12. Wasiat

【1】

Sunan Abu Daud 2478: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Masarhad], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari ['Ubaidullah], telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata: "Tidak dibenarkan seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan kemudian bermalam selama dua malam melainkan wasiatnya telah tertulis di sisinya."

【2】

Sunan Abu Daud 2479: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Muhammad bin Al 'Ala`], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Wail], dari [Masruq] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak meninggalkan dinar, dirham, unta serta kambing dan beliau tidak berwasiat dengan sesuatupun.

【3】

Sunan Abu Daud 2480: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], serta [Ibnu Abu Khalaf], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri], dari [Amir bin Sa'd], dari [ayahnya], ia berkata: Sa'd terkena suatu penyakit, Ibnu Abu Khalaf berkata: di Mekkah. Kemudian mereka sepakat pada lafazh: Hampir meninggal karena penyakit tersebut, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjenguknya, lalu ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki harta yang banyak, dan tidak ada yang mewarisiku selain anak perempuanku, apakah aku boleh bersedekah dengan dua pertiga?" Beliau bersabda: "Tidak." Ia berkata: "Setengah?" Beliau bersabda: "Tidak." Ia berkata: "Sepertiga?" Beliau bersabda: "Ya, sepertiga. Dan sepertiga adalah banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan para pewarismu dalam keadaan kaya adalah lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan kekurangan, mereka meminta-minta kepada manusia. Dan sesungguhnya tidaklah engkau berinfak dengan suatu nafkah melainkan engkau diberi pahala karenanya, hingga suapan yang engkau berikan kepada isterimu." Aku katakan: "Wahai Rasulullah, apakah aku akan tinggal di Mekkah?" Beliau berkata: "Sesungguhnya seandainya engkau tertinggal setelahku kemudian engkau beramal shalih dengan mengharapkan wajah Allah niscaya engkau pasti akan bertambah tinggi derajatmu, kemungkinan engkau akan berumur panjang hingga orang-orang mengambil manfaat dengan keberadaanmu, dan orang yang lain akan mendapatkan madlarat." Kemudian beliau berkata kepada para sahabatnya: "Ya Allah, sempurnakanlah hijrah para sahabatku, dan jangan Engkau kembalikan mereka kepada kekafiran, akan tetapi Sa'd bin Khaulah akan meninggal di Mekkah." Beliau merasa kasihan terhadapnya.

【4】

Sunan Abu Daud 2481: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad], telah menceritakan kepada kami ['Umarah bin Al Qa'qa'] dari [Abu Zur'ah bin 'Amr bin Jarir], dari [Abu Hurairah], ia berkata: Seseorang berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling utama?" Beliau berkata: "Engkau bersedekah dalam keadaan sehat, bersemangat dan mengharapkan tetap hidup, serta khawatir mengalami kekurangan, dan engkau tidak menunda hingga setelah nyawa telah sampai di tenggorokan engkau mengatakan: 'Untuk Fulan sekian dan untuk Fulan sekian.' Dan sungguh harta tersebut telah menjadi milik Fulan."

【5】

Sunan Abu Daud 2482: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik], telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abi Dzi`b] dari [Syurahbil], dari [Abu Sa'id Al Khudri], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Sungguh seseorang bersedekah pada waktu hidupnya dengan satu dirham adalah lebih baik baginya daripada ia bersedekah dengan seratus dirham ketika akan meninggal."

【6】

Sunan Abu Daud 2483: Telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Abdullah], telah mengabarkan kepada kami [Abdushshamad], telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Huddani], telah menceritakan kepada kami [Al Asy'ats bin Jabir], telah menceritakan kepadaku [Syahr bin Hausyab], bahwa [Abu Hurairah] telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya ada seorang laki-laki dan wanita yang beramal dengan ketaatan kepada Allah selama enam puluh tahun kemudian kematian menghampiri mereka berdua, lalu mereka menyulitkan (para pewaris) dalam berwasiat sehingga neraka adalah wajib bagi mereka." Kemudian Abu Hurairah membacakan ayat kepadaku dari sini: {Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudlarat (kepada ahli waris)} hingga sampai firmanNya: {Dan itulah kemenangan yang besar}. (An Nisa': 12-13) Abu Daud berkata: orang ini yaitu Al Asy'ats bin Jabir adalah kakek Nashr bin Ali.

