12. Pembahasan Tentang Jual Beli

【1】

Musnad Syafi'i 655: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Penjual dan pembeli masih dalam keadaan memilih, masing-masing pihak terhadap temannya diperbolehkan memilih selagi belum berpisah kecuali jual-beli secara khiyar. ” 655 Musnad Syafi'i 656: Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Nafi mantan budak Ibnu Umar mendiktekan kepadaku bahwa Ibnu Umar mengabarkannya bahwa Rasulullah bersabda, “Apabila dua orang melakukan transaksi jual-beli, masing-masing pihak boleh memilih dalam transaksinya itu selagi keduanya belum berpisah, atau transaksi keduanya berdasarkan transaksi khiyar.” Nafi berkata, “Bahwa Ibnu Umar apabila membeli barang dagangan, lalu ia hendak menjadikannya, maka terlebih dahulu ia berjalan sedikit, kemudian kembali lagi.” 656 Musnad Syafi'i 657: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu 'Umar. 657 Musnad Syafi'i 658: Dan orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Hammad bin Salamah, dari Qatadah, dari Abu Khalil, dari Abdullah bin Al Harits, dari Hakim bin Hizam , ia mengatakan: Bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Dua orang yang bertransaksi masih dalam keadaan memilih selagi keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan jelas, maka transaksi keduanya pasti diberkahi. Jika keduanya dusta dan saling menyembunyikan, niscaya keberkahan dihapuskan dari transaksi keduanya.” 658 Musnad Syafi'i 658: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Hammad bin Zaid, dari Jumail bin Murrah, dari Abdul Wadhi, ia mengatakan: Kami pernah berada dalam suatu peperangan, lalu ada seorang teman kami menjual seekor kuda kepada seorang lelaki. Ketika kami hendak berangkat, si pembeli memperkarakan si penjual kepada Abu Barzah, lalu Abu Barzah berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, 'Dua orang yang bertransaksi masih dalam pilihan selagi keduanya belum berpisah ” 659 Musnad Syafi'i 659: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Thawus, dari ayahnya, ia mengatakan: Rasulullah berkhiyar terhadap seorang lelaki sesudah transaksi jual-beli, maka lelaki itu bertanya, “Semoga Allah memperpanjang usiamu. Dari kalangan manakah Anda?” Rasulullah SAW menjawab, “Seseorang dari kalangan kabilah Quraisy. Lelaki itu berkata, “Dahulu ayahku sering mengatakan, 'Tidak ada khiyar itu melainkan sesudah penjualan'.” 660 Musnad Syafi'i 660: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Malik bin Aus bin Al Hadatsan bahwa ia berusaha untuk menukar 100 dinar. Malik bin Aus melanjutkan kisahnya: Kemudian Thalhah bin Ubaidillah memanggilku, lalu kami saling menawar hingga ia mau menukarnya dariku; dan ia mengambil emas, lalu membolak- balikkannya di tangannya. Kemudian ia berkata, “Tunggulah sampai datang bendaharaku atau bendaharawatiku dari hutan.” [Asy-Syafi'i RA berkata, “Aku ragu.”] Saat itu Umar mendengarnya, maka ia berkata, “Demi Allah, janganlah kamu tinggalkan dia sebelum kamu menerima darinya.” Setelah itu Umar mengatakan bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Emas dengan emas adalah riba kecuali secara serah-terima, jewawut dengan jewawut adalah riba kecuali secara serah-terima, buah-buahan dengan kurma adalah riba kecuali secara serah-terima, dan gandum dengan gandum adalah riba kecuali secara serah-terima." Asy-Syafi'i berkata, “Aku menerimanya dari Imam Malik dalam keadaan benar tanpa ragu. Kemudian setelah masa berlalu, aku tidak hafal lagi hingga aku ragu apakah khaazinii atau khaazinatii. Sedangkan selain aku mengatakan khaazinii.” 661 Musnad Syafi'i 661: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Malik bin Aus, dari Umar bin Al Khaththab, dari Nabi semisal dengan makna hadits Malik, dan ia berkata, “Apabila datang bendaharaku nanti.” Ia (Imam Asy-Syafi'i) berkata, “Maka aku hafal lagi tanpa ada keraguan.” 