13. Waris

【1】

Sunan Abu Daud 2499: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Ziyad] dari [Abdurrahman bin Rafi' At Tanukhi], dari [Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Ilmu ada tiga, dan yang selain itu adalah kelebihan, yaitu: ayat muhkamah (yang jelas penjelasannya dan tidak dihapuskan), atau sunnah yang shahih, atau faraidl (pembagian warisan) yang adil."

【2】

Sunan Abu Daud 2500: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata: saya mendengar [Ibnu Al Munkadir], bahwa ia mendengar [Jabir] berkata: Aku pernah sakit, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang mengunjungiku bersama Abu Bakr dengan berjalan kaki, sementara aku dalam keadaan pingsan dan belum berbicara dengannya. Kemudian beliau berwudlu dan memercikkan air kepadaku hingga aku sadar. Lalu aku katakan: "Wahai Rasulullah, apa yang aku lakakukan pada hartaku sementara aku memiliki beberapa orang saudara wanita." Kemudian turunlah ayat mengenai warisan: {Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah (orang yang mati tidak meninggalkan ayah dan anak)} (An Nisa': 176)

【3】

Sunan Abu Daud 2501: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Hisyam], telah menceritakan kepada kami [Hisyam Ad Dastuwai], dari [Abu Az Zubair], dari [Jabir], ia berkata: Aku sedang sakit sementara aku memiliki tujuh orang saudara perempuan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangiku dan meniup pada wajahku kemudian aku tersadar, lalu aku katakan: "Wahai Rasulullah, bolehkah aku berwasiat sepertiga untuk para saudara wanitaku?" Beliau berkata: "Berikan yang lebih baik!" Aku katakan: "Setengah?" Beliau berkata: "Berikan yang lebih baik!" kemudian beliau keluar dan meninggalkanku. Lalu beliau berkata: "Wahai Jabir, aku yakin engkau tidak meninggal karena sakitmu. Sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat dan menjelaskan bagian untuk saudara-saudara wanitamu. Allah memberikan untuk mereka dua pertiga. Jabir berkata: Ayat ini turun mengenai diriku: {Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah (orang mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak)} (An Nisa': 176)

【4】

Sunan Abu Daud 2502: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], dari [Abu Ishaq], dari [Al Bara` bin 'Azib], ia berkata: Ayat terakhir yang turun adalah mengenai kalalah: {Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah (orang mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak)} (An Nisa': 176)

【5】

Sunan Abu Daud 2503: Telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Abu Muzahim], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr], dari [Abu Ishaq], dari [Al Bara` bin 'Azib], ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, mereka meminta fatwa kepada engkau mengenai kalalah, apakah kalalah itu?" Beliau berkata: "Cukup bagimu ayat yang turun pada musim panas." Kemudian aku katakan kepada Abu Ishaq: Ia adalah orang yang mati dan tidak meninggalkan anak dan ayah, ia berkata: Demikianlah mereka meyakini.

【6】

Sunan Abu Daud 2504: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Amir bin Zurarah], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Al A'masy] dari [Abu Qais Al Audi] dari [Hudzail bin Syurahbil Al Audi], ia berkata: Seorang laki-laki telah datang kepada Abu Musa Al Asy'ari dan Salman bin Rabi'ah, kemudian bertanya kepada mereka berdua mengenai anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan seayah serta seorang ibu. Kemudian mereka berdua mengatakan: "Untuk anak wanita setengah bagian, untuk saudara wanita seayah serta ibu adalah setengah bagian. Dan mereka berdua tidak memberikan warisan kepada anak perempuan dari anak laki-laki sedikitpun. Datanglah kepada [Ibnu Mas'ud], sesungguhnya ia akan sependapat juga dengan kami." Kemudian orang tersebut datang kepadanya dan bertanya, kemudian Ibnu Mas'ud memberitahu kepadanya dengan perkataan mereka berdua. Kemudian ia berkata: "Sungguh aku telah sesat dan aku bukan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. Akan tetapi aku akan memutuskan padanya dengan keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Untuk anak wanitanya setengah dan untuk anak wanita dari anak laki-laki mendapatkan saham (bagian) sebagai penyempurnaan dua pertiga, dan sisanya adalah untuk saudara wanita seayah serta untuk ibu."

