26. Minuman dan Lain-lain

【1】

Sunan Daruquthni 4563: Abu Bakar An-Naisaburi dan Abu Umar Al Qadhi menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ali bin Asykab menceritakan kepada kami, Muhammad bin Rabi'ah menceritakan kepada kami, Al Hakam bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Nu'm menceritakan kepada kami dari Al Walid bin Ubadah, dia berkata: Aku mendengar Abdullah bin Amr bin Al Ash berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Khamer adalah induknya berbagai keburukan. Barangsiapa meminumnya, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Bila dia mati dan khamer itu masih di perutnya, maka dia mati dengan kematian jahiliyah'." Lafazh ini berasal dari Abu Umar Al Qadhi. Sunan Daruquthni 4564: Yusuf bin Ya'qub Al Azraq menceritakan kepada kami, Az-Zubair bin Bakkar menceritakan kepada kami, Abdullah bin Nafi' Ash-Sha'igh menceritakan kepada kami, Abdullah bin Mush'ab bin Khalid bin Zaid bin Khalid Al Juhani menceritakan kepadaku, dari ayahnya, dari kakeknya, Zaid bin Khalid, dia berkata, "Aku memperoleh khuthbah ini dari mulut Rasulullah SAW di Tabuk, aku mendengar beliau berkata, 'Khamer adalah induk dosa'." Sunan Daruquthni 4565: Musa bin Ja'far bin Qarin menceritakan kepadaku, Bakr bin Sahl menceritakan kepada kami, Abdullah bin Yusuf menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami, Abu Shakhr menceritakan kepada kami dari Abdul Karim Abu Umayyah, dari Atha' bin Abu Rabah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Khamer adalah induknya berbagai kekejian dan perbuatan dosa besar yang paling besar. Barangsiapa meminumnya, maka dia bisa menggauli ibunya dan bibinya." Sunan Daruquthni 4566: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Abu Hatim Ar-Razi menceritakan kepada kami, Abu Shalih juru tulis Al-Laits menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepadaku, dari Abu Qabil, dari Abdullah bin Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Khamer adalah induknya berbagai keburukan.” Sunan Daruquthni 4567: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariyya Al Muharibi menceritakan kepada kami di Kufah, Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Ibnu Idris menceritakan kepada kami dari Zakanyya dan Abu Hayyan, dari Asy-Sya'bi, dari Ibnu Umar, dia berkata, "Aku mendengar Umar berkata di atas mimbar Rasulullah SAW, 'Amma ba 'du. Sesungguhnya khamer telah diturunkan pengharamannya, yaitu dari lima macam: (yang terbuat) dari anggur, gandum, sya'ir', kurma dan madu'." Sunan Daruquthni 4568: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Malik mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari As-Sa'ib bin Yazid, dia mengabarkan kepadanya, bahwa Umar keluar kepada mereka lalu berkata, "Sesungguhnya aku dapati bau minuman dari si Fulan, lalu aku tanyakan padanya tentang apa yang dia minum, dia pun mengaku telah minum thila‘ , dan aku bertanya tentang minuman tersebut, bila memang memabukkan, maka aku akan mencambuknya." Lalu Umar mencambuknya sebagai hukuman dengan jumlah yang sempurna. Sunan Daruquthni 4569: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Khalaf bin Hisyam menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar. Hammad berkata, "Aku tidak mengetahuinya kecuali dia menisbatkannya kepada Nabi SAW. Dia (Ibnu Umar) berkata, 'Setiap yang memabukkan adalah haram, dan setiap yang memabukkan adalah khamer. Barangsiapa minum khamer di dunia lalu dia mati dalam keadaan kecanduan khamer, maka dia tidak akan meminumnya diakhirat'." Sunan Daruquthni 4570: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abu Ar-Rabi' Az-Zahrani menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW dengan redaksi yang serupa dan dia tidak ragu. Sunan Daruquthni 4571: Al Mahamili menceritakan kepada kami, Ibnu Muhasysyir menceritakan kepada kami, Ibnu Al Mubarak menceritakan kepada kami dari Hammad bin Zaid secara marfu'. Begitu pula yang diriwayatkan oleh Yunus Al Muaddib dari Hammad, dari Nabi SAW tanpa keraguan. Luwain berkata: Dari Hammad, ia menisbatkannya secara marfu' tanpa keraguan. Diriwayatkan juga oleh Al Hakam bin Abdullah Abu An-Nu'man Al Bashri dari Syu'bah dari Ayyub demikian, dari Nabi SAW tanpa keraguan. Sunan Daruquthni 4572: Dan Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Musa bin Harun menceritakan kepada kami, Muhammad bin Malik Al Bashri tetangga Ibnu Hasanat menceritakan kepada kami darinya. Sunan Daruquthni 4573: Muhammad bin Nuh menceritakan kepada kami, Ishaq bin Adh-Dhaif menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap khamer adalah haram.” Sunan Daruquthni 4574: Muhammad bin Makhlad bin Hafsh menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur Zaj menceritakan kepada kami, Ali bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Abu Hamzah menceritakan kepada kami dari Ibrahim Ash-Sha'igh, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap yang memabukkan adalah haram." Sunan Daruquthni 4575: Umar bin Ahmad bin Ali Al Jauhari Al Marwazi menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Hilal bin Umar Al Marwazi menceritakan kepada kami, Ali bin Al Hasan Syaqiq menceritakan kepada kami, Abu Hamzah As-Sukkari menceritakan kepada kami dari Ibrahim Ash-Sha'igh dan Al Ajlah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap yang memabukkan adalah haram''." Sunan Daruquthni 4576: Al Husain bin Yahya bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Muhasysyir mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Al Mubarak menceritakan kepada kami, Muhammad bin 'Ajlan menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, "Rasulullah SAW bersabda, 'Setiap yang memabukkan adalah haram, dan setiap yang memabukkan adalah khamer'." Sunan Daruquthni 4577: Ali bin Abdullah bin Muhasysyir menceritakan kepada kami, Abu Al Asy'ats menceritakan kepada kami, Mu'tamir menceritakan kepada kami dari Laits, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah haram, dan setiap khamer adalah haram." Sunan Daruquthni 4578: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Rizqullah bin Musa menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Mu'adz Al Anbari menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram." Sunan Daruquthni 4579: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Walid menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, Ubaidullah menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata —aku tidak mengetahuinya kecuali dari Nabi SAW—, "Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram." Sunan Daruquthni 4580: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Musa bin Harun menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ash-Shabbah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Ibnu Ulanah, dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar: Rasulullah SAW bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap khamer adalah haram." Sunan Daruquthni 4581: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Harb An-NasyaM dan Muhammad bin Ja'far Al Farisi menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ali bin Ashim menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, dari Al Qasim, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Setiap yang memabukkan adalah haram, dan setiap yang memabukkan adalah khamer'." Sunan Daruquthni 4582: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Qurad menceritakan kepada kami, Ikrimah bin Ammar menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah khamer." Sunan Daruquthni 4583: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariyya Al Muharibi menceritakan kepada kami, Abbad bin Ya'qub menceritakan kepada kami, Isa bin Abdullah bin Muhammad bin Umar bin Ali bin Abu Thalib menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Ali bin Abu Thalib RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Setiap yang memabukkan adalah haram, dan sesuatu yang jumlah banyaknya bisa memabukkan maka jumlah sedikitnya juga haram.' Rasulullah SAW juga bersabda, 'Aku tidak menghalalkan yang memabukkan." Sunan Daruquthni 4584: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Sahm bin Ishaq Abu Hisyam menceritakan kepada kami, Imran bin Aban menceritakan kepada kami, Ayyub bin Sayyar menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Setiap yang memabukkan adalah haram, dan sesuatu yang jumlah banyaknya dapat memabukkan maka jumlah sedikitnya juga haram. Dan sesuatu yang jumlah satu faraqnya bisa memabukkan maka satu tegukan darinya juga haram'." Sunan Daruquthni 4585: Al Hasan bin Ahmad bin Sa'id Ar-Ruhawi menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Ubaidullah menceritakan kepada kami, Ammar bin Mathar menceritakan kepada kami, Jarir bin Abdul Hamid menceritakan kepada kami dari Al Hajjaj, dari Hammad, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Abdullah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah haram." Abdullah berkata, "Yaitu minuman yang membuatmu mabuk." Sunan Daruquthni 4586: Dia berkata: Dan Amraar bin Mathar menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Abu Hamzah, dari Ibrahim: Ucapannya "Setiap yang memabukkan adalah haram yaitu minuman yang membuatmu mabuk," ini lebih shahih daripada yang sebelumnya. Tidak ada yang menisbatkan kepada Nabi SAW selain Al Hajjaj, dan riwayat darinya diselisihi (oleh perawi lain). Sementara itu, Ammar bin Mathar adalah perawi dha'if, Hajjaj juga dha‘if. Sebenarnya itu berasal dari perkataan An-Nakha'i. Sunan Daruquthni 4587: Abu Sa'id Muhammad bin Abdullah bin Ibrahim bin Misykan Al Marwazi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Mahmud menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Zurarah menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami dari Al Hajjaj, dari Hammad, dari Ibrahim, dari Ibnu Mas'ud, dia berkata, "Setiap yang memabukkan adalah haram. Yaitu minuman yang memabukkanmu." Sunan Daruquthni 4588: Abu Sa'id menceritakan kepada kami, Abdullah bin Mahmud menceritakan kepada kami, Abdul Karim bin Abdullah menceritakan kepada kami dari Wahb bin Zam'ah, dari Sufyan bin Abdul Malik, bahwa disebutkan padanya hadits Ibnu Mas'ud, yaitu minuman yang memabukkanmu, lalu Abdullah bin Al Mubarak berkata, "Ini hadits yang batil." Sunan Daruquthni 4589: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hammad bin Mahan menceritakan kepada kami, Isa bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Al Mu'afa bin Imran menceritakan kepada kami dari Mis'ar bin Kidam, dari Ibrahim, bahwa ia berkata tentang hadits yang menyebutkan 'Setiap yang memabukkan adalah haram,' "Yaitu yang secangkir darinya dapat memabukkan." Inilah riwayat yang shahih dari Hammad, yaitu bahwa ini berasal dari ucapan Ibrahim. Sunan Daruquthni 4590: Al Husain bin Muhammad bin Sa'id Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, Malik bin Anas mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari Abu Salamah, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW ditanya tentang al bit'u (nabidz yang terbuat dari madu), beliau pun bersabda, 'Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.” Sunan Daruquthni 4591: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami dari Malik bin Anas, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW ditanya tentang al bit'u {nabidz yang terbuat dari madu), beliau pun bersabda, 'Setiap minuman yang memabukkan, maka itu haram'." Sunan Daruquthni 4592: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Amr bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW ditanya tentang al bit 'u, —al bit 'u adalah rendaman madu (nabidz madu)— orang-orang Yaman biasa meminumnya. Beliau pun bersabda, 'Setiap minuman yang memabukkan, maka itu haram'." Sunan Daruquthni 4593: Ahmad bin Ishaq bin Al Buhlul menceritakan kepada kami, Abu Sa'id Al Asyajj menceritakan kepada kami, Al Walid bin Katsir menceritakan kepada kami dari AdhDhahhak bin Utsman, dari Bukair bin Abdullah, dari Amir bin Sa'd, dari ayahnya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Aku melarang kalian sesuatu yang sedikit, ketika dalam jumlah yang banyak dapat memabukkan." Sunan Daruquthni 4594: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik Ad-Daqiqi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Umar Al Madini menceritakan kepada kami, Adh-Dhahhak bin Utsman menceritakan kepada kami dari Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj, dari Amir bin Sa'd, dari ayahnya, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Aku melarang kalian sesuatu yang sedikit, ketika dalam jumlah yang banyak dapat memabukkan." Sunan Daruquthni 4595: Dibacakan kepada Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz dan aku mendengarkan: Manshur bin Abu Muzahim menceritakan kepada kalian (h) Ali bin Ibrahim bin Hammad Al Qadhi menceritakan kepada kami, Sa'id bin Israil Abu Utsman Al Marwazi menceritakan kepada kami, Manshur bin Abu Muzahim menceritakan kepada kami, Yahya bin Hamzah menceritakan kepada kami dari Zaid bin Waqid, dia berkata: Qaza'ah menceritakan kepadaku: Abu Hurairah menceritakan kepadaku, dia berkata, "Aku pernah membuatkan nabidz di dalam labu sebagai hadiah berharga untuk aku berikan kepada Nabi SAW pada hari beliau berpuasa. Saat tiba waktu berbuka, aku datang membawakannya, maka beliau pun bertanya, 'Apa ini wahai Abu Hurairah.' Aku menjawab, 'Ayah dan ibuku tebusannya wahai Rasulullah, Ini adalah nabidz yang aku buatkan untukmu. Aku tahu bahwa engkau berpuasa pada hari ini, maka aku ingin engkau mencicipinya.' Beliau berkata, 'Dekatkan padaku.' Saat melihatnya ternyata sudah mendidih, beliau pun berkata, 'lemparkan ke dinding ini, karena sesungguhnya yang meminum ini adalah orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir'." Sunan Daruquthni 4596: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ayyasy bin Al Mubarak At-Turki menceritakan kepada kami, Ashram bin Hausyab menceritakan kepada kami, Fudhail Abu Mu'adz menceritakan kepada kami dari Abu Hariz, bahwa Amir Asy-Sya'bi menceritakan kepadanya, bahwa An-Nu'man bin Bisyr berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Khamer itu terbuat dari sari buah, kurma, anggur, gandum, sya'ir dan jagung. Dan sesungguhnya aku melarang kalian dari setiap yang memabukkan'." Sunan Daruquthni 4597: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Abdullah bin Idris menceritakan kepada kami, Abu Hayyan At-Taimi menceritakan kepada kami dari Asy-Sya'bi, dari Abdullah bin Umar, dia berkata, "Aku mendengar Umar AS berkata di atas mimbar Rasulullah SAW, 'Amma ba'du. Wahai manusia. Sesungguhnya telah diturunkan pengharaman khamer, yaitu yang terbuat dari lima jenis: anggur, madu, kurma, gandum dan sya'ir. Khamer adalah yang menghilangkan akal. Wahai manusia, ada tiga hal yang aku harap Rasulullah telah menetapkannya pada kita sehingga kita berpatokan padanya , yaitu: Kakek, orang mati yang tidak meninggalkan anak maupun orang tua, dan pintu-pintu riba'." Sunan Daruquthni 4598: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariyya menceritakan kepada kami, Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Ibnu Idris menceritakan kepada kami dari Zakariyya dan Abu Hayyan, dari Asy-Sya'bi, dari Ibnu Umar, dia berkata, "Aku mendengar Umar berkata di atas mimbar Rasulullah SAW, 'Amma bad'u. Sesungguhnya khamer telah diturunkan pengharamannya, yaitu yang terbuat dari lima hal: anggur, gandum, sya'ir, kurma dan madu'." Sunan Daruquthni 4599: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariyya Al Muharibi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Muhammad bin Siraj Al Kindi menceritakan kepada kami, Sa'id bin Isa menceritakan kepada kami dari Mujalid, dari Asy-Sya'bi, dia berkata: An-Nu'man bin Basyir berkata di atas mimbar ini, yakni mimbar Kufah, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya (minuman) dari kurma, anggur, gandum, sya'ir dan madu ada yang berupa khamer'." Sunan Daruquthni 4600: Dan Muhammad bin Al Qasim bin Zakariyya menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ismail bin Yahya bin Salamah bin Kuhail menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, dari Salamah bin Kuhail, dari Asy-Sya'bi, dari An-Nu'man bin Basyir, dia menisbatkan hadits ini kepada Nabi SAW, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Minuman itu dari lima macam: dari gandum, sya 'ir, kurma, anggur dan madu. Apa yang disimpan maka itu adalah khamer'." Sunan Daruquthni 4601: Al Husain bin Yahya bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Yahya bin Sa'id Al Qaththan menceritakan kepada kami, Yahya bin Adam menceritakan kepada kami, Israil menceritakan kepada kami dari Ibrahim bin Al Muhajir, dari Asy-Sya'bi, dari An-Nu'man bin Basyir, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Sesungguhnya (minuman) dari kurma bisa menjadi khamer, dari anggur bisa menjadi khamer, dari gandum bisa menjadi khamer, dari sya 'ir bisa menjadi khamer dan dari madu bisa menjadi khamer." Sunan Daruquthni 4602: Utsman bin Ahmad menceritakan kepada kami, Hanbal bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Ghassan menceritakan kepada kami, Israil menceritakan kepada kami dari Ibrahim bin Al Muhajir menceritakan kepada kami, hadits ini. Diriwayatkan juga oleh Qasim Al Ju'i dari Al Firyabi, dari Israil, dari Abu Ishaq, dari Asy-Sya'bi, dari An-Nu'man bin Basyir, dan dia menduga dalam riwayat tersebut. Sunan Daruquthni 4603: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Ja'far Ash-Sha'igh menceritakan kepada kami, Daud bin Mihran menceritakan kepada kami, Utsman bin Mathar menceritakan kepada kami dari Abu Hariz, dari Asy-Sya'bi, dari An-Nu'man bin Basyir, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Ingatlah, sesungguhnya khamer itu berasal dari sari buah, anggur, kurma, gandum dan sya‟ir. Sunan Daruquthni 4604: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Al Khalil menceritakan kepada kami, Yunus bin Muhammad menceritakan kepada kami, Laits menceritakan kepada kami dari Yazid bin Abu Habib, dari Khalid bin Katsir, bahwa dia menceritakan kepadanya, bahwa As-Sari bin Ismail Al Kufi menceritakan kepadanya, bahwa Asy-Sya'bi menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar An-Nu'man bin Basyir berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya dari gandum bisa menjadi khamer, dari sya'ir bisa menjadi khamer, dari anggur bisa menjadi khamer, dari kurma bisa menjadi khamer dan dari madu bisa menjadi khamer, dan aku melarang kalian setiap yang memabukkan.” Sunan Daruquthni 4605: Al Abbas bin Al Abbas bin Al Mughirah Al Jauhari menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim Lulu‘ menceritakan kepada kami, Husain bin Muhammad menceritakan kepada kami, Syaiban menceritakan kepada kami dari Al Asy'ats, dari Abdullah bin Abu Al Hudzail, dia berkata: Abdullah bersumpah dengan nama Allah, bahwa yang diperintahkan Nabi SAW untuk dihancurkan gentongnya dan ditumpahkan isinya ketika diharamkannya khamer adalah yang terbuat dari kurma dan anggur. Sunan Daruquthni 4606: Ahmad bin Ishaq bin Al Buhlul menceritakan kepada kami, Abu Sa'id Al Asyajj menceritakan kepada kami, Al Walid bin Katsir menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepadaku, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Apa yang jumlah banyaknya dapat memabukkan, maka jumlah sedikitnya juga haram." Abu Al Hasan berkata, "Ubaidullah bin Umar ini adalah Abu Sa'id Ar-Rani adalah orang Kufah." Sunan Daruquthni 4607: Muhammad bin Harun Abu Hamid menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya Al Qutha'i menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ishaq bin Al Fadhl bin Abdurrahman bin Al Abbas bin Rabi'ah bin Al Harits bin Abdul Muthallib, demikian nasabnya, menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, dari Shalih bin Khawwat bin shalih bin Khawwat bin Jubair Al Anshari, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Khawwat bin Jubair Al Anshari, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Apa yang jumlah banyaknya dapat memabukkan, maka jumlah sedikit juga haram." Sunan Daruquthni 4608: Abdullah bin Al Haitsam bin Khalid Ath-Thini menceritakan kepada kami, Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Sa'id bin Salim menceritakan kepada kami dari Abu Yunus Al Ijli, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi SAW bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah haram, dan apa yang jumlah banyaknya dapat memabukkan, maka jumlah sedikitnya juga haram." Sunan Daruquthni 4609: Abu Al Qasim Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami (h) Al Husain bin Ismail Al Mahamili mengabarkan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abdullah bin Idris menceritakan kepada kami dari Laits bin Abu Sulaim, dari Abu Utsman, dari Al Qasim, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, ''Apa yang satu faraqnya dapat memabukkan, maka satu uqiyyahnya juga haram'." Sunan Daruquthni 4610: Ibnu Ayyasy menceritakan kepada kami, Ibnu Arafah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Idris dan Abdurrahman Al Muharibi menceritakan kepada kami, semuanya dari Laits dengan isnadnya, dan dia berkata, "Maka satu tegukan darinya juga haram." Sunan Daruquthni 4611: Abdullah bin Muhammad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami, Affan menceritakan kepadaku, Mahdi bin Maimun menceritakan kepadaku (h) Abdullah menceritakan kepada kami, Syaiban bin Famikh menceritakan kepada kami, Mahdi bin Maimun menceritakan kepada kami, Abu Utsman Al Anshari menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Al Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar menceritakan dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apa yang satu faraqnya memabukkan, maka sepenuh raupan tangan darinya juga haram'." Abu Al Qasim berkata, "Nama Abu Utsman adalah Amr bin Salim, dia pernah menjadi qadhi penduduk Marw. Mutharrif meriwayatkan darinya." Sunan Daruquthni 4612: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Muhasysyir menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Mubarak menceritakan kepada kami, ArRabih bin Shabih mengabarkan kepadaku, dari Abu Utsman Al Anshari, dari Al Qasim, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, “Apa yang satu faraqnya memabukkan, maka satu tegukan darinya juga haram'." Sunan Daruquthni 4613: Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepadakami, Yahya bin Al Ward menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Adi bin Al Fadhl, dari Ubaidullah bin Umar, dari Al Qasim, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, ―Apa yang satu faraqnya memabukkan, maka satu uqiyah darinya juga haram" Ibnu Sha'id berkata, "Sebenarnya ini diriwayatkan dari Abu Utsman, dari Al Qasim." Sunan Daruquthni 4614: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Fadhl bin Al Abbas Ar-Razi menceritakan kepada kami, Husain bin Isa Ar-Razi menceritakan kepada kami, Salamah bin Al Fadhl menceritakan kepada kami dari Abu Ja'far Ar-Razi, dari Ayyub, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apa yang satu faraqnya memabukkan, maka satu uqiyah darinya juga haram''." Sunan Daruquthni 4615: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Mula'ib menceritakan kepada kami, Khalaf bin Al Walid menceritakan kepada kami, Abu Ja'far Ar-Razi menceritakan kepada kami dari Laits, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Aisyah, dia berkata, "Apa yang satu faraqnya memabukkan, maka satu tegukan darinya juga haram." Hadits ini mauquf. Sunan Daruquthni 4616: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Yahya bin Al Ward menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Thalhah, dari Humaid, dari Anas, dari Aisyah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apa yang satu faraqnya memabukkan, maka satu tegukan darinya juga haram" Sunan Daruquthni 4617: Al Husain bin Yahya bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik Ad-Daqiqi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Umar Al Waqidi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Muslim dan Abdurrahman bin Abdul Aziz mendengar Az-Zuhri menceritakan, dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apa yang satu faraqnya memabukkan maka satu tegukan darinya juga haram''." Sunan Daruquthni 4618: Abu Al Hasan Al Mishri menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdurrahim Al Harawi menceritakan kepada kami, Sa'id bin Manshur menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, “Apa yang satu faraqnya memabukkan, maka satu tegukan darinya juga haram'." Sunan Daruquthni 4619: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepadaku, Musa bin Harun menceritakan kepada kami, Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Mis'ar, dari Ibnu Aun, dari Abdullah bin Syaddad, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Sesungguhnya khamer dan hal memabukkan yang diharamkan adalah dari setiap (jenis) minuman." Sunan Daruquthni 4620: Musa berkata: Dan sebagian sahabat kami menceritakan kepada kami dari Ismail bin putri As-Sa'di, dari Syairk, dari Abbas Al Amiri, dari Abdullah bin Syaddad, dari Ibnu Abbas, dengan redaksi yang sama seperti itu, "Dan hal memabukkan dari setiap minuman". Musa berkata, "Ini yang benar dari Ibnu Abbas, karena dia telah meriwayatkan dari Nabi SAW, ''Setiap yang memabukkan adalah haram.' Thawus, Atha‘ dan Mujahid meriwayatkan darinya, 'Apa yang jumlah banyaknya memabukkan, maka jumlah sedikitnya juga haram.' Diriwayatkan juga darinya oleh Qais bin Jubair, dan demikian juga fatwa-fatwa Ibnu Abbas tentang yang memabukkan. Sunan Daruquthni 4621: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Musa menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami dari Laits, dari Atha‘, Thawus dan Mujahid, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Yang sedikit, bila dalam jumlah yang banyak memabukkan, maka (yang sedikit) itu (juga) haram." Sunan Daruquthni 4622: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami dari Abu Awanah, dari Laits, dari Atha‘ Thawus