7. Udliyah (Sembelihan)

【1】

Sunan Darimi 1863: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua domba belang (warna putih lebih banyak dari yang hitam) dan bertanduk, beliau menyebut nama Allah dan bertakbir. Sungguh aku melihat beliau menyembelih keduanya dengan tangannya dengan meletakkan kakinya di pangkal leher domba tersebut."

【2】

Sunan Darimi 1864: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Abbas] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua domba pada hari raya (Kurban), ketika beliau menghadapkan dua ekor domba tersebut (kea rah Kiblat), beliau mengucapkan: "INNII WAJJAHTU WAJHIYA LILLADZII FATHARAS SAMAAWAATI WAL ARDHA HANIIFAN WA MAA ANA MINAL MUSYRIKIIN, INNA SHALAATII WA NUSUKII WA MAHYAAYA WA MAMAATII LILLAAHI RABBIL 'AALAMIIN LAA SYARIIKA LAHU WA BIDZAALIKA UMIRTU WA ANA AWWALUL MUSLIMIIN. ALLAHUMMA INNA HADZA MINKA WA LAKA 'AN MUHAMMAD WA UMMATIHI. (Aku hadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi, secara lurus, dan aku bukan termasuk orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, dan kehidupanku serta matiku adalah milik Allah, Rabb semesta alam) Ya Allah, sesungguhnya ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu, dari Muhammad dan ummatnya." Kemudian beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, setelah itu beliau menyembelihnya."

【3】

Sunan Darimi 1865: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepadaku [Al Laits] telah menceritakan kepadaku [Khalid yaitu Ibnu Yazid] telah menceritakan kepadaku [Sa'id yaitu Ibnu Abu Hilal] dari ['Amru bin Muslim], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Al Musayyab] bahwa [Ummu Salamah] telah mengabarkan kepadanya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, belaiu bersabda: "Barangsiapa hendak berkurban, maka janganlah ia memotong kuku hewan kurbannya, dan mencukur bulu hwan tersebut pada sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah."

【4】

Sunan Darimi 1866: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Humaid] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama pada bulan Dzul Hijjah dan salah seorang diantara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong sebagian rambut dan kuku hwan kurbannya sedikitpun."

【5】

Sunan Darimi 1867: Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari ['Amru bin Al Harits] dari ['Ubaid bin Fairuz] dari [Al Bara` bin 'Azib], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai apa yang perlu dihindari dari hewan kurban?" Beliau menjawab: "Yang buta sebelah matanya dan jelas kebutaannya, yang pincang dan jelas pincangnya, yang sakit dan jelas sakitnya, dan yang retak kakinya dan tidak dapat berdiri tegak."

【6】

Sunan Darimi 1868: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman bin Abdurrahman] dari ['Ubaid bin Fairuz], ia berkata; saya bertanya kepada [Al Bara`] mengenai hewan kurban yang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Al Barra` menjawab; Empat hal yang tidak layak (untuk dijadikan kurban), yaitu; buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan cacat kakinya yang tidak memiliki dapat berdiri tegak." 'Ubaid bin Fairuz berkata; aku katakan kepada Al Bara`; "Sesungguhnya aku tidak suka bila terdapat kekurangan pada usianya, cacat pada telinganya, dan cacat pada tanduknya." Al Barra` menjawab; "Apa yang tidak kamu sukai, maka tinggalkanlah dan jangan kamu mengharamkannya kepada orang lain."

【7】

Sunan Darimi 1869: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah bin Kuhail], ia berkata; saya mendengar [Hujayyah bin 'Adi] ia berkata; saya mendengar [Ali] ketika ia ditanya oleh seseorang, laki-llaki itu berkata; "Wahai amirul mukminin, (untuk berapa orangkah) seekor sapi?" Ali menjawab; "Untuk tujuh orang." Aku bertanya lagi; "Bagaimana jika bertanduk? Ali menjawab; "Tidak mengapa." Hujayyah melanjutkan; aku bertanya lagi; "Bagaimana jika pincang?" Ali menjawab; "Apabila telah sampai tempat penyembelihan, maka sembelihlah." Kemudian Ali berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan kami agar meneliti mata dan telinganya."

