21. Wasiat

【1】

Sunan Daruquthni 4243: Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Ismail Al Muqri menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ishaq bin Abu Al Anbas menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, Al Mubarak bin Hassan mengabarkan kepada kami dari Nafi', dia berkata: Ibnu Umar berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, 'Wahai anak Adam. Dua hal yang kamu tidak berhak terhadap satu pun darinya (kecuali dengan rahmat-Ku). Aku jadikan untukmu bagian dari hartamu ketika Aku mengambilnya saat kematianmu untuk membersihkanmu dan menyucikanmu dengannya, dan doa para hamba-Ku untukmu setelah tibanya ajalmu.” Sunan Daruquthni 4244: Al Husain bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Al Harits menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami dari Khulaid bin Abu Khulaid, dari Abu Halbas, dari Mu'awiyah bin Qurrah, dari ayahnya, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa menjelang wafat berwasiat, dan wasiatnya sesuai dengan Kitabullah, maka itu menjadi tebusan bagi zakat yang dilewatkannya'.' Sunan Daruquthni 4245: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Manshur Al Faqih menceritakan kepada kami, Sulaiman bin binti Syurahbil menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Utbah bin Humaid menceritakan kepada kami dari Al Qasim, dari Abu Umamah, dari Mu'adz Ibnu Jabal, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah bersedekah kepada kalian dengan sepertiga harta kalian ketika kalian wafat sebagai tambahan untuk kebaikan-kebaikan kalian, yaitu dijadikan-Nya sebagai penyuci pada harta kalian.” Sunan Daruquthni 4246: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Daud bin Rusyaid menceritakan kepada kami, Ismail bin Ulayyah menceritakan kepada kami (h) Dan Muhammad bin Al Mu'alla Asy-Syunizi menceritakan kepada kami, Mahmud bin Khidasy menceritakan kepada kami, Ismail bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Adalah tidak hak bagi seorang muslim (membiarkan hari) berlalu hingga dua malam sementara ia memiliki harta yang hendak diwasiatkan, kecuali jika wasiatnya telah tertulis di sisinya." Sunan Daruquthni 4247: Umar bin Ahmad bin Ali Ad-Darbi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Walid Al Qurasyi menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidaklah hak bagi seorang muslim yang mempunyai harta yang hendak diwasiatkan, (membiarkan hari) berlalu hingga dua malam, kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya. Sunan Daruquthni 4248: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far Laqluq menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Tammam menceritakan kepada kami dari Yunus bin Ubaid, dari Al Hasan, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah layak bagi seseorang (membiarkan hari) berlalu hingga tiga malam, sementara ia mempunyai harta yang hendak diwasiatkan, kecuali ia telah mewasiatkannya.'' Sunan Daruquthni 4249: Ubaidullah bin Abdushshamad bin Al Muhtadi Billah menceritakan kepada kami, Bakr bin Sahl menceritakan kepada kami, Abdullah bin Yusuf menceritakan kepada kami, Umar bin Al Mughirah menceritakan kepada kami, Daud bin Abu Hind menceritakan kepada kami dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Menimbulkan 'mudharat di dalam wasiat termasuk dosa-dosa besar." Sunan Daruquthni 4250: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Mu'awiyah bin Amr menceritakan kepada kami, Abu Ishaq menceritakan kepada kami dari Ibnu Aun, dari Al Qasim bin Muhammad, dari Aisyah, dia berkata, "Hendaklah seseorang menuliskan di dalam wasiatnya: Bila ajal menjemput diriku sebelum aku merubah wasiatku ini'. Sunan Daruquthni 4251: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha‘ dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Tidak sah wasiat untuk pewaris, kecuali bila para ahli waris menghendaki." Sunan Daruquthni 4252: Ali bin Ibrahim bin Isa menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad Al Masarjisi menceritakan kepada kami, Amr bin Zurarah menceritakan kepada kami, Ziyad bin Abdullah menceritakan kepada kami, Ismail bin Muslim menceritakan kepada kami dari Al Hasan, dari Amr bin Kharijah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada wasiat untuk pewaris, kecuali para ahli waris membolehkan." Sunan Daruquthni 4253: Ubaidullah bin Abdushshamad bin Al Muhtadi Billah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Amr bin Khalid menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Yunus bin Rasyid, dari Atha' Al Khurasani, dari Berimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Tidak sah wasiat untuk pewaris, kecuali bila para ahli waris menghendaki." Sunan Daruquthni 4254: Ahmad bin Kamil menceritakan kepada kami, Ubaid bin Katsir menceritakan kepada kami, Abbad bin Ya'qub menceritakan kepada kami, Nuh bin Danaj menceritakan kepada kami dari Aban bin Taghlib, dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada wasiat untuk pewaris, dan tidak ada pengakuan tentang utang." Sunan Daruquthni 4255: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Marzuq menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Sa'id mengabarkan kepada kami dari Qatadah, dari Syahr bin Hausyab, dari Abdurrahman bin Ghanam, dari Amr bin Kharijah, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah berkhutbah pada kami di Mina, beliau berkata, ''Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menentukan bagian warisan untuk setiap orang, maka tidak boleh ada wasiat untuk pewaris, kecuali dari harta yang sepertiga.” Dia berkata: Dan Sa'id bin Mathar menceritakan kepada kami dari Syahr, dari Amr bin Kharijah, dari Nabi SAW, dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 4256: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abbas bin Al Walid An-Narsi menceritakan kepada kami, Imran bin Khalid Al Khuza'i menceritakan kepada kami, Tsabit menceritakan kepada kami dari Anas, dia berkata, "Ketika Nabi SAW sedang di rumah Aisyah bersama sebagian istri beliau yang menantikan makanan." Dia lanjut berkata, "Dia lalu mendahuluinya" Imran berkata, "Kuat dugaanku bahwa dia berkata: Hafshah dengan sepiring bubur," Dia melanjutkan, "lalu ia meletakkannya, kemudian Aisyah keluar lalu mengambil piring itu" Dia berkata, "Itu sebelum diperintahkan berhijab" Dia melanjutkan, "Lalu dia (Aisyah) membantingnya hingga pecah. Kemudian Nabi SAW mengambilnya dengan tangannya, lalu mengumpulkannya, kemudian beliau berkata dengan tangannya —Imran lalu menjelaskan dengan tangannya— dan beliau berkata, Ibu kalian telah cemburu.'' Setelah selesai beliau memberikan piring kepada Hafshah dan mengirimkan pula piring yang pecah kepada Aisyah. Sehingga jadi ketentuan bahwa barangsiapa yang memecahkan sesuatu, maka barang itu menjadi miliknya dan dia harus menggantinya dengan yang seperti itu." Sunan Daruquthni 4257: Ahmad bin Muhammad bin Sa'dan menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Ayyub menceritakan kepada kami, Yahya bin Adam menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Al Kalbi, dari Abu Shalih, dari Ibnu Abbas, tentang firman Allah Azza wa Jalla: "Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari isteri-istrinya (Hafsah) suatu peristiwa." (Qs. AtTahriim [66]: 3), dia berkata, "Hafshah melihat Nabi SAW bersama Ummu Ibrahim AS, lalu beliau berkata, ''Janganlah engkau memberitahu Aisyah'. Beliau juga berkata kepadanya, 'Sesungguhnya ayahmu dan ayahnya akan berkuasa' atau beliau berkata 'akan menggantikan setelahku. Maka janganlah engkau beritahu Aisyah.' Namun Hafshah bertolak memberitahu Aisyah, lalu Allah memberitahukan hal tersebut kepada beliau. Setelah itu beliau memberitahukan sebagiannya dan menutupi sebagian lainnya. Beliau menutupi ucapannya 'Sesungguhnya ayahmu dan ayahnya akan menjadi pengganti setelahku'. Karena Rasulullah SAW tidak menyukai bila hal itu tersebar di kalangan manusia, maka beliau tidak menyingkap. Sunan Daruquthni 4258: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Zunbur menceritakan kepada kami, Fudhail bin Iyadh menceritakan kepada kami dari Hisyam, dari Ibnu Sirin, dari Anas bin Malik, dia berkata, "Dulu mereka biasa menulis di permulaan wasiat mereka: Ini yang diwasiatkan oleh Fulan bin Fulan. Dia berwasiat untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, bahwa kiamat itu pasti datang, tidak ada keraguan padanya, dan bahwa Allah akan membangkitkan manusia dari kuburnya. Dia juga berwasiat, bahwa barangsiapa dari keluarganya yang masih ada setelah ketiadaannya, hendaknya bertakwa kepada Allah dengan sebenar- benarnya takwa, memperbaiki hubungan antara sesama mereka, menaati Allah dan Rasul-Nya, bila mereka orang-orang yang beriman. Dia juga berwasiat dengan apa yang telah diwasiatkan oleh Ibrahim kepada anak-anaknya, demikian juga Ya'qub: Wahai anak-anakku, sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam." (Qs. Al Baqarah [2]: 132)