15. Pembahasan Tentang Perbedaan Hadits dan Yang Ditinggalkan oleh Mu'adz

【1】

Musnad Syafi'i 752: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Salim bin Abdullah: Bahwa Umar bin Khaththab melarang memakai wewangian sebelum ziarah ke Baitullah dan sesudah melempar jumrah. Salim mengatakan: Aisyah berkata, “Aku pernah meminyaki Rasulullah dengan kedua tanganku untuk ihramnya sebelum beliau berniat ihram dan untuk masa halalnya sebelum beliau thawaf di Ka'bah dan sunnah Rasulullah SAW lebih haq." 1 Musnad Syafi'i 753: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ziad bin Baqh, dari pamannya, Ia mengatakan: Aku pernah mendengar Nabi dalam shalat Subuhnya membaca “Wan nakhla baasiqaatin (Q.S Qaaf [50]:10) 2 Asy-Syafi'i berkata, “Yang dimaksud adalah surah Qaaf." Musnad Syafi'i 754: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Mis'ar bin Kiddam, dari Al-Walid bin Sari', dari Amr bin Huraits ia mengatakan : “Aku Pernah mendengar Nabi dalam shalat subuh membaca “Wallaili idzaa 'as'as" (Q.S At-Takwiir[81]:17) 3 Asy-Syafi'i mengatakan: Yang dimaksud adalah dalam shalat Subuh beliau membaca surah "Idzasy-syamsu kuwwirat", yakni surah At-Takwir. Musnad Syafi'i 755: Muslim bin Khalid dan Abdul Majid bin Abdul Aziz mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Muhammad bin Abbad bin Ja'far mengabarkan kepadaku, Abu Salamah bin Sufyan bin Abdullah Umar serta Al Aidi mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin Saib, ia berkata, ''Rasulullah pernah mengimami kami dalam shalat Subuh di Makkah, beliau membukanya dengan bacaan surah Al Mu'minun (yakni sesudah Al Fatihah). Ketika bacaannya sampai pada kisah Musa dan Harun atau kisah tentang Isa, beliau mengalami batuk, lalu merunduk dan ruku. Ketika itu Abdullah bin As-Saib menyaksikan hal tersebut. 4 Musnad Syafi'i 756: Sufyan mengabarkan kepada kami, Abu Ya'qub mengabarkan kepada kami dari Masruq, dari Aisyah, ia berkata: Duri setiap bagian di malam hari Rasulullah selalu melakukan shalat Witir, dan witir beliau itu selesai hingga waktu sahur. 5 Musnad Syafi'i 757: Ibnu Abu Fudaik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, dari Al Harits bin Abdurrahman dari Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban, dari Abu Hurairah : Bahwa Nabi membaca surah An-Najm, lalu beliau sujud dan orang-orang pun ikut sujud bersama beliau kecuali 2 orang lelaki. Menurut Abu Hurairah, kedua lelaki itu ingin tenar. 6 Musnad Syafi'i 758: Ibnu Abu Fudaik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, dari Yazid bin Abdullah bin Qusaith, dari Atha' bin Yasar, dari Zaid bin Tsabit: Bahwa ia pernah membaca surah An-Najm di dekat Rasulullah , tetapi beliau tidak melakukan sujud padanya. 7 Musnad Syafi'i 759: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar: Bahwa Seorang lelaki membaca surah As-Sajadah di dekat Nabi , maka Nabi sujud. Kemudian ada lelaki lain yang membaca As-Sajdah di dekat beliau, lalu ia tidak bersujud, maka Nabi pun tidak sujud. Maka lelaki yang kedua ini berkata, "Wahai Rasulullah Fulan telah membaca surah As-Sajadah di dekatmu, kemudian engkau sujud. Aku juga membaca surah As-Sajdah di dekatmu, tetapi engkau tidak sujud?" Nabi menjawab, "Kamu adalah imam. Seandainya kamu sujud, niscaya aku pun sujud."8 Musnad Syafi'i 760: Abdul Wahab mengabarkan kepada kami dari Ayub As- Sukhtiyani, dari Muhammad bin Sirin, dari Ibnu Abbas , ia mengatakan: Rasulullah pernah mengadakan perjalanan antara kota Makkah dan Madinah dalam keadaan aman, beliau tidak merasa takut kecuali kepada Allah, dan beliau melakukan shalat 2 rakaat. 