19. Budak Mukatab

【1】

Sunan Daruquthni 4168: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sa'id bin Shakhr menceritakan kepada kami, Abdushshamad bin Abdul Warits menceritakan kepada kami, Hammam menceritakan kepada kami. Abbas Al Jurairi menceritakan kepada kami, Amr bin Syu'aib menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Hamba sahaya mana pun yang mengadakan perjanjian merdeka dengan seratus uqiyah lalu dia telah memenuhinya kecuali sepuluh uqiyah, maka dia tetap sebagai hamba sahaya, dan hamba sahaya mana pun yang mengadakan perjanjian merdeka dengan seratus dinar lalu dia telah memenuhinya kecuali sepuluh dinar, maka dia tetap sebagai hamba sahaya." Al Muqri dan Amr bin Ashim berkata "Diriwayatkan dari Hammam dari Abbas Al Jurairi. Sunan Daruquthni 4169: Yahya bin Abdullah bin Yahya Al Aththar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Amr bin Abu Madz'ur menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Bila seorang budak mukatab melakukan suatu pelanggaran atau menerima warisan, maka pewarisannya dihitung berdasarkan kadar yang telah merdeka darinya, dan pemberlakuan hukuman padanya disesuaikan dengan kadar yang telah merdeka darinya." Sunan Daruquthni 4170: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Az-Zinba' Rauh bin Al Farah menceritakan kepada kami, Yahya bin Bukair menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abdul Aziz Al-Laitsi menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi, bahwa dia menceritakan kepadanya, dari ayahnya, dia berkata, "Seorang wanita dari bani Laits membeliku di pasar Dzul Majaz dengan harga tujuh ratus dirham. Kemudian aku datang, lalu dia membuat perjanjian kemerdekaanku dengan empat puluh ribu dirham. Aku kemudian membayar sebagian besar dari nilai tersebut kepadanya lalu sisanya aku bawa kepadanya sambil berkata, 'Ini hartamu, terimalah.' Dia berkata, 'Tidak, demi Allah, sampai aku mengambilnya darimu bulan demi bulan dan tahun demi tahun.' Aku lantas keluar membawa harta itu kepada Umar bin Khaththab RA, lalu aku ceritakan hal itu kepadanya, maka Umar pun berkata, 'Bawakan ke baitul mal.' Kemudian Umar mengirim utusan kepada wanita tersebut, lalu dia berkata, 'Ini hartamu di baitul mal. Kini Abu Sa'id telah merdeka. Bila engkau ingin, silakan ambil bulan demi bulan atau tahun demi tahun.' Maka wanita itu pun mengirim utusan dan mengambil harta tersebut. Sunan Daruquthni 4171: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Al Walid An-Narsi menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Hisyam menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku (h) Dan Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur Zaj menceritakan kepada kami, AnNadhr bin Syumail menceritakan kepada kami, Hisyam Ad-Dastawa'i menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Diyat budak mukatab untuk kadar yang telah merdeka (pada dirinya) dinilai dengan ukuran diyat orang merdeka, sedangkan untuk kadar yang masih sebagai budak (pada dirinya) dinilai dengan diyat budak." Sunan Daruquthni 4172: Al Husan bin Ahmad bin Ar-Rabi' menceritakan kepada kami, Abu Farwah menceritakan kepada kami, Ya'la bin Ubaid menceritakan kepada kami, Hajjaj AshShawwaf menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW memutuskan pada budak mukatab yang dibunuh, bahwa dia ditebus dengan ukuran diyat orang merdeka untuk kadar yang telah dimerdekakan dari dirinya, dan sisanya dengan ukuran diyat budak." Sunan Daruquthni 4173: Abu Abdullah Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Harun Abu Nasyith menceritakan kepada kami, Abu Al Mughirah menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Yazid bin Tamim menceritakan kepada kami, Az-Zuhri menceritakan kepada kami dari Nafl', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa mempunyai mitra dalam kepemilikan seorang budak, baik budak laki-laki maupun budak perempuan, lalu ia memerdekakan bagian miliknya, maka ia menanggung sisa kepemilikan terhadap budak laki-laki atau budak perempuan tersebut yang merupakan bagian para mitranya, yaitu diperhitungkan dengan nilai yang adil, dan diserahkan kepada para mitranya itu nilai kepemilikan mereka, serta budak tersebut dimerdekakan bila harta orang yang memerdekakan itu mencukupi