17. Faraidl, Peperangan dan Lain-lain

【1】

Sunan Daruquthni 4014: Dibacakan kepada Abu Al Qasim Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz dan aku mendengarkan: Muhammad bin Abbad Al Makki Abu Abdullah menceritakan kepada kalian dengan cara dibacakan kepadanya pada bulan Rajab tahun dua ratus tiga puluh satu, Hafsh bin Umar Ibnu Abu Al Aththaf menceritakan kepada kami dari Abu AzZinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW besabda, "Pelajarilah faraidh (ketentuan pembagian harta warisan) dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya itu adalah setengah ilmu, dan itu yang pertama kali akan dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku." Sunan Daruquthni 4015: Abdullah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ziyad, Bahr bin Nashr menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, Abdurrahman menceritakan kepada kami, Ibnu Ziyad bin An'um Al Ifriqi menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Rafi' At-Tanukhi, dari Abdullah bin Amr bin Al Ash, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Ilmu itu 'ada tiga, sedangkan yang lain adalah tambahan, yaitu: ayat muhkamah, atau sunnah yang berlaku, atau faridhah (pembagian warisan) yang adil.” Sunan Daruquthni 4016: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Kamil bin Thalhah menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami, Isa bin Lahi'ah menceritakan kepada kami dari Ikrimah, dia berkata: Aku mendengar Ibnu Abbas berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda setelah diturunkannya surah An-Nisaa' dan setelah diberlakukannya faraidh (ketentuan pembagian harta warisan), beliau bersabda, 'Tidak boleh ada penahanan (harta warisan) setelah surah An-Nisaa'." Sunan Daruquthni 4017: Ubaidullah bin Abdush-shamad bin Al Muhtadi Billah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdurrahim bin Musa Ash-Shadafi menceritakan kepada kami di Mesir, Amr bin Khalid menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami dari saudaranya, Isa bin Lahi'ah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak boleh ada penahanan (harta warisan) yang menyelisihi ketetapan Allah Azza wa Jalla'." Sunan Daruquthni 4018: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Muhriz bin Aun menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Al Harits, dari Ali, tentang (bagian warisan untuk) dua anak perempuan, dua ibu bapak dan seorang istri, "Seperdelapannya menjadi sepersembilan." Sunan Daruquthni 4019: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Wakil Abu Shakhrah menceritakan kepada kami, Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Al Hasan Ibnu Musa menceritakan kepada kami, Umar bin Raysid menceritakan kepada kami (h) Al Husain bin Yahya bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad Az-Za'farani menceritakan kepada kami, Ali bin Al Ja'd menceritakan kepada kami, Umar bin Rasyid bin Shakhrah mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "(Pemeluk) suatu agama tidak mewariskan kepada (pemeluk) agama lainnya. Dan pemeluk suatu agama tidak dibolehkan bersaksi untuk (pemeluk) agama (lainnya) kecuali umatku, karena sesungguhnya kesaksian mereka dibolehkan terhadap selain mereka.” Lafazh ini adalah lafazh Ibnu Ayyasy, hanya saja dia menyebutkan di dalam haditsnya: "Dari Abu Hurairah." Aku kira ini keraguan Umar, karena Umar bin Rasyid adalah perawi laisa bil qawi. Sunan Daruquthni 4020: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Bahr bin Nashr menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Yunus mengabarkan kepadaku, Ibnu Syihab mengabarkan kepadaku dari Ali bin Al Husain, dari Amr bin Utsman, dari Usamah bin Zaid, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Orang kafir tidak mewarisi orang Islam, dan orang Islam tidak mewarisi orang kafir." Sunan Daruquthni 4021: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Daud bin Rusyaid menceritakan kepada kami, Amr bin Abdul Wahid menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, Sa'id bin Abu Sa'id menceritakan kepada kami dari Anas bin Malik, dia berkata, "Sungguh aku pernah berada di bawah unta Rasulullah SAW,air liurnya mengalir kepadaku, lalu aku mendengar beliau bersabda, 'Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan hak kepada setiap yang berhak (warisan untuk ahli warisnya), maka tidak ada wasiat untuk pewaris. Anak itu milik si empunya tempat tidur, dan bagi yang berzina adalah batu. Janganlah seseorang mengaku nasab kepada selain bapaknya, dan tidak berfamili kepada selain maulanya. Barangsiapa melakukan itu, maka baginya laknat Allah berturut-turut. Janganlah seorang wanita membelanjakan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan seizinnya." Lalu seorang laki-laki berkata, 'Tidak juga makanan wahai Rasulullah?' Beliau menjawab, itu adalah harta kami yang paling utama.' Kemudian beliau bersabda, 'Ingatlah, sesungguhnya pinjaman itu harus dikembalikan, utang harus dilunasi, dan yang menjamin adalah pengutang (penanggung)" Sunan Daruquthni 4022: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abbas bin Al Walid bin Mazyad menceritakan kepada kami, ayahku mengabarkan kepadaku, Abdurrahman bin Yazid bin Jabir menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abu Sa'id, seorang syaikh di tepian pantai, menceritakan kepadaku, dia berkata: Seorang laki-laki dari penduduk Madinah menceritakan kepadaku, dia berkata, "Sungguh aku pernah berada di bawah unta Rasulullah SAW" lalu dia menyebutkan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 4023: Ahmad bin Muhammad bin Yazid Az-Za'farani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hassan Al Azraq menceritakan kepada kami, Abu Amir menceritakan kepada kami, Zam'ah bin Shalih menceritakan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda, "Berikanlah harta (warisan) sesuai dengan ketentuan pembagian warisan. Adapun sisanya adalah untuk laki-laki yang paling dekat (hubungannya)'." Sunan Daruquthni 4024: Yusuf bin Ya'qub bin Ishaq bin Buhlul dan Abu Isa Muhammad bin Ahmad bin Qathan menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami (h) Dan Abu Syaibah Abdul Aziz bin Ja'far menceritakan kepada kami, Muhammad bin Mas'ud Al Ajami menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Bagikanlah harta (warisan) di antara ahlul faraidh. (ahli waris utama). Adapun yang tersisa adalah untuk laki-laki yang paling dekat (hubungannya)'." Abu Syaibah menyebutkan (dalam redaksinya), "Bagikanlah harta warisan di antara ahlul faraid (ahli waris utama) sesuai dengan Kitabullah Ta‘ala." Sunan Daruquthni 4025: Muhammad bin Abdullah bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Minhal menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, Rauh bin Al Qashim menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Thawus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Berikanlah pembagian warisan kepada ahlinya (ahli waris utama). Adapun yang tersisa adalah untuk laki-laki yang paling dekat (hubungannya)'." Sunan Daruquthni 4026: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abu Nu'aim