29. Qusamah, Pemberontak, Qishos dan Diyat

【1】

Shahih Muslim 3157: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Yahya] -yaitu Ibnu Sa'id- dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahal bin Abu Hatsmah] - [Yahya] berkata: dan aku mengira dia berkata- dari [Rafi' bin Khadij] bahwa keduanya berkata: "Abdullah bin Sahl bin Zaid dan Muhayishah bin Mas'ud bin Zaid pernah melakukan safar, hingga ketika mereka sampai di Khaibar, mereka berdua berpisah, Tidak beberapa lama Muhayishah mendapati Abdullah telah terbunuh, dia pun menguburkannya. Sesudah itu dia datang menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama-sama dengan Huwaishah bin Mas'ud dan Abdurrahman bin Sahl. Sedangkan Abdurrahman adalah yang paling muda di antara mereka, tetapi Abdurrahman yang lebih dahulu berbicara daripada saudara sepupunya itu. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dahulukanlah yang lebih tua umurnya." Maka ia pun diam dan kedua saudaranya lalu angkat bicara. Keduanya menceritakan kepada beliau bahwa Abdullah bin Sahal telah terbunuh, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada mereka: "Maukah kalian bersumpah lima puluh kali? Jika kalian mau bersumpah, maka kalian berhak menuntut balas atas kematian saudara kalian." Mereka menjawab, "Bagaimana kami harus bersumpah, sedangkan kami tidak menyaksikan terjadinya pembunuhan itu." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika begitu maka orang-orang Yahudi akan bebas dari kalian dengan lima puluh sumpah yang mereka lakukan." Mereka menjawab, "Bagaimana mungin kami dapat menerima sumpah orang kafir itu?" melihat kondisi seperti itu, akhirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan diyatnya (tebusannya)."

【2】

Shahih Muslim 3158: telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Umar Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] dan [Rafi' bin Khadij], bahwa Muhayishah bin Mas'ud dan Abdullah bin Sahal pergi ke arah Khaibar, kemudian keduanya berpisah di suatu kebun kurma, tiba-tiba Abdullah terbunuh dan mereka menyangkan orang Yahudi lah pembunuhnya. Lantas saudaranya, Abdurrahman dan kedua anak pamannya, Huwayishah dan Muhayishah, pergi menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Abdurrahman lalu angkat bicara mengenai permasalahan saudaranya, padahal dia adalah orang yang paling muda di antara mereka, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Hendaknya yang paling tua di antara kalian yang angkat bicara terlebih dahulu." Atau beliau bersabda: "Hendaknya yang paling tua yang mulai bicara." Lalu keduanya angkat bicara mengenai perkara saudaranya, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hendaknya lima puluh orang dari kalian bersumpah atas satu orang dari mereka (Yahudi), maka dia akan tertuduh." Mereka berkata: "Perkara ini sama sekali belum pernah kami alami, bagaimana kami akan bersumpah?" beliau bersabda: "Jika demikian, maka orang-orang Yahudi akan bebas dari tuduhan kalian dengan sumpah yang mereka lakukan." Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, mereka adalah orang-orang kafir." Rafi' melanjutkan, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membayar diyat kepada mereka." Sahal berkata: "Suatu hari aku pernah masuk ke kandang unta mereka, tiba-tiba aku di tendang seekor unta dengan kaki. [Hammad] berkata: "Ini, atau seperti itu." Dan telah menceritakan kepada kami [Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadlal] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahal bin Abu Khatsmah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu. Dan dalam haditsnya ia menyebutkan, "Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membayat diyatnya dengan menggunakan uang pribadinya. Dan dalam haditsnya ia tidak menyebutkan, "Kemudian aku ditendang oleh seekor unta." Telah menceritakan kepada kami ['Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] -yaitu Ats Tsaqafi- semuanya dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahal bin Abu Khatsmah] seperti hadits mereka."