9 Musnad Syafi'i 761: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dan Urwah, dari Aisyah yang mengatakan: Mula-mula shalat difardhukan dua rakaat-dua rakaat, lalu ditambahkan shalat di tempat tinggal dan ditetapkanlah shalat dalam perjalanan (yakni tetap 2 rakaat). Maka aku bertanya, "Bagaimanakah dengan Aisyah itu, ternyata ia menyempurnakan shalatnya." Urwah menjawab, "Sesungguhnya dia menakwilkan seperti takwil yang dilakukan oleh Utsman RA.10 Musnad Syafi'i 762: Malik mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah dari Ibnu Abbas: Bahwa Rasulullah berangkat pada tahun kemenangan Makkah di bulan Ramadhan, maka beliau berpuasa hingga tiba di Kadid, kemudian berbuka dan orang- orang pun ikut berbuka bersama beliau. Mereka selalu mengamalkan hal yang paling baru dari perkara yang dibuat Rasulullah .11 Musnad Syafi'i 763: Abdul Aziz bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Umarah bin Ghaziyah, dari Muhammad bin Abdurrahman, dari Abdullah bin Sa'd bin Muadz, ia mengatakan, Jabir bin Abdullah mengatakan: Dahulu di masa perang Tabuk kami bersama Rasulullah , beliau melanjutkan perjalanannya sesudah waktu dhuha, tiba-tiba beliau melihat segolongan orang berada di bawah naungan sebuah pohon. Maka beliau bertanya, "Apa yang terjadi pada segolongan orang ini?" Mereka menjawab, "Seorang lelaki yang kepayahan karena puasa." Atau dengan kalimat yang serupa. Lalu Rasulullah bersabda, "Melakukan puasa dalam perjalanan bukanlah suatu kebajikan." 12 Musnad Syafi'i 764: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Shafwan bin Abdullah dari Ummu Ad-Darda', dari Ka'b bin Ashim Al Asy'ari bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Bukan merupakan suatu kebajikan melakukan puasa dalam perjalanan." Musnad Syafi'i 765: Malik mengabarkan kepada kami dari Sumay maula Abu Bakar, dari Abu Bakar bin Abdurrahman, dari sebagian sahabat Rasulullah : Dalam perjalanan Nabi pada tahun kemenangan kota Makkah, beliau memerintahkan orang-orang untuk berbuka, dan beliau bersabda, “Perkuatlah diri kalian untuk menghadapi musuh-musuh kalian." Sementara Nabi sendiri tetap berpuasa. Abu Bakar (yakni Ibnu Abdurrahman) mengatakan bahwa orang yang menceritakan hadits ini kepadanya berkata, "Sesungguhnya aku melihat Nabi di Al 'Arj menuangkan air di atas kepalanya karena kehausan atau kepanasan. Kemudian dikatakan, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya segolongan orang masih tetap berpuasa ketika melihat engkau berpuasa'. Ketika Rasulullah sampai di Kadid, beliau memerintahkan agar diberi sebuah wadah (berisi air), lalu beliau minum, kemudian orang-orang pun ikut berbuka."13 Musnad Syafi'i 766: Abdul Aziz bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Jabir : Bahwa Rasulullah berangkat menuju Makkah pada tahun kemenangan di bulan Ramadhan, namun beliau tetap berpuasa hingga sampai di Qura' Al Ghamim. Orang-orang pun ikut berpuasa bersama beliau, lalu dikatakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang merasa berat dengan puasanya." Maka beliau meminta sebuah wadah berisi air sesudah ashar, lalu beliau minum, sementara orang-orang melihatnya. Maka sebagian orang juga berbuka, sedangkan sebagian yang lain tetap berpuasa. Ketika sampai berita kepada beliau bahwa orang-orang ada yang tetap berpuasa, maka beliau bersabda, "Mereka adalah orang-orang yang durhaka." Asy-Syafi'i dalam hadits dari orang yang terpercaya mengatakan dari Ad-Darawardi, dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Jabir, ia mengatakan: Rasulullah berangkat pada tahun kemenangan kota Makkah menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau tetap berpuasa, namun beliau memerintahkan kepada orang- orang untuk berbuka dan bersabda, "Perkuatlah diri kalian untuk menghadapi musuh-musuh kalian!" Lalu dikatakan, "Sesungguhnya orang-orang menolak berbuka melihat engkau tetap berpuasa." Lalu beliau meminta sebuah wadah (berisi air) dan minum, hingga akhir hadits. 14 Musnad Syafi'i 767: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Humaid, dari Anas , ia mengatakan: Kami pernah melakukan perjalanan bersama Rasulullah , maka di antara kami ada yang berpuasa dan ada pula yang berbuka; Orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, dan orang yang berbuka pun tidak mencela orang yang berpuasa. 