24. Peradilan

【1】

Muwatha' Malik 1205: Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Saya adalah manusia, dan kalian mengadukan persengketaannya kepadaku. Dan mungkin sebagian dari kalian lebih cerdas dalam menyampaikan bukti dari yang lainnya, sehingga saya memutuskan perkara atas apa yang saya dengar darinya. Maka barangsiapa saya putuskan untuknya dengan mengambil hak saudaranya, jangan sekali-kali mengambilnya. Sebab pada hakekatnya saya telah mengambilkan potongan untuk dia dari api neraka."

【2】

Muwatha' Malik 1206: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata: "Ada seorang muslim yang sedang berselisih dengan seorang Yahudi menghadap kepada [Umar bin Khattab], lalu Umar melihat bahwa kebenaran ada pada pihak Yahudi, sehingga ia memenangkan orang Yahudi tersebut. Orang Yahudi tersebut berkata kepadanya: "Demi Allah, kamu telah memutuskan perkara dengan benar." 'Umar bin Khattab memukulnya dengan tongkat, lalu berkata: "Apa yang kamu ketahui?" Orang Yahudi itu menjawab: "Sungguh kami mendapati bahwa tidak ada seorang hakim yang memutuskan suatu perkara dengan benar, kecuali di sebelah kanan dan kirinya ada malaikat yang akan selalu membenarkannya dan meluruskannya kepada kebenaran, selama dia bersama dengan kebenaran. Manakala dia meninggalkannya maka mereka juga meninggalkannya."

【3】

Muwatha' Malik 1207: Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin 'Amru bin 'Utsman] dari [Abu Amrah Al Anshari] dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Maukah saya kabarkan kepada kalian, sebaik-baik para saksi? yaitu seorang saksi yang datang dengan persaksiannya sebelum dia diminta untuk bersaksi atau yang mengabarkan persaksiannya sebelum dia diminta."

【4】

Muwatha' Malik 1208: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] berkata: "Seorang penduduk Iraq menemui 'Umar bin Khattab dan berkata kepadanya: 'Saya datang kepadamu dengan membawa suatu perkara yang tidak memiliki ujung pangkalnya.' Umar bertanya: 'Apakah itu? ' Dia menjawab: 'Persaksian palsu telah melanda penduduk kami.' Umar bertanya: 'Sudahkah hal itu terjadi? ' Dia menjawab: 'Ya.' Maka [Umar] berkata: 'Demi Allah, tidaklah seseorang itu di kekang dalam Islam tanpa keadilan.' Telah menceritakan kepadaku Malik bahwa telah sampai kabar kepadanya, bahwa 'Umar bin Khattab berkata: 'Tidak boleh persaksian orang yang memusuhi atau orang yang tertuduh."

【5】

Muwatha' Malik 1209: Yahya berkata: dari Malik bahwa telah sampai kepadanya, dari [Sulaiman bin Yasar] dan [yang lainnya] bahwa mereka ditanya tentang persaksian seorang yang telah dihukum cambuk, apakah diterima persaksiaannya? Mereka menjawab: "Boleh, jika telah bertaubat." Telah menceritakan kepadaku Malik Bahwasanya ia telah mendengar [Ibnu Syihab] ditanya tentang hal itu, maka dia menjawab seperti apa yang dikatakan Sulaiman bin Yasar. Malik berkata: "Itulah pandapat kami, sebagaimana firman Allah Tabaraka Wa Ta'ala: '(Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ' (Qs. An Nuur: 4)

【6】

Muwatha' Malik 1210: Yahya berkata: Malik berkata: dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memberi putusan atas sebuah perkara dengan sumpah disertai saksi."

【7】

Muwatha' Malik 1211: Dan dari Malik dari [Abu Zinad] bahwa [Umar bin Abdul Aziz] mengirim surat kepada Abdul Hamid bin Abdurrahman bin Zaid bin Khattab, seorang pegawai di Kufah: "Putuskanlah urusan dengan sumpah disertai saksi."

【8】

Muwatha' Malik 1212: Yahya berkata: Malik berkata: dari [Jamil bin Abdurrahman Al muadzin] Bahwasanya ia pernah menghadiri majlis [Umar bin Abdul Aziz] saat memberikan putusan antara manusia. Tiba-tiba ada seorang laki-laki menuntut haknya dari orang lain. Maka Umar pun meneliti: jika di antara keduanya ada ketidakjelasan dan kesalahpahaman, maka orang yang menggugat diminta untuk bersumpah. Jika tidak ada pertentangan maka tidak disumpah."

【9】

Muwatha' Malik 1213: Yahya berkata Malik berkata: dari [Hisyam bin 'Urwah] bahwa [Abdullah bin Az Zubair] memutuskan perkara dengan persaksian anak-anak di bawah umur dalam perkara sengketa yang berakibat pencideraan yang terjadi di antara mereka."

