24. Waris

【1】

Shahih Muslim 3027: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim], dan ini adalah lafadz Yahya, Yahya berkata: telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ali bin Husain] dari [Amru bin Utsman] dari [Usamah bin Zaid], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang Muslim tidak boleh mewarisi dari orang kafir dan orang kafir tidak dapat mewarisi dari orang Muslim."

【2】

Shahih Muslim 3028: Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Hammad] -yaitu An Narsi- telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berikanlah harta warisan kepada yang berhak mendapatkannya, sedangkan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat garis keturunannya."

【3】

Shahih Muslim 3029: Telah menceritakan kepada kami [Umayyah bin Bistham Al 'Aisi] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Al Qasim] dari [Abdullah bin Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Berikanlah harta warisan kepada yang berhak menerimanya, sedangkan sisanya untuk keluarga laki-laki yang terdekat."

【4】

Shahih Muslim 3030: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Rafi'] dan [Abd bin Humaid], dan ini adalah lafadz Ibnu Rafi'. Ishaq berkata: telah menceritakan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan: telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bagikanlah harta warisan di antara orang-orang yang berhak (Dzawil furudl) sesuai dengan Kitabullah, sedangkan sisa dari harta warisan untuk keluarga laki-laki yang terdekat." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al 'Ala' Abu Kuraib Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Yahya bin Ayyub] dari [Ibnu Thawus] dengan isnad ini, seperti hadits Wuhaib dan Rauh bin Qasim."

【5】

Shahih Muslim 3031: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Muhammad bin Bukair An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Saat aku sakit Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Abu Bakar menjengukku dengan berjalan kaki, dan saat itu aku sedang pingsan. Lalu beliau berwudlu dan memercikkan air wudlunya kepadaku sehingga aku pun sadar. Kemudian aku berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana seharusnya saya mengatur hartaku?" Sedikitpun beliau tidak menjawabnya, hingga turunlah ayat tentang waris: '(Mereka meminta fatwa kepadamu (wahai Muhammad) tentang kalalah (yaitu seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak), katakanlah, Allah lah yang memberi fatwa kepadamu tentang kalalah…) ' (Qs. An Nisaa: 176).

【6】

Shahih Muslim 3032: Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim bin Maimun] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Al Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: "Saat aku sakit di kampung bani Salamah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan Abu Bakar menjengukku dengan berjalan kaki, dan beliau mendapatiku dalam keadaan pingsan. Kemudian beliau meminta air untuk berwudlu, lalu beliau memercikkannya kepadaku hingga aku pun tersadar. Aku lalu berkata: "Bagaimana seharusnya saya mengatur hartaku wahai Rasulullah?" maka turunlah ayat: '(Allah menetapkan bagimu tentang warisan untuk anak-anakmu, bagian satu anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan….) ' (Qs. An Nisaa: 11).

【7】

Shahih Muslim 3033: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] -yaitu Ibnu Mahdi- telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dia berkata: saya mendengar [Muhammad bin Munkadir] berkata: saya mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "ketika saya sakit, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjengukku bersama Abu Bakar dengan berjalan kaki, beliau mendapatiku sedang tak sadarkan diri, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudlu dan memercikkan air wudlunya kepadaku hingga aku pun tersadar. Kemudian aku berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana seharusnya saya mengatur harta bendaku?" Beliau tidak menjawab sedikitpun dari pertanyaanku, hingga turunlah ayat tentang harta warisan."

【8】

Shahih Muslim 3034: Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Al Munkadir] dia berkata: aku mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjengukku ketika aku sakit tak sadarkan diri, lalu beliau berwudlu dan memercikkan air wudlunya kepadaku, sehingga aku pun sadar. Kemudian aku berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana aku mewariskan harta peninggalan? Maka turunlah ayat tentang warisan." Aku (Syu'bah) bertanya kepada [Muhammad bin Munkadir], "Apakah (yang turun) YASTAFTUUNAKA QULILLAH YUFTIIKUM FIL KALAALAH (Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah) '? (Qs. An Nisaa: 176). Dia menjawab, "Seperti inilah ayat ini diturunkan." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [An Nadlr bin Syumail] dan [Abu Amir Al 'Aqadi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] semuanya dari [Syu'bah] dengan isnad ini dalam haditsnya Wahb bin Jarir, disebutkan, 'lalu turunkah ayat faraidl (pembagian harta warisan).' Sedangkan dalam hadits An Nadlr dan Al 'Aqadi, disebutkan, 'Lalu turunlah ayat fardl.' Dan dalam riwayat mereka berdua (tidak disebutkan) perkataan Syu'bah kepada Ibnu Munkadir."

