2. Thoharoh

【1】

Muwatha' Malik 29: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari ['Amru bin Yahya Al Mazini] dari [bapaknya], dia berkata kepada Abdullah Zaid bin Ashim dan dia adalah kakek 'Amru bin Yahya Al Mazini, salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Apakah kamu bisa memperlihatkan kepadaku, bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudlu?" Abdullah bin Zaid bin 'Ashim berkata: "Ya." maka dia meminta air wudlu, lalu menuangkannya di atas tangannya, dan mencuci kedua tangannya dua kali dua kali. kemudian dia berkumur-kumur dan beristintsar sebanyak tiga kali. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kemudian dia membasuh kedua tangannya hingga ke siku dua kali-dua kali. Lalu mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, ke depan dan ke belakang, dia memulai dari depan kepala lalu meneruskannya ke tengkuknya dan mengembalikannya ke tempat dia memulainya kemudian dia membasuh kedua kakinya.

【2】

Muwatha' Malik 30: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Az Zinad dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah satu dari kalian berwudlu, maka hendaklah ia memasukkan air ke hidungnya kemudian istintsar. Dan barangsiapa yang beristinja` dengan batu maka hendaklah dengan bilangan ganjil."

【3】

Muwatha' Malik 31: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Hurairah], Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa berwudlu hendaklah beristintsar dan barangsiapa beristijmar maka hendaklah dengan bilangan ganjil."

【4】

Muwatha' Malik 32: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Muhammad bin Thahla`] dari [Utsman bin Abdurrahman], bahwa [Bapaknya] menceritakan kepadanya, bahwasanya dia mendengar, bahwa [Umar bin Al Khaththab] berwudlu dengan air yang dipergunakan untuk beristinja`.

【5】

Muwatha' Malik 33: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Az Zinad dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka cucilah tangannya sebelum dia memasukkannya ke dalam air wudlu, karena salah seorang dari kalian tidak tahu di mana tangannya bermalam."

【6】

Muwatha' Malik 34: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam], [Umar bin Al Khatthab] berkata: "Jika salah seorang dari kalian tidur dengan berbaring terlentang maka hendaklah dia berwudlu."

【7】

Muwatha' Malik 35: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam], Tentang tafsir ayat: {Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mendirikan shalat maka basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian hingga ke siku, dan usaplah kepala dan kaki kalian hingga kedua mata kaki} yang demikian itu adalah apabila kalian telah bangun dari tidur.

【8】

Muwatha' Malik 36: Perawi menerangkan: telah menceritakan kepadaku, dari Malik dari [Nafi'], bahwa, [Ibnu Umar] pernah tidur dengan duduk kemudian dia shalat dan tidak berwudlu.

【9】

Muwatha' Malik 37: Perawi menerangkan: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Shafwan bin Sulaim] dari [Sa'id bin Salamah] kalangan bani Al Arzaq, dari [Al Mughirah bin Abu Burdah] kalangan Bani Abdud Dar, bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] berkata: Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, kami berlayar di laut sedangkan kami hanya membawa air sedikit. Jika kami berwudlu dengannya maka kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudlu dengannya (air laut)?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Air laut itu suci, halal bangkainya."

【10】

Muwatha' Malik 38: Perawi menerangkan: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Humaidah binti Ubaid bin Rifa'ah] dari bibinya -[Kabsyah binti Ka'ab bin Malik]- dan dia dibawah asuhan Abu Qatadah Al Anshari, dia mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Qatadah] mengunjunginya, Kabsyah pun menuangkan air wudlu kepadanya, tiba-tiba datang seekor kucing yang minum dari air wudlunya, maka dia mendekatkan bejana sehingga kucing itu meminumnya. Kabsyah berkata: Lalu dia melihatku yang sedang memperhatikannya dan berkata: "Apakah kamu heran Wahai putri saudaraku?" Dia berkata: lalu saya menjawab: "Ya." Abu Qatadah menerangkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kucing itu tidak najis, karena dia adalah hewan yang berada di sekitar kita."

【11】

Muwatha' Malik 39: Perawi menerangkan: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Said] dari [Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At Taimi] dari [Yahya bin Abdurrahman bin Hathib], bahwa [Umar bin Al Khaththab] pernah keluar bersama rombongan di dalamnya ada 'Amru bin Al Ash, ketika mereka sampai pada sebuah telaga, 'Amru bin Al Ash berkata kepada pemilik telaga itu: "Wahai penjaga telaga, apakah ada binatang buas yang minum dari telagamu?" maka Umar bin Al Khaththab menyela: "Wahai penjaga telaga, jangan kau kabari kami, kami minum dari air yang telah diminum oleh binatang buas dan binatang buas juga minum dari air yang telah kami minum."

【12】

Muwatha' Malik 40: Perawi menerangkan: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi']: Bahwasanya [Abdullah bin Umar] berkata: "Kaum laki-laki dan wanita di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudlu bersamaan."

【13】

Muwatha' Malik 41: Perawi menerangkan: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Muhammad bin Umarah] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Ibunya Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf], bahwa dia bertanya kepada Ummu Salamah istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "saya seorang wanita yang panjang bajunya dan berjalan di tempat yang kotor." Maka [Ummu Salamah] menjawab: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "tempat yang dilewati sesudahnya yang akan mensucikannya."

【14】

Muwatha' Malik 42: Perawi menerangkan: telah menceritakan kepadaku dari Malik, bahwa, Dia melihat [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] muntah berulang kali ketika sedang berada di dalam masjid, tetapi dia tidak beranjak keluar dan tidak berwudlu sampai dia melaksanakan shalat.

