1. Wudhu'

【1】

Shahih Ibnu Khuzaimah 1: Abu Ya’qub Yusuf bin Wadhih Al Hasyimi menceritakan kepada kami, Al Mu’tamir bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Yahya bin Ya’mar, ia berkata: Aku berkata: —maksudnya kepada Abdullah bin Umar—, "Wahai Abu Abdurrahman, sesungguhnya beberapa kaum mengira bahwa takdir tidak ada." Ia bertanya: "Apakah salah seorang di antara mereka ada di tengah-tengah kita?" Aku menjawab: "Tidak." Ia berkata: "Sampaikan pesan dariku kepada mereka jika kamu bertemu mereka, 'Sesungguhnya Ibnu 'Umar berlepas diri dari kalian menuju Allah dan kalian berlepas diri darinya'." Kemudian ia berkata: "Umar bin Al Khaththab menceritakan kepadaku, ia berkata: 'Suatu ketika kami duduk di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di tengah-tengah orang banyak, tiba-tiba seseorang datang. Tidak ada bekas perjalanan padanya dan ia bukan penduduk negeri itu. Orang itu melangkahi hadirin sampai ke tempat Rasulullah dan duduk di hadapan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, ia bertanya: 'Wahai Muhammad, apa itu Islam?', Beliau menjawab: 'Islam adalah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, dan kamu mendirikan shalat, memberikan zakat, beribadah haji dan umrah, mandi jinabat, menyempurnakan wudhu dan puasa Ramadhan.' Ia bertanya: 'Apakah bila aku lakukan itu, aku seorang muslim?' Beliau menjawab: 'Ya.' Ia berkata: 'Kamu benar.' Ibnu 'Umar menyebutkan hadits selengkapnya mengenai pertanyaan iman, ihsan dan kiamat. 95 Shahih Ibnu Khuzaimah 2: Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa’id Al Qaththan menceritakan kepada kami; dan Muhammad bin Al Ala’ bin Kuraib menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami; dan Sa’id bin Abdurrahman Al Makhzumi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami; Mereka semua dari Hisyam bin Urwah, Ayahku menceritakan kepadaku dari Humran bin Aban, bahwa ia mengabarkan, ia berkata: Aku melihat 'Utsman bin Affan meminta air wudhu, lalu ia berwudhu di atas lantai, lalu ia berkata: "Akan aku ceritakan kepada kamu sebuah hadits yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam". Ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membaguskan wudhunya dan melaksanakan shalat, maka dosa (yang dilakukannya) antara wudhu dan shalat lain diampuni baginya." Ini redaksi hadits Yahya bin Sa'id. 96 Shahih Ibnu Khuzaimah 3: Yunus bin Abdul A’la Al Shadafi menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, Yunus mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab; dan Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam mengabarkan kepadaku bahwa Ibnu Wahab mengabarkan kepada mereka, ia berkata: Yunus mengabarkan kepadaku dari Ibnu Syihab bahwa Atha' bin Yazid Al-Laitsi mengabarkan kepadanya bahwa Humran, budak yang dimerdekakan Utsman, mengabarkan kepadanya, bahwa utsman bin Affan suatu hari minta diambilkan air wudhu, lalu ia berwudhu, membasuh telapak tangannya tiga kali, menghirup air ke hidung, membasuh mukanya tiga kali, lalu membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, membasuh tangan kirinya tiga kali, mengusap kepala, lalu membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, membasuh kaki kiri sampai mata kaki tiga kali. Kemudian ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu seperti wudhu-ku ini, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhu-ku ini, lalu berdiri dan shalat dua raka ’at, di mana di dalamnya ia tidak berbicara sendiri, maka dosanya yang telah lalu diampuni baginya.” 97 Ibnu Syihab berkata, “Para ulama kita pernah berkata, ‘Wudhu ini adalah wudhu yang paling sempurna dilakukan seseorang untuk shalat’.” Shahih Ibnu Khuzaimah 4: Yunus bin Abdul A’la Al Shadafi menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab mengabarkan kepada kami bahwa Malik menceritakan kepadanya dari Suhail bin Abu Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bila seorang hamba muslim (atau mukmin) berwudhu, lalu membasuh wajahnya, maka setiap dosa yang ia pandangi dengan kedua matanya keluar dari wajahnya bersama air (atau bersama tetes air terakhir). Ketika ia membasuh kedua tangannya, maka setiap dosa yang dilakukan kedua tangannya keluar dari kedua tangannya bersama air (atau bersama tetes air terakhir). Ketika ia membasuh kedua kakinya, maka setiap dosa yang dilakukan kedua kakinya keluar dari kedua kakinya bersama air (atau bersama tetes air terakhir) sampai akhirnya ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa." 98 Shahih Ibnu Khuzaimah 5: Ali bin Hujr As-Sa’di menceritakan kepada kami, Isma’il menceritakan kepada kami —maksudnya Ibnu Ja’far—, Al Ala' menceritakan kepada kami —ia putra Abdurrahman—; dan Bisyr bin Mu’adz Al Aqadi menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai’ menceritakan kepada kami, Rauh bin Al Qasim menceritakan kepada kami, Al Ala' menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul Ala' menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab mengabarkan kepada kami bahwa Malik menceritakan kepadanya dari Al Ala' bin Abdurrahman dari ayahnya dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kamu mau aku tunjukkan sesuatu yang dengannya Allah melebur (3/1) dosa-dosa dan mengangkat beberapa derajat?” Para sahabat menjawab, “Ya, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyempurnakan (melebihkan dari batas yang ditentukan dalam membasuh) wudhu karena melakukan hal-hal yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid, dan menanti datangnya waktu shalat setelah shalat. Demikian itu bagaikan menjaga perbatasan. Demikian itu bagaikan menjaga perbatasan”, tetapi dalam lafazh yang lain Ali bin Hujr berkata, “Demikian itu bagaikan menjaga perbatasan,” sekali (tidak diulang) 99 Yunus berkata di dalam hadits ada redaksi, “Apakah kamu mau aku kabarkan sesuatu, yang dengannya Allah melebur dosa-dosa” ia tidak mengatakan, “Para sahabat menjawab, “Ya.” Shahih Ibnu Khuzaimah 6: Ali bin Hujr Al Sa’di menceritakan kepada kami, Isma’il -maksudnya Ibnu Ja’far- menceritakan kepada kami, Al Ala' menceritakan kepada kami dari ayahnya dari Abu Hurairah; Yunus bin Abdul A’la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab mengabarkan kepada kami, bahwa Malik bin Anas menceritakan kepadanya dari Al Ala' bin Abdurrahman dari ayahnya dari Abu Hurairah; dan Bundar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja’far menceritakan kepada kami, Syu’bah menceritakan kepada kami dari Al Ala'; Abu Musa menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Ja’far menceritakan kepadaku, Syu’bah menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendenar Al Ala' dari ayahnya dari Abu Hurairah; dan Ya’qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Ibnu Ulaiyah mengabarkan kepada kami dari Rauh bin Al Qasim dari Al Ala' bin Abdurrahman bin Ya'qub dari ayahnya dari Abu Muratrah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah keluar menuju pemakaman, lalu beliau memberi salam kepada ahli kubur, ‘Salam atas kamu wahai penghuni tempat kaum yang beriman dan sesungguhnya kami - jika Allah menghendaki— menyusulmu. Aku suka dapat melihat saudara- saudara kami.' Para sahabat bertanya, ‘Bukanah kami adalah saudara- saudaramu wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Kamu adalah para sahabatku, sedang saudara-saudaraku adalah kaum yang belum datang sesudah kamu. Aku mendahului kamu di atas telaga.' Para sahabat bertanya, ’Bagaimana engkau mengenali ummatmu yang belum datang setelah kami wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, "Beritahu aku apa pendapatmu seandainya seseorang memiliki kuda yang putih bagian muka dan kakinya, ia berada di tengah-tengah kerumunan kuda yang polos hitam. Apakah orang tersebut tidak mengenali kudanya?' Para sahabat menjawab, ’Ya wahai Rasulullah,’ Beliau bersabda, ’Sesungguhnya ummatku akan datang dengan muka, tangan dan kaki bersinar terang disebabkan bekas wudhu dan aku mendahului mereka di atas telaga. Ingatlah, sesungguhnya ada beberapa orang diusir dari telagaku seperti dihalaunya unta yang tersesat. Aku panggil mereka, ‘Kemarilah!’ lalu ada yang berkata, ‘Sesungguhnya mereka itu telah membuat-buat hal baru sesudahmu' Aku katakan, ‘Semoga Allah menjauhkan dari rahmat-Nya, semoga Allah menjauhkan dari rahmat-Nya’.” 100 Ini redaksi hadits Ibnu Ulaiyah. Shahih Ibnu Khuzaimah 7: Ibrahim bin Yusuf Al Shairafi Al Kufi menceritakan kepada kami, Ibnu Idris menceritakan kepada kami dari Abu Malik Al Asyja'i dari Abu Hazim, ia berkata, "Aku melihat Abu Hurairah berwudhu, ia membasuh bagian wudhu hingga ke dekat ketiaknya. Aku bertanya kepadanya, ia berkata, "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Sesungguhnya perhiasan (cahaya pada hari kiamat) hingga ke tempat-tempat bersuci'." 101 Shahih Ibnu Khuzaimah 8: Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja’far menceritakan kepada kami; Al Husain bin Muhammad Adz-Dzari’ menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai’ menceritakan kepada kami, dan Yahya bin Hakim menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami; mereka semua berkata, Syu’bah menceritakan kepada kami —Ini redaksi hadits Bundar— dari Simak bin Harb dari Mush’ab bin Sa'd, ia berkata, “Ibnu Amir pernah sakit, lalu mulailah orang-orang memujinya, sementara Ibnu Umar diam. Ia berkata, 'Ingatlah, sesungguhnya aku bukanlah orang yang paling menipu mereka. Tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak menerima shalat seseorang yang tidak dalam keadaan suci dan tidak ada kewajiban zakat dari harta yang diambil secara sembunyi-sembunyi tanpa hak dari rampasan perang.”102 Shahih Ibnu Khuzaimah 9: Al Hasan bin Sa’id Abu Muhammad Al Qazzaz Al Farisi —tinggal di Baghdad— menceritakan kepada kami dengan hadits yang sanad-nya gharib. la berkata, “Ghassan bin Ubaid Al Maushili menceritakan kepada kami, Ikrimah Ibnu Ammar menceritakan-kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Shalat tidak diterima kecuali dalam keadaan suci dan tidak ada kewajiban zakat dari harta yang diambil secara sembunyi-sembunyi tanpa hak dari rampasan." Shahih Ibnu Khuzaimah 10: Abu Ammar Al Hasan bin Harits menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Abu Hazim menceritakan kepada kami dari Katsir —Ia Ibnu Yazid— dari Al Walid —Ia Ibnu Rabbah— dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Allah tidak menerima shalat seseorang yang tidak dalam keadaan suci dan tidak ada kewajiban zakat dari harta yang diambil secara sembunyi-sembunyi tanpa hak dari rampasan." 103 Shahih Ibnu Khuzaimah 11: Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam dan pamanku Isma’il Ibnu Khuzaimah menceritakan kepada kami, mereka berdua berkata, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ma’mar dari Hammam bin Mimabbih dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Tidak diterima shalat salah seorang kalian apabila berhadats hingga ia berwudhu.”104 Shahih Ibnu Khuzaimah 12: Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa’id menceritakan kepada kami dari Sufyan, Abu Musa menceritakan kepada kami, Abdurrahman —maksudnya Ibnu Mahdi— menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Alqamah bin Martsad dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dulu berwudhu setiap akan shalat. Sewaktu Makkah dapat dikuasai, beliau berwudhu dan mengusap sepasang khuf beliau dan melakukan beberapa shalat dengan satu wudhu. Umar berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau melakukan sesuatu yang belum pernah engkau lakukan.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya aku sengaja melakukannya hai Umar.” Shahih Ibnu Khuzaimah 13: Ali bin Al Husain Al Dirhami menceritakan kepada kami dengan haditsia berkata: Mu’tamir menceritakan kepada kami dari Sufyan Ats-Tsauri dari Muharib bin Ditsar dari Ibnu Buraidah dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dulu berwudhu untuk setiap shalat kecuali pada waktu Makkah ditaklukkan, beliau disibukkan —dengan berbagai urusan—, kemudian beliau manjamak antara Zhuhur dan Ashar dengan sekali wudhu.” Shahih Ibnu Khuzaimah 14: Abu Ammar menceritakan kepada kami, Waki’ bin Al Jarrah menceritakan kepada kami dari Sufyan dari Muharib bin Ditsar dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu untuk setiap shalat. Sewaktu Makkah dikuasai, beliau melakukan beberapa shalat dengan satu wudhu. Abu Bakar berkata, “Tidak satupun perawi yang kami ketahui, menyebut sanad hadits ini dari Ats-Tsauri selain Al Mu’tamir dan Waki’. Murid-murid Ats-Tsauri dan yang lainnya meriwayatkan hadits ini dari Sufyan dari Muharib dari Sulaiman bin Buraidah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Jika Al Mu’tamir dan Waki’ dengan keagungan mereka berdua hapal sanad ini dan persambungannya, maka hadits ini adalah hadits gharib." 106 Shahih Ibnu Khuzaimah 15: Muhammad bin Manshur Abu Ja’far Al Baghdadi dan Muhammad Ibnu Syaukar bin Rafi’ Al Baghdadi menceritakan kepada kami, keduanya berkata, “Ya’qub —la adalah Ibnu Ibrahim bin Sa’d— menceritakan kepada kami, Ayahku menceritakan kepada kami dari Ibnu Ishaq, Muhammad bin Yahya bin Habban Al Anshari kemudian Al Mazini —Mazin Bani An-Najjar— menceritakan kepada kami dari Ubaidillah bin Umar; Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Ahmad bin Khalid Al Wahbi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari Ubaidillah bin Abdullah bin Umar, ia berkata: Aku bertanya kepadanya, “Beritahu aku wudhu Abdullah bin Umar untuk setiap kali akan melaksanakan shalat, baik ia dalam keadaan suci atau tidak, dari — riwayat— siapa ia —melakukan hal seperti itu—?” Ia menjawab, “Asma' binti Zaid bin Al Khaththab menceritakannya, bahwa Abdullah bin Hanzhalah Ibnu Abu Amir Al Ghasil menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah diperintah untuk berwudhu setiap kali hendak shalat, baik beliau dalam keadaan suci atau tidak. Sewaktu hal itu berat bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau diperintah untuk bersiwak setiap hendak shalat dan perintah wudhu dihapuskan kecuali disebabkan hadats. Abdullah melihat bahwa ia memiliki kekuatan untuk tetap berwudhu setiap hendak shalat. Iapun melakukannya sampai meninggal." Ini hadits Ya’qub bin Ibrahim, hanya saja Muhammad bin Manshur berkata, "la (Abdullah) melakukannya sampai meninggal." 107 Shahih Ibnu Khuzaimah 16: Muhammad bin Basysyar Bundar menceritakan kepada kami, Muhammad —maksudnya Ibnu Ja’far— menceritakan kepada kami, Syu’bah menceritakan kepada kami dari Abdul Malik bin Maisarah dari An-Nazzal bin Sabrah, sesungguhnya ia menyaksikan Ali shalat Zhuhur kemudian duduk di tanah lapang untuk memenuhi kebutuhan orang-orang. Ketika tiba waktu Ashar, ia minta bejana berisi air, lalu mengusap kedua tangan, wajah, kepala dan kedua kakinya, kemudian meminum sisa air wudhunya sambil berdiri. Ia berkata, “Sesungguhnya banyak orang tidak suka minum dalam keadaan berdiri. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengan yang aku lakukan.” Ia berkata, “Ini wudhu orang yang belum berhadats.” Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami dari Manshur Ibnu Al Mu’tamir dari Abdul Malik bin Maisarah dari An-Nazzal bin Sabrah, lalu ia menyebutkan hadits dan berkata, “Sesungguhnya aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan seperti apa yang aku lakukan.” la berkata, ‘ini wudhu orang yang belum berhadats.” Abu Bakar berkata, “Mis’ar bin Kidam meriwayatkan hadits itu dari Abdul Malik bin Maisarah dari An-Nazzal bin Sabrah dari Ali dan ia berkata, kemudian berkata, “Ini wudhu orang yang belum berhadats.” Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Dukain dan Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami. Shahih Ibnu Khuzaimah 17: Ahmad bin Ubaidah Al Dhabbi menceritakan kepada kami, Hammad —maksudnya Ibnu Zaid— mengabarkan kepada kami dari Ashim; Ali bin Khasyram menceritakan kepada kami, Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami, Ashim menceritakan kepada kami, dan Sa’id Ibnu Abdurrahman Al Makhzumi menceritakan kepada kami, Sufvan menceritakan kepada kami dari Ashim bin Abu An-Najud dari Zirr bin Hubaisy. ia betkata, “.Aku pemah mendatangi Shafwan bin Assal Al Muradi bertanya tentang mengusap khuf." la bertanya, “Ada apa kamu datang wahai Zirr?" Aku menjawab, "Mencari ilmu.” la berkata, “Hai Zirr! Sesungguhnya malaikat merendahkan sayapnya untuk —menaungi— orang yang mencari ilmu karena senang dengan apa yang ia cari." Zirr berkata, “Aku katakan, 'Sesungguhnya ada sesuatu yang mengganjal di hatiku, yaitu masalah mengusap setelah buang air besar. Engkau salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka apakah engkau mendengar Rasulullah menyebutkan satu keterangan mengenai hal itu?” Ia menjawab, “Ya. Beliau pemah memerintahkan kepada kami ketika kami dalam perjalanan —atau menjadi musafir—, untuk tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga malam, kecuali karena jinabat. akan tetapi tidak karena buang air besar, buang air kecil dan tidur.” 109 Ini adalah hadits Al Makhzumi. Ahmad bin Abdah berkata di dalam hadiisnya, “Ia (Shafwan) berkata, “Telah sampai berita kepadaku bahwa malaikat (5-ba') merendahkan sayapnya —untuk menaungi— Shahih Ibnu Khuzaimah 18: Ahmad bin Mani’, Ya’qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi, Muhammad bin Hisyam dan Fudhalah bin Al Fadhl Al Kufi menceritakan kepada kami, mereka berkata, Abu Bakar bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Ahmad bin Mani’ berkata, Abu Hushain menceritakan kepada kami. Yang lain berkata, Dari Abu Hushain, dari Abu Abdurrahman As-Sulami dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata, "Dulu aku adalah orang yang sering keluar madzi, tapi aku malu bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam karena putrinya berada disisiku (menjadi istriku), lalu aku memerintahkan seseorang untuk bertanya kepada beliau, iapun bertanya, beliau lalu bersabda, “Harus berwudhu sebab keluar madzi.” 111 Shahih Ibnu Khuzaimah 19: Bisyr bin Khalid Al Askari menceritakan kepada kami, Muhammad lbnu Ja'far mengabarkan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami, ia berkata, “Aku mendengar Sulaiman — ia adalah Al A’masy— menceritakan dari Mundzir Ats-Tsauri dari Muhammad bin Ali dari Ali, ia berkata, “Aku malu bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang madzi karena Fathimah, lalu aku perintahkan Al Miqdad bin Al Aswad. lapun bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu, beliau lalu bersabda, “Di dalamnya ada keharusan wudhu.“ Shahih Ibnu Khuzaimah 20: Ali bin Hujr As-Sa’di dan Bisyr bin Mu’adz Al Aqadi menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abidah bin Humaid menceritakan kepada kami, Ali berkata, Abidah berkata, Seseorang menceritakan kepadaku, Ha’, Bisyr berkata, Abidah berkata, Al Rukain bin Al Rabi’ bin Amilah menceritakan kepada kami dari Hushain bin Qabishah dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata, “Dulu aku seorang yang sering keluar madzi. Akupun mulai mandi di musim dingin hingga punggungku pecah-pecah, lalu aku menuturkan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam —atau hal itu dituturkan kepada beliau—. Beliau bersabda kepadaku, “Jangan kamu lakukan. Bila kamu mengeluarkan madzi, cucilah kemaluanmu dan berwudhulah seperti wudhu untuk shalat. Bila kamu sudah menyiramkan air maka mandilah.” Abu Bakar berkata, “Sabda beliau “Jangan kau lakukan” termasuk jenis yang aku katakan sebagai kalimat pencegahan, dimaksudkan untuk menafikan kewajiban perbuatan itu.” 112 Shahih Ibnu Khuzaimah 21: Yunus bin Abdul A’la Ash-Shadafi menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, bahwa Malik bin Anas menceritakan kepadanya dari Abu An-Nadhr, bekas budak Umar (6/1) bin Ubaidullah dari Sulaiman bin Yasar dari Al Miqdad bin Al Aswad, bahwa Ali bin Abu Thalib memerintahkannya untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam perihal seseorang ketika dekat dengan isterinya, lalu ia keluar madzi, apa yang wajib atasnya? Ali berkata: "Karena puteri Rasulullah menjadi isteriku dan aku malu bertanya kepada beliau." Al Miqdad berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu, beliaupun lalu bersabda: "Bila salah seorang di antara kamu mendapati hal itu, siramlah kemaluannya dan berwudhulah layaknya wudhu untuk shalat." 113 Shahih Ibnu Khuzaimah 22: Abu Thahir mengabarkan kepada kami, Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb bin Muslim menceritakan kepada kami, pamanku menceritakan kepada kami, Makhramah —maksudnya Ibnu Bukair— mengabarkan kepadaku dari ayahnya dari Sulaiman bin Yasar dari Ibnu Abbas, ia berkata, Ali bin Abu Thalib berkata, “Aku mengutus Al Miqdad bin Al Aswad kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu ia bertanya kepada beliau tentang madzi yang keluar dari seseorang, bagaimana ia harus berbuat?” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Berwudhulah siramlah kemaluanmu,” 114 Shahih Ibnu Khuzaimah 23: Abu Thahir mengabarkan kepada kami, Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sa’id bin Ghalib Abu Yahya Al Aththar menceritakan kepada kami, Abidah bin Humaid menceritakan kepada kami, Al A’masy menceritakan kepada kami dari Habib bin Abu Tsabit dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata, “Dulu aku adalah orang yang sering keluar madzi, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang hal itu untukku, kemudian beliau bersabda, “Kamu cukup berwudhu karenanya (keluar madzi)."115 Abu Bakar berkata, “Di dalam hadits Sahi bin Hunaif dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbicara masalah madzi, disebutkan bahwa beliau bersabda, "Kamu cukup berwudhu karenannya." Aku telah membuka riwayat hadits itu di dalam bab menyirami baju sebab terkena madzi. Shahih Ibnu Khuzaimah 24: Ahmad bin Abdah Adh-Dhabbi menceritakan kepada kami dari Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi, Abu Bisyr Al Wasithi menceritakan kepada kami, Khalid —maksudnya Ibnu Abdullah— menceritakan kepada kami, keduanya dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila satu di antara kamu mendapati sesuatu dalam perutnya, lalu ia kebingungan, apakah ada sesuatu yang keluar atau tidak maka jangan sekali-kali ia keluar (dari shalatnya) kecuali ia mendengar suara atau mencium bau.” Ini hadits Khalid bin Abdullah. Shahih Ibnu Khuzaimah 25: Abdul Jabbar bin Al Ala' menceritakan kepada kami (6-ba'), Sufyan menceritakan kepada kami, Az-Zuhri menceritakan kepada kami, Abbad bin Tamim mengabarkan kepadaku dari pamannya; Abdullah bin Zaid, ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam perihal seseorang yang mendapati sesuatu sementara ia dalam shalat” Beliau bersabda, “Janganlah ia keluar (dari shalat) sampai ia mendengar suara atau mencium bau."117 Shahih Ibnu Khuzaimah 26: Ali bin Khasyram menceritakan kepada kami, Isa —maksudnya Ibnu Yunus— mengabarkan kepada kami dari Al Auza’i dari Hassan —ia adalah Ibnu Athiyah— dari Muhammad bin Abu Aisyah, ia berkata, “Abu Hurairah menceritakan kepadaku, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Selalu seorang hamba berada dalam shalat (mendapatkan pahala shalat) selama shalat menjaganya, selama ia belum berhadats.” Yang dimaksud dengan hadats adalah seseorang buang angin yang tak bersuara atau yang bersuara. Sesungguhnya aku tidak merasa malu dari sesuatu yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak merasa malu darinya.” 118 Shahih Ibnu Khuzaimah 27: Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja’far menceritakan kepada kami, Syu’bah menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Suhail bin Abu Shalih menceritakan dari ayahnya, dari Abu Hurairah: Sulam bin Junadah menceritakan kepada kami, Waki’ menceritakan kepada kami dari Syu’bah, Bundar dan Abu Musa menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Abdurrahman menceritakan kepada kami, Syu’bah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Khalid -maksudnya Ibnu Al Harits- menceritakan kepada kami, Syu’bah menceritakan kepada kami dari Suhail bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada kewajiban wudhu kecuali karena adanya suara —buang angin— atau bau —buang angin—." 119 Shahih Ibnu Khuzaimah 28: Abu Bisyr Al Wasithi menceritakan kepada kami, Khalid – maksudnya Ibnu Abdullah Al Wasithi – menceritakan kepada kami dari Suhail, dari ayahnya dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila salah seorang di antara kamu mendapati sesuatu di dalam perutnya, lalu ia bingung, apakah ada sesuatu yang keluar atau tidak, maka jangan sekali-kali ia keluar (dari shalatnya) hingga mendengar suara atau mencium bau." 120 Shahih Ibnu Khuzaimah 29: Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Mu’adz bin Hisyam menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, dari Yahya bin Abu Katsir, Iyadh menceritakan kepadaku, bahwa ia bertanya kepada Abu Sa’id Al Khudri, lalu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Sullam bin Junadah Al Qurasyi menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Ali bin Al Mubarak menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, dari Iyadh bin Hilal, dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya syetan datang kepada salah seorang di antara kamu dalam shalatnya, lalu syetan berkata: 'Sungguh kamu telah berhadats'. Maka ucapkanlah: 'Kamu berdusta, kecuali bau —buang angin— yang tercium hidungnya atau suara —buang angin— yang didengar telinganya." Ini adalah redaksi Waki’. 121 Abu Bakar berkata: Sabda beliau: "Maka ucapkanlah: 'Kamu berdusta'." Maksudnya di ucapkan dengan hatinya, "Kamu berdusta", tidak di ucapkan dengan mulutnya, karena seseorang yang shalat tidak boleh mengucapkan, "Kamu berdusta." Shahih Ibnu Khuzaimah 30: Al Rabi’ bin Sulaiman Al Muradi menceritakan kepada kami, Syu’aib —maksudnya Ibnu Al-Laits— menceritakan kepada kami dari Al-Laits dari Ja’far bin Rabi’ah —Ia adalah Syurahbil bin Hasanah— dari Abdurrahman bin Hurmuz, ia berkata: Abu Hurairah berkata seraya menyebutkan, Dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Setiap keturunan Adam secara pasti pernah berzina. Mata, zinanya adalah memandang, tangan, zinanya adalah menyentuh, nafsu berkeinginan atau bercerita dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya."122 Abu Bakar berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberitahukan bahwa menyentuh terkadang menggunakan tangan. Allah Azza wa Jalla berfirman, “Dan, kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri.” Allah Azza wa Jalla telah mengajarkan bahwa menyentuh itu terkadang dengan tangan (7-ba'), demikian pula Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sewaktu melarang jual beli jenis al-lams (kesepakatan jual beli dengan cara menyentuh), beliau memberi petunjuk kepada mereka akan larangan jual beli dengan sentuhan, bahwa menyentuh itu dengan tangan, yaitu seorang pembeli menyentuh baju tanpa membolak-balik dan membentangkan baju itu, saat transaksi beli, ia berkata, ‘Bila aku menyentuh baju dengan tanganku, maka aku tidak punya pilihan lain sesudahnya ketika aku memperhatikan panjang dan lebarnya atau aku dapati cacat padanya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Ma’iz bin Malik, sewaktu ia mengaku berbuat zina, “Barangkali kamu hanya mengecup atau menyentuh." Kalimat ini menunjukkan bahwa dengan ucapan, “Atau menyentuh”, yang beliau maksudkan bukan bersetubuh yang menyebabkan hukuman had. Demikian pula hadits Aisyah. Abu Bakar berkata, “Para ulama kita, ulama Hijaz, Mesir, Asy- Syafi’i, Ahli hadits tidak berbeda pendapat mengenai masalah mengecup dan menyentuh dengan tangan, bila antara tangan yang menyentuh dengan badan perempuan tidak ada penghalang atau tirai berupa baju atau yang lainnya, hal itu mewajibkan wudhu, hanya saja Malik bin Anas pernah mengatakan, “Bila mengecup dan menyentuh dengan tangan tidak disertai syahwat, hal itu tidak mewajibkan wudhu.” Abu Bakar berkata, “Kalimat 'dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya’ Termasuk jenis yang saya beritahukan di dalam pembahasan tentang iman. Pembenaran itu kadang dilakukan oleh sebagian anggota badan, tidak seperti yang diakui ulama yang menyampaikan tidak semestinya kepada sebagian orang, bahwa di dalam bahasa Arab, pembenaran itu hanya dengan hati. Saya telah menjelaskan masalah ini secara lengkap di dalam pembahasan tentang iman. Shahih Ibnu Khuzaimah 31: Bisyr bin Mu’adz Al Aqadi menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami dari Utsman bin Abdullah bin Mauhab dari Ja’far bin Abu Tsaur dari Jabir bin Samurah, bahwa seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah saya harus berwudhu karena makan daging kambing?” Beliau menjawab, “Jika kamu mau berwudhulah, dan jika kamu mau, janganlah berwudhu.” Laki-laki itu bertanya lagi, “Apakah saya harus berwudhu karena makan daging unta?” Beliau menjawab, “Ya” Beliau bersabda, “Akupun berwudhu 123 karena makan daging unta” Laki-laki itu bertanya, “Apakah saya boleh shalat di kandang kambing?” Beliau menjawab, “Ya” Laki-laki itu bertanya lagi, “ Apakah aku boleh shalat di kandang unta? ’ Beliau menjawab, “Tidak.” Abu Bakar berkata, “Kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat di kalangan pakar hadits bahwa hadits ini shahih dari sisi periwayatan. Hadits ini juga diriwayatkan dari Ja’far bin Abu Tsaur, Asy’ats bin Abu Asy-Sya’tsa' Al Muharibi dan Simak bin Harb. Tiga orang itu termasuk pembesar di antara para perawi hadits. Mereka meriwayatkan hadits ini dari Ja’far bin Abu Tsaur. Shahih Ibnu Khuzaimah 32: Muhammad bin Yahya juga menceritakan kepada kami, Muhadhir Al Hamdani menceritakan kepada kami, Al A’masy menceritakan kepada kami, (8/1) dari Abdullah bin Abdullah —ia adalah Ar-Razi— dari Abdurrahman bin Abu Laila dari Al Barra' bin Azib, ia berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia bertanya, ‘Apakah saya boleh shalat di kandang unta?’ Beliau menjawab, “Tidak” Laki-laki itu bertanya, ‘Apa saya harus wudhu karena makan daging unta?’ Beliau menjawab, “Ya” Laki-laki itu bertanya, ‘Apakah saya boleh shalat di kandang kambing?’ Beliau menjawab, ‘Ya’ Laki-laki itu bertanya, ‘Apa saya harus wudhu karena makan daging kambing?’ Beliau menjawab, 'Tidak'. Abu Bakar berkata, “Kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat di antara para ulama pakar hadits bahwa hadits ini juga shahih dari sisi periwayatan, karena sifat adil para perawinya. Shahih Ibnu Khuzaimah 33: Muhammad bin Al Ala' bin Kuraib Al Hamdani dan Muhammad Ibnu Abdullah bin Al Mubarak Al Mukharrimi menceritakan kepada kami, keduanya berkata, “Abu Usamah menceritakan kepada kami dari Hisyam dari ayahnya dari Marwan dari Busrah binti Shafwan, bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu memegang kemaluannya, maka berwudhulah.” 126 Aku mendengar Yunus bin Abdul A'la Ash-Shadafi berkata, “Ibnu Wahab mengabarkan kepada kami dari Malik, ia berkata, ‘Aku melihat, wudhu karena memegang kemaluan itu disunnahkan, aku tidak mengatakan itu wajib’.” Ali bin Sa’id An-Nasawi menceritakan kepada kami, ia berkata, “Aku bertanya kepada Ahmad bin Hanbal mengenai masalah wudhu karena memegang kemaluan, la pun menjawab,”Aku mensunahkannya, dan tidak mengatakan wajib’.” Shahih Ibnu Khuzaimah 34: Dan Aku mendengar Muhammad bin Yahya berkata, “Kami melihat, wudhu karena memegang kemaluan itu sunnah, tidak wajib, berdasarkan hadits Abdullah bin Badr dari Qais bin Thalq dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.” 127 Abu Bakar berkata, “Asy-Syafi’i -rahimahullah- mewajibkan wudhu karena memegang kemaluan, sebab ia mengikuti hadits Busrah binti Shafwan, bukan karena qiyas. Abu Bakar berkata, “Aku sependapat dengan Asy-Syafi’i, karena Urwah betul-betul mendengar hadits dari Busrah, tidak seperti yang disalahpahami sebagian ulama kita, bahwa hadits itu lemah, karena celaannya terhadap Marwan. Shahih Ibnu Khuzaimah 35: Ya’qub bin Ibrahim, Ziad bin Ayyub d» Muwammil Ibnu Hisyam menceritakan kepada kami, mereka berkata: Isma’il menceritakan kepada kami -ia adalah Ibnu Ulaiyah-, Ziad berkata, Ayyub menceritakan kepada kami. Dua perawi lainnya berkata, Dari Ayyub dari Ibnu Abu Mulaikah dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dari kamar kecil, lalu beliau disuguhi makanan. Para sahabat bertanya, “Bolehkah kami membawakan air wudhu? (8-ba’) Beliaupun bersabda, “Aku hanya diperintah wudhu bila hendak shalat.” Ad-Dauraqi berkata, “lish-shalaah (untuk shalat).” 128 Shahih Ibnu Khuzaimah 36: Muhammad bin Al Ala' bin Kuraib Al Hamdani menceritakan kepada kami, Yunus bin Bukair menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Shidqah bin Yasar menceritakan kepada kami, dari Ibnu Jabir, dari Jabir bin Abdullah; Muhammad bin Isa menceritakan kepada kami, Salamah —maksudnya Ibnu Al Fadhl— menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Ishaq, Shidqah bin Yasar menceritakan kepada kami dari Aqil bin Jabir, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “Kami pergi dari kebun kurma bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam perang Dzatur-Riqa’ lalu ada seorang muslim melukai isteri seorang musyrik. Sewaktu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kembali, suaminya datang dari pepergiannya. Ketika ia diberi kabar berita itu, ia bersumpah tidak akan berhenti sampai dapat mengalirkan darah sahabat-sahabat Muhammad. Iapun keluar menelusuri jejak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau singgah di sebuah rumah, beliau bertanya, “Siapa yang mau menjaga kami malam ini?" Seorang Muhajirin dan seorang Anshar memberi jaminan, keduanya berkata, “Kami, wahai Rasulullah!” Beliau bersabda, “Berjagalah kamu di mulut jalan." Jabir berkata, “Rasulullah dan para sahabat singgah di jalan lembah. Sewaktu kedua orang itu pergi menuju mulut jalan, orang Anshar bertanya kepada Muhajirin, “Bagian malam mana yang paling kamu sukai untuk aku bangunkan, bagian awal atau akhir?” Ia menjawab, “Berjagalah di bagian pertama malam.” Yang Muhajirin-pun berbaring lalu tidur, sementara yang Anshar berdiri mengerjakan shalat. Jabir berkata, “Suami perempuan itu datang. Sewaktu ia melihat sosok orang, ia mengenali bahwa orang itu pengawas di antara kaum Nabi.” Jabir berkata, “Ia pun memanahnya dan menepatkan anak panah padanya.” Jabir berkata, “Orang Anshar itu mencabut dan meletakkannya, ia tetap berdiri meneruskan shalat. Kemudian suami perempuan itu memanahnya dengan anak panah lain dan menepatkannya pada orang Anshar.” Jabir berkata, “Kembali orang Anshar mencabut dan meletakkannya, sementara ia tetap berdiri shalat. Kemdian suami perempuan itu kembali memanah untuk yang ketiga kalinya dan menepatkan anak panah pada orang Anshar. Tapi lagi-lagi orang Anshar itu mencabut dan meletakkannya, lalu ia ruku’ dan sujud. Kemudian ia membangunkan temannya seraya berkata, “Duduklah, aku betul-betul diteguhkan.” 129 Iapun melompat, maka sewaktu laki- laki suami perempuan itu melihat mereka berdua, ia mengerti bahwa ia telah menadzarkan hal itu, lalu iapun melarikan diri. Sewaktu orang Muhajirin melihat darah pada orang Anshar, ia mengucapkan, “Maha suci Allah, apa kamu tidak membangunkanku waktu pertama ia memanahmu?” Orang Anshar menjawab, “Waktu itu aku dalam keadaan membaca surat. Aku tidak suka memutuskan bacaan sampai aku menyelesaikan surat itu. Sewaktu ia kembali memanahku, 130 aku ruku' (9/1), baru aku memberitahu-mu. Demi Allah, kalau saja aku tidak takut menyia-nyiakan menjaga perbatasan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tentu ia menghabisi nyawaku sebelum aku menghabiskan bacaan atau menyelesaikannya." 131 Ini hadits Muhammad bin Isa. Shahih Ibnu Khuzaimah 37: Abdul Jabbar bin Al Ala', Abdullah bin Muhammad Az-Zuhri dan Sa’id bin Abdurrahman Al Makhzumi menceritakan kepada kami, mereka berkata: Sufyan menceritakan kepada kami, Abdul Jabbar berkata, Al A’masy berkata, Dua lainnya juga berkata, dari Al A’masy, dari Syaqiq, dari Abdullah, ia berkata, “Kami pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Kami tidak berwudhu karena menginjak najis.” Al Makhzumi berkata, “Kami pemah berwudhu bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kami tidak berwudhu karena menginjak najis,” Az-Zuhri berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Kami tidak berwudhu karena menginjak najis.” 132 Abu Bakar berkata, “Hadits ini mempunyai ilat, Al A’masy tidak mendengarnya dari Syaqiq. Aku belum memahaminya saat itu.” Abu Hasyim Ziad bin Ayyub menceritakan kepada kami, Abdullah bin Idris menceritakan kepada kami, Al A’masy menceritakan kepada kami dari Syaqiq, ia berkata, Abdullah berkata, “Dulu kami tidak menahan rambut dan baju dalam shalat dan kami tidak berwudhu karena menginjak najis.” Ziad bin Ayyub menceritakan kepada kami, Abu Mu’awiyah menceritakan kepada kami, Al A’masy menceritakan kepada kami, Syaqiq menceritakan kepadaku -atau aku menceritakan darinya- dari Abdullah dengan hadits senada. Shahih Ibnu Khuzaimah 38: Ahmad bin Abdah Adh-Dhabbi menceritakan kepada kami, Hammad mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah 133 dari Muhammad bin Amr bin Atha' dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam makan tulang —atau ia berkata daging— kemudian beliau shalat dan tidak berwudhu. 134 Abu Bakar berkata, “Hadits Hammad bin Zaid tidak muttashil sanad-nya. Kami keliru dalam meriwayatkannya. Karena ada Wahb bin Kisan antara Hisyam bin Urwah dan Muhammad bin Amr bin Atha'. Demikian pula Yahya bin Sa’id Al Qaththan dan Abdah bin Sulaiman meriwayatkannya. Shahih Ibnu Khuzaimah 39: Muhammad bin Basysyar Bundar menceritakan kepada kami, Yahya menceritakan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, ia berkata, “Ali bin Abdullah bin Abbas menceritakan kepada kami —dari Ibnu Abbas— ha’ Hisyam dari Wahb bin Kaisan dari Muhammad bin Amr bin Atha' dari Ibnu Abbas; Hisyam, dari Muhammad bin Ali bin Abdullah dari ayahnya dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam makan (9-ba') roti daging – atau urat – kemudian beliau shalat dan tidak berwudhu. 135 Shahih Ibnu Khuzaimah 40: Ya’qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa’id menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, ia berkata, “Wahb bin Kaisan mengabarkan kepadaku dari Muhammad bin Amr bin Atha' dari Ibnu Abbas; Hisyam berkata: Az-Zuhri mengabarkan kepadaku dari Ali bin Adullah bin Abbas dari Ibnu Abbas; Hisyam berkata, Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Abbas dari ayahnya dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam makan urat kemudian beliau shalat dan tidak berwudhu. 136 Ini hadits Az-Zuhri. 137 Shahih Ibnu Khuzaimah 41: Yunus bin Abdul A’la Ash-Shadafi menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, bahwa Malik bin Anas menceritakan kepadanya; Abu Musa menceritakan kepada kami, Rauh —maksudnya Ibnu Ibadah— menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami dari Zaid —ia adalah Ibnu Aslam— dari Atha' bin Y asar dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam makan belikat kambing, kemudian beliau shalat dan tidak berwudhu. 138 Shahih Ibnu Khuzaimah 42: Ahmad bin Abdah Adh-Dhabbi menceritakan kepada kami, Abdul Aziz -maksudnya Ibnu Muhammad Al Darawardi- menceritakan kepada kami, dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah, bahwa ia melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu karena makan sepotong keju, kemudian ia melihat beliau makan belikat kambing, lalu shalat dan beliau tidak berwudhu. 139 Shahih Ibnu Khuzaimah 43: Musa bin Sahi Ar-Ramli menceritakan kepada kami, Ali bin Ayasy menceritakan kepada kami, Syu’aib bin Abu Hamzah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “Yang terakhir diantara dua hal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah tidak wudhu karena makan makanan yang dimasak. 140 Shahih Ibnu Khuzaimah 44: Bundar menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa’id menceritakan kepada kami dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya dari Ali bin Husain, dari Zainab putri Unimu Salamah dari Ummu Salamah, 141 bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam makan belikat kambing kemudian beliau shalat dan tidak menyentuh air. 142 Shahih Ibnu Khuzaimah 45: Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma’mar mengabarkan kepadakami dari Az-Zuhridari Humaid bin Abdurrahman (10/1) dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasululah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa bersumpah dan berkata dalam sumpahnya, '’Demi Laata.', maka ucapkanlah, Laa ilaaha illallaah (Tiada tuhan selain Allah). Dan barang siapa berkata kepada temannya, 'Kemarilah, aku akan bertaruh denganmu, maka bersedekahlah'143 Abu Bakar berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan kepada orang yang bersumpah demi Laata dan orang yang berkata kepada temannya, ‘Kemarilah,aku akan bertaruh dengan-mu’ untuk memperbarui wudhu. Karena itu, hadits tersebut menunjukkan bahwa ucapan kotor dan ucapan yang dilarang tidak mewajibkan wudhu, hal ini berbeda pendapat dengan ulama yang mengira bahwa berbicara buruk itu mewajikan wudhu. Shahih Ibnu Khuzaimah 46: Abdullah bin Ishaq Al Jauhari menceritakan kepada kami, Abu Ashim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij dari Hisyam bin Urwah dari Wahb bin Kaisan dari Muhammad bin Amr bin Atha' dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam minum susu kemudian beliau berkumur. 144 Shahih Ibnu Khuzaimah 47: Muhammad bin Aziz Al Aili menceritakan kepada kami, bahwa Salamah bin Rauh menceritakan kepada mereka, dari Uqail —ia adalah Ibnu Khalid— dan Muhammad bin Abdul A’la Ash-Shan’ani menceritakan kepada kami, Mu’tamir -maksudnya Ibnu Sulaiman- menceritakan kepada kami, ia berkata, Aku mendengar Ma’mar, Muhammad bin Basysyar Bundar dan Abu Musa menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Yahya -ia adalah Ibnu Sa’id menceritakan kepada kami, Al Auza’i menceritakan kepada kami, mereka semua meriwayatkan dari Az-Zuhri dari Ubaidullah Ibnu Abdullah dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam minum susu lalu berkumur; kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya susu itu mengandung lemak." 145 Ash-Shan’ani berkata dalam haditsnya, "Atau sesungguhnya susu itu lemak." Sementara Bundar berkata, "Sesungguhnya susu itu lemak." Shahih Ibnu Khuzaimah 48: Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa’id, Ibnu Ajian menceritakan kepada kami, Yahya bin Hakim menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa’id menceritakan kepada kami dari Ibnu Ajian, ia berkata, “Aku mendengar ayahku menceritakan dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Kedua mataku tidur tapi hatiku tidak.”146 Shahih Ibnu Khuzaimah 49: Yunus bin Abdul A’la Ash-Shadafi menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami bahwa Malik menceritakan kepadanya dari Sa’id Al Maqburi dari Abu Salamah bin Abdurrahman mengabarkan kepadanya, bahwa ia bertanya kepada Aisyah, bagaimana dulu shalat Rasulullah SAW? la menjawab, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di bulan Ramadhan dan bulan lainnya tidak pernah melebihi shalat sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, jangan kamu tanyakan bagus dan lamanya. Kemudian beliau shalat empat rakaat, lagi-lagi jangan kamu tanyakan bagus dan lamanya, kemudian beliau shalat tiga rakaat." Aisyah berkata (10-ba'), “Lalu aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum shalat witir?” Beliau menjawab, “Wahai Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, tapi hatiku tidak.”147 Shahih Ibnu Khuzaimah 50: Abu Thahir mengabarkan kepada kami, Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ali bin Hujr Al Sa’di menceritakan kepada kami, Isma’il -maksudnya Ibnu Ja’far- menceritakan kepada kami, Muhammad bin Amr menceritakan kepada kami dari Abu Salamah dari Al Mughirah bin Syu’bah, ia berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bila pergi berhajat, beliau menjauh. 148 Shahih Ibnu Khuzaimah 51: Bundar menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa’id menceritakan kepada kami, Abu Ja’far Al Khathmi menceritakan kepada kami, —Bundar berkata, “Aku pernah berkata kepada Yahya, “Siapa namanya?” Dia menjawab, “Umair bin Yazid.”— Umarah bin Khuzaimah dan Al Harits bin Fudhail menceritakan kepadaku dari Abdurrahman bin Abu Qurad, ia berkata, “Aku pernah pergi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu aku melihat beliau keluar dari kamar kecil. Bila beliau ingin buang hajat, beliau menjauh.” 149 Shahih Ibnu Khuzaimah 52: Abu Hasyim Ziad bin Ayyub menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami dari Manshur dari Abu Wa'il dari Hudzaifah, ia berkata, “Aku melihat saat aku berjalan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau berhenti di tempat sampah suatu kaum. Beliau berdiri buang air kecil seperti halnya satu di antara kita buang air kecil. Aku pergi menjauh dari beliau, tapi beliau bersabda, “Mendekatlah!” Akupun mendekat hingga berdiri di belakang beliau sampai selesai.” 150 Shahih Ibnu Khuzaimah 53: Al Hasan bin Muhammad Al Za’farani menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Mahdi bin Maimun mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Abu Ya’qub dari Al Hasan bin Sa’d dari Abdullah Ibnu Ja’far, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam itu paling menyukai alat yang beliau gunakan sebagai penutup saat beliau buang hajat berupa pagar atau anyaman pohon kurma.” 151 Abu Bakar berkata: Aku mendengar Muhammad bin Aban berkata, aku mendengar Ibnu Idris berkata, aku bertanya kepada Syu’bah, “Apa pendapatmu mengenai Mahdi bin Maimun?” Ia menjawab, “Ia seorang yang terpercaya.” Aku berkata, “Sesungguhnya ia mengabarkan kepadaku dari Sulm Al Alawi, ia berkata, ‘Aku melihat Aban bin Abu Ayyasy di samping Anas bin Malik menulis di saburrujah'Syu’bah berkata, “Dialah Sulm Al Alawi yang pernah melihat -maksudnya hilal- sebelum orang-orang." Abu Bakar berkata, “Muhammad bin Abu Ya’qub itu adalah Muhammad bin Abdullah bin Abu Ya'qub, nasabnya sampai kakek adalah [tentangnya] yang dikatakan oleh Syu’bah, 'Muhammad bin Abu Ya’qub, pemimpin Bani Tamim menceritakan kepadaku'.” Shahih Ibnu Khuzaimah 54: Nashr bin Ali Al Jahdhami, Muhammad bin Abdurrahman -maksudnya Ath-Thafawi- menceritakan kepada kami, Hisyam bin Urwah menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Aisyah, ia berkata, “Saudah binti Zam’ah adalah seorang perempuan yang gemuk. Bila ia pergi untuk berhajat waktu malam, ia mendekati orang-orang perempuan, tapi Umar bin Al Khaththab melihatnya, lalu berkata, “Tunggu! Bagaimana engkau keluar? Demi Allah, sesungguhnya engkau tidak menyembunyikan diri dari kami bila engkau pergi.” Saudah menuturkan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sedang di tangan beliau ada air susu. Belum sempat air susu itu lepas dari tangan beliau, wahyu telah selesai turun. Beliau lalu bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menetapkan (hijab), akan tetapi merupakan keringanan kamu (kaum perempuan) pergi untuk hajat.”152 Abu Usamah menceritakan kepada kami dari Hisyam dengan hadits senada. Shahih Ibnu Khuzaimah 55: Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami dari Manshur dari Mujahid dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melintasi salah satu tembok kota Makkah atau Madinah, lalu beliau mendengar dua orang sedang disiksa dalam kuburnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Keduanya sedang disiksa, dan mereka tidak disiksa karena kesalahan besar.” Kemudian beliau bersabda, “Ya, salah satunya dulu tidak bertutup diri dari air seninya. Sedang yang lain suka adu domba.” Lalu beliau minta satu pelepah kurma. Beliau belah menjadi dua, lalu beliau letakkan [masing-masing kubur satu bagian]. Beliau ditanya, “Mengapa Engkau melakukan ini?” Beliau menjawab, “Mudah-mudahan ini dapat meringankan keduanya, selama belum kering—atau sampai ia kering.”154 Shahih Ibnu Khuzaimah 56: Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Waki’ menceritakan kepada kami, Al A’masy menceritakan kepada kami, aku mendengar Mujahid menceritakan dari Thawus dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melintasi dua kubur...” dengan hadits senada. 155 Shahih Ibnu Khuzaimah 57: Abdul Jabbar bin Al Ala' menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Az-Zuhri menceritakan kepada kami, Sa’id bin Abdurrahman Al Makhzumi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Atha' Al-Laitsi dari Abu Ayyub Al Anshari, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Jangan buang air kecil dan besar menghadap qiblat atau membelakanginya, tapi mengahadaplah ke timur atau ke barat." Abu Ayyub berkata, “Kami datang ke Syam dan kami dapati beberapa tempat buang air dibangun mengarah qiblat, lalu kami membelokkannya dan mohon ampun kepada Allah.” Shahih Ibnu Khuzaimah 58: Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Wahb -maksudnya Ibnu Jarir bin Hazim- menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, ia berkata, “Aku mendengar Muhammad bin Ishaq menceritakan dari Aban bin Shalih dari Mujahid dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami buang air kecil menghadap qiblat, lalu setahun sebelum beliau wafat aku melihat beliau buang air kecil menghadap qiblat.” 157 Shahih Ibnu Khuzaimah 59: Muhammad bin Basysyar dan Yahya bin Hakim menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Yahya bin Sa’id menceritakan kepada kami, dari Ubaidullah, Nashr bin Ali Al Jahdhami menceritakan kepada kami, Abdul A’la menceritakan kepada kami, Ubaidullah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Mu’awiyah Al Baghdadi menceritakan kepada kami, Hasyim menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Sa’id, dan Muhammad Ibnu Al Walid menceritakan kepada kami, ia berkata, Abdul Wahhab -maksudnya Ats-Tsaqafi- menceritakan kepada kami, ia berkata, aku mendengar Yahya bin Sa’id, dan Muhammad bin Abdullah Al Makhzumi menceritakan kepada kami, Abu Hisyam —maksudnya adalah Al Makhzumi— menceritakan kepada kami, Wahib menceritakan kepada kami, dari Ubaidullah, Yahya bin Sa’id dan JIsma’il bin Umayah, Ahmad bin Abdullah bin Abdurrahim Al Barqi menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Maryam menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub mengabarkan kepada kami, Ibnu Ajian mengabarkan kepadaku, Bundar berkata di dalam haditsnya: Ia berkata, “Seseorang menceritakan kepadaku." Yahya bin Hakim berkata: Ia berkata, “Seseorang menceritakan kepada kami.” Muhammad bin Al Walid berkata: Ia berkata, “Aku telah mendengar.” Sementara yang lain berkata, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban dari pamannya Wasi’ bin Hibban dari Ibnu Umar, ia berkata, “Aku pernah menemui Hafshah binti Umar, lalu aku berada diambang pintu, aku mendekati Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sedang beliau berada di kamar kecil, membelakangi qiblat, menghadap ke arah Syam." Ini redaksi hadits Abdul A’la. Di dalam hadits Abu Hisyam disebutkan, “Menghadap qiblat.” 158 Shahih Ibnu Khuzaimah 60: Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Shafwan bin Isa menceritakan kepada kami dari Al Hasan bin Dzakwan dari Marwan Al Ashghar (12/1), ia berkata, “Aku melihat Ibnu Umar mendudukkan hewan kendaraannya menghadap qiblat, kemudian ia duduk membuang air kecil menghadap qiblat." Aku bertanya, “Wahai Abu Abdurrahman, bukankah hal ini telah dilarang?“ Ia menjawab, “Ya. Itu hanya dilarang di tanah lapang. Bila ada sesuatu yang menutupi antara kamu dan qiblat, maka tidak mengapa.“ 159 Shahih Ibnu Khuzaimah 61: Ahmad bin Abdah Adh-Dhabbi menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami, Salam bin Junadah menceritakan kepada kami, Waki’ menceritakan kepada kami, keduanya dari Al A'masy, Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Adi menceritakan kepada kami dari Syu'bah, Bisyr bin Khalid Al Askari menceritakan kepada kami, Muhammad —maksudnya adalah Ibnu Ja’far— menceritakan kepada kami dari Syu’bah dari Sulaiman —Ia adalah Al A’masy— dari Abu Wa'il dari Hudzaifah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat sampah suatu kaum, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri, kemudian beliau berwudhu dan mengusap dua khuf beliau.” 160 Shahih Ibnu Khuzaimah 62: Nashr bin Ali menceritakan kepada kami, Al Fudhail bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Abu Hazim [mengabarkan kepada kami], ia berkata, “Aku melihat Sahi bin Sa’d membuang air kecil sambil berdiri.” ia berkata, “Aku melihat orang yang lebih baik dariku juga melakukannya.” 161 Shahih Ibnu Khuzaimah 63: Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak Al Makhrami menceritakan kepada kami, Yunus bin Muhammad menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Hammad bin Abu Sulaiman dan Ashim bin Bahdalah dari Abu Wa'il dari Al Mughirah bin Syu’bah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi tempat sampah Bani Fulan, beliau merenggangkan kedua kaki dan buang air kecil sambil berdiri. 162 Shahih Ibnu Khuzaimah 64: Sa’id bin Abdurrahman Al Makhzumi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Ibrahim bin Uqbah dan Ibnu Abu Harmalah dari Kuraib dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Usamah bin Zaid mengabarkan kepadaku, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membuang air kecil di Asy-Syi’b pada malam Muzdalifah. Ia tidak mengatakan, “Menumpahkan air.” 164 Shahih Ibnu Khuzaimah 65: Ahmad bin Abdah Adh-Dhabbi menceritakan kepada kami, Sulaim —maksudnya Ibnu Akhdhar— mengabarkan kepada kami dari Ibnu Aun, dari Ibrahim dari Al Aswad dan 'Aisyah, ia berkala: "Aku pernah disandari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada bagian dada, lalu beliau meminta di ambilkan baskom, lalu membuang air kecil di dalamnya, kemudian beliau miring dan lalu meninggal dunia." 166 Shahih Ibnu Khuzaimah 66: Sa’id bin Abdurrahman Al Makhzumi menceritakan kepada kami (12-ba’), Sufyan -ia adalah Ibnu Uyainah- menceritakan kepada kami, dari Ayyub Al Sikhtiyani, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, dari Abu Az-Zinad dari Al A’raj dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, dan Abdul Jabbar bin Al Ala' menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zinad dari Musa bin Abu Utsman dari ayahnya dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu buang air kecil di air yang tidak mengalir kemudian mandi dari air itu.”167 Al Makhzumi berkata, “Di air tergenang kemudian mandi dari air itu.” Shahih Ibnu Khuzaimah 67: Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Isma’il menceritakan kepada kami, Al Ala' Ibnu Abdurrahman menceritakan kepada kami dari ayahnya dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SA W bersabda, “Hindarilah dua laknat —atau dua orang yang terlaknat— " Beliau ditanya, “Siapa mereka itu?” Beliau bersabda, “Orang yang membuang hajat di jalanan atau di tempat orang bernaung.” 168 Abu Bakar berkata, “Aku mengambil dalil bahwa maksud Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sabda beliau, “Atau tempat orang berteduh”, hanya tempat berteduh yang dijadikan orang untuk berlindung ketika mereka berada di tempat duduk-duduk mereka, hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Ja’far, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam paling menyukai pagar atau anyaman pohon kurma untuk bahan beliau menutup diri saat buang hajat, karena maksud kata al hadaf adalah pagar, sedang kata al ha’isy min al nakhl maksudnya pohon-pohon kurma yang terkumpul. Kebun disebut sebagai ha'isy karena banyaknya pepohonan. Nyaris tidak ada pagar melainkan mempunyai naungan, kecuali waktu matahari tepat lurus berada di atas. Adapun sekumpulan pohon kurma, tidak satupun waktu siang terlewatkan, melainkan kumpulan pohon kurma itu dapat digunakan untuk berteduh. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam betul-betul menyukai seseorang menutup diri waktu buang air besar dengan pagar dan anyaman pohon kurma, meskipun keduanya bisa dipakai berteduh.” Shahih Ibnu Khuzaimah 68: Ali bin Khasyram menceritakan kepada kami, Isa maksudnya adalah Ibnu Yunus— menceritakan kepada kami dari Ma’mar bin Rasyid dari Yahya bin Abu Katsir dari Abdullah bin Abu Qatadah dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bila salah seorang di antara kamu buang air kecil, Janganlah ia menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya."169 Shahih Ibnu Khuzaimah 69: Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi dan Muhammad bin Ja’far menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Syu’bah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul A’la Ash-Shan’ani menceritakan kepada kami, Khalid —maksudnya Ibnu Al Harits— menceritakan kepada kami, Syu’bah menceritakan kepada kami, Yahya bin Hakim menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Adi menceritakan kepada kami, Syu’bah menceritakan kepada kami, dan Yahya bin Hakim juga menceritakan kepada kami, ia berkata, Abu Daud menceritakan kepada kami, Syu’bah menceritakan kepada kami dari Qatadah, ia berkata, Aku mendengar An Nadhr Ibnu Anas menceritakan dari Zaid bin Arqam (13/1), dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda, “Tempat buang kotoran ini telah tersedia. Bila salah seorang di antara kamu memasukinya, ucapkanlah, ‘Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari syetan laki-laki dan perempuan‘”,170Ini adalah hadits Bundar, akan tetapi ia berkata, “Riwayat tersebut dari An Nadhr bin Anas. Demikian pula Yahya bin Hakim dalam hadits Ibnu Abu Adi berkata, “Riwayat ini dari An-Nadhr bin Anas.” Shahih Ibnu Khuzaimah 70: Abu Abdullah bin Sa’id Al Asyaj menceritakan kepada kami, Ziad bin Al Hasan bin Furat menceritakan kepada kami dari ayahnya dari kakeknya dari Abdurrahman bin Al Aswad dari Alqamah dari Abdullah, ia berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hendak membuang air besar, lalu beliau bersabda, “Bawakan aku tiga batu.” Kemudian aku menemukan dua batu dan kotoran keledai untuk beliau, lalu beliau mengambil dua batu itu dan membuang kotoran. Beliau bersabda, “Kotoran itu najis.”171 Shahih Ibnu Khuzaimah 71: Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi mengabarkan kepada kami, Ikrimah bin Ammar menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir dari Hilal bin Iyadh, ia berkata, Abu Sa'id Al Khudri menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah dua orang pergi, lalu mereka buang hajat —bersama— di kamar kecil dengan membuka172 aurat mereka sambil bercakap-cakap. Karena Allah ‘Azza wa Jalla sangat membenci hal itu.”173 Muhammad bin Yahya menceritakan hadits itu kepada kami, Sulam bin Ibrahim —maksudnya Al Warraq— menceritakan kepada kami, ia berkata, “Ikrimah bin Ammar menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir dari lyadh bin Hilal, dengan sanad ini, menceritakan hadits senada. Abu Bakar berkata, “Inilah yang shahih. 174 Syaikh yang dimaksud adalah lyadh bin Hilal, di mana Yahya bin Abu Katsir riwayatkan adalah bukan hadits. Aku mengira ada kesalahpahaman dari Ikrimah bin Ammar sewaktu ia berkata, “Dari Hilal bin lyadh.” Shahih Ibnu Khuzaimah 72: Muhammad bin Rafi’ menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isma’il bin Abu Fudaik mengabarkan kepada kami, Adh-Dhahak bin Utsman mengabarkan kepada kami, dari Zaid bin Aslam, dari Abdurrahman bin Abu Sa’id dari ayahnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Seorang laki-laki tidak boleh memandang aurat laki-laki lain, seorang perempuan tidak boleh memandang aurat perempuan. Laki-laki tidak boleh berduaan dengan laki-laki lain dalam satu kain. Perempuan tidak boleh berduaan dengan perempuan dalam satu kain.”175 Shahih Ibnu Khuzaimah 73: Abdullah bin Sa'id Al Asyaj menceritakan kepada kami, Abu Daud Al Hafari menceritakan kepada kami dari Sufyan, Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abu Ahmad —maksudnya Az-Zubairi— mengabarkan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri menceritakan kepada kami, dari Adh-Dhahak bin Utsman dari Nafi’ dari Ibnu Umar, bahwa seseorang melintasi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam padahal beliau sedang buang air kecil. Orang itu memberi salam kepada beliau, tapi beliau tidak menjawab salam. 