15 Musnad Syafi'i 768: Abdul Wahab bin Abdul Majid dari Ayub dari Abu Qilabah dari Al Mahlab dari Umran bin Hushain, ia berkata, “Para sahabat Rasulullah menawan seorang lelaki dari bani Uqail, dan Tsaqib juga telah menawan dua orang dari sahabat-sahabat Nabi , kemudian Nabi menukar dengan dua orang yang ditawan oleh Tsaqib"16 Musnad Syafi'i 769: Orang yang terpercaya dari kalangan ahlul ilmi yang jumlahnya bukan hanya seorang mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Abu Ayub Al Anshari, dari Ubay bin Ka'b, ia mengatakan: Aku pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, apabila seseorang dari kami menggauli istrinya lalu ia mencabut (kemaluan)nya tanpa mengeluarkan air mani." Nabi menjawab, "Hendaknya ia mencuci anggota badannya yang menyentuh istrinya dan hendaknya ia berwudhu, kemudian ia shalat." 17 Musnad Syafi'i 770: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id dari Sa'id bin Al Musayyab: Sesungguhnya Abu Musa Al Asy'ari pernah datang kepada Aisyah, Ummul Mukminin , lalu ia berkata, "Sungguh memberatkan diriku perselisihan yang ada di antara sahabat Muhammad mengenai suatu perkara yang aku merasa berat mengemukakannya kepadamu." Aisyah bertanya, "Perkara apakah itu? Pertanyaan apapun yang akan kamu ajukan kepada ibumu, maka ajukanlah pertanyaan itu kepadaku." Abu Musa berkata kepadanya, "Seorang lelaki menggauli istrinya, lalu ia mencabut (kemaluan)nya tanpa mengeluarkan air mani." Aisyah menjawab, "Apabila suatu khitan melampaui khitan yang lain, maka mandi merupakan suatu kewajiban." Abu Musa berkata, "Aku tidak akan bertanya lagi kepada seorang pun sesudahmu —tentang masalah ini—."18 Musnad Syafi'i 771: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, ia mengatakan bahwa Ibrahim bin Muhammad bin Yahya bin Zaid bin Tsabit menceritakan kepada kami dari Kharijah bin Zaid, dari ayahnya, dari Ubai bin Kab, ia pernah berkata, "Tidak wajib mandi atas orang yang tidak mengeluarkan air mani." Namun kemudian ia mencabut kembali pernyataan tersebut, yakni: Sebelum ia meninggal dunia. 19 Musnad Syafi'i 772: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Yunus bin Yazid, dari Az-Zuhri, dari Sahl bin Sa'd As-Sa'idi; Sebagian dari mereka (para perawi) mengatakan dari Ubai bin Ka'b dan sebagian yang lain me-mauquf-kannya hanya sampai pada Sahl bin Sa'd, ia mengatakan: Dahulu pada permulaan Islam hukum mandi karena mengeluarkan air mani merupakan suatu ketentuan, kemudian hal itu ditinggalkan (di-mansukh) setelah beberapa lama, dan mereka diperintahkan mandi apabila khitan (lelaki) bertemu dengan khitan (wanita). 20 Musnad Syafi'i 773: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ali bin Zaid, dari Sa'id bin Al Musayyab: Sesungguhnya Abu Musa Al Asy'ari pernah bertanya kepada Aisyah tentang bertemunya dua khitan, maka Aisyah menjawab bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Apabila dua khitan bertemu atau suatu khitan (lelaki) menyentuh khitan (perempuan) yang lainnya, maka mandi merupakan suatu kewajiban."21 Musnad Syafi'i 774: Ismail bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, ia mengatakan bahwa Ali bin Zaid menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Aisyah, ia mengatakan: Nabi pernah bersabda, "Apabila seseorang telah duduk di antara bagian tubuh yang empat, kemudian khitan bertemu dengan khitan yang lain, maka mandi merupakan suatu kewajiban." 22 Musnad Syafi'i 775: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Al Auza'i, dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya atau dari Yahya bin Sa'id, dari Al Qasim, dari Aisyah, ia mengatakan: Apabila dua khitan bertemu, mandi merupakan suatu kewajiban. Aisyah berkata, "Aku sendiri pernah melakukannya bersama Nabi , kemudian kami berdua mandi." 23 Musnad Syafi'i 776: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya, dari Aisyah , ia mengatakan, “Kami pernah bersama Nabi dalam suatu perjalanan, maka terputuslah kalung milikku; lalu Nabi berhenti untuk mencarinya, sedangkan mereka tidak mempunyai air (yang cukup), maka turunlah ayat tentang tayamum." 