【7】

Sunan Abu Daud 2505: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil], dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hingga kami sampai pada seorang wanita anshar di beberapa pasar kemudian wanita tersebut datang dengan membawa dua orang anak wanitanya dan berkata: "Wahai Rasulullah, ini adalah dua anak wanita Tsabit bin Qais, ia terbunuh bersama engkau pada saat perang Uhud. Dan pamannya telah mengambil seluruh harta dan warisan mereka berdua, dan tidaklah Tsabit meninggalkan harta untuk mereka berdua melainkan ia telah mengambilnya. Bagaimana pendapat engkau wahai Rasulullah? Demi Allah, mereka berdua tidaklah dinikahkan selamanya kecuali mereka memiliki harta." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah akan memutuskan dalam perkara tersebut." Jabir berkata: Dan turunlah Surat An Nisa`: {Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu.} (An Nisa': 11) Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Panggilkan wanita tersebut dan sahabatnya (paman kedua anak tersebut)!" kemudian beliau berkata kepada paman kedua anak tersebut: "Berikan kepada keduanya dua pertiga, dan berikan seperdelapan kepada ibu mereka, dan sisanya adalah untukmu." Abu Daud berkata: Bisyr telah salah dalam hal tersebut. Sesungguhnya mereka berdua adalah anak wanita Sa'd bin Ar Rabi', sedangkan Tsabit bin Qais terbunuh pada perang Yamamah. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Daud bin Qais], dan yang lainnya dari kalangan ahli ilmu, dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil], dari [Jabir bin Abdullah], bahwa isteri Sa'd bin Ar Rabi' berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Sa'd telah mati dan meninggalkan dua anak wanita." Kemudian Ibnu As Sarh menyebutkan hadits seperti hadits tersebut. Abu Daud berkata: Dan hadits ini lebih shahih.

【8】

Sunan Abu Daud 2506: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Aban], telah menceritakan kepada kami [Qatadah], telah menceritakan kepadaku [Abu Hassan] dari [Al Aswad bin Yazid] bahwa Mu'adz bin Jabal, telah memberikan warisan kepada seorang saudara wanita dan anak wanita. Ia memberikan setiap mereka setengah bagian, pada saat ia berada di Yaman, sedang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat itu masih hidup.

【9】

Sunan Abu Daud 2507: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Ibnu Syihab], dari [Utsman bin Ishaq bin Kharasyah], dari [Qabishah bin Dzuaib], bahwa ia berkata: Telah datang seorang nenek kepada Abu Bakr Ash Shiddiq, ia bertanya kepadanya mengenai warisannya. Kemudian ia berkata: "Engkau tidak mendapatkan sesuatupun dalam Kitab Allah Ta'ala, dan aku tidak mengetahui sesuatu untukmu dalam sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kembalilah hingga aku bertanya kepada orang-orang. Kemudian Abu Bakr bertanya kepada orang-orang, lalu [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata: "Aku menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan kepadanya seperenam." Kemudian Abu Bakr berkata: "Apakah ada orang (yang menyaksikan) selainmu?" Kemudian [Muhammad bin Maslamah] berdiri dan berkata seperti apa yang dikatakan Al Mughirah bin Syu'bah. Lalu Abu Bakr menerapkannya. kemudian datang seorang nenek lain kepada Umar bin Khaththab radliyallahu 'anhu ia bertanya mengenai bagian warisannya. Maka Umar berkata: "Engkau tidak mendapatkan sesuatupun dalam Kitab Allah Ta'ala, dan keputusan yang telah diputuskan adalah untuk selainmu, dan aku tidak akan menambahkan dalam perkara faraidl, akan tetapi hal itu adalah seperenam. Apabila kalian berdua dalam seperenam tersebut maka seperenam itu dibagi di antara kalian berdua. Siapapun di antara kalian berdua yang melepaskannya maka seperenam tersebut adalah miliknya."