【15】

Muwatha' Malik 43: Perawi menerangkan: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'], Bahwasanya: [Abdullah bin Umar] memberi wewangian kepada jenazah anak Sa'id bin Zaid dan dia mengusungnya juga, kemudian dia masuk masjid dan shalat tanpa berwudlu.

【16】

Muwatha' Malik 44: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atho` bin Yasar] dari [Abdullah bin Abbas], bahwa: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyantap paha kambing kemudian beliau shalat dan tidak berwudlu.

【17】

Muwatha' Malik 45: Perawi menerangkan: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Said] dari [Busyair bin Yasar] mantan budak Bani Haritsah, dari [Suwaid bin An Nu'man], bahwasanya dia mengabarinya: Dia pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada Perang Khaibar, ketika mereka berada di Shahba`, suatu tempat di tepian Khaibar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam singgah dan shalat 'Ashar, lalu beliau meminta perbekalan, tetapi tidak ada yang didapatkan kecuali sawiq, maka beliau menyuruh untuk mencampurnya dengan air. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakannya, dan kami juga memakannya. Setelah itu beliau bangkit ke arah barat dan berkumur-kumur, dan kami pun berkumur-kumur, kemudian shalat tanpa berwudlu.

【18】

Muwatha' Malik 46: Perawi menerangkan: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Muhammad bin Al Munkadir] dan dari [Shafwan bin Sulaim] keduanya mengabarinya dari [Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At Taimi] dari [Rabi'ah bin Abdullah bin Al Hudair], bahwa: Dia makan siang bersama [Umar bin Al Khaththab] kemudian shalat dan tidak berwudlu.

【19】

Muwatha' Malik 47: Perawi menerangkan: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Dlamrah bin Said Al Mazini] dari [Aban bin Utsman], bahwa, [Utsman bin 'Affan] makan roti dan daging, lalu berkumur-kumur, mencuci kedua tangannya, mengusap wajahnya, kemudian shalat dan tidak berwudlu.

【20】

Muwatha' Malik 48: Perawi menerangkan: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Said], bahwa: Dia bertanya pada [Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah] tentang seorang laki-laki yang telah berwudlu untuk shalat, lalu dia makan makanan yang tersentuh oleh api, apakah dia berwudlu lagi?" (Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah) menjawab: "Saya melihat [bapakku] melakukan itu dan ia tidak berwudlu."

【21】

Muwatha' Malik 49: Perawi menerangkan: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Nu'aim Wahab bin Kaisan] dia mendengar [Jabir bin Abdullah Al Anshari] berkata: "Saya melihat [Abu Bakar As Shiddiq] makan daging kemudian shalat dan tidak berwudlu."

【22】

Muwatha' Malik 50: Perawi menerangkan: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Muhammad bin Al Munkadir], bahwa: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diundang untuk makan, lalu disuguhkan kepada beliau roti dan daging, maka beliau memakannya lalu berwudlu dan shalat, kemudian diberikan kepadanya sisa makanan itu dan beliau memakannya lalu shalat dan tidak berwudlu.

【23】

Muwatha' Malik 51: Perawi menerangkan: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Musa bin Uqbah] dari [Abdurrahman bin Yazid Al Anshari], bahwa: [Anas bin Malik] datang dari Irak, maka Abu Thalhah dan Ubay bin Ka'ab mengunjunginya, Anas pun menyuguhkan makanan yang dimasak oleh api, dan mereka semuanya memakan makanan tersebut. Lalu Anas bangkit dan berwudlu, maka [Abu Thalhah] dan [Ubay bin Ka'ab] bertanya kepadanya: "Apa ini hai Anas, apakah ini kebiasaan Irak?" Anas bin Malik berkata: "Seandainya aku tidak melakukannya." Lalu Abu Thalhah dan Ubay bin Ka'ab bangkit dan keduanya shalat dengan tidak berwudlu.

【24】

Muwatha' Malik 52: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya]: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang istithabah (membersihkan diri dari najis setelah buang air kecil maupun besar), maka beliau bersabda: "Apakah kalian tidak mendapatkan tiga batu."

【25】

Muwatha' Malik 53: Perawi menerangkan: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah]: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menuju pekuburan lalu beliau membaca: "(Keselamatan bagi kalian, Wahai para penghuni kubur orang-orang mukmin. Jika Allah berkehendak, kami akan menyusul kalian.) Sungguh saya ingin melihat saudara-saudara kami." Maka para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, bukankah kami adalah saudara anda." Beliau menjawab: "bahkan kalian adalah sahabat-sahabatku, tetapi saudara-saudaraku adalah yang akan datang nanti, pada saat aku menunggu mereka di tepi telaga." mereka berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana engkau bisa mengenal orang yang datang sepeninggalmu dari umatmu?" Rasulullah menjawab: "bagaimana pendapatmu jika ada seorang lelaki yang memiliki kuda putih cemerlang di antara kuda hitam yang pekat, bukankah dia mengetahuinya?" mereka menjawab: "Ya benar wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Sesungguhnya mereka datang pada Hari Kiamat dengan putih bersinar karena wudlu, saya yang akan menyambut mereka di telaga. Maka jangan sampai ada yang terusir dari telagaku, sebagaimana unta tersesat yang terusir, saya memanggil mereka: 'Ayolah ke sini, ayolah ke sini! ayolah kesini! " tiba-tiba ada yang menegur: 'Sesungguhnya mereka telah mengganti (agamanya) sepeninggalmu' maka saya berkata: 'Menjauhlah, menjauhlah, menjauhlah'."

