22. Sewa Tanah

【1】

Muwatha' Malik 1199: Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Hanzhalah bin Qais Az Zuraqi] dari [Rafi' bin Khadij] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sewa menyewa kebun." Hanzhalah berkata: "Aku lalu bertanya kepada Rafi' bin Khadij jika disewakan dengan emas dan perak, maka dia menjawab: 'Adapun jika dengan emas dan perak tidaklah mengapa'."

【2】

Muwatha' Malik 1200: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] berkata: "Saya pernah bertanya kepada [Sa'id bin Musayyab] tentang sewa tanah menggunakan emas maupun perak, maka dia menjawab: 'Tidaklah mengapa'."

【3】

Muwatha' Malik 1201: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] Bahwasanya ia bertanya kepada [Salim bin Abdullah bin Umar] tentang sewa menyewa kebun, lalu dia menjawab: "Tidak mengapa jika menggunakan emas maupun perak." Ibnu Syihab berkata: "Saya bertanya: 'Bagaimana menurutmu dengan hadits yang disebutkan dari Rafi' bin Khudaij? ' Dia menjawab: 'Rafi' terlalu berlebihan. Jika saya memiliki kebun, niscaya akan saya sewakan'."

【4】

Muwatha' Malik 1202: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] Bahwasanya ia menyewakan tanahnya dengan menggunakan emas dan perak."