662 Musnad Syafi'i 662: Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Ayub dari Qatadah dari Abu Hissan Al A'raj dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Aku bersaksi bahwa transaki salaf yang terjamin hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan oleh Allah Ta ala dalam kitab-Nya dan diizinkan di dalamnya, kemudian ia membaca, "Hai orang-orang yang beriman, jika kalian berutang dengan suatu utang hingga waktu yang ditentukan." (Qs. Al Baqarah [2]: 282) Musnad Syafi'i 663: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Najih, dari Abdullah bin Katsir, dari Abu Al Minhal, dari Ibnu Abbas : Bahwa Rasulullah tiba di Madinah, sedangkan mereka biasa melakukan jual-beli dengan sistem salaf terhadap hasil buah- buahan (buah kurma) selama setahun sampai 2 tahun —barang kali ia mengatakan 3 tahun— lalu Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang melakukan transaksi salaf hendaklah dia melakukannya dalam takaran dan timbangan yang telah dimaklumi serta sampai batas waktu yang telah ditentukan.”664 Ia berkata, “Aku menghafalnya sebagaimana yang telah aku sifati dari Sufyan berulang kali.” Musnad Syafi'i 664: Orang yang kupercayai mengabarkan kepadaku dari Sufyan: Bahwa ia mengatakan seperti apa yang telah kukatakan; dan sehubungan dengan masalah waktu, ia berkata "Sampai batas waktu yang ditentukan. 665 Musnad Syafi'i 665: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abbas berkata; "Kami tidak berpendapat bahwa salaf adalah sesuatu yang tidak dilarang, uang logam adalah dengan uang logam sebagai kontan.'666 Musnad Syafi'i 666: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Dinar bahwa Ibnu Umar memperbolehkan hai tersebut. 667 Musnad Syafi'i 667: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya: Bahwa Rasulullah pernah menggadaikan baju besinya kepada Abu Syahm, seorang Yahudi dari kalangan Bani Dhafar. 668 Musnad Syafi'i 668: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia tidak memandang sebagai hal yang dilarang bila seorang lelaki menjual sesuatu dengan tempo, padahal barang itu belum ada padanya. 669 Musnad Syafi'i 669: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Nafi', dari Ibnu Umar RA dengan redaksi yang semisal. 670 Musnad Syafi'i 670: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abdul Karim, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata, “Janganlah kalian menjual kepada 'atha (orang yang banyak memberi), jangan kepada orang yang menyendiri, dan jangan pula kepada germo.” 671 Musnad Syafi'i 671: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Abu Sa'id Al Khudri bahwa Rasulullah pemah bersabda, “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali semisal dengan semisal, dan janganlah kalian menambahi salah satu atas yang lainnya. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali semisal dengan semisal secara serah-terima, dan janganlah kalian menambahi salah satu atas yang lainnya. Dan janganlah menjual salah satunya yang belum ada di tangan dengan pembayaran kontan. 672 Musnad Syafi'i 672: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Musa bin Ubaidah, dari Sulaiman bin Yasar, dari Ibnu Abbas : Bahwa ia memakruhkan menjual bulu yang masih ada pada tubuh domba, dan susu yang masih ada pada ambing kambing kecuali dengan takaran. 673 Musnad Syafi'i 673: Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Thawus dari bapaknya dari Ibnu Abbas, ia pernah ditanya tentang udang, lalu ia menjawab, "Jika di dalamnya ada sesuatu, maka zakatnya adalah seperlima.” 674 Musnad Syafi'i 674: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar dari Ibnu Udzainah, bahwa Ibnu Abbas , ia berkata, "Pada udang tidak ada zakat, sesungguhnya ia adalah sesuatu yang dihempaskan oleh laut." 675 Musnad Syafi'i 675: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar, dari Abu Rafi' mantan budak Rasulullah , ia mengatakan: Rasulullah pernah mengajukan pinjaman berupa seekor bikr. Ketika datang kepadanya unta zakat, kata Abu Rafi', beliau memerintahkan kepadaku untuk membayarkan unta bikrya kepada lelaki itu. Maka aku berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya di antara ternak unta zakat tidak kami temukan kecuali hanya unta jantan yang telah dewasa.” Maka Rasulullah bersabda, “Berikanlah kepadanya, karena sesungguhnya sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam membayarkan utangnya.” 