9. Zakat

【1】

Sunan Daruquthni 1866: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Fadhl bin Sahal Al A'raj menceritakan kepada kami, Amr bin Ashim menceritakan kepada kami, Abul Awam yaitu Imran Al Qaththan menceritakan kepada kami, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Anas, dia berkata, Abu Bakar berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Jika mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan kecuali Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat dan membayar zakat, berarti mereka telah telah memelihara dariku darah dan harta mereka kecuali dengan haknya dan hisab mereka diserakhan kepada Allah." Demi Allah seandainya mereka tidak mau memberikan unta kepadaku yang dahulu mereka berikan kepada Rasulullah SAW, niscaya akan aku perangi mereka karenanya." Sunan Daruquthni 1867: Abu Hamid Muhammad bin Harun menceritakan kepada kami, Ali bin Syu'aib dan Muhammad bin Ahmad bin Al Junaid menceritakan kepada kami, {h} dan Al Husain dan Al Qasim yang keduanya adalah anak Isma'il menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Ali bin Syu'aib mengabarkan kepada kami, {h} dan Al Qasim bin Isma'il dan Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Muhammad bin Ahmad bin Al Junaid mengabarkan kepada kami, {h} dan Isma'il bin Muhammad Ash- Shafar menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Mukrim dan Muhammad bin Al Faraj Al Arzaq menceritakan kepada kami, {h} dan Abu Thalib Al Hafizh menceritakan kepada kami, Abu An-Nadhar Isma'il bin Abdullah bin Maimun menceritakan kepada kami, mereka berkata, Abu An-Nadhar Husyaim bin Al Qasim mengabarkan kepada kami, Abu Ja'far Ar-Razi menceritakan kepada kami, dari Yunus bin Ubaid, dari Al Hasan, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Aku diperintah dengan tiga perkara; Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka mengatakan Laa Ilaaha Ilallah (tidak ada sesembahan kecuali Allah), mendirikan shalat dan membayar zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu berarti mereka telah memelihara dariku darah dan harta mereka kecuali dengan haknya dan hisabnya diserahkan kepada Allah." Sunan Daruquthni 1868: Abu Nashr Muhammad bin Hamdawaih Al Marwazi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Nashr bin Al Hajjaj menceritakan kepada kami, Abu Nu'aim menceritakan kepada kami, Abul Anbas Sa'id bin Katsir menceritakan kepada kami, bapakku mengabarkan kepadaku, dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan selain Allah, mendirikan shalat dan membayar zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu berarti telah diharamkan bagiku darah dan harta mereka kecuali dengan haknya, dan hisabnya diserahkan kepada Allah" Sunan Daruquthni 1869: Abu Ahmad Abdul Wahid bin Muhammad bin Al Muhtadi Billah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdurrahman bin Muhraq At-Tammar menceritakan kepada kami, Abdullah bin Raja' menceritakan kepada kami, Sa'id bin Salamah menceritakan kepada kami, Al Alia bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, dari bapaknya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan selain Allah, beriman kepadaku dan beriman kepada apa yang aku bawa, jika mereka telah mengakui apa yang aku bawa, berarti mereka telah memelihara dariku darah dan harta mereka kecuali dengan haknya dan hisabnya diserahkan kepada Allah."

【2】

Sunan Daruquthni 1870: Al Hasan bin Ahmad bin Shalih Al Halabi menceritakan kepada kami, Sa'id bin Utsman Al Warraq menceritakan kepada kami, Abu At-Taqiy Hisyam bin Abdul Malik menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami, dari Isma'il, dari Abdullah bin Umar, dari Nafi' dari Ibnu Umar, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada zakat pada harta seseorang hingga berlalu haul (satu tahun) atasnya." Diriwayatkan oleh Mu'tamir dan lainnya dari Ubaidillah secara mauquf. Sunan Daruquthni 1871: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Yahya bin Muhammad Al Jari menceritakan kepadaku, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menceritakan kepada kami, dari bapaknya, dari Ibnu Umar: Bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada zakat pada harta yang bermanfaat hingga berlalu haul atasnya." Sunan Daruquthni 1872: Abu Thalhah Ahmad bin Muhammad* bin Abdul Karim menceritakan kepada kami, Nashr bin Ali menceritakan kepada kami, Syuja' bin Al Walid menceritakan kepada kami, dari Haritsah bin Muhammad, {h} dan Ibrahim bin Dubais bin Ahmad Al Haddad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ubaidillah bin Al Munadi menceritakan kepada kami, Abu Badr menceritakan kepada kami, Haritsah menceritakan kepada kami, {h} dan Ahmad bin Kamil menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sa'd Al Aufi menceritakan kepada kami, Abu Badr menceritakan kepada kami, Haritsah mengabarkan kepada kami, {h} dan Ahmad bin Kamil menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sa'd Al Aufi menceritakan kepada kami, Abu Badr menceritakan kepada kami, Haritsah menceritakan kepada kami. Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ali bin Ahmad Al Jawaribi menceritakan kepada kami, Ishak bin Manshur menceritakan kepada kami, Huraim menceritakan kepada kami, dari Haritsah, dari Amrah, dari Aisyah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada zakat pada suatu harta hingga berlalu haul atasnya." Nashr mengatakan, "Tidak ada zakat pada suatu harta." Sedangkan perawi yang lain mengatakan, "Tidak ada zakat pada harta itu." Sunan Daruquthni 1873: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Hasan Al Hunaini menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ash-Shalt menceritakan kepada kami, Abu Kadinah menceritakan kepada kami, Haritsah menceritakan kepada kami, dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 1874: Al Hasan bin Al Khadhir Al Mu'adil menceritakan kepada kami di Makkah, Ishak bin Ibrahim bin Yunus menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sulaiman Al Asadi menceritakan kepada kami, Hassan bin Siyah menceritakan kepada kami, dari Tsabit, dari Anas, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada zakat pada suatu harta hingga berlalu haul atasnya." Sunan Daruquthni 1875: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Zaidah menceritakan kepada kami, dari bapaknya, dari Abu Ishak, dari Ashim, dari Ali, dia berkata, "Tidak ada zakat pada suatu harta hingga berlalu haul atasnya." Sunan Daruquthni 1876: Muhammad menceritakan kepada kami. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Zaidah menceritakan kepada kami, dari Haritsah, dari Amrah, dari Aisyah dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 1877: Umar bin Ahmad bin Ali Ad-Darbi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Walid Al Bisri menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami, dari Ayyub, dari Nafi' bahwa Ibnu Umar berkata, "Tidak ada zakat pada suatu harta hingga berlalu haul atasnya bagi pemiliknya." Sunan Daruquthni 1878: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ubaidillah Al Abdari menceritakan kepada kami, Mu'tamir menceritakan kepada kami, dari Ubaidillah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa dia berkata, "Jika seseorang mengambil manfaat dari suatu harta, maka tidak halal padanya zakat hingga berlalu haul atasnya."

【3】

Sunan Daruquthni 1879: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, {h} dan Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, {h} dan Umar bin Ahmad Al Jauhari menceritakan kepada kami, Sa'id bin Mas'ud menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ubaidillah bin Musa menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Isma'il bin Mujammi' menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Waqid bin Abdullah bin Umar, dari Ibnu Umar dan Aisyah, "Sesungguhnya Nabi SAW pernah mengambil (zakat) setengah dinar dari setiap dua puluh dinar dan satu dinar dari empat puluh dinar." Sunan Daruquthni 1880: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Maghra' menceritakan kepada kami, Al Hajjaj bin Arthah menceritakan kepada kami, dari Abu Ishak, dari Al Harits, dari Ali bin Abi Thalib, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak ada zakat pada seratus sembilan puluh dirham, kecuali jika pemiliknya menginginkan. Jika sempurna jumlah dua ratus dirham, maka zakatnya lima dirham. Jika lebih, maka sesuai dengan ukuran tersebut." Sunan Daruquthni 1881: Muhammad bin Ahmad bin Ibrahim Al Katib menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad Ash-Sha'igh menceritakan kepada kami, Ishak bin Al Mundzir Abu Ya'qub menceritakan kepada kami, Ayyub bin Jabir Al Hanafi menceritakan kepada kami, dari Abu Ishak, dari Al Harits, dari Ali, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Berikanlah seperempat puluh, dari setiap empat puluh dirham sebesar satu dirham dan tidak ada zakat sedikit pun pada harta yang kurang dari dua ratus (dirham). Jika harta tersebut sebesar dua ratus (dirham), maka zakatnya lima dirham, sedangkan yang lebih, maka sesuai dengan hitungan tersebut." Sunan Daruquthni 1882: Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Abul Khaththab Ziyad bin Yahya Al Hassani menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, Rauh bin Al Qasim menceritakan kepada kami, Amr bin Yahya menceritakan kepadaku, dari bapaknya, dari Abu Sa'id, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Tidak dihalalkan zakat pada gandum dan kurma sehingga mencapai lima wasaq, tidak dihalalkan zakat pada perak sehingga mencapai lima Uqiyah dan tidak dihalalkan zakat pada unta sehingga mencapai lima dzaud." Sunan Daruquthni 1883: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahab menceritakan kepada kami, Abdullah bin Umar mengabarkan kepadaku, Yahya bin Abdullah bin Salim dan Malik bin Anas, bahwa Amr bin Yahya Al Mazini menceritakan kepada mereka dari bapaknya, dari Abu Sa'id Al Khudri, bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak ada zakat pada (perak) yang kurang dari lima uqiyah, tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima dzaud dan tidak ada zakat pada korma yang kurang dari lima wasaq." Sunan Daruquthni 1884: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahab menceritakan kepada kami, dari Iyadh bin Abdullah Al Qurasyi, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dari Nabi SAW, beeliau bersabda, "Tidak ada zakat pada perakyang kurang dari lima uqiyah, tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima dzaud dan tidak ada zakat pada korma yang kurang dari lima wasaq." Sunan Daruquthni 1885: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami. Muhammad binj Al Fadhl bin Salamah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Ali bin Husyaim menceritakan kepada kami, dari Ibnu Abi Laila, dari Abdul Karim, dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak ada zakat sedikit pun pada (unta) yang kurang dari lima dzaud, tidak ada zakat sedikit pun pada kambing yang kurang dari empat puluh ekor, tidak ada zakat sedikit pun pada sapi yang kurang dari tiga puluh ekor, tidak ada zakat sedikit pun pada emas yang kurang dari dua puluh mitsqal, tidak ada zakat sedikit pun pada uang dirham yang kurang dari dua ratus dirham, tidak ada zakat sedikit pun pada biji-bijian yang kurang dari lima wasaq. Zakat sepersepuluh pada korma, anggur kering, gandum dan sya'ir, tanaman yang diairi dengan air yang mengalir zakatnya sepersepuluh, sedangkan tanaman yang diairi dengan timba zakatnya separuh dari sepersepuluh."

【4】

Sunan Daruquthni 1886: Sa'ad Al Ishthakhri Al Hasan bin Ahmad Al Faqih menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Naufal menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami. Yunus bin Bukair menceritakan kepada kami, Ibnu Ishak menceritakan kepada kami, dari Al Minhal bin Al Jarrah, dari Habib bin Najih, dari Ubadah bin Nusai, dari Mu'adz, bahwa Rasulullah SAW ketika mengutuskan ke Yaman, beliau menyuruh, "Agar tidak mengambil zakat sedikit pun dari jumlah yang sedikit. Jika perak itu berjumlah dua ratus dirham, maka ambillah zakat darinya sebesar lima dirham dan janganlah kamu mengambil zakat sedikit pun dan jumlah yang lebih hingga mencapai empat puluh dirham. Jika sudah mencapai empat puluh dirham, maka ambillah satu dirham" Al Minhal bin Al Jarrah matrukul hadits, yaitu Abul Athuf dan namanya yaitu Al Jarrah bin Al Minhal. Ibnu Ishak membalikkan namanya jika dia meriwayatkan darinya, sedangkan Ubadah bin Nusai tidak mendengar dari Mu'adz. Sunan Daruquthni 1887: Utsman Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ubaidillah bin Al Munadi menceritakan kepada kami, Abu Badr menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Imarah menceritakan kepada kami, Al Hakam menceritakan kepada kami, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dia berkata, setelah Rasulullah SAW mengutus Mu'adz ke Yaman, ditanyakan kepadanya, "Dengan apa kamu diperintah?" Dia menjawab, "Aku diperintah untuk mengambil dari setiap tiga puluh ekor sapi —zakatnya— seekor tabi' (anak sapi jantan yang berumur satu tahun lebih) atau tabi'ah (anak sapi betina yang berumur satu tahun lebih), dan dari setiap empat puluh ekor sapi —zakatnya— seekor musinnah (anak sapi betina yang berumur dua tahun lebih)." Ditanyakan kepadanya, "Kamu diperintah untuk mengambil (zakat) pada hewan dengan jumlah waqsh (kurang dari tiga puluh)?" Dia menjawab, "Tidak, dan akan aku tanyakan hal itu kepada Nabi SAW, lalu dia bertanya dan beliau menjawab, "Tidak, itu hanya di antara dua umur tersebut." Artinya janganlah kamu ambil sedikit pun dari ukuran tersebut.

【5】

Sunan Daruquthni 1888: Muhammad bin Nuh menceritakan kepada kami, Ali bin Harb mengabarkan kepada kami, Asy'ats bin Ath-Aththaf menceritakan kepada kami, Al Arzami menceritakan kepada kami, Amr bin Syu'aib menceritakan kepada kami, dari bapaknya, dia berkata: Abdullah bin Amr ditanya tentang batu permata, biji-bijian, batu cincin, manik-manik dan hasil bumi yaitu sayuran dan timun, dia menjawab, "Tidak ada zakat pada batu dan tidak ada zakat pada sayuran, Rasulullah SAW hanya menganjurkan pada gandum, sya'ir, korma dan anggur kering." Sunan Daruquthni 1889: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz mengabarkan kepada kami dengan cara membacakan di hadapannya, bahwa Daud bin Amr Al Musaibi bercerita kepada mereka pada tahun 226, dia berkata: Muhammad bin Muslim Ath-Tha'ifi mengabarkan kepada kami, dari Amr bin Dinar, dari Jabir bin Abdillah dan Abu Sa'id Al Khudri, keduanya berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada zakat pada tanaman, tidak juga pada pohon anggur dan juga pada pohon korma, kecuali jika mencapai lima wasaq."