【10】

Muwatha' Malik 1214: Yahya berkata: telah menceritakan kepada kami Malik dari [Hasyim bin Hasyim bin 'Utbah bin Abu Waqqash] dari [Abdullah bin Nisthasi] dari [Jabir bin Abdullah Al Anshari] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah di atas mimbarku ini dalam hal dosa, maka dia telah mempersiapkan tempatnya di neraka."

【11】

Muwatha' Malik 1215: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman] dari [Ma'bad bin Ka'ab As Salami] dari saudaranya [Abdullah bin Ka'ab bin Malik Al Anshari] dari [Abu Umamah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mengharamkan surga atasnya dan baginya neraka." Mereka bertanya: "Walaupun perkara yang kecil ya Rasulullah?" Beliau menjawab: "Walau hanya siwak dari kayu arak, walau hanya siwak dari kayu arak, walau hanya siwak dari kayu arak." beliau mengatakannya tiga kali.

【12】

Muwatha' Malik 1216: Yahya berkata: Malik berkata: dari [Daud bin Al Husain] bahwa ia mendengar [Abu Ghatafan bin Thariq Al Muri] berkata: "Zaid bin Tsabit Al Anshari dan Ibnu Muthi' berselisih tentang sebuah rumah, kemudian mereka mengadukan perkara tersebut kepada Marwan bin Hakam, yang saat itu menjabat sebagai gubernur Madinah. Lalu ia memberi putusan agar Zaid bin Tsabit bersumpah di atas mimbar, [Zaid bin Tsabit] pun berkata: "Saya akan bersumpah di tempatku." Marwan bin Al Hakam berkata: 'Tidak! Demi Allah, kecuali di tempat terjadinya pemutusan hak." Abu Ghathafan berkata: "Zaid bin Tsabit pun bersumpah bahwa haknya adalah benar, dan menolak bersumpah di atas mimbar." Sikap Zaid bin Tsabit tersebut membuat Marwan bin Al Hakam heran." Malik berkata: "Menurut pendapat kami, seorang tidak diminta bersumpah di atas mimbar atas dakwaan uang yang kurang dari seperempat dinar atau tiga dirham."

【13】

Muwatha' Malik 1217: Yahya berkata: telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jaminan utang tidak boleh di miliki." Malik berkata: "Tafsir dari sabda beliau -Wa allah 'alam- bahwa seorang laki-laki menggadaikan barangnya kepada pihak lain, sementara barang gadaian tersebut nilainya lebih besar dari jumlah hutang. Lalu orang yang menggadaikan berkata kepada pihak penerima gadai, "Saya akan datang kepadamu membawa hakmu sampai waktu yang ditentukan, tetapi jika tidak maka barang gadaian itu menjadi milikmu." Malik berkata: "Inilah tidak benar dan tidak halal, praktik semacam inilah yang dilarang. Yakni, jika pemilik barang tersebut melebihi waktu yang telah ditentukan maka ba rang yang digadaikan tersebut menjadi milik si penerima gadai. Dan aku melihat bahwa bahwa syarat seperti ini tidak sah."

【14】

Muwatha' Malik 1218: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa [Abdul Malik bin Marwan] memutuskan tentang seorang wanita yang diperkosa secara paksa, maka laki-laki yang melakukannya harus memberikan mahar."

【15】

Muwatha' Malik 1219: Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengganti agamanya (murtad), maka penggallah lehernya." Waallahu A'lam, menurut yang kami ketahui bahwa makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Barangsiapa mengganti agamanya, penggallah lehernya" yaitu orang yang keluar dari agama Islam dan masuk ke dalam agama selainnya, seperti zindiq dan yang semisalnya. Jika mereka menampakkan diri mereka, maka mereka boleh dibunuh dan tidak perlu untuk diminta taubat. Karena taubatnya tidak diakui, dan mereka mungkin dapat menyembunyikan kekufuran dan menampakkan keIslamannya. Jadi menurut kami, orang-orang seperti itu tidak perlu diberi kesempatan bertaubat, dan ucapannya tidak diterima. Adapun orang yang keluar dari Islam dan masuk ke dalam agama lain kemudian menampakkannya, maka hendaklah ia diminta untuk bertaubat, jika tidak bertaubat maka dibunuh. Kemudian, jika suatu kaum dalam keadaan seperti itu, maka menurutku mereka diajak masuk Islam, jika mereka tidak menerima maka diperangi. Dan bukan maksud hadits tersebut adalah berpindahnya seorang Yahudi ke dalam agama Nasrani atau seorang Nasrani ke dalam agama Yahudi. Atau, bukan dari agama lain ke agama lain. Kecuali Islam, sebab maksud dari hadits tersebut adalah orang yang keluar dari agama Islam dan masuk ke dalam agama lain, lalu menampakkannya." Waallahu A'lam.