【3】

Shahih Muslim 3159: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bialal] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar], bahwa Abdullah bin Sahal bin Zaid dan Muhaishah bin Mas'ud bin Zaid Al Anshari dari penduduk Bani Hartsah, kedua-duanya keluar menuju Khaibar di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Saat itu (Khaibar) masih dalam tahap perdamaian dan penduduknya adalah orang-orang Yahudi. Kemudian keduanya berpisah untuk melaksanakan kebutuhan masing-masing. Tidak beberapa lama, dia mendapati Abdullah bin Sahal mati terbunuh, lantas dia menguburkannya dan kembali ke Madinah. Kemudian saudara terbunuh: Abdurrahman bin Sahal, Muhayishah dan Huwaishah, memberitahukan perkara Abdullah yang terbunuh kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Busyair -dia pernah meriwayatkan dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengetahui perkara tersebut- menyakini bahwa beliau bersabda kepada mereka: "Hendaknya kalian mengucapkan lima puluh kali sumpah, barulah kalian berhak (mengqishash) orang yang membunuh saudara kalian." Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, saat itu kami tidak menyaksikan pembunuhan tersebut." Busyair menyakini bahwa beliau menjawab: "Jika demikian, maka orang Yahudi itu telah terbebas dari tuduhan kalian dengan lima puluh sumpahnya." Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin kami menerima sumpah kaum yang masih kafir?" Busyair menyakini bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membayar diyat dari sisi beliau sendiri." Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] bahwa seorang laki-laki Anshar dari penduduk Bani Haritsah yang bernama Abdullah bin Sahl bin Zaid pergi bersama anak pamannya yang bernama Muhayishah bin Mas'ud bin Zaid…", kemudian dia melanjutkan hadits tersebut seperti haditsnya Laits, hingga sampai pada perkataannya, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membayar diyatnya dengan menggunakan uang pribadinya." [Yahya] berkata: telah menceritakan kepadaku [Busyair bin Yasar] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Sahl bin Abu Hatsmah] dia berkata: "Sungguh aku pernah di tendang (unta) yang dibayarkan untuk diat, di kandangnya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Busyair bin Yasar Al Anshari] dari [Sahal bin Abu Hatsmah Al Anshari], bahwa dia pernah mengabarkan, bahwa sekelompok orang dari mereka pergi menuju Khaibar, sesampainya (di Khaibar) mereka berpisah, tiba-tiba mereka menemukan salah seorang dari mereka telah mati terbunuh …", kemudian dia melanjutkan hadits tersebut. Dalam hadits tersebut dia juga menyebutkan, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak suka jika membiarkan darah kehormatannya, lantas beliau mengganti diyatnya dengan seratus unta dari hasil sedekah."

【4】

Shahih Muslim 3160: Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Bisr bin Umar] dia berkta: aku pernah mendengar [Malik bin Anas] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Laila Abdullah bin Abdurrahman bin Sahal] dari [Sahal bin Abu Hatsmah], bahwa dia mengabarkan kepadanya dari beberapa tokoh lelaki dari kaumnya, bahwa Abdulah bin Sahal dan Muhayishah pergi menuju Khaibar untuk melaksanakan suatu tugas yang diembannya. Seseorang memberitahukan Muhayishah bahwa Abdullah bin Sahal telah terbunuh dan mayatnya dilempar ke sumur yang dangkal. Akhirnya Muhayishah mendatangi orang-orang Yahudi dan berkata: "Demi Allah, pasti kalian yang membunuh Abdullah bin Sahal." Orang-orang Yahudi membantah sambil berkata: "Tidak, kami tidak membunuhnya." Lalu Muhayishah pulang ke madinah untuk menemui kaumnya, dan menceritakan peristiwa itu kepada mereka. Dengan ditemani Huwayishah dan Abdurrahman, mereka pergi menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena yang berangkat ke Khaibar adalah Muwayishah, maka dia pun bermaksud membuka pembicaraan. Akan tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Yang lebih besar, yang lebih besar." -(beliau menginginkan yang lebih tua) - Maka Huwayishah pun memulai pembicaraan, setelah itu baru Muhayishah yang angkat bicara. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: "Baiklah, kalian boleh meminta kepada orang-orang Yahudi untuk membayar diyat atau mereka kita perangi." Akhirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim surat kepada orang-orang Yahudi tentang hal itu, lalu mereka membalasnya, "Demi Allah, kami benar-benar tidak membunuhnya." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Huwayishah, Muhayishah dan Abdurrahman: "Apakah kalian mau bersumpah, dan setelah itu kalian berhak atas diyat saudara kalian yang terbunuh?" mereka menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Orang-orang Yahudi telah bersumpah atas kalian." Mereka berkata: "Bukankah mereka dari golongan non-Islam?" lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan diyat dari harta yang dimilikinya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim seratus ekor unta dan dimasukkan ke dalam rumahnya." Sahal berkomentar, "Aku pernah ditendang seekor unta dari unta-unta tebusan itu."

【5】

Shahih Muslim 3161: Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] dia berkata: Abu Thahir mengatakan: telah menceritakan kepada kami, sedangkan Harmalah berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahab] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] dan [Sulaiman bin Yasar] bekas budak Maimunah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dari [salah seorang] sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari golongan Anshar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memberlakukan qasamah (sumpah atas tuduhan pembunuhan) seperti yang pernah terjadi pada masa jahiliyah. Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dengan sanad seperti ini, dengan tambahan, "Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan perkara orang-orang Anshar mengenai kasus pembunuhan yang mereka tuduhkan kepada orang Yahudi sebagai pelakunya." Dan telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Ali Al Hulwani] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] -yaitu Ibnu Ibrahim bin Sa'd- telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Abu Salamah bin Abdurrahman] dan [Sulaiman bin Yasar] telah mengabarkan kepadanya dari [Sahabat Anshar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti haditsnya Juraij."