【6】

Sunan Daruquthni 1890: Abdullah bin Ja'far bin Darastawaih An-Nahwi menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Sufyan menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Harits Al Bashri menceritakan kepada kami, Ash-Shaqr bin Habib menceritakan kepada kami, dia berkata: Saya mendengar Abu Raja' Al Utharidi membawakan hadits dari Ibnu Abbas, dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak ada zakat pada sayuran, tidak ada zakat pada jual beli Araya, tidak ada zakat pada biji-bijian yang kurang dari lima wasaq, tidak ada zakat pada hewan yang dipekerjakan dan juga tidak ada zakat pada kuda." Ash-Shaqr berkata: Jabhah artinya kuda, bighal dan budak." Sunan Daruquthni 1891: Ahmad bin Ishak bin Wahb Al Bundar menceritakan kepada kami, Musa bin Ishak mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Abid Al Muharibi mengabarkan kepada kami, Shalih bin Musa menceritakan kepada kami, dari Manshur, dari Ibrahim, dari Al Aswad, dari Aisyah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada zakat pada sayuran yang tumbuh di tanah." Sunan Daruquthni 1892: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Abdul Jabbar bin Sa'id menceritakan kepadaku, Hatim bin Isma'il menceritakan kepadaku, dari Muhammad bin Abu Yahya, dari Abu Katsir mantan budak Bani Jahsy, dari Muhammad bin Abdullah bin Jahsy, dari Rasulullah SAW, bahwa ketika beliau mengutus Mu'adz ke Yaman, beliau menyuruh, agar mengambil (zakat) satu dinar dari setiap empat puluh dinar, lima dirham dari setiap dua ratus dirham dan tidak ada zakat pada biji-bijian yang kurang dari lima wasaq, tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima dzaud dan juga tidak ada zakat pada sayuran." Sunan Daruquthni 1893: Abu Hamid Muhammad bin Harun Al Hadhrami menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Sa'id Al Jauhari menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Amr menceritakan kepada kami, dari Al Harits bin Nabhan, dari Atha' bin As-Sa'ib, dari Musa bin Thalhah, dari bapaknya, "Bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada zakat pada sayuran." Sunan Daruquthni 1894: Ahmad bin Muhammad bin Al Jarrah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Muhammad bin Muawiyah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Jabir menceritakan kepada kami, dari Al A'masy, dari Musa bin Thalhah, dari bapaknya, bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak ada zakat pada sayuran." Sunan Daruquthni 1895: Muhammad bin Ahmad bin Abu Ats-Tsalj menceritakan kepada kami, Nashr bin Abdul Malik As-Sinjari menceritakan kepada kami, Marwan bin Muhammad As-Sinjari menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami, dari Atha‘ bin As-Sa'ib, dari Musa bin Thalhah, dari Anas bin Malik, dia berkata. Nabi SAW bersabda, "Tidak ada zakat pada sayuran." Marwan As-Sinjari dha'if Sunan Daruquthni 1896: Dibacakan di hadapan Ali bin Ishak Al Madarani di Bashrah dan saya mendengar, Al Harits bin Muhammad menceritakan kepada kalian, Abdul Aziz bin Aban menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Ubaidillah, dari Al Hakam, dari Musa bin Thalhah, dari Umar bin Al Khaththab, dia berkata, "Rasulullah menganjurkan zakat hanya pada empat gandum, sya'ir, anggur kering dan korma." Sunan Daruquthni 1897: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Amr bin Utsman, dari Musa bin Thalhah, dia berkata. di tempat kami terdapat kitab Mu'adz, dari Nabi SAW. "Bahwa mengambil zakat itu hanya dari gandum, sya'ir, anggur kering dan korma." Sunan Daruquthni 1898: Ali bin Ahmad bin Al Arzaq menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ahmad bin An-Naffah Al Bahili menceritakan kepada kami, Yahya bin Al Mughirah menceritakan kepada kami, Ibnu Nafi' menceritakan kepada kami, Ishak bin Yahya bin Thalhah menceritakan kepadaku, dari pamannya Musa bin Thalhah, dari Mu'adz bin Jabal, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tanaman yang disiram dengan air hujan, sawah tadah hujan dan dengan air yang mengalir, zakatnya sepersepuluh; dan tanaman yang disiram dengan siraman (manusia), zakatnya separuh dari sepersepuluh. hal itu terdapat pada korma, gandum dan biji-bijian." Adapun timun, semangka, delima, tebu dan sayuran, itu semua dibebaskan oleh Rasulullah." Sunan Daruquthni 1899: Abu Ja'far Ahmad bin Ishak Al Buhlul menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami, dari Al Hasan bin Umarah, dari Al Hakam, Amr bin Utsman dan Abdul Malik bin Umair. dari Musa bin Thalhah, dari Mu'adz, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak ada zakat pada sayuran" Sunan Daruquthni 1900: Yusuf bin Ya'qub bin Ishak bin Buhlul menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepadaku, Al Hasan bin Imarah menceritakan kepada kami, dari Al Hakam, Amr bin Utsman dan Abdul Malik bin Umair, dari Musa bin Th'alhah, dari Mu'adz bin Jabal, dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 1901: Abu Thalib Ahmad bin Nashr Al Hafizh menceritakan kepada kami, Muhammad bin Nashr bin Hammad menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami, dari Syu'bah, dari Al Hakam, dari Musa bin Thalhah, dari Mu'adz, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 1902: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Yahya bin Abi Thalib menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Hisyam AdDastuwa'I menceritakan kepada kami, dari Atha' bin As-Sa'ib, dari Musa bin Thalhah, "Bahwa Rasulullah SAW melarang mengambil zakat dari sayuran. Sunan Daruquthni 1903: Abu Thalib menceritakan kepada kami, Muhammad bin Nashr menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami, dari Amr bin Utsman dan Abdul Malik bin Umair, dari Musa bin Thalhah, dari Mu'adz bin jabal, dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 1904: Abu Shalih Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Al Hunaini menceritakan kepada kami, Abu Hudzaifah menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Thalhah bin Yahya, dari Abu Burdah, dari Abu Musa dan Mu'adz bin Jabal. ketika Rasulullah SAW mengutus keduanya ke Yaman untuk mengajarkan manusia tentang agama mereka, (beliau bersabda), "Janganlah kalian mengambil zakat kecuali dari empat barang ini: sya'ir, gandum, anggur kering dan korma." Sunan Daruquthni 1905: Muhammad bin Ahmad bin Abi Ats-Tsalj menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Husain An-NasaM Bunan menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yazid bin Sinan menceritakan kepada kami, Yazid bin Sinan menceritakan kepada kami, dari Zaid bin Abi Unaisah, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir dia berkata, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada zakat pada tanamam hingga mencapai lima wasaq. Jika telah mencapai lima wasaq, maka wajib dikeluarkan zakatnya dan satu wasaq yaitu sebesar enam puluh sha'. Dan tidak ada zakat pada perak hingga mencapai lima uqiyah dan satu uqiyah yaitu sebesar empat puluh dirham." Sunan Daruquthni 1906: Yusuf bin Ya'qub bin Ishak bin Buhlul menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Sam'an, Abdullah bin Abdurrahman mengabarkan kepadaku, dari Yahya bin Umarah, dari Abu Sa'id Al Khudri, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Zakat itu tidak diambil dari tanaman hingga hasil panenannya mencapai lima wasaq. Sunan Daruquthni 1907: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Abu Sa'id Al Asyaj menceritakan kepada kami, As Sayyid bin Isa menceritakan kepada kami. dari Abu Ishak, dari Al Harits, dari Ali, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh telah kumaafkan untuk kalian dari menzakati budak dan kuda kalian, tetapi berikanlah zakat perak, tanaman dan hewan ternak kalian." Sunan Daruquthni 1908: Ahmad bin Muhammad bin Sa'dan menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Ayyub menceritakan kepada kami, {h} Ahmad bin Isma'il Al Adami dan Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Al Hasan bin Muhammad AzZa'farani menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Muhammad bin Ubaid mengabarkan kepada kami, {h} Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yahya bin As-Sirri menceritakan kepada kami. Ya'la bin Ubaid menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Idris Al Audi, dari Amr bin Murrah, dari Abu Al Bakhtari, dari Abu Sa'id Al Khudri mengabarkan kepada kami. dia menisbatkannya kepada Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak ada zakat pada biji-bijian yang kurang dari lima wasaq, dan satu wasaq sebesar enam puluh makhtum." Sunan Daruquthni 1909: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isma'il bin Ishak Ar-Rasyidi menceritakan kepada kami, Umayyah bin Al Harits menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Ma'n menceritakan kepada kami, dari Idris Al Audi, dari Amr bin Murrah, dari Abu Al Bakhtari, dari Abu Sa'id, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada zakat pada biji-bijian yang kurang dari lima wasaq. Dan satu wasaq sebesar enam puluh sha'."' Sunan Daruquthni 1910: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Al Yasa' bin Isma'il menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, dari Amr, dari Thawus, dia berkata, "Didatangkan kepada Mu'adz satu waqs berupa sapi, lalu dia berkata, "Nabi SAW tidak menyuruh untuk mengambil zakat sedikit pun pada jumlah tersebut." Dia mengatakan, "Yaitu jumlah yang kurang dari tiga puluh." Sunan Daruquthni 1911: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami. Ja"far bin Muhammad ^Al Firyabi menceritakan kepada kami, Amr bin Utsman menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami. Al Mas'udi menceritakan kepadaku, dari Al Hakam, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Setelah Rasulullah mengutus Mu'adz ke Yaman, beliau menyuruhnya untuk mengambil dari setiap tiga puluh ekor sapi —zakatnya— seekor tabi' (anak sapi jantan yang berumur satu tahun lebih) atau tabi'ah (anak sapi betina yang berumur satu tahun lebih), jadza' atau jadza'ah. Dan dari setiap empat puluh ekor sapi —zakatnya— seekor musinnah (anak sapi betina yang berumur dua tahun lebih). Lalu mereka bertanya tentang jumlah satu waqsh? dia menjawab, "Beliau tidak menyuruhku untuk mengambil dari jumlah tersebut sedikit pun, dan akan aku tanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW jika saya datang menemui beliau. Lalu setelah dia datang menemui Rasulullah SAW, dia bertanya tentang jumlah satu waqsh. Dan beliau menjawab, "Tidak ada zakat sedikit pun pada jumlah tersebut." Al Mas'udi berkata: Satu waqsh yaitu jumlah yang kurang dari tiga puluh dan jumlah antara empat puluh sampai enam puluh. Jika jumlahnya enam puluh maka —zakatnya— dua ekor sapi jantan yang berumur satu tahun lebih. Jika jumlahnya tujuh puluh maka —zakatnya— seekor sapi betina yang berumur dua tahun lebih dan seekor sapi jantang yang berumur satu tahun lebih. Jika jumlahnya delapan puluh, maka —zakatnya— dua ekor sapi .yang berumur dua tahun lebih. Jika jumlahnya sembilan puluh, maka — zakatnya— tiga ekor sapi yang berusia satu tahun lebih. Baqiyyah mengatakan, Al Mas'udi berkata, "Al Auqash dengan huruf Sin (Auqas), jangan ditulis dengan huruf Shad." Sunan Daruquthni 1912: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, Sulaiman din Bilal menceritakan kepadaku. {h} Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami. Al Hasan bin Abdul Aziz Al Jarawi menceritakan kepada kami, Yahya bin Hassan menceritakan kepada kami. Sulaiman bin Bilal menceritakan kepada kami, dari Syarik bin Abdullah bin Abi Numair. dari Atha' bin Yasar, dari Mu'adz bin Jabal, bahwa Rasulullah SAW mengutusnya ke Yaman, lalu beliau bersabda, "Ambillah zakat bijibijian dari biji-bijian, zakat kambing dari kambing, zakat unta dari unta, dan zakat sapi dari sapi." Sunan Daruquthni 1913: Abu Rauq Al Hizzani Ahmad bin Muhammad bin Bakr menceritakan kepada kami di Bashrah, Ahmad bin Rauh menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami. dari Ibrahim bin Maisarah dan Amr bin Dinar, dari Thawus, dia berkata, Mu'adz berkata kepada penduduk Yaman. "Berikanlah kepadaku seperlima atau yang telah usang, yang akan aku ambil dari kalian dalam zakat, karena itu lebih ringan bagi kalian dan lebih baik bagi orang-orang muhajirin di Madinah." Amr berkata, "Berikanlah kepadaku selebar kain." hadits ini mursal, Thawus tidak mendapatkan Mu'adz. Sunan Daruquthni 1914: Utsman bin Ahmad As-Sammak menceritakan kepada kami, Abdullah bin Najiyah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ward bin Abdullah menceritakan kepada' kami, bapakku menceritakan kepada kami, Adi bin Al Fadhl menceritakan kepada kami, dari Ayyub, dari Amr bin Dinar, dari Jabir, bahwa dia berkata, "Timun itu tidak ada zakatnya sebagaimana diajarkan oleh Mu'adz, zakat itu hanya diambil dari gandum, sya'ir. korma dan anggur kering, dan tidak ada zakat sedikit pun pada timun, padahal di tempat kami timun itu pernah keluar berpuluh-puluh ribu, lalu tidak ada zakat padanya sedikit pun." Sunan Daruquthni 1915: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami, dari Musa bin Ubaidah. Imran bin Abi Anas menceritakan kepadaku, dari Malik bin Aus bin Al Hadtsan. dia berkata, "Ketika saya duduk di tempat Utsman, Abu Dzar datang, lalu mengucapkan salam kepadanya, lalu Utsman bertanya kepadanya, "Bagaimana keadaanmu wahai Abu Dzar?" Dia menjawab, "Baik." kemudian dia berdiri menuju pasukan dan orang-orang pun berdiri dan mengerumuninya , saya termasuk orang yang mengerumuninya. Mereka lalu mengatakan, "Wahai Abu Dzar, ceritakanlah kepada kami dari Rasulullah SAW." Dia menjawab, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Pada unta itu ada zakatnya, pada kambing itu ada zakatnya, pada sapi itu ada zakatnya dan pada pakaian itu ada zakatnya." ' Dia mengatakannya dengan huruf Zay. Sunan Daruquthni 1916: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami dari kitab aslinya. Hisyam bin Ali menceritakan kepada kami, Abdullah bin Raja menceritakan kepada kami, Sa'id bin Salamah menceritakan kepada kami, Musa menceritakan kepada kami, dari Imran bin Abi Anas, dari Malik bin Aus bin Al Hadatsan, dari Abu Dzar, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pada unta ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya, pada sapi ada zakatnya dan pada pakaian ada zakatnya, barangsiapa menghimpun uang dinar atau dirham, logam emas atau perak yang tidak dipersiapkan untuk membayar pemberi piutang dan tidak dia infakkan di jalan Allah, maka itu adalah harta simpanan yang akan dia akan dibakar dengannya pada hari kiamat. " Ditulis dari kitab Di dalam kitab aslinya Al Atiq dan pada kata Al Bazz terdapat pembatasan. Sunan Daruquthni 1917: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad bin Al Hajjaj Ar-Raqi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Mu'awiyah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakr menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Imran bin Abi Anas, dari Malik bin Aus bin Al Hadatsan, dari Abu Dzar, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Pada unta ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya, pada sapi ada zakatnya dan pada pakaian ada zakatnya." Sunan Daruquthni 1918: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abul Azhar menceritakan kepada kami, Abdurrazaq menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Al A'masy, {h} Abu Bakar menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, Abdurrazzak menceritakan kepada kami, Ma'mar dan AtsTsauri menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Abu Wa'il dari Masyruq, dari Mu'adz bin Jabal, dia berkata, "Nabi SAW mengutusnya ke Yaman, lalu menyuruhnya untuk mengambil dari setiap tiga puluh ekor sapi —zakatnya— satu ekor sapi jantan atau betina berumur satu tahun lebih; dari setiap empat puluh ekor —zakatnya— satu ekor sapi betina yang berumur dua tahun lebih; dan dari setiap orang yang telah baligh diambil (jizyah) satu dinar atau yang sebanding dengan nilai pakaian ma'afir (jenis pakaian orang Yaman)." Sunan Daruquthni 1919: Abu Hamid Muhammad bin Harun menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sahl bin Askar menceritakan kepada kami. Abdurrazzak menceritakan kepada kami, dari Ma'mar dan Sufyan Ats-Tsauri, dari Al A'masy berdasarkan sanadnya dengan hadits yang seperti itu. Di dalam hadits tersebut Sufyan dan Ats-Tsauri mengatakan, "orang yang baligh", sedangkan Ma'mar mengatakan, "Wanita yang baligh." Sunan Daruquthni 1920: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Abu Musa menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami, Al A'masy menceritakan kepada kami, dari Ibrahim, dari Masruq, dari Mu'adz, dia berkata, "Setelah Rasulullah SAW mengutusnya ke Yaman, beliau menyuruhnya untuk mengambil dari setiap tiga puluh sapi —zakatnya— seekor sapi jantan atau betina yang berumur satu tahun lebih; dari setiap empat puluh ekor, -zakatnya- satu ekor sapi betina berumur dua tahun atau lebih; dan dari setiap orang yang telah baligh diambil (jizyah) satu dinar atau yang sebanding dengan nilai pakaian ma'afir (jenis pakaian orang Yaman)."

