17. Jual Beli

【1】

Sunan Abu Daud 2890: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Wail] dari [Qais bin Abu Gharazah], ia berkata: Kami pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberi nama para calo, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lewat di hadapan kami, dan menamai kami dengan nama yang lebih baik darinya. Beliau mengatakan: "Wahai para pedagang, sesungguhnya dalam transaksi jual beli itu diwarnai tindakan sia-sia dan pengucapan sumpah, maka bersihkanlah jual beli tersebut dengan bersedekah!" Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Isa Al Bisthami], dan [Hamid bin Yahya], serta [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri], mereka mengatakan: telah menceritakan kepada kami [Sufyan], dari [Jami' bin Abu Rasyid], [Abdul Malik bin A'yan] dan ['Ashim] dari [Abu Wail] dari [Qais bin Abu Gharazah] dengan makna hadits tersebut, ia berkata: "Dihadiri ucapan dusta dan sumpah." Abdullah Az Zuhri mengatakan: "Perbuatan sia-sia dan ucapan dusta."

【2】

Sunan Abu Daud 2891: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari ['Amr bin Abu 'Amr] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Seorang laki-laki tidak meninggalkan orang yang berhutang kepadanya sepuluh dinar, ia berkata: "Demi Allah, aku tidak akan meninggalkanmu hingga engkau membayar atau engkau datang kepadaku membawa orang yang akan bertanggung jawab." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menanggungnya, kemudian ia datang dengan membawa uang sebesar yang telah ia janjikan. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Dari mana engkau mendapatkan emas ini?" Ia berkata: "Dari barang tambang." Beliau bersabda: "Kami tidak butuh kepadanya, tidak ada kebaikan padanya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membayarkan hutang tersebut untuknya.

【3】

Sunan Abu Daud 2892: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab], telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Asy Sya'bi], ia berkata: saya mendengar [An Nu'man bin Basyir], dan aku tidak mendengar seorangpun setelahnya. Ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, serta yang haram jelas dan diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang samar. Dan akan aku berikan contoh hal tersebut. Sesungguhnya Allah melindungi daerah terlarang, dan sesungguhnya daerah terlarang Allah adalah apa yang Dia haramkan. Dan sesungguhnya orang yang menggembala di sekitar daerah larangan hampir memasukinya, dan sesungguhnya orang memasuki perkara yang meragukan hampir terjerumus dalam perkara yang haram." Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi], telah mengabarkan kepada kami [Isa] telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari [Amir Asy Sya'bi] ia berkata: Saya mendengar [An Nu'man bin Basyir], ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dengan hadits ini. Beliau berkata: "Dan diantara keduanya terdapat perkara samar, yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindari perkara-perkara yang samar maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya, dan barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang samar maka ia terjerumus dalam perkara yang haram."

【4】

Sunan Abu Daud 2893: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah mengabarkan kepada kami ['Abbad bin Rasyid], ia berkata: saya mendengar [Sa'id bin Abu Khairah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] sejak empat puluh tahun, dari [Abu Hurairah], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain. Dan telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah], telah mengabarkan kepada kami [Khalid], dari [Daud bin Abu Hindun], dan ini adalah lafazhnya. Dari [Sa'id bin Abu Khairah], dari [Al Hasan] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman dimana tidak ada seorangpun melainkan ia akan makan riba, jika tidak memakannya maka ia terkena sebagian dari uapnya." Ibnu Isa berkata: Terkena sebagian dari debunya.

【5】

Sunan Abu Daud 2894: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Idris], telah mengabarkan kepada kami ['Ashim bin Kulaib], dari [ayahnya] dari [seorang laki-laki anshar], ia berkata: Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengantarkan jenazah, kemudian aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berada di atas kubur berwasiat kepada orang yang menggali: "Perluaslah dari sisi kedua kakinya, perluaslah dari sisi kepalanya." Kemudian tatkala kembali, beliau disambut utusan seorang wanita yang mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk makan, kemudian beliau datang dan makanan pun dihidangkan. Lalu beliau meletakkan tangannya pada makanan kemudian orang-orang meletakkan tangan mereka pada makanan, lalu mereka makan. Kemudian orang-orang melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengunyah makanan di mulutnya, kemudian beliau berkata: "Saya dapatkan daging kambing yang diambil tanpa seizin pemiliknya." Kemudian wanita tersebut mengirim utusan, ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah mengirim utusan ke Baqi' untuk membelikan kambing, lalu aku tidak mendapatinya. Lalu aku mengirim utusan kepada tetanggaku yang telah membeli kambing agar ia mengirimnya kepadaku dan diganti dengan harganya, namun aku tidak mendapatkanya. Lalu aku mengirim utusan kepada isterinya, kemudian wanita tersebut mengirimkan kambing tersebut kepadaku. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Berilah makan para tawanan!"

【6】

Sunan Abu Daud 2895: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Simak], telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud], dari [ayahnya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, orang yang memberi makan riba, saksinya dan penulisnya.

【7】

Sunan Abu Daud 2896: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash], telah menceritakan kepada kami [Syabib bin Gharqadah], dari [Sulaiman bin 'Amr], dari [ayahnya] ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika haji wada' berkata: "Ketahuilah bahwa seluruh riba dari riba jahiliyyah telah dibatalkan, bagi kalian modal kalian, dengan tidak mendhalimi dan tidak di dhalimi. Ketahuilah bahwa seluruh darah dari darah pada masa jahiliyyah telah digugurkan, dan darah pertama yang aku gugurkan adalah darah Al Harits bin Abdul Muththalib, dahulu ia disusui seseorang dari Bani Laits, kemudian ia dibunuh orang-orang Hudzail." Beliau berkata: "Ya Allah, saksikanlah. Apakah aku telah menyampaikan?" mereka berkata: "Ya." Tiga kali. Beliau berkata: "Ya Allah, saksikanlah." Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali.

【8】

Sunan Abu Daud 2897: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami ['Anbasah] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab], ia berkata: [Ibnu Al Musayyab] berkata kepadaku: Sesungguhnya [Abu Hurairah] berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sumpah itu melariskan barang dan menghilangkan berkah." Ibnu As Sarh berkata: Menghilangkan usaha. Dan ia berkata dari Sa'id bin Al Musayyab dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

【9】

Sunan Abu Daud 2898: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah menceritakan kepada kami [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Simak bin Harb], telah menceritakan kepadaku [Suwaid bin Qais], ia berkata: Aku dan Makhramah menyambut jenis pakaian dari sutera yang datang dari Hajar menuju Mekkah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi kami dengan berjalan kaki kemudian beliau menawar beberapa celana panjang dari kami kemudian kami menjualnya kepada beliau, dan disana terdapat tukang penimbang yang melakukan penimbangan dengan diberi upah. Kemudian beliau berkata kepada tukang penimbang tersebut: "Timbanglah dan penuhilah (sempurnakanlah) timbangan." Telah menceritakan kepada kami [Hafshah bin Umar] dan [Muslim bin Ibrahim] secara makna hampir sama. Mereka berdua berkata: Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb] dari [Abu Shafwan bin 'Umairah], ia berkata: aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Mekkah sebelum beliau berhijrah, -ia menceritakan dengan hadits ini dan tidak menyebutkan: menimbang dengan diberi upah. Abu Daud berkata: Hadits tersebut diriwayatkan oleh [Qais], sebagaimana yang dikatakan Sufyan. Dan perkataan yang benar adalah perkataan Sufyan. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Rizmah: Aku mendengar ayahku berkata: Seorang laki-laki berkata kepada Syu'bah, Sufyan telah menyelisihimu. Engkau telah melukaiku, telah sampai kepadaku khabar dari Yahya bin Ma'in, ia berkata: Seluruh orang yang menyelisihi Sufyan, maka perkataan yang benar adalah perkataan Sufyan. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Syu'bah ia berkata: Sufyan lebih hafal dariku.

【10】

Sunan Abu Daud 2899: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Dukain], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], dari [Hanzhalah] dari [Thawus] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Timbangan yang menjadi standar ukuran adalah timbangan penduduk Mekkah, takaran yang menjadi standar ukuran adalah takaran penduduk Madinah." Abu Daud berkata: Demikian ini yang diriwayatkan oleh [Al Firyabi], dan [Abu Ahmad], dari [Sufyan]. Dan keduanya sama dalam matan. [Abu Ahmad] berkata: dari [Ibnu Abbas]. Sebagai ganti Ibnu Umar. Hadits tersebut diriwayatkan oleh [Al Walid bin Muslim] dari Handhalah. Ia berkata: Timbangan Madinah dan takaran Mekkah. Abu Daud berkata: Dan telah diperselisihkan dalam matan pada hadits Malik bin Dinar, dari 'Atha`, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hal ini.

【11】

Sunan Abu Daud 2900: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Sa'id bin Masruq], dari [Asy Sya'bi], dari [Sam'an] dari [Samurah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami, kemudian beliau berkata: "Apakah di sini terdapat seseorang dari Bani Fulan?" Namun tidak ada seorang pun yang menjawab. Kemudian beliau berkata: "Apakah di sini terdapat seseorang dari Bani Fulan?" Tetap saja tidak ada seorang pun yang menjawab. Kemudian beliau berkata: "Apakah di sini terdapat seseorang dari Bani Fulan?" kemudian terdapat seorang laki-laki yang berdiri dan berkata: "Saya wahai Rasulullah." Kemudian Beliau berkata: "Apa yang menghalangimu untuk menjawabku, pada dua pertanyaan pertama? Adapun aku, maka tidaklah aku menyebutkan kepada kalian kecuali kebaikan. Sesungguhnya sahabat kalian tertahan dengan hutangnya." Sungguh aku melihatnya telah membayar hutang tersebut untuknya hingga tidak tersisa seorangpun yang menuntut sesuatu kepadanya. Abu Daud berkata: Sam'an bin Musyannij.

【12】

Sunan Abu Daud 2901: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepadaku [Sa'i bin Abu Ayyub], bahwa ia telah mendengar [Abu Abdullah Al Qurasyi] berkata: aku mendengar [Abu Burdah bin Abu Musa Al Asy'ari] berkata dari [ayahnya], dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Sesungguhnya dosa terbesar di sisi Allah yang akan dibawa seorang hamba bertemu denganNya setelah dosa-dosa besar yang telah Allah larang adalah seseorang meninggal dalam keadaan menanggung hutang yang tidak mampu ia lunasi."

【13】

Sunan Abu Daud 2902: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutawakkil Al 'Asqalani], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menshalatkan seseorang yang meninggal dalam keadaan menanggung hutang. Kemudian beliau dihadapkan kepada seorang yang telah meninggal, lalu beliau bertanya: "Apakah ia memiliki tanggungan hutang?" Mereka berkata: "Iya, dua dinar." Beliau berkata: "Shalatkan sahabat kalian!" kemudian Abu Qatadah Al Anshari berkata: "Keduanya menjadi tanggunganku wahai Rasulullah." Jabir berkata: kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menshalatkannya. Kemudian tatkala Allah memberikan kemenangan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Aku adalah lebih utama (lebih berhak) terhadap orang mukmin daripada dirinya sendiri. Barangsiapa yang meninggalkan hutang maka menjadi tanggunganku, dan barangsiapa yang meninggalkan harta maka untuk pewarisnya." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], dan Qutaibah bin Sa'id, dari [Syarik] dari [Simak], dari [Ikrimah] dan ia memarfu'kannya. [Utsman] berkata: dan telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syarik], dari [Simak], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu. Ia berkata: "Ia membeli sapi yang berumur satu tahun dari sebuah kafilah, sementara ia tidak memiliki uang untuk membayarnya. Kemudian ia mendapat keuntungan dan ia pun menjualnya. Lalu ia mensedekahkan keuntungan tersebut kepada para janda Bani Abdul Muththalib." Ia berkata: "Setelah itu tidaklah aku membeli sesuatu, melainkan aku memiliki uang untuk harganya."

【14】

Sunan Abu Daud 2903: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik], dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penangguhan orang yang kaya (dalam melunasi hutang) adalah kedhaliman, dan apabila salah seorang di antara kalian diikutkan (hutangnya dipindahkan, hiwalah) kepada orang yang kaya, hendaknya ia mengikuti."

【15】

Sunan Abu Daud 2904: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Rafi'], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menghutang seekor unta muda, kemudian terdapat unta zakat yang datang kepada beliau. Lalu beliau memerintahkanku agar membayar unta muda tersebut kepada yang menghutangi. Lalu aku katakan: "Saya tidak mendapatkan di antara unta tersebut selain unta pilihan yang berumur empat tahun." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berikan kepadanya, sesungguhnya sebaik-baik orang adalah yang terbaik dalam menunaikan hutang."

【16】

Sunan Abu Daud 2905: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Mas'ar] dari [Muharib bin Ditsar], ia berkata: saya mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: Dahulu aku memiliki piutang pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau membayar piutangku dan memberikan lebih (dari jumlah yang dipinjam).

【17】

Sunan Abu Daud 2906: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik], dari [Ibnu Syihab], dari [Malik bin Aus] dari [Umar] radliallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Emas ditukar dengan perak adalah riba, kecuali diserahkan secara tunai, gandum ditukar dengan gandum adalah riba kecuali diserahkan secara tunai, kurma ditukar dengan kurma adalah riba kecuali diserahkan secara tunai, jewawut ditukar dengan jewawut adalah riba kecuali diserahkan secara tunai."

【18】

Sunan Abu Daud 2907: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Muslim Al Makki] dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Emas dengan emas baik yang masih murni maupun mata uangnya, perak dengan perak baik yang masih murni maupun mata uangnya, gandum dengan gandum satu mudyu (takaran penduduk Syam sama dengan dua setengah sha') dengan satu mudyu, jewawut dengan jewawut satu mudyu dengan satu mudyu, kurma dengan kurma satu mudyu dengan satu mudyu, garam dengan garam satu mudyu dengan satu mudyu, barangsiapa yang menambah atau minta tambah maka sungguh ia telah melakukan riba. Tidak mengapa menjual emas dengan perak dan perak lebih banyak apabila secara langsung, adapun dengan cara menunda maka tidak boleh, dan tidak mengapa menjual gandum dengan jewawut dan jewawut lebih banyak apabila secara langsung, adapun dengan menunda maka tidak boleh." Abu Daud berkata: Hadits ini diriwayatkan oleh [Sa'id bin Abu 'Arubah] dan [Hisyam Ad Dastuwai] dari [Qatadah] dari [Muslim bin Yasar] dengan sanadnya. Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Khalid] dari [Abu Qilabah], dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani], dari ['Ubadah bin Ash Shamit], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: dengan hadits ini, dan dengan menambah serta mengurangi. Ia tambahkan: beliau bersabda: "Apabila jenisnya berbeda, maka juallah dengan cara yang kalian kehendaki, apabila dilakukan secara langsung."