176 Shahih Ibnu Khuzaimah 74: Ya’qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi dan Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, keduanya berkata, “Waki’ menceritakan kepada kami, Al A’masy menceritakan kepada kami dari Ibrahim dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman, ia berkata:Seorang musyrik berkata kepadanya —mereka memperoloknya—, “Sesungguhnya aku melihat temanmu mengajarkanmu hingga pada masalah buang kotoran.” Salman berkata, “Ya. Ia memerintahkan kepada kami untuk tidak menghadap qibiat (saat buang hajat) dan tidak bersuci (cebok) dengan tangan kanan, tidak merasa cukup dengan batu kurang dari tiga dan yang ketiganya bukan kotoran dan tulang.” Hanya saja Ad-Dauraqi berkata, “Seorang musyrik berkata kepada Salman.” 177 Shahih Ibnu Khuzaimah 75: Yunus bin Abdul A’la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, Yunus bin Yazid mengabarkan kepadaku, Utbah bin Abdullah menceritakan kepada kami, Ibnu Al Mubarak mengabarkan kepada kami, Yunus mengabarkan kepada kami; dan Yahya bin Hakim menceritakan kepada kami, Utsman bin Umar menceritakan kepada kami, Yunus dan Malik mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri dari Abu Idris Al Khaulani dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berwudhu, maka hiruplah air ke dalam hidung lalu keluarkan, dan barangsiapa bersuci dengan batu, ganjilkan jumlahnya.” 178 Dalam hadits Ibnu Al Mubarak disebutkan, “Abu Idris Al Khaulani mengabarkan kepadaku bahwa ia mendengar Abu Hurairah, Abu Thahir mengabarkan kepada kami, Abu Bakar menceritakan kepada kami, ia berkata, 'Aku mendengar Yunus berkata, ‘Ibnu Uyainah ditanya tentang arti sabda Nabi, Man istajmara falyuutir” (Barangsiapa bersuci dengan batu, ganjilkanlah jumlahnya) Yunus berkata, ‘Lalu Ibnu Uyainah terdiam’ Ia-pun ditanya, ‘Apakah engkau ridha dengan apa yang dikatakan Malik?’ Ia balik bertanya, ‘Apa yang Malik katakan?’ Dijawab, ‘Malik berkata, ‘Al Istijmar itu bersuci dengan batu:’ Ibnu Uyainah berkata, ‘Sesungguhnya perumpamaan aku dan Malik adalah seperti yang dikatakan Al Awwal, ‘Unta Ibnu Labun bila ditusuk di bagian tanduk tak mampu menerkam kambing- kambing besar’.” Shahih Ibnu Khuzaimah 76: Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami dari Al A'masy, Ya'qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus menceritakan kepada kami, Al A’masy mengabarkan kepada kami; dan Abu Musa menceritakan kepada kami, Abdurrahman —maksudnya adalah Ibnu Mahdi— mengabarkan kepada kami dari Sufyan dari Al A'masy dari Abu Sufyan dari Jabir, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bila salah seorang di antara kamu bersuci dengan batu, lakukanlah dengan tiga batu.”179 Shahih Ibnu Khuzaimah 77: Abu Ghassan Malik bin Sa'd Al Qaisi mengabarkan kepada kami, Rauh —maksudnya adalah Ibnu Ubadah— mengabarkan kepada kami, Abo Amir Al Kbazzaz menceritakan kepada kami dari Atha' dai Abo Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bila salah seorang di antara kamu bersuci dengan batu, ganjilkanlah Jumlahnya, karena Allah itu ganjil, menyukai yang ganjil Tidakkah kau lihat langit itu tujuh, bumi tujuh dan thawaf tujuh kali?" Belian menyebut beberapa lagi. 180 Shahih Ibnu Khuzaimah 78: Muhammad bin Abdul A‘la Ash-Shan’ani mengabarkan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Abu Abdullah Ad-Dastawa'i mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir dari Abdullah bin Abu Qatadah dari ayahnya, Abu Qatadah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bila salah seorang di antara kamu minum, janganlah ia bernafas dalam tempat minum itu, bila ia ke kamar kecil untuk buang hajat, janganlah ia menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan dan bila ia mengusap dengan batu, janganlah ia mengusap dengan tangan kanannya."181 Shahih Ibnu Khuzaimah 79: Ali bin Hujr mengabarkan kepada kami, Ibnu Al Mubarak mengabarkan kepada kami dari Al Auza’i; dan Nashr bin Marzuq Al Mishri menceritakan kepada kami, Amr —maksudnya adalah Ibnu Abu Salamah— menceritakan kepada kami dari Al Auza’i, Yahya —maksudnya Ibnu Abu Katsir— menceritakan kepadaku, Abdullah bin Abu Qatadah Al Anshari menceritakan kepadaku, ia berkata, “Ayahku menceritakan kepadaku, bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bila salah seorang di antara kamu buang air kecil, janganlah ia menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan, jangan bersuci (cebok) dengan tangan kanannya, dan jangan bernafas di tempat minum."182 Ini adalah hadits Amr bin Abu Salamah. Ali bin Hujr berkata dalam keseluruhan sanad, “’Dari, dari.” Shahih Ibnu Khuzaimah 80: Muhammad bin Basysyar mengabarkan kepada kami, Yahya bin Sa’id mengabarkan kepada kami, Ibnu Ajian mengabarkan kepada kami dari Al Qa’qa' bin Hakim dari Abu Shalih dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sesungguhnya aku bagi kamu seperti ayah bagi anaknya. Janganlah salah seorang di antara kau menghadap atau membelakangi qiblat —maksudnya waktu buang air besar—, jangan bersuci (cebok) dengan batu yang kurang dari tiga yang ketiganya bukan kotoran dan potongan tulang. ”(14 ba’) 183 Shahih Ibnu Khuzaimah 81: Abdullah bin Sa’id bin Al Asyaj menceritakan kepada kami, Ibnu Numair mengabarkan kepada kami dari Al A’masy dari Ibrahim dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman, ia berkata, “Orang-orang musyrik berkata, ‘Sesungguhnya teman kamu telah mengajarkan hingga masalah membuang kotoran’.“ Salman berkata, “Ya, beliau melarang kami menghadap qiblat (waktu buang hajat), bersuci dengan tangan kanan, tulang atau kotoran dan beliau juga bersabda, “ Janganlah salah seorang di antara kamu merasa cukup dengan batu kurang dari tiga. ” 185 Shahih Ibnu Khuzaimah 82: Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna mengabarkan kepada kami, Abdul A’la bin Abdul A‘la menceritakan kepada kami dari Daud; dan Abu Hasyim Ziad bin Ayub menceritakan kepada kami, Yahya —maksudnya Ibnu Abu Za'idah— mengabarkan kepada kami, ia berkata, “Daud bin Abu Hind mengabarkan kepadaku dari Amir, ia berkata, aku pernah bertanya kepada Alqamah, “Apakah dulu Ibnu Mas’ud hadir bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam pertemuan dengan jin?” Alqamah berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu Mas’ud, “Apakah salah seorang di antara kamu hadir bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam pertemuan dengan jin.” Ibnu Mas’ud menjawab, ‘Tidak, tetapi kami dulu bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di suatu malam, lalu kami kehilangan beliau dan kamipun mencari beliau di lembah-lembah dan celah bukit, hingga kami berfikir bahwa beliau dibawa pergi atau dibunuh dengan sembunyi.” Ibnu Mas’ud berkata, “Kami bermalam di malam terburuk yang pernah terjadi. Ketika kami memasuki waktu pagi, tiba-tiba beliau datang dari arah gua Hira .” ibnu Mas’ud berkata, “Lalu kami katakan, ‘Wahai Rasulullah, kami kehilangan engkau. Kami mencari tapi tidak menemukan. Kamipun bermalam di malam terburuk yang pernah dialami orang’.” Beliau bersabda, “Aku didatangi jin pendakwah, lalu aku pergi bersamanya. Aku bacakan mereka Al Qur'an.” Ibnu Mas’ud berkata, “Lalu Beliau pergi dengan kami dan memperlihatkan api-api mereka.” Ibnu Mas’ud berkata, “Mereka meminta bekal kepada beliau. Lalu beliau bersabda, “Untuk kalian setiap tulang yang disebut nama Allah atasnya yang berada di tangan kalian atau potongan yang menjadi daging dan setiap kotoran itu menjadi makanan hewan-hewan kendaraan kalian. Rasul ulah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Jadi janganlah kamu bersuci (cebok) dengan keduanya (tulang dan kotoran), karena itu adalah makanan saudara kamu.”186 Ini hadits Abdul A’la. Dalam hadits Ibnu Abu Za'idah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu bersuci (cebok) dengan tulang dan kotoran, karena itu merupakan bekal saudara kamu ;yaitu jin.” Shahih Ibnu Khuzaimah 83: Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Isma’il bin Abu Uwais menceritakan kepada kami (15/1), Ayahku menceritakan kepadaku dari Syurahbil bin Sa’d dari tJwaim bin Sa’idah Al Anshari kemudian Al Ajlani, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada penduduk Quba', “Sesungguhnya Allah telah menyampaikan pujian baik kepada kalian dalam masalah bersuci. Dia berfirman, “Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri." Hingga akhir ayat (QS. At-Taubah:108). Beliau bertanya kepada mereka, “Apa maksud membersihkan di sini?" Mereka menjawab, “Kami tidak tahu apa-apa kecuali bahwa kami mempunyai tetangga dari golongan Yahudi. Mereka membasuh dubur mereka —dengan sesuatu yang di ambil dari kotoran,lalu kamipun membasuh sebagaimana mereka"187 Shahih Ibnu Khuzaimah 84: Ya’qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi mengabarkan kepada kami, Ibnu Ulayiah mengabarkan kepada kami, Rauh bin Al Qasim menceritakan kepadaku, Atha' bin Abu Maimunah mengabarkan kepada kami dari Anas bin Malik, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bila keluar untuk buang hajat, lalu aku bawakan beliau air, kemudian beliau membasuh dengan air itu.” 188 Shahih Ibnu Khuzaimah 85: Muhammad bin Khalid bin Khaddasy Az-Zahrani mengabarkan kepada kami, Salim bin Qutaibah mengabarkan kepada kami, dari Syu’bah, dari Atha' bin Abu Maimunah dari Anas bin Malik, bahwa dulu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bila pergi untuk membuang hajat, aku menyertai beliau dengan membawa tongkat dan kantong kulit. Bila beliau keluar, beliau mengusap dengan air dan berwudhu dari kantong kulit itu.”189 Shahih Ibnu Khuzaimah 86: Abdul Warits bin Abdush-shamad Al Anbari mengabarkan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, Syu’bah menceritakan kepada kami dari Abu Mu’adz, ia berkata, aku mendengar Anas berkata, “Dulu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bila keluar untuk membuang hajat, kami; aku dan seorang yang lain mengikuti beliau dengan membawa sekantong kulit yang berisi air." 189 Abu Bakar berkata, “Abu Mu’adz adalah Atha' bin Abu Maimunah." Shahih Ibnu Khuzaimah 87: Muhammad bin Al Walid mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ja’far mengabarkan kepada kami, Syu’bah mengabarkan kepada kami, dari Atha' bin Abu Maiunah, bahwa ia mendengar Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah masuk kamar kecil, lalu aku dan seorang sepertiku membawa sekantong kulit berisi air dan yang lainnya. Kemudian beliau istinja' dengan air.” 191 Shahih Ibnu Khuzaimah 88: Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Waki’ menceritakan kepada kami; Muhammad bin Rafi’ menceritakan kepada kami, Abdullah bin Numair mengabarkan kepada kami, Abdah bin Abdullah Al Khuza’i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bisyr mengabarkan kepada kami, Mereka berkata, “Zakaria —ia adalah Ibnu Abu Za'idah— menceritakan kepada kami, Mush’ab bin Syaibah menceritakan kepada kami dari Thalq bin Habib dari Abdullah bin Az-Zubair, bahwa Aisyah menceritakan kepadanya, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh hal termasuk fitrah: memotong kumis, menghirup air ke hidung, bersiwak memanjangkan jenggot, mencabuti bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, mengurangi (penggunaan) air, memotong kuku dan membasuh ruas jari.”192 Abdah berkata dalam haditsnya, “Yang kesepuluh aku tidak tahu apa itu, kecuali berkumur.” Di dalam hadits Waki’ disebutkan, Mush’ab berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, kecuali (5 ba’) berkumur.” Waki’ berkata, “Mengurangi air, maksudnya bila menyiraminya dengan air, maka air berkurang. ”Ibnu Rafi’, Sufyan dan Syak tidak menyebut yang kesepuluh. Shahih Ibnu Khuzaimah 89: Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Abu Nu’aim menceritakan kepada kami, Aban bin Abdullah Al Bajali menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Jarir menceritakan kepadaku dari ayahnya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah masuk ke belukar lalu beliau buang hajat. Kemudian Jarir membawakan beliau sekantong kulit air. Beliaupun bersuci dengan air itu.” Jarir berkata, “Beliau mengusap tangannya dengan tanah.” 193 Shahih Ibnu Khuzaimah 90: Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Bukair mengabarkan kepada kami, Isra'il mengabarkan kepada kami dari Yusuf bin Abu Burdah dari ayahnya, ia berkata, “Aku pernah masuk ke rumah Aisyah, lalu aku mendengarnya berkata, “Dulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bila keluar dari kamar kecil, beliau mengucapkan, “Aku mohon ampunan-Mu.”194 Muhammad bin Aslam menceritakn kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami dari Isra'il dengan hadits yang semisal ini. Shahih Ibnu Khuzaimah 91: Ahmad bin Al Miqdam Al Ijli dan Muhammad bin Yahya Al Qutha’i mengabarkan kepada kami, keduanya berkata, “Muhammad bin Bakr menceritakan kepada kami, Syu’bah mengabarkan kepada kami dari Simak dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hendak berwudhu, lalu salah seorang isterinya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berwudhu dari air ini.” Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tetap berwudhu dan bersabda, ‘itu tidak dapat dinajiskan oleh apapun’ Ini hadits Ahmad bin Al Miqdam195 Shahih Ibnu Khuzaimah 92: Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak Al Mukharrami, Musa Ibnu Abdurrahman Al Masruqi dan Abu Al Azhar Hawtsarah bin Muhammad Al Bashri mengabarkan kepada kami, mereka berkata, Abu Usamah menceritakan kepada kami, Al Walid bin Katsir mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Ja'far bin Az-Zubair, bahwa Ubaidullah bin Abdullah bin Umar menceritakan kepada mereka, ayah Abdullah bin Umar menceritakan kepada mereka, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang air dan hewan melata atau hewan buas yang mengenainya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bila itu dua qullah, maka tidak membawa kotoran (najis). ”196 Ini hadits Hawtsrah. Musa bin Abdurrahman berkata, “ (16/1) Dari Abdurrahman bin Abdulah bin Umar dari ayahnya, la juga berkata, “Tidak dapat dinajiskan oleh apapun’ Adapun Al Mukharrami menceritakan hadits ini kepada kami secara ringkas, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bila air itu ada dua qullah, maka tidak membawa kotoran (najis).” Ia tidak menyebutkan pertanyaan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang air dan hewan atau srigala yang mengenainya. Shahih Ibnu Khuzaimah 93: Yunus bin Abdul A’la mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Wahb mengabarkan kepada kami, Amr bin Al Harits mengabarkan kepada kami dari Bukair bin Abdullah menceritakan kepadanya, bahwa Abu As Sa'ib maula Hisyam bin Zuhrah menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kamu mandi dengan air yang tidak mengalir sedang ia dalam keadaan junub.” Abu As Sa'ib bertanya, “Bagaimana ia harus mandi wahai Abu Hurairah?” Ia menjawab, “Ia harus mengambil (menciduk) air itu ” 197 Shahih Ibnu Khuzaimah 94: Yunus bin Abdul A’la mengabarkan kepada kami, Anas bin lyadh mengabarkan kepada kami dari Al Hants -ia adalah Ibnu Abu Dzubab- dari Alha btn Mina dan Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kamu buang air kecil di air yang tidak mengalir, kemudian ia berwudhu atau minum darinya.” 198 Shahih Ibnu Khuzaimah 95: Ya’qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi mengabarkan kepada kami, Ibnu Ulayah mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Hassan, Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Shadaqah; Isma’il Ibnu Basyir bin Manshur Al Sulaimi menceritakan kepada kami, Abdul A’la mengabarkan kepada kami, dan Muhammad bin Yahya Al Qutha’i menceritakan kepada kami, Muhammad Ibnu Marwan mengabarkan kepada kami, mereka berkata, Hisyam bin Hassan mengabarkan kepada kami, Jamil bin Al Hasan menceritakan kepada kami, ia berkata, Muhammad bin Marwan menceritakan kepada kami dari Hisyam dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Cara mensucikan wadah salah seorang di antara kamu bila anjing menjilatnya adalah dicuci tujuh kali, yang pertama diantaranya (dicampur) dengan tanah.”199 ??Ad-Dauraqi berkata, “Cucian pertama (dicampur) dengan tanah.” Al Qutha’i berkata, “Yang pertama diantaranya (dicampur) dengan tanah.” Shahih Ibnu Khuzaimah 96: Abdul Jabbar bin Al Ala' mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Cara Mensucikan wadah salah seorang di antara kamu bila dijilat anjing adalah dicuci tujuh kali,“(16-ba’) 200 Shahih Ibnu Khuzaimah 97: Jamil bin Al Hasan mengabarkan kepada kami, Abu Hammam -maksudnya Muhammad Ibnu Marwan- mengabarkan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami dari Muhammad dari Abu Hurairah, ia berkat, Abu Al Qasim shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila ada anjing minum dari sebuah bejana, maka cara mensucikannya adalah dengan dicuci tujuh kali, cucian pertamanya (dicampur) dengan tanah."201 Shahih Ibnu Khuzaimah 98: Muhammad bin Yahya mengabarkan kepada kami, Isma’il bin Al Khalil mengabarkan kepada kami, Ibnu Ali menceritakan kepada kami, Al A’masy mengabarkan kepada kami dari Abu Razin dan Abu Shalih dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila anjing menjilat bejana salah seorang di antara kamu, maka tuangkanlah dan cucilah bejana itu tujuh kali. Apabila tali sandal salah seorang di antara kamu putus, maka janganlah ia pakai berjalan sampai ia memperbaikinya.”202 Shahih Ibnu Khuzaimah 99: Abdul Jabbar bin Al Ala' dan Sa’id bin Abdurrahman Al Makhzumi mengabarkan kepada kami, keduanya berkata, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bila salah seorang di antara kamu terjaga dari tidurnya, janganlah ia memasukkan tangan ke dalam bejana sampai ia mencucinya tiga kali, karena ia tidak tahu ke mana tangannya menyentuh pada waktu malam." 203 Ini adalah hadits Abdul Jabbar, hanya saja ia berkata: "Dari Abu Hurairah dengan periwayatan." 204 Shahih Ibnu Khuzaimah 100: Muhammad bin Al Walid mengabarkan hadits gharib kepada kami, Muhammad bin Ja’far mengabarkan kepada kami, Syu’bah mengabarkan kepada kami dari Khalid Al Hadzdza' dari Abdullah bin Syaqiq dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bila salah seorang di antara kamu terjaga dari tidur, jangan ia memasukkan tangan ke tempat air atau ke air wudhu sebelum ia mencucinya, karena ia tidak tahu ke mana tangannya menyentuh." 205 Shahih Ibnu Khuzaimah 101: Yunus bin Abdul A’la mengabarkan kepada kami, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, Amr bin Al Harits mengabarkan kepadaku dari Sa'id bin Abu Hilal dari Utbah bin Abu Utbah dari Nafi’ bin Jubair dari Abdullah bin Abbas, bahwa ditanyakan kepada Umar bin Al Khaththab, “Ceritakan kepada kami mengenai masalah sa ‘ ahal ‘usrah (masa kesulitan).” Umar berkata, “Kami pergi menuju Tabuk saat terik matahari menyengat, lalu kami singgah di sebuah tempat di mana kami dilanda kehausan sampai kami mengira leher-leher kami akan putus, hingga ada seseorang pergi mencari air (17-1), dan ia pun belum kembali, hingga ia mengira lehernya akan putus. Sampai ada seseorang menyembelih untanya, lalu memeras kotorannya, meminumnya dan sisanya ia letakkan pada bagian tubuhnya. Abu Bakar Ash-Shiddiq berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah selalu memberi kebaikan kepadamu dalam berdoa, karena itu doakan untuk kami.” Beliau bertanya, “Apakah kau menyukainya?” Abu Bakar menjawab, “Ya.” Lalu beliau mengangkat kedua tangan. Belum lagi beliau mengembalikan kedua tangannya, tiba-tiba awan datang, cuaca pun gelap kemudian hujan turun. Merekapun memenuhi bejana yang mereka punya. Kemudian kami pergi lagi menanti tapi kami tidak mendapatkannya melewati tentara.” 206 Abu Bakar berkata, “Seandainya air kotoran bila diperas itu najis, maka seseorang tidak boleh meletakkan air kotoran itu pada bagian tubuhnya, sehingga sebagian badannya terkena najis, padahal ia tidak menemukan air suci yang dapat dipakai untuk membasuh tempat najis itu. Adapun minum air najis ketika khawatir mati jika tidak meminumnya, hal itu boleh demi mempertahankan hidup, karena Allah 'Azza wa Jalla membolehkan makan bangkai, darah, daging babi ketika terdesak untuk mempertahankan hidup, bila khawatir akan mati. Padahal bangkai, darah, daging babi adalah najis yang diharamkan bagi orang yang tidak sedang membutuhkan, tetapi dibolehkan memakannya bagi orang yang terdesak demi mempertahankan hidup. Demikian pula boleh bagi orang yang terdesak demi mempertahankan hidupnya meminum air najis bila ia khawatir mati jika tidak meminumnya. Adapun meletakkan air najis pada sebagian badannya, padahal diketahui bahwa jika air najis itu tidak diletakkan pada badannya, ia tidak mengkhawatirkan dirinya akan mati, dan dalam mengusap air najis itu ke sebagian badan, tidak demi mempertahankan hidup padahal ia tidak mempunyai air suci yang bisa dipakai membasuh bagian badannya yang terkena najis, hal ini tidak boleh dan tidak seorangpun mendapat kelonggaran untuk melakukannya.” Shahih Ibnu Khuzaimah 102: Abu Hatim Muhammad bin Idris mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Abu Ja’far Ar-Razi mengabarkan kepada kami, Sulaiman bin Musafi’ bin Syaibah Al Hajabi menceritakan kepada kami, ia berkata, Aku mendengar Manshur bin Shafiyah binti Syaibah menceritakan dari ibunya, Syafiyah dari Aisyah (17-ba’), bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada mereka, “Sesungguhnya ia bukan najis, ia seperti sebagian penghuni rumah” —maksud beliau adalah kucing—.207 Shahih Ibnu Khuzaimah 103: Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Hakam Ibnu Aban menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku dari Ikrimah, ia berkata, “Abu Qatadah pernah berwudhu dari satu bejana, sementara kucing pun pernah minum darinya.” Lalu Ikrimah berkata, “Abu Hurairah berkata, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Kucing itu termasuk barang (yang biasa ada dan menghiasi) rumah tangga”208 Shahih Ibnu Khuzaimah 104: Yunus bin Abdul A’la Al Shadafi menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, bahwa Malik mengabarkan kepadanya dari Ishaq bin Abdullah -ia adalah Ibnu Abu Thalhah dari Humaidah binti Ubaid bin Rifa’ah dari Kabsyah binti Ka’b bin Malik —ia menjadi isteri Abu Qatadah—, bahwa Abu Qatadah pernah menemuinya, lalu ia menyiramkan air wudhu kepadanya. Lalu datanglah seekor kucing meminum dari air tersebut. Abu Qatadah memiringkan tempat itu untuknya hingga kucing itu minum. Kabsyah berkata, “Ia (Abu Qatadah) melihat aku memandanginya, iapun lalu bertanya, ‘Apakah engkau heran wahai keponakanku?’.” Kabsyah berkata, “Aku menjawab, ‘Ya’.” Ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya ia (kucing) tidaklah najis. Ia hanya hewan yang berkeliaran di sekitarmu.”209 Shahih Ibnu Khuzaimah 105: Abu Al Khaththab Ziad bin Yahya Al Hassam mengabarkan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ajian menceritakan kepada kami dari Sa’id bin Abu Sa’id Al Maqburi dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bila ada lalat jatuh ke dalam bejana salah seorang di antara kamu, maka sesungguhnya pada salah satu dari dua sayapnya ada penyakit dan pada sayap yang lain terdapat obat. Sesungguhnya ia melindungi diri dengan sayap yang ada penyakitnya, karena itu masukkan seluruhnya kemudian angkat.” 210 Shahih Ibnu Khuzaimah 106: Abdul Jabbar bin Al Ala' mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, ia berkata, aku mendengar Muhammad bin Al Munkadir (18-1) berkata, Aku mendengar Jabir bin Abdullah berkata, “Aku pernah sakit, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Abu Bakar menjengukku dengan beijalan kaki. Beliau mendapatiku dalam keadaan pingsan, lalu beliau berwudhu dan menuangkan air kepadaku, akupun sadar. Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa yang dapat ku lakukan pada hartaku? Bagaimana aku meninggalkan hartaku? Beliau tidak menjawab apa-apa hingga turun ayat tentang waris, ‘Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya." (Qs. An-Nisaa' [4]: 176). Dalam satu kesempatan, Jabir berkata, “hingga turun ayat kalaalah.” 211 Shahih Ibnu Khuzaimah 107: Al H asan bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Abidah bin Humaid mengabarkan kepada kami, Al Aswad bin Qais mengabarkan kepada kami dari Nubaih Al Anazi dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “Kami pemah melakukan perjalanan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu tiba waktu shalat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Adakah air bersuci pada orang-orang. Jabir berkata, “Lalu seseorang datang membawa sisa air dalam kantong kulit.” Jabir berkata, “Ia menuangkannya ke dalam gelas lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu.” Jabir berkata, “Kemudian orang-orang mendatangi sisa air bersuci itu.” Ia lalu berkata, “Mengusaplah kalian dengan air itu.” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar mereka. Ia berkata, “Pelan-pelan.” Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memukulkan tangan beliau ke dalam air gelas itu, kemudian beliau bersabda, “Sempurnakanlah bersuci kalian!” Jabir bin Abdullah berkata, “Demi Allah yang menghilangkan penglihatanku —saat itu ia buta— sungguh aku melihat air terpancar dari sela jari-jari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau tidak mengangkat tangan sampai semua orang berwudhu.” 212 Abidah berkata, “Al Aswad beikata, “Aku mengira Jabir beikata, ‘Dulu kami berjumlah dua ratus orang atau lebih’.” Shahih Ibnu Khuzaimah 108: Muhammad bin Rafi’ mengabarkan kepada kami, Abur-Razzaq mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij; dan Abdullah bin Ishaq Al Jauhari menceritakan kepada kami, Abu Ashim mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij, ia berkata, “Amr bin Dinar mengabarkan kepadaku, ia berkata, “Hal terbesar yang aku ketahui dan yang terlintas dalam pikiranku adalah Abu Al Sya’tsa' mengabarkan kepadaku bahwa ia mendengar dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berwudhu dengan air sisa Maimunah.” 213 Shahih Ibnu Khuzaimah 109: Abu Musa Muhammad bin Al Mutsnna dan Ahmad bin Mani’ mengabarkan kepada kami, keduanya berkata, “Abu Ahmad -ia adalah Az-Zubairi- menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami; Utbah bin Abdullah menceritakan kepada kami, Ibnu Al Mubarak mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami; dan Salam bin Junadah menceritakan kepada kami, Waki’ menceritakan kepada kami dari Sufyan dari Simak bin Harb dari Ikrimah dari Ibnu Abbas (18-ba’), bahwa salah seorang isteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mandi jinabat, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu -atau mandi- dari air sisanya. 214 Ini hadits Waki’. Ahmad bin Mani’ berkata, “Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu dari sisanya.’’ Abu Musa dan Utbah bin Abdullah berkata, “Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang dan berwudhu dari sisanya. Isterinya berkata kepada beliau dan beliaupun bersabda, “Air itu tidak dapat dinajiskan oleh apapun” Shahih Ibnu Khuzaimah 110: Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami, dari Jarir bin Kidam, dari Al Miqdam bin Syuraih, dari ayahnya, dari Aisyah, ia berkata, “Dulu Rasulullah pernah dibawakan sebuah wadah, lalu aku yang memulai meminum sementara —saat itu— aku sedang haid, kemudian beliau mengambil tempat itu, beliau meletakkan mulutnya pada tempat di mana mulutku ku letakkan. Aku mengambil daging urat lalu ku gigit, kemudian beliau pun meletakkan mulutnya pada tempat dimana mulutku menggigitnya.” 215 Salin bin Junadah menceritakan kepada kami, Waki’ menceritakan hadits senada kepada kami dari Mis’ar dan Sufyan dari Al Miqdam bin Syuraih dengan sanad ini. Shahih Ibnu Khuzaimah 111: Yunus bin Abdul A’la Ash-Shadafi mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Wahb mengabarkan kepada kami, bahwa Malik menceritakan kepadanya, ia berkata, Shafwan bin Sulaim menceritakan kepadaku dari dari Sa’id bin Salamah —dari keluarga Ibnu Al Azraq— bahwa Al Mughirah bin Abu Burdah —ia dari Bani Abdu Ad-Dar— mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata, seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah berlayar di laut dan membawa sedikit air. Jika kami wudhu dengan air itu, kami bisa kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?’’ Beliau menjawab, “Laut itu airnya suci dan mensucikan dan bangkainya halal.”216 Ini hadits Yunus. Yahya bin Hakim berkata, “Dari Shafwan bin Sulaim, ia tidak mengatakan, “Dari keluarga Ibnu Al Azraq dan Bani Abdu Ad-Dar, dan ia berkata, “Kami berlayar beberapa waktu di laut.” Shahih Ibnu Khuzaimah 112: Muhammad bin Yahya mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Hanbal mengabarkan kepada kami, Abu Al Qasim bin Abu Az-Zinad mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Hazim menceritakan kepadaku dari Ibnu Miqsam (19-1), Ahmad berkata, —maksudnya adalah Ubaidullah— dari Jabir, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang laut, beliau bersabda, “Laut itu airnya suci dan mensucikan dan bangkainya halal.”217 Shahih Ibnu Khuzaimah 113: Muhammad bin Basysyar mengabarkan kepada kami, Yahya bin Sa’id Al Qaththan, Ibnu Abu Adi, Sahi bin Yusuf dan Abdul Wahhab bin Abdul Majid Ats-Tsaqafi mengabarkan kepada kami, mereka berkata, Auf menceritakan kepada kami dari Abu Raja', Imran bin Hushain menceritakan kepada kami, ia berkata, kami pemah dalam sebuah perjalanan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam., lalu beliau memanggil Fulan dan memanggil Ali bin Abu Thalib. Beliau bersabda, “Pergilah kamu berdua, carilah air untuk kita.” Keduanya pergi, lalu bertemu seorang perempuan di antara dua tempat perbekalan di atas seekor unta. Keduanya bertanya kepada wanita tersebut, “Di mana ada air?” Ia berkata, “Aku janjikan air kemarin pada waktu seperti sekarang ini, dan rombongan kami terlambat untuk mencari air.” Keduanya berkata, “Pergilah!” Ia bertanya, “Kemana?” Keduanya menjawab, “Kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.” Ia bertanya, “Apakah ia adalah orang yang disebut-sebut sebagai penyembah bintang (Imran menuturkan hadits itu secara lengkap.218 Shahih Ibnu Khuzaimah 114: Abdah bin Abdullah Al Khuza’i mengabarkan kepada kami, Yahya bin Adam mengabarkan kepada kami, dari Mis’ar, dari Amr bin Murrah, dari Salim bin Abu Al Ja’d, dari saudara laki-lakinya, dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hendak berwudhu dengan air di sebuah tempat dari kulit, lalu ada yang mengatakan, “Sesungguhnya itu kulit bangkai.” Beliau bersabda, “Penyamakan kulit itu menghilangkan rijs (semua yang dipandang menjijikkan) atau kotorannya. ” 219 Shahih Ibnu Khuzaimah 115: Muhammad bin Abdul A‘la Ash-Shan’ani mengabarkan kepada kami, Yazid —maksudnya bin Zurai’— mengabarkan kepada kami, Sa’id mengabarkan kepada kami, Qatadah mengabarkan kepada kami bahwa Anas bin Malik menceritakan kepada mereka, bahwa beberapa orang —atau beberapa lakilaki— dari kabilah Ukl dan Urainah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Madinah. Mereka berbicara tentang Islam, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang terbiasa mengurusi susu binatang, tapi kami bukan orang-orang yang biasa bertani.” Mereka tidak suka tinggal di Madinah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar mendatangkan beberapa ekor unta dan seorang pengembala untuk mereka. Beliau memerintahkan mereka keluar menuju unta-unta itu. Lalu meminum air kencing dan susunya. Anas menyebutkan hadits itu secara panjang/lengkap. 