24. Pembahasan tentang Mahar dan Ila'

【1】

Musnad Syafi'i 1216: Abdul Aziz bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Yazid bin Abdullah Al Had, dari Muhammad bin Ibrahim, dari Abu Salamah yang ia mengatakan: Aku pernah bertanya kepada Aisyah, "Berapakah maskawin Nabi ?" Ia menjawab, "Maskawin beliau untuk istri-istrinya ialah 12 uqiyah dan satu nasya." Ia bertanya, "Tahukah kamu apa arti nasya" Aku menjawab, "Tidak." Ia berkata, "Setengah uqiyah."451 Musnad Syafi'i 1217: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Humaid Ath-Thawil, dari Anas bin Malik : Bahwa ketika Rasulullah tiba di Madinah, orang-orang membagi-bagi rumahnya, maka bagian Abdurrahman bin Auf jatuh kepada Sa'd bin Rabi'. Sa'd berkata kepadanya, "Kemarilah, aku akan berbagi harta denganmu, aku serahkan kepadamu salah seorang dari istriku yang kamu sukai, dan aku cukupkan kamu dari bekerja (tidak usah berusaha lagi)." Maka Abdurrahman berkata kepadanya, "Semoga Allah memberkatimu dalam keluarga dan harta bendamu, tunjukkanlah pasar kepadaku." Lalu Abdurrahman berangkat ke pasar, dan ternyata ia memperoleh suatu keuntungan, maka ia melamar seorang wanita dan mengawininya. Rasulullah bertanya kepadanya, "Berapakah maskawin yang engkau berikan kepadanya, hai Abdurrahman?" Ia menjawab, "Dengan emas seberat biji kurma." Nabi bersabda, "Buatlah walimah (pesta), sekalipun dengan (menyembelih) seekor kambing!"452 Musnad Syafi'i 1218: Malik mengabarkan kepada kami dari Humaid Ath- Thawil dari Anas bin Malik : Bahwa Abdurrahman bin Auf datang kepada Nabi , sedangkan pada pakaiannya terdapat bekas minyak za'faran. Maka Nabi bertanya kepadanya, dan ia menjawab bahwa dirinya baru saja kawin dengan seorang wanita Anshar. Rasulullah bersabda kepadanya, "Berapakah mahar yang engkau berikan kepadanya?". Abdurrahman bin Auf menjawab, "Emas seberat biji kurma." Maka Rasulullah bersabda, "Buatlah walimah sekalipun dengan seekor kambing."453 Musnad Syafi'i 1219: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Hazim, dari Sahi bin Sa'd As-Sa'idi : Bahwa Seorang wanita pernah datang kepada Nabi , lalu berkata. "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menyerahkan diriku kepadamu." Lalu wanita itu berdiri dalam waktu yang cukup lama. Kemudian ada seorang lelaki berkata, "Wahai Rasulullah, kawinkanlah aku dengannya, jika engkau tidak berhajat kepadanya." Rasulullah bertanya. "Apakah kamu mempunyai sesuatu sebagai mas kawinnya?" Lelaki itu menjawab, "Aku tidak mempunyai apa-apa kecuali hanya kain sarungku ini." Rasulullah bersabda. "Jika kamu memberikan kain sarung itu kepadanya, berarti kamu tidak mempunyai kain sarung. Maka, carilah sesuatu yang lain," Lelaki itu menjawab. "Aku tidak menemukan sesuatu pun." Rasulullah bersabda. "Carilah. sekalipun berupa cincin besi" Kemudian lelaki itu mencarinya, dan ternyata ia tidak menemukan sesuatu pun. Akhirnya Rasulullah bersabda kepadanya, "Apakah engkau hafal sesuatu dari Al Qur'an?" Lelaki itu menjawab, "Ya, surah anu dan surah lainnya." Ia menyebutkan nama beberapa surah. Maka Rasulullah bersabda, "Aku mengawinkanmu dengannya dengan mas kawin sebagian dari Al Qur'an yang kamu hafal."454 Musnad Syafi'i 1220: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi': Bahwa anak perempuan Ubaidillah bin Umar dan ibunya —yaitu anak perempuan Zaid bin Khaththab— berada di bawah pemeliharaan salah seorang anak Abdullah bin Umar. Dan ternyata dia meninggal dunia, sedangkan dia belum mencampurinya dan belum (pula) menentukan mahar buatnya. Lalu ibunya menuntut maskawinnya, maka Ibnu Umar menjawab, "Dia tidak