【9】

Shahih Muslim 3035: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami] dan [Muhammad bin Mutsanna] dan ini adalah lafadz Ibnu Mutsanna, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah] bahwa [Umar bin Khatthab] berkhutbah pada hari Jum'at, kemudian dia menyanjung Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Abu Bakar, lalu dia berkata: "Sesungguhnya saya tidak akan meninggalkan sesuatu yang menurutku lebih penting daripada kalalah. Saya tidak pernah mengulang-ulang konsultasi kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang sesuatu yang melebihi konsultasiku kepadanya tentang kalalah, beliau juga tidak pernah bersikap keras terhadap suatu hal melebihi sikap kerasnya kepadaku dalam masalah kalalah, sampai-sampai beliau menekankan jari-jarinya ke dadaku sambil bersabda: "Wahai Umar, belum cukupkah bagimu ayat shaif yang terdapat pada akhir dari surat An Nisaa'? Seandainya saya masih hidup, maka saya akan menetapkan masalah kalalah dengan suatu ketetapan yang diputuskan oleh orang yang membaca Al Qur'an dan orang yang tidak membaca Al Qur'an." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Rafi'] dari [Syababah bin Sawwar] dari [Syu'bah] keduanya dari [Qatadah] dengan isnad ini, seperti hadits tersebut."

【10】

Shahih Muslim 3036: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Waki'] dari [Ibnu Abu Khalid] dari [Abu Ishaq] dari [Al Barra'] dia berkata: "Ayat Al Qur'an yang terakhir diturunkan adalah 'YASTAFTUUNAKA QULILLAHU YUFTIIKUM FIL KALAALAH (Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah…) ' (Qs. An Nisaa: 176).

【11】

Shahih Muslim 3037: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] dia berkata: saya mendengar [Barra' bin 'Azib] berkata: "Ayat yang terakhir diturunkan adalah ayat tentang kalalah, sedangkan surat yang terakhir kali diturunkan adalah surat Al Bara`ah."

【12】

Shahih Muslim 3038: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali] telah mengabarkan kepada kami [Isa] -yaitu Ibnu Yunus- telah menceritakan kepada kami [Zakaria] dari [Abu Ishaq] dari [Barra'], bahwa surat terakhir yang diturunkan secara sempurna adalah surat Al Bara`ah, sedangkan ayat yang terakhir kali turun adalah ayat kalalah." Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Ibnu Adam- telah menceritakan kepada kami [Ammar] -yaitu Ibnu Ruzaiq- dari [Abu Ishaq] dari [Barra'] seperti hadits di atas, namun dia berkata: "Surat terakhir kali yang diturunkan secara lengkap (kamil)."

【13】

Shahih Muslim 3039: Telah menceritakan kepada kami [Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairi] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Mighwal] dari [Abu Safar] dari [Barra'] dia berkata: "Ayat yang terakhir kali turun adalah YASTAFTUUNAKA (surat An Nisaa)."

【14】

Shahih Muslim 3040: Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abu Shafwan Al Amari] dari [Yunus Al Aila]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] dan ini adalah lafadznya, dia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah], bahwa jenazah seorang laki-laki yang berhutang dibawa ke hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bertanya: "Apakah dia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya?", jika dijawab bahwa dia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka beliau menshalatkannya, namun jika dijawab tidak, maka beliau bersabda: 'Shalatkanlah saudara kalian ini." Tatkala Allah menaklukkan berbagai negeri, beliau bersabda: "Aku lebih berhak atas kaum Muslimin dari diri mereka sendiri. Barangsiapa meninggal sedangkan dia masih memiliki tanggungan hutang, maka sayalah yang akan melunasinya. Dan barangsiapa masih meninggalkan harta warisan, maka harta tersebut untuk ahli warisnya." Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Laits] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Kakekku] telah menceritakan kepadaku ['Uqail]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Akhi bin Syihab]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi'b] semuanya dari [Az Zuhri] dengan isnad hadits ini."

【15】

Shahih Muslim 3041: Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Syababah] dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Warqa'] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Demi dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidak ada seorang mukmin di muka bumi ini, kecuali akulah orang yang berhak atas diri mereka dari diri mereka sendiri, maka siapa saja yang mati meninggalkan hutang atau anak yang butuh santunan maka akulah walinya. Dan siapa saja dari kalian yang meninggalkan harta, maka (harta tersebut) untuk ahli waris yang tersisa."

【16】

Shahih Muslim 3042: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dia berkata: Ini seperti yang di ceritakan [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian dia menyebutkan beberapa hadits yang di antaranya adalah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dalam Kitabullah, akulah orang yang paling berhak atas diri seorang Mukmin dari diri mereka sendiri, maka siapa saja di antara kalian mati meninggalkan hutang atau anak yang butuh santunan maka undanglah aku, karena aku adalah walinya. Dan siapa saja di antara kalian yang mati meninggalkan harta benda, hendaknya ia membagikan hartanya kepada ahli warisnya yang masih ada."

【17】

Shahih Muslim 3043: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Adi] bahwa dia mendengar [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa mati dengan meninggalkan harta, maka (harta tersebut) untuk ahli warisnya, dan barangsiapa mati dengan meninggalkan keluarga yang butuh santunan, maka akulah yang menjadi penanggungnya." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Nafi'] telah menceritakan kepada kami [Ghundar]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] -yaitu Ibnu Mahdi- dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan sanad ini, hanya saja dalam hadits Ghundar disebutkan, "Barangsiapa mati meninggalkan keluarga yang butuh santunan, maka akulah walinya."