32. Membebaskan Budak

【1】

Shahih Bukhari 2333: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepadaku [Waqid bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Marjanah], sahabat 'Ali bin Husain berkata: Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata kepadaku bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa saja orang yang membebaskan seorang muslim maka Allah akan menyelamatkan anggota tubuhnya dari api neraka dari setiap anggota tubuh yang dimerdekakannya." Sa'id bin Marjanah berkata: Lalu aku pergi dengan membawa hadits ini menemui 'Ali bin Husain, maka 'Ali bin Husain radliallahu 'anhuma segera menemui budak miliknya yang dulu dia beli dari 'Abdullah bin Ja'far seharga sepuluh ribu dirham atau seribu dinar lalu dia membebaskan budak itu.

【2】

Shahih Bukhari 2334: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari [Abu Murawih] dari Abu Dzar radliyallahu 'anhu berkata: Aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, amal apakah yang paling utama?" Beliau menjawab: "Iman kepada Allah dan jihad di jalan-Nya." Kemudian aku bertanya lagi: "Pembebasan budak manakah yang paling utama?" Beliau menjawab: "Yang paling tinggi harganya dan yang paling berharga di hati tuannya." Aku katakan: "Bagaimana kalau aku tidak dapat mengerjakannya?" Beliau berkata: "Kamu membantu orang yang telantar atau orang bodoh yang tak mempunyai keterampilan." Aku katakan lagi: "Bagaimana kalau aku tidak dapat mengerjakannya?" Beliau berkata: "Kamu hindari manusia dari keburukan karena yang demikian berarti shadaqah yang kamu lakukan untuk dirimu sendiri."

【3】

Shahih Bukhari 2335: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Za'idah bin Qudamah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Fathimah binti Al Mundzir] dari Asma' binti Abu Bakar radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membebaskan budak ketika terjadi gerhana matahari. Hadits ini dikuatkan pula oleh ['Ali] dari [Ad-Darawardiy] dari [Hisyam].

【4】

Shahih Bukhari 2336: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar] telah menceritakan kepada kami ['Atstsam] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Fathimah binti Al Mundzir] dari Asma' binti Abu Bakar radliyallahu 'anhuma berkata: Kami diperintahkan untuk membebaskan budak ketika terjadi gerhana matahari.

【5】

Shahih Bukhari 2337: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Salim] dari bapaknya radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang membebaskan seorang budak yang dimiliki dua orang secara berserikat, maka apabila ada kelapangan hendaklah budak itu ditaksir harganya secara adil lantas dibebankan kepadanya, lantas si budak dibebaskan."

【6】

Shahih Bukhari 2338: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membebaskan hak kepemilikan budak yang dimiliki secara berserikat, dan ia mempunyai harta yang bisa mencapai total harga budak, hendaklah harga budak ditaksir secara adil dan dibebankan kepadanya, lantas ia membebaskan hak kepemilikan yang masih dimiliki serikatnya, dan ia bebaskan budak secara keseluruhan. Jika ia tidak mempunyai harta ini, berarti ia telah membebaskan hak kepemilikannyya."

【7】

Shahih Bukhari 2339: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaid bin Isma'il] dari [Abu Umamah] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang membebaskan hak kepemilikan budak yang dimiliki secara berserikat, maka wajib baginya membebaskan semuanya jika dia memiliki uang sebanyak jumlah harga budaknya. Jika dia tidak memiliki harta, maka budak ditaksir secara adil, sehingga yang telah dibebaskannya telah bebas." Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyir] dari ['Ubaidullah], yang ia meringkasnya.

【8】

Shahih Bukhari 2340: Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang membebaskan hak kepemilikan budak yang dimiliki secara berserikat -atau dengan redaksi: membebaskan bagiannya dalam budak yang dimilki secara berserikat-, sedang dia memiliki harta sebanyak jumlah harga total budaknya secara adil, maka budak itu menjadi bebas." Nafi' berkata: Bila dia tidak memiliki harta, maka berarti ia telah membebaskan hak kepemilikan budaknya. Ayyub berkata: Aku tidak tahu apakah ini kalimat yang diucapkan oleh Nafi' atau termasuk bagian dari hadits yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

