23. Buruan

【1】

Sunan Ibnu Majah 3191: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Syababah] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu At Tayyah] dia berkata: saya mendengar [Mutharrif] menceritakan dari [Abdullah bin Mughaffal], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh anjing, kemudian beliau bersabda: 'Apa manfaat mereka memelihara anjing.' Kemudian beliau memberi keringanan pada anjing buruan."

【2】

Sunan Ibnu Majah 3192: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu At Tayyah] dia berkata: saya mendengar [Mutharrif] dari [Abdullah bin Mughaffal], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh anjing, kemudian beliau bersabda: 'Apa manfaat mereka memelihara anjing.' Kemudian beliau memberi keringanan bagi mereka anjing penjaga tanaman dan anjing penjaga ternak." Bundar berkata: "Al 'Ain artinya dinding pembatas kota."

【3】

Sunan Ibnu Majah 3193: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] telah memberitakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan membunuh anjing."

【4】

Sunan Ibnu Majah 3194: Telah menceritakan kepada kami [Abu Thahir] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Ayahnya] dia berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan suara keras memerintahkan untuk membunuh anjing, maka semua anjing pun dibunuh kecuali anjing untuk berburu dan anjing penjaga ternak."

【5】

Sunan Ibnu Majah 3195: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing maka amalnya (pahalanya) akan dikurangi satu qirath setiap harinya, kecuali anjing penjaga tanaman atau anjing penjaga ternak."

【6】

Sunan Ibnu Majah 3196: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] dari [Abu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Yunus bin 'Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sekiranya anjing itu tidak termasuk dari sekelompok ummat dari ummat-ummat, niscaya aku akan perintahkan untuk membunuhnya, oleh karena itu bunuhlah jenis anjing yang hitam pekat. Tidaklah suatu kaum memelihara anjing selain anjing penjaga ternak, atau anjing untuk berburu, atau anjing penjaga kebun, melainkan pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya."

【7】

Sunan Ibnu Majah 3197: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Yazid bin Khushaifah] dari [As Sa`ib bin Yazid] dari [Sufyan bin Abu Zuhair] dia berkata: "Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing bukan untuk menjaga kebun dan tidak pula untuk berburu, maka pahalanya akan terkurangi satu qirath setiap harinya." Sufyan ditanya, "Apakah kamu mendengarnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam?" dia menjawab, "Ya, demi Rabb pemilik masjid ini."

【8】

Sunan Ibnu Majah 3198: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Adl Dlahak bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih] telah menceritakan kepadaku [Rabi'ah bin Yazid] telah mengabarkan kepadaku [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani] dia berkata: "Saya menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya, "Wahai Rasulullah, kami tinggal di negeri ahli kitab dan makan dengan bejana mereka. Kami juga tinggal di negeri yang (penduduknya) suka berburu, aku berburu dengan panah dan anjing yang terlatih yang belum terlatih." Abu Tsa'labah berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Adapun yang kamu katakan bahwa kalian tinggal di negeri Ahlul kitab, maka janganlah kalian makan dengan bejana-bejana mereka kecuali jika kalian tidak mendapatkan yang lain. Jika memang tidak ada yang lain maka cucilah tempat makanan tersebut terlebih dahulu kemudian gunakanlah ia untuk makan. Sedangkan yang kamu sebutkan tentang urusan berburu, maka buruan yang kamu dapat dengan panahmu, sebutlah nama Allah kemudian makanlah. Sedangkan binatang buruan yang kamu dapatkan dari hasil buruan anjing yang terlatih, maka sebutlah nama Allah lalu makanlah (buruan tersebut), sementara hasil buruanmu dengan anjingmu yang tidakterlatih dan kamu dapat menyembelihnya, maka makanlah (buruan tersebut)."

【9】

Sunan Ibnu Majah 3199: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] telah menceritakan kepada kami [Bayan bin Bisyr] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] dia berkata: "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya kami adalah suatu kaum yang berburu dengan anjing ini." Maka beliau bersabda: 'Jika kamu melepaskan anjing-anjingmu yang terlatih dengan menyebut nama Allah, maka makanlah sesuatu yang telah didapatkan oleh anjing-anjing tersebut, meskipun (buruan) tersebut telah dibunuhnya. Kecuali jika hasil buruan tersebut dimakan oleh anjing tersebut, dan jika anjing itu telah memakannya maka janganlah kamu memakan (binatang buruannya), karena aku khawatir anjing itu menangkapnya untuk dirinya sendiri. Dan jika anjing itu disertai dengan anjing lain ketika menangkapnya, maka janganlah kamu memakan (buruan tersebut)."Ibnu Majah berkata: "Saya mendengar Ali bin Mundzir berkata: "Saya berhaji lima puluh delapan kali dan kebanyakan haji yang saya laksanakan dengan berjalan kaki."

