30. Asy Syirkah (Perserikatan Usaha)

【1】

Shahih Bukhari 2303: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Wahb bin Kaisan] dari Jabir bin 'Abdullah radliyallahu 'anhuma bahwa dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus pasukan menuju pantai dengan menunjuk Abu 'Ubaidah sebagai pemimpin mereka yang berjumlah tiga ratus orang dan aku termasuk dalam pasukan itu. Maka kami keluar hingga ketika kami sampai di tengah perjalanan bekal kami habis. Maka Abu 'Ubaidah memerintahkan agar semua anggota pasukan mengumpulkan bekal yang masih tersisa dan akhirnya terkumpul kurma dalam kantong yang bisa menguatkan kami, setiap hari kami makan sedikit-sedikit sampai kurma itu habis dan tidak tersisa kecuali masing-masing kami dapat satu butir satu butir. Aku (Wahbbin Kaisan) bertanya: "Apakah satu butir kurma mencukupi?" Dia (Jabir bin 'Abdullah) berkata: "Kami dapatkan penggantinya ketika sudah habis." Jabir berkata: "Kemudian kami sampai di laut, kami mendapatkan seekor ikan hiu sebesar bukit. Akhirnya pasukan memakan ikan hiu tersebut selama delapan belas malam lalu Abu 'Ubaidah memerintahkan untuk mengambil dua tulang rusuk ikan hiu tersebut lalu memerintahkan salah seorang dari pasukan berjalan di bawahnya maka orang itu dapat melaluinya dengan tanpa mengenainya (karena besarnya ikan hiu tersebut).

【2】

Shahih Bukhari 2304: Telah menceritakan kepada kami [Bisyir bin Marhum] telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Yazid bin Abu 'Ubaid] dari Salamah radliyallahu 'anhu berkata: Perbekalan kaum menipis dan mereka kekurangan air dan makanan, lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminta ijin untuk menyembelih unta mereka, Beliau pun mengijinkannya. Lalu 'Umar datang menemui mereka dan mereka mengabari hal itu padanya, lalu ia berkata: "Apakah kalian akan dapat hidup setelah unta kalian habis, ia pun menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: "Wahai Rasulullah, apakah mereka dapat bertahan hidup setelah mereka menyembelih unta mereka?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Panggillah orang-orang agar mereka membawa sisa-sisa bekal mereka kemari!" Maka dihamparkan lembaran kulit lalu bekal-bekal mereka diletakkan diatasnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri dan berdo'a serta memohon berkah untuknya, lalu Beliau perintahkan mereka membawa bejana mereka masing-masing. Maka orang-orang pun mengambil bagiannya hingga mereka mendapatkan semua, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah."

【3】

Shahih Bukhari 2305: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad boin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Awza'iy] telah menceritakan kepada kami [Abu An-Najasyiy] berkata: aku mendengar Rafi' bin Khadij radliyallahu 'anhu berkata: Kami shalat 'Ashar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu kami menyembelih seekor hewan sembelihan lalu dibagi menjadi sepuluh bagian kemudian kami makan daging yang dimasak sebelum terbenam matahari."

【4】

Shahih Bukhari 2306: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Alaa'] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Usamah] dari [Buraid] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya orang-orang Asy'ariy jika mereka berperang atau harta kebutuhan keluarga mereka di Madinah menipis maka mereka mengumpulkan apa saja milik mereka pada satu kain lalu mereka membagi rata diantara mereka pada tiap masing-masing, maka mereka adalah bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka."

【5】

Shahih Bukhari 2307: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Al Mutsannaa] berkata: telah menceritakan kepadaku [bapakku] berkata: telah menceritakan kepadaku [Tsumamah bin 'Abdullah bin Anas] bahwa Anas menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliyallahu 'anhu menetapkan kewajiban shadaqah kepadanya sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkannya. Dia berkata: "Dan dua orang yang telah bercampur (hewan ternak keduanya) hendaklah keduanya berdamai dengan menanggung beban yang sama."