【9】

Shahih Bukhari 2341: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Miqdam] telah menceritakan kepada kami [Al Fudhail bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa Dia berfatwa tentang budak (laki-laki maupun wanita) yang dimiliki secara berserikat, lantas salah seorang dari mereka membebaskan hak kepemilikannya. Ibnu 'Umar berkata: maka dia berkewajiban membebaskan budak itu secara total jika dia memiliki uang yang dapat membebaskannya, Jika yang membebaskan tersebut mempunyai harta, maka hartanya ditaksir secara adil lantas dibayarkan kepada sekutu yang memiliki hak kepemilikan budaknya, lantas sang budak dibebaskan." Ibnu 'Umar memberitahukan yang demikian berdasarkan yang didapatnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan [Al Laits], Ibnu Abi Dzi'b, Ibnu Ishaq, [Juwairiyah], [Yahya bin Sa'id] dan Isma'il bin Umayyah meriwayatkannya dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara ringkas.

【10】

Shahih Bukhari 2342: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abi Raja'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Adam] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] aku mendengar [Qatadah] berkata: telah menceritakan kepadaku [An-Nadhar bin Anas bin Malik] dari [Basyir bin Nahik] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang membebaskan hak kepemilikan budak." Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [An-Nadhar bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang membebaskan bagian atau hak kepemilikan budak yang dimiliki secara berserikat, maka pembebasan total budak itu menjadi kewajibannya jika ia mempunyai harta. Jikalah tidak, maka harga budak tersebut ditaksir secara adil, lantas budak diusahakan untuk dibebaskan dengan tanpa membebani orang yang telah membebaskan hak kepemilikannya." Hadis ini diperkuat oleh [Hajjaj bin Hajjaj] dan [Abban] dan [Musa bin Khalaf] dari [Qatadah] yang diringkas oleh [Syu'bah].

【11】

Shahih Bukhari 2343: Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidiy] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Mis'ar] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Awfaa] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah memberi kelonggaran kepadaku tentang ummatku, mereka tidak dianggap melakukan dosa dari apa yang dibisikkan dalam dadanya (hatinya) selama tidak dikerjakan atau diucapkannya."

【12】

Shahih Bukhari 2344: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] dari [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Ibrahim At-Taymiy] dari ['Alqamah bin Waqash Al Laitsiy] berkata: aku mendengar dari 'Umar bin Al Khaththab radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hanyasanya amal dihitung karena niat, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya. Maka siapa yang berhijrah kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya itu kepada Allah dan RasulNya dan siapa yang hijrah untuk dunia yang ingin didapatkannya atau kepada wanita yang ingin dikawininya maka hijrahnya sekedar mendapat tujuan hijrahnya."

【13】

Shahih Bukhari 2345: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Mumair] dari [Muhammad bin Bisyir] dari [Isma'il] dari [Qais] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwasanya Ketika dia datang untuk memeluk Islam, dia datang bersama budak kecilnya (gulam), antara Abu Hurairah dan budak kecilnya tersebut, sama-sama terpisah dalam perjalanan karena suatu hal. Kemudian hari gulamnya datang ketika Abu Hurairah sedang duduk bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Abu Hurairah, ini gulammu datang menemuimu." Maka dia berkata: "Aku bersaksi kepada anda bahwa dia sekarang bebas." Dia (Qais) berkata: Ini terjadi ketika dia bersya'ir: Wahai malam dengan kelamaan dan kepayahannya dan menyelamatkan dari negeri kekufuran.

【14】

Shahih Bukhari 2346: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Qais] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Ketika datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam aku bersyair di sepanjang perjalanan: Wahai malam dengan kelamaan dan kepayahannya. Dan menyelamatkan dari negeri kekufuran. Dia berkata: "Gulamku lalu melarikan diri dariku di jalan." Dia berkata: "Ketika aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, aku berbai'at kepada Beliau. Ketika aku masih bersama Beliau tiba-tiba datang gulamku kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku: "Wahai Abu Hurairah, ini gulammu datang menemuimu." Aku katakan: "Dia sekarang bebas demi mencari ridha Allah." Maka dia aku bebaskan. Abu 'Abdullah (Al Bukhariy) berkata: Abu Kuraib tidak mengatakan dari [Abu Usamah] ada kalimat "bebas".