【26】

Muwatha' Malik 54: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Humran] budak Utsman bin Affan, [Utsman bin 'Affan] duduk di bangku, lalu datang seorang muadzdzin, dia hendak menyeru untuk shalat Ashar. Maka dia meminta air kemudian berwudlu, setelah itu berkata: "Demi Allah, saya akan menceritakan kepada kalian, yang jika seandainya ini tidak ada dalam kitab Allah niscaya saya tidak akan menceritakannya." Lalu dia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seseorang berwudlu dengan baik, lalu dia shalat, melainkan akan diampuni dosa-dosa yang telah dia lakukan antara shalat tersebut sampai dia mengerjakan shalat yang lain." Yahya berkata: Malik berkata: Menurutku yang dia maksud adalah makna ayat ini: {Dan Dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.}

【27】

Muwatha' Malik 55: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atho` bin Yasar] dari [Abdullah Shunabihi]: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seorang hamba mukmin berwudlu, lalu dia berkumur-kumur maka keluar dosa-dosa dari mulutnya. Apabila dia menyemburkan air yang telah dimasukkan ke hidung, maka dosa-dosa keluar dari hidungnya, jika dia membasuh wajahnya, maka dosa-dosa keluar dari wajahnya hingga keluar dari kedua kelopak matanya. Jika dia membasuh kedua tangannya, maka dosa-dosa keluar dari kedua tangannya hingga keluar dari kuku-kukunya, jika dia mengusap kepalanya, dosa-dosa keluar dari kepalanya hingga keluar dari kedua telinganya. Jika dia membasuh kedua kakinya, maka dosa-dosa keluar dari kedua kakinya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya." Beliau bersabda: "Adapun perjalanan dia ke masjid dan shalatnya adalah tambahan baginya."

【28】

Muwatha' Malik 56: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudlu, kemudian dia membasuh wajahnya niscaya keluar setiap kesalahan dari wajahnya yang dia lihat dengan kedua matanya, bersamaan cucuran atau tetesan akhir air wudlu. Jika dia membasuh kedua tangannya, dosa-dosa yang dilakukan keluar bersama cucuran atau tetesan akhir air wudlu. Jika dia membasuh kedua kakinya, maka dosa-dosa yang dilangkahkan oleh keduanya keluar bersama cucuran atau tetesan akhir air wudlu, hingga dia keluar dalam keadaan bersih dari dosa-dosa."

【29】

Muwatha' Malik 57: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] berkata: Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika masuk waktu shalat ashar dan orang-orang mencari air wudlu namun mereka tidak mendapatkannya. Lalu diberikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam air wudlu dalam bejana. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meletakkan tangannya ke dalam bejana itu, kemudian menyuruh orang-orang berwudlu dari bejana tersebut. Anas berkata: "Saya melihat air yang terpancar dari bawah jari-jemari beliau, lalu orang-orang berwudlu darinya, hingga yang paling akhir dari mereka masih bisa berwudlu."

【30】

Muwatha' Malik 58: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nu'aim bin Abdullah Al Madani Al Mujmir], bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] berkata: "Barangsiapa menyempurnakan wudlunya, lalu sengaja keluar untuk shalat, maka dia terhitung dalam shalat selagi dia terkonsentrasi untuk shalat. Sesungguhnya telah ditulis baginya, dari setiap langkahnya satu kebaikan dan dihapus dengannya satu kejelekan. Jika salah seorang dari kalian mendengar iqamah, namun tidak pergi, maka orang yang paling banyak pahalanya adalah orang yang paling jauh rumahnya." Mereka bertanya: "Kenapa Wahai Abu Hurairah?" dia menjawab: "Karena banyaknya langkah."

【31】

Muwatha' Malik 59: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id], bahwa: Dia mendengar [Sa'id bin Musayyab] ditanya tentang berwudlu dengan air setelah buang air besar, maka Sa'id menjawab: "Sesungguhnya yang demikian itu adalah wudlunya para wanita."

【32】

Muwatha' Malik 60: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila ada anjing yang menjilat bejana salah seorang dari kalian maka cucilah tujuh kali."

【33】

Muwatha' Malik 61: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'], bahwa [Abdullah bin Umar] mengambil air dengan dua jarinya untuk kedua telinganya.

【34】

Muwatha' Malik 62: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] bahwa Bapaknya yakni [Urwah bin Az Zubair] melepas surbannya dan mengusap kepalanya dengan air.

【35】

Muwatha' Malik 63: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'], bahwa Dia melihat [Shafiyyah binti Abu Ubaid] -istri Abdullah bin Umar- melepas kerudungnya dan membasuh kepalanya dengan air, dan Nafi' ketika itu masih kecil.

【36】

Muwatha' Malik 64: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Abbad bin Ziyad] anak Mughirah bin Syu'bah, dari [Bapaknya] dari [Mughirah bin Syu'bah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pergi karena keperluan pada Perang Tabuk. Mughirah berkata: "Saya pergi bersamanya dengan membawa air, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang, maka saya menuangkan air itu kepada beliau, beliau membasuh wajahnya kemudian mengeluarkan kedua tangannya dari lengan jubahnya, namun beliau tidak bisa karena sempitnya lengan jubah tersebut, maka mengeluarkannya dari bawah jubah, hingga bisa membasuh kedua tangannya, mengusap kepala dan dua khufnya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bergegas datang namun Abdurrahman bin Auf telah mengimami orang-orang dan telah menyelesaikan satu raka'at bersamanya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyelesaikan raka'at yang tersisa, dan tatkala telah selesai beliau bersabda: "Bagus."

