25. Hibah

【1】

Shahih Muslim 3044: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ayahnya] bahwa [Umar bin Khattab] berkata: "Saya pernah mensedekahkan seekor kuda yang sangat bagus kepada seorang pejuang untuk perang di jalan Allah, akan tetapi pemiliknya menyia-nyiakannya dan saya mengira bahwa dia akan menjualnya dengan harga murah, maka saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lantas bersabda: "Janganlah kamu membelinya dan jangan kamu ambil kembali sedekahmu, sesungguhnya orang yang mengambil kembali sedekahnya sama seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya." Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bi Harb] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] -yaitu Ibnu Mahdi- dari [Malik bin Anas] dengan sanad ini, dan dia menambahkan, "Janganlah kamu membelinya lagi, walaupun kamu memberikan uang dirham."

【2】

Shahih Muslim 3045: Telah menceritakan kepadaku [Umayyah bin Bistham] telah menceritakan kepada kami [Yazid] -yaitu Ibnu Zurai'- telah menceritakan kepada kami [Rauh] -yaitu Ibnu Qasim- dari [Zaid bin Aslam] dari [Ayahnya] dari [Umar], bahwa dia mensedekahkan kuda di jalan Allah, tetapi ia mendapati kuda tersebut berada pada seseorang yang menyia-nyiakannya, karena dia orang yang sedikit harta. Lantas Umar hendak membelinya, lalu dia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan memberitahukan hal itu kepadanya, beliau bersabda: "Janganlah kamu membelinya kembali walaupun kamu memberikannya dengan beberapa dirham, sebab orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti seekor anjing yang menjilati muntahannya." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Zaid bin Aslam] dengan sanad ini, namun hadits Malik dan Rauh lebih sempurna dan lebih banyak."

【3】

Shahih Muslim 3046: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: saya membacakannya di hadapan [Malik]: dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Umar bin Khaththab pernah memberi kepada seseorang seekor kuda untuk berjuang di jalan Allah, tiba-tiba dia mendapatinya telah dijual. Oleh karena itu dia ingin membelinya kembali, maka ia pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah kamu membelinya kembali, dan jangan kamu ambil barang sedekahmu." Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Rumh] semuanya dari [Laits bin Sa'd]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Al Muqaddami] dan [Muhammad bin Mutsanna] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Al Qatthan-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah meriwayatkan kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] semuanya dari ['Ubaidullah], kedua-duanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits Malik."

【4】

Shahih Muslim 3047: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] dan [Abd bin Humaid] dan ini adalah lafadznya 'Abd, dia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar], bahwa Umar pernah memberikan seekor kuda kepada seseorang untuk digunakan di jalan Allah, tiba-tiba dia melihatnya telah dijual, oleh karena itu dia hendak membelinya kembali. Maka Umar pun bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Umar, jangan kamu ambil lagi sedekahmu."

【5】

Shahih Muslim 3048: Telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Musa Ar Razi] dan [Ishaq bin Ibrahim] keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Abu Ja'far Muhammad bin Ali] dari [Ibnu Musayyab] dari [Ibnu Abbas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Permisalan orang yang mengambil kembali sedekahnya, seperti seekor anjing yang muntah kemudian ia menjilat dan memakan kembali muntahannya." Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Mubarak] dari [Al Auza'i] dia berkata: "Saya pernah mendengar [Muhammad bin Ali bin Husain] menyebutkan dengan sanad, seperti hadits tersebut." Dan telah menceritakan kepadaku [Hajjaj bin Sya'ir] telah menceritakan kepada kami [Abdus Shamad] telah menceritakan kepada kami [Harb] telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Ibnu Abu Katsir- telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Amru] bahwa [Muhammad bin Fatimah binti Rasulullah] shallallahu 'alaihi wa sallam telah menceritakan kepadanya dengan sanad ini, seperti hadits mereka.

【6】

Shahih Muslim 3049: Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id Al 'Aili] dan [Ahmad bin Isa] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Amru] -yaitu Ibnu Al Harits- dari [Bukair] bahwa dia pernah mendengar [Sa'id bin Musayyab] berkata: saya pernah mendengar [Ibnu Abbas] berkata: "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hanyasanya permisalan orang yang menarik kembali sedekahnya seperti seekor anjing yang muntah kemudian ia memakan kembali muntahannya."

【7】

Shahih Muslim 3050: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] saya pernah mendengar [Qatadah] menceritakan dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Orang yang menarik kembali pemberiannya, seperti orang yang memakan lagi muntahannya." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dengan sanad ini, seperti hadits tersebut."

