11. Puasa

【1】

Sunan Daruquthni 2127: Abu Muhammad Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Atiq Al Absi menceritakan kepada kami di Damasqus, Marwan bin Muhammad Ad-Dimasyqi menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Yahya bin Abdullah bin Sulaim menceritakan kepada kami, dari Abu Bakar bin Nafi', dari bapaknya, dari Ibnu Umar, dia berkata, "Manusia saling melihat hilal, lalu saya beritahukan kepada Rasulullah SAW bahwa saya melihatnya. maka Rasulullah SAW berpuasa dan memerintahkan manusia agar berpuasa." Marwan bin Muhammad meriwayatkannya sendiri dari Ibnu Wahb, dan dia itu terpercaya. Sunan Daruquthni 2128: Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami. Abu Daud menceritakan kepada kami. Mahmud bin Khalid menceritakan kepada kami. dan Abdullah bin Abdurrahman As-Samarqandi, keduanya berkata, Marwan bin Muhammad memberitakan kepada kami dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2129: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami. Yahya bin Ayyasy Al Qaththan menceritakan kepada kami, Hafsh bin Umar Al Ubuli menceritakan kepada kami, Mis'ar bin Kidam dan Abu Awanah menceritakan kepada kami, dari Abdul Malik bin Maisarah. dari Thawus, dia berkata, "Saya menyaksikan kota Madinah dan di sana ada Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Lalu ada seorang datang menemui penguasa kota tersebut dan bersaksi di hadapannya bahwa dia melihat hilal yaitu hilal Ramadhan. Lalu sang penguasa tersebut bertanya kepada Ibnu Umar dan Ibnu Abbas tentang persaksiannya dan menyuruhnya agar membolehkan persaksiannya itu dan keduanya berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW membolehkan persaksian satu orang tentang melihat hilal yaitu hilal Ramadhan. Dan keduanya juga berkata, "Dan Rasulullah SAW tidak membolehkan persaksian berbuka (Idul Fitri) kecuali dengan persaksian dua orang." Hafsh meriwayatkannya sendiri dari Umar Al Ubuli Abu Ismail, dan dia itu haditsnya dha'if. Sunan Daruquthni 2130: Abdullah bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, dari Muawiyah bin Shalih, dari Abdullah bin Abi Qais, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW memperhatikan hilal Sya'ban tidak seperti memperhatikan hilal bulan yang lain, kemudian beliau berpuasa Ramadhan karena melihat hilal tersebut. Jika tertutup dari pandangan beliau, maka beliau menghitung tiga puluh hari, kemudian berpuasa." Hadits ini sanadnya hasan shahih. Sunan Daruquthni 2131: Ahmad bin Ishak bin Al Buhlul menceritakan kepada kami. Abu Sa'id Al Asyajj menceritakan kepada kami, Abu Khalid bin Al Ahmar Sulaiman bin Hayyan menceritakan kepada kami, dari Amru bin Qais, dari Abu Ishak. dari Shilah, dia berkata, Kami pernah berada di tempat Ammar, lalu dia datang dengan membawa kambing panggang, seraya berkata, "Makanlah." Lalu sebagian kaum menyingkir dengan mengatakan, "Sesungguhnya saya sedang berpuasa." Ammar mengatakan, "Siapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka berarti dia telah mendurhakai Abul Qasim SAW." Hadits ini sanadnya hasan shahih, para perawinya terpercaya. Sunan Daruquthni 2132: Muhammad bin Amru Al Bakhtari menceritakan kepada kami. Ahmad bin Al Khalil menceritakan kepada kami, Al Waqidi menceritakan kepada kami, Daud bin Khalid bin Dinar dan Muhammad bin Muslim menceritakan kepada kami, dari Al Maqburi, dari Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang dari berpuasa pada enam hari: hari yang masih diragukan dari bulan Ramadhan, hari Idul Fitri, hari Idul Adha, dan harihari Tasyrik." selain Al Waqidi lebih kuat darinya. Sunan Daruquthni 2133: Abu Hamid Muhammad bin Harun Al Hadhrami menceritakan kepada kami, Abu Aliyah Ismail bin Al Haitsam bin Utsman Al Abdi menceritakan kepada kami, Abu Qutaibah menceritakan kepada kami, Hazim bin Ibrahim menceritakan kepada kami, dari Simak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Manusia saling berdebat tentang hilal Ramadhan. Sebagaian mereka mengatakan, "Hari ini." Sebagian yang lain mengatakan, "Besok." Lalu ada seorang Arab Badui datang menemui Nabi SAW dan dia menyangka bahwa dirinya telah melihat hilal. Maka Nabi SAW bersabda, "Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah?" dia menjawab, "Ya." Lalu Nabi menyusul Bilal untuk menyerukan manusia, "Berpuasalah kalian." Kemudian beliau bersabda, "Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Jika —hilal— tertutup dari pandangan kalian, maka hitunglah tiga puluh hari, kemudian berbukalah dan janganlah kalian berpuasa sehari sebelumnya.' Hadits ini diperkuat oleh Al Walid bin Abi Tsaur, Zaidah dan Ats-Tsauri dari riwayat Al ladhl bin Musa dan dikatakan dari Abu Ashim. Dan juga dimursalkan oleh lsrail, Hammad bin Salamah. Ibnu Mahdi, Abu Nu'aim dan Abdurrazzak dari Ats-Tsauri. Sunan Daruquthni 2134: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Abbad bin Ya'qub menceritakan kepada kami, Al Walid bin Abu Tsaur menceritakan kepada kami, dari Simak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata: Seseorang datang menemui Nabi SAW seraya bekata, "Saya telah melihat hilal." Maka Nabi bertanya, "Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah?" dia menjawab, "Ya." Beliau bertanya, "Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?' dia menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Wahai Bilal, serukanlah kepada manusia, hendaklah mereka berpuasan besok." Sunan Daruquthni 2135: Umar bin Al Husain bin Surin menceritakan kepada kami. Syu'aib bin Ayyub menceritakan kepada kami, Abu Usamah dan Husain bin Ali Al Ju'fi menceritakan kepada kami, dari Zaidah, dari Simak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata: Seorang Arab badui datang menemui Rasulullah SAW, seraya berkata. "Sungguh saya telah melihat hilal." Maka beliau bertanya, "Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah." dia menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Wahai Bilal, serukanlah kepada manusia agar mereka berpuasa besok." Maknanya hampir sama. Sunan Daruquthni 2136: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali bin Muhriz menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami, dari Zaidah, dari Simak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2137: Muhammad bin Harun Abu Hamid menceritakan kepada kami, Abu Ammar Al Husain bin Huraits menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Musa memberitakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Simak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, "Bahwa seorang Arab Badui datang mencmui Rasulullah SAW seraya berkata, "Sungguh saya telah melihat hilal." Maka beliau bertanya, "Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah?" dia menjawab, "Ya." Beliau menyeru, "Hendaknya kalian berpuasa." Sunan Daruquthni 2138: Abdul Baqi bin Qani' menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ali Al Ma'mari menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakar Al Aisyi menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dari Simak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata: Seorang Arab Badui datang di malam hilal Ramadhan, seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah melihat hilal." Maka beliau bertanya, "Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah?." Dia menjawab, "Ya." Maka beliau memanggil kepada manusia, "Hendaknya kalian berpuasa." Diriwayatkan oleh Syu'bah dari Ats-Tsauri secara mursal. Sunan Daruquthni 2139: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Salam menceritakan kepada kami, Amru bin Hakkam menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami, dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Simak, dari Ikrimah: Bahwa seorang Arab Badui bersaksi di hadapan Rasulullah SAW bahwa dia telah melihat hilal. Maka beliau bertanya, "Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah?." Dia menjawab. "Ya." Maka beliau menyuruh manusia agar berpuasa. Sunan Daruquthni 2140: Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Musa bin Ismail menceritakan kepada kami, Hammad menceritakan kepada kami, dari Simak, dari Ikrimah, bahwa suatu saat mereka ragu tentang hilal bulan Ramadhan, maka mereka tidak ingin berpuasa dan tidak melakukan qiyamullail. Lalu seorang Arab Badui datang menemui Rasulullah" SAW dari gunung dan bersaksi bahwa dia telah melihat hilal, maka Nabi SAW datang menemuinya, lalu bertanya, "Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah?." Dia menjawab, "Ya." Dan dia bersaksi bahwa dia telah melihat hilal. Maka Rasulullah menyuruh Bilal menyerukan kepada manusia agar mereka melakukan qiyamullail dan berpuasa. Di dalam hadits tersebut tidak ada yang mengatakan, "Agar melakukan qiyamullail" selain Hammad. Sunan Daruquthni 2141: Dibacakan di hadapan Abu Muhammad bin Sha'id dan saya mendengarnya, Muhammad bin Zunbur Al Makki menceritakan kepada kalian, Ismail bin Ja'far menceritakan kepada kami, Muhammad bin Amru menceritakan kepada kami, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian mendahului hilal Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali jika hal itu bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang di antara kalian. Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika —hilal— tertutup dari pandangan kalian, maka hitunglah tiga puluh hari, kemudian berbukalah. " Semuanya terpercaya. Sunan Daruquthni 2142: Ibnu Sha'id dan Ibnu Ghailan menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Abu Hisyam Ar-Rifa'i memberitakan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Muhammad bin Amru menceritakan kepada kami, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menyegerakan bulan Ramadhan dengan berpuasa sehari dan juga dengan berpuasa dua hari yang sama, hitunglah tiga puluh hari. kemudian berbukalah." Hadits ini sama dengan sebelumnya. Sunan Daruquthni 2143: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Asbath bin Muhammad memberitakan kepada kami, Muhammad bin Amru memberitakan kepada kami dengan hadits yang seperti itu, "Kemudian berbukalah." Ini juga sama. Sunan Daruquthni 2144: Ibnu Sha'id dan Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. keduanya berkata: Ar-Rabi' menceritakcin kepada kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, dari Lisamah bin Zaid, dari Muhammad bin Amru, dari Abu Salamah. dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu. Sanad-sanadnya shahih. Sunan Daruquthni 2145: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Abdurrazzak menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab dan Abu Salamah atau salah seorang dari keduanya, dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah dan jika kalian melihat hilal, maka berbukalah. Jika —hilal— tertutup dari pandangan kalian, maka berpuasalah tiga puluh hari." Sunan Daruquthni 2146: Abu Bakar Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Umar bin Syabat menceritakan kepada kami. Umar bin Ali Al Maqdisi menceritakan kepada kami, Al Hajjaj mengabarkan kepadaku, dari Manshur, dari Rib'i bin Hirasy. bahwa Nabi SAW bersabda, "Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian karena melihatnya. Jika -hilal- tertutup dari pandangan kalian, maka hitunglah bulan Sya'ban tiga puluh hari, kemudian berpuasalah. Jika -hilal- tertutup dari pandangan kalian, maka hitunglah bulan Ramadhan tiga puluh hari, kemudian berbukalah, kecuali jika kalian melihatnya sebelum itu." Diriwayatkan pula oleh Jarir, dari Manshur, dari Rib'i, dari Hudzaifah secara musnad dan diriwayatkan oleh Ats-Tsauri, Abidah bin Humaid dan lainnya dari Manshur, dari Rib'i, dari salah seorang sahabat Rasulullah SAW, "Janganlah kalian mendahului bulan (Ramadhan) hingga kalian melihat hilal atau menyempurnakan bilangan sebelumnya. Kemudian berpuasalah kalian hingga melihat hilal atau menyempurnakan bilangan — bulan—." Sunan Daruquthni 2147: Abu Abdillah Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami dari asalnya, Abu Zur'ah Ad Dimasyqi Abdurrahman bin Amru menceritakan kepada kami, Abu Mishar menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami, dari Nafi'. dari Ibnu Umar, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal dan janganlah kalian berbuka hingga kalian melihat hilal. Jika -hilal -tertutup dari pandangan kalian, maka berpuasalah tiga puluh hari. " Hadits ini di dalam Al Muwaththa' dari Nafi' dan Ibnu Dinar, dari Ibnu Umar. "Maka perkirakanlah untuknya." Sunan Daruquthni 2148: Ibrahim bin Hammad dan Ja'far bin Muhammad bin Mursyid menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Ismail bin Aliyah menceritakan kepada kami, dari Ayyub. dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya satu bulan itu ada dua puluh sembilan hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihatnya (hilal) dan jangalah kalian berbuka hingga kalian melihatnya. Jika —hilal— tertutup dari pandangan kalian, maka perkirakanlah untuknya." Ibnu Mursyid menambahkan, "Ketika bulan Sya'ban telah berlalu dua puluh sembilan hari, Ibnu Umar mengutus orang untuk melihat hilal. Jika dia melihat maka itu adalah hilal sebenarnya. Jika tidak melihat. dan tidak ada awan serta asap yang menghalangi pandangannya, maka dia berbuka. tapi jika ada awan atau asap yang menghalangi pandangannya, maka dia bepuasa. Ibnu Mursyid menuturkan, dia tidak berbuka kecuali bersama orang-orang. Sunan Daruquthni 2149: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Ubaidah bin Hamid At-Taimi menceritakan kepada kami, dari Manshur bin Al Mu'tamir, dari Rib'i bin Hirasy, dari salah seorang sahabat Nabi SAW, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Ketahuilah, janganlah kalian mendahului bulan (Ramadhan) hingga kalian melihat hilal atau kalian menyempurnakan hitungannya. Dan janganlah kalian berbuka hingga kalian melihat hilal atau kalian menyempurnakan hitugannya.' Semuanya terpercaya. Sunan Daruquthni 2150: Ali bin Mubasysyir menceritakan kepada kami. Muhammad bin Harb menceritakan kepada kami, Ishak Al Azraq menceritakan kepada kami. dari Sufyan, dari Manshur. dari Rib'i bin Hirasy, dari sebagian sahabat Nabi SAW. dia berkata, Rasulullah SAW bersabda. "Janganlah kalian mendahului bulan (Ramadhan). janganlah berpuasa hingga kalian melihat hilal atau kalian menyempurnakan hitungan menjadi tiga puluh hari kemudian kalian berpuasa. Dan janganlah berbuka hingga kalian melihat hilal, atau menggenapkan atau menyempurnakan hitungan menjadi tiga puluh hari." Hadits ini sama dengan sebelumnya. Sunan Daruquthni 2151: Ahmad bin Al Abbas Al Baghawi menceritakan kepada kami. Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Ibnu Ulayyah menceritakan kepada kami, dari Sufyan Ats-Tsauri berdasarkan sanadnya dengan hadits yang serupa itu. Hadits ini sama dengan sebelumnya. Sunan Daruquthni 2152: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ali bin Daud menceritakan kepada kami, Adam bin Abi Iyas menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami, Amru bin Murrah menceritakan kepadaku, dia berkata, saya mendengar Abu Al Bakhtari Ath-Tha'i mengatakan, "Kami melihat hilal bulan Ramadhan dan kami berada di Dzat Asy-Syuquq, lalu kami meragukan hilal tersebut. Maka kami mengutus seseorang untuk menemui Ibnu Abbas dan bertanya kepadanya. Lalu Ibnu Abbas berkata, dari Nabi SAW: "Sesungguhnya Allah telah membehkan waktu sampai melihatnya. Jika —hilal— tertutup dari pandangan kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban tiga puluh hari.' Shahih dari Syu'bah. Dan diriwayatkan juga oleh Hushain dan Abu Khalid Ad-Dalani dari Amru bin Murrah, dan di dalam hadits tersebut tidak ada yang mengatakan, "Hitungan bulan Sya'ban" selain Adam, dan dia itu terpercaya. Sunan Daruquthni 2153: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ali bin Daud menceritakan kepada kami, Adam menceritakan kepada kami. Syu'bah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, dia berkata. saya mendengar Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah SAW bersabda atau Abul Qasim SAW bersabda. "Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya. Jika —hilal— bulan tersebut-tertutup dari pandangan kalian, maka hitunglah tiga puluh hari." " Artinya hitunglah bulan sya'ban tiga puluh hari, shahih dari Syu'bah. Demikian diriwayatkan oleh Adam dari Syu'bah dan diriw ayatkan oleh Bukhari dari Adam, dari Syu'bah. Di dalam hadits tersebut dia mengatakan, "Maka hitunglah bulan sya'ban tiga puluh hari." Dan tidak mengatakan, "Artinya". Sunan Daruquthni 2154: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muslim bin Al Hajjaj Abu Al Husain menceritakan kepada kami, Yahya bin Yahya menceritakan kepada kami, Abu Muawiyah menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Amru, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dia berkata. Rasulullah SAW bersabda, "Hitunglah hilal bulan Sya'ban untuk Ramadhan dan janganlah kalian campur adukkan dengan Ramadhan, kecuali jika hal itu bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang di antara kalian. Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika —hilal— tertutup dari pandangan kalian, maka hitungannya tidak tertutup dari pandangan kalian." Sunan Daruquthni 2155: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz Menceritakan kepada kami, Luwain menceritakan kepada kami, Muhammad bin Jabir, menceritakan kepada kami dari Qais bin Thalq, dari bapaknya, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Allah menjadikan hilal sebagai tanda waktu bagi manusia. Jika kalian melihatnya, maka berpuasalah dan jika kalian melihatnya, maka berbukalah. Jika —hilal— tertutup dari pandangan kalian, maka sempurnakanlah hitungan tigapuluh." Muhammad bin Jabir mengatakan, saya mendengar hal ini darinya dan dua hadits yang lain. Muhammad bin Jabir bukan orang yang kuat, dia dha'if. Sunan Daruquthni 2156: Muhammad bin Amru Al Bakhtari menceritakan kepada kami. Ahmad bin Khalil menceritakan kepada kami, Al Waqidi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Muslim menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Hanzhalah bin Ali Al Aslami, dari Rafi' bin Khadij, Rasulullah SAW bersabda, "Hitunglah bilangan Sya'ban untuk Ramadhan dan janganlah kalian mendahului bulan (Ramadhan) itu dengan berpuasa. Jika kalian melihatnya maka berpuasalah dan jika kalian melihatnya, maka berbukalah. Jika —hilal— tertutup dari pandangan kalian, maka sempurnakanlah hitungan tiga puluh hari, kemudian berbukalah, karena bulan itu demikian, demikian dan demikian. " Beliau menyingkirkan ibu jarinya saat yang ketiga kalinya.‖ Sunan Daruquthni 2157: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Ismail bin Aliyah menceritakan kepada kami. dari Ayyub, dari Muhammad bin Al Walid Al Busri. Abdul Wahhab memberitakan kepada kami. Ayyub memberitakan kepada kami. dari MvJhammad bin Al Munkadir. dari Abu Hurairah, dia berkata, "Sesunguhnya satu bulan itu adalah dua puluh sembilan hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihatnya (hilal) dan janganlah berbuka. hingga kalian melihatnya. Jika —hilal— tertutup dari pandangan kalian, maka sempurnakanlah hitungan tiga puluh hari. Idul fitri kalian yaitu hari ketika kalian berbuka dan Idul Adha kalian yaitu ketika kalian menyembelih kurban. Semua Arafah adalah tempat untuk wukuf dan semua Mina adalah tempat untuk menyembelih dan seluruh penjuru Makkah adalah tempat untuk menyembelih." Diriwayatkan oleh Hammad bin Zaid, dari Ayyub dan di-marfu'-kan kepada Nabi SAW. Sunan Daruquthni 2158: Ibnu Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ubaid menceritakan kepada kami. Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, dari Ayyub, dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Abu Hurairah, "Nabi SAW menyebutkan hadits yang seperti itu. Serta dikuatkan oleh Rauh bin Al Qasim, dari Ibnu Al Munkadir. Sunan Daruquthni 2159: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Azhar bin Jamil menceritakan kepada kami, Ibnu Sawa' menceritakan kepada kami, Rauh bin Al Qasim menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, „Berpuasalah kalian karena melihatnya." Kemudian beliau menyebutkan hadits yang seperti itu sampai akhir dan beliau tidak menyebutkan bahwa satu bulan itu adalah dua puluh sembilan. Rauh bin Al Qasim termasuk perawi yang terpercaya. Sunan Daruquthni 2160: Abu Ubaid Al Qasim bin Ismail menceritakan kepada kami. Muhammad bin Ishak Ash-Shaghani menceritakan kepada kami. Muhammad bin Umar menceritakan kepada kami, Daud bin Khalid menceritakan kepada kami, Tsabit bin Qais dan Muhammad bin Muslim, semuanya dari Al Maqburi, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Puasa kalian yaitu hari ketika kalian berpuasa dan idul Fitri kalian yaitu hari ketika kalian berbuka." Sunan Daruquthni 2161: Muhammad bin Amru bin Al Bakhtari menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Khalil menceritakan kepada kami, Al Waqidi menceritakan kepada kami. Abdullah bin Ja'far Az-Zuhri menceritakan kepada kami, dari Utsman bin Muhammad, dari Al Maqburi, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW. "Hari puasa yaitu hari ketika kalian berpuasa. Idul Fitri yaitu hari ketika kalian berbuka dan Idul Adha yaitu hari ketika kalian menyembelih kurban." Al Waqidi dha'if.

