31. Pembahasan Tentang Hukum Al-Qur'an

【1】

Musnad Syafi'i 1278: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah : Hindun binti Utbah datang kepada Nabi , lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang kikir dan tidak ada yang diberikan olehnya selain dari apa yang cukup untuk diriku." Maka Nabi bersabda, "Ambillah apa yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang makruf." 512 Musnad Syafi'i 1279: Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ajlan, dari Sa'id bin Abu Sa'id, dari Abu Hurairah , ia mengatakan: Seorang lelaki datang kepada Nabi , lalu berkata, "Wahai Rasulullah, aku mempunyai dinar (uang)." Nabi bersabda, "Belanjakanlah untuk dirimu!" Ia berkata, "Aku masih mempunyai yang lainnya." Nabi bersabda, "Belanjakanlah untuk anakmu." Ia berkata, "Aku masih mempunyai yang lainnya." Nabi bersabda, "Belanjakanlah untuk keluarga (islri)mu." Ia menjawab, "Aku masih mempunyai yang lainnya." Nabi bersabda, "Belanjakanlah untuk pelayanmu." Ia berkata, "Aku masih mempunyai yang lainnya." Nabi bersabda, "Engkau lebih mengetahuinya" Sa'id melanjutkan perkataannya: Kemudian Abu Hurairah berkata bila menceritakan hadits ini, "Anakmu berkata, 'Berilah aku nafkah, kepada siapakah engkau akan menyerahkan diriku? Istrimu berkata, 'Berilah aku nafkah, atau cerai kanlah aku'. Pelayanmu berkata, 'Berilah aku nafkah, atau juallah'. 513 Musnad Syafi'i 1280: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, ia mengatakan: Aku pernah bertanya kepada Sa'id bin Musayyab tentang seorang lelaki yang tidak mempunyai sesuatu untuk menafkahi istrinya. Maka dia menjawab, "Keduanya diceraikan." Abu Az-Zinad bertanya, "Apakah hal itu Sunnah (tuntunan Nabi )?" Sa'id menjawab, "(Ya), Sunnah." 514 Asy-Syafi'i RA mengatakan bahwa makna yang dimaksud dari ucapan Sa'id bin Musayyab "Sunnah" lebih mirip menunjukkan tuntunan Rasulullah SAW. Musnad Syafi'i 1281: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar. Umar bin Al Khaththab menulis surat kepada para amir pasukan, ditujukan kepada kaum lelaki yang meninggalkan istri-istri mereka. Mereka diperintahkan agar memberi nafkah (kepada para istri yang ditinggalkan) atau menceraikannya. Jika mereka menceraikan istri-istrinya, hendaklah mereka mengirimkan nafkah selama mereka tidak memberikannya. 515 Musnad Syafi'i 1282: Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Muhammad bin Ibrahim bin Harits, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya, "Kecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata." (Qs. An-Nisaa' [4]: 19) 516 Ibnu Abbas dalam tafsirnya mengatakan: Bila si istri bermulut kotor terhadap keluarga suaminya, apabila si istri berbuat demikian, berarti suami diperbolehkan mengusirnya (mengeluarkannya dari rumah). Musnad Syafi'i 1283: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' dari Ibnu Abbas : Rasulullah SAW wafat meninggalkan 9 orang istri, dan beliau hanya menggilir 8 orang dari merela. 517 Musnad Syafi'i 1284: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Hisyam dari ayahnya:Saudah menghadiahkan hari gilirannya kepada Aisyah. 518 Musnad Syafi'i 1285: Ibnu Abu Rawad mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Bakar bin Abdurrahman, dari Ummu Salamah : Bahwa Rasulullah melamarnya, lalu melangsungkan perkawinannya dan menggaulinya. Nabi bersabda kepadanya, "Jika kamu suka, aku tinggal 7 hari bersamamu dan 7 hari bersama mereka (istri-istri yang lain)." 