13. Talak

【1】

Sunan Darimi 2162: Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa dia menceraikan isterinya ketika haid. Kemudian Umar memberitahukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Perintahkan supaya dia kembali, dan merujiknya hingga isterinya suci kemudian haid, kemudian suci, setelah itu jika berkehendak, maka dia boleh menahannya dan jika berkehendak, maka dia boleh mencerai sebelum menggaulinya. Itulah 'iddah yang Allah perintahkan agar wanita dicerai karenanya."

【2】

Sunan Darimi 2163: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin Abdurrahman] ia berkata; aku mendengar [Salim] menyebutkankan dari [Ibnu Umar] bahwa [Umar] berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika Ibnu Umar menceraikan isterinya. Beliau bersabda: "Perintahkan supaya dia kembali kepada isterinya, setelah itu dia boleh mencerainya ketika isterinya suci." Abu Muhammad berkata; [Ibnu Al Mubarak] serta [Waki'] meriwayatkan; "Atau dalam keadaan hamil."

【3】

Sunan Darimi 2164: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Khalil] dan [Isma'il bin Aban] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Zaidah] dari [Shalih bin Shalih] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dari [Umar], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mencerai Hafshah kemudian merujuknya."

【4】

Sunan Darimi 2165: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] dari [Husyaim] dari [Humaid] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mencerai Hafshah kemudian merujuknya." Abu Muhammad berkata; "Seolah-olah Ali bin Al Madini mengingkari hadits ini dan berkata; "Kami tidak memiliki hadits ini di Bashrah (yang diriwayatkan) dari Humaid."

【5】

Sunan Darimi 2166: Telah menghabarkan kepada kami [Al Hakam bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Sulaiman bin Daud] telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata; [Al Hakam] berkata; [Yahya bin Hamzah] berkata kepadaku; "Aku menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menulis surat kepada penduduk Yaman bahwa tidak boleh menyentuh Al Qur'an kecuali orang yang suci, tidak boleh mencerai sebelum menikah dan tidak dapat membebaskan kecuali setelah membeli." Abu Muhammad ditanya; "Siapakah Sulaiman itu?" Dia menjawab; "Aku kira ia adalah sekretaris diantara sekretaris Umar bin Abdul Aziz."

【6】

Sunan Darimi 2167: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] ia berkata; aku mendengar ['Urwah bin Az Zubair] dari ['Aisyah] ia berkata; isteri Rifa'ah Al Qurazhi datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan Abu Bakr berada di sisi beliau, sementara Khalid bin Sa'id bin Al 'Ash berada di depan pintu, menunggu hingga di izinkan untuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian isteri Rifa'ah berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya dahulu aku hidup bersama Rifa'ah, kemudian ia menceraiku dengan talak tiga. Beliau bersabda: "Apakah engkau ingin kembali kepada Rifa'ah? Tidak boleh, hingga ia (suami yang baru) mencicipi madumu dan engkau mencicipi madunya." Kemudian Khalid bin Sa'id memanggil Abu Bakr, ia berkata; "Tidakkah engkau melihat wanita ini berkata kasar di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?."

【7】

Sunan Darimi 2168: Telah menceritakan kepada kami [Farwah bin Abu Al Maghra`] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari ['Aisyah], ia berkata; Rifa'ah seorang laki-laki dari Bani Quraizhah telah mencerai isterinya, kemudian Abdurrahman bin Az Zubair menikahi mantan isteri Rifa'ah, lalu wanita (mantan isteri Rifa'ah) menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, ia (Abdurrahman bin Zubair) tidak memiliki kemampuan kecuali seperti ujung kainku ini." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Kemungkinan engkau ingin kembali kepada Rifa'ah. Tidak, hingga ia merasakan madumu atau engkau merasakan madunya."

【8】

Sunan Darimi 2169: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] ia berkata; aku bertanya kepada ['Aisyah] mengenai khiyarah, 'Aisyah menjawab; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan pilihan kepada kami, namun hal itu tidak dianggap sebagai bentuk talak."

【9】

Sunan Darimi 2170: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fadhl] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma`] dari [Tsauban], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun wanita yang meminta cerai suaminya, bukan karena sesuatu yang menyusahkan, maka haram baginya bau Surga."

