2. Haidl

【1】

Sunan Daruquthni 776: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ahmad bin Isma'il Al Madani menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami {h} Abu Bakar AnNaisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, bahwa Malik mengabarkan kepadanya {h} Abu Rauq Ahmad bin Muhammad bin Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Muhammad bin Khallad menceritakan kepada kami, Ma'n bin Isa menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami {h} Ubaidullah bin Abdush Shamad bin Al Muhtadi dan Muhammad bin Badr menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Bakar bin Sahl menceritakan kepada kami, Abdullah bin Yusuf mengabarkan kepada kami, Malik memberitahukan kepada kami, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, bahwa ia menuturkan, "Fathimah binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah SAW, 'Aku tidak pernah suci, haruskah aku meninggalkan shalat?' Rasulullah SAW menjawab, 'Sesungguhnya itu adalah darah penyakit, bukan haid. Bila datang haid maka tinggalkan shalat, bila selesai masa haid maka cucilah darah darimu dan shalatlah'."

【2】

Sunan Daruquthni 777: Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Amr bin Ali dan Ya'qub bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Yahya bin Sa'id Al Qaththan mengabarkan kepada kami {h} Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Abu Mu'awiyah mengabarkan kepada kami {h} Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ibnu Karamah mengabarkan kepada kami, Abu Usamah mengabarkan kepada kami, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya. Dan Yahya mengabarkan kepadaku, dari Aisyah, ia menuturkan, "Fathimah binti Jahsy datang kepada Nabi SAW lalu berkata, 'Wahai Rasulllah, sesungguhnya aku ini wanita mustahadhah sehingga tidak pernah suci, haruskan aku meninggalkan shalat?' Beliau menjawab, 'Tidak. Sesungguhnya itu adalah darah penyakit, bukan haid. BHa haidmu datang maka tinggalkanlah shalat, dan bUa selesai maka cucilah darah darimu kemudian mandilah''." Ini hadits Abu Mu'awiyah. Sedangkan dalam redaksi yang dikemukakan Yahya dan Abu Usamah disebutkan: 'Haruskah aku meninggalkan shalat?' Beliau menjawab, 'Sesungguhnya itu bukanlah haid, akan tetapi darah penyakit. Bila haid datang maka tinggalkan shalat, dan bila selesai maka mandilah lalu shalatlah.' Yahya menyebutkan (dalam redaksinya): 'dan bila selesai maka cucilah darah darimu lalu shalatlah.' Abu Mu'awiyah menambahkan: Hisyam mengatakan, ayahku menyebutkan (dalam redaksinya): 'kemudian berwudhulah untuk setiap shalat hingga tibanya waktu (shalat) tersebut.

【3】

Sunan Daruquthni 778: Ali bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Abu Musa bin Al Mutsanna mengabarkan kepada kami, Ibnu Abi Adi mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Amr, dan ia mengatakan Ibrtu Syihab menceritakan kepadaku, dari Urwah bin AzZubair, dari Fathimah binti Abi Hubaisy: "Bahwa ia mengalami istihadhah, lalu Nabi SAW berkata kepadanya, ''Jika itu darah haid, maka darahnya hitam sebagaimana yang dikenal. Jika darahnya begitu, maka janganlah melakukan shalat. Namun jika tidak begitu, maka berwudhulah dan shalatlah, karena sesungguhnya itu adalah darah penyakit"

【4】

Sunan Daruquthni 779: Ibnu Mubassyir menceritakan kepada kami, Abu Musa menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Adi menceritakan kepada kami dengan pendiktean ini dari kitabnya, kemudian ia menyampaikannya kepada kami dari hafalannya, ia mengatakan: Muhammad bin Amr mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah: "Bahwa Fathimah binti Hubaisy mengalami istihadhah, maka Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya darah haid itu berwarna hitam sebagaimana yang dikenal, jika darahnya begitu maka janganlah melakukan shalat, namun jika tidak begitu maka berwudhulah dan shalatlah.‘

【5】

Sunan Daruquthni 780: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abu Musa menceritakan kepada kami dengan cara dibacakan kepadanya, ia mengatakan: Ibnu Abi Adi mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Amr, Ibnu Syihab menceritakan kepadaku, dari Urwah, dari Fathimah binti Abi Hubaisy: "Bahwa ia mengalami istihadhah, lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya, ''Jika darah haid, maka itu darah hitam sebagaimana yang diketahui, jika darahnya begitu maka janganlah melakukan shalat, dan jika tidak begitu maka berwudhulah dan shalatlah, karena sesungguhnya itu adalah darah penyakit'." Abu Musa mengatakan, "Demikianlah yang disampaikan Ibnu Abi Adi kepada kami dari kitabnya dan yang disampaikannya kepada kami dari hafalannya." Ia juga mengatakan: Muhammad bin Amr juga menceritakan kepada kami, dari Ibnu Syihab Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah: "Bahwa Fathimah binti Abi Hubaisy" lalu dikemukakan seperti itu, dan ia menyebutkan (dalam redaksinya): "dan jika tidak begitu maka berwudhulah dan shalatlah."

【6】

Sunan Daruquthni 781: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yahya Al Hulwani menceritakan kepada kami, Khalaf bin Salim menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abu Adi menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Amr, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Fathimah binti Abi Hubaisy: "Bahwa ia mengalami istihadhah, lalu Nabi SAW berkata kepadanya, "Jika darah haid, maka itu darah hitam sebagaimana yang dikenal, maka janganlah melakukan shalat, namun jika tidak demikian maka berwudhulah dan shalatlah, karena sesungguhnya itu adalah darah penyakit."

【7】

Sunan Daruquthni 782: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abu Ubaidullah Al Makhzumi menceritakan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Ayyub As-Sakhtiyani menceritakan kepada kami, dari Sulaiman bin Yasar, dari Ummu Salamah istri Nabi SAW: "Bahwa Fathimah binti Hubaisy mengalami istihadhah pada masa Rasulullah SAW, lalu Ummu Salamah menanyakan untuknya kepada Rasulullah SAW, beliau pun bersabda, 'Hendaknya ia memperhatikan hari-hari yang biasanya ia mengalami haid dan kadarnya pada setiap bulan, lalu hendaknya ia meninggalkan shalat pada waktu-waktu tersebut, jika telah berlalu maka hendaknya ia mandi dan berwudhu serta menyumbat (darah dengan kain), kemudian melaksanakan shalat'."

【8】

Sunan Daruquthni 783: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad Al Qadhi menceritakan kepada kami, Abu Ma'mar mengabarkan kepada kami, Abdul Warits menceritakan kepada kami, Ayyub mengabarkan kepada kami, dari Sulaiman bin Yasar menceritakan kepada kami: "Bahwa Ummu Salamah meminta fatwa kepada Nabi SAW untuk Fathimah binti Abi Hubaisy, beliau pun bersabda, '(Hendaknya) ia meninggalkan shalat selama masa haidnya, kemudian (setelah itu berlalu) ia mandi dan melaksanakan shalat'." Diriwayatkan juga oleh Wuhaib dari Ayyub, dari Sulaiman, dari Ummu Salamah, redaksi ini, dan ia menyebutkan (dalam redaksinya): "Memperhatikan hari-hari haidnya, lalu meninggalkan shalat."

【9】

Sunan Daruquthni 784: Abdullah bin Muhammad menceritakan kepada kami, Ibnu Zanjawaih mengabarkan kepada kami, Mu'alla bin Asad mengabarkan kepada kami, Wuhaib mengabarkan kepada kami {h} Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abu Ar-Rabi' menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, Ayyub mengabarkan kepada kami, dari Sulaiman bin Yasar: "Bahwa Fathimah binti Abi Hubaisy mengalami istihadhah, hingga wadah terpenuhi darah dari bawah dan atasnya, lalu ia meminta Ummu Salamah untuk menanyakan kepada Nabi SAW, maka beliau pun bersabda, '(Hendaknya) ia meninggalkan shalat selama masa haidnya, kemudian (setelah itu berlalu) ia mandi dan menyumbat (darah) dengan kain, lalu melaksanakan shalat'."

