43. Pembahasan Tentang Tawanan, Curang dalam Harta Rampasan Perang dan Lainnya

【1】

Musnad Syafi'i 1487: Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Al Hasan bin Muhammad, dari Ubaidillah bin Abu Rafi', ia mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ali menceritakan hadits berikut: Rasulullah mengutus kami bertiga, yaitu aku sendiri, Az-Zubair dan Al Miqdad. Beliau berpesan, "Berangkatlah kalian hingga sampai di kebun Khakh, karena sesungguhnya di dalam kebun itu terdapat wanita musafir yang membawa sepucuk surat (rahasia)." Maka, kami berangkat dengan memacu kuda kami, ternyata kami dapat menyusul wanita musafir itu, lalu kami katakan, “Keluarkanlah surat itu." Wanita itu menjawab, "Aku tidak membawa sepucuk surat pun." Kami berkata lagi kepadanya, "Kamu harus mengeluarkan surat itu, atau kamu harus melepaskan bajumu." Akhirnya, ia mengeluarkan surat itu dari gelungan rambutnya. Lalu kami membawa surat itu kepada Rasulullah , ternyata surat itu berasal dari Hathib bin Abu Balta'ah yang ditujukan kepada segolongan orang dari kalangan kaum musyrik di Makkah, isinya menceritakan sebagian aktivitas Nabi . Maka Nabi bertanya, "Apakah artinya ini; hai Hathib?" Ia menjawab, "Janganlah engkau terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap diriku. Sesungguhnya aku adalah orang yang menempel pada kabilah Quraisy, sedangkan aku bukan dari kalangan mereka. Dan, di antara orang-orang Muhajirin yang ikut bersamamu mempunyai kaum kerabat yang melindungi saudara-saudara mereka (di Makkah), sedangkan aku sendiri tidak memiliki seorang kerabat pun di Makkah. maka aku bermaksud mengambil hati mereka (agar mereka melindungi kerabatku yang masih di Makkah). Demi Allah, aku melakukannya bukan karena aku ragu terhadap agamaku, tidak pula karena rela dengan kekufuran sesudah Islam." Maka Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya dia memang benar. " Tetapi Umar berkata, "Wahai Rasulullah, biarkanlah aku memenggal leher si munafik ini." Nabi bersabda, “Sesungguhnya dia ikut dalam perang Badar. Tidakkah kamu tahu, barangkali Allah mengkhususkan ahli Badar. Dia telah berfirman, Berbuatlah sesuka hati kalian, sesungguhnya Aku telah mengampuni kalian". Dan turunlah firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil musuh-Ku dan musuh kalian menjadi teman-teman setia yang kalian sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad) karena rasa kasih sayang." (Qs. Al Mumtahanah [60]:1) 717 Musnad Syafi'i 1488: Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami dari Humaid, dari Anas bin Malik, ia mengatakan: Ketika kami mengepung Tustur, maka Hurmuzan menyerahkan diri kepada kekuasaan Umar , dan aku datang menghadapkannya kepada Umar. Ketika kami sampai di hadapan Umar, ia berkata kepadanya, "Bicaralah!" Hurmuzan menjawab, "Bicara orang yang hidup atau orang yang mati." Umar berkata, "Bicaralah kamu, tidak apa-apa." Hurmuzan menjawab, "Sesungguhnya kami (bangsa Persia) dan kalian -wahai orang-orang Arab- tanpa ada pertolongan dari Allah di antara kami dan kalian, maka kami dapat memperbudak kalian, memerangi kalian dan merampok kalian. Tetapi ketika Allah bersama kalian, maka kami tidak mempunyai kekuatan terhadap kalian." Umar berkata, "Bagaimana pendapatmu sekarang?" Aku (Anas bin Malik) menjawab, "Wahai Amirul Mukminin, aku meninggalkan musuh yang banyak di belakangku dan kekuatan yang dahsyat. Jika engkau membunuhnya, niscaya kaumnya berputus asa untuk hidup. Hal ini akan membuat mereka bertambah nekad dan lebih kuat." Umar berkata, "Diamlah, dia adalah pembunuh Al Barra bin Malik dan Majza'ah bin Tsaur." Ketika aku merasa khawatir Umar akan membunuhnya, maka aku berkata, "Tidak ada jalan untuk membunuhnya, dan engkau telah berkata kepadanya, 'Bicaralah, tidak apa-apa'." Umar berkata, "Kamu membelanya dan akan mendapat upah darinya bukan?" Aku menjawab, "Demi Allah, aku bukan membelanya dan tidak pula mendapat upah darinya." Umar berkata, "Datangkanlah kepadaku orang lain yang memberikan kesaksian tentang apa