【15】

Shahih Bukhari 2347: Telah menceritakan kepada kami [Syihab bin 'Abbad] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Humaid] dari [Isma'il] dari [Qais] berkata: Ketika [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] datang bersama budak kecilnya (gulam) untuk memeluk Islam satu sama lain diantara keduanya terpisah. Kemudian setelah itu dia berkata: "Aku bersaksi kepada anda bahwa dia sekarang untuk Allah (bebas)."

【16】

Shahih Bukhari 2348: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata: telah menceritakan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwa 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Bahwa 'Utbah bin Abu Waqash berjanji kepada saudaranya, Sa'ad bin Abi Waqash agar mengambil anak dari hamba sahaya Zam'ah untuknya. Maka 'Utbah berkata: "Dia itu anakku." Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang saat tahun penaklukan Makkah, Sa'ad mengambil anak dari hamba sahaya Zam'ah lalu membawanya ke hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan 'Abdu bin Zam'ah turut bersamanya. Sa'ad berkata: "Wahai Rasulullah, dia ini anak saudaraku yang telah bersumpah kepadaku bahwa anak ini adalah anaknya." Kemudian 'Abdu bin Zam'ah berkata: "Wahai Rasulullah, dia adalah saudaraku, anak dari hamba sahaya milik Zam'ah yang dilahirkan di atas tempat tidurnya." Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memperhatikan anak hamba sahaya Zam'ah yang ternyata dia manusia yang paling mirip dengannya. Selanjutnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Dia ini milikmu wahai 'Abdu bin Zam'ah karena dia dilahirkan diatas tempat tidur bapaknya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berhijablah engkau daripadanya wahai Saudah binti Zam'ah!" Ini beliau ucapkan setelah beliau melihat kemiripannya dengan 'Utbah. Saudah adalah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

【17】

Shahih Bukhari 2349: Telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abi Iyas] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin DInar] aku mendengar Jabir bin 'Abdullah radliyallahu 'anhuma berkata: Ada seorang laki-laki membebaskan seorang budak dengan cara mudabbar, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memanggilnya kemudian membelinya. Jabir berkata: Budak itu kemudian meningal dunia pada tahun itu juga.

【18】

Shahih Bukhari 2350: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata: telah menceritakan kepadaku ['Abdullah bin Dinar] aku mendengar Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membeli hak warisan budak dan juga menghibahkannya.

【19】

Shahih Bukhari 2351: Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Aku membeli seorang budak wanita bernama Barirah lalu tuannya mengajukan persyaratan (bahwa wala' tetap milik mereka), maka aku adukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan Beliau bersabda: "Bebaskanlah dia karena perwalian bagi siapa yang memberikan perak (uang). Maka aku membebaskannya lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memanggilnya lalu memberi pilihan untuk tetap bersama suaminya atau tidak. Barirah berkata: "Seandainya suamiku memberi kepadaku ini dan itu, itu semuanya tidak menjadikanku tinggal bersamanya." Lalu Barirah memilih untuk dirinya sendiri.

【20】

Shahih Bukhari 2352: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim bin 'Uqbah] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Ibnu Syihab] berkata: telah menceritakan kepadaku Anas radliyallahu 'anhu bahwa Ada orang-orang dari kalangan Anshar meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka berkata: "izinkanlah kami untuk memberi tebusan atas anak saudara perempuan kami, yakni 'Abbas." Maka Beliau bersabda: "Janganlah kalian tinggalkan untuknya satu dirhampun!"

【21】

Shahih Bukhari 2353: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] telah menceritakan kepadaku [bapakku] bahwa Hakim bin Hizam radliyallahu 'anhu pada zaman jahiliyah membebaskan seratus budak dan membawa tebusannya dengan seratus unta. Setelah dia masuk Islam dia membawa seratus unta untuk membebaskan seratus budak. Dia berkata: aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, aku katakan: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang sesuatu perbuatan yang aku pernah mengerjakannya di zaman jahiliyah, aku pernah bertahannuts (mengasingkan diri) untuk mencari kebaikan." Dia berkata: Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kalau kamu Islam, kamu akan mendapat dari kebaikan yang kamu lakukan dahulu."