519 Musnad Syafi'i 1286: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Jamhan maula orang-orang Aslam, dari Ummu Bakrah Al Aslamiyah: Bahwa ia pernah meminta khulu' dari suaminya, Abdullah bin Usaid, lalu keduanya menghadap kepada Utsman guna mengadukan hal tersebut. Maka Utsman berkata, "Hal itu merupakan sekali thalak, kecuali jika engkau menyebutkan sesuatu (bilangannya), maka barulah menurut apa yang kamu sebutkan." 520 Musnad Syafi'i 1287: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' dari Ibnu Abbas dan Ibnu Az-Zubair bahwa keduanya telah mengatakan mengenai wanita yang sedang khulu', lalu diceraikan oleh suaminya: Si istri tidak terkena thalak, mengingat si suami menjatuhkan thalak terhadap apa yang tidak ia miliki. 521 Musnad Syafi'i 1288: Pamanku —Muhammad bin Ali bin Syafi'— mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Ali bin As-Sa'ib, dari Nafi' bin Ujair bin Abdu Yazid: Rukanah bin Abdu Yazid telah ;menceraikan istrinya —Suhaimah Al Muzainah— secara habis- habisan, kemudian ia datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menceraikan istriku —Suhaimah— dengan thalak habis-habisan. Tetapi demi Allah, tidak ada yang kumaksudkan kecuali hanya sekali thalak." Maka Rasulullah bersabda kepada Rukanah, "Demi Allah, engkau hanya menghendaki sekali thalak?" Rukanah menjawab, "Demi Allah, tidak ada yang kuhendaki melainkan hanya sekali thalak. Lalu Rasulullah menyuruhnya kembali untuk kepadanya, kemudian ia mentalaknya untuk kedua kalinya pada zaman Umar dan yang ketiga pada zaman Utsman RA."522 Musnad Syafi'i 1289: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr; ia pernah mendengar Muhammad bin Abbad bin Ja'far mengatakan bahwa Al Muththalib bin Hanthab mengabarkan kepadaku: Bahwa ia telah menceraikan istrinya habis-habisan, kemudian datang kepada Umar bin Khaththab guna menceritakan hal tersebut kepadanya. Maka Umar bertanya, "Apakah yang mendorongmu berbuat demikian?" Al Muththalib bin Hanthab melanjutkan kisahnya: Aku menjawab, "Aku telah melakukannya." Al Muththalib melanjutkan kisahnya: Lalu Umar membacakan firman-Nya, "Sesungguhnya kalau kami perintahkan kepada mereka, "bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampungmu" niscaya mereka tidak akan melakukannya kecuali sebagian kecil dari mereka. Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka)." (Qs. An-Nisaa' [4]: 66) Kemudian bertanya, "Apakah yang mendorongmu berbuat demikian?" Aku menjawab, "Aku telah melakukannya." Umar berkata, "Peganglah istrimu, karena sesungguhnya sekali thalak dapat memutuskan." 523 Musnad Syafi'i 1290: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Abdullah bin Abu Salamah, dari Sulaiman bin Yasar bahwa Umar bin Khaththab mengatakan hal yang sama kepada Tauamah seperti yang ia katakan kepada Al Muthalib. 524 Musnad Syafi'i 1291: Malik mengabarkan kepada kami dari Rabi'ah, dari Al Qasim bin Muhammad, dari Aisyah —istri Nabi — bahwa ia pernah berkata, "Barirah di masa lalu tinggal bersamaku selama 3 tahun, dan pada salah satu tahun ia dimerdekakan, maka ia disuruh memilih terhadap suaminya." 525 Musnad Syafi'i 1292: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa ia pernah mengatakan sehubungan dengan masalah seorang budak wanita yang menjadi istri seorang hamba lelaki, lalu ia merdeka: Diperbolehkan baginya memilih, selagi si suami belum menggaulinya. Tetapi jika si suami telah menggaulinya, maka tidak ada pilihan baginya. 