sisa nilai para mitranya'." Sunan Daruquthni 4174: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakim menceritakan kepada kami, Ismail bin Marzuq Al Ka'bi menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, Ismail bin Umayyah dan Yahya bin Sa'd, dari Nafi', jdari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa memerdekakan kemitraannya pada kepemilikan seorang budak, maka nilai yang adil diperhitungkan padanya, lalu ia memberikan (nilai tersebut) kepada para mitranya, dan budak itu dimerdekakan atas tanggungannya bila ia memiliki harta yang cukup, dan bila tidak, maka budak tersebut dimerdekakan bagian yang bisa dimerdekakan, dan sisanya masih berstatus sebagai budak.' Sunan Daruquthni 4175: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sa'id bin Shakhr menceritakan kepada kami, An-Nadhr bin Syumail menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari An-Nadhr bin Anas, dari Basyir bin Nahik, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang hamba sahaya yang dimiliki oleh dua orang, yang salah satunya memerdekakan bagian miliknya, beliau bersabda, "Dia menanggung." Hisyam Ad-Dastawa'i menyepakatinya namun tidak menyebutkan tentang "mengusahakan" (yakni mengusahakan memenuhi sisa nilai budak tersebut yang belum merdeka agar bisa merdeka secara utuh), sementara Syu'bah dan Hisyam adalah yang paling terpelihara di antara yang meriwayatkannya dari Qatadah. Diriwayatkan juga oleh Hammam dan menyatakan bahwa "mengusahakan" itu dari ucapan Qatadah dan dipisahkan dari ucapan Nabi SAW. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Abu Arubah dan Jarir bin Hazim dari Qatadah, dan menyatakan bahwa "mengusahakan" itu dari ucapan Nabi SAW. Aku menduga bahwa keduanya hanya mengira-ngira hal itu, karena tampak dari perbedaan riwayat mereka terhadap riwayat Syu'bah, Hisyam dan Hammam. Sunan Daruquthni 4176: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Ismail bin Ishaq menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Hisyam menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Basyir bin Nahik, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, seperti ucapan Syu'bah, dan tidak menyebutkan An-Nadhr bin Anas. Sunan Daruquthni 4177: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ali bin Al Hasan bin Abu Isa menceritakan kepada kami, Abdullah bin Yazid Al Muqri menceritakan kepada kami, Hammam menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari An-Nadhr bin Anas, dari Basyir bin Nahik, dari Abu Hurairah, bahwa seorang laki-laki memerdekakan suatu bagian dari hamba sahaya, lalu Nabi SAW membolehkan pemerdekaannya dan menghutangkan sisa nilainya padanya. Qatadah berkata, "Bila dia tidak memiliki harta, maka budak tersebut berusaha tanpa menyulitkan padanya." Aku mendengar An-Naisaburi berkata, "Betapa bagusnya hadits yang diriwayatkan oleh Hammam, juga ketepatannya dan pemisahannya antara ucapan Nabi SAW dan ucapan Qatadah." Sunan Daruquthni 4178: Abdullah bin Muhammad bin Sa'id Al Muqri menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Harits An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Bukair menceritakan kepada kami, Jarir bin Hazim menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Qatadah berkata: An-Nadhr bin Anas menceritakan kepadaku, dari Basyir bin Nahik, dia berkata: Aku mendengar Abu Hurairah berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya tentang budak yang dimiliki oleh dua orang, yang mana salah satunya memerdekakan bagian miliknya, beliau bersabda, 'Budak tersebut telah merdeka yang diperhitungkan pada hartanya dengan nilai yang adil. Bila dia tidak memiliki harta, maka budak tersebut berusaha tanpa menimbulkan kesulitan padanya'." Sunan Daruquthni 4179: Ali bin Al Hasan bin Qahthabah menceritakan kepada kami, Ya'qub Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Ibnu Ulayyah menceritakan kepada kami dari Sa'id (h) Dan Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Bakr As-Sahmi menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abu Arubah menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari An-Nadhr bin Anas, dari Basyir bin Nahik, dari Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa memerdekakan suatu bagian atau bagian tertentu dari