dan Mujahid, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Yang sedikit, bila jumlah banyaknya memabukkan, maka (yang sedikit) itu (juga) haram." Sunan Daruquthni 4623: Al Abbas bin Abdussami' Al Hasyimi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Husain bin Sa'id bin Al Bustani menceritakan kepada kami, Abu Hafsh Ad-Dimasyqi Umar bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad yang termasuk keturunan Ali, dari sebagian ahli baitnya, bahwa dia menanyakan kepada Aisyah tentang nabidz, Aisyah pun berkata, "Wahai anakku, sesungguhnya Allah tidak mengharamkan khamer karena namanya, akan tetapi Allah mengharamkannya karena akibatnya. Setiap minuman yang akibatnya seperti yang diakibatkan oleh khamer, maka itu haram sebagaimana haramnya khamer." Sunan Daruquthni 4624: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Ya'qub menceritakan kepada kami, Sa'id bin Masalamah menceritakan kepada kami, Al Auza'i menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, dia berkata, "Beliau didatangi oleh beberapa orang, lalu mereka berkata, 'Wahai Nabi Allah, sesungguhnya kami biasa membuat nabidz, lalu kami meminumnya saat makan siang dan makan malam kami.' Beliau pun bersabda, 'Silakan minum, namun setiap yang memabukkan adalah haram.' Mereka berkata lagi, 'Wahai Rasulullah, kami menawarnya dengan air.' (yakni menawarkannya dengan cara dicampur dan ditambah air) Beliau bersabda, 'Adalah haram walaupun sedikit bila jumlah banyaknya dapat memabukkan'." Sunan Daruquthni 4625: Abu Ubaid Al Qasim bin Ismail menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Ya'qub menceritakan kepada kami, Sa'id bin Maslamah menceritakan kepada kami, Al Auza'i menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, "Beberapa orang datang kepada Nabi SAW lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa membuat nabidz, lalu kami meminumnya dengan makanan kami.' Beliau pun bersabda, „silakan minum, tapi jauhilah setiap yang memabukkan.'' Lalu mereka kembali mengulanginya, maka beliau bersabda, 'Sesungguhnya Allah telah melarang kalian (mengonsumsi) yang sedikit bila jumlah banyaknya bisa memabukkan." Sunan Daruquthni 4626: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali AsSarkhasi menceritakan kepada kami, Bakr bin Khidasy menceritakan kepada kami, Fithin menceritakan kepada kami dari Abdul A'la Ats-Tsa'labi, dari Abdurrahman bin Abu Laila, dia berkata, "Aku dan ayahku pernah berangkat menemui Ali bin Abu Thalib RA untuk makan malam, lalu dia makan malam, kemudian menyuguhi kami minum. Setelah itu kami keluar dalam kegelapan sehingga tidak dapat melihat (jalanan), maka dia pun mengirimkan obor kepada kami, dan kami pun bisa bertolak." Sunan Daruquthni 4627: Dibacakan kepada Abullah bin Muhammad bin Abdul Aziz dan aku mendengarkan: Ishaq bin Abu Israil menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Ziyad bin Fayyadh, dari Abu Iyadh, dari Abdullah bin Amr, dia berkata, "Disebutkan beberapa bejana pada Nabi SAW, lalu seorang badui berkata, 'Tidak ada lagi wadah.' Maka Rasulullah SAW bersabda, 'Jauhilah setiap yang memabukkan, dan janganlah kalian mabuk'." Sunan Daruquthni 4628: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz, Ibnu Sha'id dan Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abu Al Asy'ats Ahmad bin Al Miqdam menceritakan kepada kami, Nuh bin Qais menceritakan kepada kami dari Ibnu Aun, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW, "Beliau berkata kepada para utusan Abdul Qais, 'Janganlah kalian minum pada naqir, muqayyar, dubba, hantam, dan tidak pula mazadah. Akan tetapi, minumlah pada tempat air salah seorang kalian dan tanpa mabuk Bila mengkhawatirkan kerasnya, maka tuangkanlah air padanya.” Ini adalah lafazh Ibnu Mani'. Sunan Daruquthni 4629: Dibacakan kepada Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz dan aku mendengarkan: Ali bin Al Ja'd menceritakan kepada kalian, Az-Zanji bin Khalid menceritakan kepada kami, Zaid bin Aslam menceritakan kepada kami dari Sumai, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Apabila seseorang di antara kalian masuk ke tempat saudaranya sesama muslim lalu disuguhi makanan, maka santaplah makanannya dan jangan menanyakannya, dan bila disuguhi minuman maka minumlah dari minumannya itu dan janganlah menanyakan tentangnya, bila merasa khawatir maka tawarlah dengan air'." Sunan Daruquthni 4630: Abu Al Qasim bin Zakariyya Al Muharibi menceritakan kepada kami, Abdul A'la bin Washil menceritakan kepada kami, Abu Ghassan menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami dari Simak, dari Al Qasim bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Burdah, dia berkata, "Aku mendengar Nabi SAW bersabda, 'Silakan kalian minum dengan muzaffat, dan janganlah kalian mabuk" Abu Al Ahwash hanya mengira-ngira isnad dan matannya, sementara yang lainnya berkata: Dari Simak, dari Al Qasim, dari Abu Buraidah, dari ayahnya, (dengan redaksi), "dan janganlah kalian minum yang memabukkan." Sunan Daruquthni 4631: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Yahya bin Abdul Baqi menceritakan kepada kami, Luwain menceritakan kepada kami, Muhammad bin Jabir menceritakan kepada kami dari Al Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Aku pernah melarang kalian (menggunakan) banyak wadah, (kini) silakan minum sesuka kalian, tapi janganlah kalian mabuk." Yang lainnya meriwayatkannya dari Muhammad bin Jabir, dia menyebutkan (dalam redaksi yang diriwayatkannya), "dan janganlah kalian minum yang memabukkan." Itu juga yang dikatakan oleh Yahya bin Yahya An-Naisaburi —dia adalah seorang imam,— dari Muhammad bin Jabir. Sunan Daruquthni 4632: Ali bin Ahmad bin Al Haitsam menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ibrahim Al Quhustani menceritakan kepada kami, Yahya bin Yahya menceritakan kepada kami, Muhammad bin Jabir menceritakan kepada kami dari Simak, dan Al Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Kami pernah melarang kalian minum pada berbagai bejana, tapi kini silakan kalian minum pada tempat air apa pun sesuka kalian, dan janganlah kalian minum yang memabukkan." Inilah yang benar. Wallahu a lam. Sunan Daruquthni 4633: Dibacakan kepada Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz dan aku mendengarkan: Abu Kamil menceritakan kepada kalian: Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, Farqad As-Sabakhi menceritakan kepada kami, Jabir bin Yazid menceritakan kepadaku, dari Masruq bin Al Ajda', dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata, "Ketika kami sedang singgah di Abthah bersama Rasulullah SAW." Ia lalu menyebutkan redaksi haditsnya, dan di dalamnya disebutkan, beliau bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya aku pernah melarang kalian berziarah kubur. Tapi kini, ziarahilah (kuburan) (karena hal itu) dapat mengingatkan kalian kepada kehidupan akhirat kalian. Aku juga pernah melarang kalian tentang daging kurban untuk dimakan lebih dari tiga hari, tapi kini, silakan kalian makan dan simpan. Dan aku pernah melarang kalian minum dari berbagai bejana, padahal bejana-bejana tidak mengharamkan sesuatu, maka silakan kalian minum, dan janganlah kalian mabuk." Farqad dan Jabir adalah perawi dha'if, dan riwayat ini tidak shahih. Sunan Daruquthni 4634: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Umar menceritakan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, dia berkata, "Aku pernah membuatkan (rendaman sari buah) untuk Umar di pagi hari, dan dia meminumnya di malam hari, dan aku membuatkan nabidz untuknya di malam hari, dan dia meminumnya di pagi hari, dan tidak sampai keruh." Sunan Daruquthni 4635: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Muhriz bin Aun menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Amr bin Maimun, dia berkata, "Umar bin Khaththab RA berkata, ' Sesungguhnya aku meminum nabidz (rendaman sari buah) yang keras ini untuk menghancurkan daging unta yang ada di dalam perut kami'." Sunan Daruquthni 4636: Abdullah bin Muhammad menceritakan kepada kami, Khalaf bin Hisyam menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Ali bin Zaid bin Jad'an, dari Sa'id bin Al Musayyab, dia berkata, "Umar pernah dibuatkan nabidz untuk menyambut kedatangannya, ternyata dia terlambat satu hari, lalu dia disuguhi nabidz yang sudah keras, lalu dia minta diambilkan mangkuk lalu menuangkannya, kemudian menuangkan air padanya (dicampur air)." Sunan Daruquthni 4637: Abdullah menceritakan kepada kami, Khalaf menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Sa'id bin Al Musayyab, dia berkata, "Orang-orang Tsaqif menyambut Umar RA dengan (disuguhi) rendaman sari buah, namun ternyata sudah keras (tajam). Umar kemudian minta diambilkan air, lalu dituangkan padanya dua atau tiga kali." Sunan Daruquthni 4638: Utsman bin Ahmad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ali Al Qaththan menceritakan kepada kami, Abbad bin Musa menceritakan kepada kami, Ismail bin Ja'far menceritakan kepada kami dari Israil, dari Abu Ishaq, dari Amr bin Maimun, dia berkata, "Aku pernah melaksanakan haji dua kali bersama Umar, lalu aku mendengar dia berkata, 'Sungguh kami minum rendaman sari buah {nabidz) untuk memutuskan (menghancurkan) daging unta yang ada di dalam perut kami agar tidak menyebabkan kami sakit'." Sunan Daruquthni 4639: Abdullah bin Ja'far bin Khusyaisy menceritakan kepada kami, Salm bin Junadah menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Amr Ibnu Manshur Al Masyriqi, dari Amir, dari Sa'id bin Dzil Auh, bahwa seorang badui pernah minum rendaman sari buah dari tempat air Umar, lalu dia mabuk, maka Umar memukulnya sebagai hukuman (karena mabuk)." Hadits ini tidak terbukti benar. Sunan Daruquthni 4640: Umar bin Ahmad bin Ali Al Jauhari menceritakan kepada kami, Abu Al Muwajjih menceritakan kepada kami, Abdan menceritakan kepada kami dari Abu Hamzah, dari Ali bin Zaid, dari Al Hasan, dari Utsman bin Abu Al Ash, bahwa Umar pernah melewati kantong air milik seorang laki-laki dari Tsaqif, lantas dia berkata, "Berikan aku rendaman sari buah ini." Lalu dibawakan kepadanya, lalu Umar menerimanya, temyata dia mendapatinya sudah keras (tajam), maka dia berkata, "Barangsiapa yang mendapati rendaman sari buah ini sudah mengental, maka hendaklah dia menawar kerasnnya dengan air." Sunan Daruquthni 4641: Yahya bin Sha'id menceritakan kepada kami, Abdul Jabbar bin Al Ala" menceritakan kepada kami, Marwan bin Mu'awiyah menceritakan kepada kami, Ismail menceritakan kepada kami dari Qais, dari Utbah bin Farqad, dia berkata, "Aku membawa sejumlah keranjang bertangkai kepada Umar bin Khaththab, setelah aku meletakkannya di hadapannya, dia membuka sebagiannya, lalu berkata, 'Wahai Utbah, semua kaum muslimin bisa mendapat yang seperti ini?' Aku berkata, 'Wahai Amirul Mukminin, ini sesuatu yang khusus digunakan oleh para pemimpin.' Umar berkata, 'Angkatlah, aku tidak memerlukannya.' Ketika aku masih di tempatnya, Umar minta diambilkan makan siangnya, lalu dibawakan daging tebal dan roti hangat, lalu aku merogoh pada suatu potongan yang aku kira punuk, ternyata itu adalah potongan leher, lalu aku mengemutnya. Ketika dia tidak memperhatikanku, aku meletakkannya di antara aku dan meja makan. Kemudian dia minta diambilkan rendaman sari buahnya yang ternyata sudah hampir menjadi cuka. Dia lalu mencampurnya sehingga memungkinkan untuk diminum lantas ia pun meminum(nya), kemudian memberiku minuman itu, lalu berkata, 'Wahai Utbah, sesungguhnya kami menyembelih seekor unta setiap hari. Pinggul dan daging yang enak itu diperuntukkan bagi yang datang kepada kami dari warga luar dan kaum muslimin, sedangkan lehernya untuk kami. Kami memakan daging tebal yang engkau lihat ini disertai minum rendaman sari buah ini untuk menghancurkannya di dalam perut kami." Sunan Daruquthni 4642: Abu Sa'id Muhammad bin Abdullah bin Ibrahim bin Misykan Al Marwazi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Yahya As-Sarkhasi Al Qadhi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali menceritakan kepada kami, Abdan menceritakan kepada kami dari Sufyan bin Abdul Malik, dari Abdullah bin Al Mubarak, dia berkata: Abdullah bin Umar Al Umari pernah bertanya kepada Abu Hanifah tentang minuman, dia berkata, "Mereka telah menceritakan kepada kami dari pihak ayahmu, —semoga Allah merahmatinya.