526 Musnad Syafi'i 1293: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Urwah bin Zubair: Ada seorang budak perempuan Bani Adi, yang dikenal dengan nama Zabra, menceritakan kepadanya bahwa dahulu ia menjadi istri seorang hamba lelaki, sedangkan dia sendiri ketika itu berstatus sebagai budak wanita, lalu dimerdekakan. Zabra melanjutkan kisahnya: Maka Hafshah mengirimkan utusannya untuk mengundangku, lalu ia berkata, "Sesungguhnya aku akan menyampaikan suatu berita kepadamu, tetapi aku tidak bermaksud untuk memaksamu melakukan sesuatu. Sesungguhnya nasib dirimu berada di tanganmu sendiri selagi suamimu belum menggaulimu." Zabra melanjutkan kisahnya: Maka dia menceraikannya sebanyak 3 kali thalak. 527 Musnad Syafi'i 1294: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ayub bin Abu Tamimah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa disebutkan di hadapannya mengenai suami Barirah. Maka Ibnu Abbas berkata, "Dia adalah Maib, budak Bani Fulan. Kalau tidak salah, aku melihatnya mengikuti Barirah di tengah jalan seraya menangis." 528 Musnad Syafi'i 1295: Al Qasim bin Abdullah bin Umar bin Hafsh mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Abdullah bin Umar : Bahwa suami Barirah adalah seorang budak.529 Musnad Syafi'i 1296: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ashim bin Kulaib, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas : Bahwa Nabi melakukan li'an di antara 2 orang yang berli'an, beliau memerintahkan kepada pihak lelaki agar meletakkan tangan pada mulutnya di saat sumpah yang kelima, dan beliau bersabda bahwa hal itu memastikan perpisahan.530 Musnad Syafi'i 1297: Sufyan menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Sahl bin Sa'd, ia mengatakan: Aku pernah menyaksikan 2 orang (suami-istri) saling berli'an di hadapan Nabi , ketika itu aku berusia 15 tahun. Kemudian Sahl bin Sa'd melanjutkan hadits hingga akhir kisah, tetapi ia tidak semahir apa yang diungkapkan mereka.531 Musnad Syafi'i 1298: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, bahwa Yahya bin Sa'id menceritakan kepadanya dari Al Qasim bin Muhammad, dari Ibnu Abbas: Bahwa Seorang lelaki datang kepada Nabi , lalu berkata, "Wahai Rasulullah, aku tidak punya kesempatan untuk mengunjungi istriku sejak memberi pupuk kurma." Nabi SAW bersabda, "Cara pemupukannya tentu saja bila baru dicangkok, maka diberi pupuk selama 40 hari tanpa disirami sesudah pemupukannya." Lelaki itu berkata, "Aku jumpai istriku sedang bersama lelaki lain —lelaki itu berkulit kuning dengan kedua betis yang kecil dan rambut lurus— sedangkan lelaki yang kami tuduh itu agak kehitam-hitaman dengan rambut lebat dan sangat keriting." Maka Rasulullah bersabda, "Ya Allah, jelaskanlah." Kemudian beliau melaksanakan li'an di antara keduanya, dan ternyata si wanita melahirkan bayi laki-laki yang mirip dengan lelaki tertuduh. 532 Musnad Syafi'i 1299: Ibrahim bin Sa'd mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Amir bin Sa'd, dari ayahnya bahwa Nabi pernah bersabda, "Orang muslim yang paling besar dosanya terhadap kaum muslim ialah orang yang bertanya tentang sesuatu, yakni hal yang tidak diharamkan, kemudian hal itu diharamkan karena pertanyaan itu."533 Musnad Syafi'i 1300: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Amir bin Sa'd, dari ayahnya, dari Nabi tentang hadits lain yang semakna dengan hadits di atas. 534 Musnad Syafi'i 1301: Malik menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab, dari Abu Hurairah : Bahwa seorang lelaki badui datang kepada Nabi , lalu berkata, "Sesungguhnya istriku telah melahirkan seorang bayi laki-laki yang berkulit hitam." Nabi bersabda kepadanya, "Apakah engkau memiliki unta?" Lelaki badui itu menjawab, "Ya." Nabi bertanya lagi, "Apakah warna bulunya?" Lelaki badui menjawab, "Merah." Nabi