【7】

Sunan Daruquthni 1921: Bapakku menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Hasan Ash-Shufi menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Musa Al Mu'addib Al Marwazi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Hamzah Ar-Raqi menceritakan kepada kami, dari Ghalib Al Qaththan, dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak ada zakat pada unta yang dipekerjakan." Demikian dikatakan oleh Ghalib Al Qaththan dan dia menurut saya yaitu Ghalib bin Ubaidillah. Wallahu A 'lam. Sunan Daruquthni 1922: Utsman bin Ahmad bin Sam'an menceritakan kepada kami, Mahmud binmuham Al Wasithi menceritakan kepada kami, Zakaria bin Yahya Al Wasithi menceritakan kepada kami, Miswar menceritakan kepada kami, dari Laits, dari Mujahid dan Thawus, dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada zakat pada sapi yang dipekerjakan, tetapi pada setiap tiga puluh ekor sapi —zakatnya— satu ekor sapi jantan yang berumur satu tahun lebih dan pada setiap empat puluh ekor sapi — zakatnya— sapi jantan atau betina yang berumur dua tahun lebih." Sunan Daruquthni 1923: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ubaidillah bin Al Munadi menceritakan kepada kami, Abu Badr menceritakan kepada kami, Zuhair menceritakan kepada kami, Abu Ishak menceritakan kepada kami, dari Al Harits dan Ashim bin Dhamrah, dari Ali, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak ada zakat sedikit pun pada sapi yang dipekerjakan." Sunan Daruquthni 1924: Al Husain bin Muhammad Zanji menceritakan kepada kami, Al Husain bin Abi Zaid menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy menceritakan kepada kami, dari Abu Ishak, dari Ashim bin Dhamrah, dari Ali, dia berkata, "Tidak ada zakat pada sapi yang dipekerjakan." Sunan Daruquthni 1925: Muhammad bin Ahmad bin Amr bin Abdul Khaliq menceritakan kepada kami, Ahmad bin Risydin menceritakan kepada kami. Sa'id bin Ufair menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Bilal menceritakan kepada kami. dari Yahya bin Sa'id, dari Abu AzZubair, dari Jabir, dia berkata, "Tidak diambil zakat sedikit pun dari sapi yang digunakan untuk membajak (tanah)."

【8】

Sunan Daruquthni 1926: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Daud bin Rusyaid menceritakan kepada kami, Al Walid menceritakan kepada kami, dari Ibnu Lahi'ah, dari Yahya bin Sa'id, dari As-Sa'ib bin Yazid, dia berkata, saya menemani Sa'd bin Abi Waqqash, lalu dia menyebutkan suatu perkataan dan berkata, "Ketahuilah, sesungguhnya suatu hari saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul dan tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak yang terpisah. Dua hewan yang tercampur yaitu yang penggembala dan pejantannya berkumpul di satu lembah." Sunan Daruquthni 1927: Al Hasan bin Ahmad bin Shalih Al Kufi menceritakan kepada kami. Abdullah bin Ishak bin Abi Muslim menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abi Musa menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Ziyad bin Sa'd, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada zakat pada hewan yang dipekerjakan." Sunan Daruquthni 1928: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abul Azhar menceritakan kepada kami, Abdurrazzak menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, dia berkata. saya bertanya kepada Atha‘ tentang orang-orang yang mencampur hewan-hewan mereka yang memiliki empat puluh ekor kambing. dia menjawab, "Mereka wajib mengeluarkan (zakat) satu ekor kambing. jika salah seorang memiliki tiga puluh sembilan kambing, sedang yang lain memiliki satu kambing." Dia mengatakan, "Keduanya harus mengeluarkan (zakat) satu ekor kambing." Sunan Daruquthni 1929: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ayyub menceritakan kepada kami, Rauh menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, dari Humaid bin Bilal, dia berkata: Seseorang datang menemui Al Hasan dengan membawa lembaran yang di dalam terdapat beberapa permasalahan yang akan ditanyakan kepadanya, lalu dia tidak gagap sedikit pun karena beberapa permasalahan tersebut, hingga dia mendatangkan empat puluh kambing yang menjadi milik dua orang. dia menjawab, "Padanya terdapat zakat satu ekor kambing yang menjadi kewajiban bagi keduanya." Sunan Daruquthni 1930: Abu Utsman Sa'id bin Muhammad bin Ahmad Al Hannath menceritakan kepada kami, Ishak bin Abi Israil menceritakan kepada kami, Abbad bin Al Awam menceritakan kepada kami, Hilal bin Khabbab menceritakan kepada kami, dari Maisarah bin Abi Shalih, dari Suwaid bin Ghafalah, dia berkata. "Seorang petugas pengambil zakat Nabi SAW datang kepada kami, lalu saya duduk di sampingnya. Dia menuturkan, saya mendengar dia berkata, "Sesungguhnya dalam perjanjian saya (terdapat perintah) agar saya tidak mengambil zakat sedikit pun dari hewan yang sedang menyusui." Dia mengatakan, "Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul." Datanglah kepadanya seorang dengan membawa unta yang punuknya tinggi dan orang itu mengatakan, "Ambillah unta ini." Lalu dia tidak mau mengambilnya. Sunan Daruquthni 1931: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abu Humaid Al Jallab ham bin Idris menceritakan kepada kami. Husyaim menceritakan kepada kami, dari Bilal bin Khabbab, dari Abu Shalih Maisarah, dari Suwaid bin Ghaflah, dia berkata, "Seorang petugas pengambil zakat Nabi SAW datang kepada kami, lalu saya duduk di sampingnya dan saya bertanya, "Apa yang ada pada kitabmu?" dia menjawab, "Agar saya tidak memisahkan antara hewan-hewan yang terkumpul dan tidak mengumpulkan hewanhewan yang terpisah." Lalu seseorang datang dengan membawa unta yang punuknya tinggi, lalu dia tidak mau mengambilnya." Sunan Daruquthni 1932: Al Husain bin Isma'il dan Al Husain bin Yahya bin Ayyasy menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Ahmad bin Muhammad bin Yahya bin Sa'id mengabarkan kepada kami, Yahya bin Adam menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami, dari Utsman bin Abi Zur'ah, dari Abu Laila Al Kindi, dari Suwaid bin Ghaflah, dia berkata. "Seorang petugas pengambil zakat Nabi SAW datang kepada kami. Dia menuturkan. lalu saya membaca di dalam kitabnya, "Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat." Dia menuturkan, lalu ada seorang datang dengan membawa unta yang besar, cantik, serta gemuk , maka dia tidak mau mengambilnya dan berkata, "Apa alasan saya di hadapan Rasulullah SAW jika saya mengambil unta semacam ini dari harta seorang muslim." Yahya mengatakan, kemudian saya mendengar Syarik menyebutkan hadits ini setelah itu, dari Imran bin Muslim, dari Suwaid bin Ghafalah, lalu saya jelaskan hal itu kepada Waki' dan dia mengatakan, kami mendengar hadits tersebut darinya, dari Utsman."

【9】

Sunan Daruquthni 1933: Muhammad bin Sulaiman An-Nu'mani Al Bahili menceritakan kepada kami, Abu Utbah Ahmad bin Al Faraj mengabarkan kepada kami, Utsman bin Sa'id bin Katsir bin Dinar mengabarkan kepada kami, {h} Al Husain bin Al Husain bin Abdurrahman Al Anthaki hakim Mishshishah menceritakan kepada kami, Abu Humaid Al Himshi Ahmad bin Muhammad bin Al Mughirah menceritakan kepada kami, Utsman bin Sa'id Al Himshi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Muhajir menceritakan kepada kami, dari Tsabit -yaitu Ibnu Ajlan. Atha' menceritakan kepada kami, dari Ummu Salamah, bahwa dia memakai gelang kaki dari emas, lalu dia bertanya kepada Rasulullah tentang hal itu seraya berkata, "Apakah itu termasuk harta simpanan?" Beliau menjawab, "Jika kamu telah menunaikan zakatnya, maka itu bukan termasuk harta simpanan." Maknanya sama.

【10】

Sunan Daruquthni 1934: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Harun Abu Nasyith menceritakan kepada kami, Amr bin Ar-Rabi' bin Thariq menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub menceritakan kepada kami. dari Ubaidillah bin Abi Ja'far, bahwa Muhammad bin Atha' telah mengabarkan kepadanya, dari Abdullah bin Syaddad bin Al Al Hadi, bahwa dia berkata, kami masuk menemui Aisyah istri Nabi SAW, lalu dia berkata, "Rasulullah SAW masuk menemuiku, lalu beliau melihat di tanganku cincin-cincin yang terbuat dari perak, maka beliau bertanya, "Apa ini wahai Aisyah?" Saya menjawab, saya membuat supaya berhias untukmu dengannya wahai Rasulullah." Maka beliau bersabda, "Apakah kamu akan menunaikan zakatnya?" Saya menjawab, "Tidak atau apa yang dikehendaki Allah dari hal itu." Beliau bersabda. "Cincin-cincin itu cukup bagimu dari (siksa) api neraka." Muhammad bin Atha' ini majhul. Sunan Daruquthni 1935: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Yusuf bin Ziyad menceritakan kepada kami, Nashr bin Muzahim menceritakan kepada kami, Abu Bakar Al Hudzali menceritakan kepada kami, {h} Ahmad bin Muhammad bin Yusuf bin Mas'adah Al Fazari menceritakan kepada kami, Asid bin Ashim menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Mughirah menceritakan kepada kami, An-Nu'man bin Abdussalam menceritakan kepada kami, dari Abu Bakar, Syu'aib bin Al Habhab menceritakan kepada kami, dari Asy-Sya'bi, dia berkata, saya mendengar Fatimah binti Qais mengatakan, "Saya datang menemui Nabi SAW dengan membawa kalung yang terbuat dari emas seberat tujuh puluh mitsqal, lalu saya berkata, "Wahai Rasulullah, ambillah zakat darinya." Maka beliau mengambil darinya satu tiga perempat mitsqal." Abu Bakar Al Hudzali matruk dan perawi lain yang menceritakan hadits tersebut. Sunan Daruquthni 1936: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Yusuf bin Ziyad menceritakan kepada kami, Nashr bin Muzahim menceritakan kepada kami, Abu Bakar Al Hudzali menceritakan kepada kami, dari Syu'aib bin Al Habhab dengan hadits yang seperti itu, dan dia menambahkan, saya bertanya, "Wahai Rasulullah, pada harta itu ada hak selain zakat?" beliau menjawab, "Ya." kemudian beliau membaca: {Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya.} (Al Baqarah: 177) Sunan Daruquthni 1937: Abdurrahman bin Abdullah bin Zaid Al Khuttuli menceritakan kepada kami. Isma'il bin Ibrahim bin Ghalib Az-Za'farani menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami, dari Shalih bin Amr, dari Abu Hamzah Maimun, dari AsySya'bi, dari Fatimah binti Qais, bahwa Nabi SAW bersabda, "Pada perhiasan ada zakatnya." Dan dari Abu Hamzah, dari Asy-Sya'bi, dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, "Tidak ada zakat pada perhiasan." Abu Hamzah yaitu Maimun haditsnya dha'if. Sunan Daruquthni 1938: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Yahya bin Abi Thalib menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Al Husain Al Mu'allim mengabarkan kepada kami, dari Amr bin Syu'aib, dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata, "Tidak mengapa memakai perhiasan jika ditunaikan zakatnya." Sedangkan dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa dia menulis kepada bendaharanya yaitu Salim, agar mengeluarkan zakat perhiasan para putrinya setiap tahun. Sunan Daruquthni 1939: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Muqatil Ar-Razi mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Al Azhar menceritakan kepada kami, Qabishah menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dari Hammad, dariIbrahim, dari Alqamah, dari Abdullah, "Bahwa ada seorang wanita datang menemui Nabi SAW, lalu berkata, "Sesungguhnya saya memiliki perhiasan, sedangkan suamiku seorang yang miskin dan saya juga memiliki anak-anak saudara laki-lakiku, apakah boleh saya memberikan zakat perhiasanku itu untuk mereka?" Beliau menjawab. " Ya " Ini merupakan suatu kebimbangan, dan yang benar yaitu dari Ibrahim dari Abdullah mursal mauquf. Sunan Daruquthni 1940: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abi Maryam menceritakan kepada kami, Al Firyabi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Hammad, dari Ibrahim, dari Alqamah, "Sesungguhnya istri Ibnu Mas'ud bertanya tentang perhiasan miliknya." Dia menjawab, "Jika mencapai dua ratus, maka ada zakatnya." Dia berkata, "Saya mengasuh anak-anak saudara lakilakiku, apakah boleh saya memberikannya untuk mereka?" Dia menjawab, "Ya." Mauquf.

【11】

Sunan Daruquthni 1941: Abdul baqi bin Qani' dan Abdush-Shamad bin Ali menceritakan kepada kami, keduanya berkata. Al Fadhl bin Al Abbas Ash Shawaf mengabarkan kepada kami, Yahya bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abdullah bin Bazi' menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dia berkata. Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada zakat pada harta milik budak mukatab hingga dimerdekakan." Sunan Daruquthni 1942: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Abdullah bin Numair menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami, Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Jabir bin Al Kurdi menceritakan kepada kami. Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami, dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya. dari kakeknya, dia berkata, "Ada dua orang wanita Yaman datang menemui Nabi SAW dan keduanya memakai gelang dari emas. Maka Rasulullah SAW bersabda kepada keduanya, "Apakah kalian berdua senang jika Allah memakaikan kepada kalian berdua gelang dari api neraka?" keduanya berkata, "Tidak." Beliau bersabda, "Maka tunaikanlah hak perhiasan ini." Ibnu Numair mengatakan, "Keduanya memakai gelang dari emas." Dan dia juga mengatakan, "Maka tunaikanlah hak perhiasan ini atas kalian berdua." artinya: zakat. Hajjaj yaitu Ibnu Arthah tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Sunan Daruquthni 1943: Muhammad bin Ahmad bin Al Hasan Ash-Shawwaf menceritakan kepada kami, Hamid bin Syu'aib menceritakan kepada kami, Suraij menceritakan kepada kami, Ali bin Tsabit menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Abi Unaisah, dari Hammad, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata: Saya bertanya kepada Nabi SAW, "Bahwa istriku memiliki perhiasan seberat dua puluh mitsqal." Beliau mengatakan, "Tunaikanlah zakatnya sebesar setengah mitsqal." Yahya bin Abi Unaisah matruk dan ini lemah, yang benar yaitu mursal mauquf. Sunan Daruquthni 1944: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Yahya bin Abi Thalib menceritakan kepada kami. Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Sa'id menceritakan kepada kami, dari Abu Ma'syar, dari Ibrahim, bahwa istri Ibnu Mas'ud beranya kepada beliau tentang kalungnya yang terbuat dari emas seberat dua puluh mitsqal. dia mengatakan, "Apakah saya harus menzakatinya?" beliau mengatakan, "Ya." Dia bertanya, "Berapa?" beliau mengatakan, "Lima dirham." Dia bertanya, "Apakah boleh saya memberikannya kepada si Fulan anak saudara laki-lakinya yang yatim serta dalam asuhannya? Dia mengatakan, "Ya jika kamu mau." Sunan Daruquthni 1945: Muhammad menceritakan kepada kami, Yahya menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Hisyam Ad-Dastuwai menceritakan kepada kami, dari Hammad, dari Ibrahim, dia berkata, Istri Ibnu Mas'ud memiliki perhiasan, lalu dia bertanya kepada Ibnu Mas'ud, "Saya harus mengeluarkan zakatnya?" Ibnu Mas'ud menjawab. "Ya." Dia bertanya, "Saya berikan kepada anak saudara laki-lakiku yang yatim?" Ibnu Mas'ud menjawab, "Ya." Sunan Daruquthni 1946: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abi Raja menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami, dari Ali bin Sulaim, dia berkata, "Saya bertanya kepada Anas bin Malik tentang perhiasan." Lalu dia menjawab, "Tidak ada zakat padanya." Sunan Daruquthni 1947: Abdullah bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr menceritakan kepada kami, Yahya Al Qaththan menceritakan kepada kami, dari Ubaidillah, dari Nafi', dia berkata, "Ada seorang wanita yang termasuk di antara anak-anak perempuan Abdullah bin Umar mengeluarkan zakat sebesar seribu dinar, lalu dari harta itu dibuat sebagai perhiasan sebesar empat ratus dinar dan dia tidak berpendapat adanya kewajiban zakat padanya." Sunan Daruquthni 1948: Abdullah menceritakan kepada kami, Abul Azhar menceritakan kepada kami, menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, Ubaidillah mengabarkan kepada kami, dari Nafi', bahwa Ibnu Umar berkata, "Tidak ada zakat pada perhiasan." Sunan Daruquthni 1949: Muhammad bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yahya bin Abi Thalib menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Usamah bin Zaid menceritakan kepada kami. dari Nafi', dia berkata, "Ibnu Umar pernah memberikan perhiasan kepada anak-anak perempuannya sebesar empat ratus dinar dan tidak mengeluarkan zakatnya." Sunan Daruquthni 1950: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Abu Raja mengabarkan kepada kami. Waki' menceritakan kepada kami, Hisyam bin Urwah menceritakan kepada kami, dari Fatimah binti Al Mundzir, dari Asma' binti Abi Bakar, bahwa dia memberikan perhiasan kepada ana-anak perempuannnya dengan emas dan tidak menzakatinya, kira-kira lima puluh ribu."

