68. Pembahasan Tentang Perbedaan Ali dan Abdullah Tentang Hal-Hal Yang Tidak Didengar Oleh Ar-Rabi' dari Asy-Syafi'i

【1】

Musnad Syafi'i 1765: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Syu'bah, dari Amr bin Murrah, dari Zadzan, ia menceritakan: Seorang lelaki bertanya kepada Ali tentang mandi, maka ia menjawab, "Mandilah setiap hari jika kamu suka." Lelaki itu berkata, "(Yang aku maksudkan ialah) mandi yang sebenar-benarnya mandi." Ali menjawab, "Hari Jum'at, hari Arafah, Hari Raya Kurban, dan Hari Raya Fithri." Musnad Syafi'i 1766: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abu As-Sauda', dari Ibnu Abdu Khair, dari ayahnya, ia mengatakan: Ali radliyallahu 'anhu melakukan wudhu, lalu mengusap bagian atas kedua telapak kakinya dan berkata, "Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap bagian atas kedua telapak kaki beliau, niscaya aku menduga bahwa bagian bawahnya lebih berhak untuk diusap." 991 Musnad Syafi'i 1767: Amr bin Haitsam menceritakan kepada kami dari Syu'bah, dari Ibnu Ishaq, Najiyah bin Ka'b, dari Ali radliyallahu 'anhu, ia menceritakan: Aku pernah berkata, "Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku menjadi tebusanmu, sesungguhnya ayahku telah mati." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Pergilah dan kuburlah." Aku berkata, "Dia mati dalam keadaan musyrik." Nabi bersabda, "Pergilah dan kuburkanlah dia." Maka aku menguburkan ayahku, kemudian datang kepada Nabi, maka beliau bersabda, "Pergilah dan mandilah!" Musnad Syafi'i 1768: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Syabib, bin Gharqadah dari Hibban bin Al Harits, ia mengatakan: Aku datang kepada Ali yang sedang bermarkas di Dair bin Musa. Aku menjumpainya sedang makan, lalu ia berkata, "Kemarilah silakan makan!" Maka aku berkata, "Sesungguhnya aku bermaksud untuk puasa." Ali berkata, "Aku pun bermaksud untuk puasa." Lalu aku mendekat kepadanya dan makan. Setelah selesai, ia berkata, "Hai Ibnu Nabbah, serukanlah adzan shalat (Subuh)!" 992 Musnad Syafi'i 1769: Ibnu Ulayah mengabarkan kepada kami dari Syu'bah, dari Abu Ishaq, dari Ashim bin Dhamrah, dari Ali radliyallahu 'anhu, ia menceritakan: Apabila engkau ruku, maka ucapkanlah, "Ya Allah, hanya kepada Engkaulah aku ruku, hanya kepada Engkaulah aku khusyu, hanya kepada Engkaulah aku berserah diri, dan hanya kepada Engkaulah aku beriman serta kepada Engkaulah aku bertawakal." Maka sempurnakanlah rukumu. 993 Musnad Syafi'i 1770: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Khalid Al Hadzdza', dari Ubaidullah bin Harits, dari Al Harits Al Hamdani, dari Ali radliyallahu 'anhu, ia menceritakan: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan doa berikut di antara 2 sujud (yakni bila duduk di antara kedua sujudnya), "Ya Allah, ampunilah aku, rahmahlah aku, tunjukilah aku dan paksalah aku —untuk beribadah kepada-Mu—." 994 Musnad Syafi'i 1771: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan doa qunut dalam shalat Subuh. Untuk itu, beliau mengucapkan, "Ya Allah selamatkanlah Al Walid bin Walid, Salamah bin Hisyam, dan Ayasy bin Abu Rabi'ah." 995 Musnad Syafi'i 1772: Ibnu Ulayah mengabarkan kepada kami dari Abu Harun Al Ghanawi, dari Hithan bin Abdullah, ia mengatakan bahwa Ali berkata, "Witir itu ada 3 macam. Barangsiapa yang menghendaki untuk melakukan witir di permulaan malam, ia boleh melakukannya. Kemudian bila ia terbangun, lalu menggenapkannya dengan satu rakaat lagi dan shalat dua rakaat-dua rakaat hingga subuh yang diakhirinya dengan witir; jika ia menghendakinya, boleh melakukannya. Dan jika ia menghendaki, boleh shalat dua rakaat-dua rakaat hingga subuh, lalu witir di akhir malamnya." Musnad Syafi'i 1773: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Atha' bin As-Sa ib, dan Abu Khair, dari Ali radliyallahu 'anhu Mengenai seorang lelaki yang mengawini seorang wanita. Kemudian lelaki itu meninggal dunia, sedangkan ia belum mencampuri istrinya, belum pula menentukan mahar buatnya. Ali menyebutkan seperti berikut: Si istri berhak memperoleh warisan, dan ia dikenai iddah, tetapi tidak ada maskawin buatnya. 997 Musnad Syafi'i 1774: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ismail bin Abu Khalid, dari Qais bin Abu Hazim, ia pernah mendengar Ibnu Mas'ud menceritakan hadits berikut: Kami pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan kami tidak membawa istri. Maka kami bermaksud mengebiri diri kami, tetapi Rasulullah melarang melakukan hal tersebut. Kemudian beliau memberikan rukhshah (dispensasi) kepada kami untuk mengawini wanita dalam jangka waktu tertentu dengan mahar. 