bertanya lagi, "Apakah di antaranya ada yang berwarna coklat?" Lelaki badui menjawab, "Ya, ada." Nabi bersabda, "Bagaimanakah bisa demikian menurut pandanganmu?" Lelaki badui menjawab, "Berasal dari salah satu kakek moyangnya." Nabi bersabda, "Barangkali dia berasal dari salah seorang kakek moyangnya"535 Musnad Syafi'i 1302: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Al Musayyab, dari Abu Hurairah : Bahwa seorang lelaki badui dari kalangan Bani Fazarah datang kepada Nabi dan berkata, "Sesungguhnya istriku telah melahirkan bayi laki-laki yang berkulit hitam." Nabi bersabda, "Apakah engkau mempunyai unta?" Lelaki badui menjawab, "Ya." Nabi bertanya, "Apakah warnanya?" Lelaki badui menjawab, "Merah." Nabi bertanya lagi, "Apakah di antaranya ada yang berwarna coklat?" Lelaki badui menjawab, "Ya, di antaranya memang ada yang coklat." Nabi bertanya, "Maka dari manakah bisa demikian?" Lelaki badui menjawab, "Barangkali dari salah satu kakek moyangnya." Maka Nabi bersabda, "Yang ini pun barangkali berasal dari salah satu kakek moyangnya." Musnad Syafi'i 1303: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Yazid maula Al Aswad bin Sufyan, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Fatimah binti Qais: Bahwa Abu Amr bin Hafsh telah menceraikannya habis-habisan, sedangkan Abu Amr sendiri berada di negeri Syam. Dia mengirim utusan kepadanya dengan membawa gandum, maka Fatimah binti Qais membencinya dan berkata, "Demi Allah, kami tidak mempunyai kewajiban apapun terhadapmu." Lalu Fatimah binti Qais datang kepada Nabi dan menceritakan hal tersebut, maka beliau bersabda, "Kamu tidak berhak mendapatkan nafkah lagi darinya"531 Musnad Syafi'i 1304: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab. dari Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban, dari Muhammad bin Iyas bin Al Bukair, ia mengatakan: Seorang lelaki menceraikan istrinya 3 kali sebelum ia bercampur dengannya, kemudian lelaki itu bermaksud mengawininya kembali. Lalu ia datang meminta fatwa dan bertanya kepada Abu Hurairah dan Abdullah bin Abbas , maka keduanya menjawab, "Kami berpendapat kamu tidak boleh menikah dengannya sebelum dia kawin dengan suami selain engkau." Lelaki itu berkata, "Sesungguhnya thalakku kepadanya hanya sekali." Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya engkau telah menghambur-hamburkan kelebihan yang ada di tanganmu." 538 Asy-Syafi'i mengatakan bahwa baik Ibnu Abbas maupun Abu Hurairah sama sekali tidak mencela lelaki tersebut karena menjatuhkan thalak sebanyak 3 kali. Musnad Syafi'i 1305: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Bukair, dari An-Nu'man bin Abu Ayasy Al Anshari, dari Atha bin Yasar, ia mengatakan: Seorang lelaki datang meminta fatwa kepada Abdullah bin Amr mengenai seorang lelaki yang menceraikan istrinya dengan 3 kali thalak sebelum menyentuhnya (menyetubuhinya). Atha berkata, "Maka aku katakan, 'Sesungguhnya thalak bagi perawan itu hanya sekali'." Abdullah bin Amr berkata, "Sesungguhnya engkau bermaksud bahwa thalak sekali memutuskannya, dan thalak 3 kali mengharamkannya sebelum kawin dengan lelaki lain." 539 Imam Asy-Syafi'i mengatakan bahwa Abdullah tidak mengatakan kepada lelaki tersebut, "Alangkah buruknya apa yang kamu lakukan itu", yang telah menjatuhkan thalak 3 kali. Musnad Syafi'i 1306: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dan Bukair, ia mengabarkan atsar berikut dari Ibnu Abu Ayasy bahwa ia pernah duduk bersama Abdullah bin Zubair dan Ashim bin Umar. Kemudian keduanya kedatangan Muhammad bin Iyas bin Bukair yang