18. Peradilan

【1】

Sunan Abu Daud 3100: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah mengabarkan kepada kami [Fudlail bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Abu 'Amru] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menjabat sebagai hakim, maka sungguh ia telah disembelih tanpa menggunakan pisau."

【2】

Sunan Abu Daud 3101: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah mengabarkan kepada kami [Bisyr bin Umar] dari [Abdullah bin Ja'far] dari [Utsman bin Muhammad Al Akhnasi] dari [Al Maqburi] serta [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa dijadikan sebagai hakim di antara manusia, maka sungguh ia telah disembelih tanpa menggunakan pisau."

【3】

Sunan Abu Daud 3102: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hassan As Samti] telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Khalifah] dari [Abu Hasyim] dari [Ibnu Buraidah] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Hakim itu ada tiga, satu orang di Surga dan dua orang berada di Neraka. Yang berada di surga adalah seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu menghukumi dengannya, seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu berlaku lalim dalam berhukum maka ia berada di Neraka, dan orang yang memberikan keputusan untuk manusia di atas kebodohan maka ia berada di Neraka." Abu Daud berkata: "Hadits ini adalah yang paling shahih dalam hal tersebut, yaitu Hadits Ibnu Buraidah yang mengatakan: Hakim ada tiga"

【4】

Sunan Abu Daud 3103: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] telah mengabarkan kepadaku [Yazid bin Abdullah bin Al Had] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Busr bin Sa'id] dari [Abu Qais] mantan budak 'Amru bin Al 'Ash dari 'Amru bin Al 'Ash ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seorang hakim berhukum lalu berijtihad dan benar maka baginya dua pahala, dan apabila ia berhukum lalu berijtihad dan salah maka baginya satu pahala." Lalu aku menceritakannya kepada [Abu Bakar bin Hazm], kemudian ia berkata: "Seperti inilah [Abu Salamah] menceritakan kepadaku dari [Abu Hurairah]."

【5】

Sunan Abu Daud 3104: Telah menceritakan kepada kami [Abbas Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Mulazim bin 'Amru] telah menceritakan kepadaku [Musa bin Najdah] dari kakeknya [Yazid bin Abdurrahman Abu Katsir] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menginginkan untuk menjadi hakim, kemudian keadilannya mengalahkan kelalimannya maka baginya Surga, dan Barangsiapa yang kelalimannya mengalahkan keadilannya maka baginya Neraka."

【6】

Sunan Abu Daud 3105: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Hamzah bin Abu Yahya Ar Ramli] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Abu Az Zarqa`] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Az Zinad] dari [Ayahnya] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Ibnu Abbas] Ia membaca ayat: {Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir} hingga firman Allah: {orang-orang yang fasik} (Al Maidah: 44-47) Ketiga ayat tersebut turun mengenai orang-orang Yahudi, khususnya orang-orang Bani Quraidhah dan An Nadlir."

【7】

Sunan Abu Daud 3106: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] mereka berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Raja Al Anshari] dari [Abdurrahman bin Bisyr Al Anshari Al Azraq] ia berkata: Dua orang lelaki masuk dari beberapa pintu Kindah, sementara Abu Mas'ud Al Anshari sedang duduk di antara sekumpulan orang. Keduanya lalu berkata: "Adakah seseorang yang memberikan keputusan di antara kami?" Kemudian seorang laki-laki dari sekumpulan orang itu berkata: "Aku." Abu Mas'ud kemudian mengambil segenggam kerikil lalu melemparkannya kepada orang tersebut seraya berkata: "Tahanlah! Sesungguhnya terburu-buru dalam memberikan keputusan itu dibenci."

【8】

Sunan Abu Daud 3107: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Israil] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Bilal] dari [Anas bin Malik] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menginginkan untuk menjadi hakim dan ia meminta pertolongan untuk mendapatkannya, maka segala urusannya akan diserahkan kepadanya, sedangkan orang yang tidak menginginkannya dan tidak meminta pertolongan untuk mendapatkannya, maka Allah menurunkan Malaikat untuk meluruskannya." [Waki'] berkata dari [Israil] dari [Abul A'la] dari [Bilal bin Abu Musa] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan [Abu 'Awanah] berkata dari [Abdul A'la] dari [Bilal bin Mirdas Al Fazari] dari [Khaitsamah Al Anshari] dari [Anas]."

【9】

Sunan Abu Daud 3108: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Qurrah bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Hilal] telah menceritakan kepadaku [Abu Burdah] ia berkata: [Abu Musa] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kami tidak akan memberikan jabatan untuk mengurusi suatu pekerjaan kami kepada orang yang menginginkannya."

【10】

Sunan Abu Daud 3109: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Al Harits bin Abdurrahman] dari [Abu Salamah] dari [Abdullah bin 'Amru] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi uang sogokan dan orang yang menerimanya.

