27. Perlombaan Pacuan Kuda

【1】

Sunan Daruquthni 4769: Abu Al Qasim Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz Al Baghawi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Hanbal rahimahullah menceritakan kepada kami, Uqbah bin Khalid As-Sakuni menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW pernah memperlombakan pacuan kuda, dan beliau mengutamakan yang lebih dulu mencapai garis finish. Sunan Daruquthni 4770: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abu Kamil Al Jahdari menceritakan kepada kami, Sulaim bin Akhdhar menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami (h) Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ubaidullah Al Anbari menceritakan kepada kami, Al Mu'tamir menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW melangsingkan kuda dan memperlombakannya." Al Mu'tamir berkata, "melangsingkan dan memperlombakan." Sunan Daruquthni 4771: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan Al Qaththan menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepadaku (h) Ali bin Abdullah bin Mubasysyir dan Ya'qub bin Muhammad bin Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Hafsh bin Amr menceritakan kepada kami (h) Abu Bakar Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Umar bin Syaibah menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, Nafi' mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW pernah memperlombakan antara kuda-kuda yang telah dilangsingkan dari Hafya' hingga Tsaniyyatul Wada', dan kuda-kuda yang tidak dilangsingkan dari Tsaniyyatul Wada' hingga masjid bani Zuraiq. Sunan Daruquthni 4772: Al Husain bin Ism'ail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Utsman bin Karamah menceritakan kepada kami (h) Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Tamim bin Al Muntashir menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abdullah bin Numair menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah melangsingkan kuda-kuda dan melepaskan (memperlombakan) kuda yang telah dilangsingkan dari Hafya' hingga Tsaniyyatul Wada', sedangkan yang tidak dilangsingkan dari Tsaniyyatul Wada' hingga masjid bani Zuraiq." Sunan Daruquthni 4773: Yahya bin Sha'id menceritakan kepada kami, Abu Ubaid Al Makhzumi Sa'id bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Walid Al Adani menceritakan kepada kami dari Ats-Tsauri (h) Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Harun bin Ishaq menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Wahhab menceritakan kepada kami dari Sufyan (h) Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Yazid bin Abu Hakim dan Abu Hudzeifah menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Sufyan menceritakan kepada kami (h) Abu Shalih Al Ashbahani Abdurrahman bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abu Mas'ud menceritakan kepada kami, Abu Amir menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami (h) Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yusuf Al Firyabi menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Nabi SAW pernah melangsungkan (lomba) pacuan kuda yang telah dilangsingkan dari Hafya' hingga Tsaniyyatul Wada' dan melangsungkan (lomba) pacuan kuda yang tidak dilangsingkan dari Tsaniyyatul Wada' hingga masjid bani Zuraiq Ia lanjut berkata," Beliau lalu melompati tembok bersamaku." Sufyan berkata, "Jarak antara Tsaniyyatul Wada' hingga Hafya' adalah lima atau enam mil, sedangkan jarak antara Tsaniyyatul Wada' hingga masjid bani Zuraiq adalah satu mil." Ini adalah lafazh hadits Abdullah bin Al Walid Al Adani dari Ats-Tsauri. Harun bin Ishaq menyebutkan dalam haditsnya, "hingga masjid bani Zuraiq, dan mereka menyebutkan, bahwa jaraknya adalah enam mil." Ar-Ramadi berkata dari Abu Hudzaifah: Sufyan berkata, "Jarak antara Hafya' hingga Tsaniyyatul Wada' adalah enam mil, sedangkan jarak antara masjid bani Zuraiq dan Tsaniyyatul Wada' adalah satu mil." Abu Mas'ud berkata dalam haditsnya, Dan beliau melakukan (lomba) pacuan kuda yang tidak dilangsingkan dari Tsaniyyatul Ula hingga masjid bani Zuraiq." Ibnu Umar berkata, "Dan aku termasuk di antara yang melangsungkan(nya)." Sunan Daruquthni 4774: Abu Al Qasim Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Daud bin Rusyaid menceritakan kepada kami, Ibnu Ulayyah menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Ibnu Nafi', dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah memperlombakan antar kuda, beliau melepas kudakuda