【2】

Sunan Daruquthni 2162: Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Abdul A'la menceritakan kepada kami, Hammad menceritakan kepada kami. dari Muhammad bin Amru, dari Abu Salamah. dari Abu Hurairah, dia berkata. Rasulullah SAW bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan, padahal tempat minum masih berada di atas tangannya, maka tidak boleh meletakkannya hingga dia menyelesaikan kebutuhannya." Abu Daud berkata. dimusnadkan oleh Rauh bin Ubadah, sebagaimana dikatakan oleh Abdul A'la. Sunan Daruquthni 2163: Abul Qasim bin Mani' menceritakan kepada kami. Daud bin Rusyaid Abu Al Fadhl Al Khawarizmi menceritakan kepada kami, Al Walid bin Muslim menceritakan kepada kami. dari Al Walid bin Sulaiman, dia berkata. saya mendengar Rabi'ah bin Yazid berkata. saya mendengar Abdurrahman bin Ayyasy sahabat Rasulullah SAW mengatakan, "Fajar itu ada dua. Adapun yang memanjang di langit, maka jangan sampai menghalangi sahur dan tidak halal untuk shalat. Dan jika telah menyebar maka makanan itu telah menjadi haram, maka lakukanlah shalat Shubuh." Sanadnya shahih. Sunan Daruquthni 2164: Yahya bin Sha'id menceritakan kepada kami, Yahya bin Al Mughirah Abu Salamah Al Makhzumi menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Fudaik menceritakan kepada kami, dari Ibnu Abi Dzi'b. dari Al Harits bin Abdurrahman, dari Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban, bahwa telah sampai berita kepadanya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Keduanya adalah fajar. Adapun fajar yang seperti ekor srigala, maka fajar tersebut tidak menghalalkan sesuatu dan tidak mengharamkannya; adapun fajar memanjang di langit yang melintang di ufuk, maka ketika itu halal melakukan shalat, sedangkan makanan menjadi haram." Hadits ini mursal. Sunan Daruquthni 2165: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali bin Muhrriz Al Kufi menceritakan kepada kami, Abu Ahmad Az-Zubairi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Atha‘ dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Fajar itu ada dua: fajar yang ketika itu shalat haram dan makanan halal; dan fajar yang ketika itu makanan haram dan shalat halal." Tidak ada yang me-marfu'-kannya selain Abu Ahmad Az-Zubairi dari Ats-Tsauri, serta di-mauquf-kan oleh Al Firyabi dan lainnya dari Ats-Tsauri dan juga di-mauquf-kan oleh para pengikut Ibnu Juraij darinya. Sunan Daruquthni 2166: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Daud bin Rusyaid menceritakan kepada kami, Abu Hafsh Al Abbar menceritakan kepada kami, dari Manshur, dari Hilal bin Yisaf, dari Salim bin Ubaid, dia berkata: saya pernah berada di kamar Abu Bakar Ash-Shiddiq, lalu suatu malam dia shalat masya Allah (yang dikehendaki Allah), kemudian dia berkata, "Keluar dan lihatlah apakah fajar telah terbit" dia menuturkan, lalu saya keluar kemudian kembali seraya mengatakan, "Telah naik di langit dengan berwarna putih. Maka dia shalat (yang dikehendaki Allah), kemudian dia berkata, "Keluar dan lihatlah apakah fajar telah terbit". Lalu saya keluar kemudian kembali seraya mengatakan, "Telah melintang di langit berwarna merah." Maka Abu Bakar berkata, "Kemarilah sekarang, telah sampai kepadaku waktu sahurku." Sunan Daruquthni 2167: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Zunbur menceritakan kepada kami, Fudhail bin Iyadh menceritakan kepada kami, dari Manshur berdasarkan sanadnya dengan hadits yang seperti itu. Dia menuturkan, saya berkata. "Telah melintang di langit dan berwarna merah. Maka Abu Bakar berkata, "Kemarilah sekarang dengan membawa minumanku." Dia menuturkan, suatu hari Abu Bakar mengatakan, "Berdirilah di pintu di antaraku dan fajar." Hadits ini sanadnya shahih. Sunan Daruquthni 2168: Al Qadhi Al Mahamili dan saudaranya Abu Ubaid menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Ahmad bin Al Miqdam memberitakan kepada kami, Mulazim bin Amru menceritakan kepada kami, Abdullah bin An-Nu'man As-Suhaimi menceritakan kepada kami. dia berkata, Qais bin Thalq datang menemuiku di bulan Ramadhan di akhir malam setelah saya mengangkat tangan saya dari sahur karena takut Shubuh. Lalu dia meminta sebagian lauk dan saya berkata, "Wahai pamanku, andaikata menurutmu masih ada sedikit waktu dari malam. pasti akan saya tunjukan kepadamu makanan dan minuman yang saya miliki. Dia bertanya, "Kamu masih memiliki." Lalu dia masuk dan saya suguhkan kepadanya bubur, daging dan sari buah anggur. Lalu dia makan dan minum dan memaksaku. dan saya pun makan dan minum dan sungguh saya takut waktu shubuh. Kemudian dia berkata, menceritakan kepadaku Thalq bin Aliyah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Makan dan minumlah dan jangan sampai kalian tertipu oleh cahaya yang naik. Makan dan minumlah hingga muncul warna merah bagi kalian." Dan dia mengisyaratkan dengan tangannya. Qais bin Thalq bukanlah orang yang kuat (hafalannya). Sunan Daruquthni 2169: Abdul Wahab bin Isa bin Abi Hayyah menceritakan kepada kami, Ishak bin Abu Israil menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami. {hj Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Musaddad menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Saudah Al Qusyairi, dari bapaknya: Saya mendengar Samurah bin Jundub berkhutbah dan mengatakan, Rasulullah SAW bersabda. "Janganlah sekali-kali sahur kalian terhalangi oleh adzan Bilal dan juga putihnya ufuk yang demikian, hingga menyebar (putihnya)." Sanadnya shahih. Sunan Daruquthni 2170: Abdullah bin Ja'far bin Khusyaisy menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Ismail bin Aliyah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Saudah menceritakan kepadaku, dari bapaknya, dari Samurah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah sekali-kali kalian tertipu oleh adzan bilal dan juga warna putih ini —yang menunjukkan tegaknya waktu shubuh—, hingga menyebar (putihnya)."

【3】

Sunan Daruquthni 2171: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Sa'id bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Abbad bin Al Awwam menceritakan kepada kami, Abu Malik Al Asyja'i menceritakan kepada kami, Husain bin Al Harits Al Jadali Jadilah Qais menceritakan kepada kami, bahwa penguasa Makkah berkhutbah di hadapan kami dan memanggil orang-orang seraya berkata, "Siapa yang melihat hilal pada hari ini dan itu? kemudian berkata, "Rasulullah SAW telah menetapkan agar kita berkurban. Jika kita tidak melihatnya dan ada dua orang saksi' yang adil, maka kita berkurban berdasarkan persaksian mereka berdua." Dia menuturkan, lalu saya bertanya kepada Al Husain bin Al Harits, Siapakah pengusa kota Makkah? dia menjawab, "Saya tidak tahu?." Kemudian setelah itu dia bertemu denganku dan dia mengatakan, yaitu Al Harits bin Hathib saudara Muhammad bin Hathib." Hadits ini sanadnya bersambung serta shahih. Sunan Daruquthni 2172: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami? Ibrahim bin Hani' menceritakan kepada kami, Sa'id bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Abbad menceritakan kepada kami, dari Abu Malik Al Asyja'i, dari Al Husain bin Al Harits Al Jadali Jadilah Qais, bahwa penguasa Makkah berkata, "Rasulullah SAW telah menetapkan agar kita berkurban karena melihat hilal. Jika kita tidak melihatnya dan ada dua orang saksi yang adil, maka kita berkurban berdasarkan persaksian mereka berdua. Lalu saya bertanya kepada Al Husain bin Al Harits, Siapakah dia?" dia menjawab, "Al Harits bin Hathib saudara Muhammad bin Hathib." Dan dia berkata. "Sesungguhnya di antara kalian ada orang yang paling tahu tentang Allah dan rasulNya, dia mengisyaratkan kepada seorang laki-laki di belakangnya. Saya bertanya, "Siapa dia?" dia menjawab, "Ibnu Umar." Lalu Ibnu Umar mengatakan, "Demikianlah Rasulullah SAW memerintahkan kita." Abu Bakar An-Naisaburi berkata kepada kami, "Saya bertanya kepada Ibrahim Al Harbi tentang Hadits ini." Dia menjawab, " Sa'id bin Sulaiman Menceritakan kepada kami, kemudian dia berkata'. Ibrahim yaitu Al Harits bin Hathib bin Al Harits bin Ma'mar bin Hubaib bin Wahb bin Hudzaifah bin Jumah, dia termasuk orang-orang yang berhijrah ke Habasyah. Sunan Daruquthni 2173: Abu Bakar menceritakan kepada kami. Abu Al Azhar menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami. Al Hajjaj menceritakan kepada kami. dari Al Husain bin Al Harits, dia berkata, saya mendengar Abdurrahman bin Zaid bin Al Khaththab mengatakan, sesungguhnya kami menemani para sahabat Nabi SAW dan kami belajar dari mereka. Mereka menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya. Jika — hilal— tertutup dari pandangan kalian, maka hitunglah tiga puluh hari. Jika ada dua orang saksi yang adil, maka berpuasa, berbuka dan berkurbanlah" Sunan Daruquthni 2174: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad bin Ash-Shabbah menceritakan kepada kami. Ubaidah bin Humaid menceritakan kepada kami, dari Manshur, dari Rib'i, dari salah seorang sahabat Nabi SAW, bahwa Nabi SAW ketika di pagi hari berpuasa untuk menyempurnakan hitungan tiga puluh hari dari bulan Ramadhan. Lalu ada dua orang Arab badui datang lalu bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan keduanya telah melihat hilal kemarin. Maka beliau menyuruh mereka agar berbuka. Hadits ini shahih. Sunan Daruquthni 2175: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, kami Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abdul A'la, dari Abdurrahman bin Abi Laila, bahwa Umar" membolehkan persaksian satu orang dalam melihat hilal pada idul fitri atau idul adha." Demikian diriwayatkan oleh Abdul A'la dari Ibnu Abi Laila. Abdul A'la dha'if, sedangkan Ibnu Abi laila tidak menjumpai Umar. Dan juga ditentang oleh Abu Wail Syaqiq bin Salamah, dia meriwayatkannya dari Umar, bahwa dia berkata, "Janganlah kalian berbuka hingga ada dua orang saksi menyaksikannya." Hal ini diceritakan oleh Al A'masy dan Manshur darinya. Sunan Daruquthni 2176: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ali bin Harb dan Sa'dan bin Nashr menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Abu Muawiyah memberitakan kepada kami, Al A'masy menceritakan kepada kami, dari Syaqiq. dia berkata, kami mendapatkan kitab Umar dan ketika itu kami berada di Khaniqin. Di dalam kitabnya dia berkata, "Sesungguhnya hilal-hilal itu, sebagiannya lebih besar dari sebagian yang lain. Jika kalian melihat hilal di siang hari, maka janganlah kalian berbuka hingga ada dua orang yang bersaksi." Diriwayatkan oleh Syu'bah dari Al A'masy, dia mengatakan, Jika kalian melihat hilal dari awal siang, maka janganlah kalian berbuka, hingga ada dua orang yang bersaksi, bahwa keduanya melihatnya kemarin." Ini lebih shahih dari hadits Ibnu Abi Laila. Al A'masy memperkuatnya dari Manshur. Sunan Daruquthni 2177: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id bin Muslim menceritakan kepada kami, Hajjaj bin Muhammad menceritakan kepada kami, dia berkata. dan Ahmad bin Sa'id bin Shakhr menceritakan kepada kami. keduanya berkata: An-Nadhr bin Syumail menceritakan kepada kami. {hj Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ibrahim Abu Umayyah. Al Abbas bin Muhammad dan Muhammad bin Ahmad bin Al Junaid menceritakan kepada kami, mereka berkata, Rauh menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Syu'bah memberitakan kepada kami, dari Sulaiman, dari Abu Wail, dia berkata, telah datang kepada kami kitab Umar dan kami berada di Khaniqin. "Sesungguhnya hilal-hilal itu, sebagiannya lebih besar dari sebagian yang lain. Jika kalian melihat hilal dari awal siang, maka janganlah kalian berbuka, hingga ada dua orang yang bersaksi bahwa keduanya telah melihatnya kemarin." Sunan Daruquthni 2178: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Muhammad bin Ali Al Warraq menceritakan kepada kami, Ubaidillah bin Musa menceritakan kepada kami, Israil menceritakan kepada kami, dari Abdul A'la, dari Ibnu Abi Laila, dia berkata: Saya pernah berada di tempat Umar, lalu ada seorang pengendara datang dan menyangka bahwa dia telah melihat hilal, maka Umar memerintahkan orang-orang agar berbuka. Muhammad bin Ali mengatakan, saya bertanya kepada Abu Nu'aim, "Apakah Ibnu Abi Laila mendengar dari Umar?" dia menjawab, "Saya tidak tahu." Muhammad bin Ali mengatakan, saya bertanya kepada Yahya bin Ma'in, "Ibnu Abi Laila mendengar dari Umar?." Namun hal itu tidak kuat. Abdul A'la yaitu Ibnu Amir Ats-Tsa'labi, yang lainnya lebih kuat dan hadits Ibnu Wail sanadnya lebih shahih, dari Umar. Juga diriwayatkan oleh Al A'masy dan Manshur dari Abu Wail. Sunan Daruquthni 2179: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Hajib bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Muammal bin Ismail menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami. Manshur menceritakan kepadaku, dari Abi Wail, dia berkata: "Datang kepada kami kitab Umar dan kami berada di Khaniqin, "Sesungguhnya hilal-hilal itu sebagiannya lebih besar dari sebagian yang lain. Jika kalian melihat hilal dari awal siang, maka janganlah kalian berbuka, hingga ada dua orang yang bersaksi bahwa keduanya telah melihatnya kemarin sore." Abu Bakar berkata kepada kami, "Jika Muammil menghafalnya, maka itu adalah hadits yang gharib (asing)." Namun ini ditentang oleh Imam Abdurrahman bin Mahdi. Sunan Daruquthni 2180: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya memberitakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Manshur, dari Abu Wail, dia berkata: "Datang kepada kami kitab Umar dan kami berada di Khaniqin, "Sesungguhnya hilal-hilal itu sebagiannya lebih besar dari sebagian yang lain. Jika kalian melihat hilal dari di siang hari, maka janganlah kalian berbuka hingga menjelang waktu sore, kecuali jika ada dua orang muslim bersaksi bahwa keduanya telah melihatnya kemarin sore." Sunan Daruquthni 2181: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yusuf As-Sulami menceritakan kepada kami. Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dengan sanadnya seperti hadits Abdurrahman. Sunan Daruquthni 2182: Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami. Musaddad dan Khalaf bin Hisyam Al Muqri' menceritakan kepada kami, keduanya berkata, memberitakan Abu Awanah kepada kami, dari Manshur, dari Rib'i bin Hirasy, dari salah seorang sahabat Nabi SAW, dia berkata: Orang-orang berselisih pendapat tentang hari terakhir dari bulan Ramadhan, lalu ada dua orang' Arab badui datang dan bersaksi atas nama Allah di hadapan Nabi SAW, "Sungguh keduanya telah melihat hilal kemarin sore. Maka Rasulullah menyuruh orang-orang agar berbuka. Khalaf menambahkan, dan agar mereka berangkat ke mushalla (tanah lapang) mereka. Hadits ini sanadnya hasan serta kuat. Sunan Daruquthni 2183: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Muhammad bin Ismail AshSha'igh menceritakan kepada kami, Husain bin Hafsh menceritakan kepada kami. Sufyan menceritakan kepada kami, dari Syu'bah. dari Ja'far bin Iyas, dari Abu IJmair bin Anas, dari paman-pamannya. mereka berkata, "Bukti telah tegak dari Nabi SAW bahwa mereka telah melihat hilal, maka beliau menyuruh orang-orang agar berbuka dan agar berangkat esok harinya menuju (tempat) Shalat Id mereka." Hadits ini sanadnya hasan dan hadits kelanjutannya juga. Sunan Daruquthni 2184: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sa'id bin Shakhr menceritakan kepada kami. An-Nadhr bin Syumail menceritakan kepada kami. {h} Abu Bakar menceritakan kepada kami. Ibrahim bin Marzuk menceritakan kepada kami, Wahb bin Jarir dan Rauh bin libadah memberitakan kepada kami. {h} Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishak menceritakan kepada kami, Abu AnNadhr menceritakan kepada kami, mereka berkata: Syu'bah menceritakan kepada kami, dari Abu Bisyr, dia berkata: Saya mendengar Abu Umair bin Anas bercerita, dari paman-pamannya dari kalangan Anshar. An-Nadhr mengatakan, dari paman-pamannya dari kalangan Anshar. yaitu bahwa mereka berada di tempat Rasulullah SAW pada akhir siang. Lalu ada sekelompok orang datang dan mereka bersaksi bahwa mereka telah melihat Hilal kemarin. Maka Nabi SAW menyuruh mereka agar berbuka dan pagi harinya agar mereka berangkat menuju mushalla mereka." Sunan Daruquthni 2185: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Abdullah bin Amru bin Utsman, dari saudara perempuannya Fatimah binti Al Ilusain. bahwa ada seorang lakilaki bersaksi di hadapan A!i bin Abi Thalib RA bahwa dia telah melihat hilal Ramadhan. lalu dia berpuasa. Saya mengira dia mengatakan. "Dia menyuruh orang-orang agar berpuasa dan berkata, saya berpuasa sehari dari bulan Sya'ban lebih saya cintai daripada saya berbuka sehari dari bulan Ramadhan." Syafi'i berkata: Jika masyarakat umum tidak melihat hilal Ramadhan. tetapi ada seorang yang adil melihatnya, maka saya berpendapat agar menerimanya. karena adanya hadits dan sikap kehati-hatian. Selanjutnya Syafi'i berkata: Tidak boleh menentukan Ramadhan kecuali ada dua orang saksi. Syafi'i berkata: Sebagian pengikut kami mengatakan, saya tidak mau menerima atas hal itu kecuali dua orang saksi dan itu merupakan qiyas atas sesuatu yang tidak nampak. Sunan Daruquthni 2186: Abu Bakar menceritakan kepada kami. Ar-Rabi' memberitakan kepada kami, dia berkata, Syafi'i mengatakan, "Siapa melihat hilal Ramadhan sendirian, maka hendaklah dia berpuasa dan barangsiapa melihat hilal Syawwal, maka hendaklah berbuka dan menyembunyikan hal itu. Sunan Daruquthni 2187: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, dia berkata, Malik mengatakan tentang orang yang melihat hilal Ramadhan sendirian, bahwa ia harus berpuasa, karena tidak pantas baginya berbuka, sedangkan ia tahu bahwa hari itu termasuk bulan Jlamadhan. Dan barangsiapa melihat hilal bulan Syawwal sendirian, maka janganlah ia berbuka, karena manusia akan menuduh bahwa orang-orang yang tidak amanah di antara mereka berbuka, kemudian ketika hilal muncul, mereka mengatakan, "Kami telah melihat hilal." Sunan Daruquthni 2188: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Yusuf bin Al Kindi Ash-Shufi menceritakan kepada kami di Kufah, Abdussalam bin Harb menceritakan kepada kami, dari Yazid bin Abi Khalid yaitu Ad-Dalani, dari Amru bin Murrah, dari Abu Al Bakhtari, dia berkata, "Kami melihat hilal Dzul Hijjah sebuah bulan yang besar. Orang yang menyatakan sedikit mengatakan, untuk dua malam dan orang yang menyatakan banyak mengatakan, untuk tiga malam. Setelah kami sampai di Makkah, kami bertemu dengan Ibnu Abbas dan bertanya kepadanya tentang tentang hari Tarwiyah dan dia menghitung untukku mulai dari hari itu. Saya berkata kepadanya, "Sesungguhnya kami melihat hilal bulan cukup besar." Dia mengatakan, "Sesungguhnya Nabi SAW telah memberikan waktu sampai melihatnya." Hadits ini dan kelanjutannya shahih. Sunan Daruquthni 2189: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami. Muhammad bin Yazid bin Rifa'ah Abu Hisyam menceritakan kepada kami. Muhammad bin Fudhail menceritakan kepada kami, Hushain menceritakan kepada kami, dari Amri bin Murrain, dari Abul Bakthtari, dia berkata: Kami keluar untuk menunaikan umrah. Setelah kami di Bathn Nakhlah. kami melihat hilal. Lalu sebagian mereka mengatakan, itu untuk tiga malam dan sebagian yang lain mengatakan, itu untuk dua malam. Lalu kami bertemu dengan Ibnu Abbas dan kami katakan kepadanya, bahwa kami telah melihat hilal, sebagian orang mengatakan, itu untuk dua malam dan sebagian yang lain mengatakan, itu untuk tiga malam. Dia bertanya, "Malam apa kalian melihatnya?" kami menjawab, "Malam ini dan itu." Dia mengatakan, "Itu untuk malam yang kalian melihatnya, sesungguhnya Rasulullah SAW memberikan waktu sampai melihatnya." Hadits ini shahih. Sunan Daruquthni 2190: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Bundar Muhammad Basyar menceritakan kepada kami. Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami, dari Amru bin Murrah, dia berkata, saya mendengar Abu Al Bakhtari mengatakan, "Kami melihat hilal dan ketika itu kami berada di Dzat Irq. lalu kami mengutus seseorang untuk menemui Ibnu Abbas dan bertanya kepadanya. Ibnu Abbas mengatakan, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan waktu sampai melihatnya. Jika —hilal— tertutup dari pandangan kalian, maka sempurnakanlah jumlahnya." Hadits ini shahih. Sunan Daruquthni 2191: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Syuraih bin An-Nu'man menceritakan kepada kami, Ismail bin Ja'far menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Abi Harmalah, Kuraib mengabarkan kepadaku, bahwa Ummul Fadhl' bintu Al Harits mengutusnya untuk menemui Mu'awiyah di Syam, dia menuturkan, "Maka aku datang ke Syam lalu menyelesaikan keperluannya. Hilal Ramadhan nampak jelas atas diriku. Ketika itu aku berada di Syam dan aku melihat hilal pada malam jum'at. Kemudian aku datang ke Madinah di akhir bulan, lalu aku bertanya kepada Abdullah bin Abbas, kemudian ia menyebutkan hilal dan bertanya, "Kapan kalian melihat? Aku menjawab, "Kami melihatnya pada malam jum'at." Dia bertanya, "Kamu melihatnya pada malam jum'at?" aku menjawab, "Ya, dan orang-orang melihatnya, lalu mereka berpuasa dan Mu'awiyah pun berpuasa." Dia berkata, "Tetapi kami melihatnya pada malam sabtu! Maka kita tetap berpuasa hingga kita menggenapkan tiga puluh hari atau kita melihatnya." Aku bertanya, "Tidakkah kita merasa cukup dengan ru'yah Mu'awiyah dan sahabatnya?" dia menjawab, "Tidak, demikianlah Rasulullah SAW memerintahkan kita." Hadits ini sanadnya shahih. Sunan Daruquthni 2192: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Utsman bin Khurrazadza menceritakan kepada kami. Ibrahim bin Basyar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, dari Manshur, dari Rib'i bin Hirasy. dari Abu Mas'ud Al Anshari, dia berkata, "Kami berada di pagi hari tanggal tiga puluh, lalu ada dua orang Arab badui datang seraya bersaksi di hadapan Rasulullah SAW, bahwa keduanya telah melihat hilal kemarin, maka beliau menyuruh manusia, lalu mereka berbuka."