676 Musnad Syafi'i 676: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Salamah bin Suhail, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi perihal hadits yang semakna dengan hadits di atas. 677 Musnad Syafi'i 677: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Al- Laits, dari Abu Az-Zinad, dari Jabir, ia mengatakan: Seorang budak datang, lalu ia berbaiat kepada Rasulullah untuk hijrah, sedangkan beliau tidak mengetahui bahwa dia adalah seorang budak. Kemudian tuannya datang mencarinya. Nabi bersabda, “Juallah dia!" Maka Nabi membelinya (menukarnya) dengan 2 orang budak hitam. Sesudah itu Nabi tidak membaiat lagi seorang pun sebelum menanyakan kepadanya, apakah dia seorang budak atau orang merdeka. 678 Musnad Syafi'i 678: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dan Abdul Karim Al Jazari, ia mengabarkan bahwa Ziyad bin Abu Tamim maula Utsman bin Affan menceritakan kepadaku: Bahwa Nabi pernah mengirim amil zakat, lalu ia datang membawa unta musinnah (berusia). Ketika Nabi melihatnya, maka beliau bersabda, “Engkau binasa dan telah membuat kebinasaan.” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah menjual 2 unta bikr dengan 3 ekor unta musinnah secara serah-terima, dan aku mengetahui keperluan Nabi terhadap unta musinnah.” Maka Nabi SAW menjawab, “Kalau demikian, memang itulah yang diharapkan. ” 679 Musnad Syafi'i 679: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas bahwa ia pernah ditanya mengenai penukaran seekor unta dengan 2 ekor unta, maka ia menjawab, “Adakalanya seekor unta itu lebih baik daripada 2 ekor unta.” 680 Musnad Syafi'i 680: Malik mengabarkan kepada kami dari Shalih bin Kaisan dan Al Hasan bin Muhammad dari Ali bin Ali bin Abu Thalib , bahwa ia pernah menjual unta yang dikenal dengan Ushaifir dengan harga dua puluh ba'ir (unta yang telah tumbuh giginya) hingga waktu yang ditentukan. 681 Musnad Syafi'i 681: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia membeli seekor unta kendaraan dengan 4 ekor unta yang berada dalam jaminannya, pemiliknya kelak akan membayarkannya di Rabadzah. 682 Musnad Syafi'i 682: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abu Bakar bin Abdurrahman, dari Abu Mas'ud Al Anshari : Rasulullah telah melarang harga anjing, maskawin pelacur, dan upah tukang ramal. 683 Musnad Syafi'i 683: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga ternak atau anjing berburu, maka sebagian dari amalnya dikurangi setiap harinya sebanyak 2 qirath. ” 684 Musnad Syafi'i 684: Malik mengabarkan kepada kami dari Yazid bin Khushaifah, As-Sa'ib bin Yazid mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah mendengar Sufyan bin Abu Zuhair —seseorang dari kalangan Azd Syanu'ah, salah seorang sahabat Rasulullah — mengatakan: Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, “Barangsiapa memelihara anjing, maka sebagian amalnya berkurang sebanyak 2 qirath setiap harinya.” Mereka bertanya, “Apakah engkau mendengar langsung hadits ini dari Rasulullah ?” Ia (Sufyan bin Abu Zuhair) menjawab, “Ya, demi Tuhan, di masjid ini.” 685 Musnad Syafi'i 685: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Abdullah bin Umar : Rasulullah SAW telah memerintahkan membunuh anjing. 686 Musnad Syafi'i 686: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya bahwa Nabi pernah bersabda, 'Barangsiapa yang menjual kurma sesudah dicangkokkan (disemaikan), maka buahnya adalah untuk si penjual, kecuali jika si pembeli mensyaratkannya.'687 Musnad Syafi'i 687: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Barangsiapa menjual pohon kurma yang telah dicangkokkan, maka buahnya adalah untuk si penjual, kecuali jika si pembeli telah mensyaratkannya. '” Musnad Syafi'i 688: Sufyan menceritakan kepada kami dari Salamah bin Musa, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas ia mengatakan: Perkara yang makruf (bajik) itu ialah, hendaknya seseorang mengambil sebagiannya berupa makanan dan sebagian yang lain berupa uang dinar. 