【12】

Sunan Daruquthni 1951: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ghulaib Al Hudzali Al Azdi menceritakan kepada kami, Sa'id bin Ufair menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub menceritakan kepada kami, dari Al Mutsanna bin Ash-Shabbah, dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya Abdullah bin Amr bin Al Ash, bahwa Rasulullah SAW berdiri lalu berkhutbah di hadapan manusia seraya bersabda, "'Barangsiapa mengasuh anak yatim yang memiliki harta, maka hendaklah dia kembangkan dengan berdagang untuknya dan tidak meninggalkannya hingga dimakan oleh zakat." Sunan Daruquthni 1952: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ubaid bin Ishak Al Atha'r menceritakan kepada kami di Kufah, bapakku menceritakan kepada kami, Mindal menceritakan kepada kami. dari Abu Ishak Asy-Syaibani, dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda. "Peliharalah harta anak-anak yatim, supaya tidak dimakan oleh zakat." Sunan Daruquthni 1953: Muhammad bin Al Hasan bin Ali Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Husain bin Abdullah bin Yazid Al qaththan menceritakan kepada kami, Ayyub bin Muhammad Al Wazzan menceritakan kepada kami, Rawwad bin Al Jarrah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ubaidillah menceritakan kepada kami, dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Pada harta anak yatim ada zakatnya." Sunan Daruquthni 1954: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Yahya bin Abi Thalib menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab mengabarkan kepada kami, Husain Al Mu'allim menceritakan kepada kami, dari Amr bin Syu'aib, dari Sa'id bin Al Musayyab, bahwa Umar bin Al Khaththab berkata, "Carilah (keuntungan) dengan harta anak-anak yatim supaya tidak dimakan oleh zakat." Sunan Daruquthni 1955: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yahya Ash-Shufi menceritakan kepada kami, Ishak bin Manshur menceritakan kepada kami, dari Al Hasan bin Shalih, dari Asy'ats, dari Habib bin Abi Tsabit, dari Shalt Al Makki, dari Ibnu Abi Rafi', dia berkata, "Harta mereka pernah di tempat Ali, lalu setelah dia memberikannya kepada mereka, ternyata mereka mendapatkan adanya kekurangan, maka mereka menghitungnya dengan zakat dan mereka mendapatkannya sempurna, lalu mereka datang menemui Ali, dan dia mengatakan, "Kalian mengira agar di tempatku ada harta yang tidak saya zakati?" Sunan Daruquthni 1956: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Bisyr bin Mathar menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Asy'ats menceritakan kepada kami, dari Habib bin Abi Tsabit, dari Shalt Al Makki, dari Ibnu Abi Rafi, bahwa Nabi SAW memberikan sebidang tanah kepada Abu Rafi', setelah Abu Rafi' meninggal dunia, Umar menjualnya dengan harga delapan puluh ribu. lalu dia berikan kepada Ali bin Abi Thalib RA dan dia menzakatinya, setelah harta tersebut diterima oleh anak Abu Rafi', mereka menghitung harta mereka, ternyata mereka mendapatkan adanya kekurangan, lalu mereka datang kepada Ali dan memberitahukan hal itu. Ali bertanya, "Apakah kalian telah menghitung zakatnya?" mereka menjawab. "Tidak." perawi menuturkan, "Lalu mereka menghitung zakatnya dan mereka mendapatkan adanya kesamaan." Lalu Ali berkata, "Kalian mengira agar di tempatku ada harta yang tidak saya tunaikan zakatnya."

【13】

Sunan Daruquthni 1957: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Yahya bin Abi Thalib menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Aun dan Shakhr bin Juwairiyah menceritakan kepada kami, dari Nafi', "Sesungguhnya Ibnu Umar pernah mengasuh seorang anak yatim dan dia meminta pinjaman dari anak yatim tersebut, yang barangkali ia menjaminnya dan dia juga menzakati harta anak yatim jika mengasuhnya." Sunan Daruquthni 1958: Muhammad mengabarkan kepada kami. Yahya menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Abu Ar-Rabi' As-Samman menceritakan kepada kami, dari Amr bin Dinar, dari Ubaid bin Umair, bahwa Umar bin Al Khaththab berkata, "Carilah (keuntungan) dengan harta anak-anak yatim supaya tidak dimakan oleh zakat." Sunan Daruquthni 1959: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Ishak bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Muslim menceritakan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami, dari Ayyub, dari Nafi' bahwa Ibnu Umar pernah menzakati harta anak yatim, meminta pinjaman darinya dan membayarnya sebagai mudharabah. Sunan Daruquthni 1960: Ibrahim bin Ahmad bin Al Hasan Al Quramaisini menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ahmad bin Tamim Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Humaid menceritakan kepada kami, Maslamah bin Al Fadhl menceritakan kepada kami, Munir bin Al Alia menceritakan kepada kami, dari Al Asy'ats, dari Habib bin Abi Tsabit, dari Mujahid bin Wardan, dari Ibnu Umar, "Bahwa Nabi SAW memberikan kepada Abu Rafi' mantan budaknya sebidang tanah, lalu dia tidak mampu dan meninggal dunia. Lalu Umar menjualnya dengan harga dua ratus delapan ribu dinar dan mewasiatkan kepada Ali bin Abi Thalib RA dan dia menzakatinya setiap tahun, hingga mendapatkan anak-anak Abu Rafi', maka dia memberikannya kepada mereka. Lalu mereka menghitungnya dan mendapatkan adanya kekurangan, maka mereka mendatangi Ali seraya mengatakan, "Kami dapatkan kekurangan pada harta kami." Ali bertanya, "Apakah kalian telah menghitung zakatnya?" mereka menjawab, "Tidak." Ali berkata, "Hitunglah zakatnya." Maka mereka menghitungnya dan mendapatkan adanya kesamaan." Sunan Daruquthni 1961: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ali bin Sahal bin Al Mughirah mencerikan kepada kami, Muhammad bin Sa'id bin Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami, dari Abu Al Yaqzhan, dari Abdurrahman bin Abu Laila, Bahwa Ali mengeluarkan zakat bani Abu Rafi' —dia berkata:— Ketika harta itu diserahkan kepada mereka, mereka mendapatkannya berkurang, mereka pun berkata, "Kami mendapatkannya berkurang," Ali RA menjawab, "Apakah kalian menganggap harta yang ada padaku tidak akan aku keluarkan zakatnya?" Sunan Daruquthni 1962: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ubaidillah bin Jarir bin Jabalah menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Fadhalah menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami, Abul Aswad menceritakan kepada kami, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Tidak ada kewajiban zakat atas harta anak kecil hingga diwajibkan shalat atas dirinya." Ibnu Lahi'ah tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Sunan Daruquthni 1963: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami, dari Husain bin Dzakwan, dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata, "Seorang wanita bersama anaknya datang dari Yaman menemui Rasulullah SAW, dan di tangan wanita tersebut ada dua gelang tebal dari emas, maka beliau bertanya, "Apakah kamu akan memberikan zakat perhiasan ini?" Dia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda, "Apakah kamu senang jika Allah memakaikanmu dengan dua gelang dari api neraka?" Perawi menuturkan, Maka wanita itu melepas kedua gelang tersebut seraya berkata: Kedua gelang itu untuk Allah dan rasul-Nya."