【10】

Sunan Daruquthni 785: Abdullah mengabarkan kepada kami, kakekku mengabarkan kepada kami, Isma'il menceritakan kepada kami, dari Ayyub, dari Sulaiman bin Yasar: "Bahwa Fathimah binti Abi Hubaisy mengalami istihadhah, lalu ia bertanya kepada Rasulullah —atau ditanyakan kepada Nabi SAW untuknya—, maka beliau pun menyuruhnya untuk meninggalkan shalat selama masa haidnya dan mandi selain masa tersebut dan menyumbat (darahnya) dengan kain lalu melaksanakan shalat." Kemudian ditanyakan kepada Sulaiman, "Apakah ia digauli oleh suaminya?" Ia menjawab, "Sesungguhnya kami hanya menyampaikan apa yang kami dengar."

【11】

Sunan Daruquthni 786: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Al Makhzumi mengabarkan kepada kami, Yahya bin Adam menceritakan kepada kami, Mufadhdhal bin Muhalhal mengabarkan kepada kami, dari Sufyan, dari Ibnu Juraij, dari' Atha‘ ia mengatakan, "Haid itu selama lima belas (hari)."

【12】

Sunan Daruquthni 787: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sa'd Az-Zuhri mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Hanbal mengabarkan kepada kami, Yahya bin Adam mengabarkan kepada kami, dari Mufadhdhal dan Ibnu Al Mubarak, dari Sufyan, dari Ibnu Juraij, dari 'Atha', ia mengatakan, "Haid paling lama adalah lima belas (hari)."

【13】

Sunan Daruquthni 788: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isma'il Al Hassani mengabarkan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Shubaih mengabarkan kepada kami, dari 'Atha', ia mengatakan, "Haid itu selama lima belas (hari)."

【14】

Sunan Daruquthni 789: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Al Makhzumi mengabarkan kepada kami, Yahya bin Adam mengabarkan kepada kami, Hafsh menceritakan kepada kami, dari Asy'ats, dari 'Atha‘ ia mengatakan, "Haid paling lama adalah lima belas (hari)."

【15】

Sunan Daruquthni 790: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abu Ibrahim Az-Zuhri mengabaikan kepada kami, An-Nufaili mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Aku membacakan kepada Ma'qil bin Ubaidullah, dari 'Atha' bin Abu Rabah, ia mengatakan: "(Masa) haid paling sedikit adalah sehari." Abu Ibrahim mengatakan, "Ahmad bin Hanbal berpendapat dengan kedua hadits ini dan berdalih dengan keduanya."

【16】

Sunan Daruquthni 791: Abu Utsman bin Sa'id bin Muhammad Al Hannath menceritakan kepada kami, Abu Hisyam Ar-Rifa'i mengabarkan kepada kami, Yahya bin Adam mengabarkan kepada kami {h} Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Al Makhzumi mengabarkan kepada kami, Yahya bin Adam mengabarkan kepada kami, Syarik mengabarkan kepada kami, ia mengatakan, "Menurut kami, wanita yang mengalami haid selama lima belas hari dalam sebulan, adalah haid yang normal dan benar."

【17】

Sunan Daruquthni 792: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Aku mendengar Muhammad bin Mush'ab berkata: Aku mendengar Al Auza'i mengatakan, "Menurut kami di sini, wanita bisa mengalami haid di pagi hari, dan sore harinya suci kembali."

【18】

Sunan Daruquthni 793: Sa'id bin Muhammad Al Hannath menceritakan kepada kami, Abu Hisyam mengabarkan kepada kami, Yahya bin Adam mengabarkan kepada kami, dari syarik dan Hasan bin Shalih, ia mengatakan, "(Masa) haid paling lama adalah lima belas (hari)."

【19】

Sunan Daruquthni 794: Yazdad bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Abu Sa'id Al Asyajj menceritakan kepada kami, Khalid bin Hayyan Ar-Raqqi menceritakan kepada kami, dari Harun bin Ziyad Al Qusyairi, dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Abdullah, ia mengatakan, "(Masa) haid itu selama empat, lima, enam, tujuh, delapan, sembilan dan sepuluh (hari), jika lebih maka itu adalah istihadhah." Tidak ada yang meriwayatkannya dengan isnad ini selain Harun bin Ziyad, sedangkan ia lemah dalam meriwayatkan hadits. Hadits ini pun tidak ada asalnya pada para perawi Kufah yang berasal dari Al A'masy. Wallahu a‘lam.

【20】

Sunan Daruquthni 795: Yazdad bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Abu Sa'id Al Asyajj mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Ulayyah mengabarkan kepada kami, dari Al Jald bin Ayyub, dari Mu'awiyah bin Qurrah, dari Anas, ia mengatakan, "(Masa) haid itu selama tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, sembilan dan sepuluh (hari)."

【21】

Sunan Daruquthni 796: Sa'id bin Muhammad Al Hannath menceritakan kepada kami, Abu Hisyam Ar-Rifa'i menceritakan kepada kami, Abdussalam menceritakan kepada kami {h} Yazdad bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Abu Sa'id mengabarkan kepada kami, Abdussalam bin Harb An-Nahdi Al Mula'i mengabarkan kepada kami, Al Jald bin Ayyub mengabarkan kepada kami, dari Mu'awiyah bin Qurrah, dari Anas, ia mengatakan, "(Masa) haid itu selama tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, sembilan dan sepuluh (hari)."

【22】

Sunan Daruquthni 797: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Al Hassani mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami {h} Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Abu Ahmad Az-Zubairi menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dari Al Jald bin Ayyub, dari Mu'awiyah bin Qurrah, dari Anas, ia mengatakan, "(Masa) haid paling sebentar adalah tiga (hari) dan paling lama adalah sepuluh (hari)." Waki' mengatakan, "(Masa) haid adalah selama tiga hingga sepuluh (hari), maka yang lebih dari itu adalah istihadhah."

【23】

Sunan Daruquthni 798: Yazdad bn Abdurrahman menceritakan kepada kami, Abu Sa'id Al Asyajj menceritakan kepada kami, Abdussalam menceritakan kepada kami, dari Ar-Rabi' bin Shabih, dari yang mendengar Anas, ia mengatakan, "(Masa) haid itu tidak lebih dari sepuluh (hari)."

【24】

Sunan Daruquthni 799: Sa'id bin Muhammad menceritakan kepada kami, Abu Hisyam menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Abu Utsman Ar-Razi menceritakan kepadaku, dari Sufyan, ia mengatakan, "(Masa) haid paling sedikit adalah tiga (hari) dan paling lama adalah sepuluh (hari)."

【25】

Sunan Daruquthni 800: Abu Bakar Ahmad bin Musa bin Al Abbas bin Mujahid menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Al Mundzir menceritakan kepada kami, dari Isma'il bin Daud, dari Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi, dari Ubaidullah bin Umar, dari Tsabit, dari Anas, ia mengatakan, "Ia adalah wanita haid antara (saat) itu hingga sepuluh (hari), bila lebih, maka ia mustahadhah (wanita yang mengalami istihadhah)."

【26】

Sunan Daruquthni 801: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Abu Zur'ah AdDimasyqi mengabarkan kepada kami, ia mengatakan, "Aku melihat Ahmad bin Hanbal mengingkari hadits Al Jald bin Ayyub ini, dan aku mendengar Ahmad bin Hanbal mengatakan, 'Seandainya ini shahih, tentu Ibnu Sirin tidak akan mengatakan, 'Umrau Walad Anas bin Malik mengalami istihadhah, lalu ia mengutusku untuk menanyakan kepada Ibnu Abbas RA'."

【27】

Sunan Daruquthni 802: Al Hasan bin Rasyiq menceritakan kepada kami, Ali bin Sa'id mengabarkan kepada kami, Ibnu Hisab menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, ia mengatakan, "Aku dan Jarir bin Hazim pergi menemui Al Jald bin Ayyub, lalu ia menceritakan kepada kami hadits ini tentang wanita mustahadhah, 'Wanita itu menunggu selama tiga, lima, tujuh dan sepuluh (hari).' Lalu kami menilainya mauquf, namun ternyata ia tidak membedakan antara haid dan istihadhah."

【28】

Sunan Daruquthni 803: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Thalib menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Hassan dan Sa'id menceritakan kepada kami, dari Al Jald bin Ayyub, dari Mu'awiyah bin Qurrah, dari Anas, ia mengatakan, "Wanita haid menunggu hingga tiga, empat, atau lima hari sampai sepuluh hari, jika lebih dari sepuluh hari maka ia mustahadhah (hendaknya), ia mandi dan melaksanakan shalat."