【16】

Muwatha' Malik 1220: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abdurrahman bin Muhammad bin Abdullah bin Abdulqari] dari [Bapaknya] berkata: "Seorang laki-laki dari pihak Abu Musa Al 'Asy'ari menemui [Umar bin Khattab], lalu Umar bertanya kepadanya tentang keadaan manusia saat itu, lalu diapun menjawabnya. Setelah itu Umar bertanya kepadanya: 'Apakah ada kabar baru pada kalian? ' Laki-laki itu menjawab, "Ya. orang yang murtad setelah Islam." Umar bertanya lagi, "Lalu apa yang kalian lakukan kepadanya? ' Laki-laki itu menjawab, "Kami dekati dia, lalu kami penggal lehernya." Umar berkata: 'Tidakkah kalian penjarakan dulu dia tiga hari, lalu kalian beri rati setiap harinya, kemudian kalian minta ia bertaubat hingga benar-benar bertaubat, setelahitu kalian serahkan urusannya kepada Allah?" Kemudian Umar berdoa, "Ya Allah, sesungguhnya saya tidak hadir ketika itu, saya tidak memerintahkan dan saya tidak rela ketika kabar itu disampaikan kepadaku."

【17】

Muwatha' Malik 1221: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Suhail bin Abu Shalih As Saman] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] berkata: "Sa'd bin 'Ubadah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Bagaimana pendapat anda jika saya mendapati seorang laki-laki bersama isteriku, apakah saya menundanya sampai saya mendatangkan empat orang saksi, " maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ya."

【18】

Muwatha' Malik 1222: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Said bin Musayab] berkata: "Seorang penduduk Syam yang bernama Ibnu Khaibari mendapati seorang laki-laki sedang bersama isterinya, maka ia pun membunuhnya atau membunuh mereka berdua. Sehingga hal itu menyulitkan Mu'awiyah bin Abu Sufyan dalam memutuskan perkaranya, dia kemudian menulis surat kepada Abu Musa Al Asy'ari agar bertanya kepada [Ali bin Abu Thalib] tentang hal itu. Kemudian Abu Musa bertanya kepada Ali bin Abu Thalib tentang hal itu, Ali lantas berkata kepadanya: "Perkara ini tidak terjadi di wilayahku, maka saya ingin kamu memberikan memberikan informasi kepadaku dengan benar." Maka Abu Musa Al Asy'ari lalu berkata: "Mu'awiyah bin Abu Sufyan menulis surat kepadaku agar aku menanyakan hal ini kepadamu! " Ali pun menjawab: "Aku, Abu Hasan! Jika dia tidak mendatangkan empat orang saksi maka berikan hukuman kepadanya."

【19】

Muwatha' Malik 1223: Yahya berkata Malik berkata: dari [Ibnu Syihab] dari [Sunain Abu Jamilah] seorang pemuda dari Bani Sulaim, dia menemukan seorang anak dari hasil zina yang dibuang pada masa Umar bin Khattab. Sunain berkata: "Saya membawanya kepada Umar bin Khattab." Lantas [Umar] bertanya: "Apa yang menyebabkanmu mengambil anak ini?" Sunain menjawab: "Saya menemukannya terlantar sehingga saya mengambilnya." Orang yang mengenal anak itu berkata: "Wahai Amirul Mukminin, dia anak yang shalih." Umar berkata kepadanya: "Benarkah?" Orang itu menjawab: "Ya." Umar bin Khattab kemudian berkata: "Pergilah! anak itu telah bebas, engkau mendapatkan hak perwaliannya, sedang kamilah yang akan menafkahinya."

【20】

Muwatha' Malik 1224: Yahya berkata: dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Utbah bin Abu Waqqas berjanji kepada saudaranya, Sa'd bin Abu Waqqash, "Anak budak wanita Zam'ah adalah darah dagingku, maka rawatlah dia." Aisyah berkata: "Tatkala terjadi pembukaan kota Makkah, Sa'd mengambil anak tersebut dan berkata: 'Ini adalah anak saudaraku, ia telah berpesan kepadaku agar aku mengambilnya." Tetapi kemudian 'Abd bin Zam'ah berkata: "Ini adalah saudaraku, ia anak budak wanita bapakku, yang lahir di atas kasurnya." Lalu keduanya sepakat untuk mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Sa'd berkata: 'Wahai Rasulullah, ini adalah anak saudaraku, ia telah berpesan agar aku mengambilnya." Abd bin Zam'ah berkata: 'Ini adalah saudaraku, ia anak budak wanita bapakku yang lahir di atas kasurnya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Wahai Abd bin Zam'ah, dia adalah milikmu." Beliau lalu bersabda lagi: "Anak itu adalah untuk pemilik kasur, sedangkan bagi pezina adalah hukuman rajam." Setelah itu beliau berkata kepada Saudah binti Zam'ah: "Berhijablah darinya." Karena wajahnya yang hampir sama dengan Utbah bin Abu Waqqash. Aisyah berkata: "Maka dia tidak pernah melihatnya hingga bertemu Allah Azza Wa Jalla."

