8. Haji

【1】

Muwatha' Malik 617: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [Asma' binti Umais], bahwa dia melahirkan Muhammad bin Abu Bakr di Baida', lalu Abu Bakar menyebutkannya pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau bersabda: "Suruh dia mandi, kemudian berihram."

【2】

Muwatha' Malik 618: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa Asma' binti Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakar di Dzul Hulaifah, maka [Abu Bakar] menyuruhnya mandi kemudian berihram.

【3】

Muwatha' Malik 619: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] mandi untuk ihram sebelum dia berihram, mandi untuk memasuki kota Makkah dan mandi untuk wukuf pada malam Arafah."

【4】

Muwatha' Malik 620: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] dari [Bapaknya], bahwa Abdullah bin Abbas dan Al Mishwar bin Makhramah berbeda pendapat saat berada di Abwa'. [Abdullah bin Abbas] berkata: "Orang yang ihram itu boleh membasuh kepalanya." Sementara [Al Mishwar bin Makhramah] berkata: "Orang yang ihram itu tidak boleh membasuh kepalanya." Perawi berkata: "Abdullah bin Abbas mengutusku untuk menemui [Abu Ayyub Al Anshari] . Aku mendapatinya sedang mandi di antara dua pembatas serta ditutup dengan selembar kain. Aku lalu mengucapkan salam padanya. Dia bertanya: "Siapa itu?" Aku menjawab, "Aku adalah Abdullah bin Hunain yang diutus Abdullah bin Abbas kepadamu untuk menanyakan: bagaimanakah cara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membasuh kepala saat beliau ihram." Abu Ayyub kemudian meletakkan tangannya di atas pakaiannya, kemudian menggerak-gerakkannya hingga terlihat kepalanya. Kemudian ia berkata kepada orang yang akan mengguyurkan air padanya, 'Guyurkanlah! ' Orang itu pun mengguyurkan air ke kepalanya. Lalu Abu Ayyub menyela-nyela kepalanya dengan kedua tangannya, kemudian menggerakkannya dari depan ke belakang. Setelah itu berkata: "Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya."

【5】

Muwatha' Malik 621: telah menceritakan kepadaku Malik dari [Humaid bin Qais] dari ['Atha bin Abu Rabah] bahwa [Umar bin al Khatthab] berkata kepada Ya'la bin Munyah yang sedang mengguyurkan air kepadanya saat mandi, "Guyurkanlah di atas kepalaku! " Ya'la bertanya, "Apakah kamu ingin membebankannya kepadaku. Jika kamu menyuruhku maka aku akan melakukannya." 'Umar bin al Khattab berkata kepadanya: "Guyurkanlah, " dan air tersebut menambah rambutnya menjadi terurai."

【6】

Muwatha' Malik 622: telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] bahwa jika [Abdullah bin Umar] sudah mendekati Makkah, dia bermalam di Dzi Thuwa di antara dua bukit hingga datang pagi, dan melaksanakan shalat subuh di sana. Kemudian dia masuk Makkah melalui bukit Tsaniyyah yang berada di atas Makkah. Jika dia keluar untuk berhaji atau Umrah, maka dia tidak masuk hingga mandi terlebih dahulu sebelum memasuki Makkah. Dan jika sudah dekat dengan Makkah di Dzi Thuwaa, dia menyuruh orang-orang yang bersamanya untuk mandi sebelum mereka memasukinya."

【7】

Muwatha' Malik 623: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] tidak membasuh kepalanya saat dia sedang ihram kecuali karena mimpi basah."

【8】

Muwatha' Malik 624: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Pakaian apa yang dipakai oleh orang yang sedang ihram?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Janganlah memakai baju, penutup kepala, celana, alas kaki dan juga sepatu. Kecuali seseorang yang tidak mendapatkan kedua sandalnya, dia boleh memakai kedua sepatunya dengan memotong bagian bawah mata kakinya. Janganlah kalian memakai pakaian yang diberi za'faran atau wars."

【9】

Muwatha' Malik 625: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang orang yang sedang ihram memakai pakaian yang terkena za'faran dan wars. Beliau bersabda: 'Barangsiapa tidak menemukan kedua sandalnya, hendaklah dia memakai kedua sepatunya dan memotong bagian yang berada di bawah kedua mata kakinya'."

【10】

Muwatha' Malik 626: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] telah mendengar [Aslam] mantan budak 'Umar bin Al Khaththab, menceritakan kepada Abdullah bin 'Umar, bahwa ['Umar bin Al Khaththab] pernah melihat Thalhah bin 'Ubaidullah memakai pakaian yang dicelup padahal dia sedang ihram. Lalu 'Umar bertanya: "Wahai Abu Thalhah, kain celupan apa ini." Thalhah menjawab: "Wahai Amirul Mukminin, ini hanyalah tanah." 'Umar berkata: "Kalian adalah para pemimpin. Orang-orang akan mengikuti kalian. Jika saja ada orang bodoh yang melihat hal itu, niscaya dia akan berkata: 'Thalhah bin 'Ubaidullah telah memakai pakaian yang dicelup pada saat ihram'. Janganlah kalian sampai memakainya wahai para sahabat."

【11】

Muwatha' Malik 627: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Asma' binti Abu Bakar] bahwa dia mengenakan pakaian yang dicelup dengan warna kuning padahal dia sedang ihram, namun tidak mengenakan za'faran (sejenis wangian) ."

【12】

Muwatha' Malik 628: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] membenci memakai ikat pinggang bagi orang yang sedang berihram.

【13】

Muwatha' Malik 629: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] Bahwasanya ia mendengar [Sa'id bin Musayyab] berkata tentang ikat pinggang yang terpasang di bawah baju, yang dipakai oleh orang yang sedang ihram. Bahwa lal itu tidak mengapa, jika dia menjadikan kedua ujungnya sebagai ikat pinggang yang mengikat satu sama lain." Malik berkata: "Ini adalah riwayat yang paling aku sukai mendengarnya dalam masalah ini."

【14】

Muwatha' Malik 630: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Al Qasim bin Muhammad] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Al Furafishah bin 'Umair Al Hanafi] Bahwasanya ia pernah melihat [Utsman bin Affan] di Araj menutup wajahnya, padahal saat itu dia sedang ihram."

【15】

Muwatha' Malik 631: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin 'Umar] berkata: "Sesuatu yang terletak di atas dagu bagi orang yang ihram tidak boleh ditutupi."

【16】

Muwatha' Malik 632: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] mengkafani anaknya, Waqid bin Abdullah, saat meninggal di Juhfah dalam keadaan ihram. Dia menutupi wajah dan kepalanya, lalu berkata: "Kalau bukan karena kami dalam keadaan ihram, kami akan memberinya wangi-wangian."

【17】

Muwatha' Malik 633: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin 'Umar] berkata: "Wanita yang sedang ihram itu tidak boleh menggunakan cadar atau sarung tangan."

【18】

Muwatha' Malik 634: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Fathimah binti Al Mundzir] berkata: "Saat ihram kami pernah menutupi wajah kami, padahal kami sedang bersama [Asma binti Abu Bakar ash Shiddiq] ."

【19】

Muwatha' Malik 635: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Aku pernah memberi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wewangian untuk ihramnya sebelum beliau ihram, dan untuk tahallulnya sebelum beliau thawaf di Ka'bah."

【20】

Muwatha' Malik 636: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Humaid bin Qais] dari ['Atha bin Abu Rabah], bahwa ada seorang badui menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saat beliau berada di Hunain. Orang badui tersebut mengenakan baju yang ada bekas warna kuning dari wewangian. Baduai tersebut berkata: "Wahai Rasulullah! Aku berniat melaksanakan umrah, maka apa yang anda perintahkan untuk aku kerjakan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Tanggalkanlah pakaianmu, cucilah bekas warna kuning tersebut, kemudian lakukanlah dalam umrahmu sebagaimana yang kamu lakukan dalam hajimu."

【21】

Muwatha' Malik 637: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Aslam] mantan budak 'Umar bin Khattab, bahwa [Umar bin al Khatthab] mencium bau wangi saat dia berteduh di bawah pohon. Dia lalu bertanya: "Dari siapa bau wangi ini?" Mu'awiyah bin Abu Sufyan menjawab: "Dariku, wahai Amirul Mukminin." Umar bin Khattab berkata: "Darimu, demi Allah! " Mu'awiyah berkata: "Wahai Amirul Mukminin, Ummu Habibah yang memberiku wewangian ini! " Umar berkata: "Benar-benar aku menginginkanmu pulang dan mencuci weangian tersebut."

【22】

Muwatha' Malik 638: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Shalt bin Zubaid dari [beberapa orang keluarganya] bahwa [Umar bin al Khatthab] mencium bau wangi saat dia sedang berteduh di bawah pohon, sementara di sampingnya ada Katsir bin as Shalt. Umar lalu bertanya, "Dari siapakah bau wangi ini?" Katsir berkata: "Dariku, wahai Amirul Mukminin. Aku telah mengumpulkan rambutku, aku berniat tidak mencukurnya." 'Umar berkata: "Pergilah menuju syarabah dan cucilah rambutmu sampai bersih." Katsir bin as Shalt lalu melakukannya." Malik berkata: "Asy Syarabah adalah sumur yang terletak pada pangkal pohon kurma."

【23】

Muwatha' Malik 639: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dan [Abdullah bin Abu Bakar] dan [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman], bahwa al Walid bin Abdul Malik pernah bertanya kepada [Salim bin Abdullah] dan [Kharijah bin Zaid bin Tsabit] setelah dia melempar jumrah dan mencukur kepalanya, untuk memakai wangi-wangian? Maka Salim melarangnya, sedangkan Kharijah bin Zaid bin Tsabit membolehkannya."

【24】

Muwatha' Malik 640: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penduduk Madinah mulai memakai pakaian ihram sejak dari Dzil Hulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, penduduk Nejd dari Qarn." Abdullah bin Umar berkata: "Ada yang bercerita padaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Penduduk Yaman memakai pakaian ihram sejak dari Yalamlam'."

【25】

Muwatha' Malik 641: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan penduduk Madinah agar memulai ihram sejak dari Dzil Hulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, dan penduduk Najd dari Qarn." Abdullah bin Umar berkata: "Yang tiga tersebut aku mendengarnya langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, namun ada yang memberitahukan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda: "Penduduk Yaman mulai ihramnya dari Yalamlam'."

【26】

Muwatha' Malik 642: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin 'Umar] memulai ihram dari al Furu'.

【27】

Muwatha' Malik 643: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa talbiyah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah: "LABBAIKALLAHUMMA LABBAIK LABBAIKA LAA SYARIIKALAKA LABBAIK, INNAL HAMDA WANNI'MATA LAKA WALMULK LAA SYARIIKALAK (Ku penuhi panggilan-Mu ya Allah, ku penuhi panggilan-Mu ya Allah, ku penuhi panggilan-Mu ya Allah. Segala puji, kenikmatan dan kekuasaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu) ". Nafi' berkata: "Abdullah bin Umar pernah menambahinya dengan, 'LABBAIKA LABBAIK LABBAIKA WA SA'DAIK WAL KHAIRU BIYADAIKA LABBAIK WAR RAGHBA'U ILAIKA WAL 'AMAL (Ku penuhi panggilan-Mu, ku penuhi panggilan-Mu, ku penuhi panggilan-Mu. Hasrat dan perbuatan hanyalah milik-Mu) ."

【28】

Muwatha' Malik 644: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat di masjid Dzil Hulaifah dua rakaat, dan jika sudah naik di atas kendaraannya beliau memulai ihram."

【29】

Muwatha' Malik 645: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Salim bin Abdullah] Bahwasanya ia mendengar [Bapaknya] berkata: "Padang sahara kalian inilah yang kalian dustakan atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mulai berihram kecuali sejak dari masjid, yaitu masjid Dzil Hulaifah."

【30】

Muwatha' Malik 646: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari ['Ubaid bin juraij] ia berkata kepada [Abdullah bin 'Umar], "Wahai Abu Abdurrahman, aku telah melihatmu melakukan empat hal yang tidak pernah aku lihat dari para sahabatmu." Ibnu Umar bertanya: "Apakah itu, wahai Ibnu Juraij?" Ibnu Juraij menjawab: "Aku lihat engkau tidak menyentuh rukun-rukun yang ada kecuali dua rukun Yamani saja. Aku melihatmu memakai sandal yang terbuat dari kulit yang tidak ada bulunya. Aku melihatmu mencelup dengan air yang berwarna kuning. Aku juga melihat, jika kamu di Makkah, orang-orang berihram setelah melihat hilal sedangkan kamu tidak melakukannya sampai pada hari tarwiyah." Abdullah bin 'Umar menjawab: "Mengenai rukun, aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyentuhnya kecuali dua rukun Yamani tersebut. Sedangkan sandal yang terbuat dari kulit yang tidak ada bulunya, karena aku telah melihat Rasulullah Abu Mu'awiyah memakai sandal yang tidak ada bulunya dan beliau berwudlu dengan memakainya sehingga aku suka memakainya. Sedangkan wewangian yang berwarna kuning, aku telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencelupkan dengannya, sehingga aku suka mencelup dengannya. Masalah ihram, aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memulai berihram sehingga kendaraan beliau telah berjalan dengan baik."

【31】

Muwatha' Malik 647: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin 'Umar] shalat di masjid Dzil Hulaifah kemudian dia keluar dan naik kendaraannya. Jika kendaraanya telah membawanya, dia mulai berihram."