【11】

Sunan Abu Daud 3110: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Isma'il bin Abu Khalid] telah menceritakan kepadaku [Qais] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Adi bin 'Umairah Al Kindi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai para manusia, barangsiapa yang di antara kalian diserahi jabatan untuk mengurus pekerjaan, kemudian menyembunyikan sebuah jarum atau lebih dari itu dari kami, maka hal itu adalah sebuah pengkhianatan yang akan ia bawa pada Hari Kiamat." Kemudian seorang laki-laki Anshar berkulit hitam berdiri seakan aku pernah melihatnya, lalu ia berkata: "Wahai Rasulullah, terimalah dariku pekerjaan anda!" Beliau bersabda: "Apakah itu?" laki-laki itu menjawab: "Saya mendengar anda mengatakan demikian dan demikian." Beliau bersabda: "Dan aku katakan: "Barangsiapa yang kami beri jabatan untuk melakukan suatu pekerjaan maka hendaknya ia melakukan yang sedikit dan yang banyak! Lalu apa yang diberikan kepadanya boleh ia mengambilnya, dan apa yang dilarang darinya maka ia tinggalkan."

【12】

Sunan Abu Daud 3111: Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Aun] ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Simak] dari [Hanasy] dari [Ali] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ke Yaman sebagai hakim, lalu kami katakan: "Wahai Rasulullah, apakah anda akan mengutusku sementara saya masih muda dan tidak memiliki ilmu mengenai peradilan?" Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah akan memberi petunjuk kepada hatimu, dan meneguhkan lisanmu. Apabila ada dua orang yang berseteru duduk di hadapanmu maka janganlah engkau memberikan keputusan hingga engkau mendengar dari orang yang lain, sebagaimana engkau mendengar dari orang yang pertama, karena sesungguhnya keputusan akan lebih jelas bagimu." Ali berkata: "Setelah itu aku tetap menjadi hakim atau aku tidak merasa ragu dalam memberikan keputusan."

【13】

Sunan Abu Daud 3112: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari 'Urwah dari [Zainab binti Ummu Salamah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan kalian mengadukan permasalahannya kepadaku. Bisa jadi sebagian kalian lebih pandai dalam berargumen dari sebagian yang lain, sehingga aku memberikan keputusan untuknya sesuai dengan apa yang aku dengar darinya. Maka barangsiapa yang aku berikan suatu keputusan baginya dengan mengambil hak dari saudaranya maka janganlah ia mengambil sedikitpun darinya, karena sesungguhnya aku potongkan (api) baginya dari potongan (api) Neraka." Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Usamah bin Zaid] dari [Abdullah bin Rafi'] mantan budak Ummu Salamah, dari Ummu Salamah ia berkata: "Dua orang laki-laki berselisih mengenai warisan mereka berdua, sementara mereka tidak memiliki bukti kecuali pengakuan mereka saja. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits tersebut. Kedua laki-laki tersebut kemudian menangis, lalu setiap dari mereka berkata: "Hakku untukmu." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada mereka berdua: "Adapun apabila kalian berdua melakukan apa yang telah kalian lakukan, maka bagi dan berusahalah untuk bersikap benar (adil)." Kemudian mereka mengundi mana bagian mereka, dan mereka saling menghalalkan untuk yang lainnya." Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi] telah mengabarkan kepada kami [Isa] telah menceritakan kepada kami [Usamah] dari [Abdullah bin Rafi'] ia berkata: Aku mendengar [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits tersebut. Ia berkata: "Mereka berdua berseteru mengenai harta warisan dan beberapa perkara yang telah usang. Kemudian beliau bersabda: "Aku memberi putusan untuk kalian berdasarkan pendapatku semata, sesuatu yang aku belum mendapatkan wahyu tentangnya."

【14】

Sunan Abu Daud 3113: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab] bahwa Umar bin Al Khathab radliyallahu 'anhu berada di atas mimbar dan berkata: "Wahai para manusia, sesungguhnya jika pendapat itu berasal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka ia benar adanya, sebab Allah memperlihatkan kepadanya, dan pendapat yang berasal dari kita hanyalah prasangka dan takalluf (membebani diri)."

【15】

Sunan Abu Daud 3114: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah Adl Dalbbi] telah mengabarkan kepada kami [Mu'adz bin Mu'adz] ia berkata: Abu Utsman Asy Syami mengabarkan kepadaku, dan aku tidak pernah melihat orang Syam yang lebih baik darinya, yaitu Huraiz bin Utsman.

【16】

Sunan Abu Daud 3115: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Mush'ab bin Tsabit] dari [Abdullah bin Az Zubair] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan, bahwa dua orang yang saling berselisih hendaklah duduk di hadapan hakim.

【17】

Sunan Abu Daud 3116: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abdul Malik bin 'Umair] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [Ayahnya] bahwa ia menulis surat kepada anaknya, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang hakim tidak boleh memberikan keputusan di antara dua orang sementara ia sedang dalam keadaan marah."

【18】

Sunan Abu Daud 3117: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi] telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain] dari [Ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari Ibnu Abbas ia membaca ayat: {Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka} (Al Maidah: 42) Dihapus dan diganti dengan ayat: {Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan} (Al Maidah: 48)

【19】

Sunan Abu Daud 3118: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Daud bin Al Hushain] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Tatkala turun ayat ini: {Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka: jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudlarat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil} (Al Maidah: 42), Ibnu Abbas berkata: "Dahulu jika orang-orang Bani An Nadlir membunuh orang dari Bani Quraidhah maka mereka memberikan setengah diyat (tebusan), dan apabila Bani Quraidhah membunuh sebagian orang dari Bani An Nadlir, maka mereka menunaikan diyat secara penuh. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyamaratakan besaran diyat di antara mereka.