【10】

Sunan Abu Daud 2508: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Aziz bin Abu Rizmah], telah mengabarkan kepadaku [ayahku], telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah Abu Al Munib Al 'Ataki], dari [Ibnu Buraidah] dari [ayahnya], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan kepada nenek bagian seperenam apabila tidak ada ibu bersamanya.

【11】

Sunan Abu Daud 2509: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Hammam], dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Imran bin Hushain], bahwa Seorang laki-laki telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya cucu laki-laki saya meninggal, maka berapakah warisan untuk saya?" Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Engkau mendapatkan seperenam." Kemudian tatkala laki-laki tersebut pergi beliau berkata: "Engkau mendapat seperenam yang lain." Kemudian tatkala orang tersebut pergi beliau berkata: "Seperenam yang lain adalah makanan." Qatadah berkata: Mereka tidak mengetahui bersama siapakah beliau memberinya warisan tersebut. Qatadah berkata: Bagian minimal yang diperoleh seorang kakek adalah seperenam.

【12】

Sunan Abu Daud 2510: Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah], dari [Khalid] dari [Yunus], dari [Al Hasan] bahwa Umar berkata: "Siapakah di antara kalian yang mengetahui berapakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan warisan kepada seorang kakek?" Kemudian [Ma'qil bin Yasar] berkata: "Saya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberinya seperenam." Umar berkata: "Bersama siapa?" Ma'qil berkata: "Aku tidak tahu." Umar berkata: "Engkau tidak tahu, kalau demikian engkau tidak cukup (dalam memberikan persaksian)."

【13】

Sunan Abu Daud 2511: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], dan [Makhlad bin Khalid], dan ini adalah hadits Makhlad dan hadits tersebut lebih bagus (patut diterima). Mereka berdua mengatakan: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bagikan harta diantara para pemilik faraidl (bagian harta waris) berdasarkan Kitab Allah. Maka bagian harta yang tersisa setelah pembagian tersebut, lebih utama diberikan kepada (ahli waris) laki-laki."

【14】

Sunan Abu Daud 2512: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Budail] dari [Ali bin Abu Thalhah], dari [Rasyid bin Sa'd], dari [Abu 'Amir Al Hauzani Abdullah bin Luhai] dari [Al Miqdam], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan kall (keluarga dan hutang) maka menjadi tanggunganku." Dan terkadang beliau mengatakan: "Menjadi tanggungan Allah dan rasulNya." "Dan barangsiapa yang meninggalkan harta maka untuk para pewarisnya, dan aku adalah pewaris orang yang tidak memiliki pewaris. Aku menanggung diyatnya dan mewarisinya. Paman (dari pihak ibu) adalah pewaris orang yang tidak memiliki pewaris, ia menanggung diyatnya dan mewarisinya."

【15】

Sunan Abu Daud 2513: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] di antara para syekh yang lain, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad], dari [Budail bin Maisarah], dari [Ali bin Abu Thalhah], dari [Rasyid bin Sa'd] dari [Abu Amir Al Hauzani], dari [Al Miqdam Al Kindi], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku adalah orang yang paling berhak (menanggung) terhadap seorang mukmin daripada dirinya. Barangsiapa yang meninggalkan hutang atau keluarga maka menjadi tanggunganku, dan barangsiapa yang meninggalkan harta maka untuk para pewarisnya, aku adalah maula orang yang tidak memiliki maula, aku warisi hartanya dan aku bebaskan tanggungannya. Dan paman (dari pihak ibu) adalah maula orang yang tidak memiliki maula, ia warisi hartanya dan ia bebaskan tanggungannya." Abu Daud berkata: Hadits tersebut diriwayatkan oleh [Az Zubaidi], dari [Rasyid bin Sa'd], dari [Ibnu 'Aidz] dari [Al Miqdam], dan telah diriwayatkan oleh [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Rasyid], ia berkata: saya mendengar [Al Miqdam], ia berkata: Abu Daud berkata: Dlai'ah adalah keluarga.