mempunyai maskawin. Seandainya dia berhak mendapat maskawin, niscaya kami tidak akan menahan kalian untuk memperolehnya, dan kami tidak akan berbuat aniaya terhadapnya." Tetapi ternyata si ibu tidak mau menerima keputusan tersebut, akhirnya mereka mengangkat Zaid bin Tsabit untuk memutuskan perselisihan mereka. Dan Zaid bin Tsabit memutuskan bahwa wanita tersebut tidak berhak mendapat maskawin, tetapi berhak mendapat warisan.455 Musnad Syafi'i 1221: Ibnu Abu Fudaik dan Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Ja'far bin Al Miswar, dari Washil bin Abu Sa'id, dari Muhammad bin Jubair bin Muth'im, dari ayahnya Bahwa ia menikah dengan seorang wanita, tetapi ia belum mencampurinya karena keburu menceraikannya, kemudian ia mengirimkan kepada wanita tersebut maskawinnya secara lengkap Maka dikatakan kepadanya sehubungan dengan maskawin yang dibayarkannya itu, "Aku lebih berhak untuk mendapatkan kelebihannya." 456 Musnad Syafi'i 1222: Abdul Wahab mengabarkan kepada kami dari Ayub, dari Ibnu Sirin, ia berkata, "Orang yang memegang ikatan nikah ialah suami." 457 Musnad Syafi'i 1223: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Sa'id bin Jubair, ia berkata, "Orang yang memegang tali ikatan nikah ialah suami." 458 Musnad Syafi'i 1224: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij bahwa telah sampai kepadanya sebuah atsar dari Ibnu Al Musayyab, ia berkata, "Dia (orang yang memegang ikatan nikah) adalah suami."459 Musnad Syafi'i 1225: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Sulaiman bin Yasar, ia berkata: "Aku telah menjumpai 10 orang lebih dari kalangan sahabat Nabi , semuanya menghadapkan lelaki yang berila' —kepada qadhi. 460 Musnad Syafi'i 1226: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abu Ishaq Asy-Syaibani, dari Asy-Sya'bi, dari Amr bin Salamah, ia berkata, "Aku menyaksikan Ali menghadapkan lelaki yang berila' (kepada qadhi)." 461 Musnad Syafi'i 1227: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Al-Laits, dari Mujahid, dan Marwan bin Hakam: Bahwa Ali menghadapkan lelaki yang berila'. 462 Musnad Syafi'i 1228: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Mas'ar, dari Habib bin Abu Tsabit, dari Thawus: Bahwa Utsman RA pernah menghadapkan lelaki yang berila' (ke hadapan qadhi). 463 Musnad Syafi'i 1229: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Az-Zinad, dari Al Qasim bin Muhammad, ia mengatakan: Dahulu Aisyah apabila disebutkan di hadapannya bahwa ada seorang lelaki bersumpah tidak akan mendatangi istrinya, lalu lelaki itu membiarkan istrinya selama 5 bulan, maka ia tidak memutuskan apapun terhadap masalah itu sebelum lelaki yang dimaksud dihadirkan dan ia berkata (kepadanya), "Apakah yang kamu maksud, sedangkan Allah telah berfirman, 'Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik'." (Qs. Al Baqarah [2]- 229) 464 Musnad Syafi'i 1230: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa ia mengatakan: Apabila seorang lelaki mendapat ila' dari istrinya, maka thalak padanya tidak jatuh; dan bila telah berlalu masa 4 bulan, maka si lelaki dihadapkan (di hadapan qadhi), kemudian disuruh memilih antara thalak atau membayar tebusan. 465 Musnad Syafi'i 1231: Malik mengabarkan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya: Bahwa Ali pemah menghadirkan lelaki yang berila'. 466 Aku pemah mendengar Ar-Rabi' bin Sulaiman mengatakan: Aku mendengar Asad bin Musa menceritakan, ia berkata, "Hal ini dikomentari Abu Hanifah 2 kali." Aku juga mendengar Ar-Rabi' mengatakan: Aku pemah mendengar Imam Asy Syafi'i berkata, "Menuntut ilmu lebih afdhal daripada shalat sunah."