【6】

Shahih Muslim 3162: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dab [Abu Bakar bin Abu Syaibah] keduanya dari [Husyaim] dan ini adalah lafadz Yahya, dia berkata: telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari [Abdul Aziz bin Shuhaib] dan [Humaid] dari [Anas bin Malik], bahwa beberapa orang dari kabilah 'Urainah pergi ke Madinah untuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Setibanya di Madinah, mereka sakit karena udara Madinah tidak sesuai dengan kesehatan mereka. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada mereka "Jika kalian mau, pergilah kepada unta-unta sedekah (unta zakat), lalu minum air susu dan kencingnya." Lalu mereka melakukan apa yang dianjurkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga mereka sehat kembali. Tetapi selang beberapa saat, mereka menyerang para penggembala unta dan mereka membunuhnya. Sesudah itu mereka murtad dari agama Islam, mereka juga rampas unta-unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Peristiwa tersebut dilaporkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau memerintahkan supaya mengejar mereka sampai dapat. Setelah mereka di hadapan beliau, beliau memerintahkan supaya tangan dan kaki mereka dipotong, lalu mata mereka dicukil, sesudah itu mereka dibiarkan diterik matahari yang panas sampai mati."

【7】

Shahih Muslim 3163: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Muhammad bin As Shabah] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan ini adalah lafadz Abu Bakar, dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] dari [Hajjaj bin Abu Utsman] telah menceritakan kepadaku [Abu Raja`] bekas budak Abu Qilabah, dari [Abu Qilabah] telah menceritakan kepadaku [Anas], bahwa sekelompok orang dari Bani 'Ukl yang berjumlah delapan orang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu mereka membai'at beliau atas Islam. Tidak beberapa lama mereka sakit karena tidak terbiasa dengan iklim Kota Madinah. Mereka kemudian mengadu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Maukah kamu pergi ke unta-unta yang sedang digembalakan, lalu kamu meminum susu dan air kencingnya?" mereka menjawab, "Tentu." Kemudian mereka pergi ke unta-unta tersebut dan meminum susu dan air kencingnya hingga mereka sehat seperti biasa, setelah itu mereka membunuh pengembala dan merampas unta-untanya. Setelah peristiwa tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau mengutus untuk mengejar mereka sampai dapat, setelah mereka tertangkap dan dibawa ke hadapan beliau, maka beliau memerintahkan supaya tangan dan kaki mereka dipotong dan dicongkel mata mereka. Setelah itu, mereka kemudian dilemparkan di bawah terik matahari yang sangat panas, sehingga mereka mati terkapar." [Ibnu Shabah] menyebutkan dalam riwayatnya, "Mereka merampas unta-untanya." Dan ia juga menyebutkan, "Kemudian mata mereka dicongkel." Dan telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Raja`] bekas budak Abu Qilabah, dia berkata: [Abu Qiabah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik] dia berkata: "Beberapa orang dari kaum 'Ukl atau 'Urainah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu mereka sakit karena udara Madinah sangat dingin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian memerintahkan mereka supaya pergi ke sekumpulan unta (zakat) untuk meminum susu dan air kencingnya...", semakna dengan hadits Hajjaj bin Abu Utsman, dia menyebutkan, "Kemudian mata mereka di congkel dan badan mereka dilemparkan di bawah terik matahari hingga mereka meminta disirami air, dan tidak ada seorang pun yang diberi air." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mua'dz bin Mu'adz]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Utsman An Naufali] telah menceritakan kepada kami [Azhar As Saman] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Abu Raja`] bekas budak Abu Qilabah, dari [Abu Qilabah] dia berkata: "Aku penah duduk di belakang Umar bin Abdul Aziz, lalu dia berkata kepada orang-orang, "Apa pendapat kalian tentang qasamah?" ['Anbasah] menjawab, "Sungguh telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik] seperti ini dan ini, maka suya pun berkata: Anas juga pernah bercerita kepadaku bahwa sekelompok kaum datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam …", kemudian dia meneruskan hadits tersebut sebagaimana hadits Ayyub dan Hajjaj." Abu Qilabah berkata: "Ketika aku selesai, Anbasah mengucapkan, "Subhanallah!" Abu Qilabah melanjutkan, "Lalu aku berkata: "Apakah kamu meragukan haditsku wahai 'Anbasah?" dia menjawab, "Tidak, seperti ini jugalah Anas bin Malik menceritakan kepada kami. Wahai penduduk Syam, kalian senantiasa dalam kebaikan selagi di antara kalian masih ada orang ini -atau- orang seperti ini." Dan telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Abu Syua'ib Al Harrani] telah menceritakan kepada kami [Miskin] -yaitu Ibnu Bukair Al Harrani- telah mengabarkan kepada kami [Al Auza'i]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik] dia berkata: "Sekelompok kaum dari 'Ukl yang berjumlah delapan orang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam …', seperti hadits mereka. Dan dalam haditsnya ada tambahan, "Dan mereka dibiarkan darahnya mengucur." Dan telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Simak bin Harb] dari [Mu'awiyah bin Qurrah] dari [Anas] dia berkata: "Sekelompok orang dari 'Urainah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian mereka masuk Islam dan membai'at beliau. Selama tinggal di Madinah mereka sakit kepala dan sesak nafas…', kemudian dia menyebutkan seperti hadits mereka. Dan ada tambahan, "Dan di samping beliau ada pemuda-pemuda Anshar yang jumlahnya sekitar dua puluh orang, kemudian beliau mengutus mereka dan juga seorang Qaif (orang yang ahli dalam mencari jejak) untuk mengejar para perampok." Telah menceritakan kepada kami [Haddab bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas] dan dalam haditsnya [Hammam] disebutkan, "Sekelompok pemuda dari 'Urainah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Sedangan dalam haditsnya Sa'id disebutkan, 'Dari 'Ukl dan 'Urainah', seperti dalam hadits mereka."