【20】

Sunan Abu Daud 3119: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] dari [Syu'bah] dari [Abu 'Aun] dari [Al Harits bin 'Amru] anak saudara Al Mughirah bin Syu'bah, dari [beberapa orang penduduk Himsh] yang merupakan sebagian dari sahabat Mu'adz bin Jabal, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika akan mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman beliau bersabda: "Bagaimana engkau memberikan keputusan apabila ada sebuah peradilan yang dihadapkan kepadamu?" Mu'adz menjawab: "Saya akan memutuskan menggunakan Kitab Allah." Beliau bersabda: "Seandainya engkau tidak mendapatkan dalam Kitab Allah?" Mu'adz menjawab: "Saya akan kembali kepada sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Beliau bersabda lagi: "Seandainya engkau tidak mendapatkan dalam Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam serta dalam Kitab Allah?" Mu'adz menjawab: "Saya akan berijtihad menggunakan pendapat saya, dan saya tidak akan mengurangi." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menepuk dadanya dan berkata: "Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rasulullah untuk melakukan apa yang membuat senang Rasulullah." Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku [Abu 'Aun] dari [Al Harits bin 'Amru] dari [beberapa orang sahabat Mu'adz] dari [Mu'adz bin Jabal] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala mengutusnya ke Yaman. kemudian ia menyebutkan maknanya.

【21】

Sunan Abu Daud 3120: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman bin Bilal]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdul Wahid Ad Dimasyqi] telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] atau [Abdul Aziz bin Muhammad] -Syeikh merasa ragu- dari [Katsir bin Zaid] dari [Al Walid bin Rabah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perjanjian damai diperbolehkan di antara orang-orang Muslim." Ahmad menambahkan: "Kecuali perjanjian damai yang menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan yang halal." Sedangkan [Sulaiman bin Daud] menambahkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang-orang Muslim terikat di atas syarat-syarat mereka."

【22】

Sunan Abu Daud 3121: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Ka'b bin Malik] bahwa Ka'b bin Malik mengabarkan kepadanya bahwa Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ia pernah menuntut hutang kepada Ibnu Abu Hadrad di masjid, kemudian suara mereka meninggi hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar mereka berdua dari dalam rumahnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas membuka tabir kamarnya dan keluar menemui mereka. Beliau memanggil Ka'b bin Malik dan berkata: "Wahai Ka'b!" Kemudian Ka'ab menjawab: "Aku penuhi panggilanmu wahai Rasulullah." Lalu beliau memberikan isyarat kepadanya menggunakan tangannya: "Gugurkanlah setengah hutangmu!" Ka'b berkata: "Aku telah melakukannya wahai Rasulullah." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Berdiri dan bayarlah hutangmu kepadanya!"

【23】

Sunan Abu Daud 3122: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Al Hamdani] dan [Ahmad bin As Sarah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Abdullah bin Abu Bakr] bahwa [Ayahnya] mengabarkan kepadanya bahwa [Abdullah bin 'Amru bin Utsman bin 'Affan] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Abdurrahman bin 'Amrah Al Anshari] mengabarkan kepadanya, bahwa [Zaid bin Khalid Al Juhani] mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang seorang saksi terbaik yang datang membawa kesaksiannya, atau memberi kabar mengenai kesaksiannya sebelum ia ditanya mengenainya." Abdullah bin Abu Bakr merasa ragu manakah di antara keduanya yang beliau sebutkan. Abu Daud berkata: Malik berkata: "Yang mengabarkan kesaksiannya, sementara orang yang memilikinya (hak untuk diberi persaksian) tidak mengetahuinya." [Al Hamdani] berkata: "Ia sampaikan kepada penguasa." [Ibnu As As Sarh] berkata: "Atau ia datang membawanya kepada seorang imam." Bentuk pengabaran ada pada hadits Al Hamdani. Ibnu As As Sarh berkata: "Ibnu Abu 'Amrah tidak menyebutkan nama Abdurrahman."

【24】

Sunan Abu Daud 3123: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami ['Umarah bin Ghaziyyah] dari [Yahya bin Rasyid] ia berkata: Kami duduk menunggu Abdullah bin Umar, kemudian ia keluar dan duduk bersama kami, ia lalu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang syafa'atnya menghalangi (orang lain) dari mendapatkan hukuman di antara hukuman-hukuman Allah, maka sungguh ia telah menyelisihi Allah. Barangsiapa berseteru dalam kebatilan sementara ia mengetahuinya maka ia senantiasa berada dalam kemurkaan Allah hingga ia meninggalkannya. Dan barangsiapa mengatakan pada diri seorang mukmin sesuatu yang tidak ada padanya, maka Allah akan menempatkannya dalam perasan penduduk Neraka hingga ia keluar (meninggalkan) dari apa yang ia katakan." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Yunus] telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Muhammad bin Zaid Al 'Umari] telah menceritakan kepadaku [Al Mutsanna bin Yazid] dari [Mathar Al Warraq] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan maknanya. Ia menyebutkan: "Barangsiapa memberikan pertolongan dalam sebuah perselisihan dengan kedhaliman maka sungguh ia telah kembali dengan membawa kemarahan Allah 'azza wa jalla."