menceritakan kepada kami (h) Ahmad bin Muhammad bin Sa'dan menceritakan kepada kami, Sa'id bin Ayyub menceritakan kepada kami, Muslim menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Wuhaib menceritakan kepada kami, Abdullah bin Thawus menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Berikanlah harta warisan kepada ahli waris utama, adapun sisanya adalah untuk laki-laki yang paling dekat (hubungannya)." Sunan Daruquthni 4027: Abdul Baqi bin Qani' menceritakan kepada kami, Ali bin Abdushshamad AthThayalisi menceritakan kepada kami, Khalid bin Yusuf As-Samti menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku dari Ziyad bin Sa'd, dia mendengar Ibnu Thawus, dia berkata: Aku mendengar Thawus berkata: Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Berikanlan harta (warisan) sesuai dengan ketentuan pembagian warisan. Adapun yang tersisa adalah untuk laki-laki yang paling dekat (hubungannya).” Sunan Daruquthni 4028: Umar bin Al Hasan bin Ali Asy-Syaibani menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Bakar menceritakan kepada kami, Hisyam bin Khalid menceritakan kepada kami, Marwan bin Muhammad menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Hujair, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Berikanlah harta (warisan) sesuai dengan ketentuan pembagian warisan, adapun yang tersisa adalah untuk laki-laki yang paling dekat (hubungannya) berdasarkan pertalian rahim (garis keturunan)'." Sunan Daruquthni 4029: Muhammad bin Ja'far Al Mathiri menceritakan kepada kami, Ismail bin Abdullah bin Maimun menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, Hasan bin Shalih menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Sa'id, dari Amr bin Syu'aib, ayahku mengabarkan kepadaku dari kakekku Abdullah bin Amr, bahwa pada saat penaklukan Makkah Rasulullah SAW berdiri lalu bersabda, "Pemeluk dua agama tidak saling mewarisi. Istri mewarisi diyat suaminya dan hartanya, dan suami mewarisi diyat istrinya dan hartanya, selama keduanya tidak saling membunuh dengan sengaja. Bila salah satunya membunuh yang lainnya dengan sengaja, maka tidak mewarisi sedikit pun dari diyatnya dan hartanya. Dan bila dia membunuh pasangannya dengan tidak sengaja maka dia mewarisi hartanya namun tidak mewarisi diyatnya." Sunan Daruquthni 4030: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Shalih mengabarkan kepada kami dengan isnadnya dan redaksi yang serupa. Muhammad bin Sa'id Ath-Thaifi adalah perawi tsiqah. Sunan Daruquthni 4031: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Bahr bin Nashr menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri mengabarkan kepadaku dari Daud bin Abu Hind, dari Umar bin Abdul Aziz, bahwa dia menetapkan, bahwa orang meninggal tidak mewarisi orang meninggal, dan orang-orang yang masih hidup mewarisi orang-orang yang meninggal. Sunan Daruquthni 4032: Dan Sufyan Ats-Tsauri mengabarkan kepadaku dari Abu Az-Zinad, dia berkata, "Harta warisan orang-orang yang terbunuh di Harrah dibagikan. Lalu orang-orang yang masih hidup mendapat warisan dari orang-orang yang meninggal, sedangkan yang meninggal tidak mewarisi dari yang meninggal." Sunan Daruquthni 4033: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Bahr menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Abdullah bin Umar bin Hafsh mengabarkan kepadaku, bahwa Ummu Kultsum dan anaknya, Zaid bin Umar bin Khaththab, keduanya meninggal bersamaan, tidak diketahui (dengan pasti) mana yang lebih dulu meninggal, maka keduanya tidak saling mewarisi. Sunan Daruquthni 4034: Abdullah bin Muhammad bin Sa'id Al Muqri menceritakan kepada kami, Ya'qub Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Rauh bin Ubadah menceritakan kepada kami, Zakariyya bin Ishaq menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Abu Al Minhal, dari Iyas bin Abd, dan ia pernah berjumpa dengan Nabi SAW bahwa ada suatu kaum tertimpa rumah (lalu meninggal), kemudian sebagian mereka mewarisi sebagian lainnya. Sunan Daruquthni 4035: Muhammad bin Hamdawaih menceritakan kepada kami, Mahmud bin Adam menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Amr, dari Abu Al Minhal, dari Iyas bin Abd, bahwa ia ditanya tentang rumah yang (rubuh) menimpa banyak orang lalu mereka meninggal, dia menjawab, "Sebagian mereka mewarisi sebagian lainnya." Sunan Daruquthni 4036: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahb menceritakan kepada kami, Muhammad bin Amr mengabarkan kepadaku dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang Islam tidak mewarisi orang nashrani, kecuali (bila nashrani itu sebagai) budak laki-lakinya atau budak perempuannya." Sunan Daruquthni 4037: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr dan Abu Al Azhar menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku dari Jabir, dia berkata, "Orang yahudi dan orang Nashrani tidak mewarisi orang Islam, dan orang Islam juga tidak mewarisi mereka, kecuali bila (sebagai) budak laki-lakinya atau budak perempuannya." Hadits ini mauquf, namun terpelihara. Sunan Daruquthni 4038: Ali bin Muhammad bin Yahya bin Mihran As-Sawwaq menceritakan kepada kami, Abu An-Nashr Al Faqih Ismail bin Abdullah bin Maimun menceritakan kepada kami, Abu Ghassan menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Asy'ats, dari Al Hasan, dari Jabir, secara marfu', dia berkata, "Kita tidak mewarisi ahli kitab dan mereka juga tidak mewarisi, kecuali seseorang (yakni seorang muslim) mewarisi budak laki-lakinya atau budak perempuannya. Dihalalkan bagi kita kaum wanita mereka namun tidak dihalalkan kaum wanita kita bagi mereka." Sunan Daruquthni 4039: Muhammad bin Al Fath Al Qalanisi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ubaid menceritakan kepada kami, Muhammad bin Umar menceritakan kepada kami, AdhDhahhak bin Utsman menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Pemeluk dua agama yang berbeda tidak saling mewarisi.' Beliau juga bersabda, 'Istri mewarisi diyat suaminya dan hartanya, dan suami juga mewarisi diyat istrinya dan hartanya, kecuali bila salah satunya membunuh yang lainnya. Bila salah satunya membunuh yang lain dengan sengaja maka ia tidak mewarisi sedikit pun dari diyatnya dan tidak pula dari hartanya. Dan bila dia membunuh dengan tidak sengaja maka dia mewarisi dari hartanya namun tidak mewarisi sedikit pun dari diyatnya'." Sunan Daruquthni 4040: Muhammad bin Al Fath Al Qalanisi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ubaid menceritakan kepada kami, Muhammad bin Umar menceritakan kepada kami, Makhramah bin Bukair menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW dengan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 4041: Muhammad bin Ahmad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim bin Abu Hassan menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Al Walid menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Asy-Syu'aitsi menceritakan kepada kami dari Zufar bin Watsimah, dari Al Mughirah bin Syu'bah, bahwa Rasulullah SAW pernah mengirim surat kepada AdhDhahhak bin Sufyan agar dia memberikan warisan kepada istrinya Asy-yam Adh-Dhibabi dari