25. Al Musaqah (Mengairi Tanaman)

【1】

Shahih Bukhari 2180: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abi Maryam] telah menceritakan kepada kami [Abu Ghassan] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Hazim] dari Sahal bin Sa'ad radliyallahu 'anhu berkata Didatangkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam segelas minuman lalu Beliau meminumnya sementara disamping kanan Beliau ada seorang anak kecil yang paling muda diantara kaum yang hadir sedangkan para orang-orang tua ada di sebelah kiri Beliau. Beliau berkata: "Wahai anak kecil, apakah kamu mengizinkan aku untuk memberi minuman ini kepada para orang tua?" Anak kecil itu berkata: "Aku tidak akan mendahulukan seorangpun daripada diriku karena keutamaanku selain anda wahai Rasulullah." Maka Beliau memberikan kepadanya.

【2】

Shahih Bukhari 2181: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata: telah menceritakan kepadaku Anas bin Malik radliyallahu 'anhu bahwa Disiapkan bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam susu hasil perasan kambing peliharaan yang ada di rumah Anas bin Malik dan susu tersebut dicampur dengan air sumur yang ada di rumah Anas, lalu disuguhkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam segelas minuman tersebut, lalu Beliau meminumnya hingga ketika Beliau sudah melepas gelas tersebut dari mulut Beliau, sementara di samping kiri Beliau ada Abu Bakar sedangkan di sebelah kanannya ada seorang Baduy, maka 'Umar berkata dalam keadaan khawatir kalau-kalau gelas tersebut diberikan kepada orang Baduy tersebut: "Berikanlah kepada Abu Bakar wahai Rasulullah yang ada disamping anda." Namun Beliau memberikannya kepada orang Baduy yang berada di samping kanan Beliau itu seraya bersabda: "Hendaknya minuman diperuntukkan ke sebelah kanan dan ke kanan seterusnya."

【3】

Shahih Bukhari 2182: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan menahan kelebihan air, dengan maksud untuk menahan tumbuhnya tanaman."

【4】

Shahih Bukhari 2183: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Al Musayyab] dan [Abu Salamah] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian tahan kelebihan air dengan maksud menahan tumbuhnya tanaman."

【5】

Shahih Bukhari 2184: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud] telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Isra'il] dari [Abu Hashin] dari [Abu Shalih] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang tambang yang menjadikan celaka tidak ada tuntutan diyat, sumur yang menjadikan celaka tidak ada tuntutan denda, binatang yang menjadikan celaka tidak ada tuntutan diyat, dan harta terpendam (bila ditemukan seseorang) zakatnya seperlima."

【6】

Shahih Bukhari 2185: Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] dari [Abu Hamzah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari 'Abdullah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah yang dengan sumpahnya itu dia bermaksud mengambil harta seorang Muslim maka dia telah berbuat kedurhakaan dan akan bertemu dengan Allah sedangkan Allah murka kepadanya." Maka turunlah firman Allah ta'ala {INNAL LADZIINA YASYTARUUNA BI 'AHDILLAAHI WA AIMAANIHIM TSAMANAN QALIILAN} (Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit) (Alu 'Imran: 77). Maka datang [Al Asy'ats] seraya berkata: "Apa yang Abu 'Abdurrahman katakan kepada kalian sehubungan dengan turunnya ayat ini? Aku dahulu memiliki sumur yang berada di rumah anak pamanku." Beliau berkata kepadaku: "Siapa yang menjadi saksi atas ucapanmu ini?" Aku menjawab: "Aku tidak punya saksi." Beliau berkata: "Maka dia harus bersumpah." Aku katakan: "Wahai Rasulullah, kalau begitu dia pasti akan bersumpah." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan hadits ini lalu turunlah ayat ini sebagai pembenaran atasnya.

