49. Adab Hakim

【1】

Sunan Nasa'i 5284: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Adam bin Sulaiman] dari [Ibnul Mubarak] dari [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Amru bin Aus] dari [Abdullah bin Amru bin Al 'Ash] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil akan ditempatkan di sisi Allah Ta'ala di atas mimbar-mimbar yang terbuat dari cahaya, di sisi sebelah kanan 'Arrahman. Yaitu, orang-orang yang adil dalam menghukumi mereka, adil dalam keluarga mereka dan dalam mengerjakan tugas mereka." Muhammad menyebutkan dalam haditsnya, "dan kedua tangan-Nya adalah kanan."

【2】

Sunan Nasa'i 5285: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nash] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ubaidullah] dari [Khabib bin 'Abdurrahman] dari [Hafsh bin Ashim] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada tujuh golongan yang akan Allah lindungi pada hari kiamat, di hari yang tidak ada perlindungan selain perlindungan-Nya: imam yang adil, seorang pemuda yang tumbuh dalam peribadatan kepada Allah 'azza wajalla, seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dalam keheningan kemudian meneteskan air mata, seorang laki-laki yang hatinya selalu terpaut dengan masjid, dua orang laki-laki yang mencintai karena Allah 'azza wajalla, seorang laki-laki yang diajak oleh seorang wanita cantik dan berkedudukan untuk berzina, lalu ia berkata 'sesungguhnya aku takut kepada Allah 'azza wajalla', serta seorang laki-laki yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh tangan kanannya."

【3】

Sunan Nasa'i 5286: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin Amru bin Hazm] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang hakim berijtihad kemudian benar maka ia mendapatkan dua pahala, namun jika salah maka ia mendapatkan satu pahala."

【4】

Sunan Nasa'i 5287: Telah mengabarkan kepada kami [Amri bin Manshur] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ali] dari [Abu Umais] dari [Sa'id bin Burdah] dari [Bapaknya] dari [Abu Musa] ia berkata: "Beberapa orang dari Al Asy'ari datang kepadaku, mereka berkata: "Ikutlah bersama kami pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, karena kami mempunyai suatu keperluan." Maka, aku pun ikut pergi bersama mereka. Mereka lalu berkata: "Wahai Rasulullah, perbantukanlah kami untuk mengerjakan tugasmu." Abu Musa berkata: "Aku meminta maaf kepada Rasulullah dengan apa yang mereka katakan, dan aku juga kabarkan kepada beliau bahwa aku tidak mengetahui apa yang menjadi keperluan mereka, beliau mempercayaiku dan memberiku maaf." Setelah itu beliau bersabda: "Kami tidak akan meminta bantuan untuk mengerjakan tugas kami kepada orang-orang yang memintanya."

【5】

Sunan Nasa'i 5288: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] ia berkata: Aku mendengar [Anas] menceritakan dari [Usaid bin Hudlair], bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Tidakkah engkau memperkerjakan aku sebagaimana engkau memperkerjakan si fulan?" beliau bersabda: "Sesungguhnya kalian akan melihat atsarah (sifat mengutamakan diri sendiri), maka hendaklah kalian sabar hingga kalian berjumpa dengan aku."

【6】

Sunan Nasa'i 5289: Telah mengabarkan kepada kami [Mujahid bin Musa] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari ['Abdurrahman bin Samurah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Amru bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Aun] dari [Al Hasan] dari [Abdurrahman bin Samurah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah engkau meminta kekuasaan, karena jika engkau diberi karena permintaan, engkau akan dibiarkan sendiri. Namun jika engkau diberi kekuasaan tidak atas dasar permintaan, maka engkau akan diberi pertolongan dalam menunaikannya."

【7】

Sunan Nasa'i 5290: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Adam bin Sulaiman] dari [Ibnul Mubarak] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Kalian akan berambisi untuk mendapatkan kekuasaan, padahal ia akan menjadi penyesalan dan kerugian pada hari kiamat. Betapa nikmatnya saat menyusu dan betapa susahnya saat disapih."

【8】

Sunan Nasa'i 5291: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Abdullah bin Az Zubair] mengabarkan kepadanya, bahwa Serombongan dari bani Tamim datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar lalu berkata: "Angkatlah Al Qa'qa' bin Ma'bad." Sedangkan Umar radliyallahu 'anhu berkata: "Angkatlah Al Aqra' bin Habis." Hingga terjadilah perdebatan antara keduanya hingga suara mereka meninggi. Maka berkenaan dengan hal itu turunlah ayat: {Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah} hingga akhir ayat, {Dan kalau sekiranya mereka bersabar sampai kamu keluar menemui mereka sesungguhnya itu lebih baik bagi mereka}." (Al Hujurat: 1-5)

【9】

Sunan Nasa'i 5292: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid] -yaitu Ibnul Miqdam bin Syuraih- dari [Syuraih bin Hani] dari Bapaknya [Hani] berkata: "Saat ia datang, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar para sahabat menjuluki Hani dengan Abul Hakam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memanggilnya dan bersabda kepadanya: "Sesungguhnya Allah adalah Al Hakam (pembuat hukum) dan kepada-Nya hukum dikembalikan. Lalu kenapa kamu dijuluki dengan Abul Hakam?" ia menjawab, "Jika kaumku berselisih dalam suatu masalah mereka mendatangiku untuk minta putusan, lalu aku memberi putusan kepada mereka, dan kedua kelompok dari mereka pun ridla dengan putusanku." Beliau bersabda: "Sungguh baik perbuatan itu! Apakah engkau mempunyai anak?" ia menjawab, "Aku mempunyai anak yang bernama Syuraih, Abdullah dan Muslim." Beliau bertanya: "Siapa yang paling tua?" ia menjawab, "Syuraih." Beliau bersabda: "Kamu dijuluki dengan Abu Syuraih." Kemudian beliau mendoakannya dan juga mendoakan anak-anaknya.