220 Shahih Ibnu Khuzaimah 116: Muhammad bin Basysyar mengabarkan kepada kami, Abdurrahman —maksudnya Ibnu Mahdi— menceritakan kepada kami, Syu’bah mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abdullah bin Jabr bin Atik, ia berkata, “Aku mendengar Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berwudhu dengan beberapa muk dan mandi dengan lima muk,” Abu Bakar berkata, “Muk-muk dalam hadits ini adalah mud itu sendiri." 221 Shahih Ibnu Khuzaimah 117: Harun bin Ishaq Al Hamdani menceritakan kepada kami dan bukunya, Ibnu Fudhail menceritakan kepada kami dari Hushain dan Yazid bin Abu Ziad dari Salim bin Abu Al Ja’d dari Jabirbin Abdullah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Satu mud mencukupi untuk wudhu dan satu sha’ mencukupi untuk janabat." Seseorang berkata kepada Jabir, “Itu tidak cukup buat kami wahai Jabir” Jabir berkata, “Orang yang lebih baik dari-mu dan lebih banyak rambutnya merasa cukup.” 222 Abu Bakar berkata mengenai sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, “satu mud mencukupi untuk wudhu.” Ada petunjuk bahwa penetapan satu mud air untuk wudhu itu mencukupi, bukan berarti tidak boleh mengurangi atau menambah.” Shahih Ibnu Khuzaimah 118: Muhammad bin Al Ala' bin Kuraib Al Hamdani mengabarkan kepada kami, Yahya bin Abu Za'idah mengabarkan kepada kami, dari Syu'bah, dari Ibnu Zaid -ia adalah Habib bin Zaid- dari Abbad Ibnu Tamim dari Abdullah bin Zaid, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah dibawakan duapertiga mud air, lalu beliau menggosok-gosok hasta beliau.” 223 Shahih Ibnu Khuzaimah 119: Muhammad bin Al Walid mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ja’far mengabarkan kepada kami, Ma’mar mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah RA, ia berkata, “Dulu aku dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berwudhu dari satu tempat air.” 224 Shahih Ibnu Khuzaimah 120: Harun bin Ishaq Al Hamdani menceritakan kepada kami, Abu Khalid mengabarkan kepada kami dari Ubaidullah dari Nafi’ dari Ibnu Umar, ia berkata, “Kami kaum laki-laki dan perempuan pernah berwudhu dan membasuh tangan kami di satu tempat air, pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.” 225 Shahih Ibnu Khuzaimah 121: Muhammad bin Abdul A’la Ash-Shan’ani mengabarkan kepada kami, Al Mu’tamir mengabarkan kepada kami, ia berkata, “Aku mendengar Ubaidullah dari Nafi' dari Abdullah, bahwa ia melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat bersuci, sementara kaum perempuan bersama mereka. Kaum laki-laki dan perempuan seluruhnya bersuci dari satu tempat air.” 226 Shahih Ibnu Khuzaimah 122: Muhammad bin Basysyar mengabarkan kepada kami, Abu Daud mengabarkan kepada kami, Kharijah Ibnu Mush’ab mengabarkan kepada kami dari Yunus dari Al H asan dari Utai bin Dhamrah As-Sa’di dari Ubai bin Ka’b, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Wudhu itu ada syetannya yang disebut Walahan karena itu berhati-hatilah dari bisikan air. ” Shahih Ibnu Khuzaimah 123: Muhammad bin Yahya dan Muhammad bin Rafi mengabarkan kepada kami; Muhammad bin Yahya berkata, Aku mendengar Abdurrazzaq. Ibnu Rafi’ berkata, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma’mar mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri dari Urwah dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika beliau sakit yang membuat beliau wafat, “Tuangkan air kepadaku dari tujuh tempat kulit (20-ba’) yang tali-talinya belum dilepas, mudah-mudahan aku merasa lega, lalu aku dapat memberikan amanat kepada orang-orang.” Aisyah berkata, Lalu kami mendudukkan beliau di sebuah bejana dari tembaga milik Hafshah dan kami menuangkan air pada beliau sampai beliau memberi isyarat kepada kami, “Kamu telah melakukan.” Kemudian beliau keluar.” 227 Muhammad bin Yahya dalam satu kesempatan menceritakan hadits kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, dalam satu kesempatan Ma’mar mengabarkan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah; berupa hadits yang sama, akan tetapi ia tidak mengatakan, “Dari tembaga” dan tidak mengatakan, “Kemudian beliau keluar.” Shahih Ibnu Khuzaimah 124: Ahmad bin abdah Adh-Dhabbi mengabarkan kepada kami, Hammad -maksudnya Ibnu Zaid- mengabarkan kepada kami, dari Sabit, dari Anas, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam minta air wudhu, lalu beliau dibawakan segelas berisi air —aku mengira Anas berkata gelas kaca—. Beliau meletakkan jari-jari di dalamnya. Orang-orangpun berwudhu satu persatu. Aku perkirakan mereka berjumlah antara tujuh puluh sampai delapan puluh. Pandanganku mulai tertuju ke air seakan-akan memancar dari sela jari-jari beliau.” 228 Abu Bakar berkata, “Bukan hanya satu yang meriwayatkan hadits ini dari Hammad bin Zaid, mereka berkata, ‘Rahrah (lebar) sebagai ganti kata al zujaaj (kaca), tanpa ragu’.” Muhammad bin Yahya mengabarkan kepada kami, Abu An-Nu’man menceritakan kepada kami, Hammad menceritakan hadits ini kepada kami. Dalam hadits Sulaiman bin Harits, ia berkata, “Beliau pernah dibawakan segelas kaca.” Dalam hadits Abu An Nu’man, ia berkata, “Dibawakan tempat dari kaca.” Abu Bakar berkata, “ Rahrah itu hanya berupa tempat dari kaca yang lebar tidak dalam.” Shahih Ibnu Khuzaimah 125: Ya’qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi mengabarkan kepada kami, Hasyim mengabarkan kepada kami, Hushain mengabarkan kepada kami dari Salim bin Abu Al Ja’d dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “Pada saat peranjian Hudaibiyah orang- orang kehausan, sementara di depan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hanya ada satu wadah dari kulit untuk minum yang digunakan beliau berwudhu. Tiba-tiba orang-orang mencari perlindungan ke arah beliau.” Jabir berkata, “Lalu beliau bertanya, “Apa yang terjadi padamu?” “Kami tidak mempunyai air untuk berwudhu dan minum kecuali air yang ada di depanmu.” Jabir berkata, “Beliau lalu meletakkan kedua tangan di dalam wadah itu dan berdoa dalam waktu yang lama.” Jabir berkata, “Mulailah air memancar dari sela jari-jari beliau bagai mata air.” Jabir berkata, “Kamipun minum dan berwudhu.” Salim berkata, “Aku bertanya kepada Jabir, ‘Berapa jumlah kamu waktu itu?’ Jabir berkata, ‘Jumlah kami seribu lima ratus orang. Andaikata jumlah kami seratus ribu, tentu air itu mencukupi kami.” 229 Shahih Ibnu Khuzaimah 126: Muhammad bin Rafi’ mengabarkan kepada kami, Wahab bin Jarir mengabarkan kepada kami, Syu’bah menceritakan kepada kami dari Amr bin Amir dari Anas bin Malik, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dibawakan gelas kecil lalu beliau berwudhu dari gelas itu (21-1).” Aku bertanya kepada Anas, “Apakah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu setiap kali hendak shalat?*’ Anas menjawab, “Ya.” Aku bertanya, “Engkau?” Ia menjawab, “Dulu kami melaksanakan shalat dengan wudhu terlebih dahulu.” 230 Shahih Ibnu Khuzaimah 127: Yahya bin Hakim mengabarkan kepada kami, Ibnu Adi mengabarkan kepada kami dari Syu’bah dari Salamah bin Kuhail dari Kuraib dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Aku menginap di rumah bibiku Maimunah, lalu aku mengawasi Rasulullah SAW; bagaimana beliau melakukan shalat malam. Beliau membuang air kecil, membasuh wajah dan kedua tangan, lalu beliau tidur. Kemudian beliau bangun dan melepas tali kantong kulit. Beliau menuangkan ke dalam mangkuk ceper —atau mangkuk—, beliau berwudhu antara dua wudhu dan bangun untuk melaksanakan shalat. Akupun bangun, berwudhu lalu berdiri di sebelah kiri beliau. Beliau kemudian memegangku dan menempatkanku di sebelah kanannya.” 231 Shahih Ibnu Khuzaimah 128: Abu Yunus Al Wasithi menceritakan kepada kami, Khalid —maksudnya Ibnu Abdullah— menceriakan kepada kami, dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menutup air wudhu, mengikat kantong air dari kulit dan menutup bejana.” 213 Abu Bakar berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan sebutan wadhuu' untuk air yang digunakan untuk wudhu. Ini termasuk jenis yang saya beritahukan tidak hanya di satu tempat dalam buku-buku saya. Orang-orang Arab menetapkan sebutan sesuatu di permulaan untuk hal yang akan dituju di akhir. Karena air, sebelum digunakan untuk berwudhu berada di tempat yang bernama wadhuu karena air itu digunakan untuk berwudhu.” Shahih Ibnu Khuzaimah 129: Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij dari Abu Az- Zubair, bahwa ia mendengar Jabir berkata: Abu Humaid menceritakan kepadaku, ia berkata, “Aku membawakan segelas susu dari rendaman anggur kering yang tidak dibuat khamr kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bertanya, “Apakah kamu tidak menutupnya walaupun dengan melintangkan sebatang kayu di atasnya?” 234 Abu Humaid berkata, "Beliau hanya memerintahkan untuk menutup pintu di waktu malam dan memerintahkan menutup tempat-tempat air di waktu malam’.” Ad-Darimi berkata, “Beliau hanya memerintahkan agar tempat- tempat air ditutup di waktu malam, bejana-bejana diikat di waktu malam, dan beliau tidak menyebutkan pintu.” Shahih Ibnu Khuzaimah 130: Ahmad bin Manshur Ar-Ramadi menceritakan kepada kami, Ibnu Hajjaj —maksudnya adalah Ibnu Muhammad— mengabarkan kepada kami, ia berkata, Ibnu Juraij berkata, Abu Az- Zubair mengabarkan kepadaku bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata: Abu Humaid berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hanya memerintahkan agar tempat-tempat air ditutup (21-ba’) di waktu malam dan pintu ditutup di waktu malam.” 235 Shahih Ibnu Khuzaimah 131: Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa’id menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, Atha' mengabarkan kepadaku, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Tutuplah pintu rumahmu dan sebut nama Allah, karena Syetan tidak dapat membuka yang ditutup. Matikan lampu dan sebut nama Allah, ikat tempat air dan sebut nama Allah dan tutup tempat dan sebut nama Allah walaupun dengan melintangkan sebatang kayu di atasnya.” 236 Shahih Ibnu Khuzaimah 132: Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami dari Fithr bin Khalifah dari Abu Az-Zubair dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada kami, “Tutuplah pintu, ikatlah wadah air, tutuplah wadah-wadah kalian dan matikan lampu, karena syetan tidak membuka yang tertutup, tidak dapat melepas ikatan, tidak dapat membuka penutup. Sesungguhnya tikus bisa jadi menyalakan api (sehingga membakar, - peneij.) rumah. Tahanlah (jagalah) harta kalian (fawaasyiikum; seperti hewan ternak, -penerj.) dan keluargamu saat terbenam matahari sampai gelap waktu 'Isya' hilang.”237 Yusuf berkata kepada kami, “fahwah al 'isya” Ini kesalahan tulis. Yang benar fajwah al ‘isya 'yaitu sangat gelap.” Abu Bakar berkata, “Dalam hadits itu ada petunjuk bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hanya memerintahkan untuk menutup wadah, mengikat tempat air, karena syethan tidak dapat melepas ikatan tempat air dan tidak dapat membuka penutup suatu tempat, tidak berarti bahwa meninggalkan perintah untuk menutup tempat merupakan kemaksiatan kepada Allah Azza wa Jalla dan juga tidak berarti air menjadi najis lantaran tempat tidak ditutup. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan bahwa syetan itu bila mendapati ada tempat air tidak diikat, ia minum darinya. Tidak berlebihan bila Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sewaktu memberi perintah untuk mengikat wadah air dan menutup tempat lainnya, memberitahukan bahwa syetan bila mendapati ada tempat air tidak diikat, ia minum darinya. Pada jalur hadits ini terdapat petunjuk bahwa bila syethan mendapati ada tempat tidak ditutup, ia minum dari tempat itu.” Kami pernah diceritakan hadits yang telah aku sebutkan; berupa pemberitahuan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bila syetan mendapati ada tempat air yang tidak diikat, ia minum dari tempat tersebut. Shahih Ibnu Khuzaimah 133: Muhammad bin Yahya mengabarkan kepada kami, Isma’il bin Abdul Karim Ash-Shan’ani Abu Hisyam mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Aqil bin Ma’qil bin Munabbih mengabarkan kepada kami dari ayahnya; Uqail, dari Wahab bin Munabbih, ia berkata, “Ini hal yang aku tanyakan kepada Jabir bin Abdullah Al Anshari dan ia mengabarkan kepadaku bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, “Ikatlah tempat-tempat air, kuncilah pintu bila engkau tidur waktu malam. Tutuplah minuman dan makanan, karena syetan itu akan datang. Jika ia mendapati pintu tidak dikunci, ia masuk. Dan, jika ia mendapati tempat air tidak diikat, ia minum darinya. Tapi jika ia mendapati pintu terkunci, tempat air terikat, ia tidak dapat melepas ikatan dan tidak dapat membuka yang terkunci. Jika salah seorang di antara kamu tidak menemukan sesuatu yang dapat digunakan untuk menutup tempat, lintangkan sebatang kayu di atasnya”238 Kami mengawalinya dengan menyebutkan siwak sebelum berwudhu, karena Nabi memulai dengan siwak sebelum wudhu ketika masuk rumah. Shahih Ibnu Khuzaimah 134: Muhammad bin Basysyar mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi mengabarkan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Waki’ menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Sufyan menceritakan kepada kami, Muhammad bin Basysyar mengabarkan kepada kami, Yazid Ibnu Harun menceritakan kepada kami, Mis’ar mengabarkan kepada kami, Ali bin Khasyram menceritakan kepada kami, Ali -maksudnya adalah Ibnu Yunus- mengabarkan kepada kami, dari Mis’ar, keduanya dari Al Miqdam bin Syuraih dari ayahnya, ia berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah, “Dulu dengan perbuatan apa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memulai ketika memasuki rumah?" Ia menjawab, “Dengan siwak." Yusuf mengatakan, “Bila beliau masuk rumahnya.” 239 Shahih Ibnu Khuzaimah 135: Al Hasan bin Qaz’ah bin Ubaid Al Hasyimi mengabarkan kepada kami, Sufyan bin Habib mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij dari Utsman bin Abu Sulaiman dari Ubaid bin Umair dari Aisyah ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Siwak itu mensucikan mulut, menjadi keridhaan bagi Tuhan.”240 Shahih Ibnu Khuzaimah 136: Abu Hashin bin Ahmad bin Yunus mengabarkan kepada kami, ‘Anz —maksudnya Ibnu Al Qasim— mengabarkan kepada kami, Hushain mengabarkan kepada kami, Ali bin Al Mundzir dan Harun bin Ishaq menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ibnu Fudhail menceritakan kepada kami, Ali berkata:Ibnu Fudhail berkata: Hushain bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Harun berkata: Dari Hushain, Bundar menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Adi menceritakan kepada kami dari Syu’bah dari Hushain; Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi menceritakan kepada kami, Sufyan —maksudnya Ibnu Uyainah— menceritakan kepada kami dari Manshur; Abu Musa menceritakan kepada kami, Abdurrahman menceritakan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami dari Manshur, Hushain dan Al A’masy dan Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, W aki’ mengabarkan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Manshur dan Hushain, seluruhnya dari Abu Wa'il dari Hudzaifah, ia berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bila bangun malam untuk tahajjud, beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” 241 Ini redaksi hadits Harun bin Ishaq. Abu Musa dan Sa’id bin Abdurrahman tidak mengatakan, “Untuk tahajjud." Shahih Ibnu Khuzaimah 137: Muhammad bin Yahya mengabarkan kepada kami, Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’id menceritakan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Ishaq, ia berkata, “Muhammad bin Muslim bin Ubaidullah bin Syihab Az- Zuhri menyebutkan dari Urwah dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Keistimewaan shalat yang didahului dengan bersiwak melebihi shalat yang tidak didahului siwak dengan tujuh puluh kali lipat.”242 Abu Bakar berkata, “Aku mengecualikan ke-shahih-an hadits ini, karena aku takut Muhammad bin Ishaq tidak mendengar dari Muhammad bin Muslim, akan tetapi ia hanya men tadlis hadits itu darinya.” Shahih Ibnu Khuzaimah 138: Muhammad bin Yahya mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Khalid Al Wahibi mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban, dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, ia berkata, Aku berkata (22 -ba), “Ibnu Umar berwudhu setiap hendak melaksanakan shalat, baik ia dalam keadaan suci atau tidak, dari siapa hal itu?” la berkata, “Asma' binti Zaid bin Al Khaththab menceritakan kepadanya bahwa Abdullah bin Hanzhalah bin Abu Amir menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diperintah untuk berwudhu setiap kali akan melaksanakan shalat, baik dalam keadaan masih suci atau tidak. Sewaktu hal itu terasa berat bagi beliau, beliau diperintah untuk bersiwak setiap kali hendak melaksanakan shalat. Ibnu Umar memandang bahwa ia memiliki kemampuan untuk itu, sehingga ia tidak pernah meninggalkan wudhu setiap kah hendak shalat.” 243 Shahih Ibnu Khuzaimah 139: Ali bin Khasyram mengabarkan kepada kami, Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zunad —ia adalah Abdullah bin Dzakwan— dari Al A’raj dari Abu Hurairah hingga Nabi SAW; Abdul Jabbar bin Al Ala' dan Sa’id bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Sufyan —ia adalah Ibnu Uyainah— menceritakan kepada kami dengan sanad ini, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Kalau saja aku tidak memberatkan ummatku, tentu aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan shalat Isya' dan bersiwak setiap kali hendak shalat.” 244 Shahih Ibnu Khuzaimah 140: Ali bin Ma’bad mengabarkan kepada kami, Rauh bin Ubadah mengabarkan kepada kami, Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab dari Humaid bin Abdurrahman dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Kalau saja aku tidak memberatkan ummatku, tentu aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu.”245 Abu Bakar berkata, “Hadits ini disebutkan dalam AlMuwaththa' dari Abu Hurairah, “Kalau saja beliau tidak memberatkan ummat, tentu beliau memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali akan berwudhu.” Asy Syafi’i, Bisyr bin Umar meriwayatkannya seperti riwayat Rauh.” Shahih Ibnu Khuzaimah 141: Ahmad bin Abdah Adh-Dhabbi mengabarkan kepada kami, Hammad —maksudnya Ibnu Zaid— mengabarkan kepada kami, dari Ghailan bin Jarir, dari Abu Burdah, dari Abu Musa, ia berkata, “Aku pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saat beliau sedang bersiwak dan ujung siwak di atas lidah beliau, beliau mengucapkan, “’A ‘a.” 246 Shahih Ibnu Khuzaimah 142: Yahya bin Habib Al Haritsi dan Ahmad bin Abdah Adh-Dhabbi mengabarkan kepada kami, keduanya berkata, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Sa’id, dari Muhammad bin Ibrahim, dari Alqamah Ibnu Waqqash Al-Laitsi, ia berkata, “Aku mendengar Umar bin Al Khaththab berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal perbuatan tergantung niat dan sesungguhnya bagi seseorang itu apa yang ia niatkan. Barangsiapa hijrah menuju Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya menuju Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa hijrah menuju dunia yang akan ia peroleh atau perempuan yang akan ia nikahi, maka hijrahnya menuju apa yang ia tuju dalam berhijrah.” 247 Ahmad tidak mengatakan (23-1), “Sesungguhnya bagi seseorang itu apa yang ia niatkan.” Shahih Ibnu Khuzaimah 143: Muhammad bin Al Walid mengabarkan kepada kami, Abdul Wahhab —maksudnya Ibnu Abdul Majid Ats Tsaqafi— mengabarkan kepada kami, ia berkata, Aku mendengar Yahya bin Sa’id berkata, Muhammad bin Ibrahim mengabarkan kepadaku, bahwa ia mendengar Alqamah bin Waqqash Al-Laitsi berkata, aku mendengar Umar bin Al Khaththab berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Amal-amal perbuatan tergantung pada niat dan sesungguhnya bagi seseorang itu apa yag ia niatkan”248 Shahih Ibnu Khuzaimah 144: Muhammad bin Yahya dan Abdurrahman bin Bisyr Ibnu Al Hakam mengabarkan kepada kami, keduanya berkata, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma’mar mengabarkan kepada kami, dari Tsabit dan Qatadah, dari Anas, ia berkata, “Beberapa sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencari air wudhu, tapi mereka tidak menemukan. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, “Di sini ada air?" Lalu kulihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meletakkan tangan di tempat yang di dalamnya ada air, kemudian beliau bersabda, “Berwudhulah kalian dengan menyebut nama Allah." Aku melihat air memancar dari sela jari-jari beliau, sedang orang-orang berwudhu sampai orang yang terakhir.” Tsabit berkata, “Aku bertanya kepada Anas, “Engkau lihat berapa di antara mereka?” Ia menjawab, “Kira-kira tujuh puluh (orang).” 249 Shahih Ibnu Khuzaimah 145: Nashr bin Ali mengabarkan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal mengabarkan kepada kami, Khalid Al Hadzdza' mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Syaqiq dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bila salah seorang di anatara kamu terjaga dari tidurnya, jangan ia memasukkan tangannya ke dalam bejana, sebelum mencucinya tiga kali, karena ia tidak tahu ke mana tangannya saat melewati waktu malam”250 Bisyr bin Mu'adz menceritakan hadist ini kepada kami, lalu ia menyampaikan dan berkata, “Dari bejananya.“ Shahih Ibnu Khuzaimah 146: Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb mengabarkan kepada kami, Pamanku mengabarkan kepada kami, Ibnu Lahi’ah dan Jabir bin Isma’il Al Hadhrami mengabarkan kepadaku, dari Uqail bin Khalid dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah dari ayahnya, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ''Bila salah seorang di antara kamu bangun dari tidurnya, maka jangan memasukkan tangannya ke dalam tempat air sebelum ia mencucinya tiga kali, karena ia tidak tahu ke mana saja tangannya melewati waktu malam. Atau ke mana tangannya berputar.” Seseorang lalu berkata kepada beliau, “Beritahu kepadaku apa pendapatmu jika berupa kolam air.” Ia berkata, “Lalu Ibnu Umar melemparinya dengan kerikil. Ia berkata, “Aku mengabarkan kepadamu dari Rasulullah, sementara kamu berkata, “Beritahu aku apa pendapatmu jika berupa kolam!” Abu Bakar berkata, “Ibnu Lahi’ah bukan termasuk orang yang diriwayatkan haditsnya dalam buku ini251 bila ia meriwayatkan sendirian. Aku meriwayatkan hadits ini karena Jabir bin Isma’il ada bersamanya dalam sanad.” Shahih Ibnu Khuzaimah 147: Muhammad bin Abu Shafwan Ats Tsaqafi mengabarkan kepada kami, Abdurrahman -maksudnya Ibnu Mahdi- mengabarkan kepada kami, Za'idah bin Qudamah mengabarkan kepada kami, dari Khalid bin Alqamah Al Hamdani, dari Abd Khair, ia berkata, “Ali pernah masuk ke tanah lapang setelah ia shalat shubuh, kemudian ia berkata kepada pembantunya, “Bawakan aku air untuk bersuci.” Pembantu itu datang membawakan tempat berisi air dan baskom. Abd Khair berkata, “Kami duduk memandanginya. Lalu ia memegang tempat itu dengan tangan kanannya dan membalikkan pada tangan kirinya. Kemudian mencuci kedua tangannya. Kemudian ia memegang tempat itu dengan tangan kanan lalu menuangkan pada tangan kiri, la melakukannya tiga kali.” Abd Khair berkata, “Semua itu ia lakukan tanpa memasukkan tangannya ke tempat sebelum mencucinya beberapa kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke tempat air itu lalu memenuhi mulutnya, berkumur dan menghirup air ke hidung dan menyebarkan dengan tangan kiri tiga kali. Kemudian ia membasuh wajah tiga kali, lalu membasuh tangan kanan tiga kali sampai siku tangan. Kemudian membasuh tangan kiri tiga kali sampai siku tangan. Kemudian memasukkan tangan kanan ke dalam wadah sampai air menggenangi, kemudian mengangkatnya sambil membawa air, kemudian mengusapnya dengan tangan kiri, lalu mengusap kepala dengan dua tangan, keduanya atau semuanya. Kemudian memasukkan tangan kanan ke dalam Wadah, lalu menuangkan pada kaki kanan, ia membasuhnya tiga kali dengan tangan kiri, kemudian menuangkan dengan tangan kanan pada kaki kiri. Membasuhnya tiga kali dengan tangan kiri, kemudian memasukkan tangan kanan, memenuhi dengan air, kemudian minum. Kemudian ia berkata, “Inilah cara bersuci Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Barangsiapa suka melihat bersucinya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, inilah cara bersuci beliau.” 252 Shahih Ibnu Khuzaimah 148: Abdullah bin Sa’id Al Asyaj mengabarkan kepada kami, Ibnu Idris menceritakan kepada kami, Ibnu Ajian mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam dari Atha' bin Yasar dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu lalu menciduk air satu cidukan, beliau berkumur dan menghirup air ke hidung. Kemudian menciduk air satu cidukan, beliau membasuh wajah, kemudian menciduk air satu cidukan, beliau membasuh tangan kanan. Beliau menciduk air satu cidukan lalu membasuh tangan kiri. Beliau menciduk satu cidukan lalu mengusap kepala, bagian dalam dan luar kedua telinga, beliau memasukkan dua jari ke dalamnya. Beliau menciduk air lagi satu cidukan lalu membasuh kaki kanan dan air satu cidukan lagi beliau membasuh kaki kiri.” 253 Shahih Ibnu Khuzaimah 149: Shalih bin Abdurrahman bin Amr bin Al Harits Al Mishri dan Ahmad bin Abdullah bin Abdurrahman Al Barqi mengabarkan kepada kami, keduanya berkata, Ibnu Abu Maryam menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub mengabarkan kepada kami, Abu Al Had -ia adalah Yazid bin Abdullah- mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Ibrahim dari Isa bin Thalhah dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bila salah seorang di antara kamu bangun dari tidur, wudhulah, lalu hiruplah air ke hidung tiga kali, karena syetan bermalam di atas batang hidungnya.”254 Shahih Ibnu Khuzaimah 150: Az-Za’farani, Ziad bin Yahya Al Hassani, Ishaq bin Hatim bin Sinan Al Mada'ini dan Rizqullah bin Musa serta sekelompok orang mengabarkan kepada kami, mereka berkata, Yahya bin Sulaim menceritakan kepada kami, Isma’il bin Katsir menceritakan kepada kami dari Ashim bin Laqith bin Shabirah dari ayahnya, ia berkata: Aku berkata, “Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku tentang wudhu.” Beliau bersabda, “Sempurnakanlah wudhu, sela-selailah jari dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung kecuali kamu sedang berpuasa.”255 Shahih Ibnu Khuzaimah 151: Ya’qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi mengabarkan kepada kami, Khalaf bin Al Walid menceritakan kepada kami, lsra'il menceritakan kepada kami dari Amir bin Syaqiq dari Syaqiq bin Salamah dari Utsman bin Affan bahwa ia berwudhu, membasuh wajah tiga kali, menghirup air ke dalam hidung tiga kali, berkumur tiga kali, mengusap kepala dan kedua telinga luar dalam serta kedua kaki tiga kali, menyela-nyela jenggot dan jari-jari kedua kaki. Ia berkata, “Seperti inilah aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu.” 256 Shahih Ibnu Khuzaimah 152: Ishaq bin Manshur mengabarkan kepada kami, Abdurrahman —maksudnya Ibnu Mahdi— mengabarkan kepada kami, Isra'il menceritakan kepada kami dari Amir bin Syaqiq dari Syaqiq bin Salamah, ia berkata, “Aku melihat Utsman bin Affan berwudhu, ia mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, berkumur dan menghirup air ke hidung, membasuh wajah tiga kali, mengusap kedua telinga luar dalam dan membasuh kedua kaki tiga kali-tiga kali, menyela-nyela jari, menyela-nyelai jenggot saat membasuh wajah tiga kali.” Ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan seperti kamu melihatku melakukannya.” Abdurrahman berkata, “Ia menyebutkan kedua tangan sampai siku, dan aku tidak tahu bagaimana ia menyebutkannya.” 257 Abu Bakar berkata, “Amir bin Syaqiq adalah Ibnu Hamzah Al Asadi, sedang Syaqiq bin Salamah adalah Abu Wa'il.” Shahih Ibnu Khuzaimah 153: Ya’qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi mengabarkan kepada kami, Ibnu Ulaiyah mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Thalhah bin Yazid bin Rukanah menceritakan kepadaku dari Ubaidullah Al Khaulani dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Ali masuk ke rumahku padahal ia telah membuang air kecil. Ia minta air wudhu, lalu kami bawakan ia segelas besar air, ia mengambil satu mud atau ukuran yang mendekati satu mud, ia letakkan di depannya. Ia berkata, ‘Wahai Ibnu Abbas, tidakkah kamu mau tahu aku berwudhu seperti wudhu Rasulullah SAW?’ Aku berkata, ‘Mau, demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu.' Ibnu Abbas berkata, ‘Sebuah bejana air diletakkan untuknya, lalu ia mencuci kedua tangannya, berkumur, menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya, kemudian mengambil —maksudnya air— dengan tangan kanannya, lalu mengusapkan dengan menekankan telapak tangan ke wajahnya’.” Ibnu Abbas menuturkan hadits selengkapnya258 Shahih Ibnu Khuzaimah 154: Ahmad bin Abdurrahman bin Wahab mengabarkan kepada kami, Pamanku mengabarkan kepada kami, Amr —ia adalah Ibnu Al Harits— menceritakan kepadaku, bahwa Habban bin Wasi’ menceritakannya, bahwa ayahnya menceritakannya, bahwa ia mendengar Abdullah bin Zaid bin Ashim Al Mazini menyebutkan, bahwa ia melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu, beliau lalu berkumur, menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya, kemudian membasuh wajah (24 -ba') tiga kali, tangan kanan tiga kali, tangan kiri tiga kali, mengusap kepala dengan air yang bukan basuhan tangan dan membasuh kedua kaki hingga membersihkannya. ’259 Shahih Ibnu Khuzaimah 155: Muhammad bin Rafi’ mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Malik mengabarkan kepada kami dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Abdullah bin Zaid, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap kepala dengan kedua tangan, mengusap bagian depan dan bagian belakang, memulai mengusap bagian depan kepala kemudian menjalankan kedua tangan sampai ke tengkuk, lalu mengembalikan lagi sampai ke tempat semula dimana ia memulai.” 