【7】

Sunan Abu Daud 2484: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abu Abdurrahman Al Muqri`], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Ayyub], dari ['Ubaidullah bin Abu Ja'far], dari [Salim bin Abu Salim Al Jaisyani], dari [ayahnya], dari [Abu Dzar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku: "Wahai Abu Dzar, aku melihat engkau adalah orang yang lemah dan aku mencintai sesuatu untukmu sebagaimana yang aku cintai untuk diriku. Maka janganlah engkau memimpin dua orang dan jangan engkau mengurusi harta anak yatim." Abu Daud berkata: hadits tersebut hanya diriwayatkan penduduk Mesir.

【8】

Sunan Abu Daud 2485: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain bin Waqid], dari [ayahnya], dari [Yazid An Nahwi], dari [Ikrimah] dari Ibnu Abbas: {Jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya.} (Al Baqarah: 180) Maka wasiat adalah demikian hingga dihapus oleh ayat warisan.

【9】

Sunan Abu Daud 2486: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Najdah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ayyasy], dari [Syurahbil bin Muslim], saya mendengar [Abu Umamah], saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap yang memiliki hak, maka tidak ada wasiat bagi pewaris."

【10】

Sunan Abu Daud 2487: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Atho`], dari [Sa'id bin Jubair], dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Tatkala Allah 'azza wa jalla menurunkan ayat: {Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.} (Al An'am: 152) Dan {Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim} (An Nisa': 10) Maka orang yang memiliki anak yatim pergi dan menjauhkan makanannya dan minumannya dari minuman anak yatim. Maka makanan anak yatim tersebut tersisa kemudian disimpan hingga ia memakannya atau menjadi rusak. Maka hal tersebut terasa berat atas mereka, kemudian mereka meceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu Allah 'azza wa jalla menurunkan ayat: {Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu.} (Al Baqarah: 220) Kemudian mereka mencampur makanan mereka dengan makanannya dan minuman mereka dengan minumannya.

【11】

Sunan Abu Daud 2488: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], bahwa [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada mereka: telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa Seseorang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Aku adalah orang fakir yang tidak memiliki sesuatupun, sementara aku memiliki anak yatim." Kemudian beliau bersabda: "Makanlah sebagian dari harta anak yatimmu, tetapi janganlah berlebihan, tidak menggunakannya secara mubadzir, dan tidak mengambi harta pokoknya."

【12】

Sunan Abu Daud 2489: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Muhammad Al Madini] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Khalid bin Sa'id bin Abu Maryam] dari [ayahnya], dari [Sa'id bin Abdurrahman bin Yazid bin Ruqaisy] bahwa ia mendengar beberapa syekh dari Bani 'Amr bin 'Auf serta dari pamannya yaitu [Abdullah bin Abu Ahmad], ia berkata: [Ali bin Abu Thalib] berkata: aku telah hafal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidak ada yatim setelah baligh, dan tidak ada sikap diam satu hari hingga malam hari."