langsung berkata, "Sesungguhnya ada seorang lelaki dari penduduk badui menceraikan istrinya sebanyak 3 kali thalak sebelum mencampurinya, bagaimanakah pendapat kamu berdua mengenai masalah ini?" Ibnu Az-Zubair menjawab, "Sesungguhnya kami tidak mempunyai pendapat terhadap masalah ini, pergilah kepada Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Aku baru saja dari rumah Aisyah dan keduanya ada di sana, maka tanyakanlah segera kepada keduanya, kemudian kembalilah kepada kami dan ceritakan kepada kami (apa yang dikatakan keduanya)." Lalu Muhammad bin Iyas berangkat dan bertanya kepada keduanya, maka Ibnu Abbas berkata kepada Abu Hurairah, "Wahai Abu Hurairah, berilah dia fatwa, sesungguhnya telah datang kepadamu masalah yang sulit." Abu Hurairah berkata, "Thalak sekali berarti memutuskannya, dan thalak 3 kali berarti mengharamkannya sebelum dia kawin dengan orang lain." Ibnu Abbas mengatakan hal yang sama. 540 Asy-Syafi'i mengatakan bahwa keduanya tidak mencelanya karena menjatuhkan 3 kali thalak, begitu pula Aisyah. Musnad Syafi'i 1307: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Urwah bin Zubair: Ada seorang budak perempuan Bani Adi yang dikenal dengan nama Zabra mengabarkan kepadanya bahwa dahulu ia menjadi istri seorang budak lelaki, sedangkan dia sendiri ketika itu berstatus sebagai budak wanita, lalu dimerdekakan. Zabra melanjutkan kisahnya: Maka Hafshah mengirim utusannya untuk mengundangku, lalu ia berkata, ''Sesungguhnya aku akan menyampaikan suatu berita kepadamu, tetapi aku tidak bermaksud untuk memaksamu melakukan sesuatu. Sesungguhnya nasib dirimu berada di tanganmu sendiri selagi suamimu belum menggaulimu." Zabra melanjutkan kisahnya: Maka dia menceraikannya sebanyak 3 kali thalak. 541 Asy-Syafi'i mengatakan bahwa Hafshah tidak mengatakan kepada Zabra, "Kamu tidak boleh menceraikan 3 kali thalak." Musnad Syafi'i 1308: Anas bin Iyadh mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Zainab binti Abu Salamah, dari Ummu Habibah binti Abu Sufyan dan dari bapaknya, ia menceritakan: Aku pernah berkata, "Wahai Rasulullah! Apakah engkau berminat terhadap saudara perempuanku, anak Abu Sufyan?" Rasulullah bersabda, "Apakah yang harus aku lakukan padanya?" Ummu Habibah menjawab, "Engkau kawini dia." Nabi bertanya, "Saudara perempuanmu?" Ummu Habibah menjawab, "Ya." Nabi bertanya, "Apakah engkau suka dengan hal tersebut?" Ummu Habibah menjawab, "Ya, aku bukanlah orang yang mau menguasaimu sendiri, tetapi aku suka bila wanita yang bersekutu denganku dalam kebaikan adalah saudara perempuanku." Nabi bersabda, "Sesungguhnya dia tidak halal bagiku. Ummu Habibah berkata, ''Demi Allah, aku mendapat berita bahwa engkau melamar anak perempuan Abu Salamah." Nabi bersabda. "Anak perempuan Ummu Salamah?" Ummu Habibah menjawab, "Ya.", Nabi bersabda, “Demi Allah, seandainya anak tiriku bukan berada dalam pemeliharaanku, niscaya dia tidak halal bagiku. Sesungguhnya dia benar-benar anak perempuan saudara lelaki sepersusuanku, aku dan dia telah dipersusukan oleh Tsuwaibah, maka jangan sekali-kali kalian menawarkan kepadaku anak-anak perempuan kalian, jangan pula saudara-saudara perempuan kalian."542 Musnad Syafi'i 1309: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Ajlan, dari ayahnya, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Biarkanlah aku, aku tidak akan meninggalkan kalian. Sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian tidak lain karena mereka banyak bertanya dan sering bolak-balik (merujuk) kepada nabi-nabi mereka. Maka perkara apa saja yang aku perintahkan kalian mengerjakannya lakukanlah hal itu sebatas kemampuan kalian; dan apa saja yang aku larang kalian melakukannya maka hentikanlah oleh kalian." 