yang telah dilangsingkan dari Hafya" hingga Tsaniyyatul Wada', dan melepas kuda-kuda yang tidak dilangsingkan dari Tsaniyyatul Wada' hingga masjid bani Zuraiq." Abdullah berkata, "Dan aku termasuk penunggang kuda saat itu, aku mendahului orang-orang, dan kuda pun aku pacu hingga masjid bani Zuraiq." Ismail bin Ulayyah meriwayatkan sendirian dari Ayyub, dari Ibnu Nafi', dari ayahnya. Sunan Daruquthni 4775: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Abu Al Khaththab Ziyad bin Yahya Al Hassani menceritakan kepada kami, Hatim bin Wardan menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW pernah memperlombakan antar kuda, beliau menetapkan jarak tempuh untuk kuda-kuda yang telah dilangsingkan dari tempat anu hingga Tsaniyyatul Wada', dan menetapkan jarak tempuh untuk kuda-kuda yang tidak dilangsingkan dari Tsaniyyatul Wada' hingga masjid bani Zuraiq." Abdullah berkata, "Aku pun turut berlomba, lalu aku memacu kuda hingga mencapai dinding masjid, dan dindingnya itu pendek." Sunan Daruquthni 4776: Ibrahim bin Abdushshamad Al Hasyimi menceritakan kepada kami, Abu Mush'ab menceritakan kepada kami dari Malik (h) Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ismail menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami (h) Abu Rauq Ahmad bin Muhammad bin Bakr menceritakan kepada kami, Muhammad bin Muhammad bin Khallad menceritakan kepada kami, Ma'n bin Isa menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami (h) Al Husain bin Muhammad bin Syu'aib Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahb menceritakan kepada kami, Malik mengabarkan kepadaku. Dan Abu Ali Muhammad bin Sulaiman Al Maliki menceritakan kepada kami, Bundar menceritakan kepada kami, Bisyr bin Umar menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW pernah memperlombakan antar kuda-kuda yang telah dilangsingkan dari Hafya' hingga garis finishnya di Tsaniyyatul Wada', dan memperlombakan antara kuda-kuda yang tidak dilangsingkan dari Tsaniyyatul Wada' hingga masjid bani Zuraiq. Sedangkan Abdullah bin Umar termasuk yang mengikuti lomba tersebut." Lafazh mereka memiliki kemiripan, hanya saja Bisyir bin Umar menyebutkan dengan redaksi "sabbaqa" di dua tempat. Sunan Daruquthni 4777: Abdul Wahhab bin Isa bin Abu Hayyah menceritakan kepada kami, Ishaq bin Abu Israil menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sulaiman bin Masmul menceritakan kepada kami, Umar bin Muhammad bin Al Munkadir menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah memperlombakan antar kuda, dan aku termasuk penunggang kuda, lalu beliau mengatakan, 'Engkau masih menyabetnya.' yakni memukulinya." Sunan Daruquthni 4778: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Sa'id bin Zaid menceritakan kepada kami, Az-Zubair bin Huraits menceritakan kepada kami, Abu Lubaid Limazah bin Zabbar menceritakan kepada kami, dia berkata: Di masa Al Hajjaj dan Al Hakam bin Ayyub, kuda-kuda dikirimkan ke Bashrah, lalu kami menyediakan hadiah. Ketika kuda datang, kami berkata, "Sebaiknya kita menemui Anas bin Malik, lalu kami bertanya kepadanya, 'Apakah mereka dulu pada masa Rasulullah SAW pernah memberikan hadiah?' Maka kami pun menemuinya, saat itu dia sedang berada di tendanya di pojokan, lalu kami berkata, 'Wahai Abu Hamzah, apakah kalian dulu pernah memberikan hadiah di masa Rasulullah SAW, atau Rasulullah SAW sendiri pernah memberikan hadiah.' Dia menjawab, 'Ya, demi Allah, Rasulullah SAW pernah memberikan hadiah kepada kudanya yang dinamai Sabhah. Lalu kuda beliau menang, maka beliau senang dan gembira karenanya'." Sunan Daruquthni 4779: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Affan bin Muslim menceritakan kepada kami, Sa'id bin Zaid menceritakan kepada kami, Az-Zubair bin Huraits menceritakan kepadaku, dari Abu Lubaid, lalu dia menyebutkan dari Anas bin Malik, dari Nabi SAW, yang serupa dengan hadits Yazid. Sunan Daruquthni 4780: Abu Al Husain bin Muhammad bin Nuh Al Jundaisaburi dan Abu Bakar Al Azraq Yusuf bin Ya'qub bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Humaid bin Ar-Rabi' menceritakan kepada kami, Ma'n bin Isa menceritakan kepada kami, Malik bin Anas menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dia berkata, "Tidaklah unta Rasulullah SAW, Al Qashwa, mengikuti suatu perlombaan (adu cepat) kecuali dia meraih kemenangan." Sa'id bin Al Musayyab berkata, "Lalu datang seorang lelaki kemudian berlomba dengannya dan dia berhasil mendahuluinya, lantas