【10】

Sunan Ibnu Majah 3200: Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syarik] dari [Hajjaj bin Arthah] dari [Al Qasim bin Abu Bazzah] dari [Sulaiman Al Yasykuri] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: "Kami dilarang makan hasil buruan anjing dan burung mereka. Yakni orang Majusi."

【11】

Sunan Ibnu Majah 3201: Telah memberitakan kepada kami ['Amru bin Abdullah] telah memberitakan kepada kami [Waki'] dari [Sulaiman bin Mughirah] dari [Humaid bin Hilal] dari [Abdullah bin Ash Shamit] dari [Abu Dzar] dia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai anjing hitam pekat. Beliau bersabda: "Ia adalah setan."

【12】

Sunan Ibnu Majah 3202: Telah memberitakan kepada kami [Abu 'Umair Isa bin Muhammad An Nahhas] dan [Isa bin Yunus Ar Ramli] keduanya berkata: telah memberitakan kepada kami [Dlamrah bin Rabi'ah] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Tsa'labah Al Khusani], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Makanlah apa yang diperoleh anak panahmu."

【13】

Sunan Ibnu Majah 3203: Telah memberitakan kepada kami [Ali bin Al Mundzir] telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] telah memberitakan kepada kami [Mujalid bin Sa'id] dari ['Amir] dari ['Adi bin Hatim] dia berkata: "Saya berkata: 'Wahai Rasulullah, kami adalah kaum yang biasa berburu dengan panah?" Beliau bersabda: "Jika kamu memanah dan mengenai sasaran, maka makanlah (hewan buruan) dari hasil panahmu."

【14】

Sunan Ibnu Majah 3204: Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] telah memberitakan kepada kami [Abdurrazaq] telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] dia berkata: Saya bertanya: "Wahai Rasulullah, saya pernah memanah binatang buruan, namun karena malam hari buruan tersebut menghilang dari kami?" Beliau bersabda: "Jika kamu menemukannya dan anak panahmu masih ada padanya dan kamu tidak mendapatkan sesuatu pada hewan tersebut selain anak panahmu, maka makanlah ia."

【15】

Sunan Ibnu Majah 3205: Telah memberitakan kepada kami ['Amru bin Abdullah] telah memberitakan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Ali bin Al Mundzir] telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Zakaria bin Abu Zaidah] dari ['Amir] dari ['Adi bin Hatim] ia berkata: "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hasil buruan Mi'radl, beliau menjawab: "Apa yang terkena bagian tajamnya maka makanlah, dan apa yang terkena pada bagian tumpulnya maka jangan kamu makan."

【16】

Sunan Ibnu Majah 3206: Telah memberitakan kepada kami ['Amru bin Abdullah] telah memberitakan kepada kami [Waki'] dari [Ayahnya] dari [Manshru] dari [Ibrahim] dari [Hammam bin Al Harits An Nakha'i] dari ['Adi bin Hatim] dia berkata: "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai batang panah (yang mengenai bintang buruan), maka beliau bersabda: "Janganlah kamu memakannya kecuali jika hewan tersebut terkoyak."

【17】

Sunan Ibnu Majah 3207: Telah memberitakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] telah memberitakan kepada kami [Ma'n bin Isa] dari [Hisyam bin Sa'd] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesuatu yang terputus dari anggota tubuh hewan ternak yang masih hidup, maka yang terputus darinya adalah bangkai."

【18】

Sunan Ibnu Majah 3208: Telah memberitakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin Ammar] telah memberitakan kepada kami [Abu Bakar Al Hudzali] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Tamim Ad Dari] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Akan ada di akhir zaman nanti suatu kaum yang menyukai punuk-punuk unta dan memotong ekor kambing. Ketahuilah, daging yang dipotong dari hewan yang masih hidup adalah bangkai."