【6】

Shahih Bukhari 2308: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Al Hakam Al Anshariy] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Sa'id bin Masruq] dari ['Abayah bin Rifa'ah bin Rafi' bin Khadij] dari [kakeknya] berkata: Kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di Dzul Hulaifah ketika sebagian orang terserang lapar lalu mereka mendapatkan (harta rampasan perang berupa) unta dan kambing. Saat itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berada di belakang bersama rombongan yang lain. Orang-orang yang lapar itu segera saja menyembelih lalu mendapatkan daging sebanyak satu kuali. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar kuali tersebut ditumpahkan isinya. Kemudian Beliau membagi rata dimana bagian setiap sepuluh kambing sama dengan satu ekor unta. Namun ada seekor unta yang lari lalu mereka mencarinya hingga kelelahan. Sementara itu diantara mereka ada yang memiliki seekor kuda yang lincah lalu ia mencari unta tadi dan memburunya dengan panah hingga akhirnya Allah mentakdirkannya dapat membunuh unta tersebut. Beliau bersabda: "Sesungguhnya bintang seperti ini hukumnya sama dengan binatang liar. Maka apa saja yang kabur dari kalian (lalu didapatkannya) perlakukanlah seperti ini." Kakekku berkata: "Kita berharap atau khawatir bertemu musuh esok hari sedangkan kita tidak punya pisau, apakah kita boleh menyembelih dengan kayu?" Beliau berkata: "Setiap yang ditumpahkan darahnya dengan disebut nama Allah maka makanlah kecuali gigi dan kukunya, dan aku akan sampaikan tentang itu. Adapun gigi dia termasuk tulang sedangkan kuku merupakan pisaunya orang-orang Habasyah."

【7】

Shahih Bukhari 2309: Telah menceritakan kepada kami [Khallad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Jabalah bin Suhaim] berkata: aku mendengar Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang memakan dua butir kurma sekaligus sebelum dia meminta izin sahabat-sahabatnya (yang sedang makan bersama).

【8】

Shahih Bukhari 2310: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Jabalah] berkata: Ketika di Madinah saat kami tertimpa paceklik, Ibnu Az Zubair adalah orang yang memberi kami kurma. Suatu saat [Ibnu 'Umar] lewat di hadapan kami, maka dia berkata: "Janganlah kalian makan dua butir secara sekaligus, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang memakan dua butir kurma sekaligus kecuali bila seorang dari kalian meminta izin saudaranya terlebih dahulu."

【9】

Shahih Bukhari 2311: Telah menceritakan kepada kami ['Imran bin Maisarah] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang membebaskan jatah kepemilikan, atau bagian kepemilikan dari budaknya -atau Beliau bersabda dengan redaksi 'hak kepemilikan'-, lantas ia mempunyai harta yang bisa membebaskan budak itu secara penuh sesuai harga yang rata-rata, maka budak itu menjadi merdeka." (Ayyub) berkata: "Aku tidak tahu apakah ucapan itu dari Nafi' atau termasuk hadits yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."

【10】

Shahih Bukhari 2312: Telah menceritakan kepada kami [Bisyir bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Abi 'Urwah] dari [Qatadah] dari [An-Nadhar bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang membebaskan hak kepemilikan budaknya, maka dia masih berkewajiban membebaskan budak tersebut secara penuh. Bila dia tidak memiliki harta, maka budak itu ditaksir harganya secara normal, lantas budak diusahakan untuk dibebaskan secara penuh dengan tanpa membebani dia saja."

【11】

Shahih Bukhari 2313: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zakariyya'] berkata: aku mendengar ['Amir] berkata: aku mendengar An-Nu'man bin Basyir radliyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perumpamaan orang yang menegakkan hukum Allah dan orang yang diam terhadapnya seperti sekelompok orang yang berlayar dengan sebuah kapal lalu sebagian dari mereka ada yang mendapat tempat di atas dan sebagian lagi di bagian bawah kapal. Lalu orang yang berada di bawah kapal bila mereka mencari air untuk minum mereka harus melewati orang-orang yang berada di bagian atas seraya berkata: "Seandainya boleh kami lubangi saja kapal ini untuk mendapatkan bagian kami sehingga kami tidak mengganggu orang yang berada di atas kami." Bila orang yang berada di atas membiarkan saja apa yang diinginkan orang-orang yang di bawah itu maka mereka akan binasa semuanya. Namun bila mereka mencegah dengan tangan mereka maka mereka akan selamat semuanya."