【13】

Sunan Abu Daud 2490: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Al Hamdani], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Sulaiman bin Bilal] dari [Tsaur bin Zaid] dari [Abu Al Ghaits] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!" Beliau ditanya: "Wahai Rasulullah, apakah perkara tersebut?" Beliau berkata: "Mensekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan, menuduh seorang wanita mukmin yang suci dan baik berbuat zina." Abu Daud berkata: Abu Al Ghaits Salim adalah mantan budak Ibnu Muthi'. Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub Al Juzajani], telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hani`], telah menceritakan kepada kami [Harb bin Syaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir], dari [Abdul Hamid bin Sinan] dari ['Ubaid bin 'Umair], dari [ayahnya], bahwa ia telah menceritakan kepadanya, dan ia pernah menyertai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: 'Wahai Rasulullah, apakah dosa-dosa besar itu?" Kemudian beliau berkata: "Dosa-dosa besar tersebut ada sembilan." Kemudian ia menyebutkan maknanya, dan ia tambahkan: "Dan durhaka kepada kedua orang tua muslim, dan menghalalkan hal-hal yang haram dilakukan di Baitul Haram kiblat kalian (seperti berburu, memotong pepohonan), baik yang hidup maupun yang mati."

【14】

Sunan Abu Daud 2491: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abu Wail], dari [Khabbab], ia berkata: Mush'ab bin 'Umair telah terbunuh pada saat perang Uhud, dan ia hanya memiliki sehelai kain, apabila kami menutup kepalanya maka kedua kakinya keluar, dan apabila kami tutup kedua kakinya maka keluar kepalanya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tutuplah kepalanya menggunakan kain tersebut dan letakkan idzkhir di atas kedua kakinya!"

【15】

Sunan Abu Daud 2492: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Atha`], dari [Abdullah bin Buraidah], dari [ayahnya], bahwa Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Dahulu aku bersedekah kepada ibuku dengan memberikan seorang budak wanita, dan beliau meninggal serta meninggalkan budak tersebut. Beliau berkata: "Telah tetap pahalamu dan budak tersebut kembali kepadamu diantara harta warisan." Wanita tersebut berkata: "Beliau meninggal dalam keadaan memiliki kewajiban berpuasa satu bulan. Apakah sah atau dapat menunaikan untuknya apabila aku berpuasa untuknya?" Beliau berkata: "Ya." Wanita tersebut berkata: "Sesungguhnya beliau belum berhaji, apakah sah atau dapat menunaikan untuknya apabila aku berhaji untuknya?" Beliau berkata: "Ya."

【16】

Sunan Abu Daud 2493: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Zurai'], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: dan telah mencerityakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Al Mufadldlal, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu 'Aun], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Umar mendapatkan tanah Khaibar, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Aku telah mendapatkan tanah dan belum pernah mendapatkan harta yang lebih berharga menurutku daripadanya. Apakah yang anda perintahkan kepadaku?" Beliau berkata: "Apabila engkau mau, maka engkau tahan pokoknya dan bersedekah dengannya." Kemudian Umar bersedekah dengannya, dengan syarat bahwa pokoknya tidak dijual, dan tidak diberikan, serta tidak diwariskan untuk orang-orang faqir, para kaum kerabat, serta para budak. Dan dengan syarat di jalan Allah, serta ibnu Sabil. Dan ia menambahkan dari Bisyr: Serta tamu. Kemudian lafazh mereka sama: "Tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang baik. Memberi makan teman, tanpa mengembangkannya." Dan Muhammad mengatakan: Tidak mengumpulkan dan menjadikannya harta pokok. Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Al Laits], dari [Yahya bin Sa'id] mengenai sedekah Umar bin Al Khaththab radliyallahu 'anhu, ia berkata: Abdul Hamid bin Abdullah bin Abdullah bin Umar bin Al Khaththab menyalinnya untukku: "Dengan menyebut nama Allah yang Maha pengasih lagi Maha penyayang, ini adalah yang ditulis hamba Allah Umar mengenai Tsamgh." Kemudian dia meriwayatkan serupa dengan hadits Nafi', ia berkata: "Tidak untuk menumpuk harta, apa saja yang dihasilkan lebih darinya maka untuk orang yang meminta-minta dan orang yang kekurangan." Ia berkata: "Kemudian ia menyebutkan riwayat tersebut." Ia berkata: "Apabila orang yang mengurus Tsamgh ingin menggunakan buah yang dihasilkan untuk membeli budak agar bekerja maka dia boleh melakukannya." Dan telah ditulis oleh Mu'aiqib dan di saksikan Abdullah bin Al Arqam: "Dengan menyebut nama Allah yang Maha pengasih lagi Maha penyayang, ini adalah yang ditulis hamba Allah Umar apabila terjadi sesuatu padanya, bahwa Tsamgh, dan Shirmah bin Al Akwa' (dua harta milik Umar di Madinah) serta budak yang ada padanya, dan seratus saham yang ada di Khaibar, budak yang ada padanya, serta seratus (wasaq) yang telah Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam berikan kepadanya di sebuah bukit akan diurus oleh Hafshah selama ia masih hidup, kemudian orang-orang yang memiliki pemikiran yang baik dari kalangan keluarganya. Tidak boleh dijual, dan tidak boleh dibeli, ia nafkahkan ke tempat yang ia pandang baik, kepada orang yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian, para kaum kerabat, dan tidak mengapa orang yang mengurusnya untuk makan atau memberi makan, atau membeli budak darinya."