【10】

Sunan Nasa'i 5293: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Harits] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Al Hasan] dari [Abu Bakrah] ia berkata: "Allah telah memeliharaku dengan sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saat Kisra hancur, beliau bertanya: "Siapa yang mereka angkat sebagai raja?" para sahabat menjawab, "Puterinya." Beliau lalu bersabda: "Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan perkaranya kepada seorang wanita."

【11】

Sunan Nasa'i 5294: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hasyim] dari [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Ibnu Abbas] dari [Al Fadll bin Abbas], bahwasanya ia pernah membonceng di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di pagi hari pada hari Nahr (kurban). Lalu datanglah seorang wanita kepadanya dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya telah datang kepada bapakku di saat umurnya telah senja dan tidak mampu untuk naik kendaraan kecuali dengan digandeng, maka bolehkah aku menghajikan untuknya?" beliau menjawab: "Ya, berhajilah untuknya. Sebab jika ia mempunyai hutang kamu pun wajib membayarnya."

【12】

Sunan Nasa'i 5295: Telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Utsman] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah mengabarkan kepadaku [Mahmud bin Khalid] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Umar] dari [Al Auza'i] berkata: telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Ibnu Abbas] mengabarkan kepadanya, bahwa seorang wanita dari Khats'am meminta fatwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sementara Al Fadll sedang membonceng di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Wanita itu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya telah datang kepada bapakku di saat umurnya sudah tua dan tidak lagi tegak saat duduk di atas kendaraan, maka apakah mencukupi?" Mahmud berkata: "Maksudnya adalah, apakah sah jika aku menghajikannya?" lalu beliau berkata kepadanya: "Ya." 'Abdurrahman berkata: "Hadits ini diriwayatkan dari Az Zuhri tidak hanya oleh seorang saja, namun ia tidak menyebutkan dalam hadits tersebut nama Al Walid bin Muslim."

【13】

Sunan Nasa'i 5296: [Al Harits bin Miskin] meriwayatkan dengan jalan membacakan di hadapannya, sementara aku mendengar dari [Ibnul Qasim] berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin Abbas] ia berkata: "Al Fadll bin Abbas membonceng di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu datanglah seorang wanita dari Khats'am kepada beliau untuk meminta fatwa. Al Fadll memandangi wanita itu dan juga sebaliknya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memalingkan wajah Al Fadll ke arah lain, wanita itu lalu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya telah datang kepada bapakku di saat umurnya sudah tua dan tidak lagi sanggup berkendaraan. Maka apakah boleh aku menghajikan untuknya?" beliau menjawab: "Ya." Kisah itu terjadi saat haji Wada'."

【14】

Sunan Nasa'i 5297: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Dawud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Shalih bin Kaisan] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Sulaiman bin Yasar] mengabarkan kepadanya, bahwa [Ibnu Abbas] mengabarkan kepadanya, bahwa ada seorang wanita dari Khats'am berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya telah datang kepada bapakku di saat umurnya sudah tua dan tidak lagi sanggup berkendaraan. Maka apakah sah jika aku menghajikan untuknya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda kepadanya: "Ya." Al Fadll langsung mencuri panjang kepada wanita itu -ia adalah wanita yang sangat cantik-, sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memegang Al Fadll dan memalingkan wajahnya ke arah lain."

【15】

Sunan Nasa'i 5298: Telah mengabarkan kepada kami [Mujahid bin Musa] dari [Husyaim] dari [Yahya bin Abu Ishaq] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin Abbas] berkata: "Seorang laki-laki bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya kewajiban haji telah datang kepada bapakku saat umurnya telah tua, dan ia tidak lagi bisa berkendaraan. Jika aku paksakan, maka aku khawatir ia akan meninggal. Apakah aku harus menghajikannya?" Beliau balik bertanya: "Bagaimana pendapatmu jika ia mempunyai hutang kemudian engkau bayar, apakah telah mencukupi?" Laki-laki menjawab, "Tentu." Beliau lantas bersabda: "Maka berhajilah untuk bapakmu."

【16】

Sunan Nasa'i 5299: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Yahya bin Abu Ishaq] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Al Fadll bin Al Abbas], bahwasanya ia membonceng di belakang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian datang seorang laki-laki dan berkata: "Wahai Rasulullah, ibuku telah tua renta, jika aku membawanya (naik haji) ia tidak bisa berpegangan, dan jika diikat maka aku khawatir akan membunuhnya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Bagaimana menurutmu, jika ibumu mempunyai hutang apakah engkau akan membayarnya?" Laki-laki itu menjawab, "Tentu." Beliau pun bersabda: "Maka berhajilah untuk ibumu."

【17】

Sunan Nasa'i 5300: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Dawud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Nafi'] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yahya bin Abu Ishaq] ia berkata: Aku mendengar [Sulaiman bin Yasar] menceritakannya dari [Al Fadll bin Al Abbas] ia berkata: "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku telah tua renta dan tidak sanggup untuk melaksanakan haji, jika aku mengajaknya ia tidak bisa berpegangan, maka apakah aku boleh menghajikannya?" beliau bersabda: "Berhajilah untuk bapakmu." Abu 'Abdurrahman berkata: "Sulaiman belum pernah mendengar dari Al Fadll bin Al Abbas."

