22. Jual Beli

【1】

Shahih Muslim 2780: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dia berkata: Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli Mulamasah (yaitu: jual beli dengan sistem menyentuh pakaian tanpa melihatnya) dan Munabadzah (yaitu: melemparkan pakaian dengan maksud menjualnya sebelum memeriksanya dan menjualnya). Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Ibnu Abi Umar] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dan [Abu Usamah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] semuanya dari ['Ubaidillah bin Umar] dari [Khubaib bin Abdurrahman] dari [Hafsh bin 'Ashim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas. Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] yaitu Ibnu Abdurrahman dari [Suhail bin Abi Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas.

【2】

Shahih Muslim 2781: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Dinar] dari ['Atha` bin Mina`] bahwa dia mendengarnya telah menceritakan dari [Abu Hurairah] bahwa dia berkata: "Telah dilarang dua system jual beli, yaitu Mulamasah dan Munabadzah, adapun Mulamasah ialah salah seorang menyentuh pakaian saudaranya tanpa melihat terlebih dahulu. Sedangkan Munabadzah ialah salah seorang melempar pakaian ke temannya dengan maksud menjual, sedangkan temannya tidak perlu melihat pakaian saudaranya tersebut."

【3】

Shahih Muslim 2782: Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Ath Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] sedangkan lafazhnya dari Harmalah, keduanya berkata: Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Amir bin Sa'ad bin Abi Waqqash] bahwa [Abu Sa'id Al Khudri] pernah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua traksaksi dan dua pakain, beliau melarang Mulamasah dan Munabadzah dalam jual beli, Mulamazah ialah seseorang menyentuh pakaian penjual di siang atau malam hari dan tidak membolik-baliknya dengan teliti, sedangkan Munabadzah ialah seseorang melemparkan kainnya kepada orang lain, dan ia melempar kainnya kepada orang tersebut, maka dengan begitu terjadilah jual beli tanpa meneliti dan tanpa adanya persetujuan." Dan telah menceritakan kepadaku [Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] dengan sanad ini.

【4】

Shahih Muslim 2783: Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dan [Yahya bin Sa'id] serta [Abu Usamah] dari [Ubaidillah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] sedangkan lafazh darinya, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari ['Ubaidillah] telah menceritakan kepadaku [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur penipuan.

【5】

Shahih Muslim 2784: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Muhammad bin Rumh] keduanya berkata: Telah mengabarkan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang jual beli janin (binatang) yang masih dalam kandungan.

【6】

Shahih Muslim 2785: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] sedangkan lafazhnya dari Zuhair, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dia adalah Al Qaththan, dari [Ubaidillah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata: "Dahulu orang-orang Jahiliyah terbiasa melakukan jual beli daging unta dengan habalul habalah, maksud habalul habalah ialah seekor unta betina disetubuhi unta jantan, kemudian unta betina mengandung (janin yang dikandung tersebutlah yang dijadikan transaksi), maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mereka jual beli seperti itu."

【7】

Shahih Muslim 2786: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya."

【8】

Shahih Muslim 2787: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] sedangkan lafazhnya dari Zuhair, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidillah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah seseorang menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya dan janganlah meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya, kecuali jika mendapatkan izin darinya."

【9】

Shahih Muslim 2788: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah bin Sa'id] serta [Ibnu Hujr] mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dia adalah Ibnu Ja'far, dari [Al 'Ala`] dari [ayahya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seorang muslim menawar harga barang yang telah ditawar (dan disepakati harganya) oleh muslim lainnya."

【10】

Shahih Muslim 2789: Dan telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Ibrahim Ad Dauraqi] telah menceritakan kepadaku ['Abdush Shammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al 'Ala`] dan [Suhail] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Adi] dia adalah Ibnu Tsabit, dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang menawar harga barang yang telah ditawar (dan disepakati harga) saudaranya. Dan dalam riwayatnya Ad Dauraqi dikatakan: Atas tawaran harga saudaranya.

【11】

Shahih Muslim 2790: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah mencegat pedagang untk memborong barang-barangnya (sebelum sampai ke pasar): jangan membali barang yang sedang dibeli orang lain: jangan menipu: orang kota hendaknya tidak memborong dagangan orang dusun (dengan maksud monopoli dan menaikkan harga): jangan menahan susu unta atau kambing yang akan dijual supaya kelihatan susunya banyak. Jika dia membeli dan memerahnya setelah membali, maka dia boleh memilih dari dua keadaan, jika ia suka, maka dia boleh ditahannya namun jika tidak suka dia boleh mengembalikannya dengan satu sha' kurma (pengganti susu dan perahannya)."

【12】

Shahih Muslim 2791: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz Al Anbari] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Adi yaitu Ibnu Tsabit] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mencegat pedagang (sebelum sampai ke pasar untuk memborong dagangannya), memborong dagangan orang dusun (unutk mendapatkan laba yang berlipat-lipat), seorang wanita meminta suaminya untuk menceraikan madunya, jual beli najsy (menambahkan harga barang dengan tujuan menipu pembeli), menahan susu ternak yang akan dijual supaya kelihatan air susunya banyak, dan menawar barang yang sudah dtawar orang lain." Telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Nafi'] telah menceritakan kepada kami [Ghundar]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Abdush Shamad] telah menceritakan kepada kami [ayahku] mereka semua mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dengan isnad haditsnya Ghundar dan Wahb yaitu dengan lafazh: "Dilarang". Sedangkan dalam haditsnya Abdush Shamad disebutkan: "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang…" seperti haditsnya Mu'adz dari Syu'bah.

【13】

Shahih Muslim 2792: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli najsy.

【14】

Shahih Muslim 2793: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Za`idah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Sa'id]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku], semuanya dari ['Ubaidillah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang menghadang barang dagangan hingga sampai di pasar-pasar. Ini adalah lafazh hadits riwayat Ibnu Numair. Sedangkan yang lainnya mengatakan: "Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menghadang barang dagangan." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim] dan [Ishaq bin Manshur], keduanya (meriwayatkan) dari [Ibnu Mahdi] dari [Malik] dari [Nafi'], dari [Ibnu Umar], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sama seperti hadits yang diriwayatkan Ibnu Numair dari 'Ubaidillah.

【15】

Shahih Muslim 2794: Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Mubarak] dari [At Taimi] dari [Abu Utsman] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang seseorang menghadang barang dagangan (sebelum sampai pasar).

【16】

Shahih Muslim 2795: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Hisyam] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang mencegat rombongan dagang. (yaitu, mencegat rombongan pedagang sebelum sampai ke pasar dengan maksud menjual barang dagangan mereka dengan harga berlipat-lipat).

【17】

Shahih Muslim 2796: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sulaiman] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Hisyam Al Qurdusi] dari [Ibnu Sirin] dia berkata: saya mendengar [Abu Hurairah] berkata: sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian mencegat rombongan dagang. Barangsiapa yang mencegat rombongan dagang lalu membeli dagangan darinya, sementara pemiliknya telah sampai kepasar, maka ada khiyar baginya."

