34. Pembahasan Tentang Menggauli Wanita

【1】

Musnad Syafi'i 1384: Anas bin Iyadh mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah , ia menceritakan kepadanya, bahwa Hindun binti Utbah datang kepada Nabi , lalu berkata, "Wahai Rasulullah , sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang kikir, dia tidak memberiku nafkah yang cukup untuk diriku dan anakku kecuali dengan apa yang kuambil secara sembunyi-sembunyi darinya, sedangkan dia tidak mengetahui. Apakah aku berdosa karena itu?" Nabi menjawab, "Ambillah apa yang menjadi kecukupanmu dan anakmu dengan cara yang makruf."618 Musnad Syafi'i 1385: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ziyad bin Sa'd, Abu Muhammad mengatakan: Aku menduganya dari Hilal bin Abu Maimun dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah menyuruh seorang anak memilih antara ayah dan ibunya. 619 Musnad Syafi'i 1386: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Yunus bin Abdullah Al Jarami, dari Umarah Al Jarmi, ia mengatakan: Ali pernah menyuruhku memilih antara ikut dengan ibuku atau pamanku Ia pun mengatakan hal yang sama kepada saudaraku yang lebih kecil daripada aku. Hal yang sama dikatakan pula kepada anak yang telah mencapai usia untuk dapat memilih. 620 Asy-Syafi'i mengatakan bahwa Ibrahim menceritakan hal yang semisal dari Yunus, dari Imarah Al Jarmi. Di dalam atsar-nya itu ia berkata, "Di saat itu aku berusia 7 atau 8 tahun." Musnad Syafi'i 1387: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Qubaisyah bin Dzu'aib: Ada seorang lelaki bertanya kepada Utsman bin Affan mengenai 2 orang perempuan bersaudara dari kalangan budak belian, apakah keduanya boleh digabungkan? Utsman menjawab, ''Keduanya dihalalkan oleh satu ayat dan diharamkan oleh ayat yang lain, sedangkan aku sendiri tidak suka melakukan perbuatan tersebut." Qabishah melanjutkan kisahnya: Bahwa lelaki itu keluar dari sisi Utsman dan bertemu dengan seorang sahabat Nabi , maka sahabat tersebut menjawab, "Seandainya dikuasakan kepadaku untuk menangani masalah itu, kemudian aku menemukan seseorang melakukan hal itu, niscaya aku menimpakan hukuman terhadap pelakunya." Imam Malik mengatakan bahwa Ibnu Syihab telah berkata, "Aku menduga bahwa sahabat yang dimaksud adalah Ali bin Abu Thalib ." Imam Malik berkata, "Telah sampai kepadaku sebuah atsar yang semisal itu bersumber dari Az-Zubair bin Awwam." 621 Musnad Syafi'i 1388: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah, dan ayahnya; Umar bin Al Khaththab pernah ditanya mengenai seorang wanita dan anak perempuannya yang kedua-duanya adalah budak belian, apakah salah seorang boleh dicampuri sesudah yang lainnya? Maka Umar bin Al Khaththab menjawab, "Aku tidak suka memperbolehkan keduanya dihimpun dalam perkawinan." 622 Musnad Syafi'i 1389: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah, dari ayahnya, ia mengatakan: Umar bin Al Khaththab pernah ditanya mengenai seorang wanita dan anak perempuannya yang kedua-duanya budak belian, apakah salah seorang boleh dicampuri sesudah yang lainnya? Maka Umar bin Al Khaththab menjawab, "Aku tidak suka memperbolehkan keduanya dihimpun dalam perkawinan." Ubaidillah berkata, "Ayahku mengatakan, 'Aku berharap Umar akan menjatuhkan sanksi lebih berat daripada yang ada sekarang dalam memutuskan masalah ini'." 623 Musnad Syafi'i 1390: Muslim dan Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij: Aku pernah mendengar Ibnu Abu Mulaikah mengabarkan atsar dari Mu'adz bin Abdullah bin Ubaidillah bin Ma'mar bahwa Mu'adz bin Abdullah: Pernah datang kepada Aisyah , lalu berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku mempunyai seorang wanita dari hasil ghanimah yang telah kugauli, sedangkan ia mempunyai seorang anak perempuan yang juga milikku, bolehkah aku menggauli anak perempuannya?" Aisyah menjawab, "Jangan." Mu'adz berkata, "Demi Allah, aku tidak akan membiarkannya kecuali bila engkau katakan kepadaku bahwa hal itu diharamkan oleh Allah ."Aisyah menjawab, "Tidak ada seorang pun dari kalangan keluargaku yang melakukan hal itu, tetapi tidak ada seorang pun yang menaatiku624." Musnad Syafi'i 1391: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Ibnu Al Musayyab sehubungan dengan firman-Nya, "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina " (Qs. An-Nuur [24]: 3) Ibnu Al Musayyab mengatakan bahwa ayat ini di-mansukh oleh firman-Nya, "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian" (Qs. An-Nuur[24]: 32) Sedangkan dia tennasuk orang-orang yang sendirian dari kalangan kaum muslim. 