【37】

Muwatha' Malik 65: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dan [Abdullah bin Dinar] keduanya mengabarinya: bahwa [Abdullah bin Umar] datang ke Kufah untuk menemui [Sa'd bin Abu Waqqas], Amir Kufah. Kemudian Abdullah bin Umar melihatnya mengusap dua khufnya dan dia mengingkarinya. Maka Sa'd berkata: "Tanyalah pada ayahmu, jika kamu telah sampai kepadanya, " Tatkala dia sampai, dia lupa bertanya pada Umar tentang hal itu, hingga Sa'd datang dan bertanya: "Apakah engkau sudah bertanya pada bapakmu?" dia menjawab: "Belum." Abdullah bertanya kepada (bapaknya), maka ([Umar bin Khattab]) menjawab: "Apabila kalian memasukkan kedua kaki dalam keadaan suci, maka cukuplah dengan mengusap keduanya" Abdullah berkata: "Meskipun salah satu diantara kita baru saja buang air besar?" Umar berkata: "Ya, meskipun dia sehabis buang air besar."

【38】

Muwatha' Malik 66: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi']: bahwa [Abdullah bin Umar] pernah buang air kecil di pasar, kemudian dia berwudlu, membasuh wajah dan kedua tangannya, mengusap kepalanya, kemudian dia diminta untuk menshalati jenazah ketika masuk masjid. Maka dia hanya mengusap dua khufnya, lalu menshalati jenazah tersebut.

【39】

Muwatha' Malik 67: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Sa'id bin Abdurrahman bin Ruqaisy] berkata: "Saya melihat [Anas bin Malik] datang ke Quba`, dia buang air kecil, kemudian diberikan kepadanya air wudlu, maka dia berwudlu dengan membasuh wajah dan kedua tangannya hingga ke siku-siku, mengusap kepala dan khufnya kemudian datang ke masjid dan shalat."

【40】

Muwatha' Malik 68: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah], bahwa dia melihat [bapaknya] mengusap dua khufnya. Kemudian Hisyam berkata: "Dia tidak melebihkan ketika membasuh keduanya, dia hanya membasuh bagian atasnya dan membiarkan bagian bawahnya."

【41】

Muwatha' Malik 69: Telah menceritakan kepadaku dari Malik, dia bertanya kepada [Ibnu Syihab] tentang membasuh dua khuf, bagaimana caranya? Maka Ibnu Syihab meletakkan satu tangannya di bawahnya dan yang lain di atasnya, kemudian dia menyapukan keduanya.

【42】

Muwatha' Malik 70: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] bahwa jika [Abdullah bin Umar] mimisan, dia keluar, lalu berwudlu kemudian kembali dan melanjutkan shalatnya dengan tidak berbicara sedikitpun.

【43】

Muwatha' Malik 71: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith Al Laitsi], dia melihat [Sa'id bin Musayyab] mimisan ketika sedang shalat. Kemudian ia mendatangi ruangan Ummu Salamah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka diberikan kepadanya air wudlu, kemudian dia berwudlu dan kembali melanjutkan shalatnya.

【44】

Muwatha' Malik 72: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Harmalah Al Aslami] berkata: "Saya melihat [Sa'id bin Musayyab] mimisan, darah keluar dari hidungnya, hingga tangannya berlumuran darah yang keluar dari hidungnya, namun dia tetap shalat dan tidak berwudlu."

【45】

Muwatha' Malik 73: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Mujabbar] dia melihat [Salim bin Abdullah] mimisan hingga tangannya berlumuran darah. Dia menyumbatnya, lalu shalat tanpa berwudlu.

【46】

Muwatha' Malik 74: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya]: bahwa [Al Miswar bin Makhramah] mengabarinya, dia menemui [Umar bin Khatthab] di malam ketika ditikam, kemudian membangunkan Umar untuk shalat subuh, lalu dia berkata: "Ya. Tidak ada bagian dalam Islam bagi siapa saja yang meninggalkan shalat, " lalu Umar shalat dan lukanya masih mengeluarkan darah.

【47】

Muwatha' Malik 75: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa [Sa'id bin Musayyab] bertanya: "Apa pendapatmu tentang seseorang yang berlumuran darah karena mimisan dan terus mengalir darinya, " Malik berkata: Yahya bin Sa'id berkata: Sa'id bin Musayyab berkata: "Saya berpendapat: hendaknya dia berisyarat dengan kepalanya." Yahya berkata: Malik berkata: "Itulah sebaik-baik pendapat yang aku dengar dalam permasalahan ini."

【48】

Muwatha' Malik 76: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Nadlr] mantan budak Umar bin 'Ubaidullah, dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Al Miqdad bin Al Aswad]: bahwa Ali bin Abu Thalib menyuruhnya untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang laki-laki yang mendekati istrinya, lalu keluar air madzi darinya. Apa yang harus dilakukannya? Ali berkata: "Karena istriku adalah anak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka saya malu bertanya kepada beliau." Miqdad berkata: Lalu saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu, beliau menjawab: "Jika salah satu dari kalian mendapatkan hal itu, maka percikilah kemaluannya dengan air lalu berwudlulah sebagaimana wudlu untuk shalat."

【49】

Muwatha' Malik 77: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari [bapaknya] bahwa [Umar bin Al Khattab] berkata: "Aku mendapatinya seperti butiran-butiran kristal, maka jika salah satu dari kalian mengalami hal itu, hendaklah dia membasuh kemaluannya dan berwudlulah seperti wudlu untuk shalat, " -dan yang dimaksud adalah madzi-.