budak miliknya, maka penyelesaian sisanya menjadi tanggungannya yang dibebankan pada hartanya bila ia memiliki harta, bila tidak, maka budak tersebut ditaksir dengan nilai yang adil, lalu berusaha untuk itu tanpa menimbulkan kesulitan padanya'." Sunan Daruquthni 4180: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ziyad bin Ar-Rabi' Az-Ziyadi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdurrahman AthThufawi menceritakan kepada kami dari Shakhr bin Juwairiyah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda tentang budak laki-laki dan budak perempuan yang dimiliki oleh beberapa orang, lalu salah seorang mereka (pemilik) memerdekakan bagiannya dari budak tersebut, bahwa diwajibkan atas orang yang telah memerdekakan bagiannya itu, bila ia memiliki harta yang mencapai harga (sisanya), agar membayarkan sisanya itu kepada para mitranya (yang lain), lalu membebaskan budak tersebut." Ibnu Sha'id berkata, "Ia menambahkan 'dan budak perempuan' dalam hadits ini." Sunan Daruquthni 4181: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad Al Qalanisi menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Ibnu Ayyasy menceritakan kepada kami dari Laits, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa memerdekakan bagiannya pada (kepemilikan bermitra terhadap) seorang budak, maka dia menanggung pemerdekaannya, diperhitungkan nilainya dengan adil, lalu dia menanggung untuk para mitranya bagian-bagian mereka, kemudian memerdekakan (secara utuh)." Sunan Daruquthni 4182: Muhammad bin Nuh Al Jundaisaburi menceritakan kepada kami, Ali bin Harb Al Jundaisaburi menceritakan kepada kami, Asy'ats bin Aththaf menceritakan kepada kami, Al Arzami menceritakan kepada kami dari Abu An-Nadhr, dari Abu Shalih, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Seorang laki-laki yang biasa dipanggil Shalih, datang bersama saudaranya, lalu berkata, 'Wahai Rasulullah. Sesungguhnya aku ingin memerdekakan saudaraku ini." Maka beliau bersabda, 'Sesungguhnya Allah telah memerdekakanya ketika engkau memilikinya'." Riwayat Al Arzami ditinggalkan oleh Ibnu Al Mubarak, Yahya Al Qaththan dan Ibnu Mahdi. Abu An-Nadhr adalah Muhammad bin As-Sa"ib Al Kalbi, juga matruk (riwayatnya ditinggalkan). Dialah yang berkata, "Semua yang aku ceritakan dari Abu Shalih adalah dusta." Sunan Daruquthni 4183: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abdul A'la bin Hammad menceritakan kepada kami, Wuhaib menceritakan kepada kami, Abu Mas'ud menceritakan kepada kami dari Abu Abdullah Al Jasri, dari Ma'qil bin Yasar, dia berkata, "Bila engkau membeli budak yang akan dimerdekakan, maka janganlah mensyaratkan pembebasan untuknya pada seseorang, karena itu adalah ikatan perbudakan." Sunan Daruquthni 4184: Ibnu Mubasysyir Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Syarik mengabarkan kepada kami dari Husain bin Abdullah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa yang budak perempuannya melahirkan anak darinya, maka budak tersebut merdeka setelah ia wafat.” (yakni setelah pemiliknya meninggal). Sunan Daruquthni 4185: Ahmad bin Muhammad bin Sa'dan Ash-Shaidalani menceritakan kepada kami, Syu'aib menceritakan kepada kami, Abu Nu'aim Al Fadhl bin Dukain menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Husain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Bila budak perempuan seseorang melahirkan anak darinya, maka budak tersebut merdeka setelah ia meninggal'." Sunan Daruquthni 4186: Abdullah bin Ishaq Al Baghawi menceritakan kepada kami, Abu Zaid bin Tharif menceritakan kepada kami, Ibrahim bin YuSuf Al Hadhrami menceritakan kepada kami, Al Husain bin Isa Al Hanafi menceritakan kepada kami dari Al Hakam bin Aban, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Ummul walaad itu merdeka (setelah majikannya meninggal), walaupun keguguran'." Sunan Daruquthni 4187: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Ahmad bin Tamim bin Abbad Al Marwazi menceritakan kepada kami, Hamid bin Adam menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Musa menceritakan kepada kami dari Sufyan, dan Husain bin Abdullah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Budak perempuan mana pun yang melahirkan dari majikannya, maka dia merdeka setelah ia meninggal'." Sunan