【32】

Muwatha' Malik 648: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [Abdul Malik bin Abu Bakar bin Al Harits bin Hisyam] dari [Khallad bin As Sa`ib Al Anshari] dari [Bapaknya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jibril mendatangiku dan menyuruhku agar memerintahkan kepada para sahabatku, atau siapa saja yang bersamaku untuk meninggikan suaranya saat talbiyah atau berihram." Yang dimaksud oleh perawi adalah salah satunya.

【33】

Muwatha' Malik 649: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Al Aswad Muhammad bin Abdurrahman] dari [Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, berkata: "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada Haji Wada'. Maka di antara kami ada yang berihram umrah, ada yang berihram untuk umrah dan haji saja, dan ada yang hanya untuk haji saja. Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berihram untuk haji saja. Maka orang-orang yang berihram untuk umrah bertahallul, sedangkan orang-orang yang berihram haji, atau yang berihram untuk haji dan umrah, mereka tidak bertahallul sampai pada hari nahr (penyembelihan) ."

【34】

Muwatha' Malik 650: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] Ummul Mukminin, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan haji secara ifrad.

【35】

Muwatha' Malik 651: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Al Aswad Muhammad bin Abdurrahman] berkata: -dia adalah seorang yatim yang ada dalam pengasuhan Urwah bin Az Zubair- dari, ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] Ummul Mukminin, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan haji secara ifrad."

【36】

Muwatha' Malik 652: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya], bahwa Al Miqdad bin Al Aswad menemui [Ali bin Abi Thalib] di as Suqya. Saat itu Ali sedang memberi minum unta miliknya, juga tepung dan makanan hewan. Miqdad lalu berkata: "' [Utsman bin 'Affan] telah melarang haji dan umrah secara qiran." Ali bin Abu Thalib kemudian keluar, sementara pada kedua tangannnya masih ada bekas tepung dan makanan hewan. Dan aku tidak melupakan bekas tepung dan makanan pada kedua tangannya, sehingga dia menemui 'Utsman bin 'Affan. Ali bertanya: "Apakah kamu yang telah melarang haji dan umrah secara qiran?" 'Utsman menjawab, "Itu adalah pendapatku." Maka Ali keluar dengan emosi dan membaca: "LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK, LABBAIK BI HAJJIN WA UMRATIN MA'AN (Ku penuhi panggilan-Mu ya Allah, ku penuhi panggilan-Mu. Ku penuhi panggilan-Mu dengan haji dan umrah sekaligus.) "

【37】

Muwatha' Malik 653: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Muhammad bin Abdurrahman] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat haji wada' keluar untuk berhaji. Di antara para sahabatnya ada yang berihram untuk haji, ada yang berihram untuk berhaji dan umrah, dan ada pula yang berihram untuk umrah saja. Mereka yang berihram untuk haji atau untuk haji dan umrah tidak bertahallul, sedang mereka yang berihram untuk umrah mereka bertahallul."

【38】

Muwatha' Malik 654: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Muhammad bin Abu Bakar Ats Tsaqafi] Bahwasanya dia bertanya kepada [Anas bin Malik] saat mereka berdua dalam perjalanan dari Mina ke Arafah: "Apa saja yang kalian lakukan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari ini?" Anas menjawab, "Di antara kami ada yang membaca talbiyah dan beliau tidak mengingkari, di antara kami juga ada yang bertakbir dan beliau tidak mengingkarinya."

【39】

Muwatha' Malik 655: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] bahwa [Ali bin Abu Thalib] membaca talbiyah dalam hajinya hingga matahari condong pada hari Arafah, lalu dia menghentikannya.

【40】

Muwatha' Malik 656: telah menceritakan kepadaku dengan Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Bahwasanya dia menghentikan talbiyah jika pulang ke tempat wukuf."

【41】

Muwatha' Malik 657: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin 'Umar] menghentikan talbiyah dalam haji jika sudah sampai di Masjidil Haram hingga dia thawaf dan sa'i dari Shafa ke Marwa. Kemudian dia bertalbiyah sampai dia siap berangkat dari Mina menuju Arafah. Jika dia telah berangkat, dia menghentikan talbiyahnya. Dan dia akan meninggalkan talbiyah saat umrah jika telah memasuki tanah Haram."

【42】

Muwatha' Malik 658: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] berkata: " [Abdullah bin 'Umar] tidak bertalbiyah saat dia thawaf di Ka'bah.

【43】

Muwatha' Malik 659: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari ['Alqamah bin Abu 'Alqamah] dari [Ibunya] dari [Aisyah] Ummul Mukminin, bahwa dia bermalam di Namirah pada hari Arafah, kemudian berputar menuju al Arak. Ibu 'Alqamah bin Abu 'Alqamah berkata: "Aisyah bertalbiyah selama berada di sana, begitu juga dengan orang-orang yang bersamanya. Apabila ia telah menaiki kendarannya dan berjalan menuju ke tempat wukuf, maka ia meninggalkan talbiyah." Dia menambahkan: "Aisyah melakukan umrah setelah haji dari Makkah pada bulan Dzul Hijjah, lalu dia meninggalkan hal itu. 'Aisyah keluar sebelum kelihatan hilal bulan Muharram, sehingga ia sampai di Juhfah. Lalu ia tetap menetap di sana hingga ia melihat hilal. Jika ia telah melihat hilal, maka ia muai ihram untuk umrah."

【44】

Muwatha' Malik 660: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa tatkala [Umar bin Abdul Aziz] berangkat pada hari Arafah dari Mina, ia mendengar suara takbir yang keras. Lalu ia mengutus seorang pengawalnya untuk menyiarkan kepada orang-orang: 'Wahai manusia, sesunguhnya itu adalah talbiyah."

【45】

Muwatha' Malik 661: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] bahwa [Umar bin al Khatthab] berkata: "Wahai penduduk Makkah, bagaimana keadaan orang-orang yang mereka datang dalam keadaan rambutnya acak-acakkan dan berdebu, sementara kalian masih memakai minyak. Laksanakanlah ihram jika kalian telah melihat bulan."

【46】

Muwatha' Malik 662: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] bahwa [Abdullah bin az Zubair] tinggal di Makkah selama sembilan tahun. Dia berihram untuk untuk haji kita datang bulan Dzul Hijjah, dan [Urwah bin az Zubair] juga melakukan itu bersamanya."

【47】

Muwatha' Malik 663: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad] dari ['Amrah binti Abdurrahman] Bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, bahwa [Ziyad bin Abu Sufyan] menulis surat kepada [Aisyah], isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Bahwa [Abdullah bin 'Abbas] berkata: "Barangsiapa menyembelih sembelihan maka dia dilarang untuk melakukan hal yang dilarang bagi orang yang berihram untuk haji sampai hewan itu disembelih." Aku telah mengirimkan sembelihanku. Maka tulislah perintahmu kepadaku atau perintahkan orang yang hendak berkurban." 'Amrah berkata: "Aisyah lalu berkata: "Bukan sebagaimana yang di katakan Ibnu 'Abbas. Aku telah memintal tali-tali sembelihan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan kedua tanganku, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengikutidengan tangan beliau. Setelah itu beliau dan juga bapakku mengirim hadyu tersebut. Dan tidak ada yang haram bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari apa-apa yang dihalalkan Allah kepada beliau hingga sembelihan itu disembelih."

【48】

Muwatha' Malik 664: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] berkata: "Aku bertanya ['Amrah binti Abdurrahman] tentang orang yang mengirim sembelihannya lalu dia tetap tinggal, apakah dia sudah masuk ihram. Lalu Amrah mengabarkan kepadaku, bahwa ia pernah mendengar ['Aisyah] berkata: "Tidak masuk ihram kecuali orang yang telah berihram dan bertalbiyah."

【49】

Muwatha' Malik 665: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At Taimi] dari [Rabi'ah bin Abdullah bin Al Hudair] bahwa dia melihat seorang laki-laki menyendiri di Iraq. Rabi'ah lalu bertanya kepada orang-orang tentang tentang laki-laki tersebut. Mereka menjawab, "Orang itu menyuruh agar sembelihannya diberi kalung, maka ia pun menyendiri." Rabi'ah berkata: "Aku menemui [Abdullah bin Az Zubair] dan aku sampaikan hal itu kepadanya. Dia lalu berkata: "itu adalah perbuatan bid'ah, demi Rabb pemilik Ka'bah."

【50】

Muwatha' Malik 666: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata: "Perempuan haid yang sedang berihram untuk haji dan umrah, maka dia berumrah untuk haji atau umrahnya jika dia mau, tapi dia tidak boleh melaksanakan thawaf dan sa'i antara Shafa dan Marwa. Dia tetap mengikuti semua manasik bersama orang-orang, kecuali thawaf dan sa'i antara Shafa dan Marwa, serta tidak boleh mendekati masjid hingga dia suci."

【51】

Muwatha' Malik 667: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak berumrah kecuali tiga kali, salah satunya adalah pada bulan Syawal dan yang lainnya pada bulan Dzul Qa'dah."

【52】

Muwatha' Malik 668: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Harmalah Al Aslami], bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada [Sa'id bin al Musayyab], "Apakah aku boleh berumrah dulu sebelum berhaji?" Sa'id menjawab, "Ya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berumrah sebelum beliau berhaji."

【53】

Muwatha' Malik 669: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab], bahwa Umar bin Abu Salamah meminta izin kepada [Umar bin al Khatthab] untuk berumrah pada bulan Syawal, dan dia mengizinkannya. Dia berumrah kemudian kembali pada keluarganya dan tidak berhaji."

【54】

Muwatha' Malik 670: telah menceritakan kepadaku dari Yahya dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya], bahwasanya dia menghentikan talbiyahnya dalam umrah jika telah memasuki Masjidil Haram."

【55】

Muwatha' Malik 671: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Muhammad bin Abdullah bin Al Harits bin Naufal bin Abdul Muthallib] Bahwasanya ia menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar [Sa'd bin Abu Waqash] dan [Adl Dlahhak bin Qais] di tahun Mu'awiyah bin Abu Sufyan melaksanakan haji. Keduanya menyebut-nyebut tentang tamattu', dari umrah ke haji. Lalu Adl Dlahhak berkata: "Tidak ada yang melakukan hal itu kecuali orang yang tidak tahu perintah Allah Azza Wa jalla." Sa'ad berkata: "Alangkah buruknya apa yang kamu katakan, wahai putra saudaraku! " Adl Dlahhak berkata: " [Umar bin al Khatthab] telah melarangnya." Sa'd berkata lagi, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melakukannya dan kami melakukannya bersamanya."

【56】

Muwatha' Malik 672: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Shadaqah bin Yasar] dari [Abdullah bin 'Umar] ia berkata: "Demi Allah, berumrah sebelum haji lalu menyembelih sembelihan lebih aku sukai daripada aku melakukan umrah setelah berhaji pada bulan Dzul Hijjah."

【57】

Muwatha' Malik 673: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin 'Umar] berkata: "Barangsiapa melakukan umrah pada bulan-bulan haji, baik pada bulan Syawal atau Dzul Qa'dah atau Dzul Hijjah sebelum haji, lalu dia tetap bermukim di Makkah hingga tiba waktu haji, maka dia disebut pelaku tamattu'. Sehingga wajib baginya menyembelih binatang yang mudah dia dapatkan, atau jika tidak mendapatkannya, dia wajib berpuasa tiga hari pada hari-hari haji dan tujuh hari jika telah kembali dari haji."

【58】

Muwatha' Malik 674: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] Bahwasanya ia mendengar [Sa'id bin Musayyab] berkata: "Barangsiapa berumrah pada bulan Syawal atau Dzul Qa'dah atau Dzul Hijjah, lalu tetap bermukim di Makkah hingga tiba waktu haji, maka dia disebut pelaku tamattu' jika melanjutkannya dengan haji. Sehingga wajib baginya menyembelih sembelihan yang mudah baginya, atau jika tidak mendapatkannya, maka dia berpuasa selama tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika pulang dari haji."

【59】

Muwatha' Malik 675: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Sumayya] mantan budak Abu Bakar bin Abdurrahman, dari [Abu Shalih As Saman] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umrah satu ke umrah selanjutnya adalah penghapus dosa antara keduanya. Dan tidak ada pahala haji yang Mabrur kecuali surga."

【60】

Muwatha' Malik 676: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Sumayya] mantan budak Abu Bakar bin Abdurrahman, Bahwasanya ia mendengar [Abu Bakar bin Abdurrahman] berkata: "Seorang wanita menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya: "Aku telah siap untuk menunaikan haji, namun belum mendapat halangan untuk mengerjakannya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Berumrahlah pada bulan Ramadlan, karena umrah pada bulan itu (pahalannya) seperti haji."

【61】

Muwatha' Malik 677: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin 'Umar] bahwa [Umar bin al Khatthab] berkata: "Pisahkanlah antara haji dan umrah kalian, karena demikian itu lebih sempurna untuk haji kalian. Dan seutama-utama umrah adalah jika dilakukan diselain bulan-bulan haji."

【62】

Muwatha' Malik 678: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Sulaiman bin Yasar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Abu Rafi' dan seorang laki-laki dari kalangan Anshar. Mereka berdua menikahkan beliau dengan Maimunah binti al Harits, sedangkan beliau masih berada di Madinah dan belum berangkat."