260 Shahih Ibnu Khuzaimah 156: Sa’id bin Abdurrahman Al Makhzumi mengabarkan kepada kami, Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Yahya Al Mazini dari ayahnya dari Abdullah bin Zaid, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu. Beliau membasuh wajah tiga kali, membasuh kedua tangan dua kali, kemudian mengusap kepala. Beliau memulai bagian depan, kemudian membasuh kedua kaki. 261 Shahih Ibnu Khuzaimah 157: Muhammad bin Rafi’ mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Isa mengabarkan kepada kami, ia berkata, “Aku bertanya kepada Malik tentang seseorang yang mengusap bagian depan kepala ketika berwudhu, apakah hal itu mencukupi?” Ia berkata, “Amr bin Yahya bin Umarah menceritakan kepadaku dari ayahnya dari Abdullah bin Zaid Al Mazini, ia berkata, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap kepala saat wudhu mulai dari ubun-ubun sampai tengkuk, kemudian beliau mengembalikan kedua tangan ke bagian ubun-ubun dan beliau mengusap kepala seluruhnya’.” 263 Shahih Ibnu Khuzaimah 158: Yunus bln Abdul A’la Ash-Shadafi, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, Yunus mengabarkan kepadaku dari Ibnu Syihab dari Atha' bin Yazid mengabarkan kepadanya, bahwa Humran mengabarkan kepadanya, bahwa Utsman suatu hari pernah meminta air wudhu, Humran menyebutkan hadits tentang sifat wudhu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata, “Kemudian Utsman membasuh kaki kanan sampai kedua mata kaki tiga kali, kaki kiri juga seperti itu.” 265 (25/1) Abu Bakar berkata, “Dalam hadits ini ada petunjuk bahwa dua mata kaki itu adalah dua tulang yang menonjol di dua sisi telapak kaki, karena seandainya mata kaki itu adalah tulang yang menonjol pada punggung telapak kaki, tentu kaki kanan hanya mempunyai satu mata kaki bukan dua.” Shahih Ibnu Khuzaimah 159: Abu Ammar mengabarkan kepada kami, Al Fadhl bin Musa mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Ziad —ia adalah Ibnu Abu Al Ja’d— dari Jami’ bin Syaddad dari Thariq Al Muhairibi, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melintas di pasar Dzulmajaz, beliau mengenakan pakaian merah. Beliau bersabda, “ Wahai sekalian manusia, ucapkanlah, “Laa ilaaha illallaah (tiada tuhan selain Allah), niscaya kalian beruntung." Seseorang mengikuti beliau lalu melempari dengan batu. Ia membuat dua mata kaki dan dua urat di atas tumit beliau berdarah. Ia berkata, “Wahai manusia, jangan kalian mentaatinya, karena ia pendusta.” Aku bertanya, “Siapa laki- laki ini?” Mereka menjawab, “Pemuda Bani Abdul Muththalib.” Lalu aku bertanya lagi, “Siapa laki-laki yang mengikuti seraya melemparinya dengan batu?” Mereka menjawab, “Yang ini Abdul Uzza Abu Lahab.” 266 Abu Bakar berkata, “Dalam hadits ini juga ada petunjuk bahwa mata kaki adalah tulang yang menonjol di dua sisi telapak kaki, karena lemparan itu bila datang dari belakang orang yang berjalan, hampir tidak akan mengenai telapak kaki, karena betis menghalangi lemparan itu mengenai punggung telapak kaki.” Shahih Ibnu Khuzaimah 160: Salam bin Junadah mengabarkan kepada kami. Waki’ mengabarkan kepada kami dari Zakaria bin Abu Za’idah, Abu Al Qasim Al Jadali menceritakan kepada kami, ia berkata, Aku mendengar An-Nu'man bin Basyir; dan Harun bin Ishaq menceritakan kepada kami, Ibnu .Abu Ghaniyah menceritakan kepada kami dari Zakaria dan Abu Al Qasim Al Jadali, ia berkata, aku mendengar An-Nu’man bin Basyir berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menghadapkan wajah beliau kepada kami, beliau lalu bersabda, "Luruskan shaf-shaf kamu —tiga kali—. Demi Aliah, Sungguh kamu akan meluruskan shaf kamu atau Aliah akan menjadikan perselisihan antara hati kamu." An-Nu’man berkata, “Aku melihat mata kaki seseorang menempel mata kaki temannya, lutut bertemu lutut temannya dan pundaknya (bertemu pundak temannya).” 267 Ini redaksi hadits Waki’. Abu Bakar berkata, “Abu Al Qasim Al Jadali adalah Husain bin Al Harits dari Jadalah Qais. Zakaria bin Abu Za'idah, Abu Malik Al Asyja’i, Hajjaj bin Arthah dan Atha' bin As Sa'ib meriwayatkan darinya. Ia termasuk dalam kelompok ulama Kufah.” Dalam hadits ini terdapat keterangan yang menghilangkan keraguan dan kebimbangan bahwa mata kaki itu adalah tulang yang menonjol pada sisi telapak kaki, yang memungkinkan seseorang yang berdiri ketika shalat menempelkan pada mata kaki orang yang berdiri di sampingnya saat shalat. Diketahui secara umum bagi orang yang memiliki akal terarah, bahwa orang-orang yang shalat itu bila berdiri dalam barisan, tidak mungkin salah seorang di antara mereka menempelkan punggung telapak kakinya dengan punggung telapak kaki orang lain. Ini tidak mungkin. Sesuatu yang tidak mungkin keberadaannya itu tidak menjadi dugaan orang yang berakal.” Shahih Ibnu Khuzaimah 161: Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami dari Manshur dari Hilal bin Yasaf, dari Abu Yahya dari Abdullah bin Amr, ia berkata, “—Saat— kami kembali dari Makkah ke Madinah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, hingga ketika kami menjumpai air di jalan, sekelompok orang segera berwudhu ketika waktu Ashar, mereka berwudhu dan mereka juga tergesa. Ketika kami sampai kepada mereka, sedang tumit-tumit mereka masih putih berkilat -sebagai tanda- belum tersentuh air. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Celaka bagi tumit-tumit yang tidak dibasuh; berupa neraka, sempurnakan wudhu kalian."268 Shahih Ibnu Khuzaimah 162: Ahmad bin Abdah mengabarkan kepada kami, Abdul Aziz Ad-Darawardi mengabarkan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami, keduanya dari Suhail bin Abu Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Celaka bagi tumit-tumit yang tidak dibasuh, yaitu, dari neraka.”269 Shahih Ibnu Khuzaimah 163: Abu Thahir mengabarkan kepada kami, Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Yunus bin Abdul A’la mengabarkan kepada kami, Yahya bin Abdullah Ibnu Bukair mengabarkan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepadaku dari Haiwah —ia adalah Ibnu Syuraih— dari Uqbah bin Muslim, dari Abdullah bin Al Harits bin Jaz’ Az-Zubaidi, bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Celaka bagi tumit-tumit dan telapak kaki bagian dalam yang tidak dibasuh, yaitu dari neraka.” 270 Shahih Ibnu Khuzaimah 164: Muhammad bin Yahya mengabarkan kepada kami, Ashbagh bin Al Faraj mengabarkan kepada kami, Ibnu Wahb mengabarkan kepadaku, Jarir bin Hazim Al Azdi mengabarkan kepadaku, Qatadah bin Di’amah menceritakan kepadaku, Anas bin Malik menceritakan kepada kami, ia berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia telah berwudhu namun tidak membasuh seukuran kuku pada punggung telapak kakinya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Kembalilah,baguskan wudhumu.”271 Ahmad bin Abdurrahman bin Wahab menceritakan kepada kami, pamanku menceritakan hadits yang sama kepada kami. Shahih Ibnu Khuzaimah 165: Muhammad bin Yahya mengabarkan kepada kami, Abu Al Walid mengabarkan kepada kami, Ikrimah bin Ammar mengabarkan kepada kami, Syaddad bin Abdullah Abu Ammar mengabarkan kepada kami, —ia pernah menjumpai sekelompok sahabat Nabi SAW—ia berkata: “Abu Umamah berkata, “Amr bin Anbasah menceritakan kepada kami, ia menuturkan hadits selengkapnya tentang cara ia masuk Islam, ia berkata, ‘Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku tenang wudhu.’ Lalu ia menuturkan hadits selengkapnya; Beliau bersabda, ‘Kemudian membasuh dua kaki sampai kedua mata kaki sebagaimana yang Allah perintahkan, —Tidaklah ia membasuhnya— melainkan dosa-dosa kedua kakinya keluar dari ujung jemari bersama air’.” 272 Shahih Ibnu Khuzaimah 166: Al Hasan bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Affan bin Muslim dan Sa’id bin Manshur mengabarkan kepada kami, keduanya berkata, Abu Awanah menceritakan kepada kami dari Abu Bisyr dari Yusuf bin Mahik dari Abdullah bin Amr, ia berkata, “Rasulullah pernah berangkat belakangan dalam sebuah perjalanan yang kami lakukan, lalu kami mengetahui —waktu shalat—, sementara kami bersemangat untuk melakukan shalat pada waktunya —shalat Ashar— saat itu kami sedang berwudhu, kami mulai mengusap kaki, lalu beliau memanggil dengan suara keras, dua atau tiga kali, “Celaka bagi tumit yang tidak dibasuh, yaitu dari neraka.”273 Ini redaksi hadits Affan bin Muslim. Shahih Ibnu Khuzaimah 167: Muhammad bin Al Walid mengabarkan kepada kami, Abu Amir mengabarkan kepada kami, Isra'il mengabarkan kepada kami dari Amir —ia adalah Ibnu Syaqiq bin Hamzah Al Asadi— dari Syaqiq —ia adalah Ibnu Salamah Abu Wa'il—, ia berkata, “Aku melihat Utsman bin Affan berwudhu tiga kali tiga kali, mengusap kepala, dua telinga luar dalam, mambasuh dua kaki tiga kali tiga kali dan membasuh ujung jemarinya, menyela-nyelai jenggot dan membasuh wajah. Ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan seperti yang kamu lihat aku melakukannya.” 274 Shahih Ibnu Khuzaimah 168: Al Hasan bin Muhammad, Abu Al Khaththab Ziad bin Yahya Al Hassani, Ishaq bin Hatim bin Bayan Al Mada'ini dan sekelompok orang selain mereka menceritakan kepada kami, mereka berkata, Yahya bin Sulaim menceritakan kepada kami, Isma’il bin Katsir menceritakan kepadaku dari Ashim bin Laqith bin Shabirah dari ayahnya, ia berkata, Aku pemah berkata, “Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku tentang wudhu.” Beliau bersabda, “Sempurnakan wudhu, sela-selalah jari dan bersungguh-sungguhlah menghirup air ke hidung (26-ba) kecuali bila engkau sedang puasa.”, 275 Shahih Ibnu Khuzaimah 169: Abu Bakar berkata, “Hadits Utsman bin Affan dan Ali bin Abu Thalib tentang cara wudhu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiga kali-tiga kali.” Shahih Ibnu Khuzaimah 170: Muhammad bin Ibrahim bin Kabir Ash- Shuri -di Al Fusthath- mengabarkan kepada kami, Syuraih bin An Nu’man mengabarkan kepada kami, Fulaih menceritakan kepada kami, dan Ahmad bin Al Azhar menceritakan kepada kami, -aku menulis dari naskah aslinya- menceritakan kepada kami, Yunus bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Fulaih —ia adalah Ibnu Sulaiman— mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm dan Abbad bin Tamim dan Abdullah bin Zaid, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu dua kali-dua kali. 276 Shahih Ibnu Khuzaimah 171: Nashr bin Ali mengabarkan kepada kami, Abdul Aziz Ad-Darawardi mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam dari Atha' bin Yasar dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu sekali sekali.” 277 Shahih Ibnu Khuzaimah 172: Abdul Jabbar bin Al Ala' mengabarkan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Abdullah bin Zaid, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu, lalu beliau membasuh wajah tiga kali, dua tangan beliau dua kali, dua kaki beliau dua kali dan mengusap kepala beliau. Aku mengira ia berkata, “Dan, menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya.” 278 Shahih Ibnu Khuzaimah 173: Yunus bin Abdul A’la mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Wahab mengabarkan kepada kami bahwa Malik menceritakan kepadanya dari Amr bin Yahya Al Mazini dari ayahnya, bahwa ia berkata kepada Abdullah bin Zaid bin Ashim —ia termasuk sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia kakek Amr bin Yahya—, “Dapatkah engkau perlihatkan kepadaku bagaimana dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu?” Abdullah bin Zaid berkata, “Ya.” Ia meminta air wudhu lalu menuangkan pada kedua tangannya, membasuh kedua tangan dua kali, lalu berkumur dan menghirup air ke hidung tiga kali, membasuh wajah tiga kali (27-1), membasuh kedua tangan dua kali dua kali sampai ke siku, lalu mengusap kepala dengan kedua tangannya, mengusap bagian depan dan belakang, memulai bagian depan kepala, lalu menjalankan kedua tangan ke tengkuk, mengembalikan kedua tangan sampai ke tempat semula, kemudian membasuh kedua kaki. Malik berkata, “Ini usapan yang paling merata dan paling kusukai.” 279 Shahih Ibnu Khuzaimah 174: Ya’qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi mengabarkan kepada kami, Al Asyja’i menceritakan kepada kami dari Sufyan dari Musa bin Abu Aisyah dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa seorang Arab pedalaman mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya kepada beliau tentang wudhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berwudhu tiga kali-tiga kali, lalu beliau bersabda, “Barangsiapa menambahi, maka ia telah berbuat keburukan dan zhalim atau melewati batas dan zhalim.”280 Shahih Ibnu Khuzaimah 175: Ahmad bin Abdah mengabarkan kepada kami, Hammad bin Zaid mengabarkan kepada kami dari Musa bin Salim Abu Jahdham, Abdullah bin Ubaidullah bin Abbaa menceritakan kepadaku, ia berkata: Kami pernah duduk di sisi Ibnu Abbas, lalu ia berkata, “Demi Allah, Tidak pernah Rasulullah memberi sesuatu kekhususan kepada kita diluar orang-orang, kecuali tiga hal; beliau memerintahkan kita untuk menyempurnakan wudhu, tidak makan sedekah dan tidak menjantani keledai di atas kuda.” 281 Ya’qub Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Ibnu Ulaiyah mengabarkan kepada kami, Musa bin Salim mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Ubaidullah bin Abbas. Ia berkata, “Ibnu Abbas berkata dengan hadits yang sama.” la menambahkan, “Musa berkata, 'Aku pernah bertemu Abdullah bin Hasan, lalu aku berkata, ’Sesungguhnya Abdullah bin Ubaidullah menceritakan begini dan begini kepadaku’.” Ia berkata, “Sesungguhnya dulu kuda di kalangan Bani Hasyim itu sedikit, aku suka memperbanyak.” Shahih Ibnu Khuzaimah 176: Ibnu Abu Shafwan Muhammad bin Utaman Ata-Tnaqafl mengabarkan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami dari Simak dari Abdurrahman bin Abdullah ia adalah Ibnu Mas’ud - dari ayahnya, ia berkata, “Satu akad jual beli diikat dengan dua akad adalah riba“, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga memerintahkan kita menyempurnakan wudhu.” 282 Shahih Ibnu Khuzaimah 177: Abu Musa mengabarkan kepada kami, Adh-Dhahhak bin Makhlad (Abu Ashim) menceritakan kepadaku, Sufyan mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Abu Bakr menceritakan kepadaku dari Sa’id bin Al Musayyab dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian tidak mau aku tunjukkan sesuatu yang menyebabkan Allah menghapus dosa dan menambah kebagusan?” Para sahabat menjawab, “Ya, wahai Rasulullah." Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu, karena hal-hal yang tidak disenangi dan menanti tiba waktu shalat berikutnya setelah melakukan shalat” Kemudian ia menyebutkan hadits selengkapnya. Abu Bakar berkata, “Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Abu Ashim dari Sufyan (27-ba'). Jika Abu Ashim betul-betul menyimpannya, maka ini adalah sanad gharib.” Ini hadits panjang yang telah saya takhrij dalam banyak bab. Yang masyhur dalam matan hadits ini adalah Abdullah bin Muhammad bin Aqil dari Sa'id bin Al Musayyab dari Abu Sa’id bukan dari Abdullah bin Abu Bakar. Musa dan Ahmad bin Abdah menceritakan kepada kami, Abu Musa berkata, Abu Amir menceritakan kepada kami, sedang Ahmad berkata, Abu Amir mengabarkan kepada kami, Zuhair bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil. 283 Shahih Ibnu Khuzaimah 178: Abu Khaitsamah Ali bin Amr bin Khalid Al Harani mengabarkan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, Zuhair mengabarkan kepada kami, Al A'masy mengabarkan kepada kami dari Abu Shalih dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bila kamu berpakaian dan bila kamu berwudhu, mulailah dengan bagian kananmu."284 Shahih Ibnu Khuzaimah 179: Muhammad bin Abdul A’la Ash-Shan’ani mengabarkan kepada kami, Khalid —maksudnya Ibnu Al Harits— mengabarkan kepada kami, Syu’bah mengabarkan kepada kami, Al Asy’ats —ia adalah Ibnu Sulaim— berkata, “Aku mendengar ayahku menceritakan dari Masruq dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam suka memulai dengan bagian kanan semampu beliau, dalam bersuci, bersandal dan menyisir rambut.” 285 Syu’bah berkata: Kemudian aku mendengar Al Asy’ats di Wasith berkata, “Beliau suka untuk memulai dengan bagian kanan, ia menyebut keadaan beliau seluruhnya.” Ia berkata, “Kemudian aku mendengarnya di Kufah berkata, beliau suka memulai bagian kanan semampu beliau’.” Shahih Ibnu Khuzaimah 180: Abdullah bin Sa’id Al Asyaj mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Numair mengabarkan kepada kami, Al A’masy mengabarkan kepada kami; Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Abu Mu’awiyah mengabarkan kepada kami, Al A’masy mengabarkan kepada kami; dan Salam bin Junadah menceritakan kepada kami, Abu Mu’awiyah mengabarkan kepada kami dari Al A’masy dari Al Hakam dari Abdurrahman Ibnu Abu Laila dari Ka’b bin Ujrah dari Bilal, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap khuf dan tutup kepala.” Di dalam hadits Mu’awiyah disebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap khuf dan khimar. 286 Shahih Ibnu Khuzaimah 181: Al Qasim bin Muhammad bin Abbad bin Abbad Al Muhallabi mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Daud mengabarkan kepada kami, ia berkata, “Aku mendengar Al Auza’i dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Ja’far bin Amr bin Umayah Adh-Dhamri dari ayahnya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selesai berwudhu dan mengusap khuf serta surban beliau.” 287 Shahih Ibnu Khuzaimah 182: Yunus bin Abdul A’la Al Shadafi ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, Amr bin Al Harits mengabarkan kepadaku dari Abu An-Nadhr dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abdullah bin Umar dari Sa’d bin Abu Waqqash, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau mengusap khuf-nya. 288 Shahih Ibnu Khuzaimah 183: Muhammad bin Al Ala' bin Kuraih Al Hamdani dan Abdullah Ibnu Sa’id Al Asyaj mengabarkan kepada kami, keduanya berkata, Abu Usamah menceritakan kepada kami dari Za'idah dari Al A’masy dari Al Hakam dari Abdurrahman bin Abu Laila dari Ka’b dari Bilal, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengusap dua khuf.” 289 Abdullah bin Sa’id berkata, “Za'idah menceritakan kepadaku.” Shahih Ibnu Khuzaimah 184: Abu Thahir mengabarkan kepada kami, Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Abu Amr Imran bin Musa Al Qazzaz mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Sawa' bin Anbar Al Sadusi menceritakan kepada kami, Sa’id bin Abu Arubah mengabarkan kepada kami dari Ayyub dari Nafi’ dari Ibnu Umar, bahwa ia melihat Sa’d bin Malik sedang mengusap dua khuf, ia bertanya, “Sesungguhnya kamu melakukan hal itu?” Kemudian kami berkumpul di sisi Umar. Sa’d berkata kepada Umar, “Berilah fatwa kepada putra saudaraku tentang mengusap khuf” Umar berkata, “Dulu, kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap khuf. Kami tidak melihat hal itu sebagai kesalahan.” Ibnu Umar bertanya, “Walaupun ia datang dari tempat membuang hajat?” Umar menjawab, “Ya.” 290 Shahih Ibnu Khuzaimah 185: Yunus bin Abdul A’la mengabarkan kepada kami, Abdullah Ibnu Nafi’ mengabarkan kepadaku dari Daud, dan Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam menceritakan kepada kami, Abdullah bin Nafi' menceritakan kepada kami, Daud bin Qais mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam dari Atha' bin Y asar dari Usamah bin Zaid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Bilal pernah masuk ke pasar-pasar, lalu beliau pergi untuk membuang hajat. Usamah berkata, “Kemudian keduanya keluar." Usamah berkata lagi “Lalu aku bertanya kepada Bilal, apa yang beliau lakukan? Bilal menjawab, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pergi untuk membuang hajat kemudian berwudhu; membasuh wajah dan kedua tangan, mengusap kepala dan mengusap khuf” Yunus menambahkan dalam haditsnya, “Kemudian beliau shalat.” 291 Abu Bakar berkata, “Pasar-pasar adalah pagar Madinah.” ia berkata, “Aku mendengar Yunus berkata, 'Tidak ada hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau mengusap khuf di rumah selain hadits ini'.” Shahih Ibnu Khuzaimah 186: Muhammad bin Al Ala' bin Kuraib mengabarkan kepada kami, Abu Usamah mengabarkan kepada kami; Salam bin Junadah menceritakan kepada kami, Waki’ mengabarkan kepada kami, keduanya dari Al A’masy; Al Hasan bin Muhammad Az-Za’farani menceritakan kepada kami (28-ba’), Abu Mu’awiyah menceritakan kepada kami, Al A’masy mengabarkan kepada kami; dan Ash Shan’ani menceritakan kepada kami, Khalid bin Al Harits menceritakan kepada kami, Syu’bah mengabarkan kepada kami dari Sulaiman —ia adalah Al A’masy— dari Ibrahim dari Hammam, ia berkata, “Aku melihat Jarir membuang air kecil, kemudian ia meminta air lalu berwudhu dan mengusap khuf. Kemudian ia berdiri lalu shalat. Ia pernah ditanya mengenai hal itu. Ia menjawab, ’Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal seperti itu’.” 292 Ini hadits Ash-Shan’ani dan yang lain tidak mengatakan, “Aku melihat Jarir.” Di dalam hadits Abu Usamah disebutkan, “Ibrahim berkata, ‘Murid-murid kami dibuat heran oleh hadits Jarir, karena ia masuk Islam sesudah turun surat Al Ma'idah’.” Di dalam hadits Waki’ disebutkan, “Dulu hadits Jarir pemah membuat heran mereka. Ia masuk Islam setelah turun surat Al Maa'idah.” Shahih Ibnu Khuzaimah 187: Abu Ammar Al Husain bin Huraits mengabarkan kepada kami, Al Fadhl bin Musa mengabarkan kepada kami dari Bukair bin Amir Al Bajali dari Abu Zur’ah bin Amr bin Jarir, bahwa Jarir pernah membuang air kecil dan berwudhu, lalu mengusap ?/ruhnya, kemudian para sahabat mencelanya. Lalu ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap khuf. Lalu ditanyakan kepadanya, “Itu sebelum turun surah Al Maa'idah.” la menjawab, “Sesungguhnya aku masuk Islam sesudah turun surat Al Maa'idah.” 293 Shahih Ibnu Khuzaimah 188: Abu Muhammad Fahd bin Sulaiman Al Bashri menceritakan kepada kami, Musa bin Daud menceritakan kepada kami, Hafsh bin Ghiyats menceritakan kepada kami dari Al A’masy dari Ibrahim dari Hammam dari Jarir Ibnu Abdullah, ia berkata, “Aku masuk Islam empat puluh hari sebelum Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam wafat.” 294 Shahih Ibnu Khuzaimah 189: Nashr bin Marzuq Al Mishri mengabarkan kepada kami, Asad —maksudnya Ibnu Musa— mengabarkan kepada kami, Hammad bin Salamah mengabarkan kepada kami dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Abu Idris Al Khaulani dari Bilal, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah mengusap khuf dan khimar. 295 Shahih Ibnu Khuzaimah 190: Abu Al Azhar Hautsarah bin Muhammad Al Bashri mengabarkan kepada kami, Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Hushain bin Abdurrahman dari Asy- Sya’bi dari Urwah bin Al Mughirah bin Syu’bah dari ayahnya, ia berkata: Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah engkau mengusap dua khuf engkau?” Beliau menjawab, ‘Ya, sesungguhnya aku memasukkan kedua kaki —dalam kedua khuf — saat keduanya suci. “296 Shahih Ibnu Khuzaimah 191: Al Qasim bin Bisyr bin Ma’ruf mengabarkan kepada kami, Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Zakaria, Hushain dan Yunus dari Asy-Sya’bi dari Urwah bin Al Mughirah, ia mendengarnya dari ayahnya, ia berkata: Aku pemah bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah engkau mengusap kedua khuf?” Beliau menjawab, “ Sesungguhnya aku memasukkan dua kakiku keduanya dalam keadaan suci. ', 297 Shahih Ibnu Khuzaimah 192: Bundar, Bisyr bin Mu’adz Al Aqadi dan Muhammad bin Abban mengabarkan kepada kami, mereka berkata, Abdul Wahhab bin Abdul Majid mengabarkan kepada kami, Al Muhajir —ia adalah Ibnu Makhlad Abu Makhlad— mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Abu Bakrah dari ayahnya, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau memberi keringanan —dalam menggunakan khuf— kepada musafir selama tiga hari tiga malam, dan kepada orang mukim sehari semalam, apabila suci, kemudian ia memakai kedua khuf nya, hendaklah ia mengusap keduanya. 298 Shahih Ibnu Khuzaimah 193: Muhammad bin Yahya dan Muhammad bin Rafi’ mengabarkan kepada kami, keduanya berkata, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma’mar mengabarkan kepada kami dari Ashim bin Abu An Najud dari Zirr bin Hubaisy, ia berkata: Aku pernah mendatangi Shafwan bin Assal Al Maradi, lalu ia bertanya, “Ada apa denganmu?” Aku menjawab, “Aku datang ingin mencari ilmu.” Ia berkata, “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada orang yang keluar dari rumahnya untuk mencari ilmu, melainkan para malaikat meletakkan sayap untuknya karena senang dengan apa yang ia lakukan?” Zirr berkata, “Aku datang kepadamu hendak bertanya masalah mengusap khuf”. Ia berkata, “Ya. Kami dulu pernah menjadi tentara yang dikirim Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau memerintahkan kami untuk mengusap khuf bila kami memasukkan kedua kaki dalam keadaan suci; selama tiga hari bila kami dalam perjalanan, dan satu malam bila kami mukim. Kami tidak melepasnya sebab akan membuang air besar atau kecil dan hanya melepasnya karena jinabat.” Ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di Maghrib ada pintu yang dibuka untuk taubat, jarak perjalanannya tujuh puluh tahun, pintu itu tidak di tutup sampai matahari terbit dari tempat terbenamnya."299 Abu Bakar berkata, “Aku pernah menyebutkan hadits Abdurrazzaq kepada Al Muzani. Lalu ia berkata, ‘Murid-muridku menceritakan hadits ini, sesungguhnya Asy-Syafi’i tidak mempunyai hujjah yang lebih kuat daripada hadits ini’.“ Shahih Ibnu Khuzaimah 194: Al Hasan bin Muhammad Az-Za’farani dan Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, keduanya berkata, Abu Mu’awiyah menceritakan kepada kami, Al A’masy mengabarkan kepada kami dari Al Hakam dari Al Qasim bin Mukhaimirah dari Syuraih bin Hani', ia berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah (29-ba') tentang mengusap khuf. Lalu ia menjawab, (Datanglah kepada Ali, bertanyalah kepadanya, karena ia lebih tahu hal itu daripada aku ’. ” Iapun mendatangi Ali lalu bertanya kepadanya tentang mengusap khuf. Ia menjawab, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan hal itu, orang mukim boleh —menggunakan khuf— selama sehari semalam dan musafir tiga hari tiga malam”. 300 Shahih Ibnu Khuzaimah 195: Abu Hasyim Ziad bin Ayyub mengabarkan kepada kami, Yahya bin Abdul Malik bin Humaid bin Abu Ghaniyyah mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, dari Al Hakam dari Al Qasim bin Mukhaimirah dari Syuraih bin Hani' dari Ali, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memberi keringanan kepada kami dalam tiga hari untuk musafir dan sehari semalam untuk yang tidak dalam perjalanan.", —maksudnya, mangusap khuf—.301 Shahih Ibnu Khuzaimah 196: Muhammad bin Abdullah Al Mukhairimi dan Muhammad bin Rafi’ mengabarkan kepada kami, keduanya berkata, “Yahya bin Adam menceritakan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ashim dari Zirr bin Hubaisy, ia berkata, “Aku pernah mendatangi Shafwan bin Assal Al Muradi lalu bertanya kepadanya tentang mengusap khuf.” Ia menjawab, “Dulu kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau memerintahkan kami untuk tidak melepas sepatu selama tiga hari —maksudnya dalam perjalanan— kecuali karena jinabat, tetapi karena telah membuang air besar, membuang air kecil dan tidur. 302 Shahih Ibnu Khuzaimah 197: Muhammad bin Al Walid mengabarkan kepada kami, Muhammad —maksudnya Ibnu Ja’far— mengabarkan kepada kami, Syu’bah mengabarkan kepada kami dari Hushain dari Mujahid dari Abdullah bin Amr dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa membenci sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.”303 Shahih Ibnu Khuzaimah 198: Bundar dan Muhammad bin Al Walid menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Abu Ashim menceritakan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, Salam bin Junadah mengabarkan kepada kami, Waki’ mengabarkan kepada kami dari Sufyan; Ahmad bin Mani’ dan Muhammad bin Rafi’ menceritakan kepada kami, keduanya berkata, “Zaid bin Al Hubab menceritakan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri mengabarkan kepada kami, dari Abu Qais Al Audi dari Huzail bin Syurahbil dari Al Mughirah bin Syu’bah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu dan mengusap kaos kaki serta sandal. 304 Abu Bakar berkata, “Dalam hadits Abu Ashim tidak terdapat, “Dan, sandal” Ia hanya mengatakan, “Beliau mengusap kaos kaki.” Ibnu Rafi’ berkata, “(30-1) bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membuang air kecil, lalu beliau berwudhu dan mengusap kaos kaki serta sandal.” Shahih Ibnu Khuzaimah 199: Abdul Jabbar bin Al Ala' mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ajian mengabarkan kepada kami dari Sa’id —ia adalah Ibnu Abu Sa’id Al Maqburi— dari Ubaid bin Juraij, ia berkata, Dikatakan kepada Ibnu Umar, “Kami melihatmu melakukan sesuatu yang belum pernah kami lihat seorangpun melakukannya selain engkau.” Ia bertanya, “Apa itu?” Mereka berkata, “Kami melihatmu memakai sandal kulit yang telah di samak.” Ia berkata, “Sesungguhnya aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakainya, beliau berwudhu dan mengusapnya.” 305 Abu Bakar berkata, “Hadits Ibnu Abbas dan Aus bin Aus termasuk dalam bab ini.” Shahih Ibnu Khuzaimah 200: Abu Yahya Muhammad bin Abdurrahim Al Bazzaz mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Abu Al-Laits mengabarkan kepada kami, Ubaidullah bin Ubaidurrahman Al Asyja’i mengabarkan kepada kami dari Sufyan dari As-Sudi dari Abd Khair dari Ali, bahwa ia pernah meminta secangkir air kemudian berwudhu secara ringan dan mengusap sandalnya, kemudian ia berkata, “Seperti inilah wudhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam karena masih suci belum berhadats.” 