Daruquthni 4188: Al Husain bin Idris Al Qaflani menceritakan kepada kami, Abu Yahya Al Aththar menceritakan kepada kami, Amr bin Muhammad Al Anqazi menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Sabrah menceritakan kepada kami dari Husain bin Abdullah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Ketika Ummu Ibrahim melahirkan, Rasulullah SAW bersabda, 'Dia dimerdekakan oleh anaknya. Sunan Daruquthni 4189: Umar bin Ahmad Al Jauhari menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Husain Al Hamdani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ismail Al Ja'fari menceritakan kepada kami, Abdullah bin Salamah bin Aslam menceritakan kepada kami dari Husain bin Abdullah bin Ubaidullah bin Abbas, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, ' Ummu Ibrahim dimerdekakan oleh anaknya'." Sunan Daruquthni 4190: Abu Ubaid Al Qasim bin Ismail menceritakan kepada kami, Ziyad bin Ayyub menceritakan kepada kami, Sa'id bin Zakariyya Al Mada'ini menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Sarah, dari Ibnu Abu Al Husain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Ketika Mariyah melahirkan, Rasulllah SAW bersabda, 'Dia dimerdekakan oleh anaknya'. " Ziyad bin Ayyub meriwayatkan hadits Ibnu Abu Husain ini sendirian. Ziyad adalah perawi tsiqah. Sunan Daruquthni 4191: Ahmad bin Isa bin As-Sukain Al Baladi menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Yahya Ar-Ruhawi dan Abu Al Abbas Al Mukhtar menceritakan kepada kami, Abdul Hamid bin Abu Uwais menceritakan kepada kami, ayahku, Abu Uwais, menceritakan kepadaku, dari Husain bin Abdullah bin Ubaidullah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda, "Budak perempuan mana pun yang melahirkan anak dari majikannya, bila majikannya meninggal maka dia merdeka, kecuali bila dimerdekakan sebelum kematiannya." Sunan Daruquthni 4192: Dia berkata: Dan Abdul Hamid bin Abu Uwais menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abdullah bin Abu Sabrah Al Qurasyi menceritakan kepadaku, dari Husain bin Abdullah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Ketika Mariyah Al Qibthiyyah melahirkan Ibrahim bin Nabi SAW, Rasulullah SAW bersabda, "Dia dimerdekakan oleh anaknya'." Sunan Daruquthni 4193: Ahmad bin Muhammad bin Sa'dan menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Ayyub menceritakan kepada kami, Abu Ashim Adh-Dhahhak bin Makhlad menceritakan kepada kami dari Abu Bakar bin Abu Sabrah, dengan isnadnya dan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 4194: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Syababah menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Sabrah menceritakan kepada kami, dengan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 4195: Ayahku menceritakan kepadaku, Ahmad bin Zanjawaih bin Musa menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Walid bin Masalamah Al Qurasyi menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Uwais menceritakan kepadaku, ayahku menceritakan kepadaku, dari Husain bin Abdullah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda" seperti hadits Abdul Hamid bin Abu Uwais dari ayahnya. Sunan Daruquthni 4196: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Al Hajjaj bin Risydin menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdurrahim Al Asqalani menceritakan kepada kami, dia berkata: Dan Ahmad bin Hanbal mendengarnya dariku, Risydin bin Sa'd Al Mahri menceritakan kepadaku, Thalhah bin Abu Sa'id menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Abu Ja'far, dari Ya'qub bin Al Asyajj, dari Bisyr bin Sa'id, dari Khawwat bin Jubair, bahwa seorang laki-laki berwasiat kepadanya, yang mana di antara yang ditinggalkannya adalah ummul walad dan seorang wanita merdeka. Lalu terjadi sesuatu di antara ummul walad dan wanita tersebut. Wanita tersebut kemudian mengirim utusan kepadanya (untuk menyampaikan pesan), "Juallah budak perempuanmu itu wahai Luka'." Khawwat bin Jubair lalu mengadukan hal ini kepada Nabi SAW, beliau pun bersabda, "Budak itu tidak boleh dijual." Dan beliau memerintahkan (untuk dimerdekakan), lalu budak itu pun dimerdekakan. Sunan Daruquthni 4197: Dia berkata: Dan Risydin menceritakan kepadaku, dari Ibnu Lahi'ah, dari Ubaidullah bin Abu Ja'far, dari