【19】

Sunan Abu Daud 2908: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], dan [Abu Bakr bin Abu Syaibah] serta [Ahmad bin Mani'], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al 'Ala`], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Al Mubarak], dari [Sa'id bin Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Khalid bin Abu Imran] dari [Hanasy] dari Fadlalah bin 'Ubaid, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat perang Khaibar diberi sebuah kalung yang padanya terdapat emas dan manik-manik. Abu Bakr dan Ibnu Mani' berkata: Padanya terdapat manik-manik yang tergantung dengan emas. Yang dibeli oleh seseorang dengan harga sembilan dinar atau tujuh dinar. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh, hingga engkau memisahkan antara emas dan manik-manik tersebut." kemudian orang tersebut berkata: "Sesungguhnya aku hanya menginginkan bebatuan." maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Tidak, hingga engkau memisahkan antara keduanya." Kemudian ia mengembalikannya hingga terpisahkan antara keduanya. Ibnu Isa berkata: Aku ingin At Tijarah (berdagang). Abu Daud berkata: Dalam tulisannya adalah Al Hijarah (bebatuan). Kemudian ia mengubahnya, lalu ia berkata: At Tijarah (perdagangan).

【20】

Sunan Abu Daud 2909: Telah menceritakan kepada kami [Quaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Syuja' Sa'id bin Yazid] dari Khalid bin Abu Imran, dari [Hanasy Ash Shan'ani], dari Fadlalah bin 'Ubaid, ia berkata: Pada saat perang Khaibar, aku membeli kalung dengan harga dua belas dinar, padanya terdapat emas dan manik-manik. Kemudian aku memisahkannya dan aku dapatkan padanya lebih dari dua belas dinar. Kemudian aku sebutkan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau berkata: "Tidak boleh dijual hingga dipisahkan (antara emas dan manik-manik tersebut)."

【21】

Sunan Abu Daud 2910: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Abu Ja'far], dari [Al Julah Abu Katsir], telah menceritakan kepadaku [Hanasy Ash Shan'ani], dari Fadlalah bin 'Ubaid, ia berkata: Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat perang khaibar, kami menjual satu Uqiyyah emas kepada orang-orang yahudi dengan dinar. Selain Qutaibah berkata: "Dengan dua dan tiga dinar." Kemudian lafazh mereka sama: Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali dengan timbangan yang sama."

【22】

Sunan Abu Daud 2911: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], serta [Muhammad bin Mahbub] dan maknanya satu, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad dari [Simak bin Harb], dari [Sa'id bin Jubair], dari [Ibnu Umar] ia berkata: Dahulu aku menjual unta di Baqi', aku menjual dengan dinar dan mengambil dirham, dan menjual dengan dirham dan mengambil dinar, aku mengambil ini sebagai ganti dari ini, dan memberikan ini sebagai ganti dari ini. Kemudian aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sementara beliau berada di rumah Hafshah. Lalu aku katakan: "Wahai Rasulullah, sebentar! Saya ingin bertanya. Saya menjual unta di Baqi' dengan dinar, dan mengambil dirham, menjual dengan dirham dan mengambil dinar. Saya mengambil ini sebagai ganti dari ini, dan memberi ini sebagai ganti dari ini." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak mengapa engkau mengambilnya dengan nilai harga pada hari itu selama kalian belum berpisah, sementara di antara kalian terdapat sesuatu (yang belum diserahkan)." Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Al Aswad], telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] telah mengabarkan kepada kami [Israil] dari [Simak] dengan sanad dan maknanya, -dan hadits yang pertama lebih sempurna-, ia tidak menyebutkan kata: "Nilai harga pada hari."

【23】

Sunan Abu Daud 2912: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Al Hasan], dari [Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menjual hewan dengan hewan dengan cara penangguhan.

【24】

Sunan Abu Daud 2913: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], dari [Muhammad bin Ishaq], dari [Yazid? bin Abu Habib], dari [Muslim bin Jubair], dari [Abu Sufyan], dari ['Amr bin Harisy] dari [Abdullah bin 'Amr], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkannya agar mempersiapkan tentara, hingga habis unta beliau, lalu beliau memerintahkan agar mengambil dari unta zakat. Beliau mengambil satu ekor dengan mengembalikan dua ekor unta zakat.

【25】

Sunan Abu Daud 2914: Telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Khalid Al Hamdani], dan [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi], bahwa [Al Laits] telah menceritakan kepada mereka dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membeli seorang budak dibayar dengan dua orang budak.

【26】

Sunan Abu Daud 2915: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah], dari [Malik], dari Abdullah bin Yazid?, bahwa [Zaid Abu 'Ayyasy] telah mengabarkan kepadanya bahwa Ia bertanya kepada [Sa'd bin Abu Waqqash] mengenai menjual jewawut dengan sult (semacam jewawut yang tidak berbulu). Kemudian Sa'd berkata kepadanya: "Manakah yang lebih baik?" Ia berkata: "Jewawut." Kemudian Sa'd melarang dari hal tersebut, dan ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai pembelian kurma dengan ruthab (kurma yang belum matang). Kemudian beliau berkata: "Apakah ruthab akan berkurang apabila kering?" Mereka berkata: "Iya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya dari hal tersebut. Abu Daud berkata: Hadits tersebut diriwayatkan oleh [Isma'il bin Umayyah] seperti hadits Malik.

【27】

Sunan Abu Daud 2916: Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam], dari [Yahya bin Abu Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] bahwa [Abu 'Ayyasy] telah mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar [Sa'd bin Abu Waqqash] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual ruthab dengan kurma secara penundaan. Abu Daud berkata: Hadits tersebut diriwayatkan oleh [Imran bin Abu Anas] dari [mantan budak Bani Makhzum], dari [Sa'd] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu.

【28】

Sunan Abu Daud 2917: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Zaidah] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual buah dengan kurma secara takaran, dan dari penjualan anggur dengan kismis secara takaran, dan dari penjualan tanaman dengan gandum secara takaran.

【29】

Sunan Abu Daud 2918: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Kharijah bin Tsabit] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan keringanan untuk jual beli 'araya (menjual buah di atas pohon) dengan kurma dan ruthab.

【30】

Sunan Abu Daud 2919: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual kurma dengan kurma, dan memberikan keringanan dalam 'araya (menjual buah di atas pohon) yang dijual dengan menaksirnya, yang dimakan pemiliknya dalam keadaan berupa ruthab.

【31】

Sunan Abu Daud 2920: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Daud bin Al Hushain] dari [mantan budak Ibnu Abu Ahmad]. Abu Daud berkata: Al Qo'naby berkata kepada kami dari riwayat yang dia baca kepada Malik dari Abu Sufyan dan namanya adalah Quzman budak Ibnu Abi Ahmad dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan keringanan untuk menjual 'araya kurang dari lima wasaq atau seukuran lima wasaq. -Daud bin Al Hushain merasa ragu.- Abu Daud berkata: Hadits Jabir mengatakan: hingga empat wasaq.

【32】

Sunan Abu Daud 2921: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Amr bin Al Harits] dari [Abdu Rabbihi bin Sa'id Al Anshari] bahwa ia berkata: Al 'Ariyah adalah seseorang menyewakan pohon kurma atau seseorang mengecualikan satu atau dua pohon kurma dari hartanya yang ia makan dan menjualnya dengan kurma.

【33】

Sunan Abu Daud 2922: Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Abdah] dari [Ibnu Ishaq] ia berkata: Al 'Araya adalah seseorang memberikan beberapa pohon kurma kepada seseorang, kemudian orang tersebut merasa terganggu dengan apa yang dilakukan orang yang diberi tersebut terhadap beberapa pohon kurma tersebut, kemudian ia membelinya dengan seukuran penaksiran buah yang ada di pohon tersebut.

【34】

Sunan Abu Daud 2923: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah hingga nampak kelayakannya, beliau melarang penjual dan pembeli.

【35】

Sunan Abu Daud 2924: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual pohon kurma hingga matang (buahnya), dan dari menjual bulir hingga berwarna putih dan aman dari musibah, beliau melarang penjual dan pembeli.

【36】

Sunan Abu Daud 2925: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar An Namari] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid? bin Khumair] dari [mantan budak Quraisy] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual rampasan perang hingga dibagi, dan dari menjual pohon kurma hingga terjaga dari musibah yang datang dan seseorang melakukan shalat tanpa mengikat pakaian.

【37】

Sunan Abu Daud 2926: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Khallad Al Bahili] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], dari [Salim bin Hayyan] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Mina`], ia berkata: aku mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah hingga tusyqih. Ia ditanya apa makna tusyqih? Ia berkata: Memerah dan menguning dan dapat dimakan.

【38】

Sunan Abu Daud 2927: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] dari [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual anggur hingga menghitam, dan (melarang) menjual biji hingga mengeras.

【39】

Sunan Abu Daud 2928: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami ['Anbasah bin Khalid] telah menceritakan kepadaku [Yunus], ia berkata: Aku bertanya kepada [Abu Az Zinad] mengenai penjualan buah sebelum nampak kelayakannya, dan apa yang diceritakan mengenai hal tersebut. Ia berkata: ['Urwah bin Az Zubair] menceritakan dari [Sahl bin Abu Hatsmah] dari [Zaid bin Tsabit], ia berkata: Dahulu orang-orang saling berjual beli buah sebelum nampak kelayakannya. Kemudian apabila orang-orang telah memotong kurma, dan pembayaran diminta dari mereka (pembeli), maka pembeli berkata: "Buahnya telah membusuk, dan telah mengering serta terkena penyakit dan bencana." Mereka berhujjah dengannya, kemudian tatkala telah banyak perselisihan mereka di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda seperti suatu isyarat yang beliau tunjukkan, apabila tidak maka beliau mengatakan: "Janganlah kalian berjual beli buah hingga, nampak kelayakannya." Karena banyak perselisihan dan perbedaan mereka.

【40】

Sunan Abu Daud 2929: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isma'il Ath Thalaqni], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual buah hingga nampak kelayakannya, dan tidak dijual kecuali dengan dinar atau dirham, kecuali 'araya.

【41】

Sunan Abu Daud 2930: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Yahya bin Ma'in], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Humaid Al A'raj] dari [Sulaiman bin 'Atiq] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual sinin (menjual buah kurma untuk beberapa tahun sebelum nampak buahnya), dan beliau menggugurkan jual beli lantaran terdapat bencana yang menimpa tanaman. Abu Daud berkata: Tidak ada sesuatupun yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai sepertiga, itu hanya pendapat penduduk Madinah.

【42】

Sunan Abu Daud 2931: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dan [Sa'id bin Mina`] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mu'awamah (menjual kurma di pohon untuk beberapa tahun sebelum nampak). Sedang salah seorang dari mereka berdua mengatakan: Menjual sinin.

【43】

Sunan Abu Daud 2932: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] dan [Utsman] dua anak Abu Syaibah, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari ['Ubaidullah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual secara gharar (transaksi jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan, pertaruhan, dan hal-hal yang merugikan). Sedang Utsman menambahkan: Dan hashah (transaksi jual beli yang dilakukan oleh dua orang tetapi barangnya belum jelas, kemudian untuk menentukannya salah satu dari mereka melempar hashat (kerikil), maka barang yang terkena kerikil itulah yang dijual).

【44】

Sunan Abu Daud 2933: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], dan ini adalah lafazhnya. Mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Atha` bin Yazid Al Laitsi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari dua macam jual beli dan dua pakaian. Adapun dua macam jual beli yaitu mulamasah (jual beli pakaian yang dilakukan oleh dua orang dengan cara menyentuhnya (lams) dari luar tanpa membukanya dan tidak mengetahui apa yang ada di dalamnya) dan munabadzah (seseorang berkata: lemparkan kepadaku apa yang ada padamu dan aku akan melemparkan sesuatu yang ada padaku, dan hal tersebut dianggap sebagai proses jual beli). Adapun dua pakaian adalah isytimal shamma` (melilitkan pakaian yang tidak ada tempat keluar untuk tangan) dan seseorang membungkus dirinya dengan satu kain dan membuka kemaluannya atau tidak ada sesuatupun kain yang menutupi kemaluannya. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri], dari ['Atha` bin Yazid Al Laitsi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits ini. Ia menambahkan: Dan isytimal shama` adalah berselimut dalam satu kain, meletakkan dua ujung kain pada pundaknya sebelah kiri, dan membuka sebelah kanan. Sedangkan munabadzah adalah dengan mengatakan: Apabila aku lemparkan kepadamu pakaian ini maka telah sah jual beli. Dan mulamasah adalah menyentuh kain dengan tangannya dan tidak membukanya serta membalikkannya. Apabila ia menyentuhnya maka telah sah jual beli. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami ['Anbasah bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Amir bin Sa'dan bin Abu Waqqash] bahwa [Abu Sa'id Al Khudri] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dengan makna hadits Sufyan dan Abdurrazzaq seluruhnya.

【45】

Sunan Abu Daud 2934: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual habalil hablah. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu. Dan perawi berkata: Habalul hablah yaitu seekor unta hamil kemudian janinnya hamil.

【46】

Sunan Abu Daud 2935: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Shalih bin 'Amir], Abu Daud berkata: Demikianlah yang dikatakan Muhammad, telah menceritakan kepada kami [Syaikh] dari Bani Tamim, ia berkata: "Ali bin Abu Thalib berkhutbah kepada kami." -atau ia mengatakan:- "Ali berkata." Ibnu Isa berkata: Demikianlah Husyaim menceritakan kepada kami, ia berkata: "Akan datang kepada manusia suatu zaman yang menggigit (sulit), orang yang berkelapangan menggenggam erat apa yang ada pada kedua tangannya padahal tidak diperintahkan untuk itu. Allah Ta'ala berfirman: {Dan janganlah kalian melupakan keutamaan diantara kalian.} Dan orang-orang yang terdesak (dalam kondisi terpaksa) melakukan jual beli, sementara Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari penjualan orang yang terdesak (dalam kondisi terpaksa), serta penjualan secara gharar (menipu), dan menjual buah sebelum sampai waktunya.

【47】

Sunan Abu Daud 2936: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Mishshishi], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Az Zibriqan], dari [Abu Hayyan At Taimi], dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dan ia merafa'kannya. Ia berkata: Sesungguhnya Allah berfirman: "Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu, selama tidak ada salah seorang diantara mereka yang berkhianat kepada sahabatnya. Apabila ia telah mengkhianatinya, maka aku keluar dari keduanya."