【16】

Sunan Abu Daud 2514: Telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin 'Atiq Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Yazid bin Hujr] dari [Shalih bin Yahya bin Al Miqdam] dari [ayahnya], dari [kakeknya], ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku adalah pewaris orang yang tidak memiliki pewaris, aku bebaskan tanggungannya dan mewarisi hartanya. Paman (dari pihak ibu) adalah pewaris orang yang tidak memiliki pewaris yang akan membebaskan tanggungannya dan mewarisi hartanya."

【17】

Sunan Abu Daud 2515: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Utsman Ibnu Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Waki' bin Al Jarrah], dari [Sufyan], semuanya berasal dari [Ibnu Al Ashbahani], dari Mujahid bin Wardan, dari ['Urwah] dari Aisyah radliyallahu 'anha, bahwa Mantan budak Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dan ia meninggalkan harta, akan tetapi tidak meninggalkan anak serta kerabat. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Berikan warisannya kepada seseorang yang merupakan penduduk kampungnya." Abu Daud berkata: Dan hadits Sufyan lebih sempurna. Musaddad berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Apakah di sini terdapat seseorang yang berasal dari penduduk negerinya?" Mereka berkata: "Iya." Beliau bersabda: "Berikan warisan tersebut kepadanya!"

【18】

Sunan Abu Daud 2516: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id Al Kindi], telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi], dari [Jibril bin Ahmar] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya], ia berkata: Terdapat seorang laki-laki yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata: "Sesungguhnya aku memiliki warisan seseorang yang berasal dari Azd, dan aku tidak mendapatkan seseorang yang berasal dari Azd yang dapat aku serahkan warisan tersebut kepadanya." Beliau berkata: "Pergilah dan carilah orang yang berasal dari Azd selama satu tahun." Buraidah berkata: Kemudian orang tersebut datang kepada beliau setelah satu tahun, kemudian ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku belum mendapatkan orang Azd yang dapat aku serahkan warisan tersebut kepadanya." Beliau berkata: "Pergilah dan lihatlah orang Khuza'ah pertama yang engkau temui, kemudian serahkan warisan tersebut kepadanya!" kemudian tatkala orang tersebut telah pergi beliau berkata: "Hadirkan orang tersebut!" kemudian tatkala orang tersebut telah datang kepadanya beliau berkata: "Lihatlah orang Khuza'ah yang paling tua, kemudian serahkan warisan tersebut kepadanya!"

【19】

Sunan Abu Daud 2517: Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Aswad Al 'Ijli], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam], telah menceritakan kepada kami [Syarik], dari [Jibril bin Ahmar Abu Bakr], dari [Ibnu Buraidah] dari [ayahnya], ia berkata: Seorang laki-laki dari Khuza'ah meninggal kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diberi warisannya. Kemudian beliau bersabda: "Carikan pewarisnya atau kerabatnya!" kemudian mereka tidak mendapatkan pewaris dan kerabatnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berikan warisan tersebut kepada orang tertua dari Khuza'ah." Yahya berkata: Pernah suatu kali aku mendengar beliau dalam hadits ini berkata: "Lihatlah orang Khuza'ah yang paling tua!"

【20】

Sunan Abu Daud 2518: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Dinar], dari ['Ausajah], dari [Ibnu Abbas] bahwa Seorang laki-laki meninggal dan tidak meninggalkan pewaris kecuali seorang budak yang telah ia bebaskan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah ia memiliki seseorang?" Mereka berkata: "Tidak, kecuali seorang budak yang telah ia bebaskan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan warisannya untuk mantan budak tersebut.

