59. Pembahasan Tentang Pengumpul Ilmu

【1】

Musnad Syafi'i 1623: Abdul Aziz bin Muhammad bin Abu Ubaid Ad-Darawardi mengabarkan kepada kami dari Yazid bin Abdullah bin Had, dan Muhammad bin Ibrahim, dari Busyr bin Sa'id, dari Abu Qais maula Amr bin Ash, dari Amr bin Ash bahwa ia pernah mendengar Rasulullah bersabda, "Apabila hakim memutuskan hukum dan berijtihad untuknya dan ternyata dia benar, maka baginya dua pahala. Apabila hakim memutuskan hukum, lalu berijtihad untuknya, kemudian ternyata ia keliru, maka baginya satu pahala"850 Yazid bin Had berkata, "Lalu aku menceritakan hadits ini kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, maka ia berkata, 'Memang seperti itulah yang diceritakan kepadaku oleh Abu Salamah dari Abu Hurairah ."