【18】

Shahih Muslim 2797: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Amru An Naqid] serta [Zuhair bin Harb] mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] yang riwayat ini dia sampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah orang kota memborong dagangan orang desa." Zuhair berkata: Dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang orang kota memborong dagangan orang desa.

【19】

Shahih Muslim 2798: Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abd bin Humaid] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mencegat rombongan dagang (sebelum sampai ke pasar), dan orang kota memborong dagangan orang dusun." Thawus berkata: Saya bertanya kepada Ibnu Abbas: "Kenapa seseorang tidak diperbolehkan memborong dagangan orang dusun?" Dia menjawab: "Dilarang menjadi makelar."

【20】

Shahih Muslim 2799: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] telah mengabarkan kepada kami [Abu Khaitsamah] dari [Abu Zubair] dari [Jabir]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah orang kota memborong barang dagangan orang dusun, biarkanlah Allah memberikan rizki kepada sebagian mereka dari sebagian yang lain." Namun dalam riwayatnya Yahya dikatakan: "Diberi rizki". Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan ['Amru An Naqid] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas.

【21】

Shahih Muslim 2800: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Yunus] dari [Ibnu Sirin] dari [Anas bin Malik], dia berkata: "Kami diperingatkan agar orang kota tidak memborong barang dagangan orang dusun walaupun ia adalah saudaranya atau ayahnya sendiri."

【22】

Shahih Muslim 2801: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Adi] dari [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad] dari [Anas]. Dan dari jalur lain telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad] dia berkata: [Anas bin Malik] berkata: "Kami dilarang agar orang kota tidak menjual barang dagangan kepada orang pedalaman (badui)."

【23】

Shahih Muslim 2802: Telah menceritakan kepada kami [Abdulah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Daud bin Qais] dari [Musa bin Yasar] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli kambing yang diikat puting susunya, maka ia boleh menahannya dan mengambil air susunya, jika ia berkenan dengan air susunya maka ia boleh memilikinya, tapi jika ia berkenan mengembalikannya (ia boleh mengembalikannya) dengan menyertakan satu sha' kurma."

【24】

Shahih Muslim 2803: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub yaitu Ibnu Abdirrahman Al Qari] dari [Suhail] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli kambing yang puting susunya diikat (agar terlihat berisi), maka ia berhak memilih selama tiga hari, jika ia berkenan menahannya maka ia boleh menahannya, dan jika ia berkenan mengembalikannya maka ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' kurma."

【25】

Shahih Muslim 2804: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru bin Jabalah bin Abi Rawwad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir yaitu Al 'Aqadi] telah menceritakan kepada kami [Qurrah] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Barangsiapa yang membeli kambing dengan puting susu diikat, maka ia berhak memilih dalam jangka waktu tiga hari, jika ia berkenan mengembalikannya maka ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' dari makanan bukan gandum."

【26】

Shahih Muslim 2805: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli kambing yang diikat puting susunya, maka ia berhak menetapkan di antara dua pilihan, jika ia berkenan maka ia boleh menahannya, dan jika ia berkenan maka boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' kurma bukan gandum." Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Ayyub] dengan isnad seperti ini, namun ia menyebutkan: "Barangsiapa yang membeli kambing maka ia berhak untuk melakukan khiyar (memilih)."

【27】

Shahih Muslim 2806: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dia berkata: ini seperti apa yang telah diceritakan [Abu Hurairah] kepada kami, dari Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam, kemudian dia menyebutkan beberapa hadits di antaranya, dia (Abu Hurairah) berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa salah seorang dari kalian yang membeli unta bunting yang di ikat puting susunya, atau kambing yang diikat puting susunya, maka ia boleh menentukan dua pilihan setelah diambil susunya, (jika ia berkenan) ia boleh mengambilnya, jika tidak, maka ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' kurma."

【28】

Shahih Muslim 2807: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid]. Dan dari jalur lain telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi' Al 'Ataki] dan [Qutaibah] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga menerimanya (memilikinya dengan sempurna)." Ibnu Abbas berkata: "Saya menganggap semuanya seperti itu". Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] dan [Ahmad bin Abdah] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan yaitu Ats Tsauri], keduanya dari [Amru bin Dinar] dengan isnad seperti ini.

【29】

Shahih Muslim 2808: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Rafi'] serta [Abd bin Humaid], Ibnu Rafi': mengatakan: Telah menceritakan kepada kami, sedangkan yang lainnya mengatakan: Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, hendaknya ia tidak menjualnya kembali sampai ia memilikinya." Ibnu Abbas berkata: "Saya menganggap semua barang seperti kedudukan makanan".

【30】

Shahih Muslim 2809: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah], [Abu Kuraib] dan [Ishaq bin Ibrahim]. Ishaq mengatakan: Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang lain mengatakan: Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan, janganlah menjualnya kembali sehingga ia menakarnya." Lalu saya bertanya kepada Ibnu Abbas, memang kenapa? Dia menjawab: Apakah kamu tidak melihat mereka saling transaksi emas dengan makanan dengan cara ditangguhkan!" Namun Abu Kuraib tidak menyebutkan: "Dengan cara ditangguhkan."

【31】

Shahih Muslim 2810: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami [Malik]. Dan dari jalur lain telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan, hendaknya tidak menjual kembali sampai ia memilikinya dengan sempurna."

【32】

Shahih Muslim 2811: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata: Kami di zaman Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam pernah membeli makanan, lantas beliau mengutus seseorang untuk memerintahkan kami agar pindah dari tempat jualan kami, menuju tempat lain sebelum kami memasarkannya.

【33】

Shahih Muslim 2812: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Ubaidillah]. Dan dari jalur lain telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan lafazhny dari dia, telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali sehingga ia memilikinya secara sempurna." Ibnu Umar berkata: "Kami pernah membeli makanan langsung dari rombongan dagang secara acak (tanpa ditakar), maka setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami menjualnya hingga bahan makanan tersebut dipindahklan dari tempat pembelian."

【34】

Shahih Muslim 2813: Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahab] telah menceritakan kepadaku [Umar bin Muhammad] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah menjualnya sebelum dia memilikinya dengan sempurna dan memegangnya."

【35】

Shahih Muslim 2814: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan ['Ali bin Hujr]. [Yahya] mengatakan: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far], sedangkan [Ali] mengatakan: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Abdullah bin Dinar] bahwa dia mendengar [Ibnu Umar] berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya hingga ia memegangnya (memilikinya dengan sempurna)."

【36】

Shahih Muslim 2815: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] bahwa mereka pernah dipukul ketika mereka memborong bahan makanan secara taksiran, kemudian menjualnya di tempat pembelian sebelum dipindahkan ke tempat lain."

【37】

Shahih Muslim 2816: Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah] bahwa [ayahnya] berkata: Saya telah melihat orang-orang pada zaman Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam dipukul, jika mereka membeli makanan secara taksiran kemudian mereka menjualnya di tempat itu juga, dan yang demikian itu seharusnya mereka membawanya terlebih dahulu." Ibnu Syihab mengatakan: Dan telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah bin Abdullah bin Umar bahwa ayahnya pernah membeli bahan makanan secara taksiran, kemudian dia membawanya kepada keluarganya."