【25】

Sunan Abu Daud 3124: Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Musa Al Balkhi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid] telah menceritakan kepadaku [Sufyan Al 'Ushfuri] dari [Ayahnya] dari [Habib bin An Nu'man Al Asadi] dari [Khuraim bin Fatik] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan Shalat Subuh, selesai shalat beliau bangkit dan berkata: "Persaksian palsu disamakan dengan perbuatan mensekutukan Allah." Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau membaca ayat: {Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta dengan ikhlas kepada Allah} (Al Hajj: 30)

【26】

Sunan Abu Daud 3125: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Musa] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menolak persaksian orang laki-laki dan perempuan yang berkhianat serta orang yang memiliki kedengkian terhadap saudaranya. Dan beliau menolak persaksian orang yang bekerja untuk penghuni rumah, dan beliau memperbolehkan persaksian tersebut untuk orang selain mereka. Abu Daud berkata: "Al Ghimru adalah permusuhan dan kebencian, sedangkan Al Qani' adalah buruh yang mengikuti seperti buruh special." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalaf bin Thariq Ar Razi] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Yahya bin 'Ubaid Al Khuza'i] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdul 'Aziz] dari [Sulaiman bin Musa] dengan sanadnya, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh persaksian seorang laki-laki dan wanita yang berkhianat, dan tidak pula laki-laki serta wanita pezina dan orang yang memiliki kedengkian terhadap saudaranya."

【27】

Sunan Abu Daud 3126: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Al Hamdani] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Ayyub] serta [Nafi' bin Yazid] dari [Ibnu Al Had] dari [Muhammad bin 'Amru bin 'Atha] dari ['Atha bin Yasar] dari [Abu Hurairah] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Persaksian orang pedalaman tidak berlaku untuk penduduk kota."

【28】

Sunan Abu Daud 3127: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Ibnu Abu Mulaikah] telah menceritakan kepadaku ['Uqbah bin Al Harits] dan telah menceritakannya kepadaku [sahabatku], dan aku lebih hafal terhadap hadits sahabatku, ia berkata: Aku menikahi Ummu Yahya binti Abu Ihab, kemudian seorang wanita hitam datang kepadaku dan mengaku bahwa ia telah menyusui kami semua. Lalu aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Beliau pun berpaling dariku, lalu aku katakan: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah berdusta." Beliau bersabda: "Bagaimana engkau mengetahui, sementara ia telah mengatakan apa yang telah ia katakan. Tinggalkan wanita (isterimu) tersebut!" Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Syu'aib Al Harrani] telah menceritakan kepada kami [Al Harits bin 'Umair Al Bashri]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulaiyyah] keduanya berasal dari [Ayyub] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari ['Ubaid bin Abu Maryam] dari ['Uqbah bin Al Harits] aku telah mendengarnya dari 'Uqbah, akan tetapi aku lebih hafal dengan hadits 'Ubaid. Lalu ia menyebutkan maknanya. Abu Daud berkata: [Hammad bin Zaid] melihat kepada Al Harits bin 'Umair kemudian berkata: "Orang ini termasuk di antara sahabat-sahabat Ayyub yang tsiqah."

【29】

Sunan Abu Daud 3128: Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Zakaria] dari [Asy Sya'bi] bahwa Seorang muslim meninggal di Daquqa` (daerah antara Baghdad dan Irbil), dan tidak ada seseorang yang bisa menjadi saksi terhadap wasiatnya. Kemudian ada dua orang ahli kitab memberi persaksian hingga mereka pun datang ke Kufah menemui [Abu Musa Al Asy'ari] dan mengabarkan hal tersebut. keduanya datang dengan membawa harta warisan dan wasiat orang yang meninggal tersebut, Abu Musa Al Asy'ari lalu berkata: "Ini adalah permasalahan yang belum pernah terjadi sejak zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Lalu Abu Musa meminta mereka berdua agar bersumpah dengan nama Allah bahwa mereka tidak berkhianat, tidak berdusta, tidak mengganti, tidak menyembunyikan serta tidak merubah, dan bahwa wasiat dan harta wasiatnya itu adalah wasiat laki-laki tersebut. Abu Musa kemudian menerima persaksian mereka berdua.

【30】

Sunan Abu Daud 3129: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Zaidah] dari [Muhammad bin Abu Al Qasim] dari [Abdul Malik bin Sa'id bin Jubair] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Seorang laki-laki Bani Sahm keluar bersama Tamim Ad Dari dan 'Uday bin Badda, kemudian orang dari Bani Sahm tersebut meninggal di negeri yang tidak ada seorang Muslim pun di dalamnya. Kemudian tatkala mereka berdua datang dengan membawa harta warisannya mereka kehilangan gelas perak yang terukir dengan emas seperti daun kurma. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta mereka berdua agar bersumpah, dan gelas itu kemudian ditemukan di Makkah, keduanya lalu berkata: "Kami membelinya dari Tamim dan 'Uday." Dua orang dari wali laki-laki Bani As Sahm kemudian berdiri dan bersumpah: "Sungguh persaksian kami lebih berhak dari pada persaksian mereka berdua. Dan sesungguhnya gelas tersebut adalah milik sahabat mereka." Jubair berkata: "Kemudian turunlah ayat: {Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah: sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa} (Al Maidah: 106)