【10】

Sunan Darimi 2171: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Sa'id] bahwa ['Amrah] telah menceritakan bahwa [Habibah binti Sahl] telah dinikahi Tsabit bin Qais bin Syammas, kemudian ia menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dahulu berkeinginan untuk menikahinya, dia adalah tetangga beliau. Suatu ketika Tsabit memukulnya, dan di waktu fajar, ia berada di depan pintu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam kegelapan, Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar dan melihat ada seseorang, beliau bersabda bersabda; "Siapakah ini?" Habibah menjawab; "Aku Habibah binti Sahl." Beliau bersabda; "Apa keperluanmu?, " Habibah berkata; "Tidak mungkin aku dan Tsabit berkumpul." Kemudian Tsabit datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Ambillah dari isterimu dan lepaskanlah dia." Habibah berkata; "Wahai Rasulullah, segala yang ia berikan, ada padaku." Kemudian Tsabit mengambil darinya, lalu Habibah tinggal bersama keluarganya."

【11】

Sunan Darimi 2172: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Az Zubair bin Sa'id] seorang laki-laki dari Bani Abdul Muththalib, ia berkata; [telah sampai kepadaku] suatu hadits dari [Abdullah bin Ali bin Yazid bin Rukanah] sementara dirinya berada di desanya, kemudian aku datang kepadanya, ia pun berkata; telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [kakekku] bahwa ia telah menceraikan isterinya sama sekali (talak tiga), kemudian dia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu. Beliau lalu bertanya: "Apa yang engkau inginkan?" dia berkata; "Cerai satu kali." Beliau bersabda: "Demi Allah?" Ia berkata; "Demi Allah." Beliau berkata: "Hal itu seperti apa yang engkau niatkan."

【12】

Sunan Darimi 2173: Telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin 'Adi] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Salamah bin Shakhr Al Bayadhi] ia berkata; "Aku dahulu adalah orang yang sering menggauli isteri tidak seperti orang lain yang menggauli isterinya. Tatkala masuk Bulan Ramadhan, aku sedikit khawatir melakukan jima' pada malam hariku, sehingga hal itu berlanjut hingga pagi hari. Maka aku menzhihar isteriku hingga berlalunya bulan Ramadhan. Pada dustu malam, ia membantuku, tiba-tiba tersingkap sesuatu darinya, tidak lama kemudian aku pun menggaulinya. Pada pagi harinya, aku keluar menuju kepada kaumku dan mengabarkan hal itu kepada mereka, aku berkata; "Pergilah kalian bersamaku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! " Mereka mengatakan; "Tidak, demi Allah, kami tidak akan pergi bersamamu. Kami khawatir turun Al Qur'an mengenai dirimu atau terdapat perkataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai dirimu yang aibnya mengenai kami. Sungguh kami menyerahkanmu dengan dosamu sendiri." Akhirnya aku pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan kepada beliau berita mengenaiku. Beliau bersabda: "Wahai Salamah, apakah engkau melakukan hal ini?" Aku berkata; "Aku telah melakukan hal ini." Beliau bersabda: "Wahai Salamah, apakah engkau melakukan hal ini?" aku menjawab; "Aku telah melakukan hal ini." Beliau bersabda: "Wahai Salamah, apakah engkau melakukan hal ini?" Aku menjawab; "Aku telah melakukan hal ini. Inilah aku yang telah bersabar terhadap diriku, maka putuskanlah terhadap diriku apa yang telah Allah perlihatkan kepada dirimu." Beliau bersabda: "Bebaskanlah budak." Salamah berkata; "Aku menepuk leher belakangku dan berkata; "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, tidaklah aku dipagi hari memiliki budak selain dirinya." Beliau bersabda: "Berpuasalah dua bulan berturut-turut! " Aku berkata; "Tidaklah aku tertimpa sesuatu yang menimpaku, kecuali ketika aku berpuasa." Beliau bersabda: "Berilah makan satu wasaq kurma enam puluh orang miskin." Lalu aku berkata; "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh kami bermalam dalam keadaan tidak memiliki makanan." Beliau bersabda: "Pergilah kepada penjaga Shadaqah Bani Zuraiq, hendaknya ia memberikan kepadamu dan berilah makan enam puluh orang miskin satu wasaq kurma, dan makanlah sisanya bersama keluargamu." Salamah berkata; "Kemudian aku mendatangi kaumku dan berkata; "Aku dapatkan di sisi kalian kesempitan serta pendapat yang buruk, dan aku dapatkan di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kelapangan dan pendapat yang baik, beliau telah memerintahkan agar aku diberi shadaqah kalian."