【48】

Sunan Abu Daud 2937: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Syabib bin Qarqadah], telah menceritakan kepadaku [Al Hayyu] dari ['Urwah bin Abu Al Ja'dan Al Bariqi], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberinya uang satu dinar agar ia belikan satu ekor hewan kurban atau satu ekor kambing. Kemudian ia membeli dua ekor kambing lalu ia menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Kemudian ia datang kepada beliau dengan membawa satu ekor kambing dan uang satu dinar. Kemudian beliau mendoakannya agar mendapatkan berkah dalam jual belinya. Ia apabila membeli tanah niscaya mendapatkan keuntungan. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ash Shabbah], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mundzir], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Zaid yaitu saudara Hammad bin Zaid], telah menceritakan kepada kami [Az Zubair bin Al Khirrit], dari [Abu Labid] telah menceritakan kepadaku [Urwah Al Bariqi] dengan hadits ini dan lafazhnya berbeda.

【49】

Sunan Abu Daud 2938: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir Al 'Abdi], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan], telah menceritakan kepadaku [Abu Hushain], dari [seorang syekh dari penduduk Madinah] dari [Hakim bin Hizam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengutus bersamanya dengan membawa uang satu dinar agar ia belikan satu ekor hewan kurban. Kemudian ia membelinya dengan harga satu dinar, dan ia menjualnya seharga dua dinar, lalu ia kembali dan membeli seekor hewan kurban dengan harga satu dinar. Dan ia datang dengan membawa satu uang dinar kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mensedekahkan uang tersebut dan mendoakannya agar diberi berkah dalam perdagangannya.

【50】

Sunan Abu Daud 2939: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hamzah] telah mengabarkan kepada kami [Salim bin Abdullah] dari [ayahnya] ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa diantara kalian yang mampu menjadi seperti orang yang memiliki takaran beras, maka hendaknya ia menjadi seperti dia!" Mereka bertanya: "Siapakah pemilik takaran beras itu Rasulullah?" Kemudian beliau menyebutkan kisah gua ketika meruntuhi mereka, kemudian setiap mereka berkata: "Ingatlah amalan kalian yang terbaik." Beliau mengatakan: "Dan orang yang ketiga berkata: "Ya Allah, engkau mengetahui bahwa aku telah mempekerjakan orang dengan upah satu farq beras. Kemudian tatkala sore hari aku memberikan haknya kepadanya. Namun ia menolak untuk mengambil, dan ia pergi. Kemudian aku mengembangkan untuknya aku dapat mengumpulkan sapi dan para penggembalanya. Lalu ia mendatangiku dan berkata: "Berikan hakku kepadaku." Lalu aku katakan: "Pergilah kepada sapi-sapi itu dan para penggembalanya, dan ambillah." Lalu ia pergi dan menggiring sapi-sapi tersebut."

【51】

Sunan Abu Daud 2940: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah] ia berkata: Aku dan 'Ammar serta Sa'd bersekutu pada apa yang kami dapatkan ketika perang Badr, Abdullah berkata: Kemudian Sa'd membawa dua orang tawanan sementara aku dan 'Ammar tidak membawa sesuatu pun.

【52】

Sunan Abu Daud 2941: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr bin Dinar], ia berkata: aku mendengar [Ibnu Umar] berkata: Kami menganggap muzara'ah adalah sesuatu yang diperbolehkan hingga aku mendengar Rafi' bin Khadij berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang darinya. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Thawus. Lalu ia berkata: Ibnu Abbas berkata kepadaku: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarang darinya. Akan tetapi beliau bersabda: "Sungguh, salah seorang diantara kalian memberikan tanahnya kepada saudaranya adalah lebih baik daripada ia mengambil upah tertentu atas tanah tersebut."

【53】

Sunan Abu Daud 2942: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyr] secara makna, dari [Abdurrahman bin Ishaq] dari [Abu 'Ubaidah bin Muhammad bin 'Ammar] dari [Al Walid bin Abu Al Walid], dari ['Urwah bin Az Zubair], ia berkata: [Zaid bin Tsabit] berkata: Semoga Allah mengampuni Rafi' bin Khadij, demi Allah aku lebih mengetahui hadits daripadanya. Sesungguhnya terdapat dua orang yang datang kepada beliau. -Musaddad berkata: Dari kalangan Anshar-. Kemudian lafazh mereka sama: Saling bermusuhan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila hal ini adalah kemauan kalian, maka janganlah kalian menyewakan lahan pertanian!" Musaddad menambahkan: Maka ia mendengar perkataan beliau: "Janganlah kalian menyewakan lahan pertanian!"

【54】

Sunan Abu Daud 2943: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Muhammad bin Ikrimah bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Abu Labibah] dari [Sa'id bin Al Musayyab], dari [Sa'd] ia berkata: Dahulu kami menyewakan tanah dengan upah tanaman yang tumbuh di atas sungai-sungai kecil serta sungai-sungai yang mengalir airnya tersebut. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami dari hal tersebut dan beliau memerintahkan kami untuk menyewakannya dengan upah emas atau perak.

【55】

Sunan Abu Daud 2944: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi], telah mengabarkan kepada kami [Isa], telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits], keduanya berasal dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman], sedangkan lafazhnya adalah lafazh Al Auza'i. telah menceritakan kepadaku [Hanzhalah bin Qais Al Anshari], ia berkata: Aku bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] mengenai penyewaan tanah dengan emas dan perak. Kemudian ia berkata: "Tidak mengapa. Sesungguhnya orang-orang dahulu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyewakan dengan upah apa yang tumbuh di kedua sisi saluran air, dan rumput-rumput sungai serta berbagai hal dari pertanian. Kemudian ada yang rusak dan ada yang baik, dan orang-orang tidak memiliki cara menyewakan kecuali seperti ini. Oleh karena itu beliau melarang dari hal tersebut. Adapun sesuatu yang terjamin dan diketahui maka tidak mengapa. Dan hadits Ibrahim lebih sempurna. Qutaibah berkata: dari Handhalah, dari Rafi'. Abu Daud berkata: riwayat Yahya bin Sa'id dari Handhalah seperti ini.

【56】

Sunan Abu Daud 2945: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Hanzhalah bin Qais] bahwa Ia bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] mengenai penyewaan tanah. Kemudian ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari penyewaan tanah." Kemudian Handhalah berkata: "Apakah (boleh) jika dilakukan dengan upah emas dan perak?" Rafi' berkata: "Adapun dengan upah emas dan perak, maka tidak mengapa."

【57】

Sunan Abu Daud 2946: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits], telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku yaitu Al Laits], telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab], telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah bin Umar] bahwa [Ibnu Umar] dahulu menyewakan tanahnya hingga sampai kepadanya bahwa [Rafi' bin Khadij Al Anshari] telah menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menyewakan tanah, kemudian Abdullah bertemu dengannya dan berkata: "Wahai Ibnu Khadij, apa yang engkau ceritakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai penyewaan tanah?" Rafi' berkata kepada Abdullah bin Umar: "Aku mendengar [dua pamanku] dan mereka adalah orang-orang yang menghadiri perang Badr, mereka menceritakan kepada penghuni rumah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari penyewaan tanah." Abdullah berkata: "Demi Allah, sungguh pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam aku mengetahui bahwa tanah boleh disewakan." Kemudian Abdullah khawatir Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukan sesuatu yang baru yang tidak ia ketahui. Maka ia meninggalkan penyewaan tanah. Abu Daud berkata: Hadits tersebut diriwayatkan oleh [Ayyub], ['Ubaidullah], [Katsir bin Farqad], dan [Malik] dari [Nafi'] dari [Rafi'] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan telah diriwayatkan oleh [Al Auza'i] dari [Hafsh bin 'Inan Al Hanafi], dari [Nafi'], dari [Rafi'], ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Dan begitu juga diriwayatkan oleh [Zaid bin Abu Unaisah], dari [Al Hakam] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa ia datang kepada [Rafi'] dan berkata: "Apakah engkau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" kemudian ia berkata: "Ya." Dan begitulah yang dikatakan [Ikrimah bin 'Ammar] dari [Abu An Najasyi] dari [Rafi' bin Khadij], ia berkata: "Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Dan telah diriwayatkan oleh [Al Auza'i] dari [Abu An Najasyi] dari [Rafi' bin Khadij] dari [pamannya yaitu Zhahir bin Rafi'] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Daud berkata: Abu An Najasyi adalah 'Atha` bin Shuhaib.

【58】

Sunan Abu Daud 2947: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah], telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Ya'laa bin Hakim], dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Rafi' bin Khadij] berkata: Dahulu kami pernah melakukan mukhabarah (menyewakan tanah kepada petani dengan upah sebagian hasil bumi seperti sepertiga atau seperempat) pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian ia menyebutkan bahwa [sebagian pamannya] datang kepadanya dan berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari suatu perkara yang dahulu memberikan manfaat kepada kami sedangkan mentaati Allah dan RasulNya adalah lebih bermanfaat bagi kita." Rafi' berkata: maka kami katakan: "Apakah itu?" Ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah maka hendaknya ia menanamnya atau meminta saudaranya untuk menanamnya, dan tidak menyewakannya dengan sepertiga dan seperempat dan tidak pula dengan upah makanan tertentu." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub], ia berkata: [Ya'laa] menulis surat kepadaku bahwa: "Aku telah mendengar [Sulaiman bin Yasar], dengan makna sanad 'Ubaidullah dan haditsnya."

【59】

Sunan Abu Daud 2948: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Umar bin Dzar] dari [Mujahid] dari [Ibnu Rafi' bin Khadij], dari [ayahnya], ia berkata: [Abu Rafi'] telah datang kepada kami dari sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami dari suatu perkara yang beliau berikan keringanan kepada kami, dan ketaatan kepada Allah serta RasulNya lebih ringan bagi kami. Beliau melarang salah seorang diantara kami untuk menanam kecuali tanah yang ia miliki atau pemberian yang telah diberikan seseorang kepadanya."

【60】

Sunan Abu Daud 2949: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur], dari [Mujahid] bahwa [Usaid bin Zhuhair] berkata: [Rafi' bin Khudaij] telah datang kepada kami dan berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kalian dari suatu perkara yang dahulu memberikan manfaat kepada kalian, sedang ketaatan kepada Allah dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah lebih bermanfaat bagi kalian. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kalian dari haql (menjual gandum dalam bulirnya dengan gandum yang bersih dalam timbangan tertentu), beliau bersabda: "Barangsiapa yang tidak membutuhkan tanahnya maka hendaknya ia memberikannya kepada saudaranya atau membiarkannya!" Abu Daud berkata: Dan demikianlah hadits tersebut diriwayatkan oleh [Syu'bah] dan Mufadldlal bin Muhalhal, dari [Manshur]. Syu'bah berkata: Usaid adalah anak saudara Rafi' bin Khadij.

【61】

Sunan Abu Daud 2950: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya], telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Al Khathmi], ia berkata: Pamanku mengutusku dan budaknya kepada Sa'id bin Al Musayyab, ia berkata: kemudian kami mengatakan kepadanya: Apakah ada sesuatu yang telah sampai kepadamu mengenai muzara'ah. Ia berkata: Dahulu Ibnu Umar melihatnya sebagai sesuatu yang diperbolehkan hingga sampai kepadanya hadits dari [Rafi' bin Khadij], kemudian ia datang kepadanya, lalu Rafi' mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah datang kepada Bani Haritsah lalu beliau melihat tanaman di tanah Dhuhair. Kemudian beliau berkata: "Betapa indah tanaman Dhuhair." Orang-orang berkata: "Itu bukan milik Dhuhair." Beliau berkata: "Bukankah itu adalah tanah milik Zhuhair?" Mereka berkata: "Benar, akan tetapi tanamannya adalah tanaman Fulan." Beliau berkata: "Ambillah tanaman kalian dan kembalikan pembiayaannya kepadanya." Rafi' berkata: Kemudian kami mengambil tanaman kami dan kami mengembalikan pembiayaan kepadanya. Sa'id berkata: "Berikan kepada saudaramu atau sewakan dengan upah beberapa dirham!"

【62】

Sunan Abu Daud 2951: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash], telah menceritakan kepada kami [Thariq bin Abdurrahman] dari [Sa'id bin Al Musayyab], dari [Rafi' bin Khadij], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah (menjual gandum dalam bulirnya dengan gandum yang bersih dalam timbangan tertentu), dan muzabanah (menjual kurma kering dengan ruthab, dan menjual anggur dengan kismis secara takaran). Sesungguhnya yang boleh menanam ada tiga orang, yaitu: seseorang yang memiliki tanah dan ia yang menanaminya, dan seseorang yang diberi tanah dan ia yang menanami apa yang ia diberikan kepadanya, serta seseorang yang menyewa tanah dengan upah emas atau perak.

【63】

Sunan Abu Daud 2952: Telah berkata Abu Daud: aku membacakan riwayat kepada [Sa'id bin Ya'qub Ath Thalqani], aku katakan kepadanya: telah menceritakan kepada kalian [Ibnu Al Mubarak], dari [Sa'id Abu Syuja'], telah menceritakan kepadaku [Utsman bin Sahl bin Rafi' bin Khadij], ia berkata: Sungguh aku dahulu adalah seorang anak yatim di dalam asuhan Rafi' bin Khadij, dan aku pernah berhaji bersamanya. Kemudian saudara Imran bin Sahl datang kepadanya dan berkata: "Kami menyewakan tanah kami kepada Fulanah dengan upah dua ratus dirham." Kemudian ia berkata: "Tinggalkan pekerjaan tersebut, karena sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menyewakan tanah."

【64】

Sunan Abu Daud 2953: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Dukain], telah menceritakan kepada kami [Bukair bin Amir] dari [Ibnu Abu Nu'm], telah menceritakan kepadaku [Rafi' bin Khadij], bahwa Ia menanami sebuah lahan, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewatinya sementara ia sedang mengairi lahan tersebut. Kemudian beliau bertanya: "Milik siapakah tanaman dan milik siapa tanah itu?" Kemudian ia berkata: "Tanaman saya dengan benih dan kerja saya, saya mendapatkan setengah bagian, dan Bani Fulan mendapatkan setengah." Kemudian beliau berkata: "Kalian telah melakukan riba, kembalikan tanah tersebut kepada pemiliknya dan ambillah pembiayaanmu!"

【65】

Sunan Abu Daud 2954: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq], dari ['Atha`] dari [Rafi' bin Khadij], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menanam di tanah suatu kaum tanpa seizin mereka, maka ia tidak memiliki hak dari tanamannya sedikitpun, dan baginya pembiayaannya."