【8】

Shahih Muslim 3051: dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Al Mahzumi] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Orang yang menarik kembali pemberiannya, seperti seekor anjing yang muntah dan memakan kembali muntahannya."

【9】

Shahih Muslim 3052: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: saya membacakannya di hadapan [Malik]: dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin Abdurrahman], dan dari [Muhammad bin An Nu'man bin Basyir], kedua-duanya telah menceritakan dari [Nu'man bin Basyir] dia berkata: "Suatu ketika ayahnya membawa dia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata: "Sesungguhnya saya telah memberi anakku ini seorang budak milikku." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Apakah setiap anakmu kamu beri seorang budak seperti dia?" Ayahku menjawab: "Tidak." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kalau begitu, ambillah kembali."

【10】

Shahih Muslim 3053: Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin Abdurrahman] dan [Muhammad bin An Nu'man] dari [An Nu'man bin Basyir] dia berkata: "Ayahku mengajak aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu ia berkata: "Sesungguhnya saya telah memberi anakku ini seorang budak kepunyaanku." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Apakah setiap anakmu kamu beri seorang budak seperti dia?" Ayahku menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Kalau begitu, mintalah kembali." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Abu Umar] dari [Ibnu Uyainah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ibnu Rumh] dari [Laits bin Sa'd]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abd bin Humaid] keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] semuanya dari [Az Zuhri] dengan sanad ini. Dalam haditsnya Yunus dan Ma'mar disebutkan, "Apakah setiap anak-anakmu." Sedangkan dalam hadits Laits dan Ibnu 'Uyainah disebutkan, "Apakah setiap anakmu." Adapun riwayatnya Laits dari Muhummad bin An Nu'man dan Humaid bin Abdurrahman, bahwa Basyir datang dengan Nu'man."

【11】

Shahih Muslim 3054: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [An Nu'man bin Basyir] dia berkata: "Dahulu ayahnya pernah memberinya seorang hamba sahaya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Siapakah sahaya ini?" dia menjawab, "Sahaya ini adalah pemberian dari ayahku." Beliau bertanya: "Apakah setiap saudaramu mendapatkan hal yang sama sebagaimana yang telah diberikan kepadamu?" dia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Kembalikanlah dia."

【12】

Shahih Muslim 3055: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Ubbad bin 'Awwam] dari [Hushain] dari [Asy Sya'bi] dia berkata: saya mendengar [An Nu'man bin Basyir]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan ini adalah lafadznya, telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Hushain] dari [As Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] dia berkata: "Ayahku pernah memberikan sebagian hartanya kepadaku, lantas Ummu 'Amrah binti Rawahah berkata: "Saya tidak akan rela akan hal ini sampai kamu meminta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai saksinya." Setelah itu saya bersama ayahku pergi menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk memberitahukan pemberian ayahku kepadaku, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Apakah kamu berbuat demikian kepada anak-anakmu?" dia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah terhadap anak-anakmu." Kemudian ayahku pulang dan meminta kembali pemberiannya itu."

【13】

Shahih Muslim 3056: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Abu Hayyan] dari [As Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan ini adalah lafadznya, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyir] telah menceritakan kepada kami [Abu Hayyan At Taimi] dari [As Sya'bi] telah menceritakan kepadaku [An Nu'man bin Basyir], bahwa ibunya, binti Rawahah, pernah meminta kepada ayahnya sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada anaknya, saat itu ayah menangguhkannya sampai setahun, sesudah itu barulah diberikan. Kata ibu, "Saya tidak suka sebelum pemberian itu disaksikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu ayah menggandeng tanganku dan mengajakku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan waktu itu saya masih kanak-kanak. Ayah berkata kepada beliau, "Ibu anak ini, binti Rawahah, memandang perlu untuk minta persaksian kepada anda atas pemberian yang saya berikan kepada anaknya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Wahai Basyir, apakah kamu memiliki anak selain anak ini?" Ayahku menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Apakah mereka semua kamu beri pemberian seperti itu?" Ayahku menjawab, "Tidak." Sabda beliau: "Kalau begitu, saya tidak mau menjadi saksi atas pemberian yang kurang adil (zhalim) ini."

【14】

Shahih Muslim 3057: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [As Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Apakah kamu memiliki anak selain dia?" Ayahku menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi: "Apakah kamu telah memberi mereka semua seperti ini?" Ayahku menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Kalau begitu, saya tidak mau menjadi saksi atas pemberian yang kurang adil (zhalim) ini."

