52. Pembahasan Tentang Berburu dan Menyembelih Hewan

【1】

Musnad Syafi'i 1568: Ibrahim bin Abu Yahya mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Sa'd Al Fuljah maula Umar atau Ibnu Sa'd Al Fuljah bahwa Umar bin Khaththab pernah mengatakan: Orang-orang Nasrani Arab bukanlah ahli kitab, tidak halal bagi kita sembelihan mereka; dan aku tidak akan membiarkan mereka sebelum mereka masuk Islam atau aku penggal leher mereka.797 Musnad Syafi'i 1569: Ats-Tsaqafi mengabarkan kepada kami dari Ayub, dari Ibnu Sirin, dari Ubaidah As-Salmani. dari Ali , ia berkata, "Janganlah kalian memakan sembelihan orang-orang Nasrani Bani Taghlab, karena sesungguhnya mereka tidak berpegang pada agamanya selain dari minum khamer."798 Musnad Syafi'i 1570: Hatim (yakni Ibnu Ismail) dan Ad-Darawardi atau salah seorang dari keduanya mengabarkan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, ia berkata, "Ikan paus dan belalang (bangkainya) sudah disembelih." 799 Musnad Syafi'i 1571: Abdurrahman bin Zaid bin Aslam mengabarkan kepada kami dari ayahnya, dari Ibnu Umar, ia mengatakan bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah -aku duga perawi mengatakan- hati dan limpa."800 Musnad Syafi'i 1572: Suiyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Said bin Masyruq, dari Ubadah bin Rifa'ah, dari Rafi bin Khudaij, ia mengatakan: Kami pernah bertanya, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kami besok akan menghadapi musuh, sedangkan kami tidak mempunyai pisau, bolehkah kami menyembelih dengan Nabi bersabda, "Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah Ta'ala, maka makanlah kecuali menggunakan gigi atau kuku, karena sesungguhnya gigi itu merupakan bagian dari tulang manusia dan kuku ini adalah pisaunya orang-orang Habsyah."801 Musnad Syafi'i 1573: Muslim dan Abdul Majid serta Abdullah bin Harits mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abdullah bin Ubaid bin Umair, dari Ibnu Abu Ammar, ia menceritakan: Aku pernah bertanya kepada Jabir bin Abdullah tentang dubuk, apakah ia termasuk binatang buruan?" Maka ia menjawab, "Ya." Aku bertanya lagi, "Bolehkah dimakan?" Ia menjawab, "Ya." Aku bertanya lagi, "Apakah engkau mendengarnya langsung dari Rasulullah ?" Ia menjawab, "Ya." 802 Musnad Syafi'i 1574: Aku mendengar Ar-Rabi' mengatakan bahwa ia pernah mendengar Imam Asy-Syafi'i berkata, "Seandainya tidak ada Malik dan Sufyan, niscaya akan hilanglah ilmu Hijaz."803 Musnad Syafi'i 1575: Aku pernah mendengar Ar-Rabi' bin Sulaiman berkata, "Imam Asy-Syafi'i wafat pada tahun 204 hijriyah di akhir bulan Rajab." Ia ditanya mengenai usia Imam Asy-Syafi'i, maka ia menjawab, "50 tahun lebih." Musnad Syafi'i 1576: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha, dari Jabir bahwa Nabi pernah bersabda, "Barangsiapa memberi sesuatu secara umra, maka sesuatu itu untuknya."804 Musnad Syafi'i 1577: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Hujr Al Madri, dari Zaid bin Tsabit bahwa Nabi pernah bersabda, "Umra adalah untuk ahli waris."805 Musnad Syafi'i 1578: Sufyan menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar dan Ibnu Abu Najih, dari Habib bin Abu Tsabit, ia mengatakan: Ketika kami berada di sisi Abdullah bin Umar , datanglah kepadanya seorang Arab badui, lalu berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku telah menghadiahkan seekor unta kepada seorang anakku selama hidupnya." —Amr mengatakan bahwa di dalam atsar ini terdapat kalimat bahwa unta tersebut beranak-pinak, sedangkan Ibnu Najih mengatakan di dalam haditsnya bahwa unta itu beranak banyak dan berkembang biak dengan pesat—. Maka Ibnu Umar berkata, "Unta itu adalah miliknya selama hidup dan sesudah matinya." Lelaki badui itu berkata, "Sesungguhnya aku menyedekahkan unta itu kepadanya." Ibnu Umar menjawab, "Jika demikian, engkau kian bertambah jauh dari (memiliki) unta itu." 806 Musnad Syafi'i 1579: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Said bin Musayyab, ia berkata, "Diyat hamba sahaya ditaksir sesuai dengan harganya." 807 Musnad Syafi'i 1580: Yahya bin Hasan mengabarkan kepada kami dari Al-Laits bin Sa'd, dari Az-Zuhri, dari Said bin Musayyab, ia berkata, ''Diyat hamba sahaya ditaksir sesuai dengan harganya. Sama dengan pelukaan orang yang merdeka, ditaksir dengan harga diyatnya." 808 Musnad Syafi'i 1581: Pamanku —Muhammad bin Ali— mengabarkan kepadaku dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, ia menceritakan: Sesungguhnya aku benar-benar sering mendengar hadits yang kuanggap baik, tetapi tidak ada yang dapat mencegahku untuk menceritakannya selain tidak suka bila hadits itu terdengar oleh seseorang lalu ia mengikutinya Aku mendengarnya dari seorang lelaki yang tidak kupercaya, sedangkan ia menerimanya dari orang yang kupercaya; dan aku mendengarnya dari orang yang kupercaya, sedangkan ia menerimanya dari orang yang tidak kupercaya. Said bin Ibrahim pernah berkata, Tidak boleh menceritakan (hadits) dari Nabi selain orang-orang yang dipercaya." 809 Musnad Syafi'i 1582: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Said, ia mengatakan: Aku pernah bertanya kepada salah seorang putra Abdullah bin Umar tentang suatu masalah, tetapi ia tidak menjawab sepatah katapun tentangnya. Lalu dikatakan kepadanya, "Sesungguhnya kami benar-benar merasa heran bila orang seperti kamu sebagai seorang anak imam yang mempunyai petunjuk, lalu ditanya suatu perkara, ternyata ia tidak mempunyai pengetahuan tentangnya." Maka ia menjawab, "Demi Allah, masalahnya lebih berat dari itu menurut Allah, menurut orang yang mengenal Allah dan menurut orang yang berilmu dari Allah, bila aku mengatakan sesuatu yang tidak aku ketahui atau aku menceritakan sesuatu bukan dari orang yang dapat dipercaya." 810