diyatnya. Sunan Daruquthni 4042: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ibrahim Ash-Shuri menceritakan kepada kami, Khalid bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Asy-Syu'aitsi menceritakan kepada kami dari Zufar bin Watsimah, dari Al Mughirah bin Syu'bah, bahwa Zurarah bin Abu Juzai atau Hazan —Ash-Shuri ragu— berkata kepada Umar bin Khaththab, "Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah mengirim surat kepada Adh-Dhahhak bin Sufyan agar dia memberikan warisan" redaksi selanjutnya sama. Diriwayatkan juga oleh Zuhair bin Hind, dari Asy-Sya'bi, dari Makhul, dari Zurarah bin Juzai, dari Al Mughirah, lalu ia menyebutkan redaksi haditsnya. Sunan Daruquthni 4043: Ja'far bin Muhammad bin Nushair menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Sulaiman Al Hadhrami menceritakan kepada kami, Abdullah bin Umar menceritakan kepada kami, Ibnu Al Mubarak menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Anas, dia berkata, "Pembunuhan Asyyam adalah (pembunuhan) tidak disengaja." Sunan Daruquthni 4044: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Khalaf bin Muhammad Al Wasithi menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id mengabarkan kepada kami, bahwa Muhammad bin Muslim mengabarkan kepadanya, dari Sa'id bin Al Musayyab, bahwa Umar bin Khaththab berdiri lalu bertanya, "Adakah seseorang yang mengetahui keputusan Rasulullah SAW tentang pewarisan istri pada diyat suaminya?" Maka Adh-Dhahhak bin Sufyan berkata, "Aku memiliki pengetahuan hal tentang itu. Rasulullah SAW pernah mengirim surat kepada kami agar kami memberikan warisan kepada istrinya Asyyam Adh-Dhibabi dari diyat suaminya, Asyyam." Sunan Daruquthni 4045: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar dan Ibnu Juraij, dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Al Musayyab, bahwa Umar berkata, "Aku berpendapat bahwa diyat hanya diberika kepada ashabah, karena mereka menanggung diyatnya. Adakah seseorang di antara kalian yang pernah mendengar dari Rasulullah SAW?" Perawi kemudian menyebutkan redaksi yang serupa, dan dia berkata, "Maka Umar pun menetapkan itu." Ibnu Juraij menambahkan: Pembunuhannya itu adalah (pembunuhan) tidak disengaja. Sunan Daruquthni 4046: Ahmad bin Muhammad bin Al Jarrah menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dia berkata: Ibnu Syihab berkata: Sa'id bin Al Musayyab menceritakan kepadaku, bahwa Umar pernah berkata, "Diyat adalah bagi pihak yang menanggung tebusan dan istri tidak mewarisi sedikit pun dari diyat suaminya." Sampai Adh-Dhahhak bin Sufyan berkata, "Rasulullah SAW telah mengirim surat kepadaku." Redaksi selanjutnya sama. Sunan Daruquthni 4047: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Malik bin Yahya menceritakan kepada kami, Ali bin Ashim menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Salim, dari Amir, dari Ali bin Abu Thalib, dia berkata, "Diyat dibagikan sesuai ketentuan Allah dalam pembagian warisan, maka setiap pewaris mewarisi darinya." Sunan Daruquthni 4048: Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Abu Al Asy'ats Ahmad bin Al Miqdam menceritakan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Aqil menceritakan kepada kami dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, "Kami pernah keluar bersama Rasulullah SAW hingga kami sampai pada seorang wanita pemilik kain wol. Wanita itu adalah neneknya Kharijah bin Yazid bin Tsabit. Kami kemudian mengunjunginya pada hari itu, lalu dia pun membentangkan pohon kurma kecil untuk kami, maka kami pun duduk di bawahnya di antara pepohonan kurma. Dia menyembelih kambing untuk kami, dan menyuguhkan sewadah air untuk kami. Ketika kami sedang berbincang-bincang, tibatiba seorang wanita datang dengan membawa dua anak perempuannya, lalu wanita itu berkata, 'Wahai Rasulullah, kedua anak perempuan ini adalah putri Tsabit bin Qais' atau dia berkata, 'Sa'd bin Ar-Rabi' yang gugur bersamamu pada perang Uhud. Sedangkan paman mereka telah mengambil semua harta warisan mereka, dan tidak meninggalkan suatu harta pun bagi mereka kecuali dia mengambilnya. Bagaimana menurutmu wahai Rasulullah? Demi Allah, mereka tidak akan menikah selamanya kecuali mereka mempunyai harta.' Maka beliau pun bersabda, 'Allah akan memberikan keputusan tentang hal itu.' Lalu turunlah surah An-Nisaa" yang di dalamnya disebutkan: 'Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan'. (Qs. An-Nisaa' [4]: 11) Lalu Rasulullah SAW berkata kepadaku, 'Panggilah wanita itu dan temannya (yakni pamannya anak-anak itu), lalu beliau berkata kepada paman mereka, 'Berikan dua pertiga kepada mereka berdua dan berikan seperdelapan kepada ibu mereka, lalu sisanya untuk mu'." Sunan Daruquthni 4049: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Rauh bin Al Faraj Abu Az-Zinba' menceritakan kepada kami, Abdul Ghani bin Rifa'ah memberitahukan kepada kami, Ayyub bin Sulaim Al A'war menceritakan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dari Jabir, bahwa Nabi SAW menetapkan seperdelapan bagian untuk istri, dan dua pertiga bagian untuk kedua anak perempuan, sedangkan sisanya untuk saudara seibu sebapak. Sunan Daruquthni 4050: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ali bin Al Asy'ats menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya bin Sallam menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, Furat bin Salman menceritakan kepada kami dari Ibnu Aqil, dari Jabir, dia berkata: Istrinya Sa'd bin Ar-Rabi' datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Sa'd telah gugur sebagai syahid (ketika berperang) bersamamu'. Dia kemudian menyebutkan haditsnya, dan dia berkata, "Lalu beliau mengirim utusan kepada pamannya (dengan membawa pesan), 'Berikan dua pertiganya kepada dua anak perempuan ini (yakni anaknya), dan seperdelapannya kepada wanita ini (yakni istrinya), sedangkan sisanya untukmu'." Sunan Daruquthni 4051: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Bahr bin Nashr menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Daud bin Qais dan Yazid bin Iyadh mengabarkan kepadaku dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil bin Abu Thalib, dari Jabir bin Abdullah, bahwa istrinya Sa'd bin Ar-Rabi' berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Sa'd telah gugur dengan meninggalkan dua anak perempuan dan seorang saudara laki-laki. Lalu saudaranya datang dan mengambil apa yang ditinggalkan Sa'd. Padahal kaum wanita itu dinikahi karena harta mereka." Saat itu beliau belum memberikan jawaban. Kemudian wanita itu datang lagi lalu berkata, "Wahai Rasulullah, (bagaimana) kedua anak perempuan Sa'd?" Rasulullah SAW pun berkata, "Panggilkan saudaranya." Kemudian saudaranya Sa'd datang, maka beliau pun bersabda, "Berikan dua pertiga (dari peninggalan Sa'd) kepada kedua anak perempuannya, dan seperdelapannya kepada istrinya, lalu sisanya untukmu." Sunan Daruquthni 4052: Dibacakan kepada Ibnu Sha'id dan aku mendengarkan: Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih menceritakan kepada kalian, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri mengabarkan kepada kalian dari Abu