【66】

Sunan Abu Daud 2955: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Isma'il], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] bahwa [Hammad] dan [Abdul Warits], telah menceritakan kepada mereka, seluruh mereka dari [Ayyub], dari [Abu Az Zubair], ia berkata: dari [Hammad] dan [Sa'id bin Mina`], dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang muhaqalah (menjual gandum dalam bulirnya dengan gandum yang bersih), dan muzabanah (menjual kurma kering dengan ruthab, dan menjual anggur dengan kismis secara takaran), serta mukhabarah (menyewakan tanah kepada petani dengan upah sebagian hasil bumi seperti sepertiga atau seperempat), dan mu'awamah (menjual buah untuk beberapa tahun sebelum buah tersebut nampak). Hammad berkata: Dan berkata salah satu dari keduanya: Dan Mu'awamah. Sedang yang lainnya mengatakan: "Jual beli sinin." Kemudian lafazh mereka sama: Dan dari tsunya (mengecualikan sesuatu yang tidak jelas dalam jual beli) dan memberikan keringanan dalam hal 'araya (menjual ruthab atau anggur di atas pohon dengan kurma atau kismis dengan menaksirnya).

【67】

Sunan Abu Daud 2956: Telah menceritakan kepada kami [Abu Hafsh Umar bin Yazid? As Sayyari], telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al 'Awwam], dari [Sufyan bin Husain], dari [Yunus bin 'Ubaid] dari ['Atha`] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang muzabanah (menjual kurma kering dengan ruthab, dan menjual anggur dengan kismis secara takaran), dan muhaqalah (menjual gandum dalam bulirnya dengan gandum yang bersih) serta tsunya (mengecualikan sesuatu dalam jual beli) kecuali apabila diketahui.

【68】

Sunan Abu Daud 2957: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Raja` Al Makki], ia berkata: [Ibnu Khutsaim] menceritakan kepadaku dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Barangsiapa yang tidak meninggalkan mukhabarah, maka hendaknya ia mengumumkan peperangan dengan Allah dan RasulNya!"

【69】

Sunan Abu Daud 2958: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ayyub], dari [Ja'far bin Buqan], dari [Tsabit bin Al Hajjaj], dari [Zaid bin Tsabit], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mukhabarah. Aku katakan: "Apakah mukhabrah itu?" Ia berkata: "Engkau mengambil tanah dengan upah setengah atau sepertiga atau seperempat."

【70】

Sunan Abu Daud 2959: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Yahya], dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah setengah buah atau tanaman yang keluar.

【71】

Sunan Abu Daud 2960: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], dari [Al Laits] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Ghanaj] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyerahkan pohon kurma dan tanah Khaibar kepada orang-orang yahudi Khaibar, agar mereka mengolahnya dengan modal mereka dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkan setengah buahnya.

【72】

Sunan Abu Daud 2961: Telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Muhammad Ar Raqqi], telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ayyub], telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Burqan], dari [Maimun bin Mahran], dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menaklukkan Khaibar dan beliau memberi syarat bahwa tanah dan seluruh emas dan perak adalah untuk beliau. Penduduk Khaibar berkata: "Kami lebih mengetahui mengenai tanah tersebut daripada kalian, maka berikan kepada kami dan kalian mendapatkan setengah buahnya dan kami mendapatkan setengah." Ibnu Abbas mengatakan bahwa beliau memberikan tanah tersebut kepada mereka dengan syarat hal tersebut. Kemudian tatkala telah sampai waktu pemotongan kurma, beliau mengutus kepada mereka Abdullah bin Rawahah. Kemudian ia memperkirakan kurma untuk mereka yang penduduk Madinah namakan khirsh. Kemudian ia berkata: "Dalam pohon-pohon ini terdapat sekian dan sekian." Mereka berkata: "Engkau telah memperbanyak atas kami wahai Ibnu Rawahah." Maka ia berkata: "Aku yang menaksirkan dan memberi kepada kalian setengah yang aku katakan." Mereka berkata: "Ini adalah benar, dan dengannya langit dan bumi tegak. Kami rela mengambilnya sesuai dengan apa yang engkau katakan." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sahl Ar Ramli], telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Abu Az Zarqa`] dari [Ja'far bin Burqan] dengan sanad dan maknanya. Ia berkata: Kemudian Abdullah bin Rawahah menaksir. Dan ia berkata ketika mengatakan: "Dan seluruh yang kuning dan putih" yaitu "emas dan perak untuknya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari], telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Hisyam] dari [Ja'far bin Burqan], telah menceritakan kepada kami [Maimun] dari [Miqsam], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menaklukkan Khaibar. Kemudian ia menyebutkan seperti hadits Zaid. Ia berkata: Kemudian ia menaksir pohon kurma tersebut, dan ia berkata: "Aku yang memotong kurma, dan memberi kalian setengah yang aku katakan."

【73】

Sunan Abu Daud 2962: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in], telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], dari [Ibnu Juraij], ia berkata: aku telah diberitahu dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Abdullah bin Rawahah, dan mentaksirkan kurma ketika telah matang sebelum dimakan. Kemudian ia memberikan pilihan kepada orang-orang yahudi, dan mereka mengambilnya dengan pentaksiran tersebut, atau mereka menyerahkan kurma tersebut kepada orang-orang yahudi dengan pentaksiaran tersebut, agar zakat dapat dihitung sebelum buah dimakan dan dipisahkan.

【74】

Sunan Abu Daud 2963: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sabiq] dari [Ibrahim bin Thahman] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa ia berkata: Allah telah memberikan Khaibar sebagai fai` (harta rampasan tanpa adanya peperangan) kepada RasulNya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membiarkan mereka sebagaimana dahulu. Dan beliau menjadikan Khaibar hasilnya dibagi antara beliau dan mereka (orang-orang yahudi). Kemudian beliau mengutus Abdullah bin Rawahah, lalu ia mentaksirkannya untuk mereka. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dan [Muhammad bin Bakr], mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: Ibnu Rawahah mentaksirkan untuk kami empat puluh ribu wasaq. Ia mengaku bahwa orang-orang yahudi tatkala Ibnu Rawahah memberikan pilihan kepada mereka maka mereka mengambil buah dan menanggung dua puluh ribu wasaq.

【75】

Sunan Abu Daud 2964: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Humaid bin Abdurrahman Ar Ruwasi], dari [Al Mughirah bin Ziyad] dari ['Ubadah bin Nusai] dari [Al Aswad bin Tsa'labah] dari ['Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata: Aku mengajari orang-orang ahli Shuffah menulis dan membaca, kemudian terdapat seseorang di antara yang memberiku hadiah sebuah busur panah. Kemudian aku katakan: "Busur bukanlah sebuah harta, dan aku akan menggunakannya untuk memanah di jalan Allah 'azza wa jalla. Sungguh aku akan datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya kepada beliau." Kemudian aku datang kepada beliau dan aku katakan: "Wahai Rasulullah, seorang laki-laki di antara orang-orang yang aku ajari menulis dan membaca telah memberiku hadiah sebuah busur panah, dan busur bukanlah merupakan harta dan aku akan menggunakannya untuk memanah di jalan Allah." Beliau berkata: "Apabila engkau ingin dikalungi dengan kalung dari api maka terimalah!" Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Utsman] dan [Katsir bin 'Ubaid], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah], telah menceritakan kepadaku [Bisyr bin Abdullah bin Yasar]. ['Amr] berkata: dan telah menceritakan kepadaku ['Ubadah bin Nusai], dari [Junadah bin Abu Umayyah], dari ['Ubadah bin Ash Shamit], seperti hadits ini. Dan hadits yang pertama lebih sempurna. Kemudian aku katakan: "Bagaimana pendapat engkau, wahai Rasulullah?" Kemudian beliau bersabda: "Itu adalah bara di antara dua pundakmu, engkau memakainya sebagai kalung atau menggantungkanya."

【76】

Sunan Abu Daud 2965: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Sa'id Al Khudri], bahwa Beberapa orang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pergi dalam suatu safar yang mereka lakukan. Kemudian mereka singgah di sebuah kampung diantara kampung-kampung Arab. Lalu mereka bertamu kepada penduduk tersebut, namun mereka enggan untuk menjadikan para sahabat tersebut sebagai tamu. Abu Sa'id berkata: Kemudian pemimpin kampung tersebut tersengat. Lalu mereka menyebar untuk mencarikan obat untuknya, namun tidak ada sesuatupun yang memberinya manfaat. Kemudian sebagian mereka berkata: Seandainya kalian datang kepada orang-orang yang singgah kepada kalian tersebut bisa jadi mereka memiliki sesuatu yang bermanfaat untuk sahabat kalian. Kemudian sebagian mereka berkata: Sesungguhnya pemimpin kami tersengat, kemudian kami menyebar untuk mencarikan obat untuknya, namun tidak ada sesuatupun yang bermanfaat baginya, apakah salah seorang diantara kalian memiliki sesuatu yaitu jampi yang dapat menyembuhkan sahabat kami? Kemudian salah seorang diantara orang-orang tersebut berkata: Sungguh aku akan menjampinya, akan tetapi kami bertamu kepada kalian namun kalian menolak untuk menjadikan kami sebagai tamu. Aku tidak akan menjampi hingga kalian memberikan hadiah kepadaku. Kemudian mereka memberikan kepadanya sekelompok kambing. Lalu ia datang kepada orang yang tersengat tersebut dan membacakan padanya Surat Al Fatihah, dan meludah hingga ia sembuh, seolah-olah ia terbebas dari belenggu. Lalu ia memenuhi hadiah yang mereka janjikan. Kemudian para sahabat tersebut membagi kambing tersebut. Kemudian orang yang menjampi berkata: Jangan kalian lakukan hingga kita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan meminta pendapat beliau. Kemudian mereka pergi kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Lalu beliau berkata: "Dari mana kalian mengetahui bahwa surat tersebut adalah jampi? Kalian telah berlaku baik, berilah aku bagian bersama kalian!" Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [saudaranya yaitu Ma'bad bin Sirin] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits ini.

【77】

Sunan Abu Daud 2966: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], dari [Abdullah bin Abu As Safar] dari [Asy Sya'bi], dari [Kharijah bin Ash Shalt], dari [pamannya] bahwa Ia pernah melewati sebuah kaum, kemudian mereka mendatanginya dan berkata: "Engkau datang dari sisi orang ini (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) dengan membawa kebaikan, maka jampilah orang ini untuk kami!" Kemudian mereka membawa orang yang hilang akalnya dalam keadaan terbaring. Lalu paman Kharijah menjampinya dengan Al Fatihah selama tiga hari, pagi dan sore, setiap kali ia menyelesaikan membaca Al Fatihah ia mengumpulkan ludahnya kemudian meludah. Maka orang-orang tersebut seolah-olah telah terlepas dari belenggu. Lalu mereka memberinya sesuatu, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Makanlah, sungguh ada orang yang makan dengan jampi yang batil, sementara engkau makan dengan jampi yang benar."

【78】

Sunan Abu Daud 2967: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah mengabarkan kepada kami [Aban] dari [Yahya] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Qarizh], dari [As Saib bin Yazid] dari Rafi' bin Khadij, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penghasilan tukang bekam adalah kotor, dan harga (uang penjualan) anjing adalah kotor, serta upah pelacur adalah kotor."

【79】

Sunan Abu Daud 2968: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah], dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Muhayyishah] dari [ayahnya] bahwa Ia meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyewakan tukang bekam, kemudian beliau melarangnya. Namun ia terus memohon dan minta izin hingga beliau memerintahkannya: "Berilah makan untamu yang digunakan untuk mengairi air, serta budakmu!"

【80】

Sunan Abu Daud 2969: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], telah menceritakan kepada kami [Khalid], dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam. Seandainya beliau meyakininya sebagai sesuatu yang buruk, niscaya beliau tidak memberinya.

【81】

Sunan Abu Daud 2970: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Humaid Ath Thawil], dari [Anas bin Malik], bahwa ia berkata: Abu Thaibah membekam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau memerintahkan agar ia diberi satu sha' kurma dan memerintahkan para majikannya agar meringankan upeti darinya.

【82】

Sunan Abu Daud 2971: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah menceritakan kepada kami [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], dari [Muhammad bin Juhadah], ia berkata: saya mendengar [Abu Hazim] mendengar [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari hasil pelacuran budak wanita.

【83】

Sunan Abu Daud 2972: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim], telah menceritakan kepada kami [Ikrimah], telah menceritakan kepadaku [Thariq bin Abdurrahman Al Qurasyi], ia berkata: [Rafi' bin Rifa'ah] telah datang ke majelis orang-orang Anshar dan berkata: "Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kami pada hari ini." Kemudian ia menyebutkan beberapa hal. "Dan beliau melarang dari hasil kerja budak yang berzina kecuali apa yang ia lakukan dengan tangannya." Dan ia mengucapkannya dengan jari-jarinya seperti membuat roti, memintal dan mengurai wol.

【84】

Sunan Abu Daud 2973: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari ['Ubaidullah bin Hurair] dari [ayahnya] dari [kakeknya yaitu Rafi' bin Khudaij] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari hasil pelacuran budak wanita hingga diketahui dari mana hasil tersebut diperoleh.

【85】

Sunan Abu Daud 2974: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], dari [Sufyan], dari [Az Zuhri], dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Beliau telah melarang uang hasil dari penjualan anjing, upah pezina, dan upah dukun.

【86】

Sunan Abu Daud 2975: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad], telah menceritakan kepada kami [Isma'il], dari [Ali bin Al Hakam], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari upah hewan pejantan.

【87】

Sunan Abu Daud 2976: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq], dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman], dari [Abu Majidah] ia berkata: Aku telah memotong sebagian dari telinga seorang budak, atau sebagian dari telingaku telah terpotong. Kemudian Abu Bakr datang kepada kami dalam keadaan melakukan haji. Kemudian kami berkumpul kepadanya, lalu ia melaporkan kami kepada Umar bin Al Khaththab, kemudian Umar berkata: "Sesungguhnya ini telah sampai kepada qishash, panggilkan tukang bekam agar ia membalasnya." Kemudian tatkala tukang bekam tersebut dipanggil ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya aku telah memberikan kepada bibiku seorang budak, dan aku berharap ia mendapatkan berkah pada diri budak tersebut, kemudian aku katakan kepadanya: 'Janganlah engkau serahkan ia kepada tukang bekam dan tukang pembuat perhiasan serta penjagal.'" Abu Daud berkata: [Abdul A'laa] telah meriwayatkan dari [Ibnu Ishaq], [Ibnu Majidah] seorang laki-laki dari Bani Sahm berkata: dari Umar bin Al Khaththab. Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Musa], telah menceritakan kepada kami Salamah bin Al Fadll, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ishaq] dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman Al Huraqi], dari [Ibnu Majidah As Sahmi], dan Umar bin Al Khaththab, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu. Telah menceritakan kepada kami Al Fadll bin Ya'qub telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Muhammad bin Ishaq], telah menceritakan kepada kami [Al 'Alaa bin Abdurrahman Al Huraqi], dari [Ibnu Majidah As Sahmi] dari Umar bin Al Khaththab radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu.