【63】

Muwatha' Malik 679: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Nubiah bin Wahb] saudara Bani Abdudar, bahwa Umar bin Ubaidullah mengutus (utusan) kepada [Aban bin Utsman], saat itu dia sebagai pemimpin rombongan haji. Keduanya dalam keadaan ihram, "Aku berniat untuk menikahkan Thalhah bin Umar dengan puteri Syaibah bin Jubair. Aku ingin agar kamu hadir." Namun Aban mengingkari hal itu seraya berkata: "Aku telah mendengar [Utsman bin Affan] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, atau menikahkan, atau meminang"."

【64】

Muwatha' Malik 680: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Daud bin Al Hushain] bahwa [Abu Ghathafan bin Tharif al Murri] mengabarkan kepadanya, bahwa Tharif, bapaknya, menikahi seorang wanita saat dia sedang ihram, lalu [Umar bin al Khatthab] menolak pernikahannya."

【65】

Muwatha' Malik 681: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin 'Umar] berkata: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, meminang untuk dirinya sendiri, atau meminang untuk orang lain."

【66】

Muwatha' Malik 682: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membekam bagian atas kepalanya saat beliau sedang berihram. Saat itu beliau berada di Lahyai Jamal, yaitu suatu tempat jalur menuju Makkah."

【67】

Muwatha' Malik 683: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin 'Umar] berkata: "Orang yang sedang ihram tidak boleh berbekam kecuali jika memang harus melakukannya." Malik berkata: "Orang yang muhrim itu tidak boleh berbekam kecuali dalam keadaan darurat."

【68】

Muwatha' Malik 684: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Nadlr] mantan budak 'Umar bin 'Ubaidullah At Taimi, dari [Nafi'] mantan budak Abu Qatadah Al Anshari, dari [Abu Qatadah], Bahwasanya dia sedang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, hingga ketika mereka di salah satu jalan ke Makkah, dia memisahkan diri dari para sahabatnya yang sedang berihram. Sebab dia tidak sedang berihram. Ketika melihat seekor keledai liar, dia pun mengejar dengan kudanya. Dia meminta kepada para sahabatnya agar menyerahkan cambuknya, namun mereka menolak. Kemudian dia meminta panahnya, namun mereka tetap menolak. Akhirnya dia mengambilnya dan melemparkan anak panah tersebut ke arah keledai tersebut sehingga mati. Lalu sebagian sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakannya, dan sebagian yang lain tidak. Tatkala bertemu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka menanyakannya. Beliau menjawab: "Itu adalah makanan yang Allah berikan pada kalian."

【69】

Muwatha' Malik 685: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] bahwa [Zubair bin al 'Awwam] berbekal dengan daging kijang kering, padahal dia sedang ihram." Malik berkata: "Shafif maksudnya adalah daging kering."

【70】

Muwatha' Malik 686: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam] bahwa ['Atha bin Yasar] ia mengabarkan kepadanya, dari [Abu Qatadah] tentang masalah keledai liar, seperti hadits Abu Nadlr. Hanya saja dalam hadits Zaid bin Aslam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah di antara kalian ada yang menyisakan sebagian dagingnya?"

【71】

Muwatha' Malik 687: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id Al Anshari] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At Taimi] dari [Isa bin Thalhah bin 'Ubaidullah] dari ['Umair bin Salamah Adl-Dlamri] dari [Al Bahzi], bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berangkat menuju Makkah dalam keadaan ihram. Ketika beliau sampai di Rauha, ada seekor keledai jinak. Hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lalu bersabda: "Tinggalkanlah, sesungguhnya orang yang memilikinya akan segera datang." Lalu datanglah Al Bahzi, pemilik hewan tersebut, menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seraya bertanya, "Wahai Rasulullah, terserah anda mengenai keledai ini." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu menyuruh Abu Bakar membagikannya kepada anggota rombongan. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan, hingga ketika sampai di Utsabah, daerah antara Ruwaitsah dan 'Araj, ada seekor kijang yang tergeletak bekas terkena anak panah. Tidak ada seorang sahabat pun yang merasa ragu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam akan memerintahkan seorang laki-laki untuk menghampiri keledai tersebut, hingga beliau melewatinya (tanpa berhenti) ."

【72】

Muwatha' Malik 688: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] Bahwasanya ia mendengar [Sa'id bin Musayyab] menceritakan dari [Abu Hurairah], bahwa ketika dia sedang pulang dari Bahrain dan sampai di suatu tempat bernama Rabadzah, dia bertemu dengan rombongan penduduk Irak yang sedang ihram. Lalu mereka bertanya kepadanya tentang daging binatang buruan yang mereka dapati dari penduduk Rabadzah, dan ia memerintahkan agar mereka memakannya. Abu Hurairah berkata: "Aku merasa ragu dengan apa yang aku katakan kepada mereka. Maka ketika tiba di Madinah, aku ceritakan hal itu kepada [Umar bin al Khatthab] . Umar lantas bertanya: 'Apa yang kamu katakan kepada mereka'. Abu Hurairah berkata: "Aku menyuruh mereka untuk memakannya." Umar bin al Khatthab berkata: "Andai saja kamu menyuruh mereka dengan selain itu, maka aku akan melakukan sesuatu terhadapmu." Demikian dia mengancamnya.

【73】

Muwatha' Malik 689: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] Bahwasanya ia mendengar [Abu Hurairah] menceritakan kepada Abdullah bin Umar, bahwa ada sekelompok orang yang sedang ihram dari Rabadzah lewat di hadapannya dan meminta fatwa tentang daging binatang buruan, mereka mendapati orang-orang yang tidak berihram memakannya, lalu ia pun memberi fatwa agar mereka memakannya. Abu Hurairah berkata: "Aku menemui [Umar bin al Khatthab] dan bertanya kepadanya tentang hal itu. Umar bertanya, "Apa yang kamu katakan kepada mereka? ' aku menjawab, "Aku katakan kepada mereka agar mereka memakannya." Abu Hurairah berkata: "Umar lalu berkata: 'Andai kamu mengatakan yang selain itu, sungguh aku akan memukulmu."

【74】

Muwatha' Malik 690: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha bin Yasar] bahwa Ka'b Al Ahbar tiba dari Syam dalam sebuah rombongan. Pada salah satu jalan, mereka menemukan daging binatang hasil buruan. Ka'b lalu berfatwa agar mereka memakannya. 'Atha berkata: "Tatkala tiba di Madinah mereka lalu menemui [Umar bin al Khatthab] dan menyebutkan hal tersebut kepadanya. Mereka menyebutkannya." Umar lalu bertanya kepada mereka, "Siapa yang mengatakan hal ini kepada kalian?" Mereka menjawab, "Ka'b." 'Umar berkata: "Aku telah menyuruh dia untuk menjadi pemimpin kalian sampai kalian kembali." Tatkala mereka berada pada salah satu jalan di Makkah, tiba-tiba ada banyak belalang. Ka'b lalu memberi fatwa kepada mereka agar mereka mengambilnya dan memakannya. Tatkala mereka menemui 'Umar bin al Khattab, mereka menyebutkan hal itu kepadanya. 'Umar lantas bertanya: "Apa yang menyebabkan kamu berfatwa kepada mereka mengenai hal itu?" Ka'b menjawab: "Ini sebenarnya termasuk dari hewan laut." 'Umar bertanya lagi, "Bagaimana kamu bisa tahu." Ka'b menjawab: "Wahai Amirul Mukminin! Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ini hanyalah belalang dari laut yang akan tersebar setiap tahun dua kali."

【75】

Muwatha' Malik 691: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] dari [Abdullah bin 'Abbas] dari [Ash Sha'b bin Jatsamah Al Laitsi] bahwa dia pernah menghadiahkan keledai jinak kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saat beliau berada di Abwa', atau di Waddan, namun beliau menolaknya. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat perubahan wajahku, beliau bersabda: "Kami tidak menolaknya, namun kami sedang ihram."

【76】

Muwatha' Malik 692: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah] berkata: "Aku melihat ['Utsman bin 'Affan] di 'Araj berada di atas kendaraan saat ia sedang ihram pada hari yang sangat panas, ia menutupi wajahnya dengan kain beludru berwarna yang dicelup dengan warna merah. Lalu dihidangkanlah daging buruan kepada beliau, beliau lalu berkata kepada para sahabat: "Makanlah kalian! " Mereka bertanya, "Kenapa anda tidak makan? ' Beliau menjawab: "Aku tidak sebagaimana kalian, hewan itu diburu karena aku."

【77】

Muwatha' Malik 693: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] Ummul Mukminin, ia berkata: "Wahai putra saudariku, haji itu hanyalah sepuluh hari, jika ada sesuatu yang meragukan dalam dirimu maka hindarilah." Maksudnya memakan daging binatang hasil buruan.

【78】

Muwatha' Malik 694: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lima binatang yang tidak ada larangan bagi orang yang ihram untuk membunuhnya: burung gagak, burung hida`ah (salah satu jenis burung), kalajengking, tikus dan anjing hitam."

【79】

Muwatha' Malik 695: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada lima binatang yang jika dibunuh oleh seseorang dalam keadaan ihram, maka dia tidak berdosa. Yaitu ular, tikus, burung gagak, burung hida`ah dan anjing hitam.

【80】

Muwatha' Malik 696: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada lima binatang perusak yang harus dibunuh walaupun dalam keadaan ihram, yaitu: tikus, ular, burung gagak, burung hida`ah dan anjing hitam."

【81】

Muwatha' Malik 697: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa [Umar bin al Khatthab] menyuruh untuk membunuh ular di tanah Haram."

【82】

Muwatha' Malik 698: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits at Taimi] dari [Rabi'ah bin Abu Abdullah bin Al Hudair] Bahwasanya ia melihat [Umar bin al Khatthab] membersihkan untanya dari hewan kecil (kutu) di suatu tempat bernama Suqya, padahal ia sedang ihram." Malik berkata: "Aku membencinya."

【83】

Muwatha' Malik 699: telah menceritakan kepadaku dengan Malik dari ['Alqamah] dari [Ibunya] ia berkata: Aku mendengar [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang orang yang ihram, 'Apakah dia boleh menggaruk tubuhnya? ' 'Aisyah lalu menjawab, "Ya, hendaklah dia menggaruknya dan menariknya. Andai saja kedua tanganku diikat dan aku tidak menemukan selain kakiku, sungguh aku akan menggaruknya."

【84】

Muwatha' Malik 700: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ayyub bin Musa] bahwa [Abdullah bin Umar] melihat ke cermin karena mengeluhkan kedua matanya, padahal ia sedang ihram."

【85】

Muwatha' Malik 701: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] memakruhkan orang yang ihram untuk menghilangkan ulat atau kutu yang terdapat pada untanya. Malik berkata: "Pendapat inilah yang paling saya suka dalam masalah ini."

【86】

Muwatha' Malik 702: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Muhammad bin Abdullah bin Abu Maryam] bertanya kepada [Sa'id bin Musayyab] tentang kukunya yang rusak saat dia sedang ihram. Sa'id menjawab: "Potonglah! " Malik ditanya orang yang merasakan sakit pada telinganya, "Bolehkan ia meneteskan obat yang tidak berbau harum pada telinga saat ihram?" Malik menjawab, "Aku melihat bahwa hal itu tidak apa-apa, kalau pun ia melakukan hal itu di mulut, maka aku juga tidak melihat adanya larangan. Malik melanjutkan lagi, "Tidak mengapa bagi orang yang sedang ihram memecahkan jerawatnya, bisul, atau memotong uratnya jika hal itu tidak dibutuhkan, "

【87】

Muwatha' Malik 703: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin 'Abbas] berkata: "Al Fadll bin Abbas membonceng Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu ada seorang wanita dari Khat'am datang kepada beliau meminta fatwa beliau." Al Fadll lalu memandang wanita tersebut dan wanita itu juga memandangnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas memalingkan wajah Al Fadll ke arah lain. Wanita tersebut bertanya: "Wahai Rasulullah, ayahku baru mampu melaksanakan haji saat dia dalam keadaan tua renta. Namun ia tidak mampu berkendaraan lagi, apakah saya boleh berhaji untuknya?" beliau menjawab: "Ya." hal itu terjadi saat Haji Wada'.

【88】

Muwatha' Malik 704: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin 'Umar] berkata ketika menuju Makkah untuk umrah pada masa fitnah (yaitu fitnah Hajjaj), "Jika saya dihalangi dari Ka'bah, maka kami akan melakukan sebagaimana yang pernah kami lakukan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Abdullah melakukan ihram untuk umrah, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada peristiwa Hudaibiyah juga melakukan ihram umrah. Abdullah lalu mencermati persoalan tersebut, lalu ia berkata: "Dua hal ini sebenarnya sama, " ia kemudian menoleh kepada para sahabatnya dan berkata: "Dua hal ini sebenarnya sama. Saya bersumpah atas kalian bahwa aku telah gabungkan haji dan umrah secara bersama." Kemudian segera melakukannya, hingga ketika tiba di Ka'bah, ia pun thawaf sekali dan ia memandang bahwa hal itu telah cukup. Setelah itu ia menyembelih kurban." Malik berkata: "Menurut kami, pendapat ini dipakai jika keadaannya dalam keadaan dikepung musuh, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya dikepung. Namun jika tidak dikepung oleh musuh, maka tidak boleh bertahallul sebelum ke Ka'bah."

【89】

Muwatha' Malik 705: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [Abdullah bin Umar] berkata: "Orang yang tertimpa penyakit tidak boleh bertahallul hingga dia thawaf dan melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa. Jika terpaksa harus mengenakan pakaian tertentu atau meminum obat untuk sakitnya, hendaklah ia melakukannya lalu membayar fidyah."