Qais, dari Huzail bin Syurahbil, dia berkata, "Seorang laki-laki, mendatangi Abu Musa Al Asy'ari dan Salman bin Rabi'ah, lalu bertanya kepada keduanya tentang (bagian warisan untuk) seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan dari anak laki-laki dan seorang saudari seibu sebapak, keduanya pun menjawab, "Untuk anak perempuan itu setengah bagian, dan untuk saudara perempuan itu sisanya." Lalu keduanya berkata, "Temuilah Abdullah, lalu tanyakan kepadanya, ia pasti akan mengikuti kami." Maka laki-laki itu pun menemui Abdullah lalu menanyakan hal itu dan memberitahukan apa yang mereka berdua katakan. Abdullah berkata, "Akan tetapi aku memutuskan sebagaimana yang diputuskan oleh Rasulullah SAW, yaitu setengah bagian untuk anak perempuan, seperenam untuk cucu perempuan untuk menggenapkan dua pertiga, dan untuk saudara perempuan sisanya." Sunan Daruquthni 4053: Muhammad bin Sulaiman An-Nu'mani menceritakan kepada kami, Al Husain bin Abdurrahman Al Jarjara'i menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dart Sufyan, dari Abu Qais Al Audi, dengan isnadnya dan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 4054: Dibacakan kepada Ali bin Sha'id dan aku mendengarkan: Ibnu Zanjawaih menceritakan kepada kalian, Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abu Qais, dengan isnadnya dan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 4055: Dibacakan kepada Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz dan aku mendengarkan: Abdul A'la bin Hammad menceritakan kepada kalian, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Al Hajjaj bin Arthah, dari Abdurrahman bin Tsarwan, dari Al Huzail bin Syurahbil, bahwa Abu Musa Al Asy'ari pernah ditanya tentang seorang laki-laki (yang meninggal) dengan meninggalkan seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan dari anak laki-lakinya, dan seorang perempuan seibu sebapak. Lalu dia berkata, "Untuk anak perempuan setengah (bagian), lalu sisanya untuk saudari seibu sebapak." Dia juga berkata, "Sesungguhnya Ibnu Mas'ud akan mengatakan seperti yang aku katakan." Lalu mereka menanyakan hal tersebut kepada Ibnu Mas'ud dan memberitahukan apa lagi yang dikatakan oleh Abu Musa. Ibnu Mas'ud berkata, "Apa yang aku katakan, aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Untuk anak perempuan setengah (bagian), untuk cucu perempuan dari anak laki-laki seperenam untuk menggenapkan dua pertiga, dan sisanya untuk saudara perempuan seibu sebapak.'" Sunan Daruquthni 4056: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Ali bin Harb mengabarkan kepada kami, Abdurrahman Al Muharibi menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Amr, Syarik bin Abdullah bin Abu Namir menceritakan kepadaku, dia berkata, "Nabi SAW pernah ditanya tentang warisan untuk bibi dari pihak bapak dan bibi dari pihak ibu. Beliau kemudian terdiam. Saat itu beliau sedang berkendaraan, lalu beliau berjalan sebentar, lalu bersabda, 'Jibril Alaihish shalatu was salaam telah menyampaikan kepadaku, bahwa tidak ada bagian warisan untuk keduanya'." Demikian juga yang diriwayatkan oleh Abdul Wahhab Ast-Tsaqafi dan lainnya dari Muhammad bin Amr. Diriwayatkan juga oleh Mas'adah bin Al Yasa' dari Muhamamd bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, namun ia hanya mengira-ngira di dalamnya. Riwayat yang pertama lebih shahih, sedangkan hadits Mas'adah akan dikemukakan setelah ini. Sunan Daruquthni 4057: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariyya menceritakan kepada kami, Hisyam bin Yunus menceritakan kepada kami, Ad-Darawardi menceritakan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, bahwa Ummu Kultsum binti Ali dan anaknya, Zaid, meninggal di hari yang sama, dua kedukaan terjadi bersamaan, sehingga tidak diketahui mana yang lebih dulu meninggal, maka sang ibu tidak mewarisi anaknya dan juga sang anak tidak mewarisi ibunya. Dan bahwa warga Shiffin tidak saling mewarisi serta warga Harrah juga tidak saling mewarisi. Sunan Daruquthni 4058: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Bukair menceritakan kepada kami, Abu Hani' Umar bin Basyir menceritakan kepada kami, dia berkata, "Amir pernah ditanya tentang bayi yang bukan laki-laki dan bukan perempuan, ia tidak mempunyai ciri laki-laki dan tidak pula ciri perempuan. Dari pusarnya keluar seperti yang biasa keluar dari saluran kencing dan tahi, lalu Amir ditanya tentang warisannya, maka Amir berkata, '(Untuknya adalah) setengah bagian laki-laki dan setengah bagian perempuan'." Sunan Daruquthni 4059: Al Husain bin Ismail dan Ahmad bin Ali bin Al 'Ala" menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Amr bin Humran menceritakan kepada kami dari Auf, dari Sulaiman bin Jabir Al Hajari, dia berkata: Abdullah bin Mas'ud berkata, "Rasulullah SAW bersabda kepadaku, ''Pelajarilah Al Qur‟an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah ilmu dan ajarkanlah kepada manusia. Sesungguhnya aku ini seorang manusia yang akan diwafatkan, dan sesungguhnya ilmu itu akan diambil, lalu akan muncul berbagai fitnah sehingga ada dua orang yang berselisih tentang pembagian warisan dan tidak menemukan orang yang dapat memisahkan (memberikan jalan keluar) antara keduanya" Hadits ini diperkuat dengan riwayat jamaah yang berasal dari Auf. Diriwayatkan juga oleh Al Mutsanna bin Bakar, dari Auf, dari Sulaiman bin Jabir, dari Abu Al Ahwash, dari Abdullah, dari Nabi SAW. Dia berkata: Al Fadhl bin Dalham berkata: Dari Auf, dari Syahr bin Hausyab, dari Abu Hurairah. Sunan Daruquthni 4060: Ja'far bin Muhammad bin Nushair menceritakan kepada kami, Mahmud bin Muhammad Al Marwazi menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku bacakan kepada Ibrahim bin Yusuf Al-Lajji, Al Musayyab bin Syarik menceritakan kepada kami, Zakariyya bin Athiyyah menceritakan kepada kami dari Abu Sa'id, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pelajarilah ilmu dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Al Qur‟an dan ajarkanlah kepada manusia, Karena sesungguhnya aku ini seorang manusia yang akan diwafatkan, dan sesungguhnya ilmu itu akan dicabut, lalu akan muncul berbagai fitnah, sehingga ada dua orang yang berselisih tentang pembagian warisan, lalu keduanya tidak menemukan orang yang dapat memisahkan (memberikan jalan keluar) antara keduanya." Sunan Daruquthni 4061: Muhammad bin Ahmad bin Zaid Al Jinani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ahmad bin Daud bin Abu Artab menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abu Al Abbas Ar-Ramli menceritakan kepada kami, Dhamrah menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Al Hasan, dia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Sufyan AtsTsauri, 'Bila engkau mengemban tugas mengadili perkara faraidh (ketentuan pembagian warisan), siapa yang akan engkau anut?' Ia menjawab, 'Faraidh Zaid bin Tsabit'." Sunan Daruquthni 4062: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Bahr bin Nashr menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Ishaq bin Yahya bin Thalhah At-Taimi menceritakan kepada kami dari Al Musayyab bin Rafi', dari Al Aswad bin Yazid, dia