【88】

Sunan Abu Daud 2977: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], dari [Az Zuhri], dari [Salim], dari [ayahnya], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang menjual budak dan budak tersebut memiliki harta, maka hartanya adalah milik penjual, kecuali pembeli mensyaratkannya, dan barangsiapa yang menjual pohon kurma yang telah dikawinkan maka buahnya adalah untuk penjual, kecuali pembeli mensyaratkannya." Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Umar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan kisah seorang budak, dan dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan kisah pohon kurma. Abu Daud berkata: Az Zuhri dan Nafi' berselisih dalam empat hadits. Hadits ini adalah salah satunya.

【89】

Sunan Abu Daud 2978: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya], dari [Sufyan], telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Kuhail], telah menceritakan kepadaku [orang yang mendengar] [Jabir bin Abdullah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menjual budak dan ia (budak) memiliki harta, maka hartanya adalah milik penjual kecuali pembeli mensyaratkannya."

【90】

Sunan Abu Daud 2979: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah sebagian dari kalian menjual barang yang masih ada dalam penawaran orang lain, dan janganlah menyambut (membeli) barang hingga sampai ke pasar."

【91】

Sunan Abu Daud 2980: Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Amr Ar Raqqi], dari [Ayyub] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menyambut barang dagangan sebelum masuk pasar. Apabila terdapat pembeli yang menyambutnya kemudian membelinya maka pemilik barang memiliki hak untuk memilih apabila barang tersebut telah sampai ke pasar. Abu Ali berkata: aku mendengar Abu Daud berkata: Sufyan berkata: jangan sebagian kalian menjual barang yang masih ada dalam penawaran orang lain, dengan mengatakan: sesungguhnya aku memiliki yang lebih baik daripada itu dengan harga sepuluh.

【92】

Sunan Abu Daud 2981: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin sarah], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri], dari [Sa'id bin Al Musayyab], dari [Abu Hurairah] ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian melakukan najsy."

【93】

Sunan Abu Daud 2982: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tsaur] dari [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang orang yang bermukim (orang kota) menjualkan barang orang yang datang dari desa. Aku katakan: "Apa maksud tidak boleh orang yang bermukim (orang kota) menjualkan barang orang yang datang dari desa?" Ia berkata: "Tidak boleh ia menjadi calo."

【94】

Sunan Abu Daud 2983: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] bahwa [Muhammad bin Az Zibriqan Abu Hammam] telah menceritakan kepada mereka, Zuhair berkata: dan ia adalah orang yang tsiqah, dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Anas bin Malik] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh orang yang bermukim (orang kota) menjualkan barang orang yang datang dari desa walaupun ia adalah saudaranya atau ayahnya." Abu Daud berkata: Saya mendengar Hafsh bin Umar berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Hilal, telah menceritakan kepada kami Muhammad dari Anas bin Malik ia berkata: Dahulu pernah dikatakan: Tidak boleh orang yang bermukim menjualkan orang pelosok. Hal tersebut merupakan sebuah kalimat yang mencakup tidak boleh menjualkan sesuatu untuknya dan tidak boleh membelikan sesuatu untuknya.

【95】

Sunan Abu Daud 2984: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Muhammad bin Ishaq], dari [Salim Al Makki] bahwa [seorang badui] telah menceritakan kepadanya bahwa Ia datang dengan membawa kambing perahan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. kemudian ia singgah pada [Thalhah bin 'Ubaidullah], kemudian berkata: "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang orang yang bermukim (orang kota) menjualkan barang orang yang datang dari desa, akan tetapi pergilah ke pasar dan lihatlah siapakah yang berjual beli denganmu, kemudian mintalah petunjuk kepadaku hingga aku memerintahkan atau melarangmu."

【96】

Sunan Abu Daud 2985: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah orang yang bermukim (orang kota) menjualkan barang orang yang datang dari desa. Biarkan orang-orang, Allah beri rizqi sebagian mereka dari sebagian yang lain!"

【97】

Sunan Abu Daud 2986: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik], dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menyambut para pedagang yang datang ke pasar untuk menjual, dan janganlah sebagian kalian menjual barang yang ada dalam penawaran orang lain, dan janganlah menahan kantong susu unta dan kambing (tidak memerahnya agar kelihatan susunya banyak). Barangsiapa yang membelinya setelah itu maka ia memiliki hak memilih antara dua pendapat setelah memerahnya, apabila ia merelakannya maka ia menahannya dan apabila ia tidak merelakannya maka ia mengembalikannya di tambah satu sha' kurma."

【98】

Sunan Abu Daud 2987: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dan [Hisyam] serta [Habib] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli kambing yang telah ditahan kantong susunya (tidak diperah), maka ia memiliki hak memilih selama tiga hari. Apabila ia menghendaki maka ia mengembalikannya ditambah satu sha' makanan tidak mesti harus gandum samra`."

【99】

Sunan Abu Daud 2988: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Makhlad At Taimi], telah menceritakan kepada kami [Al Makki bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepadaku [Ziyad] bahwa [Tsabit] mantan budak Abdurrahman bin Zaid telah mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli kambing yang telah ditahan kantong susunya, dan ia telah memerahnya apabila ia merelakannya maka ia menahannya, dan apabila tidak merelakannya maka pengganti susu yang diperah adalah satu sha' kurma."

【100】

Sunan Abu Daud 2989: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid], telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Sa'id], dari [Jumai' bin 'Umair At Taimi], ia berkata: aku mendengar [Abdullah bin Umar] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Barangsiapa yang membeli hewan yang tidak diperah susunya, maka ia memiliki hak memilih selama tiga hari, apabila ia mengembalikannya maka ia mengembalikannya disertai gandum seperti susu tersebut atau dua kali susunya."

【101】

Sunan Abu Daud 2990: Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah], telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari ['Amr bin Yahya], dari [Muhammad bin 'Amr bin 'Atho`] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ma'mar bin Abu Ma'mar] salah satu Bani Adi bin Ka'b, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seseorang menimbun barang, kecuali tela berbuat salah." Kemudian aku katakan kepada Sa'id: "Sesungguhnya engkau menimbun." Ia berkata: "Dan Ma'mar pernah menimbun." Abu Daud berkata: dan aku bertanya kepada Ahmad: "Apakah hukrah itu?" Ia berkata: "Sesuatu yang padanya terdapat kehidupan manusia." Abu Daud berkata: Al Auza'i berkata: muhtakir adalah orang yang datang ke pasar untuk membeli apa yang dibutuhkan orang-orang dan menyimpannya.

【102】

Sunan Abu Daud 2991: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Fayyadh], telah menceritakan kepada kami [ayahku]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Al Fayyadh], telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah], ia berkata: Tidak ada penimbunan dalam kurma. Berkata Ibnu Al Mutsanna: "Berkata Dari Al Hasan." Kemudian kami katakan kepadanya: Jangan engkau katakan: "Dari Al Hasan." Abu Daud berkata: Hadits ini menurut kami adalah batil. Abu Daud berkata: Dahulu Sa'id bin Al Musayyab menimbun biji kurma, dedaunan yang berguguran, serta bebijian. Dan aku mendengar Ahmad bin Yunus berkata: Aku mendengar Sufyan mengenai menimbun Al Qatt (jenis tumbuh-tumbuhan), ia berkata: Dahulu mereka tidak suka menimbun. Dan aku bertanya kepada Abu Bakr bin 'Ayyasy, kemudian ia berkata: Timbunlah!

【103】

Sunan Abu Daud 2992: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir], ia berkata: saya mendengar [Muhammad bin Fadha`] menceritakan dari [ayahnya] dari ['Alqamah bin Abdullah] dari [ayahnya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk memecah mata uang muslimin yang diperbolehkan (beredar) diantara mereka kecuali karena perkara yang mengharuskannya.

【104】

Sunan Abu Daud 2993: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Utsman Ad Dimasyqi] bahwa [Sulaiman bin Bilal] telah menceritakan kepada mereka, ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Al 'Ala` bin Abdurrahman] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Seseorang datang dan berkata: "Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga!" maka beliau berkata: "Tidak, akan tetapi aku akan berdo'a." Kemudian datang kepada beliau seseorang dan Berkata: "Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga!" Kemudian beliau berkata: "Allahlah yang menurunkan dan menaikkan, dan sesungguhnya aku berharap untuk bertemu dengan Allah sementara aku tidak memiliki dosa kedhaliman kepada seorangpun."

【105】

Sunan Abu Daud 2994: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Maslamah], telah mengabarkan kepada kami [Tsabit] dari [Anas bin Malik] dan [Qatadah], serta [Humaid] dari [Anas], Orang-orang berkata: "Wahai Rasulullah, harga telah melonjak, maka tetapkanlah harga untuk kami!" Maka beliau berkata: "Sesungguhnya Allahlah yang menentukan harga, Yang menggenggam dan Yang menghamparkan, dan Pemberi rizqi. Dan sungguh aku berharap berjumpa dengan Allah sementara tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku karena suatu kedhaliman dalam hal darah, dan harta."

【106】

Sunan Abu Daud 2995: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah], dari [Al 'Ala`] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seorang laki-laki yang menjual makanan, kemudian beliau bertanya kepadanya: "Bagaimana engkau berjualan?" Kemudian orang tersebut memberitahukan kepada beliau bagaimana ia berjualan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberi wahyu: "Masukkan tanganmu ke dalam makanan tersebut!" Kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, dan ternyata makanan tersebut basah. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bukan dari golongan kami orang yang menipu." Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ash Shabah dari 'Ali dari Yahya ia berkata: "Sufyan membenci tafsiran yang mengatakan "Bukan golongan kami" maksudnya "Bukan seperti kami."

【107】

Sunan Abu Daud 2996: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang saling berjual beli, keduanya memiliki hak memilih terhadap sahabatnya selama mereka belum berpisah. Kecuali jual beli dengan syarat memiliki hak memilih." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan maknanya, ia berkata: "Atau salah seorang diantara mereka berdua berkata kepada sahabatnya: 'Pilihlah.'"

【108】

Sunan Abu Daud 2997: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang saling berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli tersebut adalah jual beli dengan syarat adanya hak memilih, dan tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena khawatir membatalkan jual beli."

【109】

Sunan Abu Daud 2998: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Jamil bin Murrah], dari Abu Al Wadli`, ia berkata: Kami melakukan peperangan kami, kemudian kami singgah di suatu tempat. Kemudian seorang sahabat kami menjual kuda dengan seorang budak. Kemudian (penjual dan pembeli) tinggal bersama pada sisa hari dan malam mereka berdua. Kemudian pada keesokan hari pasukan datang, kemudian pergi kepada kudanya untuk memberinya pelana. Maka ia merasa menyesal, lalu ia datang kepada laki-laki pemilik budak tersebut dan ingin membeli kuda tersebut. Lalu laki-laki pemilik budak tersebut menolak untuk menyerahkannya kepadanya. Lalu ia berkata: "Antara aku dan engkau terdapat [Abu Barzah] seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." kemudian mereka berdua datang kepada Abu Barzah di pinggir pasukan. Kemudian mereka berdua menceritakan kisah ini kepadanya. Lalu ia berkata: "Apakah kalian berdua rela aku putuskan diantara kalian berdua dengan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang saling berjual beli memiliki hak memilih selama belum berpisah." [Hisyam bin Hassan] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Jamil] bahwa ia berkata: Aku melihat kalian berdua tidak berpisah.

【110】

Sunan Abu Daud 2999: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim Al Jarjarai], ia berkata: [Marwan Al Fazari] telah mengabarkan kepada kami, dari [Yahya bin Ayyub], ia berkata: [Abu Zur'ah] apabila melakukan jual beli dengan seseorang maka ia memberinya kebebasan memilih. Kemudian ia berkata: "Berilah aku kebebasan memilih!" Dan ia berkata: Aku mendengar [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah dua orang berpisah kecuali dengan saling rela."

【111】

Sunan Abu Daud 3000: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Hakim bin Hizam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang saling berjual beli memiliki khiyar (hak memilih) selama mereka belum berpisah. Apabila mereka jujur dan memberikan penjelasan (terus terang dalam muamalah mereka), maka mereka akan diberi berkah dalam jual beli mereka. Dan apabila mereka menyembunyikan kekurangan dan berdusta, maka berkah akan terhapus dari jual beli mereka." Abu Daud berkata: Dan demikianlah hadits tersebut diriwayatkan oleh [Sa'id bin Abu 'Arubah], dan [Hammad]. Adapun [Hammam], ia berkata: "Hingga mereka berpisah, atau memilih tiga kali."

【112】

Sunan Abu Daud 3001: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in] telah menceritakan kepada kami [Hafsh] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memberikan persetujuan kepada seorang muslim untuk membatalkan jual belinya, maka Allah akan mengapuni kesalahannya."

【113】

Sunan Abu Daud 3002: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dari [Yahya bin Zakaria] dari [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa melakukan dua transaksi dalam satu transaksi maka baginya kekurangannya atau riba."

【114】

Sunan Abu Daud 3003: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Haiwah bin Syuraih]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Musafir At Tinnisi] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yahya Al Burullussi] telah menceritakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih] dari [Ishaq bin Abu Abdurrahman] dan [Sulaiman] berkata dari [Abu Abdurrahman Al Khurasani] bahwa ['Atha Al Khurasani] menceritakan kepadanya bahwa [Nafi'] telah menceritakan kepadanya dari [Ibnu Umar] ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kalian berjual beli dengan cara 'inah, mengikuti ekor sapi, ridla dengan bercocok tanam dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian." Abu Daud berkata: "Ini adalah riwayat Ja'far, dan hadits ini adalah lafadznya."

【115】

Sunan Abu Daud 3004: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Najih] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah sementara penduduk Madinah menghutangkan kurma selama satu tahun, dua tahun serta tiga tahun. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menghutangkan kurma, maka hendaknya ia menghutangkan dalam takaran yang diketahui, dan timbangan yang diketahui serta tempo yang diketahui."

【116】

Sunan Abu Daud 3005: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Muhammad atau Abdullah bin Mujalid] ia berkata: Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah berselisih mengenai jual beli salaf. Kemudian mereka mengirim aku kepada Ibnu Abu Aufa untuk bertanya kepadanya. Ibnu Abu Aufa lalu berkata: "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar kami pernah menjual jewawut, kurma dan kismis secara salaf -Ibnu Katsir menambahkan- kepada suatu kaum yang tidak memiliki barang tersebut -Kemudian keduanya sepakat pada lafazh-: Dan aku bertanya kepada [Ibnu Abza], lalu ia mengatakan seperti itu." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dan [Ibnu Mahdi] mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu Al Mujalid] dan Abdurrahman menyebutkan hadits ini dari Ibnu Abu Al Mujalid. Ia berkata: "Pada suatu kaum yang tidak memiliki barang tersebut." Abu Daud berkata: "Yang benar adalah Ibnu Abu Al Mujalid, dan Syu'bah keliru dalam hal ini."