【90】

Muwatha' Malik 706: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] Bahwasanya telah sampai kepadanya, dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Orang yang muhrim tidak boleh bertahallul hingga ia thawaf di ka'bah."

【91】

Muwatha' Malik 707: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ayub bin Abu Tamimah As Sakhtiyani] dari [salah seorang penduduk Bashrah] berkata: "Saya berangkat ke Makkah, hingga ketika saya sampai di salah satu jalan, tulang pahaku patah. Saya mengirim seseorang ke Makkah untuk minta fatwa, di sana telah ada [Abdullah bin Abbas], [Abdullah bin Umar] dan yang lainnya. Namun tidak ada seorang pun yang memberiku keringanan untuk bertahallul. Maka aku bermukim di mata air tersebut selama tujuh bulan, hingga saya bertahallul dengan umrah."

【92】

Muwatha' Malik 708: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata: "Barangsiapa terhalang sampai ke Ka'bah karena sakit, maka dia tidak boleh bertahallul hingga thawaf di Ka'bah serta melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa."

【93】

Muwatha' Malik 709: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa Sa'id bin Huzabah al Makhzumi terjatuh dalam perjalanannya menuju Makkah, padahal dia dalam keadaan ihram. Lalu ia bertanya tentang masalahnya kepada ulama yang ada, maka dia mendapati [Abdullah bin Umar], [Abdullah bin az Zubair] dan [Marwan bin al Hakam] . Kemudian ia sebutkan kepada mereka apa yang terjadi padanya, lantas mereka menyuruhnya agar berobat dan menebus denda. Jika telah sembuh, maka ia harus melakukan umrah dan tahallul dari ihramnya. Dan ia berkewajiban melaksanakan haji pada waktu mendatang dan menyembelih apa yang mudah dia dapatkan dari binatang sembelihan."

【94】

Muwatha' Malik 710: Telah menceritakan kepadaku dari Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Muhammad bin Abu Bakar As Shidiq] mengabarkan kepada [Abdullah bin 'Umar] dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Saat kaummu membangun Ka'bah tidakkah kamu melihat bahwa meremehkan aturan Ibrahim?" Aisyah berkata: "Saya berkata: 'Wahai Rasulullah, apakah tidak sebaiknya anda kembalikan sesuai dengan aturan Ibrahim?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Kalau bukan karena kaummu baru lepas dari kekufuran (masuk Islam), niscaya saya akan melakukannya." Abdullah bin Muhammad berkata: "Abdullah bin Umar berkata: 'Kalau memang 'Aisyah telah mendengar hadits ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sungguh aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan menyentuh dua rukun setelah Hijr Isma'il, kecuali karena memang Ka'bah tidak dibangun sesuai aturan Ibrahim."

【95】

Muwatha' Malik 711: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] Ummul Mukminin, ia berkata: "Saya tidak peduli apakah saya shalat di Hijr Isma'il atau di Ka'bah."

【96】

Muwatha' Malik 712: Telah menceritakan kepadaku dari Malik telah mendengar [Ibnu Syihab] berkata: "Saya mendengar sebagian ulama kami berkata: "Tidaklah Hijr Isma'il diberi penghalang sehingga manusia dapat melakukan thawaf di belakangnya, kecuali agar manusia thawaf mengelilingi Ka'bah secara sempurna."

【97】

Muwatha' Malik 713: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] dari [Jabir bin Abdullah] berkata: "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berlari-lari kecil dari Hajar Aswad dan kembali berakhir di Hajar Aswad sebanyak tiga kali putaran." Malik berkata: "Perbuatan itulah yang selalu dilakukan oleh ulama negeri kami."

【98】

Muwatha' Malik 714: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] berkata: "[Abdullah bin Umar] berlari-lari kecil dari Hajar Aswad ke Hajar Aswad lagi sebanyak tiga putaran, dan berjalan sebanyak empat putaran.

【99】

Muwatha' Malik 715: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] bahwa [Bapaknya] jika melakukan thawaf di Ka'bah, ia berlari-lari kecil mengelilingi Ka'bah sebanyak tiga kali sambil mengucapkan, "ALLAHUMMA LAA ILAAHA ILLA ANTA WA ANTA TUHYII BA'DA MA AMATTA (YA Allah, tidak ada tuhan selain Engkau, Engkau menghidupakn sesuatu setelah matinya), ' dengan suara lirih."

【100】

Muwatha' Malik 716: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] bahwa dia pernah melihat [Abdullah bin az Zubair] berihram untuk umrah dari At Tan'im. Dia berkata lagi, "Saya melihatnya berlari-lari kecil mengitari Ka'bah sebanyak tiga kali putaran."

【101】

Muwatha' Malik 717: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] berkata: "Jika [Abdullah bin Umar] melakukan ihram dari Makkah, maka ia tidak melakukan thawaf di Baitullah dan sa'I antara Shafa dan Marwa hingga ia kembali dari Mina. Dia juga tidak berlari-lari kecil saat berthawaf di Ka'bah jika ia melakukan ihramnya dari Makkah."

【102】

Muwatha' Malik 718: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada Abdurrahman bin Auf: "Bagaimana kamu melakukannya saat mengusap rukun, wahai Abu Abdurrahman?" dia menjawab: "Saya mengusapnya kemudian meninggalkannya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kamu benar."

【103】

Muwatha' Malik 719: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] bahwa jika [Bapaknya] melakukan thawaf di ka'bah, maka bapaknya mengusap semua rukun, dan tidak meninggalkan rukun Yamani kecuali kesulitan melakukannya."

【104】

Muwatha' Malik 720: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] berkata: " [Umar bin al Khatthab] pernah berkata tatkala sedang melakukan thawaf di ka'bah -saat berada di Hajar Aswad-, 'Kamu hanyalah sebuah batu, kalau bukan karena saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menciummu, maka saya tidak akan menciummu.' Kemudian dia menciumnya."

【105】

Muwatha' Malik 721: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] bahwasanya ia tidak pernah menggabungkan dua kali tujuh putaran tanpa mengerjakan shalat di antara keduanya. Tetapi ia selalu mengerjakan shalat dua rakaat setiap kali selesai tujuh putaran, baik ia mengerjakannya di Maqam Ibrahim atau di tempat lainnya."

【106】

Muwatha' Malik 722: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin Abdurrahman bin Auf] bahwa [Abdurrahman bin Abd Al Qari] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah melaksanakan thawaf di Ka'bah bersama [Umar bin al Khatthab] setelah shalat shubuh. Selesai melaksanakan thawaf Umar melihat ke sekelilingnya dan ternyata matahari belum terbit, maka ia menaiki kendaraannya hingga mendekati Dzu Thuwa, kemudian ia shalat sunnah thawaf sebanyak dua rakaat."

【107】

Muwatha' Malik 723: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zubair Al Maki] berkata: "Saya melihat [Abdullah bin Abbas] melakukan thawaf setelah shalat Ashar kemudian masuk ke dalam biliknya. Saya tidak tahu apa yang sedang dia kerjakan."

【108】

Muwatha' Malik 724: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zubair Al Maki] berkata: "Saya melihat Ka'bah kosong setelah shalat shubuh dan setelah shalat ashar. Tidak ada seorang pun yang melaksanakan thawaf di sekelilingnya."

【109】

Muwatha' Malik 725: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata: " [Umar bin al Khatthab] berkata: "Jangan sekali-kali seseorang itu pulang dari haji hingga dia mengerjakan thawaf di Ka'bah, karena akhir manasik itu adalah thawaf di Ka'bah." Berkenaan dengan perkataan Umar 'Akhir manasik itu adalah thawaf di Ka'bah', Malik berkata: "Itu adalah pendapat yang kami pegang, wallahu a'lam. Hal ini sesuai dengan firman Allah Tabaraka Wa Ta'ala: 'Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, Maka Sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.' -Qs. Al Haj: 32- dan firman Allah: 'Kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah) ' -Qs. Al haj: 33- maka selesai dan batas akhir dari semua itu adalah baitul 'atiq (baitullah) ."

【110】

Muwatha' Malik 726: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa [Umar bin al Khatthab] menyuruh seorang laki-laki dari Mari Zhuhran yang belum melakukan thawaf wada' untuk kembali lagi (ke Makkah) hingga orang tersebut melakukan thawaf."

【111】

Muwatha' Malik 727: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] berkata: "Barangsiapa melakukan Thawaf Ifadlah, maka Allah telah memenuhi ibadah hajinya. Jika dirinya tidak mendapati rintangan, maka hendaknya ia mengakhiri hajinya dengan thawaf di Ka'bah. Namun jika ia mendapat rintangan, maka Allah telah memenuhi hajinya." Malik berkata: "Jika ada seseorang tidak tahu bahwa masa akhir hajinya adalah melaksanakan thawaf di Baitullah hingga ia sampai di rumah, maka menurutku hal itu tidak apa-apa. Kecuali jika ia masih di sekitar (Makkah), maka hendaklah ia kembali lagi untuk melakaukan thawaf di baitullah, kemudian ia barulah kembali pulang jika telah melaksanakan thawaf ifadlah."

【112】

Muwatha' Malik 728: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Aswad Muhammad bin Abdurrahman bin Nufail] dari ['Urwah bin Zubair] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Saya mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa saya sakit." Beliau bersabda: "Hendaklah kamu melaksanakan thawaf di belakang orang-orang dengan berkendara." Ummu Salamah berkata: "Maka aku pun melaksanakan thawaf dengan mengendarai untaku." sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saat itu sedang melaksanakan shalat di samping Ka'bah dengan membaca: 'WA THUUR WA KITAABIM MASTHUUR' ."

【113】

Muwatha' Malik 729: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zubair Al Maki] bahwa [Abu Ma'iz Al Aslami Abdullah bin Sufyan] mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah duduk bersama [Abdullah bin Umar] . Lalu ada seorang wanita datang meminta fatwa seraya berkata: "Saya menuju Ka'bah untuk melakukan thawaf. Saat tiba di pintu Masjidil Haram, tiba-tiba darahku keluar. Maka aku pun pulang hingga darahku berhenti keluar. Kemudian saya berangkat lagi, namun ketika sampai di depan pintu Masjidil Haram darahku kembali keluar?" Kemudian saya berangkat lagi, namun ketika sampai di depan pintu Masjidil Haram darahku kembali keluar?" Abdullah bin Umar berkata: "Itu adalah gangguan dari setan. Maka, hendaklah kami mandi, lalu tutuplah dengan kain dan lakukanlah thawaf."

【114】

Muwatha' Malik 730: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ja'far bin Muhammad bin Ali] dari [Bapaknya] dari [Jabir bin Abdullah] berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda saat beliau hendak keluar dari Masjidil Haram menuju Shafa: 'Kita akan memulai sebagaimana Allah memulai.' Maka beliau memulai dari Shafa."

【115】

Muwatha' Malik 731: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ja'far bin Muhammad bin Ali] dari [Bapaknya] dari [Jabir bin Abdullah] berkata: "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di atas bukit Shafa, beliau bertakbir tiga kali dan mengucapkan: "LAA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA 'ALA KULLI SYAI'IN QADIIR (Tidak ada tuhan selain Allah Yang Maha Tunggal, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan, dan pujian. Dia Maha Menentukan atas segala sesuatu) " Beliau melakukannya tiga kali lalu berdoa. Dan beliau juga melakukan hal yang sama di Marwa.

【116】

Muwatha' Malik 732: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] Bahwasanya ia pernah mendengar [Abdullah bin Umar] berdoa di atas Shafa: "ALLAHUMMA INNAKA QULTA UD'UUNI ASTAJIB LAKUM WA INNAKA LAA TUKHLIFUL MII'AAD. WA INNI AS'ALUKA KAMA HADAITANII LIL ISLAAM AN LAA TANZI'AHU MINNII HATTA TATAWAFFAANII WA ANA MUSLIMUN (Ya Allah, Engkau mengatakan: 'Mintalah kepada-Ku maka akan Aku kabulkan. Sesungguhnya Engkau tidak pernah mengingkari janji. Saya memohon kepadamu sebagaimana engkau tunjuki saya pada Islam, janganlah engkau cabut dariku hingga ajal menjemputku sedang saya dalam keadaan muslim.) "

【117】

Muwatha' Malik 733: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Aisyah Ummul Mukminin], saat saya masih muda: 'Apakah anda tahu tentang firman Allah Tabaraka Wa Ta'ala: 'Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya.' -Qs. Al Baqarah: 156- Maka tidak apa-apa bagi seseorang untuk meninggalkan sa'i." Aisyah menjawab: "Bukan begitu, kalau seperti yang kamu katakan, tentu tidak ada dosa bagi orang yang tidak melakukan sa'i. Ayat ini turun pada orang-orang Anshar, dahulu mereka melakukan talbiyah untuk Manat, yang letaknya di depan Qudaid. Mereka menjauhi untuk tidak melaksanakan sa'i antara Shafaa dan Marwa. Maka tatkala datang Islam, mereka bertanya pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu. Allah Tabaraka Wa Ta'ala menurunkan ayat: 'Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya'. -Qs. Al Baqarah: 156-.

