44. Pembahasan Tentang Pembagian Harta Fa'i (Rampasan Tanpa Peperangan)

【1】

Musnad Syafi'i 1504: Imam Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, dan aku mendengar Ibnu Uyainah menceritakan hadits berikut dari Az-Zuhri yang pernah mendengar dari Malik bin Aus bin Al Hadatsan, ia mengatakan: Aku pernah mendengar Umar bin Khaththab ketika Al Abbas dan Ali bin Abu Thalib mengadukan perkara kepadanya tentang harta Nabi . Maka Umar berkata, "Dahulu harta orang- orang Bani Nadhir termasuk di antara harta fai yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, yaitu termasuk harta kaum muslim yang tidak usah memacu kuda dan unta kendaraannya untuk mendapatkannya (tanpa berperang). Harta Bani Nadhir tersebut adalah untuk Rasulullah seluruhnya, bukan untuk kaum muslim. Rasulullah mengambil nafkah darinya untuk keluarganya selama setahun, sedangkan selebihnya digunakan untuk senjata dan peralatan lain sebagai sarana beijihad di jalan Allah. Setelah Rasulullah wafat, harta itu dikelola oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq , serupa dengan pengelolaan yang dilakukan oleh Rasulullah . Kemudian harta itu dikelola olehku, sama dengan pengelolaan yang dilakukan oleh Rasulullah dan Abu Bakar Ash-Shiddiq . Lalu kamu berdua memintaku agar menyerahkan kepadamu, maka aku serahkan kepadamu dengan syarat janganlah kamu mengelolanya, melainkan seperti apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan Abu Bakar Ash-Shiddiq . Kemudian kamu berdua mengelolanya, tetapi kamu berdua datang kepadaku dalam keadaan bersengketa. Apakah kamu menginginkan agar aku memberikan kepada masing-masing kamu separahnya? Apakah kamu berdua menghendaki agar aku memutuskan suatu keputusan selain dari apa yang telah aku putuskan kepada kamu berdua, atau tidak? Tidak, demi Tuhan yang dengan seizin-Nya langit dan bumi berdiri, aku tidak akan memutuskan di antara kamu berdua selain dari hal tersebut. Jika kamu berdua tidak mampu mengelolanya, maka serahkanlah kepadaku, niscaya aku akan memberikan kecukupan kepada kamu berdua."734 Imam Asy-Syafi'i berkata, "Sufyan telah mengatakan kepadaku bahwa dia tidak mendengar dari Az-Zuhri melainkan mendapat cerita dari Amr bin Dinar, dari Az-Zuhri. Dia bertanya, 'Apakah seperti yang engkau kisahkan?* Amr bin Dinar menjawab, “Ya"734 Musnad Syafi'i 1505: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Semua ahli warisku tidak boleh mengambil 1 dinar pun, semua yang aku tinggalkan sesudah nafkah keluargaku dan biaya para amilku adalah sedekah."735 Musnad Syafi'i 1506: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dan Al A'raj, dari Abu Hurairah tentang hadits yang semisal dengan makna hadits di atas. 736 Musnad Syafi'i 1507: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Jabir bin Abdullah , ia mengatakan bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Jika datang kepadaku harta dari Bahrain, aku akan memberimu sebanyak sekian dan sekian" Tetapi Nabi wafat sebelum harta Bahrain datang kepadanya, lalu datang pada masa kekhalifahan Abu Bakar, maka ia memberiku di saat harta itu datang kepadanya. 737 Ar-Rabi' berkata, "Hadits lainnya diceritakan kepadaku oleh selain Asy-Syafi'i mulai dari sabda beliau,"Jika datang kepadaku'." Musnad Syafi'i 1508: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar : Rasulullah mengirimkan pasukan sariyyah yang dipimpin oleh Abdullah bin Umar menuju Najd. Akhirnya, mereka memperoleh ghanimah berupa unta yang banyak. Bagian mereka (masing-masing) adalah 12 ekor atau 11 ekor unta, kemudian mereka diberi tambahan, masing-masing seekor unta. 738 Musnad Syafi'i 1509: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ayub, dari Abu Qilabah, dari Abu Al Muhallab, dari Imran bin Hushain: Nabi telah meng-qishash seorang lelaki karena telah membunuh 2 orang lelaki. 