【31】

Sunan Abu Daud 3130: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] bahwa [Al Hakam bin Nafi'] telah menceritakan kepada mereka, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dari ['Umarah bin Khuzaimah] bahwa [pamannya] seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, telah menceritakan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli seekor kuda dari seorang Arab dusun, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminta kepada Arab dusun tersebut untuk mengikutinya sehingga beliau bisa membayar kuda yang dibelinya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan cepat sementara orang Arab dusun tersebut berjalan lambat. Setelah itu orang-orang datang kepada Arab dusun itu dan menawar kudanya, dan mereka tidak mengetahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah membelinya. Arab dusun itu kemudian memanggil Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Apabila engkau membeli kuda ini maka belilah, jika tidak maka aku akan menjualnya." Saat mendengar panggilan Arab dusun itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit dan berkata: "Bukankah aku telah membelinya darimu?" Arab dusun itu menjawab: "Demi Allah, tidak! Aku tidak menjualnya kepadamu." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: "Benar, aku telah membelinya darimu." Maka Arab dusun itu pun berkata: "Berikan kepadaku seorang saksi." Kemudian Khuzaimah bin Tsabit berkata: "Aku bersaksi bahwa engkau telah menjualnya." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menghadap ke arah Khuzaimah dan berkata: "Dengan apakah engkau bersaksi?" Khuzaimah menjawab: "Dengan membenarkanmu wahai Rasulullah!" Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan persaksian Khuzaimah sama dengan persaksian dua orang.

【32】

Sunan Abu Daud 3131: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Al Hasan bin Ali] bahwa [Zaid bin Al Hubab] menceritakan kepada mereka, ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Saiful Makki]. [Utsman Saif bin Sulaiman] berkata dari [Qais bin Sa'd] dari ['Amru bin Dinar] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan putusan dengan adanya sumpah dan seorang saksi. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Salamah bin Syabib] mereka berdua berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Muslim] dari ['Amru bin Dinar] dengan sanad dan maknanya. Salamah menyebutkan dalam haditsnya: Amru berkata: "Dalam masalah hak."

【33】

Sunan Abu Daud 3132: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Bakr Abu Mush'ab Az Zuhri] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan putusan dengan adanya sumpah dan satu orang saksi. Abu Daud berkata: Ar Rabi' bin Sulaiman Al Muadzdzin dalam haditsnya menambahkan kepadaku, ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Asy Syafi'i] dari [Abdul Aziz] ia berkata: Hal itu kemudian aku ceritakan kepada [Suhail], ia pun berkata: telah mengabarkan kepadaku [Rabi'ah] -dan ia menurutku adalah orang yang tsiqah- bahwa aku telah menceritakan hal tersebut kepadanya dan aku sudah tidak menghafalnya. Abdul Aziz berkata: Suhail telah terkena suatu penyakit yang menghilangkan sebagian ingatannya, hingga ia lupa sebagian haditsnya. Setelah itu ia menceritakan kepadanya dari Rabi'ah dari ayahnya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Daud Al Iskandarani] telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Yunus] telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Bilal] dari [Rabi'ah] dengan sanad Abu Mush'ab dan dengan maknanya. Sulaiman berkata: "Kemudian aku bertemu dengan Suhail dan bertanya kepadanya mengenai hadits ini, lalu ia berkata: "Aku tidak mengetahuinya." Lalu aku katakan kepadanya: "Sesungguhnya Rabi'ah telah mengabarkannya kepadaku darimu." Ia berkata: "Jika Rabi'ah pernah mengabarkan kepadamu dariku, maka ceritakan (riwayat) dari Rabi'ah dariku."

【34】

Sunan Abu Daud 3133: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] telah menceritakan kepada kami ['Ammar bin Syu'aib bin Abdullah bin Az Zubaib Al 'Anbari] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] ia berkata: aku mendengar kakekku [Az Zubaib] berkata: Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus satu pasukan menuju Bani Al 'Anbar, lalu pasukan tersebut menyerang mereka di Rukbah (bukit di Thaif) dari arah Thaif, pasukan itu kemudian menggiringnya menemui Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku lantas mengendarai kuda dan mendahului mereka menuju Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan aku ucapkan: "'As salamu 'alaika wa rahmatullahi wa barakatuh wahai Nabi Allah! Pasukan anda telah datang dan menyerang kami, padahal kami telah masuk Islam dan telah memotong ujung telinga hewan-hewan ternak kami." Kemudian tatkala sampai di Al 'Anbar Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku: "Apakah kalian memiliki bukti bahwa kalian telah masuk Islam sebelum diserang pada beberapa hari ini?" Aku katakan: "Ya." Beliau bertanya: "Siapakah yang bisa menjadi saksi untukmu?" Aku katakan: "Samurah, seorang laki-laki dari Bani Al 'Anbar." Dan seorang laki-laki lain yang ia sebutkan. Kemudian laki-laki tersebut bersaksi sementara Samurah menolak untuk bersaksi. Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Ia enggan bersaksi untukmu, maka engkau bisa bersumpah bersama saksimu yang lain." Aku katakan: "Ya." Lalu beliau memintaku untuk bersumpah, maka aku bersumpah dengan nama Allah: "Sungguh kami telah masuk Islam pada hari ini dan ini, dan kami telah memotong ujung telinga hewan-hewan ternak." Kemudian Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pergilah kalian dan bagilah untuk mereka separuh harta tersebut dan jangan kalian sentuh keturunan-keturunan mereka! Seandainya Allah tidak membenci sia-sianya suatu amal maka kami tidak akan mengurangi kalian satu 'Iqalpun (tali unta)." Az Zubaib berkata: Kemudian ibuku memanggilku dan berkata: "Orang ini telah mengambil permadaniku." Lalu aku pergi menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan hal tersebut, beliau pun berkata: "Tahanlah dia!" Lalu aku cengkeram bajunya, dan aku berdiri bersamanya di tempat kami. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat kepada kami dalam keadaan berdiri, lalu beliau bersabda: "Apa yang engkau kehendaki dengan tawananmu?" Lalu aku melepaskannya, kemudian Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri dan berkata kepada orang tersebut: "Kembalikan kepada orang ini permadani milik ibunya yang telah engkau ambil!" Orang tersebut berkata: "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya permadani tersebut telah hilang dari tanganku." Az Zubaib berkata: Kemudian Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam melepas pedang laki-laki tersebut dan memberikannya kepadaku, kemudian beliau berkata kepada laki-laki itu: "Pergi dan tambahlah beberapa sha' makanan!" Az Zubaib berkata: Kemudian laki-laki itu menambahku beberapa sha' gandum.