【22】

Shahih Bukhari 2354: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Maryam] berkata: telah menceritakan kepadaku [AL Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab]: ['Urwah] menceritakan bahwa [Marwan] dan [Al Miswar bin Makhramah] keduanya mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri ketika datang utusan Hawazin yang mereka meminta kepada Beliau agar beliau bersedia mengembalikan harta dan para tawanan (wanita dan anak-anak) mereka. Maka Beliau bersabda: "Sesungguhnya bersama aku ada orang-orang yang kalian lihat dan ucapan yang paling aku sukai adalah yang paling jujur, silakan kalian pilih apakah harta atau tawanan. Sungguh aku akan menunggu mereka." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menunggu mereka sekitar sepuluh malam saat kembali dari Tha'if. Setelah jelas bagi mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak akan mengembalikan kepada mereka kecuali salah satu dari dua pilihan, mereka berkata: "Baik kami memilih para tawanan." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah yang memang Dia yang paling berhak dipuji kemudian bersabda: "Amma ba'du, sungguh saudara-saudara kalian telah datang kepada kita dengan bertobat dan aku memilih untuk membebaskan tawanan kepada mereka. Maka siapa yang suka berbuat baik (dengan mengikhlaskannya) silakan dan siapa yang suka mengambil haknya, kami akan berikan kepadanya haknya dari sejak awal Allah memberikan harta fa'i kepada kami, maka silakan dia lakukan." Maka orang-orang berkata: "Kami ikhlaskan semuanya untuk Anda." Beliau berkata: "Kami tidak tahu siapa dari kalian yang berwenang memberi izin dan siapa yang tidak. Untuk itu kembalilah kalian hingga orang-orang yang berwenang atas urusan kalian menyerahkannya kepada kami." Maka orang-orang itu kembali lalu para pimpinan mereka mengadakan pembicaraan dengan mereka kemudian mereka kembali menghadap Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan bahwa mereka telah setuju dan mengizinkan." Dan inilah riwayat yang sampai kepada kami tentang para tawanan suku Hawazin. Dan Anas berkata: 'Abbas berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Kalau begitu aku tebus diriku dan aku tebus pula 'Aqil."

【23】

Shahih Bukhari 2355: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Al Hasan bin Syaqiq] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu 'Aun] berkata: Aku menulis surat kepada [Nafi'] lalu dia membalasnya dan berkata: "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyerang suku Bani Al Mushthaliq saat mereka sedang lalai sedangkan ternak-ternak mereka sedang minum air lalu Beliau membunuh prajurit suku tersebut dan menawan anak keturunan mereka dan pada saat itu Beliau mendapatkan Juwairiyah (sebagai tawanan)." 'Abdullah bin 'Umar menceritakan kepadaku tentang riwayat ini dan saat itu dia termasuk salah seorang dari pasukan tersebut.

【24】

Shahih Bukhari 2356: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Rabi'ah bin Abi 'Abdurrahman] dari [Muhammad bin Yahya] dari [Ibnu Muhairiz] berkata: Aku melihat Abu Sa'id Al Khudriy radliyallahu 'anhu lalu aku bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka dia berkata: "Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada perang Bani Al Mushthaliq lalu kami mendapatkan tawanan dari keturunan 'Arab lalu kami tertarik dengan para wanita, namun pada saat yang sama kami juga masih ingin membujang dan menyukai melakukan 'Azl (mengeluarkan mani diluar vagina). Lalu kami tanyakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda: "Tidakkah sebaiknya kalian tidak melakukannya, sebab tidak ada satu nyawa pun yang telah Allah tetapkan akan muncul (jadi) hingga hari qiyamat kecuali dia pasti akan terjadi."

【25】

Shahih Bukhari 2357: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Umarah bin Al Qa'qa'] dari [Abu Zur'ah] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: "Senantiasa aku mencintai Bani Tamim". Dan telah menceritakan kepadaku [Ibnu Salam] telah mengabarkan kepada kami [Jarir bin 'Abdul Hamid] dari [Al Mughirah] dari [Al Harits] dari [Abu Zur'ah] dari Abu Hurairah. Dan dari ['Umarah] dari [Abu Zur'ah] dari Abu Hurairah berkata: Senantiasa aku mencintai Bani Tamim sejak aku mendengar tiga perkara dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dimana Beliau berkata tentang mereka yang aku medengarnya, Beliau berkata: "Mereka adalah ummatku yang paling keras perlawanannya terhadap Ad-Dajjal." Dia berkata: "Ketika datang zakat-zakat dari mereka, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Inilah zakatnya kaum kita." Dan ketika diantara tawanan mereka ada yang diambil oleh 'Aisyah, Beliau bersabda: "Bebaskanlah, karena dia dari keturunan Nabi Isma'il."