【19】

Sunan Ibnu Majah 3209: Telah memberitakan kepada kami [Abu Mush'ab] telah memberitakan kepada kami [Abdurrahman bin Zaid bin Aslam] dari [Ayahnya] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Telah di halalkan bagi kita dua jenis bangkai: bangkai ikan paus dan belalang."

【20】

Sunan Ibnu Majah 3210: Telah memberitakan kepada kami [Abu Bisyr Bakr bin Khalaf] dan [Nashr bin Ali] keduanya berkata: telah memberitakan kepada kami [Zakaria bin Yahya bin 'Umarah] telah memberitakan kepada kami [Abu Al 'Awwam] dari [Abu Utsman An Nahdi] dari [Salman] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang belalang, beliau lalu menjawab: "Itu adalah tentara Allah yang terbanyak, aku tidak memakannya dan tidak juga mengharamkannya."

【21】

Sunan Ibnu Majah 3211: Telah memberitakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah memberitakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abu Sa'id Sa'd Al Baqqal] bahwa dia mendengar [Anas bin Malik] berkata: "Dahulu para isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saling memberi hadiah belalang di atas nampan."

【22】

Sunan Ibnu Majah 3212: Telah memberitakan kepada kami [Harun bin Abdullah Al Hammal] telah memberitakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] telah memberitakan kepada kami [Ziyad bin Abdullah bin 'Ulasah] dari [Musa bin Muhammad bin Ibrahim] dari [Ayahnya] dari [Jabir] dan [Anas bin Malik], bahwa apabila Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendo'akan belalang beliau berseru: "Ya Allah, musnahkan pembesarnya, bunuhlah yang kecilnya, rusaklah telurnya, putuskan belakangnya, ambil mulut-mulutnya sebagai penghidupan kami dan rizki-rizki kami, sesungguhnya Engkau Maha mendengar doa." Seorang laki-laki berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana anda mendoakan terhadap salah satu dari tentara Allah dengan memutus belakangnya?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya belalang adalah bersinnya ikan paus di lautan". Hasyim berkata: Ziyad berkata: "Dia menceritakan kepadaku orang yang pernah melihat ikan paus sedang bersin."

【23】

Sunan Ibnu Majah 3213: Telah memberitakan kepada kami [Ali bin Muhammad] telah memberitakan kepada kami [Waki'] telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Abu Al Muhazzim] dari [Abu Hurairah] dia berkata: "Kami keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu ibadah haji atau 'Umrah, tiba-tiba kami bertemu dengan sekumpulan belalang -atau segerombolan belalang-, kemudian kami memukulnya dengan tongkat dan sandal-sandal kami, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Makanlah belalang itu, sebab ia termasuk dari buruan laut."

【24】

Sunan Ibnu Majah 3214: Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Abdurrahman bin Abdul Wahab] keduanya berkata: telah memberitakan kepada kami [Abu 'Amir Al 'Aqadi] telah memberitakan kepada kami [Ibrahim bin Al Fadll] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh Shurad (sejenis burung pipit), katak, semut dan Hudhud."

【25】

Sunan Ibnu Majah 3215: Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] telah memberitakan kepada kami [Abdurrazaq] telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Zubair Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh empat jenis binatang melata: semut, lebah, hudhud dan Shurad (sejenis burung pipit)."

【26】

Sunan Ibnu Majah 3216: Telah memberitakan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] dan [Ahmad bin Isa Al Mishriyani] keduanya berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Dahulu ada di antara para Nabi yang digigit oleh seekor semut, kemudian dia memerintahkan untuk mendatangi kampung semut dan membakarnya. Maka Allah 'azza wajalla mewahyukan kepada dirinya, 'Apakah karena seekor semut mengigitmu, kemudian kamu hancurkan satu umat dari umat-umat yang berdzikir! '" Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] telah memberitakan kepada kami [Abu Shalih] telah memberitakan kepadaku [Al Laits] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dengan sanadnya seperti hadits di atas, beliau berkata: "Qarashat (menggigit)."