【13】

Sunan Darimi 2174: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Asy Sya'bi] dari [Fathimah binti Qais] bahwa suaminya telah mencerainya tiga kali dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberikan nafkah untuknya dan tidak pula tempat tinggal." Salamah berkata; "Kemudian aku sebutkan hal itu kepada Ibrahim. Dia berkata; "Umar bin Al Khathab berkata; "Kami tidak akan meninggalkan Kitab Rabb kami dan Sunnah Nabi kami karena perkataan seorang wanita. Dan ia tetap (berkewajiban) memberikan tempat tinggal dan nafkah."

【14】

Sunan Darimi 2175: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari [Amir] telah menceritakan kepadaku [Fathimah binti Qais] bahwa suaminya telah menceraikannya tiga kali, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahakannya agar ber'iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum.

【15】

Sunan Darimi 2176: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al Asy'ats] dari [Al Hakam] serta [Hammad] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Umar], ia berkata; "Kami tidak akan meninggalkan Kitab Rabb kami dan Sunnah NabiNya Karena perkataan seorang wanita. Wanita yang dicerai tiga kali, baginya mendapatkan tempat tinggal dan nafkah." Telah mengabarkan kepada kami [Thalq bin Ghannam] dari [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Umar] seperti hadits di atas.

【16】

Sunan Darimi 2177: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hafsh] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] Ia berkata; [Umar] berkata; "Kami tidak memperkenankan perkataan seorang wanita dalam agama Allah. Wanita yang dicerai tiga kali, baginya mendapatkan tempat tinggal dan nafkah." Abu Muhammad berkata; "Aku tidak berpendapat tempat tinggal dan nafkah untuk wanita yang dicerai."

【17】

Sunan Darimi 2178: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] bahwa [Sulaiman bin Yasar] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Abu Salamah bin Abdurrahman] telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia dan [Ibnu Abbas] berkumpul di sisi [Abu Hurairah], kemudian mereka menyebutkan seorang laki-laki mati meninggalkan seorang isteri, beberapa malam setelahnya, isterinya melahirkan. Ibnu Abbas berkata; "Kehalalannya adalah yang paling akhir diantara dua waktu." Sementara Abu Salamah berkata; "Apabila ia melahirkan, maka ia telah halal." Dalam hal, mereka berdua saling mendiskusikan. Abu Hurairah berkata; (Dalam masalah ini) aku sependapat dengan anak saudaraku yaitu Abu Salamah." Kemudian mereka mengutus [Kuraib] mantan budak Ibnu Abbas kepada Ummu Salamah, lalu ia bertanya kepadanya. [Ummu Salamah] menyebutkan bahwa Subai'ah binti Al Harits Al Aslamiyah ditinggal mati suaminya. Kemudian ia menjalani nifas beberapa malam setelahnya, lalu seorang laki-laki dari Bani Abdud Dar yang dijuluki Abu As Sanabil meminangnya dan mengabarkan kepadanya bahwa ia telah halal. Ternyata Subai'ah ingin menikah dengan selain Abu As Sanabil, Abu As Sanabil berkata kepadanya; "Sesungguhnya engkau belum halal." Kemudian Subai'ah menceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkannya supaya menikah."

【18】

Sunan Darimi 2179: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Kuraib] dari [Ummu Salamah], ia berkata; "Suami Subai'ah binti Al Harits telah meninggal, selang beberapa malam setelah suaminya meninggal, ia melahirkan, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya supaya menikah."

【19】

Sunan Darimi 2180: Telah mengabarkan kepada kami [Bisyr bin Umar Az Zahrani] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] telah menceritakan kepada kami [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Abu As Sanabil] ia berkata; "Subai'ah binti Al Harits telah melahirkan dua puluh tiga malam setelah suaminya meninggal. Tatkala ia telah suci dari nifasnya, ia menghias diri. Ternyata dirinya dicela karena hal itu, ketika perkaranya diberitahukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila ia melakukan, maka sungguh telah selesai masa (iddah) nya."