yang barusan kamu katakan itu; atau kalau tidak, aku pasti menghukummu." Anas bin Malik melanjutkan kisahnya: Lalu aku keluar dan bertemu dengan Az-Zubair bin Awwam. Akhirnya, Az- Zubair mau memberikan kesaksian bersamaku, dan Umar menahan diri (tidak membunuh Hurmuzan) dan menuruti saran kami, lalu ia menetapkan jizyah terhadapnya (Hurmuzan).718 Musnad Syafi'i 1489: Ats-Tsaqafi mengabarkan kepada kami dari Humaid, dari Musa bin Anas, dari Anas bin Malik: Bahwa Umar bin Khaththab pernah bertanya kepadanya, "Apabila kalian mengepung Madinah, apakah yang akan kalian lakukan?" Ia menjawab, "Kami mengirimkan seorang lelaki ke Madinah dan kami buatkan untuknya tameng dari kulit." Umar bertanya, "Bagaimanakah pendapatmu jika dia dilempari (dari benteng) dengan batu?" Aku (Anas bin Malik) menjawab, "Jika demikian, dia pasti mati." Umar berkata, "Janganlah kalian lakukan itu. Demi Tuhan yang jiwaku berada dalam genggaman kekuasaan-Nya, aku tidak suka bila kalian dapat kemenangan atas suatu kota yang di dalamnya terdapat 4 ribu pasukan dengan mengorbankan seorang lelaki muslim."719 Musnad Syafi'i 1490: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Yazid bin Khashifah, dari As-Saib bin Yazid: Bahwa Nabi maju ke medan perang dalam Perang Uhud dengan memakai 2 lapis baju besi.720 Musnad Syafi'i 1491: Abdul Wahab Ats-Tsaqafi mengabarkan kepada kami dari Humaid, dari Anas , ia mengatakan: Rasulullah berangkat menuju Khaibar, dan tiba pada malam hari. Rasulullah apabila datang malam hari pada suatu kaum, beliau belum pernah menyerang mereka sebelum hari pagi. Bila beliau mendengar adzan, beliau menahan diri (tidak menyerang); tetapi jika mereka tidak shalat, maka pada pagi harinya beliau pasti menyerang mereka. Pada pagi hari beliau menaiki kendaraannya, begitu pula pasukan kaum muslimin, sedangkan penduduk setempat keluar dengan membawa cangkul dan sekopnya (pergi ke ladang mereka). Ketika mereka melihat Rasulullah , mereka berseru, ''Muhammad dan pasukan khamis-nya!" Lalu Rasulullah berseru, "Allahu Akbar (Allah Mahabesar), hancurlah Khaibar, sesungguhnya kami apabila turun menyerang di halaman suatu kaum, maka amat buruklah pagi hari orang-orang yang diberi peringatan." Anas berkata, "Aku saat itu membonceng di belakang Abu Thalhah, sedangkan kedua telapak kakiku benar-benar menyentuh telapak kaki Rasulullah ."721 Musnad Syafi'i 1492: Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami dari Ayub, dari Abu Qilabah, dari Abu Al Muhallab, dari Imran bin Hushain , ia mengatakan: Para sahabat Rasulullah menahan seorang lelaki dari kalangan Bani Aqil, lalu mereka mengikatnya dan menjemurnya di bawah terik matahari. Kemudian Rasulullah dan kami melewatinya —atau perawi mengatakan Rasulullah datang kepadanya dengan mengendarai keledai berpelanakan sebuah qathifah— Lalu lelaki itu memanggilnya, “Hai Muhammad, hai Muhammad!" Nabi mendekatinya lalu bersabda, "Bagaimanakah keadaanmu?" Lelaki itu menjawab, "Mengapa aku dihukum dan mengapa orang yang mendahului orang-orang haji dihukum?" Nabi SAW menjawab, "Kamu dihukum karena perbuatan teman sepakta kalian, orang-orang Bani Tsaqif." Tersebutlah bahwa orang-orang Tsaqif menahan 2 orang sahabat Nabi . Maka beliau meninggalkannya dan berlalu darinya, tetapi dia menyerunya kembali, "Hai Muhammad, hai Muhammad!" Rasulullah merasa kasihan kepadanya, lalu kembali kepadanya dan bertanya, "Bagaimanakah keadaanmu?" Lelaki itu menjawab "Sesungguhnya aku seorang muslim." Nabi bersabda, "Sesungguhnya kamu mengatakannya tadi dan kamu dapat mengatasi urusanmu, niscaya kamu benar-benar akan beruntung" Lalu Nabi meninggalkannya dan pergi, tetapi lelaki itu menyerunya kembali, "Hai Muhammad, hai Muhammad!" Nabi kembali kepadanya dan berkatalah dia kepada Nabi , "Sesungguhnya aku lapar, maka berilah aku makan -menurut dugaanku dia mengatakan: Sesungguhnya aku haus, maka berilah aku minum-." Nabi bersabda, "Inilah yang kamu perlukan" Kemudian Rasulullah menukarnya dengan 2 orang lelaki yang ditahan oleh Bani Tsaqif, dan beliau mengambil untuknya. 