【118】

Muwatha' Malik 734: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] berkata: " [Saudah binti Abdullah bin Umar] adalah isteri Urwah bin az Zubair. Ia keluar melakukan Sa'i antara Shafa dan Marwah untuk haji atau umrah dengan berjalan kaki, padahal ia adalah wanita yang gemuk. Sehingga ia baru datang saat orang-orang telah selesai melaksanakan shalat Isya, dan ia belum selesai melaksanakan thawaf hingga adzan Subuh yang pertama dikumandangkan. Namun demikian ia tetap menyelesaikan thawafnya antara Isya hingga adzan Subuh tersebut. Sementara 'Urwah, jika ia melihat orang-orang melaksanakan thawaf dengan berkendaraan, ia melarang mereka dengan keras. Lalu mereka beralasan sakit karena malu darinya. Lantas ['Urwah] berkata kepada kami: "Mereka telah tertipu dan merugi."

【119】

Muwatha' Malik 735: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] dari [Jabir bin Abdullah] berkata: "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam singgah di Shafa dan Marwa, beliau berjalan. Kalau kedua kakinya sudah menginjak ujung lembah, beliau berlari-lari kecil hingga keluar dari tempat itu.

【120】

Muwatha' Malik 736: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Nadlr] mantan budak 'Umar bin 'Ubaidullah, dari ['Umair] mantan budak Abdullah bin 'Abbas, dari [Ummul Fadll binti Al Harits] orang-orang saling berdebat di sisinya tentang puasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari Arafah. Sebagian mereka berkata: 'Beliau berpuasa', dan sebagian lagi berkata 'Beliau tidak berpuasa'. Lalu aku memberikan segelas susu saat beliau sedang berada di atas hewan tunggangannya, lalu beliau minum.

【121】

Muwatha' Malik 737: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Al Qasim bin Muhammad] berkata: " [Aisyah] -Umul mukminin- pernah berpuasa pada hari Arafah." Al Qasim berkata: "Saya pernah melihatnya di sore hari Arafah saat imam bertolak. Kemudian Aisyah wukuf hingga tanah yang ada antara dirinya dan orang-orang menjadi kosong. Kemudian ia meminta air minum dan berbuka dengannya."

【122】

Muwatha' Malik 738: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Nadlr] mantan budak 'Umar bin 'Ubaidullah dari [Sulaiman bin Yasar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berpuasa pada hari-hari Mina.

【123】

Muwatha' Malik 739: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Abdullah bin Hudzafah pada hari Mina untuk berkeliling dan menyerukan, "Ini adalah hari-hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah."

【124】

Muwatha' Malik 740: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang puasa pada dua Hari Raya, Idul Fitri dan Idul Adha."

【125】

Muwatha' Malik 741: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yazid bin Abdullah bin Al Had] dari [Abu Murrah] mantan budak Ummu Hani, saudara perempuan 'Aqil bin Abu Thalib, dari [Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash] mengabarkan kepadanya, bahwa Ia pernah masuk menemui Bapaknya, [Amru bin Al Ash] dan mendapatinya sedang makan. Abdullah berkata: Lalu Bapakku memanggilku untuk ikut makan bersama. Maka aku katakan kepadanya: "Aku sedang berpuasa." Amru bin Al Ash berkata: "Ini adalah hari-hari yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita untuk berpuasa, dan memerintahkan kita untuk berbuka." Malik berkata: "Maksudnya adalah hari-hari Tasyriq."

【126】

Muwatha' Malik 742: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih seekor unta yang dulunya milik Abu Jahl bin Hisyam dalam haji atau umrah."

【127】

Muwatha' Malik 743: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki sedang menuntun seekor unta. Beliau lalu bersabda: "Naikilah." Orang tersebut menjawab: "Wahai Rasulullah, ini adalah unta sembelihan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Naikilah! " lalu beliau mengatakan 'celakalah kamu', pada kali kedua atau ketiga dari ucapannya."

【128】

Muwatha' Malik 744: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] Bahwasanya ia melihat [Abdullah bin Umar] menyembelih dua ekor unta, dua ekor unta saat haji, dan satu ekor satu ekor saat umrah. Abdullah bin Dinar berkata: "Dan saat Umrah aku melihatnya menyembelih seekor unta, unta itu berdiri di rumah Khalid bin Asid, dan di dalam itulah ia menginap. Aku melihatnya menusuk leher unta tersebut hingga pisaunya keluar dari bawah bahu."

【129】

Muwatha' Malik 745: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] berkata: " [Umar bin Abdul Aziz] menyembelih seekor unta dalam haji atau umrah.

【130】

Muwatha' Malik 746: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Ja'far Al Qari] berkata: " [Abdullah bin 'Ayyas bin Abu Rabi'ah al Makhzumi] menyembelih dua ekor unta, salah satunya unta yang panjang lehernya."

【131】

Muwatha' Malik 747: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] berkata: " [Abdullah bin Umar] berkata: "Jika unta telah beranak, hendaklah anaknya dibawa hingga ikut disembelih bersamanya. Jika tidak ada alat untuk membawanya, hendaklah dibawa di atas badan induknya hingga disembelih bersamanya."

【132】

Muwatha' Malik 748: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] bahwa [Bapaknya] berkata: "Jika kamu membutuhkan untamu, kendarailah tanpa membuatnya lelah. Jika kamu membutuhkan susunya, minumlah setelah anaknya minum darinya. Jika kamu menyembelihnya, maka sembelihlah anaknya bersama induknya."

【133】

Muwatha' Malik 749: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin 'Umar] Bahwasanya jika dia memotong hewan sembelihan dari Madinah, maka dia me nuntunnya dan memberinya tanda di Dzul Hulaifah. Dia menuntunnya sebelum menandainya dalam satu tempat dengan menghadap kiblat: menuntunnya dengan mengenakan kedua sandal, lalu memberinya tanda dari sebelah kirinya. Setelah itu ia menggiringnya hingga tiba di Arafah berkumpul bersama orang-orang. Kemudian bertolak ke mina jika orang-orang bertolak, ketika telah tiba di Mina pada pagi hari, maka ia memotong sembelihan tersebut sebelum mencukur kepala dan memendekkannya. Kemudian ia sembelih sembelihan tersebut kedua tangannya menghadap kiblat, lalu memakan dagingnya dan memberikan sebagiannya kepada orang lain."

【134】

Muwatha' Malik 750: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] jika menusuk punuk binatang sembelihannya untuk memberi tanda, maka ia mengucapkan, "BISMILLAHI ALLAHU AKBAR (Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar) ."

【135】

Muwatha' Malik 751: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata: "Binatang sembelihan itu adalah hewan yang telah dikalungi, diberi tanda diberhentikan di Arafah."

【136】

Muwatha' Malik 752: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] berkata: " [Abdullah bin Umar] menghiasi untanya dengan kain tipis putih dari Mesir, kain sutra dan kain campuran, kemudian mengirimkannya ke Ka'bah dan menyelimutinya dengan kain yang sama."

【137】

Muwatha' Malik 753: Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia pernah bertanya kepada [Abdullah bin Dinar] tentang perbuatan [Abdullah bin Umar] menyelimuti hewan yang akan disembelihnya saat Ka'bah ditutup dengan kain kiswah?" Abdullah bin Dinar menjawab: "Dia mensedekahkannya."

【138】

Muwatha' Malik 754: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin 'Umar] pernah berkomentar tentang hewan kurban (untuk hari Id) dan unta yang disiapkan untuk hadyu, yaitu Ats Tsaniy (kambing yang masuk umur tiga tahun atau unta yang masuk umur enam tahun) atau yang lebih dari itu."

【139】

Muwatha' Malik 755: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] tidak merabek atau melepas kain penutup punggung untanya sehingga ia berangkat dari Mina menuju Arafah."

【140】

Muwatha' Malik 756: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] ia berkata kepada anak-anaknya, "Wahai anakku, janganlah salah seorang dari kalian menyembelih unta, yang dia malu untuk memberikannya kepada orang yang ia muliakan, sesungguhnya Allah adalah Yang Maha Mulia, dan yang paling berhak untuk dipilihkan."

【141】

Muwatha' Malik 757: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] berkata: "Pembawa binatang hadyu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Wahai Rasulullah, apa yang harus saya lakukan terhadap binatang sembelihan yang cacat?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Setiap unta sembelihan yang cacat maka sembelihlah, kemudian lemparkanlah tali pengikatnya ke dalam darahnya. Biarkanlah orang-orang yang memakannya."

【142】

Muwatha' Malik 758: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata: "Barangsiapa menuntun unta sembelihan tathawwu', lalu unta itu hampir mati sehingga ia menyembelihnya. Jika ia membiarkan sembelihan itu dimakan oleh orang-orang, maka tiada kewajiban apapun atasnya. Namun jika ia ikut memakannya, atau menyuruh orang lain untuk memakannya, maka ia telah berhutang." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Tsaur bin Zaid ad Dili] dari [Abdullah bin Abbas] seperti di atas.

【143】

Muwatha' Malik 759: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] berkata: "Barangsiapa menyembelih unta pengganti, atau karena nadzar, atau karena sembelihan haji tamattu', kemudian binatang hadyu tersebut tertimpa musibah musibah di jalan, maka ia wajib menggantinya."

【144】

Muwatha' Malik 760: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin 'Umar] berkata: "Barangsiapa hendak menyembelih unta, lalu unta itu hilang atau mati, jika itu karena nadzar maka ia menggantinya. Tetapi jika karena haji tathawwu', bila mau ia boleh dan jika tidak maka tidak perlu menggantinya." Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia mendengar ahli ilmu berkata: "Orang yang berkurban hadyu pengganti atau nusuk, maka ia tidak boleh memakan dagingnya."

【145】

Muwatha' Malik 761: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] Bahwasanya ia mendengar [Sa'id Ibnul Musayyab] bertanya, "Apa pendapat kalian tentang seorang laki-laki yang menggauli isterinya saat sedang ihram?" Orang-orang tidak ada yang menjawabnya. Sa'id lalu berkata: "Ada seorang laki-laki menggauli isterinya saat sedang ihram, lalu ia mengutus seseorang ke Madinah untuk menanyakan hal tersebut. Sebagian orang menjawab, 'Dia harus dipisahkan dari isterinya hingga tahun depan." Sa'id Ibnul Musayyab berkata: "Mereka berdua harus melaksanakan niatnya yang semula dan menuntaskan haji mereka yang telah mereka rusak. Jika telah selesai, mereka boleh kembali. Jika mereka masih menjumpai musim haji tahun depan, maka mereka harus menunaikan haji dan menyembelih sembelihan, serta berniat sebagaimana niat haji mereka sebelumnya yang telah mereka rusak. Mereka harus berpisah sehingga mereka selesai mengerjakan haji mereka." Malik berkata: "Keduanya harus menyembelih masing-masing seekor unta."

【146】

Muwatha' Malik 762: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman bin Yasar] berkata: "Abu Ayyub al Anshari berangkat haji, hingga ketika ia tiba di Naziyah, salah satu jalan ke menuju Makkah, dia kehilangan hewan tunggangannya. Dia mendatangi Umar bin al Khatthab pada hari penyembelihan, dan menceritakan hal itu padanya. ['Umar] berkata: "Lakukanlah sebagaimana yang dilakukan orang yang sedang umrah, lalu silahkan bertahallul. Jika tahun depan engkau masih bisa bertemu dengan musim haji, maka berhajilah dan sembelihlah apa yang bisa kamu dapatkan."

【147】

Muwatha' Malik 763: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Sulaiman bin Yasar] berkata: "Habbar bin al Aswad datang pada hari penyembelihan, sementara Umar bin al Khatthab waktu itu sedang menyembelih hewan sembelihannya. Habbar berkata: "Wahai Amirul Mukminin, kami salah menghitung, kami kira hari ini adalah hari Arafah?" ['Umar] berkata: "Pergilah kamu ke Makkah bersama orang-orang yang ikut denganmu, dan lakukanlah thawaf. Lalu sembelihlah sembelihan jika kalian membawanya. Cukur atau pendekkanlah rambut, setelah itu pulanglah. Jika tahun depan kalian menemui musim haji lagi, maka berhaji dan sembelihlah sembelihan. Bagi yang tidak mendapatkannya, maka hendaknya ia berpuasa tiga hari saat haji dan tujuh hari jika telah kembali."

【148】

Muwatha' Malik 764: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Az Zubair Al Maki] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari [Abdullah bin Abbas] Bahwasanya ia ditanya tentang seorang laki-laki yang menggauli isterinya saat berada di Mina, dan sebelum ia melakukan Thawaf Ifadlah. lalu Iabnu Abbas menyuruhnya untuk menyembelih seekor unta.

【149】

Muwatha' Malik 765: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Tsaur bin Zaid Ad Dailami] dari [Ikrimah] mantan budak Ibnu 'Abbas, ia berkata: Aku tidak menyangka kecuali dari [Abdullah bin 'Abbas] ia berkata: "Orang yang mensetubuhi isterinya sebelum melaksanakan thawaf ifadlah, maka ia tetap melakukan umrah dan memotong sembelihan." Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia mendengar [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] berkata tentang masalah itu, sebagaimana perkataan Ikrimah dari Ibnu 'Abbas. Malik berkata: "Itu adalah hal yang paling saya sukai, dari apa yang saya dengar tentang masalah ini."

【150】

Muwatha' Malik 766: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] dari [Ali bin Abu Thalib] berkata: "'Binatang sembelihan yang paling mudah (didapat) ..-Qs. Al Baqarah: 196- adalah kambing."

【151】

Muwatha' Malik 767: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata: "Binatang sembelihan yang paling mudah didapat adalah unta atau sapi."