【8】

Sunan Darimi 1870: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Syuraih bin An Nu'aim Ash Sha`idi] dari [Ali] radliallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami agar memeriksa mata, dan telinga serta agar kami tidak berkurban dengan muqabalah, mudabarah, kharqa` dan syarqa`. Muqabalah adalah hewan yang ujung telingannya terpotong, mudabarah adalah hewan yang samping telingannya terpotong, kharqa` adalah hewan yang telinganya dilubangi, sedangkan syarqa` adalah hewan yang telingannya terbelah."

【9】

Sunan Darimi 1871: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Ba'jah Al Juhani] dari ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagikan binatang kurban kepada para sahabatnya, kemudian aku mendapatkan jada'. Aku pun berkata; "Wahai Rasulullah, aku hanya mendapatkan jada'!." Beliau bersabda: "Berkurbanlah dengannya."

【10】

Sunan Darimi 1872: Telah mengabarkan kepada [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin 'Amir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberiku beberapa ekor kambing yang aku bagikan kepada para sahabat beliau, setelah aku membagi-bagikan hewan kurban tersebut, ternyata masih tersisa seekor anak kambing. Lalu aku beritahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Berkurbanlah dengannya." Abu Muhammad mengatakan; 'Atud adalah kambing yang berusia antara enam bulan hingga satu tahun.

【11】

Sunan Darimi 1873: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; Ketika kami berada di Hudaibiyah, kami menyembelih tujuh puluh unta, satu unta untuk tujuh orang. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bergabunglah dalam menyembelih hewan kurban tersebut."

【12】

Sunan Darimi 1874: Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata; "Kami pernah menyembelih seekor sapi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk tujuh orang. Abu Muhammad ditanya; "Apakah anda berpendapat demikian?" dia menjawab; "Ya."

【13】

Sunan Darimi 1875: Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan daging kurban, atau beliau bersabda: "Janganlah kalian memakan daging kurban setelah tiga hari."

【14】

Sunan Darimi 1876: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin 'Aun] dari [Khalid yaitu Abdullah Ath Thahhan] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Malih] dari [Nubaisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya kami melarang kalian memakan hewan kurban lebih dari tiga hari agar kalian merasa lapang, sungguh Allah telah memberikan kelapangan kepada kalian, oleh karena itu makan, simpan dan carilah pahala." Abu Muhammad berkata; "Ittajiru maknanya carilah pahala padanya."

【15】

Sunan Darimi 1877: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ar Raqasyi] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abu Bakr] dari ['Amrah binti Abdurrahman] dari ['Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan daging kurban setelah tiga hari. Ketika tiba tahun berikutnya, orang-orang banyak yang berkurban, aku pun berkata; "Wahai Rasulullah, apabila daging hewan-hewan kurban ini dibagikan kepada orang-orang, niscaya mereka akan menyimpan sebagian daging dan lemaknya." Beliau bersabda: "Lalu apa yang menghalangi mereka untuk tidak melakukan hal itu pada hari ini?" aku berkata; "Wahai Nabiyullah, bukankah anda telah melarang mereka untuk memakan dagingnya pada tahun lalu yaitu jika lewat tiga hari?" Beliau bersabda: "Sesungguhnya aku melarang hal itu untuk sekelompok orang yang datang dari suatu negeri agar mereka dapat membagikan daging tersebut diantara mereka. Adapun sekarang, mereka boleh memakannya dan menyimpannya."

【16】

Sunan Darimi 1878: Telah mengabarkan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Walid Az Zabidi] dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] bahwa ia mendengar [Tsauban] bekas budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku, sementara kami berada di Mina: "Simpanlah sebagian daging ini sebagai perbekalan." Kemudian aku pun menyimpan sebagian dari daging tersebut sebagai bekal. Dan beliau masih memakan sebagian dari daging tersebut hingga kami tiba di Madinah."

【17】

Sunan Darimi 1879: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Dinar], ia berkata; aku mendengar [Atha`] berkata; aku mendengar [Jabir] berkata; "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kami biasa membawa bekal dari Makkah menuju Madinah." Abu Muhammad berkata; "Yaitu (membawa bekal) daging binatang kurban."

【18】

Sunan Darimi 1880: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dan [Zubaid] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Bara` bin 'Azib] bahwa Abu Burdah bin Niyar telah berkurban sebelum melakukan shalat (iedul Adha), Seusai shalat, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya, Abu Burdah pun memberitahukan apa yang telah ia lakukan. Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Sesungguhnya kambingmu hanya berupa daging biasa (bukan daging kurban)." Abu Burdah berkata; "Wahai Rasulullah, aku masih memiliki anak kambing betina, yaitu jada' yang lebih aku sukai daripada dua ekor kambing." Beliau bersabda: "Berkurbanlah dengannya, namun kambing tersebut tidak layak lagi bagi seorangpun setelahmu." Abu Muhammad berkata; telah di bacakan kepada Muhammad dari Sufyan; "Barangsiapa menyembelih binatang kurban setelah shalat (iedul adha), yaitu saat imam berkhutbah, maka hal itu sah baginya."