【18】

Sunan Nasa'i 5301: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Zakariya bin Ishaq] dari ['Amru bin Dinar] dari [Abu Asy Sya'tsa] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya bapakku telah tua renta, apakah boleh aku menghajikannya?" beliau menjawab: "Tentu, bagaimana pendapatmu jika bapakmu mempunyai hutang kemudian engkau membayarnya, apakah itu telah mencukupinya!?"

【19】

Sunan Nasa'i 5302: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Umarah] -yaitu Ibnu Umair- dari ['Abdurrahman bin Yazid] ia berkata: "Suatu hari banyak orang datang kepada Abdullah (untuk minta fatwa), [Abdullah] lalu berkata: "Telah datang kepada kita suatu masa, kita bukan seorang hakim dan bukan orang yang ahli dalam bidang itu. Dan Allah telah menentukan bahwa kita akan bertemu dengan (masa itu) sebagaimana yang kalian lihat ini, maka barangsiapa dari kalian diamanahi sebagai hakim setelah hari ini, hendaklah ia menghukumi berdasarkan apa yang ada dalam Kitabullah. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah, hendaklah ia menghukumi sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menghukuminya. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga belum menghukuminya, hendaklah ia menghukumi sebagaimana orang-orang shalih menghukuminya. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (hadits) dan orang-orang shalih juga belum pernah menghukuminya, hendaklah ia mengerahkan semua pikirannya dan jangan mengatakan 'Sesungguhnya aku takut, sesungguhnya aku takut'. Sebab yang halal telah jelas dan yang haram juga jelas. Sedangkan di antara keduanya terdapat perkara mutasyabihat (meragukan), maka tinggalkanlah yang meragukanmu dan amalkanlah apa yang tidak meragukanmu." 'Abdurrahman berkata: "Hadits ini sanadnya baik sekali."

【20】

Sunan Nasa'i 5303: Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Ali bin Maimun] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Firyani] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari ['Umarah bin 'Umair] dari [Huraits bin Zhuhair] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata: "Telah datang kepada kita suatu masa, kita bukan seorang hakim dan bukan seorang yang ahli dalam bidang itu. Dan Allah telah menetapkan bahwa kita akan bertemu dengan (masa itu) sebagaimana yang kalian lihat saat ini, maka barangsiapa dari kalian diamanahi sebagai hakim setelah hari ini, hendaklah ia menghukumi berdasarkan apa yang ada dalam Kitabullah. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah, hendaklah ia menghukumi sebagaimana Nabi-Nya menghukuminya. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah dan Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam juga belum menghukuminya, hendaklah ia menghukumi sebagaimana orang-orang shalih menghukuminya. Dan janganlah salah seorang dari kalian mengatakan 'Sesungguhnya aku takut, sesungguhnya aku takut', Sebab yang halal telah jelas dan yang haram juga telah jelas. Sedangkan di antara keduanya adalah perkara musytabihah (meragukan), maka tinggalkanlah yang meragukanmu dan amalkanlah apa yang tidak meragukanmu."

【21】

Sunan Nasa'i 5304: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basyar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] dari [Syuraih] bahwa ia pernah menulis kepada [Umar] untuk minta fatwa. Maka Umar menulis balasan kepadanya agar ia menghukumi sebagaimana yang ada dalam Kitabullah. Jika dalam Kitabullah tidak ada, hendaklah dengan sunah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika dalam Kitabullah dan sunah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak ada, hendaklah ia memutuskan hukum berdasarkan ketetapan yang telah ditetapkan oleh orang-orang shalih. Jika tidak ditemukan dalam Kitabullah, tidak pula dalam sunah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang shalih juga tidak memutuskan ketetapan hukumnya, jika engkau berkenan silahkan engkau maju (berijtihad dan memberi jawaban), dan jika berkenan silahkan engkau mundur (diam). Dan aku tidak melihat mengundurkan diri (diam) kecuali suatu kebaikan untukmu. Wassalamu 'alaikum."