543 Musnad Syafi'i 1310: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad. dari Al A'raj, dari Abu Hurairah , dari Nabi tentang hal yang semakna dengan hadits di atas. 544 Musnad Syafi'i 1311: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar: Bahwa Ibnu Umar bermaksud untuk tidak menikah, maka Hafshah (saudara perempuannya) berkata kepadanya, "Kawinlah kamu, karena apabila kamu mempunyai anak dan anak itu masih hidup sesudah kamu tiada, niscaya dia mendoakanmu." 545 Musnad Syafi'i 1312: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Yahya, dari Sa'id bin Al Musayyab, bahwa sehubungan dengan firman-Nya, "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina." (Qs. An-Nuur [24]: 3) ada di-nasakh oleh firman-Nya, "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian." (Qs. An- Nuur [24]: 32) Sedangkan dia termasuk orang-orang yang sendirian dari kalangan kaum muslim. 546 Musnad Syafi'i 1313: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Yazid, dari sebagian ulama yang mengatakan sehubungan dengan ayat di atas: Hal tersebut merupakan keputusan hukum di antara keduanya. 547 Musnad Syafi'i 1314: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Mujahid bahwa ayat ini (di atas) diturunkan berkenaan dengan para wanita tuna susila di masa Jahiliyah; dahulu rumah- rumah mereka diberi tanda dengan bendera-bendera. 548 Musnad Syafi'i 1315: Imam Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Sulaiman bin Yasar, dari Urwah bin Zubair, dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Diharamkan karena saudara sepersusuan hal-hal yang diharamkan karena saudara seketurunan."549 Musnad Syafi'i 1316: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah telah bersabda, "Seorang lelaki tidak boleh menghimpun dalam perkawinan antara seorang wanita dengan bibi dari pihak ayahnya, tidak boleh pula antara seorang wanita dengan bibi dari pihak ibunya."550 Musnad Syafi'i 1317: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya yang mengatakan sebagai berikut sehubungan dengan firman Allah , "Dan tidak ada dosa bagi kalian meminang wanita-wanita itu dengan sindiran. (Qs. Al Baqarah [2]: 235) Hendaknya seorang lelaki mengatakan kepada seorang wanita yang masih dalam iddah karena ditinggal mati oleh suaminya "Sesungguhnya kamu menurutku sangat mulia, dan aku benar-benar senang kepadamu, serta niscaya Allah akan melimpahkan kebaikan kepada dirimu." Atau, ungkapan lainnya yang serupa.551 Musnad Syafi'i 1318: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Humaid, dari Anas: Abdurrahman bin Auf menikah dengan maskawin seberat satu nawah (emas seberat biji kurma).552 Musnad Syafi'i 1319: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Nabi telah bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya."553 Musnad Syafi'i 1320: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad dan Muhammad bin Yahya bin Hibban, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah bahwa Nabi telah bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian melamar atas lamaran saudaranya."554 Musnad Syafi'i 1321: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Yazid, maula Al Aswad bin Sufyan, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Fatimah binti Qais: Rasulullah pernah bersabda kepadanya, "Apabila engkau telah menghabiskan masa iddahmu, beri tahukanlah kepadaku." Fatimah binti Qais melanjutkan kisahnya: Ketika aku telah lepas dari iddahku, maka kuberitahukan kepada beliau bahwa Muawiyah dan Abu Jahm telah melamarku. Maka beliau bersabda, "Muawiyah orangnya miskin, tidak berharta; sedangkan Abu Jahm tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya. Nikahlah dengan Usamah bin Zaid." Maka, Fatimah bin Qais dikawinkan dengannya. Allah menjadikan kebaikan pada diri Usamah, dan ia hidup dengan penuh kebahagiaan. 