【19】

Sunan Darimi 1881: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ali Al Hanafi] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Abu Burdah bin Niyar] bahwa seorang laki-laki menyembelih kurban sebelum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat (ied), kemudian beliau memerintahkannya supaya mengulang (kurbannya)."

【20】

Sunan Darimi 1882: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada fara' dan tidak ada 'atirah."

【21】

Sunan Darimi 1883: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Ya'la bin 'Atha`] dari [Waki' bin Hudus] dari [Abu Razin Al 'Uqaili Laqith bin Amir], ia berkata; aku bertanya; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah menyembelih penyembelihan pada bulan Rajab, apa pendapat anda? Beliau bersabda: "Tidak mengapa dengan hal tersebut." Waki' berkata; "Aku tidak akan meninggalkannya selamanya."

【22】

Sunan Darimi 1884: Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Atha`] dari [Habibah binti Maisarah bin Abu Khutsaim] dari [Ummu Kurz] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda mengenai aqiqah: "Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing."

【23】

Sunan Darimi 1885: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Hisyam] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Salman bin 'Amir Adh Dhabbi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bersama seorang anak laki-laki terdapat aqiqah, maka sembelihlah untuknya dan hilangkan gangguan darinya."

【24】

Sunan Darimi 1886: Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Ubaidullah bin Abu Yazid] dari [Siba' bin Tsabit] dari [Ummu Kurz], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "('Aqiqah) untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama (umurnya) dan untuk anak perempuan satu ekor kambing."

【25】

Sunan Darimi 1887: Telah mengabarkan kepada kami ['Affan bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Setiap anak laki-laki tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan pada hari ketujuh dan dicukur (rambutnya) serta di alirkan darah (hewan akikah) nya (ke kepalanya)." Qatadah menjelaskan mengenai darah sembelihan tersebut, ia berkata; "Apabila hewan aqiqah telah disembelih, maka diambil satu helai bulu domba kemudian urat-urat binatang yang disembelih dihadapkan kepadanya, setelah itu diletakkan pada ubun-ubun anak bayi, apabila telah mengalir seperti satu benang, maka kepalanya di cuci kemudian digundul. ['Affan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Aban] dengan hadits ini. Ia berkata; "Dan di beri nama." Abdullah berkata; aku berpendapat hal tersebut tidaklah wajib.

【26】

Sunan Darimi 1888: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari [Syaddad bin Aus], ia berkata; aku hafal dua perkara dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik terhadap segala sesuatu, apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, dan apabila kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik, hendaknya salah seorang diantara kalian menajamkan mata pisaunya, dan hendaknya membuat hewan sembelihannya merasa tenang."

【27】

Sunan Darimi 1889: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa seorang wanita mengembalakan kambing milik keluarga Ka'b bin Malik di daerah Sal' (nama lembah di Madinah), ketika ia khawatir seekor kambingnya akan mati, maka ia mengambil sebongkah batu dan menyembelihnya. Ketika hal itu diberitahukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu memerintahkan mereka agar memakannya."

【28】

Sunan Darimi 1890: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid], [Utsman bin Umar] dan ['Affan] dari [Hammad bin Salamah] dari [Abu Al 'Usyara`] dari [bapaknya] berkata; Wahai Rasulullah, bukankah penyembelihan itu kecuali hanya pada tenggorokan dan pangkal leher? Beliau menjawab: "Sekiranya kamu menusuk di bagian pahanya, itu sudah cukup bagimu." Hammad menerangkan; Kami mengategorikan hal itu jika hewan itu terperosok atau terjatuh dari tempat yang tinggi.

【29】

Sunan Darimi 1891: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku [Al Minhal bin 'Amru], ia berkata; aku mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata; aku keluar bersama [Ibnu Umar] lewat suatu jalan di Madinah, tiba-tiba kami bertemu dengan anak-anak yang melempari seekor ayam. Lalu Ibnu Umar berkata; "Siapakah yang melakukan hal ini?" mereka pun bubar, Ibnu Umar berkata; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melaknat orang yang mencincang hewan."