689 Musnad Syafi'i 689: Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Az-Zuhri dari Salim dari bapaknya, bahwa Rasulullah SAW melarang menjual buah hingga terlihat matang. 690 Musnad Syafi'i 691: Malik menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar : Rasulullah melarang menjual buah-buahan sebelum jelas masaknya, beliau melarang penjual dan pembelinya. 691 Musnad Syafi'i 692: Sufyan menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar , dan Rasulullah dengan redaksi serupa. 692 Musnad Syafi'i 693: Malik mengabarkan kepada kami dari Humaid Ath-Thawil, dan Anas bin Malik : Bahwa Rasulullah melarang menjual buah-buahan sebelum masak. Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah! Apakah yang dimaksud dengan istilah tuzha (masak)?” Beliau menjawab, "Bila telah tampak merah, ” Rasulullah SAW bersabda pula, "Bagaimanakah menurut kalian bila Allah mencegah masaknya buah itu? Maka, dengan alasan apakah seseorang dari kalian mengambil harta saudaranya?” Musnad Syafi'i 694: Ats-Tsaqafi mengabaikan kepada kami dari Humaid, dari Anas bin Malik : Rasulullah melarang menjual buah kurma hingga masak. Ditanyakan, “Apakah makna tazhu?” Beliau menjawab, "Bila telah tampak merah.694 Musnad Syafi'i 695: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Ar-Rijal, dan Amrah: Rasulullah melarang menjual buah-buahan sebelum bebas dari hama. 695 Musnad Syafi'i 696: Ibnu Abu Fudaik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, dan Utsman bin Abdullah bin Suraqah, dari Abdullah bin Umar : Nabi melarang menjual buah-buahan sebelum terbebas dari hama. Utsman berkata, “Maka kutanyakan kepada Abdullah (Ibnu Umar), 'Bilakah hal itu terjadi?' Ia menjawab, 'Bila bintang tsurayya muncul'.” 696 Musnad Syafi'i 697: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Abu Ma'bad —menurut dugaanku dari Ibnu Abbas : Bahwa ia membeli buah-buahan dari pelayannya sebelum masak, dan ia tidak memandang perbuatan yang dilakukan antara dia dan pelayannya itu sebagai riba. 697 Musnad Syafi'i 698: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha', dari Jabir : Rasulullah melarang menjual buah- buahan sebelum tampak masaknya. Ibnu Juraij mengatakan: Lalu aku bertanya, “Apakah Jabir mengkhususkan buah kurma atau buah lainnya?” ia menjawab, “Bahkan hanya kurma, tetapi kami tidak berpandangan selain semua buah sama dengannya.” 698 Musnad Syafi'i 699: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr, dari Thawus bahwa ia pernah mendengar Ibnu Umar berkata, “Buah-buahan tidak boleh dijual sebelum tampak masaknya.” Kami pernah pula mendengar bahwa Ibnu Abbas berkata, “Buah-buahan tidak boleh dijual sebelum siap untuk dikonsumsi.” 699 Musnad Syafi'i 700: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Humaid bin Qais, dari Sulaiman bin Atiq, dari Jabir bin Abdullah : Rasulullah melarang melakukan transaksi jual-beli sinin. 700 Musnad Syafi'i 701: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dari Nabi dengan redaksi hadits yang semisal. 701 Musnad Syafi'i 702: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya: Nabi melarang menjual buah-buahan sebelum tampak masaknya, juga melarang menjual buah-buahan dengan (pembayaran berupa) buah kurma. 702 Abdullah berkata, “Dan Zaid bin Tsabit menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah memberikan keringanan dalam hal jual beli sistem araya. ” Musnad Syafi'i 703: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Ismail Asy-Syaibani atau lainnya yang mengatakan: Aku pernah menjual buah yang masih ada di pohonnya dengan harga 100 wasaq. Jika hasilnya nanti lebih, maka buat mereka (yang membelinya); dan jika hasilnya kurang dari itu (100 wasaq), maka kerugiannya ditanggung mereka sendiri. Lalu aku bertanya kepada Ibnu Umar (mengenai hal tersebut), maka ia menjawab, “Rasulullah melarang transaksi seperti ini, hanya saja beliau memberikan rukhshah dalam sistem araya. ” 703 Musnad Syafi'i 704: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Abdullah bin Umar, dari Zaid bin Tsabit: Rasulullah memberikan rukhshah kepada pemilik ariyah untuk menjualnya secara taksiran.704 Musnad Syafi'i 705: Malik mengabarkan kepada kami dari Daud bin Al Hushain, dari Abu Sufyan mantan budak Ibnu Abu Ahmad, dari Abu Hurairah : Rasulullah memberikan rukhshah terhadap transaksi 'araya dalam jumlah kurang dari 5 wasaq atau tepat 5 wasaq (Daud ragu). 