58. Pembahasan Tentang Perjalanan Perang

【1】

Musnad Syafi'i 1617: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Khalid, dari Qais, dari Jarir, ia mengatakan bahwa bajilah adalah bagian untuk orang-orang (kaum muslim), maka khalifah membagikannya dalam bentuk kebun kurma, lalu mereka memanfaatkannya selama 3 atau 4 tahun —aku ragu—, kemudian aku menghadap Umar bin Khaththab dengan ditemani oleh si Fulanah binti Fulan, istri salah seorang dari mereka yang namanya telah disebut oleh perawi; tetapi ketika ia menyebutkan namanya, aku tidak hadir. Lalu Umar bin Khaththab berkata, "Seandainya aku bukan seorang pembagi yang bertanggung jawab, niscaya aku biarkan kalian mendapat apa yang telah dibagikan untuk kalian, tetapi aku berpendapat kalian harus mengembalikannya kepada orang-orang (kaum muslim)." 845 Musnad Syafi'i 1618: Dan yang diriwayatkan dari hadits Ibnu 'Abbas mengenai penghalalan sembelihan mereka sesungguhnya itu adalah hadits riwayat 'Ikrimah. Ibnu Ad-Darawardi dan Ibnu Abu Yahya menceritakan kepada kami dari Tsaur Ad-Daili, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas: Ibnu Abbas pernah ditanya mengenai sembelihan orang-orang Nasrani Arab, maka ia menjawab dengan kata-kata yang jelas menunjukkan bahwa hal itu halal, lalu ia membacakan firman-Nya, "Barangsiapa di antara kalian menjadikan mereka sebagai wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka" (Qs. Al Maaidah [5]: 51) Akan tetapi, teman (murid) kami tidak menyebutkan nama Ikrimah, dan Tsaur tidak pernah berjumpa dengan Ibnu Abbas. Musnad Syafi'i 1619: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Sufyan atau Abdul Wahab atau kedua-duanya, dari Ayub, dari Muhammad bin Sirin, dari Ubaidah As-Salmani, ia mengatakan bahwa Ali bin Abu Thalib RA pernah berkata, ''Janganlah kalian memakan sembelihan orang-orang Nasrani Bani Taghlab, karena sesungguhnya mereka tidak memegang kenasraniannya atau agamanya kecuali hanya minum khamer." 846 Musnad Syafi'i 1620: Sufyan dan Abdul Wahab mengabarkan kepada kami dari Ayub, dari Abu Qilabah, dari Abu Al Muhallah, dari Imran bin Hushain: Bahwa Suatu kaum datang menyerang dan berhasil memperoleh seorang wanita dari kalangan Anshar dan seekor unta milik Nabi SAW. Wanita dan unta tersebut menjadi tawanan mereka, kemudian wanita itu melarikan diri dengan mengendarai unta tersebut. Ia datang ke Madinah. Unta Nabi SAW dikenali, lalu wanita itu berkata, "Sesungguhnya aku telah bernadzar, jika Allah menyelamatkan diriku dengan mengendarainya, niscaya aku benar-benar akan menyembelihnya." Tetapi mereka melarang menyembelih unta itu sebelum memberitahukannya kepada Nabi SAW, maka beliau bersabda, "Alangkah buruknya imbalan yang engkau berikan kepadanya, padahal ia telah menyelamatkanmu, tetapi kamu bernadzar akan menyembelihnya.Tidak ada nadzar dalam maksiat kepada Allah, dan tidak ada nadzar pula pada apa yang tidak dimiliki oleh Bani Adam."847 Keduanya (Sufyan dan Abdul Wahab) atau salah seorang dari keduanya mengatakan dalam hadits ini, "Dan Nabi SAW mengambil untanya." Musnad Syafi'i 1621: Fudhail bin Iyadh mengabarkan kepada kami dari Manshur, dari Tsabit, dari Sa'id bin Musayyab: Umar bin Khaththab telah memutuskan diyat orang Yahudi dan orang Nasrani masing-masing 4 ribu dirham, dan diyat orang Majusi sebesar delapan ratus.848 Musnad Syafi'i 1622: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Shadaqah bin Yasar, ia mengatakan: Kami mengirim utusan kepada Sa'id bin Musayyab untuk menanyakan kepadanya tentang diyat orang Yahudi dan orang Nasrani. Maka Sa'id menjawab, "Utsman bin AfFan telah memutuskan kasus tersebut dengan diyat sebanyak 4 ribu." 849