【38】

Shahih Muslim 2817: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Ibnu Numair] serta [Abu Kuraib] mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Adh Dahhak bin Utsman] dari [Bukair bin Abdillah bin Al Asyaj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya sampai ia menakarnya terlebih dahulu." Sedangkan dalam riwayat Abu Bakar (menggunakan lafazh) "man ibtaa'a."

【39】

Shahih Muslim 2818: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Al Harits Al Makhzumi] telah menceritakan kepada kami [Ad Dhahhak bin Utsman] dari [Bukair bin Abdullah bin Asyaj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abu Hurairah] bahwa dia berkata kepada Marwan: "Apakah kamu menghalalakan jual beli riba?" Marwan menjawab: Saya tidak menghalalkannya. Abu Hurairah melanjutkan: "Kamu menghalalkan jual beli shikak (surat (kertas) yang dikelaurkan oleh penguasa, bertuliskan sejumlah makanan atau selainnya yang diberikan kepada orang yang berhak). Sungguh Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menjual bahan makanan sampai ia ditimbang terlebih dahulu." Sulaiman berkata: "Lantas Marwan mengumumkan kepada orang-orang dan melarang jual beli seperti itu." Sulaiman berkata: "Saya dan para pengawal mengambilnya dari tangan orang-orang."

【40】

Shahih Muslim 2819: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kamu membeli makanan, janganlah kamu menjualnya sebelum memilikinya dengan sempurna."

【41】

Shahih Muslim 2820: Telah menceritakan kepadaku [Abu Ath Thahir Ahmad bin Amru bin Sarh] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Juraij] bahwa [Abu Az Zubair] telah mengabarkan kepadanya, dia berkata: Saya mendengar [Jabir bin Abdillah] berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menjual setangkai kurma yang tidak diketahui takarannya dengan takaran kurma yang telah maklum. Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdillah] berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang seperti itu, tapi di akhir hadits, dia tidak menyebutkan lafazh dari kurma.

【42】

Shahih Muslim 2821: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang bertransaksi, maka masing-masing dari keduanya boleh khiyar (memilih) atas partnernya selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (yaitu: ditentukannya pilihan dari awal transaksi). Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Al Qaththan]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] semuanya dari [Ubaidillah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan [Ali bin Hujr] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dia adalah Ibnu Zaid, semuanya dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] dan [Ibnu Abi Umar] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] dia berkata: Saya mendengar [Yahya bin Sa'id]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Fudaik] telah mengabarkan kepada kami [Ad Dhahhak] keduanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam, sebagaimana hadits Malik dari Nafi'.

【43】

Shahih Muslim 2822: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Jika dua orang melakukan transaksi jual beli, maka salah satu dari keduanya berhak untuk khiyar (memilih), selagi keduanya belum berpisah dan keduanya masih berkumpul, atau salah satunya mengajukan khiyar (pilihan) kepada yang lain. Jika salah satunya telah menetapkan khiyar (pilihannya) atas yang lain, maka transaksi harus dilaksanakan sesuai dengan khiyarnya. Dan jika keduanya telah berpisah setelah melakukan transaksi jual beli, sedangkan sedangkan salah satu dari keduanya tidak membatalkan jual beli, maka transaksi telah sah."

【44】

Shahih Muslim 2823: Dan telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Abi Umar] keduanya dari [Sufyan]. [Zuhair] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ibnu Juraij] dia berkata: [Nafi'] mendikteku, dia mendengar [Abdullah bin Umar] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika dua orang telah melakukan transaksi jual beli, maka salah satu dari keduanya boleh melakukan khiyar selagi belum berpisah, atau keduanya boleh melakukan khiyar (dari awal), jika keduanya telah menyepakati khiyar tersebut, maka jual beli telah sah." Ibnu Abu Umar menambahkan dalam riwayatnya: Nafi' mengatakan: "Apabila Ibnu Umar bertransaksi dengan seseorang, kemudian dia tidak mau membatalkan transaksinya, maka berdiri dan berjalan pelan-pelan lalu kembali kepadanya."

【45】

Shahih Muslim 2824: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya], [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] serta [Ali bin Hujr]. Yahya bin Yahya mengatakan: Telah mengabarkan kepada kami, sedangan yang lain mengatakan: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Abdullah bin Dinar] bahwa dia mendengar [Ibnu Umar] berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap dua orang yang melakukan transaksi jual beli, maka tidak ada transaksi (yang melazimkan) di antara keduanya sampai keduanya berpisah, kecuali jual beli dengan khiyar (penentuan pilihan dari awal)."

【46】

Shahih Muslim 2825: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Hakim bin Hizam] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Orang yang bertransaksi jual beli berhak khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang." Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Abu At Tayyah] dia berkata: Saya mendengar [Abdullah bin Al Harits] telah menceritakan dari [Hakim bin Hizam] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam, seperti hadits di atas, Muslim bin Hajjaj berkata: Hakim bin Hizam dilahirkan di dalam Ka'bah, dan dia hidup selama seratus dua puluh tahun.

【47】

Shahih Muslim 2826: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya], [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] serta [Ibnu Hujr]. Yahya bin Yahya mengatakan: Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang lain mengatakan: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Abdullah bin Dinar] bahwa dia mendengar [Ibnu Umar] berkata: Seorang laki-laki mengadukan kepada Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bahwa dirinya telah ditipu orang dalam dalam jual beli, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kalian berjual beli, maka katakanlah kepada penjual: Jangan menipu." Setelah itu, apabila dia melakukan jual beli, dia selalu mengatakan: "Jangan menipu." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan]. Dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] keduanya dari [Abdullah bin Dinar] dengan isnad seperti ini, namun dalam hadits keduanya disebutkan: "Bahwa apabila dia melakukan jual beli, dia mengatakan: "Jangan menipu."

【48】

Shahih Muslim 2827: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan hingga tampak matangnya, beliau melarang hal itu kepada penjual dan pembeli. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidillah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas.

【49】

Shahih Muslim 2828: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr As Sa'di] dan [Zuhair bin Harb] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menjual kurma hingga tampak buahnya dan bijian sampai mengeras (tampak matangnya) dan terbebas dari kerusakan, beliau melarang kepada penjual dan pembeli.

【50】

Shahih Muslim 2829: Telah menceritakan kepadau [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian membeli buah-buahan hingga tampak matangnya dan terbebas dari kerusakan." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Abi Umar] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Yahya] dengan isnad seperti ini, hingga terlihat matangnya, dan tidak menyebutkan setelahnya. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Fudaik] telah mengabarkan kepada kami [Adh Dhahhak] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam seperti hadits Abdul Wahhab. Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Maisarah] telah menceritakan kepadaku [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam seperti hadits Malik dan Ubaidillah.