24 Musnad Syafi'i 777: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah, dari Ammar bin Yasir , ia mengatakan: Kami bersama-sama Nabi bertayammum sampai ke siku-siku. 25 Musnad Syafi'i 778: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah, dari ayahnya, dari Ammar bin Yasir, ia mengatakan: Kami pernah bersama Nabi dalam suatu perjalanan, maka turunlah ayat tentang tayamum, lalu kami bersama-sama Nabi bertayammum hingga ke siku- siku. 26 Musnad Syafi'i 779: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Abu Al Huwairits Abdurrahman bin Muawiyah, dari Al A'raj, dari Ibnu Ash-Shimmah, ia berkata, "Aku pernah bertemu dengan Nabi ketika beliau sedang buang air kecil. Setelah itu beliau mengusap tembok dan bertayamum dengan mengusap wajah dan kedua tangan (hasta)nya" 27 Musnad Syafi'i 780: Orang yang terpercaya, Yahya bin Hisan, mengabarkan kepada kami, Hamad bin Salamah memberitahukan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah : Bahwa Rasulullah sakit, lalu beliau memerintahkan kepada Abu Bakar untuk shalat bersama orang-orang (sebagai imam). Setelah itu Nabi merasakan sakitnya berkurang, lalu beliau datang dan duduk di sebelah Abu Bakar. Kemudian Rasulullah mengimami sambil duduk dan Abu Bakar mengimami orang-orang sambil berdiri. 28 Musnad Syafi'i 781: Abdul Wahab bin Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Ubaid bin Umair, dari Nabi tentang hadits yang semakna tanpa ada perbedaan. 29 Musnad Syafi'i 782: Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir : Bahwa mereka berangkat menjenguknya yang sedang sakit, lalu ia (Jabir) shalat sambil duduk, dan mereka pun shalat di belakangnya sambil duduk. 30 Musnad Syafi'i 783: Ibnu Abu Fudaik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah : Rasulullah pernah melakukan puasa di hari Asyura dan memerintahkan untuk puasa di hari itu. 31 Musnad Syafi'i 784: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah , bahwa ia mengatakan: Hari Asyura adalah hari yang selalu dipakai berpuasa bagi kaum Quraisy Jahiliyah, dan Nabi pernah berpuasa saat jahiliyah, namun setelah Nabi datang ke Madinah, justru tetap berpuasa dan memerintahkan untuk menggunakannya sebagai hari berpuasa, lalu setelah itu diwajibkan puasa Ramadhan, dan itulah puasa wajib, dan beliaupun meninggalkan puasa Asyura. Siapa yang mampu boleh berpuasa dan siapa yang mau boleh meninggalkannya, 32 Musnad Syafi'i 785: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Humaid bin Abdurrahman, ia mengatakan: Aku pernah mendengar dari Muawiyah bin Abu Sufyan pada hari Asyura ketika ia berada di atas mimbar, yakni: Mimbar Rasulullah . Lalu ia mengeluarkan segenggam rambut dari kantong bajunya, kemudian berkata, "Dimanakah ulama kalian, hai penduduk Madinah? Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah melarang yang seperti ini." Ia mengatakan pula, "Sesungguhnya telah binasa Bani Israil hanya ketika kaum wanita mereka memakai ini," Kemudian ia mengatakan pula, "Aku pernah mendengar Rasulullah pada hari yang sama seperti sekarang bersabda, 'Sesungguhnya aku sedang puasa, barangslapa yang ingin berpuasa, hendaklah ia berpuasa'." 33 Musnad Syafi'i 786: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Humaid bin Abdurrahman bahwa ia pernah mendengar Muawiyah bin Abu Sufyan pada tahun haji berada di atas mimbar berkata, “Hai penduduk Madinah, di manakah ulama kalian? Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda di hari ini, 'Ini adalah hari Asyura, Allah tidak mewajibkan kalian melakukan puasa padanya, tetapi aku berpuasa. Barangsiapa di antara kalian ingin berpuasa, ia boleh berpuasa; dan barangsiapa yang tidak ingin, ia boleh berbuka."34 Musnad Syafi'i 787: Yahya bin Hasan mengabarkan kepada kami dari Al-Laits (yakni Ibnu Sad), dari Nafi', dari Ibnu Umar ia mengatakan: Telah diceritakan di hadapan Rasulullah tentang hari Asyura, maka beliau bersabda, "Dahulu merupakan suatu hari yang orang-orang Jahiliyah melakukan puasa padanya. Barangsiapa di antara kalian suka melakukan puasa padanya, hendaklah ia berpuasa; dan barangsiapa yang tidak suka, hendaklah ia meninggalkannya."35 Musnad Syafi'i 788: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami bahwa ia pernah mendengar Ubaidullah bin Abu Yazid mengatakan: Aku pernah mendengar Ibnu Abbas berkata, "Aku belum pernah melihat Rasulullah melakukan puasa yang lebih diperhatikannya dari hari-hari yang lain kecuali hanya hari ini." Yakni hari Asyura. 