【8】

Shahih Muslim 3164: Telah menceritakan kepadaku [Al Fadl bin Sahal Al A'raj] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Anas] dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencongkel mata mereka, sebab mereka juga mencongel mata pengembala."

【9】

Shahih Muslim 3165: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basyar] dan ini adalah lafadz Ibnu Mutsanna, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Hisyam bin Zaid] dari [Anas bin Malik], bahwa seorang Yahudi membunuh seorang budak perempuan dengan memukul kepalanya pakai batu karena hendak merampas perhiasannya. Lalu budak wanita tersebut dihadapakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan sekarat, maka beliau bertanya kepada wanita tersebut: "Apakah fulan yang hendak membunuhmu?" Wanita itu menggelengkan kepalanya sebagai tanda tidak, kemudian beliau bertanya untuk yang kedua kali: "Apakah fulan yang hendak membunuhmu?" wanita itu tetap menggelengkan kepala sebagai tanda tidak, beliau pun bertanya untuk yang ketiga kalinya: "Apakah si fulan yang hendak membunuhmu?" wanita itu menjawab, "Ya, benar." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membunuh laki-laki Yahudi tadi dengan dua bongkah batu." Dan telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib Al Haritsi] telah menceritakan kepada kami [Khalid] -yaitu Ibnu Al Harits-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] keduanya dari [Syu'bah] dengan sanad seperti ini. Dan dalam riwayat Ibnu Idris disebutkan dengan redaksi, "Kemudian beliau memukul kepala yahudi tersebut dengan dua bongkah batu."

【10】

Shahih Muslim 3166: Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Anas], bahwa seorang laki-laki Yahudi membunuh sahaya perempuan Anshar karena ingin merampas perhiasannya, kemudian ia melemparkan wanita tersebut ke dalam sumur dan melemparinya dengan batu. Lalu dia ditangkap dan dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, setelah itu beliau memerintahkan supaya pembunuhnya dirajam, maka ia pun dirajam hingga mati." Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Bakr] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ma'mar] dari [Ayyub] seperti sanad ini."

【11】

Shahih Muslim 3167: Dan telah menceritakan kepada kami [Haddab bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas bin Malik], bahwa ada sahaya perempuan yang ditemukan dalam kondisi kepalanya dihimpit antara dua buah batu, lantas orang-orang bertanya kepadanya, "Siapakah yang melakukan perbuatan kejam ini kepadamu? Apakah si fulan? Ataukah si fulan?" Sahaya perempuan itu hanya terdiam, namun ketika mereka menyebut nama seorang Yahudi, sahaya perempuan itu mengiayakan dengan anggukan kepala, maka Yahudi itu pun ditangkap. Ketika Yahudi itu mengakui perbuatannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk meremukkan kepalanya dengan batu."

【12】

Shahih Muslim 3168: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Zurarah] dari ['Imran bin Hushain] dia berkata: "Ya'la bin Munabbih atau Ibnu Umayyah berkelahi dengan seorang laki-laki, lalu salah seorang dari keduanya menggigit tangan lawannya, ketika orang yang tangannya digigit melepaskan tangannya (dengan menarik), maka gigi orang yang mengigit itu pun tanggal. Kemudian kedua-duanya mengadu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun bersabda: "Mengapa kamu menggigitnya seperti kuda jantan? Tidak ada diyat dari gigitanmu itu." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari ['Atha] dari [Ibnu Ya'la] dari [Ya'la] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu.

【13】

Shahih Muslim 3169: Telah menceritakan kepadaku [Abu Ghassan Al Misma'i] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz] -yaitu Ibnu Hisyam- telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari ['Imran bin Hushain], bahwa seorang laki-laki menggigit lengan laki-laki lain, lalu laki-laki yang digigit menarik lengannya hingga orang yang menggigit tanggal gigi depannya. Permasalahan itu kemudian sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, namun beliau tidak mengambil diat, bahkan beliau bersabda: "Apakah kamu ingin memakan dagingnya?"

【14】

Shahih Muslim 3170: Telah menceritakan kepadaku [Abu Ghassan Al Misma'i] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Qatadah] dari [Budail] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari [Shafwan bin Ya'la], bahwa seorang laki-laki pernah menggigit lengan pembantu milik Ya'la bin Munabbih, lalu dia berusaha menarik tangannya, sehingga gigi orang yang mengigit itu pun tanggal. Ketika permasalahan itu sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau tidak mengambil diyatnya, bahkan beliau bersabda: "Apakah kamu ingin menggigitnya sebagaimana kuda pejantan menggigit?"

【15】

Shahih Muslim 3171: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Utsman An Naufali] telah menceritakan kepada kami [Quraiys bin Anas] dari [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad bin Sirin] dari ['Imran bin Hushain], bahwa seorang laki-laki menggigit tangan seseorang, ketika orang yang digigit menarik tangannya, maka lepaslah gigi orang yang mengigitnya. Lalu permasalahan itu sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Apa yang kamu inginkan dariku? Apakah kamu menginginkan supaya aku menyuruhnya menaruh tangannya di mulutmu kemudian kamu menggigitnya sebagaimana kuda jantan menggigit? Jika demikian, taruhlah tanganmu supaya dia menggigitmu kemudian tariklah tanganmu darinya."