【35】

Sunan Abu Daud 3134: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Minhal Adl Dlarir] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Abu Burdah] dari [Ayahnya] dari kakeknya [Abu Musa Al Asy'ari] bahwa Ada dua orang laki-laki mengklaim seekor unta atau seekor hewan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sementara keduanya tidak memiliki bukti. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu membagi unta tersebut untuk keduanya. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim bin Sulaiman] dari [Sa'id] dengan sanad dan maknanya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dengan makna sanadnya, bahwa Dua orang yang mengklaim seekor unta pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu keduanya mengirimkan dua orang saksi, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian membagi unta tersebut untuk mereka berdua.

【36】

Sunan Abu Daud 3135: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Minhal] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] bahwa Dua orang laki-laki mengadukan perselisihan tentang sebuah barang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sementara keduanya tidak memiliki bukti. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Undilah untuk melakukan sumpah!" Baik keduanya menyukai hal tersebut atau membencinya.

【37】

Sunan Abu Daud 3136: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Salamah bin Syabib] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq [Ahmad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Apabila dua orang tidak senang bersumpah atau tidak menyukainya, maka hendaknya mereka berdua berundi untuk mendapatkannya." [Salamah] berkata: Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dan ia berkata: "Apabila dua orang dipaksa untuk bersumpah." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dengan sanad Ibnu Minhal, (Yaitu: dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah]) seperti itu. Ia menyebutkan tentang seekor hewan dan mereka tidak memiliki bukti, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka berdua agar mengundi untuk mendapatkan hewan tersebut.

【38】

Sunan Abu Daud 3137: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Al Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami [Nafi' bin Umar] dari [Ibnu Abu Mulaikah] ia berkata: Ibnu Abbas menulis surat kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi putusan bahwa orang yang tertuduh harus bersumpah.

【39】

Sunan Abu Daud 3138: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] telah menceritakan kepada kami ['Atha bin As Saib] dari [Abu Yahya] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada seorang laki-laki yang beliau perintahkan agar bersumpah: "Bersumpahlah dengan nama Allah yang tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, bahwa ia tidak memiliki sesuatu yang diklaim ada padamu." Abu Daud berkata: "Abu Yahya namanya Ziyad Kufi, ia adalah orang yang tsiqah."

【40】

Sunan Abu Daud 3139: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Al Asy'ats] ia berkata: Aku dan seorang laki-laki Yahudi berselisih atas sebuah lahan, kemudian ia mengingkariku. Maka aku pun datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengadukan hal itu kepadanya, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata kepadaku: "Apakah engkau memiliki bukti?" Aku menjawab: "Tidak." Beliau bersabda kepada orang Yahudi tersebut: "Bersumpahlah!" Maka aku katakan: "Wahai Rasulullah, jika demikian ia akan bersumpah dan membawa hartaku!" Kemudian Allah menurunkan ayat: {Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit} (Ali Imran: 77) hingga akhir ayat.

【41】

Sunan Abu Daud 3140: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Al Faryabi] telah menceritakan kepada kami [Al Harits bin Sulaiman] telah menceritakan kepadaku [Kurdus] dari [Al Asy'ats bin Qais] bahwa Seorang laki-laki dari Kindah dan seorang laki-laki dari Hadlramaut mengadukan perselisihan mereka tentang lahan yang ada di Yaman kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Orang Hadlrami berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya tanahku telah dirampas bapak orang ini. Dan tanah tersebut ada di tangannya." Beliau bersabda: "Apakah engkau memiliki bukti?" Aku katakan: "Tidak, akan tetapi aku memintanya agar ia bersumpah. Demi Allah ia tidak mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanahku yang dirampas oleh bapaknya." Maka orang Kindah tersebut bersiap-siap untuk bersumpah. Al Asy'ats lalu menyebutkan hadits tersebut.