【21】

Sunan Abu Daud 2519: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb], telah menceritakan kepadaku [Umar bin Ru`bah At Taghlibi], dari [Abdul Wahid bin Abdullah An Nashri], dari [Watsilah bin Al Asqa'] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Seorang wanita menjaga tiga orang yang mewarisi: Budak yang ia bebaskan, anak temuannya, dan anaknya yang karenanya ia melakukan li'an."

【22】

Sunan Abu Daud 2520: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], dan [Musa bin 'Amir], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Jabir], telah menceritakan kepada kami [Makhul], Ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan warisan anak wanita yang melakukan li'an kepada ibunya serta para pewaris ibunya setelahnya. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Amir], telah menceritakan kepada kami [Al Walid], telah mengabarkan kepadaku [Isa Abu Muhammad] dari [Al 'Ala` bin Al Harits] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya], dari [kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu.

【23】

Sunan Abu Daud 2521: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Ali bin Husain] dari ['Amr bin Utsman] dari [Usamah bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim."

【24】

Sunan Abu Daud 2522: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ali bin Husain], dari ['Amr bin Utsman] dari [Usamah bin Zaid], ia berkata: Aku katakan: "Wahai Rasulullah, dimanakah kita singgah besok?" Yaitu pada waktu haji beliau. Beliau berkata: "Apakah 'Aqil telah meninggalkan untuk kita tempat persinggahan?" kemudian beliau berkata: "Kita akan singgah di Khaif Bani Kinanah dimana orang-orang Quraisy saling bersumpah di atas kekafiran." Yaitu di Al Muhashshab, hal tersebut karena Bani Kinanah telah bersumpah kepada orang-orang Quraisy untuk memusuhi Bani Hasyim yang tidak saling menikahkan dengan mereka, tidak berjual beli dengan mereka dan tidak memberi tempat perlindungan kepada mereka. Az Zuhri berkata: Khaif adalah nama sebuah bukit.

【25】

Sunan Abu Daud 2523: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Habib Al Mu'allim], dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya yaitu Abdullah bin 'Amr], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pemeluk dua agama yang berbeda tidak saling mewarisi."

【26】

Sunan Abu Daud 2524: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari ['Amr bin Abu Hakim Al Wasithi], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Buraidah] bahwa Dua orang yang bersaudara seorang yahudi dan muslim saling memperkarakan kepada Yahya bin Ya'mar kemudian ia memberikan warisan kepada orang muslim. Dan Yahya berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Al Aswad bin Amir] bahwa [seorang laki-laki] telah menceritakan kepadanya bahwa [Mu'adz] telah menceritakan kepadanya ia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Islam bertambah dan tidak berkurang." Kemudian beliau memberikan warisan kepada seorang muslim. Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] dari [Amru bin Abi Hakim] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Yahya bin Ya'mar] dari [Abu Al Aswad Ad Dili] bahwa [Mu'adz] diberi warisan seorang yahudi sementara pewarisnya adalah seorang muslim. Ia menyebutkan hadits tersebut dengan maknanya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

【27】

Sunan Abu Daud 2525: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub], telah menceritakan kepada kami [Musa bin Daud], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim], dari ['Amr bin Dinar], dari [Asy Sya'tsa`] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap pembagian yang dibagikan pada masa jahiliyyah adalah sesuai dengan aturan pembagian yang berlaku (pada masa itu), dan setiap pembagian yang dilakukan pada masa Islam adalah sesuai dengan pembagian menurut aturan Islam."

【28】

Sunan Abu Daud 2526: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah dibacakan riwayat kepada Malik sementara aku menyaksikannya. Malik berkata: [Nafi'] telah memaparkan kepadaku dari [Ibnu Umar], bahwa Aisyah radliyallahu 'anha ummul mukminin hendak membeli seorang budak wanita yang akan ia merdekakan. Kemudian tuannya berkata: Kami akan menjualnya kepadamu dengan syarat perwaliaannya adalah milik kami. Kemudian Aisyah menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau berkata: "Hal tersebut tidaklah menghalangimu, sesungguhnya perwalian adalah untuk orang yang membebaskan."