【26】

Shahih Bukhari 2358: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia mendengar [Muhammad bin Fudhail] dari [Mutharrif] dari [Asy-Sya'biy] dari [Abu Burdah] dari Abu Musa radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang memiliki budak wanita lalu memberikan hak-haknya dan bersikap baik kepadanya kemudian dia bebaskan lalu dinikahinya maka baginya mendapat dua pahala."

【27】

Shahih Bukhari 2359: Telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abi Iyas] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Washil Al Ahdab] berkata: aku mendengar [Al Ma'rur bin Suwaid] berkata: Aku pernah melihat Abu Dzar Al Ghifari radliyallahu 'anhu yang ketika itu dia memakai pakaian yang sama (seragam) dengan budak kecilnya, kami pun bertanya kepadanya tentang masalahnya itu. Maka dia berkata: "Aku pernah menawan seorang laki-laki lalu hal ini aku adukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku: "Apakah kamu menjelek-jelekkkannya karena ibunya?" kemudian Beliau bersabda: "Sesungguhnya saudara-saudara kalian adalah tanggungan kalian, Allah menjadikan mereka dibawah tangan kalian, maka siapa yang saudaranya berada di tangannya hendaklah dia memberi makan dari apa yang dia makan dan memberi pakaian dari pakaian yang ia pakai dan janganlah kalian membebani mereka dengan apa yang mereka tidak sanggup. Jika kalian membebani mereka dengan apa yang mereka tidak sanggup maka bantulah mereka."

【28】

Shahih Bukhari 2360: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang hamba jika setia kepada tuannya dan beribadah dengan baik kepada Tuhannya maka baginya mendapat dua pahala."

【29】

Shahih Bukhari 2361: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Shalih] dari [Asy-Sya'biy] dari [Abu Burdah] dari Abu Musa Al Asy'ariy radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa saja dari seseorang yang memiliki seorang budak wanita lalu dididiknya dengan sebaik-baik pendidikan, kemudian dibebaskannya lalu dinikahinya maka baginya mendapat dua pahala, dan siapa saja dari seorang hamba yang menunaikan hak Allah dan hak tuannya maka baginya mendapat dua pahala."

【30】

Shahih Bukhari 2362: Telah menceritakan kepada kami [Bisyir bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhriy]: aku mendengar [Sa'id bin Al Musayyab] berkata: Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Untuk hamba sahaya yang shalih baginya dua pahala. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, kalaulah bukan karena (keutamaan) jihad fii sabiilillah, hajji dan berbuat baik kepada ibuku tentu aku lebih meyukai mati sedangkan aku sebagai seorang budak."

【31】

Shahih Bukhari 2363: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Nashr] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al A'masy] telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik harta yang dimiliki seseorang adalah beribadah kepada Tuhannya dengan baik dan setia kepada tuanya."

【32】

Shahih Bukhari 2364: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari 'Abdullah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang hamba sahaya setia kepada tuannya dan beribadah dengan baik kepada Tuhannya, maka baginya mendapat dua pahala."

【33】

Shahih Bukhari 2365: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Alaa'] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid] dari [Abu Burdah] dari Abu Musa radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang budak sahaya yang beribadah dengan baik kepada Tuhannya dan memenuhi hak-hak tuannya, sekaligus memenuhi kesetiaan dan keta'atan, maka baginya mendapat dua pahala."

【34】

Shahih Bukhari 2366: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami ['Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliyallahu 'anhu menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda: "Janganlah seorang dari kalian memerintahkan (budaknya) dengan kalimat: Hidangkanlah makanan untuk rabb kamu, wudhukanlah rabbmu, sajikanlah minuman untuk rabbmu tapi hendaklah dia berkata dengan kalimat sayyidku, maulaku (pemeliharaku). Dan janganlah seorang dari kalian mengatakan 'abdiy (budak laki-laki ku), atau amatiy (budak perempuan ku) tapi katakanlah: fataya (pemudaku), fatati (pemudiku) dan ghulami (ghulamku)."