【14】

Sunan Daruquthni 1964: Al Hasan bin Ali bin Quhi di Al Maftah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Musa Ad-Dulabi menceritakan kepada kami. Al Qasim bin Yahya menceritakan kepada kami, dari Ibnu Arqam, dari Az-Zuhri, dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari Ibnu Umar, dia berkata, "Kami dapatkan di kitab Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang zakat unta: "Pada lima ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri —zakatnya— satu ekor kambing, pada sepuluh ekor zakatnya dua ekor kambing, pada lima belas ekor zakatnya tiga ekor kambing, pada dua puluh ekor zakatnya empat ekor kambing, pada dua puluh ekor zakatnya lima ekor kambing, jika bertambah satu, maka zakatnya satu ekor unta betina yang telah menginjak tahun kedua. Jika tidak-ada, maka dengan unta jantan yang telah menginjak tahun ketiga, hingga jumlahnya mencapai tiga puluh lima ekor. Jika bertambah satu, maka zakatnya unta betina yang telah menginjak tahun ketiga, hingga jumlahnya mencapai empat puluh lima ekor. Jika bertambah satu, maka zakatnya satu ekor unta betina yang telah menginjak tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan, hingga jumlahnya mencapai enam puluh ekor. Jika bertambah satu, maka zakatnya satu ekor unta yang telah menginjak tahun kelima, hingga jumlahnya mencapai tujuh puluh lima. Jika bertambah satu, maka zakatnya dua ekor unta betina yang telah menginjak tahun ketiga, hingga jumlahnya mencapai sembilan puluh. Jika bertambah satu, maka zakatnya dua ekor sapi betina yang telah menginjak tahun keempat, hingga jumlahnya mencapai seratus dua puluh. Jika hertamhah satu, maka pada setiap empat puluh ekor, -zakatnya- satu ekor unta betina yang telah menginjak tahun ketiga dan pada setiap lima puluh ekor, —zakatnya— satu ekor unta betina yang telah menginjak tahun keempat dan dapat dikawini unta jantan." Demikian diriwayatkan oleh Sulaiman bin Arqam, dan dia haditsnya lemah serta matruk. Sunan Daruquthni 1965: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Marzuk di Akharin menceritakan kepada kami. Dan Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa dan Al Fadhl bin Sahl menceritakan kepada kami, mereka mengatakan, Muhammad bin Abdullah Al Anshari menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepadaku, dari Tsumamah bin Abdullah, dari Anas: bahwa setelah Abu Bakar diangkat sebagai khalifah, dia mengutus Anas bin Malik ke Bahrain, lalu menulis untuknya suatu kitab (yang isinya): "Ini adalah kewajiban zakat yang Rasulullah SAW wajibkan atas kaum muslim, yang Allah perintahkan rasul-Nya SAW untuk menunaikannya. Barangsiapa yang dimintai di antara kaum muslim zakat tersebut berdasarkan aturannya, maka hendaklah ia memberikannya dan barangsiapa yang dimintai lebih dari itu, maka janganlah ia memberikannya. Pada dua puluh empat ekor unta atau kurang dari itu, zakatnya satu ekor kambing. Jadi pada setiap lima ekor unta zakatnya satu ekor kambing. Jika mencapai dua puluh lima ekor hingga tiga puluh lima ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika telah mencapai empat puluh enam sampai enam puluh ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika telah mencapai enam puluh satu hingga tujuh puluh lima ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika telah mencapai sembilan puluh satu hingga seratus dua puluh ekor unta, zakatnya dua ekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan dapat dikawini unta jantan. Jika telah mencapai seratus dua puluh ekor unta, maka setiap empat puluh ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap lima puluh ekor, zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Jika umur unta-unta tersebut yang menjadi kewajiban zakat berbeda-beda, barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun keempat ditambah dua ekor kambing jika hal itu mudah baginya, atau ditambah duapuluh dirham. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun kelima dan petugas zakat memberikan kepadanya dua puluh dirham atau dua kambing jika hal itu mudah baginya. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga. maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun ketiga ditambah dua ekor kambing jika hal itu mudah baginya, atau ditambah duapuluh dirham. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun keempat dan petugas zakat memberikan kepadanya dua puluh dirham atau dua kambing. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kedua, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun kedua ditambah dua ekor kambing jika hal itu mudah baginya, atau ditambah duapuluh dirham. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun kedua, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta jantan yang umurnya masuk tahun ketiga, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta jantan yang umurnya masuk tahun ketiga dan tidak perlu ditambah yang lain. Barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya empat ekor, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai empat puluh ekor hingga seratus duapuluh ekor kambing, maka zakatnya satu ekor kambing. Jika lebih dari seratus dua puluh hingga duaratus ekor kambing, maka zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari dua ratus hingga tigaratus ekor kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari tigaratus ekor kambing, maka setiap seratus ekor zakatnya seekor kambing. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan, kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Jika kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang satu ekor dari empat puluh ekor, maka tidak ada zakatnya, kecuali jika pemiliknya menghendakinya. Tentang zakat perak, setiap dua ratus dirham zakatnya seperempat puluhnya (dua setengah persen). Jika hanya seratus sembilan puluh dirham, maka tidak ada zakatnya, kecuali jika pemiliknya menghendakinya. Pada perak, zakatnya seperempat puluh. Jika hartanya tidak lain kecuali hanya seratus sembilan puluh, maka tidak ada zakat padanya, kecuali jika pemiliknya menghendakinya." Yusuf di dalam haditsnya mengatakan, "Bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq menulis untuknya kitab ini, ketika dia mengutusnya ke Bahrain: Bismillahir-rahmaanir-rahiim, ini adalah kewajiban zakat...." Al Fadhl bin Sahl mengatakan, "Bahwa setelah Abu Bakar diangkat sebagai khalifah, dia mengutus Anas bin Malik Ke Bahrain dan menulis kitab ini untuknya, serta menyetempelnya dengan stempel Nabi SAW, ukiran stempel Nabi SAW yaitu: Muhammad strip, rasul strip, dan Allah strip, ini adalah kewajiban zakat yang Allah wajibkan atas kaum muslim, yang Rasulullah SAW diperintahkan dengannya." Sunan Daruquthni 1966: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syirawaih, Ishak bin Rahawaih menceritakan kepada kami, An-Nadhr bin Syumail mengabarkan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, dia berkata, "Kami mengambil kitab ini dari Tsumamah bin Abdullah bin Anas, dia menceritakan dari Anas bin Malik, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan atas kaum muslim, yang Allah perintahkan rasul-Nya SAW untuk menunaikannya. Barangsiapa yang dimintai di antara kaum muslim zakat tersebut berdasarkan aturannya, maka,hendaklah ia memberikannya dan barangsiapa yang dimintai tidak berdasarkan aturannya, maka janganlah ia memberikannya. Pada dua puluh empat ekor unta atau kurang dari itu, zakatnya satu ekor kambing. Pada setiap lima ekor unta zakatnya satu ekor kambing. Jika mencapai dua puluh lima ekor hingga tiga puluh lima ekor unta, maka zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika tidak ada unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, maka zakatnya seekor unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika telah mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor unta, maka zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun ketiga. Jika telah mencapai empat puluh enam sampai enam puluh ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat. Jika telah mencapai enam puluh satu hingga tujuh puluh lima ekor unta, maka zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor unta, maka zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika telah mencapai sembilan puluh satu hingga seratus dua puluh ekor unta, maka zakatnya dua ekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat. Jika telah mencapai seratus dua puluh ekor unta, maka setiap empat puluh ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap lima puluh ekor, maka zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Jika umur unta-unta tersebut yang menjadi kewajiban zakat berbeda-beda, lalu dia telah wajib mengeluarkan zakat seekor unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun keempat ditambah dua ekor kambing jika hal itu mudah baginya, atau ditambah duapuluh dirham. Jika dia telah wajib mengeluarkan zakat seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun kelima dan petugas zakat memberikan kepadanya dua kambing atau dua puluh dirham. Jika dia telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun ketiga ditambah dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah wajib mengeluarkan zakat seekor unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun keempat dan petugas zakat memberikan kepadanya dua kambing atau dua puluh dirham. Jika dia telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kedua, maka ia boleh mengeluarkan seekor untuk unta yang umurnya masuk tahun kedua " ditambah dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah wajib mengeluarkan zakat seekor unta betina yang umurnya masuk tahun kedua, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, maka ia boleh mengeluarkan seekor unuk unta yang umurnya masuk tahun ketiga dan petugas zakat memberikan kepadanya dua kambing atau dua puluh dirham. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun kedua, puduhul ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta jantan yang umurnya masuk tahun ketiga, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta jantan yang umurnya masuk tahun ketiga dan tidak perlu ditambah yang lain. Barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya empat ekor. maka tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Jika unta telah mencapai lima ekor, maka zakatnya satu ekor kambing. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencuri makan sendiri, jiku mencapai empat puluh ekor hingga seratus dua puluh ekor kambing, maka zakatnya satu ekor kambing. Jiku lebih duri seratus dua puluh hingga dua ratus ekor kambing, maka zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih duri dua ratus hingga tigaratus ekor kambing, maka zakatnyu tiga ekor kambing. Jika lebih dari tigaratus ekor kambing, maka setiap seratus ekor zakatnya seekor kambing. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan, kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Jika kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang satu ekor dari empat puluh ekor, maka tidak ada zakatnya, kecuali jika pemiliknya menghendakinya. Pada perak zakatnya seperempat puluh. Jika hartanya hanya seratus sembilan puluh, maka tidak ada zakat padanya, kecuali jika pemiliknya menghendakinya' Sanadnya Shahih, semuanya terpercaya. Sunan Daruquthni 1967: Abu Bakar Muhammad bin Abdullah bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Asma" menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Mubarak menceritakan kepada kami, dari Yunus, dari Ibnu Syihab, dia berkata: Ini adalah naskah kitab Rasulullah SAW yang beliau tulis tentang zakat, kitab tersebut berada di tempat keluarga Umar bin Al Khaththab. Ibnu Syihab berkata: Salim bin Abdullah bin Umar membacakan naskah tersebut kepada saya, lalu saya memperhatikannya berdasarkan halaman naskah tersebut dan naskah itu pula yang disalin oleh Umar bin Abdul Aziz, dari Abdullah bin Abdullah bin Umar dan Salim bin Abdullah ketika menjadi penguasa Madinah, lalu dia menyuruh para pekerjanya untuk bertindak berdasarkan naskah tersebut dan menulisnya untuk Al Walid bin Abdul Malik, lalu Al Walid menyuruh para pekerjanya untuk bertindak berdasarkan naskah tersebut, kemudian para khalifah sesudahnya tetap melaksanakan berdasarkan naskah tersebut. inilah kitab yang penjelasannya: "Tidak diambil zakat dari unta sedikit pun hingga mencapai lima ekor. Jika telah mencapai lima sampai sepuluh ekor, maka zakatnya satu ekor kambing. Jika telah mencapai sepuluh sampai lima belas ekor, maka zakatnya dua ekor kambing. Jika telah mencapai lima belas sampai dua puluh ekor, maka zakatnya tiga kambing. Jika telah mencapai dua puluh sampai dua puluh lima, maka zakatnya empat kambing. Jika telah mencapai dua puluh lima, berarti telah menjadi keharusan, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun kedua. Jika tidak ada anak unta yang umurnya masuk tahun kedua, maka diganti dengan anak unta jantan yang umurnya masuk tahun ketiga, hingga jumlahnya mencapai tiga puluh lima. Jika telah mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor unta, maka zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun ketiga. Jika telah mencapai empat puluh enam sampai enam puluh ekor unta. maka zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika telah mencapai enam puluh satu hingga tujuh puluh lima ekor unta, maka zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor unta. maka zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika telah mencapai sembilan puluh satu hingga seratus dua puluh ekor unta, maka zakatnya dua ekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika telah mencapai seratus dua puluh satu hingga seratus dua puluh sembilan, zakatnya tiga ekor anak unta yang umurnya telah masuk tahun ketiga. Jika telah mencapai seratus tiga puluh hingga seratus tiga puluh sembilan, zakatnya satu ekor anak unta yang umurnya telah masuk tahun keempat dan dua ekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun ketiga. Jika telah mencapai seratus empat puluh hingga seratus empat puluh sembilan, maka zakatnya dua ekor anak unta yang umurnya telah masuk tahun keempat dan seekor anak unta yang umurnya telah masuk tahun ketiga. Jika telah mencapai seratus lima puluh hingga seratus lima puluh sembilan, maka zakatnya tiga ekor anak unta yang umurnya telah masuk tahun keempat. Jika telah mencapai seratus enam puluh hingga seratus enam puluh sembilan, maka zakatnya empat ekor anak unta yang umurnya telah masuk tahun ketiga. Jika telah mencapai seratus tujuh puluh hingga seratus tujuh puluh sembilan, maka zakatnya seekor anak unta yang umurnya telah masuk tahun keempat dan tiga ekor anak unta yang umurnya telah masuk tahun ketiga. Jika telah mencapai seratus delapan puluh hingga seratus delapan puluh sembilan, maka zakatnya dua ekor anak unta yang umurnya telah masuk tahun keempat dan dua ekor anak unta yang umurnya telah masuk tahun ketiga. Jika mencapai seratus sembilan puluh hingga seratus sembilan puluh sembilan, maka zakatnya tiga ekor anak unta yang umurnya telah masuk tahun keempat dan seekor anak unta yang umurnya telah masuk tahun ketiga. Jika telah mencapai dua ratus, maka zakatnya empat ekor anak unta yang umurnya telah masuk tahun keempat atau lima ekor anak unta yang umurnya telah masuk tahun ketiga. Mana saja dari kedua umur tersebut yang ada, maka diambil berdasarkan hitungan yang telah kami tuliskan di dalam kitab ini, kemudian zakat apa saja yang terdapat pada unta, diambil berdasarkan contoh yang telah kami tuliskan di dalam kitab ini. Dan tidak diambil zakat dari kambing hingga mencapai empat puluh ekor. Jika telah mencapai empat puluh hingga seratus dua puluh ekor, maka zakatnya satu ekor kambing. Jika telah mencapai seratus dua puluh satu hingga dua ratus ekor, maka zakatnya dua ekor kambing. Jika telah mencapai dua ratus satu hingga tiga ratus ekor, maka zakatnya tiga ekor kambing. Jika telah mencapai tiga ratus satu hingga empat ratus ekor, maka zakatnya tidak lain kecuali hanya tiga ekor kambing. Jika telah mencapai empat ratus hingga lima ratus ekor. maka zakatnya empat ekor kambing. Jika telah mencapai lima ratus hingga enam ratus ekor, maka zakatnya lima ekor kambing. Jika telah mencapai enam ratus hingga tujuh ratus ekor. maka zakatnya enam ekor kambing. Jika telah mencapai tujuh ratus hingga delapan ratus ekor. maka zakatnya tujuh ekor kambing. Jika telah mencapai delapan ratus hingga sembilan ratus ekor, maka zakatnya delapan ekor kambing. Jika telah mencapai sembilan ratus hingga seribu ekor, maka zakatnya sembilan ekor. Jika telah mencapai seribu ekor, maka zakatnya sepuluh ekor kambing. kemudian setiap kali bertambah seratus ekor. maka zakatnya satu ekor." Sunan Daruquthni 1968: Isma'il bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik Ad-Daqiqi menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Habib bin Abi Habib mengabarkan kepada kami, dari Amr bin Huraim, bahwa Muhammad bin Abdurrahman Al Anshari menceritakan kepadanya, bahwa ketika Umar bin Abdul Aziz diangkat sebagai khalifah, dia mengutus seseorang ke Madinah untuk mencari wasiat Rasulullah SAW tentang zakat, lalu dia menemukannya di tempat keluarga Amr bin Hazm, kitab Rasulullah SAW untuk Amr bin Hazm tentang zakat dan dia juga mendapatkan di tempat keluarga Umar bin Al Khaththab kitab Umar untuk para pekerjanya tentang zakat seperti kitab Nabi SAW kepada Amr bin Hazm. Maka Umar bin Abdul Aziz menyuruh para pekerjanya yang mengurusi zakat agar mengambil contoh berdasarkan apa yang ada pada kedua kitab tersebut, di dalam kedua kitab tersebut dijelaskan: "Tentang zakat unta, jika telah mencapai sembilan puluh satu sampai seratus dua pupuh ekor, maka zakatnya dua ekor anak unta yang umurnya telah masuk tahun keempat. Jika unta tersebut lebih dari itu, maka tidak ada zakatnya pada unta yang tidak mencapai sepersepuluh hingga mencapai sepersepuluh."

【15】

Sunan Daruquthni 1969: Abu Bakar Muhammad bin Al Qasim bin Ahmad Ash-Shufi Syaikh Shalih dikenal dengan anak Mesir menceritakan kepada kami, Abu Abdirrahman An-Nasa'i menceritakan kepadaku, Qutaibah bin Sa'id menceritakan kepada kami, Ibnu Abi ArRijal menceritakan kepada kami, dari Umarah bin Ghaziyyah, dari Abdurrahman bin Abu Sa'id Al Khudri, dari bapaknya, dia berkata, "Ibuku mengutusku untuk menemui Rasulullah SAW. lalu aku menemui beliau dan duduk, maka beliau menyambutku seraya bersabda, "Barangsiapa yang merasa cukup, Allah Azza wajalla akan mencukupinya, barangsiapa yang menjauhkan diri (dari meminta-minta), maka Allah Azza wajalla akan menjauhkan dirinya dari semua yang tidak halal, barangsiapa yang merasa cukup, maka Allah Azza wajalla akan mencukupinya dan barangsiapa yang meminta padahal dia memiliki uang senilai satu uqiyah, maka sungguh dia telah mendesak. " Aku berkata, "Untaku Al Yaqutah lebih baik dari satu uqiyah." Lalu aku kembali dan tidak meminta-minta kepada beliau." Sunan Daruquthni 1970: Abu Syaibah Abdul Aziz bin Ja'far menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Al Mukharimi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, Israil menceritakan kepada kami, dari Manshur, dari Salim bin Abi Al Ja'd, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Tidak halal sedekah diberikan kepada orang kaya dan juga tidak boleh diberikan kepada orang yang memiliki kekuatan serta sehat jasmani dan ruhani." Sunan Daruquthni 1971: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abu Hisyam Ar-Rifa'i menceritakan kepada kami, {h} Al Husain bin Yahya bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Mahsyar menceritakan kepada kami, {h} Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, {h} Ahmad bin Amr bin Utsman Al Mu'adil menceritakan kepada kami di Wasith, Ammar bin Khalid At-Tammar menceritakan kepada kami, mereka mengatakan, Abu Bakar bin Ayyasy menceritakan kepada kami, dari Abu Hashin, dari Salim bin Abi Al Ja'd, dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal sedekah diberikan kepada orang kaya dan juga tidak boleh diberikan kepada orang yang memiliki kekuatan, serta seluti jasmani dan ruhani." Sunan Daruquthni 1972: Al Husain bin Yahya bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Qais dan Abu Bakar bin Ayyasy menceritakan kepada kami. dari Abu Hashin dengan riwayat yang seperti itu." Sunan Daruquthni 1973: Ibnu Ayyasy menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri menceritakan kepada kami, dari Sa'd bin Ibrahim, dari Raihan bin Yazid, dari Abdullah bin Amr, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu, hanya saja beliau bersabda, "Dan untuk orang yang memiliki kekuatan serta sehat jasmani dan ruhani." Sunan Daruquthni 1974: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami. Ali bin Tsabit menceritakan kepada kami, dari Al Wazi' bin Nafi', dari Abu Salamah, dari Jabir, dia berkata, "Datang kepada Nabi SAW hewan ternak zakat, lalu dinaiki oleh orang banyak, maka beliau bersabda, "Sesungguhnya zakat itu tidak pantas diberikan kepada orang kaya, orang yang sehat jasmani dan ruhaninya dan juga pekerja yang kuat." Sunan Daruquthni 1975: Umar bin Ahmad bin Ali Al Qaththan menceritakan kepada kami, Muhammad bin Utsman bin karamah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Numair menceritakan kepada kami, dari Hisyam, dari Urwah, dari bapaknya, dari Ubaidillah bin Adi bin Al Khayyar, dua orang mengabarkan kepadaku, "Kedua orang tersebut datang menemui Nabi SAW ketika haji wada', keduanya meminta kepada beliau zakat yang beliau perlihatkan, maka beliau mengangkat pandangan kepada kedua orang tersebut dan menurunkannya, ternyata keduanya masih kuat, lalu beliau bersabda, "Jika kalian mau, maka aku berikan kepada kalian berdua, dan tidak ada bagian dalam sedekah bagi orang kaya dan tidak pula bagi orang yang kuat serta mampu berusaha."

【16】

Sunan Daruquthni 1976: Abu Ubaid Al Qasim bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Walid Al Busri menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami, dari Harun bin Ri'ab, dari Kinanah bin Nu'aim, dari Qabishah bin Mukhariq, dia berkata, "Aku datang menemui Nabi SAW untuk meminta bantuan mengenai tanggungan hutang, maka beliau bersabda: "Tinggallah dulu di tempat kami, ada kemungkinan kamu yang menanggungnya dan kemungkinan kami akan memberikan bantuan kepadamu, dan ketahuilah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak pantas kecuali bagi salah satu dari tiga orang: orang yang menanggung diyat atau denda suatu kaum, lalu dia meminta hingga dia dapat menunaikan diyat atau dendanya, kemudian manahannya. Orang yang tertimpa bencana yang melenyapkan hartanya, lalu dia meminta-minta hingga mendapatkan penopang hidup atau penyambung hidup, kemudian menahan dirinya. Dan orang yang tertimpa kefakiran hingga ada tiga orang yang berakal" atau orang yang memiliki kebaikan dari kaumnya bersaksi bahwa dia boleh meminta-minta, sedangkan meminta-minta selain itu adalah sesuatu yang diharamkan, yang pelakunya memakan sesuatu yang diharamkan, Wahai Qabishah."' Sunan Daruquthni 1977: Ahmad bin Ishak bin Buhlul menceritakan kepada kami. bapakku menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Harun bin Ri'ab, dari Kinanah bin Nu'aim, dari Qabishah bin Al Mukhariq, dia berkata, "Saya menanggung hutang orang lain, lalu saya datang menemui Nabi SAW untuk meminta kepada beliau tentang hal itu. Maka beliau bersabda, "Akan kami tunaikan atas dirimu dan akan kami keluarkan dari unta zakat atau jika datang unta zakat." Kemudian beliau bersabda, "Wahai Qabishah, sesungguhnya sedekah diharamkan kecuali bagi tiga orang: orang yang menanggung diyat atau denda orang lain, maka diperbolehkan baginya untuk meminta-minta, hingga dia dapat menunaikannya, lalu manahannya. orang yang tertimpa kebutuhan mendesak dan kefakiran hingga bersaksi —suatu saat Sufyan berkata,. Sehingga tiga orang yang berakal dari kaumnya berbicara bahwa dirinya telah tertimpa kefakiran dan kebutuhan mendesak, maka dia diperbolehkan meminta-minta hingga mendapatkan penyambung hidup atau penopang hidup. Dan orang yang tertimpa bencana, lalu melenyapkan hartanya, maka dia diperbolehkan meminta-minta, hingga mendapatkan penyambung hidup atau penopang hidup kemudian menahan dirinya, sedangkan meminta-minta selain itu adalah sesuatu yang diharamkan." Sunan Daruquthni 1978: Abdullah bin Ahmad bin Ibrahim Al Maristani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sahl bin Askar menceritakan kepada kami. Abdurrazzak menceritakan kepada kami, Ma'mar dan Ats-Tsauri, keduanya mengabarkan kepada kami, dari Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar, dari Abu Sa'id Al Khudri, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak diperbolehkan meminta-minta bagi orang kaya kecuali lima orang: Amil (petugas pengambil) zakat, orang yang berperang di jalan Allah, orang yang terlilit hutang, atau budak yang ingin membebaskan dirinya dengan hartanya atau orang miskin yang diberi sedekah, -lalu dia hadiahkan kepada orang kaya." Sunan Daruquthni 1979: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Abdurrazzak menceritakan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami, dari Zaid bin Aslam, dengan hadits yang serupa itu berdasarkan sanadnya.