【29】

Sunan Abu Daud 2527: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Waki' bin Al Jarrah], dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perwalian adalah milik orang yang memberikan harga dan membebaskan."

【30】

Sunan Abu Daud 2528: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Amr bin Abu Al Hajjaj Abu Ma'mar], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Husain Al Mu'allim], dari ['Amr bin Syu'aib], dari [ayahnya], dari [kakeknya], bahwa Ri`ab bin Hudzaifah telah menikah dengan seorang wanita kemudian ia melahirkan tiga orang anak. Kemudian ibu mereka meninggal. Kemudian mereka mewarisi tempat tinggalnya dan perwalian mantan budaknya. Dan 'Amr bin Al 'Ash adalah 'ashabah (orang yang mendapat sisa dari pembagian warisan) anak-anak wanita tersebut, kemudian ia mengeluarkan mereka ke Syam, dan mereka meninggal. Kemudian 'Amr bin Al 'Ash datang dan mantan budak wanita tersebut meninggal dan meninggalkan harta untuknya. Kemudian para saudara wanita tersebut mempermasalahkannya kepada Umar bin Al Khaththab, kemudian Umar berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apa yang dijaga seorang anak atau orang tua adalah untuk 'ashabahnya, siapapun dia." Ia berkata: kemudian Umar menulis untuknya sebuah surat yang berisi persaksian Abdurrahman bin 'Auf, dan Zaid bin Tsabit serta seorang laki-laki yang lain. Kemudian tatkala Abdul Malik ditunjuk menjadi Khalifah mereka memperselisihkannya kepada Hisyam bin Isma'il, atau kepada Isma'il bin Hisyam. Kemudian ia melaporkannya kepada Abdul Malik. Kemudian ia berkata: "Ini termasuk keputusan yang telah aku lihat." Ia berkata: kemudian Abdul Malik memutuskan untuk kami dengan surat Umar bin Al Khaththab, dan kami dalam keputusan tersebut hingga saat ini.

【31】

Sunan Abu Daud 2529: Telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Khalid bin Mauhib Ar Ramli], dan [Hisyam bin 'Ammar], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], Abu Daud berkata: ia adalah Ibnu Hamzah, dari [Abdul Aziz bin Umar], ia berkata: saya mendengar [Abdullah bin Mauhib] menceritakan kepada Umar bin Abdul Aziz, dari [Qabishah bin Dzuaib], Hisyam berkata: dari [Tamim Ad Dari], bahwa Ia berkata: "Wahai Rasulullah, -sedangkan Yazid berkata: Sesungguhnya Tamim berkata: "Wahai Rasulullah, apakah sunnah bagi seorang laki-laki yang masuk Islam melalui tangan seorang muslim?" Beliau bersabda: "Ia adalah yang lebih layak untuk membela muslim tersebut dikala hidup dan matinya."

【32】

Sunan Abu Daud 2530: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdullah bin Dinar], dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual perwalian dan menghibahkannya.

【33】

Sunan Abu Daud 2531: Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muadz], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Apabila anak yang lahir (dalam keadaan) menangis, maka ia diwarisi."

【34】

Sunan Abu Daud 2532: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain], dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma, ia berkata: Firman Allah: {Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya} (An Nisa': 33) Dahulu seorang laki-laki saling bersumpah dengan orang lain yang tidak memiliki nasab dengannya, kemudian yang satu mewarisi yang lainnya. Kemudian hal tersebut dihapuskan oleh Surat Al Anfal: {Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)} (Al Anfal: 75)

【35】

Sunan Abu Daud 2533: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], telah menceritakan kepadaku Idris bin Yazid?, telah menceritakan kepada kami [Thalhah bin Musharrif] dari [Sa'id bin Jubair], dari [Ibnu Abbas] Mengenai firman Allah ta'ala: {Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya} Ia berkata: Dahulu orang-orang muhajirin ketika datang ke Madinah, orang-orang Anshar diwarisi selain orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengannya karena persaudaraan yang telah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bangun diantara mereka. Kemudian tatkala turun ayat ini: {Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan} (An Nisa': 33) ia berkata: Ayat tersebut dihapus ayat: {Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya.} Yaitu berupa pertolongan, nasehat, serta bantuan, berwasiat kepadanya dan warisan telah pergi.