739 Musnad Syafi'i 1510: Orang yang dipercaya dan kalangan teman-teman kami mengabarkan kepada kami dari Ishaq Al Azraq Al Wasithi, dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar : Nabi memberikan bagian kepada kuda 2 bagian, sedangkan untuk penunggangnya hanya 1 bagian. 740 Musnad Syafi'i 1511: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari Yahya bin Abbad bin Abdullah bin Az-Zubair bin Awwam: Az-Zubair bin Awwam membagi hasil ghanimah menjadi 4 bagian: Sebagian untuk dirinya, 2 bagian untuk kudanya, dan sebagian yang lain untuk kaum kerabat. 741 Asy-Syafi'i berkata, "Yang dimaksud dengan istilah kaum kerabat —hanya Allah yang Maha Mengetahui— ialah bagian Shafiyah, ibunya. Sufyan merasa ragu apakah ia hafal hadits ini dari Hisyam, dari Yahya secara sima'i (mendengar langsung); tetapi pada garis besarnya baik Sufyan ataupun yang lainnya yang hafal dari Hisyam tidak meragukan bahwa hadits ini adalah hadist Hisyam dan Yahya." Musnad Syafi'i 1512: Mutharrif bin Mazin menceritakan kepada kami dari Ma'mar bin Rasyid, dan Ibnu Syihab, ia mengatakan bahwa Muhammad bin Jubair bin Muth'im mengabarkan kepadanya dari ayahnya yang mengatakan: Ketika Rasulullah membagi bagian dzawil qurba di antara Bani Hasyim dan Bani Al Muththalib, aku dan Utsman bin Affan datang kepadanya, lalu kami berkata, "Wahai Rasulullah, mereka adalah saudara-saudara kami dari kalangan Bani Hasyim. Kami tidak mengingkari keutamaan mereka karena kedudukanmu yang telah dijadikan oleh Allah sebagai salah seorang dari mereka. Mengapa engkau memberi kepada saudara-saudara kami dari Banil Muththalib, engkau memberi mereka, dan engkau meninggalkan kami, atau engkau menghalangi kami, padahal kekerabatan kami dan mereka adalah satu" Maka Rasulullah menjawab, "Sesungguhnya Bani Hasyim dan Bani Al Muththalib itu adalah suatu yang satu seperti ini," seraya menjaringkan jari-jemari kedua tangannya. 742 Musnad Syafi'i 1513: Telah mengabarkan kepada kami yang menurut dugaanku dia adalah Daud bin Abdurrahman Al Aththar dari Ibnu Al Mubarak, dari Yunus, dari Az-Zuhri, dari Jubair bin Muth'im, dari Nabi tentang hadits yang semakna. 743 Musnad Syafi'i 1514: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq, dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Musayyab, dari Jubair bin Muth'im, dari Nabi tentang hadits yang semakna. 744 Asy-Syafi'i berkata, "Lalu aku menceritakan hadits itu kepada Mutharrif bin Mazin bahwa Yunus dan Ibnu Ishaq meriwayatkan hadits Ibnu Syihab ini dan Ibnu Al Musayyab. Ia mengatakan: Ma'mar menceritakan kepada kami seperti apa yang aku gambarkan, barangkali Ibnu Syihab meriwayatkannya dari keduanya secara berbarengan." Musnad Syafi'i 1515: Pamanku —Muhammad bin Ali bin Syafi'— mengabarkan kepadaku dari Ali bin Husain, dari Rasulullah tentang hadits yang semisal, tetapi ditambahkan seperti berikut: Semoga Allah melaknat orang yang memisahkan antara Bani Hasyim dan Bani Al Muththalib. 745 Musnad Syafi'i 1516: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab, dari Jubair bin Muth'im, ia mengatakan: Ketika Rasulullah membagikan bagian ghanimah kaum kerabat, yaitu antara Bani Hasyim dan Bani Al Muththalib, beliau tidak memberikan bagian kepada seorang pun dari kalangan Bani Abdusy-Syams dan Bani Naufal sedikitpun. 