【17】

Sunan Daruquthni 1980: Al Qasim bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yahya bin Mu'ala bin Manshur menceritakan kepada kami, Abu Ma'mar menceritakan kepada kami, Abdul Warits menceritakan kepada kami, Al Husain menceritakan kepadaku, dari Amr bin Khalid, dari Habib bin Abi Tsabit, dari Ashim bin Dhamrah, dari Ali, bahwa Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa meminta suatu permintaan padahal dia memiliki kecukupan, maka berarti dia telah memperbanyak bara neraka Jahanam." Mereka (para sahabat) bertanya, "Wahai Rasulullah, apa itu memiliki kecukupan?" beliau menjawab, "(Memiliki jatah) makan malam hari itu." Amr bin Khalid adalah matruk. Sunan Daruquthni 1981: Utsman bin Ja'far bin Al-Labban menceritakan kepada kami. Muhammad bin Ibrahim An-Nubairah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isma'il Al Ja'fari menceritakan kepada kami, Abdullah bin Salamah bin Aslam menceritakan kepada kami, dari Abdurrahman bin Al Miswar bin Makhramah, dari bapaknya, dari Ibnu Mas'ud. dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa meminta-minta kepada manusia, padahal dia memiliki kecukupan, maka pada hari kiamat dia akan datang dengan wajah yang tercakar." Dikatakan, "Wahai Rasulullah, apa itu kecukupan?" beliau bersabda, "Lima puluh dirham atau nilai yang sama berupa emas." ' Ibnu Aslam dha'if. Sunan Daruquthni 1982: Muhammad bin Ali bin Isma'il Al Ubuli Abu Abdullah menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Haistam Al Baladi menceritakan kepada kami, Abu Syaikh Al Harrani menceritakan kepada kami, Musa bin A'yan menceritakan kepada kami, dari Bakr bin Khunais, dari Abu Syaibah, dari Al Qasim bin Abdurrahman, dari bapaknya, dari Abdullah bin Mas'ud, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Zakat itu tidak boleh diberikan kepada seseorang yang memiliki lima puluh dirham." Abu Syaibah yaitu Abdurrahman bin Ishak dha'if, sedangkan Bakr bin Khunais juga dha'if. Sunan Daruquthni 1983: Abu Hurairah Al Anthaki menceritakan kepada kami, Abu Zaid Ahmad bin Abdurrahim bin Bakr bin Fudhail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Mush'ab menceritakan kepada kami, Hammad menceritakan kepada kami, dari Israil, dari Abu Ishak, dari Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid, dari bapaknya, dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa memintaminta kepada manusia, padahal dia kaya, maka pada hari kiamat dia akan datang dengan wajah yang tercakar,” Dikatakan, "Wahai Rasulullah, apa itu kecukupannya?." Beliau bersabda, "Empat puluh dirham atau nilai yang sama berupa emas" Sunan Daruquthni 1984: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abu Hisyam menceritakan kepada kami, {h} Muhammad bin Al Qasim menceritakan kepada kami, Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Yahya bin Adam menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Hakim bin Jubair, {h} Muhammad bin Al Qasim menceritakan kepada kami, Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Yahya bin Adam menceritakan kepada kami, Israil menceritakan kepada kami, dari Hakim bin Jubair, dari Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid, dari bapaknya, dari Abdullah bin Mas'ud, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu dan beliau bersabda, "Limapuluh dirham." Syaikh berkata, yang pertama terdapat kebimbangan, perkataannya, "dari Abu Ishak" yaitu Hakim bin Jubair, dia itu dha'if, Syu'bah dan lainnya meninggalkannya. Sunan Daruquthni 1985: Dibacakan di hadapan Abu Al Qasim Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz dan saya mendengarnya, Ishak bin Abi Israil Abu Ya'qub Al Marwazi menceritakan kepada kalian, Syarik bin Abdullah menceritakan kepada kami, dari Hakim bin Jubair, dari Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid, dari bapaknya, dari Abdullah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki kecukupan, maka pada hari kiamat dia akan datang dengan wajah yang tercakar." Dikatakan, "Wahai Rasulullah, apa kecukupannya, wahai Rasulullah?" beliau bersabda, "Lima puluh dirham atau nilai yang sama berupa emas." " Hakim bin Jubair matruk. Sunan Daruquthni 1986: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Ishak menceritakan kepada kami, Abdussalam bin Harb menceritakan kepada kami, dari Al Hajjaj, dari Al Hasan bin Sa'd, dari bapaknya: Bahwa Ali dan Abdullah berkata, "Zakat itu tidak diperbolehkan bagi orang yang memiliki lima puluh dirham, atau nilai yang sama berupa emas."

【18】

Sunan Daruquthni 1987: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad Al Qaththan menceritakan kepada kami, Abdul Karim bin Al Haitsam menceritakan kepada kami, Ubaid bin Ya'isy menceritakan kepada kami, Yunus bin Bukair menceritakan kepada kami, Ibnu Ishak menceritakan kepada kami, dari Abu Az Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengambil zakat, lalu dikatakan, "Ibnu Jamil, Khalid bin Al Walid dan Abbas bin Abdul Muththallib tidak mau memberikannya." Maka Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah Ibnu Jamil mengingkarinya, hanya saja dahulu dia fakir lalu Allah menjadikan ia kaya, sedangkan Khalid bin Al Walid, sungguh kalian telah menzhalimi Khalid, dia telah mewakafkan baju besi dan peralatan perangnya di jalan Allah. Sedangkan Al Abbas, zakatnya atas diriku dan dia memiliki harta yang sama bersamaan dengan zakat tersebut.‟ Sunan Daruquthni 1988: Ja'far bin Muhammad Ash-Shandali menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad Az-Za'farani menceritakan kepada kami, Syababah menceritakan kepada kami, {h} Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ali Bin Syu'aib menceritakan kepada kami, Syababah menceritakan kepada kami. Warqa" menceritakan kepada kami, dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, dia berkata, "Nabi SAW mengutus Umar sebagai petugas pengambil zakat, lalu Ibnu Jamil, Khalid bin Al Walid serta Al Abbas tidak mau memberikannya, maka Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah Ibnu Jamil mengingkarinya, hanya saja dahulu dia fakir lalu Allah menjadikan ia kaya, sedangkan Khalid bin Al Walid, sungguh kalian telah menzhalimi Khalid, dia telah mewakafkan baju besi dan peralatan perangnya di jalan Allah. Sedangkan Al Abbas, zakatnya atas diriku dan dia memiliki harta yang sama bersamaan dengan zakat tersebut." Kemudian beliau bersabda, "Tidakkah kamu merasa bahwa paman seseorang adalah saudara kandung bapaknya atau saudara kandung bapak." Sunan Daruquthni 1989: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ali bin Syu'aib menceritakan kepada kami, Abu Raja' Al Musayyib bin Al Aswad menceritakan kepada kami, Isma'il bin Zakaria menceritakan kepada kami, dari Al Hajjaj bin Dinar, dari Al Hakam bin Utaibah, dari Hujayyah bin Adi, dari Ali, "Bahwa Abbas meminta kepada Nabi SAW untuk menyegerakan zakat hartanya sebelum waktunya, maka beliau memberikan keringanan kepadanya dalam hal itu." Sunan Daruquthni 1990: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Sa'id bin Manshur menceritakan kepada kami, Isma'il bin Zakaria menceritakan kepada kami dengan hadits yang seperti itu, bahwa Nabi SAW bersabda, "Sungguh kami telah mengambil zakat dari Al 'Abbas pada awal tahun." Israil menentang riwayat ini dengan mengatakan, dari Hujr Al Adawi, dari Ali. Sunan Daruquthni 1991: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Ishak bin Manshur As-Saluli menceritakan kepada kami, Israil menceritakan kepada kami, dari Hajjaj bin Dinar, dari Al Hakam, dari Hujr Al Adawi, dari Ali, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda kepada Umar, "Sesungguhnya kami telah mengambil zakat tahun ini dari Al Abbas pada awal tahun." Sunan Daruquthni 1992: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami. Muhammad bin Ubaid bin Utbah menceritakan kepada kami. Walid bin Hammad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ziyad menceritakan kepada kami, dari Al Hasan bin Umarah, dari Al Hakam, dari Musa bin Thalhah, dari Thalhah, "Bahwa Nabi SAW bersabda, "Wahai Umar, tidakkah kamu tahu bahwa paman seseorang adalah saudara kandung bapaknya?" Sesungguhnya kami dahulu membutuhkan harta, maka kami menyegerakan dari Al Abbas zakat hartanya untuk dua tahun." Mereka berselisih dari Al Hakam mengenai sanadnya, dan yang benar yaitu dari Al Hasan bin Muslim, secara mursal. Sunan Daruquthni 1993: Muhammad bin Ahmad bin Amr bin Abdul Khaliq menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Muhammad bin Nailah Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Mughirah menceritakan kepada kami, An-Nu'man bin Abdussalam menceritakan kepada kami. dari Muhammad bin Ubaidillah, dari Al Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW mengutus Umar sebagai petugas pengambil zakat." Dia menuturkan, "Lalu Umar datang menemui Al Abbas untuk meminta zakat hartanya. Dia menuturkan, maka Al Abbas menolaknya dengan keras, lalu dia keluar menuju Nabi SAW dan memberitahukan kepada beliau. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Al Abbas telah meminjamkan kepada kami zakat hartanya tahun ini dan tahun yang akan datang." Sunan Daruquthni 1994: Muhammad bin Makhlad dan Muhammad bin J a'far Al Mathiri menceritakan kepada kami. keduanya berkata, Abu Khurasan Muhammad bin Ahmad bin As-Sakan mengabarkan kepada kami, Musa bin Daud menceritakan kepada kami, Mindal bin Ali menceritakan kepada kami, dari Ubaidillah, dari Al Hakam. Dan Al Mathiri berkata, dari Ubaidillah bin Umar, dari Al Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW mengutus Umar untuk mengurusi zakat, lalu dia pulang dengan mengadukan Al Abbas, seraya mengatakan, bahwa dia tidak mau memberikan zakatnya kepadaku. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Wahai Umar, tidakkah kamu tahu bahwa paman seseorang adalah suudara kandung bapaknya? Sesungguhnya Al Abbas telah meminjamkan kepada kami zakatnya selama dua tahun pada tahun ini." Perawi mengatakan, dari Ubaidillah bin Umar, tetapi yang dimaksudkan ialah Muhammad bin Ubaidillah. wallahu a'lam. Sunan Daruquthni 1995: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abdullah bin Umar bin Aban menceritakan kepada kami. Abu Daud menceritakan kepada kami, dari Syarik, dari Isma'il, dari Sulaiman Al Ahwal, dari Abu Rafi', bahwa Nabi SAW mengutus Umar sebagai petugas pengambil zakat, lalu terjadi sesuatu di antara dirinya dengan Al Abbas. Maka Nabi SAW bersabda, "Tidakkah kamu tahu bahwa paman seseorang itu adalah saudara kandung bapaknya? sesungguhnya Al Abbas telah meminjamkan kepada kami zakatnya tahun ini di awal tahun." Sunan Daruquthni 1996: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Syaiban bin Farrukh menceritakan kepada kami, Abu Umayyah bin Ya'la menceritakan kepada kami, Abu Az-Zinad menceritakan kepada kami, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah. dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Takutlah kalian terhadap api neraka meskipun bersedekah dengan separuh korma, karena itu dapat menguatkan orang yang lapar sebagaimana menguatkan orang yang kenyang." Sunan Daruquthni 1997: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Biysr bin Al Walid menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami, dari Abu Hamzah, dari Amir, dari Fatimah binti Qais, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya pada harta itu terdapat hak selain zakat." kemudian beliau membaca ayat ini "Bukanlah menghadapkan wajahmu ke aruh timur dan barat itu suatu kebajikan. " (Qs. Al Baqarah [2]: 177) Dan seterusnya. Sunan Daruquthni 1998: Abdullah menceritakan kepada kami, Manshur bin Abi Muzahim Abu Nashr menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami, dari seseorang, dari Amir, dari Fatimah binti Qais, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 1999: Muhammad bin Ahmad menceritakan kepada kami, Yusuf Al Qadhi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abi Bakr menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, dari Abu Amr bin Hamas atau dari' Abdullah bin Abi Salamah, dari Abu Amr bin Hamas, dari bapaknya, dia berkata, "Saya pernah menjual kulit dan tempat anak panah, lalu Umar bin Al Khaththab lewat di hadapan saya seraya berkata kepada saya, "Tunaikan zakat hartamu." Saya katakan, "Wahai amirul mukminin, itu hanya kulit saja." Umar mengatakan, "Tentukan nilainya, kemudian keluarkan zakatnya."