【36】

Sunan Abu Daud 2534: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Abdul Aziz bin Yahya] secara makna, Ahmad berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah], dari [Ibnu Ishaq] dari [Daud bin Al Hushain], ia berkata: Dahulu aku membacakan riwayat kepada [Ummu Sa'd binti Ar Rabi'] dan ia dahulu adalah seorang yatim di dalam asuhan Abu Bakr, kemudian aku membaca: {WALLADZIINA 'AQADAT AIMAANUKUM} (Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka) Kemudian Ummu Sa'd berkata: janganlah engkau membaca: {WALLADZIINA 'AQADAT AIMAANUKUM} (Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka) Sesungguhnya ayat tersebut turun mengenai Abu Bakr dan anaknya yaitu Abdurrahman ketika ia menolak masuk Islam, kemudian Abu Bakr bersumpah bahwa ia tidak akan memberinya warisan. Kemudian tatkala Abdurrahman telah masuk Islam, maka Allah Ta'ala memerintahkan NabiNya shallallahu 'alaihi wa sallam agar memberikan kepadanya bagiannya. Abdul Aziz menambahkan: Tidaklah ia masuk Islam hingga ia didorong masuk Islam dengan acungan pedang. Abu Daud berkata: Barangsiapa yang mengucapkan 'aqadat maka ia menjadikan sebuah sumpah, sedangkan orang yang mengatakan: 'aaqadat maka ia menjadikannya orang yang bersumpah. Ia berkata: dan yang benar adalah hadits Thalhah yaitu: 'aaqadat.

【37】

Sunan Abu Daud 2535: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Husain], dari [ayahnya], dari [Yazid An Nahwi], dari [Ikrimah], dari Ibnu Abbas: {Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah} serta {Dan orang-orang yang beriman dan belum berhijrah} (Al Anfal: 72) Dahulu orang badui tidak mewarisi orang muhajir dan ia tidak diwarisi orang muhajir, kemudian ayat tersebut dihapus, Allah berfirman: {Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)} (Al Anfal: 75)

【38】

Sunan Abu Daud 2536: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] dan [Ibnu Numair] serta [Abu Usamah] dari [Zakariya] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari [ayahnya] dari [Jubair bin Muth'im], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada perjanjian (melakukan hal-hal yang dilarang syariat) dalam Islam, apapun bentuk perjanjian yang telah dilakukan pada masa jahiliyyah (berkenaan dengan hal-hal kebaikan) maka Islam akan mengukuhkan dan menguatkannya."

【39】

Sunan Abu Daud 2537: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ashim Al Ahwal] ia berkata: saya mendengar [Anas bin Malik] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mempersaudarakan antara orang-orang muhajirin dan anshar di rumah kami. Kemudian dikatakan kepadanya: Bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengatakan: "Tidak ada perjanjian dalam Islam?" Kemudian ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mempersaudarakan antara orang-orang muhajirin dan anshar di rumah kami. Ia mengucapkannya dua atau tiga kali.

【40】

Sunan Abu Daud 2538: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] ia berkata: Dahulu Umar bin Al Khaththab berkata: "Diyat adalah untuk 'aqilah ('ashabah serta kerabat dari pihak ayah), dan wanita tidak mewarisi sedikitpun dari diyat suaminya." hingga Adl Dlahhak bin Sufyan berkata kepadanya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menulis surat kepadaku agar aku memberikan warisan kepada istri Asyyam Adl dlibabiy dari diyat suaminya." Kemudian Umar mencabut kata-katanya tadi. Ahmad bin Shalih berkata: "telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dengan hadits ini dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id], ia berkata padanya: "Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal itu pada orang-orang badui."