【42】

Sunan Abu Daud 3141: Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak] dari ['Alqamah bin Wail bin Hujr Al Hadlrami] dari [Ayahnya] ia berkata: Seorang laki-laki Hadlramaut dan seorang laki-laki dari Kindah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Orang Hadlramaut tersebut berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang ini telah menguasai tanah yang dahulu adalah milik ayahku." Kemudian orang Kindi tersebut berkata: "Tanah itu adalah tanahku, ia ada padaku dan aku yang menanaminya, dia tidak memiliki hak pada tanah tersebut!" 'Alqamah bin Wail berkata: "Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada orang Hadlrami: "Apakah engkau memiliki bukti?" Orang Hadlrami itu menjawab: "Tidak." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bagimu sumpahnya." Orang Hadlrami itu pun berkata: "Wahai Rasulullah, dia itu orang yang suka berbuat dosa, dia tidak peduli dengan apa yang ia bersumpah atasnya! Ia tidak menjaga diri dari sesuatupun." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Engkau tidak bisa melakukan apapun kecuali hanya itu."

【43】

Sunan Abu Daud 3142: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] telah menceritakan kepada kami [seorang laki-laki Muzainah] -saat itu kami berada di sisi Sa'id bin Al Musayyab- dari [Abu Hurairah] ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada seorang Yahudi: "Aku sumpahi kamu atas nama Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa, hukuman apakah yang kalian dapatkan dalam Taurat terhadap orang yang berzina?" Abu Hurairah menyebutkan terusan hadits tersebut dalam masalah rajam. Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Yahya Abu Al Ashbagh] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dengan hadits ini dan dengan sanadnya. Ia berkata: telah menceritakan kepadaku [seorang laki-laki Muzainah] dari orang yang mengikuti ilmu dan memahaminya, ia menceritakan dari Sa'id bin Al Musayyab, lalu ia menyebutkan hadits tersebut dengan maknanya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Ikrimah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Ibnu Shuriya: "Aku ingatkan kalian kepada Allah yang telah menyelamatkan kalian dari keluarga Fir'aun, membelah laut untuk kalian, menaungi kalian dengan awan, menurunkan Al Mann dan As Salwa kepada kalian, serta menurunkan Taurat kepada Musa. Apakah kalian mendapatkan rajam dalam Kitab kalian?" Ibnu Shuriya menjawab: "Engkau telah mengingatkan aku dengan sesuatu yang agung, tidak ada alasan bagiku untuk mendustaimu." Lalu ia menyebutkan hadits tersebut.

【44】

Sunan Abu Daud 3143: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Najdah] dan [Musa bin Marwan Ar Raqqi] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah bin Al Walid] dari [Bahir bin Sa'd] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Saif] dari ['Auf bin Malik] bahwa ia menceritakan kepada mereka, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan keputusan di antara dua orang laki-laki, kemudian orang yang diputuskan atasnya ketika pergi mengatakan: "Cukuplah Allah bagiku dan Dia adalah sebaik-baik pelindung." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mencela kelemahan, hendaklah kalian berlaku bijak, jika kalian mendapati sesuatu yang kalian tidak sukai maka ucapkanlah: HASBIALLAHU WA NI'MAL WAKIL (Cukuplah Allah bagiku dan Dia adalah sebaik-baik pelindung)."

【45】

Sunan Abu Daud 3144: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Wabr bin Abu Dulailah] dari [Muhammad bin Maimun] dari ['Amru bin Asy Syarid] dari [Ayahnya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Orang mampu yang menunda pembayaran hutangnya, maka kehormatan dan hukuman telah halal untuknya." Ibnu Al Mubarak berkata: "Halal kehormatannya maksudnya boleh untuk mengeraskan suara (mencela), dan halal hukumannya maksudnya adalah memenjarakannya."

【46】

Sunan Abu Daud 3145: Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Asad] telah menceritakan kepada kami [An Nadlr bin Syumail] telah mengabarkan kepada kami [Hirmas bin Habib] seorang laki-laki dari penduduk badui, dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata: Aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa orang yang berhutang kepadaku, lalu beliau bersabda: "Tetaplah bersamanya!" Kemudian beliau bertanya: "Wahai saudara Bani Tamim, apa yang ingin engkau lakukan terhadap tawananmu?"

【47】

Sunan Abu Daud 3146: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Bahz bin Hakim] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menahan seorang laki-laki karena suatu tuduhan.

【48】

Sunan Abu Daud 3147: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] dan [Muammal bin Hisyam], [Ibnu Qudamah] berkata: telah menceritakan kepadaku [Isma'il] dari [Bahz bin Hakim] dari [Ayahnya] dari [kakeknya], Ibnu Qudamah berkata: "Sesungguhnya saudaranya atau pamannya." Sedangkan Mu`ammal berkata: "Sesungguhnya ia." Bangkit menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saat beliau sedang berkhutbah. Lalu ia berkata: "Karena apa para tetanggaku ditahan?" kemudian beliau berpaling darinya sebanyak dua kali. Kemudian ia menyebutkan sesuatu, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bebaskanlah para tetangganya!" Namun Mu`ammal tidak menyebutkan lafadz, "Saat beliau sedang berkhutbah."

【49】

Sunan Abu Daud 3148: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'dan bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Pamanku] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Ibnu Ishaq] dari [Abu Nu'aim Wahb bin Kaisan] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ia mendengarnya menceritakan, ia berkata: Aku ingin pergi ke Khaibar, lalu aku datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, aku ucapkan salam kemudian berkata: "Sesungguhnya aku ingin pergi ke Khaibar." Kemudian beliau bersabda: "Apabila engkau datang kepada wakilku, maka ambillah darinya lima belas wasaq, dan apabila ia menginginkan tanda darimu maka letakkan tanganmu pada tulang bahunya!"