【29】

Sunan Daruquthni 804: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Khallad bin Aslam menceritakan kepada kami, Muhammad bin Fudhail mengabarkan kepada kami, dari Asy'ats, dari Al Hasan, dari Utsman bin Abu Al Ash, ia mengatakan, "Wanita mustahadhah tidak mungkin mengalaminya dalam satu, dua atau tiga hari hingga sepuluh hari, jika mencapai sepuluh hari, berarti ia mustahadhah."

【30】

Sunan Daruquthni 805: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Thalib menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Hassan mengabarkan kepada kami, dari Al Hasan, bahwa Utsman bin Abu Al Ash Ats Tsaqafi, ia mengatakan, "Bila melebihi sepuluh hari, maka statusnya adalah mustahadhah, (hendaknya) ia mandi dan melaksanakan shalat."

【31】

Sunan Daruquthni 806: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Al Makhzumi mengabarkan kepada kami, Yahya bin Adam mengabarkan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami {h} Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Al Hassani mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, Hammad bin Salamah mengabarkan kepada kami, dari Ali bin Tsabit, dari Muhammad bin Zaid, dari Sa'id bin Jubair, ia mengatakan, "Tiga belas (hari)."

【32】

Sunan Daruquthni 807: Muhammad bin Sulaiman bin Muhammad Al Bahili menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abdush Shamad bin Abu Khidasy mengabarkan kepada kami, Ammar bin Mathar mengabarkan kepada kami, Abu Yusuf Ya'qub bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, dari Isma'il bin Abu Khalid, dari Asy-Sya'bi, dari Qamir istrinya Masruq, dari Aisyah: "Bahwa Fathimah binti Abu Hubaisy datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini wanita yang menderita istihadhah* Nabi SAW berkata kepadanya, ''Sesungguhnya itu adalah darah penyakit. Perhatikanlah masa-masa haidmu (yang biasanya), bila telah lewat maka mandilah dan sumbatlah, kemudian berwudhulah untuk setiap shalat." Ammar bin Mathar meriwayatkannya sendirian, ia lemah, (ia meriwayatkannya) dari Abu Yusuf. Sedangkan riwayat yang ada pada orang-orang dari Isma'il dengan isnad ini yang diriwayatkan secara mauquf adalah: "Wanita mustahadhah meninggalkan shalat selama masa haidnya, kemudian (setelah selesai) ia mandi dan berwudhu untuk setiap shalat."

【33】

Sunan Daruquthni 808: Muhammad bin Musa bin Sahl Al Barbahari menceritakan kepada kami, Muhammad bin Mu'-awiyah bin Malij menceritakan kepada kami, Ali bin Hasyim mengabarkan kepada kami, dari Al A'masy, dari Habib, dari Urwah, dari Aisyah, ia mengatakan, "Fathimah binti Abu Hubaisy mendatangi Nabi SAW lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, aku mengalami istihadahah sehingga tidak peniah suci.' Beliau bersabda, ' Tinggalkanlah shalat selama masa haidnya, kemudian mandilah dan berwudhulah untuk setiap shalat walaupun darah menetes di atas tikar" Waki', Al Khuraibi, Qun‘ah bin Isa, Muhammad bin Rabi'ah, Sa'id bin Muhammad Al Warraq dan Ibnu Numair menguatkannya dari Al A'masy, mereka memarfukannya. Sementara Hafsh bin Ghiyats, Abu Usamah dan Asbath bin Muhammad, menganggapnya mauquf mereka semua tsiqah.

【34】

Sunan Daruquthni 809: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Al 'Ala% bin Salim mengabarkan kepada kami, Qurrah bin Isa mengabarkan kepada kami, dari Al A'masy dari Habib bin Abu Tsabit, dari Urwah, dari Aisyah, ia menuturkan, "Seorang wanita Anshar datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, 'Aku menderita istihadhah.'' Maka Nabi SAW menyuruhnya untuk meninggalkan shalat selama masa haidnya, kemudian (setelah selesai) mandi dan berwudhu untuk setiap shalat, lalu melaksanakan shalat walaupun darah menetes di atas tikar."

【35】

Sunan Daruquthni 810: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isma'il Al Hassani mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, Al A'masy mengabarkan kepada kami, dari Habib bin Abu Tsabit, dari Urwah, dari Aisyah, ia menuturkan, "Fathimah binti Abu Hubaisy datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini wanita yang menderita istihadhah sehingga tidak pernah suci, haruskah aku meninggalkan shalat?' Beliau bersabda, 'Sesungguhnya itu adalah darah penyakit, bukan haid. Jauhilah shalat selama masa haidmu, kemudian (setelah berlalu) mandilah dan berwudhulah untuk setiap shalat walaupun darah menetes di atas tikar'."

【36】

Sunan Daruquthni 811: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sa'id Al Aththar mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami {h} Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Sahl mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Daud menceritakan kepada kami, semua dari Al A'masy, dari Habib bin Abu Tsabit, dari Urwah bin Az-Zubair, dari Aisyah, ia menuturkan, "Fathimah binti Abu Hubaisy datang kepada Nabi SAW lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini wanita yang menderita istihadhah sehingga tidak pernah suci, haruskan aku meninggalkan shalat?' Beliau pun bersabda, 'Tinggalkanlah shalat selama masa haidmu, kemudian (setelah itu berlalu) mandilah dan shalatlah walaupun darah menetes di atas tikar'." Yang lainnya (meriwayatkan) dari Waki' (dengan redaksi): "dan berwudhulah untuk setiap shalat."

【37】

Sunan Daruquthni 812: Sa'id bin Muhammad Al Hannath menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, dengan isnad ini dan ia menyebutkan (dalam redaksinya): "kemudian (setelah itu berlalu) mandilah dan berwudhulah untuk setiap shalat, dan laksanakanlah shalat walaupun darah menetes di atas tikar."

【38】

Sunan Daruquthni 813: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Muhammad bin Harb An-Nasa'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Rabi'ah mengabarkan kepada kami, dari Al A'masy, dari Habib bin Abu Tsabit, dari Urwah bin Az-Zubair, dari Aisyah, ia menuturkan, "Fathimah binti Abu Hubaisy datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, 'Sesungguhnya aku ini wanita yang menderita istihadhah.' Maka beliau pun bersabda, 'Jauhilah shalat selama masa haidmu, kemudian (setelah itu berlalu) mandilah dan berwudhulah setiap kali hendak shalat walaupun darah menetes di atas tikar'."

【39】

Sunan Daruquthni 814: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Muhammad bin Harb mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Muhammad Al Warraq Ats-Tsaqafi mengabarkan kepada kami, dari Al A'masy, dari Habib bin Abu Tsabit, dari Urwah, dari Aisyah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Wanita mustahadhah tetap melaksanakan shalat walaupun darah menetes di atas tikar."

【40】

Sunan Daruquthni 815: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam menceritakan kepada kami, ia menuturkan, "Kami datang dari Abdullah bin Daud Al Khuraibi kepada Yahya bin Sa'id Al Qaththan, lalu ia bertanya, 'Dari mana kalian?' Kami jawab, 'Dari Abdullah bin Daud.' 'Apa yang disampaikan kepada kalian?' tanyanya lagi. Kami jawab, 'Ia menceritakan kepada kami hadits ini, dari Al A'masy, dari Habib bin Abu Tsabit, dari rwah, dari Aisyah.' Yahya mengatakan, 'Sesungguhnya Sufyan Ats-Tsauri adalah orang yang paling mengetahui tentang hadits ini, ia menyatakan bahwa Habib bin Tsabit tidak mendengar apa pun dari Urwah bin Az-Zubair'."

【41】

Sunan Daruquthni 816: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Aku mendengar Abu Daud As-Sijistani mengatakan, "Di antara yang menunjukkan lemahnya hadits Al A'masy ini adalah bahwa Hafsh bin Ghiyats menilainya mauquf pada Al A'masy dan mengingkari marfu'nya. Asbath bin Muhammad juga menilainya mauquf 'dari Al A'masy, dari Aisyah. Abu Daud meriwayatkan dari Al A'masy secara marfu' bagian awalnya, namun mengingkari adanya redaksi "berwudhu untuk setiap shalat.". Juga yang menunjukkan lemahnya hadits Habib dari Urwah, bahwa Az-Zuhri meriwayatkannya dari Urwah dari Aisyah, dan ia menyebutkan (di dalam redaksi)nya: "Maka ia pun mandi untuk setiap shalat." Semua ini adalah ucapan Abu Daud.