【7】

Shahih Bukhari 2186: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid bin Ziyad] dari [Al A'masy] berkata: aku mendengar [Abu Shalih] berkata: aku mendengar Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada tiga jenis orang yang Allah Ta'ala tidak akan melihat mereka pada hari qiyamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka disediakan siksa yang pedih, yaitu seorang yang memiliki kelebihan air di jalan lalu dia tidak memberikannya kepada musafir, seorang yang membai'at imam dan dia tidak membai'atnya kecuali karena kepentingan-kepentingan duniawi, kalau dia diberikan dunia dia ridho kepadanya dan bila tidak dia marah dan seorang yang menjual dagangannya setelah 'Ashar lalu dia bersumpah: demi Allah Dzat yang tidak ada Ilah selain Dia sungguh aku telah memberikan (shadaqah) ini dan itu lalu sumpahnya itu dibenarkan oleh seseorang." Kemudian Beliau membaca ayat ini: {INNAL LADZIINA YASYTARUUNA BI 'AHDILLAAHI WA AIMAANIHIM TSAMANAN QALIILAN} (Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit). (Alu 'Imran: 77)

【8】

Shahih Bukhari 2187: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari 'Abdullah bin Az Zubair radliyallahu 'anhuma bahwasanya dia menceritakan bahwa Ada seorang dari kalangan Anshar bersengketa dengan Az Zubair di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang aliran air di daerah Al Harrah yang mereka gunakan untuk menyirami pepohonan kurma. Orang Anshar tersebut berkata: "Bukalah air agar bisa mengalir?" Az Zubair menolaknya lalu keduanya bertengkar dihadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Az Zubair: "Wahai Zubair, berilah air dan kirimlah untuk tetanggamu!" Maka orang Anshar itu marah seraya berkata: "Tentu saja kamu bela dia karena dia putra bibimu." Maka wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerah kemudian berkata: "Wahai Zubair, berilah air kemudian bendunglah hingga air itu kembali ke dasar ladang." Maka Az Zubair berkata: "Demi Allah, sungguh aku menganggap bahwa ayat ini turun tentang kasus itu." {FALAA WA RABBIKA LAA YU'MINUUNA HATTA YUHAKKIMUUKA FIIMAA SYAJARA BAINAHUM} (Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan). (An Nisa: 65)

【9】

Shahih Bukhari 2188: Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari ['Urwah] berkata: Ada seorang dari Kaum Anshar bersengketa dengan Az Zubair lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: " Wahai Zubair, berilah air dan kirimlah buat tetanggamu!" Lalu orang Anshar itu berkata: "Tentu saja kamu bela dia karena dia putra bibimu." Maka Beliau berkata: "Wahai Zubair, berilah air kemudian biarkanlah air memenuhi dasar ladang lalu bendunglah!" Kemudian Az Zubair berkata: "Aku menganggap bahwa ayat ini turun tentang kasus itu." {FALAA WA RABBIKA LAA YU'MINUUNA HATTA YUHAKKIMUUKA FIIMAA SYAJARA BAINAHUM} (Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan). (An Nisa: 65)

【10】

Shahih Bukhari 2189: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad, dia adalah anak dari Salam] telah mengabarkan kepada kami [Makhlad bin Yazid Al Harraniy] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] bahwasanya dia menceritakan Ada seorang dari kalangan Anshar bersengketa dengan Az Zubair di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang aliran air di daerah Al Harrah yang mereka gunakan untuk menyirami pepohonan kurma. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Az Zubair: "Berilah air wahai Zubair." Beliau memerintahkannya berbuat ma'ruf. "Kemudian kirimlah untuk tetanggamu!" Orang Anshar itu berkata: "Tentu saja kamu bela dia karena dia putra bibimu." Maka wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerah kemudian berkata: "Berilah air kemudian bendunglah hingga air itu kembali ke dasar ladang dan tunaikanlah haknya!" Maka Az Zubair berkata: "Demi Allah, sungguh ayat ini turun tentang kasus itu, {FALAA WA RABBIKA LAA YU'MINUUNA HATTA YUHAKKIMUUKA FIIMAA SYAJARA BAINAHUM} (Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan). (An Nisa: 65) Ibnu Sihab berkata kepadaku: "Maka orang Anshar dan yang lainnya mengukur apa yang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sabdakan tadi: "Berilah air kemudian bendunglah hingga air itu kembali ke dasar ladang", dan saat itu mencapai setinggi mata kaki.