【50】

Muwatha' Malik 78: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari [Jundub] mantan budak Abdullah bin 'Ayyasy, bahwa dia berkata: Saya bertanya pada [Abdullah bin Umar] tentang madzi, maka dia menjawab: 'Apabila kamu mendapatinya maka cucilah kemaluanmu, berwudlulah sebagaimana wudlu kamu untuk shalat."

【51】

Muwatha' Malik 79: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] dia mendengar: bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya padanya, lalu dia berkata: "Saya mendapati pada diriku sesuatu yang basah ketika aku sedang shalat, apakah aku harus batalkan?" Sa'id berkata: "Meskipun mengalir di atas pahaku, aku tidak akan membatalkan hingga selesai shalatku."

【52】

Muwatha' Malik 80: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ash shalt bin Zubaid dia berkata: Saya bertanya kepada [Sulaiman bin Yasar] tentang sesuatu yang basah yang saya dapatkan, maka dia berkata: "Percikilah apa yang ada di balik bajumu dengan air dan berpalinglah darinya."

【53】

Muwatha' Malik 81: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr Bin Hazm], dia telah mendengar [Urwah bin Zubair] berkata: Saya menemui Marwan bin Al Hakam, maka kami saling tukar pengetahuan tentang permasalahan wudlu. [Marwan] berkata: "Menyentuh kemaluan wajib berwudlu." Urwah berkata: "Aku tidak tahu itu." Maka Marwan bin Al Hakam berkata: Telah mengabarkan kepadaku [Busrah binti Shafwan], dia telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya maka berwudlulah!"

【54】

Muwatha' Malik 82: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Isma'il bin Muhammad bin Sa'd bin Abu Waqash] dari [Mush'ab bin Sa'd bin Abu Waqash] dia berkata: Saya memegang mushaf di depan Sa'd bin Waqash, lalu saya terlihat olehnya menggaruk-garuk, maka [Sa'd] berkata: "Mungkin saja kamu telah menyentuh kemaluanmu?" (Mush'ab) berkata: Saya menjawab: "Ya." Maka dia berkata: "Berdirilah dan berwudlu." Lalu saya berdiri dan berwudlu, kemudian kembali lagi.

【55】

Muwatha' Malik 83: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'], bahwa [Abdullah bin Umar] berkata: "Apabila salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya, maka wajib baginya berwudlu."

【56】

Muwatha' Malik 84: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] berkata: "Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka wajib berwudlu."

【57】

Muwatha' Malik 85: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] sesungguhnya dia berkata: Saya melihat bapakku [Abdullah bin Umar] mandi kemudian berwudlu, lalu saya bertanya kepadanya: "Wahai ayahku, bukankah mandi cukup dengan tidak berwudlu?" dia menjawab: "Ya, hanya saja saya terkadang menyentuh kemaluanku, maka saya berwudlu."

【58】

Muwatha' Malik 86: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Salim bin Abdullah], dia berkata: Saya bersama [Abdullah bin Umar] dalam sebuah perjalanan. Saya melihatnya berwudlu setelah terbitnya matahari lalu dia shalat, (Salim) berkata: saya bertanya: "Bukankah engkau telah mengerjakannya?" Dia menjawab: "Setelah saya berwudlu untuk shalat subuh, saya menyentuh kemaluanku. Saya lupa tidak berwudlu lagi, maka saya berwudlu dan mengulangi shalatku."

【59】

Muwatha' Malik 87: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari bapaknya, - [Abdullah bin Umar] - dia pernah berkata: "Ciuman dan rabaan tangan laki-laki pada istrinya termasuk mulamasah. Barangsiapa yang mencium istrinya atau merabanya, wajib baginya berwudlu."

【60】

Muwatha' Malik 88: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa dia berkata: "Wajib berwudlu bagi seorang laki-laki yang mencium istrinya."

【61】

Muwatha' Malik 89: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Aisyah, Ummul Mukminin]: bahwa apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mandi dari junub, beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya. Berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat. Memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan menyelah-nyelahinya ke pangkal rambut, lalu beliau menuangkan air di atas kepalanya tiga gayung dengan kedua tangannya, kemudian meratakan air ke seluruh kulitnya.

【62】

Muwatha' Malik 90: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah], Ummul Mu'minin bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mandi junub dari bejana Al Faraq.

【63】

Muwatha' Malik 91: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] apabila mandi dari junub, memulai dengan menuangkan air di atas tangan kanannya. Dia membasuhnya, lalu membasuh kemaluannya. Dia berkumur-kumur lalu memasukkan dan menyemburkan air yang dia masukkan ke dalam hidungnya. Membasuh wajahnya dan memercikkan air ke kedua matanya, membasuh tangan kanannya lalu kirinya, kemudian dia membasuh kepalanya. Dia mandi dan meratakan air ke seluruh tubuhnya.

【64】

Muwatha' Malik 92: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Umar bin Khaththab], [Utsman bin Affan] dan [Aisyah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Apabila dua khitan saling bersentuhan maka wajib mandi."

【65】

Muwatha' Malik 93: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Nadlr] mantan budak Umar bin Ubaidullah, dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf] dia berkata: Saya bertanya kepada [Aisyah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal yang mewajibkan mandi, maka dia menjawab: "Wahai Abu Salamah, apakah kamu tahu permisalan dirimu? yaitu seperti ayam jantan yang mendengar ayam betina berkokok kemudian dia ikut berkokok. Apabila kemaluan telah menembus kemaluan, maka dia wajib mandi'."