Ya'qub bin Al Asyajj, dari Bisyr bin Sa'id, dari Khawwat bin Jubair, dari Nabi SAW dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 4198: Muhammad bin Ahmad menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abu Maryam menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami, dengan isnadnya dan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 4199: Al Farisi menceritakan kepada kami, Ahmad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Ishaq Al Fahmi Al Baithari menceritakan kepada kami, Ibnu Khawwat bin Jubair menceritakan kepada kami dari Nabi SAW, menyerupai itu. Demikian yang dikatakan oleh Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj Sunan Daruquthni 4200: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ya'qub Az-Zubairi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahb mengabarkan kepadaku, dari Al-Laits bin Sa'd dan Abdullah bin Lahi'ah, dari Abdullah bin Abu Ja'far, dari Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa memerdekakan seorang budak yang memiliki harta, maka hartanya adalah miliknya, kecuali bila majikannya mengecualikannya'." Sunan Daruquthni 4201: Abu Abdullah Ubaidullah bin Abdushshamad bin Al Muhtadi Billah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Amr bin Khalid menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami dari Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila seseorang memerdekakan budak, maka diikuti oleh hartanya, kecuali bila yang memerdekakan itu mensyaratkannya'." Sunan Daruquthni 4202: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ubaidullah Al Anbari menceritakan kepada kami, Mu'tamir menceritakan kepada kami dari Ubaidullah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Umar, dia berkata, "Dia memutuskan bahwa ummul walad tidak boleh dijual, dihibahkan dan tidak pula diwariskan. Pemiliknya boleh menikmatinya selama hidupnya. Bila dia (si pemilik) meninggal, maka ummul walad itu merdeka." Sunan Daruquthni 4203: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Qasim bin Zakanyya Al Muqri menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Al Makhrami Al Qadhi menceritakan kepada kami, Yunus bin Muhammad menceritakan kepada kami dari asal kitabnya, Abdul Aziz bin Muslim menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW melarang menjual para ummul walad, dan beliau bersabda, "Mereka tidak boleh dijual, dihibahkan dan tidak pula diwariskan. Majikannya boleh menikmatinya selama hidupnya, dan bila (majikannya) telah meninggal, maka dia (ummul walad itu) merdeka." Sunan Daruquthni 4204: Dia berkata: Dan Yahya bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muslim menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Abdullah bin Umar, dari Umar, dengan redaksi yang serupa, tidak marfu'. Sunan Daruquthni 4205: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakkar menceritakan kepada kami, Fulaih bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Abdullah bin Umar, dari Umar, bahwa dia melarang menjual para ummul walad, (dan bahwa) mereka juga tidak boleh dihibahkan dan tidak diwariskan. Majikannya boleh menikmatinya selama hidupnya. Bila (majikannya) meninggal, maka ummul walad itu merdeka. Sunan Daruquthni 4206: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Muhammad bin Khalaf menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muthi' menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ja'far, —yaitu Al Makhrami,— menceritakan kepada kami, Abdullah bin Dinar menceritakan kepada kami dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang menjual para ummul walad, mereka tidak boleh dijual dan dihibahkan serta tidak pula diwariskan. Majikannya boleh menikmatinya selama yang diinginkannya. Bila (majikannya) meninggal, maka dia (ummul walad tersebut) merdeka." Sunan Daruquthni 4207: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku, bahwa dia mendengar Jabir —yakni Ibnu Abdullah,— berkata, "Dulu kami pernah menjual para budak kami yang status ummul walad, saat Nabi SAW masih hidup. Beliau memandang itu tidak apa-apa." Sunan Daruquthni 4208: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami, Khalid bin Al Harits menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Zaid Al Ammi, dan Abu Ash-Shiddiq