orang-orang pun merasa kalah karena unta Rasulullah SAW telah dikalahkan. Hal itu kemudian sampai kepada Nabi SAW, maka beliau pun bersabda, 'Sesungguhnya tidaklah manusia mengidolakan (mengunggulkan) sesuatu dari dunia ini kecuali Allah Azza wa Jalla akan merendahkannya'." Sunan Daruquthni 4781: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq, Abu Sahl bin Ziyad dan Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ismail bin Ishaq menceritakan kepada kami, Ali bin Abdullah menceritakan kepada kami, Ma'n bin Isa menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dia berkata, "Adalah Al Qashwa, unta Rasulullah SAW, tidaklah dipacu dalam suatu lomba (adu cepat), kecuali dia menang." Sunan Daruquthni 4782: Abdul Aziz bin Al Watsiq menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Zakanyya menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ja'far bin Yahya Al Barmaki menceritakan kepada kami, Ma'n menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dia berkata, "Dulu Al Qashwa tidak pernah dikalahkan, lalu seorang badui datang menunggang seekor unta muda, lantas berlomba dengan Al Qashwa dan berhasil mengalahkannya. Hal itu kemudian terasa menyesakkan bagi kaum muslimin, mereka berkata, 'Wahai Rasulullah, Al 'Adhba" telah dikalahkan.' Maka Nabi SAW bersabda, 'Sungguh, adalah hak bagi Allah bahwa tidak ada sesuatu pun yang diidolakan (diunggulkan) dari bumi kecuali Dia merendahkannya"'." Sunan Daruquthni 4783: Utsman bin Ahmad, Abu Sahl bin Ziyad dan Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ismail bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abdullah bin Maslamah menceritakan kepada kami dari Malik, dari Ibnu Syihab, bahwa ia mendengar Sa'id bin Al Musayyab berkata, "Sesungguhnya Al Adhba‘ unta Rasulullah SAW, dulunya tidak pernah terkalahkan setiap kali diikutkan dalam perlombaan, lalu pada suatu hari unta itu dilombakan dengan unta lain, lantas dia dikalahkan, sehingga menimbulkan kedukaan terhadap kaum muslimin karena dia dikalahkan, maka Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya, bila manusia mengidolakan (mengunggulkan) sesuatu atau menginginkan berkibarnya sesuatu, maka Allah akan merendahkannya'." Sunan Daruquthni 4784: Al Hasan bin Al Khadhir menceritakan kepada kami di Mesir, Abu Abdurrahman An-Nasa'i menceritakan kepada kami, Amr bin Utsman bin Sa'id menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepadaku, Humaid Ath-Thawil menceritakan kepadaku, dari Anas, dia berkata, "Rasulullah SAW berlomba dengan seorang badui, lalu orang badui itu berhasil mendahului beliau, lantas para sahabat Rasulullah SAW merasakan kedukaan di dalam jiwa mereka karena hal tersebut (kekalahan itu). Ketika hal itu dikatakan (disampaikan kepada beliau), maka beliau pun bersabda, "Adalah hak Allah bahwa tidak ada sesuatu pun di dunia ini yang diunggulkan (diagungkan) kecuali Dia merendahkannya'." Sunan Daruquthni 4785: Abu Al Abbas Al Askari Abdullah bin Abdurrahman bin Ahmad menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ishaq As-Sarraj menceritakan kepada kami (h) Abu Al Hasan Ahmad bin Ubaid bin Ismail Ash-Shaffar dan Abu Abdullah Muhammad bin Al Abbas bin Mihran menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ibrahim bin Ishaq As-Sarraj AnNaisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Aban Al Wasithi menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Yunus bin Ubaid, dari Al Hasan, dari Imran bin Hushain, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak boleh ada jalab, jarab dan tidak pula syighar dalam Islam. Dan barangsiapa melakukannya, maka dia bukan dari golongan kami." Ibnu Mihran berkata, "Dan barangsiapa merampas (harta orang lain), maka dia bukan dari golongan kami." Muhammad bin Aban meriwayatkannya sendirian dari Hammad bin Salamah, dan tidak menulisnya kecuali dari hadits Ibrahim As-Sarraj darinya. Sunan Daruquthni 4786: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad bin Al Fadhl Ar-Rasibi menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Uwais menceritakan kepada kami, Katsir Al Muzani menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh ada jalab, jarab dan orang kota tidak boleh menjualkan untuk orang pedalaman." Ibnu Al Fadhl berkata, "Ibnu Abu Uwais menafsirkan kepada kami, dia berkata, "Jalab adalah mengikuti di dekat kuda (peserta lomba) dari belakang area pacuan untuk memperoleh kemenangan, sedangkan janab adalah kuda peserta dibimbing di