【21】

Muwatha' Malik 1225: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yazid bin Abdullah bin Al Hadi] dari [Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At Taimi] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin Abu Umayyah] berkata: "Seorang wanita ditalak suaminya, lalu dia melakukan iddah selama empat bulan sepuluh hari. Setelah selesai ia menikah lagi, lalu ia melahirkan seorang anak laki-laki yang sempurna setelah empat bulan setengah hidup serumah (dengan suami keduanya) . Maka suami (kedua) nya menemui [Umar bin Khattab] mengadukan hal tersebut, lalu Umar memanggil para wanita dari wanita-wanita jahiliyah pada masa dahulu dan menanyakan hal itu. Salah seorang di antara mereka lantas bercerita, "Saya beritahukan kepadamu tentang wanita ini. Ia ditinggal mati suaminya saat dalam keadaan hamil, dan anak itu pun berkembang dalam perutnya. Ketika suaminya yang keduanya menggaulinya, dan sepermanya mengenai anak itu, maka anak yang ada di dalam perut itu pun bergerak dan menjadi besar." Umar bin Khattab membenarkan wanita itu lalu memisahkan mereka berdua. 'Umar berkata: "Tidaklah sampai kepadaku dari kalian berdua kecuali kebaikan." lalu dia menetapkan anak itu kepada suami pertama.

【22】

Muwatha' Malik 1226: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Umar bin Khattab] mengikutkan nasab anak-anak Jahiliyah kepada siapa saja yang mengaku Islam. Lalu datanglah dua orang laki-laki yang saling mengklaim anak seorang wanita, maka Umar bin Khattab pun memanggil seorang ahli nasab untuk memeriksa mereka berdua. Ahli nasab itu berkata: "Mereka berdua telah bersekutu dalam nasab anak tersebut." Umar bin Khattab akhirnya mencambuk mereka berdua dengan alat pemukul, kemudian memanggil wanita tersebut dan berkata: "Beri tahu saya tentang dirimu! " Wanita itu lalu bercerita, "Anak ini adalah anak salah seorang yang telah menggauliku." Ketika wanita itu sedang berada pada pengasuhan keluarganya, laki-laki itu tidak pernah meninggalkannya hingga dia dan wanita tersebut mengira bahwa kandungan itu masih bersamanya. Kemudian laki-laki itu meninggalkan sang wanita, setelah itu keluarlah darah dari wanita tersebut. kemudian datang laki-laki kedua dan menggaulinya. Maka aku tidak tahu dari laki-laki mana anak ini berasal." Ahli keturunan itupun bertakbir dan Umar berkata kepada anak tadi: "Ikutlah di antara keduanya, yang kamu mau."

【23】

Muwatha' Malik 1227: Yahya berkata: Malik berkata: dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah bin 'Umar] dari [Bapaknya] bahwa [Umar bin Khattab] berkata: "Kenapa kaum lelaki menggauli budak-budak wanita mereka kemudian melakukan 'azl, tidaklah seorang budak wanita yang majikannya mengakui bahwa ia telah menggaulinya kecuali anak tersebut akan aku nasabkan kepada majikannya. Maka setelah ini kalian boleh melakukan 'azl atau pun tidak."

【24】

Muwatha' Malik 1228: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Shafiyah binti Abu Ubaid] Bahwasanya ia telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Umar bin Khattab] berkata: "Bagaimana halnya laki-laki yang berhubungan dengan budak wanita mereka lalu membiarkannya mereka pergi. Tidaklah datang kepadaku seorang budak wanita yang tuannya mengaku telah menggaulinya, kecuali saya tetapkan nasab anaknya itu kepada (tuannya), maka lepaskan budak-budak wanita itu atau pertahankanlah mereka."

【25】

Muwatha' Malik 1229: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menghidupkan tanah yang telah mati maka itu adalah miliknya, dan keringat orang yang berbuat zhalim (merampas tanah) tidak mendapatkan hak apapun." Malik berkata: "Keringat yang zhalim adalah setiap apa yang dilubangi atau diambil atau ditanam tanpa hak."

【26】

Muwatha' Malik 1230: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [Bapaknya] bahwa [Umar bin Khattab] berkata: "Barangsiapa menghidupkan tanah yang telah mati, maka tanah itu menjadi miliknya, " Malik berkata: "Inilah pendapat kami."

【27】

Muwatha' Malik 1231: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm] telah sampai kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda mengenai aliran air yang dibuang: "Hendaklah air itu ditahan hingga sebatas mata kaki, kemudian yang atas mengalirkannya kepada yang bawah."

【28】

Muwatha' Malik 1232: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kelebihan air tidak boleh tahan, untuk menghalangi tumbuhnya rerumputan."

【29】

Muwatha' Malik 1233: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abu Ar Rijal Muhammad bin Abdurrahman] dari ibunya [Amrah binti Abdurrahman] Bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Limpahan air sumur tidak boleh dihalangi."

【30】

Muwatha' Malik 1234: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari ['Amru bin Yahya Al Muzani] dari [Bapaknya] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh membuat kemudharatan pada diri sendiri dan membuat kemudharatan pada orang lain."