【4】

Sunan Daruquthni 2193: Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Musa bin Abi Hamid menceritakan kepada kami, Rauh bin Al Faraj Abu Az-Zinba' Al Mishri menceritakan kepada kami di Makkah, Abdullah bin Abbad Abu Abbad menceritakan kepada kami, menceritakan kepada kami Al Mufadhdhal bin Fadhalah, menceritakan kepadaku Yahya bin Ayub, dari Yahya bin Sa'id, dari Amrah, dari Aisyah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya.‘ Abdullah bin Abbad meriwayatkannya sendiri dari Al Mufadhdhal dengan sanad ini dan semuanya terpercaya. Sunan Daruquthni 2194: Abu Al Qasim bin Mani' menceritakan kepada kami dengan mendikte, Abu Bakar bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Khalid bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ishak bin Hazim menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Salim, dari Ibnu Umar, dari Hafshah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda. "Tidak sah puasa bagi orang yang tidak berniat sebelum terbit fajar." Husain bin Ismail Al Qadhi menceritakan kepada kami, Zuhair bin Muhammad menceritakan kepada kami, menceritakan kepada kami Khalid bin Makhlad dengan sanad ini, dia mengatakan, "Bagi orang yang tidak berniat dari malam harinya." Dia juga mengatakan, menceritakan kepadaku Abdullah bin Abu Bakar, ditentang oleh Yahya bin Ayyub dan Ibnu Lahi'ah, keduanya meriwayatkannya dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Az-Zuhri dari Salim. Sunan Daruquthni 2195: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah dan Yahya bin Ayyub mengabarkan kepadaku, dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari bapaknya, dari Hafshah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya." Hadits ini di-marfu'-kan oleh Abdullah bin Abu Bakar, dari Az-Zuhri, dan dia termasuk orang-orang yang terpecaya serta biasa me-marfu'-kan. Dan masih diperselisihkan riwayat dari Az-Zuhri tentang sanadnya, hadits tersebut diriwayatkan oleh Abdurrazzak dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Sulaim, dari bapaknya, dari Hafshah, dari ucapannya. Dan diperkuat oleh Az-Zubaidi dan Abdurrahman bin Ishak, dari Az-Zuhri. Ibnu Al Mubarak berkata, dari Ma'mar dan Ibnu Uyainah, dari Az-Zuhri, dari Hamzah bin Abdullah, dari bapaknya, dari Hafshah. Demikian pula dikatakan oleh Bisyr bin Al Mufadhdhal, dari Abdurrahman bin Ishak. Juga dikatakan oleh Ishak bin Rasyid dan Abdurrahman bin Khalid, dari azuhdan selain Ibnul Mubarak meriwayatkannya, dari Ibnu Uyainah, dari Az-Zuhri, dari Hamzah, dan masih diperselisihkan riwayat dari Ibnu Uyainah tentang sanadnya. Juga dikatakan oleh Ibnu Wahb, dari Yunus, dari Az-Zuhri. Ibnu Wahb juga mengatakan, dari Yunus dari Az-Zuhri, dari Salim, dari Ibnu Umar perkataannya. Dan diperkuat oleh Abdurrahman bin Numair dari Az-Zuhri. Al-Laits mengatakan, dari Uqail, dari Az-Zuhri, dari Salim, bahwa Abdullah dan Hafshah mengatakan hal itu. Dan Ubaidillah bin 'Umar meriwayatkan dari Az-Zuhri dan riwayat darinya masih diperselisihkan. Sunan Daruquthni 2196: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, dari AzZuhri, dari Hamzah bin Abdullah, dari bapaknya, dari Hafshah, dia berkata, "Tidak ada puasa bagi orang yang tidak berniat sebelum terbit fajar." Sunan Daruquthni 2197: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ishak bin Abu Ishak Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Al Waqidi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hilal menceritakan kepada kami, dari bapaknya, bahwa dia mendengar Maimunah binti Sa'd mengatakan, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa berniat puasa dari waktu malam, hendaklah dia berpuasa dan barangsiapa yang ketika pagi hari belum berniat puasa, maka janganlah dia berpuasa." Sunan Daruquthni 2198: Muhammad bin Amru bin Al Bakhtari menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Khalil menceritakan kepada kami, Al Waqidi menceritakan kepada kami, Muawiyah bin Shalih menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Qais Al-Lakhmi, dia berkata: Saya mendengar Aisyah istri Nabi SAW mengatakan, "Rasulullah SAW ketika di pagi hari pada hari ketiga puluh masih berpuasa, lalu beliau melihat hilal bulan Syawwal di siang harinya dan beliau tidak berbuka hingga menjelang sore hari." Sunan Daruquthni 2199: Dia berkata, Al Waqidi menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah dan Abdurrahman bin Abdul Aziz dari Az-Zuhri, dari Sulaim, dari bapaknya, dia berkata, "Hilal Syawwal terlihat di siang hari, maka Ibnu Umar berkata, tidak halal bagi kalian untuk berbuka hingga kalian melihat hilal dari sekiranya hilal tersebut terlihat." Sunan Daruquthni 2200: Dia berkata, Al Waqidi menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Muhammad Al Anshari menceritakan kepada kami, dia berkata: Saya bertanya kepada Az-Zuhri tentang hilal bulan Syawwal ketika terlihat di awal waktu, dia menjawab: Saya mendengar Sa'id bin Al Musayyab mengatakan, "Jika hilal Syawwal terlihat setelah terbit fajar sampai waktu Ashar atau sebelum matahari terbenam, maka hilal tersebut berasal dari malam yang mulai datang. Abu Abdullah berkata: Ini adalah perkara yang disepakati. Sunan Daruquthni 2201: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Bundar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami, dari Ja'dah, dari Ummu Hani', yaitu neneknya, bahwa Nabi SAW masuk menemuinya, lalu didatangkan kepada beliau tempat minum dan beliau meminumnya. kemudian memberikannya kepadaku. Lalu saya berkata, "Sesungguhnya saya sedang berpuasa." Maka Nabi SAW bersabda. "Sesungguhnya orang yang berpuasa sunnah itu adalah pemimpin —atau penjaga— bagi dirinya. Jika kamu menghendaki, maka berpuasalah dan jika kamu menghendaki, maka berbukalah." Sunan Daruquthni 2202: Abu Hamid Muhammad bin Harun menceritakan kepada kami dengan mendikte, Khalid bin Yusuf As-Samti menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami. Simak bin Harb menceritakan kepada kami, dari Ibnu Umi Hani, bahwa dia mendengarnya dari Ummu Hani', bahwa Nabi SAW didatangkan minuman pada hari Fathu Makkah, lalu beliau meminumnya dan memberikannya kepadaku. lalu aku meminumnya. Aku berkata, "Wahai Nabi Allah, sungguh aku sedang berpuasa." Maka beliau bersabda kepadanya, "Apakah kamu akan mengqadha puasamu itu?" dia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda, "Tidak mengapa." Masih diperselisihkan riwayat dari Simak. Sunan Daruquthni 2203: Yahya bin Sha'id menceritakan kepada kami, Bundar menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami Syu'bah menceritakan kepada kami, dari Ja'dah, dari Ummu Hani', bahwa Nabi SAW didatangkan suatu minuman, lalu beliau meminumnya. Kemudian memberikannya kepadaku dan akupun meminumnya. Lalu saya berkata, "Wahai Rasulullah, sungguh saya tadi berpuasa." Maka beliau SAW bersabda, "Orang yang berpuasa sunnah itu adalah pemimpin atau penjaga dirinya. Jika dia menghendaki, maka boleh berpuasa dan jika ia menghendaki, boleh berbuka." Syu'bah mengatakan, saya bertanya, "Kamu mendengarnya dari Ummu Hani'?" dia menjawab, "Tidak, keluarga kami dan Abu Shalih menceritakan kepada kami." Syu'bah mengatakan: Saya pernah mendengar Simak mengatakan, menceritakan kepadaku kedua anak Ja'dah, lalu saya bertemu dengan yang paling baik di antara keduanya, lalu dia menceritakan kepadaku dengan Hadits ini. Sunan Daruquthni 2204: Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Abu Musa menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dengan hadits yang seperti itu dan di dalamnya dia mengatakan, keluarga kami dan Abu Shalih menceritakan kepada kami, dari Ummu Hani'. Syu'bah berkata, Simak pernah berkata, kedua anak Ummu Hani' menceritakan kepada kami, lalu saya meriwayatkannya dari yang paling baik di antara keduanya. Abu Daud me-maushul-kan sanadnya dari Syu'bah. Sunan Daruquthni 2205: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Abbad bin Ya'qub menceritakan kepada kami, Al Walid bin Abu Tsaur menceritakan kepada kami, dari Simak, dari Yahya bin Ja'dah, dari neneknya Ummu Hani', bahwa Rasulullah SAW meminum sekali, lalu memberikan sisanya, dan dia meminumnya, lalu mengatakan. "Mintakanlah ampunan untukku, sungguh tadi aku berpuasa." Seperti perkataan Abu Awanah. Perkataannya Yahya bin Ja'dah lemah dari Al Walid dan dia itu dha'if Sunan Daruquthni 2206: Abu Syaibah Abdul Aziz bin Ja'far menceritakan kepada kami, Abu Musa menceritakan kepada kami, Al Walid menceritakan kepada kami, menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Simak, dari Harun, dari neneknya, bahwa dia berkata. "Saya masuk menemui Rasulullah SAW dan ketika itu saya sedang berpuasa. Lalu beliau memberikan kepadaku sisa minuman dan saya pun meminumnya. Saya berkata, "Wahai Rasulullah, sungguh saya tadi berpuasa dan saya tidak suka menolak sisa minumanmu." Beliau bersabda, "Jika itu adalah qadha dari puasa bulan Ramadhan, maka berpuasalah sehari sebagai gantinya. Dan jika itu adalah puasa sunah, maka jika kamu menghendaki, maka silakan mengqadhanya dan jika kamu menghendaki, maka janganlah kamu mengqadhanya." Diriwayatkan oleh Hatim bin Abu Shaghirah dari Simak, dari Abu Shalih, dari Ummu Hani'. Sunan Daruquthni 2207: Al Qadhi Al Mahamili menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hassan Al Azraq menceritakan kepada kami, Yahya bin Abi Al Hajjaj Al Khaqani menceritakan kepada kami, Abu Yunus yaitu Hatim bin Abi Shaghirah menceritakan kepada kami, Simak bin Harb menceritakan kepadaku, dari Abu Shalih, dari Ummu Hani', dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang berpuasa sunah itu diperbolehkan memilih. Jika ia menghendaki, maka boleh berpuasa dan jika ia menghendaki, maka boleh berbuka." Sunan Daruquthni 2208: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Bundar menceritakan kepada kami, Shafwan bin Isa menceritakan kepada kami, Abu Yunus Al Qusairi menceritakan kepada kami, dari Simak, dari Abu Shalih, dari Ummu Hani‘ Bahwa Nabi SAW bersabda, "Orang yang berpuasa sunah itu adalah penjaga atau pemimpin dirinya. Jika ia menghendaki ,maka boleh berpuasa dan jika ia menghendaki, maka boleh berbuka." Masih diperselisihkan riwayat dari Simak, hanya saja Simak mendengarnya dari Ibnu Ummu Hani", dari Abu Shalih dari Ummu Hani', wallahu a'lam. Sunan Daruquthni 2209: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku. dari Jabir: Dia berpendapat, bahwa berbuka yang dilakukan oleh orang yang berpuasa sunah itu, tidak mengapa." Sunan Daruquthni 2210: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Ali bin Tsabit menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Ubaidillah, dari Atha‘ dari Ummu Salamah, bahwa Nabi SAW berada di pagi hari dari suatu malam, padahal beliau ingin berpuasa. lalu bertanya kepada kami. "Apakah kalian memiliki sesuatu, apakah kalian diberi sesuatu?" dia menuturkan, kami bertanya, "Bukankah Anda sedang berpuasa?" beliau menjawab, "Benar, tetapi tidak mengapa aku berbuka, selagi bukan puasa nadzar atau qadha puasa bulan Ramadhan." Muhammad bin Ubaidillah yaitu Al Arzami. haditsnya dha'if. Sunan Daruquthni 2211: Abdullah bin Muhammad bin Ziyad An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad dan Abu Umayyah menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Rauh bin Ubadah memberitakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami. dari Thalhah bin Yahya, dari Aisyah binti Thalhah, dari Aisyah Ummul Mukminin, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah menyukai makanan, lalu pada suatu hari beliau datang seraya bertanya, "Apakah kalian memiliki makanan itu?" saya menjawab, "Tidak." Beliau bersabda, "Sungguh saya sedang berpuasa." Sunan Daruquthni 2212: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami dan Ibrahim bin Muhammad bin Bathha' dan yang lainnya, mereka mengatakan, Hammad bin Al Hasan bin Anbasah memberitakan kepada kami. menceritakan kepada kami Abu Daud, menceritakan kepada kami Sulaiman bin Mu'adz Adh-Dhabbi, dari Simak bin Harb, dari Ikrimah, dia berkata, Aisyah mengatakan, "Nabi SAW masuk menemuiku seraya bertanya, "Apakah kamu memiliki sesuatu?" Saya menjawab. "Tidak." Beliau bersabda, "Kalau begitu saya berpuasa." Dan di hari yang lain beliau masuk menemuiku, seraya bertanya. "Apakah kamu memiliki sesuatu?" saya menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Kalau begitu saya mau makan, meskipun saya telah mengharuskan untuk berpuasa." Hadits ini sanadnya hasan shahih. Sunan Daruquthni 2213: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Abbad menceritakan kepada kami, Al Walid bin Abi Tsaur menceritakan kepada kami, dari Simak, dari Ikrimah, dari Ibnu ^Abbas, dia berkata, "Jika seorang berpuasa sunnah, maka ia boleh berbuka kapan saja dia menghendaki." Sunan Daruquthni 2214: Abu Thalib, sekretaris Ali bin Muhammad bin Al Jahm menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim Ath-Thusi menceritakan kepada kami. {h} Abdullah bin Muhammad bin Ishak menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur Ar-Ramadi menceritakan kepada kami, Ja'far bin Aun menceritakan kepada kami, Abul Umais memberitakan kepada kami. dari Aun bin Abi Juhaifah, dari bapaknya. bahwa Rasulullah SAW mempersaudarakan antara Salman dan Abu Ad-Darda‘ dia menuturkan, Salman datang menemui Abu Ad-Darda', ternyata Ummu Ad-Darda' memakai pakaian yang lusuh. Salman bertanya, "Apa yang terjadi padamu?" dia menjawab, "Sesungguhnya saudaramu melakukan qiyamullail di malam hari dan berpuasa di siang hari, dia tidak membutuhkan wanita dunia." Lalu Abu Ad-Darda' datang dan Salman menyambutnya dan menyodorkan makanan kepadanya. Lalu Salman berkata, "Makanlah." Dia menjawab, "Sungguh saya sedang berpuasa." Salman berkata, "Saya bersumpah atas dirimu, sungguh kamu harus berbuka." Dia mengatakan, "Saya tidak mau makan hingga kamu makan." Lalu Salman makan bersamanya, kemudian bermalam di rumahnya. Sehingga ketika malam tiba, Abu Ad-Darda' hendak melakukan qiyamullail, maka Salman melarangnya seraya mengatakan, "Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atas dirimu, Rabbmu memiliki hak atas dirimu dan keluargamu juga memiliki hak atas dirimu, berpuasa dan berbukalah, shalat dan tidurlah, pergaulilah istrimu, dan berikanlah hak setiap orang yang memiliki hak." Lalu setelah mendekati waktu shubuh, Salman berkata, "Lakukanlah qiyamullail sekarang kalau kamu mau." Lalu keduanya berwudhu dan melakukan shalat, lalu keluar untuk shalat. Maka Abu Ad-Darda' mendekat Rasulullah SAW untuk memberitahukan sesuatu yang diperintahkan oleh Salman. Lalu Rasulullah SAW bersabda, "Wahai Abu Ad-Darda", sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atas dirimu." Seperti yang dikatakan oleh Salman. Ini lafazh Abu Thalib. Sunan Daruquthni 2215: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hassan Al Azraq menceritakan kepada kami, Yahya bin Abi Al Hajjaj Al Minqari menceritakan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri menceritakan kepada kami, dari Thalhah bin Yahya, dari Aisyah binti Thalhah, dari Aisyah Ummul Mukminin, dia berkata: Nabi SAW pernah datang menemui kami seraya bertanya. "Apakah kalian memiliki makan siang?" jika kami jawab, Ya, ada maka beliau makan siang. Dan jika kami jawab, tidak ada, beliau mengatakan, "Kalau begitu saya berpuasa." Pada suatu hari beliau datang menemui kami dan kami diberi hadiah sebuah hais (makanan dari kurma dan tepung), saya berkata, "Wahai Rasulullah, kita diberi hadiah sebuah hais dan kami simpan umtukmu. Maka beliau bersabda, "Sungguh saya tadi pagi berpuasa." Lalu beliau makan. Hadits ini sanadnya shahih. Sunan Daruquthni 2216: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Amru bin Al Abbas Al Bahili menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, Thalhah bin Yahya menceritakan kepadaku, dari bibinya Aisyah, dari Aisyah Ummul mukminin, dia berkata: Rasulullah SAW masuk menemui kami seraya berkata, "Sungguh aku ingin berpuasa." Padahal beliau diberikan hadiah hais, maka beliau bersabda, "Sungguh aku akan makan dan berpuasa sehari sebagai penggantinya.' Tidak ada yang meriwayatkan dengan lafazh ini dari Ibnu Uyainah selain Al Bahili dan tidak ada yang menguatkan perkataannya "Dan saya akan berpuasa sehari sebagai penggantinya" barangkali ada kemiripan atasnya, wallahu a'lam, karena banyaknya perawi yang menentangnya dari Ibnu Uyainah. Sunan Daruquthni 2217: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Fudhail menceritakan kepada kami, dari Laits, dari Abdullah, dari Mujahid, dari Aisyah, dia berkata, "Terkadang Rasulullah SAW meminta makan siang, dan beliau tidak mendapatkannya, maka beliau mengharuskan dirinya berpuasa pada hari itu." Abdullah ini tidak dikenal." Sunan Daruquthni 2218: Ahmad bin Muhammad bin Yazid Az-Za'farani menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Saudah menceritakan kepada kami, Hammad bin Khalid menceritakan kepada kami. dari Muhammad bin Abu Humaid, dari Ibrahim bin Ubaid, dia berkata: Abu Sa'id Al Khudri membuat makanan, lalu mengundang Nabi SAW dan para sahabatnya. Lalu salah seorang dari mereka berkata, "Sungguh saya sedang berpuasa." Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "Saudaramu telah membuat makanan untukmu dan saudaramu telah bersusah payah untukmu, berbuka dan berpuasalah sehari sebagai penggantinya." Hadits ini mursal. Sunan Daruquthni 2219: Bapakku menceritakan kepadaku, Muhammad bin Abu Bakar menceritakan kepada kami. Hasyim bin Al Qasim Al Harrani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Salamah menceritakan kepada kami. dari Al Fazari, dari Athiyah. dari Abu Sa'id, dia berkata. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa makan pada bulan Ramadhan dalam keadaan lupa. maka tidak perlu mengqadhanya. sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum". Al Fazari yaitu Muhammad bin Ubaidillah Al 'Arzami. Sunan Daruquthni 2220: Muhammad bin Ahmad bin Amru bin Abdul Khaliq menceritakan kepada kami, Ali bin Sa'id Ar-Razi menceritakan kepada kami, Amru bin Khalaf bin Ishak bin Mirsal Al Khats'ami menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami pamanku, Ismail bin Mirsal menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Munkadir menceritakan kepada kami, dari Jabir bin Abdullah, dia berkata: Salah seorang sahabat Rasulullah SAW membuat makanan, lalu mengundang Nabi SAW dan para sahabatnya. Setelah makanan dihidangkan, salah seorang dari mereka menyingkir. Maka Nabi SAW bertanya kepadanya, "Apa yang terjadi padamu?" dia menjawab, "Sesungguhnya saya sedang berpuasa." Maka Nabi SAW bersabda kepadanya, "Saudaramu telah bersusah payah dan membuat makanan untukmu, kemudian kamu mengatakan, sungguh saya sedang berpuasa. Makan dan berpuasalah sehari sebagai penggantinya. Sunan Daruquthni 2221: Ubaidillah bin Abdush-Shamad Al Muhatadi Billah menceritakan kepada kami, Ahmad bin Khalid Al Kindi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isa bin AthThabba' menceritakan kepada kami, Ibnu Ulayyah menceritakan kepada kami, dari Hisyam, dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang yang berpuasa makan dalam keadaan lupa atau minum dalam keadaan lupa. Maka sesungguhnya itu merupakan rezeki yang Allah telah berikan minum kepadanya dan tidak ada kewajiban mengqadha atas dirinya dirinya." Sanadnya shahih, semuanya terpercaya. Sunan Daruquthni 2222: Muhammad bin Mahmud Abu Bakar As-Sarraj menceritakan kepada kami, Muhammad bin Marzuk Al Bashri menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Al Anshari menceritakan kepada kami, Muhammad bin Amru menceritakan kepada kami, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qadha dan kafarah atas dirinya." Muhammad bin Marzuk meriwayatkannya sendiri dan dia itu terpercaya dari Al Anshari. Sunan Daruquthni 2223: Abu Muhammad Al Hasan bin Ahmad bin Sa'id Ar-Ruhawi menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Ubaidillah bin Yahya Ar-Ruhawi menceritakan kepada kami, Ammar bin Mathar menceritakan kepada kami, Mubarak bin Fadhalah menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa makan di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa atau minum dalam keadaan lupa, muka tidak ada kewajiban mengqadha atas dirinya dan hendaklah dia menyempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan dan minum." Sunan Daruquthni 2224: Dia berkata, Ammar bin Mathar memberitakan kepada kami, Sa'id bin Basyir menceritakan kepada kami, dari Qatadah, dari Abu Rafi', dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, dengan hadits yang seperti itu. Ammar dha'if. Sunan Daruquthni 2225: Abul Hasan Muhammad bin Nuh Al Jundaisaburi menceritakan kepada kami, Ali bin Harb Al Jundaisaburi menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Abi Haudzah menceritakan kepada kami, Nashr bin Tharif menceritakan kepada kami, dari Qatadah, dari Abu Rafi', dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa makan atau minum dalam keadaan lupa, maka hendaklah dia meneruskan puasanya dan tidak ada kewajiban mengqadha atas dirinya." Nashr bin Tharif Abu Juz-iy dha'if. Sunan Daruquthni 2226: Abu Ja'far Muhammad bin Sulaiman bin Muhammad An-Nu'mani menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur Ar-Ramadi menceritakan kepada kami, Yazid bin Abu Hakim Al Adani menceritakan kepada kami, Yasin bin Mu'adz Al Kufi menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Sa'id bin Abi Sa'id Al Maqburi, dari kakeknya, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa makan atau minum di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka hendaklah dia menyempurnakan puasanya dan tidak ada kewajiban mengqadha atas dirinya." Dia dan lainnya menyebutkan hadits tersebut, beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." Yasin haditsnya lemah dan Abdullah bin Sa'id sama dengannya. Sunan Daruquthni 2227: Ahmad bin Abdullah Al Wakil menceritakan kepada kami, Isa bin Dalluwaih Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Abdullah bin Shalih dari Mandal menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Sa'id, dari kakeknya, dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa makan atau minum dalam keadaan lupa, sesungguhnya itu adalah rezeki yang Allah berikan kepadanya atas puasanya dan tidak ada qadha atasnya." Mandal dan Abdullah bin Sa'id dha'if. Sunan Daruquthni 2228: Ali bin Ibrahim bin Isa menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishak bin Khuzaimah menceritakan kepada kami, Ali bin Hajar menceritakan kepada kami, Yahya bin Hamzah menceritakan kepada kami, dari Al Hakam bin Abdullah. Ibnu Khuzaimah berkata, dan saya berlepas dari perjanjiannya, dari Al Walid bin Abdurrahman bekas budak Abu Hurairah, bahwa dia mendengar Abu Hurairah menyebutkan bahwa Dia lupa berpuasa pada hari pertama dari bulan Ramadhan, ia mendapatkan makanan, dia menuturkan, lalu saya memberitahukan hal itu kepada Nabi SAW, maka beliau bersabda, "Sempurnakanlah puasamu, karena Allah telah memberikan makan dan minum kepadamu serta tidak ada kewajiban mengqadha atas dirinya dirimu." Dia mengatakan, menceritakan kepada kami Yahya bin Hamzah, dari Al Hakam. dari Muhammad bin Al Munkadir Al Qa'qa' bin Hakim, dari Atha' bin Yasar, dari Abu Hurairah dengan hadits yang seperti itu. Al Hakam bin Abdullah yaitu Ibnu Sa'd Al Aili haditsnya dha'if. Sunan Daruquthni 2229: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Ubaid bin Syarik menceritakan kepada kami, Abul Jamahir menceritakan kepada kami, menceritakan kepada kami Sa'id bin Basyir, dari Qatadah, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW tentang seorang yang lupa lalu makan, padahal dia sedang berpuasa, maka Nabi SAW bersabda, "Sempurnakanlah puasamu, karena Allah telah memberikan makan dan minum kepadamu." Sunan Daruquthni 2230: Ahmad bin Ishak bin Al Buhlul dan Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Abu Sa'id Al Asyajj memberitakan kepada kami, Abu Khalid Al Ahmar menceritakan kepada kami, dari Hajjaj, dari Qatadah, dari Ibnu Sirin. dari Abu Hurairah, dia berkata, Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa makan atau minum dalam keadaan lupa, maka janganlah ia berbuka, karena itu adalah rezeki yang Allah ta'ala berikan kepadanya." Sunan Daruquthni 2231: Ahmad bin Ishak bin Al Buhlul menceritakan kepada kami. Abu Sa'id Al Asyajj menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami, dari Auf, dari Ibnu Sirin dan Khilas, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW.... dia menyebutkan hadits yang seperti itu atau yang semisalnya, Hadits ini sanadnya shahih, sedangkan hadits yang sebelumnya dari Hajjaj, dari Qatadah, dia itu dha'if.