36 Musnad Syafi'i 789: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Al Hasan dan Abdullah bin Muhammad bin Ali, ia mengatakan: Sedangkan Al Hasan dari ayahnya, bahwa Ali pernah berkata kepada Ibnu Abbas , "Sesungguhnya Rasulullah melarang nikah mut'ah dan dari daging keledai kampung." 37 Musnad Syafi'i 790: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ismail bin Abu Khalid, dari Qais bin Abu Hazim, ia mengatakan: Aku pernah mendengar Ibnu Mas'ud berkata, “Kami pernah berperang bersama Rasulullah , sedangkan kami tidak membawa istri. Maka kami bermaksud mengebiri diri kami, tetapi Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut. Kemudian beliau memberikan rukhshah (dispensasi) kepada kami untuk menikahi wanita dalam jangka waktu tertentu dengan mahar. 38 Musnad Syafi'i 791: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, dari Amir bin Rabi'ah ia mengatakan: Rasulullah pernah bersabda, "Apabila kalian melihat usungan jenazah, maka berdirilah hingga jenazah berlalu dari kalian, atau jenazah telah diletakkan. "39 Musnad Syafi'i 792: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Waqid bin Amr bin Sa'd bin Muadz, dari Nafi' bin Jubair, dari Mas'ud bin Al Hakam, dari Ali , bahwa Rasulullah (pada mulanya) berdiri dalam masalah jenazah, kemudian beliau duduk." 40 Musnad Syafi'i 793: alik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Jabir bin Abdullah: Bahwa Rasulullah melarang memakan daging hewan kurban sesudah 3 hari, kemudian beliau bersabda kepada mereka sesudah itu, "Makanlah, berbekallah dan simpanah" 41 Musnad Syafi'i 794: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Abdullah bin Waqid bin Abdullah, bahwa ia berkata, “Rasulullah melarang memakan daging hewan kurban sesudah 3 hari." Abdullah bin Abu Bakar berkata, “Lalu aku menceritakan hal tersebut kepada Amrah, maka ia berkata, 'Engkau benar, aku pernah mendengar Aisyah menceritakan bahwa orang-orang dari kalangan penduduk badiyah (perkampungan) datang pada hari raya Kurban di zaman Rasulullah , maka beliau bersabda, “Simpanlah oleh kalian untuk 3 hari, dan sedekahkanlah sisanya' Aisyah melanjutkan kisahnya: Maka setelah peristiwa itu ada yang berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang memanfaatkan hewan-hewan kurbannya, mereka mencairkan lemaknya untuk minyak dan mengambil kulitnya untuk tempat-tempat air (minum)'. Rasulullah bertanya, 'Lalu mengapa?' Atau semakna dengan apa yang beliau sabdakan. Mereka menjawab, 'Wahai Rasulullah, engkau telah melarang memakan daging hewan kurban sesudah 3 hari'. Rasulullah bersabda, 'Sesungguhnya aku melarang kalian hanya demi tamu yang tiba di hari raya Kurban, maka makanlah, simpanlah dan bersedekahlah'. "42 Musnad Syafi'i 795: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'd, dari An-Nu'man bin Murrah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Bagaimanakah menurut kalian perihal orang yang minum (khamer), orang yang berzina dan orang yang mencuri?" Yang demikian itu terjadi sebelum Allah menurunkan hukum-hukum had. Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Maka Rasulullah bersabda, "Semua itu merupakan perbuatan keji, pelakunya mendapat hukuman, dan pencuri yang paling jahat ialah orang yang mencuri shalatnya." Kemudian ia melanjutkan hadits hingga selesai. 43 Musnad Syafi'i 796: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ubaidullah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas, bahwa ia mengatakan: Aku pernah mendengar Umar bin Al Khaththab berkata, “Hukuman rajam di dalam Kitabullah adalah hak atas orang yang berbuat zina dari kalangan kaum lelaki dan wanita bila muhshan, yaitu jika ada bukti terhadapnya, ada kandungan atau pengakuan. 