sebelahnya sehingga penunggangnya konsentrasi mengarahkan lajunya kuda untuk mencapai garis finish." Sunan Daruquthni 4787: Abdullah bin Ahmad bin Bakr dan Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ali bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, dia berkata: Abu Ubaid berkata tentang hadits Nabi SAW, "Tidak boleh ada salab dan janab." Dia berkata, "Jalab terjadi pada dua hal, yaitu pada perlombaan pacuan kuda, yaitu seseorang mengikuti kudanya (yang dilombakan) lalu menunggang di belakangnya dan meneriakinya serta menyemangatinya, yang mana hal ini sebagai bantuan bagi kuda tersebut untuk berlari cepat, maka hal seperti ini dilarang. Pengertian lain berkenaan dengan zakat, yaitu pemungut zakat datang lalu menghampiri suatu tempat, kemudian mengirim utusan ke sumber air untuk menggiring kambing-kambing jauh dari sumber air tersebut, lalu zakatnya dipungut di situ, maka hal seperti itu dilarang. Sedangkan yang diperintahkan adalah petugas zakat itu yang mendatangi sumber air mereka atau kandang mereka lalu memungut zakatnya di sana (tanpa dipersulit). Adapun janab adalah seseorang menyertakan kuda lainnya yang tidak ditunggangi untuk menyertai kudanya yang diperlombakan, lalu ketika sudah mendekati finish barulah kuda tak berpenumpang itu ditunggangi, maka kuda yang sedang berlomba pun akan cepat berpacu, karena dengan begitu bebannya lebih ringan daripada yang ditunggangi." Sunan Daruquthni 4788: Al Husain bin Muhammad bin Sa'id Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yazid Al Wasithi menceritakan kepada kami dari Sufyan bin Husain, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak boleh ada 'atirah dan tidak pula fara' dalam Islam. Dan tidak boleh jalab dan jarab.” Az-Zuhri berkata, 'Atirah adalah sembelihan yang dipersembahkan untuk berhala Mudhar pada masa jahiliyah." (Fara‘ adalah anak pertama unta yang disembelih untuk berhala). Sunan Daruquthni 4789: Dan Al Qadhi Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami. Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, Abbad bin Al Awwam menceritakan kepada kami, Sufyan bin Husain menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa memasukkan seekor kuda di antara dua kuda (yang berlomba) sementara dia tidak yakin akan menang (dengan cara itu), maka tidak apa-apa. Dan barangsiapa memasukkan seekor kuda di antara dua kuda (yang berlomba) sementara dia yakin akan menang (dengan cara itu), maka sesungguhnya itu adalah judi." Sunan Daruquthni 4790: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad Al Qaththan menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ali bin Syabib Al Ma'mari menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Muhammad bin Shudran As-Sulami berkata: Abdullah bin Maimun Al Mara'i menceritakan kepada kami, Auf menceritakan kepada kami dari Al Hasan atau Khilas, dari Ali AS —Ibnu Mainum ragu,— bahwa Nabi SAW berkata kepada Ali, "Wahai Ali, perlombaan ini telah diserahkan kepadamu untuk dilaksanakan di tengah orang-orang" Maka Ali RA pun keluar, lalu dia memanggil Suraqah bin Malik, lantas berkata, "Wahai Suraqah, aku akan mengembankan di lehermu apa yang telah diembankan oleh Nabi SAW di leherku dalam pelaksanaan perlombaan ini. Bila engkau telah sampai di Mithan. —Abu Abdurrahman berkata, 'Mithan adalah tempat mulainya.'— maka bariskan kuda-kudanya, lalu berserulah tiga kali, 'Apa ada yang hendak memperbaiki tali kendalinya, atau masih membawa budak, atau melepaskan tali?' Jika tidak ada yang menyahutmu, maka bertakbirlah tiga kali, kemudian lepaskan (para peserta) pada takbiran ketiga. Allah memuliakan siapa yang dikehendaki dari hamba-Nya karena kecepatannya." Sementara itu Ali menunggu di garis finish, lalu ia membuat garis, dan memberdirikan dua orang di kedua ujung garis dengan posisi berhadaphadapan, yang mana masing-masing ujung garis tepat di antara ibu jari kaki kedua orang itu, sementara kuda (yang masuk finish) akan berada di antara kedua orang itu. Ia kemudian berkata kepada kedua orang tersebut, "Apabila salah seekor kuda mendahului lawannya dengan kedua ujung telinganya, atau salah satu telinganya atau dahinya, maka nyatakanlah kemenangan untuknya. Jika kalian merasa ragu, maka bagikanlah untuk keduanya (kedua pemenang yang dianggap datang lebih dulu secara bersamaan). Jika kalian membandingkan keduanya, maka tetapkanlah garis finishnya pada yang paling kecil. Tidak boleh ada jalab dan janab serta syighar dalam Islam."