722 Musnad Syafi'i 1493: Abdul Wahab Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami dari Ayub, dari Abu Qilabah, dari Abu Al Muhallab, dari Imran bin Hushain. ia menceritakan: Seorang wanita dari kalangan Anshar ditawan, sedangkan unta itu telah ditangkap sebelumnya. Imam Asy- Syafi'i berkata, "Seakan-akan yang ia maksudkan unta milik Nabi , mengingat akhir hadits menunjukkan hal tersebut." Imran bin Hushain melanjutkan kisahnya: Bahwa wanita tersebut ditawan di kalangan mereka, sedangkan mereka sibuk dengan unta hasil jarahannya. Pada suatu malam, wanita tersebut lepas dari ikatannya. lalu datang ke tempat unta. Tetapi setiap kali ia memegang seekor unta, maka unta yang dipegangnya itu mengeluarkan suara lenguhannya. Hingga sampailah ia pada unta tersebut, lalu ia memegangnya, dan ternyata unta ini tidak mengeluarkan suara melainkan hanya menggeram. Kemudian ia duduk di punggungnya, lalu menghardiknya, maka unta ini berlari. Ia dikejar malam itu juga, tetapi tidak terkejar. Maka, wanita itu bernadzar kepada Allah . Jika Allah menyelamatkan dirinya dengan mengendarai unta tersebut, niscaya ia akan menyembelihnya. Ketika wanita itu tiba di Madinah, mereka mengenal unta yang dikendarainya, lalu mereka berkata, "Ini unta milik Rasulullah ." Wanita itu berkata, "Sesungguhnya unta ini telah dinadzarkan. Jika unta ini dapat menyelamatkannya, maka ia benar-benar akan menyembelihnya." Mereka menjawab, "Demi Allah, janganlah kamu menyembelihnya sebelum Rasulullah diberi kabar." Mereka datang kepada Nabi dan menceritakan kepada beliau bahwa si fulanah telah datang dengan mengendarai untamu. Dia telah bemadzar, jika Allah menyelamatkan dirinya dengan memakai unta itu, maka dia benar-benar akan menyembelihnya. Rasulullah SAW bersabda, "Mahasuci Allah, alangkah buruknya imbalan yang dia berikan, bila Allah telah menyelamatkan dirinya melalui unta itu, sedangkan dia bernadzar akan menyembelihnya. Tidak ada nadzar dalam maksiat kepada Allah SWT, dan tidak ada nadzar pada apa yang tidak dimiliki oleh seorang hamba -atau oleh Bani Adam-." Musnad Syafi'i 1494: Hatim bin Ismail menceritakan kepada kami dari Ja'far (yakni Ibnu Muhammad), dari ayahnya, dari Yazid bin Hurmuz bahwa Najdah berkirim surat kepada Ibnu Abbas menanyakan tentang beberapa masalah, maka Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya orang-orang akan mengatakan bahwa Ibnu Abbas berkirim surat kepada orang Haruriyah (Khawarij). Seandainya saja aku tidak takut dianggap sebagai orang yang menyembunyikan ilmu, niscaya aku tidak akan berkirim surat kepadanya." Najdah berkirim surat kepadanya yang bunyinya ialah, "Amma ba'du, kabarkanlah kepadaku, apakah dahulu Rasulullah pernah berperang dengan melibatkan kaum wanita? Dan, apakah Rasulullah memberikan bagian ghanimah kepada mereka? Apakah anak-anak dibunuh? Bilakah status yatim seorang anak akan habis? Dan, khumus itu untuk siapa?" Maka Ibnu Abbas menjawab suratnya, "Kamu menulis surat kepadaku menanyakan apakah Rasulullah dahulu berperang dengan melibatkan kaum wanita? Memang beliau pernah berperang dengan membawa kaum wanita, mereka ditugaskan mengobati orang-orang yang sakit (terluka), dan mereka mendapat imbalan dari hasil ghanimah. Tetapi mengenai bagian tertentu dari ghanimah, maka beliau tidak memberikannya kepada mereka. Beliau pun belum pernah membunuh anak-anak (dalam perangnya). Maka, janganlah kamu membunuh mereka kecuali jika kamu mempunyai pengetahuan seperti apa yang dimiliki oleh Khidhir terhadap anak yang dibunuhnya, hingga kamu dapat membedakan mana anak yang mukmin dan mana anak yang kafir, lalu kamu dapat membunuh anak yang kafir dan membiarkan anak yang mukmin. Kamu menanyakan kepadaku, bilakah masa yatim itu habis? Demi umurku bahwa seorang lelaki itu benar-benar akan berubah jenggotnya, tetapi dia benar-benar masih lemah dalam hal menerima dan memberi. Apabila dia telah dapat mengambil yang baik untuk dirinya sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang, berarti habislah status yatimnya. Engkau menulis surat kepadaku menanyakan tentang harta khumus. Aku katakan, sesungguhnya harta khumus itu buat kami (ahlul bait). Tetapi kaum kami menolak hal tersebut, maka kami tetap bersabar terhadapnya." 