【31】

Muwatha' Malik 1235: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seorang di antara kalian melarang tetangganya menyandarkan kayu di temboknya." Kemudian Abu Hurairah berkata: "Demi Allah, tidaklah saya melihat kalian berpaling darinya, kecuali saya akan melemparkannya di antara pundak-pundak kalian."

【32】

Muwatha' Malik 1236: Telah menceritakan kepadaku Malik dari ['Amru bin Yahya Al Mazini] dari [Bapaknya] bahwa suatu ketika Dlahak bin Khalifah pernah membuat aliran anak sungai, kemudian dia ingin melewati tanah milik Muhammad bin Maslamah, tapi Muhammad menolaknya. Dlahak berkata: "Kenapa engkau melarangku padahal itu ada manfaatnya untukmu, kamu bisa selalu minum darinya, dan hal itu tidak membahayakanmu?" Muhammad tetap menolaknya, lalu Dlahak mengadukan hal itu kepada [Umar bin Khattab], Umar bin Khattab kemudian memanggil Muhammad bin Maslamah dan menyuruhnya agar memberinya jalan. Muhammad berkata: "Tidak." Umar berkata: "Kenapa kamu menghalangi saudaramu untuk sesuatu yang bermanfaat baginya dan bagimu juga, kamu bisa minum darinya, dan itu tidak membahayakanmu." Muhammad berkata: "Tidak, demi Allah." Umar berkata: "Demi Allah, dia akan melewatkannya walau di atas perutnya." Umar lalu memerintah agar melewatinya, dan Dlahak melaksanakannya.

【33】

Muwatha' Malik 1237: Telah menceritakan kepadaku Malik dari ['Amru bin Yahya Al Muzani] dari [Bapaknya] dia berkata: "Pada kebun kakeknya terdapat sungai kecil milik Abdurrahman bin 'auf, lalu Abdurrahman bin 'auf ingin memindahkan sungai kecil tersebut ke pojok kebun hingga lebih mendekati tanahnya. Namun pemilik kebun itu melarangnya. Abdurrahman bin 'auf mengadukan hal itu kepada [Umar bin Khattab], lalu Umar memberi putusan bahwa Abdurrahman bin 'auf boleh memindahkannya."

【34】

Muwatha' Malik 1238: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Tsaur bin Zaid Ad Dili] Bahwasanya ia berkata: "Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Rumah atau tanah manapun yang dibagi pada masa jahiliyah maka itu adalah atas dasar pembagian jahiliyah, dan rumah atau tanah manapun setelah datangnya Islam dan belum dibagi, maka pembagiannya harus berdasarkan Islam."

【35】

Muwatha' Malik 1239: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Haram bin Sa'd bin Muhaishah] berkata: "Unta milik Bara bin 'Azib memasuki kebun seseorang dan merusaknya, maka Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa pemilik pagar agar menjaganya di waktu siang, sedangkan kerusakan yang dilakukan hewan pada malam hari, yang menanggungnya adalah pemilik hewan."

【36】

Muwatha' Malik 1240: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Yahya bin Abdurrahman bin Hathib] bahwa budak milik Hatib mencuri seekor unta milik seorang dari Muzainah dan menyembelihnya. Hal itu diadukan kepada Umar bin Al Khaththab, kemudian [Umar bin Al Khaththab] menyuruh Katsir bin Shalt memotong tangan mereka. setelah itu Umar berkata: "Kulihat kamu sengaja membuat mereka lapar?" Demi Allah aku akan mendendamu dengan denda yang berat." Umar lalu berkata kepada orang yang untanya dicuri, "Berapa harga untamu?" dia menjawab: "Demi Allah, saat untaku ditawar empat ratus dirham aku tidak membolehkannya." Umar lalu berkata: "Bayarlah seharga delapan ratus dirham."

【37】

Muwatha' Malik 1241: Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin Abdurrahman bin Auf] dan dari [Muhammad bin Nu'man bin Basyir] bahwa keduanya menceritakan kepadanya, dari [Nu'man bin Basyir] ia mengatakan bahwa bapaknya, Basyir, membawa dirinya datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Saya telah memberi anakku seorang pelayan." Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam lantas bertanya: "Apakah setiap anakmu telah kamu beri juga?" dia menjawab: "Tidak." Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kalau begitu, ambil kembali pemberian itu."

【38】

Muwatha' Malik 1242: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] isteri Nabi Shalla Allahu 'alaihi wa sallam, ia mengatakan bahwa [Abu bakar Ash Shiddiq] telah memberinya dua puluh wasaq (enam puluh sha') dari dari harta miliknya di wilayah Ghabah. Ketika Abu Bakar mendekati ajalnya, dia berkata: "Wahai anakku! Demi Allah, tidak ada seorangpun yang saya senangi untuk menjadi kaya setelahku kecuali dirimu. Tidak ada orang yang susah kefakirannya setelahku dari kamu. Saya telah memberimu dua puluh wasaq (kurma) dari hartaku, sekiranya kamu telah memanen dan mengumpulkannya, maka itu menjadi milikmu. Namun hari ini, harta itu menjadi harta warisan. Berilah dua saudara laki-lakimu dan dua saudarimu, bagilah atas dasar Kitabullah." Aisyah berkata: "Wahai ayahku! Demi Allah, jika terjadi ini dan itu (kematianmu), sungguh aku akan meninggalkan kepemnilikanku itu. Saudaraku adalah Asma, lalu siapa lagi yang harus aku perhatikan?" Abu Bakar berkata: "Kandungan yang ada dalam perut binti Kharijah, saya lihat dia seorang budak wanita (tanggunganku) '."