【22】

Sunan Nasa'i 5305: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Fadl bin Musa] dari [Sufyan bin Sa'id] dari ['Atha` bin As Sa`ib] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Raja-raja setelah Nabi Isa bin Maryam 'Alaihi Ash Shalatu was Salam mengubah Kitab Taurat dan Injil, padahal di tengah-tengah mereka ada orang-orang yang membaca Kitab Taurat. Lalu dikatakan kepada raja-raja itu: "Kita tidak mendapatkan celaan yang lebih buruk dari celaan mereka. Mereka membaca: {Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir}. Ayat-ayat itu mereka baca untuk mencela perbuatan kita, maka ajaklah mereka agar mereka membaca sebagaimana yang kita baca, dan beriman sebagaimana yang kita imani." Raja-raja itu lalu mengajak orang-orang yang membaca Taurat (orang-orang yang beriman), kemudian mengumpulkan dan menawarkan kepada mereka: (memilih untuk) dibunuh atau mereka meninggalkan bacaan Taurat dan Injil mereka, kecuali jika mereka mau membaca Taurat dan Injil sebagaimana bacaan yang telah mereka ubah. Orang-orang yang beriman berkata: "Apa yang kalian inginkan dengan tawaran itu? Biarkanlah kami!" Lalu sekelompok dari mereka berkata: "Bangunkanlah sebuah menara untuk kami, lalu naikkan kami ke atasnya, berikan kepada kami suatu alat yang dengannya kami dapat menaikkan makanan dan minuman kami hingga kami tidak melewati (mengganggu) kalian." Sebagian dari mereka juga berkata: "Biarkanlah kami berpencar di bumi sampai kami kehausan dan minum sebagaimana binatang minum, jika kalian mendapati kami berada di wilayah kalian, maka bunuhlah kami." Sebagian lagi berkata: "Bangunkan kami sebuah rumah (biara) di padang sahara, maka kami akan menggali sumur dan menanam sayuran, kami tidak akan melintasi atau menemui kalian lagi." Dan tidak ada satu kabilah pun kecuali telah disiapkan air yang mendidih oleh raja-raja tersebut. Ibnu Abbas berkata: "Ketika mereka melakukan hal itu, Allah 'azza wa jalla menurunkan ayat: {Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya}. Sedangkan yang lain berkata: "Kami akan beribadah sebagaimana Fulan beribadah. Kami akan berpetualang sebagaimana Fulan berpetualang. Kami akan membangun rumah sebagaimana Fulan membagun rumah." Mereka tetap dalam kemusyrikan, dan mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang keimanan orang-orang yang mereka jadikan tauladan. Ketika Allah mengutus Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka (orang-orang yang beriman) tidak tersisa kecuali hanya sedikit saja. Seorang laki-laki akan turun dari tempat peribadatannya, para petualang akan datang dari tempat petualangannya, pemilik rumah (biara) akan keluar dari dalam rumahnya, lalu mereka akan beriman dan membenarkan kenabiannya (Muhammad). Allah Tabaraka Wa Ta'ala lalu berfirman: {Hai orang-orang yang beriman (kepada para rasul), bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya, niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepadamu dua bagian}. Dua bagian (kebaikan) itu adalah keimanan mereka kepada Isa, Taurat dan Injil, serta keimanan mereka kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dan pembenaran mereka kepadanya. Ibnu Abbas melanjutkan: "Allah menjadikan cahaya bagi mereka, dengannya mereka dapat mengamalkan Al-Qur'an dan mengikuti sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Selanjutnya Allah berfirman: {(Kami terangkan yang demikian itu) supaya ahli Kitab mengetahui}, mereka menyerupai kalian {bahwa mereka tiada mendapat sedikitpun dari karunia Allah}." (Al Hadid: 29)

【23】

Sunan Nasa'i 5306: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Salamah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kalian mengadukan permasalahan kepadaku, padahal aku hanyalah manusia biasa, barangkali sebagian dari kalian lebih fasih dalam mengemukakan argumentnya dari sebagian yang lain. Maka barangsiapa yang aku beri putusan dengan mengorbankan hak saudaranya, janganlah kalian ambil, sebab dengan begitu berarti aku telah memercikkan untuknya api neraka."

【24】

Sunan Nasa'i 5307: Telah mengabarkan kepada kami [Imran bin Bakkar bin Rasyid] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ayyasy] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syi'aib] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Az Zinad] dari apa-apa yang diceritakan oleh ['Abdurrahman Al A'raj] dari apa-apa yang ia ceritakan, bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] menceritakan hadits tersebut dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: Beliau bersabda: "Ketika dua orang wanita sedang bersama bayi mereka, seekor serigala datang dan membawa bayi salah seorang dari mereka. salah seorang dari keduanya berkata: "Serigala itu pergi dengan membawa bayimu!" Kemudian yang lain berkata: "Tidak, tetapi serigala itu pergi dengan membawa bayimu!" maka keduanya pergi untuk berhukum kepada Nabi Dawud 'Alaihis Salam, lalu Nabi Dawud memberi putusan bahwa bayi yang ada itu adalah bayi wanita yang lebih tua. Kemudian keduanya pergi menemui Nabi Sulaiman bin Dawud dan mengabarkan kepadanya tentang persoalan tersebut. Nabi Sulaiman lantas berkata: "Berilah aku pisau kecil hingga aku dapat membelahnya untuk kalian berdua." Wanita yang lebih muda berkata: "Jangan engkau lakukan, semoga Allah merahmatimu. Itu adalah bayiku." Maka Sulaiman pun memutuskan bahwa bayi tersebut adalah milik wanita yang lebih muda." Abu Hurairah berkata: "Demi Allah, aku tidak pernah mendengar kata Sikkin (pisau) kecuali hari ini, kami tidak menyebutnya kecuali dengan mudyah (pisau)."

【25】

Sunan Nasa'i 5308: Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Dua orang wanita keluar dengan membawa anak mereka masing-masing, lalu seekor serigala mengambil anak salah seorang dari mereka. Lalu mereka mengadu kepada Nabi Dawud 'Alaihis Salam tentang perselisihan mereka terhadap anak yang masih tersisa. Dan Nabi Dawud memberi putusan bahwa anak itu milik wanita yang umurnya lebih tua. Keduanya lalu melewati Nabi Sulaiman, Nabi Sulaiman bertanya, "Apa masalah kalian?" akhirnya keduanya mengisahkan masalah tersebut kepadanya, Nabi Sulaiman lalu berkata: "Berilah aku sebilah pisau, aku dapat membelahnya untuk kalian berdua." Maka wanita yang lebih muda berkata: "Engkau akan membelahnya!" Nabi Sulaiman menjawab, "Benar." Wanita itu berkata lagi, "Jangan engkau lakukan, bagianku akan aku berikan kepadanya." Nabi Sulaiman kemudian berkata: "Anak itu adalah milikmu." Maka Nabi Sulaiman memberi putusan bahwa anak tersebut milik wanita yang lebih muda."