【5】

Sunan Daruquthni 2232: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Utsman bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Abul Ahwash menceritakan kepada kami, dari Ziyad bin Ilaqah, dari Amru bin Maimun, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah mencium di bulan Ramadhan." Hadits ini sanadnya shahih dan dikuatkan oleh Abu Bakar An-Nahsyali, dari Ziyad bin Ilaqah dengan lafazh yang sama dan dia termasuk para perawi yang terpercaya. Sunan Daruquthni 2233: Ahmad bin Muhammad bin Yazid Az-Za'farani menceritakan kepada kami, Muhammad bin lsykab memberitakan kepada kami. Abu Ashim memberitakan kepada kami, Abu Bakar An-Nahsyali memberitakan kepada kami, dari Ziyad bin Ilaqah. Dari Amru bin Maimun, dari Aisyah. "Bahwa Rasulullah SAW pernah mencium di bulan Ramadhan." Abu Ashim mengatakan, dia tidak mengatakan, menciumnya. Sunan Daruquthni 2234: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami. Sa'id bin Yahya Al Umawi menceritakan kepada kami. Bapakku menceritakan kepadaku, Sulaiman menceritakan kepadaku, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah mencium padahal beliau sedang berpuasa di bulan Ramadhan dan Rasulullah adalah orang yang paling bisa menguasai nafsunya." Sunan Daruquthni 2235: Ishak bin Muhammad Al Fadhl Az-Zayyat menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdullah Al Mukharimi menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, dari Saif bin Sulaiman, dia berkata, saya mendengar Qais bin Sa'd, Daud bin Abu Ashim menceritakan kepadaku. dia mendengar Sa'id bin Al Musayyab, bahwa Umar keluar menemui para sahabatnya, seraya bertanya, "Bagaimana pendapat kalian tentang sesuatu yang saya perbuat pada hari ini, di pagi hari saya berpuasa, lalu ada seorang budak wanita lewat dan dia membuatku kagum, lalu saya tertarik karenanya." Maka apa yang telah diperbuatnya dirasakan berat oleh orang-orang, sedangkan Ali RA diam, maka Umar bertanya, "Apa pendapatmu?" dia mengatakan, "Engkau telah mendatangi sesuatu yang halal (yang membatalkan) dan harus berpuasa sehari sebagai pengganti hari tersebut." Umar berkata, "Kamu adalah orang yang paling baik fatwanya di antara mereka." Sunan Daruquthni 2236: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami. Muhammad bin Ibrahim bin Junad menceritakan kepada kami, Abu Ma'mar Abdullah bin Amru menceritakan kepada kami, Abdul Warits memberitakan kepada kami, Husain Al Mu'allim menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Abu Katsir, Abdurrahman bin Amru Al Auza'i menceritakan kepadaku. dari Ya'isy bin Al Walid bin Hisyam, bahwa Ma'dan bin Abu Thalhah telah menceritakan kepada bapaknya, bahwa Abu Ad-Darda' telah memberitahukan kepadanya, bahwa Rasulullah SAW muntah, lalu beliau berbuka. Dia menuturkan: Lalu saya bertemu dengan Tsauban bekas budak Rasulullah SAW di Masjid Damasqus dan saya mengatakan kepadanya, "Abu Ad-Darda" telah memberitahukan kepadaku bahwa Rasulullah SAW muntah lalu beliau berbuka." Dia menjawab, benar, saya yang menuangkan air wudhunya." Dikatakan, Ma'dan bin Abi Thalhah dan juga dikatakan Ma'dan bin Thalhah. Sunan Daruquthni 2237: Ali menceritakan kepada kami, Yahya bin Utsman bin Shalih memberitakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami. Al Mufadhdhal bin Fadhalah dan yang lain menceritakan kepada kami, dari Yazid bin Abi Habib, dari Abi Marzuq, dari Hanasy, dari Fadhalah bin Ubaid, dia berkata: Di pagi hari Rasulullah SAW berpuasa, lalu muntah, maka beliau berbuka. Dan beliau ditanya tentang hal itu dan beliau menjawab, "Sesungguhnya aku muntah." Sunan Daruquthni 2238: Abu Al Qasim Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Utsman bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Khalid bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Mutsanna Al Bunani menceritakan kepada kami, dari Anas bin Malik, dia berkata, pertama kali berbekam yang dimakruhkan bagi orang yang berpuasa yaitu bahwa Ja'far bin Abi Thalib berbekam dan dia sedang berpuasa, lalu Nabi SAW lewat di hadapannya seraya bersabda, "Kedua orang ini telah berbuka." Kemudian setelah itu Nabi SAW memberikan keringanan tentang berbekam bagi orang yang berpuasa dan Anas pernah berbekam padahal dia sedang berpuasa." Semua perawinya terpercaya dan saya tidak mengetahui adanya Ilat (cacat) pada hadits tersebut. Sunan Daruquthni 2239: Al Mahamili menceritakan kepada kami. Muhammad bin Abdullah bin Yazid bekas budak Bani Hasyim menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Aban menceritakan kepada kami. Sufyan Ats-Tsauri menceritakan kepada kami, dari Al A'masy, dari Abu Zhabyan. dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Diberikan keringanan, bagi orang yang berpuasa untuk berbekam." Abdul Aziz dha'if. Sunan Daruquthni 2240: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Sa'id Al Jauhari menceritakan kepada kami. {h} Abu Ubaidillah Al Mu'addil Ahmad bin Amru bin Utsman menceritakan kepada kami di Wasith, Al Husain bin Khalaf Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Ishak Al Azraq menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Khalid Al Hadzdza', dari Abu Al Mutawakkil. dari Abu Sa'id, dia berkata, Rasulullah SAW memberikan keringanan untuk berbekam bagi orang yang berpuasa." Semua perawinya terpercaya dan juga diriwayatkan oleh Al Asyja'i dan dia termasuk perawi yang terpercaya. Sunan Daruquthni 2241: Abu Ubaid Al Qasim bin Ismail menceritakan kepada kami, Ali bin Syu'aib menceritakan kepada kami. Hasyim bin Al Qasim menceritakan kepada kami, Al Asyja'i menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dari Khalid Al Hadzdza', dari Abu Al Mutawakkil, dari Abu Sa'id, dia berkata, "Diberikan keringanan bagi orang yang berpuasa dalam berbekam dan mencium." Sunan Daruquthni 2242: Al Qadhi Ahmad bin Kamil menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sa'd bin Muhammad Al Auqi menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami. Yahya bin Al Alia" Ar-Razi menceritakan kepada kami, dari Yasin bin Mu'adz Az-Zayyat, dari Ayyub bin Muhammad Al Ajali, dari salah seorang anaknya Anas bin Malik, dari bapaknya, dia berkata, "Rasulullah SAW berbekam pada tanggal tujuh belas Ramadhan setelah beliau bersabda, "Orang yang membekam dan orang yang dibekam telah berbuka." Hadits ini sanadnya dha'if dan masih diperselisihkan riwayat dari Yasin Az-Zayyat, dia itu dha'if. Sunan Daruquthni 2243: Umar bin Muhammad bin Al Qasim An-Naisaburi memberitakan kepada kami, Muhammad bin Khalid bin Yazid Ar-Rasibi menceritakan kepada kami, Mas'ud bin Juwairiyah menceritakan kepada kami, Al Mu'afa bin Imran menceritakan kepada kami, dari Yasin Az-Zayyat dari Yazid Ar-Raqasyi. dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah SAW berbekam padahal beliau sedang berpuasa, setelah beliau bersabda, "Orang yang membekam dan orang yang dibekam telah berbuka (batal puasanya)." Sunan Daruquthni 2244: Ali bin Tsabit bin Ahmad An-Nu'mani menceritakan kepada kami, Abu Bakar Sulaiman bin Muhammad An-Nu'mani menceritakan kepada kami, Mas'ud bin Juwairiyah menceritakan kepada kami, Al Mu'afa bin Imran memberitakan kepada kami, dari Yasin bin Mu'adz, dari Ar-Rabi' bin Anas, dari Anas bin Malik, dia berkata, Nabi SAW berbekam pada tanggal tujuh belas Ramadhan setelah beliau bersabda, "Orang yang membekam dan orang yang dibekam telah berbuka." Sunan Daruquthni 2245: Muhammad bin Abu Al Qasim Al Muharibi menceritakan kepada kami, Abu Sa'id Al Asyajj menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Yasin Abu Khalaf menceritakan kepada kami, dari seseorang, dari Anas bin Malik, bahwa Nabi SAW berbekam padahal beliau berpuasa setelah beliau bersabda, "Orang yang membekam dan orang yang dibekam telah berbuka." Sunan Daruquthni 2246: Abdul Malik bin Ahmad Ad-Daqqaq dan Abu Ubaid bin Al Mahamili menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Ya'qub Ad-Dauraqi memberitakan kepada kami, Al Mu'tamir bin Sulaiman menceritakan kepada kami, dari Humaid, dari Abu Al Mutawakkil, dari Abu Sa'id, dia berkata, "Rasulullah SAW memberikan keringanan dalam mencium dan berbekam bagi orang yang berpuasa." Semua perawinya terpercaya dan selain Mu'tamir meriwayatkannya secara mauquf. Sunan Daruquthni 2247: Ahmad bin Muhammad bin Yazid Az-Za'farani menceritakan kepada kami. Muhammad bin Mahan menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Harb menceritakan kepada kami, Hisyam bin Sa'd menceritakan kepada kami. dari Zaid bin Aslam, dari Atha‘ bin Yasar, dari Abu Sa'id Al Khudri, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Tiga hal yang orang sedang berpuasa tidak boleh berbuka: muntah, berbekam dan bermimpi." Sunan Daruquthni 2248: Muhammad bin Sulaiman An-Nu'mani menceritakan kepada kami, Ahmad bin Budail menceritakan kepada kami, Ubaidillah bin Musa menceritakan kepada kami, Israil menceritakan kepada kami, dari Zaid bin Jubair, dari Abu Yazid Adh-Dhabbi, dari Maimunah binti Sa'd, dia berkata, Rasulullah SAW ditanya tentang seseorang yang mencium istrinya padahal keduanya sedang berpuasa, maka Rasulullah SAW bersabda, "Keduanya telah berbuka bersama-sama. Sunan Daruquthni 2249: Ismail bin Ali menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ali Al Barbahari menceritakan kepada kami, Abbad bin Musa menceritakan kepada kami, Ismail bin Ja'far menceritakan kepada kami, dari Israil berdasarkan sanadnya dengan hadits yang seperti itu. Hadits ini tidak kuat, sedangkan Abu Yazid 'Adh-Dhabbi tidak dikenal. Sunan Daruquthni 2250: Al Qasim bin Ismail Abu Ubaid menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Hasyim Abu As-Simsar menceritakan kepada kami, Utbah bin As-Sakan Al Himshi menceritakan kepada kami, Al Auza'i menceritakan kepada kami, Ubadah bin Nusai dan Hubairah bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Abu Asma' Ar-Rahabi memberitakan kepada kami, Tsauban menceritakan kepada kami, dia berkata, Rasulullah SAW pernah berpuasa di selain bulan Ramadhan, lalu beliau tertimpa kesedihan yang menyakiti beliau, maka beliau menyengaja muntah dan akhirnya muntah, lalu beliau meminta air wudhu dan berwudhu, kemudian berbuka. Maka saya bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ada kewajiban berwudhu "karena muntah?" beliau menjawab, "Andaikata itu suatu kewajiban, niscaya kamu dapatkan hal itu di dalam Al Qur'an." Dia menuturkan, kemudian Rasulullah SAW berpuasa pada hari berikutnya dan saya mendengar beliau bersabda, "Ini adalah pengganti berbukaku kemarin." Utbah bin As-Sakan haditsnya matruk. Sunan Daruquthni 2251: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Syuqair menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Mubarak Ash-Shuri menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus menceritakan kepada kami. {h} Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahb memberitakan kepada kami, Isa bin Yunus memberitakan kepada kami, dari Hisyam bin Hassan, dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka dia harus mengqadha dan barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka tidak ada kewajiban mengqadha atas dirinya dirinya." Semua perawinya terpercaya. Ibnu Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Musaddad menceritakan kepada kami, dari Isa bin Yunus dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2252: Ja'far bin Muhammad bin Mursyid menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Fudhail menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Sa'id bin Abi Sa'id, dari kakeknya, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, "Jika seorang yang berpuasa muntah (tanpa sengaja), maka dia tidak harus berbuka dan tidak ada kewajiban mengqadha atas dirinya. Dan jika muntah dengan sengaja, maka dia wajib mengqadha." Abdullah bin Sa'id bukanlah orang yang kuat. Sunan Daruquthni 2253: Ahmad bin Abdullah Wakil Abu Shakhrah menceritakan kepada kami, Isa bin Dalluwaih menceritakan kepada kami, Abdullah bin Shalih menceritakan kepada kami, dari Mandal, dari Abdullah bin Sa'id, dari kakeknya, dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa muntah (tanpa sengaja) maka hendakalah ia menyempurnakan puasanya dan tidak ada kewajiban mengqadha atas dirinya dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadhanya." Sunan Daruquthni 2254: Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami. Muhanna bin Yahya Abu Abdillah Asy Syami menceritakan kepada kami, Abdurrazzak menceritakan kepada kami, dari Ja'far bin Sulaiman, dari Tsabit, dari Anas, dia berkata, "Rasulullah SAW ketika berbuka, beliau berbuka dengan beberapa butir korma atau (ruthab: korma basah). Jika tidak ada, maka beliau minum beberapa teguk. Sunan Daruquthni 2255: Muhammad bin Yahya bin Mirdas mencerixakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Ahmad bin Hanbal memberitakan kepada kami, Abdurrazzak menceritakan kepada kami, Ja'far bin Sulaiman memberitakan kepada kami, Tsabit Al Bunani mengabarkan kepadaku, bahwa dia mendengar Anas bin Malik mengatakan, "Rasulullah SAW pernah berbuka dengan beberapa butir korma basah sebelum mengerjakan shalat. Jika tidak ada, maka dengan beberapa butir korma. Dan jika tidak ada, maka beliau minum beberapa teguk air." Hadits ini sanadnya shahih. Sunan Daruquthni 2256: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, bin Al Hasan bin Syaqiq menceritakan kepada kami, Al Husain bin Waqid menceritakan kepada kami, Marwan Al Muqaffa' menceritakan kepada kami. dia berkata: Saya melihat Ibnu Umar memegang jenggotnya dan memotong rambut yang melebihi telapak tangannya, seraya berkata, Rasulullah ketika berbuka pernah berdoa, "Telah hilang rasa dahaga dan basah pula urat-urat, serta telah ditetapkan pahala insya Allah. " Al Husain bin Waqid meriwayatkannya sendiri dan sanadnya hasan. Sunan Daruquthni 2257: Ishak bin Muhammad bin Al Fadhl Az-Zayyat menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami. Abdul Malik bin Harun bin Antarah menceritakan kepada kami. dari bapaknya, dari kakeknya, dari Ibnu Abbas, dia berkata, Nabi SAW ketika berbuka, beliau berdoa, "Ya Allah untuk-Mu kami berpuasa dan atas rezeki-Mu kami berbuka, maka terimalah dari kami, sesungguhnya Engkau Maha mendengar lagi Maha mengetahui." Sunan Daruquthni 2258: Abu Bakar An-Naisaburi dan Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Ahmad bin Manshur memberitakan kepada kami, An-Nadhr menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Isa, dia berkata: saya mendengar Az-Zuhri membawakan hadits dari Urwah dari Aisyah, dari Sulaim, dari Ibnu Umar, bahwa keduanya berkata, "Tidak ada keringanan dalam puasa pada hari-hari ini kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hewan kurban." An-Naisaburi menambahkan. "hari-hari Tasyrik." Sunan Daruquthni 2259: An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepadaku dengan hadits yang seperti itu. Hadits ini sanadnya shahih. Sunan Daruquthni 2260: Abdullah bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam menceritakan kepada kami, Yahya bin Salam menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Abi Isa bin Abdurrahman bin Abi Laila, dari Az-Zuhri, dari Sulaim, dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW memberikan keringanan bagi orang yang menunaikan haji tamattu', jika tidak mendapatkan hewan kurban, maka hendaknya berpuasa pada hari-hari Tasyrik." Yahya bin Salam bukan orang yang kuat. Sunan Daruquthni 2261: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Hajib bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Muammil menceritakan kepada kami. Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Isa, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata, "Tidak ada keringanan dalam puasa pada hari-hari Tasyrik kecuali bagi orang yang menunaikan haji tamattu' yang tidak mendapatkan hewan kurban." Sanadnya shahih. Sunan Daruquthni 2262: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Hilal bin Al Alla‘ menceritakan kepada kami, Abu Sulaim Ubaid bin Yahya Al Kufi menceritakan kepada kami, Abdul Ghaffar bin Al Qasim menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, Urwah bin Az-Zubair menceritakan kepadaku, dia berkata, Aisyah dan Abdullah bin Umar mengatakan, "Rasulullah SAW tidak memberikan keringanan kepada seorang pun dalam puasa Tasyrik, kecuali bagi orang yang menunaikan ibadah haji Tamattu' atau orang yang terhalang." ° Terjadi kesalahan di dalam sanadnya, Abdul Ghaffar yaitu Abu Maryam Al Kufi, dia itu dha'if. Sunan Daruquthni 2263: Ali bin Ahmad bin Al Azrak Al Mu'addal menceritakan kepada kami di Mesir, Ibrahim bin Muhammad bin Adh-Dhahhak menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sanjar menceritakan kepada kami, Yunus bin Bukair menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Abi Unaisah, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda. "Siapa tidak membawa hewan kurban, maka hendaklah berpuasa tiga hari sebelum hari berkurban dan barangsiapa tidak berpuasa pada tiga hari itu, maka hendaklah berpuasa pada hari-hari tasyrik yaitu hari-hari Mina. " Yahya bin Abi Unaisah dha'if. Sunan Daruquthni 2264: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami dengan mendikte, dia berkata, telah mendikte kepada kami Ya'qub Ad-Dauraqi, Rauh bin Ubadah menceritakan kepada kami. {h} Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yahya bin Atha' Al Jallab menceritakan kepada kami, Rauh bin Ubadah menceritakan kepada kami, Shalih bin Abu Al Akhdhar menceritakan kepada kami, Ibnu Syihab menceritakan kepada kami, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Hudzafah untuk thawaf di Mina, "Agar kalian tidak berpuasa pada hari-hari ini, karena itu adalah hari-hari makan dan minum dan berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla." Sunan Daruquthni 2265: Habsyun bin Musa Al Khallal menceritakan kepada kami, Hanbal bin Ishak menceritakan kepada kami. Ibrahim bin Humaid menceritakan kepada kami, Shalih menceritakan kepada kami. dari Az-Zuhri, dari Sa'id dan Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2266: Habib bin Al Hasan Al Qazzaz menceritakan kepada kami, Al Husain bin Al Kumait menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abi Nafi' menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Al Fadhl menceritakan kepada kami, dari Sulaiman Abu Mu'adz, dari AzZuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abdullah bin Khudzafah As-Sahmi, dia berkata, Rasulullah SAW menyuruh untuk mengawasi rombongan, agar mereka thawaf di Mina pada haji Wada' di hari kurban, lalu diserukan kepada mereka, "Sesungguhnya ini adalah hari-hari makan, minum dan berdzikir kepada Allah, maka janganlah kalian berpuasa pada hari-hari tersebut, kecuali puasa karena hewan kurban. " Sunan Daruquthni 2267: Muhammad bin Ja'far Al Mathiri menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Muhammad bin Manshur menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Abu Daud Al Harrani menceritakan kepada kami. Az-Zuhri menceritakan kepada kami, dari Mas'ud bin Al Hakam Az-Zuraqi, dari salah seorang sahabat Nabi SAW, dia berkata: Rasulullah SAW menyuruh Abdullah bin Hudzafah, lalu dia menyeru pada hari-hari Tasyrik, "Ketahuilah, sesungguhnya ini adalah hari-hari Id, makan, minum dan berdzikir. Maka janganlah kalian berpuasa kecuali orang yang terhalang atau orang yang menunaikan haji tamattu'yang tidak mendapatkan hewan kurban. Dan barangsiapa belum berpuasa pada hari-hari haji yang berturut-turut, maka hendaklah ia berpuasa. " Sulaiman bin Daud dha'if, Hadits ini diriwayatkan oleh Az-Zubaidi dari Az-Zuhri, bahwa telah sampai berita kepadanya dari Mas'ud bin Al Hakam, dari sebagian sahabat Rasulullah SAW dengan hadits yang seperti itu, dan di dalam hadits tersebut tidak menyebutkan "Kecuali orang yang terhalang atau orang yang menunaikan haji tamattu'" Sunan Daruquthni 2268: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ismail bin Ishak bin Sahl menceritakan kepada kami di Mesir, dia berkata: Ibnu Abi Maryam menceritakan kepada kami. Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami, Zaid bin Aslam mengabarkan kepadaku, Ibnu Al Munkadir mengabarkan kepadaku, dari Muhammad bin Ka'ab, bahwa dia berkata: Saya datang menemui Anas bin Malik pada bulan Ramadhan dan dia ingin bepergian. Dia telah mempersiapkan kendaraannya, memakai pakaiannya, dan matahari hampir terbenam, lalu dia minta makanan dan memakannya, kemudian dia naik kendaraan. Maka saya bertanya kepadanya, "(Apakah) sunnah?" dia menjawab. "Ya." Sunan Daruquthni 2269: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad dan Muhammad bin Ahmad bin Al Junaid menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Rauh memberitakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami, dari Amru bin Amir, dia berkata, saya mendengar Anas bin Malik mengatakan, Abu Musa berkata kepadaku, "Bukankah saya beritahukan bahwa jika kamu keluar, maka kamu keluar dalam keadaan berpuasa dan jika kamu masuk, maka kamu masuk dalam keadaan berpuasa. Jika keluar, maka keluarlah dalam keadaan berbuka dan jika masuk maka masuklah dalam keadaan berbuka." Sunan Daruquthni 2270: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Ziyad dan Abdullah bin Muhammad bin Ishak Al Marwazi menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Muhammad bin Ibrahim bin Katsir Ash-Shuri memberitakan kepada kami. {h} Abu Bakar An-Naisaburi memberitakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Amru Al Ghazzi menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Muhammad bin Yusuf Al Firyabi memberitakan kepada kami, Al Ala‘ bin Zuhair menceritakan kepada kami, dari Abdurrahman bin Al Aswad, dari bapaknya, dari Aisyah, dia berkata: Saya keluar bersama Rasulullah SAW untuk umrah Ramadhan, lalu Rasulullah SAW berbuka dan saya berpuasa, beliau mengqashar shalat dan saya menyempurnakannya, lalu saya bertanya, "Wahai Rasulullah —demi bapak dan ibuku— engkau berbuka dan saya berpuasa, engkau mengqashar shalat dan saya menyempurnakannya." Maka beliau bersabda, "Bagus kamu, wahai Aisyah." Sunan Daruquthni 2271: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad AtTubba'i menceritakan kepada kami. Al Qasim bin Al Hakam menceritakan kepada kami, Al Alla‘ bin Zuhair menceritakan kepada kami, dari Abdurrahman bin Al Aswad, dia berkata, Aisyah mengatakan, "Rasulullah SAW menunaikan umrah dan saya ikut bersamanya. Lalu beliau mengqashar shalat dan saya menyempurnakannya, beliau berbuka dan saya berpuasa. Maka setelah mendekati Makkah, saya bertanya, "Demi bapak dan ibuku. wahai Rasulullah, engkau mengqashar shalat dan saya menyempurnakannya, engkau berbuka dan saya berpuasa." Maka beliau bersabda, "Bagus kamu, wahai Aisyah." dan beliau tidak mencela diriku. Syaikh berkata, hadits pertama sanadnya bersambung yaitu sanad hasan, dan Abdurrahman telah menjumpai Aisyah dan dia masuk menemuinya ketika menginjak dewasa, dia bersama bapaknya dan dia mendengar dari Aisyah. Sunan Daruquthni 2272: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali Al Warraq menceritakan kepada kami, Abu Nu'aim menceritakan kepada kami, Al Alla‘ bin Zuhair menceritakan kepada kami, dari Abdurrahman bin Al Aswad, dia berkata: Saya masuk menemui Aisyah dan di dekatnya ada seorang laki-laki, lalu bertanya, "Wahai ibuku, apa yang mengharuskan mandi?" dia menjawab, "Jika alat kelamin telah bertemu, maka sungguh telah wajib mandi." Sunan Daruquthni 2273: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Abu An-Nu'man menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, dari Ash Shaq'ab bin Zuhair, dari Abdurrahman bin Al Aswad, dia berkata, bapakku mengutusku untuk menemui Aisyah untuk bertanya kepadanya. Lalu setelah menginjak tahun yang saya telah bermimpi (dewasa) saya datang menemuinya dan masuk. Maka dia berkata, "Tercela sekali perbuatanmu." Dan dia melemparkan hijab di antara diriku dan di antara dirinya." Sunan Daruquthni 2274: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Ya'la bin Ubaid dan Abu Nu'aim menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Thalhah bin Amru memberitakan kepada kami, dari Atha'. Dari Aisyah, dia berkata, "Semua itu telah dilakukan oleh Rasulullah SAW, beliau pernah menyempurnakan shalat dan mengqasharnya, berpuasa dan berbuka saat dalam perjalanan." Thalhah dha'if. Sunan Daruquthni 2275: Al Mahamili menceritakan kepada kami, Sa'id bin Muhammad bin Tsawab menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami, Amru bin Sa'id menceritakan kepada kami, dari Atha‘ bin Abi Rabbah, dari Aisyah RA, "Bahwa Nabi SAW pernah mengqashar (shalat) dalam perjalanan dan menyempurnakannya, berbuka dan berpuasa." Dia mengatakan, Hadits ini sanadnya hasan. Sunan Daruquthni 2276: Muhammad bin Manshur bin Abi Al Jahm menceritakan kepada kami, Nashr bin Ali menceritakan kepada kami, Abdullah bin Daud menceritakan kepada kami, dari Al Mughirah bin Ziyad Al Mushili, dari Atha‘ dari Aisyah, "Bahwa Rasulullah SAW pernah menyempurnakan shalat dalam bepergian dan mengqasharnya." Al Mughirah bin Ziyad bukan orang yang kuat. Sunan Daruquthni 2277: Amru bin Ahmad bin Ali Al Marwazi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Imran Al Hamdani menceritakan kepada kami, Ahmad bin Musa Abu Al Fadhl menceritakan kepada kami, Harun bin Muslim menceritakan kepada kami, Husain Al Mu'allim menceritakan kepada kami, dari Amru bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata, "Saya melihat Rasulullah SAW berpuasa saat dalam perjalanan dan juga berbuka." Sunan Daruquthni 2278: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Amru bin Al Harits mengabarkan kepadaku, dari Muhammad bin Abdurrahman, dari Urwah, dari Amu Marwah. {h} Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah dan Amru bin Al Harits mengabarkan kepadaku, dari Abu Al Aswad, dari Urwah, dari Abu Marwah, dari Hamzah bin Amru Al Aslami, bahwa dia berkata, "Wahai Rasulullah, Sungguh saya masih memiliki kekuatan untuk berpuasa dalam bepergian, apakah saya berdosa?" maka Rasulullah SAW bersabda, "Itu adalah keringanan dari Allah, barangsiapa mengambilnya, maka itu baik. Dan barangsiapa ingin berpuasa, maka tidak ada dosa baginya." Hadits ini sanadnya shahih dan ditentang oleh Hisyam bin Urwah, dia meriwayatkannya dari bapaknya, dari Aisyah, bahwa Hamzah bin Amru bertanya kepada Nabi SAW. Dan kemungkinan kedua pendapat riwayat tersebut shahih, wallahu a'lam. Sunan Daruquthni 2279: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Al Abbas bin Al Walid bin Mazyad menceritakan kepada kami, bapakku mengabarkan kepadaku, Al Auza'i menceritakan kepada kami, Amru bin Sa'id menceritakan kepadaku, Ziyad An-Numairi menceritakan kepadaku, Anas bin Malik menceritakan kepadaku, dia berkata, "Rasulullah SAW dalam bepergiannya bertepatan dengan Ramadhan, lalu beliau berpuasa dan dalam bepergiannya beliau bertepatan dengan Ramadhan, lalu beliau berbuka." Abu Bakar berkata, Musa bin Harun telah menulis Hadits ini dariku sejak empat puluh tahun. Ziyad An-Numairi bukanlah orang yang kuat. Sunan Daruquthni 2280: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Amru Isa bin Abu Imran Al Bazzaz menceritakan kepada kami di Ar-Ramlah, Al Walid bin Muslim menceritakan kepada kami, Al Auza'i menceritakan kepada kami, Az-Zuhri menceritakan kepadaku, dari Humaid bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, bahwa seseorang datang menemui Rasulullah SAW seraya berkata, "Wahai Rasulullah, celaka saya." Beliau bertanya, "Kamu celaka, mengapa?" dia mengatakan, "Saya menggauli istriku pada suatu hari dari bulan Ramadhan." Perawi menuturkan, maka beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang budak." Dia mengatakan, "Saya tidak mendapatkannya." Beliau bersabda, "Berpuasalah dua bulan berturut-turut." Dia mengatakan, "Saya tidak mampu." Beliau bersabda, "Berilah makan enam puluh orang miskin." Dia mengatakan, "Saya tidak mendapatkannya." Perawi menuturkan, maka Nabi datang dengan membawa keranjang korma yang berisi lima belas Sha' seraya bersabda, "Ambil dan bersedekahlah dengan korma ini." Dia mengatakan, "Apakah kepada yang paling miskin, demi Allah tidak ada di antara dua lembah Madinah ini, orang dari saya yang lebih membutuhkan dari keluarga saya." Maka Rasulullah SAW tertawa hingga nampak gigi taringnya, kemudian bersabda, "Ambil, mintalah ampun kepada Allah dan berikanlah makan kepada keluargamu." Hadits ini sanadnya shahih. Sunan Daruquthni 2281: Al Mahamili menceritakan kepada kami, Ziyad bin Ayyub menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Hajjaj memberitakan kepada kami, dari Ibrahim bin Amir, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Az-Zuhri, dari Hamid bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, dengan hadits yang seperti itu dan perawi menuturkan: Maka Nabi SAW datang dengan membawa keranjang yang berisi lima belas sha' korma, kemudian beliau bersabda, "Ambillah ini, lalu beri makan olehmu enam puluh orang miskin." Sunan Daruquthni 2282: Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Ja'far bin Musafir menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Fudaik menceritakan kepada kami, Hisyam bin Sa'd menceritakan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu dan perawi menuturkan, "Nabi SAW datang dengan membawa keranjang kira-kira berisi lima belas sha' dan bersabda, "Makanlah olehmu dan keluargamu, berpuasalah sehari dan mintalah ampun kepada Allah." Sunan Daruquthni 2283: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami dari asalnya, Ismail bin Ishak menceritakan kepada kami, Yahya bin Al Hamani menceritakan kepada kami, Hasyim menceritakan kepada kami, dari Ismail bin Sulaim, dari Mujahid, dari Abu Hurairah, bahwa "Nabi SAW menyuruh orang yang berbuka sehari dari bulan Ramadhan untuk membayar kaffarat zhihar." Dia mengatakan, Hasyim menceritakan kepada kami, Laits menceritakan kepada kami, dari Mujahid, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu. Demikian di dalam Asal Abu Sahl dan yang terjaga dari Hasyim. dari Ismail bin Sulaim, dari Mujahid secara mursal, dari Nabi SAW. Dari Laits, dari Mujahid, dari Abu Hurairah dengan hadits yang seperti itu dan Laits bukanlah orang yang kuat. Sunan Daruquthni 2284: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami. Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Abu Ma'syar menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Ka'ab Al Qarzhi, dari Abu Hurairah, "Bahwa seorang laki-laki makan di bulan Ramadhan. maka Nabi menyuruhnya agar memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan atau memberi makan enam puluh orang miskin." Abu Ma'syar yaitu Najih bukanlah orang yang kuat. Sunan Daruquthni 2285: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Ahmad bin Khalid bin Amru Al Himshi menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami, Al Harits bin Ubaidah Al Kala'i menceritakan kepada kami, Muqatil bin Sulaiman menceritakan kepada kami, dari Atha' bin Abi Rabbah, dari Jabir bin Abdullah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa berbuka sehari pada puasa bulan Ramadhan dalam keadaan tidak bepergian, maka hendaklah berkurban seekor unta. Jika tidak mendapatkannya, maka hendaklah memberi makan tiga puluh sha' korma untuk orang-orang miskin." Al Harits bin Ubaidah dan Muqatil, keduanya dha'if. Sunan Daruquthni 2286: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ali bin Syabib menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abdushshamad bin Abi Khidasy menceritakan kepada kami, Abu Abdillah Muhammad bin Shabih menceritakan kepada kami, dari Umar bin Ayyub Al Maushili, dari Mu'adz bin Utbah, dari Muqatil bin Hayyan, dari Amru bin Murrah, dari Abdul Warits Al Anshari, dia berkata, saya mendengar Anas bin Malik mengatakan, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa berbuka sehari pada bulan Ramadhan tanpa ada keringanan dan tanpa ada alasan, maka dia harus berpuasa tiga puluh hari. Dan barangsiapa berbuka dua hari, maka dia harus berpuasa enam puluh hari. Dan barangsiapa berbuka tiga hari, maka dia wajib berpuasa sembilan puluh hari." Sanad ini tidak kuat dan tidak sah dari Amru bin Murrah. Sunan Daruquthni 2287: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Umayyah Ath-Tharasusi menceritakan kepada kami. {h} Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Al Alla‘ bin Salim Abu Al Husain menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abu Nu'aim memberitakan kepada kami, Mandal bin Ali menceritakan kepada kami, dari Abu Hasyim, dari Abdul Warits, dari Anas bin Malik, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa berbuka sehari pada bulan Ramadhan tanpa ada alasan, maka dia harus berpuasa sebulan." Mandal dha'if. Sunan Daruquthni 2288: Abu Ubaid Al Qasim bin Ismail Al Mahamili menceritakan kepada kami, Ali bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami. Habban bin Hilal menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Ibrahim Al Qash menceritakan kepada kami, dia itu terpercaya. Al Alia" bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, dari bapaknya. dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak ada puasa setelah pertengahan bulan Sya'ban hingga bulan Ramadhan. Dan barangsiapa memiliki hutang puasa Ramadhan, maka hendaklah dia mengerjakannya terus menerus dan jangan memutusnya." Abdurrahman bin Ibrahim haditsnya dha'if. Sunan Daruquthni 2289: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sa'id bin Shakhr Ad-Darimi menceritakan kepada kami, Habban bin Hilal menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Ibrahim menceritakan kepada kami, dari Al Alla‘ bin Abdurrahman, dari bapaknya, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa memiliki hutang puasa Ramadhan, maka hendaklah dia mengerjakannya terus menerus dan jangan memutusnya." Sunan Daruquthni 2290: Al Hasan bin Ismail menceritakan kepada kami. Muhammad bin Khalaf menceritakan kepada kami, Ya'qub Al Hadhrami menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Al Alla‘ menceritakan kepada kami, dari bapaknya, dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah bersabda tentang mengqadha puasa Ramadhan, "Hendaklah dia mengerjakannya terus menerus dan jangan memisahkannya." Abdurrahman bin Ibrahim dha'if. Sunan Daruquthni 2291: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya bin Faris An-Naisaburi menceritakan kepada kami. dia berkata, tentang yang disebutkan oleh Abdurrazzak, dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata, "Turun ayat "Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain" Secara berturut-turut, lalu gugur kewajiban berturut-turut." Hadits ini sanadnya shahih dan juga hadits selanjutnya. Sunan Daruquthni 2292: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam menceritakan kepada kami, Abdurrazzak menceritakan kepada kami. Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, dari Ibnu Syihab. dia mengatakan, Aisyah berkata: Turun ayat "Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain" secara berturut-turut, lalu gugur kewajiban berturutturut." Kata "gugur" tidak ada yang mengatakannya selain Urwah. Sunan Daruquthni 2293: Muhammad bin Al Fath Al Qalanisi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ubaid bin Nashih menceritakan kepada kami, Muhammad bin Umar menceritakan kepada kami, Ahmad bin Hazim Al Andalusi menceritakan kepada kami, dari Amru bin Syurahbil Al Ghifari, dari Abu Abdirrahman Al Hubuli, dari Abdullah bin Amru, dia berkata, Nabi SAW ditanya tentang mengqadha puasa Ramadhan, maka beliau bersabda, "Mengqadhanya dengan berturut-turut, jika memisahkannya, maka sah baginya." Al Waqidi dha'if. Sunan Daruquthni 2294: Abdul Malik bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Bahr bin Nashr menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Muawiyah bin Shalih menceritakan kepada kami, dari Azhar bin Sa'id, bahwa dia mendengar Abu Amir Al Hauzani mengatakan, saya mendengar Abu Ubaidah bin Al Jarrah ditanya tentang mengqadha puasa Ramadhan, lalu dia menjawab, "Sesungguhnya Allah tidak memberikan keringanan kepada kalian dalam berbukanya dan Dia ingin agar tidak memberatkan kalian dalam mengqadhanya. Maka hitunglah bilangan (hari-hari yang ditinggalkan) dan berbuatlah sekehendakmu." Sunan Daruquthni 2295: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Zaid bin Al Hubab menceritakan kepada kami, Muawiyah bin Shalih menceritakan kepada kami, Azhar bin Sa'id menceritakan kepada kami, dari Abu Amir Al Hauzani, dia berkata, saya mendengar Abu Ubaidah bin Al Jarrah ditanya tentang mengqadha puasa bulan Ramadhan secara terpisah, maka dia menjawab, "Hitunglah bilangan (hari-hari yang ditinggalkan) dan berpuasalah sekehendakmu." Sunan Daruquthni 2296: Abdullah menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Ibnu Ulayyah menceritakan kepada kami, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas tentang mengqadha puasa bulan Ramadhan, "Berpuasalah sekehendakmu." Ibnu Umar mengatakan, "Berpuasalah sebagaimana kamu berbuka." Sunan Daruquthni 2297: Abdullah menceritakan kepada kami, Abu Bakar menceritakan kepada kami, Hafsh bin Ghiyats menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Atha‘, dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah, keduanya berkata, "Tidak mengapa mengqadha puasa bulan Ramadhan secara terpisah." Sunan Daruquthni 2298: Abdullah menceritakan kepada kami, Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ibnu Idris menceritakan kepada kami, dari Syu'bah, dari Abdul Hamid bin Rafi', dari neneknya, bahwa Rafi' bin Khadij pernah mengatakan, "Hitunglah bilangan (hari-hari yang ditinggalkan) dan berpuasalah sekehendakmu." Sunan Daruquthni 2299: Abdullah bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Yazid bin Sinan menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Hisyam menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepadaku, dari Qatadah, dari Abdullah bin Abi Mulaikah, bahwa Abu Hurairah berpendapat, tidak mengapa mengqadha puasa bulan Ramadhan secara berturut-turut. Sunan Daruquthni 2300: Abdullah bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur memberitakan kepada kami, Ahmad bin Ishak Al Hadhrami menceritakan kepada kami, Wuhaib menceritakan kepada kami, Ali bin Al Hakam menceritakan kepada kami. dari Abdullah bin Abi Mulaikah, dari Uqbah bin Al Harits, dari Abu Hurairah, "Bahwa Abu Hurairah berpendapat, tidak mengapa mengqadha puasa bulan Ramadhan secara terputus-putus." Sunan Daruquthni 2301: Abdullah bin Muhammad menceritakan kepada kami, Abu Al Azhar menceritakan kepada kami, Rauh menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, dia berkata, Atha‘ mengatakan, Ibnu Abbas dan Abu Hurairah berkata, "Pisahkanlah jika kamu menghitungnya." Sunan Daruquthni 2302: Ibnu Mani' menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Zaid bin Al Hubab menceritakan kepada kami, Muawiyah bin Shalih menceritakan kepada kami, dari Musa bin Yazid bin Mauhab, dari bapaknya, dari Malik bin Yakhamir, dari Mu'adz bin Jabal, bahwa dia ditanya tentang mengqadha puasa Ramadhan, lalu dia menjawab, "Hitunglah bilangan (hari-hari yang ditinggalkan) dan berpuasalah sekehendakmu." Sunan Daruquthni 2303: Muhammad bin Makhlad bin Hafsh menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Saudah menceritakan kepada kami, Hammad bin Khalid menceritakan kepada kami, Laits bin Sa'ad menceritakan kepada kami, dari Muawiyah bin Shalih, dari Abu Abdillah, dari bapaknya, dari Malik bin Yakhamir, dari Mu'adz bin Jabal, dia berkata, "Pisahkanlah dalam mengqadha puasa bulan Ramadhan dan hitunglah bilangan (hari-hari yang ditinggalkan)." demikian dia mengatakan dari Abu Abdillah, dari bapaknya. Sunan Daruquthni 2304: Abdul Malik bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Bahr bin Nashr menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Muawiyah menceritakan kepadaku, dari Abu Abdirrahman, dari bapaknya, dari Yazid bin Mauhab, dia berkata, saya mendengar Malik bin Yakhamir mengatakan, Mu'adz bin Jabal berkata, "Hitunglah bilangan (hari-hari yang ditinggalkan) dan lakukanlah sekehendakmu." Sunan Daruquthni 2305: Abul Husain Abdul Baqi bin Qani' Al Qadhi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Manshur Al Faqih Abu Ismail dan Muhammad bin Utsman menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Sufyan bin Bisyr menceritakan kepada kami, Ali bin Mushir menceritakan kepada kami, dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW bersabda tentang mengqadha puasa bulan Ramadhan, "Jika dia menghendaki, boleh secara terpisah dan jika dia menghendaki, boleh berturut-turut." Tidak ada yang memusnadkannya selain Sufyan bin Bisyr. Sunan Daruquthni 2306: Ibnu Qani' menceritakan kepada kami, Ali bin Al Haitsam Al Fazari menceritakan kepada kami, Mas'ud bin Juwairiyah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Khirasy menceritakan kepada kami, dari Wasith bin Al Harits, dari Atha‘, dari Ubaidillah bin Umair, dari Nabi SAW seperti hadits (diatas). Sunan Daruquthni 2307: Abdul Baqi bin Qani' menceritakan kepada kami, Bisyr menceritakan kepada kami, As Sailahani menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami, dari Al Harits bin Yazid, dari Abu Tamim Al Jaisyani. dari Amru bin Al Ash, dia berkata. "Pisahkanlah dalam mengqadha puasa bulan Ramadhan, sesungguhnya Allah berfirman, "Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (Qs. Al Baqarah [2]: 184) Sunan Daruquthni 2308: Ibnu Mani' menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Yahya bin Sulaim Ath-Tha'ifi menceritakan kepada kami, dari Musa bin Uqbah, dari Muhammad bin Al Munkadir, dia berkata: Telah sampai berita kepadaku bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang mengqadha puasa bulan Ramadhan secara terputus-putus, maka beliau menjawab, "Itu terserah kamu. Bagaimana pendapatmu jika salah seorang di antara kalian memiliki hutang, lalu melunasinya dengan satu dirham dan dua dirham, bukankah itu disebut melunasinya? maka Allah lebih berhak untuk memberikan maaf dan memberikan ampunan." Sanadnya hasan, hanya saja mursal. Dan telah dimaushulkan oleh selain Abu Bakar dari Yahya bin Sulaim, hanya saja dia meriwayatkannya dari Musa bin Uqbah, dari Abu AzZubair, dari Jabir dan tidak kuat secara bersambung. Sunan Daruquthni 2309: Ibrahim bin Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Al Azhar menceritakan kepada kami, Sahl bin Al Fadhl Abu Sa'id AsSijistani menceritakan kepada kami, Yahya bin Sulaim menceritakan kepada kami, dari Musa bin Uqbah, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dia berkata, "Rasulullah SAW ditanya tentang mengqadha puasa bulan Ramadhan secara terputus-putus, maka beliau menjawab, "Bagaimana pendapatmu jika salah seorang di antara kalian memiliki hutang, lain melunasinya dengan satu dirham dan dua dirham, apakah itu dinamakan melunasi hutangnya?" Mereka menjawab. "Ya. wahai Rasulullah." Dengan hadits yang serupa itu. Demikian dia mengatakan dari Abu Az-Zubair idari Jabir. Sunan Daruquthni 2310: Dibacakan di hadapan Ibnu Sha'id dan saya mendengarnya, Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih, Abu Nasyith dan Muhammad bin Ishak menceritakan kepada kalian, mereka mengatakan: Amru bin Ar-Rabi' menceritakan kepada kami. {h} Al Hasan bin Sa'id bin Al Hasan bin Yusuf Al Marwarudzi menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Zanjawaih dari Amru bin Ar-Rabi' bin Thariq menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub menceritakan kepada kami, dari Ubaidillah bin Abi Ja'far, dari Muhammad bin Ja'far bin Az-Zubair, dari Urwah bin Az-Zubair, dari Aisyah istri Nabi SAW, bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Barangiapa meninggal dunia dan dia masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa atas nama dirinya." Sanad hadits ini shahih, begitu juga diriwayatkan oleh Amru bin Al Harits, dari Ubaidillah bin Abu Ja'far. Sunan Daruquthni 2311: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami. Muhammad bin Al Ashbagh bin Al Faraj menceritakan kepada kami. bapakku menceritakan kepada kami, dia berkata: Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Ashbagh bin Al Faraj menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb mengabarkan kepadaku, Amru bin Al Harits menceritakan kepadaku, dari Ubaidillah bin Abi Ja'far, dari Muhammad bin Ja'far, dari Urwah, dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa meninggal dunia dan dia masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa atas nama dirinya." Sunan Daruquthni 2312: Dibacakan di hadapan Ibnu Sha'id dan saya mendengarnya, Ismail bin Ya'qub bin Shabih dan Muhammad bin Muslim bin Warah menceritakan kepada kalian, keduanya berkata: Muhammad bin Musa bin A'yan memberitakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami. Dia berkata, Hilal bin Al Alla‘ menceritakan kepada kami, Mu'afa bin Sulaiman menceritakan kepada kami. Musa bin A'yan menceritakan kepada kami, dari Amru bin Al Harits, dari Ubaidillah bin Abu Ja'far, bahwa Muhammad bin Abu Ja'far telah menceritakan hadits kepadanya dari Urwah. dari Aisyah. dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2313: Abdullah bin Muhammad bn Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Utsman bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami. {h} Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Yazdad bin Abdurrahman dan Badr bin Al Haitsam Al Qadhi, mereka berkata, Abu Sa'id Al Asyajj Abdullah bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abu Khalid Al Ahmar Sulaiman bin Hayyan menceritakan kepada kami, dari Al A'masy, dari Salamah bin Kuhail, Muslim Al Bathin dan Al Hakam, dari Sa'id bin Jubair, Atha' dan Mujahid, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Seorang wanita datang menemui Nabi SAW lalu berkata, "Sesungguhnya saudara perempuanku meninggal dunia dan dia memiliki tanggungan puasa." Nabi bertanya, "Andaikata dia memiliki hutang, apakah kamu akan melunasi hutangnya?" dia menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Maka hak Allah lebih berhak untuk ditunaikan." Sunan Daruquthni 2314: Muhammad bin Abdullah bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Hasyim ArRifa'i menceritakan kepada kami. Abu Khalid Al Ahmar menceritakan kepada kami berdasarkan sanadnya dengan hadits yang seperti itu dan berkata, "Dia (wanita) memiliki tanggungan puasa dua bulan berturut-turut." Beliau bersabda, "Maka hutang Allah lebih berhak untuk ditunaikan." Sunan Daruquthni 2315: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami. Muhammad bin Ahmad bin AnNadhr menceritakan kepada kami. {h} Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami. Abu Auf Abdurrahman bin Marzuq menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Muawiyah bin Amru memberitakan kepada kami, Zaidah menceritakan kepada kami. dari Al A'masy, dari Muslim Al Bathin, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, dia berkata: Seseorang datang menemui Nabi SAW seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan dia masih memiliki tanggungan puasa satu bulan, apakah aku harus mengqadhanya atas nama dirinya?" Nabi bertanya, "Andaikata ibumu memiliki hutang, apakah kamu akan melunasi hutangnya?" dia menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Maka hutang Allah lebih berhak untuk dilunasi." Sulaiman mengatakan, Al Hakam dan Salamah bin Kuhail berkata dan kami semua sedang duduk ketika Muslim membawakan Hadits ini, maka keduanya berkata, kami mendengar Mujahid menyebutkan Hadits ini dan Da'laj berkata: Maka keduanya berkata: kami mendengar Mujahid menyebutkan Hadits ini dari Ibnu Abbas. Hadits ini sanadnya lebih shahih dari hadits Abu Khalid. Ibnu Maghra‘ mengatakan dari Al A'masy dari Muslim Al Bathin, dari Sa'id. dari Ibnu Abbas dan dari Salamah bin Kuhail, dari Ibnu Abbas, serta dari Al Hakam, dari Atha‘ dari Ibnu Abbas. Sunan Daruquthni 2316: Abu Bakar Muhammad bin Muhammad bin Utaibah Al Mu'aithi menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad bin Al Abbas Al Bashri menceritakan kepada kami, Ahmad bin Shalih menceritakan kepada kami, Anbasah menceritakan kepada kami. Yunus menceritakan kepada kami, dia berkata. Sa'id bin Yazid (Anbasah mengatakan, yaitu saudara Yunus bin Yazid) bertanya Nafi‘ (bekas budak Ibnu Umar) tentang seorang yang sakit lalu sakitnya berkepanjangan hingga berlalu dua atau tiga Ramadhan. Maka Nafi‘ mengatakan. Ibnu Umar pernah berkata, "Barangsiapa menjumpai bulan Ramadhan, padahal dia belum berpuasa pada Ramadhan yang telah berlalu, maka hendaklah ia memberi makan sebagai pengganti setiap hari satu orang miskin sebesar satu mud gandum, kemudian tidak ada kewajiban mengqadha atas dirinya dirinya." Sunan Daruquthni 2317: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad memberitakan kepada kami, Yahya bin Abu Bukair memberitakan kepada kami, Zuhair memberitakan kepada kami, Al Hasan bin Al Hurr memberitakan kepada kami, dari Nafi, bahwa Abdullah pernah berkata. "Siapa menjumpai bulan Ramadhan, padahal dia masih memiliki tanggungan puasa bulan Ramadhan, maka hendaklah ia memberi makan sebagai pengganti setiap hari satu orang miskin sebesar satu mud gandum." Sunan Daruquthni 2318: Muhammad bin Abdullah menceritakan kepada kami, Mu'adz yaitu Ibnu Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Musaddad menceritakan kepada kami, Yahya menceritakan kepada kami. dari Ibnu Juraij, dari Atha‘ dari Abu Hurairah tentang seorang yang sakit di bulan Ramadhan, kemudian sehat dan ia belum berpuasa hingga menjumpai bulan Ramadhan berikutnya, dia mengatakan, "Ia berpuasa pada bulan yang ia jumpai dan memberikan makan dari Ramadhan yang jiertama setiap hari satu mud gandum untuk setiap satu orang miskin. Jika telah selesai pada bulan ini, maka ia berpuasa sebagai pengganti hari yang ia abaikan." Sanadnya shahih mauquf. Sunan Daruquthni 2319: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Al Fadhl bin As-Samh menceritakan kepada kami, Ali bin Zanjah Ar-Razi menceritakan kepada kami, Abdushshamad Al Muqrf Ar-Razi menceritakan kepada kami, Umar bin Abi Qais menceritakan kepada kami, dari Mutharrif. dari Abu Ishak, dari Mujahid, dari Abu Hurairah tentang orang yang mengabaikan dalam mengqadha puasa Ramadhan' hingga menjumpai Ramadhan yang lain, dia mengatakan, "Orang ini berpuasa bersama orang-orang dan berpuasa sebagai pengganti hari yang ia abaikan, serta memberikan makan setiap hari satu orang miskin." Sanadnya shahih mauquf. Sunan Daruquthni 2320: Muhammad bin Ja'far bin Ahmad Ash-Shairafi menceritakan kepada kami, Bakr bin Mahmud bin Mukrim Al Qazaz menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Nafi' Abu Ishak Al Jallab menceritakan kepada kami, Umar bin Musa bin Wajih menceritakan kepada kami, Al Hakam menceritakan kepada kami, dari Mujahid, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW tentang seorang yang berbuka di bulan Ramadhan karena sakit, kemudian sehat dan ia belum berpuasa hingga menjumpai Ramadhan yang lain, beliau bersabda. "Ia berpuasa pada Ramadhan yang ia jumpai, kemudian berpuasa sebagai pengganti bulan yang dia berbuka. serta memberi makan sebagai pengganti setiap hari satu orang miskin." Ibrahim bin Nafi' dan Ibnu Wajih dha'if. Sunan Daruquthni 2321: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Utsman bin Sa'id menceritakan kepada kami, Sahl bin Bakar menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami. Raqabah memberitakan kepada kami, dia berkata: Atha‘ mem angka bahwa ia mendengar Abu Hurairah mengatakan tentang seorang yang sakit di bulan Ramadhan, lalu tidak berpuasa hingga sembuh atau tidak berpuasa hingga mendapatkan Ramadhan yang lain, dia mengatakan, "Ia berpuasa pada bulan yang ia jumpai dan berpuasa pada bulan yang lain serta memberikan makan setiap malam (hari) satu orang miskin." Sanadnya shahih. Sunan Daruquthni 2322: Muhammad bin Hamdawaiah Al Marwazi menceritakan kepada kami. Mahmud bin Adam menceritakan kepada kami. Sufyan bin Uyainah memberitakan kepada kami, dari Abu Ishak, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, dia berkata. "Barangsiapa mengabaikan puasa bulan Ramadhan hingga menjumpai 'bulan Ramadhan berikutnya, maka hendaklah pada bulan yang ia jumpai ini, kemudian hendaklah ia berpuasa sebagai pengganti bulan yang tertinggal, serta memberikan makan setiap hari satu orang miskin." Hadits ini ditentang oleh riwayat Mutharrif dari Abu Ishak, dari Mujahid, dari Abu Hurairah dan telah dijelaskan. Sunan Daruquthni 2323: Abu Shalih Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Abi Ar-Rabi' menceritakan kepada kami, Wahb bin Jarir menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami, dia berkata, saya mendengar Qais bin Sa'ad menceritakan hadits dari Atha‘, dari Abu Hurairah, bahwa dia berkata, "Jika dia belum sehat di antara dua Ramadhan, maka dia berpuasa sebagai pengganti bulan ini dan memberikan makan sebagai pengganti bulan yang lalu dan tidak ada kewajiban mengqadha atas dirinya. Jika sehat tetapi dia tidak berpuasa hingga mendapatkan Ramadhan yang lain, maka dia berpuasa pada Ramadhan ini dan memberikan makan sebagai pengganti bulan yang lalu. Jika berbuka, maka dia harus mengqadhanya." " Hadits ini sanadnya shahih. Sunan Daruquthni 2324: Al Husain bin Ismail Al Mahamili menceritakan kepada kami, Khallad bin Aslam menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, dari Yunus, dari Ubaid, dari Ibnu Jubair, dari Ziyad bin Jubair bin Hayyah, dia berkata, Saya melihat seorang datang menemui Ibnu Umar lalu bertanya kepadanya seraya mengatakan, bahwa dia bernadzar untuk berpuasa setiap hari rabu, lalu menjumpai hari Idul Fitri dan Idul Adha, maka Ibnu Umar mengatakan, "Allah memerintahkan untuk memenuhi nadzar dan Rasulullah SAW melarang kita dari berpuasa pada hari berkurban." Sanadnya shahih. Sunan Daruquthni 2325: Dibacakan di hadapan Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz dan saya mendengarnya, Shalih bin Malik menceritakan kepada kalian, Abdul A'la bin Abi Al Musawir menceritakan kepada kami, Hammad bin Abi Sulaiman menceritakan kepada kami. dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata. "Sungguh kami lebih banyak berpuasa bersama Rasulullah dua puluh sembilan hari, dari pada berpuasa tiga puluh hari." Sunan Daruquthni 2326: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali Al Warraq menceritakan kepada kami, Abul Walid menceritakan kepada kami, Ishak bin Sa'id menceritakan kepada kami. {h} menceritakan kepada kami Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq, menceritakan kepada kami Hamid bin Sahl Ats Tsaghri, menceritakan kepada kami Abu Ghassan Malik bin Ismail, memberitakan kepada kami Ishak bin Sa'id, menceritakan kepada kami Sa'id, dari Aisyah, dia berkata, "Dikatakan kepadanya, Wahai ummul mukminin, apakah bulan Ramadhan itu dua puluh sembilan hari?" dia menjawab, "Saya lebih banyak berpuasa bersama Rasulullah SAW dua puluh sembilan hari daripada berpuasa tiga puluh hari." Abul Walid berkata, Ishak bin Sa'id bin Amru bin Sa'id bin Al Ash menceritakan kepada kami, dari bapaknya. Dia juga berkata, "Saya berpuasa bersama beliau tiga puluh hari." Hadits ini sanadnya shahih hasan. sedangkan hadits sebelumnya tidak kuat, karena Abdul A'la bin Abi Al Masawir matruk. Sunan Daruquthni 2327: Abu Ubaidillah Al Mu'addil Ahmad bin Amru bin Utsman di Wasith menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Ayyub menceritakan kepada kami, Zaid bin Al Hubab menceritakan kepada kami, Al Miswar bin Ash-Shalt Al Madani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Munkadir menceritakan kepada kami, dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, "Kami lebih banyak berpuasa bersama Rasulullah SAW dua puluh sembilan hari daripada kami berpuasa tiga puluh hari." Al Miswar dha'if.