【152】

Muwatha' Malik 768: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar] mantan budak 'Amrah binti Abdurrahman yang bernama [Ruqayyah] ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah keluar bersama ['Amrah binti Abdurrahman] menuju Makkah. Ruqayyah berkata: "'Amrah memasuki Makkah pada hari Tarwiyah, sedang saya bersamanya. Ia melakukan thawaf di Ka'bah, lalu sa'i dari Shafa menuju Marwa. Kemudian ia memasuki bagian masjid yang belakang dan bertanya, 'Apakah kamu membawa dua gunting?" saya menjawab, "Tidak." Ia lantas berkata: "Carikanlah untukku." Maka aku pun mencarinya sampai aku mendapatkannya, lalu aku memegang kepalanya. Dan saat hari penyembelihan tiba, ia menyembelih seekor kambing."

【153】

Muwatha' Malik 769: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Shadaqah bin Yasar Al Maki] berkata: "Seorang laki-laki Yaman menemui Abdulah bin Umar, sementara telah mengepang rambutnya, laki-laki itu berkata: "Wahai Abu Abdurrahman, saya datang untuk melaksanakan umrah saja." [Abdullah bin Umar] berkata: "Andai saja saya bersamamu, atau kamu bertanya kepadaku, niscaya saya akan suruh kamu melakukan niat haji dan umrah sekaligus." Laki-laki Yaman itu berkata: "Namun itu telah terjadi." Abdullah bin Umar berkata: "Potonglah rambutmu dan sembelihlah sembelihan." Kemudian ada seorang wanita Iraq bertanya, "Wahai Abu 'Abdurrahman, binatang apa yang disembelih?" Abdullah bin Umar balik bertanya, "Sembelihannya…?" wanita itu bertanya lagi, "Binatang apa?" Abdullah bin Umar menjawab, "Andai saya tidak mendapati selain kambing, maka itu lebih saya sukai daripada saya berpuasa."

【154】

Muwatha' Malik 770: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata: "Seorang wanita yang sedang ihram, jika hendak bertahallul, maka dia tidak boleh menyisir rambutnya hingga memotong sebagian ujung rambutnya. Jika dia mempunyai sembelihan, maka tidak perlu memotong sedikitpun dari rambutnya hingga dia menyembelih sembelihannya."

【155】

Muwatha' Malik 771: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Ya'qub bin Khalid Al Makhzumi] dari [Abu Asma] mantan budak Abdullah bin Ja'far, bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, bahwa Ia pernah bersama Abdullah bin Ja'far berangkat dari Madinah. Mereka melewati Husain bin Ali yang sedang sakit di Suqya, Abdullah bin Ja'far pun singgah hingga ketika ia khawatir tertinggal, maka ia berangkat dan mengutus seseorang menemui Ali bin Abu Thalib dan Asma binti 'Umais yang sedang di Madinah. Ali bin Abu Thalib dan Asma lalu mendatangi Husain, Husain kemudian menunjuk ke arah kepalanya (agar rambutnya dicukur). Maka [Ali] memerintahkan seseorang agar mencukur rambutnya, lantas rambutnya pun dicukur. Setelah itu Ali menghajikan Husain di Suqya dan memotong unta sebagai Hadyu. Yahya bin Sa'id berkata: "Husain berangkat bersama 'Utsman bin 'Affan dalam perjalanannya ke Makkah."

【156】

Muwatha' Malik 772: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Abdullah bin Az Zubair] ia berkata: "Ketahuilah, Arafah seluruhnya adalah tempat wukuf, kecuali lembah Uranah. Muzdalifah semuanya adalah tempat wukuf kecuali lembah Muhassir."

【157】

Muwatha' Malik 773: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata: "Barangsiapa tidak melakukan wukuf di Arafah sejak bermalam di Muzdalifah sebelum terbitnya fajar, maka dia telah ketinggalan hajinya. Barangsiapa melaksanakan wukuf dari saat bermalam di Muzdalifah sebelum terbitnya fajar maka dia telah mendapatkan haji."

【158】

Muwatha' Malik 774: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] berkata: "Barangsiapa mendapatkan fajar dari malam Muzdalifah namun dia tidak melaksanakan wukuf di Arafah, maka dia telah kehilangan haji. Barangsiapa melaksanakan wukuf di Arafah sejak bermalam di Muzdalifah sebelum terbitnya fajar maka dia telah mendapatkan haji."

【159】

Muwatha' Malik 775: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Salim] dan ['Ubaidullah] -keduanya adalah anak Abdullah bin 'Umar- bahwa Bapak keduanya, [Abdullah bin 'Umar] mendahulukan (mempercepat) isteri dan anak-anaknya dari Muzdalifah menuju Mina agar mereka dapat melaksanakan shalat subuh di Mina dan melempar sebelum orang-orang sampai.

【160】

Muwatha' Malik 776: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Atha bin Abu Rabah] bahwa [mantan budak Asma binti Abu Bakar] mengabarkan kepadanya, ia berkata: "Kami bersama [Asma binti Abu Bakar] tiba di Mina saat malam masih gelap." Mantan budak Asma berkata: "Maka aku berkata kepada Asma: "Kita sampai di Mina saat waktu malam masih gelap." Asma menjawab: "Kami pernah melakukannya bersama orang yang lebih baik dari kamu."

【161】

Muwatha' Malik 777: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Fathimah binti Al Mundzir] ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah melihat [Asma binti Abu Bakar] di Muzdalifah menyuruh seseorang untuk menjadi imam shalat subuh baginya dan para sahabatnya ketika matahari telah terbit, lalu ia naik kendaraannya dan bertolak menuju Mina tanpa berhenti."

【162】

Muwatha' Malik 778: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] ia berkata: " [Usamah bin Zaid] pernah ditanya, dan waktu itu aku sedang duduk bersamanya, 'Bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan meninggalkan tempatnya saat haji Wada'?" Ia menjawab, "Beliau berjalan dengan biasa saja, jika beliau mendapatkan tanah yang luas beliau mempercepatnya." Malik berkata: Hisyam bin Urwah berkata: "An-Nash adalah berjalan dengan agak cepat."

【163】

Muwatha' Malik 779: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] berkata: " [Abdullah bin Umar] mempercepat kendaraannya di tengah Muhassir (lembah dekat Muzdalifah) .

【164】

Muwatha' Malik 780: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Amrah binti Abdurrahman] Bahwasanya ia mendengar [Aisyah Ummul Mukminin] berkata: "Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lima hari menjelang berakhirnya bulan Dzul Hijjah. Tidak ada yang kami duga kecuali itu adalah haji. Tatkala kami telah mendekati Makkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh kami: 'Siapa yang tidak membawa sembelihan, jika dia telah thawaf di Ka'bah dan melaksanakan sa'i antara Shafa dan Marwa, maka hendaklah ia bertahallul." Aisyah berkata: "Maka pada hari Nahr kami diberi hidangan daging sapi." Aisyah bertanya, "Ada apa ini?" mereka menjawab: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyembelih untuk para isterinya." Yahya bin Sa'id berkata: "Lalu saya menyebutkan hadits ini kepada [Al Qasim bin Muhammad], dia berkata: "Demi Allah, 'Amrah membawakan hadits kepadamu sebagaimana mestinya?"

【165】

Muwatha' Malik 781: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin 'Umar] dari [Hafshah] Ummul Mukminin, Bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Kenapa orang-orang telah bertahallul sedangkan anda belum." Beliau menjawab: "Saya telah mengempalkan rambutku dan telah memasng kalung pada hewan sembelihanku. Saya tidak akan bertahallul sampai saya menyembelih."

【166】

Muwatha' Malik 782: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] dari [Ali bin Abu Thalib] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih sebagian dari hewan sembelihannya, sedangkan sisanya disembelih oleh orang lain."

【167】

Muwatha' Malik 783: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata: "Barangsiapa bernadzar hewan kurban, hendaknya dia mengalunginya dengan dua sandal dan menandainya, lalu menyembelihnya di dekat Ka'bah atau Mina pada Hari Nahr, tidak ada tempat bertahallul selain itu. Barangsiapa bernadzar sembelihan dari unta atau sapi, maka sembelihlah dimana saja."

【168】

Muwatha' Malik 784: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] bahwa [Bapaknya] menyembelih hewan hadyunya dengan dengan berdiri.

【169】

Muwatha' Malik 785: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdoa: "Ya Allah, berilah rahmat orang-orang yang mencukur gundul." Para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, dan orang-orang yang memendekkan rambut?" Beliau mengulanginya: "Ya Allah, berilah rahmat orang-orang yang mencukur gundul." Para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, dan orang-orang yang memendekkan rambut?" Beliau bersabda: "Dan orang-orang yang memendekkan."

【170】

Muwatha' Malik 786: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] bahwa dia memasuki Makkah pada malam hari untuk umrah, lalu dia melaksanakan thawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shafa dan Marwa, lalu menunda mencukur rambut hingga pagi hari." Abdurrahman bin Al Qasim berkata: "Tapi dia tidak kembali ke Ka'bah untuk thawaf hingga memotong rambutnya." 'Abdurrahman menambahkan, "Mungkin dia masuk masjid lalu shalat witir di dalamnya tanpa mendekati Ka'bah."

【171】

Muwatha' Malik 787: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] jika telah berbuka (iedul Fithri) dan berniat untuk untuk haji, maka ia tidak akan mengambil rambut atau jenggotnya sedikitpun hingga melaksanakan haji." Malik berkata: "Itu tidak dilakukan orang-orang."

【172】

Muwatha' Malik 788: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] jika mencukur pada saat haji atau umrah, dia memotong jenggot dan kumisnya."

【173】

Muwatha' Malik 789: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] bahwa ada seorang laki-laki datang kepada [Al Qasim bin Muhammad] dan berkata: "Saya telah selesai melaksanakan thawaf ifadlah bersama isteriku, kemudian saya pergi menuju ke salah satu jalan di gunung agar saya dapat mendekati isteriku. Isteriku lalu berkata: "Aku belum memendekkan rambutku." Maka aku memotong rambutnya dengan gigiku, setelah itu aku menggaulinya?" Al Qasim pun tertawa dan berkata: "Perintahkan kepada isterimu agar memotong rambutnya dengan gunting." Malik berkata: "Menurutku untuk kasus seperti ini, semestinya menyembelih hewan kurban. Hal itu karena Abdullah bin 'Abbas berkata: "Barangsiapa yang terlupakan dengan salah satu rangkaian hajinya maka tumpahkanlah darah."

【174】

Muwatha' Malik 790: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin 'Umar] bahwa ia pernah bertemu dengan salah satu keluarganya yang bernama Al Mujabbar, ia telah melakukan thawaf ifadlah namun belum mencukur ataupun memendekkan rambutnya karena tidak tahu. Abdullah lalu menyuruhnya agar mencukur atau memendekkan rambutnya, kemudian kembali ke Ka'bah untuk melaksanakan thawaf ifadlah." Telah menceritakan kepadaku dari Malik sampai kaliannya, bahwa jika Salim bin Abdullah hendak ihram dia akan meminta pemotong, lalu dia mencukur kumisnya dan memangkas jenggotnya sebelum naik kendaraannya dan sebelum berniat untuk umrah.

【175】

Muwatha' Malik 791: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa [Umar bin Khaththab] berkata: "Barangsiapa mengepang rambutnya, maka hendaklah ia mencukur rambutnya dan jangan menyerupai kuciran."

【176】

Muwatha' Malik 792: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Umar bin Khaththab] berkata: "Barangsiapa memintal rambutnya, atau mengepang, atau mengucir (mengempalkan), maka telah wajib baginya untuk mengundul."

【177】

Muwatha' Malik 793: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ke Ka'bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal bin Rabah dan 'Utsman bin Thalhah Al Hajabi, lalu beliau menutupnya pintu dan menetap di dalamnya." Abdullah berkata: Aku lalu bertanya kepada [Bilal] saat ia keluar: "Apa yang telah dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam Ka'bah?" Dia menjawab: "Beliau memposisikan tiang sebelah kanannya dan dua tiang pada sisi kirinya, sementara tiga tiang lainnya di belakangnya. Saat itu Ka'bah terdiri dari enam tiang, lalu beliau shalat."

【178】

Muwatha' Malik 794: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] berkata: "Abdullah bin Malik bin Marwan menulis surat kepada Al Hajjaj bin Yusuf agar dia tidak menyelisihi Abdullah bin 'Umar dalam masalah haji sedikitpun." Salim bin Abdullah berkata: "Pada hari Arafah, Abdullah bin 'Umar mendatanginya ketika matahari telah condong, dan saat itu aku sedang bersamanya. Kemudian dari dalam sekedup ia berseru, "Sekarang sampai mana?" Al Hajjaj keluar dengan memakai selimut yang dicelup warna kuning, lalu berkata: "Ada apa denganmu Wahai Abu Abdurrahman?" Abdullah bin 'Umar berkata: "Segeralah berangkat, jika kamu hendak melaksanakan sunah." Al Hajjaj bertanya, "Apakah pada waktu seperti ini?" Dia menjawab, "Ya." Al Hajjaj berkata: "Tunggulah hingga aku mengguyur rambutku dengan air dan keluar lagi." Abdullah kemudian turun hingga Al Hajjaj keluar. Lalu ia berjalan antara aku dengan bapakku. Aku lantas berkata kepadanya, "Jika hari ini engkau ingin beramal sesuai dengan sunah, maka pendekanlah khutbah dan segerakan shalat." Salim berkata: "Setelah mendengar itu, Al Hajjaj menoleh ke arah [Abdullah bin 'Umar], maka tatkala Abdullah menyadari hal itu, dia berkata: "Salim benar."