306 Shahih Ibnu Khuzaimah 201: Abu Zuhair Abdul Majid bin Ibrahim Al Mishri mengabarkan kepada kami, Al Muqri mengabarkan kepada kami, Sa’id bin Abu Ayyub mengabarkan kepada kami dari Abu Al Aswad —ia adalah Muhammad bin Adurrahman, budak yang dimerdekakan keluarga Naufal, anak yatim Urwah bin Az-Zubair— dari Abbad bin Tamim dari ayahnya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu dan mengusapkan air pada dua kaki beliau.” 307 Abu Bakar berkata, “Hadits Nafi' dari Ibnu Umar termasuk dalam bab ini.” Shahih Ibnu Khuzaimah 202: Abu Thahir mengabarkan kepada kami, Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Rafi’ menceritakan kepada kami, Husain bin Ali Al Ju’fi menceritakan kepada kami dari Za'idah, keduanya dari Manshur dari Abdul Malik Ibnu Maisarah, ia berkata, Aa-Nazaal bin Sabrah menceritakan kepadaku, ia berkata, “Kami pernah melaksanakan shalat Zhuhur benama Ali. kemudian kami keluar menuju tanah lapang.” An-Nazzal berkata. “Lalu ia meminta satu tempat berisi minuman, ia mengambil lalu berkumur.” Manshur berkata, “Aku mengira ia berkata, (30-ba), Menghirup air ke hidung, mengusap wajah, dua tangan, kepala dan dua kaki, kemudian ia meminum sisanya sambil berdiri. Lalu ia berkata. Sesungguhnya orang-orang tidak suka minum sambil berdiri. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melakukan hal yang sama seperti yang aku lakukan.” Ia berkata, “Ini wudhu bagi orang yang belum berhadats.” 308 Ini redaksi hadits Zaidah Shahih Ibnu Khuzaimah 203: Yunus bin Abdul A’la mengabarkan kepada kami, Ibnu Wahab mengabarkan kepada kami, Arar bin Al Harits mengabarkan kepadaku, bahwa Ibnu Syihab mengabarkan kepadanya dari Abbad bin Zaid dari Urwah bin Al Mubarak bin Syu’bah bahwa ia mendengar ayahnya berkata, “Aku menuangkan air kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sewaktu beliau berwudhu dalam perang Tabuk. Dan, beliau mengusap khuf” 309 Shahih Ibnu Khuzaimah 204: Muhammad bin Basysyar mengabarkan kepada kami, Abu Ahmad Az-Zubairi mengabarkan kepada kami, Isra'il mengabarkan kepada kami dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah, ia berkata, “Sesungguhnya kamu menganggap tanda-tanda kekuasaan Allah sebagai siksa dan sesungguhnya kami menganggapnya sebagai keberkahan di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kami betul-betul pernah makan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kami mendengar bacaan tasbih makanan.” Abdullah berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah dibawakan sebuah tempat, lalu beliau meletakkan tangan di dalamnya, lalu Air memancar dari sela jari-jai beliau. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Mari menuju kesucian yang diberkati dan berkah dari Allah.’ Sampai kami semua berwudhu. 310 Shahih Ibnu Khuzaimah 205: Muhammad bin Basysyar mengabarkan kepada kami, Hammad bin Mas’adah mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Umar menceritakan kepada kami; Abu Hasyim Ziad bin Ayyub, Ahmad bin Mani’ dan Mu'ammal bin Hisyam menceritakan kepada kami, mereka berkata, Isma’il mengabarkan kepada kami, Ziad dan Ahmad berkata, ia berkata, Ayyub mengabarkan kepada kami. Mu'ammal berkata, dari Ayyub, Imran bin Musa menceritakan kepada kami, Abdul Warits menceritakan kepada kami dari Ayyub; Yunus bin Abdul A’la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab mengabarkan kepada kami, bahwa Malik menceritakan kepadanya, semua dari Nafi’ dari Ibnu Umar, ia berkata, “Aku melihat kaum laki- laki dan perempuan berwudhu di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari satu wadah.” 311 Makna hadits-hadits mereka sama. Ini adalah hadits Ibnu Ulaiyah. Shahih Ibnu Khuzaimah 206: Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna mengabarkan kepada kami, Abdul A’la mengabarkan kepada kami, Sa’id mengabarkan kepada kami dari Qatadah dari Al Hasan dari Hushain bin Al Mundzir -Abu Bakar berkata, “Ia adalah Ibnu Abu Sasan- dari Al Muhajir bin Qunfudz bin Umar bin Jud’an, bahwa ia pemah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sementara beliau sedang berwudhu, kemudian beliau mengungkapkan alasan kepadanya, beliau bersabda, “Sesunggunya aku tidak suka berzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci.” Atau beliau bersabda, “Dalam kesucian.” Al Hasan menggunakan hadits ini sebagai argumentasi. 312 Shahih Ibnu Khuzaimah 207: Muhammad bin Al Ala’ bin Knraib Al Hamdani dan Ali bin Muslim mengabarkan kepada kami, keduanya berkata, Ibnu Abu Za'idah menceritakan kepada kami dari KhaJid bin Salamah dari Al Bahi dari Urwah dari Aisyah, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdzikir kepada Allah pada setiap waktu yang beliau miliki.”314 Ini redaksi hadits Abu Kundb. Shahih Ibnu Khuzaimah 208: Bundar mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ja’far mengabarkan kepada kami, Syu’bah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Murrah, ia berkata, “Aku mendengar Abdullah bin Salamoh berkata, “Aku dan dua orang pernah masuk menemui Ali bin Abu Thalib. Yang satu dari kalangan kami dan yang seorang lagi dari Bani Asad. Aku mengira Ali mengutus keduanya untuk satu urusan, ia berkata, Sesungguhnya kamu berdua adalah lelaki kuat, maka berjihadlah untuk agamamu.' Kemudian la masuk ke tempat buang hajat besar lalu iapun keluar. Ia mengambil air sepenuh dua telapak tangan lalu mengusapkannya. Kemudian ia datang lalu membaca Al Qur'an. Kami mengingkari hal itu. Ali berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah masuk ke kamar kecil lalu memenuhi hajat, kemudian keluar lalu beliau makan roti dan daging bersama kami, setelah itu membaca Al Qur'an. Tidak ada satupun yang menghalangi beliau dari Al Qur'an, kecuali jinabat.” 315 Abu Bakar menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Ahmad bin Al Miqdam Al Ijii berkata, “Sa’id bin Ar-Rabi’ menceritakan hadits ini kepada kami dari Syu’bah. Syu’bah berkata, ‘Ini sepertiga modalku’.” Abu Bakar berkata, “Dulu aku telah menjelaskan dalam pembahasan tentang jual beli, bahwa antara makruh dan haram itu ada perbedaannya. Aku mengambil dalil adanya perbedaan itu dari sabda I Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiga hal bagi kamu dan mengharamkan tiga hal kepada kamu. Dia tidak menyukaimu banyak bicara, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta. Dan ia mengharamkan kamu durhaka kepada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup dan menahan untuk menunaikan kewajiban, memberikan sesuatu yang tidak berguna." Beliau membedakan antara makruh dan haram dengan sabda beliau dalam hadits riwayat Al I Muhajir bin Qunfiidz, "Aku tidak suka berdzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci. " Bisa jadi beliau tidak menyukai hal itu karena berdzikir dalam keadaan suci itu lebih utama, [bukan] karena dzikir kepada Allah dalam keadaan tidak suci itu diharamkan. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam betul-betul pernah membaca Al Qur'an dalam keadaan tidak suci, padahal Al Qur'an adalah bacaan dzikir paling utama. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam itu selalu berdzikir kepada Allah setiap waktu yang dimiliki beliau, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA. Mungkin juga ketidaksukaan beliau berdzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci itu adalah dzikir yang menjadi kewajiban seseorang, dan bukan dzikir yang stmnah. Bila zikir kepada Allah itu wajib, maka seseorang belum menjalankan kewajiban itu bila dalam keadaan tidak suci, hingga ia bersuci lalu menjalankan kewajiban itu dalam kesucian. Karena menjawab salam itu wajib menurut mayoritas ulama, beliau shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menjawab salam dalam keadaan tidak suci, sampai beliau bersuci baru kemudian menjawab salam. Adapun dzikir yang sunnah, 316 [boleh dilakukan seseorang], walaupun ia dalam keadaan tidak suci, ia tidak wajib mengulanginya, ia boleh saja melakukan sunnahnya dzikir kepada Allah meskipun ia tidak suci.” Shahih Ibnu Khuzaimah 209: Ar-Rabi’ bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, Syu’aib —maksudnya Ibnu Al-Laits— mengabarkan kepada kami dari Sa’id bin Abu Sa’id dari Amr bin Sulaim Az-Zuraqi dari Ashim (31 -ba') bin Amr dari Ali bin Abu Thalib, bahwa ia berkata, “Kami pemah pergi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, hingga ketika kami berada di Al Harrah, tempat air yang dulu milik Sa’d bin Abu Waqqash, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bawakan aku air wudhu”. Ketika beliau telah berwudhu, beliau berdiri, menghadap qiblat, kemudian bertakbir dan bersabda, “ayahku Ibrahim, ia adalah hamba dan kekasih-Mu. Ia berdoa kepada-Mu untuk penduduk [Makkah].Aku Muhammad, hamba dan utusan-Mu. Aku berdoa kepada-Mu untuk penduduk Madinah, agar Engkau memberi berkah kepada mereka dalam mud dan sha' mereka seperti Engkau memberi berkah kepada penduduk Makkah, dua berkah yang menyertai berkah itu.”317 Shahih Ibnu Khuzaimah 210: Ibnu Abu Dzi'b berkata dalam kisah ini, dari Sa’id dari Abdullah bin Abu Qatadah dari ayahnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu, kemudian shalat di tanah Sa’d... Lalu ia menyebutkan suatu kisah. 318 Bundar dan Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, keduanya berkata, “Utsman bin Umar (menceritakan kepada kami), Ibnu Abu Dzi'b berkata. Muhammad bin Yahya berkata, “Ibnu Abu Dzi'b mengabarkan kepada kami.” Shahih Ibnu Khuzaimah 211: Ahmad bin Abdah mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar dari Umar, bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, ‘Ia boleh tidur dan berwudhu jika mau.” 319 Shahih Ibnu Khuzaimah 212: Sa’id bin Abdurrahman Al Makhzumi mengabarkan hadits itu kapada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami dengan sanad ini, ia berkata, “Sesungguhnya Umar bin Al Khathhab bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Bila ia hendak tidur, maka berwudhulah.”320 Shahih Ibnu Khuzaimah 213: Abdul Jabbar bin Al Ala mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, ia berkata, “Kami menghapalnya dari Az-Zuhri, Abu Salamah mengabarkan kepada kami, dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dulu ketika hendak tidur, namun beliau dalam keadaan junub, beliau berwudhu seperti wudhu untuk shalat.” 321 Shahih Ibnu Khuzaimah 214: Abu Musa mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ja'far menceritakan kepadaku, Syu’bah menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, ia berkata: Aku mendengar Ibnu Umar berkata, “Umar pemah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ‘Aku kena janabat waktu malam, lalu apa yang dapat aku lakukan?’ Beliau menjawab, “Basuhlah kemaluanmu dan berwudhulah, lalu tidur."322 Shahih Ibnu Khuzaimah 215: Salm bin Junadah mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami dari Syu’bah dari Al Hakam dari Ibrahim dari Al Aswad dari Aisyah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bila hendak makan atau tidur saat beliau dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu. 323 Shahih Ibnu Khuzaimah 216: Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami dari Manshur dari Sa’d bin Ubaidah, ia berkata, Al Bara' bin Azib menceritakan kepadaku (32-1), bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bila kamu datang ke tempat tidur (hendak tidur), wudhulah seperti wudhu untuk shalat, kemudian berbaringlah pada sisi badan sebelah kanan.” Kemudian ia menyebutkan hadits secara lengkap. 324 Abu Bakar berkata, “Redaksi ‘Bila kamu datang ke tempat tidur” adalah termasuk jenis yang aku katakan, “Sesungguhnya bangsa Arab mengatakan, ‘Bila kamu melakukan begini”.” Maksud mereka, “Bila kamu hendak melakukan itu.” Seperti firman Allah Jalla wa ‘Ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ maknanya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat.” (Qs. Al Maa'idah [5]: 6) Shahih Ibnu Khuzaimah 217: Muhammad bin Yahya dan Abbas bin Abu Thalib mengabarkan kepada kami, keduanya berkata, “Isma’il bin Abban Al Warraq menceritakan kepada kami, Abu Uwais Al Madani menceritakan kepada kami dari Syurahbil —ia adalah Ibnu Sa’d— dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang orang yang sedang junub, apakah ia boleh makan atau tidur? Beliau menjawab, “Boleh bila ia berwudhu seperti wudhu untuk shalat.” 325 Shahih Ibnu Khuzaimah 218: Ali bin Khasyram mengabarkan kepada kami, Isa —maksudnya adalah Ibnu Yunus— mengabarkan kepada kami dari Yunus bin Yazid Al Aili dari Az-Zuhri dari Urwah dari Aisyah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dulu bila hendak makan, padahal saat itu beliau dalam keadaan junub, maka beliau mencuci kedua tangan kemudian makan.” 326 Shahih Ibnu Khuzaimah 219: Abdul Jabbar bin Al Ala' mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ashim; Ya’qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Marwan Al Fazari menceritakan kepada kami, Ashim Al Ahwal mengabarkan kepada kami, Salm bin Junadah menceritakan kepada kami, Hafsh bin Ghiyats mengabarkan kepada kami dari Ashim; dan Ash-Shan’ani menceritakan kepada kami, Khalid —maksudnya adalah Ibnu Al Harits— mengabarkan kepada kami, Syu’bah mengabarkan kepada kami, Ashim mengabarkan kepada kami, ia berkata, Aku mendengar Abu Al Mutawakkil menceritakan dari Abu Sa’id, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bila salah seorang di antara kamu berhubungan badan dengan isterinya, kemudian hendak mengulangi, maka berwudhulah. "327 Ini adalah hadits Ash-Shan’ani. Yang lain berkata, “Dari Abu Al Mutawakkil.” Shahih Ibnu Khuzaimah 220: Sa’id bin Abdurrahman Al Makhzumi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Ashim Al Ahwal, ia berkata, “Apabila salah salah seorang di antara kalian hendak mengulang (senggama), maka berwudhulah seperti wudhu untuk shalat —maksud beliau, yang bersenggama—, kemudian ia kembali (senggama) sebelum ia mandi.”328 Shahih Ibnu Khuzaimah 221: Abu Yahya Muhammad bin Abdurrahim Al Bazzaz mengabarkan kepada kami, Muslim bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Syu’bah menceritakan kepada kami dari Ashim Al Ahwal dari Abu Al Mutawakkil dari Abu Sa’id, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Apabila salah salah seorang di antara kamu hendak mengulang (senggama), maka berwudhulah, karena wudhu itu lebih menggiatkannya untuk kembali (senggama).”330 Shahih Ibnu Khuzaimah 222: Bahr bin Nashr bin Sabiq mengabarkan kepada kami, Ibnu Wahab mengabarkan kepada kami, ia berkata, Aku mendengar Mu’awiyah bin Shalih menceritakan dari Abu Utsman dari Jubair bin Nufair dari Uqbah bin Amir, dan Abdullah bin Hasyim menceritakan kepada kami, Abdurrahman —maksudnya adalah Ibnu Mahdi— mengabarkan kepada kami, Mu’awiyah mengabarkan kepada kami dari Rabi’ah -ia adalah Ibnu Yazid- dari Abu Idris, ia berkata, dan Abu Utsman menceritakan kepadanya dari Jubair bin Nufair dari Uqbah bin Amir, ia berkata, “Dulu kami harus menjaga unta, lalu aku kandangkan di waktu petang. Aku menjumpai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri sedang berbicara pada orang-orang. Aku dapati di antara sabda beliau, “Tidaklah seorang muslim berwudhu lalu membaguskan wudhunya, kemudian berdiri untuk melakukan shalat dua rakaat menghadapkan keduanya dengan hati dan badannya, melainkan ia berhak mendapat surga' Ia berkata, “Aku berkata, ‘Alangkah bagusnya ini!’ Tapi tiba-tiba seseorang di depanku berkata, ‘Orang yang menerimanya lebih bagus.’ Lalu aku memandangi, ternyata ia adalah Umar bin Al Khaththab. Ia berkata, ‘Sesungguhnya aku melihatmu datang tadi.’ Beliau bersabda, 'Tidaklah salah seorang di antara kamu berwudhu, lalu menyampaikan wudhunya —pada bagian yang ditentukan—, kemudian mengucap, 'Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya melainkan baginya dibuka delapan pintu surga, ia dapat masuk dari pintu mana saja yang ia mau.”331 Ini hadits Abdurrahman bin Mahdi. Bahr bin Nashr menceritakan kepada kami, di ujung redaksi haditsnya ia berkata, Ibnu Wahab berkata, Mu’awiyah berkata, "Rabi’ah bin Yazid menceritakan kepadaku dari Abu Idris Al Khaulani dari Uqbah bin Amir seperti hadits Utsman dari Jubair bin Nufair dari Uqbah. Shahih Ibnu Khuzaimah 223: Nashr bin Marzuq Al Mishri mengabarkan kepada kami, Asad —maksudnya adalah Ibnu Musa As-Sunnah— mengabarkan kepada kami, ia berkata, “Mu’awiyah bin Shalih menceritakan kepada kami, Rabi’ah bin Yazid menceritakan kepadaku dari Abu Idris Al Khaulani dari Uqbah bin Amir dan Abu Utsman dari Jubair bin Nufair dari Uqbah bin Amir dari Umar bin Al Khaththab, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidak satupun kamu berwudhu, lalu menyampaikan wudhunya —pada bagian yang ditentukan—, kemudian mengucap, ‘Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya kecuali akan dibukakan pintu-pintu surga baginya, ia dapat masuk dari pintu mana saja yang ia kehendaki.”332 Shahih Ibnu Khuzaimah 224: Al Husain bin Isa Al Bisthami mengabarkan kepada kami, Abdush-Shamad bin Abdul Warits mengabarkan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, ia berkata, “Husain Al Mu’allim menceritakan kepadaku, Yahya bin Abu Katsir menceritakan kepadaku, bahwa Abu Salamah menceritakan kepadanya, bahwa Atha' bin Yasar menceritakan kepadanya, Yazid bin Khalid Al Juhani menceritakan kepadanya, bahwa ia bertanya kepada Utsman bin Affan tentang seseorang yang bersenggama tapi tidak keluar sperma. Ia menjawab, “Ia tidak wajib mandi.” Kemudian Utsman berkata, “Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.” Yazid berkata, “Lalu aku bertanya kepada Ali bin Abu Thalib, Az-Zubair bin Al Awwam, Thalhah bin Ubaidullah dan Ubay bin Ka’b. Mereka menjawab seperti itu.” Abu Salamah berkata, “Urwah bin Az-Zubair menceritakan kepadaku bahwa ia bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari, lalu ia menjawab seperti itu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.” 333 Shahih Ibnu Khuzaimah 225: Abu Musa Muhammad bin Al Mutsarma dan Ya’qub bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, keduanya berkata, “Utsman bin Umar menceritakan kepada kami, Yunus mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, ia berkata, “Sahi Al Anshari berkata —Ia menjumpai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, limabelas tahun di masa beliau—, Ubay bin Ka’b menceritakan kepadaku, bahwa fatwa yang dulu mereka katakan, “Kewajiban mandi itu karena keluar sperma.” Adalah keringanan yang ditetapkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di awal Islam, kemudian sesudah itu beliau memerintahkan untuk mandi.“ 334 Ali bin Abdurrahman bin Al Mughirah Al Mishri menceritakan kepada kami, Abu Al Yaman Al Hakam bin Nafi’ menceritakan kepada kami, Syu’aib bin Abu Hamzah mengabarkan hadits senada dengan hadits Utsman bin Umar kepada kami dari Az-Zuhri. Shahih Ibnu Khuzaimah 226: Abu Musa mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ja’far mengabarkan kepada kami, Ma’mar mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, ia berkata, Sahl bin Sa’d mengabarkan kepadaku, ia berkata, “Ucapan kaum Anshar, ‘Kewajiban mandi itu karena keluar sperma’.” itu dulu hanya sebagai keringanan di awal Islam, kemudian kami diperintah untuk mandi.”335 Abu Bakar berkata, “Ada sesuatu yang mengganjal di hati terhadap redaksi yang dituturkan Muhammad bin Ja’far ini —maksudnya ucapan, “Sahi bin Sa’d mengabarkan kepadaku336”— Saya khawatir ini hanya dugaan Muhammad bin Ja’far atau orang setelahnya saja. Karena Ibnu Wahab meriwayatkan dari Amr bin Al Harits dari Az-Zuhri, ia berkata, “Orang yang aku ridhai mengabarkan kepadaku dari Sahi bin Sa’d dari Ubai bin Ka’b.” Ahmad bin Abdurrahman bin Wahab menceritakan337 redaksi ini kepadaku, pamanku menceritakan kepada kami, ia berkata, “Amr menceritakan kepadaku.” Orang yang tidak disebut oleh Amr bin Al Harits ini mirip Abu Hazim Salamah bin Dinar. Karena Maisarah bin Isma’il meriwayatkan hadits ini dari Abu Ghassan Muhammad bin Muthanif dari Abu Hazim dari Sahi bin Sa’d dari Muslim bin Al Hajjaj dan ia berkata, “Abu Ja’far Al Hammal menceritakan kepada kami.” Shahih Ibnu Khuzaimah 227: Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Al Anshari mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Hassan mengabarkan kepada kami, Humaid bin Hilal mengabarkan kepada kami dari Abu Burdah dari Abu Musa Al Asy’ari, bahwa mereka para sahabat pernah duduk, lalu menyebut sesuatu yang mewajibkan mandi. Hadirin dari kaum Muhajirin berkata, “Bila khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi.” Hadirin dari kaum Anshar berkata, “Tidak wajib mandi hingga khitan menumpahkan sperma.” Abu Musa berkata, “Aku akan membawa kabar kepadamu.” Lalu ia bangun menemui Aisyah RA, memberi salam, kemudian berkata, “Sesungguhnya aku ingin bertanya sesuatu kepadamu tapi aku malu.” la berkata, “Janganlah kamu malu bertanya sesuatu —seperti— yang kamu tanyakan kepada ibu yang melahirkanmu. Sesungguhnya aku adalah ibumu.” Abu Musa berkata, “Aku bertanya, ‘Apa yang mewajibkan mandi?’ ia menjawab, ‘Engkau bertanya dengan orang yang tepat, yang mengerti tentang itu.” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bila ia (laki-laki) telah duduk di antara kedua tangan dan kakinya (perempuan) dan khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi. ”338 Shahih Ibnu Khuzaimah 228: Aku telah mendikte hadits Umar bin Al Khaththab dari Nabi SAW; Amal perbuatan itu tergantung pada niat dan seseorang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.”339 Shahih Ibnu Khuzaimah 229: Muhammad bin Maimun mengabarkan kepada kami, Yahya mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ma’mar dari Tsabit dari Anas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menggilir beberapa isteri beliau dengan sekali mandi.340 Abu Bakar berkata, “Ini hadits gharib. Yang masyhur dari Ma’mar dari Qatadah dari Anas.” Shahih Ibnu Khuzaimah 230: Muhammad bin Rafi’, Muhammad bin Yahya dan Ahmad bin Sa’id Al Ribathi mengabarkan kepada kami, mereka berkata, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma’mar mengabarkan kepada kami, dari Qatadah, dari Anas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menggilir para isteri beliau dengan satu kali mandi.” Hanya saja Ar-Ribathi berkata, “Dari Ma’mar dan ia berkata, “Menggilir untuk mensenggamai.”341 Shahih Ibnu Khuzaimah 231: Muhammad bin Manshur Al Jawwaz Al Makki mengabarkan kepada kami, Mu’adz -maksudnya Ibnu Hisyam- mengabarkan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku dari Qatadah dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pemah menggilir para isteri beliau pada satu waktu malam dan siang dengan satu kali mandi, isteri-isteri beliau berjumlah sebelas. 342 Qatadah berkata, “Aku bertanya kepada Anas, “Apakah beliau kuat melakukannya?” Anas menjawab, “Dulu kami berbincang-bincang bahwa beliau diberi kekuatan tiga puluh laki-laki.” 343 Shahih Ibnu Khuzaimah 232: Abu Isma’il At-Tirmidzi mengabarkan kepada kami, Abu Taubah Ar-Rabi’ Ibnu Nafi' Al Halabi mengabarkan kepada kami, Mu’awiyah bin Salam menceritakan kepada kami (34-alif) dari Zaid bin Salm mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar Abu Salm berkata, Abu Asma' Ar-Rahabi menceritakan kepadaku bahwa Tsauban maula Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan kepadanya, ia berkata, “Aku pernah duduk di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu seorang yang pandai di antara orang-orang pandai kaum Yahudi datang kepada beliau. Ia berkata, ‘Salam bagimu hai Muhammad.' Aku pun mendorongnya dengan tolakan yang hampir membuatnya terjungkal. Ia bertanya, ‘Mengapa kau dorong aku?’ Aku katakan, ‘Sebaiknya kau katakan, ‘Wahai Rasulullah’. Orang Yahudi itu berkata, ‘Kami hanya memanggilnya dengan nama yang disebut keluarganya.’ Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya namaku Muhammad yang demikian keluargaku menyebut.’ Yahudi itu berkata, ‘Aku datang akan bertanya kepadamu.’ Rasulullah bertanya kepadanya, ‘Apakah akan bermanfaat bagimu jika aku menceritakan (menjawab) kepadamu?’ Ia menjawab, ‘Aku dengar dengan telingaku.’ Lalu Rasulullah menusuk dengan kayu yang ada bersama beliau. Beliau bersabda, 'Bertanyalah.’ Yahudi itu berkata, ‘Di mana manusia berada pada hari ketika bumi diganti dengan bumi yang lain dan demikian pula langit?’ Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Dalam gelap di bawah jembatan.' Ia bertanya, ‘Lalu siapa yang pertama melewati?’ Beliau menjawab, ‘Orang-orang fakir kalangan Muhajirin.' Ia bertanya, ‘Apa hadiah mereka sewaktu masuk surga?’ Beliau menjawab, “Ditambah hati ikan paus." Ia bertanya, “Apa makan siang mereka sesudah itu?” Beliau menjawab, “Mereka disembelihkan sapi jantan surga yang makan dari bagian tepi-tepi surga (athraafihaa)” Ia bertanya, “Apa minuman mereka?” Beliau menjawab, “Dari mata air yang ada di sana, yang disebut Salsabila.” Ia berkata, “Kamu benar dan aku datang untuk menanyakan sesuatu kepadamu yang hanya diketahui seorang Nabi, satu atau dua orang di antara penduduk bumi.” Beliau bersabda, “Akankah memberi manfaat kepadamu jika aku menceritakan kepadamu?" Ia berkata, “Aku dengar dengan telingaku.” Ia berkata, “Aku datang untuk bertanya kepadamu tentang anak?" Beliau bersabda, “Air sperma laki-laki berwarna putih, dan air sperma perempuan berwarna kuning. Bila keduanya berkumpul dan sperma laki-laki mengalahkan sperma perempuan, maka menjadi anak laki-laki dengan izin Allah. Dan, bila sperma perempuan mengalahkan sperma laki-laki, maka menjadi anak perempuan dengan izin Allah" Yahudi itu berkata, “Kau benar, sesungguhnya engkau Nabi”, kemudian ia pulang.” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Orang ini bertanya kepadaku tentang orang yang bertanya tentangnya. Aku tidak mempunyai pengetahuan apa-apa kecuali yang Allah berikan kepadaku "344 Shahih Ibnu Khuzaimah 233: Muhammad bin Aziz Al Aili mengabarkan kepadaku bahwa Salamah bin Rauh menceritakan kepada mereka dari Uqail —ia adalah putra Khalid—, ia berkata, Sa'id bin Abdurrahman —ia adalah putra Abu Sa'id Al Khudri— menceritakan kepadaku, bahwa ayahnya menceritakan kepadanya dari ayahnya Abu (34 ba’) Sa'id Al Khudri, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Kewajiban mandi itu hanya disebabkan keluar mani." 345 Shahih Ibnu Khuzaimah 234: Ahmad bin Abdah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Abu Amir mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak Al Mukharrimi menceritakan kepada kami, ia berkata, Abu Amir menceritakan kepada kami, Zuhair —ia adalah putra Muhammad At-Tamimi— menceritakan kepada kami dari Syarik bin Abu Numair dari Abdurrahman bin Abu Sa’id, dari ayahnya; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kewajiban mandi itu karena keluar mani." 346 Shahih Ibnu Khuzaimah 235: Ya’qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi mengabarkan kepada kami, Waki’ mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Urwah mengabarkan kepada kami; Ali bin Khasyram menceritakan kepada kami, Waki’ mengabarkan kepada kami; Salm bin Junadah menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah mengabarkan kepada kami, dan Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab mengabarkan kepada kami, bahwa Malik menceritakan kepadanya dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Zainab binti Ummu Salamah dari Ummu Salamah, ia berkata: 'Ummu Sulaim pernah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia menanyakan perihal perempuan yang bermimpi ketika tidur seperti yang di impikan laki-laki. Beliau menjawab: "Jika ia melihat air, maka mandilah." Ummu Salamah berkata: "Aku berkata: 'Kamu perempuan juga bernafsu dengan kaum laki-laki, apakah perempuan juga bermimpi?'." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Rugilah kamu, kalau begitu, lalu dengan apa anak dapat menyerupai ibunya?" 347 Ini Hadits Waki', akan tetapi Ad-Dauraqi tidak mengatakan: "Kalau begitu". Dan berakhirnya hadits Malik pada sabda beliau: "Bila ia melihat air". Ia tidak menyebut hadits sesudahnya. Shahih Ibnu Khuzaimah 236: Sa’id bin Abdurrahman Al Makhzumi mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ashim Al Ahwal; [dan] Abdul Jabbar bin Al Ala' menceritakan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, Ashim bin Sulaiman Al Ahwal mengabarkan kepada kami dari Mu’adzah dari 'Aisyah radliyallahu 'anha, ia berkata: Aku dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mandi dari satu wadah, aku katakan: "Sisakan untuk ku, sisakan untuk ku". 348 Shahih Ibnu Khuzaimah 237: Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Ma’mar mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus dari Al Muththalib bin Abdullah bin Hanthab dari Ummu Hani', ia berkata: Dulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada peristiwa Fathu Makkah, beliau berada di dataran tinggi Makkah. Aku mendatangi beliau, lalu Abu Dzar datang membawa semangkuk air. Aku berkata: Sesungguhnya aku melihat bekas-bekas adonan roti di dalamnya. Ia berkata: Lalu Abu Dzar menutupi beliau, beliaupun mandi. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menutupi Abu Dzar, iapun mandi. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat delapan rakaat. Peristiwa itu terjadi di waktu dhuha. 349 Shahih Ibnu Khuzaimah 238: Ahmad bin Al Miqdam Al ljli mengabarkan kepada kami, Al Fudhail bin Ibnu Iyadh mengabarkan kepada kami, Manshur ia adalah putra Abdurrahman Al Hajabi- menceritakan kepadaku, ibuku menceritakan kepadaku dari 'Aisyah, ia berkata: Aku pernah berebut sebuah baskom dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saat kami mandi dari baskom itu. 350 Shahih Ibnu Khuzaimah 239: Bundar dan Muhammad bin Al Walid mengabarkan kepada kami, keduanya berkata, 'Abdul A’la menceritakan kepada kami, Hisyam bin Hassan mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari 'Aisyah, ia berkata: Tempat cuci pakaian ini pernah disediakan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan untukku, lalu kami mandi di dalamnya secara bersama. 