【11】

Shahih Bukhari 2190: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Sumayya] dari [Abu Shalih] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada seorang laki-laki yang sedang berjalan lalu dia merasakan kehausan yang sangat sehingga dia turun ke suatu sumur lalu minum dari air sumur tersebut. Ketika dia keluar didapatkannya seekor anjing yang sedang menjulurkan lidahnya menjilat-jilat tanah karena kehausan. Orang itu berkata: "Anjing ini sedang kehausan seperti yang aku alami tadi." Maka dia (turun kembali ke dalam sumur) dan diisinya sepatunya dengan air dan sambil menggigit sepatunya dengan mulutnya dia naik ke atas lalu memberi anjing itu minum. Kemudian dia bersyukur kepada Allah maka Allah mengampuninya." Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah kita akan dapat pahala dengan berbuat baik kepada hewan?" Beliau menjawab: "Terhadap setiap makhluq bernyawa diberi pahala." Hadits ini diikuti pula oleh [Hammad bin Salamah] dan Ar Rabi' bin Muslim dari [Muhammad bin Ziyad].

【12】

Shahih Bukhari 2191: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Maryam] telah menceritakan kepada kami [Nafi' bin 'Umar] dari [Ibnu Abi Mulaikah] dari Asma' binti Abi Bakar radliyallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat kusuf (gerhana) lalu bersabda: "Neraka didekatkan kepadaku hingga aku berkata: 'Wahai Rabb.' dan aku bersama mereka manakala saat itu aku melihat seorang wanita. --Nafi' berkata: Aku menduga dia (Ibnu Abu Mulaikah) mengatakan:-- dicakar-cakar oleh seekor kucing. Aku bertanya: 'Apa yang menyebabkan demikian?' Mereka menjawab: 'Wanita tersebut menahan kucing tersebut hingga mati karena kelaparan.'"

【13】

Shahih Bukhari 2192: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada seorang wanita disiksa disebabkan mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan lalu wanita itu pun masuk neraka." Nafi' berkata: Beliau berkata: "Sungguh Allah Maha Mengetahui bahwa kamu tidak memberinya makan dan minum ketika engkau mengurungnya dan tidak membiarkannya berkeliaran sehingga dia dapat memakan serangga tanah."

【14】

Shahih Bukhari 2193: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz] dari [Abu Hazim] dari Sahal bin Sa'ad radliyallahu 'anhuma berkata Didatangkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam segelas minuman lalu Beliau meminumnya sementara disamping kanan Beliau ada seorang anak kecil yang paling muda diantara kaum yang hadir sedangkan para orang tua ada di sebelah kiri Beliau. Beliau berkata: "Wahai anak kecil, apakah kamu mengizinkan aku untuk memberi minuman ini kepada para orang tua?" Anak kecil itu berkata: "Aku tidak akan mendahulukan seorangpun daripadaku selain anda wahai Rasulullah." Maka Beliau memberikan kepadanya.

【15】

Shahih Bukhari 2194: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhammad bin Ziyad]: Aku mendengar Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamanNya, sungguh akan banyak laki-laki yang ditolak dari telagaku sebagaimana dihalaunya unta asing dari telaga (pemilik unta)."

【16】

Shahih Bukhari 2195: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami ['Abdur Razaaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dan [Katsir bin Katsir] yang satu sama lain saling melengkapi dari [Sa'id bin Jubair] berkata: Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah merahmati Ummu Isma'il (Siti Hajar) karena kalau dia membiarkan air zamzam." --atau Beliau bersabda: "kalau dia tidak membendung air zamzam"-- tentulah air itu akan menjadi air yang mengalir." Kemudian datang para musafir kepadanya dan berkata: "Apakah kamu mengizinkan kami singgah di tempat kamu?" Siti Hajar berkata: "Ya boleh namun kalian tidak berhak memiliki air ini." Mereka menjawab: "Baik."

【17】

Shahih Bukhari 2196: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Abu Shalih As Samman] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada tiga jenis orang yang Allah Ta'ala tidak akan berbicara dengan mereka dan tidak akan melihat mereka pada hari qiyamat, yaitu seorang penjual yang bersumpah terhadap dagangannya dan dia mengaku telah memberi lebih kepada si pembeli dibandingkan yang ia berikan kepada manusia lainnya, padahal dia berdusta, dan seorang yang bersumpah dengan sumpah palsu setelah 'Ashar yang dengan sumpahnya itu dia berambisi untuk mengambil harta orang muslim, dan seseorang yang menolak membagi-bagikan kelebihan air sehingga Allah akan berfirman pada hari kiamat: 'Aku tidak akan beri karuniaKu kepadamu karena kamu telah menghalangi sesuatu yang bukan buah hasil kerja kamu.'" 'Ali berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berulang kali dari ['Amru] yang dia mendengar [Abu Shalih] yang katanya dia dapat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

【18】

Shahih Bukhari 2197: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma bahwa [Ash Sha'ba bin Jutsamah] berkata: Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Tidak ada himaa kecuali kepada Allah dan RasulNya." Yahya berkata: Telah sampai kepada kami bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menetapkan himaa di Naqi' sedang 'Umar pernah menetapkan hima di As Saraf dan Ar Rabadzah.