【50】

Sunan Abu Daud 3149: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Al Mutsanna bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Busyair bin Ka'b Al 'Adawi] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika kalian berselisih dengan (batas), maka jadikanlah jalan tersebut lebarnya adalah tujuh hasta!"

【51】

Sunan Abu Daud 3150: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Ibnu Abu Khalaf] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian meminta izin kepada saudaranya untuk meletakkan kayu pada dindingnya maka janganlah melarangnya." Lalu mereka (yang mendengar hadits dari Abu Hurairah) menundukkan kepalanya. Lalu dia berkata: "Kenapa saya masih melihat kalian menolaknya. Sungguh saya akan terus menyampaikan kepada kalian." Abu Daud berkata: Ini adalah hadits Ibnu Abu Khalaf, dan merupakan yang paling lengkap.

【52】

Sunan Abu Daud 3151: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Luluah] dari [Abu Shirmah] -selain Qutaibah telah menyebutkan hadits ini dari Shirmah- sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa menimpakan madlarat (keburukan) kepada orang lain maka Allah akan menimpakan madlarat kepadanya, dan barangsiapa memperberat orang lain maka Allah akan memperberat dirinya."

【53】

Sunan Abu Daud 3152: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Washil] mantan budak Abu 'Uyainah, ia berkata: saya mendengar [Abu Ja'far Muhammad bin Ali] menceritakan dari [Samurah bin Jundub] bahwa Ia dahulu memiliki pohon kurma kecil yang berada di kebun seorang laki-laki anshar. Samurah berkata: "Laki-laki itu mempunyai keluarga." Muhammad berkata: "Samurah pernah memasuki kebun kurmanya sehingga laki-laki Anshar tersebut merasa terganggu dan berat hati. Lalu ia meminta kepada Samurah untuk menjual pohon kurma tersebut, namun Samurah menolak. Lalu laki-laki Anshar itu meminta agar ia memindahnya, namun Samurah menolak. Maka ia pun datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian meminta Samurah agar menjual pohon kurma tersebut, namun ia menolak, lalu beliau memintanya agar memindahkannya namun Samurah tetap menolak. Beliau pun bersabda: "Berikan kepadanya dan bagimu demikian dan demikian." -sesuatu yang menyenangkan-, namun ia menolak. Beliau lalu bersabda: "Engkau adalah orang yang menimbulkan madlarat (kesusahan)." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata kepada orang Anshar tersebut: "Pergi dan cabutlah pohon kurmanya!"

【54】

Sunan Abu Daud 3153: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] bahwa [Abdullah bin Az Zubair] menceritakan kepadanya, bahwa Ada seorang laki-laki bermusuhan dengan Az Zubair mengenai saluran-saluran air pada tanah keras yang berbatu hitam yang mereka gunakan untuk mengairi tanaman. Kemudian orang Anshar tersebut berkata: "Biarkanlah air lewat!" Namun Az Zubair menolak. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Az Zubair: "Siramilah tanamanmu wahai Az Zubair, kemudian alirkan kepada tetanggamu!" Maka marahlah orang Anshar tersebut, lalu ia berkata: "Wahai Rasulullah, apakah karena ia itu anak bibimu!" Maka rona wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berubah, kemudian berkata: "Siramlah tanamanmu, lalu tahanlah air tersebut hingga ia kembali ke tempatnya semula." Az Zubair berkata: "Demi Allah, sungguh aku mengira ayat ini turun mengenai hal tersebut: {Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim} (An Nisa: 65)

【55】

Sunan Abu Daud 3154: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] dari [Abu Malik bin Tsa'labah] dari [Tsa'labah bin Malik] bahwa ia mendengar [para pembesar] mereka menyebutkan bahwa Seorang laki-laki Quraisy memiliki saham pada Bani Quraidhah, kemudian ia memperkarakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai aliran yang mereka berbagi dengan airnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi putusan untuk mereka, bahwa batas genangan air adalah sebatas mata kaki, orang yang lahannya di atas tidak boleh menahan dari yang di bawah.

【56】

Sunan Abu Daud 3155: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah bin Abdurrahman] telah menceritakan kepadaku ayahku [Abdurrahman bin Al Harits] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi putusan dalam pembagian air, bahwa batas genangan air (pada tanaman) adalah setinggi mata kaki. Setelah itu orang yang lahannya di bagian atas memberikannya kepada orang yang lahannya di bawah.

【57】

Sunan Abu Daud 3156: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] bahwa [Muhammad bin Utsman] menceritakan kepada mereka, ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Abu Thuwalah] dan ['Amru bin Yahya] dari [Ayahnya] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: Dua orang laki-laki mengadukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang batas kebun kurma mereka. Berdasarkan kesaksian salah seorang dari mereka, maka beliau memerintahkan agar mengukurnya, lalu batasan tersebut diukur dan didapati ukurannya adalah tujuh hasta. Dan berdasarkan kesaksian orang yang lain, maka di dapati ukurannya adalah lima hasta, lalu beliau memutuskan dengan hal tersebut." Abdul Aziz berkata: "Kemudian beliau memerintakan agar diambilkan salah satu dahan pohon kurma tersebut, kemudian batasan tersebut diukur."