【19】

Sunan Daruquthni 2000: Ahmad bin Abdan Asy-Syirazi mengabarkan kepadaku tentang yang ditulis kepadaku, bahwa Muhammad bin Musa Al Haritsi menceritakan kepada mereka, Ismail bin Yahya bin Bahr Al Kirmani memberitakan kepada kami, Al-Laits bin Hammad Al Ishthakhri menceritakan kepada kami, Abu Yusuf menceritakan kepada kami, dari Ghurak bin Al Khadhram Abu Abdillah, dari Ja'far bin Muhammad, dari bapaknya, dari Jabir, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Pada kuda yang dilepas mencari makan sendiri, pada setiap kuda —zakatnya— satu dinar yang ditunaikan." Ghurak meriwayatkan sendiri dari Ja'far dan dia itu dha'if sekali dan para perawi di bawahnya adalah dha'if. Sunan Daruquthni 2001: Muhammad bin Al Mu'ala Asy-Syunizi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Al Mukharimi menceritakan kepada kami, Yahya bin Adam menceritakan kepada kami, Israil menceritakan kepada kami, dari Abu Ishak, dari Haritsah bin Mudhrib: Bahwa ada sekelompok orang dari penduduk Mesir datang menemui Umar bin Al Khaththab seraya berkata, "Sesunguhnya kami telah mendapatkan kuda dan budak, dan kami ingin menzakatinya." Dia berkata, "Hal itu tidak pernah dilakukan oleh kedua sahabat sebelumku, dan aku tidak akan melakukannya sebelum meminta pendapat." Lalu dia bermusyawarah dengan para sahabat Nabi Muhammad SAW, dan mereka mengatakan, itu lebih baik, sementara Ali terdiam, lalu Umar berkata, "Tidakkah kamu ingin berbicara wahai Abul Hasan." Maka dia pun berkata, "Mereka telah meminta pendapat kepadamu, dan itu baik, jika tidak ada pajak yang diambil terus menerus dari mereka sesudahmu." Perawi mengatakan, lalu Umar mengambil zakat dari budak sepuluh dirham dan rezeki mereka sebesar dua takar gandum setiap bulan; mengambil zakat dari kuda sepuluh dirham dan rezekinya sebesar sepuluh takar berupa sya'ir (gandum) setiap bulan; mengambil zakat dari kuda yang jelek lima dirham dan rezekinya sebesar delapan takar sya'ir setiap bulan dan mengambil zakat dari kuda penarik beban lima dirham dan rezekinya sebesar lima takar sya'ir setiap bulan. Abu Ishak mengatakan. sungguh saya melihatnya sebagai pajak yang diambil terus menerus dari pemberian kami pada masa Al Hajjaj dan rezeki yang kami dapatkan darinya." Syaikh mengatakan, kuda yang jelek yaitu kuda yang tidak bagus. Sunan Daruquthni 2002: Al Hasan bin Ahmad bin Shalih menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Hasan bin Abdul Jabbar menceritakan kepada kami, Abu Khaitsamah menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dari Abu Ishak, dari Haritsah, dia berkata: Sekelompok orang dari penduduk Syam datang menemui Umar. seraya berkata. "Sesungguhnya kami telah mendapatkan harta berupa kuda dan budak yang kami ingin menzakatinya." Maka Umar mengatakan, "Hal itu tidak pernah dilakukan oleh kedua sahabat sebelumku. sementara aku akan melakukannya." Maka Umar meminta pendapat kepada para sahabat Rasulullah SAW dan di antara mereka ada Ali. Maka Ali berkata, "Itu baik jika tidak ada pajak yang terus menerus diambil dari mereka sesudahmu." Sunan Daruquthni 2003: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abdullah bin Numair berkata, dari Al A'masy, dari Abu Ishak, dari Ashim, dari Ali. dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Aku telah memaafkan kalian dari kuda dan budak dan tidak ada zakat pada harta yang kurang dari dua ratus dirham." Sunan Daruquthni 2004: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Ali bin Daud menceritakan kepada kami, Yazid bin Khalid bin Mauhab menceritakan kepada kami, Yahya bin Zakaria bin Abi Zaidah menceritakan kepada kami, dari Ubaidillah bin Umar, dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah. dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada zakat pada kuda dan budak, hanya saja pada budak ada zakat fitrah." Sunan Daruquthni 2005: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan. kepada kami, Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb menceritakan kepada kami, pamanku menceritakan kepada kami, mengabarkan kepadaku Makhramah bin Bukair, dari bapaknya, dari Irak bin Malik, dia berkata, Saya mendengar Abu Hurairah berkata, dari Rasulullah SAW, "Tidak ada zakat pada budak kecuali zakat fitrah." Sunan Daruquthni 2006: Muhammad bin Ahmad bin Amru bin Abdul Khaliq menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Risydin menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Maryam memberitakan kepada kami, Nafi' bin Yazid menceritakan kepada kami, Ja'far bin Rabi'ah menceritakan kepadaku, dari Irak bin Malik, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Tidak ada kewajiban zakat atas seseorang pada kudanya dan juga pada budaknya kecuali zakat fitrah." Sunan Daruquthni 2007: Sa'id bin Muhammad bin Ahmad Al Hannath menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami, dari Usamah bin Zaid, Makhul mengabarkan kepadaku, dari Irak bin Malik, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW beliau bersabda, "Tidak ada kewajiban zakat atas seorang muslim pada kudanya, budaknya dan juga budak perempuannya." Usamah bin Zaid mengatakan, Sa'id bin Abi Sa'id menceritakan kepada kami, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2008: Abul Qasim Habib bin Al Hasan bin Daud Al Qazzaz menceritakan kepada kami, Musa bin Harun bin Abdullah menceritakan kepada kami, Abu Umar Marwan bin Ja'far bin Sa'd bin Samurah bin Jundub menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ibrahim bin Khubaib bin Sulaiman bin Samurah bin Jundub menceritakan kepadaku, dari Ja'far bin Sa'd bin Samurah bin Jundub, dari Khubaib bin Sulaiman bin Samurah bin Jundub, dari bapaknya, dari Samurah bin Jundub, dia berkata, "Bismillahirrahmaanirrahiiim, dari Samurah bin Jundub untuk anak-anaknya, Salaamun Alaikwn, selanjutnya, sesungguhnya Rasulullah SAW menyuruh kita untuk memperhatikan budak laki-laki dan perempuan yang mereka adalah hartanya dan mereka adalah pekerja yang tidak ingin dijual dan beliau menyuruh kita untuk tidak mengeluarkan sedikit pun zakat dari mereka dan beliau menyuruh kita untuk mengeluarkan zakat dari budak yang dipersiapkan untuk dijual."

【20】

Sunan Daruquthni 2009: Abu Bakar Muhammad bin Al Hasan bin Muhammad An-Naqqasy Al Muqri' menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad An-Naqqasy Al Muqrf menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Al Hajjaj bin Risydin menceritakan kepada kami, Yahya bin Sulaiman Al Ju'fi menceritakan kepada kami, Shalih bin Musa AthThalhi menceritakan kepada kami, Manshur bin Al Mu'tamir menceritakan kepada kami, dari Ibrahim, dari Al Aswad, dari Aisyah, dia berkata, "Telah berlaku sunnah dari Rasulullah SAW tentang mahar wanita yaitu dua belas uqiyah, satu uqiyah sama dengan empat puluh dirham, jadi sebesar empat ratus delapan puluh dirham. Telah berlaku sunnah dari Rasulullah SAW tentang mandi dari junub dengan satu sha' air dan wudhu dengan dua ratl '. Satu sha' sama dengan delapan ratl. Dan telah berlaku sunnah dari Rasulullah tentang zakat hasil bumi: gandum, sya'ir, anggur kering dan korma, jika telah mencapai lima wasaq, dan satu wasaq sama dengan enam puluh sha', jadi sebesar tiga ratus sha' dengan ukuran sha' ini yang sunnah berlaku padanya." Tidak ada yang meriwayatkan Hadits ini dari Manshur berdasarkan sanad ini selain Shalih bin Musa dan dia itu haditsnya dha'if. Sunan Daruquthni 2010: Ahmad bin Ishak bin Wahb Al Bundar menceritakan kepada kami, Musa bin Ishak Al Anshari menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ubaid Al Muharibi menceritakan kepada kami, Shalih bin Musa menceritakan kepada kami, dari Manshur, dari Ibrahim, dari Al Aswad, dari Aisyah, dia berkata, "Telah berlaku sunnah dari Rasulullah SAW, bahwa tidak ada zakat pada biji-bijian yang kurang dari lima wasaq. Satu wasaq sama dengan enam puluh sha', jadi sebesar tiga ratus sha' berupa biji gandum, sya'ir (gandum), korma dan anggur kering dan tidak ada zakat pada hasil bumi berupa sayuran." Sunan Daruquthni 2011: Abul Aswad Ubaidillah bin Musa bin Ishak Al Anshari menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad Asy-Syirazi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Shalih menceritakan kepada kami. Abu Bakar bin Ayyasy menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Sa'id, dari Amru bin Yahya, dari bapaknya, dari Abu Sa'id Al Khudri, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah, tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor dan tidak ada zakat pada biji-bijian yang kurang dari lima wasaq. Satu wasaq sama dengan enam puluh sha'." Sunan Daruquthni 2012: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Yahya bin Al Mughirah Abu Salamah Al Makhzumi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Nafi' menceritakan kepada kami, dari Ashim bin Umar, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW bersabda, "Tanaman yang disirami dengan air hujan, air mengalir atau tadah hujan, zakatnya sepersepuluh (10%); dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya separuh dari sepersepuluh (5%)" Sunan Daruquthni 2013: Abu Bakr Abdullah bin Muhammad bin Ziyad mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb mengabarkan kepada kami, Pamanku mengabarkan kepada kami, Yunus mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari Sulaim, dari ayahnya: Bahwa Rasulullah SAW mewajibkan lahan tadah hujan, tanaman yang di siram dengan air hujan, sungai dan mata air sepersepuluh (10%); dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia —zakatnya— separuh dari sepersepuluh (5%)." Sunan Daruquthni 2014: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Yazid bin Sinan menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Maryam menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami, Yazid bin Habib mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdullah, dari bapaknya, "Bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat pada sawah tadah hujan, tanaman yang di siram dengan air hujan, sungai dan mata air sepersepuluh (10%); dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia —zakatnya— separuh dari sepersepuluh (5%)." Sunan Daruquthni 2015: Abu Bakar menceritakan kepada kami, dia berkata, saya mendengar Ar-Rabi' mengatakan, saya mendengar Asy-Syafi'i berkata, "Tanaman yang disiram dengan air hujan yaitu yang akar-akarnya sampai pada air." Sunan Daruquthni 2016: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ubaidillah menceritakan kepada kami, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Umar, dia berkata, "Tanaman yang disiram dengan air hujan, sungai dan mata air, zakatnya sepersepuluh (10%); dan tanaman yang disiram dengan siraman: (tenaga manusia), maka zakatnya separuh dari sepersepuluh (5%)." Sunan Daruquthni 2017: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakr menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami. Musa bin Uqbah mengabarkan kepadaku, dari Nafi', dari Ibnu Umar. dia berkata, "Rasulullah SAW menulis surat untuk penduduk Yaman kepada Al Harits bin Abdi Kalal dan orang yang bersamanya dari penduduk Yaman dari kabilah Ma'afir dan Hamdan. "Sesungguhnya diwajibkan atas kaum mukminin untuk mengeluarkan zakat sawah ladang yang disiram dengan mata air dan air hujan sepersepuluh (10%); dan yang disiram dengan timba besar —zakatnya— separuh dari sepersepuluh (5%)." Sunan Daruquthni 2018: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Amru bin Al Harits mengabarkan kepadaku, Abu Az-Zubair menceritakan kepadaku, bahwa dia mendengar Jabir bin Abdillah menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tanaman yang disiram dengan air simgai dan mata air zakatnya sepersepuluh (10%); dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, —zakatnya— separuh dari sepersepuluh (5%)." Sunan Daruquthni 2019: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Sa'id bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Abbad bin Al Awam menceritakan kepada kami. {h} Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Sa'id bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Abbad bin Al Awam menceritakan kepada kami. dari Sufyan bin Husain, dari Az-Zuhri, dari Abu Umamah bin Sahl. dari bapaknya, dia berkata, "Rasulullah SAW menyuruh untuk mengeluarkan zakat. Lalu seseorang datang dengan membawa beberapa tandan korma yang jelek. Sufyan mengatakan, yaitu korma jelek. Maka Rasulullah SAW bertanya, "Siapa yang membawa (korma) ini?" tidak ada sesuatu yang dibawa oleh seseorang, melainkan sesuatu yang dibawanya dinisbatkan kepadanya, lalu turun ayat. "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya." (Qs. Al Baqarah [27]: 267). Dia mengatakan, "Rasulullah SAW melarang (sedekah) dari korma yang jelek dan warna yang tidak sehat untuk diambil sebagai zakat. Az-Zuhri mengatakan dua warna dari korma Madinah. Yusuf mengatakan, melainkan mereka akan menisbatkan kepadanya. Sunan Daruquthni 2020: Al Abbas bin Al Abbas bin Al Mughirah menceritakan kepada kami, Ar-Ramadi menceritakan kepada kami, Sa'id bin Sulaiman Al Wasithi menceritakan kepada kami berdasarkan sanadnya dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2021: Abdullah bin Muhammad bin Ziyad Al Faqih menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami. {h} Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Abul Walid memberitakan kepada kami, Sulaiman bin Katsir menceritakan kepada kami, Az-Zuhri menceritakan kepada kami, dari Abu Umamah bin Sahl bin Hanif, dari bapaknya, "Bahwa Rasulullah SAW melarang dua warna pada korma warna yang jelek dan warna yang tidak sehat. Dia mengatakan, "Dahulu orang-orang memilih korma mereka yang buruk-buruk, lalu mereka mengeluarkannya sebagai zakat, maka beliau melarang dari dua warna pada korma dan turun ayat "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya. "(Qs. Al Baqarah [2]: 267) Yusuf mengatakan, Hisyam bin Abdul Malik berkata. Sulaiman berkata, dari bapaknya, dan hal itu dikatakan oleh orang yang bersamanya dalam satu majlis dan hadits tersebut di-maushul-kan oleh Abul Walid dari Sulaiman bin Katsir, sedangkan yang lain me-mursal-kannya darinya. Sunan Daruquthni 2022: Abu Thalib Al Hafizh menceritakan kepada kami. Ahmad bin Muhammad bin Isa Al Birti menceritakan kepada kami, Muslim bin Ibrahim dan Muhammad bin Katsir menceritakan kepada kami. keduanya berkata, Sulaiman bin Katsir menceritakan kepada kami. dari Az-Zuhri, dari Abu Umamah bin Sahl, dia berkata. "Dahulu orangorang memilih korma mereka yang buruk-buruk, lalu mereka mengeluarkannya sebagai zakat, maka Rasulullah SAW melarang dari dua warna." Kemudian dia menyebutkan hadits yang seperti itu dan keduanya tidak mengatakan dari bapaknya. Muslim dan Muhammad bin Katsir me-mursal-kannya. Sunan Daruquthni 2023: Abu Utsman Sa'id bin Muhammad bin Ahmad Al Hannath menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahb menceritakan kepada kami, Abdul Jalil bin Humaid Al Yahshubi mengabarkan kepadaku, bahwa dia mendengar Az-Zuhri mengatakan. Abu Umamah bin Sahl bin Hanif menceritakan kepadaku tentang ayat ini, yang Allah berfirman, "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkuhkan daripadanya." (Qs. Al Baqarah [2]: 267) Dia mengatakan, yaitu korma yang jelek dan warna yang tidak sehat. Maka Rasulullah SAW tidak mau menerima keduanya sebagai zakat." Sunan Daruquthni 2024: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abdul Malik bin Syabib menceritakan kepada kami, Ishak bin Muhammad menceritakan kepadaku, Abdurrahman bin Abdul Aziz Al Ayami menceritakan kepadaku, Ibnu Syihab Az-Zuhri menceritakan kepada kami, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Attab bin Asid, dia berkata, "Rasulullah SAW menyuruhku untuk menaksir anggur Tsaqif seperti menaksir korma, kemudian ditunaikan zakatnya dalam bentuk anggur kering, seperti ditunaikan zakat pohon korma dalam bentuk korma." Hal itu ditentang oleh Al Waqidi, dia meriwayatkannya dari Abdurrahman bin Abdul Aziz, dan dia menambahkan dalam sanad tersebut Al Miswar bin Makhramah. Sunan Daruquthni 2025: Muhammad bin Amru Al Bakhtari menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Khalil menceritakan kepada kami, Al Waqidi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Muslim menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab,dari Attab bin Asid, Al Waqidi berkata, menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Abdul Aziz, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Al Miswar bin Makhramah, dari Attab bin Asid, dia berkata, "Rasulullah SAW menyuruh untuk menaksir anggur Tsaqif seperti menaksir korma, kemudian ditunaikan zakatnya dalam bentuk anggur kering, seperti ditunaikan zakat-pohon korma dalam bentuk korma." Sunan Daruquthni 2026: Muhammad bin Ahmad bin Ash-Shawwaf dan Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Bisyr bin Musa memberitakan kepada kami, Al Humaidi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Raja' menceritakan kepada kami, dari Abdurrahman bin Ishak, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Attab bin Asid. {h} Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Shalih Kilajah menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin As-Sarri menceritakan kepada kami, Bisyr bin Manshur menceritakan kepada kami, dari Abdurrahman bin Ishak, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Attab bin Asid, "Bahwa Nabi SAW menyuruh untuk menaksir anggur seperti menaksir korma, kemudian ditunaikan zakatnya dalam bentuk anggur kering. seperti ditunaikan zakat pohon korma dalam bentuk korma." Kedua sanad tersebut diperkuat oleh Muhammad bin Shalih At-Tammar dan Ibnu Akhi Az-Zuhri. Dan diriwayatkan oleh Al Waqidi dari Abdurrahman bin Abdul Aziz, dari AzZuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Al Miswar bin Makhramah, dari Attab bin Asid. Sunan Daruquthni 2027: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Miqdam bin Daud menceritakan kepada kami, Khalid bin Nizar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Shalih At-Tammar menceritakan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Attab bin Asid, bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang zakat anggur, "Bahwa anggur itu ditaksir seperti kurma, kemudian ditunaikan zakatnya dalam bentuk anggur kering, seperti ditunaikan zakat pohon korma dalam bentuk korma." Hadits ini diperkuat oleh Abdullah bin Nafi' dari Muhammad bin Shalih. Dari Az-Zuhri. Sunan Daruquthni 2028: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Abdullah bin Nafi' menceritakan kepada kami, Abu Bakar menceritakan kepada kami, Al Muzani menceritakan kepada kami, dia berkata, Syafi'i mengatakan, Abdullah bin Nafi' menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Shalih, dari Az-Zuhri, dari Ibnu Al Musayyab, dari Attab bin Asid, "Bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang zakat anggur, kemudian dia menyebutkan hadits yang seperti itu." Sunan Daruquthni 2029: Muhammad bin Ahmad bin Shalih Al Azdi dan Yusuf bin Ya'qub bin Ishak bin Al Buhlul menceritakan kepada kami, Az-Zubair bin Bakar menceritakan kepada kami. Abdullah bin Nafi' menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Shalih, dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Attab bin Asid, "Bahwa Nabi SAW mengutus seseorang untuk menaksir kurma orang-orang dan buah-buahan mereka."' Sunan Daruquthni 2030: Muhammad bin Ahmad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ash-Shafar menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Mundzir dan Muhammad bin Ishak Al Musayyabi menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Abdullah bin Nafi' memberitakan kepada kami, Muhammad bin Shalih menceritakan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Attab bin Asid, "Bahwa Rasulullah SAW menyuruh untuk menaksir anggur dalam bentuk anggur kering, seperti menaksir kurma." Sunan Daruquthni 2031: Dibacakan di hadapan Ali bin Mani‘ dan saya mendengarnya, Abu Khaitsamah menceritakan kepada kalian, Muhammad bin Sabiq menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Thahman menceritakan kepada kami, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dia berkata, "Allah telah memberikan fa'i (harta rampasan) tanpa pertempuran Khaibar kepada rasul-Nya, maka Rasulullah SAW menetapkan di hadapan mereka dan menjadikan hal itu di antara dirinya dan mereka, lalu beliau mengutus Abdullah bin Rawahah dan menaksirnya untuk mereka, kemudian bersabda, " Wahai orang-orang Yahudi, kalian adalah makhluk yang paling dibenci olehku, kalian telah membunuh Nabi-Nabi Allah dan kalian telah mendustakan Allah. Kebencianku terhadap kalian tidak akan membawaku untuk berbuat zhalim terhadap kalian. Sungguh aku menaksir dua puluh ribu wasaq kurma, jika kalian mau, maka itu menjadi milik kalian dan jika kalian tidak mau, maka itu menjadi milikku." Mereka mengatakan, "Karena inilah langit dan bumi berdiri, sungguh kami telah mengambilnya." Dia mengatakan, keluarlah kalian dari kami." Sunan Daruquthni 2032: Muhammad bin Ahmad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ash-Shaqr menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Mundzir dan Muhammad bin Ishak Al Musayyabi menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Abdullah bin NafT memberitakan kepada kami, Muhammad bin Shalih menceritakan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Attab bin Asid, "Bahwa Nabi SAW menyuruh untuk menaksir anggur dalam bentuk anggur kenng, seperti menaksir kurma." Sunan Daruquthni 2033: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami. {hj Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih menceritakan kepada kami, Abdurrazzak menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri. dari Urwah, dari Aisyah bahwa dia mengatakan tentang urusan Khaibar, "Nabi SAW pernah mengutus Ibnu Rawahah untuk menemui orang-orang Yahudi, lalu dia menaksir pohon kurma ketika kurma yang pertama kali muncul mulai membaik sebelum dimakan. kemudian dia memberitahukan kepada orang-orang Yahudi agar mengambil taksiran tersebut atau mereka mau memberikan taksiran tersebut kepada kaum muslimin. Rasulullah SAW hanya menyuruh untuk menaksir supaya zakatnya dapat dihitung sebelum buahnya dimakan dan dipisahkan." Diriwayatkan oleh Shalih bin Abu Al Akhdhar dari Az-Zuhri. dari Ibnu Al Musayyab, dari Abu Hurairah, sedangkan Malik. Ma'mar dan Uqail meriwayatkannya dari Az-Zuhri, dari Sa'id, dari Nabi SAW secara mursal. Sunan Daruquthni 2034: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Hani' menceritakan kepada kami, Yahya bin Ma'in memberitakan kepada kami, Hajjaj bin Muhammad menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dia berkata, saya diberitahukan dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah, dari Nabi SAW dengan riwayat yang serupa itu. Sunan Daruquthni 2035: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami. Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Abdul Jabbar bin Sa'id menceritakan kepadaku, Muhammad bin Shadaqah menceritakan kepadaku, Muhammad bin Yahya bin Sahl bin Abi Hatsmah menceritakan kepadaku, dari bapaknya, dari kakeknya Sahl bin Abi Hatsmah: Bahwa Rasulullah SAW mengutusnya untuk menaksir. Lalu seorang datang menemui Rasulullah SAW seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Hatsmah telah menambahkan untukku dalam taksiran." Maka Rasulullah SAW memanggilnya, lalu beliau bertanya, "Sesungguhnya anak pamanmu menyangka bahwa kamu telah menambahkan untuknya dalam taksiran." Saya menjawab, "Wahai Rasulullah, sungguh saya telah meninggalkan untuknya kira-kira satu petikan keluarganya dan sesuatu yang dapat memberi makan orang-orang miskin." Maka Rasulullah SAW bersabda, "Kamu telah menambahkan untuk anak pamanmu dan dia telah berlaku adil."