【26】

Sunan Nasa'i 5309: Telah mengabarkan kepada kami [Al Mughirah bin 'Abdurrahman] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Miskin bin Bukair] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Abu Hamzah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Dua orang wanita keluar dengan membawa anak mereka masing-masing, lalu seekor serigala mengambil anak salah seorang dari keduanya. Maka keduanya mengadukan kepada Nabi Dawud 'Alaihis Salam tentang setatus anak yang masih tersisa. Lalu Nabi Dawud memutuskan bahwa anak itu adalah milik wanita yang lebih tua. Kemudian mereka mendatangi Nabi Sulaiman, ia lalu bertanya, "bagaimana Nabi Dawud memberi putusan untuk kalian?" Wanita yang umurnya lebih muda berkata: "Dia memberi putusan bahwa anak itu milik wanita yang umurnya lebih tua." Nabi Sulaiman berkata: "Aku akan membelahnya menjadi dua bagian, untuk yang ini separuh dan untuk yang ini separuh." Wanita yang lebih tua berkata: "Ya, silahkan potong." Sementara yang muda berkata: "Jangan engkau potong, biarlah anak itu menjadi miliknya." Maka Sulaiman memberi putusan bahwa anak itu untuk wanita yang menolak agar anak itu dipotong."

【27】

Sunan Nasa'i 5310: Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Hammad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin As Sari] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah Ibnul Mubarak] dari [Ma'mar]. (dalam riwayat lain disebutkan) telah memberitakan kepada kami [Ahmad bin Ali bin Sa'id] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] dan [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [bapaknya] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Khalid bin Walid kepada bani Jadzimah, ia menyeru mereka untuk masuk Islam, namun mereka tidak berlaku baik dengan mengatakan 'kami masuk Islam', dan mereka justeru mengatakan 'kami pindah agama'. Sehingga hal itulah yang menjadikan Khalid membunuh dan menawan. Ibnu Umar berkata: "Khalid menyerahkan kepada setiap pasukan untuk memperlakukan tawanannya, hingga ketika pada suatu pagi hari Khalid Ibnul Walid memerintahkan setiap kita untuk membunuh tawanannya." Ibnu Umar berkata: "Aku berkata: "Demi Allah, aku tidak akan membunuh tawananku, dan tidak seorang pun, Bisyr menyebutkan, "dari sahabatku yang akan membunuh tawanannya." Ibnu Umar berkata: "Kami kemudian datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan apa yang dilakukan oleh Khalid itu diceritakan kepada beliau, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun mengangkat tangan dan mengucapkan: "Ya Allah, aku berlepas diri dari tindakan yang dilakukan oleh Khalid." Zakariya menyebutkan dalam haditsnya, "Lalu disebutkan." Sementara dalam hadits Bisyr disebutkan, "Beliau bersabda: "Ya Allah, aku serahkan kepada-Mu apa yang telah dilakukan oleh Khalid. Beliau ucapkan dua kali."

【28】

Sunan Nasa'i 5311: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Abdul Malik bin Umair] dari ['Abdurrahman bin Abu Bukair] ia berkata: " [Bapakku] menulis surat -dan aku yang menuliskan untuknya- kepada Ubaidullah bin Abu Bakrah, seorang hakim di Sijistan. Yang isinya: janganlah kamu memutuskan antara dua orang sementara kamu dalam keadaan marah, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seseorang memberi putusan di antara dua orang sementara ia dalam keadaan marah."

【29】

Sunan Nasa'i 5312: Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] dan [Al Harits bin Miskin] dari [Ibnu Wahb] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus bin Yazid] dan [Al Laits bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] bahwa ['Urwah Ibnu Az Zubair] menceritakan kepadanya, bahwa [Abdullah bin Az Zubair] menceritakan kepadanya, bahwa [Az Zubair bin 'Awwam] pernah berselisih dengan seorang laki-laki Anshar yang pernah ikut perang badar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah mata air harrah yang biasa mereka gunakan untuk mengairi kebun kurma mereka. Laki-laki Anshar itu berkata: "Biarkanlah air itu mengalir." Namun Az Zubair menolaknya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata kepada Az Zubair: "Wahai Zubair, airilah kebunmu. Setelah itu berikanlah kepada tetanggamu." Orang Anshar itu marah dan berkata: "Wahai Rasulullah, apakah karena ia anak pamanmu?" maka menjadi merahlah wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau kemudian bersabda: "Wahai Zubair, airilah kebunmu. Setelah itu tahanlah airnya hingga ia kembali ke dalam tanah." Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memenuhi haknya Zubair. Padahal sebelum itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi isyarat kepada Zubair untuk berlaku fleksibel baik untuknya maupun untuk laki-laki Anshar itu. Ketika laki-laki Anshar itu marah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau hanya memenuhi haknya Zubair dalam putusannya." Az Zubair berkata: "Aku tidak berpendapat kecuali ayat ini hanya turun berkenaan dengan kasus itu: ' Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan." QS An Nisa`: 65

【30】

Sunan Nasa'i 5313: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Dawud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Ka'b] dari [Ayahnya] bahwa ia pernah meminta pembayaran hutang kepada Ibnu Abu Hadrad, suara keduanya meninggi hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendengarnya dari dalam rumah. Beliau kemudian keluar menemui keduanya seraya membuka kain penutup kamarnya, beliau berseru: "Wahai Ka'b!" Ka'b menjawab, "Aku penuhi panggilanmu wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." beliau bersabda: "Bebaskanlah sebagian dari hutangmu." Beliau memberi isyarat setengahnya. Ka'b menjawab, "Aku telah lakukan itu." Beliau bersabda (kepada Ibnu Abu Hardad): "Berdiri dan bayarlah."