【66】

Muwatha' Malik 94: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab], bahwa Abu Musa Al Asy'ari datang kepada Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata kepadanya: "Sungguh telah menyulitkan diriku perbedaan para sahabat tentang suatu permasalahan. Jika bukan karenanya aku merasa berat untuk meminta fatwa kepadamu" lalu Aisyah bertanya: "Apa itu? Apa saja yang hendak kamu tanyakan pada ibumu, maka tanyakanlah." Lalu (Abu Musa) berkata: "Seorang laki-laki mendatangi istrinya, lalu dia mencabut kemaluannya dan tidak mengeluarkan mani." [Aisyah] menjawab: "Apabila kemaluan telah menembus kemaluan, maka wajib mandi." Abu Musa Al Asy'ari berkata: "Kalau begitu, saya tidak akan bertanya lagi kepada siapapun."

【67】

Muwatha' Malik 95: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abdullah bin Ka'ab] mantan budak Usman bin Affan, bahwa Mahmud bin Labid Al Anshari bertanya kepada [Zaid bin Tsabit] tentang seorang laki-laki yang mendatangi istrinya kemudian dia mencabut kemaluannya tanpa mengeluarkan mani, maka Zaid menjawab: "Dia harus mandi." lalu Mahmud berkata: "Sesungguhnya [Ubai bin Ka`ab] tidak berpendapat demikian, " maka Zaid bin Tsabit menyanggah: "Ubai bin Ka'ab telah mengklarifikasi pendapatnya sebelum meninggal."

【68】

Muwatha' Malik 96: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata: "Apabila kemaluan telah menembus kemaluan maka wajib mandi."

【69】

Muwatha' Malik 97: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] berkata: Umar bin Khatthab pernah mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa dia pada suatu malam junub, lalu beliau bersabda: "Berwudlulah dan cuci kemaluanmu kemudian tidurlah."

【70】

Muwatha' Malik 98: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Aisyah] -istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam- berkata: "Apabila kalian menggauli istri kalian, kemudian hendak tidur sebelum mandi, maka jangan tidur hingga berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat."

【71】

Muwatha' Malik 99: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa apabila [Abdullah bin Umar] hendak tidur atau makan, sedang dia junub, dia membasuh wajah dan kedua tangannya hingga ke siku-sikunya. Mengusap kepalanya kemudian makan atau tidur.

【72】

Muwatha' Malik 100: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Isma'il bin Abu Hakim], bahwa ['Atho` bin Yasar] mengabarinya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir dalam shalat, kemudian beliau berisyarat kepada orang-orang dengan tangannya: "Diamlah di tempat! " lalu beliau pergi kemudian kembali lagi, sedang pada kulitnya terlihat bekas air.

【73】

Muwatha' Malik 101: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Zubaid bin As Shalt] dia berkata: "Saya berangkat bersama [Umar bin Katthab] ke Jurf." Tiba-tiba dia sadar bahwa dirinya telah mimpi basah dan shalat dalam keadaan belum mandi. Dia lalu berkata: "Demi Allah, saya tidak tahu kalau saya telah mimpi basah, namun saya tidak sadar, sehingga shalat dan belum mandi." Perawi berkata: "Kemudian ia mandi mandi dan mencuci apa yang terlihat pada pakaiannya dan memercikkan pada sesuatu yang ang tidak terlihat. Setelah itu ia adzan atau iqamat, lantas shalat tatkala waktu dluha."

【74】

Muwatha' Malik 102: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Isma'il bin Abu Hakim] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Umar bin Khatthab] pergi ke ladangnya di wilayah Juruf pada waktu pagi hari. Lalu ia mendapatkan pada bajunya bekas mimpi basah, maka ia pun berkata: "Saya telah dicoba dengan mimpi basah, sejak saya menjabat kepemimpinan." Kemudian dia mandi dan mencuci bekas mimpi basah pada bajunya yang terlihat, kemudian shalat setelah terbit matahari."

【75】

Muwatha' Malik 103: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Umar bin Khatthab] pernah shalat subuh bersama para sahabat, kemudian pagi menjelang siang ia bernagkat ke ladangnya di daerah Juruf, lalu ia mendapati bekas mimpi basah pada bajunya. Maka ia pun berkata: "Tatkala kami banyak lemak, maka akan mudah berkeringat." Umar kemudian mandi dan mencuci bekas mimpi basah pada bajunya, setelah itu mengulangi shalatnya."

【76】

Muwatha' Malik 104: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Yahya bin Abdurrahman bin Hathib] bahwa ia pernah berumrah bersama [Umar bin Al Khattab] dalam sebuah rombongan kendaraan yang di dalamnya terdapat Amru bin Al 'Ash. Umar berhenti untuk beristirahat di sebuah jalan yang dekat dengan telaga. Dia mengalami mimpi basah. Ketika hampir subuh, dia bersama rombongan tidak mendapatkan air. Dia terus berjalan hingga mendapatkan air, lalu dia mencuci bekas mimpi basah yang terlihat sampai hilang. Amru bin Al 'Ash berkata: "Kamu telah pergi sepagi ini, padahal kami masih memiliki persediaan baju. Tanggalkanlah bajumu untuk kami cuci." Umar bin Al Khattab berkata: "Alangkah mengherankan kamu ini wahai Amru bin Al 'Ash. Kalau engkau membawa banyak baju, apa orang lain juga sepertimu? Demi Allah, jika aku melakukannya, itu adalah sunnah. Tapi cukup bagiku mencuci yang kelihatan dan memerciki apa yang tidak kelihatan."