An-Naji, dari Abu Sa'id Al Khudri, bahwa ia berkata tentang para ummul walad, "Kami pernah menjual mereka pada masa Rasulullah SAW." Sunan Daruquthni 4209: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Bundar menceritakan kepada kami, Muhammad menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami riwayat tersebut, ia berkata, "Kami pernah menjual ummul walad pada masa Rasulullah SAW." Sunan Daruquthni 4210: Muhammad bin Al Hasan An-Naqqasy menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Sufyan menceritakan kepada kami, Musharrif bin Amr menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Abdurrahman Al Ifriqi, dari Muslim bin Yasar, dari Sa'id bin Al Musayyab, bahwa Umar RA pernah memerdekakan para ummul walad, dan Umar berkata, "Rasulullah SAW pernah memerdekakan mereka." Sunan Daruquthni 4211: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Utsman bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Ishaq bin Manshur As-Saluli menceritakan kepada kami, Abdussalam bin Harb menceritakan kepada kami dari Yazid bin Abdurrahman Ad-Dalani, dari Al Hakam, dari Maimun bin Abu Syabib, dari Ali AS, bahwa ia pernah memisahkan antara seorang budak perempuan dengan anaknya, lalu Rasulullah SAW melarang hal itu, maka jual beli itu pun dikembalikan. Sunan Daruquthni 4212: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr menceritakan kepada kami, Marwan bin Mu'awiyah menceritakan kepada kami, Utsman bin Hakim Al Anshari menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Yasar menceritakan kepadaku, dia berkata, "Ketika aku sedang di tempat Zaid bin Tsabit, seorang pemuda Anshar mendatanginya lalu berkata, 'Sesungguhnya putri pamanku, dan aku adalah walinya, telah menyatakan memerdekakan seorang budak perempuan setelah kematiannya (kelak), padahal dia tidak memiliki harta selain (budak perempuan) itu.' Zaid berkata, 'Hendaknya engkau bisa mengambil manfaat dari rahimnya selama dia masih hidup'." Abu Bakar berkata, "Ini hadits gharib." Sunan Daruquthni 4213: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ali bin Harb dan Al Maimuni menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Muhammad bin Ubaid menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Anak dari budak perempuan yang di-tadbir menjadi merdeka dengan kemerdekaannya (yakni dengan kemerdekaan ibunya) dan menjadi budak dengan status budak (ibu)nya." Sunan Daruquthni 4214: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami dari Abdul Ghaffar bin Al Qasim, dari Abu Ja'far, dia berkata: Disebutkan di dekatnya, bahwa Atha' dan Thawus berkata dari Jabir, tentang orang yang dimerdekakan oleh majikan pada masa Rasulullah SAW, yaitu bahwa dia dimerdekakan setelah kematiannya (yakni kematian majikannya), (namun) beliau memerintahkan untuk menjualnya dan melunasi utangnya, maka orang itu pun menjualnya dengan harga delapan ratus dirham. Abu Ja'far berkata, "Aku menyaksikan hadits ini dari Jabir, bahwa beliau mengizinkan menjual jasanya." Abdul Ghaffar adalah perawi yang dha‘if. Diriwayatkan juga oleh perawi lainnya dari Abu Ja'far secara mursal. Sunan Daruquthni 4215: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Abdul Malik bin Abu Sulaiman menceritakan kepada kami dari Abu Ja'far, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah menjual jasa budak perempuan yang telah di-tadbir." Sunan Daruquthni 4216: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id bin Muslim menceritakan kepada kami, Hajjaj dan Haitsam bin Jamil menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Syarik menceritakan kepada kami dari Jabir, dari Abu Ja'far, dia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah menjual jasa budak perempuan yang telah ditadbir." Abu Bakar berkata, 'Tentang hal ini, aku belum menemukan hadits lain selain ini. Abu Ja'far sendiri tennasuk perawi tsiqah, namun haditsnya ini mursal." Sunan Daruquthni 4217: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad Al Qaththan menceritakan kepada kami, Abdul Karim bin Al Haitsam menceritakan kepada kami, Muhammad bin Tharif menceritakan kepada kami, Ibnu Fudhail menceritakan kepada kami dari Abdul Malik bin Abu Sulaiman, dari Atha‘ dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, „Tidak apa-apa