625 Musnad Syafi'i 1392: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Harun, dari Riyab, dari Abdullah bin Ubaidullah bin Umair, ia mengatakan: Seorang lelaki datang kepada Rasulullah , lalu berkata, "Sesungguhnya aku mempunyai seorang istri yang tidak pernah menolak tangan orang yang memegangnya." Nabi bersabda, 'Maka ceraikanlah ia" Lelaki itu menjawab, "Sesungguhnya aku mencintainya." Nabi bersabda, "Jika demikian pertahankanlah dia."626 Musnad Syafi'i 1393: Sufyan mengabarkan kepada kami, Ubaidillah bin Abu Yazid menceritakan kepadaku dari ayahnya: Bahwa seorang lelaki kawin dengan seorang wanita yang mempunyai anak perempuan dari orang lain, dan lelaki itu pun mempunyai anak lelaki dari istri yang lain. Ternyata, anak lelaki itu berzina dengan anak perempuan tersebut hingga mengandung. Ketika Umar bin Al Khaththab tiba di Makkah, lalu kasus tersebut dilaporkan kepadanya, maka ia menanyai keduanya, dan keduanya mengakui perbuatan mereka. Kemudian Umar menghukum dera keduanya sebagai hukuman had, dan ia menganjurkan agar keduanya kawin, tetapi pihak anak lelaki menolak. 627 Musnad Syafi'i 1394: Muslim dan Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Ikrimah bin Khalid mengabarkan kepadaku, ia berkata, "Suatu perjalanan telah menghimpun segolongan teman- teman yang di dalamnya terdapat seorang janda, kemudian seorang lelaki dan mereka menjadi wali dirinya dan menikahkannya dengan seorang lelaki lain. Maka, Umar bin Al Khaththab menjatuhkan hukuman dera terhadap orang yang menikahkan dan orang yang dinikahkannya serta membatalkan perkawinan tersebut" 628 Musnad Syafi'i 1395: Ibnu Uyainah menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Abdurrahman bin Ma'bad: Umar pernah membatalkan perkawinan seorang wanita yang menikah tanpa wali.629 Musnad Syafi'i 1396: Muslim dan Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Amr bin Dinar pernah mengatakan: Seorang wanita yang dikenal dengan nama Aminah binti Abu Tsumamah dari kalangan Bani Bakr bin Kinanah menikah dengan Umar bin Abdullah bin Mudharris. Maka Alqamah bin Alqamah Al Itwari mengirimkan surat kepada Umar bin Abdul Aziz yang pada saat itu menjadi penguasa kota Madinah, "Sesungguhnya aku adalah walinya, sedangkan wanita itu menikah tanpa seizinku." Maka Umar membatalkan pernikahannya, sedangkan lelaki itu telah menggaulinya, lalu Umar bin Abdul Aziz berkata, "Siapapun wanitanya yang menikah tanpa seizin walinya, maka tidak ada nikah baginya, karena Nabi telah bersabda, 'Nikahnya batal, dan jika si lelaki telah mencampurinya, maka si wanita berhak memperoleh mahar mitsil-nya karena si lelaki telah menyetubuhinya' Ini persis seperti yang telah diputuskan oleh Nabi dalam kasus yang sama."630 Musnad Syafi'i 1397: Ismail bin Ibrahim yang dikenal dengan nama Ibnu Ulayah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Arubah. dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah telah bersabda, "Apabila ada 2 orang wali menikahkan, maka yang pertamalah yang berhak menjadi wali."631 Musnad Syafi'i 1398: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abdurrahman bin Qasim, dari ayahnya, ia menceritakan: Aisyah pernah menerima lamaran yang ditujukan kepada salah seorang wanita dari kalangan kerabatnya, lalu ia menerimanya. Tetapi ketika perihalnya sampai kepada akad nikah, ia berkata kepada salah seorang dari kerabat wanita tersebut, "Nikahkanlah dia, karena sesungguhnya wanita tidak boleh menjadi wali dalam akad nikah." 632 Musnad Syafi'i 1399: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah , ia mengatakan: Wanita tidak boleh menikahkan wanita, karena sesungguhnya yang dinamakan wanita tuna susila itu ialah wanita yang menikahkan dirinya sendiri. 633 Musnad Syafi'i 1400: Muslim bin Khalid dan Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abdullah bin Utsman bin Khaitsam, dari Sa'id bin Jubair dan Mujahid, dari Ibnu Abbas , ia berkata, Tidak ada nikah kecuali dengan adanya 2 orang saksi yang adil dan seorang wali yang mursyid," Aku (perawi) menduganya mengatakan yang muslim. Perawi berkata, "Aku telah mendengarnya dari Ibnu Khats'am." 634 Musnad Syafi'i 1401: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zubair, ia mengatakan: Pernah diajukan kepada Umar bin Al Khathathab suatu pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang lelaki dan seorang wanita, maka ia berkata, "Ini adalah nikah yang sembunyi-sembunyi. Aku tidak mengizinkannya. Seandainya diajukan kepadaku kasus seperti itu, niscaya aku menjatuhkan hukuman rajam." 635