【117】

Sunan Abu Daud 3006: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mushaffa] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Abu Ghaniyyah] telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq] dari [Abdullah bin Abu Aufa Al Aslami] ia berkata: Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Syam. Dahulu para pedagang Syam datang kepada kami, lalu kami menjual gandum dan minyak secara salam dengan harga yang diketahui, dan tempo yang diketahui." Ia ditanya: "Dari mana ia mendapatkan riwayat itu?" Ia menjawab: "Kami tidak bertanya kepada mereka."

【118】

Sunan Abu Daud 3007: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [seorang Najran] dari [Ibnu Umar] bahwa Seorang laki-laki telah menjual kurma kepada seseorang secara salaf. Kemudian pada tahun itu, pohon kurma tersebut tidak berbuah sedikitpun. Lalu mereka mengadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lalu menjawab: "Dengan alasan apakah engkau menghalalkan hartanya? Kembalikan harta tersebut kepadanya!" Kemudian beliau berkata: "Janganlah kalian menjual kurma dalam pohon secara salaf hingga nampak kematangan buah tersebut!"

【119】

Sunan Abu Daud 3008: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abu Badr] dari [Ziyad bin Khaitsamah] dari [Sa'd Ath Thai] dari ['Athiyyah bin Sa'dan] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menjual sesuatu secara salaf, maka janganlah ia mengalihkannya kepada pihak lain."

【120】

Sunan Abu Daud 3009: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Bukair] dari ['Iyadl bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ada seorang laki-laki mengalami kerugian pada buah kurma yang ia beli sehingga hutangnya menjadi banyak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Bersedekahlah kalian kepadanya!" Maka orang-orang pun bersedekah kepadanya, namun hal itu belum dapat membayar hutangnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ambillah apa yang kalian dapatkan, kalian tidak memiliki sesutupun kecuali hal tersebut."

【121】

Sunan Abu Daud 3010: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri] dan [Ahmad bin Sa'id Al Mahdani] mereka berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Juraij]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] secara makna, bahwa [Abu Az Zubair Al Makki] mengabarkan kepadanya dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila engkau menjual kurma kepada saudaramu kemudian kurma tersebut rusak, maka tidak halal bagimu untuk mengambil sesuatupun darinya, dengan alasan apakah engkau mengambil harta saudaramu tanpa hak."

【122】

Sunan Abu Daud 3011: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Utsman bin Al Hakam] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha] ia berkata: Jaihah adalah setiap fenomena yang merusak, berupa hujan, musim dingin, belalang atau angin atau kebakaran.

【123】

Sunan Abu Daud 3012: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Utsman bin Al Hakam] dari [Yahya bin Sa'id] bahwa ia berkata: Tidak disebut jaihah jika musibah yang menimpa tanaman itu kurang dari sepertiga modal. Yahya berkata: "Ini adalah sesuatu yang biasa di antara orang-orang Muslim."

【124】

Sunan Abu Daud 3013: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh menahan kelebihan air untuk menghalangi tumbuhnya rumput."

【125】

Sunan Abu Daud 3014: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tiga golongan yang tidak Allah ajak bicara kepada mereka pada Hari Kiamat: seorang laki-laki yang menghalangi Ibnu Sabil untuk mendapatkan kelebihan air yang ada padanya, seorang laki-laki yang bersumpah palsu untuk menjual barang setelah 'Ashar, dan seorang laki-laki yang membai'at seorang imam, apabila Imam tersebut memberi sesuatu kepadanya maka ia penuhi haknya, namun jika Imam tersebut tidak memberi maka ia tidak memenuhi haknya." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dengan sanad dan maknanya. Ia sebutkan: "Tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang pedih." Ia juga menyebutkan: "(bersumpah) dengan Allah, 'Sungguh aku diberi tawaran sekian dan sekian'. Lalu orang pun percaya dan membelinya."

【126】

Sunan Abu Daud 3015: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Kahmas] dari [Sayyar bin Manzhur] seorang laki-laki dari Bani Fazarah, dari [Ayahnya] dari seorang wanita yang dipanggil [Buhaisah] dari [Ayahnya] ia berkata: Ayahku minta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian ia masuk di antara badan dan jubahnya, lalu mencium dan merangkulnya. Kemudian ia berkata: "Wahai Nabi Allah, apakah yang tidak boleh untuk ditahan?" Beliau menjawab: "Air." Ia bertanya lagi: "Wahai Nabi Allah, apakah yang tidak boleh untuk ditahan?" Beliau menjawab: "Garam." Ia bertanya lagi: "Wahai Nabi Allah, apakah yang tidak boleh untuk ditahan?" Beliau menjawab: "Engkau berbuat kebaikan lebih baik bagimu."

【127】

Sunan Abu Daud 3016: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Ja'dan Al Lu`lui] telah mengabarkan kepada kami [Hariz bin Utsman] dari [Hibban bin Zaid Asy Syar'i] dari [seorang laki-laki Qarn]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Hariz bin Utsman] telah menceritakan kepada kami [Abu Khidasy] dan ini adalah lafazh Ali, dari [seorang laki-laki Muhajirin] sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: Aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiga kali, aku mendengar beliau bersabda: "Orang-orang Muslim bersekutu dalam hal rumput, air dan api."

【128】

Sunan Abu Daud 3017: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abdurrahman Al 'Aththar] dari ['Amru bin Dinar] dari [Abu Al Minhal] dari [Iyas bin Abdu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual kelebihan air.

【129】

Sunan Abu Daud 3018: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah] dan [Ali bin Bahr] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa] dan [Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang uang dari hasil penjualan anjing serta kucing.

【130】

Sunan Abu Daud 3019: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Zaid Ash Shan'ani] bahwa ia mendengar [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan kucing.

【131】

Sunan Abu Daud 3020: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Beliau melarang dari hasil penjualan anjing, upah pezina dan dukun.

【132】

Sunan Abu Daud 3021: Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Amru] dari [Abdul Karim] dari [Qais bin Habtar] dari [Abdullah bin Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing, dan jika penjual tersebut datang meminta uang penjualan anjing maka penuhilah telapak tangannya dengan tanah.

【133】

Sunan Abu Daud 3022: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku ['Aun bin Abu Juhaifah] bahwa [Ayahnya] berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing.

【134】

Sunan Abu Daud 3023: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Ma'ruf bin Suwaid Al Judzami] bahwa [Ali bin Rabah Al Lakhmi] telah menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal uang hasil penjualan anjing, upah dukun dan upah pezina."

【135】

Sunan Abu Daud 3024: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Abdul Wahhab bin Bukht] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan uang penjualannya, mengharamkan bangkai serta uang hasil penjualannya, serta mengharamkan babi dan uang hasil penjualannya."

【136】

Sunan Abu Daud 3025: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa saat ia sedang berada di Makkah ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada saat penaklukan Makkah: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan penjualan arak, bangkai, babi, serta berhala." Kemudian beliau ditanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda tentang lemak bangkai, sesungguhnya lemak biasa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan menyalakan lampu?" Beliau bersabda: "Tidak boleh, karena ia adalah haram." Beliau menambahkan: "Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi, ketika Allah mengharamkan lemak, mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abu Habib] ia berkata: "'Atha menulis surat kepadaku dari [Jabir] seperti itu, namun ia tidak menyebutkan bahwa lemak adalah haram."

【137】

Sunan Abu Daud 3026: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] bahwa [Bisyr bin Al Mufadldlal] dan [Khalid bin Abdullah] telah mengabarkan kepada mereka secara makna, dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Barakah] -Musaddad menyebutkan dalam hadits Khalid bin Abdullah: dari Barakah Abu Al Walid, kemudian keduanya sepakat- dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang duduk di rukun. Kemudian beliau mengangkat pandangannya ke langit seraya tertawa. Beliau bersabda: "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi -Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali-, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak atas mereka, kemudian mereka menjual dan memakan hasil penjualannya. Sungguh, jika Allah telah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Allah pun mengharamkan hasil penjualannya." Namun dalam hadits Khalid bin Abdullah Ath Thahhan tidak disebutkan lafadz: "Aku melihat." Beliau mengatakan: "Semoga Allah melaknat orang-orang yahudi."

【138】

Sunan Abu Daud 3027: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dan [Waki'] dari [Thu'mah bin 'Amru Al Ja'fari] dari [Umar bin Bayan At Taghlabi] dari ['Urwah bin Al Mughirah bin Syu'bah] dari Al Mughirah bin Syu'bah ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menjual arak, maka hendaknya ia menghalalkan babi!"

【139】

Sunan Abu Daud 3028: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Abu Adl Dluha] dari [Masruq] dari [Aisyah] ia berkata: Tatkala beberapa ayat terakhir Surat Al Baqarah turun Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dan membacakannya kepada kami. Beliau bersabda: "Perdagangan arak telah diharamkan." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dengan sanad dan maknanya, ia berkata: "Yaitu ayat-ayat terakhir mengenai riba."

【140】

Sunan Abu Daud 3029: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya."

【141】

Sunan Abu Daud 3030: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa ia berkata: Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kami membeli makanan, kemudian beliau mengutus kepada kami seseorang yang menyeru agar kami memindahkan makanan tersebut dari tempat kami membelinya ke tempat lain, sebelum kami menjualnya dengan tanpa penakaran dan penimbangan.

【142】

Sunan Abu Daud 3031: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Dahulu orang-orang berjual beli makanan dengan tanpa penakaran dan penimbangan di atas pasar, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya hingga mereka memindahkannya.

【143】

Sunan Abu Daud 3032: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepada kami ['Amru] dari [Al Mundzir bin 'Ubaid Al Madini] bahwa [Al Qasim bin Muhammad] telah menceritakan kepadanya, bahwa [Abdullah bin Umar] menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang menjual makanan yang telah ia beli dengan takaran hingga ia menerima makanan tersebut.

【144】

Sunan Abu Daud 3033: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] serta [Utsman] keduanya adalah anak Abu Syaibah, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga menakarnya." Abu Bakr menambahkan: "Ia berkata: "Kemudian aku sampaikan kepada Ibnu Abbas, ia pun berkata: "Tidakkah engkau melihat bahwa mereka melakukan jual beli dengan emas, sementara makanan tersebut tertunda (belum diserahkan)."

【145】

Sunan Abu Daud 3034: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Sulaiman bin Harb] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] -dan ini adalah lafazh Musaddad- dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang diantara kalian membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya." [Sulaiman bin Harb] menyebutkan: "Hingga ia memenuhinya." [Musaddad] menambahkan: "Ia berkata: "Ibnu Abbas berkata: "Menurutku bahwa segala sesuatu (berlaku hukumnya) seperti makanan."

【146】

Sunan Abu Daud 3035: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam aku lihat orang-orang dipukul jika membeli makanan Juzaman (tanpa ditakar dan ditimbang), kemudian menjualnya kembali, kecuali ia membawanya terlebih dahulu ke tempat tinggalnya.

【147】

Sunan Abu Daud 3036: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Auf Ath Thai] telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Khalid Al Wahbi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Abu Az Zinad] dari ['Ubaid bin Hunain] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Aku pernah membeli minyak di pasar, kemudian ketika minyak tersebut telah menjadi hak milikku, ada seorang laki-laki datang kepadaku dan memberiku keuntungan yang baik. Maka ketika aku ingin membuat kesepakatan dengan orang tersebut, seorang laki-laki memegang lenganku dari belakang hingga aku pun menoleh, ternyata laki-laki itu adalah [Zaid bin Tsabit]. Ia lalu berkata: "Jangan engkau menjualnya di tempat engkau membelinya hingga engkau membawanya ke tempat tinggalmu. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang untuk menjual barang ditempat pembeliannya hingga para penjual tersebut memindahnya ke tempat tinggal mereka."

【148】

Sunan Abu Daud 3037: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa Seorang laki-laki menyebutkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa dirinya telah ditipu dalam jual beli. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila engkau melakukan transaksi jual beli maka katakanlah, 'Tidak boleh ada penipuan.'" Setelah itu jika laki-laki tersebut melakukan transaksi jual beli ia selalu mengatakan: "Tidak boleh ada penipuan."

【149】

Sunan Abu Daud 3038: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Aruzzi] dan [Ibrahim bin Khalid Abu Tsaur Al Kalbi] secara makna, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab], Muhammad Abdul Wahhab bin 'Atha berkata: telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] bahwa Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ada seorang laki-laki membeli sesuatu sementara dia adalah seorang yang akalnya lemah. Kemudian keluarganya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Nabi Allah, batalkanlah jual belinya, sebab ia melakukan transaksi jual beli padahal akalnya lemah." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian memanggil dan melarangnya melakukan jual beli. Lalu ia berkata: "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya aku tidak bisa bersabar untuk berjual beli." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila engkau tidak dapat meninggalkan jual beli, maka lakukanlah dengan kontan dan tidak ada penipuan." [Abu Tsaur] menyebutkan dari [Sa'id].

【150】

Sunan Abu Daud 3039: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] ia berkata: aku membacakannya di hadapan [Malik bin Anas] bahwa [telah disampaikan seseorang] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari jual beli 'Urban. Malik berkata: "Jual beli Urban menurut kami -wallahu a'lam- seseorang membeli seorang budak atau menyewa kendaraan kemudian berkata: 'Aku akan memberimu satu dinar, namun jika aku tidak jadi membeli barang tersebut atau tidak jadi menyewanya, maka apa yang telah aku beri menjadi hakku kembali.'"

【151】

Sunan Abu Daud 3040: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Yusuf bin Mahik] dari [Hakim bin Hizam] ia berkata: "Wahai Rasulullah, seorang laki-laki datang kepadaku ingin membeli sesuatu yang tidak aku miliki, apakah boleh aku membelikan untuknya dari pasar?" Beliau bersabda: "Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki!"

【152】

Sunan Abu Daud 3041: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Syu'aib] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Ayahnya] hingga ia menyebutkan [Abdullah bin 'Amru] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu."

【153】

Sunan Abu Daud 3042: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Zakaria] telah menceritakan kepada kami [Amir] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: "Aku menjualnya -yaitu untanya- kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku mensyaratkan untuk aku naiki hingga sampai kepada keluargaku. Pada akhirnya beliau bersabda: "Apakah kamu mengira aku menawarmu untuk membawa pergi untamu? Ambillah untamu dan uang penjualannya, keduanya untukmu!"