【30】

Sunan Darimi 1892: Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Ayahnya] dari ['Ubaid bin Ti'la] dari [Abu Ayyub Al Anshari] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjadikan hewan sabagai sasaran. Abu Ayyub berkata; "Seandainya itu adalah seekor ayam, maka aku tidak akan menjadikannya sebagai sasaran (yaitu dengan mengurung hewan dan melemparinya sebagai sasaran hingga mati)."

【31】

Sunan Darimi 1893: Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah telah melarang dari mujatstsamah. Abu Muhammad berkata; mujatstsamah adalah mashburah (yaitu mengurung hewan lalu melemparinya sebagai sasaran hingga mati)."

【32】

Sunan Darimi 1894: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim yaitu Ibnu Sulaiman] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari ['Aisyah ummul mukminin] bahwa suatu kaum pernah berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada suatu kaum datang kepada kami dengan membawa daging, sementara kami tidak mengetahui apakah daging tersebut telah disebutkan nama Allah (ketika menyembelih) ataukah belum?" Beliau bersabda: "Sebutlah nama Allah, kemudian makanlah." Mereka adalah orang-orang yang masih dekat dengan kejahiliyahan.

【33】

Sunan Darimi 1895: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Ayahnya] dari ['Abayah bin Rifa'ah bin Rafi'] dari [kakeknya yaitu Rafi' bin Khadij] bahwa suatu ketika seekor unta kabur, sementara diantara orang-orang tersebut hanya ada kuda yang larinya tidak terlalu kencang, lantas unta tersebut dibidik oleh seorang laki-laki sehingga dapat menangkapnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya hewan ini memiliki sifat-sifat yang di miliki oleh binatang liar, oleh Karena itu, bila hewan tersebut tidak dapat kalian kendalikan, maka tempuhlah dengan cara seperti ini."

【34】

Sunan Darimi 1896: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'mar Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru yaitu Ibnu Dinar] dari [Shuhaib] bekas budak Ibnu 'Amir, ia berkata; aku mendengar [Abdullah bin 'Amru] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh seekor burung (pipit) tanpa hak, maka Allah akan meminta pertanggungjawaban kepadanya pada hari Kiamat kelak." Beliau ditanya; "Apakah haknya?" Beliau menjawab: "Engkau menyembelih lalu memakannya."

【35】

Sunan Darimi 1897: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami ['Attab bin Basyir] dari ['Ubaidullah bin Abu Ziyad] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "(Cara) penyembelihan janin adalah dengan menyembelih induknya." Abu Muhammad ditanya; "Apakah janin tersebut boleh dimakan?" Dia berkata; "Ya."

【36】

Sunan Darimi 1898: Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring."

【37】

Sunan Darimi 1899: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Abu Uwais] sepupu Malik bin Anas dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan bagian (anggota badan) dari hewan yang diterkam oleh binatang buas, sedangkan hewan tersebut masih hidup, menjadikan hewan sebagai sasaran hingga mati, dan mengambil harta yang diambil bukan karena haknya, serta memakan setiap binatang buas yang bertaring."

【38】

Sunan Darimi 1900: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Maimun bin Mahran] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap burung yang memiliki cakar (kuku yang tajam)."

【39】

Sunan Darimi 1901: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'mur bin Bisyr] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abu Al Malih] dari [Ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjadikan kulit binatang buas sebagai permadani. Telah mengabarkan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abu Al Malih] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas.

【40】

Sunan Darimi 1902: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abdurrahman bin Wa'lah], ia berkata; aku bertanya kepada [Ibnu Abbas] mengenai wadah minuman, Ibnu Abbas berkata; aku tidak tahu apa yang akan kukatakan kepadamu, hanya saja aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kulit apapun yang telah disamak, maka ia menjadi suci."

【41】

Sunan Darimi 1903: Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Al Qa'qa' bin Hakim] dari [Abdurrahman bin Wa'lah], ia berkata; aku pernah bertanya kepada [Ibnu Abbas] mengenai kulit bangkai. Lalu ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kulit binatang yang disamak, maka ia suci." Abu Muhammad ditanya; "Apakah anda berpendapat dengan hal ini?" Dia menjawab; "Ya, apabila daging hewan tersebut boleh dimakan."

【42】

Sunan Darimi 1904: Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Yazid bin Qusaith] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban] dari [ibunya] dari ['Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memanfaatkan kulit bangkai."

