38. Pembahasan Tentang Undian dan Nafkah Pada Kerabat

【1】

Musnad Syafi'i 1453: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Ajian, dari Bukair bin Abdullah bin Asyaj, dari Ajian bin Muhammad, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Budak berhak mendapat makan dan pakaiannya dengan cara yang makruf dan tidak boleh disuruh melakukan pekerjaan yang tidak mampu ia kerjakan "685 Musnad Syafi'i 1454: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibrahim bin Abu Khiddasy, dari Utbah bin Abu Lahab bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abbas berkata sehubungan dengan masalah budak, "Berilah mereka makan dari makanan yang kalian makan, dan berilah mereka pakaian dari pakaian yang kalian kenakan." 686 Musnad Syafi'i 1455: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Apabila seseorang di antara kalian menyuruh pelayan untuk memasak makanan sedangkan ia tidak turut memakannya, hendaklah ia memanggilnya dan mempersilakannya duduk (ikut makan). Jika ia tidak mau, bujuklah ia untuk mengambil barang sesuap lalu menyuapkannya atau memberikan. Atau semakna dengan kalimat ini."687