【6】

Sunan Daruquthni 2328: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam menceritakan kepada kami. Yahya bin Sa'id Al Qaththan menceritakan kepada kami. dari Ubaidillah bin Umar. dari Nafi'. dari Ibnu Umar, bahwa Umar bernadzar untuk beri'tikaf satu malam di masjidil Haram pada masa jahiliyah, maka dia bertanya kepada Nabi SAW. Lalu beliau bersabda. "Penuhilah nadzarmu." Hadits ini sanadnya shahih. Sunan Daruquthni 2329: Yahya bin Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ya'qub bin Abdul Wahhab Az-Zubairi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Fulaih bin Sulaiman menceritakan* kepada kami, dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Umar bin Al Khaththab RA pernah bernadzar di masa jahiliyah untuk beri'tikaf satu malam di Masjidil Haram, lalu setelah masuk Islam, dia bertanya tentang hal itu kepada Rasulullah. Maka beliau bersabda kepadanya, "Penuhilah nadzarmu." Maka Umar beri'tikaf satu malam. Sanadnya kuat. Sunan Daruquthni 2330: Muhammad bin Ishak As-Susi dari kitabnya menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Nashr Ar Ramli menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya bin Abu Umar menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami, dari Suhail paman Malik bin Anas, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda. "Tidak diwajibkan berpuasa atas orang yang beri'tikaf, kecuali mewajibkannya atas dirinya. Syaikh me-marfu'-kan Hadits ini, sedangkan yang lainnya tidak me-marfu'-kannya. Sunan Daruquthni 2331: Ahmad bin Umair bin Yusuf memberitakan kepada kami secara ijazah, bahwa Muhammad bin Hasyim menceritakan kepada mereka, Suwaid bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Sufyan bin Husain menceritakan kepada kami, dari AzZuhri, dari Urwah. dari Aisyah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak ada i'tikaf kecuali dengan berpuasa. " Suwaid meriwayatkannya sendiri dari Sufyan bin Husain. Sunan Daruquthni 2332: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ammar bin Khalid menceritakan kepada kami, Ishak Al Azraq menceritakan kepada kami, dari Juwaibir, dari Adh-Dhahhak. dari Hudzaifah, dia berkata, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Setiap masjid yang memiliki seorang muadzin dan imam, maka beri'tikaf di dalamnya itu baik." Adh-Dhahhak tidak mendengar dari Hudzaifah. Sunan Daruquthni 2333: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Syuja' bin Makhlad menceritakan kepada kami. Abu Bakar bin Ayyasy menceritakan kepada kami, dari Abu Ishak, dari Ashim, dari Ali, dia berkata, "Orang yang beri'tikaf dapat menyaksikan shalat Jum'at, mengikuti jenazah dan menjenguk orang yang sedang sakit." Sunan Daruquthni 2334: Abdullah bin Muhammad menceritakan kepada kami, Muhriz bin Aun menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami, dari Abu Ishak, dari Al Harits atau Ashim. dari Ali, dia berkata, "Orang yang beri'tikaf dapat menjenguk orang yang sedang sakit. menyaksikan jenazah, mendatangi shalat Jum'at, mendatangi keluarganya dan tidak duduk-duduk bersama mereka." Sunan Daruquthni 2335: Ahmad bin Ishak bin Al Buhlul menceritakan kepada kami, Al Husain bin Amru bin Muhammad Al Anqazi menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami, Abdullah bin Budail menceritakan kepada kami. {h} Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad Ash-Shabbah menceritakan kepada kami, Amru bin Muhammad Al Anqari menceritakan kepada kami, Abdullah bin Budail menceritakan kepada kami, dari Umar bin Dinar, dari Ibnu Umar, dari Umar, bahwa dia bertanya kepada Nabi SAW tentang i'tikaf yang menjadi kewajiban atas dirinya, maka beliau menyuruhnya agar beri'tikaf dan berpuasa. Ibnu Budail meriwayatkannya sendiri dari Amru, dan dia itu haditsnya dha'if. Sunan Daruquthni 2336: Al Husain bin Ismail dan Ibnu Ayyasy menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Ahmad bin Muhammad bin Yahya bin Sa'id memberitakan kepada kami, Abu Amir menceritakan kepada kami, Abdullah bin Budail memberitakan kepada kami, dari Amru bin Dinar, dari Ibnu Umar, bahwa Umar berkata kepada Nabi SAW, "Sungguh saya telah bernadzar untuk beri'tikaf sehari." Nabi bersabda, "Beri'tikaf dan berpuasalah." Sunan Daruquthni 2337: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami. Abdullah bin Abi Masarrah menceritakan kepada kami. bapakku menceritakan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, Az-Zuhri menceritakan kepadaku, dari hadits Urwah bin Az-Zubair dan Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, "Bahwa Nabi SAW pernah beri'tikaf pada sepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, kemudian beliau selalu demikian hingga Allah Azza wa jalla wafatkan beliau." Sunan Daruquthni 2338: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Mujasyir menceritakan kepada kami, Ubaidah bin Humaid menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Ma'n menceritakan kepada kami. {h} Al Husain Bin Ismail menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Sa'id At-Tubba'i menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Al Hakam menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Ma'n menceritakan kepada kami, dari Abdul Malik bin Juraij, dari Muhammad bin Syihab, dari Sa'id bin Al Musayyab dan Urwah bin Az-Zubair, dari Aisyah, bahwa dia memberitakan kepada mereka berdua, bahwa Rasulullah SAW biasa beri'tikaf pada sepuluh hari dari bulan Ramadhan hingga Allah mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau melakukan i'tikaf pada sepuluh hari tersebut sesudah beliau. Dan sunnah bagi orang yang beri'tikaf agar tidak keluar kecuali karena kebutuhan yang bersifat manusiawi, tidak mengantar jenazah, tidak menjenguk orang yang sakit, tidak menyentuh wanita dan tidak menggaulinya, tidak beri'tikaf kecuali di masjid jama'ah dan menyuruh orang yang beri'tikaf agar berpuasa." Dikatakan, bahwa perkataan "Dan sunnah bagi orang yang beri'tikaf Dan seterusnya" bukan termasuk sabda Nabi SAW dan itu termasuk perkataan Az-Zuhri. Orang yang memasukkannya ke dalam Hadits ini berarti mengalami kebimbangan, wallahu a'lam. Hisyam bin Sulaiman tidak menyebutkannya. Sunan Daruquthni 2339: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id bin Muslim menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, AzZuhri mengabarkan kepadaku tentang i'tikaf dan bagaimana sunahnya, dari Sa'id bin Al Musayyab dan Urwah Az-Zubair, dari Aisyah dia memberitakan kepada mereka berdua, "Bahwa Rasulullah SAW biasa beritikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau melakukan i'tikaf sesudah beliau. Dan sunnah bagi orang yang beri'tikaf agar tidak keluar kecuali karena kebutuhan yang bersifat manusiawi, tidak boleh mengantar jenazah, tidak boleh menjenguk orang yang sakit, tidak boleh menyentuh wanita dan menggaulinya, tidak beri'tikaf kecuali di masjid jama'ah dan sunnah bagi orang yang beri'tikaf agar berpuasa." Sunan Daruquthni 2340: Abu Thalib Al Hafizh menceritakan kepada kami, Hilal bin Al Alia" menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami, Al Walid bin Muslim menceritakan kepada kami, dari Sa'id bin Basyir, dari Ubaidillah bin Umar, dari NafT, dari Ibnu Umar, "Bahwa Umar bernadzar untuk beri'tikaf dan berpuasa ketika masih musyrik. Lalu dia bertanya kepada Nabi SAW setelah masuk Islam. Maka Nabi bersabda, "Penuhilah nadzarmu." Hadits ini sanadnya hasan, Sa'id bin basyir meriwayatkan sendiri dengan lafazh ini, dari Ubaidillah.

【7】

Sunan Daruquthni 2341: Abu Bakar Muhammad bin Utsman bin Tsabit Ash-Shaidalani menceritakan kepada kami, Abu Muhammad Hamid bin Asy-Syadzi Al Kaji menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Yusuf Al Balkhi saudara Isham bin Yusuf menceritakan kepada kami, Abu Ishak Al Khawarizmi menceritakan kepada kami, dia berkata: Saya bertanya kepada Ashim Al Ahwal, Apakah orang yang berpuasa boleh bersiwak? dia menjawab, "Ya." Saya bertanya, "Dengan siwak basah dan siwak kering?" dia menjawab, "Ya." Saya bertanya, "Di awal dan di akhir siang?" dia menjawab, "Ya." Saya bertanya, "Dari siapa?" dia menjawab, "Dari Anas bin Malik, dari Nabi SAW." Abu Ishak Al Khawarizmi dha'if. Sunan Daruquthni 2342: Abul Qasim bin Mani' menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Syarik bin Abdullah menceritakan kepada kami, dari Ashim bin Ubaidillah, dari Abdullah bin Amir bin Rabi'ah, dari bapaknya, dia berkata, "Saya melihat Rasulullah SAW bersiwak padahal beliau sedang berpuasa." Tentang Ashim bin Ubaidillah, perawi yang lainnya lebih kuat darinya. Sunan Daruquthni 2343: Yusuf bin Ya'qub bin Ishak bin Al Buhlul menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepada kami, Ibnu Mahdi menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dari Ashim bin Ubaidillah, dari Abdullah bin Amir bin Rabi'ah, dari bapaknya, dia berkata, "Saya melihat Nabi SAW dengan tak terhitung, beliau bersiwak padahal beliau sedang berpuasa." Sunan Daruquthni 2344: Ahmad bin Ishak bin Al Buhlul menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, Waki', Abu Daud Al Hafari, Ishak bin binti Daud bib Abi Hindin, Qabishah dan Ishak Al Azraq. Mereka mengatakan. Sufyan Ats-Tsauri menceritakan kepada kami. Dari Ashim bin Ubaidillah berdasarkan sanadnya dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2345: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishak Al Khayyath menceritakan kepada kami, Abu Manshur menceritakan kepada kami, Umar bin Qais menceritakan kepada kami, dari Atha'. dari Abu Hurairah, dia berkata, "Kamu boleh bersiwak sampai Ashar. Jika kami telah mengerjakan shalat Ashar, maka lemparkanlah, karena saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak wangi misik (kesturi). Sunan Daruquthni 2346: Abu Al Qasim bin Mani' menceritakan kepada kami. {h} Al Qadhi Al Mahamili menceritakan kepada kami, Yusuf bin Ya'qub bin Al Buhlul, Ibnu Ayyasy Al Qaththan, Ibnu Makhlad dan sekelompok perawi lain, mereka mengatakan, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, keduanya berkata. Abu Ismail Al Mu'addib menceritakan kepada kami, dari Mujalid. dari Asy-Sya'bi. dari Masruq, dari Aisyah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda. "Sebaik-baik kebiasaan orang yang berpuasa adalah bersiwak." Di dalam hadits Ibnu Mani', "Termasuk sebaik-baik kebiasaan orang yang berpuasa adalah bersiwak." Tentang Mujalid, yang lainnya lebih kuat darinya. Sunan Daruquthni 2347: Abu Ubaid Al Qasim bin Ismail menceritakan kepada kami. Abu Khurasan Muhammad bin Ahmad bin As-Sakan menceritakan kepada kami, Abdushshamad bin An-Nu'man menceritakan kepada kami, Abu Umar Al Qushab Kaisan menceritakan kepada kami, dari Yazid bin Bilal, dari Ali, dia berkata. "Jika kalian berpuasa, maka bersiwaklah di pagi hari dan janganlah kalian bersiwak di sore hari, karena tidak ada orang berpuasa yang kedua bibirnya kering di sore hari, kecuali akan menjadi cahaya di hadapannya pada hari kiamat." Sunan Daruquthni 2348: Abu Ubaid menceritakan kepada kami. Abu Khurasan menceritakan kepada kami, Abdush-Shamad menceritakan kepada kami, Kaisan Abu Umar menceritakan kepada kami. dari Amru bin Abdurrahman, dari Khabbab, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu. Kaisan Abu Umar bukanlah perawi yang kuat dan orang yang di antara dirinya dan Ali tidak dikenal.

【8】

Sunan Daruquthni 2349: Muhammad bin Manshur bin Abi Al Jahm Asy-Sya'bi menceritakan kepada kami, Nashr bin Ali menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, Khalid Al Hadzdza' menceritakan kepada kami, dari lkrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Jika orang yang telah lanjut usia tidak mampu berpuasa, maka dia memberi makan setiap hari satu mud, satu mud." Sanadnya shahih.