berkata, "Mu'adz bin Jabal datang kepada kami tatkala Rasulullah SAW mengutusnya, lalu dia membagikan kepada kami (harta warisan), dia memberi setengah bagian untuk anak perempuan dan setengah bagian untuk saudara perempuan, dan tidak memberi warisan sedikit pun kepada ashabah." Sunan Daruquthni 4063: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ibnu Bahr menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub menceritakan kepadaku dari Yazid bin Abu Habib, dari Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf, bahwa Umar bin Khaththab memberikan setengah bagian kepada anak perempuan, dan memberikan sisanya kepada saudara perempuan. Sunan Daruquthni 4064: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar Al Qawariri mengabarkan kepada kami, Mu'adz bin Hisyam menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku dari Qatadah, Abu Hassan Al A'raj menceritakan kepada kami dari Al Aswad bin Yazid Al Kufi, bahwa Mu'adz bin Jabal diutus ke Yaman untuk membagikan warisan seorang laki-laki yang meninggalkan seorang anak perempuannya dan saudara perempuannya. Dia lalu memberi setengah bagian untuk anak perempuannya, dan setengah bagian untuk saudara perempuannya. Saat itu Rasulullah SAW masih hidup di tengah mereka. Sunan Daruquthni 4065: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ghalib menceritakan kepada kami. Sulaiman bin Daud Al Manqari menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Jabir bin Zaid, dari Ibnu Abbas, bahwa maula milik Hamzah meninggal dengan meninggalkan anak perempuannya dan anak perempuan Hamzah. Lalu Nabi SAW memberi setengah bagian untuk anak perempuannya, dan setengah bagian untuk anak perempuan Hamzah. Demikianlah yang dia kabarkan kepada kami dari asalnya dengan isnad ini." Sunan Daruquthni 4066: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ghalib menceritakan kepada kami, Affan menceritakan kepada kami, Hammam menceritakan kepada kami, Qatadah menceritakan kepada kami dari Al Hasan, dari Imran bin Hushain, dia berkata, "Seorang laki-laki pernah datang kepada Nabi SAW lalu berkata, 'Sesungguhnya cucu laki-laki dari anak laki-lakiku meninggal, lalu apa bagianku dari warisannya?' Beliau menjawab, 'Untukmu seperenam.' Setelah beranjak beliau memanggilnya, 'Untukmu seperenam lainnya.'' Setelah beranjak beliau memanggilnya lagi, 'Untukmu seperenam lagi sebagai pemberian'." Sunan Daruquthni 4067: Muhammad bin Sulaiman An-Nu'mani menceritakan kepada kami, Al Husain bin Abdurrahman Al Jarjarai menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Abdurrahman bin Al Harits bin Ayyasy, dari Hakim bin Hakim bin Abbad bin Hunaif, dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, dia berkata, "Seorang lakilaki melontar laki-laki pernah lainnya dengan anak panah sehingga membunuhnya, laki-laki (yang terbunuh) itu tidak mempunyai pewaris selain seorang paman (dari pihak ibu), lalu Abu Ubaidah bin Al Jarrah mengirim surat kepada Umar (menanyakan) hal itu, Umar pun membalas suratnya, bahwa Nabi SAW bersabda, 'Allah dan Rasul-Nya adalah maula bagi yang tidak mempunyai maula, dan paman (dari pihak ibu) adalah pewaris bagi yang tidak mempunyai pewaris''." Sunan Daruquthni 4068: Al Qadhi Ahmad bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, Zakariyya bin Yahya bin Za'idah Abu Za'idah menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Muslim, dari Thawus, dari Aisyah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya Allah adalah maula bagi yang tidak mempunyai maula, dan paman (dari pihak ibu) adalah pewaris bagi yang tidak mempunyai ahli waris'." Sunan Daruquthni 4069: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya bin Faris, Ahmad bin Sa'id bin Shakhr dan Abu Umayyah Ath-Tharthusi menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abu Ashim menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Muslim, dari Thawus, dari Aisyah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Allah adalah maula bagi yang tidak mempunyai maula, dan paman (dari pihak ibu) adalah pewaris bagi yang tidak mempunyai ahli waris." Sunan Daruquthni 4070: Muhammad bin Yahya berkata: Dan Abu Ashim menceritakan kepada kami sekali lagi, dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Muslim, dari Thawus, dari Aisyah, dia berkata, "Allah dan Rasul-Nya adalah maula bagi yang tidak mempunyai maula, dan paman (dari pihak ibu) adalah pewaris bagi yang tidak mempunyai ahli waris." Lalu ditanyakan kepada Abu Ashim, "Itu dari Nabi SAW?" Ia lantas diam saja, lalu Asy-Syadzakuni berkata kepadanya, "Ceritakanlah kepada kami apa yang dari Nabi SAW," namun dia tetap diam. Sunan Daruquthni 4071: Ibnu Mani' menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sinan menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami, secara mauquf. Sunan Daruquthni 4072: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Laits bin Hammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Budail bin Maisarah, dari Ali bin Abu Thalhah, dari Rasyid bin Sa'd, dari Abu Amir Al Hauzani, dari Al Miqdam, bahwa Nabi SAW bersabda, "Aku lebih berhak terhadap setiap mukmin daripada dirinya sendiri. Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka itu bagi para ahli warisnya, dan barangsiapa yang meninggalkan utang atau keturunan (tanggungan hidup), maka itu kepadaku. Aku akan melunasi utangnya dan menebus ketertawanannya. Dan paman (dari pihak ibu) adalah pewaris bagi yang tidak mempunyai ahli waris, dia yang melunasi utangnya dan menebus ketertawanannya." Sunan Daruquthni 4073: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Al Qawariri dan Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, dengan isnad ini. Ishaq berkata: Dari Al Miqdam bin Ma'dikarib. Sunan Daruquthni 4074: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, dengan isnadnya seperti itu, secara mauquf. Sunan Daruquthni 4075: An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Al Azhar menceritakan kepada kami, Rauh menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Al Hasan bin Muslim, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dari Aisyah, dia berkata, "Allah dan Rasul-Nya" seperti itu. An-Naisaburi berkata, "Ar-Rauh keliru di sini, yang benar adalah Amr bin Muslim." Sunan Daruquthni 4076: Abdullah bin Muhammad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami (h) Dan Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ahmad bin Al Junaid menceritakan kepada kami, Abu Ahmad menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Laits, dari Abu Hubairah, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Paman (dari pihak ibu) adalah pewaris bagi yang tidak mempunyai ahli waris." Sunan Daruquthni 4077: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Umarah bin Shubaih menceritakan kepada kami, Abu Nu'aim menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Laits, dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Paman (dari pihak ibu) adalah pewaris." Sunan Daruquthni 4078: Abu Umar Al Qadhi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur Ar-Ramadi menceritakan kepada kami, Zaid bin Al Hubab menceritakan kepada kami, Al Husain bin Waqid menceritakan kepada kami dari Manshur, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Abdul Malik, tentang (bagian untuk) cucu perempuan dari anak perempuan dan anak perempuan dari saudara perempuan, bahwa untuk keduanya masing-masing setengah. Yang benar bahwa ini berasal dari ucapan Alqamah. Sunan Daruquthni 4079: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariyya Al Muharibi menceritakan kepada kami, Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abu Khalid Al Ahmar, Waki' dan Abdah bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Abu Ishaq, dari Al Harits, dari Ali AS, dia berkata, "Kalian membacakan wasiat sebelum utang, padahal Rasulullah SAW memutuskan bahwa utang (diselesaikan) sebelum wasiat, dan anak-anak dari ibu saling mewarisi tanpa menyertakan anak-anak dari ibu lainnya." Sunan Daruquthni 4080: Abu Hamid Al Hadhrami menceritakan kepada kami, Yazid bin Amr bin Al Bara' menceritakan kepada kami, Musa bin Mas'ud menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Al Harits, bahwa diajukan kepada Ali RA (tentang bagian warisan) untuk anak-anak paman yang salah satunya adalah saudara seibu, lalu dikatakan kepada Ali, bahwa Ibnu Mas'ud memberikan seluruh harta kepada saudara seibu tanpa menyertakan kerabatnya, maka Ali berkata, "Semoga Allah mengasihi Abdullah bin Mas'ud, sungguh ia seorang ahli fikih. Kalau aku, maka aku memberinya seperenam, lalu aku serikatkan mereka pada sisanya." Sunan Daruquthni 4081: Muhammad bin Ahmad bin Abu Ats-Tsalj menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hammad Ath-Thahrani menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Simak bin Al Fadhl, dari Wahb bin Munabbih, dari Mas'ud bin Al Hakam Ats-Tsaqafi, dia menuturkan, "Diajukan kepada Umar bin Khaththab RA tentang masalah seorang wanita yang meninggal dengan meninggalkan suaminya, ibunya, saudara-saudaranya seibu dan saudara-saudaranya seibu sebapak. Maka Umar menyerikatkan antara saudara-saudaranya yang seibu dan saudara-saudaranya seibu sebapak dalam sepertiga bagian. Lalu seorang laki-laki berkata, 'Engkau tidak menyerikatkan antara keduanya pada tahun sekian dan sekian.' Umar menjawab, 'Itu yang kami putuskan pada saat itu, dan ini kami putuskan sekarang'." Abdurrazzaq berkata, "Ats-Tsauri berkata, 'Seandainya aku tidak mengambil pelajaran dari perjalananku ini selain hadits ini, tentu aku telah menyangka bahwa aku telah mendapat kebaikan padanya'." Sunan Daruquthni 4082: Al Hasan bin Ahmad bin Shalih Al Kufi menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Dinar Al Farisi menceritakan kepada kami, Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Daud Ath-Thayalisi menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Mu'adz menceritakan kepada kami dari Simak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW mempersaudarakan antara para sahabatnya, kemudian mereka saling mewarisi karena hal itu hingga turunnya ayat, "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)" (Qs. Al Anfaal [8]: 75) lalu mereka saling mewarisi berdasarkan nasab (garis keturunan). Sunan Daruquthni 4083: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Daud bin Rusyaid menceritakan kepada kami, Muhammad bin Harb Al Khaulani Al Himshi menceritakan kepada kami, Umar bin Ru'bah menceritakan kepada kami dari Abdul Wahid bin Abdullah An-Nashri, dari Watsilah bin Al Asqa' RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, ' Wanita terhalang warisannya oleh tiga hal: Yang memerdekakannya, bapaknya, dan anak yang dili'an (tidak diakui suaminya)'." Sunan Daruquthni 4084: Abu Bakar Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdul Jabbar bin Muhammad menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abdul Jabbar menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Harb Al Khaulani, Umar bin Ru'bah At-Taghlibi menceritakan kepadaku dari Abdul Wahid bin Abdullah An-Nashri, dari Watsilah bin Al Asqa', Nabi SAW bersabda, "Seorang wanita terhalang warisannya karena tiga pewaris: Yang memerdekakannya, yang menemukannya, dan yang dili'annya." Abu Salamah Sulaiman bin Sulaim menguatkannya dengan riwayat dari Umar bin Ru'bah dengan isnadnya, dan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 4085: Muhammad bin Musa menceritakan itu kepada kami, Ahmad bin Umair menceritakan kepada kami, Amr bin Utsman menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Sulaim bin Salarnah menceritakan kepada kami dari Umar bin Ru'bah, dari Abdul Wahid, dari Watsilah, dari Nabi SAW, dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 4086: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Musa bin Isa bin Al Mundzir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Khalid Al Wahbi menceritakan kepada kami, Kharijah bin Mush'ab menceritakan kepada kami dari Manshur, dari Ibrahim, dari Abdurrahman bin Yazid, dia berkata, "Rasulullah SAW memberikan seperempat kepada tiga nenek: dua nenek dari pihak bapak, dan satu nenek dari pihak lbu." Sunan Daruquthni 4087: Dibacakan kepada Abu Muhammad bin Sha'id dan aku mendengarkan: Abdul Jabbar bin Al Ala' menceritakan kepada kalian, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Al Qasim bin Muhammad, dia berkata, "Dua orang nenek pernah datang kepada Abu Bakar RA, lalu Abu Bakar memberi warisan kepada ibunya ibu (nenek dari pihak ibu) dan tidak memberi kepada ibunya bapak (nenek dari pihak bapak). Maka Abdurrahman bin Sahl bin Haritsah, salah seorang peserta perang Badar, —atau dia pernah juga berkata: seorang lelaki dari bani Haritsah— berkata, 'Wahai Abu Bakar, wahai khalifah Rasulullah, engkau memberikan kepada orang yang apabila dia mati, maka tidak akan mewarisinya.' Maka Abu Bakar pun menetapkan untuk keduanya." Sunan Daruquthni 4088: Dibacakan kepada Abu Muhammad bin Sha'id: Abu Ubaidullah Sa'id bin Abdurrahman menceritakan kepada kalian, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Al Qasim bin Muhammad, bahwa dua orang nenek pernah datang kepada Abu Bakar Ash-Shidiq, yaitu ibunya ibu (nenek dari pihak ibu) dan ibunya bapak (nenek dari pihak bapak). Lalu Abu Bakar memberi warisan kepada ibunya ibu (nenek dari pihak ibu) dan tidak memberi kepada ibunya bapak (nenek dari pihak bapak), maka Abdurrahman bin Sahl, saudaranya bani Haritsah berkata kepadanya, "Wahai khalifah Rasulullah, engkau telah memberi kepada orang yang apabila dia mati maka tidak akan mewarisinya." Maka Abu Bakar menetapkan untuk keduanya. Yakni seperenam. Sunan Daruquthni 4089: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ar-Ramadi menceritakan kepada kami, Abu Mujahid Al Khurasani, — namanya Hisyam,— menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Abdullah Al Ataki menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, dari Nabi SAW, bahwa beliau memberikan kepada nenek — yakni ibunya ibu,— bila di bawahnya tidak ada ibu, sebanyak seperenam. Sunan Daruquthni 4090: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Humaid Ar-Razi menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Mukhtar menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Yunus, dari