16. Diyat

【1】

Sunan Darimi 2245: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Al Harits bin Fudhail] dari [Sufyan bin Abu Al 'Auja` As Sulami] dari [Abu Syuraih Al Khuza'i] ia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa diuji dengan terbunuhnya jiwa, atau khabl -khabl adalah luka- maka baginya hak untuk memilih salah satu dari tiga hal, apabila ia menginginkan tambahan yang keempat, maka cegahlah dia. Yaitu antara membalas, atau memaafkan, atau mengambil diat. Apabila ia telah mengambil salah satu dari ketiga hal itu, kemudian melampaui batas setelah itu, maka baginya Neraka, ia kekal di dalamnya."

【2】

Sunan Darimi 2246: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Sulaiman bin Daud] telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menulis surat kepada penduduk Yaman, dan diantara isi suratnya adalah: "Barangsiapa membunuh seorang mukmin secara lalim dengan tanpa bukti yang jelas, maka ia mendapatkan balasan, kecuali apabila para wali orang yang dibunuh merasa rela." Abu Muhammad berkata; "I'tabatha adalah membunuh tanpa alasan yang hak."

【3】

Sunan Darimi 2247: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ar Raqasyi] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] ia berkata; Abdullah bin Sahl -salah seorang Bani Haritsah- keluar menuju Khaibar bersama beberapa orang dari kaumnya. Mereka hendak mengambil kurma di Khaibar. Sahl bin Abu Hatsmah berkata; "Kemudian Abdullah bin Sahl dibunuh dan lehernya dipotong dan dicampakkan ke dalam satu sumur di Khaibar. Kemudian para sahabatnya berteriak meminta tolong, setelah mereka mengeluarkan jasadnya dan menguburkannya, mereka datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Madinah, lalu saudaranya yaitu Abdurrahman bin Sahl -ia telah lama bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama- bersama dua orang anak pamannya yaitu Huwayyishah dan Muhayyishah menemui beliau, Abdurrahman angkat bicara - ia adalah orang yang paling muda diantara mereka, orang yang memiliki hak terhadap darah tersebut dan orang yang masuk Islam lebih dulu daripada mereka- Tatkala ia berbicara, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaknya orang yang lebih tua yang angkat bicara lebih dulu, Hendaknya orang yang lebih tua yang angkat bicara lebih dulu, " Sahl bin Abu Hatsmah berkata; "Kemudian Abdurrahman mundur dan Huwayyishah serta Muhayyishah berbicara, setelah itu ia angkat bicara. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kalian dapat menyebutkan orang yang membunuh, kemudian kalian bersumpah atasnya sebanyak lima puluh kali, maka kami menyerahkan orang tersebut kepada kalian." Mereka berkata; "Wahai Rasulullah, kami tidak dapat bersumpah terhadap sesuatu yang tidak kami ketahui, kami tidak mengerti siapa yang membunuhnya. Hanya saja orang-orang Yahudi adalah musuh kita, dan orang yang berada di antara mereka akan ia bunuh. Beliau bersabda: "Apakah mereka bersumpah untuk kalian dengan nama Allah sehingga mereka bebas dari darah sahabat kalian?" Mereka berkata; "Sumpah orang-orang Yahudi, tidak ada sesuatu yang lebih besar bagi mereka daripada mereka harus bersumpah atas perbuatan dosa." Sahl bin Abu Hatsmah berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menebusnya dengan seratus ekor unta milik beliau.

【4】

Sunan Darimi 2248: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Sulaiman bin Daud] telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm] dari [Ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menulis surat kepada penduduk Yaman, diantara isi suratnya adalah bahwa orang laki-laki dibunuh apabila membunuh wanita.

【5】

Sunan Darimi 2249: Telah mengabarkan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas] bahwa seorang wanita dijepit kepalanya diantara dua bongkah batu. Kemudian ia ditanya; "Siapakah yang melakukan hal ini kepadamu? Apakah Fulan? Apakah Fulan?, " Hingga disebutkan seorang Yahudi, wanita itu pun menganggukkan kepalanya. Lalu seorang utusan dikirim untuk menemui orang Yahudi itu, lalu ia didatangkan. Setelah Yahudi itu mengaku, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan supaya kepalanya dijepit di antara dua bongkah batu."

【6】

Sunan Darimi 2250: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] dari [Abu Juhaifah] ia berkata; aku berkata kepada [Ali]; "Wahai amirul mukminin, apakah anda mengetahui sesuatu dari wahyu selain yang ada dalam Kitabullah Ta'ala?" Dia menjawab; "Tidak, demi Dzat yang menumbuhkan biji, dan menciptakan jiwa, kecuali pemahaman yang Allah berikan kepada seseorang mengenai Al Qur'an, dan apa yang ada dalam lembaran ini." Aku berkata; "Apa yang ada dalam lembaran tersebut?, " Dia berkata; "Isinya adalah diyat, pembebasan tawanan, dan seorang muslim tidak dibunuh lantaran (membunuh) orang musyrik."