【51】

Shahih Muslim 2830: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya], [Yahya bin Ayyub], [Qutaibah] dan [Ibnu Hujr]. [Yahya bin Yahya] mengatakan: Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang lain mengatakan: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu Ja'far] dari [Abdullah bin Dinar] bahwa dia mendengar [Ibnu Umar] berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menjual buah-buahan hingga nampak matangnya." Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan]. Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] keduanya dari [Abdullah bin Dinar] dengan isnad seperti ini, dengan tambahan dalam hadits Syu'bah, maka dikatakan kepada Ibnu Umar, apa maksud "nampak matangnya." Dia menjawab, yaitu terbebas dari kerusakan.

【52】

Shahih Muslim 2831: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Khaitsamah] dari [Abu Zubair] dari [Jabir]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abu Zubair] dari [Jabir] dia berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam telah melarang atau melarang kami, melakukan jual beli buah-buahan hingga terlihat bagusnya.

【53】

Shahih Muslim 2832: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Utsman An Naufali] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] sedangkan lafazhnya dari dia, telah menceritakan kepada kami [Rauh] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Zakariyya` bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan hingga nampak matangnya.

【54】

Shahih Muslim 2833: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] dari [Abu Al Bakhtari] dia berkata: Saya bertanya kepada [Ibnu Abbas] mengenai menjual kurma, dia menjawab: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menjual kurma sampai seseorang layak memakannya atau ia layak dimakan dan ditakar." Abu Al Bakhtari berkata: Saya bertanya: Apa maksudnya setelah layak ditakar? Maka seseorang yang bersama Ibnu Abbas menjawab: Ditaksir (diperkirakan).

【55】

Shahih Muslim 2834: Telah menceritakan kepadaku [Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abi Nu'm] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian membeli buah-buahan hingga nampak matangnya."

【56】

Shahih Muslim 2835: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri]. Dan dari jalur lain telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dan [Zuhair bin Harb] sedangkan lafazh dari keduanya, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan hingga nampak matangnya dan melarang menjual buah-buahan dengan kurma. Ibnu Umar berkata: Dan telah menceritakan kepada kami Zaid bin Tsabit bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam transaksi 'Arayah, dalam riwayatnya Ibnu Numair, ia menambahkan: Yaitu untuk dijual.

【57】

Shahih Muslim 2836: Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Ath Thahir] dan [Harmalah] sedangkan lafazhnya dari Harmalah, keduanya berkata: Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian membeli buah-buahan hingga nampak matangnya, dan janganlah kalian membeli buah-buahan dengan kurma." Ibnu Syihab berkata: Dan telah menceritakan kepadaku [Salim bin Abdullah bin Umar] dari [ayahnya] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam sama seperti hadits di atas.

【58】

Shahih Muslim 2837: dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Hujain bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang transaksi dengan sistem muzabanah dan muhaqalah. Muzabanah ialah seseorang menjual buah kurma yang masih di pohon dengan kurma kering, sedangkan muhaqalah ialah seseorang menjual biji-bijian dengan gandum serta menyewakan tanah dengan gandum. Dia (Sa'id bin Musayyib) berkata: Telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah] dari Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Janganlah kalian membeli buah-buahan sampai nampak matangnya dan janganlah kalian membeli buah-buahan dengan buah kurma." [Salim] berkata: Telah mengabarkan kepadaku [Abdullah] dari [Zaid bin Tsabit] dari Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bahwa setelah itu beliau memberikan keringanan dalam transaksi 'Ariyyah dengan ruthab (kurma basah) atau tamr (kurma kering) dan tidak memberi keringanan selain itu.

【59】

Shahih Muslim 2838: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Zaid bin Tsabit] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam memberi keringanan bagi orang yang melakukan transksi 'Ariyyah untuk menjualnya dengan taksiran kurma (tamr).

【60】

Shahih Muslim 2839: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Yahya bin Sa'id] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] bahwa dia mendengar [Abdullah bin Umar] menceritakan bahwa [Zaid bin Tsabit] telah menceritakan bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam telah memberi keringanan dalam transaksi 'Ariyyah." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] dia berkata: Saya mendengar [Ibnu Sa'id] berkata: Telah mengabarkan kepadaku Nafi' dengan isnad seperti ini. Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Yahya bin Sa'id] dengan isnad ini, namun ia mengatakan: 'ariyah adalah menjual kurma kepada suatu kaum dan menaksirnya dengan takaran kurma kering.

【61】

Shahih Muslim 2840: Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh bin Al Muhajir] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] telah mengabarkan kepadaku [Zaid bin Tsabit] bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam memberi keringanan dalam transaksi 'Ariyyah dengan takaran kurma kering. [Yahya] berkata: Transaksi 'Ariyyah adalah seseorang membeli dengan cara menaksir kurma ruthab (masih dipohon) dengan kurma kering.

【62】

Shahih Muslim 2841: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Zaid bin Tsabit] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam memberi keringanan dalam transaksi 'Ariyyah, yaitu menjual (buah kurma) dengan menaksirnya sesuai takaran. Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidillah] dengan isnad ini, dia berkata: Hendaknya ia menaksirnya. Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Hammad]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] keduanya dari [Ayyub] dari [Nafi'] dengan isnad ini bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam memberi keringanan dalam transaksi 'Ariyyah dengan menaksirnya.

【63】

Shahih Muslim 2842: Dan telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman yaitu Ibnu Bilal] dari [Yahya yaitu Ibnu Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari sebagian sahabat Rasulullah dari orang-orang yang berduit, di antaranya adalah [Sahl bin Abu Khaitsamah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli buah dengan kurma, dia bersabda: "Itu adalah riba, itu muzabanah." Hanya saja beliau memberi keringanan dalam 'Ariyyah pada satu atau dua pohon kurma yang dilakukan suatu keluarga dengan cara memperkirakan kalau kurma tersebut akan menjadi kering, dan mereka memakannya ketika masih basah."

【64】

Shahih Muslim 2843: Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busayir bin Yasar] dari para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa mereka berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan dalam 'Ariyyah dengan menaksirnya dengan kurma." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ishaq bin Ibrahim] serta [Ibnu Abu Umar] semuanya dari [At Tsaqafi] dia berkata: Saya mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Busyair bin Yasar] dari [sebagian sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam] dari penduduk kampungnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang…" sambil menyebutkan seperti hadits Sulaiman bin Bilal dari Yahya namun Ishaq dan Ibnu Al Mutsanna menjadikan praktek Muzabanah sebagai bentuk ribawi." Dan Ibnu Abu Umar mengatakan: "Riba." Dan telah menceritakan kepada kami ['Amru An Naqid] dan [Ibnu Numair] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] da ri [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Khaitsamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits mereka.

【65】

Shahih Muslim 2844: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Hasan Al Khulwani] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] telah menceritakan kepadaku [Busyair bin Yasar] bekas budak Bani Haritsah, bahwa [Rafi' bin Khudaij] dan [Sahl bin Abu Khaitsamah] telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan praktek Muzabanah, yaitu menjual buaj dengan kurma kering kecuali jual beli dengan sistem 'Ariyyah, karena mereka telah diizinkan untuk melakukan jual beli seperti itu."