【43】

Sunan Darimi 1905: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Kambing Maimunah mati, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya kalian memanfaatkan kulitnya." Mereka berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kambing tersebut telah menjadi bangkai?." Beliau bersabda: "Sesungguhnya yang diharamkan adalah memakannya." Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mushaffa] telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] dari [Az Zuhri] dari [Az Zubaidi] dari ['Ubaidullah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas. Abu Muhammad ditanya; "Apa pendapat anda mengenai musang apabila disamak kulitnya? Ia menjawab; "Aku tidak menyukainya."

【44】

Sunan Darimi 1906: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Az Zuhri] dari [Al Hasan] dan [Abdullah] keduanya adalah anak Muhammad, dari [ayah mereka] dari [Ali] bahwa Ali berkata kepada Ibnu Abbas; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang nikah mut'ah dan memakan daging keledai jinak pada saat perang Khaibar."

【45】

Sunan Darimi 1907: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Hisyam] dari [Ibnu Sirin] dari [Anas bin Malik], ia berkata; "Pada waktu perang Khaibar, seorang laki-laki berdiri dan berkata; "Wahai Rasulullah, daging keledai telah dimakan, atau telah dihabisi. Kemudian dia berkata lagi; "Wahai Rasulullah, daging keledai telah dihabiskan atau telah dimakan." Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan seseorang supaya menyeru: "Sesungguhnya Allah dan Rasulul-Nya telah melarang kalian memakan daging keledai, karena sesungguhnya daging tersebut najis."

【46】

Sunan Darimi 1908: Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Fathimah binti Al Mundzir] dari [Asma` binti Abu Bakr], ia berkata; "Kami pernah memakan daging kuda pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Madinah."

【47】

Sunan Darimi 1909: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Amru bin Dinar] dari [Muhammad bin Ali] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata; "Pada saat perang Khaibar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan daging keledai jinak dan mengizinkan makan daging kuda."

【48】

Sunan Darimi 1910: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Tidaklah (beriman) orang yang mengkorupsi harta berharga dan menjadi perhatian orang-orang mukmin, ketika mengkorupsinya ia dalam keadaan beriman."

【49】

Sunan Darimi 1911: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir bin Hazim] dari [Ayahnya] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Abu Labid] dari [Abdurrahman bin Samurah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang korupsi (merampas harta orang lain tanpa hak)." Abu Muhammad berkata; "Ini berlaku ketika dalam peperangan, yaitu ketika mereka mendapatkan rampasan perang sebelum dibagikan."

【50】

Sunan Darimi 1912: Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Al Auza'i] dari [Hassan bin 'Athiyyah] dari [Abu Waqid], ia berkata; kami bertanya; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berada di suatu negeri yang penduduknya kelaparan, apakah bangkai menjadi halal bagi kami?" Beliau bersabda: "Jika kalian tidak dapat memasak, tidak dapat minum di penghujung siang, dan menemui sayuran apapun, maka makanlah bangkai tersebut." Perawi berkata; Para perawi yang lain mengatakan dengan huruf ha` "Tahtafu" sedangkan perawi ini mengatakan dengan kha` "Takhtafu."

【51】

Sunan Darimi 1913: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ya'qub bin Bahir] dari [Dhirar bin Al Azwar], ia berkata; aku memberi hadiah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seekor unta yang memiliki banyak air susu dan hampir melahirkan. Kemudian beliau memerintahkan agar saya memerahnya, akupun memerahnya dan bersungguh-sungguh dalam memerahnya. Lalu beliau bersabda: "Sisakanlah sedikit susu pada kantongnya, jangan kamu perah semuanya."

【52】

Sunan Darimi 1914: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Abdul Majid] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Sa'id bin Khalid Al Qarizhi] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abdurrahman bin Utsman] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk membunuh katak.

【53】

Sunan Darimi 1915: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu; semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.

【54】

Sunan Darimi 1916: Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Abdul Hamid bin Jubair bin Syaibah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ummu Syarik] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam merintahkan untuk membunuh tokek.

【55】

Sunan Darimi 1917: Telah menceritakan kepada kami [Abu Zaid Sa'id bin Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Hisyam Ad Dastawa`i] dari [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengurung hewan untuk dijadikan sasaran hingga mati, (meminum) susu hewan pemakan kotoran, serta meminum (langsung) dari mulut geriba."