45. Pembahasan Tentang Sifat Larangan Nabi SAW dan Pembahasan Tentang Budak Mudabbar

【1】

Musnad Syafi'i 1522: Muslim mengabarkan kepada kami dari Abdul Majid, dari Ibnu Juraij; Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku bahwa ia pernah mendengar Jabir bin Abdullah mengatakan: Sesungguhnya Abu Madzkur adalah seorang lelaki dari Bani Udzrah. Ia memiliki seorang budak qibthi, lalu ia memerdekakannya dengan akad tadbir darinya. Nabi mendengar hal tersebut, tetapi Abu Madzkur menjual budaknya. Maka Nabi bersabda, "Apabila seseorang di antara kalian miskin, hendaklah ia memulai untuk dirinya sendiri; dan jika ia mempunyai kelebihan, hendaklah ia memulai untuk dirinya sendiri beserta orang-orang yang ditanggungnya. Kemudian jika ia menemukan kelebihan lagi sesudah itu, hendaklah ia bersedekah kepada orang lain." Muslim bin Khalid dalam hadits ini menambahkan, "Menyedekahkan sesuatu."752 Musnad Syafi'i 1523: Yahya bin Hasan mengabarkan kepada kami dari Hammad bin Zaid, dari Amr bin Dinar, dari Jabir : Bahwa seorang lelaki memerdekakan seorang budak miliknya melalui akad tadbir, sedangkan dia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Maka Rasulullah bersabda, "Siapakah yang akan membelinya?" Maka, budak itu dibeli oleh Nu'aim bin Abdullah dengan harga 800 dirham, lalu Nabi memberikannya kepada lelaki tersebut. 753 Musnad Syafi'i 1524: Yahya bin Hasan mengabarkan kepada kami dari Hammad bin Salamah, dari Amr bin Dinar, dari Jabir bin Abdullah , dari Nabi tentang hadits yang serupa. 754 Musnad Syafi'i 1525: Yahya bin Hasan mengabarkan kepada kami dari Al-Laits dan Hammad bin Salamah, dari Abu Az-Zubair, dan Jabir , ia mengatakan: Seorang lelaki dari kalangan Bani Udzrah memerdekakan seorang budak dengan akad tadbir. Hal tersebut sampai kepada Nabi , maka beliau bersabda, "Apakah kamu memiliki harta selainnya?" Ia menjawab, "Tidak." Rasulullah bersabda, "Siapakah yang akan membelinya dariku? " Maka, budak itu dibeli oleh Nu'aim bin Abdullah Al Adawi dengan harga 800 dirham. Kemudian Nabi datang dengan membawanya dan menyerahkan uang itu kepada lelaki tersebut, lalu beliau bersabda, "Mulailah dengan dirimu sendiri, bersedekahlah untuknya. Jika ada suatu kelebihan dari dirimu, maka itu untuk keluargamu. Jika masih ada suatu kelebihan, maka untuk kerabatmu. Jika masih ada suatu kelebihan dari kaum kerabatmu, maka untuk ini dan untuk itu." Beliau bermaksud ke sebelah kanan dan ke sebelah kirinya. 755 Musnad Syafi'i 1526: Ibnu Uyainah menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar dan Abu Az-Zubair; keduanya pernah mendengar Jabir bin Abdu;ah mengatakan : Seorang lelaki dari kalangan kami melakukan akad tadbir terhadap seorang budak miliknya, sedangkan dia tidak mempunyai harta selain dari budak itu. Maka Nabi bersabda “Siapakah yang mau membeli dariku ?" Maka budak itu dibeli oleh Nu'aim an Nahham. Amr bin Dinar mengatakan : Aku mendengar Jabir berkata “Budak itu dari qigthi. Dia meninggal dunia pada permulaan tahun pemerintahan Ibnu Az-Zubair." Abu Az-Zubair menambahkan “Budak itu dikenal dengan nama Yaqub." Imam Asy-Syafi'i berkata “Demikianlah yang aku dengar darinya sepanjang usiaku, kemudian aku menjumpai di dalam kitabku, 'Seorang lelaki dari kalangan kami melakukan akad tadbir terhadap seorang budak miliknya, lalu ia meninggal dunia'. Adakalanya ini merupakan kekeliruan dari kitabku atau kekeliruan dari Sufyan. Jika kekeliruan dari Sufyan, maka Ibnu Juraij lebih hafal hadits Abu Az- Zubair daripada Sufyan. Di samping Ibnu Juraij terdapat hadits Al-Laits dan lain-lainnya. Dan Abu Az-Zubair memberikan batasan dalam hadits ini dengan batasan yang jelas, di dalamnya dia menceritakan usia budak yang di-tadbir-kan. Hammad bin Zaid dan Hammad bin Salamah serta yang lainnya lebih hafal hadits Amr bin Dinar daripada Sufyan Adakalanya dia mengambil kesimpulan dalil terhadap hafalan hadits bagian dari kekeliruannya ternyata lebih sedikit daripada apa yang aku jumpai dalam hadits Ibnu Juraij dan Al-Laits -dari Abu Az-Zubair- dibandingkan hadits Hammad dari Amr. Selain Hammad meriwayatkannya dari Amr bin Dinar, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Hammad bin Yazid. Dan telah menceritakan kepadaku bukan hanya seorang dari kalangan orang-orang yang pernah berjumpa dengan Sufyan bin Uyainah di masa lalu bahwa di dalam haditsnya dia tidak pernah memasukkan maata (meninggal dunia). Akan tetapi, sebagian dari mereka ada yang heran ketika aku ceritakan kepadanya bahwa aku menjumpai dalam kitabku kata-kata maata; ia mengatakan, 'Barangkali ini kekeliruan atau kealpaan darinya, aku menghafalnya dari dia'." 756