【31】

Sunan Nasa'i 5314: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur bin Ja'far] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mubasysyir bin Abdullah bin Razin] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Husain] dari [Abu Bisyr Ja'far bin Iyas] dari [Abbad bin Syurahbil] ia berkata: "Aku bersama bibi-bibiku datang ke Madinah, lalu aku masuk ke salah satu kebun di sana dan aku goyang-goyang dahannya (agar buahnya jatuh). Kemudian pemiliknya datang, lalu memegang baju dan memukulku. Maka aku datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta perlindungan kepadanya, hingga beliau mengutus utusan untuk menemui laki-laki pemilik kebun itu. Tidak lama kemudian, utusan itu kembali dengan membawa pemilik kebun ke hadapan Nabi. Beliau bertanya: "Apa yang membuatmu melakukan perbuatan ini?" laki-laki itu menjawab: "Wahai Rasulullah, orang itu masuk ke dalam kebunku, ia memegang dahan dan menggoyang-goyangnya!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kenapa kamu tidak memberitahukannya saat dia bodoh (tidak tahu), dan kenapa kamu tidak memberinya makan saat ia lapar. Kembalikanlah baju miliknya!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian memerintahkan pemilik kebun itu untuk memberiku satu wasaq atau setengahnya."

【32】

Sunan Nasa'i 5315: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] ia berkata: telah memberitakan kepada kami ['Abdurrahman Ibnul Qasim] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid Al Juhani] keduanya mengabarkan kepadanya, bahwa dua orang laki-laki yang berselisih mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Salah seorang dari keduanya berkata: "Hukumilah antara kami berdua sesuai dengan Kitabullah, " yang lain berkata -dan ini yang lebih fakih di antara mereka berdua-, "Benar, ya Rasulullah. Tapi izinkanlah aku untuk berbicara, laki-laki itu pun berkata: "Sesungguhnya anakku adalah seorang buruh yang bekerja untuk orang ini, lalu anakku berzina dengan isterinya. Orang-orang mengabariku bahwa hukuman bagi anakku adalah rajam. Maka aku menebusnya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak wanita milikku. Setelah itu aku bertanya kepada ahli ilmu, mereka mengabariku bahwa hukuman bagi anakku adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sementara hukuman rajam untuk isterinya." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sungguh aku akan menghukumi kalian dengan Kitabullah. Kambing dan budak itu akan dikembalikan lagi kepadamu." Kemudian beliau mencambuk anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama satu tahun. Lalu beliau memerintahkan Unais agar membawa wanita itu: "Jika ia mengaku maka rajamlah." Wanita itu pun mengaku dan akhirnya dirajam."

【33】

Sunan Nasa'i 5316: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid] dan [Syibl] mereka berkata: "Ketika kami sedang di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, seorang laki-laki bangkit ke arah beliau dan berkata: "Aku bersumpah kepada Allah atas diri baginda, kecuali jika engkau hukumi antara kami berdua dengan Kitabullah!" lalu laki-laki yang menjadi seterunya berdiri dan berkata -dan ia lebih fakih di antara keduanya, "Benar, hukumilah antara kami sesuai dengan Kitabullah." Beliau bersabda: "Katakanlah." Laki-laki itu berkata: "Sesungguhnya anakku adalah seorang buruh yang berkerja untuk orang ini, lalu anakku berzina dengan isterinya, dan aku telah menebusnya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak. -seakan ia diberi kabar bahwa hukuman bagi anaknya adalah rajam hingga ia pun menebusnya- Kemudian aku bertanya seorang laki-laki dari ahli ilmu, mereka kemudian mengabariku bahwa hukuman bagi anakku adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda kepada laki-laki itu: "Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sungguh akan aku menghukumi kalian sesuai dengan Kitabullah 'azza wajalla. Adapun seratus kambing dan seorang budak, maka itu akan dikembalikan kepadamu. Dan anakmu akan dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Wahai Unais, besok temuilah isteri orang ini, jika ia mengaku maka rajamlah." Keesokan harinya ia pergi menemui wanita itu, dan wanita itu pun mengakuinya hingga Unais merajamnya."

【34】

Sunan Nasa'i 5317: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Ahmad Al Karmani] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif] berkata: Pernah dihadapkan seorang wanita yang telah berzina kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lalu bertanya: "Dengan siapa?" Wanita itu menjawab: "Dengan seorang laki-laki lumpuh yang ada di kebun milik Sa'd." Beliau kemudian mengutus utusan untuk menjemput laki-laki itu, maka laki-laki itu dihadapkan kepada beliau dengan digendong, dan ia mengakui perbuatannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu minta untuk diambilkan tandan kurma yang buahnya rusak, kemudian beliau memukulnya. Namun beliau merasa kasihan karena kelumpuhannya hingga hukumannya diringankan."