【7】

Sunan Darimi 2251: Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] dari [Isma'il bin Muslim] dari ['Amr bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hukuman had tidak boleh ditegakkan di dalam masjid, dan tidak ada qishash orang tua terhadap anaknya."

【8】

Sunan Darimi 2252: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membunuh seorang budak, maka kami akan membunuhnya, dan barangsiapa memotong hidungnya, maka kami akan memotong hidungnya." Perawi berkata: Kemudian Al Hasan lupa hadits ini, dahulu ia mengatakan: "Orang yang meredeka tidak dibunuh lantara (membunuh) seorang budak."

【9】

Sunan Darimi 2253: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari ['Auf] dari [Hamzah Abu Umar] dari ['Alqamah bin Wa`il Al Hadhrami] dari ayahnya yaitu [Wa`il bin Hujr] ia berkata; "Aku menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika didatangkan seorang pembunuh yang dituntun oleh keluarga terbunuh dalam keadaan terikat. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada wali korban itu: "Apakah engkau mema'afkan?" Ia berkata; "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah engkau meminta tebusan?" Ia berkata; "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah engkau akan membunuhnya?" Ia berkata; "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya engkau memaafkannya, maka ia akan membawa dosamu dan dosa sahabatmu." Wa`il bin Hujr berkata; "Kemudian wali korban membiarkannya. Wa`il berkata; "Setelah itu aku melihat orang yang membunuh menarik tali kekangnya dan wali orang yang dibunuh tersebut telah mema'afkannya."

【10】

Sunan Darimi 2254: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Firas] dari [Asy Sya'bi] dari [Abdullah bin 'Amr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Dosa-dosa besar adalah mensekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, dan membunuh jiwa." -Syu'bah ragu dengan redaksi haditsnya- Atau sumpah palsu."

【11】

Sunan Darimi 2255: Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin Adh Dhahhak] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Melaknat seorang mukmin seperti membunuhnya, barangsiapa bunuh diri dengan sesuatu di Dunia, maka ia disiksa dengan alat tersebut pada Hari Kiamat."

【12】

Sunan Darimi 2256: Telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin 'Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dan barangsiapa bunuh diri dengan (menusuk dirinya dengan) besi, maka besi itu akan ada di tangannya, dan ia akan menghujamkan ke perutnya di neraka jahannam, ia kekal dan abadi di dalamnya selama-lamanya. Barangsiapa menegak racun, hingga meninggal dunia, maka racun tersebut akan berada di tangannya, dan ia akan menegaknya di neraka jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya. Barangsiapa menjatuhkan diri dari gunung, hingga mmebunuh jiwanya (bunuh diri), maka ia akan jatuh ke neraka jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya."

【13】

Sunan Darimi 2257: Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hani`] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim] telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Dinar] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Seorang laki-laki membunuh laki-laki lain pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa diyatnya dua belas ribu. Yang demikian itu adalah firman Allah Dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), kecuali karena Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. QS At Taubah; 74, Yaitu dalam masalah pengambilan diyat.

【14】

Sunan Darimi 2258: Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Sulaiman bin Daud] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amar bin Hazm] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menulis surat kepada penduduk Yaman: ".... dan atas para pemilik emas seribu dinar."

【15】

Sunan Darimi 2259: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Sulaiman bin Daud] telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menulis (surat) kepada penduduk Yaman: "BISMILLAAHIR RAHMAANIR RAHIIM dari Muhmammad seorang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kepada Syurahbil bin Abdu Kulal dan Al Harits bin Abdul Kulal serta Nu'aim bin Abdul Kulal di Qail Ru'ain, Ma'afir dan Hamadan.." -Dan diantara isi surat tersebut adalah- ".... bahwa untuk jiwa, diyatnya seratus ekor unta."

【16】

Sunan Darimi 2260: Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Sulaiman bin Daud] telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menulis surat kepada penduduk Yaman, dan diantara isi suratnya adalah, ".....untuk hidung apabila dipotong, semuanya adalah satu diyat, untuk lidah satu diyat, untuk dua bibir satu diyat, dua buah pelir satu diyat, penis satu diyat, tulang belakang satu diyat, dua mata satu diyat, satu kaki setengah diyat, luka yang sampai kepada otak, sepertiga diyat, luka dalam sepertiga diyat, tulang retak dan bergeser lima belas unta."

【17】

Sunan Darimi 2261: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hajjaj] dari [Zaid bin Jubair] dari [Khisyf bin Malik] dari [Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan diyat karena tidak disengaja adalah akhmas."

【18】

Sunan Darimi 2262: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yazid Ar Rifa'i] telah menceritakan kepadaku [Mu'adz bin Hisyam] dari [Ayahnya] dari [Qatadah] dari [Abu Nadhrah] dari [Imran bin Hushain] bahwa seorang budak orang fakir telah memotong tangan budak orang kaya, kemudian pemiliknya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya budak itu milik orang-orang fakir. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberikan padanya sesuatupun."

【19】

Sunan Darimi 2263: Telah menceritakan kepada kami [Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ghalib At Tammar] dari [Masruq bin Aus] dari [Abu Musa Al Asy'ari] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Ini dan ini adalah sama." Kemudian aku berkata; "Sepuluh, sepuluh?." Beliau bersabda: "Ya."

【20】

Sunan Darimi 2264: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Ini dan ini adalah sama." Beliau memberi isyarat dengan menunjukkan jari kelingking dan ibu jari beliau.

【21】

Sunan Darimi 2265: Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Sulaiman bin Daud] telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm] dari [Ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menulis surat kepada penduduk Yaman, ".... dan untuk setiap jari dari jari-jari tangan dan kaki sepuluh unta."

【22】

Sunan Darimi 2266: Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Sa'id] dari [Mathar] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk luka dalam hingga terlihat tulangnya adalah denda lima, yaitu lima ekor unta."

【23】

Sunan Darimi 2267: Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Sulaiman bin Daud] telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm] dari [Ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menulis surat kepada penduduk Yaman: "...dan untuk setiap jari diantara jari-jari tangan dan kaki (dendanya adalah) sepuluh ekor unta dan untuk luka dalam hingga terlihat tulangnya adalah lima ekor unta."

【24】

Sunan Darimi 2268: Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami ['Abdah] dari [Sa'id] dari [Mathar] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk gigi (dendanya adalah) lima, yaitu lima ekor unta."

【25】

Sunan Darimi 2269: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Sulaiman bin Daud] telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menulis surat kepada penduduk Yaman: "...untuk gigi (dendanya) lima ekor unta."

【26】

Sunan Darimi 2270: Telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. - [Qatadah] mengatakan; telah mengabarkan kepadaku- ia berkata; aku mendengar [Zurarah bin Aufa] dari ['Imran bin Hushain] bahwa seorang laki-laki menggigit tangan laki-laki lain, kemudian laki-laki tersebut menarik tangannya hingga dua gigi seri (orang yang menggigit) tanggal, mereka akhirnya mempermasalahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: "Salah seorang diantara kalian menggigit saudaranya seperti kuda pejantan menggigit, engkau tidak mendapatkan diyat."

【27】

Sunan Darimi 2271: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Binatang ternak yang mencelakakan tidak ada kewajiban diyat, sumur yang mencelakai juga tak ada kewajiban diyat, Pertambangan (yang mencelakai juga) tak ada kewajiban diyat, dan harta karun zakatnya seperlima."

【28】

Sunan Darimi 2272: Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Binatang ternak yang mencelakakan tidak ada kewajiban diyat, sumur yang mencelakai juga tak ada kewajiban diyat, Pertambangan (yang mencelakai juga) tak ada kewajiban diyat, dan harta karun zakatnya seperlima."

【29】

Sunan Darimi 2273: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Pertambangan (yang mencelakai) tidak ada kewajiban diyat, binatang ternak yang mencelakakan tidak ada kewajiban diyat, sumur yang mencelakai juga tak ada kewajiban diyat, dan harta karun zakatnya seperlima."

【30】

Sunan Darimi 2274: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa dua isteri dari seorang laki-laki saling menaruh rasa cemburu, kemudian salah seorang darinya memukul isterinya yang lain dengan tiang hingga membunuhnya dan membunuh janin yang ada dalam perutnya. Kemudian mereka mempermasalahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu memutuskan diyat janin tersebut adalah seorang budak, dan beliau membebankannya kepada wali wanita tersebut."

【31】

Sunan Darimi 2275: Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Amr yaitu Ibnu Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwa Umar bertanya kepada orang-orang mengenai keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang janin. Maka [Hamal bin Malik bin An Nabighah] berdiri dan berkata; "Aku pernah berada diantara dua orang wanita, salah seorang diantara mereka memukul yang lainnya menggunakan tiang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan diyat untuk janinnya adalah seorang budak, dan wanita tersebut dibunuh karena ia telah membunuh wanita yang lain."

【32】

Sunan Darimi 2276: Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] serta [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] bahwa dua orang wanita dari Hudzail berkelahi, kemudian salah seorang dari mereka melempar wanita lain menggunakan batu hingga membunuhnya serta (membunuh) janin yang ada dalam perutnya. Kemudian mereka mempermasalahkan diyahtnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Akhirnya beliau memutuskan bahwa diyat janinnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan dan beliau memutuskan diyatnya ditanggung oleh para walinya, dan wanita yang terbunuh diwarisi oleh para pewarisnya yaitu anaknya dan yang bersama dengannya. Lantas Hamal bin An Nabighah Al Hudzali berkata; "Bagaimana aku menanggung denda orang yang belum makan dan minum?, tidak berbicara serta menangis? (Bukankah) yang seperti ini (termasuk) sesuatu yang dibatalkan?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya (bayi) ini termasuk di antara saudara dukun karena kalimat sajak yang ia ucapkan."

【33】

Sunan Darimi 2277: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ayyub] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari [Abdullah bin 'Amr], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang terbunuh karena tidak sengaja adalah mirip dengan orang yang terbunuh karena disiksa dengan cambuk, atau tongkat, diyatnya adalah seratus unta, empat puluh di antaranya sedang bunting."

【34】

Sunan Darimi 2278: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] telah mengabarkan kepada kami, bahwa seorang laki-laki mengintip dari lubang kamar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ketika itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang membawa sisir untuk menggaruk kepalanya, tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya, beliau bersabda: "Jika aku mengetahui kamu mengintipku, sungguh aku akan menusukkan ini ke matamu, sesungguhnya diberlakukannya meminta izin itu karena pandangan."

【35】

Sunan Darimi 2279: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd], ia berkata; "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada dalam kamar, sementara beliau membawa sisir untuk menggaruk kepalanya, seorang laki-laki mengintip beliau, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Seandainya aku mengetahui engkau mengintip, niscaya aku berdiri hingga menusuk matamu, sesungguhnya diberlakukannya meminta izin karena pandangan."

【36】

Sunan Darimi 2280: Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] dari [Zakariya] dari [Asy Sya'bi] dari [Abdullah bin Muthi'] dari [Muthi'], ia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada saat penaklukan kota Makkah: "Orang-orang Quraisy tidak akan di bunuh dengan cara di ikat dan di lempari batu sampai mati setelah hari ini, hingga hari kiamat." Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari ['Amir] ia berkata; [Abdullah bin Muthi'] berkata; Aku mendengar [Muthi'] berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian ia menyebutkan sama seperti hadits di atas. Abu Muhammad berkata: Mereka mentafsirkan hal itu, bahwa tidak ada seorang Quraisy pun yang dibunuh dalam keadaan kafir, yaitu tidak ada seorang Quraisy pun yang kafir setelah hari itu. Jika dalam masalah qishash, maka ia dibunuh dengan cara demikian.

【37】

Sunan Darimi 2281: Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Jarir yaitu Ibnu Hazim] ia berkata; aku mendengar [Abdul Malik bin 'Umair] berkata; telah menceritakan kepadaku [Iyad bin Laqith] dari [Abu Rimtsah], ia berkata; aku datang ke Madinah bersama anakku. Ternyata kami tidak menjumpai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian aku mendatangi beliau. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu keluar dengan memakai dua baju hijau, tatkala aku melihat beliau, maka aku mengetahuinya dengan suatu sifat (yang beliau miliki), aku pun menemuinya, beliau lalu bersabda: "Siapakah yang bersamamu?" Aku menjawab; "Anakku, demi Rabb Pemilik Ka'bah." Beliau bertanya: "Anakmu?" Aku menjawab; "Aku bersaksi dengannya. Beliau bersabda: "Sesungguhnya dia tidak dihukum karena kejahatanmu dan engkau tidak dihukum karena kejahatannya."

【38】

Sunan Darimi 2282: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Iyad] telah menceritakan kepada kami [Iyad] dari [Abu Rimtsah], ia berkata; aku pergi bersama ayahku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau bersabda kepada ayahku: "Apakah ini anakmu?" Ayahku menjawab; "Ya, demi Rabb Pemilik Ka'bah." Beliau bersabda: "Apakah benar (ini anakmu)?" Ayahku menjawab; "Aku bersaksi dengannya." Abu Rimtsah berkata; Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersenyum karena kemiripanku dengan ayahku dan karena sumpah ayahku atas diriku. Beliau lalu bersabda: "Sesungguhnya anakmu ini tidak dihukum karena kejahatanmu dan engkau tidak dihukum karena kejahatannya." Abu Rimtsah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu membaca ayat: " Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." QS Al Isra`; 15.