【15】

Shahih Muslim 3058: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [As Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada ayahnya: "Janganlah kamu menjadikanku saksi atas pemberian yang kurang adil (zhalim) ini."

【16】

Shahih Muslim 3059: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dan [Abdul A'la]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ya'qub Ad Dauraqi] semuanya dari [Ibnu 'Ulayyah] dan ini adalah lafadz Ya'qub, dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Daud bin Abu Hind] dari [As Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] dia berkata: "Ayahku pernah membawaku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ayahku lalu berkata: "Wahai Rasulullah, saksikanlah bahwa saya telah memberikan ini dan ini dari hartaku kepada Nu'man." Beliau bertanya: "Apakah semua anak-anakmu telah kamu beri sebagaimana pemberianmu kepada Nu'man?" Ayahku menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Mintalah saksi kepada orang lain selainku." Beliau melanjutkan sabdanya: "Apakah kamu tidak ingin mereka berbakti kepadamu dengan kadar yang sama?" ayahku menjawab, "Tentu." Beliau bersabda: "Jika begitu, janganlah lakukan perbuatan itu lagi."

【17】

Shahih Muslim 3060: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Utsman An Naufali] telah menceritakan kepada kami [Azhar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Asy Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] dia berkata: "Ayahku pernah memberikan kepadaku suatu pemberian, kemudian dia membawaku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam supaya beliau mau menjadi saksinya." Lalu beliau bersabda: "Apakah setiap anakmu kamu memberinya seperti dia?" Ayahku menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah kamu tidak menginginkan mereka berbakti kepadamu sebagaimana kamu menginginkan dia berbakti kepadamu?" Ayahku menjawab, "Tentu." Beliau bersabda: "Oleh karena itu saya tidak mau menjadi saksi atas ini." [Ibnu 'Aun] berkata: "Kemudian saya menceritakan hal ini kepada [Muhammad], lalu dia berkata: "Hanyasannya yang kami riwayatkan adalah, bahwa beliau bersabda: "Samakanlah (pembagian) antara anak-anak kalian."

【18】

Shahih Muslim 3061: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata: "Isteri Basyir pernah berkata: "Berikanlah pemberian budakmu kepada anakku, dan mintalah persaksian kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Kemudian suaminya pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: "Sesungguhnya isteriku memintaku untuk memberikan sayahaku kepada anaknya sambil berkata: 'Jadikanlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai saksinya?" Maka beliau bersabda: "Apakah anakmu punya saudara?" dia menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Apakah kamu juga memberikan kepada mereka seperti halnya kamu memberikan kepada dia?" dia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Hal ini tidaklah baik, sesungguhnya saya tidak ingin menjadi saksi kecuali atas kebenaran."

【19】

Shahih Muslim 3062: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: saya membacakannya di hadapan [Malik]: dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Lelaki manapun yang diberi suatu pemberian 'Umra untuknya dan keturunannya, maka pemberian tersebut menjadi milik orang yang diberikan, tidak dapat kembali kepada orang yang memberinya. Sebab dia telah memberikan suatu pemberian yang langsung terkait dengan hukum waris."

【20】

Shahih Muslim 3063: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Muhammad bin Rumh] keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa dia berkata: "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memberikan pemberian kepada orang lain dengan menegaskan 'Untuk anda dan keturunan anda selama kalian masih hidup', maka harta itu tidak dapat diminta kembali oleh si pemberi, karena harta tersebut telah menjadi hak miliknya beserta keturunannya." Hanya saja Yahya menyebutkan di awal haditsnya, "Lelaki mana saja yang diberi harta pemberian (untuk dia dan keturunannya selagi masih hidup), maka harta tersebut telah menjadi hak miliknya dan keturunannya."

【21】

Shahih Muslim 3064: Telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Bisyr Al 'Abdi] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] mengenai 'Umra dan hukumnya, dari hadits [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Jabir bin Abdullah Al Anshari] telah mengabarkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa saja yang memberi 'Umra kepada orang lain, maka harta tersebut telah menjadi hak miliknya dan juga keturunannya dengan mengatakan, 'Pemberian ini telah saya berikan kepadamu dan untuk keturunanmu selama kalian masih hidup'. Sungguh dia telah memberikan harta tersebut dan tidak akan bisa kembali kepada si pemberi, sebab dia telah memberi suatu pemberian yang langsung terkait dengan hukum waris."