【35】

Sunan Nasa'i 5318: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Hazim] ia berkata: Aku mendengar [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] berkata: "Pernah terjadi pertengkaran antara dua kelompok kaum Anshar hingga mereka saling lempar batu. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian pergi untuk mendamaikan mereka. Ketika waktu shalat tiba, Bilal mengumandangkan adzan, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditungu-tunggu namun tidak datang karena tertahan (dalam acara perdamaian). Bilal kemudian mengumandangkan iqamah sementara Abu Bakar radliallahu 'anhu maju ke depan. Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang dan Abu Bakar masih mengimami shalat. Ketika orang-orang melihat kehadiran beliau, mereka membuat barisan sementara Abu Bakar tetap dalam kondisinya dan tidak berpaling ke belakang. Namun ketika Abu Bakar mendengar suara tashfih (tepukan tangan) orang-orang, iapun menoleh ke belakang, dan ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah datang. Ia ingin mundur ke belakang namun Rasulullah berisyarat agar ia tetap berada di depan. Abu Bakar radliallahu 'anhu lalu mengangkat, yakni tangannya kemudian mundur perlahan. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun maju ke depan untuk mengimami shalat. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selesai shalat, beliau bersabda: "Apa yang menghalangimu untuk tetap di depan?" Abu Bakar menjawab: "Apa mungkin Allah akan melihat Abu Quhafah sementara di sisinya ada Nabi-Nya!" beliau kemudian menghadap ke arah orang banyak dan bersabda: "Kenapa jika terjadi sesuatu dalam shalat kalian menepuk tangan? Sesungguhnya menepuk itu adalah bagi wanita, maka barangsiapa terjadi sesuatu dalam shalatnya hendaklah mengucapkan 'Subhanallah'."

【36】

Sunan Nasa'i 5319: Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] dari [Ayahnya] dari [Ja'far bin Rabi'ah] dari ['Abdurrahman Al A'raj] dari [Abdullah bin Ka'b bin Malik Al Anshari] dari [Ka'b bin Malik] bahwa ia pernah mempunyai tanggungan yang harus dibayar oleh Abdullah bin Abu Hadrad Al Aslami, yakni hutang. Ka'b bin Malik kemudian menemuinya dan minta pembayaran, keduanya berbicara hingga suaranya meninggi. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melintasi keduanya, beliau bersabda: "Wahai Ka'b, beliau berisyarat dengan tangannya, seakan beliau mengatakan: "Setengah." Ka'b lalu membebaskan setengah dan meminta pembayaran setengahnya."

【37】

Sunan Nasa'i 5320: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basyar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari ['Auf] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Hamzah Abu Umar Al 'Aidzi] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Alqamah bin Wa'il] dari [Wa`il] ia berkata: "Aku menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi seorang pembunuh yang dituntun oleh keluarga terbunuh dalam keadaan terikat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada wali korban itu: "Apakah kamu akan memaafkannya?" ia menjawab: "Tidak." Beliau bertanya lagi: "Apakah engkau akan minta tebusan?" ia menjawab, "Tidak." Beliau bertanya: "Apakah engkau akan membunuhnya?" ia menjawab: "Ya." Beliau bersabda: "Pergi dan bawalah dia." Ketika wali korban itu telah pergi dari sisinya, beliau memanggilnya kembali. Beliau lalu bertanya: "Apakah kamu akan memaafkannya?" ia menjawab, "Tidak." Beliau bertanya lagi: "Apakah engkau akan minta tebusan?" ia menjawab, "Tidak." Beliau bertanya: "Apakah engkau akan membunuhnya?" ia menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Pergi dan bawalah dia." Ketika wali korban itu telah pergi dari sisinya, beliau memanggilnya kembali. Beliau lalu bertanya: "Apakah kamu akan memaafkannya?" ia menjawab, "Tidak." Beliau bertanya lagi: "Apakah engkau akan minta tebusan?" ia menjawab, "Tidak." Beliau bertanya: "Apakah engkau akan membunuhnya?" ia menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Pergi dan bawalah dia." Maka di saat itulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sekiranya engkau memaafkannya, maka ia akan pergi dengan membawa dosanya dan dosa sahabatmu." Orang itu akhirnya memaafkan si pembunuh dan membiarkannya. Dan sungguh, aku melihatnya melepas tali yang mengikatnya."

【38】

Sunan Nasa'i 5321: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] Bahwasanya ia menceritakan kepadanya, bahwa [Abdullah bin Az Zubair] menceritakan kepadanya, bahwa ada seorang laki-laki Anshar yang berselisih dengan Az Zubair mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yakni dalam masalah mata air Al Harrah yang biasa mereka gunakan untuk mengairi pohon kurma. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Wahai Zubair, airilah (kebun milikmu), setelah itu alirkanlah air itu untuk tetanggamu." Laki-laki Anshar itu pun marah, ia lalu berkata: "Wahai Rasulullah, apakah karena ia anak pamanmu!" Maka menjadi merahlah wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau kemudian bersabda: "Wahai Zubair, airilah (kebunmu), setelah itu tahanlah hingga airnya kembali ke dalam tanah." Az Zubair berkata: "Aku kira ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa itu: ' Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman." QS An Nisa`: 65.

【39】

Sunan Nasa'i 5322: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basyar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Suami Barirah adalah seorang budak bernama Mughits. Seakan aku pernah melihatnya selalu berputar-putar di belakangnya (Barirah) sambil menangis hingga air matanya membanjiri janggutnya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Wahai Ibnu Abbas, tidakkah kamu ta'ajub dengan kecintaan Mughits kepada Barirah, dan kebencian Barirah kepada Mughits?" Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada Barirah: "Sekiranya engkau kembali padanya, maka sungguh ia adalah ayah dari anakmu." Barirah berkata: "Wahai Rasulullah, apakah itu perintah untukku?" beliau menjawab: "Aku hanya pemersatu." Barirah berkata: "Aku sudah tidak butuh itu (rujuk) lagi."