menjual jasa budak yang telah ditadbir bila itu diperlukan'. " Ini kesalahan dari Ibnu Tharif. Yang benar adalah dari Abdul Malik, dari Abu Ja'far secara mursal. Riwayatnya telah dikemukakan. Sunan Daruquthni 4218: Abu Amr dan Yusuf bin Ya'qub menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Abdul Aziz Al Muqawwim menceritakan kepada kami, Muslim bin Qutaibah menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Dzi'b menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Jabir, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah memerintahkan untuk menjual budak mudabbar." Sunan Daruquthni 4219: Abu Muhammad bin Sha'id dan Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, Ali bin Zhibyan menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Budak mudabbar termasuk (wasiat) yang sepertiga.” Sunan Daruquthni 4220: Abu Ja'far Muhammad bin Abdullah bin Al Ala' Al Katib, Ahmad bin Muhammad bin Abu Bakar dan jama'ah menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Amr bin Abdul Jabbar Abu Mu'awiyah Al Jazari menceritakan kepada kami dari pamannya, Abidah bin Hassan, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW bersabda, "Budak mudabbar tidak boleh dijual dan dihibahkan, dia itu merdeka dan termasuk harta wasiat yang sepertiga." Tidak ada yang menisbatkannya (kepada Nabi SAW) selain Abidah bin Hassan, dia adalah perawi dha‘if Sebenarnya riwayat ini berasal dari Ibnu Umar secara mauquf, yakni bahwa riwayat ini berasal dari perkataannya. Sunan Daruquthni 4221: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Abu An-Nu'man menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa dia memakruhkan penjualan budak mudabbar." Inilah yang shahih, yaitu mauquf. Adapun riwayat sebelumnya tidak valid diriwayatkan secara marfu' dan para perawinya dha‘if. Sunan Daruquthni 4222: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yusuf As-Sulami, Al Abbas bin Muhammad dan Ibrahim bin Hani" menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abu Nu'aim menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Salamah bin Kuhail, dari Atha‘ dan Abu Az-Zubair, dari Jabir, bahwa pernah seorang laki-laki meninggal dan meninggalkan seorang budak mudabbar dan utang, lalu Rasulullah SAW memerintahkan agar mereka menjualnya (yakni menjual budak mudabbar tersebut) untuk melunasi utangnya, maka mereka pun menjualnya dengan harga delapan ratus. Abu Bakar berkata: Perkataan Syarik "Bahwa seorang laki-laki meninggal" adalah kesalahan darinya, karena dalam hadits Al A'masy yang berasal dari Salamah bin Kuhail disebutkan, "Beliau membayarkan harganya kepadanya" dan beliau bersabda, "Lunasilah utangmu." Demikian juga yang diriwayatkan oleh Amr bin Dinar dan Abu AzZubair dari Jabir, bahwa majikan budak mudabbar tersebut masih hidup ketika budak mudabbar itu dijual. Sunan Daruquthni 4223: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Yahya bin Sa'id berkata: Ibnu Amrah Muhammad bin Abdurrahman bin Haritsah, —yaitu Abu Ar-Rijal,— mengabarkan kepadaku dari Amrah, bahwa Aisyah pernah menderita suatu penyakit, sementara sebagian anak-anak saudaranya menyebutkan keluhan mereka kepada seorang laki-laki dari Az-Zuthth untuk meminta obat, lalu orang tersebut berkata kepada mereka, "Sungguh kalian menyebutkan tentang seorang wanita yang terkena sihir. Dia telah disihir oleh budak perempuannya. Di pangkuan budak perempuan itu sekarang ada anak kecil yang telah kencing di pangkuannya." Kemudian hal itu mereka sampaikan kepada Aisyah, maka Aisyah pun berkata, "Panggilkan fulanah kepadaku." Yaitu nama budak perempuan tersebut. Lalu mereka berkata, "Di pangkuannya ada si Man." Yaitu anak kecil mereka yang telah kencing di pangkuannya. Aisyah berkata, "Panggilkan dia kepadaku." Lalu budak perempuan itu pun didatangkan. Aisyah berkata, "Engkau telah menyihirku?" Ia menjawab, "Benar." Aisyah bertanya lagi, "Mengapa?" Ia menjawab, "Aku ingin dimerdekakan." Sebelumnya Aisyah telah menyatakan kemerdekaannya setelah nanti ia meninggal Aisyah lantas berkata, "Innaa lillaah. Engkau tidak boleh dimerdekakan selamanya. Lihatlah orang Arab yang paling buruk, lalu juallah dia kepada mereka." Kemudian (setelah menjualnya), hasilnya Aisyah belikan seorang budak perempuan lalu ia merdekakan."