18. Pembahasan Tentang Pembebasan Budak

【1】

Musnad Syafi'i 946: Malik menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah bersabda, “Barangsiapa yang memerdekakan bagian miliknya dalam diri seorang budak sedangkan ia memiliki harta yang cukup untuk menutupi sisa harga budak, hendaklah ia menaksir harga budak lalu menutupi bagian teman- teman perserikatannya dan memerdekakan budak secara utuh. Jika ia tidak melakukan ini, berarti ia hanya memperoleh pahala dari bagian yang dimerdekakannya."194 Musnad Syafi'i 947: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dan Salim bin Abdullah, dari ayahnya bahwa Rasulullah telah bersabda, "Siapapun yang budaknya menjadi milik dua orang, lalu salah seorang di antaranya memerdekakan bagiannya; jika ia kaya, hendaklah ia menaksir budaknya dengan harga yang tinggi atau dengan harga yang pertengahan, tidak terlalu murah dan tidak terlalu mahal, kemudian hendaklah ia menutupi bagian temannya —agar budak yang bersangkutan merdeka sepenuhnya—"195 Musnad Syafi'i 948: Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, Qais bin Sa'd mengabarkan kepadaku; Ia pernah mendengar Makhul mengatakan: Aku pernah mendengar Ibnu Al Musayyab berkata, "Seorang wanita atau seorang lelaki memerdekakan 6 orang budak miliknya, sedangkan ia tidak memiliki harta selain dari budak-budak itu." Maka Nabi datang untuk memutuskan hal tersebut, lalu beliau melakukan undian di antara keenam orang budak tersebut dan memerdekakan sepertiganya. Asy-Syafi'i mengatakan bahwa hal itu terjadi di saat orang yang memerdekakan sakit keras yang membawa pada kematiannya. Asy-Syafi'i mengatakan bahwa hal itu terjadi di saat orang yang memerdekakan sakit keras yang membawa pada kematiannya. 196 Musnad Syafi'i 949: Abdul Wahab mengabarkan kepada kami dari Ayub, dari Abu Qilabah, dari Abu Al Muhallab, dari Imran bin Hushain: Bahwa seorang lelaki dari kalangan Anshar berwasiat di saat hendak meninggal dunia, yaitu memerdekakan 6 orang budak, sedangkan dia tidak mempunyai harta selain dari keenam orang budak itu. Atau Imran bin Hushain berkata, "Dia memerdekakan 6 orang budaknya di saat akan meninggal dunia, sedangkan ia tidak memiliki harta selain keenam orang budak itu." Ketika hal tersebut sampai kepada Nabi , maka beliau mengecam hal tersebut dengan kata-kata keras, kemudian memanggil mereka dan membagi mereka menjadi 3 kelompok. Setelah itu beliau melakukan undian di antara mereka, maka beliau memerdekakan 2 orang dan menetapkan 4 orang lainnya menjadi budak. 197 Musnad Syafi'i 950: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab dan Abu Salamah, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah telah bersabda, "Hewan yang terperosok di tanah galian, penggalinya tidak menanggungnya."198 Musnad Syafi'i 951: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Haram bin Sa'id bin Muhaishah: Unta milik Al Bara' bin Azib memasuki sebuah kebun milik suatu kaum, lalu unta itu merusaknya. Kemudian Rasulullah memutuskan bahwa pemilik harta diwajibkan menjaganya di siang hari, sedangkan apa yang dirusak oleh ternak di malam hari, pemilik ternaklah yang menanggung kerugiannya.199 Musnad Syafi'i 952: Ayub bin Suwaid mengabarkan kepada kami, Al Auza'i menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Haram bin Muhaishah, dari Al Bara' bin Azib: Bahwa Unta milik Al Bara bin Azib memasuki sebuah kebun milik seorang lelaki dari kalangan Anshar, lalu unta itu merusak semua yang ada di dalam kebun. Maka Rasulullah