【66】

Shahih Muslim 2845: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Malik]. Dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] sedangkan lafazhnya dari dia, dia berkata: Saya berkata kepada Malik: "Apakah [Daud bin Hushain] pernah menceritakan kepadamu dari [Abu Sufyan] bekas budak Ibnu Abi Ahmad, dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi pengecualian pada jual beli dengan sistem 'Ariyyah dengan menaksirnya selama kurang dari lima wasaq atau hanya sebanyak lima wasaq." Nampaknya Daud ragu apakah ia mengatakan lima wasaq atau kurang dari lima wasaq?" Ia menjawab: "Ya."

【67】

Shahih Muslim 2846: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dia berkata: Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang transaksi Muzabanah, Muzabanah adalah menjual buah dengan kurma kering dengan takaran tertentu, dan melarang menjual anggur basah dengan anggur kering dengan takaran tertentu."

【68】

Shahih Muslim 2847: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] bahwa [Abdullah] telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan praktek Muzabanah, yaitu jual beli kurma basah dengan kurma kering dengan takaran tertentu, dan jual beli anggur basah dengan anggur kering dengan takaran tertentu serta jual beli gandum yang masih kasar dengan gandum yang halus dengan takaran tertentu." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dari ['Ubaidillah] dengan isnad seperti ini.

【69】

Shahih Muslim 2848: Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Ma'in] dan [Harun bin 'Abdullah] dan [Husain bin Isa] mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangh praktek Muzabanah (dalam jual beli), dan MUzabanah adalah jual beli kurma basah (yang masih pada pohonnya) dengan kurma kering dengan takaran tertentu, dan jual beli anggur basah dengan anggur kering dengan takaran tertentu dan setiap kurma basah yang ditaksir."

【70】

Shahih Muslim 2849: Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] dan [Zuhair bin Harb] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang praktek Muzabanah, dan Muzabanah ialah seseorang menjual kurma yang masih di pohon dengan kurma kering dengan takaran tertentu, dan dikatakan: Jika lebih itu menjadi hakku dan jika ternyata kurang, maka itu menjadi tanggunganku." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dengan isnad seperti ini.

【71】

Shahih Muslim 2850: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Abdullah] dia berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli Muzabanah yaitu seseorang menjual hasil kebunnya. Kalau kurma, maka dibayar dengan kurma kering dengan takaran yang sama, kalau anggur, maka dibayar dengan anggur kering dengan takaran yang sama, kalau tanaman (gandum), maka dijualnya dengan pembayaran makanan dengan takaran yang sama, beliau melarang semua itu. Dan dalam riwayatnya Qutaibah dikatakan: "atau hasil tanaman." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Yunus]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Ibnu Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Fudaik] telah mengabarkan kepadaku [Adl Dlahhak] dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Maisarah] telah menceritakan kepadaku [Musa bin 'Uqbah] semuanya dari [Nafi'] dengan isnad seperti hadits mereka.

【72】

Shahih Muslim 2851: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma yang telah dikawinkan, maka buahnya bagi penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan (buahnya untuknya)."

【73】

Shahih Muslim 2852: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] semuanya dari ['Ubaidillah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan lafazhnya dari dia, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "pohon kurma mana saja yang telah dikawinkan dan dibeli, maka buahnya bagi orang yang mengawinkannya kecuali jika pembelinya memberikan syarat (bahwa buahnya untuknya)."

【74】

Shahih Muslim 2853: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengawinkan pohon kurma kemudian dia menjual pohonnya, maka buahnya bagi orang yang mengawinkan kecuali jika pembeli memberikan syarat buah itu untuknya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Hammad]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] keduanya dari [Ayyub] dari [Nafi'] dengan isnad seperti ini.

【75】

Shahih Muslim 2854: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Muhammad bin Rumh] keduanya berkata: Telah mengabarkan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah bin Umar] dari [Abdullah bin Umar] dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma setelah dikawinkan, maka buahnya untuk orang yang menjual kecuali jika disyaratkan untuk pembeli. Barangsiapa menjual budak, maka hartanya (budak) bagi yang menjual kecuali disyaratkan untuk pembeli." Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya], [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Zuhair bin Harb], Yahya mengatakan: Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dengan isnad seperti ini. Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Salim bin Abdullah bin Umar] bahwa [ayahnya] berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda seperti hadits di atas.

【76】

Shahih Muslim 2855: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] serta [Zuhair bin Harb] mereka semua berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli muhaqalah dan muzabanah serta mukhabarah, melarang jual beli buah hingga kelihatan jelas matangnya, melarang jual beli melainkan dengan dinar dan dirham (uang tunai) kecuali jual beli 'araya. Dan telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dan [Abu Zubair] bahwa keduanya pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang…" kemudian dia menyebutkan hadits yang sama.

【77】

Shahih Muslim 2856: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Handlali] telah mengabarkan kepada kami [Makhlad bin Yazid Al Jazari] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Atha`] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli mukhabarah, muhaqalah, muzabanah, melarang menjual buah hingga layak untuk dimakan, dan melarang membeli melainkan dengan dinar atau dirham kecuali jual beli 'araya. 'Atha` berkata: "Jabir menjelaskan kepada kami, bahwa Mukhabarah adalah menyewakan tanah gersang dengan hasil tanaman dari tanah tersebut, Muzabanah ialah jual beli kurma basah dengan kurma kering dengan takaran yang sama, Muhaqalah ialah jual beli tanaman yang masih di pohon dengan biji-bijian yang ditakar."

【78】

Shahih Muslim 2857: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Ahmad bin Abi Khalf] keduanya dari [Zakariyya` bin Adi] telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Zaid bin Abi Unaisah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Al Makki] saat itu dia duduk di samping ['Atha` bin Abi Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli Muhaqalah, Muzabanah dan Mukhabarah, dan menjual buah kurma sampai terlihat matang, dan matangnya adalah jika telah memerah atau menguning atau sudah layak untuk dimakan. Muhaqalah ialah menjual hasil tanaman yang dibayar dengan makanan pokok dengan takaran yang jelas, muzabanah ialah menjual kurma basah yang masih di pohon dengan beberapa wasaq kurma kering, mukhabarah ialah membagi hasil ladang menjadi sepertiga, seperempat atau yang serupa dengan itu (sementara benihnya dari yang mempunyai ladang). Zaid berkata: Saya bertanya kepada 'Atha` bin Abi Rabah: "Apakah kamu mendengarnya Jabir bin Abdullah menyebutkan ini dari Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam?" Dia menjawab: "Ya."

【79】

Shahih Muslim 2858: Dan telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Hasyim] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Salim bin Hayyan] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Mina`] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli muzabanah, muhaqalah dan mukhabarah, melarang menjual buah hingga terlihat matang." Saya bertanya kepada Sa'id: "Bagaimana terlihat matangnya?" Dia menjawab: "Jika telah memerah dan menguning dan layak untuk dimakan."