998 Musnad Syafi'i 1775: Sufyan mengabarkan kepada kami, Az-Zuhri menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sabrah menceritakan kepadaku dari ayahnya, ia mengatakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami dari nikah mut'ah. 999 Musnad Syafi'i 1776: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah: Abdurrahman bin Auf membeli seorang budak perempuan dari Ashim bin Adi, lalu diberitahukan kepadanya bahwa budak perempuan itu mempunyai suami, maka Abdurrahman mengembalikannya. 1000 Musnad Syafi'i 1777: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ayub bin Musa, dari Sa'id bin Abu Sa'id, dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, "Apabila budak perempuan seseorang dari kalian berbuat zina dan perbuatan zinanya itu jelas (terbukti), hendaklah dia menderanya sebagai hukuman had, tetapi janganlah dia memaki-makinya. Kemudian jika ia kembali melakukan perbuatan zina, dan perbuatan zina itu terbukti, hendaklah ia didera sebagai hukuman had, tetapi tidak boleh dicaci-maki. Selanjutnya bila dia kembali melakukan zina dan perbuatan zinanya itu terbukti, hendaklah dia didera sebagai hukuman had, tetapi tidak boleh dimaki-maki. Kemudian jika dia kembali melakukan zina dan perbuatan zinanya terbukti, hendaklah si pemilik menjualnya, sekalipun dengan harga seutas tambang (tali)." 1001 Musnad Syafi'i 1778: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Aisyah, ia mengatakan: Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat Subuh, sedangkan kaum wanita pulang seraya menutupi tubuh mereka dengan kain mirth-nya; mereka tidak dikenal karena cuaca gelap. 1002 Musnad Syafi'i 1779: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari 'Amrah, dari Aisyah tentang hal yang semisal. 1003 Musnad Syafi'i 1780: Ibnu Ulayah mengabarkan kepada kami dari Auf, dari Sayyar bin Salamah bin Al Minhal, dari Abu Barzah Al Aslami bahwa ia pernah mendengar Abu Barzah Al Aslami menggambarkan tentang shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Barzah Al Aslami mengatakan: Dahulu Rasulullah shalat Subuh, kemudian kami pulang, sedangkan seseorang dari kami tidak mengenal teman di sampingnya, dan beliau membaca 60 sampai 100 ayat. 1004 Musnad Syafi'i 1781: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu 'Umar, ia mengatakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila terpaksa mempercepat keberangkatannya, maka beliau menjamak shalat Maghrib dan shalat Isya. 1005 Musnad Syafi'i 1782: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Abu Thufail, dari Mu'adz bin Jabal: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta shalat Maghrib dan shalat Isya dalam perjalanannya menuju Tabuk. 1006 Musnad Syafi'i 1783: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi' dan Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar: Bahwa Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang shalat (sunah) malam hari, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Salat malam hari adalah dua rakaat-dua rakaat. Maka apabila seseorang dari kalian merasa khawatir terhadap subuh, hendaklah ia shalat satu rakaat sebagai witir baginya dari semua shalat yang telah dilakukannya." 1007 Musnad Syafi'i 1784: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar tentang hal yang semisalnya. 1008 Musnad Syafi'i 1785: Suiyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, ia mengatakan: Aku pernah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Shalat malam hari adalah dua rakaat-dua rakaat, maka apabila seseorang di antara kalian khawatir terhadap waktu subuh, hendaklah ia melakukan witir dengan satu rakaat." 1009 Musnad Syafi'i 1786: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hadits yang semisalnya. 1010 Musnad Syafi'i 1787: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Daud bin Qais, dari Ubaidillah bin Aqram Al Khuza'i, dari ayahnya, ia menceritakan: Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang sujud di salah satu dataran Namirah, maka aku dapat melihat kedua ketiaknya yang putih. 1011 Musnad Syafi'i 1788: Sufyan mengabarkan kepada kami bahwa Abdullah (anak saudara Yazid bin Asham) menceritakan kepada kami dari pamannya, dari Maimunah: Bahwa Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sedang sujud, lalu ada anak kambing lewat di bagian bawah tubuh beliau, anak kambing itu dapat melaluinya tanpa beliau harus melonggarkan tangannya. 1012 Musnad Syafi'i 1789: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Atha, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan: Shalat dapat di-qashar sampai jarak ke Usfan, sampai ke Thaif, dan sampai ke Jeddah; semua itu berdasarkan perhitungan dari Makkah dalam jarak 4 burud (pos) dan yang serupa dengan itu. 1013 Musnad Syafi'i 1790: Malik menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Salim, dari Ibnu 'Umar: Bahwa Ibnu 'Umar pergi menuju Dzat An-Nushb, lalu ia meng-qashar shalat. Malik berkata, ''Jaraknya kurang lebih 4 barid." 