Al Hasan, dari Ma'qil bin Yasar, bahwa Nabi SAW memberikan seperenam kepada nenek. Sunan Daruquthni 4091: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Bahr bin Nashr menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid dan Sufyan bin Uyainah menceritakan kepadaku dari Manshur, dari Ibrahim bin Yazid, bahwa Rasulullah SAW memberikan warisan kepada tiga nenek, yaitu: dua dari pihak bapak dan satu dari pihak ibu. Sunan Daruquthni 4092: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Bahr menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Abdul Jabbar bin Umar menceritakan kepadaku dari Abu Az-Zinad, dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit, dari ayahnya, Zaid bin Tsabit, bahwa dia memberikan warisan kepada tiga nenek bila derajatnya sama, yaitu: dua dari pihak bapak dan satu dari pihak ibu. Sunan Daruquthni 4093: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar Al Qawariri menceritakan kepada kami,'Abdul Warits menceritakan kepada kami, Umar bin Amir menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Zaid bin Tsabit, bahwa dia memberikan warisan kepada tiga nenek: dua dari pihak ibu dan satu dari pihak bapak. Demikian yang dikatakannya. Sunan Daruquthni 4094: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim bin Jabir Al Qaththan menceritakan kepada kami, Umar bin Khalid menceritakan kepada kami, Zuhair menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Abu Burdah, dari Marwan, dari Utsman bin Affan, dia berkata, "Aku bersaksi tentang Abu Bakar Ash-Shiddiq, bahwa dia menetapkan kakek sebagai bapak." Sunan Daruquthni 4095: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Bahr bin Nashr menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah dan Yahya bin Ayyub menceritakan kepadaku dari Uqail bin Khalid, bahwa Sa'id bin Sulaiman bin Zaid bin Tsabit menceritakan kepadanya, dari ayahnya, dari kakeknya, Zaid bin Tsabit, bahwa pada suatu hari Umar bin Khaththab meminta izin ke tempatnya, maka Zaid pun mengizinkannya, sementara kepalanya sedang di tangan budak perempuannya yang memijatnya, dia langsung melepaskan kepalanya. Umar kemudian berkata, "Biarkan dia memijatmu." Zaid berkata, "Wahai Amirul Mukminin, kalau engkau mengirim utusan (untuk memanggilku) pasti aku akan datang kepadamu." Umar berkata, "Ini keperluanku. Aku datang kepadamu untuk mendiskusikan tentang perkara (warisan untuk) kakek." Zaid berkata, "Demi Allah, apa yang engkau katakan tentang itu." Umar berkata, "Tidak ada wahyu (tentang itu), sehingga kadang kami menambahkan dan mengurangi. Itu hanyalah menurut pandangan kami. Bila pendapatku engkau sepakati, aku akan mengikutinya, kalau pun tidak, maka tidak ada apa-apa atasmu." Namun Zaid menolak, maka Umar pun keluar dengan marah dan berkata, "Aku telah datang kepadamu karena aku mengira engkau akan menyelesaikan keperluanku." Kemudian Umar mendatanginya lagi pada saat seperti sebelumnya, dan masih terus membahasnya, sampai akhirnya Zaid berkata, "Aku akan menuliskannya untukmu." Lalu ia pun menulis pada selembar kulit kayu dan membuat perumpamaan: Perumpamaannya adalah seperti sebuah pohon yang tumbuh dengan satu batang, lalu darinya tumbuh sebuah dahan, lalu pada dahan itu tumbuh dahan lainnya. Jadi batang ini mengantarkan air untuk dahan ini. Bila engkau memotong dahan pertama, maka air akan kembali kepada dahan ini, dan bila engkau memotong dahan kedua, maka air akan kembali kepada yang pertama." Lalu itu diberikan. Kemudian Umar berkhutbah di hadapan orang-orang, dan membacakan lembaran kulit kayu itu kepada mereka, kemudian berkata, "Sesungguhnya Zaid bin Tsabit telah berkata suatu pendapat tentang (warisan untuk) kakek, dan aku telah memberlakukannya." Kemudian kakek pertama (setelah pemberlakukan keputusan ini) hendak mengambil seluruh harta (warisan), yaitu harta cucu laki-laki dan anak laki-lakinya, tanpa menyertakan saudara-saudaranya. Setelah itu Umar bin Khaththab RA membagikannya. Sunan Daruquthni 4096: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Bahr bin Nashr menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, dia berkata: Dan Yunus bin Yazid mengabarkan kepadaku dari Ibnu Syihab: Sa'id bin Al Musayyab, Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah dan Qabishah bin Dzu'aib mengabarkan kepadaku, bahwa Umar menetapkan, bahwa kakek saling berbagi dengan saudara-saudara sebapak dan seibu, sebagaimana sebelumnya. Sa'id bin Al Musayyab, Ubaidullah bin Utbah, dan Qabishah bin Dzuaib tidak pernah mendengar dari Umar RA. Sunan Daruquthni 4097: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Abdullah bin Mahdi menceritakan kepada kami, pamanku, Muhammad bin Mahdi, menceritakan kepadaku, Anbasah bin Khalid menceritakan kepada kami dari Yunus bin Yazid, dia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Ibnu Syihab Az-Zuhri tentang kakek dan saudara-saudara seibu sebapak, dia pun berkata, 'Sa'id bin Al Musayyab, Ubaidullah bin Abdullah dan Qabishah bin Dzhu'aib menceritakan kepadaku, bahwa Umar bin Khaththab menetapkan, bahwa kakek saling berbagi dengan saudara-saudara seibu sebapak dan saudara-saudara sebapak saja selama pembagian itu baik baginya dari harta yang sepertiga. Bila saudara-saudara itu banyak, maka dia memberi kakek sepertiga, sedangkan bagi saudara-saudara adalah sisanya, untuk laki-laki seperti dua bagian untuk perempuan. Umar juga menetapkan, bahwa anak-anak seibu sebapak lebih berhak daripada anak-anak sebapak saja, baik yang laki-laki maupun yang perempuan, hanya saja anak-anak sebapak saling berbagi dengan kakek dengan anakanak seibu sebapak, lalu mereka mengembalikan kepada mereka. Sedangkan bagi anak-anak sebapak tidak dapat bagian bila ada anak-anak seibu sebapak, kecuali anakanak sebapak mengembalikan kepada anak-anak perempuan seibu sebapak. Bila ada sisa setelah pembagian faridhah bagi anak-anak perempuan seibu sebapak, maka itu adalah untuk saudara-saudara dari bapak, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan." Sunan Daruquthni 4098: Abu Thalib Al Hafizh menceritakan kepada kami, Abdullah bin Yazid Al A'ma menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sulaiman bin Abu Daud menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ja'far menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Umar bin Khaththab, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Pembunuh tidak mendapat warisan (dari yang dibunuhnya)'." Sunan Daruquthni 4099: Ibrahim bin Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Al Azhar menceritakan kepada kami, Abu Humah menceritakan kepada kami, Abu Qurrah menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Yahya bin Sa'id, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Umar bin Khaththab, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Pembunuh tidak mendapat bagian apa-apa (dari yang dibunuhnya)'." Dan diriwayatkan dari Sufyan, dari Laits, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, dengan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 4100: Al Hasan bin Muhammad bin Sa'dan Al Arzami menceritakan kepada kami, Yahya bin Ishaq bin Safiri menceritakan kepada kami, Muhammad bin Umar Al Waqidi menceritakan kepada kami dari Abu Marwan Abdul Malik bin Abdul Aziz, dari Ishaq bin Abdullah, dari Az-Zuhri, dari Humaid bin Abdurrahman dan Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Pembunuh tidak mendapat warisan (dari yang dibunuhnya)." Sunan Daruquthni 4101: Muhammad bin Abdullah bin Zakariyya menceritakan kepada kami, Abu Abdurrahman An-Nasa'i menceritakan kepada kami, seperti itu, Al-Laits mengabarkan kepada kami dari Ishaq bin Abu Farwah, dari Az-Zuhri, dari Humaid bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pembunuh tidak mewarisi (dari yang dibunuhnya)." Abu Abdurrahman berkata: hadits Ishaq ditinggalkan. Namun aku mengeluarkannya pada guru-gurunya Al-Laits agar tidak dibiarkan dari tengah. Sunan Daruquthni 4102: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dan Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Pembunuh tidak mendapat warisan sedikit pun (dari yang dibunuhnya)'." Sunan Daruquthni 4103: Abu Sa'id bin Abdullah bin Ibrahim bin Misykan Al Marwazi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Mahmud menceritakan kepada kami, Ali bin Hajar menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, Ibnu Juraij dan Al Mutsanna bin Ash-Shabbah, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, dengan redaksi yang sama persis seperti itu. Sunan Daruquthni 4104: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami dari Atha‘ dan Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak berlaku wasiat untuk pewaris kecuali bila para ahli waris menghendaki'." Sunan Daruquthni 4105: Ahmad bin Muhammad bin Ismail Al Adami menceritakan kepada kami, Fadhl bin Sahl menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim Al Harawi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Amr, dari Jabir, bahwa Nabi 'SAW bersabda, "Tidak ada wasiat untuk pewaris." Yang benar bahwa ini riwayat mursal. Sunan Daruquthni 4106: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Syabib bin Sa'id menceritakan kepadaku, bahwa ia mendengar Yahya bin Abu Unaisah Al Jazari, dari Abu Ishaq Al Hamdani, dari Ashim bin Dhamrah, dari Ali bin Abu Thalib, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Utang (diselesaikan) sebelum wasiat, dan tidak ada wasiat untuk pewaris'." Sunan Daruquthni 4107: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abdullah bin Rabi'ah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Muslim menceritakan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas [dia berkata], "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada wasiat untuk pewaris'." Sunan Daruquthni 4108: Abu Sa'id Ahmad bin Muhammad bin Abu Utsman Al Ghazi menceritakan kepada kami, Thahir bin Yahya bin Qabishah menceritakan kepada kami, Sahl bin Ammar menceritakan kepada kami, Al Husain bin Al Walid menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Habib bin Asy-Syahid, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi SAW berkhutbah pada hari nahar, "Tidak ada wasiat untuk pewaris, kecuali jika dibolehkan oleh para ahli waris." Sunan Daruquthni 4109: Ubaidullah bin Abdushshamad bin Al Muhtadi Billah menceritakan kepada kami, Abu Ulatsah Muhammad bin Amr bin Khalid menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Yunus menceritakan kepada kami dari Atha' Al Khurasani, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak berlaku wasiat untuk pewaris, kecuali jika para ahli waris menghendaki." Sunan Daruquthni 4110: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ubaid bin Syarik menceritakan kepada kami, Abu Al Jamahir menceritakan kepada kami, Ad-Darawardi menceritakan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Atha‘ bin Yasar, bahwa Nabi SAW menunggang (kendaraan) ke Quba untuk ber-istikharah tentang warisan untuk bibi dari pihak bapak dan bibi dari pihak ibu, lalu Allah menurunkan (wahyu) bahwa tidak ada warisan untuk keduanya. Sunan Daruquthni 4111: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Bahr bin Nashr menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Hafsh bin Maisarah, Hisyam bin Sa'd dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam mengabarkan kepadaku, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Aku tidak menemukan apa-apa bagi mereka." Di dalam (sanad)nya tidak terdapat Atha‘ bin Yasar. Sunan Daruquthni 4112: Abdushshamad bin Ali Al Makrami menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ahmad bin Nashr Abu Ja'far At-Tirmidzi menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Mundzir menceritakan kepada kami, Muhammad bin Shadaqah menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Az-Zinad, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dia berkata: AzZubair berkata, "Ayat ini diturunkan berkenaan dengan kami: „Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah.'' (Qs. Al Anfaal [8]: 75) Nabi SAW telah mempersaudarakan antara dua orang laki-laki, satu dari golongan muhajirin dan satu dari golongan Anshar. Saat itu kami tidak ragu bahwa kami saling mewarisi, (sehingga) bila Ka'b meninggal dan tidak ada yang mewarisinya, maka aku mengira bahwa aku akan mewarisinya, dan begitu pula bila aku meninggal dia akan mewarisiku, sampai turunnya ayat ini." Sunan Daruquthni 4113: Ismail bin Ali Al Hathani menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq Al Anshari menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Taghlib menceritakan kepada kami, Mas'adah bin Al Yasa' Al Bahili menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang warisan untuk bibi dari pihak bapak dan bibi dari pihak ibu, beliau pun bersabda, 'Aku tidak tahu, (tunggu) sampai Jibril mendatangiku.'' Kemudian beliau berkata, 'Mana orang yang tadi menanyakan tentang warisan untuk bibi dari pihak bapak dan bibi dari pihak ibu? Lalu orang itu pun datang, kemudian beliau bersabda, 'Jibril telah membisikkan kepadaku, -bahwa tidak ada bagian untuk keduanya" Tidak ada yang meriwayatkannya secara musnad selain Mas'adah dari Muhammad bin Amr, dia adalah perawi dha'if, dan yang benar bahwa riwayat ini mursal. Sunan Daruquthni 4114: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Bahr bin Nashr menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab bin Abdul Majid Ats-Tsaqafi menceritakan kepadaku dari Muhammad bin Amr bin Alqamah, dari Syarik bin Abdullah bin Abu Namir, dari Nabi SAW dengan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 4115: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Malik bin Yahya menceritakan kepada kami, Ali bin Ashim menceritakan kepada kami, Daud bin Abu Hind menceritakan kepada kami dari Asy-Sya'bi, dia berkata, "Ziyad bin Abu Sufyan berkata kepada teman duduknya, 'Apa engkau tahu bagaimana Umar memutuskan tentang (bagian warisan untuk) bibi dari pihak bapak dan bibi dari pihak ibu?' Orang itu menjawab, 'Tidak.' Ziyad berkata lagi, 'Sesungguhnya akulah orang yang paling tahu bagaimana Umar memutuskan untuk keduanya. Dia menetapkan bibi dari pihak ibu seperti kedudukan ibu, dan bibi dari pihak bapak seperti kedudukan bapak'."