44 Musnad Syafi'i 797: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Said, bahwa ia pernah mendengar Said bin Al Musayyab mengatakan, Umar: bin Khaththab pernah berkata, “Hati-hatilah kalian, jangan sampai binasa karena meninggalkan ayat rajam dan jangan sampai ada seseorang yang mengatakan, 'Kami tidak menemukan hukuman rajam di dalam Kitabullah'. Sesungguhnya Rasulullah telah menjalankan hukuman rajam, demikian pula kami. Demi Dzat yang jiwaku berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya tidak khawatir nanti orang-orang akan mengatakan bahwa Umar telah menambahi Kitabullah, niscaya aku menulisnya, yaitu 'Syaikh (lelaki yang telah kawin) dan syaikhah (wanita yang telah kawin) apabila keduanya berzina, maka rajamlah keduanya dengan pasti', karena sesungguhnya kami pernah membacanya." 45 Musnad Syafi'i 798: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ubaidillah bin Abdullah, dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid, dan Sufyan menambahkan: Seorang lelaki menceritakan bahwa anak lelakinya berbuat zina dengan istri seorang lelaki. Maka Rasulullah bersabda, "Aku benar-benar akan memutuskan di antara kamu berdua dengan Kitab [Allah]." Maka beliau mendera anak lelaki itu sebanyak 100 kali dan mengasingkannya selama setahun. [Lalu beliau memerintahkan kepada] Anis untuk pergi menemui istri lelaki yang lain. Jika ia mengaku, maka rajamlah ia. Lalu ia mengaku, maka beliau merajamnya. 46 Musnad Syafi'i 799: Abdul Wahab mengabarkan kepada kami dari Yunus, dari Al Hasan, dari Ubadah, yakni Ibnu Shamit, bahwa Nabi pernah bersabda, "Ambillah dariku, ambillah dariku, sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar; Gadis dan jejaka (hukuman hadnya) ialah dera 100 kali dan diasingkan selama setahun, janda dan duda (hukuman hadnya) ialah dera 100 kali dan rajam." Seorang yang tsiqah menceritakan kepadaku bahwa Al Hasan menyisipkan hiththan Ar-Raqqasy antara ia dan Ubadah. Aku sendiri tidak mengetahui apakah Abdul Wahab yang memasukkan di antara keduanya, lalu tertinggal dari kitabku ketika dipindahkan pada asalnya atau tidak. Tetapi menurut asalnya pada hari aku menulis kitab ini, tidak ada padaku. 47 Musnad Syafi'i 800: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az- Ziihn, dari Qabishah bin Dzu'aib bahwa Nabi pernah bersabda, “Barangsiapa yang meminum khamer, maka deralah ia oleh kalian."48 Musnad Syafi'i 801: Orang yang dipercaya, yaitu Yahya bin Hisan, mengabarkan kepada kami dari Hammad, dari Yahya bin Sa'id, dari Abu Umamah bin Sahi, dari Utsman bin Affan , bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, "Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga perkara: Kafir sesudah iman, zina setelah ihshan (terpelihara), atau membunuh seseorang bukan karena qishash." 48 Musnad Syafi'i 802: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, dari seseorang yang dipercaya menurutnya, dari orang yang menceritakannya atau dari Ubaidillah bin Abdullah Al Adawi, dari Abu Sa'id Al Khudri bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah , untuk itu ia berkata, "Sesungguhnya sumur Budha'ah merupakan tempat pembuangan bangkai anjing dan bekas darah haid." Maka Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya air itu tidak ternajisi oleh sesuatu pun" 50 Musnad Syafi'i 803: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abu Az- Zinad, dari Musa bin Abu Utsman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Jangan sekali-kali seseorang di antara kalian buang air kecil di air yang menggenang kemudian ia mandi darinya."51 Musnad Syafi'i 804: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij dengan sanad yang penuturannya tidak dihadiri olehku, bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Apabila air berjumlah 2 qullah, tidak mengandung najis." Di dalam hadits ini disebutkan takaran qullah hajar. Ibnu Juraij berkata, "Aku pernah melihat qullah hajar, satu qullah mencapai 2 qirbah atau 2 qirbah lebih sedikit." 52