705 Musnad Syafi'i 706: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Basyir bin Yasar yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Sahi bin Abu Hatsmah berkata, “Rasulullah melarang menjual buah-buahan dengan (pembayaran berupa) buah kurma, hanya saja beliau memberikan rukhshah terhadap transaksi 'araya, yaitu buah kurma yang masih ada di pohonnya dijual dengan harga taksiran buah kurma yang dapat dimakan langsung oleh pemiliknya karena sudah siap dikonsumsi.” 706 Musnad Syafi'i 707: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha', dari Jabir: Bahwa Rasulullah melarang transaksi muzabanah. Muzabanah ialah menjual buah-buahan (dengan pembayaran) buah kurma, hanya saja beliau memberikan rukhshah dalam transaksi 'araya. 707 Musnad Syafi'i 708: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Humaid bin Qais. dari Sulaiman bin Atkj, dari Jabir bin Abdullah RA: Bahwa Rasulullah SAW melarang transaksi smirt dan beliau memerintahkan agar buah yang rusak tidak dianggap. Asy-Svnfi'i berkata. "Aku mendengar Sufyan menceritakan hadits ini banyak sekali selama aku belajar darinya, tetapi selama itu ia belum pernah mengatakan, 'Amara biwadh'il jawaa'ih'. Apa yang ia sebutkan tidak lebih dari. 'Nabi melarang transaksi sinin. kemudian ia menambahkan. 'Dan beliau SAW memerintahkan agar buah yang rusak tidak dianggap'.” Sufyan berkata. "Sesudah transaksi sinin. Humaid menyebutkan suatu kalimat sebelum 'Wadh'il fawaa ih' tetapi aku tidak menghafalnya. Aku sengaja tidak menyebutkan 'Wadh'il jawaa'ih' karena aku tidak mengetahui kalimat apa yang jatuh sebelumnya, tetapi pada garis besarnya hadits ini mengandung perintah agar buah yang rusak tidak dianggap." 708 Musnad Syafi'i 709: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dari Nabi SAW perihal hadits ini dengan redaksi yang semisalnya. 709 Musnad Syafi'i 710: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Ar-Rijal, dari ibunya, Amrah, ia mengatakan: Di zaman Rasulullah pernah ada seorang lelaki membeli hasil sebuah kebun kurma, lalu ia menggarap dan mengurusnya hingga jelas baginya bahwa hasilnya berkurang. Lalu ia meminta kepada pemilik kebun agar membatalkannya, tetapi pemilik kebun bersumpah tidak mau melakukannya. Kemudian ibu si pembeli berangkat mengadu kepada Rasulullah , lalu menceritakan hal itu kepada beliau. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Sumpahilah dia agar jangan berbuat kebaikan. ” Kemudian hal itu didengar oleh pemilik kebun, lalu pemilik kebun datang kepada Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah, kebun itu untuknya!” 710 Musnad Syafi'i 711: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha', dari Jabir : Rasulullah melarang transaksi mukhabarah, muhaqalah dan muzabanah. Muhaqalah ialah seseorang menjual tanaman dengan harga 100 farq gandum. Muzabanah ialah seseorang menjual buah yang masih ada pada pohonnya dengan harga 100 farq (berupa buah). Mukhabarah ialah menyewa lahan dengan pembayaran sepertiga atau seperempat (hasil)nya. 711 Musnad Syafi'i 712: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair, ia mengabarkan hadits berikut dari Jabir bin Abdullah yang mengatakan: Rasulullah melarang transaksi shubrah buah kurma yang tidak diketahui takaran kurmanya. 712 Musnad Syafi'i 713: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar RA: Bahwa Rasulullah melarang transaksi muzabanah. Muzabanah ialah menjual hasil buah dengan kurma yang ditakar, dan menjual buah anggur dibayar dengan zabib.713 Musnad Syafi'i 714: Malik mengabarkan kepada kami dari Daud bin Hushain, dari Abu Sufyan maula Ibnu Abu Ahmad, dari Abu Sa'id atau dari Abu Hurairah RA: Bahwa Rasulullah SAW melarang transaksi muzabanah dan muhaqalah. Muzabanah ialah membeli buah yang masih ada pada pohonnya dengan buah kurma. Muhaqalah ialah menyewa lahan dengan pembayaran gandum. 