【9】

Sunan Daruquthni 2350: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Budail menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami, Hisyam bin Urwah menceritakan kepada kami. Dari Fatima'h binti Al Mundzir, dari Asma" binti Abu Bakar, dia berkata, "Kami berbuka di masa Rasulullah SAW pada bulan Ramadhan pada saat hari mendung, lalu matahari terbit." Dikatakan kepada Hisyam, "Mereka diperintahkan untuk mengqadha?" dia menjawab, "Harus demikian." Hadits ini sanadnya shahih kuat. Sunan Daruquthni 2351: Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Harun bin Abdullah dan Muhammad bin Al A‘la‘ menceritakan kepada kami, keduanya berkata, memberitakan kepada kami Abu Usamah dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2352: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad bin Ash-Shabbah menceritakan kepada kami, Syababah menceritakan kepada kami, Warqa menceritakan kepada kami, dari Ibnu Abi Najih, dari Amru bin Dinar, dari Atha', dari Ibnu Abbas "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya.jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." satu orang, "Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan" dia mengatakan, menambah satu orang miskin lainnya, maka itu lebih baik. Dia mengatakan, tidak dinasakh (dihapus), hanya saja diberikan keringanan bagi orang yang telah lanjut usia, yang tidak mampu berpuasa dan memerintahkan orang yang mengetahui bahwa dirinya tidak mampu mengerjakannya agar memberikan makan." Sanadnya shahih kuat. Sunan Daruquthni 2353: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami. Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Abu Bisyr Warqa bin Umar menceritakan kepada kami. dari Amru bin Dinar, dari Atha‘ dari Ibnu Abbas, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." Dia mengatakan, mereka berat menjalankannya, dibebani untuk memberikan makan satu orang miskin. Barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, lalu menambah satu orang miskin yang lain. —tidak dinasakh—. "Dan itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kalian." Maka dalam hal ini tidak diberikan keringanan kecuali bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang diketahui bahwa dia tidak dapat disembuhkan." sanad Hadits ini shahih. Sunan Daruquthni 2354: Ahmad bin Abdullah Wakil Abu Shakhrah menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Rauh menceritakan kepada kami, Syibl menceritakan kepada kami. Dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid dan Atha‘ dari Ibnu Abbas, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,(yaitu) memberi makan seorang miskin." Satu orang, "Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan" menambah satu orang miskin lainnya, "maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu" tidak diberikan keringanan kecuali bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang diketahui bahwa dia tidak dapat disembuhkan." Hadits ini sanadnya shahih. Sunan Daruquthni 2355: Abu Shalih Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Sa'id bin Harun menceritakan kepada kami, Abu Mas'ud memberitakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Ar-Raqasyi menceritakan kepada kami, Wuhib bin Khalid Al Hadzdza" menceritakan kepada kami, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata: "Diberikan keringanan bagi orang tua untuk berbuka dan memberikan makan setiap hari satu orang miskin dan tidak ada kewajiban mengqadha atas dirinya." Hadits ini sanadnya shahih. Sunan Daruquthni 2356: Ahmad bin Abdullah Wakil bin Abi Shakhrah menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami. Rauh menceritakan kepada kami. Zakaria bin Ishak menceritakan kepada kami, dari Amru bin Dinar, dari Atha‘ bahwa dia mendengar Ibnu Abbas membaca ayat, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." Ibnu Abbas mengatakan, "Tidak dinasakh, yaitu orang tua dan wanita yang tidak mampu berpuasa, lalu keduanya memberikan makan sebagai pengganti setiap hari satu orang miskin." Hadits ini shahih. Sunan Daruquthni 2357: Ahmad bin Abdullah menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Rauh menceritakan kepada kami, Sa'id menceritakan kepada kami, dari Qatadah. dari Azrah, dari Sa'id bin Jubair, bahwa Ibnu Abbas berkata kepada (budak) ummul waladnya yang sedang hamil atau menyusui, "Kamu termasuk orang yang tidak mampu berpuasa, kamu harus membayar fidyah dan tidak ada kewajiban mengqadha atas dirimu." Sanadnya shahih. Sunan Daruquthni 2358: Abu Shalih Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Abu Mas'ud menceritakan kepada kami, Sahl bin Utsman menceritakan kepada kami. dari Ibnu Abi Zaidah, dari Al Hajjaj, dari Amru bin Murrah, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Penderita penyakit TBC yang tidak dapat diharapkan sembuhnya, lalu tidak mampu berpuasa, hendaklah berbuka dan memberi makan setiap hari satu orang miskin." Hajjaj dha'if. Sunan Daruquthni 2359: Abu Shalih menceritakan kepada kami, Abu Mas'ud menceritakan kepada kami, Abu Amir Al Aqadi menceritakan kepada kami. Hisyam menceritakan kepada kami, dari Qatadah, dari Azrah, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, "Bahwa dia pernah memiliki seorang budak wanita yang menyusui, lalu mengalami kepayahan. Maka Ibnu Abbas menyuruhnya agar berbuka yaitu memberikan makan dan tidak mengqaddhanya." Hadits ini shahih. Sunan Daruquthni 2360: Abu Shalih menceritakan kepada kami. Abu Mas'ud menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dari Ayyub, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas atau Ibnu Umar, dia berkata, "Orang yang sedang hamil dan menyusui berbuka dan tidak mengqadhanya." Hadits ini dan kelanjutannya shahih. Sunan Daruquthni 2361: Ahmad bin Abdullah Al Wakil menceritakan kepada kami. Ishak bin Adh-Dhaif menceritakan kepada kami, Abdurrazzak menceritakan kepada kami, Ats-Tsauri menceritakan kepada kami, dari Manshur, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas dia membaca ayat, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)." Dia mengatakan, yaitu orang tua yang tidak mampu berpuasa, lalu dia berbuka dan memberikan makan setiap hari satu orang miskin sebesar setengah sha' gandum." Sunan Daruquthni 2362: Ahmad menceritakan kepada kami. Ishak menceritakan kepada kami. Abdurrazzak menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami. dari Ayyub. dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa dia membaca ayat, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)." Ibnu Abbas mengatakan, tidak dinasakh." Sunan Daruquthni 2363: Abu Shalih Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Abu Mas'ud menceritakan kepada kami, Al Hajjaj menceritakan kepada kami, Hammad menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa istrinya bertanya kepadanya dan dia sedang hamil, maka Ibnu Umar berkata, "Berbukalah dan berilah makan setiap hari satu orang miskin dan janganlah kamu mengqadhanya." Sunan Daruquthni 2364: Abu Shalih menceritakan kepada kami, Abu Mas'ud menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami dari Ubaidillah, dari Nafi', dia berkata, anak perempuan Ibnu Umar dinikahi oleh seorang laki-laki dari Quraisy dan dia sedang hamil, lalu merasa haus di bulan Ramadhan, maka Ibnu Umar menyuruhnya agar berbuka dan memberikan makan setiap hari satu orang miskin." Sunan Daruquthni 2365: Ahmad bin Abdullah Al Wakil menceritakan kepada kami. Ibnu Arafah menceritakan kepada kami. Rauh menceritakan kepada kami, Imran bin Hudair menceritakan kepada kami, dari Ayyub, dari Anas bin Malik bahwa dia tidak mampu berpuasa selama satu tahun, lalu dia membuat mangkuk besar yang berisi bubur daging dan mengundang tiga puluh orang miskin, hingga mereka kenyang. Sunan Daruquthni 2366: Ahmad bin Abdullah menceritakan kepada kami. Ibnu Arafah menceritakan kepada kami, Rauh menceritakan kepada kami. Sa'id dan Hisyam menceritakan kepada kami, dari Qatadah, "Bahwa Anas tidak memiliki kemampuan selama setahun sebelum meninggalnya, lalu dia berbuka dan menyuruh keluargnya agar memberikan makan sebagai pengganti setiap hari satu orang miskin." Hisyam berkata di dalam haditsnya, "Lalu dia memberikan makan tiga puluh orang miskin." Sunan Daruquthni 2367: Abu Shalih Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Abu Mas'ud menceritakan kepada kami, Ali bin Ishak menceritakan kepada kami, dari Ibnul Mubarak, dari Muhammad bin Muslim, dari Ibrahim bin Maisarah, dari Mujahid, dia berkata, saya mendengar Qais bin As-Sa'ib mengatakan, "Sesungguhnya bulan Ramadhan ditebus oleh manusia agar memberikan makan setiap hari satu orang miskin, lalu mereka memberikan makan atas namaku dua orang miskin." Sunan Daruquthni 2368: Abu Shalih Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Abu Mas'ud menceritakan kepada kami. Abdullah bin Shalih. dari Muawiyah bin Shalih menceritakan kepada kami. bahwa Abu Hamzah membawakan hadits kepada mereka dari Sulaiman bin Musa, dari Atha', dari Abu Hurairah, dia berkata, "Barangsiapa mengalami lanjut usia. lalu tidak mampu berpuasa Ramadhan. maka dia wajib memberikan makan setiap hari sebesar satu mud gandum." Sunan Daruquthni 2369: Abdul Aziz bin Ja'far bin Bakr menceritakan kepada kami. Al Abbas bin Yazid Al Bahrani menceritakan kepada kami, Umar bin Imran menceritakan kepada kami, Dahtsam bin Qiran menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Amru bin Utsman, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa memiliki hutang, lalu melunasinya, maka hal itu sah baginya." dan beliau bersabda dalam masalah haji dan puasa seperti demikian. Dahtsam dhaif sedangkan Amru bin Utsman tidak dikenal. Sunan Daruquthni 2370: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id dan Umar bin Al Hasan bin Ali menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Al Mundzir bin Muhammad bin Al Mundzir menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepadaku, bapakku menceritakan kepadaku, Muhammad bin Al Hasan bin Ali bin Al Hasan menceritakan kepadaku, bapakku menceritakan kepadaku, dari bapaknya. dari kakeknya, dari Ali bin Abi Thalib RA: Bahwa seseorang datang menemui Rasulullah SAW seraya berkata, "Wahai Rasulullah, celaka saya." Maka beliau bertanya, "Apa yang membuatmu celaka?" dia mengatakan, "Saya menggauli istriku di bulan Ramadhan. Beliau bertanya, "Apakah kamu mendapatkan seorang budak?" dia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda, "Berpuasalah dua bulan berturut-turut." Dia mengatakan, "Saya tidak mampu berpuasa." Beliau bersabda, "Berilah makan enam puluh orang miskin, bagi setiap satu orang miskin sebesar satu mud." Dia mengatakan, "Saya tidak mendapatkannya." Maka Rasulullah menyuruhnya untuk mengambil lima belas sha' seraya bersabda, "Berilah makan olehmu enam puluh orang miskin." Dia mengatakan, "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, tidak ada di Madinah ini keluarga yang lebih membutuhkan daripada kami." Beliau bersabda, "Pergi dan makanlah olehmu dan keluargamu, sungguh Allah telah menghapuskan dosamu." Sunan Daruquthni 2371: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Uwais menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepadaku, dari Abu Bakar bin Ismail bin Muhammad bin Sa'ad. {h} Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami dan Ali bin Muhammad bin Ubaid, keduanya berkata: Muhammad bin Ishak menceritakan kepada kami, Muhammad bin Umar menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Ismail menceritakan kepada kami, dari bapaknya, dari Amir bin Sa'ad, dari bapaknya, bahwa dia berkata, Seseorang datang menemui Nabi SAW seraya'berkata, "Saya berbuka sehari dari bulan Ramadhan dengan sengaja." Maka Nabi SAW bersabda, "Merdekakanlah seorang budak atau berpuasalah dua bulan berturut-turut, atau berilah makan enampuluh orang miskin." Sunan Daruquthni 2372: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari Humaid bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah. bahwa seseorang berbuka di bulan Ramadhan, maka Rasulullah SAW menyuruhnya agar membayar kafarah dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberikan makan enam puluh orang miskin. Abu Hurairah menuturkan, maka orang tersebut berkata, "Saya tidak mendapatkan." Maka Rasulullah datang dengan membawa keranjang korma, seraya bersabda, "Ambillah ini dan besedekahlan dengannya." Maka dia berkata, "Wahai Rasulullah, sungguh saya tidak mendapatkan seorang pun yang lebih membutuhkan daripada saya. Maka Rasulullah SAW tertawa hingga nampak gigi taringnya, kemudian beliau bersabda, "Makanlah." Hadits ini diperkuat oleh Yahya bin Sa'id Al Anshari, Ibnu Juraij, Abdullah bin Abu Bakar, Abu Uwais, Fulaih bin Sulaiman, Umar bin Utsman Al Makhzumi, Yazid bin Iyadh, Syibl, dan Al-Laits bin Sa'd dari riwayat Asyhab bin Abdul Aziz, Ibnu Uyainah dari riwayat Nu'aim bin Hammad, Ibrahim bin Sa'd dari riwayat Ammar bin Mathar dan Ubaidillah bin Abi Ziyad. Hanya saja dia memursalkannya dari Az-Zuhri. Mereka itu meriwayatkannya dari Az-Zuhri, dari Humaid bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, bahwa seseorang berbuka di bulan Ramadhan dan mereka menetapkan kaffaratnya berdasarkan pilihan. Pendapat mereka ini ditentang oleh mayoritas ulama, yang mereka riwayatkannya dari Az-Zuhri berdasarkan sanad ini: bahwa berbuka yang dilakukan oleh orang tersebut karena jimak (menggauli istri) dan Nabi SAW menyuruhnya agar membayar kaffarat dengan memerdekakan budak, jika tidak mendapatkan, maka dengan berpuasa dua bulan. jika tidak mampu, maka dengan memberikan makan kepada enam puluh orang miskin, di antara mereka yaitu: Irak bin Malik, Ubaidillah bin Umar, Ismail bin Umayyah, Muhammad bin Abi Atiq, musa bin Uqbah, Ma'mar. Yunus, Uqail ,Abdurrahman bin Khalid bin Musafir, Al Auza'i. Syu'aib bin Abi Hamzah. Manshur bin Al Mu'tamir, Sufyan bin Uyainah. Ibrahim bin Sa'd, Al-Laits bin Sa'd. Abdullah bin Isa, Muhammad bin Ishak, An-Nu'man bin Rasyid, Hajjaj bin Arthah. Shalih bin Abu Al Akhdhar, Muhammad bin Abi Hafshah, Abdul Jabbar bin Umar, Ishak bin Yahya Al Aushi, Habbar bin Uqail, Tsabit bin Tsauban, Qurrah bin Abdurrahman, Zam'ah bin Shalih, Bahr As-Saqqa. Al Walid bin Muhammad. Syu'aib bin Khalid. Nuh bin Abu Maryam dan lainnya. Sunan Daruquthni 2373: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Ubaid bin Muhammad bin Khalaf memberitakan kepada kami, Abu Tsaur menceritakan kepada kami, Mu'ala bin Manshur menceritakan kepada kami, Suf'yan bin Uyainah menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, telah memberitakan kepadanya Humaid bin Abdurrahman, bahwa dia mendengar Abu Hurairah mengatakan. "Seseorang datang menemui Nabi SAW seraya berkata. "Celaka saya, dan celaka saya." Beliau bertanya, "Apa yang membuatmu celaka?" dia mengatakan, "Saya telah menggauli istri saya di bulan Ramadhan." Beliau bersabda "Apakah kamu memiliki seorang budak yang dapat kamu merdekakan." Dia mengatakan, "Tidak," beliau bersabda. "Berpuasalah dua bulan berturut-turut. " Dia mengatakan. "Saya tidak mampu. " Beliau bersabda, "Berilah makan enam puluh orang miskin. " Dia mengatakan, "Saya tidak mampu melakukannya." Abu Hurairah menuturkan, maka Rasulullah SAW datang dengan membawa keranjang yang berisi korma. lalu bersabda, "Bersedekahlah dengan korma ini." Dia mengatakan. "Apakah ada orang yang lebih membutuhkan dari kami?" beliau bersabda, "Berilah makan keluargamu.' Abu Tsaur meriwayatkannya sendiri dari Mu'ala bin Manshur dari Ibnu Uyainah dengan perkataannya "Dan celaka saya." Semuanya terpercaya. Sunan Daruquthni 2374: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ismail bin Ishak menceritakan kepada kami, Ismail bin Abi Uwais menceritakan kepada kami. bapakku menceritakan kepadaku, bahwa Muhammad bin Muslim memberitakan kepadanya, dari Humaid bin Abdurrahman, bahwa Abu Hurairah menceritakan kepadanya: Bahwa Rasulullah SAW menyuruh seseorang yang berbuka di bulan Ramadhan; Dan seterusnya, dengan hadits yang seperti itu. Dan di dalamnya dia menambahkan, "Makanlah korma itu dan berpuasalah sehari." Hadits ini diperkuat oleh Abdul Jabbar bin Umar dari Ibnu Syihab. Sunan Daruquthni 2375: Abdullah bin Muhammad bin Ziyad Al Faqih menceritakan kepada kami, Bakar bin Qutaibah dan Hajib bin Sulaiman menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Muammil bin Ismail memberitakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Manshur, dari Az-Zuhri, dari Humaid bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, bahwa seseorang datang menemui Nabi SAW seraya berkata, "Wahai Rasulullah, saya telah menggauli istri saya di bulan Ramadhan." Maka beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang budak." Dia mengatakan, "Saya tidak memilikinya." Beliau bersabda, "Berpuasalah dua bulan berturut-turut." Dia mengatakan, "Saya tidak mampu." Beliau bersabda, "Berilah makan enam puluh orang miskin." Dia mengatakan, "Saya tidak mampu." Maka Rasulullah SAW datang dengan membawa keranjang yang berisi lima belas sha' korma, beliau bersabda, "Ambilah ini, lain berilah makan atas namamu." Dia mengatakan, "Wahai Rasulullah, tidak ada di antara dua lembah Madinah ini orang yang lebih membutuhkannya daripada kami." Beliau bersabda, "Ambil dan berilah makan keluargamu.' " lafazh Bakar, diperkuat oleh Muhammad bin Abi Hafshah dari AzZuhri, dari Humaid, dari Abu Hurairah. Sunan Daruquthni 2376: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishak menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad dan Abu Umayyah, mereka mengatakan, Rauh memberitakan kepada kami, Muhammad bin Abi Hafshah memberitakan kepada kami, di dalam hadits tersebut dia mengatakan, "Dengan membawa keranjang dari daun korma dan keranjang yang berisi lima belas sha' saya mengira isinya korma." Demikian dikatakan oleh Hiql bin Ziyad dan Al Walid bin Muslim, dari Al Auza'i, dari Az-Zuhri dan mereka diperkuat oleh Hajjaj bin Arthah dan Hisyam bin Sa'ad dari Az-Zuhri, hanya saja dia mengatakan dari Abu Salamah. Sunan Daruquthni 2377: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Ibrahim bin Marzuq menceritakan kepada kami, dan Al Hasan bin Abi Ar-Rabi', keduanya berkata, memberitakan kepada kami Abu Amir Al Aqadi, Hisyam bin Sa'ad menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa seseorang datang menemui Nabi SAW, lalu bercerita kepada beliau bahwa dia telah menggauli istrinya di bulan Ramadhan, maka beliau bersabda. "Merdekakanlah seorang budak." Dia mengatakan, "Saya tidak memilikinya, wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Berpuasalah dua bulan berturut-turut." Dia mengatakan, "Saya tidak mampu." Beliau bersabda, "Berilah makan enam puluh orang miskin." Dia mengatakan, "Saya tidak mampu." Abu Hurairah menuturkan. maka Nabi SAW datang dengan membawa keranjang yang berisi korma kira-kira lima belas sha', seraya bersabda, "Ambillah korma ini, lalu bersedekahlah dengannya." Dia mengatakan, "Apakah kepada orang yang lebih membutuhkan daripada saya dan keluarga saya, sementara saya tidak mendapatkan orang yang lebih membutuhkan daripada saya dan keluarga saya." Beliau bersabda, "Makanlah olehmu dan keluargamu, berpuasalah sehari dan mintalah ampun kepada Allah. Sunan Daruquthni 2378: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Umayyah Muhammad bin Ibrahim menceritakan kepada kami. {h} Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Al Alla‘ bin Sulaim menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abu Nu'aim Al Fadhl bin Dukain memberitakan kepada kami, Mandal menceritakan kepada kami, dari Abu Hasyim, dari Abdul Warits. dari Anas bin Malik, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa berbuka sehari dari bulan Ramadhan tanpa ada alasan, maka dia wajib berpuasa sebulan.' Hadits ini sanadnya tidak kuat, Mandal dha'if dan perawi yang di bawah Anas dha'if juga. Sunan Daruquthni 2379: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Marzuq menceritakan kepada kami, Abu Ahmad menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Khubaib bin Abi Tsabit, dari Abu Al Muthawwis, dari bapaknya. dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa berbuka sehari dari bulan Ramadhan tanpa ada alasan sakit, dan juga tanpa ada keringanan, maka puasa sepanjang masa tidak mencukupinya." Sunan Daruquthni 2380: Muhammad bin Al Hasan bin Ali Al Yaqthini menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Hasan bin Qutaibah menceritakan kepada kami, Mauhab bin Yazid menceritakan kepada kami, Dhamrah menceritakan kepada kami, dari Raja bin Jamil, dia berkata: Rabi'ah bin Abdurrahman pernah berkata, "Barangsiapa berbuka sehari dari bulan Ramadhan, maka dia harus berpuasa dua belas hari, karena Allah Azza wa Jalla ridha terhadap hamba-Nya sebulan dari dua belas bulan." Sunan Daruquthni 2381: Al Hasan bin Ahmad bin Sa'id Ar-Ruhawi menceriiakan kepada kami, Abbas bin Ubaidillah menceritakan kepada kami Ammar bin Mathar menceritakan kepada kami, Qais menceritakan kepada kami, dari Amru bin Murrah, dari Abdullah bin Al Harits, dari Abdullah bin Malik, dari Abu Hurairah. dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa berbuka sehari dari bulan Ramadhan tanpa ada alasan sakit dan juga keringanan, maka puasa sepanjang masa tidak dapat mengqadhanya." Sunan Daruquthni 2382: Muhammad bin Amru Al Bakhtari menceritakan kepada kami. Ahmad bin Al Khalil menceritakan kepada kami, Al Waqidi menceritakan kepada kami, Rabi'ah bin Utsman menceritakan kepada kami. dari Muhammad bin Al Munkadir, dia mendengar Mas'ud bin Al Hakam Az-Zuraqi mengatakan. menceritakan kepadaku Abdullah bin Hudzafah As-Sahmi, dia berkata: Rasulullah SAW mengutusku dengan menaiki kendaraan beliau di hari-hari Mina agar aku menyerukan, "Wahai manusia, sesungguhnya ini adalah hari makan, minum dan bersenggama." Al Waqidi dha'if. Sunan Daruquthni 2383: Ahmad bin Ishak bin Al Buhlul menceritakan kepada kami. Harun bin Ishak menceritakan kepada kami. Abdah bin Sulaiman menceritakan kepada kami, dari Sa'id, dari Qatadah, dari Sulaiman bin Yasar, dari Hamzah Al Aslami, bahwa dia melihat seseorang memperhatikan perjalanan manusia di Mina pada hari-hari Tasyrik di atas untanya seraya mengatakan, "Ketahuilah, janganlah kalian berpuasa pada hari-hari ini, karena hari-hari ini adalah hari makan dan minum dan Rasulullah SAW berada di tengah-tengah kalian." Qatadah berkata: Sesungguhnya orang yang menyerukan ialah Bilal. Qatadah tidak mendengar dari Sulaiman bin Yasar. Sunan Daruquthni 2384: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Utsman bin Khurazzadza menceritakan kepada kami, Muhammad bin Khalid Ath-Thahhan menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami, dari Sa'id bin Abu Arubah, dari Qatadah, dari Anas, bahwa Nabi SAW melarang dari puasa lima hari dalam setahun: hari idul iltri. hari berkurban. dan tiga hari Tasyrik." " Utsman berkata, kami tidak menulisnya kecuali dari Muhammad bin Khalid. Sunan Daruquthni 2385: Ibrahim bin Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Makki bin Abdan menceritakan kepada kami, Abul Azhar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Syurahbil Ash-Shan'ani menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami. dari Sulaiman bin Musa. dari Nafi'. bahwa dia memberitakan kepadanya, dari Ibnu Umar, bahwa dia berkata: Rasulullah SAW menyuruh Amru bin Hazm mengenai zakat fitrah yaitu setengah sha' gandum atau satu sha' korma." Sunan Daruquthni 2386: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ammar bin Khalid menceritakan kepada kami, Ishak Al Azraq menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dari Abu Ishak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Janganlah kalian membeli susu yang masih dalam kambingnya dan juga bulu domba yang masih di punggungnya." Sunan Daruquthni 2387: Muhammad bin Ja'far Al Mathiri menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Muhammad bin Manshur menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Abi Daud Al Harrani menceritakan kepada kami, Az-Zuhri menceritakan kepada kami, dari Mas'ud bin Al Hakam Az-Zuraqi, dari salah seorang sahabat Nabi SAW, dia berkata: Rasulullah SAW menyuruh Abdullah bin Hudzafah, untuk menyerukan pada hari-hari Tasyrik: "Ketahuilah sesungguhnya hari-hari ini adalah hari Id (Raya). makan. minum dan berdzikir. Maka janganlah kalian berpuasa kecuali orang yang terhalang atau orang yang melakukan haji tamattu' yang tidak mendapatkan hewan kurban dan juga tidak berpuasa pada hari-hari haji yang terus menerus. maka hendaklah dia berpuasa pada hari-hari tersebut."