【35】

Shahih Bukhari 2367: Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang membebaskan seorang budak yang dimiliki secara berserikat, sedangkan dia memiliki harta yang dapat membayar harganya, maka budak tersebut harganya ditaksir secara adil, lalu dibebaskan dari hartanya itu. Kalaulah tidak, berarti ia telah membebaskan hak kepemilikannya."

【36】

Shahih Bukhari 2368: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari 'Ubaidullah berkata: telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari 'Abdullah radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara), dia adalah pemimpin manusia secara umum, maka dia akan diminta pertanggung jawaban atas mereka. Seorang suami dalam keluarganya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas mereka. Seorang isteri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya dan dia akan diminta pertanggung jawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya dia akan diminta pertanggung jawaban atasnya. Ketahuilah bahwa setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan diminta pertanggung jawaban atas siapa yang dipimpinnya."

【37】

Shahih Bukhari 2369: Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhriy] telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah]: aku mendengar Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dan Zaid bin Khalid dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang budak wanita berzina, maka cambuklah dia kemudian jika berzina lagi maka cambuklah dia, kemudian jika berzina lagi maka cambuklah dia untuk yang ketiga kalinya atau keempat, kemudian juallah sekalipun dengan harga seuntai rambut."

【38】

Shahih Bukhari 2370: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata: telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ziyad] aku mendengar Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Jika seorang dari kalian didatangi pembantunya dengan membawa makanan, lantas dia tidak mengajaknya duduk makan bersamanya, hendaklah dia berikan kepadanya satu suap atau dua suap atau satu makanan atau dua makanan, karena dia yang mendapatkan panasnya (ketika memasak) dan disebabkan dia pula makanan bisa dihidangkan."

【39】

Shahih Bukhari 2371: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata: telah menceritakan kepadaku [Salim bin 'Abdullah] dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam (kepala Negara) adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami dalam keluarganya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas orang yang dipimpinnya. Seorang isteri di dalam rumah tangga suaminya adalah pemimpin dia akan diminta pertanggung jawaban atas siapa yang dipimpinnya. Seorang pembantu dalam urusan harta tuannya adalah pemimpin dan dia akan diminta pertanggung jawaban atasnya. Dia berkata: "Aku mendengar semuanya ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku menduga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda: "Dan seseorang dalam urusan harta ayahnya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atasnya. Maka setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya."

【40】

Shahih Bukhari 2372: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaidullah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] berkata: telah menceritakan kepadaku Ibnu Fulan dari [Sa'id Al Maqburiy] dari [bapaknya] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami ['Abdur RAzzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang dari kalian berperang (membunuh) hendaklah dia menghindari wajah."

【41】

Shahih Bukhari 2373: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] bahwa 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwa dia mengabarkan bahwa Barirah datang meminta tolong kepadaku tentang ketetapan dirinya (untuk dibebaskan) sedang dia belum menerima ketetapan tersebut. Maka 'Aisyah berkata kepadanya: "Kembalilah kamu kepada tuanmu. Jika mereka suka aku akan penuhi ketetapanmu dan perwalian kamu ada padaku, maka aku penuhi." Kemudian Barirah menceritakan hal itu kepada tuannya namun mereka menolak dan berkata: "Jika dia mau silahkan dia berharap untuk memperolehmu, namun perwalian kamu tetap ada pada kami." Kemudian 'Aisyah menceritakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Belilah dan bebaskanlah karena perwalian menjadi milik orang yang membebaskannya." Dia ('Urwah) berkata: Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri dan bersabda: "Mengapa ada diantara kalian membuat persyaratan dengan syarat-syarat yang tidak ada pada Kitab Allah. Barangsiapa yang membuat persyaratan yang tidak ada pada Kitab Allah maka tidak berlaku baginya sekalipun dia membuat seratus kali persyaratan. Syarat dari Allah lebih berhak dan lebih kokoh."

【42】

Shahih Bukhari 2374: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: "'Aisyah, Ummul Mu'minin berniat membeli seorang budak wanita untuk dibebaskannya. Maka tuan dari budak tersebut berkata bahwa perwalian budak tersebut tetap milik kami. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hal itu janganlah menghalangi kamu, karena perwalian menjadi milik orang yang membebaskannya."