【21】

Sunan Daruquthni 2036: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami. Abu Ahmad Az-Zubairi menceritakan kepada kami, Isa bin Abdurrahman As-Sulami menceritakan kepada kami, Thalhah bin Musharrif menceritakan kepada kami, dari Abdurrahman bin Ausajah, dari Al Barra", dia berkata, seseorang datang menemui Rasulullah SAW, seraya berkata, "Tunjukkanlah aku kepada suatu perbuatan yang dapat mendekatkanku dengan surga dan menjauhkanku dari neraka," beliau bersabda, "Jika kamu memendekkan khutbah, sungguh kamu telah menjabarkan masalah, merdekakanlah jiwa dan bebaskanlah budak." Dia bertanya, "Wahai Rasulullah, bukankah keduanya itu sama?" beliau bersabda, "Tidak, memerdekakan jiwa, yaitu kamu sendirian memerdekakannya, sedangkan membebaskan budak yaitu kamu membantu pembayarannya; dan pemberian yang terus mengalir, serta melindungi kerabat yang zhalim. Jika kamu tidak mampu, maka cegahlah lisanmu kecuali dari kebaikan." Sunan Daruquthni 2037: Ali menceritakan kepada kami, Ahmad memberitakan kepada kami, dia berkata, saya mendengar Abu Ahmad Az-Zubairi mengatakan, Sufyan Ats-Tsauri datang, lalu bertanya tentang Hadits ini dan saya ketika itu hadir, atau dia mengatakan, Sufyan Ats-Tsauri datang menemuiku, lalu bertanya kepadaku tentang Hadits ini. Sunan Daruquthni 2038: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ahmad bin Saudah menceritakan kepada kami, Ubaidah bin Hamid menceritakan kepada kami, dari Isa bin Abdurrahman dengan hadits yang seperti itu, dan dia menambahkan, "Maka berilah makan orang yang lapar, berilan minum orang yang haus, dan lakukanlah amar makru fnahi munkar (memerintahkan pada kebaikan dan mencegah kemungkaran)." Sunan Daruquthni 2039: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami. {h} Abu Al Abbas Ahmad bin Abdullah bin Nadhr bin Bujair menceritakan kepada kami, Ishak bin Ibrahim bin Abdurrahman Al Baghawi dan Al Abbas bin Yazid Al Bahrani menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Waki' menceritakan kepada kami, Zakaria bin Ishak menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Abdullah bin Shaifi, dari Abu Ma'bad mantan budak Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW mengutus Mu'adz ke Yaman, lalu bersabda, "Sesungguhnya engkau akan menemui kaum ahli kitab, jika engkau datang kepada mereka, maka ajaklah mereka kepada bersaksi bahwa tidak ada ilah: (sesembahan) yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka mentaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, lalu diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka takutlah terhadap doa orang yang dizhalimi, karena doa tersebut tidak dihalangi." Ya'qub dan Al Abbas bin Yazid mengatakan, "Karena tidak ada penghalang di antara doa tersebut dan Allah." Sunan Daruquthni 2040: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Ya'qub Ar-Rukhami menceritakan kepada kami, Sa'id bin Maslamah menceritakan kepada kami, Ismail bin Umayyah menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Abdullah bin Shaifi, bahwa dia mendengar Abu Ma'bad mantan budak Ibnu Abbas berkata: saya mendengar Ibnu Abbas berkata: Setelah Rasulullah SAW mengutus Mu'adz ke Yaman, beliau bersabda kepadanya, "Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab, maka hendaklah yang pertama kali kamu serukan kepada mereka adalah mentauhidkan (mengesakan) Allah. Jika mereka mengerti akan hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam, dan beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka zakat harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, lalu diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Jika mereka mengakui hal itu, maka ambillah dan takutlah kamu terhadap harta-harta munusia yang mulia." Sunan Daruquthni 2041: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abdus bin Bisyr menceritakan kepada kami, Umar bin Ali bin Muqaddam menceritakan kepada kami, dari Asy'ats- bin Sawwar, dari Aun bin Abi Juhaifah, dari bapaknya, dia berkata, "Rasulullah SAW mengutus seorang petugas pengambil zakat kepada kami, lalu dia mengambil zakat dari orang-orang kaya di antara kami, lalu membaginya kepada orang-orang fakir di antara kami dan menyuruhku agar mengambil unta muda." Sunan Daruquthni 2042: Yusuf bin Ya'qub bin Yusuf Abu Amru menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Abu Khalid Al Ahmar menceritakan kepada kami, dari Asy'ats, dari Aun bin Abu Juhaifah, dari bapaknya, dia berkata, "Rasulullah SAW mengutus seorang petugas pengambil zakat kepada kami, lalu dia mengambil zakat dari orang-orang kaya di antara kami, lalu mengembalikannya kepada orang-orang fakir di antara kami, dan ketika itu saya adalah seorang anak yatim yang tidak memiliki harta, lalu dia memberikan unta muda kepadaku." Sunan Daruquthni 2043: Umar bin Ahmad bin Ali Al Marwazi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Imran Al Hamdani menceritakan kepada kami, Hisyam bin Ubaidillah menceritakan kepada kami, Sawwar bin Mush'ab menceritakan kepada kami, dari Hammad bin Abi Sulaiman. dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Abdullah, dia berkata, "Zakat itu tidak boleh dikeluarkan dari suatu negeri ke negeri lain kecuali untuk kerabat." mauquf. Sunan Daruquthni 2044: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yazid bin Sinan menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dari Abdurrahman bin Ziyad, dari Ziyad bin Nu'aim Al Hadhrami, dari Ziyad bin Al Harits Ash-Shuda'i, dia berkata: Saya datang menemui Rasulullah SAW dan beliau sedang mengutus pasukan ke suatu kaum. Lalu saya berkata, "Wahai Rasulullah, tahanlah pasukanmu, sayalah yang menjadi jaminan keislaman dan ketaatan mereka. Dan saya tuliskan untuk kaumku, lalu datanglah keislaman dan ketaatan mereka. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Wahai saudara Shuda yang ditaati di antara kaumnya." Dia menuturkan, saya berkata, "Bahkan Allah telah memberikan anugrah kepada mereka dan menunjukkan mereka." Kemudian seorang datang kepada beliau sambil meminta sedekah, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "Sesungguhnya Allah tidak meridhai sedekah ini dengan hukum Nabi-Nya dan juga orang lain, hingga membaginya menjadi delapan bagian. Jika kamu termasuk orang yang berhak akan bagian tersebut, maka pasti akan aku berikan kepadamu." Sunan Daruquthni 2045: Abu Shalih Al Ashbahani Abdurrahman bin Sa'id bin Harun menceritakan kepada kami, Abu Mas'ud menceritakan kepada kami. Ishak bin Sulaiman Ar-Razi menceritakan kepada kami. dari Abu Sinan, dari Abu Ishak, dari Ashim bin Dhamrah. Jh} Abu Shalih menceritakan kepada kami, Abu Mas'ud menceritakan kepada kami, dia berkata, Abu Ya'qub menceritakan kepadaku, dari Ibnu Mahdi. dari Sufyan, dari Abu Ishak, dari Haritsah bin Mudharis. "Bahwa sekelompok orang dari penduduk Syam datang menemui Umar seraya mengatakan, "Sesungguhnya kami telah mendapatkan harta, kuda dan budak dan kami ingin agar ada pensuci dan pembersih bagi kami." Maka dia berkata, "Hal itu tidak pernah dilakukan oleh kedua sahabatku, lalu aku melakukannya," Ishak mengatakan, "Hal itu tidak pernah dilakukan oleh orang sebelumku, lalu aku akan melakukannya." Lalu dia meminta pendapat kepada para sahabat dan di antara orang yang diminta pendapat adalah Ali. Maka Ali berkata, "Itu baik jika tidak ada pajak yang diambil dari mereka sesudahmu." Ishak mengatakan, "Jika tidak menjadi suatu yang tetap bagi orang-orang sesudahmu." Maka dia menetapkan bagi setiap kuda satu dinar." Sunan Daruquthni 2046: Muhammad bin Nuh Al Jundaisaburi menceritakan kepada kami, Ali bin Harb Al Jundaisaburi menceritakan kepada kami, Ishak bin Sulaiman menceritakan kepada kami. Abu Sinan menceritakan kepada kami, dari Abu Ishak, dari Ashim bin Dhamrah, dia berkata, "Ada sekelompok orang dari penduduk Syam datang dengan membawa kuda dan budak, lalu mereka mengatakan kepada Umar bin Al Khaththab, "Ambillah zakatnya." Maka Umar berkata, "Saya tidak pernah mengetahui seorang pun melakukannya sebelumku, hingga saya menanyakannya." Kemudian dia menyebutkan riwayat yang serupa itu. Sunan Daruquthni 2047: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Abu Nu'aim Al Fadhl bin Dukain menceritakan kepada kami, Ashim bin Raja bin Haiwah menceritakan kepada kami, dari bapaknya, dari Abu Darda‘ dia berkata, Abu Darda' mengatakan —dengan me-marfu'-kan hadits—, beliau bersabda, "Sesuatu yang Allah halalkan di dalam kitab-Nya adalah halal dan sesuatu yang Dia haramkan adalah haram, dan sesuatu yang didiamkan adalah dimaafkan. Maka terimalah dari Allah sesuatu yang dimaafkan olehNya, karena Allah tidak akan lupa, kemudian beliau membaca ayat ini, "Dan tidaklah Tuhanmu lupa." (Qs. Maryam [19]: 64)