62. Pembahasan Tentang Haji Akbar, Sampai di sini Ar-Rabi' Mengatakan Asy-Syafi'I RA Menceritakan Kepada Kami

【1】

Musnad Syafi'i 1719: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Abu Harmalah, dari Kuraib dan Ibnu Abbas, dari Al Fadhl, dan Nabi SAW tentang hadits yang semisalnya.946 Musnad Syafi'i 1720: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Hammad bin Salamah, dari Ziyad maula Bani Makhzum yang berpredikat tsiqah: Bahwa ada suatu kaum yang sedang ihram memperoleh seekor binatang buruan, maka Ibnu Umar berkata kepada mereka, “Kalian harus membayar dendanya." Mereka bertanya, "Apakah masing-masing dari kami diharuskan membayar denda, ataukah kami semuanya hanya membayar satu denda?" Ibnu Umar menjawab, "Sesungguhnya kalian ini orang-orang yang terpedaya lagi tidak mengerti, tidak diwajibkan atas kalian kecuali hanya membayar satu denda untuk kalian semua." 947 Musnad Syafi'i 1721: Muslim dan Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Bukair bin Abdullah, dari Al Qasim, dari Ibnu Abbas: Bahwa ada seorang lelaki bertanya kepadanya mengenai orang yang berihram memperoleh belalang, maka Ibnu Abbas menjawab, "Hendaklah ia bersedekah dengan segenggam makanan." Ibnu Abbas berkata pula, "Dan hendaklah ia benar-benar mengambil segenggam (makanan) sebagai denda beberapa belalang (yang dibunuh). Tetapi memang demikianlah dendanya menurut pendapatku." 948 Musnad Syafi'i 1722: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Nujaih, ia pernah mendengar Maimun bin Mahran mengatakan: Aku duduk di dekat Ibnu Abbas, maka ada seorang lelaki ikut duduk di dekatnya. Aku belum panah melihat seorang lelaki yang rambutnya lebih panjang daripada dia. Lalu lelaki itu berkata. "Aku melakukan ihram, sedangkan rambutku seperti ini." Ibnu Abbas menjawab, "Ikatlah sebagian darinya yang berada di bawah kedua telinga." Lelaki itu berkata, "Aku telah mencium wanita yang bukan istriku." Ibnu Abbas menjawab, "Mulutmu telah berzina." Lelaki itu bertanya lagi, "Aku melihat ketombe, lalu aku membuangnya." Ibnu Abbas menjawab, "Itu adalah barang hilang yang tidak usah dicari." 949 Musnad Syafi'i 1723: Abdullah bin Muammal Al Aidzi mengabarkan kepada kami dari Umar bin Abdurrahman bin Muhaishin, dari Atha bin Abu Rabah, dari Shafiyah binti Syaibah, ia mengatakan: Bahwa Bintu Abu Tajrah —salah seorang wanita dari kalangan Bani Abdud-Dar— mengabarkan hadits berikut kepadaku: Aku bersama serombongan kaum wanita dari kabilah Quraisy memasuki rumah Abu Husein dengan maksud ingin melihat Rasulullah yang sedang melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah. Maka, aku melihat beliau melakukan sa'i; dan sesungguhnya kain sarung beliau berputar karena cepatnya sa'i, hingga benar-benar dapat kukatakan, "Sesungguhnya aku benar-benar melihat kedua lutut beliau." Dan, aku sempat mendengar beliau bersabda, "Bersa'ilah kalian, karena sesungguhnya Allah telah memfardhukan sa'i atas kalian." Ar-Rabi' mengucapkan, "Hatta innii la aquulu (hingga sesungguhnya aku benar-benar mengatakan)." 950 Musnad Syafi'i 1724: Sa'id bin Salim Al Qaddah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, dari Ibnu Syihab, dari Ubaidillah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma, Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam thawaf di Baitullah di atas unta kendaraannya dan mengusap rukun dengan tongkatnya. 951 Musnad Syafi'i 1725: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari ayahnya: Bahwa Nabi memerintahkan para sahabat untuk melakukan thawaf Ifadhah pada siang hari, dan beliau melakukannya di malam hari bersama istri-istri beliau dengan memakai kendaraannya, beliau mengusap rukun dengan tongkatnya. Aku menduga bahwa dia (Thawus) mengatakan, "Dan beliau mencium ujung tongkatnya." 952 Musnad Syafi'i 1726: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari ayahnya. Imam Asy-Syafi'i mengatakan bahwa Muslim menceritakan kepadanya dari Ibnu Juraij, dari Muhammad bin Qais bin Makhramah. Salah satunya mempunyai tambahan lebih dari yang lain, hanya keduanya mempunyai makna yang sama bahwa Nabi telah bersabda, “Dahulu orang-orang jahiliyah berangkat dari Arafah sebelum matahari tenggelam dan dari Muzdalifah sesudah matahari terbit. Mereka berkata, 'Muncullah, hai Tsabir, agar kami dapat berangkat'. Kemudian Allah mengakhirkan ini dan mendahulukan itu, yakni Dia mendahulukan Muzdalifah sebelum matahari terbit dan mengakhirkan Arafah sampai matahari tenggelam" 953 Musnad Syafi'i 1727: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Said bin Abdurrahman bin Yarbu', dari Abu Al Huwairits, ia mengatakan Aku melihat Abu Bakar Ash-Shiddiq melakukan wukuf di atas Quzah. Ia berkata, "Hai manusia, berpagi harilah kalian! Hai manusia, berpagi harilah kalian!" Kemudian ia berangkat dan aku sempat melihat pahanya karena ia memukul unta kendaraannya dengan tongkatnya. 954 Musnad Syafi'i 1728: Orang yang terpercaya, Ibnu Abu Nujaih dan Sufyan atau kedua-duanya mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya: Bahwa Ibnu Umar pernah memacu (unta kendaraannya agar berjalan cepat) di lembah Muhassir seraya mengucapkan syair: Kepada-Mulah unta ini berjalan cepat dengan langkah-langkah yang ringan, sedangkan agamanya berbeda dengan agama Nasrani. 955 Musnad Syafi'i 1729: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir: Bahwa ia pernah melihat Nabi SAW melempar semua jumrah dengan batu kerikil yang kecil. 956 Musnad Syafi'i 1730: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Humaid bin Qais, dari Muhammad bin Ibrahim bin Harits At-Taimi, dari seorang lelaki dari kalangan kaumnya, yaitu Bani Tamim (dikenal dengan nama Mu'adz atau Ibnu Mu'adz): Bahwa Nabi menempatkan orang-orang di Mina, di tempat-tempat tinggal mereka seraya bersabda, "Lemparlah oleh kalian dengan batu kerikil sebesar batu ketapel"957 Musnad Syafi'i 1731: Yahya bin Sulaim mengabarkan kepada kami dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa Nabi memberikan rukhshah kepada pengurus jabatan siqayah dari kalangan ahli baitnya untuk menginap di Makkah, di malam-malam Mina. 958 Musnad Syafi'i 1732: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha tentang hadits yang semisal. Atha menambahkan, "Karena pekeijaan mereka yang mengurus siqayah." 959 Musnad Syafi'i 1733: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Sulaiman Al Ahwal, dan Thawus, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan: Orang-orang diperintahkan agar akhir masa (ibadah haji) mereka ialah di Baitullah, hanya saja hal itu dimaafkan bagi wanita yang sedang haid sebagai rukhshah. 960