【39】

Muwatha' Malik 1243: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Abdurrahman bin Abdulqari] bahwa [Umar bin Khattab] berkata: "Kenapa kaum lelaki memberi sesuatu kepada anak-anaknya kemudian memintanya kembali, jika kemudian salah seorang dari mereka meninggal?" Ia mengatakan, 'Harta yang ada di tanganku ini belum pernah aku berikan kepada seorang pun'. Tetapi ketika anak tersebut telah meninggal ia berkata: 'Harta itu milik anakku, aku telah memberikan kepadanya'. Berhati-hatilah (yang melakukan hal ini), barangsiapa memberi sesuatu pemberian, lalu pemberian itu belum diterima oleh si penerima sehingga ia meninggal, maka tidak sah jika harta itu menjadi warisan."

【40】

Muwatha' Malik 1244: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Daud bin Al Hushain] dari [Abu Ghatafan bin Tharif Al Mari] bahwa [Umar bin Khattab] berkata: "Barangsiapa memberi sebuah pemberian untuk menyambung silaturahim, atau untuk tujuan sedekah, maka dia tidak boleh menariknya kembali. Barangsiapa memberi suatu pemberian, dengannya dia mengharap pahala, maka dia boleh menariknya kembali jika dia tidak ridla dengan hibah tersebut."

【41】

Muwatha' Malik 1245: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf] dari [Jabir bin Abdullah Al Anshari] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa saja yang diberi tempat tinggal untuk dirinya maupun keturunannya, maka hal itu menjadi milik si penerima, dan selamanya tidak bisa kembali kepada si pemberi. Karena dia telah memberi pemberian yang ada hak pewarisan di dalamnya."

【42】

Muwatha' Malik 1246: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] bahwa dia mendengar Makhul Ad Dimasyqi bertanya kepada [Al Qasim bin Muhammad] tentang 'umra dan pendapat orang-orang tentangnya, maka Al Qasim bin Muhammad berkata: "Tidak ada yang saya temui kecuali meraka dalam kesepakatannya dalam (perkara) harta dan apa yang telah mereka berikan."

【43】

Muwatha' Malik 1247: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] mewarisi rumah Hafshah binti Umar. Nafi' berkata: "Hafshah telah memberikan hak penempatan kepada anak perempuan Zaid bin Khattab selama dia masih hidup. Tatkala anak perempuan Zaid wafat, Abdullah bin Umar menahan rumah itu dan dia berpendapat bahwa rumah tersebut adalah miliknya."

【44】

Muwatha' Malik 1248: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Yazid] budak Al Munba'its, dari [Zaid bin Khalid AL Juhani] ia berkata: "Seorang laki-laki menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya tentang Luqathah (barang temuan), beliau lalu bersabda: 'Kenalilah tutup dan talinya, lalu umumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang maka berikanlah, dan jika tidak maka itu menjadi milikmu." laki-laki itu bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang tersesat?" Beliau menjawab: "Kambing itu untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala." Laki-laki itu bertanya lagi: "Bagaimana dengan unta yang tersesat? ' beliau menjawab: "Apa urusanmu dengan unta, ia bisa minum dan punya kaki! Ia akan mencari minum dan makannya sendiri hingga bertemu dengan pemiliknya."

【45】

Muwatha' Malik 1249: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ayyub bin Musa] dari [Mu'awiyah bin Abdullah bin Badr Al Juhani] bahwa [Bapaknya] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mampir di suatu kaum dalam perjalanan ke Syam. Lalu dia mendapatkan sebuah kantong berisi delapan puluh dinar, ia pun memberitahukan hal itu kepada Umar bin Al Khaththab. Lalu [Umar] berkata: "Umumkan di pintu-pintu masjid dan beritahukan kepada siapa saja yang datang dari Syam selama setahun. Jika telah lewat satu tahun terserah kamu."

【46】

Muwatha' Malik 1250: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] berkata: Seorang laki-laki menemukan sebuah barang, lalu dia menemui Abdullah bin Umar seraya berkata: "Saya menemukan sebuah barang, bagaimana pendapatmu?" [Abdullah bin Umar] menjawab: "Umumkan!" Laki-laki itu berkata: "Sudah saya lakukan." Abdullah berkata: "Lakukan lagi." Laki-laki itu berkata: "Sudah saya lakukan." Abdullah berkata: "Saya tidak menyuruhmu untuk memakannya, jika mau maka janganlah kamu ambil."