memutuskan bahwa para pemilik kebun diwajibkan menjaganya di siang hari, dan pemilik ternak diwajibkan mengganti kerugian yang dirusak oleh ternaknya di malam hari. 200 Musnad Syafi'i 953: Abdul Aziz Ad-Darawardi mengabarkan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Jabir bin Abdullah, ia mengatakan: Rasulullah bermukim di Madinah selama 9 tahun tanpa berhaji, kemudian beliau menyerukan kepada orang-orang di Madinah untuk melakukan ibadah haji, maka mereka berangkat dan Rasulullah juga berangkat, kami pun ikut berangkat bersama mereka. Kami tidak mengetahui selain ibadah haji dan kami berangkat demi menemaninya, sedangkan Rasulullah berada di tengah- tengah kami. Al Qur'an turun kepada beliau, sedangkan beliau lebih mengetahui takwilnya, dan kami mengerjakan apa yang diperintahkannya. Akhirnya kami tiba di Makkah. Ketika Rasulullah telah melakukan thawaf di Baitullah dan sa'i di Shafa dan Marwah, beliau bersabda, "Barangsiapa yang tidak membawa hadyu, hendaklah ia menjadikannya sebagai umrah. Seandainya aku mengetahui apa yang akan terjadi sekarang; niscaya aku tidak akan membawa hadyu dan niscaya aku akan menjadikannya sebagai umrah."201 Musnad Syafi'i 954: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus dan Ibrahim bin Maisarah, keduanya pernah mendengar Thawus mengatakan: Nabi pernah berangkat (ke Makkah) tanpa menyebutkan niat haji dan juga umrah karena menunggu keputusan (dari Allah ). Thawus melanjutkan kisahnya: Ketika Nabi sedang melakukan sa'i di antara Shafa dan Marwah, turunlah wahyu kepadanya. Maka beliau memerintahkan kepada para sahabatnya; Bahwa barangsiapa di antara mereka yang telah berihram untuk haji, sedangkan ia tidak membawa hadyu, hendaklah ia menjadikannya sebagai umrah. Lalu beliau bersabda, "Seandainya aku mengetahui perkaraku yang akan terjadi sekarang, niscaya aku tidak akan membawa hadyu. Akan tetapi, ternyata aku tetap membiarkan rambut kepalaku dan menggiring hadyuku. Tidak ada jalan lain bagiku kecuali aku harus menyembelih hadyu." Lalu berdirilah Suraqah bin Malik dan bertanya, "Wahai Rasulullah! Berilah kami keputusan sebagaimana keputusan untuk suatu kaum yang seakan-akan mereka baru dilahirkan hari ini. Apakah umrah kita ini hanya untuk tahun sekarang saja atau untuk selama-lamanya?" Nabi menjawab, 'Tidak, bahkan untuk selama-lamanya Ibadah umrah masuk ke dalam ibadah haji sampai hari Kiamat. Thawus berkata lagi: — Sesudah itu— datanglah Ali dari negeri Yaman, maka Nabi SAW bertanya kepadanya, yang maksudnya, "Ihram apakah yang kamu lakukan?" Salah seorang dari keduanya (Ibnu Thawus dan Ibrahim bin Maisarah) mengatakan: Aku katakan, "Labbaika dengan niat ikhram seperti yang dilakukan Nabi SAW." Sedangkan yang lainnya mengatakan, “Labbaika dengan ibadah haji seperti haji yang dilakukan oleh Nabi SAW." Musnad Syafi'i 955: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya, dari Aisyah : Bahwa Rasulullah melakukan haji Ifrad. 203 Musnad Syafi'i 956: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah , ia mengatakan: Rasulullah melakukan ihlal (ihram) dengan niat ibadah haji.204 Musnad Syafi'i 957: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Hafshah : Bahwa ia pernah bertanya, "Wahai Rasulullah! Apakah yang dilakukan oleh orang-orang itu, mereka bertahallul setelah umrah, sedangkan engkau sendiri tidak bertahallul dari umrahmu?" Nabi menjawab, "Sesungguhnya aku telah meminyaki rambutku dan menandai hadyu-ku, maka aku tidak akan bertahallul sebelum menyembelihnya."205