【16】

Shahih Muslim 3172: Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami ['Atha] dari [Shafwan bin Ya'la bin Munabbih] dari [Ayahnya] dia berkata: "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam karena dia telah menggigit tangan laki-laki lain, kemudian laki-laki yang digigit menarik tangannya sehingga gigi depannya tanggal -yaitu gigi depan orang yang menggigit-. Ya'la berkata: "Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memberlakukan diat atasnya, bahkan beliau bersabda: "Apakah kamu ingin menggigitnya sebagaimana kuda jantan menggigit?"

【17】

Shahih Muslim 3173: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepadaku ['Atha] telah menceritakan kepadaku [Shafwan bin Ya'la bin Umayyah] dari [Ayahnya] dia berkata: "Kami pernah ikut serat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam perang Tabuk, Shafwan berkata: "Ya'la mengatakan, "Peperangan itu adalah peperangan yang paling berat bagiku." 'Atha berkata: Shafwan berkata: Ya'la melanjutkan, "Aku memiliki seorang pembantu, lalu dia berkelahi dengan laki-laki lain, salah satu dari mereka menggigit tangan yang lainnya." 'Atha berkata: "Shafwan mengabarkan kepadaku bahwa salah satu dari keduanya menggigit tangan lawannya, kemudian orang yang digigit itu menarik tangannya hingga menyebabkan gigi depan orang yang menggigit tanggal, kemudian kedua orang tersebut datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hingga ia pun balas memecahkan giginya." Dan telah menceritakannya kepada kami [Amru bin Zurarah] telah mengabarkan kepada kami [Ismail bin Ibrahim] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dengan sanad ini seperti hadits tersebut."

【18】

Shahih Muslim 3174: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Affan bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas], bahwa saudara perempuan Rubai', ibunya Haritsah, pernah melukai seseorang. Lalu semua keluarganya pergi mengadukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Laksanakanlah hukum qishash, laksanakanlah hukum qishash." Tetapi Ummu Rubayyi' merasa keberatan dengan hukuman ini seraya berkata: "Ya Rasulullah, apakah anda akan menjatuhkan hukuman qishash terhadap fulanah? Demi Allah, janganlah anda menjatuhkan hukuman qishash terhadapanya." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Subhanallah wahai Ummu Rubayyi', bukankah hukuman qishash itu sudah merupakan suatu ketentuan dari Allah?" Ummu Rubayi' menjawab, "Demi Allah wahai Rasulullah, janganlah dia dijatuhi hukuman qishah untuk selama-lamanya." Sementara itu, Ummu Rubayyi' terus mendesak, sampai pihak keluarga kurban mau menerima diyat. Akhirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah ada orang yang apabila bersumpah atas nama Allah, maka dia akan berbuat baik kepada-Nya."

【19】

Shahih Muslim 3175: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dan [Abu Mu'awiyah] dan [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali satu dari tiga orang berikut ini: seorang janda yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain dan orang yang keluar dari agamanya, memisahkan diri dari Jama'ah (murtad)." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ali bin Khsyram] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] semuanya dari [Al A'masy] dengan sanad-sanad ini, seperti hadits tersebut."

【20】

Shahih Muslim 3176: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] dan ini adalah lafadz Ahmad, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami seraya bersabda: "Demi Dzat yang tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Dia. Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali dari tiga orang berikut ini: seseorang yang murtad dari Islam dan meninggalkan jama'ah, atau dari jama'ah -Ahmad ragu dalam riwayatnya-, orang yang telah menikah yang berzina dan seseorang yang membunuh orang lain." [A'masy] berkata: aku telah menceritakan hadits ini kepada [Ibrahim], lalu ia menceritakan kepadaku dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] seperti itu." Dan telah menceritakan kepadaku [Hajjaj bin Sya'ir] dan [Qasim bin Zakaria] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Syaiban] dari [Al A'masy] dengan menggunakan kedua sanad mereka, seperti hadits Sufyan. Namun keduanya tidak menyebutkan dalam haditsnya sabda Nabi: 'Demi Dzat yang tidak ada tuhan yang berhak disembah selian Dia (allah) '."

【21】

Shahih Muslim 3177: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan ini adalah lafadz Ibnu Abu Syaibah, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berabda: "Tidaklah setiap kali terjadi pembunuhan terhadap diri seseorang secara zhalim, kecualii putra Adamlah yang pertama kali ikut bertanggung jawab terhadap darahnya, karena dialah manusia pertama yang melakukan pembunuhan." Dan telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dan [Isa bin Yunus]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] semuanya dari [Al A'masy] dengan isnad ini. Dan dalam hadits Jarir dan Isa bin Yunus disebutkan, "Karena dialah yang mula-mula melakukan pembunuhan (secara zhalim)." Dan tidak menyebutkan, "Manusia pertama kali."