— dia berkata, "Bila kalian mendapatinya mengental, maka tawarlah dengan air." Abdullah lalu berkata kepadanya, "Bila engkau yakin dan belum mengeras. Sunan Daruquthni 4643: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, Yunus dan Ibnu Dzib mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari As-Sa‘ib bin Yazid, dari Umar bin Khaththab RA, bahwa dia pernah mencambuk seorang laki-laki yang didapati padanya bau minuman (yang memabukkan), dengan hukuman yang sempurna. Sunan Daruquthni 4644: Ibnu Khusyaisy menceritakan kepada kami, Salam bin Junadah menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Syarik, dari Firas, dari Asy-Sya'bi, bahwa pernah seorang laki-laki minum dari kantong air Ali yang berupa rendaman sari buah di Shiffin, lalu dia -mabuk, maka Ali AS menjatuhkan sanksi had kepadanya. Sunan Daruquthni 4645: Dia berkata: Dan Waki' menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Abu Ishaq, dari Amir, bahwa pernah seorang badui minum dari kantong air Umar yang berupa rendaman sari buah, lalu dia mabuk, maka Umar menjatuhkan sanksi had kepadanya." Hadits ini mursal, dan keduanya tidak valid. Sunan Daruquthni 4646: Abu Bakar Ya'qub bin Ibrahim bin Ahmad bin Isa Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Umar bin Syabbah menceritakan kepada kami, Umar bin Ali Al Muqaddami menceritakan kepada kami dari Al Kalbi, dari Abu Shalih, dari Al Muththalib bin Abu Wada'ah As-Shami, dia berkata, "Rasulullah SAW thawaf di Baitullah pada hari yang gerah dan sangat panas, lalu beliau minta minum kepada beberapa orang Quraisy, beliau berkata, 'Adakah seseorang di antara kalian yang mempunyai minum untuk dikirimkan kepadaku.' Salah seorang dari mereka kemudian mengirimkan ke tempat beliau, lalu seorang budak perempuan datang dengan membawa bejana berisi rendaman sari anggur. Ketika Nabi SAW melihatnya, beliau berkata, 'Itu akan menyebabkannya menjadi khamer. Sebaiknya ditutup dengan ranting saja di atasnya.'' Setelah bejana didekatkan kepada beliau, beliau mendapat bau yang tajam, maka beliau mencampurnya lalu mengembalikannya. Orang itu lantas berkata, 'Wahai Rasulullah, bila itu haram maka kami tidak akan meminumnya.' Beliau kemudian meminta bejana itu kembali, lalu beliau melakukan seperti tadi, dan laki-laki itu pun berkata seperti itu lagi, kemudian beliau minta diambilkan seember air zamzam lalu dituangkan ke dalam bejana tersebut dan berkata, 'Bila minuman kalian sudah mengental, maka lakukanlah seperti itu" Al Kalbi adalah perawi yang riwayatnya ditinggalkan, sementara Abu Shalih adalah perawi dha‘if, namanya adalah Badzan maula Ummu Hani'. Sunan Daruquthni 4647: Muhammad bin Nuh Al Jundaisaburi menceritakan kepada kami, Musa bin Sufyan menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Jahm menceritakan kepada kami, Amr bin Abu Qais menceritakan kepada kami dari Syu'aib bin Khalid, dari Al Kalbi, dari Abu Shalih Badzan, dari Al Muththalib bin Abu Wada'ah, dia berkata, "Nabi SAW pernah thawaf di Baitullah, lalu beliau berkata, 'Berilah aku minum.' Aku kemudian membawa rendaman sari buah anggur, maka beliau pun meminumnya, lalu mencampurnya (dengan air) lantas mengembalikannya. Aku bertanya, 'Wahai Nabiyullah, apakah itu haram? Demi Allah, sungguh itu adalah minuman.' Beliau kemudian diam saja. Lalu orang itu mengulang (pertanyaannya), namun beliau masih diam. Orang itu lantas berkata lagi, 'Wahai Nabiyullah, apakah itu haram? Demi Allah, itu adalah minuman semua penduduk Makkah.' Beliau berkata, 'Kembalikan.'' Beliau kemudian menyuruh mereka untuk menuangkan air padanya, lalu beliau mencicipinya dan berkata, 'Tuangkan (lagi).' Kemudian diulang hingga memungkinkan untuk diminum, lalu beliau bersabda, 'Lakukan seperti itu'." Sunan Daruquthni 4648: Ishaq bin Muhammad bin Al Fadhl Az-Zayyat menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq Asy-Syaibani, dari Malik bin Al Qa'qa', dia berkata: Aku pernah bertanya kepada Ibnu Umar tentang rendaman sari buah yang sudah mengental, dia pun berkata, "Rasulullah SAW pernah duduk di suatu majlis, lalu beliau mendapati bau rendaman sari buah dari seorang lelaki, beliau bertanya, 'Bau apa ini?‘ Lelaki itu menjawab, 'Bau rendaman sari buah.' Beliau berkata, 'Suruh orang untuk membawakan darinya.' Dia kemudian menyuruh untuk mengambil darinya, lalu diserahkan kepada beliau. Beliau lantas mendekatkan kepalanya dan menciumnya, lalu mengembalikannya. Setelah orang itu sampai di Bathha‘ dia kembali lalu bertanya, 'Apakah itu haram ataukah halal?' Beliau kemudian mendekatkan kepalanya, ternyata beliau mendapatinya sudah mengental, lalu beliau menuangkan air padanya, kemudian meminumnya, lalu bersabda, 'Bila wadah air kalian menyengat, maka tawarlah dengan (menambahkan) air'." Demikian yang dikemukakan oleh Malik bin Al Qa'qa', sementara yang lainnya berkata: Dari Abdul Malik bin Nafi' putra saudaranya Al Qa'qa', dia orang yang tidak dikenal lagi dha‘if- Yang benar dari Ibnu Umar dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Apa yang jumlah banyaknya dapat memabukkan, maka jumlah sedikitnya juga haram." Ini telah disebutkan sebelumnya. Sunan Daruquthni 4649: Abu Hamid Muhammad bin Harun Al Hadhrami menceritakan kepada kami, Al Husain bin Ismail bin Abu Al Mujalid Al Mishshishi menceritakan kepada kami (h) Al Husain bin Ismail Al Mahamili menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa Al Qaththan menceritakan kepada kami (h) Abu Ali Muhammad bin Sulaiman dan Ahmad bin Muhammad bin Bahr Al 'Aththar menceritakan kepada kami, semuanya di Bashrah, keduanya berkata: Ishaq bin Ibrahim bin Habib bin Asy-Syahid menceritakan kepada kami, mereka berkata: Yahya bin Yaman menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Manshur, dari Khalid bin Sa'd, dari Abu Mas'ud Al Anshari, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah kehausan di sekitar Ka'bah, lalu beliau minta minum, lantas dibawakan rendaman sari buah dari tempat minum (siqayah), kemudian beliau menciumnya lalu mencampurnya, kemudian berkata, 'Bawakan sewadah air zam-zam padaku.' Beliau lantas menuangkan padanya, lalu meminumnya. Seorang laki-laki lalu berkata, 'Apakah itu haram wahai Rasulullah?' Beliau menjawab,Tidak ." Ini adalah lafazh Abu Hamid dan Asy-Syahidi. Al Mahamili berkata kepada kami dan menyebutkan haditsnya namun tidak menyempurnakannya. Sunan Daruquthni 4650: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil menceritakan kepada kami, Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Yahya bin Yaman Al Ijli menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Manshur, dari Khalid bin Sa'd, dari Abu Mas'ud Al Anshari, bahwa Nabi SAW pernah merasa haus ketika thawaf di Baitullah, lalu beliau diberi rendaman sari buah dari tempat minum (siqayah) Beliau lantas mencampurnya, kemudian seorang laki-laki berkata, 'Apakah ini haram wahai Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Tidak. Bawalah sewadah air zamzam padaku.' Beliau lalu menuangkan padanya, kemudian minum saat beliau sedang thawaf di Baitullah. Sunan Daruquthni 4651: Muhammad bin Makhlad Al Aththar menceritakan kepada kami, Al Yasa' bin Ismail menceritakan kepada kami, Zaid bin Al Hubab menceritakan kepada kami dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Manshur, dari Khalid bin Sa'd, dari Abu Mas'ud, dia berkata, "Aku pernah melihat Nabi SAW diberi bejana berisi rendaman sari buah, lalu Rasulullah SAW menerimanya, kemudian mencampurnya lalu mengembalikannya. Setelah itu seorang laki-laki mengikuti beliau lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah itu haram?' Maka Rasulullah SAW mengambilnya lagi, kemudian minta diambilkan sewadah air zamzam, lalu menuangkannya (mencampurnya) kemudian meminumnya, lalu bersabda, 'Bila rendaman sari buah kalian mengental, maka tawarlah dengan air.'" Hadits ini tidak benar berasal dari Zaid bin Al Hubab dari Ats-Tsauri, dan tidak ada yang meriwayatkannya selain Al Yasa' bin Ismail yang divonis dha‘if, sementara hadits ini dikenal dengan hadits Yahya bin Yaman, dikatakan bahwa dia membalik isnad padanya, dan menjadi tercampur dengan hadits Al Kalbi yang berasal dari Abu Shalih. Wallahu a'lam. Sunan Daruquthni 4652: Abu Al Abbas Al Atsram Muhammad bin Ahmad bin Al Muqri menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Daud bin Mihran Al Muaddib menceritakan kepada kami. Dan Muhammad bin Abdullah bin Abu Ats-Tsalj menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Yazid Al Masyriq menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abdul Aziz bin Aban menceritakan kepada kami dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Manshur, dari Khalid bin Sa'd, dari Abu Mas'ud, dia berkata, "Nabi SAW pernah ditanya tentang rendaman sari buah, apakah itu halal ataukah haram?" Beliau menjawab, "Halal." Abdul Aziz bin Aban haditsnya ditinggalkan. Sunan Daruquthni 4653: Ja'far bin Muhammad Ya'qub Ash-Shaidali menceritakan kepada kami, Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami dari Imran bin Daud, dari Khalid bin Dinar, dari Abu Ishaq, dari Ibnu Umar, bahwa seorang laki-laki yang mabuk karena (minum) rendaman sari buah kurma, dibawa kehadapan Nabi SAW lalu beliau mencambuknya. Sunan Daruquthni 4654: Ahmad bin Muhammad bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Walid Al Busri menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami, Abu Al Awwam Al Qaththan menceritakan kepada kami, Amr bin Dinar menceritakan kepadaku, dari Ibnu Umar, bahwa seorang laki-laki yang mabuk karena (minum) rendaman sari buah pernah dibawa kehadapan Rasulullah SAW, lalu beliau mencambuknya." Demikian yang dikemukakan oleh Al Busri. Sunan Daruquthni 4655: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Nashr bin Daud bin Thauq menceritakan kepada kami, Abu Ubaid menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id Al Qaththan menceritakan kepada kami, dia berkata: Sulaiman At-Taimi berkata, "Di dalam rendaman sari buah ada yang tidak layak bagi seorang mukmin terpedaya dalam agamanya." Abu Ubaid berkata, Aku lalu menceritakan itu kepada Abu An-Nadhr Hasyim bin Al Qasim, ternyata ia takjub dan memintaku mengulanginya setelah setahun."

【2】

Sunan Daruquthni 4656: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ya'qub Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Al Mu'tamir bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Laits, dari Yahya bin Abbad, dari Anas, dia berkata, "Abu Thalhah pernah datang kepada Nabi SAW lalu berkata, 'Sesungguhnya aku telah membeli khamer untuk anak-anak yatim yang berada dalam asuhan.' Maka Nabi SAW berkata kepadanya, 'Tumpahkanlah khamer itu dan pecahkan gentongnya.' Dia mengulanginya hingga tiga kali." Sunan Daruquthni 4657: Muhammad bin As-Sari bin Utsman At-Tammar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik Al Qazzaz menceritakan kepada kami, Abu An-Nadhr Hasyim bin Al Qasim menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Simak bin Harb, dari Alqamah bin Wa'il Al Hadhrami, dari ayahnya, bahwa seorang laki-laki yang biasa dipanggil Suwaid bin Thariq, bertanya kepada Nabi SAW tentang khamer, maka beliau pun melarangnya. Orang itu berkata lagi, 'Aku membuatnya untuk obat.' Nabi SAW bersabda, 'Sesungguhnya itu adalah penyakit, bukannya obat'." Sunan Daruquthni 4658: Yusuf bin Ya'qub bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari As-Suddi, dari Yahya bin Abbad, dari Anas, bahwa Nabi SAW pernah ditanya tentang khamer, apa boleh dibuat cuka? Beliau pun menjawab, "Tidak (boleh). Sunan Daruquthni 4659: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ya'qub menceritakan kepada kami, Abdurrahman menceritakan kepada kami dari Israil, dari As-Suddi, dari Yahya bin Abbad, dari Anas, bahwa ada anak yatim dalam asuhan Abu Thalhah. Dia lalu membelikan khamer untuknya. Ketika khamer diharamkan, Nabi SAW ditanya, 'Apa boleh (khamer) itu dibuat cuka?' Beliau menjawab, 'Tidak (boleh)' Sunan Daruquthni 4660: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Amr bin Khalid menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Musa bin A'yan menceritakan kepada kami dari Laits, dari Yahya bin Abbad, dari Anas bin Malik, dia berkata: Abu Thalhah pamannya Anas bin Malik menceritakan kepadaku, bahwa padanya ada harta milik anak-anak yatim (yang dalam pemeliharaannya), lalu dia belikan khamer, kemudian turun pengharaman khamer, dia berkata, "Khamer kami saat itu hanya terbuat dari kurma." Dia berkata, "Lalu aku menemui Nabi SAW, kemudian aku berkata, 'Sesungguhnya dulu ada harta anak yatim padaku, lalu aku belikan khamer sebelum diharamkannya khamer.' Namun beliau memerintahkanku agar memecahkan gentongnya dan menumpahkannya. Lalu aku mendatangi beliau lagi hingga tiga kali. Pada semua itu beliau memerintahkanku agar memecahkan gentong-gentongnya dan menumpahkannya. Sunan Daruquthni 4661: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad Al Qaththan menceritakan kepada kami, Abdul Karim bin Al Haitsam menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isa bin Ath-Thabba' menceritakan kepada kami, Faraj bin Fadhalah menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Amrah, dari Ummu Salamah RA, dia berkata, "Dulu kami mempunyai seekor domba, lalu domba itu mati, kemudian Nabi SAW bertanya, 'Apa yang dilakukan domba kalian? Kami menjawab, 'Dia sudah mati.' Beliau berkata lagi, 'Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya? Kami menjawab, 'Dia sudah jadi bangkai.' Beliau bersabda, 'Penyamakannya menghalalkannya sebagaimana halalnya pengubahan khamer menjadi cuka.” Faraj bin Fadhalah meriwayatkan sendirian dari Yahya, padahal dia perawi dha'if. Dia meriwayatkan banyak hadits dari Yahya bin Sa'id tanpa ada riwayat lain yang menguatkanya.

【3】

Sunan Daruquthni 4662: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb menceritakan kepada kami, pamanku menceritakan kepada kami, Umar bin Muhammad menceritakan kepada kami, bahwa Nafi' menceritakan kepadanya, bahwa Ibnu Umar berkata, "Saat kami berperang, kami kelaparan, sampai-sampai kami membagi satu dan dua butir kurma. Ketika kami sedang di tepi pantai, tiba-tiba laut mendamparkan ikan paus yang telah mati, maka orang-orang memotong-motong bagian tubuh dari ikan tersebut sesuka mereka, yaitu daging dan lemak seperti musang. Lalu sampai berita kepadaku, bahwa ketika orang-orang itu menghadap Rasulullah SAW, mereka memberitahukan beliau tentang hal itu, maka beliau pun bertanya kepada mereka, 'Apa masih ada beberapa bagian dari ikan itu bersama kalian?" Sunan Daruquthni 4663: Dia berkata: Dan Makhramah bin Bukair mengabarkan kepadaku, dari ayahnya, dari Nafi', dia berkata: "Ketika mereka menghadap Rasulullah SAW, mereka memberitahukan hal itu kepada beiiau, maka beliau pun berkata, 'Apa masih ada sesuatu darinya bersama kalian? Mereka menjawab, 'Ada.' Mereka kemudian memberikannya kepada beliau, lalu beliau memakannya." Sunan Daruquthni 4664: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abu Al Asy'ats menceritakan kepada kami, Al Mu'tamir menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Yazid menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Abdurrahman bin Abu Hurairah, bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar, dia berkata, "Apa boleh aku memakan sesuatu yang mengambang di atas air?' Ibnu Umar menjawab, "Sesungguhnya yang mengambang itu adalah bangkainya." Dia juga berkata, "Nabi SAW telah bersabda, ''Sesungguhnya air laut suci dan bangkainya halal.” Sunan Daruquthni 4665: Abdullah bin Ahmad bin Tsabit menceritakan kepada kami, Sa'dan bin Nashr menceritakan kepada kami, Fuhair bin Ziyad menceritakan kepada kami dari Ibrahim Ibnu Yazid Al Khuzi, dari Amr bin Dinar, dari Abdullah bin Sarjis, —seorang syaikh senior,— dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya Allah telah menyembelih setiap ikan di laut untuk manusia.' Sunan Daruquthni 4666: Utsaman bin Abdi Rabbih menceritakan kepadaku, Abdullah bin Rauh menceritakan kepada kami, Syababah menceritakan kepada kami, Hamzah menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Jabir, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada binatang yang hidup di laut kecuali Allah telah menyembelihnya untuk manusia.' Sunan Daruquthni 4667: Utsman bin Ahmad menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Thalib menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Thalhah bin Amr menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dia berkata, 'Telah sampai kepadaku, bahwa Allah telah menyembelih (binatang) yang ada di laut untuk manusia." Sunan Daruquthni 4668: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz, Yusuf bin Ya'qub Al Azraq, Ibnu Ar-Rabi' dan Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, mereka berkata: Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Abdul Aziz bin Ubaidullah, dari Wahb bin Kaisan, dari Jabir bin Abdullah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Makanlah apa yang diantarkan oleh laut dan apa yang didamparkannya, adapun apa yang kalian temukan dalam keadaan mati atau mengambang di atas air, maka janganlah kalian memakannya." Abdul Aziz bin Ubaidullah meriwayatkannya sendirian dari Wahb. Abdul Aziz adalah perawi dha'if, tidak dapat dijadikan hujjah. Sunan Daruquthni 4669: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali bin Muhriz Al Kufi menceritakan kepada kami di Mesir, Abu Ahmad Az-Zubairi menceritakan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Apabila mengambang, maka janganlah engkau memakannya. Tapi bila telah terdampar maka makanlah. Sedangkan apa yang ada di tepian, silakan engkau memakannya." Tidak ada yang menisbatkannya pada Ats-Tsauri selain Abu Ahmad. Sementara Waki', Al Adaniyyan, Abdurrazzaq, Mu'ammal, Abu Ashim dan yang lainnya menyelisihinya, mereka semua meriwayatkannya dari Ats-Tsauri secara mauquf, dan itu yang benar. Begitu pula yang diriwayatkan oleh Ayyub As-Sakhtiyani, Ubaidullah bin Umar, Ibnu Juraij, Zuhair, Hammad bin Salamah dan lainnya dari Abu Az-Zubair secara mauquf. Diriwayatkan pula dari Ismail bin Umayyah dan Ibnu Abu Dzib dari Abu Az-Zubair secara marfu', namun marfu '-nya tidak shahih. Yahya bin Sulaim meriwayatkannya secara marfu' dari Ismail bin Umayyah, sementara yang lain meriwayatkannya secara mauquf. Sunan Daruquthni 4670: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Daud As-Sijistani menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdah menceritakan kepada kami, Yahya bin Sulaim menceritakan kepada kami, Ismail bin Umayyah menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apa yang didamparkan atau yang dihempaskan oleh laut maka makanlah. Adapun yang mati di sana atau mengambang, maka janganlah dimakan" Sementara yang lain meriwayatkannya secara mauquf. Sunan Daruquthni 4671: Abdul Ghafir bin Salamah menceritakan kepada kami, Yazdad bin Jamil menceritakan kepada kami, Al Mu'afa bin Imran menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Ismail bin Umayyah menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, bahwa ia mendengarnya berkata, "Ikan yang didamparkan atau diantarkan oleh laut, maka makanlah, dan apa yang engkau dapati dalam keadaan mengambang, maka janganlah dimakan." Riwayat ini mauquf, dan inilah yang shahih. Sunan Daruquthni 4672: Muhammad bin Ibrahim bin Fairuz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ismail Al Hassani menceritakan kepada kami, Ibnu Numair menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, bahwa dia pernah berkata, "Apa yang dihempaskan laut atau didamparkannya atau hasil diburu, maka makanlah, sedangkan yang mati di sana kemudian mengambang, maka janganlah dimakan." Sunan Daruquthni 4673: Abdul Ghafir bin Salamah menceritakan kepada kami, Yazdad menceritakan kepada kami, Al Mu'afa bin Imran menceritakan kepada kami, Ismail menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepadaku, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, menyerupai redaksi yang tadi secara mauquf. Sunan Daruquthni 4674: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ahmad bin AnNadhr menceritakan kepada kami, Musa bin Daud menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dia berkata: Aku mendengar seorang Syeikh yang dijuluki Abdu Abdurrahman berkata: Aku mendengar Abu Bakar Ash-Shiddiq berkata, "Tidak ada sesuatu pun di laut kecuali Allah Ta'ala telah menyembelihnya untuk kalian." Sunan Daruquthni 4675: Al Husain bin Al Qasim Al Kaukabi menceritakan kepada kami, Khalid bin Sulaiman Ash-Shadafi menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair, dari Syuraih —dia termasuk sahabat Rasulullah SAW,— dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menyembelih apa yang ada di laut untuk anak Adam (manusia)." Sunan Daruquthni 4676: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami. Dia berkata: Dan Yusuf bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abu Nu'aim menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Abdul Malik bin Abu Basyir, dari Daimah, dari Ibnu Abbas, bahwa dia berkata, "Aku bersaksi tentang Abu Bakar, bahwa dia berkata, 'Ikan yang mengambang adalah halal bagi yang mau memakannya.'" Sunan Daruquthni 4677: Muhammad bin Nuh menceritakan kepada kami, Harun bin Ishaq menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Sufyan, riwayat ini, dia berkata, "Dean yang mengambang di atas air adalah halal." Sunan Daruquthni 4678: Ibrahim bin Muhammad Al Umari menceritakan kepada kami, Abbad bin Ya'qub menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Basyir, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Aku mendengar Abu Bakar berkata, 'Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menyembelih apa yang ada di laut untuk kalian, maka makanlah itu semuanya, karena sesungguhnya itu telah disembelih'." Sunan Daruquthni 4679: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Thalib menceritakan kepada kami, Abdul Wahab menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Abdul Malik bin Abu Basyir, dia berkata, "Aku bersaksi tentang Ikrimah, bahwa dia bersaksi tentang Ibnu Abbas, dia berkata, 'Aku bersaksi tentang Abu Bakar Ash-Shiddiq, bahwa dia memakan ikan yang mengambang di atas air'." Sunan Daruquthni 4680: Abu Ali Al Maliki menceritakan kepada kami, Basyir bin Adam menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Al Anshari menceritakan kepada kami, Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Lahiq bin Humaid dan Berimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Sesungguhnya Abu Bakar berkata, 'Semua ikan telah disembelih'." Sunan Daruquthni 4681: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Hisyam menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, dari Qatadah, dari Jabir bin Zaid, dia berkata, "Umar bin Khaththab berkata, 'Semua ikan telah disembelih, dan semua belalang telah disembelih'." Sunan Daruquthni 4682: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Sa'id bin Yahya Al Umawi menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Amr, Abu Salamah menceritakan kepada kami dari Abu Hurairah, dia berkata, "Allah Ta'ala berfirman, 'Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan,' (Qs. Al Maa'idah [5]: 96), maksud 'makanan (yang berasal) dari laut' adalah yang didamparkan." Sunan Daruquthni 4683: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub menceritakan kepada kami, Khalaf bin Khalifah menceritakan kepada kami dari Hushain, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, (dia berkata) tentang firman Allah Ta'ala, "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut," (Qs. Al Maaidah [5]: 96), "Ketahuilah, bahwa 'binatang buruannya' adalah yang diburu, dan 'makanan (yang berasal) dari laut' adalah yang didamparkan oleh laut." Sunan Daruquthni 4684: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yazid bin Sinan menceritakan kepada kami, Abdush-shamad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami dari Tsumamah bin Anas, dari Abu Ayyub, bahwa ia mengarungi lautan bersama sejumlah sahabatnya, lalu mereka menemukan ikan yang mengambang di atas air, mereka pun menanyakannya, maka dia pun menjawab, "Apakah itu masih baik dan belum berubah?" mereka menjawab, "Ya." Dia berkata lagi, "Silakan memakannya, dan ambilkan bagianku darinya." Saat itu ia sedang berpuasa. Sunan Daruquthni 4685: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ali bin Sahl menceritakan kepada kami, Affan menceritakan kepada kami (h) Dia berkata: Dan Ahmad bin Yusuf As-Sulami menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Habib bin Asy-Syahid, dari Jabalah bin Athiyyah, bahwa para sahabat Abu Thalhah mendapatkan ikan yang mengambang, lalu mereka menanyakan itu kepada Abu Thalhah, dia pun menjawab, "Hadiahkan itu kepadaku." Sunan Daruquthni 4686: Abu Nashr Muhammad bin Hamdawaih Al Marwazi dan Ali bin Al Fadhl bin Thahir menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Mu'ammar bin Muhammad bin Mu'ammar Al Balkhi menceritakan kepada kami, Isham bin Yusuf menceritakan kepada kami, Mubarak bin Mujahid menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang janin (binatang), "Penyembelihannya adalah penyembelihan induknya, mengenainya ataupun tidak mengenainya." Ubaidullah berkata, "Akan tetapi, bila telah keluar dari perut induknya, diperintahkan untuk disembelih hingga darah keluar dari lehernya." Sunan Daruquthni 4687: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW (h) Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Muhammad Al Atiq menceritakan kepada kami, Mutharrif menceritakan kepada kami, Abdullah bin Zaid bin Aslam menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Telah dihalalkan bagi kita dua darah dari kategori darah dan dua bangkai dari kategori bangkai. Dari kategori bangkai adalah ikan dan belalang, dari kategori darah adalah hati dan limpa." Ini adalah lafazh Mutharrif. Sunan Daruquthni 4688: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Ibnu Yasin menceritakan kepada kami, Bundar menceritakan kepada kami, Yahya Al Qaththan menceritakan kepada kami dari Mujalid, dari Abu Al Waddak, dari Abu Sa'id, bahwa Nabi SAW ditanya tentang janin (binatang) yang keluar dalam keadaan mati, beliau menjawab, "Bila kalian mau, silakan memakannya." Sunan Daruquthni 4689: Abu Al Aswad Ubaidullah bin Musa dan Musa bin Ja'far bin Qarin menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Al Husain bin Al Hakam Al Jiyari menceritakan kepada kami, Ismail bin Aban menceritakan kepada kami, Shabbah bin Yahya menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Laila menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Makanlah janin yang di dalam perut induknya" Abu Daud Al Aswad berkata, "di dalam perut unta." Sunan Daruquthni 4690: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Ah bin Muslim menceritakan kepada kami, Abu Yusuf Al Qadhi menceritakan kepada kami, Mujalid bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Abu Al Waddak, dari Abu Sa'id, dari Rasulullah SAW: Beliau pernah ditanya tentang unta dan sapi yang di dalam perutnya ada janin, beliau bersabda, "Bila kalian menyebut nama Allah ketika menyembelihnya, maka penyembelihannya adalah penyembelihan induknya." Sunan Daruquthni 4691: Abu Al Husain Abdul Malik bin Ahmad bin Nashr Ad-Daqqaq dan Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ya'qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami dari Mujalid, dari Abu Al Waddak, dari Abu Sa'id, dia berkata, "Kami pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, lalu kami berkata, 'Salah seorang dari kami menyembelih unta, atau menyembelih sapi, atau domba, lalu dia mendapati janin di dalam perutnya, apa boleh memakannya atau harus membuangnya?' Beliau menjawab, 'Makanlah bila kalian mau. Sesungguhnya penyembelihannya adalah penyembelihan induknya'." Sunan Daruquthni 4692: Abu Umar Hamzah bin Al Qasim Al Hasyimi Al Imam menceritakan kepada kami dari asalnya, Hanbal bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Abdullah Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami, Abu Ubaidah —yaitu Al Haddad Abdul Wahid bin Washil,— menceritakan kepada kami dari Yunus bin Abu Ishaq, dari Abu Al Waddak Jubair bin Nauf, dari Abu Sa'id, bahwa Nabi SAW bersabda, "Penyembelihan janin adalah penyembelihan induknya." Sunan Daruquthni 4693: Ahmad bin Muhammad bin Abu Bakar Al Wasithi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Hajjaj bin Ash-Shalt menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Bisyr bin Salm menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Abdullah, —dia berkata aku kira dia meriwayatkan ,secara marfu'—, beliau bersabda, "Penyembelihan janin adalah penyembelihan induknya.” Sunan Daruquthni 4694: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Thahir bin Khalid bin Nizar menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, Umar bin Qais menceritakan kepadaku, dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda tentang janin, "Penyembelihannya adalah penyembelihan induknya." Sunan Daruquthni 4695: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ibrahim bin Munabbih menceritakan kepada kami, Muhriz bin Hisyam menceritakan kepada kami, Musa bin Utsman Al Kindi menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Al Harits, dari Ali, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Penyembelihan janin adalah penyembelihan induknya.” Sunan Daruquthni 4696: Dan dari Abu Ishaq, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Penyembelihan janin adalah dengan menyembelih induknya." Sunan Daruquthni 4697: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sa'id bin Shakhr menceritakan kepada kami, Habban bin Hilal menceritakan kepada kami, Aban bin Yazid mengabarkan kepada kami, Yahya bin Abu Katsir menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ibrahim, Abu Salamah dan Sulaiman bin Yasar menceritakan kepadaku, bahwa telah sampai kepada mereka, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Kurban boleh hingga akhir bulan bagi yang ingin melambatkannya." Sunan Daruquthni 4698: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb menceritakan kepada kami, pamanku menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Isa bin Abdurrahman bin Farwah Al Anshari, dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, bahwa dia berkata, "Barangsiapa mendapat kelapangan (harta) namun tidak berkurban, maka janganlah mendekati kami di masjid kami." Sunan Daruquthni 4699: Isa berkata: Dan Ibnu Syihab mengabarkan kepadaku, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah SAW berkurban dengan dua domba bertanduk, salah satunya atas nama dirinya dan ahli baitnya, dan yang satu lagi atas nama umatnya yang tidak berkurban." Sunan Daruquthni 4700: Abu Bakar An-Naisaburi dan Abu Rauq Al Hizzani menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Yazid bin Sinan menceritakan kepada kami, Yahya bin Katsir bin Dirham menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Malik bin Anas, dari Amr bin Muslim, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah, lalu seseorang di antara kalian hendak berkurban, maka dia hendaknya menahan rambut dan kukunya" (yakni tidak memotongnya). Sunan Daruquthni 4701: Ayahku —semoga Allah merahmatinya,— menceritakan kepada kami, Muhammad bin Harb menceritakan kepada kami, Abu Kamil menceritakan kepada kami, Al Harits bin Nabhan menceritakan kepada kami, Utbah bin Yaqzhan menceritakan kepada kami dari Asy-Sya'bi, dari Ali, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Kurban menghapuskan setiap sembelihan sebelumnya." Beliau juga menyebutkan tentang puasa Ramadhan, zakat dan mandi junub dengan redaksi yang sama seperti itu." Sunan Daruquthni 4702: Muhammad bin Yusuf bin Sulaiman Al Khallal menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Sahl menceritakan kepada kami, Al Musayyab bin Syarik menceritakan kepada kami, Ubaid Al Muktib menceritakan kepada kami dari Amir, dari Masruq, dari Ali, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Kurban menghapuskan setiap sembelihan. Puasa Ramadhan (menghapuskan) setiap puasa, mandi junub (menghapuskan) setiap mandi, dan zakat (menghapuskan) setiap sedekah'." Al Musayyab bin Wadhih menyelisihinya, dari Al Musayyab —yaitu Ibnu Syarik,— keduanya adalah perawi dha‘if, sementara Al Musayyab bin Syarik riwayatnya ditinggalkan. Sunan Daruquthni 4703: Muhammad bin Abdullah bin Ibrahim Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Tammam bin Shalih An-Nahrani menceritakan kepada kami di Himsh, Al Musayyab bin Wadhih menceritakan kepada kami, Al Musayyab bin Syarik menceritakan kepada kami dari Utbah bin Yaqzhan, dari Asy-Sya'bi, dari Masruq, dari Ali RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Zakat menghapuskan setiap sedekah di dalam Al Qur‟an. Puasa Ramadhan menghapuskan setiap puasa. Mandi junub menghapuskan setiap mandi, dan kurban menghapuskan setiap sembelihan'." Uqbah bin Yaqzhan juga riwayatnya ditinggalkan. Sunan Daruquthni 4704: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Amr bin Al Harits, Abdullah bin Ayyasy dan Sa'id bin Ayyub mengabarkan kepadaku, bahwa Asyyah bin Ayyasy menceritakan kepada mereka, dari Isa bin Hilal Ash-Shadafi, dia menceritakan kepada mereka, dari Abdullah bin Amr bin Al Ash, bahwa pernah seorang laki-laki mendatangi Nabi SAW, lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya, "Aku diperintahkan untuk melaksanakan Id pada hari Adha. Allah telah menetapkannya untuk umat ini." Laki-laki itu berkata, "Bila aku tidak menemukan kecuali mainan anakku atau domba ayahku atau keluargaku dan mainan mereka, apa aku haras menyembelihnya?" Beliau menjawab, "Tidak. Akan tetapi, potonglah kukumu, guntinglah kumismu, dan cukurlah bulu kemaluanmu. Itu adalah penyempurna kurbanmu di sisi Allah." Sunan Daruquthni 4705: Ahmad bin Muhammad bin Sa'dan menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Ayyub menceritakan kepada kami, Utsman bin Abdurrahman Al Harrani menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Unaisah menceritakan kepada kami dari Jabir, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Aku diperintahkan untuk menyembelih (kurban), namun itu tidak wajib'." Sunan Daruquthni 4706: Abu Al Abbas bin Abdullah bin Abdurrahman Al Askari menceritakan kepada kami, Al Hunaini menceritakan kepada kami, Abu Ghassan menceritakan kepada kami, Qais menceritakan kepada kami dari Jabir, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Diwajibkan berkurban atasku, namun tidak diwajibkan atas kalian. Dan aku diperintahkan shalat dhuha, namun kalian tidak diperintahkan''." Dia berkata: Dan Al Hunaini menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Shalih menceritakan kepada kami dari Jabir dengan redaksi seperti itu, "Diwajibkan shalat dhuha atasku." Sunan Daruquthni 4707: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Daud bin Rusyaid menceritakan kepada kami, Muhammad bin Rabi'ah menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Yazid menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada uang yang engkau nafkahkan untuk sesuatu yang lebih utama daripada menyembelih pada hari Id'." Sunan Daruquthni 4708: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Zanjawaih menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Abdul Majid menceritakan kepada kami dari Ismail bin Ibrahim bin Al Muhajir, ayahku menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Babah, dari Abdullah bin Amr, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang unta yang memakan kotoran untuk dimakan dagingnya, diminum susunya dan untuk mengangkut barang, kecuali kulit(nya). Tidak boleh disembelih manusia hingga merumput selama empat puluh hari. Sunan Daruquthni 4709: Muhammad bin Makhlad dan yang lainnya menceritakan kepada kami, mereka berkata: Muhammad bin Sulaiman bin Al Harits Al Wasithi menceritakan kepada kami, Sa'id bin Sallam Al Aththar menceritakan kepada kami, Abdullah bin Budail Al Khuza'i menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah SAW mengutus Budail bin Warqa' Al Khuza'i dengan menunggang unta coklat untuk mengumumkan pada jama'ah di Mina: Ketahuilah, bahwa penyembelihan itu pada tenggorokan dan kerongkongan. Ketahuilah, janganlah kalian menyia-nyiakan nyawa untuk dikurbankan. Hari-hari Mina adalah hari-hari makan, minum dan bersenang-senang dengan keluarga (suami atau istri)." Sunan Daruquthni 4710: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Muhammad Az-Zuhri menceritakan kepada kami, Rifa'ah bin Hurair menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Aisyah, dia berkata, "Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, bolehkah aku menghutang untuk berkurban?' Beliau menjawab, 'Ya. Sesungguhnya itu adalah hutang yang harus dilunasi." Isnad ini dha‘if. Hurair adalah Ibnu Abdurrahman bin Rati' bin Khadij, tidak pernah mendengar dari Aisyah dan tidak pernah berjumpa dengannya. Sunan Daruquthni 4711: Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur bin Sayyar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bukair Al Hadhrami menceritakan kepada kami, Suwaid bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Abdul Aziz At-Tanukhi, dari Sulaiman bin Musa, dari Nafi' bin Jubair bin Muth'im, dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Hari-hari tasyriq semuanya adalah untuk menyembelih." Sunan Daruquthni 4712: Ja'far bin Nushair menceritakan kepada kami, Ibnu Risydin menceritakan kepada kami, Zuhair bin Abbad menceritakan kepada kami, Suwaid bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 4713: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Isa Al Khasysyab menceritakan kepada kami, Amr bin Abu Salamah menceritakan kepada kami, Abu Mu'aid menceritakan kepada kami dari Sulaiman bin Musa, bahwa Amr bin Dinar menceritakan kepadanya, dari Jubair bin Muth'im, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Semua hari tasyriq adalah untuk menyembelih." Sunan Daruquthni 4714: Al Qadhi Ahmad bin Ishaq bin Al Buhlul menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Yunus As-Sarraj menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad AdDarawardi menceritakan kepada kami dari Rubaih bin Abdurrahman bin Abu Sa'id, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Abu Sa'id, bahwa Rasulullah SAW berkurban dengan domba bertanduk, kemudian beliau mengucapkan, "Ya Allah, sesungguhnya ini atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku." Sunan Daruquthni 4715: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Yahya bin Abdullah bin Bukair menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Abdurrahman Al Qari menceritakan kepada kami dari Amr bin Abu Amr, dari Al Muththalib, —yakni bin Abdullah bin Hanthab,— dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, "Aku pernah mengikuti (shalat Idul) Adha bersama Rasulullah SAW di mushalla (lapangan terbuka untuk shalat). Selesai shalat dan setelah menyampaikan khutbahnya, beliau turun dari mimbarnya, lalu dibawakan dombanya, kemudian Rasulullah SAW menyembelihnya dengan tangannya sendiri sambil mengucapkan, 'Bismillaahi wallaahu akbar. Haadza 'annii wa 'an man lam yudhahhi min ummatii {Dengan menyebut nama Allah. Allah Maha Besar. Ini atas namaku dan orang yang belum berkurban dari umatku)" Sunan Daruquthni 4716: Ahmad bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Abu Suhaim Al Mubarak bin Suhaim menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Shuhaib menceritakan kepada kami dari Anas, dari Nabi SAW, bahwa beliau berkurban dengan dua ekor domba berbulu putih campur hitam. Salah satunya atas nama umatnya dan satunya lagi atas nama dirinya serta ahli baitnya. Sunan Daruquthni 4717: Ahmad bin Ishaq bin Muhammad bin Al Fadhl Az-Zayyat menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hibban menceritakan kepada kami, Imran bin Al Hushain menceritakan kepada kami, Ibnu Ulatsah menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Abu Ja'far, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa di antara kalian mempunyai kelapangan namun tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami" Sunan Daruquthni 4718: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil menceritakan kepada kami, Humaid bin Ar-Rabi' menceritakan kepada kami, Ibnu Idris menceritakan kepada kami dari Ashim bin Kulaib, dari ayahnya, dari seorang laki-laki golongan Anshar, dia berkata, "Kami pernah keluar bersama Rasulullah SAW untuk mengantar jenazah, lalu kami pun mencapai pekuburan, lalu aku melihat beliau berpesan kepada penggali, 'Luaskan pada bagian kepalanya, dan luaskan pada bagian kakinya.' Ketika kembali, beliau disambut oleh utusan seorang wanita Quraisy, lalu orang itu berkata, 'Sesungguhnya Fulanah mengundangmu dan para sahabatmu.' Beliau kemudian mendatanginya. Setelah orangorang duduk, makanan disuguhkan, lalu Rasulullah SAW mengulurkan tangannya dan orang-orang pun mengulurkan (tangan mereka). Ketika beliau sedang makan, tiba-tiba beliau menahan tangannya. Saat itu kami duduk di tempat anak-anak pada posisi bapak-bapak mereka. Bapak-bapak kami lalu melihat Rasulullah SAW mengemut makanan (tidak ditelan), kemudian ada orang yang menepuk tangan anaknya sehingga tulang terlempar dari tangannya, Rasulullah SAW lantas bersabda, 'Aku rasakan daging kambing yang diambil tanpa seizin pemiliknya.' Wanita itu lalu mengirim seseorang untuk menyampaikan, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah mengirim orang ke Baqi' untuk mencari kambing, namun dia tidak mendapatkannya. Lalu ada khabar yang sampai kepadaku bahwa tetanggaku telah membeli kambing, kemudian aku mengirim seseorang untuk menemuinya, namun dia melarang, lalu istrinya mengirimkannya.' Rasulullah SAW bersabda, 'Berikan makanan ini kepada para tawanan'." Sunan Daruquthni 4719: Al Husain bin Ismail Al Mahamili menceritakan kepada kami, dan Ahmad bin Al Husain bin Al Junaid menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami dari Ashim bin Kulaib Al Jarmi, dari ayahnya, dari seorang laki-laki dari suku Muzainah, dia berkata, "Seorang wanita kaum muslimin dari golongan Quraisy pernah membuat makanan untuk Rasulullah SAW, lalu dia mengundangnya bersama para sahabatnya. Aku pun turut berangkat- bersama ayahku, kemudian kami (anak-anak) duduk di depan bapak-bapak kami, yaitu tempat duduk anak di dekat bapaknya. Saat itu mereka tidak langsung makan hingga melihat Rasulullah SAW telah makan. Ketika Rasulullah SAW mengambil suapannya, beliau meletakkannya lagi, lalu berkata, 'Sesungguhnya aku mendapat rasa daging kambing yang disembelih tanpa seizin pemiliknya.' Maka wanita itu berkata, 'Wahai Rasulullah, aku dan saudaraku pantang melakukan itu. Seandainya ada kebaikan darinya semestinya itu tidak luput dariku, dan aku akan meminta kerelaannya dengan yang lebih baik daripadanya.' Namun beliau enggan memakannya dan menyuruh agar diberikan kepada para tawanan." Sunan Daruquthni 4720: Ali bin Muhammad bin Ubaid menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Khaitsamah menceritakan kepada kami, Musa bin Ismail menceritakan kepada kami, Abdul Wahid bin Ziyad menceritakan kepada kami dari Ashim bin Kulaib, dari ayahnya, dia berkata: Seorang laki-laki golongan Anshar menceritakan kepadaku, dia berkata, "Aku pernah keluar bersama ayahku menyertai Rasulullah SAW, saat itu aku masih anak-anak." Ia kemudian mengemukakan kisahnya menyerupai yang tadi. Di antaranya disebutkan (bahwa wanita tersebut berkata), "Lalu aku mengutus seseorang kepada saudaraku, Amir bin Abu Waqqash yang telah membeli kambing dari Baqi', namun saudaraku itu sedang tidak ada. Lalu istrinya mengirimkan kambing itu kepadaku." Sunan Daruquthni 4721: Ali bin Muhammad bin Ubaid menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Khaitsamah menceritakan kepada kami, Musa bin Ismail menceritakan kepada kami, Abdul Wahid bin Ziyad menceritakan kepada kami, dia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Abu Hanifah, 'Darimana engkau mengambil (dasar pernyataan bahwa) orang ini bekerja pada harta seseorang tanpa seizinnya, bahwa ia bersedekah dengan keuntungan?' Dia menjawab, 'Aku mengambilnya dari hadits Ashim bin Kulaib'." Sunan Daruquthni 4722: Abu Hamid Al Hadhrami menceritakan kepada kami, Bundar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, Mu'awiyah bin Shalih menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Jabir menceritakan kepadaku, dari Al Miqdam bin Ma'dikarib, dia berkata, "Para hari Khaibar Rasulullah SAW mengharamkan beberapa hal, Rasulullah SAW bersabda, 'Hampir saja seseorang bersandar pada dipannya (yakni bersikap santai), dia menceritakan haditsku lalu berkata, 'Antara aku dan kalian ada Kitabullah. Apa yang kami temukan halal padanya maka kami menghalalkannya, dan apa yang kami dapati haram padanya maka kami mengharamkannya.' Sesungguhnya, apa yang diharamkan oleh Rasulullah SAW adalah sebagaimana yang diharamkan Allah'." Sunan Daruquthni 4723: Muhammad bin Sulaiman An-Nu'mani menceritakan kepada kami, Abu Utbah Ahmad bin Al Faraj menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami, Az-Zubaidi menceritakan kepada kami dari Marwan bin Ru'bah, dari Abdurrahman bin Abu Auf Al Jurasyi, dari Al Miqdam bin Ma'dikarib, bahwa Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya aku telah diberi Al Kitab dan yang setara dengannya. Hampir saja seorang yang kenyang bersandar pada dipannya sambil berkata, 'Antara kami dan kalian ada Kitabullah. Apa yang dinyatakan halal di dalamnya maka kami menghalalkannya, dan apa yang dinyatakan haram di dalamnya maka kami mengharamkannya. ' Padahal sesungguhnya tidak demikian, karena tidak dihalalkan memakan binatang buas yang bertaring, keledai peliharaan dan tidakpula barang temuan dari harta orang yang telah mengadakan perjanjian damai, kecuali bila dia tidak memerlukannya. Dan laki-laki mana pun yang bertamu kepada suatu kaum namun mereka tidak menerimanya sebagai tamu, maka dia berhak mengambil dari mereka sekadar yang diperlukan saat bertamu." Sunan Daruquthni 4724: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan Al Qaththan menceritakan kepada kami, Muhammad bin Umar Al Waqidi menceritakan kepada kami, Tsaur bin Yazid menceritakan kepada kami dari Shalih bin Yahya bin Al Miqdam bin Ma'dikarib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Khalid bin Al Walid, bahwa pada hari Khaibar, Rasulullah SAW melarang memakan daging kuda, bighal (peranakan kuda dengan keledai), keledai, setiap binatang buas (pemangsa) yang bertaring dan setiap burung yang bercakar tajam. Sunan Daruquthni 4725: Abdul Ghafir bin Salamah Al Himshi menceritakan kepada kami, Yahya bin Utsman Al Himshi menceritakan kepada kami, Baqyiyyah bin Al Walid menceritakan kepada kami, Tsaur bin Yazid menceritakan kepada kami dari Shalih bin Yahya bin Al Miqdam, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Khalid bin Al Walid, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang (memakan) daging kuda, bighal (peranakan kuda dengan keledai), keledai dan setiap binatang buas yang bertaring." Sunan Daruquthni 4726: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Musa bin Harun berkata, "Shalih bin Yahya tidak dikenal, tidak pula ayahnya, kecuali karena kakeknya. Hadits ini dha‘if Al Waqidi menyatakan bahwa Khalid bin Al Walid memeluk Islam setelah penaklukkan Khaibar." Sunan Daruquthni 4727: Abdul Ghafir bin Salamah menceritakan kepada kami, Yahya bin Utsman menceritakan kepada kami, Muhammad bin Himyar menceritakan kepada kami, Tsaur bin Yazid menceritakan kepadaku, dari Shalih bin Yahya bin Al Miqdam, bahwa dia mendengar kakeknya, Al Miqdam, berkata, "Aku dan sekian belas orang dari kaumku pernah menetap selama dua atau tiga hari tanpa merasakan makanan, sementara mereka telah menambat seekor kuda untuk disembelih, lalu aku menemui Khalid bin Walid, kemudian aku beritahukan kepadanya tentang apa yang akan kami lakukan terhadap kuda tersebut, maka dia pun berkata, 'Bila mereka menyembelihnya, aku pasti bertindak buruk terhadapmu.' Kemudian dia berkata, 'Pada hari Khaibar, Rasulullah SAW telah mengharamkan harta orang-orang yang telah mengadakan perjanjian damai, keledai jinak, kuda jinak dan bighal jinak.' Dia lalu memerintahkan untuk memberikan satu atau dua mud makanan. —Keraguan ini dari Yahya— dia berkata," Saat datang peperangan kepada kami, kami pun muncul." Dia tidak menyebutkan ayahnya. Sunan Daruquthni 4728: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Umar bin Harun Al Balkhi menceritakan kepada kami, Tsaur bin Yazid menceritakan kepada kami dari Yahya bin Al Miqdam, dari ayahnya, dari Khalid bin Al Walid, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang memakan daging keledai peliharaan, juga kuda dan bighal-nya." Di dalam sanad ini dia tidak menyebutkan Shalih. Ini isnad yang kacau. Al Waqidi berkata, "Ini tidak shahih, karena Khalid memeluk Islam setelah penaklukkan Khaibar." Sunan Daruquthni 4729: Abu Thalhah Ahmad bin Muhammad bin Abdul Karim menceritakan kepada kami, Bundar menceritakan kepada kami, Abdurrahman menceritakan kepada kami, Israil menceritakan kepada kami dari Majza'ah bin Zahir, dari ayahnya, salah seorang yang ikut berbai'at kepada Nabi SAW di bawah pohon, dia berkata, bahwa dia pernah melaporkan (kelaparan), lalu mengirim utusan untuk mendapatkan susu unta dan kuahnya, namun dia tidak menyukainya. Sunan Daruquthni 4730: Abu Muhammad bin Yahya bin Sha'id menceritakan kepada kami, Harun bin Ishaq Al Hamdani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Wahhab menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Abdul Karim, dari Atha‘ dari Jabir, dia berkata, "Kami pernah memakan (daging) kuda." Aku bertanya, "Bighal (peranakan kuda dengan keledai)?" Dia menjawab, "Tidak." Sunan Daruquthni 4731: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Yahya bin Hakim Abu Sa'id menceritakan kepada kami, Katsir bin Hisyam menceritakan kepada kami, Furat bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Abdul Karim Al Jazari, dari Atha' bin Rabah, dari Jabir, bahwa mereka pernah memakan daging kuda pada masa Rasulullah SAW. Dia juga menyatakan bahwa Atha' melarang (memakan daging) bighal dan keledai. Sunan Daruquthni 4732: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bukair Al Hadhrami menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Abdul Karim, dari Atha‘ dari Jabir, dia berkata, "Kami pernah bepergian bersamanya —yakni bersama Rasulullah,— lalu kami memakan daging kuda dan meminum susunya." Sunan Daruquthni 4733: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariyya menceritakan kepada kami, Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Suwaid bin Amr menceritakan kepada kami dari Hammad bin Salamah, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dia berkata, "Pada hari Khaibar kami memakan daging kuda, bighal dan keledai, lalu Rasulullah SAW melarang kami (memakan daging) bighal dan keledai namun tidak melarang kami (memakan daging) kuda." Sunan Daruquthni 4734: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariyya menceritakan kepada kami, Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Ibnu Uyainah menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Jabir, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah memberi kami makan berupa daging kuda, dan beliau melarang kami (memakan) daging keledai." Sunan Daruquthni 4735: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariyya menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Ala' menceritakan kepada kami, Abdurrahman dan Abdah bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq, dari Sallam bin Kirkirah, dari Amr bin Dinar, dari Jabir, dia berkata, "Pada hari Khaibar Rasulullah SAW melarang (memakan) daging keledai jinak, dan mengizinkan kami (memakan) daging kuda." Sunan Daruquthni 4736: Yusuf bin Ya'qub bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepada kami, Syababah menceritakan kepada kami, Al Mughirah bin Muslim menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Jabir, dia berkata, "Rasulullah SAW menyuruh kami memakan daging kuda, dan melarang kami (memakan) daging keledai." Sunan Daruquthni 4737: Ja'far bin Nushair menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ubaid Al Muharibi menceritakan kepada kami, Umar bin Ubaid menceritakan kepada kami dari Simak bin Harb, dari Jabir bin Zaid, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang (memakan) daging keledai, dan Rasulullah SAW juga menyuruh untuk memakan daging kuda." Sunan Daruquthni 4738: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, Fathimah binti Al Mundzir menceritakan kepadaku, dari Asma‘ dia berkata, "Kami menyembelih kuda pada masa Rasulullah SAW, lalu kami pernah memakan darinya." Sunan Daruquthni 4739: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Hajib bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Mu'ammal menceritakan kepada kami, Sufyan dan Wuhaib Ibnu Khalid menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari Fathimah binti Al Mundzir, dari Asma' binti Abu Bakar, dia berkata, "Kami pernah punya kuda di masa Rasulullah SAW, lalu kuda itu hampir mati, maka kami menyembelihnya lalu memakannya." Sunan Daruquthni 4740: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari Fathimah binti Al Mundzir dan Abbad bin Hamzah, dari Asma‘ dia berkata, "Kami pernah menyembelih kuda pada masa Rasulullah SAW lalu memakannya." Sunan Daruquthni 4741: Muhammad bin Ahmad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim bin Abu Hassan menceritakan kepada kami, Abu Marwan Hisyam bin Khalid menceritakan kepada kami, Abu Khulaid Utbah bin Hammad Al Muqri menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Asma‘ dia berkata, "Kami pernah menyembelih kuda pada masa Rasulullah SAW, lalu kami dan ahli bait beliau, memakannya." Sunan Daruquthni 4742: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Umar bin Zaid salah seorang warga Shan'a, Abu Az-Zubair menceritakan kepada kami, bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "Rasulullah SAW melarang memakan kucing dan memakan harganya (hasil penjualannya). Sunan Daruquthni 4743: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad An-Nahhas menceritakan kepada kami, Ali bin Daud menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Aziz Ar-Ramli menceritakan kepada kami, Asy-Syaibani Abdullah bin Yazid bin Ash-Shalt menceritakan kepada kami dari Yazid bin Iyadh, dari Abdul Majid bin Suhail bin Abdurrahman bin Auf, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah diberi hadiah berupa kelinci, saat itu aku sedang tidur, lalu beliau menyimpan pinggulnya untukku, setelah aku bangun, beliau memberiku untuk dimakan." Sunan Daruquthni 4744: Ubaidullah bin Abdushshamad bin Al Muhtadi Billah menceritakan kepada kami, Bakr bin Sahl menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Yahya menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang tikus yang terjatuh ke dalam lemak dan mentega, beliau pun menjawab, 'Buanglah (dan) yang di sekitarnya bila (makanan) itu padat, namun bila itu cair, maka manfaatkanlah tapijanganlah kalian memakannya'." Sunan Daruquthni 4745: Umar bin Muhammad Al Qasim An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ahmad bin Rasyid Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdurrahim Al Barqi menceritakan kepada kami, Amr bin Salamah menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Basyir, dari Abu Harun, dari Abu Sa'id, dia berkata, "Rasulullah SAW ditanya tentang tikus yang jatuh ke dalam lemak dan minyak, beliau pun menjawab, 'Gunakanlah itu untuk lampu dan janganlah kalian memakannya'." atau redaksi lainnya yang senada dengan itu. Riwayat serupa ini juga diriwayatkan oleh AtsTsauri dan Abu Harun secara mauquf pada Abu Sa'id. Sunan Daruquthni 4746: Abdullah bin Abu Daud menceritakan kepada kami, Yunus bin Habib dan Usaid bin Ashim Al Ashbahani menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Al Husain bin Hafsh menceritakan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri menceritakan kepada kami dari Abu Harun Al Abdi, dari Abu Sa'id, bahwa beliau bersabda tentang tikus yang jatuh ke dalam lemak atau minyak, "Manfaatkanlah itu, tapi janganlah kalian memakannya." Sunan Daruquthni 4747: Abu Al Qasim bin Mani' menceritakan kepada kami, Ali bin Al Ja'd menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar menceritakan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Atha‘ bin Yasar, dari Abu Waqid Al-Laitsi, dia berkata, "Ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, orang-orang terbiasa memotong punuk unta dan memotong tunggir kambing, lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Apa yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai'." Sunan Daruquthni 4748: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, Humaid bin Ar-Rabi' menceritakan kepada kami, Ma'n bin Isa menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Sa'd, dari Zaid bin Aslam, dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apa yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka (potongan) itu adalah bangkai." Sunan Daruquthni 4749: Umar bin Ahmad Al Marwazi menceritakan kepada kami, Sa'id bin Mas'ud menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, Abu Hanifah menceritakan kepada kami dari Abu Farwah (h) Al Hasan bin Sa'id bin Al Hasan bin Yusuf Al Marwazi yang dikenal dengan Ibnu Al Harsy, menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku dapatkan di dalam kitab kakekku: Muhammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Abu Hanifah menceritakan kepada kami, Abu Farwah menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Abu Laila, dia berkata, "Aku dan Hudzaifah berkunjung ke tempat Dihqan, lalu dia menyuguhi kami makanan, maka kami pun menyantapnya. Hudzaifah kemudian minta minum, maka dia pun diberi minum dengan bejana yang terbuat dari perak, lalu dia mengambil bejana itu lantas memukulkan pada wajahnya, sehingga perbuatannya itu memburukkan kami, dia pun berkata, 'Apakah kalian tahu mengapa aku melakukan ini?' Kami menjawab, 'Tidak.' Dia berkata, 'Tahun lalu aku singgah padanya, lalu aku diberi minuman dengan itu, kemudian aku memberitahukan itu kepadanya, bahwa Nabi SAW telah melarang kami makan dengan menggunakan bejana emas dan perak, atau minum dengan menggunakan itu, dan agar kami tidak mengenakan sutera baik yang halus maupun yang kasar, karena sesungguhnya itu diperuntukkan bagi orang-orang musyrik di dunia, dan bagi kita di akhirat nanti." Sunan Daruquthni 4750: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abu Haidarah Haidun bin Abdullah menceritakan kepada kami, Yahya bin Ishaq menceritakan kepada kami, Jarir bin Hazim menceritakan kepada kami dari Ibnu Najih, dari Mujahid, dari Abdurrahman bin Abu Laila, dari Hudzaifah, dia berkata: Dan Yahya bin Ishaq menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Hammad, dari Mujahid, dari Ibnu Abu Laila, dari Hudzaifah, masing-masing dari keduanya telah masuk ke dalam hadits yang lainnya, dia berkata, "Aku mendengar Nabi SAW bersabda, “Janganlah kalian minum dengan menggunakan bejana emas dan perak, dan jangan pula kalian makan dengan menggunakan itu." Sunan Daruquthni 4751: Abu Shalih Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Abu Ar-Rabi' menceritakan kepada kami, Wahb bin Jarir bin Hazim menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Ibnu Abu Najih menceritakan, dari Mujahid, dari Ibnu Abu Laila, bahwa Hudzaifah pernah minta minum, lalu Dihqan menghampirinya dengan membawakan bejana yang terbuat dari perak, maka Hudzaifah mengambilnya lalu melemparkannya sambil berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang kami minum dengan menggunakan bejana emas dan perak, melarang kami makan dengan menggunakan itu, melarang mengenakan sutera halus dan kasar, serta duduk di atasnya." Sunan Daruquthni 4752: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Abu Al Asy'ats Ahmad bin Al Miqdam menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, Habib Al Mu'allim menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa seorang laki-laki yang biasa dipanggil Abu Tsa'labah datang kepada Nabi SAW lalu berkata, "Wahai Rasulullah, aku mempunyai sejumlah anjing terlatih (untuk berburu), maka berilah aku fatwa tentang hasil buruannya." Beliau bersabda, "Bila itu anjing yang terlatih, maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, baik disembelih maupun tidak disembelih.'" Dia bertanya lagi, "Bila anjing itu makan darinya?" Beliau menjawab, "Walaupun dia makan darinya." Dia berkata lagi, "Wahai Rasulullah, berilah aku fatwa tentang panahku." Beliau bersabda, "Makanlah apa yang diperoleh oleh panahmu." Dia bertanya lagi, "Baik disembelih maupun tidak disembelih?" Beliau menjawab, "Baik disembelih atau pun tidak disembelih." Dia bertanya lagi, "Bila (binatang buruan) itu sempat lepas dariku?" Beliau menjawab, "Walaupun sempat lepas darimu selama tidak hilang atau engkau tidak menemukan selain bekas panahmu." Dia berkata lagi, "Wahai Rasulullah, berilah aku fatwa tentang bejana-bejana orang Majusi bila terpaksa kami menggunakannya." Beliau bersabda, "Cucilah terlebih dahulu, lalu makanlah dengan menggunakannya." Sunan Daruquthni 4753: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz, Muhammad bin Ahmad bin Harun Al Askari dan Al Hasan bin Ahmad bin Ar-Rabi' Al Anmathi menceritakan kepada kami, mereka berkata: Al Hasan bin Arafah mengabarkan kepada kami, Abbad bin Abbad Al Muhallabi menceritakan kepada kami dari Ashim Al Ahwal, dari Asy-Sya'bi, dari Adi bin Hatim, bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW, dia berkata, "Aku melepaskan anak panahku lalu mengenai sasaran namun aku tidak dapat mengambilnya kecuali setelah sehari atau dua hari." Beliau menjawab, "Bila engkau berhasil mengenainya dan tidak ada bekas lain serta tidak ada bekas gigitan (binatang buas) selain bekas panahmu, maka makanlah. Tapi bila engkau temukan selain bekas panahmu, maka janganlah dimakan" atau beliau berkata "janganlah engkau menyantapnya, karena sesungguhnya engkau tidak tahu, apakah engkau yang membunuhnya atau selainmu. Bila engkau melepaskan anjingmu, lalu dia berhasil menangkap (buruannya) dan engkau sempat menangkapnya, maka sembelihlah, dan bila engkau mendapatinya telah ditangkapnya dan anjingmu belum makan darinya, maka makanlah. Tapi bila engkau mendapatinya telah dibunuh (oleh anjingmu) dan dia memakan darinya, maka janganlah engkau memakan darinya" atau beliau berkata "janganlah engkau memakannya, karena sebenarnya dia telah menangkapnya untuk dirinya sendiri." Adi berkata, "Aku melepaskan anjing-anjingku dan menyebutkan nama Allah, lalu anjing-anjingku berbaur dengan anjing-anjing lainnya, kemudian mereka menangkap binatang buruan dan membunuhnya." Beliau menjawab, "Janganlah engkau memakannya, karena engkau tidak tahu, apakah anjing-anjingmu yang telah membunuhnya atau anjing-anjing yang lain. Sunan Daruquthni 4754: Muhammad bin Makhlad dan Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Mubarak menceritakan kepada kami dari Ashim Al Ahwal, dari Asy-Sya'bi, dari Adi bin Hatim RA, dia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang binatang buruan, beliau pun bersabda, 'Jika engkau melepaskan anak panahmu, maka sebutlah nama Allah. Bila engkau mendapatinya telah mati, maka makanlah, kecuali bila engkau mendapatinya terjatuh ke dalam air lalu mati, karena engkau tidak tahu, apakah air itu yang telah membunuhnya ataukah anak panahmu." Sunan Daruquthni 4755: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Hasan Al Harrani menceritakan kepada kami, Syadzan menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Al Hajjaj, dari Al Qasim bin Abu Bazzah dan Abu Az-Zubair, dari Sulaiman Al Yasykuri, dari Jabir, dia berkata, "Telah dilarang (memakan) sembelihan orang Majusi dan hasil buruan anjingnya dan burungnya." Sunan Daruquthni 4756: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Sa'id bin Yahya Al Umawi menceritakan kepada kami, Abdurrahim bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Al Hajjaj bin Arthah, dari Makhul, dari Abu Idris, dari Al Khusyani, dia berkata, "Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, kami berbaur dengan orang-orang musyrik, dan kami tidak memiliki periuk dan tidak pula bejana selain bejana mereka.' Beliau bersabda, 'Jangan kalian gunakan itu bila bisa. Tapi bila kalian tidak menemukan (yang lain) maka cucilah dengan air, karena air dapat menyucikannya, lalu memasaklah dengannya'." Sunan Daruquthni 4757: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Hammad bin Khalid menceritakan kepada kami dari Mu'awiyah bin Shalih, dari Abdurrahman bin Jubair bin Nufair, dari ayahnya, dari Tsa'labah Al Khusyani RA, dari Nabi SAW, "Bila engkau melepaskan anak panahmu, lalu (binatang buruan) itu luput darimu selama tiga hari kemudian engkau menemukannya, maka makanlah selama belum membusuk." Sunan Daruquthni 4758: Abdul Baqi bin Qani' menceritakan kepada kami, Muhammad bin Nuh Al Askari menceritakan kepada kami, Yahya bin Yazid Al Ahwazi menceritakan kepada kami, Abu Hisyam Al Ahwazi menceritakan kepada kami (h) Ali bin Abdullah bin Al Fadhl menceritakan kepada kami di Mesir, Abdullah bin Ahmad bin Musa menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Al Harits dan Yahya bin Yazid Al Ahwazi menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abu Hammam Al Ahwazi Muhammad bin Az-Zabriqan menceritakan kepada kami dari Marwan bin Salim, dari Al Auza'i, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dia berkata, "Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, dia berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu tentang seseorang diantara kami yang menyembelih dan lupa menyebut nama Allan?' Nabi SAW menjawab, 'Nama Allah ada pada setiap Muslim'." Marwan bin Salim adalah seorang perawi dha'if. Ibnu Qani' menyebutkan (dalam riwayat yang dikemukakannya), "Nama Allah ada pada mulut setiap Muslim." Sunan Daruquthni 4759: Al Husain bin Ismail, Abu Umar Al Qadi dan Ismail bin Al Abbas Al Warraq menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abdullah bin Ahmad bin Maisarah menceritakan kepada kami, dia berkata: Abu Jabir menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Mughirah, dari Ibrahim, tentang seorang muslim yang menyembelih namun lupa membaca basmalah, dia berkata, "Tidak apa-apa." Dia berkata: Dan Syu'bah menceritakan kepada kami dari Sufyan bin Uyainah, dari Amr bin Dinar, dari Abu Asy-Sya'tsa‘ Ain menceritakan kepadaku, dari Ibnu Abbas, bahwa tidak memandang hal itu tidak apa-apa. Ucapannya "Ain" maksudnya adalah Ikrimah. Sunan Daruquthni 4760: Ahmad bin Muhammad bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakr bin Khalid menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Abu Asy-Sya'tsa‘ dari Ain, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Bila seorang Muslim menyembelih dan tidak menyebut nama Allah, maka makanlah. Karena sesungguhnya muslim itu mengandung salah satu nama Allah." Sunan Daruquthni 4761: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdurrahim Sha'iqah menceritakan kepada kami, Thalq bin Ghannam menceritakan kepada kami, Yahya bin Salamah bin Kuhail menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Abdullah bin Al Khalil, dari Ali RA, dia berkata, "Tidak apa-apa memakan roti orang Majusi, karena yang dilarang adalah (memakan) sembelihan mereka." Sunan Daruquthni 4762: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abu Hatim Ar-Razi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yazid menceritakan kepada kami, Ma'qil menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda, "Seorang muslim cukup dengan menyebut nama-Nya. Bila dia lupa membaca basmalah ketika menyembelih, maka hendaklah membaca basmalah dan menyebut nama Allah kemudian memakannya." Sunan Daruquthni 4763: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Abu Al Asy'ats menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdunahman menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah RA, bahwa sekelompok orang berkata, "Wahai Rasulullah, ada sekelompok orang datang kepada kami dengan membawa daging. Kami tidak tahu, apakah mereka menyebut nama Allah atau tidak (saat menyembelihnya)." Rasulullah SAW pun bersabda, "Bacakanlah basmalah padanya dan makanlah." Sunan Daruquthni 4764: Abu Al Abbas Abdullah bin Ja'far bin Khusyaisy menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa Al Qaththan menceritakan kepada kami, Hasyim bin Abdul Wahid Al Jasysyasy menceritakan kepada kami, Yazid bin Abdul Aziz bin Siyah menceritakan kepada kami dari Zakariyya bin Abu Za'idah, dari Amir Asy-Sya'bi, Kharijah bin Ash-Shalt menceritakan kepadaku, dari pamannya, bahwa dia pernah mendatangi Nabi SAW, kemudian kembali dari sisi beliau, lalu dia melewati suatu kaum, di situ dia mendapati seorang laki-laki gila, kemudian dia meruqyahnya dengan Fatihatul Kitab, lalu orang gila itu sembuh, kemudian dia diberi seratus ekor kambing, dia berkata, "Aku kemudian menemui Nabi SAW dan menceritakan hal itu kepada beliau, beliau pun bersabda, 'Apa engkau bacakan selain ini (yakni Fatihah)?' Dia menjawab, Tidak.' Beliau berkata lagi, 'Ambillah. Sungguh barang siapa makan dengan menggunakan ruqyah yang batil (maka dia menanggung dosanya). Adapun engkau telah menggunakan ruqyah yang haq (maka tidak ada dosa atasmu)'." Sunan Daruquthni 4765: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Zakariyya bin Abu Za'idah mengabarkan kepada kami dari Asy-Sya'bi, Kharijah bin Ash-Shalt AtTaimi menceritakan kepadaku, bahwa pamannya menemui Nabi SAW. Ia lalu mengemukakan kisahnya menyerupai yang tadi. Di dalamnya disebutkan, "Makanlah dengan menyebut nama Allah. Barang siapa makan dengan hasil ruqyah yang batil (maka dia menanggung dosanya), tapi engkau makan dengan hasil ruqyah yang haq (maka tidak ada dosa atasmu)." Sunan Daruquthni 4766: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ubaid menceritakan kepada kami, Zakariyya menceritakan kepada kami dari Amir, dengan redaksi menyerupai yang tadi. Sunan Daruquthni 4767: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Wahb bin Jarir menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Abu As-Safar, dari Asy-Sya'bi, dari Kharijah bin Ash-Shalt, dari pamannya, dia berkata, "Kami kembali dari sisi Rasulullah SAW" Ia lalu mengemukakan kisahnya serupa itu, hanya saja dia menyebutkan, "Mereka kemudian memberi kami upah, lalu aku berkata, '(Nanti), sampai aku bertanya kepada Rasulullah SAW.' Aku lantas bertanya kepada beliau, maka beliau pun bersabda, 'Makanlah'." Ia lalu mengemukakan kisahnya menyerupai yang tadi. Sunan Daruquthni 4768: Ahmad bin Muhammad bin Sa'dan Ash-Shaidalani menceritakan kepada kami di Washit, Ja'far bin An-Nadhr bin Hammad Al Wasithi menceritakan kepada kami, Ishaq Al Azraq mengabarkan kepada kami dari Abu Amr Al Bashri, dari Nahsyal Al Khurasani, dari Adh-Dhahhak bin Muzahim, bahwa dia, Al Hasan bin Abu Al Hasan, Makhul AsySyami, Amr bin Dinar Al Makki dan Thawus Al Yamani sedang berkumpul di masjid Al Khaif, lalu suara mereka meninggi dan perdebatan mereka meningkat mengenai takdir. Thawus —orang yang diridhai oleh mereka,— berkata: Diamlah, aku akan beritahukan kepada kalian apa yang aku dengar dari Abu Ad-Darda" RA, Dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian beberapa kewajiban, maka janganlah kalian menyia-nyiakannya. Dan Allah telah menetapkan batasan-batasan pada kalian, maka janganlah kalian melewatinya. Dan Allah telah melarang kalian tentang beberapa hal, maka janganlah kalian melanggarnya. Dan Allah telah mendiamkan (tidak menyinggung) banyak hal bukan karena lupa, tapi itu adalah agar tidak memberatkan kalian sebagai rahmat dari Rabb kalian, maka terimalah.' Kami berkata apa yang dikatakan Rabb kami dan Nabi kami SAW, bahwa segala perkara di tangan Allah, sumbernya dari sisi Allah, dan kepada Allah pula kembalinya. Para hamba hanya pasrah dan tidak selalu bisa memenuhi kehendak." Setelah itu, mereka pun berdiri dalam keadaan rela dengan perkatan Thawus.