【12】

Shahih Bukhari 2314: Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin 'Abdullah Al 'Amiriy Al Uwaisiy] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku ['Urwah] bahwa dia bertanya kepada 'Aisyah radliyallahu 'anha. Dan [Al Laits] berkata: telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] be telah menceritakan kapadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwa Dia bertanya kepada 'Aisyah radliyallahu 'anha tentang firman Allah ta'ala: {WA IN KHIFTUM ANLAA TUQSITHUU -sampai pada- WARUBAA'A} (Jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil... -sampai pada- ...empat-empat). (QS. An-Nisaa: 3), maka ia menjawab: "Wahai anak saudariku, yang dimaksud ayat itu adalah seorang anak perempuan yatim yang berada pada asuhan walinya, hartanya ada pada walinya, dan walinya ingin memiliki harta itu dan menikahinya namun ia tidak bisa berbuat adil dalam memberikan maharnya, yaitu memberi seperti ia memberikan untuk yang lainnya, maka mereka dilarang untuk menikahinya kecuali jika mereka bisa berbuat adil pada mereka, dan mereka memberikan mahar terbaik kepadanya, mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang baik untuk mereka selain anak-anak yatim itu." 'Urwah berkata: lalu 'Aisyah berkata: Kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah turunnya ayat ini, maka Allah menurunkan firmanNya: {WA YASTAFTUUNAKA FINNISAA-I -sampai firmanNya- WA TARGHABUUNA AN TANKIHUUHUNNA} (dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita -sampai firmanNya- dan kalian ingin menikahi mereka) dan yang disebutkan Allah pada firmanNya bahwa: {YUTLA 'ALAIKUM FIL KITAAB} (telah disebutkan untuk kalian di dalam Al Quran) ayat pertama yang di dalamnya Allah berfirman: {WA IN KHIFTUM ANLAA TUQSITHUU FILYATAAMA FANKIHUU MAA THAABA LAKUM MINAN NISAA-I} (jika kalian tidak bisa berbuat adil kepada anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita yang baik untuk kalian). 'Aisyah berkata: dan firman Allah pada ayat yang lain: {WA TARGHABUUNA AN TANKIHUUHUNNA} (dan kalian ingin untuk menikahi mereka) yaitu keinginan salah seorang dari kalian untuk menikahi anak perempuan yatim yang kalian asuh ketika ia sedikit hartanya dan kurang menarik wajahya, maka mereka dilarang untuk menikahinya karena menginginkan hartanya dan kecantikannya dari anak-anak perempuan yatim kecuali dengan adil disebabkan ketertarikan mereka kepada perempuan yatim itu.

【13】

Shahih Bukhari 2315: Telah menceritakan kepada saya ['Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari [Abu Salamah] dari Jabir bin 'Abdullah radliyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan Asy-Syuf'ah pada setiap tanah yang belum dibagi. Apabila sudah terdapat batasan-batasan dan jalan yang terpisah maka tidak ada syuf'ah lagi.

【14】

Shahih Bukhari 2316: Telah menceritakan kepada saya [Musaddad] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari [Abu Salamah] dari Jabir bin 'Abdullah radliyallahu 'anhuma: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan Asy-Syuf'ah pada setiap tanah yang belum dibagi. Apabila sudah terdapat batasan-batasan dan jalan yang terpisah maka tidak ada syuf'ah lagi.

【15】

Shahih Bukhari 2317: Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Ali] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari ['Utsman, yakni Ibnu Al Aswad] berkata: telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Abi Muslim] berkata: Aku bertanya kepada [Al Minhal] tentang pertukaran uang secara langsung. Maka dia berkata: Dahulu aku dan temanku membeli sesuatu secara langsung dan dengan tempo, lalu datang kepada kami [Al Bara' bin 'Azib] lalu kami tanyakan kepadanya tentang masalah itu maka dia berkata: Dulu aku dan temanku Zaid bin Arqam pernah menanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maka Beliau bersabda: "Jika transaksi langsung diatas tangan (pembayaran secara cash, kontan) ambillah, namun bila tunda (tempo) maka tinggalkanlah."

【16】

Shahih Bukhari 2318: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah bin Asma'] dari [Nafi'] dari 'Abdullah radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan tanah Khaibar kepada orang Yahudi agar dimanfaatkan dan dijadikan ladang pertanian dan mereka mendapat bagian dari separuh hasilnya.

【17】

Shahih Bukhari 2319: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [YAzid bin Abi Habib] dari [Abu Al Khair] dari 'Uqbah bin 'Amir radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan kepadanya seekor kambing yang Beliau bagikan untuk para sahabat Beliau sebagai hewan qurban dan tersisa anak kambing yang sudah bisa berdiri sendiri. Kemudian diceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maka Beliau bersabda: "Ambillah buatmu."

【18】

Shahih Bukhari 2320: Telah menceritakan kepada kami [Ashbagh bin Al Faraj] berkata: telah menceritakan kepadaku ['Abdullah bin Wahb] berkata: telah menceritakan kepadaku [Sa'id] dari [Zuhrah bin Ma'bad] dari [kakeknya, 'Abdullah bin Hisyam] dimana dia semasa hidupnya pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Suatu hari ibunya yakni Zainab binti Humaid pergi membawanya menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: "Wahai Rasulullah, bai'atlah dia!" Maka Beliau berkata: "Dia masih kecil." Lalu Beliau mengusap kepalanya serta mendo'akannya. Dan dari [Zuhrah bin Ma'bad] bahwa dia pernah pergi bersama kakeknya ['Abdullah bin Hisyam] ke pasar untuk membeli makanan lalu di sana dia bertemu dengan [Ibnu 'Umar] dan Ibnu Az Zubair radliyallahu 'anhuma, lalu keduanya berkata kepadanya: "Sertakanlah kami karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mendo'akan keberkahan untukmu." Maka dia pun menyertakan mereka. Apabila dia menempuh perjalanan dia diminta untuk singgah di tempat tinggal.