【47】

Muwatha' Malik 1251: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Tsabit bin Dlahak Al Anshari] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mendapat seekor unta yang terlepas di suatu tempat, lalu dia mengikatnya dan melaporkannya kepada [Umar bin Khattab] . Umar lalu menyuruhnya untuk mengumumkannya tiga kali. Tsabit berkata: "Hal itu telah menyibukkanku hingga aku tidak bisa mengurus ladangku." Umar pun berkata: "Lepaskanlah unta itu ke tempat di mana kamu mendapatkannya! "

【48】

Muwatha' Malik 1252: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Umar bin Al Khaththab] berkata dengan menyandarkan punggungnya ke Ka'bah: "Barangsiapa mengambil hewan yang tersesat maka dia telah sesat."

【49】

Muwatha' Malik 1253: Telah menceritakan kepadaku Malik bahwa dia mendengar [Ibnu Syihab] berkata: "Unta yang tersesat pada masa Umar bin Khattab amat banyak, bahkan sampai berkembang biak dan tidak ada seorang pun mengambilnya. Sementara masa [Utsman bin Affan], setelah dikenali ciri-cirinya dia memerintahkan untuk menjualnya, jika pemiliknya datang maka uang penjualan tersebut diberikan kepadanya."

【50】

Muwatha' Malik 1254: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Sa'id bin 'Amru bin Syurahbil bin Sa'id bin Sa'ad bin 'Ubadah] dari [Bapaknya] dari [kakeknya] berkata: "Saad bin 'Ubadah keluar bersama Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam pada beberapa peperangan. Sementara Ibunya yang berada di Madinah mendekati ajalnya, lalu dikatakanlah kepada ibu tersebut, "Berwasiatlah." Ibunya lalu berkata: 'Sesungguhnya harta itu adalah milik Sa'd." kemudian dia meninggal sebelum Sa'd sampai di Madinah. Ketika Sa'd bin Ubadah tiba, maka hal itu diberitahukan kepadanya. Sa'd pun berkata: "Wahai Rasulullah, apakah jika saya sedekahkan harta itu akan memberi manfaat pada ibuku?" Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ya." Sa'ad lalu berkata: 'Kebun ini dan ini adalah sedekah atas nama ibuku."

【51】

Muwatha' Malik 1255: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Ibuku telah meninggal dengan tiba-tiba, kukira jika dia sempat bicara, dia akan mensedekahkan sesuatu. Apakah saya bisa bersedekah untuknya?" Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ya."

【52】

Muwatha' Malik 1256: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah benar seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk di wasiatkan lalu membiarkannya dua malam, kecuali (hendaknya) wasiatnya ditulis terlebih dahulu."

【53】

Muwatha' Malik 1257: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm] dari [Bapaknya] bahwa ['Amru bin Sulaim Az Zuraqi] Bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, bahwa telah dikatakan kepada Umar bin Khattab: "Sesungguhnya ada seorang anak laki-laki yang belum baligh dari Gassan, sementara pewarisnya adalah orang yang berada di Syam. Anak itu adalah anak yang kaya namun tidak memiliki seorangpun kecuali anak perempuan pamannya." [Umar bin Al Khaththab] menjawab: "Hendaknya dia berwasiat kepada anak pamannya tersebut." 'Amru bin Sulaim berkata: "Anak laki-laki itu berwasiat anak perempuan pamannya dengan harta yang dinamakan sumur Jusyam." 'Amru bin Sulaim berkata: "Maka dijuallah harta itu dengan tiga puluh ribu dirham dan nama anak perempuan pamannya yang diberi wasiat itu adalah ibu 'Amru bin Sulaim Az Zuraqi." Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakar bin Hazm] bahwa di Madinah ada seorang anak laki-laki dari Gassan mendekati ajalnya, sedang ahli warisnya berada di Syam. Hal itu lalu sampaikan kepada Umar bin Khattab. Dikatakan kepadanya: "Seseorang telah meninggal, apakah dia berwasiat?" [Umar] berkata: "Hendaknya dia berwasiat." Yahya bin Sa'id berkata: Abu Bakar berkata: "Anak itu berumur sepuluh atau dua belas tahun, lalu dia berwasiat dengan sumur Jusyam, lalu keluarganya menjual sumur itu dengan tiga puluh ribu dirham."