【20】

Sunan Darimi 2181: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] bahwa Subai'ah telah melahirkan beberapa hari setelah suaminya wafat. Kemudian dirinya berhias, ternyata dirinya dicela oleh Abu As Sanabil. Lantas Suba'iah mengadukan atau menyebutkan perkaranya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ternyata beliau memerintahkannya supaya menikah lagi.

【21】

Sunan Darimi 2182: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir atau beriman kepada Allah, berkabung kepada seseorang di atas tiga hari kecuali terhadap suaminya."

【22】

Sunan Darimi 2183: Telah mengabarkan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Humaid bin Nafi'], ia berkata; aku mendengar [Zainab binti Abu Salamah] menceritakan dari [Ummu Habibah binti Abu Sufyan] bahwa saudaranya -atau sahabatnya, - kemudian ia mengambil minyak wangi berwarna kuning dan mengusapkan ke kedua tangannya, dia berkata; "Sesungguhnya aku melakukan hal ini karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk berkabung melebihi tiga hari, kecuali terhadap suaminya, maka ia berkabung empat bulan sepuluh hari." Telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Humaid bin Nafi'], ia berkata; aku mendengar [Zainab binti Ummu Salamah] menceritakan dari [ibunya] dari para isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu."

【23】

Sunan Darimi 2184: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Zaidah] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ummu 'Athiyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidak boleh seorang wanita berkabung melebihi tiga hari, kecuali terhadap suaminya, maka ia berkabung selama empat bulan sepuluh hari, dan tidak boleh menggunkan pakaian yang berwarna warni, melainkan hanya memakai pakaian yang kasar (kain beludru), dan tidak boleh menggunakan celak mata, dan tidak boleh memakai wewangian kecuali jika masa iddahnya telah habis, maka diperbolehkan baginya memakai qusth dan adzfar (sejenis pohon yang harum baunya)."

【24】

Sunan Darimi 2185: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Abdul Majid] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Sa'd bin Ishaq bin Ka'b bin 'Ujrah] dari bibinya [Zainab binti Ka'an bin Ujrah] bahwa [Al Furai'ah binti Malik], ia telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah meminta kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar memberinya izin untuk kembali kepada keluarganya. Ia berkata; "Sesungguhnya suamiku keluar untuk mencari budak-budaknya yang kabur, kemudian ia mendapatkan mereka hingga setelah berada di Tharaf Al Qadum, budak-budaknya membunuhnya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tinggallah di rumahmu hingga 'iddahmu habis sampai batas waktunya." Aku berkata; "Sesungguhnya suamiku tidak meninggalkanku di rumah yang aku miliki, tidak pula ada nafkah." Beliau bersabda: "Tinggallah hingga 'iddah sampai batas waktunya." Kemudian ia menjalani 'iddah selama empat bulan sepuluh hari. Furai'ah berkata; Tatkala Utsman mengirim surat kepadaku dan bertanya mengenai hal itu, maka aku mengabarkan kepadanya, setelah itu Utsman mengikuti dan memberikan keputusan dengannya."

【25】

Sunan Darimi 2186: Telah mengabarkan kepada kami ['Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; bibiku telah dicerai dan ia hendak menebang pohon kurma miliknya, lantas seseorang berkata; "Engkau tidak boleh keluar." Bibiku berkata; kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu kepada beliau. Beliau bersabda: "Keluarlah dan potonglah pohon kurmamu, kemungkinan engkau akan bersedekah atau melakukan sesuatu yang terpuji."

【26】

Sunan Darimi 2187: Telah mengabarkan kepada kami [Sahl bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] bahwa ia ingin membeli Barirah, ternyata tuannya memberikan syarat perwaliannya harus milik mereka. 'Aisyah pun mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lalu bersabda: "Belilah dia, sesungguhnya perwalian adalah milik orang yang memerdekakan." Kemudian 'Aisyah membelinya dan membebaskannya. Dan beliau juga pernah memberikan pilihan kepadanya atas suaminya yang juga orang merdeka. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah diberi daging, kemudian beliau bertanya: "Dari mana daging ini?" Dijawab; "ini adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah." Lalu beliau bersabda: "Baginya adalah sedekah dan bagi kami adalah hadiah."