【80】

Shahih Muslim 2859: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidillah bin Umar Al Qawariri] dan [Muhammad bin 'Ubaid Al Ghubari] sedangkan lafazhnya dari Ubaidillah keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Zubair] dan [Sa'id bin Mina`] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli muhaqalah, muzabanah, mu'awamah (menjual pohon kurma hanya beberapa tahun) dan Mukhabarah -salah satu keduanya menyebutkan: "Jual beli siniin, yaitu jual beli mu'awamah, dari dari jual belia tsanya (yaitu penjualan dengan pengecualian yang tidak ditentukan) - dan beliau memberi keringanan dalam 'ariyyah. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Ali bin Hujr] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il dia adalah Ibnu 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam, namun dia tidak menyebutkan jual beli sinin adalah mu'awamah.

【81】

Shahih Muslim 2860: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Abdul Majid] telah menceritakan kepada kami [Rabah bin Ma'ruf] dia berkata: Saya mendengar ['Atha`] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: "Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan tanah dan mengontrakkannya hanya beberapa tahun dan melarang menjual buah-buahan hingga nyata benar baiknya."

【82】

Shahih Muslim 2861: Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Kamil Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Hammad yaitu Ibnu Zaid] dari [Mathar Al Warraq] dari ['Atha`] dari [Jabir bin Abdullah] bahwasanya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan tanah (Kira` al-Ardli).

【83】

Shahih Muslim 2862: Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fadll] yang berlaqabkan 'Arim, dia adalah Abu An Nu'man As Sadusi, telah menceritakan kepada kami [Mahdi bin Maimun] telah menceritakan kepada kami [Mathar Al Warraq] dari ['Atha`] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaknya ditanaminya, jika dia tidak sanggup menanaminya dengan sendiri, hendaknya saudaranya yang menanaminya."

【84】

Shahih Muslim 2863: Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Hiql yaitu Ibnu Ziyad] dari [Al Auza'i] dari ['Atha`] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: Beberapa orang sahabat Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam memiliki kelebihan tanah, maka Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kelebihan tanah, hendaklah ditanaminya atau diberikan kepada saudaranya, jika dia enggan (menanaminya atau memberikannya), hendaknya membiarkan tanah tersebut."

【85】

Shahih Muslim 2864: Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Mu'alla bin Manshur Ar Razi] telah menceritakan kepada kami [Khalid] telah mengabarkan kepada kami [Asy Syaibani] dari [Bukair bin Al Akhnas] dari ['Atha`] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang mengambil upah atau bagian dari tanah (yang disewakan).

【86】

Shahih Muslim 2865: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numamir] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`] dari [Jabir] dia berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah dia menanaminya, jika dia tidak mampu menanaminya sendiri, hendaklah diberikan kepada saudaranya sesama muslim, tanpa menyewakan kepadanya."

【87】

Shahih Muslim 2866: Dan telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dia berkata: Sulaiman bin Musa bertanya kepada ['Atha`] dia bekata: Apakah [Jabir bin Abdullah] pernah menceritakan kepadamu bahwa Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah dia menanaminya atau meminjamkan saudaranya untuk ditanami dan janganlah menyewakannya."? Dia menjawab: "Ya, pernah."

【88】

Shahih Muslim 2867: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Jabir] bahwasanya Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli Mukhabarah.

【89】

Shahih Muslim 2868: Dan telah menceritakan kepadaku [Hajjaj bin Asy Sya'ir] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Abdul Majid] telah menceritakan kepada kami [Salim bin Hayyan] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Mina`] dia berkata: Saya pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: Sesungguhnya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kelebihan tanah, hendaklah dia menanaminya atau meminjamkan kepada saudaranya supaya menanaminya dan janganlah menjualnya." Saya bertanya kepada Sa'id: "Apakah maksud dari "jangan menjualnya" adalah "menyewakan kepadanya?" Dia menjawab: "Ya."

【90】

Shahih Muslim 2869: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata: "Di zaman Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam kami terbiasa menyewakan tanah kemudian kami memungut dari hasil tanamannya. Maka Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah hendaklah dia menanaminya atau meminjamkan kepada saudaranya supaya ditanaminya, jika dia enggan, hendaknya membiarkan tanah tersebut."

【91】

Shahih Muslim 2870: Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] dan [Ahmad bin Isa] semuanya dari [Ibnu Wahb]. [Ibnu Isa] mengatakan: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepadaku [Hisyam bin Sa'ad] bahwa [Abu Zubair Al Makki] telah menceritakan kepadanya, dia berkata: Saya mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Di zaman Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam kami terbiasa menyewakan tanah dengan bayaran sepertiga atau seperempat (dari hasil panen) yang disepanjang saluran air (parit), maka Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda dalam kasus ini: "Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ditanaminya sendiri, jika dia tidak sanggup menanaminya sendiri hendaklah dipinjamkan kepada saudaranya (supaya ditanaminya), jika tidak hendaknya dibiarkan."

【92】

Shahih Muslim 2871: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Abu Sufyan] dari [Jabir] dia berkata: Saya mendengar Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah hendaknya dia memberikannya atau meminjamkan (kepada seseorang supaya ditanami)." Dan telah menceritakan kepadaku [Hajjaj bin Asy Sya'ir] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Jawwab] telah menceritakan kepada kami ['Ammar bin Ruzaiq] dari [A'masy] dengan isnad ini, namun dia tidak menyebutkan: Hendaknya dia menanaminya atau menyerahkan seseorang supaya ditanami.

【93】

Shahih Muslim 2872: Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id Al Aili] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku ['Amru dia adalah Ibnul Harits] bahwa [Bukair] telah bercerita bahwa [Abdullah bin Abi Salamah] telah menceritakan kepadanya dari [Nu'man bin Abi 'Ayyasy] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan tanah. [Bukair] berkata: Telah menceritakan kepadaku [Nafi'] bahwa dia mendengar [Ibnu Umar] berkata: "Kami biasa melakukan sewa menyewa tanah, setelah kami mendengar hadits [Rafi' bin Khudaij], kami meninggalkan hal itu."

【94】

Shahih Muslim 2873: Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Khaitsamah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata: "Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang mengadakan kontrak tanah gersang dua atau tiga tahun."

【95】

Shahih Muslim 2874: Dan telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan ['Amru An Naqid] serta [Zuhair bin Harb] mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Humaid Al A'raj] dari [Sulaiman bin 'Atiq] dari [Jabir] dia berkata: "Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli siniin (menyewakan pohon atau tanah hanya beberapa waktu), dan dalam riwayat [Ibnu Abi Syaibah] dikatakan: "Melarang jual beli buah hanya beberapa tahun."

【96】

Shahih Muslim 2875: Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali Al Hulwani] telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dari [Yahya bin Abi Katsair] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memiliki sebidang tanah, hendaklah ia menanaminya, atau memberikannya kepada saudaranya (supaya menanaminya), Namun jika ia tidak mau, hendaklah ia menjaganya".

【97】

Shahih Muslim 2876: Dan telah menceritakan kepada kami [Al Hasan Al Hulwani] telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dari [Yahya bin Abi Katsir] bahwa [Yazid bin Nu'aim] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Jabir bin Abdullah] telah mengabarkan, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli secara muzabanah dan huqul." [Jabir bin Abdullah] menjelaskan: "Muzabanah adalah menjual kurma basah dengan kurma kering, sedangkan huqul adalah menyewakan tanah (dengan memungut hasil tanaman setelah dipanen).