746 Musnad Syafi'i 1517: Ibrahim bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Mathar Al Warraq dan seorang lelaki yang tidak disebut namanya; keduanya menceritakan atsar berikut dan Al Hakam bin Utaibah, dari Abdurrahman bin Abu Laila, ia mengatakan: Aku bertemu dengan Ali di saat membuat minyak, lalu aku berkata kepadanya, "Demi ayah dan ibuku yang menjadi tebusanmu, apakah yang telah dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar mengenai hak kalian, ahli bait, dalam harta khumusl" Ali menjawab, "Adapun Abu Bakar, di masanya tidak ada harta khumus, apa yang ada telah dia tunaikan. Sedangkan Umar, dia masih tetap memberi kami hingga datang kepadanya harta sus dan ahwaz, atau dia katakan harta ahwaz atau harta Persia." Aku (Imam Asy-Syafi'i) ragu. Di dalam hadits Mathar atau hadits lain disebutkan: Umar berkata, "Kaum muslim banyak kebutuhan. Jika kalian suka, maka aku akan meninggalkan hak kalian, lalu akan kami jadikan untuk menutupi kebutuhan kaum muslim hingga datang kepada kita harta lainnya, lalu akan aku lunasi semua hak kalian darinya." Al Abbas menjawab, "Janganlah kamu biarkan dia menguasai hak kita." Maka aku (Ali ) katakan kepadanya, "Wahai Abui Fadhl! Bukankah kita adalah orang yang paling berhak memperkenankan Amirul Mukminin dan menutupi kebutuhan kaum muslim?" Tetapi Umar meninggal dunia sebelum harta tersebut sampai kepadanya, hingga ia tidak sempat memutuskannya terhadap kami. 747 Al Hakam di dalam hadits Mathar dan lainnya mengatakan bahwa Umar berkata, "Kalian mempunyai hak, tetapi aku tidak tahu jika ternyata harta itu banyak, apakah itu untuk kalian semua. Jika kalian suka, maka aku beri kalian sebagian darinya menurut apa yang kupandang sesuai buat kalian." Tetapi kami (Ali RA dan ahli bait lainnya) menolaknya, dan kami menginginkan semuanya; tetapi Umar menolak, tidak mau memberikan seluruhnya untuk kami. Musnad Syafi'i 1518: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Az-Zuhri, dari Malik bin Aus bahwa Umar bin Al Khaththab, ia pernah berkata, 'Tidak ada seorang pun melainkan dia mempunyai hak dalam harta ini yang akan kuberikan kepadanya atau kucegah darinya kecuali hamba sahaya yang kalian miliki." 748 Musnad Syafi'i 1519: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Munkadir, dari Malik bin Aus, dari Umar tentang atsar yang serupa, di berkata, "Jika aku masih hidup, niscaya hak seorang penggembala akan datang sendiri kepadanya berupa daging dan buah kurma (bagian)nya. "749 Musnad Syafi'i 1520: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi' maula Ibnu Umar, ia mengatakan: Aku menawarkan diriku kepada Nabi (untuk ikut beijihad) dalam perang Uhud. Ketika itu aku berusia 14 tahun, tetapi beliau menolakku. Kemudian aku menawarkan diriku kepada beliau pada perang Khandag; ketika itu aku berusia 15 tahun, maka barulah beliau membolehkan diriku (ikut perang)." 750 Nafi' berkata, “Aku menceritakan hadits ini kepada Umar bin Abdul Aziz, lalu ia mengatakan: Ini adalah perbedaan antara peperangan dan kekeluargaan, dan ia mengintruksikan untuk mewajibkan kepada anak yang berumur lima belas tahun dalam hal peperangan, dan yang belum sampai umur tersebut, maka ia harus bersama keluarganya." Musnad Syafi'i 1521: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Abu Ja'far Muhammad bin Ali bahwa Umar bin Al Khaththab mendata orang-orang yang berhak mendapat 'atha, ia berkata, "Bagaimana pendapat kalian, kepada siapa harus aku mulai?" Maka dikatakan kepadanya, "Mulailah dengan yang paling dekat denganmu." Umar menjawab, "Tidak, bahkan aku akan memulai dengan orang yang paling dekat dengan Rasulullah ."751