555 Musnad Syafi'i 1322: Orang yang dipercaya —aku menduga dia adalah Ismail bin Ma'mar— mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya: Bahwa Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi ketika masuk Islam mempunyai 10 orang istri. Maka Nabi bersabda kepadanya, "Peganglah 4 orang istri, dan ceraikanlah yang lainnya."556 Musnad Syafi'i 1323: Malik mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri tentang hadits Ghailan. 557 Musnad Syafi'i 1324: Sebagian teman kami mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Abdul Majid bin Suhail bin Abdurrahman bin Auf, dari Auf bin Harits, dari Naufal bin Muawiyah Ar-Ramli yang mengatakan: Ketika masuk Islam, aku mempunyai 5 orang istri. Lalu aku bertanya kepada Nabi , dan beliau menjawab, "Ceraikanlah salah seorang (dari mereka), dan peganglah yang 4 orang." Maka, aku bulatkan tekadku untuk menceraikan istri tertuaku yang mandul selama 60 tahun, lalu aku pun menceraikannya. 558 Musnad Syafi'i 1325: Ibnu Abu Yahya mengabarkan kepada kami dari Ishaq bin Abdullah, dan Abu Wahab Al Jainsyani, dari Abu Kharasy, dari Ad-Dailami, atau dan Ibnu Ad-Dailami, ia berkata, "Ketika masuk Islam, aku mempunyai 2 orang istri yang bersaudara, maka aku bertanya kepada Nabi . Beliau memerintahkan kepadaku agar memegang salah seorang di antara keduanya yang aku sukai dan menceraikan yang lainnya." 559 Musnad Syafi'i 1326: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Sulaiman bin Musa, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah , dari Nabi , bahwa beliau telah bersabda, "Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya itu batal —sebanyak 3 kali—. Dan jika si lelaki telah menggaulinya, maka ia harus membayar maskawin karena telah menghalalkan farjinya. Jika mereka (si wanita dan pihak walinya) bertengkar, maka sultan adalah wali dari orang yang tidak mempunyai wali."560 Musnad Syafi'i 1327: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah , bahwa ia berkata, "Rasulullah mengawiniku ketika aku baru berumur 7 tahun, dan mulai menggauliku ketika aku berusia 9 tahun." 561 Musnad Syafi'i 1328: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij: Bahwa Rasulullah telah memerintahkan Nu'aim agar bermusyawarah dengan ibu anak perempuannya tentang perkawinan anak perempuannya. 562 Musnad Syafi'i 1329: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi': Bahwa Ubaidillah bin Umar pernah mengirimkan seorang utusan kepada Aisyah untuk menanyakan kepadamu, apakah seorang lelaki boleh menggauli istrinya yang sedang haid? Aisyah menjawab- "Hendaklah si istri mengencangkan kain bagian bawahnya, kemudian si suami boleh menggaulinya jika menginginkannya."563 Musnad Syafi'i 1330: Pamanku -Muhammad bin Ali bin Syafi'- mengabarkan kepada kami, bahwa Abdullah bin Ali bin As-Saib mengabarkan kepadanya dari Amr bin Uhaihah bin Al Hallaj atau dari Amr bin Fulan bin Uhaihah bin Al Hallaj Asy-Syafi'i berkata, “Aku masih ragu." dari Khuzaimah bin Tsabit: Seorang lelaki bertanya kepada Nabi mengenai masalah mendatangi wanita dari arah belakang mereka atau seorang suami mendatangi istrinya dari belakang. Maka Nabi menjawab, "Halal." Tetapi ketika lelaki itu pergi, beliau memanggilnya atau menyuruh seseorang untuk memanggilnya, kemudian beliau bertanya, "Ke lubang manakah yang kamu maksudkan, atau ke liang manakah, atau ke sasaran manakah? Bila yang kaumaksudkan dari belakang ke arah qubul (kemaluan)nya, maka boleh; tetapi bila dari arah belakang ke liang anusnya, tidak boleh. Sesungguhnya Allah tidak segan untuk menerangkan perkara yang hak, janganlah kalian mendatangi istri pada liang anusnya." 