【19】

Shahih Bukhari 2198: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih As Samman] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kuda itu ada yang bagi seseorang membawa pahala, ada yang menjadi penyelesaian atau solusi hidup dan ada yang mendatangkan dosa. Adapun orang yang mendapatkan pahala adalah orang yang menggunakan kudanya di jalan Allah dengan dia rawat dan pelihara kudanya di ladang hijau atau rerumputan yang setiap kali tali ikatannya mengenai tanaman atau rerumputan itu maka baginya hasanah (kebaikan) dan seandainya talinya terputus lalu kuda itu lari menjauh lalu mendaki satu atau dua bukit maka bekas dan apa yang diinjaknya menjadi kebaikan baginya dan seandainya kuda itu melewati sungai lalu minum dari air sungai tersebut sedangkan dia tidak berkehendak memberinya minum maka baginya hasanah dan itulah pahala baginya. Yang kedua, seorang yang menjadikan kudanya sebagai alat untuk mencari kebutuhan hidup, namun dia tidak melupakan hak Allah pada kaki dan punggung kudanya maka kuda itu menjadi pelindung baginya. Dan yang ketiga, seorang yang menjadikan kudanya sebagai kebanggaan, pamer dan untuk permusuhan melawan Ummat Islam maka baginya mendatangkan dosa." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang keledai maka beliau menjawab: "Tidak ada wahyu yang diturunkan kepadaku tentang hal itu melainkan ayat ini yang mencakup manfaat yang besar yaitu {FAMAN YA'MAL MITSQAALA DZARRATIN KHAIRAN YARAHU WAMAN YA'MAL MITSQAALA DZARRATIN SYARRAN YARAH} (Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat biji sawi sekalipun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat biji sawi sekalipun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya pula). (Al Zalzalah: 7-8)

【20】

Shahih Bukhari 2199: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Rabi'ah bin Abi 'Abdurrahman] dari [Yazid, maula Al Munba'its] dari Zaid bin Khalid Al Juhaniy radliyallahu 'anhu berkata: Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya kepada Beliau tentang barang temuan. Maka Beliau bersabda: "Kamu kenali tutup bungkus dan talinya kemudian umumkan selama satu tahun dan jika datang pemiliknya maka berikanlah namun bila tidak maka menjadi kewenanganmu dengan barang tersebut." Orang itu bertanya lagi tentang hukum bila menemukan kambing. Maka Beliau menjawab: "Itu untuk kamu atau saudaramu atau serigala." Lalu orang itu bertanya lagi tentang menemukan unta. Maka Beliau menjawab: "Bagaimana kamu ini, padahal unta itu mempunyai kantong air (yang terisi air) dan sepatunya sehingga dia bisa hilir mudik mencari air dan makan rerumputan hingga pemiliknya menemukannya."

【21】

Shahih Bukhari 2200: Telah menceritakan kepada kami [Mu'allaa bin Asad] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari Az Zubair bin Al 'Awwam radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh seorang dari kalian yang mengambil talinya lalu dia mencari seikat kayu bakar dan dibawa dengan punggungnya kemudian dia menjualnya lalu Allah mencukupkannya dengan kayu itu lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada manusia, baik manusia itu memberinya atau menolaknya."

【22】

Shahih Bukhari 2201: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu 'Ubaid, maula 'Abdurrahman bin 'Auf] bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh seorang dari kalian yang memanggul kayu bakar dengan punggungnya lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada seseorang, baik orang itu memberinya atau menolaknya."