【22】

Shahih Muslim 3065: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abd bin Humaid] dan ini adalah lafadznya, keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] dia berkata: "Hanyasanya 'Umra yang diperbolehkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah seseorang mengatakan, 'Ini untuk anda dan keturunan anda.' Namun jika si pemberi berkata 'Ini untukmu selagi kamu masih hidup.' Maka harta pemberian itu akan kembali kepada si pemberi." [Ma'mar] berkata: "Zuhri memberi fatwa dengan seperti itu."

【23】

Shahih Muslim 3066: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Jabir] -yaitu Ibnu Abdullah-, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa orang yang telah memberikan 'Umra, maka harta tersebut adalah hak milik orang yang diberi dan untuk keturunannya, dan tidak bisa kembali kepada si pemberi. Selain itu si pemberi juga tidak diperbolehkan memberi syarat atau pengecualian." [Abu Salamah] berkata: "Sebab dia telah memberi suatu pemberian yang terkait langsung dengan hukum waris, sedangkan hukum waris mencegah dari syarat-syarat yang ada."

【24】

Shahih Muslim 3067: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] dia berkata: saya pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umra itu untuk orang yang telah menerimanya." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda seperti itu." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] yang merafa'kan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."

【25】

Shahih Muslim 3068: Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan ini adalah lafadznya, telah mengabarkan kepada kami [Abu Khaitsamah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Peliharalah hartamu dan janganlah kamu binasakan. Sesungguhnya barangsiapa memberikan umra kepada orang lain, maka umra tersebut bagi orang yang telah menerimanya, baik ia masih hidup maupun matinya, dan akan dialihkan kepada keturunannya." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Utsman]. (dalam jalur lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dari [Waki'] dari [Sufyan]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Abdus Shamad] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Kakekku] dari [Ayyub] semuanya dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti makna hadits Abu Khaitsamah. Dan dalam hadits Ayyub ada tambahan yaitu, dia berkata: "Kemudian beliau menyuruh orang-orang Anshar untuk memberikan sebagian pemberiannya kepada orang-orang Muhajirin, kemudian beliau bersabda: "Peliharalah harta pemberian kalian."

【26】

Shahih Muslim 3069: dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] dan [Ishaq bin Manshur] dan ini adalah lafadz Ibnu Rafi', keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata: "Seorang wanita di Madinah memberikan sebidang kebun kepada seorang anak laki-lakinya. Kemudian anak tersebut wafat dan disusul oleh ibunya, sedangkan wanita tersebut meninggalkan anak-anak yang lain, yaitu saudaranya anak laki-laki yang meninggal yang diberi kebun oleh ibunya. Anak-anaknya yang masih hidup berkata: "Sekarang kebun tersebut harus kembali kepada kami." Anak-anak dari anaknya yang diberi kebun dan yang sudah meninggal berkata: "Tidak, itu adalah milik ayah kami semasa dia hidupnya, dan kini menjadi harta warisan kami setelah beliau meninggal." Maka terjadilah persengketaan di antara mereka, lalu mereka mengadu kepada Thariq, bekas budak Utsman. Lalu Thariq memanggil Jabir, lantas Jabir memberi persaksian atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa umra itu untuk si penerima, maka Thariq pun memberi putusan seperti itu. Kemudian ia menulis surat kepada Khalifah Abdul Malik dan mengabarkan putusannya, dan apa yang diputuskan oleh Jabir. Abdul Malik lalu menjawab, "Kesaksian Jabir benar!" Karena itu Thariq melaksanakan putusan tersebut, yakni bahwa kebun itu hingga sekarang menjadi milik keturunan si penerima umra."

【27】

Shahih Muslim 3070: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan ini adalah lafadz Abu Bakar, Ishaq berkata: telah mengabarkan kepada kami, sedangkan Abu Bakar berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amru] dari [Sulaiman bin Yasar], bahwa Thariq pernah memutuskan perkara mengenai harta 'umra untuk ahli waris, dia mengambil perkataannya [Jabir bin Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."

【28】

Shahih Muslim 3071: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata: saya pernah mendengar [Qatadah] menceritakan dari ['Atha] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Umra itu dibolehkan."

【29】

Shahih Muslim 3072: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib Al Haritsi] telah menceritakan kepada kami [Khalid] -yaitu Ibnu Al Harits- telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari ['Atha] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Umra menjadi harta warisan bagi ahli waritsnya."

【30】

Shahih Muslim 3073: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Umra itu boleh." Dan telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Khalid] -yaitu Ibnu Al Harits- telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dengan sanad ini, hanya saja ia menyebutkan, "Menjadi harta waris untuk ahli warisnya." Atau, "Diperbolehkan."