【77】

Muwatha' Malik 105: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az Zubair] berkata: "Ummu Sulaim bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang seorang wanita yang bermimpi dalam tidurnya layaknya mimpi seorang laki-laki. Apakah dia harus mandi? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ya, dia harus mandi." Aisyah berkata pada Ummu Sulaim: "Payah kamu, mungkinkah seorang wanita bermimpi semacam itu?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata pada Aisyah: "Semoga kamu beruntung, kalau begitu dari mana datangnya keserupaan?"

【78】

Muwatha' Malik 106: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dia berkata: "Ummu Sulaim, isteri Abu Thalhah Al Anshari menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: 'Wahai Rasulullah, Allah tidak malu dari yang haq, apakah seorang wanita wajib mandi jika mimpi basah? ' Maka beliau menjawab: "Ya. Jika dia melihat air."

【79】

Muwatha' Malik 107: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] berkata: " [Abdullah bin Umar] berkata: "Tidak masalah mandi dengan air sisa mandi wanita selagi wanita itu tidak haid atau junub."

【80】

Muwatha' Malik 108: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] berkata: " [Abdullah bin Umar] mengeluarkan keringat yang membasahi bajunya sedangkan dia dalam keadaan junub. Lalu ia shalat dengan baju tersebut."

【81】

Muwatha' Malik 109: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa para budak wanita [Abdullah bin 'Umar] mencuci kedua kakinya dan memberinya wewangian, padahal mereka dalam keadaan haid.

【82】

Muwatha' Malik 110: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] Ummul Mukminin berkata: "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan. Ketika kami berada di Baida`atau Dzatul Jaisy, kalungku terputus dan jatuh. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam singgah untuk mencarinya dan orang-orang mengikuti beliau. Sementara beliau dan mereka tidak membawa air. Mereka kemudian menemui Abu Bakar As Shiddiq dan menuturkan: "Tidakkah engkau tahu apa yang telah terjadi pada Aisyah? Dia singgah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat, sedangkan mereka tidak berada di tempat air dan juga tidak membawanya." Aisyah berkata: "Abu Bakar datang ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidur dengan meletakkan kepalanya di atas pahaku. Abu Bakar berkata: "Kamu telah menghambat perjalanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat, padahal mereka tidak berada di tempat air dan tidak juga membawanya! ' Abu Bakar mencelaku dan mengatakan sesuatu sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Allah untuk mengatakannya. Dia menyodok pinggangku dengan tangannya, dan tidak ada yang mencegahku bergerak kecuali posisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang tidur di atas pahaku. Sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masih terlelap tidur hingga pagi tanpa air, lalu Allah Tabaraka Wa Ta'ala menurunkan ayat tayamum, hingga mereka pun melakukan tayamum. Usaid bin Khudlair berkata: "Wahai keluarga Abu Bakar, tidaklah ia kecuali berkah pertama yang Allah berikan kepada kalian." 'Aisyah berkata: "Kemudian kami membangunkan unta yang kami naiki, ternyata kami menemukan kalung itu di bawahnya."

【83】

Muwatha' Malik 111: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] Bahwasanya ia dan [Abdullah bin Umar] kembali dari Juruf. Ketika mereka sampai di Mirbad, Abdullah singgah dan bertayamum dengan tanah yang suci. Dia mengusap wajah dan kedua-tangannya sampai pada sikunya, kemudian shalat."

【84】

Muwatha' Malik 112: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] bertayamum hingga ke siku-sikunya.

【85】

Muwatha' Malik 113: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdurrahman bin Harmalah] berkata: "Seorang laki-laki bertanya kepada Sa'id bin Musayyab tentang seorang junub yang bertayamum lalu mendapatkan air. [Sa'id menjawab]: "Apabila dia telah mendapatkan air, maka dia wajib mandi untuk shalat yang berikutnya."

【86】

Muwatha' Malik 114: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] berkata: "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Saat isteriku haid, apa yang boleh aku lakukan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Suruh dia mengikat sarungnya, setelah itu terserah kamu dengan bagian atasnya."

【87】

Muwatha' Malik 115: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Rabi'ah bin Abdurrahman] berkata: "Aisyah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbaring bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam satu kain. Tiba-tiba dia melompat dengan cepat, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bertanya: "Ada apa denganmu? Apakah kamu haid?" 'Aisyah menjawab, "Benar." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Kencangkan ikatan sarungmu, kemudian kembalilah ke tempat tidurmu."

【88】

Muwatha' Malik 116: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] berkata: " [Ubaidullah bin Abdullah bin Umar] mengutus seseorang kepada [Aisyah] untuk bertanya, 'Apakah seorang laki-laki boleh menggauli isterinya ketika sedang haid?" Aisyah menjawab, "Hendaklah ia (istri) mengencangkan sarung di bagian bawah, kemudian dia (suami) boleh menggauli sekehendaknya."

【89】

Muwatha' Malik 117: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari ['Alqamah bin Abu 'Alqamah] dari [Ibunya] mantan budak Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata: "Para wanita mengirimkan sebuah kotak kepada 'Aisyah Ummul Mukminin, dalam kotak tersebut terdapat kapas yang telah bercampur dengan cairan kuning dari darah haid. Mereka bertanya bagaimana dengan hukum shalat yang dilakukannya?" Maka ['Aisyah] pun berkata kepada mereka: "Jangan terburu-buru hingga kalian melihat cairan putih." Maksudnya adalah suci dari haid.