【23】

Shahih Bukhari 2202: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] bahwa [Ibnu Juraij] mengabarkan kepada mereka berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] dari ['Ali bin Husain bin 'Ali] dari [Bapaknya, Husain bin 'Ali] dari 'Ali bin Abi Thalib radliyallahu 'anhum bahwasanya dia berkata: Aku memiliki anak unta yang bagus bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari harta ghonimah perang Badar. Dia berkata: Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberiku lagi anak unta yang lain. Suatu hari aku ikat dua anak unta itu di depan pintu rumah seorang kaum Anshar saat aku hendak mencarikan rerumputan untuk kedua unta tersebut. Bersamaku ada seorang tukang emas dari suku Qainuqa' yang kepadanya aku meminta tolong untuk walimah (resepsi pernikahan) Fathimah dan Hamzah bin 'Abdul Muththalib yang dia minum di rumah itu. Ketika itu bersama dia seorang budak penyanyi yang bersyair: "Siapakah orang yang kuat untuk menghadapi anak unta ini?" Maka Hamzah tampil dengan menghunus pedang lalu memotong punuk kedua anak unta itu lalu membelah perutnya dan mengambil hatinya. Aku bertanya kepada Ibnu Syihab: Apakah dipotong dari punuknya? Dia berkata: Dia telah memotong punuk kedua unta itu dan membawanya. Berkata Ibnu Syihab, berkata 'Ali radliyallahu 'anhu: Maka aku melihat ke suatu penglihatan yang mengerikan lalu aku temui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang saat itu bersama Beliau ada Zaid bin Haritsah maka aku kabarkan kejadian tadi. Maka Beliau keluar bersama Zaid dan aku pun turut serta lalu Beliau menemui Hamzah dan Beliau marah kepadanya. Hamzah membuka matanya dan berkata: "Tidaklah kalian selain budak-budak orang tuaku". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kembali ke belakang hingga meninggalkan mereka. Kejadian ini sebelum diharamkannya khamar.

【24】

Shahih Bukhari 2203: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] berkata: aku mendengar Anas radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkehendak untuk membagi tanah di negeri Bahrain maka orang-orang Anshar berkata: "Apakah engkau akan membagikannya untuk saudara-saudara kami dari kalangan Muhajirin sama dengan bagian kami?" Beliau menjawab: "Kelak kalian akan melihat setelah aku nanti suatu utsrah (sikap individualis), maka itu bersabarlah hingga kalian bertemu dengan aku."

【25】

Shahih Bukhari 2204: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fulaih] berkata: telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Hilal bin 'Ali] dari ['Abdurrahman bin Abi 'Amrah] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Diantara hak unta adalah memberi minum susu untuk orang-orang miskin (zakat bagi pemiliknya)."

【26】

Shahih Bukhari 2205: Telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] dari [Salim bin 'Abdullah] dari bapaknya radliyallahu 'anhu berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang membeli pohon kurma setelah dikawinkan maka buahnya milik penjualnya kecuali bila disyaratkan oleh pembelinya dan siapa yang membeli budak dan dia memiliki harta maka harta itu milik penjualnya kecuali bila disyaratkan oleh pembelinya." Dan dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari 'Umar dalam perkara budak.

【27】

Shahih Bukhari 2206: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari Zaid bin Tsabit radliyallahu 'anhum berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi kelonggaran bagi pemilik 'Ariyyah untuk menjual buahnya dengan taksiran.

【28】

Shahih Bukhari 2207: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha'] dia mendengar Jabir bin 'Abdullah radliyallahu 'anhuma: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Mukhabarah, Al Muhaqalah, Al Muzabanah dan jual beli buah-buahan (dari pohon) hingga telah nampak baiknya dan tidak boleh dijual sesuatupun darinya selain dengan dinar dan dirham kecuali 'Ariyyah.

【29】

Shahih Bukhari 2208: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Qaza'ah] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Daud bin Hushain] dari [Abu Sufyan, maulanya Ibnu Abu Ahmad] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi kelonggaran pada jual beli 'Ariyyah pada buah-buahannya apabila kurang dari lima wasaq atau dalam jumlah lima wasaq. Daud ragu dalam masalah jumlah ini.

【30】

Shahih Bukhari 2209: Telah menceritakan kepada kami [Zakariya' bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Usamah] berkata: telah menceritakan kepadaku Al Walid bin Katsir berkata: telah menceritakan kepadaku [Busyair bin Yasar, maula Bani Haritsah] bahwa [Rafi' bin Khudaij] dan [Sahal bin Abi Hatsmah] keduanya menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Muzabanah, yaitu menjual kurma masak dengan kurma mentah (barter) kecuali para pemilik 'Ariyah, yang Beliau mengijinkan mereka. Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata: dan [Ibnu Ishaq] berkata: telah menceritakan kapadaku [Busyair] seperti riwayat ini.