【179】

Muwatha' Malik 795: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] berkata: "[Abdullah bin Umar] shalat zhuhur, ashar, maghrib, isya' dan subuh di Mina lalu berangkat pada awal siang, ketika matahari telah terbit ke Arafah."

【180】

Muwatha' Malik 796: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [Abdullah bin 'Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat maghrib dan isya' di Muzdalifah dengan dijamak."

【181】

Muwatha' Malik 797: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Musa bin Uqbah] dari [Kuraib] mantan budak Ibnu 'Abbas, dari [Usamah bin Zaid] bahwa ia mendengarnya berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan Arafah hingga ketika beliau sampai pada suatu jalan di daerah pegunungan, beliau turun untuk kencing, lalu berliau berwudlu namun tidak menyempurnakan wudlunya. Lalu aku bertanya, "Apakah kita akan shalat Wahai Rasulullah?" beliau menjawab: 'Shalat di depanmu nanti.' Kemudian beliau menaiki kendaraannya hingga ketika sampai di Muzdalifah beliau turun, lalu berwudlu dan menyempurnakan wudlunya. Setelah itu shalat dikumandangkan, beliau lalu shalat maghrib. Orang-orang mengistirahatkan kendaraannya pada tempatnya, kemudian shalat isya' dilaksanakan tanpa ada shalat lain antara kedua shalat tersebut."

【182】

Muwatha' Malik 798: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Adi bin Tsabit Al Anshari] bahwa [Abdullah bin Yazid Al Khathmi] mengabarkan kepadanya, bahwa [Abu Ayyub Al Anshari] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah shalat maghrib dan isya' di Muzdalifah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat haji Wada' dengan di jamak."

【183】

Muwatha' Malik 799: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] shalat maghrib dan isya' di Muzdalifah dengan dijamak."

【184】

Muwatha' Malik 800: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat yang terdiri dari empat rakaat di Mina menjadi dua rakaat. [Abu Bakar] juga mengerjakannya dua rakaat di Mina. [Umar bin al Khatthab] juga mengerjakannya dua rakaat di Mina. [Utsman bin Affan] mengerjakannya dua rakaat di sebagian waktu kepemimpinannya, kemudian dia menggenapkannya setelahnya."

【185】

Muwatha' Malik 801: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata: "Tatkala ['Umar bin al Khatthab] tiba di Makkah ia mengimami mereka shalat dua rakaat lalu pergi seraya berkata: "Wahai penduduk Makkah, sempurnakanlah shalat kalian, karena kami sedang dalam perjalanan." Kemudian Umar bin al Khatthab mengerjakannya dua rakaat di Mina, dan tidak ada satu kabarpun yang sampai pada kami bahwa dia mengatakan sesuatu kepada mereka."

【186】

Muwatha' Malik 802: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari [Bapaknya] bahwa [Umar bin al Khatthab] shalat mengimami orang-orang dua rekaat di Makkah. Tatkala dia hendak pergi, dia berkata: "Wahai penduduk Makkah, sempurnakanlah shalat kalian, karena kami sedang dalam perjalanan." Lalu Umar shalat dua rakaat di Mina, dan tidak ada satu kabarpun yang sampai pada kami bahwa dia mengatakan sesuatu kepada mereka.

【187】

Muwatha' Malik 803: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa telah sampai kepadanya, bahwa [Umar bin al Khatthab] keluar keesokan harinya di hari Nahr saat matahari mulai meninggi. Dia bertakbir dan orang-orang pun ikut bertakbir mengikuti takbirnya. Pada hari kedua ia keluar saat matahari sedikit tinggi (siang), ia bertakbir dan orang-orang pun ikut bertakbir. Dan pada hari ketiga ia keluar saat matahari mulai tergelincir, ia bertakbir dan orang-orang pun ikut bertakbir karena takbirnya. Dia menyambung takbirnya hingga sampai di Ka'bah, baru diketahui bahwa Umar keluar untuk melempar jumrah.

【188】

Muwatha' Malik 804: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beristirahat di Bathha yang ada di Dzul Hulaifah, lalu beliau shalat di sana." Nafi' berkata: "Abdullah bin Umar juga melakukan hal demikian."

【189】

Muwatha' Malik 805: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] berkata: " [Abdullah bin Umar] shalat zhuhur, ashar, maghrib dan isya' di Muhasshab (daerah dekat Makkah), kemudian masuk ke Makkah pada malam hari, kemudian melaksanakan thawaf di Ka'bah."

【190】

Muwatha' Malik 806: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] berkata: "Mereka menyatakan bahwa [Umar bin al Khatthab] mengutus beberapa orang yang memasukkan orang-orang dari belakang Aqabah."

【191】

Muwatha' Malik 807: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa [Umar bin al Khatthab] berkata: "Jangan sekali-kali seorangpun yang berhaji bermalam di Mina di belakang Aqabah."

【192】

Muwatha' Malik 808: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] Bahwasanya ia berkata tentang masalah bermalam di Makkah pada malam Mina, "Jangan sekali-kali seseorang bermalam kecuali di Mina."

【193】

Muwatha' Malik 809: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] pernah berdiri lama di dua Jumrah pertama: dia bertakbir, bertasbih, bertahmid dan berdoa kepada Allah. Dia tidak berhenti pada jumrah Aqabah."

【194】

Muwatha' Malik 810: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] berkata: "Ketika melempar jumrah, maka setiap kali [Abdullah bin Umar] melemparkan sebuah kerikil, ia selalu mengucapkan takbir." Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa ia mendengar sebagian ahli ilmu berkata: "Kerikil yang dilempar saat Jumrah itu adalah kerikil kecil." Malik berkata: "Aku lebih suka jika kerikilnya sedikit lebih besar."

【195】

Muwatha' Malik 811: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] pernah berkata: "Barangsiapa mendapati matahari terbenam di pertengahan Hari Tasyriq saat ia masih di Mina, maka janganlah pergi hingga dia melempar Jumrah pada keesokan harinya."

【196】

Muwatha' Malik 812: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] berkata: "Jika orang-orang yang melempar Jumrah, mereka biasa berjalan kaki saat pulang dan pergi. Pertama kali orang yang menggunakan kendaraan adalah [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] ."

【197】

Muwatha' Malik 813: Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwasanya ia bertanya kepada [Abdurrahman bin Al Qasim]: "Dari mana [Al Qasim] melempar Jumrah Aqabah?" Dia menjawab: "Dari mana saja yang terasa mudah baginya."

【198】

Muwatha' Malik 814: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata: "Jumrah tidak boleh dilempar pada tiga hari tersebut kecuali setelah matahari tergelincir."

【199】

Muwatha' Malik 815: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm] dari [Bapaknya] bahwa [Abu Al Badah bin 'Ashim bin 'Adi] menagabarkan kepadanya, dari [Bapaknya] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan kepada penggembala unta untuk bermalam di luar Mina. Sehingga mereka melempar jumrahnya pada hari Nahr, lalu melempar lagi pada keesokan harinya dan setelahnya untuk dua hari, kemudian melempar lagi pada hari Nafar."

【200】

Muwatha' Malik 816: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Atha bin Abu Rabah] bahwa ia mendengarnya menyebutkan, bahwa para pengembala unta telah diberikan keringanan untuk melempar Jumrah pada malam hari, ia berkata: "Pada awal-awal waktu." Malik berkata: "Tafsir hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang rukhshah bagi para penggembala unta dalam mengakhirkan lempar Jumrah, menurut kami wallahu a'lam: mereka boleh melempar pada hari penyembelihan. Jika hari-hari setelah Hari Raya sudah berlalu, mereka melempar Jumrah pada keesokan harinya, yaitu pada Hari Nafar Awal. Jadi mereka melempar Jumrah untuk hari-hari sebelumnya, lalu melempar Jumrah untuk hari itu, karena tidaklah seseorang itu mengganti sesuatu kecuali hal yang wajib baginya. Jika ada kewajiban atasnya yang tidak terselesaikan, maka dia harus mengqadla setelahnya. Setelah tiba saat nafar, maka mereka telah selesai. Jika mereka tetap tinggal sampai besok, mereka melempar bersama orang-orang pada hari nafar akhir, setelah itu pergi."

【201】

Muwatha' Malik 817: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Bakar bin Nafi'] dari [Bapaknya] bahwa anak perempuan saudara laki-laki Shafiyyah binti Abu Ubaid haid di Muzdalifah, sehingga ia dan Shafiyyah terlambat, mereka tiba di Mina setelah matahari tenggelam pada Hari Nahr. Ketika kedua tiba, [Abdullah bin 'Umar] menyuruhnya untuk melempar jumrah, dan Abdullah bin Umar tidak melihat bermasalah dalam hal itu.

【202】

Muwatha' Malik 818: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dan [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin 'Umar] bahwa ['Umar bin Khattab] pernah berkhutbah kepada orang-orang di Arafah, ia mengajarkan kepada mereka masalah Haji. Lalu ia berkata kepada mereka dalam salah satu perkataannya, "Jika kalian tiba dari Mina, maka bagi siapa saja yang telah melempar jumrah, telah halallah baginya apa yang diharamkan bagi orang yang berhaji, kecuali wanita dan minyak wangi. Tidak boleh seorangpun menggauli wanita atau memakai minyak wangi sehingga dia thawaf di Ka'bah."

【203】

Muwatha' Malik 819: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dan [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin 'Umar] bahwasanya [Umar bin Al khattab] berkata: "Barangsiapa telah melempar jumrah, lalu mencukur atau memendekkan rambutnya, serta menyembelih sembelihan jika dia membawanya, maka halal baginya kecuali wanita dan wangi-wangian sehingga dia thawaf di Ka'bah."

【204】

Muwatha' Malik 820: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] Ummul Mukminin, ia berkata: "Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun terjadinya Haji Wada'. Kami melakukan ihram untuk umrah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barangsiapa membawa sembelihan, maka hendaklah ia berihram untuk haji dan umrah, dan dia tidak boleh bertahallul sehingga selesai dari keduanya.' Aisyah berkata: "Saya tiba di Makkah dalam keadaan haid, padahal saya belum thawaf di Ka'bah ataupun sa'i antara Shafa dan Marwa. Lalu hal itu saya adukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda: 'Uraikanlah rambutmu dan bersisirlah, lalu berihramlah untuk haji dan tinggalkanlah umrah'." Aisyah berkata: "Aku kemudian melaksanakannya. Tatkala kami telah melakukan haji, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku bersama Abdurrahman bin Abu Bakar ash Shidiq ke Tan'im, lalu saya melakukan umrah." Beliau bersabda: "Ini adalah tempat umrah kamu." Orang-orang yang berihram untuk umrah melakukan thawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shofa dan Marwa, lalu mereka bertahallul darinya. Kemudian mereka melakukan thawaf lagi untuk haji mereka sekembalinya mereka dari Mina. Sedangkan mereka yang berihram untuk haji saja, atau yang mengumpulkan haji dan umrah, maka cukup dengan satu thawaf." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] seperti di atas.

【205】

Muwatha' Malik 821: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] berkata: "Saat aku tiba di Makkah, aku dalam kondisi haid hingga aku tidak bisa thawaf di Ka'bah ataupun sa'i antara Shafa dan Marwah. Lalu hal itu aku sampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: 'Kerjakanlah semua yang dilakukan oleh orang yang sedang haji, kecuali thawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shafa dan Marwah sehingga kamu suci."

【206】

Muwatha' Malik 822: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Shafiyyah binti Huyyai mengeluarkan darah haid, lalu kau laporkan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau bersabda: "Apakah dia akan menjadi penahan kita?" lalu ada yang berkata: "Dia telah melakukan thawaf ifadlah." Beliau bersabda: "Kalau begitu, tidak."

【207】

Muwatha' Malik 823: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm] dari [Bapaknya] dari [Amrah binti Abdurrahman] dari [Aisyah] Ummul Mukminin ia berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Wahai Rasulullah, Shafiyyah binti Huyyai telah haid! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dia bisa menjadi penghalang kami, tapi bukankah dia telah melaksanakan thawaf di Ka'bah bersama kalian?" mereka menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berangkatlah kalian."

【208】

Muwatha' Malik 824: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Ar Rijal Muhammad bin Abdurrahman] dari [Amrah binti Abdurrahman] berkata: "Jika [Aisyah] -Ummul Mukminin- berhaji bersama para wanita, ia merasa takut jika mereka haid. Maka ia mendahulukan mereka pada Hari Nahr, hingga bisa melakukan thawaf ifadlah. Jika setelah itu mereka mengalami haid, maka ia tidak menunggu mereka (hingga suci), tapi langsung melakukan thawaf ifadlah sementara mereka dalam keadaan haid. Demikian jika mereka telah melakukan thawaf ifadlah sebelumnya."

【209】

Muwatha' Malik 825: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] Ummul Mukminin, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menanyakan Shafiyyah binti Huyai, lalu ada yang menyampaikan kabar kepada beliau bahwa dia sedang haid. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bisa jadi dia akan menahan kita." Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, dia telah melakukan thawaf." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Kalau begitu, tidak." Malik berkata: Urwah berkata: Aisyah berkata: "Kami menyebutkan hal itu, kenapa orang-orang mendahulukan kaum wanita mereka, jika hal itu tidak mendatangkan manfaat kepada mereka. Jika keadaannya sebagaimana yang dikatakan mereka, maka di Mina akan terkumpul jumlah wanita yang lebih banyak dari enam ribu wanita haid, yang semuanya telah melakukan thawaf ifadlah."