【22】

Shahih Muslim 3178: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] semuanya dari [Waki'] dari [Al A'masy]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dan [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa`il] dari [Abdullah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesuatu yang pertama kali diputuskan di antara manusia kelak di hari Kiamat adalah masalah darah." Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnu Harits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Bisyr bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] semuanya dari [Syu'bah] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa`il] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas. Namun sebagian mereka menyebutkan dari Syu'bah "Di putuskan", dan sebagian yang lain mengatakan, "Dihukumi di antara manusia."

【23】

Shahih Muslim 3179: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Yahya bin Habib Al Haristi] sedangkan lafadznya saling berdekatan, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab At Tsaqafi] dari [Ayyub] dari [Ibnu Sirin] dari [Ibnu Abu Bakrah] dari [Abu Bakrah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Sesungguhnya zaman itu terus berputar sama seperti saat Allah menciptakan langit dan bumi, setahun ada dua belas bulan, dan empat di antaranya adalah bulan-bulan haram, dan tiga di antaranya adalah bulan-bulan yang berurutan yaitu: Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab. Sedangkan bulan Rajab adalah bulan Mudzar, yaitu bulan yang terletak antara Jumadil Akhir dan Sya'ban." Kemudian beliau bertanya: "Bulan apakah sekarang ini?" kami menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau terdiam beberapa saat, hingga kami menduga bahwa beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain, lalu beliau bersabda: "Bukankah sekarang bulan Dzul Hijjah?" kami menjawab, "Benar." Beliau bertanya lagi: "Negeri apakah ini?" kami menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau terdiam bebrapa saat, hingga kami menduga beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain, lalu beliau bersabda: "Bukankah sekarang kita berada di negeri Baldah?" kami menjawab, "Benar." Beliau kembali bertanya: "Hari apakah ini?" kami menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahi." Beliau terdiam beberapa saat, hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain. Kemudian beliau bersabda: "Bukankah sekarang adalah hari Nahr (kurban)?" kami menjawab, "Benar wahai Rasulullah." Beliau kemudian bersabda: "Wahai Kaum Muslimin sekalian, sesungguhnya darahmu, harta bendamu -Muhammad berkata: aku kira beliau juga bersabda: dan kehormatanmu- adalah haram atas dirimu, seperti haramnya harimu sekarang ini, di negrimu ini, dan di bulan ini. Sesungguhnya kalian pasti akan bertemu dengan Rabb kalian (di hari kiamat kelak), dan Dia akan menanyakan tentang semua amal perbuatanmu. Oleh karena itu, sepeninggalku nanti janganlah kalian kembali kepada kekufuran ataupun kesesatan -di mana sebagian dari kalian membunuh sebagian yang lain-, hendaknya orang yang hadir pada saat ini menyampaikan kepada orang yang tidak hadir, bisa jadi orang yang mendengar dari mulut kedua justru lebih menjaga apa-apa yang didengarnya daripada orang yang mendengarnya secara langsung." Setelah itu beliau bersabda: "Bukankah aku telah menyampaikan kepada kalian semua?" Ibnu Habib menyebutkan dalam riwayatnya, "Bulan rajab adalah mudlar." Sedangkan dalam riwayatnya Abu Bakr disebutkan, "Maka janganlah kalian kembali (kepada kekufuran) sepeninggalku."

【24】

Shahih Muslim 3180: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Aun] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [Ayahnya] dia berkata: "Di hari itu beliau pernah duduk di atas keledainya, lalu ada seseorang yang memegang tali kekangnya, beliau bersabada: "Tahukah kalian, hari apakah ini?" mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Hingga kami semua mengira bahwa beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain, lalu beliau bersabda: "Tidakkah hari ini adalah hari nahr (Kurban)?" mereka menjawab, "Benar wahai Rasulullah." Beliau bertanya lagi: "Bulan apakah ini?" mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau bersabda: "Tidakkah sekarang bulan Dzul Hijjah?" kami menjawab, "Benar wahai Rasulullah." Kemudian beliau bertanya: "Negeri apakah ini?" kami menjawab, "Allah dan rasul-Nya lebih tahu." Abu Bakrah melanjutkan, "Hingga kami menduga bahwa beliau akan menyebutnya dengan selain namanya." Beliau bersabda: "Bukankah ini Baldah?" Kami menjawab, "Benar wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian dan kehormatan kalian adalah haram atas diri kalian, seperti haramnya hari kalian sekarang ini, dan di bulan ini, di negeri kalian ini. Hendaknya orang yang hadir pada saat ini menyampaikan kepada orang yang tidak hadir!" Abu Bakrah melanjutkan, "Kemudian beliau pergi menuju (tempat penyembelihan) dua ekor domba putih, dan menyembelihnya. Setelah itu beliau menuju beberapa ekor kambing dan membagikannya kepada kami." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dari [Ibnu 'Aun] dia berkata: [Muhammad] berkata: [Abdurrahman bin Abu Bakrah] berkata: dari [Ayahnya] dia berkata: "Ketika hari itu beliau duduk di atas keledainya, Abu Bakrah berkata: "Lalu ada seorang laki-laki memegangi tali kekang keledainya -atau mengatakan: tali kekangnya-." Selanjutnya dia menyebutkan seperti hadits Yazid bin Zurai'. Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim bin Maimun] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Qurrah bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sirin] dari [Abdurrahman bin Abu Bakrah], dan dari [seorang laki-laki] yang menurutku dia lebih utama dari Abdurrahman bin Abu Bakrah." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru bin Jabalah] dan [Ahmad bin Hirasy] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Abdul Malik bin 'Amru] telah menceritakan kepada kami [Qurrah] -dengan sanadnya Yahya bin Sa'id, dan ia menamakan laki-laki itu dengan- [Humaid bin Abdurrahman] dari [Abu Bakrah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah ketika hari raya kurban, sabdanya: "Hari apakah ini?" lalu dia melanjutkan hadits tersebut seperti halnya hadits Ibnu 'Aun. Hanya saja ia tidak menyebutkan, "Kehormatan kalian." Tidak menyebutkan, "Kemudian beliau pergi menuju dua ekor domba dan seterusnya." Dan dalam hadits tersebut hanya di sebutkan, "Sebagaimana kesucian hari kalian ini, dalam bulan kalian ini dan di negeri kalian ini sampai kalian bertemu dengan Rabb kalian. Tidakkah aku telah menyampaikan?" Mereka menjawab, "Ya, tentu." Beliau bersabda lagi: "Ya Allah, saksikanlah."