【90】

Muwatha' Malik 118: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Bibinya] dari [Anak perempuan Zaid bin Tsabit] telah sampai kepadanya, bahwa para wanita meminta lampu di penghujung malam untuk melihat masa suci. Anak wanita Zaid mencela mereka dengan mengatakan: "Kenapa para wanita melakukan hal ini."

【91】

Muwatha' Malik 119: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dia bertanya kepada [Ibnu Syihab] tentang seorang wanita hamil yang melihat darah haid. Ibnu Syihab menjawab: "Hendaklah ia meninggalkan shalatnya." Yahya berkata: Malik berkata: "Itulah pendapat kami."

【92】

Muwatha' Malik 120: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Saya pernah merapikan rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, padahal saat itu saya sedang haid."

【93】

Muwatha' Malik 121: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Fathimah binti Al Mundzir bin Az Zubair] dari [Asma binti Abu Bakar As Shiddiq] dia berkata: "Ada seorang wanita yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia mengatakan, "Bagaimana pendapatmu jika salah seorang di antara kami bajunya terkena darah haid, apa yang harus dia lakukan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Apabila salah satu dari kalian bajunya terkena darah haid, maka garuklah dahulu dan perciki dengan air, lalu dia boleh shalat dengannya."

【94】

Muwatha' Malik 122: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Fathimah binti Hubaisy bertanya, "Wahai Rasulullah, aku belum suci, apakah aku boleh meninggalkan shalat?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: 'Itu adalah darah biasa dan bukan haid. Jika telah datang haid maka tinggalkan shalat. Dan jika masa haid telah habis maka laksanakanlah shalat, bersihkanlah darahmu dan kerjakan shalat."

【95】

Muwatha' Malik 123: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Umu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ada seorang wanita yang terus menerus mengucurkan darah. Ummu Salamah lalu meminta fatwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau menjawab: "Hendaklah mereka memperhatikan berapa hari mereka biasa mengalami haid dalam sebulan, sebelum apa yang ia alami sekarang ini. Hendaklah ia meninggalkan jumlah hari yang biasa mengamali haid dalam bulan itu, setelah itu hendaklah ia mandi, mengganti pakaian dan mengerjakan shalat."

【96】

Muwatha' Malik 124: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Zainab binti Abu Salamah] Bahwasanya ia pernah melihat [Zainab binti Jahsy], isteri Abdurrahman bin Auf, yang mengeluarkan darah istihadlah tetap melaksanakan shalat."

【97】

Muwatha' Malik 125: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Sumayya] mantan budak Abu Bakar bin Abdurrahman, bahwa Al Qa'qa' bin Hakim dan Zaid bin Aslam mengutusnya kepada [Sa'id bin Musayyab] untuk bertanya 'Bagaimana cara seorang wanita istihadlah mandi? ' Sa'id bin Musayyab menjawab: "Dia mandi dari suci ke suci lagi, dan tetap berwudlu dalam setiap shalat. Jika darah banyak keluar, hendaklah ia menyumbatnya."

【98】

Muwatha' Malik 126: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari berkata: "Seorang wanita yang istihadlah tidak wajib mandi kecuali hanya sekali, setelahitu ia harus berwudlu untuk setiap shalat (yang akan dikerjakan) ." Yahya berkata: Malik berkata: "Menurut pendapat kami, jika seorang yang istihadlah telah shalat, maka boleh bagi suaminya untuk menggaulinya. Begitu juga para wanita nifas, jika telah sampai puncak di mana wanita telah terhenti darah nifasnya, lalu keluar darah setelah itu, boleh bagi suaminya untuk menggaulinya. Dan hukumnya seperti wanita yang istihadlah." Yahya berkata: Malik berkata: "Pendapat kami tentang wanita istihadlah adalah sebagaimana disebutkan hadits Hisyam bin Urwah, dari bapaknya. Itulah sebaik-baik apa yang telah kami dengar."

【99】

Muwatha' Malik 127: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Seorang bayi diserahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu bayi tersebut kencing di baju Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lalu meminta air mengusapnya dengan air tersebut."

【100】

Muwatha' Malik 128: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] dari [Ummu Qais binti Mihshan] Bahwasanya ia pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa bayinya yang belum mengkonsumsi makanan. Lalu ia meletakkan bayinya di pangkuan beliau, sehingga kecingnya mengenai baju beliau. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian meminta air dan memercikkannya tanpa mencucinya."

【101】

Muwatha' Malik 129: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dia berkata: "Ada seorang Badui masuk ke dalam masjid, badui itu kemudian membuka celananya untuk kencing. Seketika itu orang-orang berteriak karena marah hingga suara menjadi gaduh, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Biarkanlah dia! " para sahabat lalu membiarkannya. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh untuk mengambil setimba air lalu menuangkanya di tempat bekas kencingnya."

【102】

Muwatha' Malik 130: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dia berkata: "Aku pernah melihat [Abdullah bin Umar] buang air kecil dengan berdiri."

【103】

Muwatha' Malik 131: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu As Sabaq] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu jum'at bersabda: "Wahai kaum muslimin! Sesungguhnya Allah telah menjadikan hari ini sebagai hari raya, maka hendaklah kalian mandi. Barangsiapa memiliki wewangian, maka tidaklah mengapa jika kalian mengenakannya. Dan hendaklah kalian bersiwak."

【104】

Muwatha' Malik 132: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sekiranya tidak memberatkan umatku, sungguh akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak."

【105】

Muwatha' Malik 133: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin Abdurrahman bin Auf] dari [Abu Hurairah] dia berkata: "Sekiranya tidak akan memberatkan umatnya, sungguh beliau akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudlu."