23. Penyusuan

【1】

Sunan Daruquthni 4309: Abdul Malik bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Bahr bin Nashr menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah mengabarkan kepadaku, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, bahwa Dia pernah bertanya kepadanya, "Apakah menurutmu penyusuan satu kali mengharamkan (menyebabkan jadi mahram)?", dia menjawab, "Ya." Sunan Daruquthni 4310: Muhammad bin Ismail menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami dari Ats-Tsauri, dari Laits, dari Mujahid, dari Ali dan Ibnu Mas'ud, keduanya berkata, "Penyusuan itu mengharamkan (menyebabkan jadi mahram), baik sedikit maupun banyak." Sunan Daruquthni 4311: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad Ad-Duri menceritakan kepada kami (h) Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Salam As-Sawwaq menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Sulaiman bin Daud Al Hasyimi menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab AtsTsaqafi menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Ibnu Mulaikah, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW. Dan Ayyub dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Ibnu Az-Zubair, dari Aisyah, dari Nabi SAW. Salah satunya berkata (dengan redaksi), "Satu isapan dan dua isapan tidak mengharamkan." yang lainnya berkata (dengan redaksi), "Satu sedotan dan dua sedotan tidak mengharamkan.' Sunan Daruquthni 4312: Ahmad bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Al Mughirah menceritakan kepada kami dari Abu Musa Al Hilali, dari ayahnya, bahwa seorang lakilaki sedang bepergian, lalu istrinya melahirkan, namun air susunya tidak keluar, maka ia pun mengupayakannya. Ia kemudian menyedot dan mengisapnya sehingga masuk ke dalam tenggorokannya, lalu ia bertanya kepada Abu Musa, dia pun menjawab, "Dia (isrtimu) telah haram bagimu." Ia lantas mendatangi Ibnu Mas'ud dan bertanya kepadanya, dia pun menjawab, "Rasulullah SAW bersabda, 'Penyusuan itu tidak mengharamkan kecuali yang menumbuhkan daging dan mengokohkan tulang'." Sunan Daruquthni 4313: Muhammad bin Ahmad bin Ibrahim Al Katib menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sinan menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Tammam menceritakan kepada kami, Hanzhalah menceritakan kepada kami, Salim bin Abdullah menceritakan kepada kami dari Ibnu Umar, dari Zaid bin Tsabit, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Satu penyusuan dan dua penyusuan tidak mengharamkan'.' Sunan Daruquthni 4314: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Utsman bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami (h) Abu Utsman Sa'id bin Muhammad bin Ahmad Al Karkhi menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami dari Ibrahim bin Uqbah, dia berkata: Urwah bin Az-Zubair menceritakan dari Al Hajjaj bin Al Hajjaj, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ''Penyusuan yang hanya satu isapan dan dua isapan tidak mengharamkan. Dan tidak ada (penyusuan) yang mengharamkan kecuali yang membuka lambung (mengenyangkan).” Ibrahim berkata, "Lalu aku menyebutkannya kepada Sa'id bin Al Musayyab, dia pun berkata, 'Bila satu tetesan masuk ke dalam tenggorokan bayi yang masih kecil, maka itu mengharamkan.' Sementara Utsman berkata, 'Kecuali air susu yang membuka lambung (mengenyangkan).' Tidak lebih dari ini." Sunan Daruquthni 4315: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Khallad bin Aslam menceritakan kepada kami, An-Nadhr bin Syumail menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Al Mughirah menceritakan kepada kami, Abu Musa menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari salah seorang anak Abdullah bin Mas'ud, bahwa pernah seorang laki-laki bersama istrinya yang sedang dalam perjalanan. Istrinya lalu melahirkan, kemudian sang bayi tidak mau menetek maka suaminya mengisap dan menyedot susu istrinya, dia berkata, "Sampai-sampai aku merasakan rasa susunya di tenggorokanku." Setelah itu dia menemui Abu Musa Al Asy'ari dan menceritakan hal itu, dia pun berkata, "Istrimu telah haram bagimu." Kemudian Ibnu Mas'ud mendatanginya, lalu berkata, "Engkau yang berfatwa kepada orang ini demikian dan demikian, sementara Rasulullah SAW telah bersabda, ''Tidak ada penyusuan kecuali yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging'.' Sunan Daruquthni 4316: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abu Hisyam Ar-Rifa'i menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Abu Hushain menceritakan kepada kami dari Abu Athiyyah, dia berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Abu Musa lalu berkata, 'Sesungguhnya payudara istriku bengkak, lalu aku mengisapnya, kemudian ada yang masuk ke dalam tenggorokanku.' Abu Musa lantas berkata perkataan yang keras terhadapnya, kemudian laki-laki itu menemui Abdullah bin Mas'ud, maka dia pun berkata, 'Apakah engkau telah menanyakan kepada orang lain?' Ia menjawab, 'Ya, Abu Musa, dan ia berkata perkataan yang keras terhadapku.' Lalu Ibnu Mas'ud mendatangi Abu Musa, kemudian berkata, 'Apakah orang ini masih menyusui?' Abu Musa berkata, 'Janganlah kalian bertanya kepadaku selama orang berilmu ini ada di tengah kalian'. ' Sunan Daruquthni 4317: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Utsman bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Thalhah bin Yahya menceritakan kepada kami dari Yunus, dari Ibnu Syihab, dari Ubaidullah, dari Ibnu Abbas, dia pernah berkata, "Tidak dianggap penyusuan setelah dua tahun sempurna." Sunan Daruquthni 4318: Al Husain bin Ismail, Ibrahim bin Dubais bin Ahmad dan lainnya menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abu Al Walid bin Burd Al Anthaki menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Jamil menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak dianggap penyusuan kecuali dalam masa dua tahun (pertama)" Tidak ada yang menisbatkan kepada Ibnu Uyainah selain Al Haitsam bin Jamil, dia adalah perawi tsiqah lagi hafizh. Sunan Daruquthni 4319: Abu Rauq Al Hamdani menceritakan kepada kami, Ahmad bin Rauh menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, dia berkata, Aku mendengar Umar berkata, "Tidak ada penyusuan kecuali dalam dua tahun sewaktu kecil." Sunan Daruquthni 4320: Muhammad bin Manshur menceritakan kepada kami, Amr bin Ali menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Hisyam menceritakan kepada kami (h) Abu Hamid bin Harun menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ismail bin Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Hisyam menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, dari Qatadah (h) Al Qasim bin Abdullah bin Abdurrahman bin Bulbul Abu Ahmad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Salam menceritakan kepada kami, Affan menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Abu Al Khalil, dari Abdullah bin Al Harits, dari Ummu Al Fadhl, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang satu isapan (penyusuan), apakah itu mengharamkan (menyebabkan jadi mahram)? Beliau menjawab, "Tidak." Abu Hamid berkata, bahwa seorang laki-laki dari bani Amir bin Sha'sha'ah berkata, "Wahai Nabiyullah, apakah satu penyusuan mengharamkan?" Beliau menjawab, 'Tidak.” Sunan Daruquthni 4321: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Zaid bin Akhzam menceritakan kepada kami, Abdushshamad menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Husain Al Mu'allim menceritakan kepada kami dari Makhul, dari Urwah, dari Aisyah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Satu isapan dan dua isapan tidak mengharamkan (tidak menyebabkan jadi mahram), akan tetapi (yang mengharamkan adalah) yang membuka lambung (mengenyangkan). Sunan Daruquthni 4322: Muhammad bin Al Husain Al Harrani menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yahya bin Zuhair menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Sa'id Abu Umayyah menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Al Quthami menceritakan kepada kami, Abu Al Muhazzim menceritakan kepada kami dari Abu Hurairah, bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, "Sesungguhnya Fulan telah menikah, padahal dulu aku menyusui keduanya (suami istri tersebut)." Beliau bertanya, "Bagaimana engkau menyusui keduanya?" Dia menjawab, "Aku menyusui yang perempuan ketika dia berusia dua setengah tahun, dan aku menyusui yang laki-laki ketika dia berusia tiga tahun." Beliau pun bersabda, "Berangkatlah engkau, lalu katakan kepadanya, agar dia mencampurinya, tidak ada dosa maupun rintangan. Tidak dianggap penyusuan setelah disapih, karena sesungguhnya penyusuan itu selama dalam buaian. Ibnu Al Quthami adalah perawi dha‘if. Sunan Daruquthni 4323: Ahmad bin Muhammad bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hisyam Al Marwazi menceritakan kepada kami, Ismail bin Ulayyah menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Mulaikah, dia berkata: Ubaid bin Abu Maryam menceritakan kepadaku, dari Uqbah bin Al Harits, dia berkata: Dan aku telah mendengarnya dari Uqbah, namun aku lebih hafal dengan hadits Ubaid, dia berkata, "Aku pernah menikahi seorang wanita, lalu seorang wanita hitam mendatangi kami dan berkata, 'Sesungguhnya aku telah menyusui kalian berdua.' Maka aku menemui Nabi SAW dan berkata, 'Sesungguhnya aku telah menikahi Fulanah binti Fulan, lalu seorang wanita hitam datang dan berkata, 'Aku telah menyusui kalian berdua,' dia itu bohong.' Beliau berpaling dariku, lalu aku menghampirinya dari arah wajah beliau, lalu aku berkata, 'Dia bohong.' Beliau bersabda, 'Bagaimana lagi, dia telah menyatakan bahwa dia telah menyusui kalian berdua. Lepaskan dia (istrimu) darimu'. Sunan Daruquthni 4324: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, Ibnu Abu Mulaikah menceritakan kepadaku, Uqbah bin Al Harits menceritakan kepadaku, kemudian dia berkata: Dia tidak menceritakan kepadaku, akan tetapi aku mendengarnya menceritakan, dia berkata, "Aku pernah menikahi putri Abu Hiab, lalu seorang wanita hitam datang dan berkata, 'Sesungguhnya aku telah menyusui kalian berdua.' Maka aku menemui Nabi SAW dan menanyakan hal itu, tapi beliau berpaling dariku, kemudian aku tanyakan lagi, beliau pun berpaling dariku, kemudian pada keempat atau ketiga kalinya beliau bersabda, 'Bagaimana lagi, sementara itu telah dikatakan'. " Dia juga berkata, bahwa beliau melarangnya (tetap dalam pernikahan) dengan wanita itu. Sunan Daruquthni 4325: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami dan Ibnu Juraij, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Uqbah bin Al Harits. Abu Ashim berkata: Dan Umar bin Sa'id mengabarkan kepadaku, dan Muhammad Bin Sulaim mengabarkan kepadaku, dan Abu Amir Al Khazzaz mengabarkan kepadaku, dan ini adalah haditsnya Ibnu Juraij, dia berkata, "Aku pernah menikahi putri Abu Ihab" lalu dia menyebutkan haditsnya. Sunan Daruquthni 4326: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Abdurrahman bin Abu Husain, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Uqbah bin Al Harits, bahwa seorang wanita hitam datang, lalu menyatakan bahwa dia telah menyusui keduanya (dia dan istrinya yang baru dinikahinya). Saat itu, yang menjadi istrinya adalah putrinya Abu Ihab At-Taimi, maka Rasulullah SAW berpaling, kemudian tersenyum dan berkata, "Bagaimana lagi, itu sudah dikatakan.' Sunan Daruquthni 4327: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abu Arubah mengabarkan kepada kami dari Ayyub, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Uqbah bin Al Harits, dia berkata, "Aku menikahi seorang wanita, lalu seorang wanita hitam mendatangi kami lalu meminta (sedekah), namun kami melambatkan sikap terhadapnya, wanita itu berkata, 'Bersedekahlah kalian kepadaku. Demi Allah aku telah menyusui semua.' Maka aku mendatangi Nabi SAW dan menceritakan hal itu kepada beliau, beliau pun bersabda, 'Lepaskan dia (istrimu) darimu, tidak ada kebaikan bagimu padanya'.' Sunan Daruquthni 4328: Dibacakan kepada Abu Muhammad bin Sha'id dan aku mendengarkan: Abdul Jabbar bin Al Ala' menceritakan kepada kalian, Sufyan menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, Hisyam bin Urwah dan lainnya, dari Urwah, dari Aisyah RA, dia berkata, "Pamanku, Aflah bin Abu Al Qu'ais, meminta izin untuk masuk ke tempatku setelah turunnya perintah hijab, namun aku tidak mengizinkanhya, lalu Nabi SAW datang, maka aku pun menanyakannya kepada beliau, beliau pun bersabda, 'Izinkanlah untuknya, sesungguhnya dia itu pamanmu.'' Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, wanita yang menyusuiku, dan aku tidak disusui oleh laki-laki.' Beliau bersabda, 'Izinkanlah dirinya, sesungguhnya dia itu pamanmu'.' Sunan Daruquthni 4329: Abu Bakar An-Naisaburi bin Abu Daud menceritakan kepada kami, Abu AthThahir menceritakan kepada kami (h) Al Husain bin Muhammad bin Sa'id Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Malik mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah, bahwa dia menceritakan kepadanya, bahwa Aflah saudara Abu Al Qu'ais datang meminta izin kepadanya, yang berstatus paman sesusuan. Hal ini terjadi setelah turunnya perintah hijab, Aisyah berkata, "Namun aku menolak mengizinkannya. Ketika Rasulullah SAW datang, aku pun memberitahukan beliau tentang apa yang telah aku perbuat, maka beliau pun menyuruhku untuk mengizinkannya." Sunan Daruquthni 4330: Abu Hamid Muhammad bin Harun menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya Al Quthai'i menceritakan kepada kami, Abdul A'la bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Amrah, dari Aisyah. Dan dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya, dari Aisyah, dia berkata, "Telah diturunkan ayat rajam dan penyusuan orang besar sebanyak sepuluh kali. Itu dicatat pada lembaran di bawah tempat tidurku. Ketika Rasulullah SAW meninggal, kami sibuk mengurusi kematian beliau, lalu binatang rumah masuk kemudian memakannya." Sunan Daruquthni 4331: Abu Hamid menceritakan kepada kami, Khalid bin Yusuf menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang suatu perkara penyusuan, dia pun berkata, "Aku tidak tahu, kecuali Allah Ta'ala telah mengharamkan saudari sesusuan." Lalu dikatakan kepadanya, "Sesungguhnya Abdullah bin Az-Zubair berkata, 'Satu penyusuan dan dua penyusuan tidak mengharamkan'. " Ibnu Umar berkata, "Ketetapan Allah Ta'ala lebih baik daripada ketetapanmu dan ketetapan Ibnu Az-Zubair." Sunan Daruquthni 4332: Sa'id bin Muhammad bin Ahmad Al Hannath menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Yunus As-Sarraj menceritakan kepada kami, Abdullah bin Idris menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij dan Malik, dari Az-Zuhri, dari Amr bin AsySyarid, dia berkata, "Ibnu Abbas pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mempunyai seorang istri dan seorang budak perempuan, lalu salah satunya melahirkan anak laki-laki, sedang yang satu lagi menyusui anak perempuan (orang lain). Apakah nantinya anak laki-laki itu boleh menikahi anak perempuan tersebut? Dia menjawab, 'Tidak boleh, karena yang membuahinya sama'." Sunan Daruquthni 4333: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Abdullah bin Idris menceritakan kepada kami, Muhammad bin Amr menceritakan kepada kami dari Abu Ubaidah bin Abdullah bin Zam'ah, dari ibunya, Zainab binti Abu Salamah, dia berkata, "Asma' binti Abu Bakar telah menyusuiku. AzZubair pernah masuk ke tempatku ketika aku sedang menyisir, lalu dia memegang salah satu kepangan rambutku dan berkata, 'Menghadaplah kepadaku dan bicaralah padaku.' Ia merasa seperti ayahku, karena anak-anaknya adalah saudara-saudaraku. Ketika menjelang Harrah, dia mengirim Abdullah bin Az-Zubair untuk melamar putriku untuk Hamzah bin Az-Zubair. Sedangkan Hamzah dan Mush'ab dari suku Kilabiyah. Maka aku mengirimkan utusan kepadanya (untuk menanyakan), 'Apakah itu boleh?' maka dia pun mengirim utusan kepadaku, 'Engkau hanya ingin menahan putrimu. Aku ini saudaramu, dan semua yang dilahirkan Asma' adalah saudara-saudaramu. Adapun anaknya Az-Zubair yang lain dari Asma‘ mereka itu bukan saudara-saudaramu.' Lalu aku pun mengirim utusan, sementara para sahabat Rasulullah SAW masih banyak dan juga ummahatul mukminin masih ada, mereka berkata, 'Sesungguhnya penyusuan dari pihak laki-laki tidak mengharamkan apa-apa'. Sunan Daruquthni 4334: Muhammad bin Manshur bin An-Nadhr menceritakan kepada kami, Amr bin Ali menceritakan kepada kami, Mu'tamir menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Ayyub menceritakan dari Abu Al Khalil, dari Abdullah bin Al Harits bin Naufal, dari Ummu Al Fadhl, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Satu sedotan dan dua sedotan tidak mengharamkan'." Sunan Daruquthni 4335: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ya'qub Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Ibnu Ulayyah menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Abu Al Khalil, dari Abdullah bin Al Harits Al Hasyimi, dari Ummu Al Fadhl, dia berkata, "Ketika Rasulullah SAW di rumahku, seorang badui mendatanginya lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang istri, lalu aku menikah lagi dengan wanita lain, lantas istri pertamaku menyatakan bahwa dia pernah menyusui istri baruku itu sebanyak satu atau dua kali penyusuan.' atau ia berkata 'satu atau dua sedotan', maka Rasulullah SAW bersabda, 'Satu atau dua sedotan tidak mengharamkan.' atau beliau berkata, 'satu atau dua penyusuan'." Sunan Daruquthni 4336: Muhammad bin Ja'far bin Rumais menceritakan kepada kami, Umar bin Syabbah menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Sedekah menceritakan kepada kami, Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah dan Ayyub, dari Abu Al Khalil, dari Abdullah bin Al Harits, dari Ummu Al Fadhl, bahwa Nabi SAW bersabda, "Satu sedotan dan dua sedotan tidak mengharamkan." Qatadah berkata (dalam redaksinya), "tidak pula satu dan dua isapan." Sunan Daruquthni 4337: Muhammad bin Manshur Asy-Syi'i menceritakan kepada kami, Amr bin Ali menceritakan kepada kami, Mu'tamir dan Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ayyub menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Abu Az-Zubair, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Satu dan dua isapan tidak mengharamkan'." Sunan Daruquthni 4338: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Amrah, bahwa ia mendengar Aisyah berkata, "Telah diturunkan di dalam Al Qur'an sepuluh penyusuan yang diketahui" maksudnya adalah penyusuan yang mengharamkan "kemudian setelah itu turun, atau lima (penyusuan) yang diketahui." Sunan Daruquthni 4339: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Abdul Aziz bin Umar dan Abdul Aziz bin Ubaidullah, dari Abdullah bin Mauhab, dari Tamim Ad-Dari, dia berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang masuk Islam melalui tangan seseorang, Rasulullah SAW menjawab, "Dia orang yang paling berhak terhadap hidup dan matinya. Sunan Daruquthni 4340: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Madz'ur menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus menceritakan kepada kami, Mu'awiyah bin Yahya AshShadafi menceritakan kepada kami dari Al Qasim Asy-Syami, dari Abu Umamah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa memeluk Islam melalui tangan seseorang, maka orang itu berhak terhadap wala‟-nya'." Ash-Shadafi adalah perawi dha‘if. Adapun hadits sebelumnya mursal. Sunan Daruquthni 4341: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Shalih Al Azdi menceritakan kepada kami, Ali bin Mushir menceritakan kepada kami dari Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz, dari Abdullah bin Mauhab, dari Tamim Ad-Dari, dia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang memeluk Islam melalui tangan seseorang, beliau pun bersabda, 'Dialah orang manusia yang paling berhak terhadap hidup dan matinya'." Sunan Daruquthni 4342: Abdullah bin Muhammad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Hammad Sajjadah menceritakan kepada kami, Ali bin Abis, Abdurrahman bin Sulaiman dan Muhammad bin Rabi'ah Al Kilabi menceritakan kepada kami, semuanya dari Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz, dari Ibnu Mauhab —yaitu seorang laki-laki yang berasal dari Khaulan,— dia berkata: Aku mendengar Tamim Ad-Dari berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW ketika ditanya oleh seorang laki-laki" kemudian ia menyebutkan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 4343: Muhammad bin Ahmad bin Amr bin Abdul Khaliq menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Khalid bin Yusuf menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Ziyad bin Sa'd menceritakan kepada kami dari Sumai, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda ketika ditanya tentang luqathah (barang temuan), 'Luqathah (barang temuan) itu tidak halal. Barangsiapa menemukan sesuatu maka dia hendaknya mengumumkannya selama setahun. Bila pemiliknya datang maka dia hendaknya menyerahkannya kepadanya. Bila pemiliknya tidak datang maka sedekahkanlah. Bila (kemudian) pemiliknya datang, maka ditawarkan pilihan antara pahala dan (ganti) yang ada padanya'." Sunan Daruquthni 4344: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Amr bin Ali menceritakan kepada kami, Mu'tamir bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Isa bin Al Musayyab, dari Al Qasim bin Abdurrahman, dari ayahnya, dia berkata: Abdullah bin Mas'ud berkata, "Telah selesai (penetapan) empat hal: bentuk flsik, akhlak, rezeki dan ajal. Tidak ada seorang pun yang lebih dapat menghasilkan daripada orang lain. Dan sedekah itu dibolehkan, baik sudah diterima atau belum." Sunan Daruquthni 4345: Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Ismail Al Adami menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Sahl menceritakan kepada kami, Al Aswad bin Amir menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Abu Al Muhallab, dari Imran bin Hushain, dia berkata, "Al Adhba dulunya adalah unta milik seorang pria dari bani Uqail yang ditawan, lalu unta itu dibawa bersamanya, lantas ketika Nabi SAW mendatanginya dengan menunggang keledai dan mengenakan jubah, orang itu berkata, 'Wahai Muhammad, atas dasar apa engkau menahanku dan menahan Al Adhba'. Aku ini seorang muslim.' Rasulullah SAW berkata kepadanya, 'Seandainya engkau mengucapkan itu ketika engkau menguasai urusanmu, tentu engkau akan beruntung seuntung-untungnya." Lalu ketika Nabi SAW beranjak, orang itu berkata, 'Wahai Muhammad, aku lapar, berilah aku makan, dan aku haus, berilah aku minum.' Beliau bertanya, 'Itu keperluanmu.‘ Dia kemudian dipertukarkan dengan dua orang, namun Nabi SAW tetap menahan unta untuk tunggangannya. Unta itu termasuk kendaraan haji. Lalu kaum musyrikin menyergap ternak Madinah dan menawan seorang wanita kaum muslimin. Sementara itu, kaum musyrikin biasa mengistirahatkan unta-unta mereka di halaman mereka. Ketika malam tiba, mereka pun ditidurkan, lalu wanita itu menuju unta-unta tersebut. Namun tidak seekor pun unta yang dihampirinya kecuali bersuara, hingga akhirnya dia menghampiri 'adhba‘ (unta Rasulullah SAW), yang ternyata dia menghampiri unta yang penurut. Ia kemudian menungganginya, hingga mencapai Madinah, dan dia bernadzar, bila Allah Ta'ala menyelamatkannya, maka dia akan menyembelihnya. Sesampainya di Madinah, orangorang mengenali unta tersebut, mereka berkata, 'Adba‘ untanya Rasulullah SAW.' Ia lantas dibawa kepada Nabi SAW dan diberitahukan tentang nadzarnya, maka beliau pun bersabda, 'Buruk sekali balasannya'' atau ''pembasalannya. Tidak ada nadzar untuk kemaksiatan dan tidak pula pada sesuatu yang tidak dimiliki oleh manusia'." Sunan Daruquthni 4346: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim bin Abbad menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, dia berkata: Atha‘ berkata, "(Penyususan) itu mengharamkan, baik sedikit maupun banyak." Adalah Ibnu Umar, ketika sampai kepadanya perkataan Ibnu Az-Zubair, bahwa dia tidak menyatakan dari Aisyah RA tentang penyusuan, yaitu tidak mengharamkan yang kurang dari tujuh penyusuan, dia berkata, "Perkataan Allah Azza wa Jalla iebih baik daripada perkataan Aisyah. Sesungguhnya Allah Ta'ala telah berfirman, 'saudara perempuan sepersusuan'. (Qs. An-Nisaa" [4]: 23) tanpa menyebutkan satu susuan dan tidak pula dua susuan." Sunan Daruquthni 4347: Muhammad menceritakan kepada kami, Ishaq menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata, "Yang kurang dari lima penyusuan yang diketahui tidak mengharamkan." Sunan Daruquthni 4348: Muhammad menceritakan kepada kami, Ishaq menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, Amr bin Dinar mengabarkan kepadaku, bahwa ia mendengar Ibnu Umar ketika ditanya seorang laki-laki, "Apakah satu atau dua penyusuan mengharamkan?" Dia menjawab, "Aku tidak mengetahui saudari sepersusuan kecuali itu diharamkan." Laki-laki itu berkata, "Amirul Mukminin —maksudnya Ibnu Az-Zubair— menyangka bahwa satu penyusuan tidak mengharamkan." Ibnu Umar berkata, "Ketetapan Allah lebih baik daripada ketetapanmu dan ketetapan Amirul Mukminin." Sunan Daruquthni 4349: Muhammad menceritakan kepada kami, Ishaq menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ibnu Uyainah, dari Amr, dari Ibnu Umar dan Ibnu Az-Zubair, dengan redaksi sama. Sunan Daruquthni 4350: Al Qasim bin Ismail Al Mahamili menceritakan kepada kami, Ya'qub, Ibrahim dan Muhammad bin Hassan Al Azraq menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ishaq Al Azraq menceritakan kepada kami, Daud bin Abu Hind menceritakan kepada kami dari Makhul, dari Abu Tsa'labah Al Khusyani, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menetapkan beberapa kewajiban, maka janganlah kalian sia-siakan. Allah telah menetapkan beberapa larangan, maka janganlah kalian melanggarnya. Allah telah menetapkan batasan-batasan maka janganlah kalian melewatinya. Dan Allah tidak menyinggung banyak hal bukan karena lupa, maka janganlah kalian mencari-carinya'. " Ini adalah lafazh yang dikemukakan oleh Ya'qub.