351 Shahih Ibnu Khuzaimah 240: Bundar mengabarkan kepada kami, Abdurrahman -maksudnya adalah Ibnu Mahdi— mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Nafi’ Al Makhzumi352 mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Najih dari Mujahid dari Ummu Hani’ ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Maimunah mandi dari satu tempat air, di sebuah mangkuk yang di dalamnya ada bekas adonan roti.” 353 Shahih Ibnu Khuzaimah 241: Abu Musa mengabarkan kepada kami, Abu Mu’awiyah mengabarkan kepada kami, Al A’masy mengabarkan kepada kami; Harun bin Ishaq Al Hamdani menceritakan kepada kami, Ibnu Fudhail menceritakan kepada kami; Salm bin Junadah menceritakan kepada kami, Waki’ mengabarkan kepada kami; Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Sa’id Al Asyaj menceritakan kepada kami, Ibnu Idris mengabarkan kepada kami, Abu Musa menceritakan kepada kami, Abdullah bin Daud mengabarkan kepada kami, mereka semua dari Al A’masy dari Salim bin Abu Al Ja’d, dari Kuraib dari Ibnu Abbas, ia berkata, Bibiku; Maimunah, menceritakan kepadaku, ia berkata, “Aku pernah mendekati Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang mandi jinabat.” Ia berkata, “Beliau mencuci dua tangan dua kali —atau tiga kali— kemudian memasukkan tangan kanan beliau ke dalam tempat air, lalu menuangkan air pada kemaluan dan membasuhnya dengan tangan kiri, kemudian memukulkan tangan kiri ke tanah dan menggosoknya dengan keras. Kemudian beliau berwudhu seperti wudhu untuk shalat. Lalu menuangi kepala dengan tiga tuangan sepenuh dua tangan. Kemudian beliau membasuh bagian tubuh lainnya, lalu menyingkir dari tempat beliau dan membasuh kedua kaki. Aku membawakan beliau sapu tangan tapi beliau menolaknya.” 354 Ini adalah redaksi hadits Isa bin Yunus. Ia berkata dalam hadits Ibnu Fudhail, “Beliau mengibaskan air.” Demikian pula dengan Ibnu Idris, ia berkata, “Beliau pemah dibawakan sapu tangan, tapi beliau enggan menerima dan memilih untuk mengibaskan air.” Sebagian mereka menambah isi hadits yang dibawahkan oleh sebagian yang lain. Shahih Ibnu Khuzaimah 242: Ahmad bin Abdah mengabarkan kepada kami, Hammad —maksudnya adalah Ibnu Zaid, ia mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya, dari Aisyah, ia berkata, “Dulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika mandi jinabat menuangkan air ke tangan kanan dari tempat air, lalu mencucinya, kemudian menuangkan air ke tangan kiri, lalu mencuci kemaluan dan beliau berwudhu seperti wudhu untuk shalat. Kemudian beliau memasukkan tangan ke wadah air, —ia mengatakan, ‘Dengan tangannya yang berada di kepalanya demikian’—, beliau menyela-nyelai rambut dengan tangan, sampai ketika beliau menyakini bahwa air telah menyentuh kulit kepala, beliau menciduk air tiga kali ke kepala (35- ba') dan menyisakan air dalam wadah yang beliau tuangkan air kepadanya setelah selesai.”355 Shahih Ibnu Khuzaimah 243: Muhammad bin Basysyar mengabarkan kepada kami, Yahya bin Sa’id mengabarkan kepada kami, Ja’far —ia adalah putra Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abu Thalib— mengabarkan kepada kami, Abdul Jabar bin Al Ala', Sa’id bin Abdurrahman Al Makhzumi dan Umar bin Hafsh Asy-Syaibani menceritakan kepada kami, mereka berkata, Sufyan menceritakan kepada kami dari Ja’far dari ayahnya, ia berkata, Jabir bin Abdullah berkata kepadaku: Putra pamanmu, Al Hasan bin Muhammad bertanya kepadaku mengenai mandi jinabat. Aku katakan: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam itu menuangkan air tiga kali ke kepala". Ia berkata: "Sesungguhnya rambutku teramat lebat". Aku katakan: "Rambut Rasulullah lebih lebat dan lebih bagus daripada rambutmu". 356 Ini adalah hadits Yahya bin Sa'id. Shahih Ibnu Khuzaimah 244: Bundar mengabarkan kepada kami, Yahya bin Sa’id mengabarkan kepada kami, dari Syu’bah dari Asy’ats bin Sulaim dari ayahnya dari Masruq dari 'Aisyah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam suka mendahulukan yang kanan dalam tindakan, hingga dalam masalah menyisir rambut, memakai sandal dan bersuci. 357 Shahih Ibnu Khuzaimah 245: Ahmad bin Sa’id Ad-Darimi mengabarkan kepada kami, Abu Ashim mengabarkan kepada kami, dari Hanzhalah bin Abu Sufyan, ia berkata, aku mendengar Al Qasim berkata: Aku mendengar Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mandi dari wadah untuk memerah susu, lalu beliau mengambil air dengan kedua tangan dan menuangkannya pada bagian kanan badan. Beliau mengambil air lagi dengan kedua tangan dan menuangkan pada bagian kiri badan. Kemudian beliau mengambil air dengan kedua tangan lalu menyiramkan di tengah kepala beliau.” 358 Shahih Ibnu Khuzaimah 246: Sufyan mengabarkan kepada kami, Ayub bin Musa mengabarkan kepada kami dari Sa’id —ia adalah putra Abu Sa’id Al Maqburi—; Sa’id bin Adurrahman Al Makhzumi menceritakan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ayyub bin Musa dari Al Maqburi dari Abdullah bin Rafi’ dari Ummu Salamah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: Aku berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah perempuan yang memiliki jalinan rambut (kepangan) yang kuat, apakah aku harus melepasnya saat akan mandi junub?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya engkau cukup menciduk air tiga kali ke kepala, kemudian tuangkan air dan engkau suci." Atau beliau bersabda, “Dan ketika itu engkau benar- benar telah suci.”360 Ini adalah hadits Al Makhzumi. Abdul Jabbar berkata, "Maka ketika itu engkau benar-benar telah suci", ia tidak mengatakan, “maka engkau suci.” Shahih Ibnu Khuzaimah 247: Imran bin Musa Al Qazzaz mengabarkan kepada kami, Abdul Warits —maksudnya Ibnu Sa’id Al Anbari— mengabarkan kepada kami, Abu Ammar Al Husain bin Huraits dan Ya’qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Abu Ammar berkata, Isma’il bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Ad- Dauraqi berkata, Ibnu Ulaiyah —ia adalah Isma’il bin Ibrahim— mengabarkan kepada kami (36-alif) seluruhnya dari Ayyub dari Abu Shahih Ibnu Khuzaimah] Az-Zubair, dari Ubaid Ibnu Umair, ia berkata, ‘Telah sampai berita kepada Aisyah bahwa Abdullah bin Amr bin Al Ash memerintahkan kepada isteri-isterinya untuk melepas jalinan rambut bila mereka hendak mandi junub. Iapun berkata, ‘Alangkah mengherankan Ibnu Amr ini. Sungguh ia telah membebani dengan sesuatu yang melelahkan kepada mereka. Kenapa ia tidak memerintahkan mereka mencukur rambut saja —sekalian—. Sungguh aku dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mandi dari satu bejana, kami melakukannya berdua, lalu aku tidak menuang air melebihi tiga cidukan dua tangan atau tiga ciduk’.” 362 Ini adalah hadits Abdul Warits. Di dalam hadits Ibnu Ulaiyah tidak terdapat redaksi, “Kami melakukannya berdua.” Di sana ia berkata, ’Tidak lebih dari tiga tuangan aku menuangkan air ke kepala.” Shahih Ibnu Khuzaimah 248: Bundar mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ja’far mengabarkan kepada kami, Syu’bah mengabarkan kepada kami dari Ibrahim bin Muhajir, ia berkata, “Aku mendengar Shafiyyah menceritakan dari Aisyah, bahwa Asma pemah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai mandi sebab haid, la menuturkan sebagian hadits. Ia juga menanyakan masalah mandi junub. Beliau menjawab, "Salah seorang di antara kamu hendaklah mengambil air, lalu bersuci, hendaknya ia membanguskan dalam bersuci. Kemudian tuangkan air ke kepala, lalu pijat-pijat —yang berfungsi meratakan air— sehingga sampai pangkal rambut, kemudian siramkan air ke kepala”. Aisyah berkata, “Sebaik-baik kaum perempuan adalah perempuan Anshar, mereka tidak terhalang oleh rasa malu untuk belajar memperdalam pemahaman agama.” 363 Shahih Ibnu Khuzaimah 249: Muhammad bin Isa dan Ahmad bin Al Husain bin Abbad mengabarkan kepada kami, keduanya berkata, Al Hasan bin Bisyr menceritakan kepada kami, Zuhair mengabarkan kepada kami, dari Abu Az-Zubair dari Jabir, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mandi tanpa memakai sarung.” 364 Shahih Ibnu Khuzaimah 250: Bundar dan Abu Musa mengabarkan kepada kami, Bundar berkata, “Ia menceritakan kepada kami, dan Abu Musa berkata, “Muhammad bin Ja’far menceritakan kepadaku, Syu’bah mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Al Qasim dari ayahnya dari Aisyah RA, bahwa ia berkata, “Aku dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mandi dari satu wadah karena jinabat ” 365 Bundar berkata, “Dari satu wadah karena jinabat.” Shahih Ibnu Khuzaimah 251: Imran bin Musa Al Qazzaz mengabarkan kepada kami, Abdul Warits —maksudnya Ibnu Sa’id— mengabarkan kepada kami dari Yazid —ia adalah Rasyk— dari Mu’adzah —ia adalah Al Adawiyyah—, ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Aisyah perihal, “Apakah perempuan boleh mandi junub bersama suaminya dari wadah secara bersamaan?“ Ia menjawab, “Air itu suci dan mensucikan, tidak ada satupun yang dapat membuat air menjadi junub (najis). Sungguh aku dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mandi di satu tempat air.” Ia berkata, “Aku memulainya, aku tuangkan air pada kedua tangan beliau sebelum memasukkan tangan beliau ke dalam air.” 366 (36-ba') Shahih Ibnu Khuzaimah 252: Ar-Rabi’ bin Sulaiman Al Muradi mengabarkan kepada kami, Syu’aib —maksudnya Ibnu Al-Laits— mengabarkan kepada kami dari Sa’id bin Abu Sa’id, bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pemah mengirim pasukan berkuda, lalu mereka datang membawa seorang dari Bani Hanifah yang biasa dipanggil Tsumamah bin Utsal, pemimpin penduduk Yamamah. Mereka mengikatnya di salah satu tiang masjid. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menuju laki-laki itu... Lalu ia menyebutkan hadits yang panjang, la berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Lepaskan Tsumamah” Lalu ia pergi menuju pohon kurma dekat masjid, ia mandi, kemudian masuk masjid." Ia berkata, “Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.” Kemudian ia menyebutkan sisa hadits itu. 367 Shahih Ibnu Khuzaimah 253: Muhammad bin Yahya mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Abdullah dan Ubaidullah, putra-putra Umar mengabarkan kepada kami dari Sa’id Al Maqburi dari Abu Hurairah, bahwa Tsumamah Al Hanafi pernah ditawan, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang menjenguknya, beliau bertanya, "Apa yang engkau fikirkan hai Tsumamah?" Ia menjawab, “Jika engkau mau membunuh, maka engkau akan membunuh orang yang memiliki darah. Jika engkau membebaskan, maka engkau akan membebaskan orang yang pandai berterima kasih dan jika engkau inginkan harta, aku akan memberikan harta yang kau mau.” Para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang suka diberi tebusan. Mereka berkata, “Apa yang dapat dilakukan dengan membunuh orang ini?” Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membebaskannya dalam sehari, iapun masuk Islam. Beliau melepaskannya dan mengutus ke pekarangan Abu Thalhah. Kemudian beliau memerintahkan kepadanya untuk mandi, iapun mandi dan shalat dua rakaat. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda, “Sungguh bagus Islam saudara kamu itu." Shahih Ibnu Khuzaimah 254: Muhammad bin Basysyar Bundar mengabarkan kepada kami, Abdurrahman mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami dari Al Aghar bin Ash-Shabbah dari Khalifah bin Al Hushain dari Qais bin Ashim, bahwa ia masuk Islam, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu memerintahkan kepadanya untuk mandi dengan air dan daun bidara. 368 Shahih Ibnu Khuzaimah 255: Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna mengabarkan kepada kami, Yahya menceritakan kepada kami dari Sufyan dari Al Agharr dari Khalifah bin Al Hushain dari Qais bin Ashim, bahwa ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu meminta beliau untuk bertemu di tempat sunyi. Ia masuk Islam lalu beliau memerintahkan kepadanya untuk mandi dengan air dan daun bidara. 369 Shahih Ibnu Khuzaimah 256: Abdah bin Abdullah Al Khuza'i mengabarkan kepada kami, Muhammad Ibnu Bisyr mengabarkan kepada kami, Zakaria bin Abu Za'idah menceritakan kepada kami dari Mush'ab bin Syaibah dari Thalq bin Habib dari Abdullah bin Az-Zubair (37-alij) dari 'Aisyah radliyallahu 'anha, bahwa ia menceritakan kepadanya: Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "—Badan harus— dimandikan dari empat hal; janabat, hari Jum’at, memandikan mayat dan berbekam". 370 Shahih Ibnu Khuzaimah 257: Abu Thahir mengabarkan kepada kami, Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Yahya mengabarkan kepada kami, Mu'awiyah bin Amr mengabarkan kepada kami, ia berkata, Za'idah mengabarkan kepada kami, Musa bin Abu Aisyah mengabarkan kepada kami dari Ubaidullah bin Abdullah, ia berkata: Aku pernah masuk ke rumah Aisyah, ku katakan kepadanya, “Apakah engkau tidak mau menceritakan kepadaku mengenai sakit Rasulullah SAW?” Ia menjawab, “Ya. Sakit yang dialami Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam semakin berat, lalu beliau bertanya, ‘Apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat?’ Kami menjawab, ‘Belum. Mereka sedang menantimu wahai Rasulullah!’ Beliau bersabda, ‘Tuangkan air untukku di tempat mencuci kain' Aisyah berkata, ‘Kami lakukan permintaan itu, lalu beliau mandi, kemudian mulai hendak bangkit dengan susah payah, lalu beliau pingsan. Kemudian siuman dan bertanya, ‘Apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat?’. Kami menjawab, ‘Belum. Mereka sedang menantimu wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Tuangkan air untukku di tempat mencuci kain' Kamipun melakukannya. Ia berkata lagi, ‘Lalu beliau mandi, kemudian mulai bangkit dengan susah payah, lalu beliau pingsan lagi. Kemudian siuman dan bertanya, ‘Apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat?’ Kami menjawab, “Belum. Mereka sedang menantimu wahai Rasulullah.” Ia berkata, “Orang-orang diam di masjid menanti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk shalat Isya' al akhir (yang diakhirkan pelaksanaannya pada tengah malam atau akhir malam).” Kemudian Ubaidullah menuturkan hadits selengkapnya. 371 Shahih Ibnu Khuzaimah 258: Muhammad bin Rafi’ mengabarkan kepadakami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Ma’mar mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri dari Urwah -atau Umrah- dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika sakit yang menyebabkan beliau wafat, “Tuangkan air kepadaku dari tujuh tempat yang belum dilepas talinya, mudah-mudahan aku merasa enakan (bisa istirahat) lalu aku dapat menyampaikan janjiku kepada orang-orang." Aisyah berkata, “Lalu kami mendudukkan beliau di sebuah tempat mencuci kain dari tembaga milik Hafshah dan kami menuangkan air kepada beliau dari tujuh tempat itu, hingga beliau memberi isyarat kepada kami, bahwa kami telah melakukannya, kemudian beliau keluar.” 372 Muhammad bin Yahya mengabarkan hadits senada kepada kami, ia berkata, “Aku mendengar Abdurrazzaq menuturkannya dari Ma’mar dari Az-Zuhri dari Urwah dari Aisyah; berupa hadits senada, akan tetapi ia tidak mengatakan, “Dari tembaga”, sewaktu menetapkan hadits diriwayatkan dari Urwah tanpa ragu.” Shahih Ibnu Khuzaimah 259: Bundar mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi mengabarkan kepada kami, Mu’awiyah Ibnu Shalih mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Qais, ia berkata: Aku pernah bertaya kepada 'Aisyah radliyallahu 'anha; "Bagaimana tidur Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika junub?" Ia menjawab: "Semua (37-ba’) pernah beliau lakukan. Terkadang beliau mandi kemudian tidur, kadang beliau berwudhu lalu tidur." 373 Nashr bin Bahr Al Khaulani mengabarkannya kepada kami, Ibn Wahab menceritakan kepada kami, Mu'awiyah bin Shalih menceritakan kepadaku bahwa Abdullah bin Abu Qais menceritakan hadits yang sama kepadanya Ia berkata: "Kadang beliau berwudhu dan tidur sebelum mandi." Lalu aku berkata: "Segala puji milik Allah yang telah menjadikan urusan menjadi longgar." Shahih Ibnu Khuzaimah 260: Asy-Syaikh Al Fakih Abu Al Hasan Ali bin Muslim As Sulami mengabarkan kepada kami, Abdul Aziz bin Ahmad Al Kattani mengabarkan kepada kami, ia berkata, Al Ustadz Abu Utsman Isma’il bin Abdurrahman Ash-Shabuni mengabarkan kepada kami dengan dibacakan di hadapannya, ia berkata, Abu Thahir Muhammad bin Al Fadhl bin Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Abu Bakr Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah mengabarkan kepada kami, Ya’qub bin Sufyan Al Farisi mengabarkan kepada kami, Abu Taubah Ar-Rabi’ bin Nafi’ menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Muhajir menceritakan kepada kami, dari Al Abbas bin Salim dari Abu Salm dari Abu Umamah dari Amr bin Anbasah, ia berkata, “Aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di awal-awal beliau diutus di Makkah. Saat itu beliau sedang bersembunyi. Aku bertanya, “Siapa engkau?” Beliau menjawab, “Aku seorang Nabi." Aku bertanya, “Apa itu Nabi?” Beliau menjawab, “Utusan Allah." Ia bertanya, “Apakah Allah mengutusmu?” Beliau menjawab, “Ya.” Aku bertanya, “Dengan membawa pesan apa Allah mengutusmu?” Beliau menjawab, “Bahwa kita harus menyembah Allah, memecah berhala, rumah berhala dan menyambung tali persaudaraan." Aku berkata, “Alangkah baik pesan yang Allah utuskan kepadamu.” Aku bertanya, “Lalu siapa yang mengikutimu membawa pesan ini?” Beliau menjawab, “ Seorang budak dan orang yang merdeka. Maksud beliau Abu Bakar dan Bilal. Amr berkata, “Aku bermimpi sementara aku telah menjadi bagian dari Islam —atau pemeluk Islam— Ia berkata, “Lalu aku masuk Islam.” Ia bertanya, “Bolehkah aku mengikutimu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Tidak, tapi ikutilah kaummu. Bila engkau diberi kabar bahwa aku telah pergi keluar (dari Mekkah, maka ikutilah aku”. Ia berkata, “Lalu aku mengikuti kaumku, dan aku mulai menanti kabar dan kepergian beliau, sampai akhirnya aku berhadapan dengan serombongan orang dari Yatsrib. Aku temui mereka dan kutanyakan berita itu kepada mereka. Mereka menjawab “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah keluar dari Mekkah menuju Madinah.” Aku bertanya, “Apakah beliau sudah sampai di sana?”. Mereka menjawab, “Ya”. Ia berkata “Lalu aku berangkat sehingga aku mendatangi beliau. Lalu aku bertanya. “Apakah Engkau mengenaliku wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ya, engkau lelaki yang mendatangiku di Mekkah ?”. Aku mencari kesempatan baik saat beliau dalam kesendirian. Sewaktu beliau sendirian, aku berkata “Wahai Rasulullah ajari aku ilmu yang diajarkan Allah kepadamu yang aku tidak tahu”. Beliau bersabda “Bertanyalah tentang apa yang kamu mau”. Aku bertanya “Bagian malam yang mana lebih didengar oleh Allah?” Beliau menjawab “Tengah malam terakhir, shalatlah sesuka hatimu, karena shalat waktu itu disaksikan dan di catat para malaikat, sampai engkau shalat Subuh, kemudian batasi diri dari shalat sampai matahari terbit lalu naik seukuran satu atau dua tombak, karena matahari terbit diantara dua tanduk syetan dan di waktu itu orang-orang kafir shalat. Kemudian shalatlah sesukamu, karena shalat di waktu itu disaksikan dan dicatat para malaikat sampai tombak menyamai bayangannya, kemudian batasi diri dari shalat. karena neraka Jahannam dibakar dan pintu-pintunya dibuka. Ketika matahari bergeser (38-alifi, shalatlah sesukamu, karena shalat di waktu itu disaksikan dan dicatat para malaikat sampai engkau shalat Ashar, kemudian batasi diri dari shalat sampai matahari terbenam, karena matahari terbenam di antara dua tanduk syetan dan orang-orang kafir shalat di waktu itu. Bila engkau berwudhu, cucilah kedua tanganmu, karena ketika engkau mencuci dua tangan, dosa- dosamu keluar dari ujung jarimu. Kemudian ketika engkau membasuh wajahmu, dosa-dosamu keluar dari wajahmu. Kemudian ketika engkau berkumur dan menghirup air ke hidung, dosa-dosamu keluar dari lubang hidungmu, kemudian ketika engkau membasuh kedua tanganmu, dosa-dosamu keluar dari kedua hastamu, kemudian ketika engkau mengusap kepalamu, dosa-dosamu keluar dari ujung rambut. Ketika engkau membasuh kedua kaki, dosa-dosamu keluar dari kedua kakimu. Jika engkau menetap di tempat duduk, hal itu menjadi bagian dari wudhumu dan jika engkau bangun, berzikir kepada Tuhanmu, memuji, shalat dua rakaat dengan hati menghadap (kyusu’), maka engkau terbebas dari dosa seperti saat engkau dilahirkan oleh ibumu. ”Ia berkata, “ Aku berkata, “Wahai Amr, ketahuilah apa yang kau katakan, karena engkau mengatakan sesuatu hal yang besar.” Ia berkata, “Demi Allah, umurku telah lanjut, ajalku sudah dekat dan sesungguhnya aku tidak membutuhkan dusta. Seandainya aku tidak pernah mendengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali hanya sekali atau dua kali, aku tidak akan menceritakannya, akan tetapi aku mendengarnya lebih dari itu.” Demikian Abu Salm menceritakan kepadaku dari Abu Umamah, kecuali sedikit kekeliruan yang tidak aku inginkan, karena itu aku mohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya. Shahih Ibnu Khuzaimah 261: Muhammad bin Al Ala' bin Kuraib mengabarkan kepada kami, Abu Usamah mengabarkan kepada kami dari Hasyim —Maksudnya Ibnu Urwah— dari ayahnya dari 'Aisyah. Sesungguhnya 'Aisyah pernah meminjam kalung dari Asma, lalu kalung tersebut hilang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus orang-orang dari para sahabat beliau untuk mencarinya. —Dalam pencarian ini— para sahabat mengetahui masuknya waktu shalat, lalu mereka pun melaksanakan shalat tanpa berwudhu. Ketika mereka menjumpai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka mengadu mengenai hal tersebut, lalu turunlah ayat mengenai tayamum. Usaid bin Hudhair berkata: Mudah-mudahan Allah membalas kebaikanmu. Demi Allah, sama sekali tidak akan turun suatu perkara kepadamu, kecuali Allah akan menjadikan jalan keluar bagimu dari perkara tersebut dan Allah menjadikan keberkahan bagi umat Islam dalam perkara tersebut. 374 Shahih Ibnu Khuzaimah 262: Yunus bin Abdul A'la mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Wahab bin Muslim mengabarkan kepada kami, sesungguhnya Malik menceritakan hadits dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya, dari Aisyah radliyallahu 'anha (38 ba’) sesungguhnya ia berkata: Beberapa kali kami melakukan perjalanan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hingga ketika di padang pasir —dikawasan Dzatul Jaisy— kalung milikku terputus. Kemudian Rasulullah berusaha untuk mencarinya, lalu para sahabat juga ikut serta mencarinya. Padahal mereka tidak memiliki air. Lalu para sahabat datang menemui Abu Bakar dan berkata: "Apakah engkau mengetahui apa yang dilakukan oleh 'Aisyah? Ia bersama Rasulullah dan para sahabat lainnya berusaha mencari, padahal mereka tidak berada dekat sumber air dan tidak juga memiliki air". Abu Bakar kemudian datang sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang meletakkan kepalanya di atas pahaku dalam keadaan tertidur. Lalu hadits disebutkan dengan panjang lebar. 375 Shahih Ibnu Khuzaimah 263: Salim bin Junadah Al Qarsyi mengabarkan kepada kami, Abu Muawiyah mengabarkan kepada kami —Ia adalah Said bin Thariq Al Asyja'i— dari Rib'i bin Hirasy dari Khudaifah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umat ini dimuliakan atas umat-umat lainnya dengan tiga hal: Tanah dijadikan untuk kita sebagai masjid dan suci (bisa digunakan untuk bersuci), barisan kami dijadikan seperti barisan para Malaikat. Dan aku diberikan ayat-ayat dari akhir surat Al Baqarah ini, dari sebuah rumah emas di bawah Al 'Arsy, di mana Allah belum pernah memberikan kepada siapapun sebelumku dan sesudahku sama sekali". 376 Shahih Ibnu Khuzaimah 264: Ishak bin Ibrahim bin Habib bin Asy- Syahid mengabarkan kepada kami, Ibnu Fudhail mengabarkan kepada kami, dari Abu Malik Al Asyja'i, dari Rib'i bin Hirasy, dari Hudzaifah bin Al Yaman, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kami diberikan keutamaan atas segenap manusia dengan tiga hal: Seluruh bumi dijadikan masjid bagi kami dan debunya dijadikan suci bagi kami apabila tidak menjumpai air, dan barisan kami dijadikan seperti barisan para malaikat, serta diberikan ayat-ayat dari akhir surat Al Baqarah ini, dari sebuah rumah emas di bawah Al 'Arsy, di mana Allah belum pernah memberikan siapapun sebelum dan sesudahku sama sekali". 378 Shahih Ibnu Khuzaimah 265: Yunus bin Abdul A’la Ash-Shadafi mengabarkan kepada kami, Ibnu Wahab mengabarkan kepada kami Yunus bin Yazid dari Ibnu Syihab mengabarkan kepada kami, Urwah bin Az-Zubair mengabarkan kepada kami, sesungguhnya 'Aisyah, isteri Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, berkata: Aku tidak mengetahui sama sekali kecuali kedua orang tuaku telah memeluk agama (Islam). Tidak pernah terlewati satu haripun kecuali Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi kami di penghujung waktu siang dari pagi dan sore harinya. Lalu ia menyebutkan hadits secara panjang lebar dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku telah diperlihatkan tempat hijrah kalian dan aku telah diperlihatkan tanah yang bergaram (subuh) yang hampir saja tidak bisa ditumbuhi kurma di antara dua batu hitam". Keduanya adalah tanah lapang, lalu ia menyebutkan hadits panjang lebar dalam masalah hijrah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari kota Makkah menuju Madinah. 381 Abu Bakar berkata: Dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Aku telah diperlihatkan tanah yang bergaram yang hampir saja tidak bisa ditumbuhi kurma di antara dua batu hitam", dan informasi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para sahabat bahwa kota Madinah adalah tempat hijrah kalian, —dan seluruh kota Madinah adalah tempat hijrah mereka—. Ini menunjukkan bahwa tanah seluruh kota Madinah mengandung garam. Seandainya bertayamum tidak boleh dengan tanah yang mengandung garam —adapun tanah bergaram yang diasumsikan oleh sebagian ulama pada masa kami, adalah termasuk negeri yang kotor dengan firmanNya, {Dan, tanah yang tidak subur tanaman-tanamannya hanya tumbuh merana} (Qs. Al A'raaf [7]: 58) niscaya pernyataan ini menunjukkan bahwa kota Madinah adalah kotor dan tidak suci. Ketahuilah bahwa ini termasuk pendapat sebagian orang-orang yang membangkang saat mereka mencaci penduduk Madinah dengan berkata: "Sesungguhnya kota Madinah adalah buruk". Ketahuilah bahwa Nabi menjuluki kota Madinah dengan julukan thibah yang berarti kota yang baik atau suci. Tanah yang bergaram adalah tanah yang baik sebagaimana dikatakan oleh Nabi; bahwa kota Madinah adalah kota yang baik. Apabila kota Madinah adalah kota yang baik, padahal ia bergaram, maka Allah Azza wa Jalla dalam Al Qur'an telah memerintahkan bertayamum dengan debu yang baik dan Nabi telah menginformasikan bahwa kota Madinah adalah kota yang baik berdasarkan informasi yang diberikan kepada mereka; bahwa kota Madinah bergaram. Dengan demikian jelas dan tetap bahwa bertayamum dengan debu yang bergaram adalah boleh. Shahih Ibnu Khuzaimah 266: Ali bin Mabad mengabarkan kepada kami, Yazid bin Harun mengabarkan kepada kami, Syubah mengabarkan kepada kami, dari Al Hakam dari Dzar, dari Said bin Abdurrahman, dari ayahnya dari Ammar bin Yasir Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda mengenai tayamum: "Satu Usapan untuk wajah dan kedua telapak tangan". 382 Shahih Ibnu Khuzaimah 267: Ya’kub bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Ibnu Ulaiyah mengabarkan kepada kami dari Said bin Qatadah, dari Arazah dari Said bin Abdurrahman bin Abza, dari ayahn ya, dari Amar bin (39 -ba') Yasir dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Mengenai tayamum, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Satu Usapan untuk wajah dan kedua telapak tangan". 383 Shahih Ibnu Khuzaimah 268: Bundar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far mengabarkan kepada kami, Syu’bah bin Al Hakam mengabarkan kepada kami, dari Dzar dari Ibnu Abdurrahman bin Abza dari ayahnya: Sesunggguhnya seorang laki-laki pernah mendatangi Umar bin Al Khaththab, lalu ia berkata, "Sesungguhnya aku sedang dalam keadaan junub dan aku tidak menjumpai air?” Umar menjawab: "Janganlah kamu shalat". Ammar berkata: "Tidakkah kamu ingat saat aku dan kamu berada dalam satu pasukan, lalu kita mengalami junub kemudian kita tidak menjumpai air. Adapun kamu —memilih untuk— tidak melaksanakan shalat. Sementara aku menggosokkan tanganku pada debu kemudian aku melaksanakan shalat. Setelah itu kita mendatangi Nabi, lalu aku menyampaikan hal tersebut kepada beliau, lalu beliau bersabda: 'Sesungguhnya hal demikian cukup bagimu'. Lalu Nabi memukulkan tangannya ke tanah kemudian meniup dan mengusap wajah dan kedua telapak tangannya". 384 Shahih Ibnu Khuzaimah 269: Abdullah bin Said Al Asyaj mengabarkan kepada kami, Abu Yahya —maksudnya adalah At-Taimi— mengabarkan kepada kami dari Al Amasy dari Salamah bin Kuhail dari Sa'id bin Abdurrahman dari ayahnya, ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Umar lalu ia berkata: "Sesungguhnya kami sedang mengalami junub dan kami tidak memiliki air". Lalu Umar menyebutkan kisah ini bersama Ammar bin Yasir, dan ia berkata —Maksudnya Ammar—: "Kemudian aku mendatangi Rasulullah dan memberitahukan hal itu. Lalu beliau bersabda: 'Sesungguhnya cukup bagimu untuk melakukannya dengan tanganmu seperti ini dan seperti ini'. Dan beliau memukulkan tangannya pada debu, lalu mengibaskannya lalu meniupnya dan dengan keduanya beliau mengusap muka dan kedua tangannya". 385 Abu Bakar berkata: "Syu'bah memasukkan Dzar pada hadits ini antara Salamah bin Kuhail dan Sa'id bin Abdurrahman. Hadits ini diriwayatkan oleh Ats-Tsauri dari Salamah dari Abu Malik dan Abdullah bin Abdurrahman bin Abza dari Abdurrahman bin Abza. Hanya saja di dalam hadits Ats-Tsauri dan Syu'bah tidak ada redaksi: 'Mengibaskan kedua tangan dari debu'. Shahih Ibnu Khuzaimah 270: Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Abu Muawiyah mengabarkan kepada kami, Al ‘Amasy dari Syaqiq telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, “Suatu saat aku sedang duduk bersama Abdullah dan Abu Musa. Abu Musa berkata, ‘Wahai Abu Abdurrahman bagaimana pendapatmu apabila seseorang sedang dalam keadaan junub, sementara ia tidak menjumpai air selama satu bulan, apakah ia boleh bertayamum?’ Abdullah berkata, ‘Ia tidak boleh bertayamum.’ Abu Musa berkata, ‘Apakah kamu tidak mendengar ucapan Ammar kepada Umar; Rasulullah pernah mengutus diriku untuk suatu kepentingan, lalu aku mengalami junub sementara aku tidak menemukan air, lalu aku berguling-guling di atas permukaan tanah sebagaimana binatang melata berguling-guling. Aku mengemukakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda, “Cukup bagimu memukulkan kedua telapak tanganmu di atas tanah, kemudian engkau mengusapnya dan mengusap wajah serta kedua telapak tanganmu dengan kedua tangan tersebut!” 