724 Musnad Syafi'i 1495: Anas bin Iyadh mengabarkan kepada kami dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar: Nabi menebangi pohon kurma milik Bani Nadhir dan membakarnya, yaitu di Al Buwairah. 725 Musnad Syafi'i 1496: Ibrahim bin Sa'd mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab: Bahwa Rasulullah telah membakar harta milik Bani Nadhir, lalu ada seseorang berkata: Amat remeh kebakaran merata yang terjadi di Buwairah bagi para hartawan Bani Luay.726 Musnad Syafi'i 1497: Sebagian teman kami mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Ja'far Az-Zuhri, ia pernah mendengar Ibnu Syihab menceritakan hadits berikut dari Urwah, dari Usamah bin Zaid, ia mengatakan: Rasulullah pernah memerintahkan kepadaku agar melakukan serangan di pagi hari terhadap penduduk Abna, lalu aku membakarnya (yakni kebun kurma milik mereka) 727 Musnad Syafi'i 1498: Imam Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Atha bin Yazid Al-Laitsi, dari Ubaidillah bin Addi bin Khiyar: Ada seorang lelaki yang berbisik kepada Rasulullah , dan kami tidak mengetahui apa yang dibisikkannya hingga beliau mengeraskan pembicaraannya. Ternyata lelaki itu meminta izin kepada beliau untuk membunuh seorang lelaki dari kalangan kaum munafik. Maka Rasulullah bersabda “Bukankah dia telah bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah!". Lelaki itu menjawab “Betul, tetapi tidak ada syahadat baginya." Nabi bersabda “Bukankah dia shalat ?. Lelaki itu menjawab “Betul, tetapi tidak ada shalat baginya". Maka Nabi menjawab “Mereka adalah orang yang Allah telah elarangku memerangi mereka"728 Musnad Syafi'i 1499: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Usamah bin Zaid, ia mengatakan: Aku telah menyaksikan sebagian dari kemunafikan Abdullah bin Ubay dalam 3 majelis (pertemuan). 729 Musnad Syafi'i 1500: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ayub bin Abu Tamimah, dari Ikrimah, ia mengatakan: Ketika sampai berita kepada Ibnu Abbas bahwa Ali membakar orang-orang murtad atau orang-orang kafir zindiq, ia berkata,"Seandainya aku, niscaya aku tidak akan membakar mereka. Tetapi aku benar-benar akan membunuh mereka, karena Rasulullah bersabda, 'Barangsiapa yang berganti agama, maka bunuhlah dia oleh kalian'. Aku tidak akan membakar mereka karena sabda Rasulullah , 'Tidak layak bagi seseorang melakukan hukuman dengan hukuman Allah'730 Musnad Syafi'i 1501: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad), maka pancunglah lehernya oleh kalian."731 Musnad Syafi'i 1502: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Muhammad bin Abdullah bin Abdul Qari', dari ayahnya, ia mengatakan: Seorang lelaki utusan Abu Musa datang kepada Umar bin Khaththab . Lalu Umar bertanya kepadanya mengenai keadaan orang-orang, maka lelaki itu menceritakan semuanya kepada Umar. Kemudian Umar bertanya, "Apakah ada berita baru dari kalian?" Lelaki itu menjawab, "Ya, ada seorang lelaki yang kafir sesudah Islam." Umar bertanya, "Apakah yang kalian lakukan terhadapnya?" Lelaki itu menjawab, "Kami ajukan dia ke pengadilan, lalu kami pancung lehernya." Maka Umar berkata, "Mengapa tidak kalian penjarakan dia selama 3 hari, lalu kalian beri dia makan raghib (roti kering) dan kalian suruh dia untuk bertobat, barangkali dia mau bertobat dan kembali pada perintah Allah. Ya Allah, sesungguhnya aku tidak akan menghadirinya serta tidak memerintahkannya, dan aku tidak rela ketika berita ini sampai kepadaku."732 Musnad Syafi'i 1503: Imam Asy-Syafi'i mengabarkan kepada kami bahwa ia mengatakan kepada salah seorang yang berdialog dengannya, "Dan aku berkata kepadanya bahwa Ats-Tsaqafi telah meriwayatkan hadits ini —dia orang yang tsiqah— dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Jabir: Nabi pernah memutuskan perkara dengan sumpah disertai saksi.733