【98】

Shahih Muslim 2877: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub yaitu Ibnu Abdirrahman Al Qari] dari [Suhail bin Abi Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata: "Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara Muhaqalah dan Muzabanah."

【99】

Shahih Muslim 2878: Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Daud bin Hushain] bahwa [Abu Sufyan] bekas budak Ibnu Abi Ahmad, telah mengabarkan, bahwa dia pernah mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata: "Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara Muzabanah dan Muhaqalah, Muzabanah adalah jual beli buah-buahan yang masih dipohon, sedangkan Muhaqalah ialah sewa menyewakan tanah.

【100】

Shahih Muslim 2879: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Rabi' Al 'Ataki]. Abu Rabi' mengatakan: Telah menceritakan kepada kami, sedangkan Yahya mengatakan: Telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Amru] dia berkata: Saya mendengar [Ibnu Umar] berkata: "Pada mulanya kami berpendapat bahwa mukhabarah (menyewakan tanah dengan memungut hasil tanaman) itu diperbolehkan, setelah setahun kemudian [Rafi'] mengira bahwa Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam telah melarang hal itu. Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepadaku [Sufyan]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr] dan [Ibrahim bin Dinar] keduanya berkata: Telah menceritakan kepadaku [Isma'il] dia adalah Ibnu Abi 'Ulayyah dari [Ayyub]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] semuanya dari ['Amru bin Dinar] dengan isnad seperti ini, dan dalam hadits Ibnu 'Uyainah disebutkan: "Oleh karena itu kami meninggalkannya."

【101】

Shahih Muslim 2880: Dan telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Abu Al Khalil] dari [Mujahid] dia berkata: [Ibnu Umar] berkata: "Rafi' telah melarang kami untuk sewa menyewa tanah."

【102】

Shahih Muslim 2881: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Ayyub] dari [Nafi'] bahwa pada masa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam, [Ibnu Umar] biasa menyewakan tanah ladangnya, dan di masa pemerintahan Abu Bakar, Umar, Utsman sampai awal pemerintahan Mu'awiyah, dan di akhir pemerintahan Mu'awiyah, [Rafi' bin Khadij] mengabarkan larangan Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam akan perbuatan seperti itu, maka Ibnu Umar pergi bersamaku menemui Rafi' untuk mengecek kebenaran perkataannya. Rafi' menjawab: "Memang, Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan tanah perkebunan." Semenjak mendengar penuturan Rafi', akhirnya Ibnu Umar menghentikan usahanya menyewakan tanah perkebunannya. Dan apabila dia ditanya orang: kenapa dia berhanti? dia menjawab: "Rafi' bin Khadij mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perbuatan seperti itu." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Hammad]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] keduanya dari [Ayyub] dengan isnad seperti ini, dan dalam hadits Ibnu Ulayyah ada tambahan, dia berkata: "Setelah itu Ibnu Umar meninggalkan sewa menyewa tanah."

【103】

Shahih Muslim 2882: Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dia berkata: "Saya bersama [Ibnu Umar] pergi menemui [Rafi' bin Khadi] hingga kami menemukannya sedang berada di lantai. Maka dia mengabarkan kepada Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang sewa menyewakan tanah perkebunan." Dan telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abi Khalaf] dan [Hajjaj bin Asy Sya'ir] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Zakariyya` bin 'Adi] telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidulalh bin 'Amru] dari [Zaid] dari [Al Hakam] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa dia menemui [Rafi'], lalu dia menyebutkan hadits tersebut dari Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam.

【104】

Shahih Muslim 2883: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Husain yaitu Ibnu Hasan bin Yasar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa dia biasa menyewakan tanah perkebunannya, Nafi' berkata: Kemudian saya mengabarinya dengan hadits yang diriwayatkan oleh Rafi' bin Khadij. Nafi' melanjutkan: Setelah itu saya dengannya pergi menemui Rafi'. Nafi' melanjutkan: Kemudian Rafi' menyebutkan dari salah seorang pamannya dia menyebutkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau melarang sewa menyewakan tanah perkebunan. Nafi' melanjutkan: Lalu Ibnu Umar meninggalkan usahanya dan tidak menyewakannya lagi. Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dengan isnad seperti ini, dia mengatakan: "Lalu salah seorang dari pamannya menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."

【105】

Shahih Muslim 2884: Dan telah menceritakan kepadaku [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits bin Sa'd] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakeku] telah menceritakan kepadaku ['Uqail bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dia berkata: Telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Umar] baisa menyewakan tanah perkebunannya sampai dia mendengar bahwa [Rafi' bin Khadij] telah melarang menyewakan tanah perkebunan, lantas Abdulalh menemui Rafi', dia berkata: "Wahai Ibnu Khadij, apa yang engkau ceritakan katakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai sewa menyewa tanah perkebunan?" Dia menjawab: "Wahai Abdullah, saya pernah mendengar dari pamanku dan dia pernah ikut serta pada perang Badr, bahwa dia pernah berkata kepada penduduk sini bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sewa menyewa tanah perkebunan." Abdullah berkata: "Sungguh di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saya tahu bahwa tanah perkebunan sering disewakan." Karena Abdullah khawatir dia tidak mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang hal itu, lantas dia meninggalkan sewa menyewa tanah perkebunan.

【106】

Shahih Muslim 2885: Dan telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] dan [Ya'qub bin Ibrahim] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Rafi' bin Khadij] dia berkata: "Dulu di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kami biasa melakukan muhaqalah tanah perkebunan, oleh karena itu kami biasa menyewakannya dengan bayaran sepertiga atau seperempat (dari hasil panen) atau dengan bayaran makanan tertentu. Hingga pada suatu ketika, salah seorang pamanku datang seraya berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang usaha kita yang menguntungkan ini, tetapi mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfa'at bagi kita. Beliau melarang kita menyewakan tanah dengan memungut sepertiga atau seperempat hasil tanaman atau makanan tertentu. Dan Allah memerintahkan kita supaya menanaminya sendiri atau ditanami orang lain tanpa memungut sewa atau yang semisal itu'." Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dia berkata: [Ya'la bin Hakim] menulis sesuatu kepada kami, dia berkata: Saya mendengar [Sulaiman bin Yasar] telah bercerita dari [Rafi' bin Khadij] dia berkata: Dahulu kami biasa menyewakan tanah perkebunan dengan bayaran sepertiga atau seperempat, kemudian dia menyebutkan seperti hadits Ibnu 'Ulayyah. Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami ['Abdah] semuanya dari [Ibnu Abi 'Arubah] dari [Ya'la bin Hakim] dengan isnad ini. Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahab] telah mengabarkan kepadaku [Jarir bin Hazim] dari [Ya'la bin Hakim] dengan isnad ini, dari [Rafi' bin Khadij] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan dia tidak mengatakan: "Dari salah seorang pamannya."