1014 Musnad Syafi'i 1791: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abdah, dan Zirr bin Hubaisy, dari Ibnu Mas'ud: Bahwa Ia tidak melakukan sujud pada surah Shad, lalu ia mengatakan bahwa sesungguhnya ayat tersebut merupakan kisah tobatnya seorang Nabi. 1015 Musnad Syafi'i 1792: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ayub, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam; Bahwa Beliau melakukan sujud pada surah Shad. 1016 Musnad Syafi'i 1793: Ibnu Ulaiyyah mengabarkan kepada kami dari Daud bin Hind dari Asy-Sya'bi dari Alqamah dari Abdullah: Pada shalat jenazah tidak ada ketentuan waktu dan tidak ada hitungan. 1017 Musnad Syafi'i 1794: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Al Musayyab dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Beliau bertakbir atas An-Najasyi empat kali. 1018 Musnad Syafi'i 1795: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah, ia mengatakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukan haji Ifrad. 1019 Musnad Syafi'i 1796: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya: Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan kepada Dhuba'ah melalui sabda beliau, "Apakah engkau tidak bermaksud melakukan haji?" Dhuba'ah menjawab, "Sesungguhnya aku sedang sakit." Nabi bersabda, "Kerjakanlah hajimu dan syaratkanlah bahwa tempat ber-tahallul-ku ialah di tempat aku tertahan (oleh sakitku,)." 1020 Musnad Syafi'i 1797: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, ia mengatakan: 'Aisyah telah berkata, "Wahai anak saudara perempuanku, apakah engkau pernah mengecualikan dalam hajimu?" Aku bertanya kepadanya, "Apakah yang harus aku ucapkan?" Aisyah berkata, "Ucapkanlah, 'Ya Allah, aku bermaksud melakukan ibadah haji, dan untuk hajilah aku berniat Jika Engkau memudahkannya, maka hal ini merupakan ibadah haji; dan jika aku tertahan oleh halangan (sakit), maka hal ini merupakan ibadah umrah'." Musnad Syafi'i 1798: Ibnu Ulayah mengabarkan kepada kami dari Abu Hamzah Maimun, dari Ibrahim, dari Al Aswad, dari Abdullah, yakni bahwa Dia (Abdullah bin Umar) selalu menganjurkan haji Ifrad. Al Aswad melanjutkan kisahnya: Aku mengatakan bahwa dia (Abdullah bin Umar) menyukai bila masing-masing dari keduanya (haji dan umrah) dikerjakan dalam keadaan rambut awut-awutan dan penuh dengan debu, sedangkan mereka (sahabat lainnya) menduga bahwa haji Qiran lebih utama; dan mereka memberikan fatwa demikian bila dimintai fatwanya, tetapi Abdullah bin Umar tidak suka dengan haji Qiran. 1021 Musnad Syafi'i 1799: Pamanku, Muhammad bin Ali bin Syafi' mengabarkan kepadaku, dari orang yang dapat dipercaya, menurutku ia adalah Muhammad bin Ali bin Al Husain atau yang lainnya dari maula Utsman bin Affan, ia berkata, "Ketika aku bersama Utsman pada tumpukan harta miliknya di Al Aliyah saat hari terik, ia melihat seorang lelaki menyeret dua anak unta, padahal cuaca saat itu seperti cuaca dimana jika kuda ada ia akan berlari karena kepanasan, lalu ia berkata, Kenapa ia melakukan di Madinah, tidakkah ia menunggu dingin lalu ia bisa melanjutkan perjalanannya', kemudian lelaki itu mendekat lalu berkata, 'Lihatlah, lalu aku memperhatikannya, dan ternyata ia adalah Umar bin Al Kaththab', lalu aku berkata, 'Ini adalah amirul mukminin', kemudian Utsman berdiri dan melongok dari pintu, namun ia merasa tidak nyaman dengan hembusan angin panas, kemudian ia menarik kembali kepalanya hingga ia merasa terjaga dari terik, lalu ia berkata, 'Apa yang membuatmu keluar pada saat-saat seperti ini?' lalu ia berkata, 'Dua anak unta sedekah tertinggal padahal ia semestinya ada bersama unta sedekah lainnya, kemudian aku hendak mengumpulkannya di lapangan pengembalaan, sebab aku takut keduanya akan hilang lalu Allah akan menanyakan keduanya kepadaku'. Kemudian Utsman berkata, 'Marilah wahai amirul mukminin menuju ke tempat air dan tempat berteduh yang mencukupimu. Kemudian ia berkata, 'Kembalilah ke tempat berteduhmu' lalu aku katakan, 'Kami memiliki apa yang bisa mencukupimu', kemudian ia menjawab, 'Kembalilah ke tempat berteduhmu', setelah itu ia pergi dan Utsman berkata, 'Siapa yang ingin melihat kepada orang yang kuat dan menjaga amanat, maka lihatlah kepada orang ini', Lalu ia kembali ke tempat kita dan aku meninggalkannya." 1022 Musnad Syafi'i 1800: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Manshur, dari Abu Wail, dari Masruq, dari Abdullah: Bahwa Ia melakukan talbiyah di atas Shafa dalam umrah (nya) setelah melakukan thawaf di Baitullah.1023 Wallahu A'lam