【54】

Muwatha' Malik 1258: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Amir bin Sa'd bin Abu Waqqas] dari [Bapaknya] berkata: "Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam mengunjungiku pada peristiwa Haji Wada', karena saat itu saya sakit keras. Saya berkata: 'Wahai Rasulullah, saat ini saya sakit keras dan saya memiliki banyak harta, namun tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuanku, apakah saya bersedekah dengan dua pertiga hartaku? ' Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Jangan, ' saya bertanya: 'Ataukah setengahnya? ' Beliau bersabda: 'Jangan, ' kemudian Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Sepertiga. Sepertiga itu sudah banyak. Kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka miskin lalu meminta-minta manusia. Tidaklah engkau infaqkan hartamu dengan mengharapkan ridha Allah kecuali engkau akan diberi pahala hingga apa yang kau berikan ke mulut isterimu." Sa'd bin Abu Waqqas berkata: "Saya berkata: "Wahai Rasulullah, apakah saya boleh tinggal di Makkah setelah teman-temanku pergi?" Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Sekalipun kamu tetap tinggal di Makkah, dan kamu beramal shalih, niscaya akan bertambah kemuliaan dan kehormatanmu. Bisa jadi dengan kamu tinggal di dalamnya akan mendatangkan manfaat bagi suatu kaum dan mencelakakan yang lainnya. Ya Allah, muluskan perjalanan hijrah para sahabatku, jangan Kau surutkan (semangat) mereka." Tetapi nasib tragis menimpa Sa'd bin Khaulah, ia menemui ajalnya di Makkah. Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam sempat memintakan rahmat dan ampunan untuknya."

【55】

Muwatha' Malik 1259: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] bahwa ada seorang banci berada di samping Ummu Salamah, isteri Nabi Shalla Allahu 'alaihi wa sallam, dia berkata kepada Abdullah bin Abu Umayah dan Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam mendengarkan: "Wahai Abdullah, jika kelak Allah membukakan Thaif untukmu, maka akan saya tunjukkan kepadamu anak perempuan Ghailan. Sesungguhnya dia akan tampak dari depan empat dan dari belakang delapan." Lalu Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan sekali-kali mereka masuk menemui kalian."

【56】

Muwatha' Malik 1260: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] ia berkata: Aku mendengar [Al Qasim bin Muhammad] berkata: "Umar bin Khattab menikah dengan seorang wanita Anshar, kemudian mereka dikaruniai anak bernama 'Ashim bin Umar, kemudian Umar menceraikannya. Saat Umar datang ke Quba, ia mendapati anaknya bermain di teras masjid. Maka Umar pun memegang lengan anaknya dan meletakkan di pangkuannya, di atas kendaraannya. Namun hal itu dilihat oleh nenek anak laki-laki itu (Ashim anak Umar), hingga mereka berdua datang kepada Abu Bakar Ash Shaiddiq. Umar lalu berkata: "Ini adalah anakku." Dan sang nenek berkata: "Wanita (ibu anak tersebut) adalah anakku." [Abu Bakar As Shiddiq] lantas berkata: 'Biarkanlah anak itu bersama neneknya." Al Qasim (perawi) berkata: "Setelah itu, Umar tidak mengucapkan kata-katanya lagi." Yahya berkata: "Saya mendengar Malik berkata: 'Seperti itulah pendapat yang kami anut dalam masalah ini'."

【57】

Muwatha' Malik 1261: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa [Abu Darda] pernah menulis surat kepada Salman Al Farisi agar kembali ke tanah yang di sucikan. Salman membalasnya: "Tanah itu tidak mensucikan seseorangpun, namun yang mensucikan seseorang itu hanyalah amalannya. Saya telah mendapatkan kabar bahwa engkau telah diangkat menjadi tabib (hakim), jika engkau bisa menyelesaikan perkara maka itu adalah kebaikan untukmu. Jika engkau telah menjadi penentu penyelesaian masalah, maka berhati-hatilah engkau dari membunuh manusia (salah dalam memberi putusan) hingga menjadikanmu masuk neraka. Maka jika Abu Darda sedang memutuskan suatu perkara di antara dua orang, kemudian kedua orang tersebut meninggalkannya, diapun melihat mereka berdua seraya berkata: "Kembalilah dan ulangi perkara kalian." Demi Allah, (setelah itu) ia pun dapat menyelesaikan perkara."

【58】

Muwatha' Malik 1262: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Umar bin Abdurrahman bin Dalaf Al Muzani] dari [Bapaknya] bahwa seorang laki-laki dari Juhainah suatu ketika pernah pergi haji, lalu membeli beberapa unta yang layak ditunggangi secara berlebihan. Dia mempercepat perjalanannya untuk mengejar orang yang pergi berhaji, namun mengalami kepailitan. Kemudian perkaranya diadukan kepada [Umar bin Khattab] dan dia pun berkata: "Amma badu, Wahai para manusia, kebinasaan itu adalah kebinasaan Juhainah, dia telah merelakan agamanya dan amanatnya dengan tindakannya sendiri. Ketahuilah, sesungguhnya dia telah berani mendekat dengan bahaya sehingga diapun terjebak dalam perangkap yang sulit lepas darinya. Barangsiapa yang memiliki piutang kepadanya hendaknya dia datang kepada kami besok pagi, kami akan membagi hartanya, dan jauhilah berhutang karena awalnya adalah kesedihan dan akhirnya adalah kefakiran dan kerugian."

【59】

Muwatha' Malik 1263: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Utsman bin Affan] berkata: "Barangsiapa memberi anak yang masih kecl dengan sesuatu yang belum pantas untuk diberikannya, kemudian ia umumkan dan persaksikan atasnya, maka hal ini boleh walaupun ayahnya telah menguasainya."