【40】

Sunan Nasa'i 5323: Telah mengabarkan kepada kami [Abdul A'la bin Washil bin Abdul A'la] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhadlir Ibnul Muwadli'] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Salamah bin Kuhail] dari ['Atha] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: "Seorang laki-laki Anshar memerdekakan budak miliknya saat hendak meninggal. Ia sangat miskin dan tengah terlilit hutang. Lalu ia menjualnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan harga delapan ratus dirham. Beliau kemudian memberikan uang pembayarannya dan bersabda: "Bayar hutangmu dan nafkahilah keluargamu."

【41】

Sunan Nasa'i 5324: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al 'Ala] dari [Ma'bad bin Ka'b] dari saudaranya [Abdullah bin Ka'b] dari [Abu 'Umamah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil hak saudaranya dengan sumpah (palsu), maka Allah akan mewajibkannya masuk neraka dan mengharamkan surga baginya." Seorang laki-laki lalu bertanya kepada beliau: "Meskipun itu sesuatu yang remeh?" beliau menjawab: "Meskipun sebatang kayu siwak."

【42】

Sunan Nasa'i 5325: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Waki'] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari ['Aisyah] ia berkata: "Hindun datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit, ia tidak memberi nafkah yang cukup kepadaku dan juga anakku. Apakah boleh aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya?" beliau menjawab: "Ambillah apa yang mencukupi untuk kamu dan anakmu dengan ma'ruf."

【43】

Sunan Nasa'i 5326: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur bin Ja'far] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mubasysyir bin Abdullah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Husain] dari [Ja'far bin Iyas] dari ['Abdurrahman bin Abu Bakrah] -ia adalah seorang pegawai di Sijistan- ia berkata: "[Abu Bakrah] menulis surat kepadaku, ia mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seseorang memberi keputusan dengan dua putusan, dan janganlah seseorang memberi putusan antara dua orang sementara ia dalam keadaan marah."

【44】

Sunan Nasa'i 5327: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Salamah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kalian mengadukan permasalahan kepadaku, padahal aku hanyalah manusia biasa. Dan mungkin salah seorang dari kalian lebih fasih dalam memberikan argumennya dari yang lain, aku memberi putusan kepada kalian hanyalah sebatas informasi yang aku dengar, maka barangsiapa yang aku beri putusan dengan mengorbankan hak saudaranya, janganlah ia mengambilnya, sebab dengan begitu aku telah memercikkan api neraka kepadanya."

【45】

Sunan Nasa'i 5328: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij]. (dalam jalur lain disebutkan) telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Manshur] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Mulaikah] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang paling dibenci Allah adalah orang yang keras kepala dan suka membantah."

【46】

Sunan Nasa'i 5329: Telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Abu Burdah] dari [Bapaknya] dari [Abu Musa] berkata: "Dua orang laki-laki mengadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkenaan dengan hewan tunggangan yang keduanya tidak mempunyai bukti, beliau lalu memberi putusan bahwa hewan itu milik mereka berdua."

【47】

Sunan Nasa'i 5330: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Sa'id bin Masruq] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Zaidah] dari [Nafi' bin Umar] dari [Ibnu Abu Mulaikah] ia berkata: "Dua orang wanita masuk ke dalam gua di wilayah Tha'if. Lalu salah seorang dari keduanya keluar dengan tangan terluka. Maka ia menyangka bahwa temannya yang telah melukainya, namun temannya mengingkari. Aku lalu menulis surat kepada Ibnu Abbas berkenaan dengan masalah tersebut, [Ibnu Abbas] membalas: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memberi putusan, bahwa sumpah itu bagi orang yang dituduh (terdakwa). Sebab jika manusia dibiarkan memberikan dakwaan, maka mereka akan mendakwa harta dan nyawa orang banyak. Oleh karena itu panggillah wanita itu dan bacakanlah ayat ini kepadanya: {Sesungguhnya orang-orang yang menukar janjinya dengan Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat} (Qs. Ali Imran: 77) hingga akhir ayat." Kemudian aku memanggil wanita tersebut dan aku bacakan ayat itu kepadanya, akhirnya ia mengakuinya.

【48】

Sunan Nasa'i 5331: Telah mengabarkan kepada kami [Sawwur bin Abdullah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Marhum bin Abdul Aziz] dari [Abu Na'amah] dari [Abu Utsman An Nahdi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: [Mu'awiyah] radliallahu 'anhu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui serombongan orang, yakni para sahabatnya. Beliau lalu bertanya: "Apa yang membuat kalian duduk?" para sahabat menjawab: "Kami duduk untuk berdoa kepada Allah dan memuji-Nya atas petunjuk yang Dia berikan hingga kami memeluk agama-Nya. Serta memberikan kepada kami karunia dengan perantaramu." Beliau bertanya lagi: "Demi Allah, apakah hanya itu yang menjadikan kalian duduk berkumpul?" para sahabat menjawab: "Demi Allah, kami tidak duduk berkumpul di sini kecuali hanya untuk itu." Beliau bersabda: "Sungguh, aku tidak akan meminta kalian bersumpah untuk menghilangkan keraguan, namun Jibril Alaihis Salam datang kepadaku, ia mengabarkan bahwa Allah 'azza wajalla membanggakan kalian di hadapan para malaikatnya."

【49】

Sunan Nasa'i 5332: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Hafsh] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Thahman] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Shafwan bin Sulaim] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Isa putera Maryam 'Alaihis Salam melihat seorang laki-laki tengah mencuri, lalu ia berkata kepada laki-laki pencuri itu, "Apakah kamu mencuri?" ia menjawab, "Tidak, demi Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia." Isa 'Alaihis Salam berkata: "Aku beriman kepada Allah dan berdusta kepada mataku."