【27】

Sunan Darimi 2188: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Khalil] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Ayahnya] dari ['Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku, lalu aku dekatkan makanan yang tidak ada dagingnya, lalu beliau bersabda: "Bukankah tadi aku melihat kalian memasak (daging) di kuwali?" Maka saya katakan; "Wahai Rasulullah, ini adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah, dan ia hadiahkan kepada kita." Beliau bersabda: "Daging itu adalah sedekah baginya dan menjadi hadiah bagi kita." Dan Barirah dahulunya memiliki suami, kemudian setelah ia di bebaskan, maka ia diberikan pilihan (antara meneruskan atau berpisah)."

【28】

Sunan Darimi 2189: Telah mengabarkan kepada kami [Abdurrahman bin Adh Dhahhak] dari [Al Mughirah bin Abdurrahman Al Makhzumi] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Ayahnya] dari ['Aisyah] bahwa ketika Barirah dibebaskan oleh 'Aisyah, sementara suaminya masih berstatuskan budak, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menganjurkannya agar berbuat baik terhadapnya, maka Barirah berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Bukankah aku boleh berpisah dengannya?" Beliau menjawab: "Benar." Ia berkata; "Sungguh aku telah berpisah darinya."

【29】

Sunan Darimi 2190: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Khalid yaitu Al Hadzdza`] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa suami Barirah adalah seorang budak yang bernama Mughits, sepertinya aku melihat dia mengikuti di belakang Barirah dalam keadaan menangis dan air matanya mengalir hingga membasahi jenggotnya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Al Abbas: "Wahai Abbas, tidakkah engkau kagum dengan besarnya kecintaan Mughits kepada Barirah dan besarnya kebencian Barirah kepada Mughits?" Kemudian beliau bersabda kepada Barirah: "Seandainya engkau kembali kepadanya, sesungguhnya ia adalah ayah dari anakmu." Lalu Barirah berkata; "Wahai Rasulullah, apakah anda memerintahkanku?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya aku sebagai perantara." Ia berkata; "Aku tidak butuh kepadanya."

【30】

Sunan Darimi 2191: Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ziyad bin Sa'd] dari [Hilal bin Usamah] dari [Abu Maimunah Sulaiman] mantan budak penduduk Madinah, ia berkata: Aku pernah berada di rumah Abu Hurairah, kemudian seorang wanita datang kepadanya dan berkata: "Sesungguhnya suamiku ingin pergi membawa anakku." [Abu Hurairah] lalu berkata: "Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba seorang wanita datang kepada beliau sambil berkata; "Sesungguhnya suamiku ingin pergi membawa anakku -atau putraku- sementara anakku telah memberi manfaat kepadaku dan selalu mengambilkan air dari sumur Abu 'Inabah." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Hendaknya kalian berdua mengadakan undian." -Atau beliau mengatakan: "Hendaknya kalian saling mengundi." Abu 'Ashim ragu mengenai redaksi haditsnya- Kemudian suaminya datang dan berkata; "Siapakah yang akan melawanku terhadap anakku?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai anak kecil, ini adalah ayahmu dan ini adalah ibumu, peganglah tangan salah seorang diantara mereka berdua yang engkau kehendaki! " Anak tersebut akhirnya memegang tangan ibunya, lalu wanita itu pergi dengan anaknya."

【31】

Sunan Darimi 2192: Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Muzhahir yaitu Ibnu Aslam] bahwa ia mendengar [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Seorang budak memiliki dua kali cerai, dan quru`nya (masa iddahnya) adalah dua kali haid." [Abu 'Ashim] berkata; aku mendengarnya dari [Muzhahir].

【32】

Sunan Darimi 2193: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Qais bin Wahb] dari [Abu Al Waddak] dari [Abu Sa'id] -dia telah merafa'kannya- dia berkata mengenai para tawanan wanita Authas; "Wanita hamil tidak boleh digauli hingga ia melahirkan kandungannya, sedangkan yang tidak hamil, hingga ia mengalami haid satu kali."