【25】

Shahih Muslim 3181: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Abu Yunus] dari [Simak bin Harb] bahwa ['Alqamah bin Wa`il] telah menceritakan kepadanya, bahwa [Ayahnya] pernah menceritakan kepadanya, dia berkata: "Ketika aku duduk bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki dengan menarik orang lain dengan seutas tali seraya berkata: "Wahai Rasulullah, orang ini telah membunuh saudaraku!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya: "Benarkah kau telah membunuhnya?" laki-laki yang membawanya berkata: "Sungguh jika dia tidak mengaku, maka aku akan mendatangkan bukti-bukti atas perbuatannya." Orang yang telah membunuhnya menjawab, "Ya, aku telah membunuhnya." Beliau bertanya lagi: "Mengapa kamu membunuhnya?" Dia menjawab, "Ketika aku dan dia sedang memetik dedaunan dari pohon, dia memakiku dan membuatku marah hingga aku memukulkan kapakku ke lehernya hingga tewas." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Apakah kamu mempunyai sesuatu untuk menebus dirimu?" dia menjawab: "Aku tidak mempunyai harta kecuali hanya kapak dan baju yang melekat di tubuhku ini." Beliau bersabda: "Coba pikir lagi, mungkin kaummu mau membelimu?" dia menjawab, "Aku adalah orang yang paling hina di mata kaumku." Lalu beliaupun melemparkan tali (yang dipakai untuk mengikatnya) seraya bersabda: "Kalau begitu, terserah pada temanmu ini." Lalu lelaki yang telah melaporkannya pergi dengan membawa orang yang membunuh saudaranya. Ketika dia telah pergi, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika dia membunuhnya, berarti dia sama seperti si pembunuh." Lalu laki-laki itu kembali dan berkata: "Wahai Rasulullah, sungguh telah sampai kepadaku bahwa anda telah mengatakan: 'Jika ia membunuhnya berarti ia sama seperti dia (si pembunuh)? padahal aku membawanya juga atas perintahmu." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidakkah kamu menginginkan dia menanggung dosamu dan dosanya saudaramu?" Dia menjawab, "Wahai Nabi Allah -sepertinya ia menjawab-, tentu." Dia berkata: "Perbuatan itu sama dengan perbuatan itu." Ayah 'Alqamah berkata: "Akhirnya lelaki itu melempar tali (yang dipakai untuk mengikat si pembunuh) dan membiarkannya pergi."

【26】

Shahih Muslim 3182: Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Salim] dari ['Alqamah bin Wa`il] dari [Ayahnya] dia berkata: "Pernah dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seorang laki-laki yang telah membunuh laki-laki lain, lalu walinya orang yang terbunuh itu membawa pembunuh tersebut dengan mengikatkan tali di lehernya. Ketika dia pergi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang membunuh dan terbunuh, kedua-duanya berada dalam neraka." Lalu seseorang pergi menemui laki-laki yang membawa pembunuh saudaranya itu sambil mengatakan apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lantas wali korban membiarkan si pembunuh pergi." [Isma'il bin Salim] berkata: kemudian aku menyebutkan hal itu kepada [Habib bin Abu Tsabit] katanya: telah menceritakan kepadaku [Ibnu Asywa'], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah meminta kepadanya untuk memaafkan (pembunuh itu), namun dia enggan."

【27】

Shahih Muslim 3183: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: aku membacakan di hadapan [Malik]: dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], bahwa ada dua wanita dari Hudzail berkelahi, yang satu melempar lawannya hingga menyebabkan janinnya gugur. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu memberi putusan dalam masalah tersebut dengan memerdekakan seorang budak yang mahal, baik budak laki-laki atau perempuan."