【17】

Sunan Abu Daud 2494: Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman Al Muadzdzin], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Sulaiman bin Bilal] dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman], dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seorang muslim meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya."

【18】

Sunan Abu Daud 2495: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hisyam], dari [ayahnya], dari [Aisyah], bahwa Seorang wanita berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal tiba-tiba, jika tidak terjadi hal tersebut niscaya ia telah bersedekah dan memberi. Apakah sah saya bersedekah untuknya?" Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ya, bersedekahlah untuknya."

【19】

Sunan Abu Daud 2496: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah], telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Ishaq], telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Dinar], dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], bahwa Seorang laki-laki berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal apakah akan memberikan manfaat baginya apabila aku bersedekah untuknya?" Kemudian beliau berkata: "Ya." Orang tersebut berkata: "Sesungguhnya saya memiliki kebun kurma dan saya meminta persaksian anda bahwa saya telah mensedekahkannya untuknya."

【20】

Sunan Abu Daud 2497: Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Al Walid bin Mazyad], telah mengabarkan kepadaku [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Al Aza'i], telah menceritakan kepadaku [Hassan bin 'Athiyyah], dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Al 'Ash bin Wail telah memberikan wasiat dibebaskan untuknya seratus budak. Kemudian anaknya yaitu Hisyam membebaskan lima puluh budak, dan anaknya yang bernama 'Amr hendak membebaskan lima puluh yang lainnya. Kemudian ia berkata: tunggulah hingga aku bertanya kepada Rasulullah, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah berwasiat agar membebaskan seratus budak. Dan sesungguhnya Hisyam telah membebaskan lima puluh dan tersisa lima puluh budak, apakah saya boleh membebaskan untuknya?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya apabila ia adalah seorang muslim kemudian kalian membebaskan budak untuknya atau bersedekah untuknya atau berhaji untuknya, maka hal tersebut sampai kepadanya."

【21】

Sunan Abu Daud 2498: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] bahwa [Syu'aib bin Ishaq] telah menceritakan kepada mereka dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Wahb bin Kaisan], dari [Jabir bin Abdullah], bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwa Ayahnya telah meninggal dan meninggalkan untuknya hutang tiga puluh wasaq kepada seorang yahudi. Kemudian Jabir meminta penangguhan kepadanya, dan orang yahudi tersebut menolak. Lalu Jabir berbicara kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam agar beliau menjadi perantaranya kepada orang yahudi tersebut maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi orang yahudi tersebut dan berbicara kepada orang yahudi agar ia mengambil buah pohon kurmanya untuk menggantikan apa yang menjadi kewajibannya kepada orang yahudi tersebut, akan tetapi dia menolak. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbicara kepadanya agar memberinya tangguhan, namun orang yahudi tersebut menolak. Dan ia pun menyebutkan hadits tersebut.