【19】

Shahih Bukhari 2321: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah bin Asma'] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang membebaskan hak kepemilikan seorang budak, maka ia berkewajiban untuk membebaskan seluruhnya. Seandainya dia memiliki harta sebanyak harga budaknya, maka budaknya ditaksir dengan harga normal dan teman yang memiliki hak berserikat itu diberikan hak bagiannya dan budak dibebaskan."

【20】

Shahih Bukhari 2322: Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin HAzim] dari [Qatadah] dari [An-Nadhar bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang membebaskan bagiannya dari budak yang dimiliki secara berserikat, maka wajib baginya untuk membebaskan seluruhnya seandainya dia memiliki harta sebanyak harga budaknya, dan jika tidak, maka si budak wajib tetap berusaha untuk membebaskan sisa status kebudakannya dengan tidak menyusahkan orang yang telah memerdekkan sebagiannya."

【21】

Shahih Bukhari 2323: Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah mengabarkan kepada kami ['Abdul Malik bin Juraij] dari ['Atha'] dari Jabir dan dari Thawus dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhum, keduanya berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat Beliau berangkat pada waktu pagi tanggal empat belas Dzul Hijjah untuk melaksanakan hajji dan tidak ada sesuatupun yang menghalangi mereka. Ketika kami telah sampai, Beliau memerintahkan kami untuk menjadikannya sebagai niat 'umrah lalu kami boleh mencampuri isteri-isteri kami. Kemudian sabda Beliau tersebut tersebar. 'Atha' berkata: Maka Jabir berkata: Lalu ada seorang diantara kami yang pergi menuju Mina kemudian dia menceritakan bahwa dia mengeluarkan air mani." Jabir berkata: Agar orang itu merahasiakan kejadiannya. Namun kemudian peristiwa itu sampai juga kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu Beliau berdiri menyampaikan khatbah, Beliau bersabda: "Telah sampai kepadaku berita bahwa ada sebagian orang yang berkata: begini dan begini. Demi Allah, akulah orang yang paling baik dan paling taqwa kepada Allah diantara mereka. Seandainya aku bisa mengulang kembali urusanku yang telah kulakukan niscaya aku tidak membawa sembelihan, dan seandainya aku tidak membawa hewan sembelihan (Al hadyu) tentu aku akan bertahallul." Maka Suraqah bin Malik bin Ju'syum berdiri lalu berkata: "Wahai Rasulullah, ketentuan itu berlaku khusus untuk kami saja atau untuk selamanya?" Beliau bersabda: "Tidak, tapi untuk selamanya." Jabir berkata: Kemudian datang 'Ali bin Abu Thalib. Lalu seorang dari keduanya berkata: 'Ali berkata: "Labbaik, aku berniat hajji sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertalbiyah (berniat hajji)." Dan dia berkata: berkata yang lain: "Labbaik, aku berniat hajji seperti hajjinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengenakan ihramnya dan mengambil bagian pada hewan sembelihannya.

【22】

Shahih Bukhari 2324: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [bapaknya] dari ['Abayah bin Rifa'ah] dari kakeknya, Rafi' bin Khadij radliyallahu 'anhu berkata: Kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Dzul Hulaifah dari Tihamah lalu kami mendapatkan kambing dan unta (sebagai harta rampasan perang). Tiba-tiba rombongan menyembelih hewan-hewan tersebut hingga memenuhi kuali besar. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang dan memerintahkan agar kuali tersebut ditumpahkan isinya. Kemudian Beliau membagi rata yang bagian setiap sepuluh kambing sama dengan satu ekor unta. Lalu ada seekor unta yang lari sementara dalam rombongan itu tidak ada kendaraan kecuali seekor kuda yang larinya tidak terlalu kencang, lalu seseorang menembaknya dengan panah sehingga dapat menangkapnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya binatang seperti ini hukumnya sama dengan binatang liar. Bila kalian tidak dapat mengendalikannya, maka perlakukanlah seperti ini." Dia berkata: Kakekku berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berharap atau khawatir bertemu musuh esok hari sedangkan kita tidak punya pisau, apakah kita boleh menyembelih dengan kayu?" Beliau berkata: "Ya, atau bawalah kepadaku, sesungguhnya setiap yang ditumpahkan darahnya dengan disebut nama Allah maka makanlah kecuali gigi dan kukunya, dan aku akan sampaikan tentang itu. Adapun gigi dia termasuk tulang sedangkan kuku merupakan pisaunya orang-orang Habasyah."