【210】

Muwatha' Malik 826: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Bapaknya] bahwa [Abu Salamah bin Abdurrahman] mengabarkan kepadanya, bahwa Ummu Sulaim binti Milhan meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam karena ia mengalami haid, atau melahirkan anak setelah melaksanakan thawaf pada hari Nahr. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu mengijinkannya hingga ia pun berangkat."

【211】

Muwatha' Malik 827: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Az Zubair] berkata: " [Umar bin Khattab] memutuskan tebusan untuk anjing liar dengan domba jantan, untuk kijang dengan kambing betina, untuk kelinci dengan anak kambing betina yang belum berumur satu tahun dan untuk marmut dengan anak kambing yang berumur empat bulan."

【212】

Muwatha' Malik 828: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdul Malik bin Qurair] dari [Muhammmad bin Sirin] berkata: "Seorang laki-laki menemui [Umar bin Khattab] dan bertanya, "Saya dan sahabatku lomba berpacu dengan dua ekor kuda, lalu kami menambrak kijang, sementara kami dalam keadaan ihram. Lalu apa pendapatmu?" Umar berkata kepada [seseorang] yang berada di sampingnya, "Mari kita bermusyawarah untuk menghukumi kejadian tersebut! " Muhammmad bin Sirin berkata: "Kemudian keduanya menghukumi mereka dengan membayar denda satu ekor kambing. Penanya tadi pergi sambil berkata: "Amirul mukminin kok tidak bisa memberi putusan dalam masalah seekor kijang kecuali harus bersama orang lain! " Umar mendengar ucapan orang tadi, lalu memanggilnya dan bertanya kepadanya, "Apakah kamu telah membaca Surat Al Maidah?" laki-laki itu menjawab, "Tidak." Umar bertanya lagi, "Tahukah kamu siapa laki-laki tadi yang telah bermusyawarah untuk menghukumi kejadian tersebut bersamaku?" orang tadi menjawab, "Saya tidak tahu." 'Umar bin Khattab berkata: "Seandainya kamu memberitahuku bahwa kamu telah membaca Surat Al Maidah, niscaya saya akan memukulmu." Kemudian Umar berkata: "Allah Tabaraka Wa Ta'ala berfirman dalam Kitab-Nya: '(Menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (ialah: binatang unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke Ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji) yang dibawa sampai ke Ka'bah) ' -Qs. Al Maidah: 95- Dan orang itu adalah Abdurrahman bin Auf.

【213】

Muwatha' Malik 829: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] bahwa [Bapaknya] berkata: "Tebusan sapi liar adalah seekor sapi, sedang untuk kambing gunung adalah seekor kambing."

【214】

Muwatha' Malik 830: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata: "(Denda) burung merpati (yang ada) di Makkah, jika di bunuh adalah seekor kambing."

【215】

Muwatha' Malik 831: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] bahwa ada seorang laki-laki menemui [Umar bin Khattab] dan bertanya, "Wahai Amirul Mukminin, saya telah membunuh beberapa belalang dengan cemetiku, padahal saya sedang ihram?" Umar berkata kepadanya, "Berilah makan kepada orang miskin segenggam makanan."

【216】

Muwatha' Malik 832: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] berkata: "Seorang laki-laki menemui [Umar bin Khattab] bertanya kepadanya mengenai belalang yang telah dia bunuh, sedang dia dalam keadaan ihram. Umar berkata kepada Ka'ab, "Mari menghukumi kejadian tersebut bersama! " Ka'ab berkata: "(Dendanya) satu dirham, " Umar berkata kepada Ka'ab, "Bagimu mudah sekali mendapatkan dirham, padahal kurma sudah lebih dari cukup untuk tebusan belalang."

【217】

Muwatha' Malik 833: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdul Karim bin Malik Al Jazari] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ka'ab bin Ujrah] bahwa dia pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika sedang ihram, lalu ia merasa sangat terganggu dengan kutu yang ada di kepalanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas menyuruhnya untuk memotong rambutnya, beliau bersabda: "Berpuasalah tiga hari atau berilah makan pada enam orang miskin dua mud dua mud tiap orang, atau sembelihlah kambing. Mana saja yang kamu lakukan, maka itu telah cukup bagimu."

【218】

Muwatha' Malik 834: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Humaid bin Qais] dari [Mujahid Abu Al Hajjaj] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Ka'ab bin Ujrah] bahwa Rasululah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Barangkali kutu-kutumu itu telah mengganggumu, " saya menjawab: "Benar wahai Rasulullah! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Potonglah rambutmu lalu puasalah tiga hari, atau berilah makan kepada enam orang miskin, atau sembelilah seekor kambing"

【219】

Muwatha' Malik 835: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari ['Atha bin Abdullah Al Khurasani] berkata: telah menceritakan kepadaku [Seorang syaikh] -di pasar Al Buram, Kufah- dari [Ka'ab bin Ujrah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku, saat itu saya sedang meniup api di bawah periuk (memasak) untuk para sahabatku, rambut dan jenggotku penuh dengan kutu, lalu kutu tersebut mulai memenuhi dahiku, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Potonglah rambut itu, lalu berpuasalah tiga hari atau berilah makan pada enam orang miskin." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengetahui bahwa aku tidak mempunyai sesuatu untuk menebus denda."

【220】

Muwatha' Malik 836: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ayyub bin Abu Tamimah As Sakhtiyani] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Abdullah bin Abbas] ia berkata: "Barangsiapa melalaikan salah satu bagian dari ibadah hajinya atau meninggalkannya, maka ia harus menyembelih seekor kambing." Ayyub berkata: "Saya tidak tahu apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "melalaikan" ataukah "meninggalkan." Malik berkata: "Tebusan yang berupa sembelihan, maka tidak boleh dilakukan kecuali di kota Makkah. Dan tebusan untuk yang lainnya sesuai dengan keinginan pelaku (yang mengamalkan ibadah) ."

【221】

Muwatha' Malik 837: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Isa bin Thalhah] dari [Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wukuf di Mina bersama orang-orang, sementara orang-orang bertanya kepada beliau. Tiba-tiba datang seorang laki-laki dan berkata: 'Wahai Rasulullah! Saya tidak sengaja telah bertahallul sebelum menyembelih sembelihan.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Sembelihlah dan tidak akan ada masalah bagimu.' Kemudian datang laki-laki lain dan berkata: "Wahai Rasulullah, saya tidak sengaja telah menyembelih sebelum melempar Jumrah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Lemparlah Jumrah dan tidak akan ada masalah bagimu.' Abdullah bin 'Amru berkata: "Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang sesuatu yang diawalkan atau di akhirkan kecuali beliau menjawab: "Lakukanlah dan tidak akan ada masalah bagimu."

【222】

Muwatha' Malik 838: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata: "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kembali dari peperangan, haji atau umrah, beliau mengucapkan takbir di setiap tempat yang tinggi sebanyak tiga kali kemudian membaca: "Tidak ada Ilah selain Allah, Yang Maha Esa, yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia berkuasa atas segala sesuatu. Kita berserah diri, bertaubat, beribadah, bersujud kepada Rabb kita dengan terus memuji-Nya, Allah akan menepati janji-Nya, dan menolong hamba-Nya dan mengalahkan golongan-golongan kafir dengan kekuatan-Nya."

【223】

Muwatha' Malik 839: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibrahim bin Uqbah] dari [Kuraib] mantan budak Abdullah bin 'Abbas, dari [Ibnu 'Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang berada di dalam sekedupnya, lalu dikatakan kepada wanita itu, "Ini adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Wanita itu lantas memegang kedua lengan anak kecil yang bersamanya, lalu ia bertanya, "Apakah ada kewajiban haji untuk anak kecil ini wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Ya, dan engkau akan mendapatkan pahala."

【224】

Muwatha' Malik 840: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibrahim bin Abu 'Ablah bin 'Ubaidullah bin Kariz] dari [Thalhah bin Ubaidillah bin Kariz] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak sehari pun setan terlihat lebih kerdil, lebih buruk, lebih hina, dan lebih marah kecuali pada hari Arafah. Hal itu karena dia melihat turunnya rahmat Allah dan terhapusnya dosa-dosa besar kecuali apa yang diperlihatkan pada hari Badar." Ada yang bertanya, "Apa yang setan lihat pada hari Badar, Wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Dia telah melihat Jibril sedang mengatur barisan para Malaikat."

【225】

Muwatha' Malik 841: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ziyad bin Abu Ziyad] mantan budak Abdullah bin 'Ayyas bin Abu Rabi'ah, dari [Thalhah bin Ubaidullah bin Kariz] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Do'a yang paling utama adalah do'a pada hari Arafah, dan do'a paling afdlal yang pernah aku dan para nabi sebelumku adalah: "LAA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHU' (Tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa tidak ada sekutu bagi-Nya) ."

【226】

Muwatha' Malik 842: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Anas bin Malik] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk Makkah saat penaklukan, sementara pada kepalanya terdapat penutup sebagai pelindung. Tatkala beliau melepaskannya, ada seorang laki-laki datang kepada beliau dan berkata: "Wahai Rasulullah, Ibnu Khathal terikat di tirai Ka'bah! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bunuhlah." Malik berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam waktu itu tidak dalam keadaan ihram. Wallahu A'lam."

【227】

Muwatha' Malik 843: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] pulang dari Makkah hingga saat di Qudaid, ada sebuah berita yang datang dari Madinah, maka beliau memutuskan untuk kembali ke Makkah tanpa berihram." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] seperti di atas.

【228】

Muwatha' Malik 844: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Muhammad bin 'Amru bin Halhalah Ad-Dili] dari [Muhammad bin Imran Al Anshari] dari [Bapaknya] ia berkata: " [Abdullah bin Umar] pernah berpaling kepadaku tatkala saya turun untuk berteduh di bawah pohon yang tinggi di jalanan kota Makkah. Dia bertanya, "Apa yang membuatmu turun di bawah pohon ini?" Saya menjawab, "Saya ingin berteduh." Dia bertanya lagi, "Apakah ada tujuan lain selain itu?" Saya menjawab, "Tidak ada. Saya tidak turun kecuali hanya untuk itu." Abdullah bin Umar lantas berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: Apabila kamu berada di antara dua bukit di lembah Mina -seraya memberi isyaratdengan tangannya ke arah timur- maka di sana ada sebuah lembah yang bernama As Sirar, di sana terdapat sebuah pohon yang membuat senang tujuh puluh Nabi ketika berteduh di bawahnya'."

【229】

Muwatha' Malik 845: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm] dari [Ibnu Abu Mulaikah] berkata: " [Umar bin Khattab] melewati seorang wanita yang terkena penyakit kusta, wanita tersebut sedang thawaf di Ka'bah. 'Umar berkata kepadanya, "Wahai hamba Allah, jangan kamu membuat manusia merasa terganggu. Seandainya kamu duduk di rumahmu (maka hal itu lebih baik bagimu) ." Maka wanita itu pun berdiam diri di dalam rumah. Setelah itu ada seorang laki-laki melewatinya dan berkata kepadanya, "Orang yang telah melarangmu sekarang telah wafat, maka keluarlah kamu (untuk haji) ." Wanita itu lantas berkata: "Aku tidak ingin mentaati seseorang di masa hidupnya, lalu mendurhakainya saat ia telah tiada."

【230】

Muwatha' Malik 846: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] Bahwasanya ia pernah mendengarnya menyebut, bahwa ada [Seorang laki-laki] lewat di depan Abu Dzar di daerah Rabadzah. [Abu Dzar] bertanya kepadanya: "Kamu hendak ke mana?" Laki-laki itu menjawab: "Saya hendak menunaikan haji." Abu Dzar bertanya lagi: "Apakah ada yang menghalangimu selain itu?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak ada." Abu Dzar berkata: "Laksanakanlah amalanmu itu." Laki-laki itu berkata: "Lalu aku berangkat hingga ketika sampai di Makkah, aku menetap di sana sampai waktu yang tidak menentu. Tatkala aku berkumpul dan berdesak-desakkan bersama orang-orang pada seorang laki-laki. Ternyata saya mendapati seorang yang sudah tua yang saya lihat di daerah Rabadzah. Yaitu Abu Dzarr." Laki-laki itu berkata: "Saat melihat, ia pun langsung mengenaliku. Lalu Ia berkata: "Inilah orang yang saya ceritakan kepadamu."

【231】

Muwatha' Malik 847: Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia bertanya kepada [Ibnu Syihab] tentang pengecualian yang ada dalam ibadah haji. Ibnu Abbas lalu menjawab, "Apakah ada seseorang yang melakukan hal itu dan dia mengingkari?" Malik ditanya, "Apakah boleh seorang mencabut rumput dari tanah suci untuk binatang ternaknya?" dia menjawab, "Tidak boleh."

【232】

Muwatha' Malik 848: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Zubair] dari [Aisyah] Ummul Mukminin, ia berkata: "Puasa itu bagi orang yang haji tamattu': dengan umrah lalu berhaji, dan tidak mendapatkan hewan sembelihan antara waktu bertahallul haji sampai waktu 'Arafah. Jika dia belum berpuasa, dia harus berpuasa pada waktu di Mina." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [Abdullah bin 'Umar] berkata dalam masalah itu sebagaimana perkataan Aisyah radliallahu 'anha.