【154】

Sunan Abu Daud 3043: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari ['Uqbah bin Amir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Garansi (penjualan) seorang budak adalah tiga hari." Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepadaku [Abdushshamad] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dengan sanad dan maknanya, ia menambahkan: "Apabila ia mendapatkan penyakit dalam tiga malam, maka budak tersebut dikembalikan tanpa harus ada bukti, jika ia mendapati penyakit setelah tiga malam, maka ia harus menunjukkan bukti bahwa saat membeli budak tersebut dalam keadaan telah berpenyakit." Abu Daud berkata: "Ini adalah penafsiran dari perkataan Qatadah."

【155】

Sunan Abu Daud 3044: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Makhlad bin Khufaf] dan ['Urwah] dari Aisyah radliyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pemanfaatan barang itu berbalas penjaminan."

【156】

Sunan Abu Daud 3045: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] dari [Sufyan] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman] dari [Makhlad bin Khufaf Al Ghifari] ia berkata: Aku pernah berserikat dengan seseorang dalam kepemilikan seorang budak, lalu aku memberi dia makan dan sebagian kami tidak ada di tempat, hingga budak tersebut memberiku manfaat. Kemudian orang tersebut mempermasalahkan bagianku kepada sebagian hakim, lalu hakim tersebut memerintahkan agar aku mengembalikan manfaat tersebut. Maka aku pun datang kepada 'Urwah bin Az Zubair dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Kemudian 'Urwah mendatangi hakim tersebut dan menceritakan kepadanya sebuah hadits dari Aisyah radliyallahu 'anha dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Pemanfaatan barang itu berbalas penjaminan."

【157】

Sunan Abu Daud 3046: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Marwan] telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Muslim bin Khalid Az Zanji] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari Aisyah radliyallahu 'anhuma, bahwa Seorang laki-laki membeli seorang budak kemudian budak tersebut tinggal bersamanya selama yang Allah kehendaki. Laki-laki itu kemudian mendapatkan aib pada budak tersebut. Ia kemudian mengembalikan budak tersebut kepada penjualnya sehingga ia pun berkata: "Wahai Rasulullah, ia telah mengambil manfaat dari budakku!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pemanfaatan barang itu berbalas penjaminan."

【158】

Sunan Abu Daud 3047: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Abu 'Umais] telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin Qais bin Muhammad bin Al Asy'ats] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata: Al Asy'ats membeli seorang budak dari bagian seperlima harta ghanimah, dari Abdullah dengan harga dua puluh ribu. Kemudian Abdullah mengirim seseorang kepada Al Asy'ats untuk meminta harga budak tersebut. Al Asy'ats pun berkata: "Aku membelinya dengan harga sepuluh ribu." Lalu Abdullah berkata: "Pilihlah seorang penengah antara diriku dan dirimu!" Al Asy'ats berkata: "Engkau adalah penengah antara aku dan dirimu." Abdullah berkata: "Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila dua orang yang saling berjual beli berselisih dan di antara mereka tidak ada bukti, maka yang kuat adalah perkataan pemilik barang (penjual), atau mereka berdua membatalkan jual beli." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Al Qasim bin Abdurrahman] dari [Ayahnya] bahwa [Ibnu Mas'ud] telah menjual budak kepada Al Asy'ats bin Qais. Kemudian ia menyebutkan makna hadits tersebut, sementara pembicaraan itu adakalanya mengalami penambahan dan pengurangan."

【159】

Sunan Abu Daud 3048: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Syuf'ah (hak membeli terlebih dahulu) terdapat pada setiap rumah yang ditempati, atau kebun. Tidak selayaknya untuk menjualnya hingga memberitahukan kepada sekutunya, apabila ia menjualnya maka sekutunya tersebut lebih berhak untuk membelinya kecuali ia memberi izin kepadanya."

【160】

Sunan Abu Daud 3049: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan syuf'ah ada pada setiap sesuatu yang tidak dapat dibagi, jika sudah ada batas atau jalan (yang membedakan letak lokasi), maka tidak ada syuf'ah."

【161】

Sunan Abu Daud 3050: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Syihab Az Zuhri] dari [Abu Salamah] atau dari [Sa'id bin Al Musayyab] atau dari keduanya, dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila lahan telah dibagi dan diberi batas maka tidak ada syuf'ah padanya."

【162】

Sunan Abu Daud 3051: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibrahim bin Maisarah] ia mendengar ['Amru bin Asy Syarid] ia mendengar [Abu Rafi'] mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tetangga lebih berhak terhadap apa yang dekat dengan rumahnya."

【163】

Sunan Abu Daud 3052: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tetangga rumah lebih berhak terhadap rumah tetangganya atau lahannya."

【164】

Sunan Abu Daud 3053: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tetangga lebih berhak untuk membeli rumah tetangganya, ia ditunggu walaupun ia sedang tidak berada di rumah, apabila jalan mereka berdua adalah satu."

【165】

Sunan Abu Daud 3054: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] secara makna, dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [Umar bin Abdul Aziz] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lelaki mana saja yang mengalami kebangkrutan kemudian orang lain mendapatkan barangnya, maka ia lebih berhak terhadapnya daripada selainnya."

【166】

Sunan Abu Daud 3055: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lelaki mana saja yang menjual suatu barang kemudian orang yang membelinya bangkrut, dan orang yang menjualnya belum mengambil uang penjualannya sedikitpun kemudian mendapatkan barangnya, maka ia lebih berhak terhadapnya. Dan apabila orang yang membeli meninggal, maka pemilik barang sama dengan para pemilik piutang." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian ia menyebutkan makna hadits Malik. Ia menambahkan: "Apabila ia telah mengambil sebagian uang hasil penjualannya, maka ia sama dengan para pemilik piutang." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Auf Ath Thai] telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdul Jabbar Al Khabayiri telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dan [Az Zubaidi]. Abu Daud berkata: "Ia adalah Muhammad bin Al Walid Abu Al Hudzail Al Himshi, dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu. Ia menyebutkan: "Apabila ia telah membayar sebagian harganya, maka sisanya pemilik barang tersebut adalah sama dengan para pemilik piutang. Dan siapapun orang yang meninggal dan padanya terdapat barang seseorang yang telah ia bayar sebagiannya, atau belum ia bayar, maka pemilik barang tersebut seperti para pemilik piutang." Abu Daud berkata: "Hadits Malik lebih shahih."

【167】

Sunan Abu Daud 3056: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Abu Al Mu'tamir] dari [Umar bin Khaldah] ia berkata: Kami datang kepada [Abu Hurairah] bertanya mengenai sahabat kami yang mengalami kebangkrutan, kemudian ia berkata: "Sungguh aku akan memberikan keputusan di antara kalian dengan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Barangsiapa mengalami kebangkrutan, atau ia meninggal lalu ada seseorang yang mendapati barangnya ada pada dirinya, maka orang tersebut lebih berhak terhadap barang tersebut."

【168】

Sunan Abu Daud 3057: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musa] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari ['Ubaidullah bin Humaid bin Abdurrahman Al Himyari] dari [Asy Sya'bi] dan ia berkata dari [Aban] bahwa [Amir Asy Sya'bi] menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mendapati hewan kendaraan yang pemiliknya sudah tidak mampu untuk memberinya makan, kemudian mereka membiarkannya pergi kemanapun hewan itu, lalu orang tersebut mengambilnya dan merawatnya maka hewan kendaraan tersebut adalah miliknya." Ia menyebutkan dalam hadits Aban, Ubaidullah berkata: "Kemudian aku katakan: "Dari siapa?" Ia menjawab: "Berasal lebih dari satu orang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Abu Daud berkata: "Ini adalah hadits Hammad, dan hadits tersebut lebih jelas dan lebih sempurna."

【169】

Sunan Abu Daud 3058: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid] dari [Hammad bin Zaid] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari ['Ubaidullah bin Humaid bin Abdurrahman] dari [Asy Sya'bi] dan ia memarfu'kan hadits tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa meninggalkan hewan kendaraan dalam kondisi kritis, kemudian seseorang merawat hewan tersebut, maka hewan itu adalah milik orang yang telah merawatnya."

【170】

Sunan Abu Daud 3059: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Zakaria] dari [Asy Sya'bi] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika digadaikan maka susu hewan boleh diperah sesuai dengan nafkah yang diberikan kepada hewan tersebut, dan punggung hewan boleh dinaiki. Orang yang menaiki dan memerah wajib memberikan nafkahnya." Abu Daud berkata: "Menurut kami hadits ini lebih shahih."

【171】

Sunan Abu Daud 3060: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Utsman bin Abu Syaibah] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Umarah bin Al Qa'qa'] dari [Abu Zur'ah bin 'Amru bin Jarir] bahwa [Umar bin Al Khathab] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah terdapat beberapa manusia yang bukan para nabi dan orang-orang yang mati syahid. Para nabi dan orang-orang yang mati syahid merasa iri kepada mereka pada Hari Kiamat karena kedudukan mereka di sisi Allah Ta'ala." Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, apakah anda akan mengabarkan kepada kami siapakah mereka?" Beliau bersabda: "Mereka adalah orang-orang yang saling mencintai dengan ruh dari Allah tanpa ada hubungan kekerabatan di antara mereka, dan tanpa adanya harta yang saling mereka berikan. Demi Allah, sesungguhnya wajah mereka adalah cahaya, dan sesungguhnya mereka berada di atas cahaya, tidak merasa takut ketika orang-orang merasa takut, dan tidak bersedih ketika orang-orang merasa bersedih." Dan beliau membaca ayat ini: {Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.} (Yunus: 62)

【172】

Sunan Abu Daud 3061: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Umarah bin 'Umair] dari [Bibinya] bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah radliyallahu 'anha: "Dalam asuhanku terdapat seorang anak yatim. Apakah aku boleh memakan sebagian dari hartanya?" Aisyah menjawab: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik dari apa yang dimakan oleh seorang laki-laki adalah yang berasal dari hasil usahanya, dan anak adalah hasil dari usahanya."

【173】

Sunan Abu Daud 3062: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah] dan [Utsman bin Abu Syaibah] secara makna, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari ['Umarah bin 'Umair] dari [Ibunya] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Anak seseorang merupakan hasil dari usahanya, dan sebaik-baik hasil usahanya. Maka makanlah sebagian dari harta mereka!" Abu Daud berkata: Hammad bin Abu Sulaiman menambahkan pada hadits tersebut: "Apabila kalian membutuhkan." Dan perkataan tersebut adalah munkar.

【174】

Sunan Abu Daud 3063: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Minhal] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Habib Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, saya memiliki harta dan anak, sementara orang tuaku membutuhkan hartaku?" Beliau bersabda: "Kamu dan hartamu adalah milik orang tuamu, sesungguhnya anak-anak kalian termasuk hasil usaha kalian yang terbaik. Maka makanlah dari usaha anak-anak kalian."

【175】

Sunan Abu Daud 3064: Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Musa bin As Saib] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan barangnya ada pada seseorang maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut. Dan orang yang membeli menuntut orang yang menjual kepadanya."

【176】

Sunan Abu Daud 3065: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari 'Urwah dari [Aisyah] bahwa Hindun, ibu Mu'awiyah, datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Abu Sufyan adalah orang yang pelit, ia tidak memberikan kepadaku apa yang mencukupiku dan anakku. Apakah saya berdosa apabila mengambil sebagian dari hartanya?" Beliau bersabda: "Ambillah apa yang cukup untuk kamu dan anakmu dengan baik."

【177】

Sunan Abu Daud 3066: Telah menceritakan kepada kami [Khusyaisy bin Ashram] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dan [Aisyah] ia berkata: Hindun datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang suka menahan pemberian, apakah aku berdosa untuk memberikan nafkah kepada keluarganya dari hartanya tanpa seizinnya?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Engkau tidak berdosa untuk memberikan nafkah dengan cara yang baik."

【178】

Sunan Abu Daud 3067: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] bahwa [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada mereka, telah menceritakan kepada kami [Humaid Ath Thawil] dari [Yusuf bin Mahik Al Makki] dia berkata: Aku pernah mencatatkan untuk Fulan nafkah orang-orang yatim yang ia asuh. Kemudian anak-anak yatim itu menipunya (mereka minta) sebanyak seribu dirham. Lalu Fulan itu memberikannya kepada mereka. Setelah itu aku mendapati harta anak-anak yatim itu dua kali lipatnya. Yusuf melanjutkan: "Aku akan mengambil seribu (dirham) yang telah di bawa kabur oleh mereka darimu." Fulan berkata: "Tidak! Aku telah mendengar ayahku bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu!'"

【179】

Sunan Abu Daud 3068: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala] dan [Ahmad bin Ibrahim] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Thalq bin Ghannam] dari [Syarik] [Ibnu Al 'Ala] dan [Qais] berkata dari [Abu Hushain] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu dan jangan engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu!"

【180】

Sunan Abu Daud 3069: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Bahr] dan [Abdurrahim bin Mutharrif Ar Ruasai] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus bin Abu Ishaq As Sabi'i] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari Aisyah radliyallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menerima hadiah, dan beliau membalas orang yang memberi hadiah.

【181】

Sunan Abu Daud 3070: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Urwah Ar Razi] telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Al Fadl] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ishaq] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi Allah, aku tidak akan menerima hadiah dari seorangpun setelah hari ini, kecuali ia seorang Muhajir dari Quraisy, atau orang Anshar, atau orang Daus, atau orang Tsaqif."

【182】

Sunan Abu Daud 3071: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban] dan [Hammam] dan [Syu'bah] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Orang yang meminta kembali apa yang telah ia berikan seperti orang yang menelan kembali muntahnya." [Hammam] berkata: [Qatadah] berkata: "Kami tidak mengetahui kecuali bahwa muntahan adalah haram."

【183】

Sunan Abu Daud 3072: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Thawus] dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang laki-laki yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali, kecuali orang tua mengambil apa yang ia berikan kepada anaknya. Dan permisalan orang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya seperti anjing yang makan, maka setelah kenyang ia muntah kemudian menelan muntahannya kembali."

【184】

Sunan Abu Daud 3073: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid] bahwa ['Amru bin Syu'aib] telah menceritakan kepadanya dari [Ayahnya] dari [Abdullah bin 'Amru] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Permisalan orang yang meminta kembali apa yang telah ia berikan seperti anjing yang muntah lalu ia makan lagi. Apabila orang yang telah memberi meminta kembali pemberiannya, maka hendaknya diwakafkan dan diumumkan apa yang ia minta kembali kemudian hendaknya diserahkan kepadanya apa yang telah ia berikan."