714 Musnad Syafi'i 715: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Musayyab: Bahwa Rasulullah melarang transaksi muzabanah dan muhaqalah. Muzaabanah ialah membeli buah dengan kurma. Muhaqalah ialah membeli tanaman dengan gandum, dan menyewa lahan dengan gandum. Ibnu Syihab berkata, “Lalu aku bertanya mengenai menyewakan lahan dengan emas dan perak, maka ia (Sa'id bin Musayyab) menjawab, 'Kalau demikian, tidak mengapa'.” 715 Musnad Syafi'i 716: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr dari Jabir, ia berkata, “Aku dilarang oleh Ibnu Umar untuk menjual kurma secara muawamah.” Musnad Syafi'i 717: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab. dari Malik bin Aus bin Al Hadatsan An-Nashri bahwa ia berusaha untuk menukar 100 dinar. Malik bin Aus melanjutkan kisahnya: Kemudian Thalhah bin Ubaidillah memanggilku, lalu kami saling menawar hingga ia mau menukarnya dariku; dan ia mengambil emas, lalu membolak- balikannya di tangannya, kemudian berkata, “Tunggulah sampai datang bendaharaku atau bendaharawatiku dari hutan.” Imam Asy-Syafi'i RA berkata, “Aku ragu.” Saat itu Umar mendengarnya, maka ia berkata, “Demi Allah, janganlah kamu tinggalkan dia sebelum kamu menerima darinya” Setelah itu Umar RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Emas dengan emas adalah riba kecuali secara serah-terima, jewawui dengan jewawui adalah riba kecuali secara serah-terima, buah-buahan dengan kurma adalah riba kecuali secara serah-terima, dan gandum dengan gandum adalah riba kecuali secara serah-terima. ” Asy-Syafi'i berkata, “Aku menerimanya dari Imam Malik RA dalam keadaan benar tanpa ragu. Kemudian setelah masa berlalu, aku tidak hafal lagi hingga aku ragu apakah khaazinii atau khaazinatii. Sedangkan selain aku mengatakan khaazinii” 716 Musnad Syafi'i 718: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Malik bin Aus bin Hadatsan, dari Umar bin Khaththab bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Emas ditukar dengan perak adalah riba kecuali secara serah-terima, jewawut (ditukar) dengan jewawut adalah riba kecuali secara serah-terima, buah-buahan dengan buah kurma adalah riba kecuali secara serah-terima, dan gandum dengan gandum adalah riba kecuali secara serah-terima.” 717 Musnad Syafi'i 719: Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi mengabarkan kepada kami dari Ayyub, dari Muslim bin Yasar dan seorang lelaki, dari Ubadah bin Shamit RA bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Janganlah kalian menjual emas dengan emas, perak dengan perak, jewawut dengan jewawut, gandum dengan gandum, jangan pula garam dengan garam kecuali sama dengan yang sama, sejenis dengan yang sejenis secara serah-terima. Kalian boleh menjual emas dengan perak, perak dengan emas, jewawut dengan gandum, gandum dengan jewawut, kurma dengan garam, dan garam dengan kurma secara serah-terima sesuka kalian. ” Salah seorang dari kedua perawi mengurangi lafazh 'At-Tamar atau "Al Milh ”, yakni tidak menyebutkannya. Abu Abbas Al Asham berkata. “Di dalam catatanku tertulis dari Ayyub, dari Ibnu Sirin. Kemudian ia berpaling dan memandang kepada kitab (catatan) syaikh, yakni Ar-Rabi'.”718 Musnad Syafi'i 720: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Yazid maula Al Aswad bin Sufyan bahwa Zaid alias Abu Ayyasy menceritakan kepadanya: Bahwa ia pernah bertanya kepada Sad bin Abu Waqqash mengenai menjual gandum dengan jewawut. Sa'd bertanya kepadanya. “Manakah yang lebih utama?” Ia menjawab. “Gandum.” Maka Sa'd melarang hal tersebut dan berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah ketika ditanya mengenai membeli kurma dengan ruthab (kurma yang belum masak betul). Rasulullah bertanya. Apakah ruihab akan berkurang jika telah kering?' Mereka menjawab, 'Ya'. Maka, Rasulullah melarang hal tersebut.”719