【42】

Sunan Daruquthni 817: Ali bin Muhammad bin Ubaid menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abu Khaitsamah menceritakan kepada kami, Umar bin Hafsh menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, dan Al A'masy, dari Habib, dari Urwah, dari Aisyah: "Wanita mustahadhah tetap melaksanakan shalat walaupun darah menetes di atas tikarnya." Ibnu Abi Khaitsamah mengatakan, "Hafsh tidak memarfukannya, dan dimutaba‘ah oleh Abu Usamah."

【43】

Sunan Daruquthni 818: Ibnu Al 'Ala' menceritakan kepada kami, Abu Ubaidah bin Abu As-Safar menceritakan kepada kami {h} Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Muhamamd bin Ubadah menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Abu Usamah menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Al A'masy menceritakan kepada kami, dari Habib, dari Urwah, dari Aisyah: Bahwa ia ditanya tentang wanita mustahadhah, maka ia pun menjawab, "Wanita itu tidak meninggalkan shalat walaupun darah menetes di atas tikar." Dua sanad ini di-mutaba'ah oleh Asbath bin Muhammad.

【44】

Sunan Daruquthni 819: Muhammad bin Al Hasan An-Naqqasy menceritakan kepada kami, Al Husain bin Idris menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Aku mendengar Utsman bin Abu Syaibah, lalu ia mengemukakan hadits Habib bin Abu Tsabit dari Urwah, dari Aisyah: "Wanita mustahadhah tetap melaksanakan shalat walaupun darah menetes di atas tikar." Waki' mengatakan, "Waki' memarfu‘kannya, sementara Ali bin Hasyim dan Hafsh memauqufkannya."

【45】

Sunan Daruquthni 820: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Bakar bin Sahl mengabarkan kepada kami, Abdul Khaliq bin Manshur menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Ma'in, ia mengatakan, "Habib bin Abu Tsabit menyampaikan dua hadits dari Urwah, namun keduanya tidak dianggap."

【46】

Sunan Daruquthni 821: Muhammad bin Amr bin Al Bakhtari menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Faraj Al Jusyammi mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Numair mengabarkan kepada kami, Al A'masy mengabarkan kepada kami, dari Habib bin Tsabit, dari Urwah, dari Asiayah, ia menuturkan, "Fathimah binti Abu Hubaisy datang lalu berkata, 'Sesungguhnya aku ini wanita yang menderita istihadhah sehingga tidak pernah suci.' Maka Rasulullah SAW bersabda, 'Jauhilah shalat selama masa haiclmu, kemudian (setelah berlalu masa haid itu) berpuasalah dan shalatlah walaupun darah menetes di atas tikar. Ia berkata, 'Aku mengalami istihadhah yang mana darah itu tidak berhenti (keluar) dariku.' Beliau pun bersabda, 'Sesungguhnya itu adalah darah penyakit, bukan haid. Maka, bila datang haid, tinggalkanlah shalat, dan bila telah berlalu, mandilah dan shalatlah.”

【47】

Sunan Daruquthni 822: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub Al Allaf menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Maryam menceritakan kepada kami, Abdulah bin Umar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Al Qasim mengabarkan kepadaku, dari ayahnya, dari Aisyah istri Nabi SAW, bahwa ia mengatakan, "Sesungguhnya aqra' adalah masa suci."

【48】

Sunan Daruquthni 823: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Al Husain bin Abu Ar-Rabi' Al Jurjani menceritakan kepada kami, Abu Amir Al Aqadi menceritakan kepada kami, Zuhair bin Muhammad menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dari Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah, dari pamannya Imran bin Thalhah, dari ibunya Hamnah binti Jahsy, ia menuturkan, "Aku menderita istihadhah yang sangat banyak sekali, lalu aku datang kepada Nabi SAW untuk meminta fatwanya dengan cara memberitahunya langsung, lalu aku menjumpainya di rumah saudariku Zainab binti Jahsy, kemudian aku berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengalami istihadhah yang sangat banyak sekali. Bagaimana menurutmu tentang itu? Karena hal itu telah menghalangiku shalat dan puasa.' Beliau pun bersabda, 'Aku sarankan kepadamu agar menggunakan kapas, karena itu bisa menyerap darah.' Ia berkata lagi, 'Darahnya lebih banyak dari itu.' Beliau pun bersabda, 'Pakailah ikat pinggang" Ia berkata lagi, 'Darahnya masih lebih banyak dari itu.' Beliau pun bersabda, 'Gunakanlah kain." Ia berkata lagi, 'Darahnya masih lebih banyak dari itu. Darah itu keluar sangat deras sekali.' Maka Nabi SAW berkata kepadanya, 'Aku akan memberikan dua pilihan kepadamu, mana pun yang engkau kerjakan, maka itu sudah cukup untuk tidak mengerjakan yang lainnya, namun bila engkau mampu mengerjakan keduanya, maka engkau lebih mengetahui.' Selanjutnya beliau mengatakan, 'Sesungguhnya itu hanyalah salah satu usikan (gangguan) syetan. Maka berhaidlah selama enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah Ta'ala, lalu mandilah sampai engkau merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama dua puluh empat atau dua puluh tiga malam dan harinya, serta berpuasalah. Hal itu sah dan memadai bagimu. Lakukanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana biasanya kaum wanita haid dan suci pada waktunya. Jika sanggup mengundurkan shalat Zhuhur dan memajukan shalat Ashar, maka mandilah kemudian menjamak shalat Zhuhur dan Ashar. Kemudian mengundurkan shalat Maghrib dan memajukan shalat Isya lalu mandi kemudian menjamak kedua shalat tersebut, maka lakukanlah itu. Kemudian engkau mandi untuk shalat Subuh. Shalatlah dan berpuasalah bila engkau mampu melakukan demikian.' Kemudian Rasulullah SAW bersabda, 'Cara kedua ini lebih aku sukai di antara kedua cara tadi''."

【49】

Sunan Daruquthni 824: Isma'il bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik Ad-Daqiqi mengabarkan kepada kami, Yazid bin Harun mengabarkan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dengan isnad ini, serupa itu.

【50】

Sunan Daruquthni 825: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariyya menceritakan kepada kami, Abbad bin Ya'qub menceritakan kepada kami, Amr bin Tsabit mengabarkan kepada kami, dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dengan isnad ini, serupa itu.

【51】

Sunan Daruquthni 826: Muhammad bin Muhammad bin Malik Al Iskafi menceritakan kepada kami, Al Harits bin Muhammad menceritakan kepada kami, Zakariyya bin Adi menceritakan kepada kami. Ubaidullah bin Amr menceritakan kepada kami, dari Ibnu Aqil. dengan ini, serupa itu.

【52】

Sunan Daruquthni 827: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Asy-Syafi‘i memberitahukan kepada kami, Ibrahim bin Abu Yahya memberitahukan kepada kami, dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dengan isnadnya, serupa itu.

【53】

Sunan Daruquthni 828: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Ishaq bin Syahin Abu Bisyr menceritakan kepada kami, Khalid bin Abdullah menceritakan kepada kami, dari Suhail bin Abu Shalih, dari Az-Zuhri, dari Urwah bin Az-Zubair, dari Asma binti Umais, ia menuturkan, "Aku berkata, 'Wahai Rasulullah! Fathimah binti Hubaisy mengalami istihadhah sejak anu dan anu.' Beliau berkata, 'Subhanallaah! Ini dari syetan. Hendaknya ia duduk di bak (ternpat penampungan).' Maka Fathimah pun duduk hingga melihat cairan kekuningan di atas air, lalu beliau bersabda, 'Mandi satu kali untuk shalat Zhuhur dan Ashar, kemudian mandi satu kali untuk shalat Maghrib dan Isya, kemudian mandi satu kali untuk shalat Subuh, dan berwudhu di antara kedua shalat'."

【54】

Sunan Daruquthni 829: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Wahid bin Muslim Ash-Shairafi menceritakan kepada kami, Ali bin Ashim menceritakan kepada kami, dari Suhail bin Abu Shalih, Az-Zuhri mengabarkan kepadaku, dari Urwah bin AzZubair, dari Asma binti Umais, ia menuturkan, "Aku menuturkan, 'Wahai Rasulullah! Fathimah binti Hubaisy tidak melaksanakan shalat sejak anu dan ami.' Beliau bersabda, 'Subhaanallaah! Sesungguhnya itu adalah darah penyakit.' Lalu beliau mengucapkan kalimat yang setelahnya: hari-hari haid yang biasanya. Kemudian mandi dan shalat dengan mengakhirkan Zhuhur dan memajukan Ashar dengan satu kali mandi, mengakhirkan Maghrib dan memajukan Isya dengan satu mandi, lalu melaksanakan shalat'."

【55】

Sunan Daruquthni 830: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abu Al Asy'ats Ahmad bin Al Miqdam mengabarkan kepada kami {h} Abu Dzarr Ahmad bin Muhammad bin Abu Bakar menceritakan kepada kami, Hammad bin Al Hasan bin Ansabah menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Muhammad bin Bakar Al Bursani mengabarkan kepada kami, Utsman bin Sa'd Al Katib menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Mulaikah mengabarkan kepadaku: "Bahwa Fathimah binti Hubaisy mengalami istihadhah dan sudah beberapa lama ia tidak mengerjakan shalat, kemudian ia mendatangi Ummul Mukminin Aisyah RA dan menceritakan hal tersebut kepadanya, ia berkata, 'Wahai Ummul Mukminin, sungguh ini dikhawatirkan akan termasuk penghuni neraka dan tidak mempunyai bagian dalam Islam. Sudah beberapa waktu ini aku tidak dapat melaksanakan shalat karena pendarahan.' Aisyah berkata, 'Tunggulah sampai Rasulullah SAW datang, dan kau dapat tanyakan kepadanya tentang apa yang engkau tanyakan kepadaku itu.' Lalu beliau masuk, Aisyah pun berkata, 'Wahai Rasulullah, ini Fathimah binti Hubaisy, ia menceritakan bahwa ia mengalami istihadahah dan beberapa lama tidak dapat melaksanakan shalat. Ia takut bahwa itu telah menjadikannya kufur atau tidak mempunyai bagian dalam Islam di sisi Allah.' Rasulullah SAW bersabda, 'Katakan kepada Fathimah, hendaknya ia menahan diri tidak melaksanakan shalat setiap bulannya selama masa haidnya (saja), bila hari-hari (masa haid itu) telah berlalu, hendaklah ia mandi satu kali, membersihkan dan menyucikannya serta menyumbatnya , kemudian bersuci setiap kali hendak shalat, lalu melaksanakan shalat. Sesungguhnya yang menimpanya itu adalah gangguan syetan atau urat darah yang putus atau penyakit yang dideritanya.‘ Utsman bin Sa'd menuturkan, "Lalu aku tanyakan kepada Hisyam bin Urwah, ia pun memberitahuku semacam itu, dari ayahnya, dari Aisyah." Abu Al Asy'ats menyebutkan di dalam isnadnya, "Ibnu Abi Mulaikah mengabarkan kepadaku, bahwa bibinya adalah Fathimah binti Abi Hubaisy."

【56】

Sunan Daruquthni 831: Muhammad bin Sahl bin Al Fadhl Al Katib menceritakan kepada kami, Umar bin Syabbah menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami, Utsman bin Sa'd Al Qurasyi mengabarkan kepada kami, Ibnu Abi Mulaikah menceritakan kepada kami, ia menuturkan, "Bibiku, yakni Fathimah binti Hubaisy, datang kepada Aisyah lalu berkata, 'Sungguh aku takut terjerumus ke dalam neraka. Aku telah meninggalkan shalat selama dua tahun -atau ia mengatakan: sudah beberapa tahun aku tidak melaksanakan shalat-.' Aisyah berkata, 'Tunggulah sampai Nabi SAW datang.' Lalu beliau datang, Aisyah pun berkata, 'Ini Fathimah, ia menceritakan demikian dan demikian.' Nabi SAW bersabda, 'Katakan kepadanya, hendaknya ia meninggalkan shalat setiap bulannya selama hari-hari haidnya (saja), kemudian (setelah itu berlalu) hendaknya ia mandi satu kali setiap hari, kemudian bersuci setiap kali hendak shalat, dan hendaknya ia membersihkan (darah) dan menyumbatnya, karena sesungguhnya itu adalah penyakit atau gangguan syetan atau urat darah yang terputus'."

【57】

Sunan Daruquthni 832: Sunan Daruquthni 832: Abu Shalih Abdurrahman bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abu Mas'ud menceritakan kepada kami {h} Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Abu Usamah mengabarkan kepada kami, dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Sulaiman bin Yasar, dari Ummu Salamah, ia menuturkan, "Seorang wanita bertanya kepada Nabi SAW, ia berkata, 'Sesungguhnya aku ini wanita yang mengalami istihadhah dan tidak pernah suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?' Beliau bersabda, 'Tidak. Akan tetapi, tinggalkanlah (shalat) selama hari-hari yang biasanya engkau haid, kemudian (setelah itu berlalu) mandilah dan sumbatlah (darahnya), lalu shalatlah.

【58】

Sunan Daruquthni 833: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi mengabarkan kepada kami, dari Shakhr bin Juwairiyah, dari Nafi', dari Sulaiman bin Yasar, bahwa seorang laki-laki menyampaikan kepadanya, dari Ummu Salamah istri Nabi SAW: "Bahwa seorang wanita mengalami pendarahan yang tidak pernah berhenti, lalu Ummu Salamah bertanya kepada Nabi SAW, beliau pun bersabda, 'Hendaknya ia memperhatikan jumlah harihari yang biasanya ia mengalami haid sebelum itu (sebelum menderita istihadhah), lalu hendaklah ia meninggalkan shalat selama masa tersebut. Kemudian (setelah itu berlalu), bila datang waktu shalat, hendaklah ia mandi dan menyumbat (darah) dengan kain, lalu mengerjakan shalat."

【59】

Sunan Daruquthni 834: Muhammad bin Abdullah bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sulaiman bin Al Harits Al Wasithi mengabarkan kepada kami, Amr bin Aun mengabarkan kepada kami, Hassan bin Ibrahim Al Kirmani memberitahukan kepada kami, Abdul Malik memberitahukan kepada kami, dari Al 'Ala\ ia mengatakan: Aku mendengar Makhul mengatakan, dari Abu Umamah Al Bahili, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Haid tidak akan dialami oleh gadis perawan dan tidak pula wanita janda yang sudah menopause kurang dari tiga hari dan tidak lebih dari sepuluh hari. Bila wanita melihat darah lebih dari sepuluh hari, berarti ia mustahadhah, juga pendarahan yang melebihi jumlah hari-hari yang biasanya haid. Darah haid itu berwarna hitam gelap kemerah-merahan, sedangkan darah istihadhah agak pucat kekuning-kuningan. Jika terjadi pendarahan hendaknya menggunakan kapas, jika tidak teratasi maka hendaknya menggunakan cara lainnya (untuk menyumbat), dan bila masih tetap keluar ketika shalat, hendaknya tidak membatalkan shalat walaupun darah menetes" Hadits ini tidak valid. Abdul malik dan Al 'Ala' lemah, sementara mendengarnya Makhul juga tidak valid.

【60】

Sunan Daruquthni 835: Abu Amr Utsman bin Ahmad bin As-Sammak menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Haitsam Al Baladi menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Mahdi Al Mishshishi menceritakan kepada kami, Hassan bin Ibrahim Al Kirmani menceritakan kepada kami, Abdul Malik menceritakan kepada kami: Aku mendengar Al 'Ala' mengatakan: Aku mendengar Makhul menyampaikan hadits dari Abu Umamah, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Masa haid paling sedikit yang dialami oleh gadis perawan dan wanita janda adalah tiga hari, dan masa haid paling lama adalah sepuluh hari. Bila wanita melihat darah lebih dari sepuluh hari, berarti ia mustahadhah, ia harus mengqadha (shalat yang ditinggalkan) pada masa yang melebihi hari-hari haidnya. Darah haid itu hanya berupa darah hitam gelap kemerah-merahan, sedangkan darah istihadhah agak pucat kekuning-kuningan. Jika terjadi pendarahan yang banyak ketika shalat, hendaklah menggunakan kapas, jika darah masih juga keluar, hendaknya menggunakan cara lainnya. jika masih juga keluar ketika shalat, maka hendaknya tidak memutuskan shalat walaupun darahnya menetes. Dan suaminya boleh menggaulinya, dan ia pun harus berpuasa (pada suci wajib puasa)." Abdul Malik di sini adalah seorang yang majhul (tidak diketahui kredibilitasnya), sedangkan Al 'Ala' adalah Ibnu Katsir, ia lemah dalam periwayatan hadits, sementara Makhul sebenarnya tidak pernah mendengar apa pun dari Abu Umamah.

【61】

Sunan Daruquthni 836: Abu Hamid Muhammad bin Harun menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ahmad bin Anas Asy-Syami menceritakan kepada kami, Hammad bin Al Minhal Al Bashri menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Rasyid, dari Makhul, dari Wailah bin Al Asqa', ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Masa haid paling sedikit adalah tiga hari dan paling lama adalah sepuluh hari" Hammad bin Minhal majhul (tidak diketahui kredibilitasnya), sedangkan Muhammad bin Ahmad bin Anas lemah.

【62】

Sunan Daruquthni 837: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Qathan bin Nusair Abu Abbad Al Ghubari mengabarkan kepada kami, Ja'far bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir bin Abdullah Al Anshari: "Bahwa Fathimah binti Qais bertanya kepada Nabi SAW tentang wanita mustahadhah, apa yang harus dilakukannya? Beliau pun bersabda, "(Hendaknya) ia menghitung hari-hari haid (yang biasa dialaminya), kemudian (setelah itu berlalu) ia mandi setiap hari ketika suci lalu mengerjakan shalat'." Ja'far bin Sulaiman meriwayatkannya sendirian, dan tidaklah benar riwayat ini dari Ibnu Juraij dari Abu Az-Zubair, ia hanya berasumsi, dan yang benar (dalam riwayat ini) adalah Fathimah binti Abu Hubaisy.

【63】

Sunan Daruquthni 838: Muhammad bin Abdullah bin Ahmad bin Attab menceritakan kepada kami, Muhammad bin Syadzan menceritakan kepada kami, Zakariyya bin Adi menceritakan kepada kami, Ibnu Al Mubarak menceritakan kepada kami, dari Ya'qub bin Al Qa'qa', dari Mathar, dari 'Atha‘ dari Aisyah tentang wanita hamil yang melihat darah, ia mengatakan, "(Wanita itu) tidaklah haid, (maka) ia mandi dan (tetap) melaksanakan shalat."

【64】

Sunan Daruquthni 839: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Thalib mengabarkan kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Hisyam bin Hassan memberitahukan kepada kami, dari Hafshah, dari Ummu Athiyyah, bahwa ia menuturkan, "Kami tidak menganggap tariyyah setelah suci, yaitu cairan kekuningkuningan dan cairan keruh."

【65】

Sunan Daruquthni 840: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isma'il Al Hassani menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dari Ghailan bin Jami' Al Muharibi, dari Abdul Malik bin Maisarah Az-Zarrad, dari Asy-Sya'bi, dari Qamir istrinya Masruq, dari Aisyah: "Bahwa ia memakruhkan wanita mustahadhah digauli oleh suaminya."

【66】

Sunan Daruquthni 841: Yazdad bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Abu Sa'id Al Asyajj menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Muhammad Al Muharibi menceritakan kepada kami, dari Sallam bin Salm, dari Humaid, dari Anas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Masa nifas adalah empat puluh hari, kecuali bila telah melihat kesucian sebelum itu'." Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Humaid selain Sallam, yaitu Sallam AthThawil, ia lemah dalam meriwayatkan hadits.

【67】

Sunan Daruquthni 842: Yazdad bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Abu Sa'id Al Asyajj menceritakan kepada kami, Hafsh bin Ghiyats menceritakan kepada kami, dari Asy'ats, dari Al Hasan, dari Utsman bin Abu Al Ash, bahwa ia mengatakan kepada para istrinya, "Janganlah kalian menyerah diri kepadaku bila kurang dari empat puluh (hari), dan janganlah kalian melebihi empat puluh (hari)." Yakni ketika nifas.

【68】

Sunan Daruquthni 843: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Umar bin Harun Al Balkhi menceritakan kepada kami, dari Abu Bakar Al Hudzali, dari Al Hasan: Bahwa istrinya Utsman bin Abu Al Ash, setelah melewati masa nifanya, ia berhias, lalu Utsman bin Abu Al Ash berkata, "Bukankah aku telah memberitahumu, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kami agar menjauhi para wanita nifas selama empat puluh hari?" Umar bin Harun mamarfu‘kannya darinya, namun Waki' menyelisihinya.

【69】

Sunan Daruquthni 844: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, Al Hassan menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Abu Bakar Al Hudzali mengabarkan kepada kami, dari Al Hasan, dari Utsman bin Abu Al Ash: Bahwa ia berkata kepada para istrinya, "Bila seseorang di antara kalian nifas, maka janganlah mendekatiku selama empat puluh hari, kecuali ia melihat kesucian sebelum itu." Demikian juga yang diriwayatkan oleh Asy'ats bin Sawwar, Yunus bin Ubaid dan Hisyam. Namun diperselisihkan dan Hisyam dan Mubarak bin Fadhalah, mereka meriwayatkannya dari Al Hasan, dari Utsman bin Abu Al Ash secara mauquf. Begitu pula yang diriwayatkan dari Umar, Ibnu Abbas, Anas bin Malik dan lain-lainnya, dari ucapan mereka.

【70】

Sunan Daruquthni 845: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Abu Bilal menceritakan kepada kami, Abu Syihab menceritakan kepada kami, dari Hisyam bin Hassan, dari Al Hasan, dari Utsman bin Abu Al Ash, ia mengatakan, "Rasulullah SAW menetapkan waktu bagi para wanita untuk masa nifas mereka adalah empat puluh hari."

【71】

Sunan Daruquthni 846: Ahmad bin Muhammad menceritakan kepada kami, Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Abu Bilal menceritakan kepada kami, Habban menceritakan kepada kami, dari 'Atha', dari Abdullah bin Abu Mulaikah, dari Aisyah: Bahwa Rasulullah SAW, seperti itu. Abu Bilal Al Asy'ari ini lemah, sedangkan 'Atha‘ di sini adalah Ibnu Ajlan, ia matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan).

【72】

Sunan Daruquthni 847: Abdul Baqi bin Qani' menceritakan kepada kami, Musa bin Zakariyya mengabarkan kepada kami, Amr bin Al Hushain menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Ulanah menceritakan kepada kami, dari Abdah bin Abu Lubabah, dari Abdullah bin Babah, dari Abdullah bin Amr, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Para wanita nifas menanti selama empat puluh hari. Bila melihat kesucian sebelum itu maka ia suci, dan bila melebihi empat puluh (hari) berarti ia mustahadhah, ia harus mandi dan melaksanakan shalat, bila darahnya terus keluar maka hendaknya berwudhu untuk setiap shalat' ." Amr bin Al Hushain dan Ibnu Ulanah lemah dan matruk (haditsnya ditinggalkan).

【73】

Sunan Daruquthni 848: Ustman biin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Thalib mengabarkan kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Hisyam bin Hassan menceritakan kepada kami, dari Al Jald bin Ayyub {h} Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Musa bin Harun mengabarkan kepada kami, Putra saudaranya Juwairiyah mengabarkan kepada kami, Mahdi bin Maimun menceritakan kepada kami, dari Al Jald bin Ayyub, dari Abu Iyas Mu'awiyah bin Qurrah, dari A'idz bin bin Amr: "Bahwa istrinya mengalami nifas, lalu ia melihat kesucian setelah dua puluh hari, lalu ia pun bersuci, kemudian mendatangi tempat tidurnya, lalu A'idz bertanya, 'Ada apa?' Ia menjawab, 'Aku telah suci.' Maka A'id menendangnya dengan kakinya sambil mengatakan, 'Menjauhlah engkau dariku. Engkau bukanlah wanita yang layak memalingkanku dari agamaku hingga telah berlalu empat puluh hari'." Hisyam menyebutkan dalam haditsnya, dari A'idz bin Amr, ia termasuk salah seorang yang berbai'at kepada Rasulullah SAW di bawah pohon. Tidak ada yang meriwayatkannya dari Mu'awiyah bin Qurrah selain Al Jald bin Ayyub, dan ia lemah.

【74】

Sunan Daruquthni 849: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isma'il Al Hassani menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Israil mengabarkan kepada kami, dari Jabir, dari Abdullah bin Yasar, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Umar, ia mengatakan, "Wanita nifas tetap diam (tidak melaksanakan shalat) selama empat puluh hari." (Diriwayatkan juga) seperti itu dari Jabir bin Sulaiman Al Bashri, dari Anas bin Malik.

【75】

Sunan Daruquthni 850: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Abu Isma'il At-Tirmidzi menceritakan kepada kami, Abdussalam bin Muhammad Al Himshi yang dijuluki Sulaim menceritakan kepada kami, Baqiyyah bin Al Walid menceritakan kepada kami, Ali bin Ali memberitahukan kepada kami, dari Al Aswad, dari Ubadah bin Nusay, dari Abdurrahman bin Ghanm, dari Mu'adz bin Jabal, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Apabila wanita nifas telah melewati tujuh (hari) lalu melihat kesucian, maka hendaklah ia mandi lalu mengerjakan shalat." Sulaim menuturkan, "Lalu aku berjumpa dengan Ali bin Ali, kemudian ia menceritakan kepadaku, dari Al Aswad, dari Ubadah bin Nusay, dari Abdurrahman bin Ghanm, dari Mu'adz bin Jabal, dari Nabi SAW, seperti itu." Al Aswad adalah Ibnu Tsa'labah Syami.

【76】

Sunan Daruquthni 851: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepada kami, Abu Badr mengabarkan kepada kami {h} Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Syuja' bin Al Walid menceritakan kepada kami, dari Ali bin Abdul A'la, dari Abu Sahl, sari Mussah Al Azdiyah, dari Ummu Salamah, ia mengatakan, "Para wanita nifas di masa Rasulullah SAW tetap duduk (tidak shalat) selama empat puluh hari, dan kami biasa melumuri wajah kami dengan waras untuk mengatasi noda."

【77】

Sunan Daruquthni 852: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Hani" menceritakan kepada kami, Abu Al Walid dan Abu Ghassan menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Zuhair Abu Khaitsamah mengabarkan kepada kami, Ali bin Abdul A'la Abu Al Hasan mengabarkan kepadaku, dari Abu Sahl warga Bashrah, dengan isnad ini, serupa itu, dan ia menyebutkan (dalam redaksinya): "duduk (tidak shalat) setelah nifasnya." Abu Sahl ini adalah Katsir bin Ziyad Al Bursani.

【78】

Sunan Daruquthni 853: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Ahmad bin Ahmad ditanya tentang wanita nifas, sementara aku mendengarkan, "Berapa lama ia tetap diam (tidak shalat) bila melihat darah?" Ia menjawab, "Empat puluh hari, kemudian mandi."

【79】

Sunan Daruquthni 854: Abdullah bin Abu Daud menceritakan kepada kami dengan cara dikte, Ishaq bin Ibrahim bin Zaid menceritakan kepada kami, Sa'd bin Ash-Shalt menceritakan kepada kami, 'Atha" bin Ajlan menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Abu Mulaikah Al Makki, ia menuturkan, "Aisyah ditanya tentang wanita nifas, ia pun menjawab, 'Rasulullah SAW pernah ditanya tentang itu, lalu beliau memerintahkannya untuk menahan diri (tidak shalat) selama empat puluh hari, kemudian mandi, lalu bersuci dan melaksanakan shalat'." 'Atha" matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan).

【80】

Sunan Daruquthni 855: Umar bin Al Hasan bin Ali menceritakan kepada kami, Yahya bin Isma'il Al Jurairi menceritakan kepada kami, Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Muhammad Al Arzami menceritakan kepada kami, dari ayahnya dari Al Hakam bin Utaibah, dari Mussah, dari Ummu Salamah, dari Nabi SAW: Bahwasanya ia bertanya kepada beliau, "Berapa lama wanita tetap duduk (tidak shalat) setelah melahirkan?" Beliau menjawab, "ia duduk (tidak shalat) selama empat puluh hari, kecuali bila melihat kesucian sebelum itu."

【81】

Sunan Daruquthni 856: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isma'il Al Hassani menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Israil mengabarkan kepada kami, dari Umar bin Ya'la Ats-Tsaqafi, dari Arfajah As-Sulami, dari Ali RA, ia mengatakan, "Wanita nifas tidak halal bila telah melihat kesucian, kecuali ia harus melaksanakan shalat."

【82】

Sunan Daruquthni 857: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah mengabarkan kepada kami, Abbad bin Al Awwam mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Sa'id, Ubadah bin Nusay mengabarkan kepada kami, dari Abdurrahman bin Ghanm, ia memberitahunya, ia menuturkan, "Aku tanyakan kepada Mu'adz bin Jabal tentang wanita haid apabila suci sesaat sebelum terbenamnya matahari? Ia menjawab, 'Ia (harus) melaksanakan shalat Ashar.' Lalu aku tanyakan lagi, '(Bagaimana) kalau sebelum sirnanya awan merah?' Ia menjawab, 'Ia (harus) melaksanakan shalat Maghrib.' Aku tanyakan lagi, '(Bagaimana) bila sebelum terbitnya fajar?' Ia menjawab, 'Ia (harus) melaksanakan shalat Isya.' Aku tanyakan lagi, '(Bagaimana) bila sebelum terbitnya matahari?' Ia menjawab, 'Ia (harus) melaksanakan shalat Subuh. Demikianlah Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengajarkan kepada para istri kami'." Tidak ada yang meriwayatkannya selain Muhamamd bin Sa'id, sementara ia matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan).

【83】

Sunan Daruquthni 858: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariyya menceritakan kepada kami di Kufah, Abu Kuraib menceritakan kepada kami. Dan Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdul Jabbar Al Kufi menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Yunus bin Bukair menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Ishaq, Shadaqah bin Yasar menceritakan kepadaku, dari Aqil bin Jabir, dari jabir bin Abdullah, ia menuturkan, "Kami keluar bersama Rasulullah SAW pada perang Dzatur Riqa'. Lalu seorang laki-laki mendapatkan seorang wanita dari golongan musyrikin. Ketika Rasulullah SAW kembali, suaminya datang, yang mana sebelum itu ia sedang tidak ada. Ketika diberitahukan, ia bersumpah tidak akan berhenti hingga menumpahkan darah di kalangan para sahabat Rasulullah SAW. Lalu ia keluar membuntuti Rasulullah SAW. Setiap kali Rasulullah SAW singgah di suatu persinggahan —Al Qadhi menyebutkan (dalam redaksinya): Ketika Rasulullah SAW singgah di suatu persinggahan— beliau bersabda, 'Siapakah yang akan berjaga pada malam kita ini? Lalu ditunjuklah seorang laki-laki dari golongan Muhajirin dan seorang laki-laki dari golongan Anshar, lalu beliau bersabda, 'Tetaplah kalian berdua di pinggir lembah.' Sementara Rasulullah SAW dan para sahabatnya turun ke lembah. Ketika kedua orang itu keluar ke pinggir lembah, orang Anshar itu berkata kepada orang Muhajir, 'Bagian malam yang mana yang engkau inginkan supaya aku menjagamu, di awalnya atau di akhirnya.' Ia menjawab, 'Bagian awalnya.' Lalu orang Muhajir itu berbaring kemudian tidur, sementara orang Anshar itu melaksanakan shalat. Lalu orang tadi (orang musyrik yang membuntuti Nabi SAW) datang, dan ketika melihat sosok seseorang, ia pun tahu bahwa orang tersebut adalah petugas jaga, lalu ia melontarnya dengan anak panah hingga mengenainya, namun orang Anshar itu mencabutnya lalu meletakkannya, dan ia tetap berdiri. Kemudian orang musyrik itu melontarnya lagi dengan panah lainnya dan mengenainya, namun orang Anshar itu mencabutnya lalu meletakkannya dan ia tetap berdiri. Kemudian orang musyrik memanahnya lagi untuk ketiga kalinya, namun orang Anshar itu mencabutnya lalu meletakkanya, kemudian ia ruku, lalu sujud, kemudian temannya (orang Mujahir) bangun, lalu berkata, 'Duduklah. Aku telah siap.' Kemudian ia melompat, ketika orang musyrik itu melihat keduanya, ia pun sadar telah terkepung, maka ia pun lari. Tatakala orang Muhajir itu melihat darah yang ada pada orang Anshar, ia pun berkata, 'Subhaanallah! Mengapa engkau tidak membangunkanku?' —Abu Kuraib menyebutkan (dalam redaksinya): Mengapa engkau tidak membangunkanku ketika pertama kali ia melontarmu?'— Orang Anshar itu menjawab, 'Aku sedang membaca suatu surah, dan aku tidak suka memutusnya hingga menyelesaikannya. Ketika ia terus memahaniku, aku ruku lalu memberitahumu. Demi Allah, seandainya bukan karena aku takut menyebabkan kelowongan pada apa yang telah Rasulullah SAW perintahkan kepadaku untuk menjaganya, niscaya aku telah dihentikan sebelum aku menghentikannya atau menyelesaikannya' ."

【84】

Sunan Daruquthni 859: Al Husain bin Isma'il Al Qadhi dan yang lainnya menceritakan kepada kami, mereka mengatakan: Abdullah bin Ayyub menceritakan kepada kami, Ayyub bin Suwaid yakni Ar-Ramli menceritakan kepada kami, Yunus mengabarkan kepada kami, dari AzZuhri, dari Sulaiman bin Yasar, dari Al Miswar bin Makhramah: "Bahwa Umar RA melaksanakan shalat sementara lukanya mengalirkan darah."

【85】

Sunan Daruquthni 860: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il dan yang lainnya menceritakan kepada kami, mereka mengatakan: Abdullah bin Ayyub menceritakan kepada kami, Ayyub bin Suwaid menceritakan kepada kami, dari Ibnu Syaudzab, dari Ayyub, dari Ibnu Abi Mulaikah, dari Al Miswar bin Makhramah, dari Umar RA, seperti itu.

【86】

Sunan Daruquthni 861: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Bisyr bin Mathar menceritakan kepada kami, Sufyah bin Uyainah mengabarkan kepada kami, dari Abu Az-Zanad, keluarga Jarhad menceritakan kepadaku, dari Jarhad: "Bahwa Nabi SAW melewatinya ketika ia di masjid, saat itu ia tengah mengenakan sorban dan pahanya tersingkap, maka beliau bersabda, 'Sesungguhnya paha adalah aurat."

【87】

Sunan Daruquthni 862: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Bisyr bin Mathar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami, dari Abu An-Nadhr, dari Zur'ah bin Muslim, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, seperti itu.

【88】

Sunan Daruquthni 863: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur bin Rasyid mengabarkan kepada kami, Rauh bin Ubadah mengabarkan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, Habib bin Abu Tsabit mengabarkan kepadaku, dari Ashim bin Dhamrah, dari Ali bin Abu Thalib RA, ia berkata, "Rasulullah SAW berkata kepadaku, Janganlah engkau menyingkapkan pahamu, karena sesungguhnya paha itu termasuk aurat."

【89】

Sunan Daruquthni 864: Abu Utsman Sa'id bin Muhammad bin ahmad Al Hannath menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Yunus As-Sarraj menceritakan kepada kami, Abdul majid bin Abdul Aziz bin Abu Rawwad menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Habib bin Abu Tsabit, dari Ashim bin Dhamrah, dari Ali bin Abu Thalib RA, ia berkata, "Rasulullah SAW berkata kepadaku, ''Janganlah engkau menyingkapkan pahamu dan janganlah engkau melihat paha orang yang hidup maupun yang mati'."

【90】

Sunan Daruquthni 865: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali bin Zaid AshShaigh menceritakan kepada kami di Makkah, Abu Al Walid, yakni Khalid bin bin Yazid Al Makki menceritakan kepada kami, Ishaq bin Abdullah bin Muhammad bin Ali bin Al Husain bin Ali bin Abu Thalib RA mengabarkan kepada kami, Al Hasan bin Zaid menceritakan kepada kami, dari ayahnya, dari Ali bin Abu Thalib, ia menuturkan, "Aku tanyakan kepada Rasulullah SAW tentang perban yang dibalutkan pada anggota tubuh yang patah, bagaimana penyandangnya berwudhu dan bagaimana ia mandi bila junub? Beliau bersabda, 'Diusap dengan air pada bagian atasnya ketika (mandi) junub dan wudhu.' Aku tanyakan lagi, 'Bagaiman bila dalam (cuaca) dingin sehingga mengkhawatirkan (keselamatan) dirinya?' Beliau bersabda, 'Dialirkan pada tubuhnya.' Lalu Rasulullah SAW membacakan ayat, 'Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.' (Qs. An-Nisaa' [4]: 29) (lalu bersabda), Ia boleh bertayammum bila merasa khawatir (terhadap keselamatan dirinya).

【91】

Sunan Daruquthni 866: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali bin Zaid mengabarkan kepada kami, Abu Al Walid mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Abdullah mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin Abu Al Awal menceritakan kepada kami, dari Al Hasan bin Zaid, dari ayahnya, dari Ali bin Abu Thalib, dari Nabi SAW, seperti itu. Abu Al Walid Khalid bin Yazid Al Makki lemah.

【92】

Sunan Daruquthni 867: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq memberitahukan kepada kami, dari Israil bin Yunus, dari Amr bin Khalid, dari Zaid bin Ali, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Ali bin Abu Thalib RA, ia menuturkan, "Sebelah lengan bawahku remuk (lalu diperban), lalu aku bertanya kepada Rasulullah SAW, maka beliau pun menyuruhku agar mengusap perbannya." Amr bin Khalid adalah Abu Khalid Al Wasithi, ia matruk (haditsnya ditinggalkan).

【93】

Sunan Daruquthni 868: Isma'il bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad Al Warraq mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Aban bin Imran menceritakan kepada kami, Sa'id bin Salim menceritakan kepada kami, Israil mengabarkan kepada kami, Amr bin Khalid menceritakan kepada kami, dengan isnadnya, seperti itu.

【94】

Sunan Daruquthni 869: Abu Syaibah Abdul Aziz bin Ja'far Al Khawarizmi menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Abu Hafsh Al Abbar mengabarkan kepada kami, dari Aban bin Abu Ayyasy, dari Mujahid, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW tentang kebun yang menjadi tempat pembuangan kotoran, beliau bersabda, "Bila telah disiram tiga kali, maka shalatlah di sana."

【95】

Sunan Daruquthni 870: Muhammad bin Nuh Al Jundaisaburi menceritakan kepada kami, Harun bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Ibnu Fudhail mengabarkan kepada kami, dari Aban, dari Natl', dari Ibnu Umar: "Bahwa ia ditanya tentang kebun-kebun ini yang bisa digunakan sebagai tempat pembuangan kotoran dan sampah-sampah itu, apakah boleh shalat di sana? Ia menjawab, 'Bila telah disiram tiga kali, maka shalatlah di sana.' Ia memarfukannya kepada Nabi SAW." Ada perbedaan di dalam isnadnya, wallahu a lam.

【96】

Sunan Daruquthni 871: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Humaid mengabarkan kepada kami, Ali bin Mujahid menceritakan kepada kami, Rabah An-Nubi Abu Muhammad maula Alu Az-Zubair menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Aku mendengar Asma binti Abu Bakar berkata kepada Al Hajjaj, "Sesungguhnya Nabi SAW pernah berbekam, lalu memberikan darahnya kepada anakku, lalu ia meminumnya, kemudian Jibril AS mendatangi beliau lalu memberitahunya, maka beliau pun bertanya (kepada anakku), Apa yang engkau lakukan? Ia menjawab, 'Aku tidak suka menumpahkan darahmu.' Maka Nabi SAW bersabda, 'Semoga engkau tidak disentuh api.' Lalu beliau mengusap kepalanya, lalu bersabda, 'Kecelakaan bagi orang-orang (karena ulah) darimu, dan kecelakaan bagimu dari (ulah) orang-orang."