【28】

Shahih Muslim 3184: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memberi putusan tentang janin seorang wanita bani Lahyan yang gugur (karena dicelakai), dengan denda membebaskan seorang budak yang mahal, baik budak laki-laki atau perempuan. Selang beberapa saat perempuan yang dijatuhi hukuman denda itu tiba-tiba meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa harta warisan perempuan itu supaya dibagikan kepada ahli warisnya, yaitu anaknya dan suaminya. Sedangkan pembayaran denda dibebankan kepada famili terdekatnya si pembunuh."

【29】

Shahih Muslim 3185: Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya At Tajibi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Abu Hurairah] berkata: "Dua wanita Bani Hudzail sedang berkelahi, yang satu melempar lawannya dengan batu sehingga menyebabkan kamatiannya dan kematian anak yang dikandungnya. Lalu mereka mengadukan peristiwa itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau lalu memberi putusan bahwa denda bagi janin tersebut adalah membebaskan seorang budak yang mahal, baik itu budak laki-laki atau perempuan. Sementara tebusan untuk wanita (terbunuh) dibebankan kepada kerabat terdekat wanita (si pembunuh). Dan menetapkan bahwa harta warisan (wanita yang membunuh) untuk anak-anaknya dan orang yang bersama mereka." Hamal bin Nabighah Al Hudzali berkata: "Ya Rasulullah, bagaimana aku harus menanggung orang yang belum bisa makan dan minum, bahkan belum bisa berbicara ataupun menjerit sama sekali? Bukankah itu sebuah kesia-siaan belaka?" Mendegar hal itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Hanyasanya ini seperti saudara-saudaranya setan, karena sajak yang ia ucapkan." Dan telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dia berkata: "Dua wanita Yahudi sedang berkelahi…lalu dia menyebutkan redaksi haditsnya, namun dia tidak menyebutkan, "Dan menetapkan bahwa harta warisan (wanita yang membunuh) untuk anak-anaknya dan orang yang bersama mereka." Perawi berkata: "Maka ada seseorang yang bertanya, "Bagaimana mungkin kami bisa mengetahuinya padahal ia tidak dinamakan Haml bin Malik."

【30】

Shahih Muslim 3186: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudlailah Al Khuza'i] dari [Mughirah bin Syu'bah] dia berkata: "Seorang wanita memukul madu suaminya yang sedang hamil dengan tiang tenda hingga meninggal -Syu'bah berkata: salah satu dari keduanya berasal dari Bani Lihyan-. Syu'bah berkata: "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi putusan bahwa 'ashabah wanita yang membunuh itulah yang harus membayar diyah, dan tebusan bagi bayi yang mati dalam perut adalah dengan memerdekakan seorang budak mahal, baik laki-laki atau perempuan." Maka seorang laki-laki dari 'ashabah wanita yang membunuh berkata: "Apakah kami harus membayar diyat orang yang tidak makan dan tidak minum serta tidak menangis? Itu adalah suatu kesia-siaan!" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah kamu hendak bersajak sebagaimana sajaknya orang-orang badui?" Syu'bah berkata: "Akhirnya beliau tetap memutuskan atas mereka untuk membayar diyatnya."

【31】

Shahih Muslim 3187: Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Mufadlal] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nushailah] dari [Mughirah bin Syu'bah], bahwa ada seorang wanita memukul madunya (isteri dari suaminya) dengan tiang pasak tenda sehingga meninggal, padahal madu suaminya tengah hamil. Kemudian persoalan tersebut dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau memutuskan bahwa 'ashabah wanita yang membunuh agar membayar diyah, beliau juga memutuskan bahwa denda janin yang ada dalam perutnya dengan memerdekakan seorang budak mahal. Lantas 'ashabah wanita tersebut protes, "Apakah aku harus menanggung denda untuk orang yang belum bisa makan, minum dan menangis saat dilahirkan? Itu adalah suatu kesia-siaan!" Syu'bah berkata: "Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ini adalah sajak seperti sajaknya orang-orang badui." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al hatim] dan [Muhammad bin Basyar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Manshur] dengan isnad ini seperti makna haditsnya Jarir dan Mufadlal." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Manshur] dengan sanad hadits mereka dan ceritanya, hanya saja dalam hadits tersebut disebutkan, "Hingga wanita tersebut terjatuh. Persoalan tersebut kemudian diangkat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lantas beliau memutuskan dengan membayar denda berupa seorang budak, dan beliau membebankan diyatnya kepada walinya." Dan dalam hadits itu tidak disebutkan, "Diyatnya seorang wanita."

【32】

Shahih Muslim 3188: Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan ini adalah lafadz Abu Bakar. Ishaq berkata: Telah mengabarkan kepada kami, dia berkata: Perawi berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari [Al Miswar bin Mahramah], sedangkan yang dua mengatakan, "Umar bin Khattab bermusyawarah dengan orang-orang mengenai hukuman wanita yang menggugurkan kandungan, maka [Mughirah bin Syu'bah] berkata: "Aku pernah menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi putusan dalam masalah itu, bahwa dendanya adalah dengan membebaskan seorang budak mahal, baik budak tersebut laki-laki atau perempuan." Umar berkata: "Hadapkanlah kepadaku orang-orang yang pernah menyaksikan denganmu putusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut!" Mughirah berkata: "[Muhammad bin Maslamah] adalah salah seorang yang pernah ikut menyaksikannya."