【43】

Shahih Bukhari 2375: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaid bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Barirah datang seraya berkata: "Aku tengah berusaha membebaskan diriku dari tuanku dengan pembayaran sembilan waq, yang setiap tahunnya aku bayar satu waq, karenanya bantulah aku." Maka 'Aisyah berkata: "Jika tuanmu berkenan, aku bayar kepada mereka dengan satu pembayaran (cash, tunai) lalu aku bebaskan kamu dan perwalianmu menjadi milikku." Maka Barirah pergi menemui tuannya namun mereka menolak ketentuan tersebut. Kemudian 'Aisyah berkata: "Sungguh aku telah menawarkan kepada mereka namun mereka menolaknya kecuali bila perwaliannya tetap menjadi milik mereka." Hal ini didengar oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu Beliau menanyakannya kepadaku, lalu aku beri tahu Beliau maka Beliau bersabda: "Ambillah dia lalu bebaskanlah dan ajukanlah persyaratan wala' kepada mereka karena wala' menjadi milik orang yang membebaskannya." 'Aisyah berkata: "Maka kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah dan mengagungkan-Nya kemudian bersabda: "Kemudian dari pada itu, mengapakah ada orang-orang diantara kalian mereka membuat persyaratan dengan syarat-syarat yang tidak ada pada Kitab Allah. Maka syarat apa saja yang tidak ada pada Kitab Allah maka dia bathil sekalipun dengan seratus persyaratan. Ketetapan Allah dan syarat dari Allah lebih kuat. Dan apa alasannya orang-orang diantara kalian berkata: "Bebaslah dia wahai fulan namun perwaliannya tetap milikku. Sesungguhnya perwalian menjadi milik orang yang membebaskannya."

【44】

Shahih Bukhari 2376: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah binti 'Abdurrahman] bahwa Barirah datang meminta bantuan kepada 'Aisyah Ummul Mu'minin radliyallahu 'anha, maka 'Aisyah berkata kepadanya: "Jika tuanmu berkenan, akan kubayar mereka harga jual kamu dengan satu pembayaran (cash, kontan) lalu aku bebaskan kamu dan perwalianmu menjadi milikku." Maka Barirah menyampaikan hal ini kepada tuannya lalu mereka berkata: "Tidak, kecuali bila perwalian kamu tetap milik kami." Malik berkata: Yahya berkata: 'Amrah menduga bahwa 'Aisyah menceritakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka Beliau bersabda: "Kamu beli saja dia lalu bebaskanlah. Sesungguhnya perwalian menjadi milik orang yang membebaskannya."

【45】

Shahih Bukhari 2377: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid bin Aiman] berkata: telah menceritakan kepadaku bapakku Aiman berkata: Aku menemui ['Aisyah] lalu aku katakan: "Aku ini dahulu adalah seorang ghulam (budak kecil) milik 'Utbah bin Abu Lahab kemudian dia mati. Lantas anak-anak mewarisiku, lalu mereka menjualku kepada 'Abdullah bin 'Amru bin 'Umar bin 'Abdullah Al Makhzumiy, kemudian Ibnu Abi 'Amru membebaskan aku namun anak-anak 'Utbah membuat persyaratan agar wala' tetap milik mereka." Maka 'Aisyah berkata: "Barirah pernah datang sedangkan saat itu dia sebagai budak mukatab (yang berusaha membebaskan status kebudakannya) lalu dia berkata: "Belilah aku dan bebaskanlah." 'Aisyah berkata: "Ya." Barirah berkata: "Majikan-majikanku tidak mau menjual aku hingga syarat mereka dipenuhi, yaitu wala' tetap milik mereka." 'Aisyah berkata: "Aku tidak peduli dengan hal itu." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar hal ini atau sampai kabar hal ini kepada Beliau, lalu Beliau menanyakannya kepada 'Aisyah dan 'Aisyah menyebutkan apa yang telah diucapkannya kepada Barirah. Maka Beliau bersabda: "Belilah dia lalu bebaskanlah dan biarkanlah mereka dengan persyaratan yang mereka buat sesuka mereka." Maka 'Aisyah membelinya lalu membebaskannya sedangkan tuannya meminta perwaliannya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perwalian menjadi milik orang yang membebaskannya sekalipun mereka membuat seratus persyaratan."