386 Abu Bakar berkata, “Sabda nabi, ‘Kemudian engkau mengusapnya’ adalah mengibaskan debu itu sendiri. Dalam arti saling mengusap kedua telapak tangan agar debu yang berada di atas tangan terkibas.” Shahih Ibnu Khuzaimah 271: Bundar mengabarkan kepada kami, Yahya bin Said, dan Ibnu Abu Adi, Muhammad bin Ja'far, Sulaiman bin Yusuf dan Abdul Wahab bin Abdul Majid. Ats-Tsaqafi mengabarkan kepada kami. Mereka berkata, Auf menceritakan kepada kami, dari Abu Raja Al Utharidi, Imran bin Hushain mengabarkan kepada kami, ia berkata: Kami pernah bepergian bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan sungguh kami berjalan di malam hari sampai apabila waktu sahur tiba sebelum waktu subuh, kami menemukan suatu peristiwa dan tidak ada peristiwa lagi yang lebih manis bagi orang yang bepergian dari peristiwa ini. Kami tidak terbangun dari tidur kecuali panas matahari sudah menyengat. Imran bin Husein mengemukakan sebagian hadits dan berkata: Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengajak melaksanakan shalat, lalu beliau melaksanakan shalat dengan para sahabat, lalu shalat pun usai dilaksanakan. Tiba-tiba ada seorang laki-laki menyendiri tidak melaksanakan shalat bersama kaum yang lainnya. Lalu Nabi bertanya kepadanya: "Wahai fulan Apakah yang menghalangimu shalat bersama kaum yang lain?" Ia berkata: "Wahai Rasulullah! Aku sedang junub dan tidak ada air". Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bertayamumlah engkau dengan debu, maka ia cukup bagimu". Kemudian Nabi berjalan dan para sahabat mengadu kepada beliau —karena dahaga—. Kemudian Nabi memanggil fulan —Abu Raja' menyebutkan namanya sementara Auf melupakannya— lalu ia memanggil Ali bin Abu Thalib, kemudian beliau bersabda kepadanya: "Pergilah kalian berdua dan carilah air untuk kami". Lalu keduanya berangkat, kemudian bertemu dengan seorang wanita yang berada di antara dua tong air yang berukuran besar atau dua tempat air yang terbuat dari kulit. Kemudian ia menyebutkan hadits. Imran berkata: Kemudian para sahabat dipanggil untuk minum lalu mereka minum. Nabi memberikan minum siapa saja yang beliau kehendaki dan siapa saja dapat meminumnya. Imran berkata lagi: Di akhir pembagian air, Nabi memberikan satu bejana air kepada laki-laki yang sedang junub, lalu beliau bersabda: "Pergilah dan habiskan air ini untukmu." 387 Abu Bakar berkata: "Di dalam hadits ini juga terdapat keterangan bahwa orang yang bertayamum apabila melaksanakan shalat kemudian ia menjumpai air lalu ia mandi besar jika mengalami janabah atau berwudhu apabila ia hanya mengalami hadats, maka tidak wajib baginya mengulang shalat yang dilakukan dengan tayamum, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan orang yang melaksanakan shalat dengan tayamum untuk mengulang shalatnya (sementara dalam hal mandi, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengulanginya). Di dalam hadits juga terdapat keterangan bahwa orang yang junub tidak wajib berwudhu sebelum menuangkan air pada tubuhnya, kecuali anggota wudhu itu sendiri. Karena Nabi memerintahkan orang yang sedang dalam keadaan junub untuk menghabiskan air untuk dirinya, dan beliau tidak memerintahkan untuk memulainya dengan berwudhu lalu membasuh anggota wudhu kemudian meratakan air untuk seluruh tubuh. Dengan demikian, maka perintah Nabi kepada hal tersebut jelas dan shahih bahwa orang yang mengalami junub apabila ia telah meratakan air pada seluruh tubuhnya berarti telah melakukan bagian dari wajibnya mandi. Dan, dalam hal ini tidak menunjukkan bahwa seseorang yang akan mandi junub memulai dengan berwudhu, kemudian meratakan air keseluruh tubuh secara suka rela dan menginginkan pahala sunah yang tidak termasuk fardhu dan wajib. Shahih Ibnu Khuzaimah 272: Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami dari Atha#39&; bin As-Sa#39&;ib, dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas yang me-rafa’kannya; di dalam firman Allah SWT, “Dan, apabila kalian sakit atau dalam bepergian.” Ibnu Abbas berkata, “Apabila seseorang terluka sebab berperang di jalan Allah, lalu bernanah atau cacar, lalu ia mengalami junub, kemudian takut apabila mandi akan menyebabkan meninggal dunia, maka hendaklah bertayamum.”388 Abu Bakar berkata: “Ini adalah hadits yang tidak di-marfu’-kan kecuali oleh Atha bin Saib.” Shahih Ibnu Khuzaimah 273: Muhammad bin Yahya mengabarkan kepada kami, Umar bin Hafsh bin Ghiyats mengabarkan kepada kami, Ayahku mengabarkan kepada kami, Al Walid bin Ubaidullah bin Abu Rabah menceritakan kepadaku bahwa Atha#39&; menceritakan hadits dari Ibnu Abbas, “Sesungguhnya seorang laki-laki sedang dalam keadaan junub di musim dingin, lalu ia bertanya -kepada salah seorang sahabat— kemudian ia diperintahkan untuk mandi besar, maka ia mandi, lalu ia meninggal dunia. Kemudian hal tersebut dituturkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Apa yang terjadi pada mereka, sungguh mereka telah membunuhnya, dan semoga Allah membinasakan mereka, —beliau menyebutkannya tiga kali—. Sungguh Allah telah menjadikan tanah —untuk tayammum— itu suci.”389 Terdapat keraguan pada Ibnu Abbas kemudian setelah itu ia dikukuhkan. Shahih Ibnu Khuzaimah 274: Ar-Rabi’ bin Sulaiman Al Muradi mengabarkan kepada kami, Syu'aib —Maksudnya adalah Ibnu Al-Laits— mengabarkan kepada kami dari Al-Laits dari Ja'far bin Rabi'ah dari Abdurrahman bin Hurmuz dari Umair —hamba sahaya Ibnu Abbas—, ia mendengarnya berkata, “Aku dan Abdullah bin Yasar, —hamba sahaya dari Maimunah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam—, datang hingga akhirnya kami bertemu dengan Abu Al Juhaim bin Al Harits bin Ash-Shammah Al Anshari. Abu Juhaim berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang dari kawasan Bi'ri Jamal, lalu seorang laki-laki bertemu dengan beliau dan mengucapkan salam. Akan tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menjawab salam tersebut hingga ia membelakangi tembok lalu mengusap wajah dan kedua tangan (bertayamum) kemudian beliau menjawab salam. 390 Shahih Ibnu Khuzaimah 275: Ahmad bin Abdah mengabarkan kepada kami, Hamad bin Zaid mengabarkan kepada kami, Ha’, Ali bin Kasyram menceritakan kepada kami, Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami, Ha, Yahya bin Hakim menceritakan kepada kami, Yahya bin Said menceritakan kepada kami, Ha, Salam bin Junadah menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Ha, Yunus bin Abd Al A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab mengabarkan kepada kami sesungguhnya Malik menceritakan kepada mereka. Mereka semua dari Hisyam bin Urwah, Ha’, Muhammad bin Al Ala' bin Kuraib menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami, Ha, Muhammad bin Abdullah Al Mukharrami menceritakan kepada kami, Abu Muawiyah menceritakan kepada kami, Hisyam bin Urwah menceritakan kepada kami, dari Fathimah bin Al Mundziri, dari Asma' binti Abu Bakar bahwa, Seorang wanita pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai darah haid yang mengenai pakaian, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Keriklah, kemudian gosoklah dengan air, lalu bilaslah". 391 Ini adalah hadits Hammad. Di dalam hadits Ibnu Uyainah disebutkan "Kemudian siramlah dan shalatlah di dalamnya (menggunakan kain tersebut)". Di dalam hadits Yahya, "Kemudian bilaslah dan shalatlah di dalamnya (menggunakan kain tersebut)". Para ahli hadits lainnya tidak mengemukakan kata-kata membilas dan menyiram. Mereka hanya mengemukakan kata-kata mengerik dan menggosok dengan air kemudian melaksanakan shalat di atasnya. Hanya saja hadits Waqi' berbunyi: "Dan kerik lalu gosoklah dengan air". (41 -alif) dan Ia tidak menambahkannya. Shahih Ibnu Khuzaimah 276: Yahya bin Hakim mengabarkan kepada kami, Umar bin Ali mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ishaq mengabarkan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Fathimah bin Al Mundziri menceritakan hadits dari neneknya; Asma' binti Abu Bakar, Sesungguhnya ia mendengar seorang wanita bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu ia berkata: "Salah seorang wanita dari kami apabila telah suci, apa yang ia lakukan dengan pakaian yang ia kenakan?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila ia melihat sesuatu di dalamnya, maka keriklah lalu gosoklah dengan air dan bilaslah seluruh pakaian dengan air serta shalatlah di dalamnya (menggunakan kain tersebut)". Ibnu Abu Adi mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq dengan hadits sejenis, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila engkau melihat darah di dalamnya, maka kerik lalu gosoklah dengan air, kemudian bilas secara keseluruhan lalu shalatlah di dalamnya (menggunakan kain tersebut)". Shahih Ibnu Khuzaimah 277: Bundar mengabarkan kepada kami, Yahya mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Tsabit —Ia adalah tukang besi— dari Adi bin Dinar, hamba sahaya Ummu Qais binti Muhshan, dari Ummu Qais binti Muhshan, ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai darah haid yang mengenai pakaian. Lalu beliau bersabda, ‘Basuhlah dengan air dan kapur harus serta keriklah dengan tulang’.”393 Shahih Ibnu Khuzaimah 278: Ahmad bin Abu Suraij Ar-Razi mengabarkan kepada kami, Al Minhal bin Khalifah mengabarkan kepada kami dari Khalid bin Salamah dari Mujahid dari Umu Salamah. Sesungguhnya Umu Salmah berkata atau dikatakan kepadanya, “Apa yang kalian lakukan dengan pakaian kalian apabila kalian mengalami haid di masa rasulullah SAW?” Umu Salamah menjawab, “Apabila kami haid lalu mengenai pakaian kami dan baju perang kami, maka kami tidak membasuh darinya kecuali bekas bagian yang terkena darah saja. Dan sesungguhnya pembantu dari pembantu-pembantu kalian menghabiskan waktu sucinya untuk mencuci pakaiannya.”394 Shahih Ibnu Khuzaimah 279: Said bin Abdurrahman Al Makhzumi menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Yahya bin Said dari Al Qasim bin Muhammad, ia berkata, “Aku batanya kepada Aisyah mengenai seorang laki-laki yang berhubungan intim dengan isterinya kemudian ia memakai baju dan berkeringat di dalamnya, apakah keringatnya najis?” Aisyah berkata, “Seorang wanita (41-ba’) hendaknya menyiapkan satu serbet atau beberapa serbet, di mana apabila hal tersebut terjadi, maka laki-laki tersebut mengusap hal yang berbahaya tersebut darinya dan ia tidak melihat bahwa hal tersebut adalah najis.”395 Shahih Ibnu Khuzaimah 280: Muhammad bin Maimun Al Makki menceritakan kepada kami, Al Walid —maksudnya adalah Ibnu Muslim— mengabarkan kepada kami, Al Auza’i menceritakan kepadaku, Abdurrahman bin Al Qasim menceritakan kepadaku, dari ayahnya; Al Qasim bin Muhammad, dari Aisyah; isteri Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata, “Seorang wanita hendaknya mengambil kain serbet, apabila suaminya selesai berhubungan intim, maka ia memberikan serbet tersebut kepadanya lalu suaminya mengusap hal yang berbahaya dan ia pun mengusapnya, lalu keduanya melaksanakan shalat dengan baju yang dikenakan.” Shahih Ibnu Khuzaimah 281: Yunus bin Muadz mengabarkan kepada kami, Abdul Wahab —maksudnya adalah Ats-Tsaqafi— Ayyub telah mengabarkan kepada kami dari Anas bin Sirin dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menemui Umi fulan, lalu ia (wanita tersebut) membentangkan nitha'an (karpet dari kulit) lalu Nabi qailullah (tidur sesaat pada siang hari) diatasnya, dan ia mengambil keringat beliau dan menjadikannya sebagai minyak wanginya. 397 Muhammad bin Walid mengabarkan kepada kami, Abdul Wahab mengabarkan kepada kami dengan hadits semisal. la berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menenui Ummu Sulaim.” Shahih Ibnu Khuzaimah 282: Nashr bin Marzuq mengabarkan kepada kami, Asad —maksudnya adalah Ibnu Musa— mengabarkan kepada kami, Ha, Muhammad bin Amr bin Tamam Al Mishri menceritakan kepada kami, Ali bin Ma'bad menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Abu Ahwash menceritakan kepada kami dari Simak dari Qabus bin Al Makhariq, dari Lubabah binti Al Harits, ia berkata: Husain pernah membuang air seni di kamar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu aku katakan: "Berikanlah pakaianmu, berikanlah! Aku akan mencucinya". Lalu beliau bersabda: "Air seni bayi perempuan harus dicuci dan air seni laki-laki cukup disiram". Shahih Ibnu Khuzaimah 283: Al Abbas bin Abdul Adzim Al Ambari mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi mengabarkan kepada kami, Yahya bin Al Walid mengabarkan kepada kami, Muhil bin Khalifah bin Ath-Tha'i menceritakan kepadaku, Abu As-Samh menceritakan kepadaku, ia berkata: Aku pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau didatangi Hasan —atau Husain— kemudian ia membuang air seni di dada beliau. Para sahabat ingin mencucinya, namun beliau bersabda: "Siramlah, karena air seni anak perempuan harus dicuci sementara air seni anak laki-laki cukup disiram". 398 Shahih Ibnu Khuzaimah 284: Bundar mengabarkan kepada kami, Muadz bin Hisyam menceritakan kepada kami, Ubai dari Qatadah dari Abu Harb bin Abui Aswad menceritakan kepadaku dari ayahnya dari Ali bin Abu Thalib, Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda berkenaan dengan air seni bayi yang masih menyusui: "Air seni anak laki-laki cukup disiram dan air seni bayi perempuan harus dicuci". 399 Abu Musa juga mengabarkan hadits yang sama dan ia menambahkan; Qatadah berkata, “Hal ini selagi keduanya belum mengkonsumsi makanan, apabila keduanya sudah mengkonsumsi makanan, maka keduanya harus dicuci." Shahih Ibnu Khuzaimah 285: Said bin Abdurrahman Al Makhzumi mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab dari Ubaidullah bin Abdulah bin Atabah dari Ummu Qais binti Mihshan Al Asadiyah, ia berkata, "Aku pernah membawa anak iaki-Iakiku yang belum mengkonsumsi makanan menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian ia buang air seni dan mengenai beliau, lalu beliau memerintahkan untuk mengambil air dan menyiramkannya."400 Shahih Ibnu Khuzaimah 286: Yunus bin Abdul A'la Ash-Shadafi mengabarkan kepada kami, Ibnu Wahab mengabarkan kepada kami, Yunus mengabarkan kepadaku bahwa Ibnu Syihab mengabarkan kepada mereka, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Atabah dari Umu Qais bin Muhshan Al Asadiyah: Sesungguhnya Umu Qais datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa anak laki-lakinya yang masih kecil yang belum mengkonsumsi makanan, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendudukkannya di kamar kemudian anak kecil tersebut membuang air seni. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil air lalu ia menyiramkannya dan tidak mencucinya. 401 Yunus pernah sekali mengabarkan kepada kami, ia berkata: Ibnu Wahab menceritakan kepadaku, Malik, Al-Laits, Amr bin Al Harits dan Yunus menceritakan kepadaku bahwa Ibnu Syihab berkata: Ia menceritakan hadits kepada mereka persis sama, baik sanad dan matan-nya. Shahih Ibnu Khuzaimah 287: Muhammad bin Abdullah Ash-Shan’an mengabarkan kepadaku, Bisyr —maksudnya adalah Ibnu Mufadhal— mengabarkan kepadaku, Amr bin Ma’mun menceritakan kepada kami, Ha Muhammad bin Al A'la bin Kuraib menceritakan kepada kami, Ibnu Mubarak mengabarkan kepada kami, dari Amr bin Ma’mun, Ha. Muhammad bin Abdullah Al Makharrami menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami dari Sulaiman bin Yasar dari Aisyah: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila pakaiannya terkena mani, maka beliau mencucinya, lalu keluar untuk melaksanakan shalat dan aku melihat noda bekas cucian dipakaiannya. 402 Ini adalah redaksi hadits Ash-Shan’ani. Adapun di dalam hadits Ibnul Mubarak, Aisyah berkata: Aku mencuci pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari mani lalu beliau keluar, sementara di pakaiannya terdapat bekas air". Di dalam hadits Yazid bin Harun, ia berkata, “Sulaiman bin Yasar menceritakan kepada kami, Aisyah menceritakan kepadaku.” Shahih Ibnu Khuzaimah 288: Said bin Abdurrahman Al Makhzumi dan Abdul Jabar bin Al A'la mengabarkan kepada kami keduanya berkata, Sufyan menceritakan kepada kami —Abdul Jabar berkata— ia berkata, Manshur menceritakan kepada kami, Said berkata dari Manshur dari Ibrahim dari Hammam, Ha’. Abu Hasyim Ziad bin Ayub menceritakan kepada kami, Ziad —maksudnya adalah Ibnu Abdullah Al Bakka'i— menceritakan kepada kami, Manshur dari Ibrahim, dari Hammam menceritakan kepada kami, Ha, Muhammad bin Al Ala' bin Kuraib menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami, Ha’, Abdullah bin Said Al Asyaj menceritakan kepada kami, Ibnu Numair menceritakan kepada kami, Ha, Bandar menceritakan kepada kami, Yahya bin Said menceritakan kepada kami semuanya berasal dari Al A'masy dari Ibrahim dari Hammam, Ha, Ali bin Khasyram menceritakan kepada kami, Isa —maksudnya adalah Ibnu Yunus— menceritakan kepada kami, dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Hammam, Ha, Nashr bin Marzuq (42- ba') Al Mishri menceritakan kepada kami, Asad —maksudnya Ibnu Musa— menceritakan kepada kami, Syu’bah dari Al Hakam, dari Ibrahim, dari Hammam bin Al Harits menceritakan kepada kami, Ha Ahmad bin Isa bin Zaid Al-Lakhmi dan At-Tinnisi menceritakan kepada kami, Amr bin Abu Salam ah menceritakan kepada kami, dari Al Auza’i, dari Yahya bin Said Al Anshari, dari Al Qasim, Ha, Muhammad bin Al Walid Al Qarsyi menceritakan kepada kami, Abdul A'la menceritakan kepada kami, Hisyam bin Hassan menceritakan kepada kami dari Abu Ma’syur dari An-Nakha'i, dari Al Aswad bin Yazid, Ha, Muhammad bin Al Walid menceritakan kepada kami, Ya’la menceritakan kepada kami, Al A'masy menceritakan kepada kami dari Ibrahim dari Al Aswad, Ha Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Yahya menceritakan kepada kami, Ya’la menceritakan kepada kami, Al A'masy menceritakan kepada kami, dari Ibrahim, dari Hammam, Abdul Warits bin Abdush-Shamad menceritakan kepada kami, Ayahku menceritakan kepadaku, Mahdi —Ia adalah Ibnu Maimun— menceritakan kepadaku dari Washil dari Ibrahim dari Al Aswad, Ha Muhammad Yahya menceritakan kepadaku, Musaddad menceritakan kepada kami, Abu A wan ah dari Al Mughirah bin Muqsim dan Hamad bin Abu Sulaiman, dari Ibrahim dari Al Aswad, Ha, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Al Khidhir bin Muhammad bin Syuja’ menceritakan kepada kami dan Ibnu Ath-Thaba', keduanya berkata, Hasyim menceritakan kepada kami, Al Mughirah menceritakan kepada kami, dari Ibrahim, dari Al Aswad, Ha, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Abui Walid menceritakan kepada kami, Hamad menceritakan kepada kami —maksudnya adalah Ibnu Salamah— dari Hamad —ia adalah Ibnu Abu Sulaiman— dari Ibrahim, dari Al Aswad Ha, Yahya bin Hakim menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abu Adi dari Said bin Abu Arubah menceritakan kepada kami, Ha, Harun bin Abu Ishaq Al Hamdani menceritakan kepada kami, Abdah menceritakan kepada kami, dari Said, dari Abu Ma’syar, dari Ibrahim, dari Al Aswad, Ha, Abu Basyar Al Wasithi menceritakan kepada kami, Khalid —maksudnya Ibnu Abdullah— menceritakan kepada kami, dari khalid, yaitu Al Hadza' dari Abu Ma’syar dari Ibrahim dari Alqamah dan Al Aswad, Ha,Nashr bin Marzuq menceritakan kepada kami. As'ad menceritakan kepada kami, ia berkata, Al Mas’udi menceritakan kepada kami dari Al Hakam dan Hamad dari Ibrahim dari Hammam bin Al Harits, Ha Yahya bin Hakim menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Al Mas’udi menceritakan kepada kami dari Hamad dari Ibrahim dari Hamam bin Al Harits, Ha, Basyar bin Muadz Al Aqadi menceritakan kepada kami, Hamad bin Zaid menceritakan kepada kami, Abu Hasyim Ar-Rummani menceritakan kepada kami dari Abu Mijlaz Lahiq bin Humaid dari Abdullah bin Al Harits bin Naufal, Ha, Nashr bin Marzuq Al Mishri menceritakan kepada kami, As'ad bin Musa menceritakan kepada kami, Qaz’ah bin Suwaid menceritakan kepada kami, Humaid Al A'raj dan Abdullah bin Abu Najih menceritakan kepada kami, dari Mujahid, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Hani' bin Yahya menceritakan kepada kami, Qaza’ah menceritakan kepada kami, dari Ibnu Abu Najih dan Humaid Al A'raj dari Mujahid, Ha, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Muslim bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Qaza’ah —yaitu Ibnu Suwaid— menceritakan kepada kami, Humaid menceritakan kepada kami, dari Mujahid, Yahya bin Hakim menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Ibad bin Manshur menceritakan kepada kami, Al Qasim menceritakan kepada kami, Ali bin Sahi Ar-Ramli menceritakan kepada kami Zaid —maksudnya Ibnu Abu Zarqa—menceritakan kepada kami, dari Ja’far —ia adalah Ibnu Burqan— dari Az-Zuhri dari Urwah, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Hasan bin Ar-Rabi’ menceritakan kepada kami Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami, Syubaib bin Gharqadah menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Syihab Al Khaulani, semuanya berasal dari 'Aisyah: Sesungguhnya Aisyah pernah mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Di antara para ulama hadits terdapat ulama yang meringkas hadits, ada yang menyebutkan bahwa 'Aisyah pernah kedatangan tamu lalu tamu tersebut mencuci selimutnya. 'Aisyah lalu berkata: "Engkau telah melihatku saat aku sedang mengerik pakaian Rasulullah". 403 Shahih Ibnu Khuzaimah 289: Ibrahim bin Ismail bin Yahya bin Salmah bin Kuhail menceritakan kepada kami Ayahku menceritakan kepadaku dari ayahnya; Salamah, dari Ibrahim dari Al Aswad dari 'Aisyah, ia berkata: Aku sungguh pernah mengambil junub (mani) dari pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, —lalu (mengeriknya)— dengan batu kerikil. 404 405 Shahih Ibnu Khuzaimah 290: Al Hasan bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Ishaq mengabarkan kepada kami —maksudnya adalah Al Azraq—, Muhammad bin Qais mengabarkan kepada kami, dari Maharib bin Ditsar dari 'Aisyah: Sesungguhnya 'Aisyah pernah menggaruk mani dari pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sementara beliau sedang shalat. 406 Shahih Ibnu Khuzaimah 291: Ya’qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi mengabarkan kepada kami, Ibnu Ulaiyah mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Aban menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abu Adi dari Muhammad bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Said bin Ubaid bin As-Sibaq mengabarkan kepadaku dari ayahnya dari Sahi bin Hunaif, ia berkata, “Aku pernah berusaha keras menghilangkan madzi yang sulit untuk dihilangkan dan aku adalah orang yang selalu mandi darinya. Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal tersebut. Lalu beliau bersabda, “Sesungguhnyaberwudhu adalah cukup bagimu." Lalu aku katakan, “Bagaimana dengan pakaian yang terkena olehnya?” Nabi berkata, “ Cukup bagimu mengambil segenggam air lalu dengannya kamu siramkan pada bagian pakaianmu yang kamu lihat terkena madzi.407 Ibnu Abban berkata, Said bin Ubaid bin As-Sibaq menceritakan kepadaku, Abu bakar berkata, Hadits Sahi bin Hanif: Bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai madzi. Nabi lalu bersabda, “Pada masalah tersebut diwajibkan berwudhu” Aku katakan, “Bagaimana pendapatmu dengan madzi yang mengenai pakaian kita?” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Cukup bagimu mengambil segenggam air lalu kamu siramkan pada bagian pakaianmu yang kamu lihat terkena madzi.” Aku sudah menulisnya sebelum bab-bab tentang madzi. Shahih Ibnu Khuzaimah 292: Al Hasan bin Abdullah bin Manshur Al Anthaki mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Katsir mengabarkan kepada kami, dari Al Auza’i, dari Muhammad bin Ajian, dari Said Al Maqburi [dari ayahnya], dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian menginjak kotoran dengan khuf atau sandal, maka mensucikan keduanya adalah dengan debu.”408 Abu Bakar berkata, “Hadits Abu Nashr dari Abu Said dalam kisah dua sandal diambil dari bab ini. Aku telah meriwayatkannya dalam masalah shalat.” Shahih Ibnu Khuzaimah 293: Abdullah bin Hasyim mengabarkan kepada kami, Bahz mengabarkan kepada kami —yaitu Ibnu Asad Al Ammi— Ikrimah bin Ammar mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah mengabarkan kepada kami, dari pamannya, Anas bin Malik, ia berkata: Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang duduk di masjid, sementara para sahabat bersamanya. Tiba-tiba ada seorang Arab Badui membuang air seni di masjid. Para sahabat berkata: "Hai! Hai!" Nabi berkata kepada para sahabatnya: "Janganlah kalian menghardiknya, biarkanlah!" Kemudian beliau memanggilnya, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya masjid ini tidak layak untuk kotoran dan air seni —atau sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam— Sesungguhnya masjid untuk membaca Al Qur'an, berdzikir kepada Allah dan melaksanakan Shalat". (43-ba’) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada salah seorang dari kaum: "Bangunlah dan ambilkan kami seember air lalu siramlah". Lalu ia mengambil seember air kemudian menyiramkannya. 409 Shahih Ibnu Khuzaimah 294: Al Hasan bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Muadz mengabarkan kepada kami —maksudnya Muadz Al Ambari— Ikrimah bin Ammar Al Yamami mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Ubaidullah bin Umair Al-Laits mengabarkan kepada kami, ia berkata, Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menghilangkan mani dari pakaiannya dengan getah idkhir, kemudian beliau shalat dengannya dan mengeriknya dari pakaiannya dalam keadaan kering kemudian beliau shalat di dalamnya (menggunakan pakaian tersebut).”410 Muhammad bin Yahya mengabarkan kepada kami, Abu Al Walid mengabarkan kepada kami, Ikrimah bin Ammar mengabarkan kepada kami dengan redaksi yang sama hanya saja dikatakan, "Dengan getah idkhlr dari pakaiannya dan melaksanakan shalat di dalamnya (menggunakan pakaian tersebut)." Aisyah berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihatnya kering, lalu beliau mengeriknya dan melaksanakan shalat dengannya." Shahih Ibnu Khuzaimah 295: Muhammad —maksudnya adalah Ibnu Yahya— mengabarkan kepada kami, Abu Qutaibah mengabarkan kepada kami, Dcrimah mengabarkan kepada kami —ia adalah Ibnu Umar— Abdullah mengabarkan kepada kami —ia adalah Ibnu Ubaid bin Umair— dari Aisyah, ia berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila melihat bekas junub (mani) dipakaiannya dalam keadaan kering, maka beliau mengeriknya.”411 Shahih Ibnu Khuzaimah 296: Ahmad bin Abdah mengabarkan kepada kami, Hamad —Maksudnya adalah Ibnu Zaid— mengabarkan kepada kami Tsabit mengabarkan kepada kami dari Anas: Sesungguhnya seorang Arab Badui membuang air seni di masjid, lalu sebagian kaum melompat —untuk mencegahnya— lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menghardiknya." Kemudian beliau memerintahkan mengambil seember air lalu beliau menuangkannya.412 Shahih Ibnu Khuzaimah 297: Atabah bin Abdullah Al Yahmadi mengabarkan kepada kami, Ibnu Al Mubarak mengabarkan kepada kami, Yunus dari Az-Zuhri mengabarkan kepada kami, ia berkata, Ubaidullah bin Abdullah bin Atabah mengabarkan kepadaku, bahwa Abu Hurairah mengabarkan tentang hadits, “Sesungguhnya ada orang Arab Badui membuang air kecil di masjid, lalu para sahabat berlari untuk melarangnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada mereka, “Tinggalkanlah ia, Alirkanlah seember air pada air seninya —atau tuangkanlah air—, sesungguhnya kalian diutus untuk mempermudah dan kalian tidak diutus untuk mempersulit.”413 Shahih Ibnu Khuzaimah 298: Abdul Jabar Al Ala' mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, ia berkata, aku menghafalnya dari Az-Zuhri, ia berkata, Sa'id mengabarkan kepadaku, dari Abu Hurairah, Ha’, Al Fadl bin Ya’qub bin Al Jazari menceritakan kepadaku, Ibrahim —Maksudnya adalah Ibnu Shadaqah— menceritakan kepadaku ia berkata, Sufyan menceritakan kepada kami —ia adalah Ibnu Husain— dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab dari Abu Hurairah, Ha’, Al Makhzumi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Sa'id dari Abu Hurairah, lalu mereka menyebutkan hadits. Di dalam hadits Sufyan bin Hushain, ia berkata: "Sesungguhnya di dalam agama kalian terdapat kemudahan". 414 Shahih Ibnu Khuzaimah 299: Muhammad bin Uzair Al-Laits mengabarkan kepada kami, sesungguhnya Salamah bin Rauh menceritakan hadits kepada mereka, dari Uqail, ia berkata, Muhammad bin Muslim menceritakan kepada kami bahwa Ubaidullah bin Abdullah bin Atabah memberitahu bahwa Abdullah bin Abbas mengabarkan kepadanya; sesungguhnya Maimunah; isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mengabarkan hadits, “Sesungguhnya Rasulullah pada suatu pagi pemah termenung. Beliau mengingkari apa yang dipandangnya. Aku kemudian menanyakan sesuatu yang diingkarinya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Jibril telah berjanji kepadaku untuk menemuiku tadi malam, tetapi aku tidak melihatnya. Demi Allah ia tidak pemah mengingkari janji.’ Maimunah berkata, “Dirumahku terdapat seekor anjing yang berada di bawah kursi panjang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengeluarkan anak anjing tersebut, lalu dengan air beliau membersihkan tempat anak anjing dengan menggunakan tangannya sendiri. Ketika waktu malam tiba, Jibril menemuinya, lalu Rasullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya, ‘Engkau telah berjanji kepadaku tetapi aku tidak melihatmu.’ Jibril berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya kami tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat patung dan anjing’. 415 Shahih Ibnu Khuzaimah 300: Ibrahim bin Munqidz bin Abdullah Al Khaulani mengabarkan kepada kami, Ayub bin Suwaid menceritakan kepada kami, Yunus bin Yazid mengabarkan kepada kami, Az-Zuhri mengabarkan kepada kami, Hamzah bin Abdullah bin Umar menceritakan kepadaku, ia berkata bahwa Umar berucap dengan suara lantang di masjid, “Jauhilah hal-hal yang tidak berguna di masjid." Abdullah bin Umar berkata, “Aku pernah bermalam di masjid pada masa Rasulullah di saat aku masih muda dan masih bujang, saat itu terdapat anjing-anjing membuang air seni dan berbolak-balik di masjid, sementara para sahabat —yang saat itu mengetahui— tidak menyiramnya sama sekali.”416 Abu Bakar berkata, “Maksudnya, anjing-anjing tersebut membuang air seninya di luar masjid. Adapun mengenai berbolak-baliknya anjing di dalam masjid adalah setelah membuang air seni.”