【185】

Sunan Abu Daud 3074: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Umar bin Malik] dari ['Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Khalid bin Abu Imran] dari [Al Qasim] dari [Abu Umamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memohonkan untuk saudaranya dengan sebuah permohonan, kemudian saudaranya tersebut memberikan hadiah kepadanya lantaran permohonan tersebut lalu ia menerimanya, maka sungguh ia telah mendatangi salah satu pintu besar di antara pintu-pintu riba."

【186】

Sunan Abu Daud 3075: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Sayyar] dan telah mengabarkan kepada kami [Mughirah] telah mengabarkan kepada kami [Daud] dari [Asy Sya'bi] telah mengabarkan kepada kami [Mujalid] dan [Isma'il bin Salim] dari [Asy Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata: Ayahku memberi aku suatu pemberian -Isma'il bin Salim berkata: di antara orang-orang berupa seorang budak miliknya."- Nu'man berkata: "Kemudian ibuku, 'Amrah binti Rawahah, berkata kepadanya: "Datanglah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mintalah persaksian kepada beliau." Basyir lalu datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan meminta persaksian beliau. Ia lantas ceritakan hal tersebut kepada beliau, ia katakan: "Sesungguhnya aku telah memberikan suatu pemberian kepada anakku, An Nu'man. Dan 'Amrah meminta agar aku meminta persaksian anda atas hal tersebut?" An Nu'man melanjutkkan: Kemudian beliau bertanya: "Apakah engkau memiliki anak selainnya?" Ia menjawab: "Ya." Beliau bertanya: "Apakah semua kamu beri sebagaimana yang telah diberikan kepada Nu'man?" maka dia menjawab: "Tidak." Maka sebagian orang yang melaporkan menyatakan: "Itu adalah perbuatan aniaya." Sedang yang lainnya menyatakan: "Itu adalah paksaan, mintalah persaksian atas hal ini kepada selainku." Mughirah menyebutkan dalam haditsnya: "Tidakkah kamu suka jika mereka sama dalam berbuat baik dan berkasih sayang terhadapmu?" Maka dia menjawab: "Ya." Maka dia menambahkan: "Maka saksikanlah hal itu pada selainku." [Mujalid] menyebutkan: "Sesungguhnya mereka memiliki hak atas dirimu untuk berbuat adil di antara mereka sebagaimana engkau memiliki hak atas mereka agar mereka berbakti kepadamu." Abu Daud berkata dalam hadits Az Zuhri: Sebagian ahli menyebutkan: "Apakah kepada seluruh anak laki-lakimu?" Sedangkan sebagian ahli hadits menyebutkan: "Apakah kepada seluruh anakmu?" [Ibnu Abu Khalid] menyebutkan dari [Asy Sya'bi] mengenai hadits tersebut: "Apakah engkau memiliki anak laki-laki selainnya?" [Abu Adl Dluha] menyebutkan dari [An Nu'man bin Basyir]: "Apakah engkau memiliki anak selainnya?"

【187】

Sunan Abu Daud 3076: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] telah menceritakan kepadaku [An Nu'man bin Basyir] ia berkata: Ayahnya telah memberikan kepadanya seorang budak, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya: "Siapakah budak ini?" Ia menjawab: "Budakku. Ayahkulah yang telah memberikannya kepadaku." Rasulullah bertanya: "Apakah ia memberikan kepada seluruh saudaramu, sebagaimana ia memberikan kepadamu?" Nu'man menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: "Kembalikanlah kepadanya!"

【188】

Sunan Abu Daud 3077: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hajib bin Al Mufadldlal bin Al Muhallab] dari [Ayahnya] ia berkata: Aku mendengar [An Nu'man bin Basyir] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berlakulah adil kepada anak-anakmu, berlakulah adil kepada anak-anakmu."

【189】

Sunan Abu Daud 3078: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: Isteri Basyir berkata: "Berilah anakku seorang pembantu dari budak milikmu, dan mintalah persaksian untukku kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Kemudian Basyir datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya puteri Fulan meminta agar aku memberikan seorang budak kepada anak laki-lakinya, dan ia berkata kepadaku: 'Mintalah persaksian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam!' Kemudian beliau bertanya: "Apakah ia memiliki saudara?" Basyir menjawab: "Ya." Beliau bertanya lagi: "Apakah engkau memberikan kepada seluruh mereka seperti yang engkau berikan kepadanya?" Basyir menjawab: "Tidak." Beliau pun bersabda: "Ini tidak baik, aku tidak akan bersaksi kecuali terhadap sesuatu yang hak."

【190】

Sunan Abu Daud 3079: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Daud bin Abu Hindun] dan [Habib Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang wanita tidak boleh membelanjakan hartanya jika suaminya telah menikahinya."

【191】

Sunan Abu Daud 3080: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Husain] dari ['Amru bin Syu'aib] bahwa [Ayahnya] telah mengabarkan kepadanya dari [Abdullah bin 'Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh seorang wanita memberikan suatu pemberian kecuali dengan seizing suaminya."

【192】

Sunan Abu Daud 3081: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "'Umra itu dibolehkan." Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu.

【193】

Sunan Abu Daud 3082: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "'Umra itu untuk orang yang diberi."

【194】

Sunan Abu Daud 3083: Telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal bin Al Fadlal Al Kharrani] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib] telah mengabarkan kepadaku [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa diberi 'Umra, maka ia akan menjadi miliknya dan milik keturunannya. Dan keturunannya akan mewarisinya." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Al Hawari] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dan ['Urwah] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan maknanya." Abu Daud berkata: "Seperti inilah [Al Laits] meriwayatkannya dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari Jabir."

【195】

Sunan Abu Daud 3084: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lelaki mana saja yang diberi umra, maka ia akan menjadi miliknya dan milik keturunannya. Yakni, ia akan menjadi milik orang yang diserahi, dan tidak kembali kepada orang yang memberinya, karena dia telah memberikan suatu pemberian yang padanya berlaku hukum waris." Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub] telah menceritakan kepada kami Ya'qub telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] dengan sanad dan maknanya." Abu Daud berkata: "'Aqil juga menceritakan dari [Ibnu Syihab] dan [Yazid bin Abu Habib] dari [Ibnu Syihab]. Dan telah diperselisihkan pada lafazh [Al Auza'i] dari [Ibnu Syihab] dan hadits tersebut telah diriwayatkan oleh [Fulaih bin Sulaiman] seperti hadits Malik."

【196】

Sunan Abu Daud 3085: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: Sesungguhnya 'Umra yang diperbolehkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah dengan mengatakan: "Barang tersebut untukmu dan untuk orang setelahmu." Adapun jika ia mengatakan: "Barang tersebut untukmu selama hidupmu.", maka pemberian tersebut akan kembali kepada pemiliknya."

【197】

Sunan Abu Daud 3086: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah memberikan Ruqba atau Umra. Barangsiapa diberi Ruqba atau Umra maka hal tersebut untuk para pewarisnya."

【198】

Sunan Abu Daud 3087: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Humaid Al A'raj] dari [Thariq Al Makki] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan mengenai seorang wanita Anshar yang telah diberi kebun kurma oleh anaknya kemudian wanita tersebut meninggal, lalu anaknya berkata: "Sesungguhnya aku memberinya selama hidupnya" -Dan orang tersebut memiliki beberapa orang saudara-. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kebun tersebut miliknya selama hidup dan matinya." Orang tersebut berkata: "Dahulu aku mensedekahkan kebun tersebut kepadanya." Maka beliau bersabda: "Yang demikian itu lebih tidak mungkin kembali kepadamu."

【199】

Sunan Abu Daud 3088: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Daud] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "'Umra adalah diperbolehkan bagi pemiliknya, dan ruqba diperbolehkan bagi pemiliknya."

【200】

Sunan Abu Daud 3089: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] ia berkata: aku membacakan riwayat di hadapan [Ma'qil] dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Hujr] dari [Zaid bin Tsabit] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memberikan sesuatu dengan cara 'umra maka sesuatu tersebut untuk orang yang diberinya selama hidup dan matinya. Dan janganlah engkau memberikan sesuatu dengan cara ruqba, Barangsiapa memberikan sesuatu secara ruqba maka ia punya hak untuk mewariskannya."

【201】

Sunan Abu Daud 3090: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Jarrah] dari ['Ubaidullah bin Musa] dari [Utsman bin Al Aswad] dari [Mujahid] ia berkata: 'Umra adalah seseorang berkata kepada orang lain: "Sesuatu tersebut untukmu selama engkau hidup." Maka apabila ia mengucapkan hal tersebut sesuatu tersebut miliknya dan milik para pewarisnya. Ruqba adalah seseorang berkata: "Sesuatu tersebut milik orang yang meninggalnya paling akhir antara aku dan kamu."

【202】

Sunan Abu Daud 3091: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tangan bertanggung jawab atas apa yang ia ambil hingga ia menunaikannya, -kemudian Al Hasan lupa lanjutannya-. Lantas ia menyebutkan: "Dia adalah orang yang engkau percayai, tidak ada tanggung jawab atasnya."

【203】

Sunan Abu Daud 3092: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad] dan [Salamah bin Syabib] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [Umayyah bin Shafwan bin Umayyah] dari [Ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah meminjam kepadanya beberapa baju besi saat perang Hunain, lalu ia berkata: "Apakah ini suatu perampasan wahai Muhammad!" Beliau menjawab: "Tidak, melainkan pinjaman yang akan dijamin." Abu Daud berkata: "Ini adalah riwayat Yazid di Baghdad, ketika berada di Wasith pada periwayatannya terjadi perubahan dan tidak seperti itu."

【204】

Sunan Abu Daud 3093: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [beberapa orang dari keluarga Abdullah bin Shafwan] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Shafwan, apakah engkau memiliki senjata?" Shafwan menjawab: "Sebagai pinjaman atau perampasan?" Beliau menjawab: "Bukan perampasan, melainkan peminjaman." Kemudian ia meminjamkan kepada beliau antara tiga puluh hingga empat puluh baju besi. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerangi Hunain. Ketika orang-orang musyrik dapat dikalahkan, maka baju-baju besi milik Shafwan dikumpulkan, namun beliau kehilangan beberapa baju zirah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata kepada Shafwan: "Sesungguhnya kami kehilangan sebagian baju besimu, apakah kami menanggung untukmu?" Shafwan menjawab: "Tidak, wahai Rasulullah! Karena dalam hatiku pada hari ini terdapat sesuatu yang tidak ada pada saat itu." Abu Daud berkata: "Ia memberi pinjaman itu sebelum ia masuk Islam." Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Rufai'] dari ['Atha] dari [beberapa orang keluarga Shafwan] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminjam. Kemudian ia menyebutkan maknanya."

【205】

Sunan Abu Daud 3094: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Najdah Al Hauthi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ayyasy] dari [Syurahbil bin Muslim] ia berkata: saya mendengar [Abu Umamah] berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan hak kepada setiap yang memiliki hak, maka tidak ada wasiat bagi pewaris. Dan tidak boleh seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumahnya kecuali dengan seizin suaminya." Kemudian beliau ditanya: "Wahai Rasulullah, tidak juga dengan makanan?" Beliau menjawab: "Itu adalah harta kita yang terbaik." Kemudian beliau mengatakan: "Pinjaman harus dikembalikan kepada pemiliknya, sesuatu yang diberikan agar diambil manfaatnya dikembalikan kepada pemiliknya, hutang harus dibayar, dan penanggung jawab adalah orang yang bertanggung jawab."

【206】

Sunan Abu Daud 3095: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mustamir Al 'Ushfuri] telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [Ayahnya] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku: "Apabila para utusanku datang kepadamu, maka berikan kepada mereka tiga puluh baju besi dan tiga puluh unta!" Ya'la berkata: "Lalu aku berkata: "Wahai Rasulullah, apakah hal itu sebagai pinjaman yang akan mendapat jaminan atau pinjaman yang akan dikembalikan kepada pemiliknya?" Beliau menjawab: "Bahkan pinjaman yang akan dikembalikan kepada pemiliknya." Abu Daud berkata: "Habban adalah paman (dari pihak ibu) Hilal Ar Rai."

【207】

Sunan Abu Daud 3096: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Humaid] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berada di rumah sebagian isterinya, kemudian salah seorang Ummul mukminin menyuruh pelayannya mengirimkan sebuah nampan yang berisi makanan. Anas berkata: "Kemudian isteri beliau memukul nampan tersebut dengan tangannya hingga pecah." Ibnu Al Mutsanna menyebutkan: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil dua pecahan tersebut dan menggabungkan sebagian dengan yang lainnya, kemudian mengembalikan makanan pada tempatnya (semula) seraya berkata: "Ibu kalian sedang cemburu." Ibnu Al Mutsanna menambahkan: "Makanlah." Kemudian mereka makan hingga datang nampan yang ada di rumah isteri beliau tersebut. Kemudian kita kembali kepada lafazh hadits Musaddad, beliau bersabda: "Makanlah!" Dan beliau menahan utusan dan nampan tersebut hingga mereka selesai lalu beliau menyerahkan nampan yang tidak pecah kepada utusan tersebut, dan beliau menahan nampan yang pecah di rumahnya."

【208】

Sunan Abu Daud 3097: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Fulait Al 'Amiri] dari [Jasrah binti Dajajah] ia berkata: Aisyah radliallahu 'anha berkata: Aku tidak melihat pembuat makanan seperti Shafiyyah, ia membuat makanan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu mengirimkannya kepada beliau. Maka aku merasa gemetar, hingga aku pun memecahkan bejana tersebut. Kemudian aku katakan: "Wahai Rasulullah, apa hukuman dari apa yang telah aku perbuat?" Beliau menjawab: "Bejana yang sama, dan makanan yang sama."

【209】

Sunan Abu Daud 3098: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Haram bin Muhayyishah] dari [Ayahnya] bahwa Unta Al Bara bin 'Azib masuk ke dalam kebun seorang laki-laki lalu merusaknya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan atas pemilik harta (kebun) agar menjaganya pada siang hari, dan bagi pemilik hewan agar menjaganya pada malam hari.

【210】

Sunan Abu Daud 3099: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Al Firyabi] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Haram bin Muhayyishah Al Anshari] dari [Al Bara bin 'Azib] ia berkata: Dahulu ia memiliki seekor unta yang biasa makan tanaman orang lain. Lalu unta tersebut memasuki sebuah kebun dan merusak apa yang ada di dalamnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberi kabar tentang hal itu, maka beliau pun memberi putusan bahwa penjagaan kebun pada siang hari menjadi tanggung jawab pemiliknya, dan penjagaan hewan pada malam hari menjadi tanggung jawab pemiliknya, serta pemilik hewan bertanggung jawab atas apa yang dirusak hewan tersebut pada malam hari.