【107】

Shahih Muslim 2886: Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Abu Mushir] telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Hamzah] telah menceritakan kepadaku [Abu 'Amru Al Auza'i] dari [Abu An Najasy] bekas budak Rafi' bin Khadij, dari [Rafi'] bahwa [Dzuhair bin Rafi'] dia adalah paman Rafi', dia berkata: Suatu ketika Dzuhair mendatangiku, dia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari usaha yang menguntungkan kita." Saya bertanya: "Apakah itu? Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan sesuatu kecuali hal itu adalah benar." Dia berkata: Beliau bertanya kepadaku: "Bagaimana kalian memperlakukan tanah perkebunan kalian?" Maka saya menjawab: "Wahai Rasulullah, kami biasa menyewakan dengan bayaran seperempat atau beberapa wasaq kurma atau gandum." Beliau bersabda: "Jangan kalian lakukan hal itu, tanamilah sendiri atau jika tidak, biarkanlah tanah tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Ikrimah bin 'Ammar] dari [Abu An Najasyi] dari [Rafi'] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan dia tidak menyebutkan "dari pamannya yaitu Dzuhair."

【108】

Shahih Muslim 2887: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Handlalah bin Qais] bahwa dia pernah bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] mengenai menyewakan tanah perkebunan dengan memungut sebagian hasil tanaman (Kira`). Dia menjawab: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang melakukan yang demikian itu." Handlalah berkata: Lalu kukatakan: "Bagaimana kalau disewakan dengan emas atau perak?" Dia menjawab: "Tidak mengapa jika disewakan dengan emas atau perak."

【109】

Shahih Muslim 2888: Telah menceritakan kepadaku [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] telah menceritakan kepadaku [Handlalah bin Qais Al Anshari] dia berkata: "Saya bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] mengenai menyewakan tanah perkebunan dengan bayaran emas dan perak." Maka dia menjawab: "Hal itu tidak mengapa. Dulu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, banyak para sahabat yang menyewakan tanahnya dengan imbalan memperoleh hasil panen dari tanaman yang tumbuh di sekitar parit atau saluran air atau sejumlah tanaman itu sendiri, apabila suatu ketika pemilik tanah itu rugi, justru pemilik tanah itu merasa diuntungkan, atau pemilik tanah mendapatkan keuntungan dan penyewa yang merasa dirugikan, tetapi anehnya banyak dari orang-orang yang melakukan penyewaan seperti itu. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang penyewaan tanah seperti di atas. Sedangkan penyewaan tanah dengan pembayaran yang telah diketahui dan dapat dipertanggung jawabkan, maka hal itu tidaklah dilarang."

【110】

Shahih Muslim 2889: Telah menceritakan kepada kami [Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Handlalah Az Zuraqi] bahwa dia mendengar [Rafi' bin Khadij] berkata: "Kebanyakan kami dari orang-orang Anshar melakukan muhaqalah." Rafi' melanjutkan: "Kami biasa menyewakan tanah perkebunan dengan imbalan bagi kami ini dan bagi mereka sebelah sana, seandainya tanaman yang membuahkan hasil ternyata di sebelah sana tidak membuahkan hasil, oleh karenanya kami dilarang melakukan usaha seperti itu, dan tidak mengapa jika menyewakan tanah perkebunan dengan imbalan dirham." Telah menceritakan kepada kami [Abu Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Hammad]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] semuanya dari [Yahya bin Sa'id] dengan isnad seperti ini.

【111】

Shahih Muslim 2890: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] keduanya dari [As Syaibani] dari [Abdullah As Sa`ib] dia berkata: Saya bertanya kepada [Abdullah bin Ma'qil] mengenai muzara'ah. Dia menjawab: Telah mengabarkan kepadaku [Tsabit bin Dlahhak] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang praktek muzara'ah (yaitu mengelola tanah perkebunan orang lain dengan imbalan sebagian dari hasil panennya)." Dan dalam riwayatnya Ibnu Abi Syaibah dikatakan: Beliau melarang praktek tersebut. Dan dia berkata: Saya bertanya kepada Ibnu Ma'qil. Tidak menyebutkan nama Abdullah.

【112】

Shahih Muslim 2891: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Sulaiman As Syaibani] dari [Abdullah bin As Sa`ib] dia berkata: Saya menemui [Abdullah bin Ma'qil] dan bertanya mengenai praktek muzara'ah. Dia menjawab: [Tsabit] mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang praktek muzara'ah dan memerintahkan dengan cara mujarah (mengupah). Ma'qil melanjutkan: "Tidak amengapa jika dengan mujarah."

【113】

Shahih Muslim 2892: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Amru] bahwa Mujahid berkata kepada [Thawus]: "Mari pergi bersamaku menemui Ibnu Rafi' bin Khadij dan dengarlah hadits darinya dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Thawus memarahinya, dia berkata: "Demi Allah, sekiranya saya mengetahui kalau Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal itu, niscaya saya tidak akan melakukannya, akan tetapi telah menceritakan kepadaku seseorang yang lebih mengetahui daripada mereka yaitu [Ibnu Abbas], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seseorang memberikan tanahnya kepada saudaranya itu lebih baik baginya daripada dia memungut imbalan tertentu."

【114】

Shahih Muslim 2893: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dan [Ibnu Thawus] dari [Thawus] bahwa dia adalah seorang petani yang mengusahakan tanahnya dan memungut sebagian dari hasil tanaman yang ditanamnya, Amru berkata: Lalu saya bertanya kepadanya: "Wahai Abu Abdurrahman, sekiranya kamu menghentikan usahamu melakukan mukhabarah, karena sesungguhnya mereka mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang melakukan mukhabarah." Thawus menjawab: "Hai Amru, telah mengabarkan kepadaku orang yang lebih mengetahui daripada mereka tentang perihal itu -yaitu [Ibnu Abbas] - bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarang hal itu, hanyasanya beliau bersabda: "Salah seorang dari kalian memberikan sebagian tanahnya kepada saudaranya itu lebih baik daripada memungut imbalan tertentu." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Ats Tsaqafi] dari [Ayyub]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] semuanya dari [Waki'] dari [Sufyan]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Juraij]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] dari [Syarik] dari [Syu'bah] semuanya dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits mereka.

【115】

Shahih Muslim 2894: Dan telah menceritakan kepadaku [Abd bin Humaid] dan [Muhammad bin Rafi'], Abd mengatakan: Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan Ibnu Rafi' mengatakan: Telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seseorang memberikan tanah ladangnya kepada saudaranya (untuk ditanami), maka itu lebih baik daripada harus memungut ini dan ini dengan imbalan tertentu." Thawus berkata: Ibnu Abbas berkata: "Ia adalah haql, namun dalam bahasanya orang-orang Anshar adalah muhaqalah."

【116】

Shahih Muslim 2895: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja'far Ar Raqi] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin 'Amru] dari [Zaid bin Abi Unaisah] dari [Abdul Malik bin Zaid] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah, kemudian ia memberikannya kepada saudaranya (semuslim), maka itu lebih baik baginya."