564 Asy-Syafi'i mengatakan: ia berkata, “Apa yang kamu katakan?" Aku katakan, “Pamanku tsiqah dan Abdullah bin Ali juga tsiqah dan Muhammad telah mengabarkan kepadaku dari Al Anshari, ia yang telah menceritakannya bahwa yang memujinya dengan kebaikan dan Khuzaimah adalah orang yang tidak diragukan lagi: ia alim dan tsiqah, aku tidak memberi dispensasi padanya namun aku melarang hal itu. Musnad Syafi'i 1331: Ismail -yakni Ibnu Ulayah- mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Arubah, dari Qatadah, dari Al Hasan, dari seorang lelaki dari kalangan sahabat Nabi , ia berkata, "Apabila ada 2 orang wali menikahkan, maka orang yang paling berhak menikahkan adalah orang yang pertama. Dan apabila ada 2 orang pedagang menjajakan dagangannya, maka orang pertamalah yang paling berhak melakukannya “565 Musnad Syafi'i 1332: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ibnu Al Musayyab bahwa Ali bin Abu Thalib telah berkata, "Apabila seorang laki-laki menceraikan istrinya, maka suami lebih berhak untuk rujuknya sebelum bersuci dari masa haidnya yang ketiga pada thalak yang pertama dan pada thalak yang kedua." 566 Musnad Syafi'i 1333: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Ibnu Al Musayyab: Ali bin Abu Thalib pernah ditanya mengenai seorang lelaki yang menemukan istrinya bersama lelaki lain, lalu ia membunuhnya atau membunuh istrinya. Maka ia berkata, "Jika dia tidak dapat mendatangkan 4 orang saksi, maka dia diqishash dalam keadaan terikat." 567 Musnad Syafi'i 1334: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dan Ibnu Juraij, dari Ibnu Mulaikah, dari Ibnu Abbas: Dikatakan demikian karena Allah pernah berfirman, "Dari saksi-saksi yang kalian ridhai."(Qs. Al Baqarah [2]: 282) 568 Musnad Syafi'i 1335: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abdul Malik bin Umair, dan Abdurrahman bin Abu Bakrah, dari ayahnya bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Janganlah hakim memutuskan perkara, atau janganlah qadhi memutuskan perkara di antara 2 orang (yang bersengketa) ketika ia dalam keadaan emosi."569 Musnad Syafi'i 1336: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, ia mengatakan: Abu Hurairah pernah berkala, "Aku belum pernah melihat seorang pun yang lebih banyak melakukan musyawarah Amgan para sahabatnya selain dari Rasulullah .570 Imam Asy-Syafi'i mengatakan bahwa Allah telah berfirman, "Sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka dan sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka " (Qs. Asy-Syuuraa [42]: 38) Musnad Syafi'i 1337: Sufyan menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar dari Amr bin Aus, ia mengatakan: Dahulu kala seseorang dihukum karena dosa (kesalahan) orang lain hingga datang kepada mereka Nabi Ibrahim . Maka Allah berfirman, “Dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji, yaitu bahwasanya seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (Qs. An-Najm [53]: 37-38) 571 Sampai disini perkataan Ar-Rabi'; Asy-Syafi'i mengabarkan kepada kami, dan ia berkata setelah itu; Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami.