12. Nikah

【1】

Sunan Darimi 2070: Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Al Mughallis] dari [Abu Najih] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mampu menikah namun dia tidak menikah, maka dia bukan dari golongan kami."

【2】

Sunan Darimi 2071: Telah mengabarkan keapda kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari ['Umarah] dari [Abdurrahman bin Yazid], ia berkata; [Abdullah] berkata; kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kami adalah para pemuda yang tidak memiliki sesuatupun, kemudian beliau bersabda: "Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah, hendaknya ia menikah, sesungguhnya hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang tidak mampu, hendaknya ia berpuasa, sesungguhnya berpuasa adalah benteng baginya."

【3】

Sunan Darimi 2072: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] ia berkata; Utsman pernah bertemu dengannya, sementara aku bersamanya, lalu Utsman berkata; "Wahai Abu Abdurrahman, apakah engkau mau menikah dengan wanita yang masih perawan dan dapat mengingatkan dirimu?" Abdullah berkata; "Jika engkau mengatakan demikian, maka sungguh aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah, hendaknya ia menikah, sesungguhnya hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan, barang siapa yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sesungguhnya berpuasa adalah benteng baginya."

【4】

Sunan Darimi 2073: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa ia mendengar [Sa'd bin Abu Waqqash] berkata; "Sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menolak Utsman (bin Mazh'un) untuk hidup membujang, seandainya beliau memperbolehkan baginya hidup membujang, niscaya kami telah mengebiri."

【5】

Sunan Darimi 2074: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] telah menceritakan kepada kami [Al Asy'ats bin Abdul Malik] dari [Al Hasan] dari [Sa'd bin Hisyam] dari ['Aisyah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang hidup membujang."

【6】

Sunan Darimi 2075: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Zaid Al Hizami] telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Bukair] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Ishaq] telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Sa'd bin Abu Waqqash] ia berkata; Ketika terjadi permasalahan Utsman bin Mazh'un yaitu ketika ia tidak ingin menikahi wanita, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim utusan kepadanya untuk mengatakan: "Wahai Utsman, sesungguhnya aku tidak diutus dengan membawa ajaran untuk tidak beristeri dan mengurung diri dalam tempat ibadah. Apakah engkau tidak suka terhadap sunahku?" Ia berkata; "Tidak wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Sesungguhnya diantara sunahku adalah melakukan shalat dan tidur, berpuasa dan makan, menikah dan menceraikan. Barangsiapa tidak menyukai sunahku, maka bukan dari gologanku. Wahai Utsman, sesungguhnya keluargamu memiliki hak atas dirimu, matamu memiliki hak atas dirimu." Sa'd berkata; "Demi Allah, kaum Muslimin telah bersepakat, apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan Utsman dalam kondisinya (tidak menikah), niascaya kami telah mengebiri dan tidak menikah."

【7】

Sunan Darimi 2076: Telah mengabarkan kepada kami [Shadaqah bin Al Fadhl] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari ['Ubaidullah] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Wanita dinikahi karena empat hal, yaitu; karena agamanya, kecantikannya, hartanya dan keturunannya. Maka carilah yang baik agamanya, niscaya engkau akan beruntung." Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Abdul Malik] dari ['Atha`] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini.

【8】

Sunan Darimi 2077: Telah mengabarkan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Bakr bin Abdullah Al Muzani] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa ia pernah melamar seorang wanita Anshar, Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Pergi dan lihatlah dia, karena hal itu lebih melanggengkan diantara kalian berdua."

【9】

Sunan Darimi 2078: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Katsir Al 'Abdi Al Bashri] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata; Aku mendengar dia berkata; ['Aqil bin Abu Thalib] datang ke Bashrah kemudian menikahi seorang wanita dari Bani Jusyam, Orang-orang pun mengatakan kepadanya; "Selamat sejahtera." Al Hasan berkata; "Janganlah kalian mengatakan hal itu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kami mengatakan seperti itu, beliau memerintahkan kami suapya mengatakan; "BAARAKALLAHU LAKA WA BAARAKA 'ALAIKA (semoga Allah memberkahimu dan senantiasa memberkahimu)."

【10】

Sunan Darimi 2079: Telah menceritakan kepada kami [Nu'aim bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] dari [Suhail] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa jika beliau mengucapkan selamat kepada seseorang, maka beliau mengatakan: "BAARAKALLAHU LAKA WA WABAARAKA 'ALAIKUM WA JAMA'A BAINAKUMA FI KHAIR (Semoga Allah memberi berkah kepada kamu disaat senang dan susah, serta mengumpulkan kalian dalam kebaikan."

【11】

Sunan Darimi 2080: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang seorang laki-laki meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya.

【12】

Sunan Darimi 2081: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Khalid] dari ['Ubaidullah] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang diantara kalian meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya, dan janganlah menjual (barang) yang telah dibeli saudaranya, hingga saudaranya memberikan izin."

【13】

Sunan Darimi 2082: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Fathimah binti Qais] bahwa ia menceritakan kepadanya; "Abu Salamah pernah mendapatkan surat darinya bahwa dirinya dahulu pernah menjadi isteri seorang laki-laki Quraisy dari Bani Makhzum, kemudian ia mencerainya sekaligus. Kemudian Fathimah mengirimkan utusan kepada keluarga suaminya menuntut nafkah dari mereka. Namun mereka mengatakan; "Engkau tidak lagi mendapatkan nafkah." Ketika hal tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Egkau tidak lagi mendapatkan nafkah, dan harus menunggu masa iddah, pindahlah ke rumah Ummu Syarik, dan janganlah kamu mengabaikan kami supaya dapat memberitahukan mengenai dirimu." Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Ummu Syarik adalah seorang wanita yang sering dikunjungi saudara-saudaranya dari kalangan muhajirin, oleh karena itu pindahlah ke rumah Ibnu Ummi Maktum. Karena ia seorang lelaki buta, apabila engkau menanggalkan pakaianmu, maka ia tidak akan melihat sesuatupun. Dan janganlah engkau mengabaikan kami supaya kami dapat memberitakan mengenai dirimu." Kemudian ia pergi ke rumah Ibnu Ummi Maktum, setelah masa 'iddahnya selesai, ia menyebutkan bahwa Mu'awiyah dan Abu Jahm telah melamarnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mu'awiyah adalah laki-laki yang tidak memiliki harta, sementara Abu Jahm adalah seseorang yang tidak dapat meletakkan tongkatnya dari pundak. Bagaimana pendapatmu dengan Usamah?" namun sepertinya keluarga Fathimah tidak menyukai hal itu. Tapi ia berkata; "Demi Allah, aku tidak akan menikah kecuali dengan orang yang telah dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Kemudian ia menikah dengan Usamah. Muhammad bin 'Amr berkata; Muhammad bin Ibrahim mengatakan (dengan redaksi); "Wahai Fathimah, bertakwalah kepada Allah. Sungguh kalian telah mengetahui mengenai hal ini." Ibnu Abbas berkata; Allah Ta'ala berfirman: Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang." QS Ath Thallaq; 1. Perbuatan faisyah adalah berbuat keji kepada keluarganya, apabila ia melakukan hal itu, maka telah halal bagi mereka untuk mengeluarkannya."

【14】

Sunan Darimi 2083: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Daud yaitu Ibnu Abu Hindun] telah menceritakan kepada kami ['Amir] telah menceritakan kepada kami [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi bibinya (dari pihak ayah) dan bibi (dari pihak ayah) menjadi madu bagi anak saudaranya, atau seorang wanita menjadi madu bagi bibinya (dari pihak ibu) atau seorang bibi (dari pihak ibu) menjadi madu bagi anak saudara perempuannya, dan tidak boleh adik perempuan dinikahi sebagai madu bagi kakak perempuannya dan seorang kakak perempuan menjadi madu bagi adik peremuannya."

【15】

Sunan Darimi 2084: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Abdul Majid] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita dimadu dengan bibinya (dari pihak ayah) dan seorang wanita dimadu dengan bibinya (dari pihak ibu)."

【16】

Sunan Darimi 2085: Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang (nikah) syighar." Malik berkata; syighar adalah seorang laki-laki menikahkan orang lain dengan putrinya dengan syarat orang tersebut menikahkannya dengan putrinya tanpa ada mahar." Abu Muhammad ditanya; "Apakah anda melihat diantara mereka terjadi pernikahan?" Ia berkata; "Hal itu tidak membuatku heran."

【17】

Sunan Darimi 2086: Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibrahim bin Umar bin Kaisan] dari [bapaknya] dari [Wahb bin Abu Mughits] telah menceritakan kepadaku [Asma` binti Abu Bakr] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Nikahkanlah laki-laki yang shalih dengan wanita yang Shalihah." Abu Muhammad berkata; (sebagian) Hadits tersebut gugur dariku, dan apa yang diiringkan kepada mereka adalah baik.

【18】

Sunan Darimi 2087: Telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak sah pernikahan tanpa seorang wali."

【19】

Sunan Darimi 2088: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah mengceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidak sah pernikahan kecuali dengan seorang wali."

【20】

Sunan Darimi 2089: Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda; "Siapapun wanita yang dinikahkan tanpa seizin walinya, maka nikahnya tidak sah, nikahnya tidak sah, nikahnya tidak sah, walaupun mereka berseteru." Abu 'Ashim berkata; Dan sesekali beliau bersabda: "Apabila mereka saling berseteru, maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali, apabila telah digauli, maka wanita tersebut mendapatkan maharnya karena ia telah menghalalkan farjinya." Abu 'Ashim berkata; Ibnu Juraij mendektekannya kepadaku pada tahun seratus empat puluh enam.

【21】

Sunan Darimi 2090: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abu Ishaq] telah menceritakan kepadaku [Abu Burdah bin Abu Musa] dari [Abu Musa], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Anak perempuan yatim dimintai pendapatnya terhadap dirinya, apabila ia diam, maka sungguh ia telah mengizinkan dan apabila ia menolak maka tidak boleh dipaksa."

【22】

Sunan Darimi 2091: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepadaku [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang janda tidak dinikahkan hingga dimintai pendapatnya, dan seorang gadis tidak dinikahkan hingga dimintai izinnya dan izinnya adalah diam." Telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] bahwa [Abu Hurairah] menceritakan kepadanya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini.

【23】

Sunan Darimi 2092: Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Al Fadhl] dari [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, dan seorang gadis dimintai izin terhadap dirinya, dan izinnya adalah diam."

【24】

Sunan Darimi 2093: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] telah menceritakan kepadaku [Malik] pertama kali yang saya tanyakan kepadanya adalah ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Fadhl] dari [Nafi' bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang gadis diminta izin, dan izinnya adalah diam."

【25】

Sunan Darimi 2094: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Abdul Majid] telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdurrahman bin Mauhib] telah mengabarkan kepada kami [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang janda lebih berkuasa terpadap urusannya daripada walinya, dan seorang gadis dimintai pendapatnya mengenai dirinya, dan diamnya adalah tanda setujunya."

【26】

Sunan Darimi 2095: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] bahwa ia mendengar [Al Qasim bin Muhammad] bahwa ia mendengar [Abdurrahman bin Yazid] dan [Mujammi' bin Yazid Al Anshari] mereka berdua telah menceritakan kepadanya, bahwa seorang laki-laki dari Anshar yang disebut Khidzam pernah menikahkan putrinya, ternyata putrinya tidak senang dengan pernikahan ayahnya, lantas putrinya datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Beliau pun membatalkan pernikahan ayahnya, kemudian beliau menikah dengan Abu Lubabah bin Abdul Mundzir." Yahya menyebutkan; telah sampai kepadanya bahwa wanita tersebut adalah seorang janda.

【27】

Sunan Darimi 2096: Telah mengabarkan kepada [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Ayahnya] dari [Abdurrahman] dan [Mujammi'] keduanya anak Yazid bin Jariyah, bahwa Khansa` binti Khidzam telah dinikahkan oleh ayahnya, ia adalah seorang janda, ternyata Khansa' tidak senang dengan hal itu. Lalu ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, akhirnya beliau pun membatalkan pernikahannya."

【28】

Sunan Darimi 2097: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari ['Uqbah bin 'Amir] atau [Samurah bin Jundub] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka wanita itu untuk wali yang pertama dari keduanya. Dan siapapun laki-laki yang menjual barang dagangannya kepada dua orang, maka barang tersebut untuk orang yang pertama dari keduanya." Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sama seperti hadits di atas.

【29】

Sunan Darimi 2098: Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] dari [Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz] dari [Ar Rabi' bin Sabrah] bahwa [Ayahnya] telah menceritakan kepadanya, bahwa orang-orang pernah berjalan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika haji wada', kemudian beliau bersabda: "Bersenang-senanglah dengan para wanita ini! " Dan bersenang-senang menurut kami adalah menikahkan (dengan waktu yang ditentukan), kemudian kami menawarkan hal tersebut kepada para wanita, ternyata mereka menolak untuk tidak diberi tempo antara kami dan mereka. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lakukanlah." Kemudian aku keluar bersama anak pamanku, ia membawa burdah (kain yang dipakai untuk menyelimuti badan) dan aku membawa burdah dan burdahnya lebih baik dari burdahku, namun aku lebih muda darinya. Kemudian kami mendatangi seorang wanita, ternyata wanita itu kagum dengan kemudaanku, namun ia kagum dengan kain anak pamanku. Wanita itu berkata; "Kain burdah seperti kain yang lain." Sementara tempo antara diriku dengan dirinya selama sepuluh hari. Kemudian aku bermalam di sisinya pada malam itu. Pada pagi harinya, aku pergi, ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berdiri diantara rukun dan pintu Ka'bah. Lalu beliau bersabda: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya dahulu aku telah mengizinkan kalian untuk menikahi para wanita secara mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat. Barangsiapa memiliki sesuatu dari mereka, hendaknya ia melepaskannya, dan janganlah mengambil sesuatupun dari apa yang kalian berikan kepada mereka."

【30】

Sunan Darimi 2099: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ar Rabi' bin Sabrah Al Juhani] dari [Ayahnya] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang nikah mut'ah pada saat penaklukan kota Makkah."

【31】

Sunan Darimi 2100: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepadaku [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Al Hasan] dan [Abdullah] dari [ayah mereka berdua], ia berkata; aku mendengar [Ali] berkata kepada Ibnu Abbas; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang mut'ah yaitu menikahi wanita secara mut'ah, dan daging keledai jinak ketika perang Khaibar."

【32】

Sunan Darimi 2101: Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Ayyub bin Musa] dari [Nubaih bin Wahb] dari [Aban bin Utsman] dari [Utsman] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Orang yang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan."

【33】

Sunan Darimi 2102: Telah mengabarkan kepada kami [Nu'aim bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz yaitu Ibnu Muhammad] dari [Yazid bin Abdullah] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah], ia berkata; Aku bertanya kepada ['Aisyah]; "Berapakah mahar para isteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?, " 'Aisyah berkata; "Mahar para isteri beliau adalah dua belas 'uqiyah dan nasy." Aisyah melanjutkan; "Tahukah kamu apakah nasy itu?, " Aku menjawab; "Tidak." Aisyah berkata; "Setengah 'Uqiyah. Ini adalah mahar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk para isterinya."

【34】

Sunan Darimi 2103: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Manshur bin Zadzan] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Al 'Ajfa` As Sulami], ia berkata; Aku mendengar [Umar bin Al Khathab] berkhutbah, ia memuji Allah, kemudian berkata; "Ketahuilah, janganlah kalian berlebihan dalam mahar wanita, apabila berlebihan dalam mahar merupakan bentuk kemuliaan di dunia atau ketakwaan di sisi Allah, niscaya yang paling pertama kali melakukannya adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Tidaklah beliau memberikan mahar kepada seorangpun dari para isterinya dan tidak seorangpun dari anak-anak wanitanya yang diberi mahar di atas dua belas 'uqiyah. Sungguh salah seorang diantara kalian berlebihan dalam mahar isterinya, hingga tinggallah dalam dirinya permusuhan kepada isterinya, sampai dirinya mengatakan; "Aku telah menanggung segala sesuatu hingga tali geriba, atau hingga berkeringat seperti geriba berkeringat."

【35】

Sunan Darimi 2104: Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] ia berkata; "Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata; "Sesungguhnya dirinya telah menghibahkan dirinya untuk Allah dan RasulNya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Aku tidak memiliki kebutuhan kepada wanita." Lantas seorang laki-laki berkata; "Nikahkanlah aku dengannya." Beliau pun bersabda; "Berilah pakaian (kepada calon isterimu sebagai mahar -pent)." Laki-laki itu berkata; "Aku tidak memilikinya." Beliau bersabda: "Berikan kepada (calon isterimu) walaupun hanya cincin dari besi." Laki-laki it uterus mengelak. Akhirnya beliau bersabda: "Apakah kamu hafal Al Qur'an?" lalu laki-laki itu mengatakan demikian dan demikian. Beliau bersabda: "Sungguh aku telah menikahkanmu dengan wanita tersebut dengan mahar apa yang kamu hafal dari Al Qur'an."

【36】

Sunan Darimi 2105: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] dan [Hajjaj] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abu Ishaq] ia berkata; Aku mendengar [Abu 'Ubaidah] menceritakan dari [Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengajarkan kepada kami khutbah hajah, yaitu; "Al HAMDULILLAAHI atau INNAL HAMDA LILLAAHI NAHMADUHU WA NASTA'IINUHU WA NASTAGHFIRUHU WA NA'UUDZU BILLAAHI MIN SYURUURI ANFUSINAA, MAN YAHDIHILLAAHU FALAA MUDHILLA LAHU WA MAN YUDHLIL FALAA HAADIYA LAHU. ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHU WA RASUULUHU (segala puji bagi Allah, atau sesungguhnya segala puji bagi Allah, kita memujiNya, memohon pertolongan, serta ampunan kepadaNya, dan kita berlindung kepada Allah dari keburukan diri kita, barangsiapa yang Allah beri petunjuk maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Mummad adalah hamba dan utusanNya.. Kemudian membaca tiga ayat, yaitu; Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. QS Ali Imran; 102. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya, Allah menciptakan isterinya." QS An Nisa`; 1. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. QS Al Ahzab; 70-71. Kemudian mengatakan kebutuhannya.

【37】

Sunan Darimi 2106: Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Martsad bin Abdullah] dari ['Uqbah bin 'Amir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk kalian tunaikan adalah yang kalian gunakan untuk menghalalkan kemaluan."

【38】

Sunan Darimi 2107: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Tsabit] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat bekas warna kuning (minyak) pada Abdurrahman bin 'Auf, lalu Abdurrahman berkata; Aku telah menikahi seorang wanita dengan mahar emas sebesar satu biji kurma. Beliau mengucapkan; "BAARAKALLAAHU LAKA (Semoga Allah memberikan keberkahan atasmu) rayakanlah walaupun hanya dengan seekor kambing."

【39】

Sunan Darimi 2108: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Khalid] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian diundang ke pesta (pernikahan), hendaknya ia memenuhi undangan tersebut." Abu Muhammad berkata; "Selayaknya ia memenuhi undangan tersebut, sementara makan bukanlah sesuatu yang wajib."

【40】

Sunan Darimi 2109: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [An Nadhr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa memiliki dua orang isteri, kemudian ia cenderung kepada salah seorang dari keduanya, maka ia akan datang pada Hari Kiamat dalam keadaan sisi sebelahnya miring."

【41】

Sunan Darimi 2110: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abdullah bin Yazid Al Khathmi] dari ['Aisyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi serta bersikap adil (terhadap para isterinya), dan beliau mengatakan: "Ya Allah, ini adalah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah Engkau cela aku dalam perkara yang Engkau mampu dan tidak aku mampui."

【42】

Sunan Darimi 2111: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Yunus bin Yazid] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia berkata; "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak bepergian, beliau selalu mengundi diantara para isterinya, siapa diantara mereka yang keluar undiannya, maka beliau pergi bersamanya."

【43】

Sunan Darimi 2112: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Gadis mendapatkan tujuh hari dan janda mendapatkan tiga hari."

【44】

Sunan Darimi 2113: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] dari [Muhammad bin Abu Bakr] dari [Abdul Malik bin Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Ayahnya] dari [Ummu Salamah] bahwa ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Ummu Salamah, beliau tinggal di rumahnya selama tiga hari. Beliau bersabda: "Sesungguhnya tidak ada kehinaan padamu atas keluargamu, apabila engkau mau, maka aku akan memberikan tujuh hari dan memberikan tujuh hari untuk isteri-isteriku yang lain."

【45】

Sunan Darimi 2114: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Sufyan] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Abdullah bin 'Urwah] dari ['Urwah] dari ['Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahiku pada Bulan Syawal, dan aku berumah tangga pada bulan Syawal. Siapakah diantara isteri beliau yang lebih mendapatkan bagian di sisinya daripada diriku?" 'Urwah berkata: Beliau sangat senang bila berumah-tangga dengan para isterinya (yang baru) di Bulan Syawal.

【46】

Sunan Darimi 2115: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Isra`il] dari [Manshur] dari [Salim] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah yang menghalangi salah seorang dari kalian ketika menggauli isterinya untuk mengucapkan; BISMILLAAH, ALLAAHUMMA JANNIBNASY SYAITHAAN WA JANNIB ASY SYAITHAANA MAA RAZAQTANAA (Dengan nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari syetan dan jauhkanlah syetan dari anak yang Engkau rizkikan kepada kami). Apabila Allah menetapkan untuk memberikan anak kepadanya, maka syetan tidak akan mampu membahayakannya."

【47】

Sunan Darimi 2116: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin Al Hushain] dari [Abdul Malik bin 'Amr bin Qais Al Khathmi] dari [Harami bin Abdullah] ia berkata; Aku mendengar [Khuzaimah bin Tsabit] berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, janganlah kalian mendatangi para wanita dari duburnya."

【48】

Sunan Darimi 2117: Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa orang-orang Yahudi berkata kepada kaum Muslimin; "Barangsiapa mendatangi isterinya dari arah belakang, maka anaknya akan terlahir dalam keadaan juling." Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat Isteri-isterimu adalah (seperti) Tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki." QS Al Baqarah; 223.

【49】

Sunan Darimi 2118: Telah mengabarkan kepada kami [Qabishah] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abdullah bin Hallam] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat seorang wanita yang membuat beliau terpesona, kemudian beliau langsung mendatangi Saudah, sementara dirinya sedang membuat minyak wangi, dan ia bersama beberapa orang wanita, kemudian mereka meninggalkan beliau bersamanya hingga beliau dapat memenuhi hajatnya. Kemudian beliau bersabda: "Siapapun laki-laki yang melihat seorang wanita yang membuatnya terpesona, hendaknya ia segera mendatangi isterinya, sesungguhnya isterinya memiliki apa yang di miliki oleh wanita tersebut."

【50】

Sunan Darimi 2119: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muthi'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Sayyar] dari [Asy Sya'bi] telah menceritakan kepada kami [Jabir bin Abdullah] ia berkata; kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, tatkala kami kambali (dari perjalanan), aku terburu-buru kemudian seseorang yang menunggang kendaraan menyusulku dan berbicara, kemudian aku menoleh, ternyata aku dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda kepadaku: "Apa yang menyebabkanmu terburu-buru wahai Jabir?" Jabir menjawab; "Sesungguhnya aku baru menikah." Beliau bertanya: "Apakah engkau menikahi gadis atau janda?" Jabir berkata; Aku menjawab; "Janda." Beliau bersabda: "Tidakkah engkau menikahi seorang gadis, sehingga engkau dapat bercumbu dengannya dan dia bercumbu denganmu?" Jabir berkata; kemudian beliau bersabda kepadaku: "Berharaplah mendapatkan anak, berharaplah mendapatkan anak." Jabir berkata; Tatkala kami tiba (di Madinah), kami pun pergi dan segera hendak masuk rumah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pelan-pelanlah, hingga kita masuk pada malam hari yaitu pada waktu Isya` agar wanita yang rambutnya berantakan menyisir rambutnya dan dan mereka bisa mempersiapkan dirinya."

【51】

Sunan Darimi 2120: Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Malik] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal Al Asadi] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari [Judamah binti Wahb Al Asadiyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh aku pernah berkeinginan melarang ghilah (menggauli wanita yang tengah menyusui), hingga aku ingat bahwa orang-orang Persia dan Romawi melakukan hal itu namun tidak membahayakan anak-anak mereka." Abu Muhammad berkata: Ghilah adalah menggauli wanita dalam keadaan menyusui.

【52】

Sunan Darimi 2121: Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari ['Aisyah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah memukul pembantu sama sekali, dan tidak pernah memukul sesuatu dengan tangannya sama sekali kecuali ketika berjihad di jalan Allah."

【53】

Sunan Darimi 2122: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Iyas bin Abdullah bin Abu Dzubab] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian memukul hamba wanita Allah." Kemudian Umar bin Al Khathab datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Sungguh mereka telah berani kepada suami mereka." Lalu beliau memberikan keringanan untuk memukul mereka. Ternyata banyak wanita yang mengelilingi keluarga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka mengeluhkan suami-suami mereka. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh banyak wanita yang mengelilingi keluarga Muhammad, mereka mengeluhkan para suami mereka, padahal mereka bukanlah orang-orang terbaik kalian."

【54】

Sunan Darimi 2123: Telah mengabakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari [Abdullah bin Zama'ah], ia berkata; Suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam khutbah dihadapan manusia. Beliau menasehati mereka terhadap para isteri. Beliau bersabda: "Bagaimana seorang laki-laki mencambuk isterinya seperti mencambuk seorang budak, padahal kemungkinan ia akan menggaulinya pada akhir hari."

【55】

Sunan Darimi 2124: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ar Raqasyi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Al Jurairi] dari [Abu Al 'Ala`] dari [Nu'aim bin Qa'nab] dari [Abu Dzar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya seorang wanita diciptakan dari tulang rusuk, apabila engkau meluruskannya maka engkau akan mematahkannya, maka bersikaplah lembut kepadanya, sesungguhnya padanya terdapat kebengkokan dan kehidupan yang sepadan."

【56】

Sunan Darimi 2125: Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya seorang wanita itu seperti tulang rusuk, apabila engkau meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya, dan apabila engkau bersenang-senang dengannya maka engkau dapat bersenang-senang dengannya sekalipun tetap bengkok."

【57】

Sunan Darimi 2126: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Hasyimi] dari [Ibrahim bin Sa'd] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Abu Sa'id] ia berkata; "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai 'azl, beliau menjawab: "Apakah kalian melakukan hal itu? Tidak, kalian tidak boleh melakukan, sesungguhnya tidak ada jiwa yang telah Allah Ta'ala tetapkan melainkan akan terwujud."

【58】

Sunan Darimi 2127: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan keapada kami [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abdurrahman bin Bisyr] ia merefrensikan hadits kepada [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; "Kami mengatakan; "Wahai Rasulullah, seorang laki-laki memiliki budak wanita, kemudian ia menggaulinya dan tidak ingin budaknya hamil, apakah ia boleh melakukan 'azl? dia juga memiliki isteri yang sedang menyusui, kemudian ia menggaulinya dan tidak ingin ia mengandung, maka bolehkan ia melakukan 'azl?" Beliau menjawab: "Tidak, janganlah kalian melakukannya, sesungguhnya hal itu merupakan suatu ketetapan." Ibnu 'Aun mengatakan; kemudian aku menyebutkan hadits tersebut kepada Al Hasan, ia berkata; "Demi Allah, seolah-olah hal ini merupakan hardikan, demi Allah seolah-olah ini merupakan suatu hardikan."

【59】

Sunan Darimi 2128: Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada sesuatupun yang lebih besar kecemburuannya daripada Allah, oleh karena itu Allah mengharamkan perbuatan keji, dan tidak ada sesuatu pun yang lebih senang dipuji daripada Allah."

【60】

Sunan Darimi 2129: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari [Muhammad bin Ibrahim] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Jabir bin 'Atik] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Diantara rasa cemburu, ada sesuatu yang Allah cintai dan ada yang Allah benci. Rasa cemburu yang dicintai Allah adalah cemburu ketika terdapat keraguan dan cemburu yang Allah benci adalah cemburu ketika tidak terdapat keraguan."

【61】

Sunan Darimi 2130: Telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin 'Adi] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Amr] dari [Abdul Malik bin 'Umair] dari [Warrad] mantan budak Al Mughirah, dari [Al Mughirah] ia berkata: Telah sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Sa'd bin 'Ubadah pernah berkata: "Seandainya aku mendapatkan bersamanya seorang laki-laki, niscaya aku penggal kepala wanita itu dengan pedang, tidak dengan sisi tumpul melainkan dengan sisi yang tajam." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah kalian heran dengan kecemburuan Sa'd? Aku lebih cemburu daripada Sa'd, dan Allah lebih cemburu daripada diriku, oleh karena itu Allah mangharamkan perbuatan keji yang nampak maupun yang tersembunyi, dan tidak ada yang lebih besar cemburunya daripada Allah, dan tidak ada yang lebih Allah cintai daripada penyampaian alasan, oleh karena itu Allah mengutus para Nabi yang memberikan kabar gembira dan peringatan, dan tidak ada yang paling senang kepada pujian daripada Allah, oleh karena itu Allah menjanjikan Surga."

【62】

Sunan Darimi 2131: Telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa Al 'Amiri] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seorang isteri enggan bermalam dengan meninggalkan kasur suaminya, maka Malaikat melaknatnya hingga ia kembali."

【63】

Sunan Darimi 2132: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Abdul Majid] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sahl bin Sa'd] bahwa 'Uwaimir Al 'Ajlani berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai seorang suami mendapati laki-laki lain tengah bersama isterinya, apakah suaminya membunuh laki-laki itu hingga orang-orang membunuh dirinya atau bagaimana ia berbuat?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah telah menurunkan wahyu mengenaimu dan mengenai isterimu, pergilah dan bawalah dia." Sahl berkata; "Kemudian mereka berdua saling melaknat, sementara aku bersama orang-orang di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Tatkala mereka selesai saling melaknat, 'Uwaimir berkata; aku berdusta terhadapnya wahai Rasulullah, apabila aku mempertahankannya, kemudian ia mencerainya tiga kali sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya." Ibnu Syihab berkata; "Setelah itu, perkara tersebut menjadi sunnah orang yang saling melaknat (melakukan li'an)." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Al Auza'i] dari [Ibnu Syihab] dari [Sahl bin Sa'd] bahwa 'Uwaimir datang kepada 'Ashim bin 'Adi dan ia adalah pemimpin Bani 'Ajlan,.." lalu Sahl menyebutkan hadits seperti di atas, namun tidak menyebutkan; "'Uwaimir mencerainya tiga kali."

【64】

Sunan Darimi 2133: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik bin Sulaiman] ia berkata; aku mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata; aku ditanya mengenai dua orang yang saling melakukan li'an pada masa kepemimpinan Mush'ab bin Az Zubair, apakah keduanya dipisahkan?" Aku tidak tahu apa yang akan aku katakan. Kemudian aku bangkit hingga datang ke rumah [Abdullah bin Umar], aku katakan kepada seorang budak; "Mintakan aku izin untuk menemuinya! " Budak itu menjawab; "Sesungguhnya ia berkata; "Engkau tidak dapat menemuinya." Ketika Ibnu Umar mendengar suaraku, ia berkata; "Apakah engkau Ibnu Jubair?" Aku menjawab; "Ya, benar." Ibnu Umar berkata; "Masuklah, tidaklah engkau datang pada saat-saat demikian ini kecuali ada suatu keperluan." Kemudian aku menemuinya dan mendapatinya tengah menghamparkan alas pelana kendaraannya bersandarkan bantal -Abdullah ragu dengan redaksi haditsnya- yang berisi serabut. Kemudian aku berkata; "Wahai Abu Abdurrahman, apakah dua orang yang saling melakukan li'an dipisahkan antara mereka?" Ibnu Umar berkata; "Subhanallah, ya. Sesungguhnya orang pertama yang bertanya mengenai hal itu adalah Fulan, lalu ia berkata; "Wahai Rasulullah, semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadamu, bagaimana pendapat anda apabila salah seorang diantara kami melihat isterinya melakukan perbuatan keji, bagaimana ia harus perbuat? Apabila ia diam maka ia diam terhadap perkara yang besar, namun apabila ia berbicara, maka seperti itu juga." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diam dan tidak menjawab, lalu beliau bangkit untuk suatu keperluan. Sesaat kemudian orang itu datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya yang aku tanyakan kepadamu telah menimpa diriku." Ibnu Umar melanjutkan; "Kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat yang ada dalam surat An Nur: Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina) " QS An Nur; 6 hingga selesai. Ibnu Umar melanjutkan; Setelah itu beliau memanggil laki-laki tersebut dan membacakan ayat tersebut kepadanya, beliau mengingatkannya kepada Allah dan mengabarkan kepadanya bahwa adzab dunia lebih ringan daripada adzab akherat. Lalu ia berkata; "Aku tidak berdusta kepadanya." Kemudian beliau memanggil wanita tersebut (isterinya), menasehatinya serta mengingatkannya dan mengabarkan kepadanya bahwa adzab dunia lebih ringan daripada adzab akherat." Wanita tersebut (isterinya) berkata; "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya ia telah berdusta." Beliau akhirnya memanggil laki-laki tersebut, lalu ia bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia merupakan diantara orang-orang yang benar, dan yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpa kepadanya apabila merupakan diantara orang-orang yang berdusta, kemudian wanita tersebut didatangkan lalu ia bersumpah empat kali dengan nama Allah, bahwa ia termasuk diantara orang-orang yang dusta, dan kelima kalinya bahwa kemurkaan Allah akan menimpa kepadanya apabila ia merupakan diantara orang-orang yang benar. Kemudian beliau memisahkan mereka berdua."

【65】

Sunan Darimi 2134: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ar Raqasyi] telah menceritakan kepadaku [Malik], ia berkata; aku mendengar [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memisahkan antara dua orang yang melakukan li'an, dan menisbatkan anak kepada ibunya."

【66】

Sunan Darimi 2135: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Shalih] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Uqail], ia berkata; aku mendengar [Jabir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun seorang budak yang menikah tanpa seizing tuannya atau keluarganya maka ia adalah pezina."

【67】

Sunan Darimi 2136: Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Mindal bin Ali] dari [Ibnu Juraij] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Siapapun seorang budak yang menikah tanpa seizing tuannya, maka ia adalah pezina."

【68】

Sunan Darimi 2137: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ibnu Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] dan -ia memarfu'kannya- ia berkata; "Anak adalah untuk pemilik ranjang dan tidak ada hak bagi pelaku zina (yang menzinahi ibunya -pent)."

【69】

Sunan Darimi 2138: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak adalah untuk pemilik ranjang."

【70】

Sunan Darimi 2139: Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Nafi'] telah menceritakan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku ['Urwah] dari ['Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; 'Utbah bin Abu Waqqash telah berwasiat kepada Sa'd bin Abu Waqqash agar mengambilkan anak sahaya wanita Zam'ah. 'Utbah berkata; "Sesungguhnya ia adalah anakku." Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dating, yaitu katika penaklukan Makkah, Sa'd bin Abu Waqqash mengambil anak sahaya wanita Zam'ah. Ternyata anaknya mirip dengan 'Utbah bin Abu Waqqash. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ia milikmu wahai 'Abdu bin Zam'ah, karena ia terlahir di atas kasur ayahmu." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Berhijablah darinya wahai Saudah binti Zam'ah." Karena beliau melihat kemiripannya dengan 'Utbah bin Abu Waqqash dan Saudah binti Zam'ah."

【71】

Sunan Darimi 2140: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepadaku [Al Laits] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abdullah] dari [Abdullah bin Yunus] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abu Hurairah] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika turun ayat li'an: "Siapapun seorang wanita yang menasabkan (anaknya) kepada suatu kaum, sementara (anaknya) bukan dari mereka, maka ia bukan termasuk golongan Allah sama sekali, dan Allah tidak akan memasukkannya ke dalam Surga. Dan siapapun laki-laki yang mengingkari anaknya padahal ia tahu bahwa itu adalah anaknya, maka Allah akan menutup diri darinya, dan Allah akan mempermalukannya dihadapan para manusia yang pertama dan yang terakhir." [Abdullah] berkata; [Muhammad bin Ka'b Al Qurazhi] berkata; Sa'id telah menceritkan hal ini kepadanya. Hadits ini juga telah sampai kepadaku dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

【72】

Sunan Darimi 2141: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja'far Ar Raqqi] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Amr] dari [Zaid] dari ['Adi bin Tsabit] dari [Yazid bin Al Bara`] dari [Ayahnya] ia berkata; Aku berjumpa dengan [pamanku], katika itu ia membawa bendera. Lalu aku berkata; "Engkau hendak kemana?" pamanku berkata; "Aku telah diutus Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk datang kepada seorang laki-laki yang menikahi isteri ayahnya, dan beliau memerintahkanku agar memenggal kepalanya dan mengambil hartanya."

【73】

Sunan Darimi 2142: Telah menceritakan kepadaku [Mu'alla bin Asad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Daud bin Abu Hindun] dari [Muhammad bin Abu Musa] dari seorang laki-laki dari kalangan Anshar yang bernama [Ziyad] ia berkata; aku berkata kepada [Ubay bin Ka'b]; "Bagaimana pendapatmu seandainya para isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meninggal, apakah boleh beliau menikah lagi?" Ubay menjawab; "Ya, sesungguhnya Allah menghalalkan baginya menikahi para wanita." Ubay menjelaskan kepadanya lalu berkata; Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu. QS Al Ahzab; 52. yaitu setelah ada keterangan ini.

【74】

Sunan Darimi 2143: Telah mengabarkan kepada kami [Al Mu'alla] dari [Wuhaib] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dari ['Ubaid bin 'Umair] dari ['Aisyah] ia berkata; "Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggal hingga Allah menghalalkan baginya untuk menikahi wanita yang beliau kehendaki."

【75】

Sunan Darimi 2144: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Syu'aib bin Al Habhab] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerdekakan Shafiyah dan menjadikan pembebasannya sebagai maharnya."

【76】

Sunan Darimi 2145: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerdekakan Shafiyah dan menjadikan pembebasannya sebagai maharnya."

【77】

Sunan Darimi 2146: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Shalih bin Shalih bin Hay Al Hamdani] ia berkata; aku pernah bersama [Asy Sya'bi], kemudian seorang laki-laki dari penduduk Khurasan datang kepadanya dan berkata; "Wahai Abu 'Amru, sesungguhnya orang-orang dibelakang kami dari kalangan penduduk Khurasan berkata mengenai seorang laki-laki yang memerdekakan budak wanitanya kemudian menikahinya seperti orang yang menggauli untanya." Kemudian [Asy Sya'bi] berkata: Telah menceritakan kepadaku [Abu Burdah bin Musa] dari [Ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga orang yang diberi pahala dua kali, yaitu; laki-laki dari ahli kitab yang beriman kepada nabinya kemudian menjumpai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beriman kepadanya serta mengikutinya, seorang budak yang menunaikan hak Allah dan hak tuannya, maka ia mendapatkan dua pahala, serta seorang laki-laki yang memiliki budak wanita kemudian memberinya makan dengan baik dan mendidiknya dengan baik, kemudian membebaskannya serta menikahinya, maka baginya dua pahala." Kemudian ia berkata kepada orang tersebut; "Ambillah hadits ini tanpa imbalan apapun. Sungguh ia telah melakukan perjalanan kurang dari jarak ini menuju Madinah." Husyaim berkata; Mereka telah memberikan faedah kepadaku di Bashrah, kemudian aku datang kepadanya dan bertanya mengenai hal itu. Telah mengabarkan kepada kami [Sahl bin Hammad] dari [Syu'bah] dari [Shalih Hay] dari [Asy Sya'bi] dari [Abu Burdah] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits ini.

【78】

Sunan Darimi 2147: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita dan ia belum menetapkan sesuatupun sebagai maharnya, serta belum menggaulinya, ternyata suaminya meninggal. Abdullah berkata; Dalam masalah itu, wanita tersebut mendapatkan mahar layaknya wanita lain, dan ia juga harus melakukan 'iddah dan mendapatkan warisan." [Ma'qil Al Asyja'i] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan kepada Barwa' binti Wasyiq yaitu seorang wanita dari Bani Ruwas, seperti yang telah engkau putuskan. 'Alqamah berkata; kemudian ia senang dengan hal itu. Muhammad dan Sufyan berkata; kami mengambil pendapat ini.

【79】

Sunan Darimi 2148: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr bin 'Amr bin Hazm] dari ['Amrah] dari ['Aisyah] bahwa dirinya bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di rumah Hafshah, kemudian ia mendengar suara orang. Aisyah berkata; lalu aku berkata; "Wahai Rasulullah, au mendengar suara seseorang di dalam rumahmu." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku lira ia adalah Fulan, paman Hafshah sepersusuan." 'Aisyah berkata; "Wahai Rasulullah, apabila Fulan masih hidup (ia menyebutkan paman sepersusuannya), bolehkah ia menemuiku?" Beliau bersabda: "Ya, sesuatu yang haram karena faktor persusuan adalah haram pula karena kelahiran."

【80】

Sunan Darimi 2149: Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Aisyah] bahwa pamannya yaitu saudara Abu Al Qu'ais datang meminta izin untuk menemuinya setelah turunnya ayat hijab, kemudian 'Aisyah menolak untuk mengizinkannya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dan meminta izin kepada beliau, setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang, 'Aisyah menyebutkan hal itu kepada beliau dan berkata; "Pamanku yaitu saudara Abu Al Qu'ais datang, namun aku menolaknya hingga ia meminta izin kepada anda." Beliau bersabda: "Bukankah ia pamanmu?" Aisyah menjawab; "Sesungguhnya yang menyusuiku adalah seorang wanita dan tidak disusui orang laki-laki." Beliau bersabda: "Sesungguhnya ia adalah pamanmu, maka ia boleh masuk menemuimu." 'Urwah berkata; 'Aisyah melanjutkan; "Sesungguhnya persusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan peranakan."

【81】

Sunan Darimi 2150: Telah mengabarkan kepada kami [Shadaqah bin Al Fadhl] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Malik] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Dinar] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Persusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan peranakan." Dan telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abu Bakr] dari ['Amrah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu.

【82】

Sunan Darimi 2151: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepadaku [Al Laits] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Satu hisapan dan dua hisapan tidaklah menyebabkannya mahram."

【83】

Sunan Darimi 2152: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Ummu Al Fadhl] bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang wanita, dan aku memiliki isteri yang lain, kemudian isteri yang pertama mengaku telah menyusui isteri yang baru." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Satu atau dua hisapan tidaklah menyebabkannya mahram."

【84】

Sunan Darimi 2153: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari ['Amrah] dari ['Aisyah] ia berkata; "Al Qur'an turun mengenai susuan yang dapat menyebabkan menjadi muhrim ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat, sementara ayat-ayat Al Qur'an masih tetap di baca seperti itu."

【85】

Sunan Darimi 2154: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Hisyam] dari [Ayahnya] dari [Hajjaj bin Hajjaj Al Aslami] dari [Ayahnya] bahwa ia berkata; "Wahai Rasulullah, apakah yang dapat menghilangkan dariku hak yang disebabkan karena penyusuan?" Beliau menjawab: "Denda yaitu budak laki-laki atau perempuan."

【86】

Sunan Darimi 2155: Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Abu Mulaikah] ia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Uqbah bin Al Harits], -Ibnu Abu Mulaikah berkata; 'Uqbah tidak menceritakannya kepadaku, akan tetapi aku mendengar ia menceritakan kepada beberapa orang- ia berkata: Aku menikahi anak perempuan Abu Ihab, kemudian seorang budak wanita hitam datang dan berkata: "Sesungguhnya aku telah menyusui kalian berdua." Lalu aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyebutkan hal itu kepada beliau. Maka beliau berpaling dariku. Abu 'Ashim berkata: Ketiga atau keempat kalinya beliau bersabda: "Bagaimana lagi, padahal itu telah dikatakan!" Lalu beliau melarangnya (menikahi) wanita tersebut. [Abu 'Ashim] berkata: [Umar bin Sa'id bin Abu Husain] berkata dari [Ibnu Abu Mulaikah]: "Bagaimana lagi, padahal itu telah dikatakan!" Dan Umar bin Sa'id tidak menyebutkan: "Kemudian beliau melarang (menikahi) wanita tersebut." Abu Muhammad berkata: "Demikianlah yang ada pada kami."

【87】

Sunan Darimi 2156: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Asy'ats bin Sulaim] dari [Ayahnya] dari [Masruq] dari ['Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuinya, sementara di sampingnya terdapat seorang laki-laki, maka wajah beliau berubah sepertinya beliau tidak senang dengan hal itu. kemudian aku berkata; "Sesungguhnya dia saudara sepersusuanlu." Beliau bersabda: "Lihatlah, siapakah saudara-saudara kalian, sesungguhnya penyusuan itu karena lapar."

【88】

Sunan Darimi 2157: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Yaman Al Hakam bin Nafi'] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] ia berkata; [Sahlah binti Suhail bin 'Amr] -ia adalah isteri Abu Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Sesungguhnya Salim mantan budak Abu Hudzaifah sering menemui kami, sementara aku memakai baju rumah (yang kelihat sebagian tubuhnya -pent), sementara kami mengangkat sebagai anak. Dan Abu Hudzaifah juga mengangkatnya sebagai anak sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menganggap Zaid sebagai anak. Kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat: " Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah." QS Al Ahzab; 5. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk menyusui Salim. Abu Muhammad berkata; "Ini khusus untuk Salim."

【89】

Sunan Darimi 2158: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Qais] dari [Al Hudzail] dari [Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat muhilla dan muhallal lahu."

【90】

Sunan Darimi 2159: Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari ['Aisyah] bahwa Hindun ibu Mu'awiyah, isteri Abu Sufyan datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang pelit, dan ia tidak memberiku apa yang cukup untukku dan anakku kecuali yang aku ambil darinya, sementara ia tidak mengetahui. Apakah dalam hal itu aku mendapatkan dosa?" Beliau bersabda: "Ambillah apa yang cukup bagimu dan anakmu dengan cara yang baik."

【91】

Sunan Darimi 2160: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari ['Aisyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah orang yang baik kepada keluarganya, apabila sahabat kalian meninggal, maka biarkanlah (jangan mengungkit-ungkit kejelekannya)."

【92】

Sunan Darimi 2161: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Khalil] telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Hisyam] dari [Ayahnya] dari ['Aisyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahiku, sementara aku masih berumur enam tahun, kemudian kami datang ke Madinah dan singgah di Bani Al Harits bin Al Khazraj, aku terserang demam hingga menyebabkan rambut kepalaku rontok, lalu Ummu Ruman datang menemiku, katika aku tengah berada dibandulan bersama teman-temanku. Kemudian ia memanggilu dan mendatangiku, aku tidak tahu apa yang dia inginkan. Lalu dia menggandeng tanganku hingga memberhentikanku di depan pintu rumah, sementara diriku masih tersengal-sengal. Setelah aku tenang kembali, Ummu Ruman mengambil sedikit air dan mengusap wajah dan kepalaku. Kemudian ia memasukkanku ke dalam rumah, ternyata di rumah terdapat beberapa orang wanita Anshar. Mereka berkata; "Semoga dalam keadaan baik dan berkah, dan semoga mendapatkan nasib yang baik." Kemudian ia menyerahkanku kepada mereka, lalu mereka membenahi keadaanku dan tidak ada yang membuatkan perhatian kecuali kehadiran Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada waktu Dhuha. Kemudian Ummu Ruman menyerahkanku kepada beliau sementara aku masih berumur enam tahun."