【27】

Sunan Ibnu Majah 3217: Telah memberitakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair], bahwa kerabat dekat [Abdullah bin Mughaffal] melempar dengan batu (saat berburu) lantas ia melarangnya seraya berkata: "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang (berburu) dengan melempar (batu), beliau bersabda: "Sesungguhnya melempar dengan batu tidak akan mengenai bintang buruan dan tidak dapat melumpuhkan musuh, tetapi ia hanya sekedar memecahkan gigi dan membuatakan mata." Sa'id bin Jubair berkata: "Kemudian kerabat Abdullah mengulangi perbuatannya lagi, maka Abdullah pun berkata: "Aku telah memberitahukan kepadamu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perbuatan tersebut namun kamu tetap mengulanginya, sungguh aku tidak akan lagi berbicara denganmu selamanya."

【28】

Sunan Ibnu Majah 3218: Telah memberitakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah memberitakan kepada kami ['Ubaid bin Sa'id]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] keduanya berkata: telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari ['Uqbah bin Shuhban] dari [Abdullah bin Mughaffal] dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang (berburu) dengan melempar batu, beliau bersabda: "Sesungguhnya melempar dengan batu tidak akan mengenai bintang buruan dan tidak pula melumpuhkan musuh, akan tetapi ia hanya sekedar memecahkan gigi dan membuatakan mata."

【29】

Sunan Ibnu Majah 3219: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah memberitakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abdul Hamid bin Jubair] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ummu Syarik], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak."

【30】

Sunan Ibnu Majah 3220: Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu As Syawarib] telah memberitakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Muhtar] telah memberitakan kepada kami [Suhail] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membunuh cicak pada pukulan pertama maka ia akan mendapatkan kebaikan sekian dan sekian, barangsiapa membunuh pada pukulan kedua maka baginya sekian dan sekian -kurang sedikit dari yang pertama-, barangsiapa membunuhnya di pukulan ketiga maka baginya sekian dan sekian -kurang sedikit dari kebaikan yang di sebutkan pada pukulan kedua-."

【31】

Sunan Ibnu Majah 3221: Telah memberitakan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut cicak sebagai binatang yang merusak."

【32】

Sunan Ibnu Majah 3222: Telah memberitakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah memberitakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] dari [Jarir bin Hazim] dari [Nafi'] dari [Sa`ibah] bekas budak Al Fakih bin Al Mughirah, bahwa dia menemui [Aisyah] dan melihat di dalam rumahnya ada panah yang tergantung, maka ia pun bertanya, "Wahai Ummul Mukminin, apa yang kamu perbuat dengan benda ini?" Aisyah menjawab, "Untuk membunuh cicak, sebab Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan kepada kami bahwa ketika Ibrahim di lemparkan ke dalam kobaran api, tidak ada satupun dari bintang melata yang tidak berusaha mematikan api, kecuali cicak. Bahkan ia berusaha menghembuskan agar api itu tetap menyala, maka itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami membunuhnya."

【33】

Sunan Ibnu Majah 3223: Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabah] telah memberitakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah Al Khutsani], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang makan semua jenis binatang buas yang bertaring." Az Zuhri berkata: "Saya tidak mendengar (hadits ini) sampai saya masuk daerah Syam."

【34】

Sunan Ibnu Majah 3224: Telah memberitakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah memberitakan kepada kami [Mu'awiyah bin Hisyam]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Ahmad bin Sinan] dan [Ishaq bin Manshur] keduanya berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata: telah memberitakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Isma'il bin Abu Hakim] dari ['Abidah bin Sufyan] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Memakan binatang buas yang bertaring adalah haram."

【35】

Sunan Ibnu Majah 3225: Telah memberitakan kepada kami [Bakr bin Khalaf] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Sa'id] dari ['Ali bin Al Hakam] dari [Maimun bin Mihran] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: "Pada hari penaklukan Khaibar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan semua jenis binatang buas yang bertaring dan setiap jenis burung yang mempunyai cakar tajam."

【36】

Sunan Ibnu Majah 3226: Telah memberitakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Wadlih] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Abdul Karim bin Abu Al Mukhariq] dari [Hibban bin Jaz'i] dari saudaranya [Khuzaimah bin Jaz'i] dia berkata: "Aku berkata: "Wahai Rasulullah, aku datang kepadamu untuk menanyakan tentang serangga, apa pendapat anda mengenai rubah?" beliau menjawab: "Adakah yang memakan rubah?" aku menjawab, "Wahai Rasulullah, apa pendapat anda mengenai serigala?" beliau menjawab: "Seseorang memakan serigala itu baik."

【37】

Sunan Ibnu Majah 3227: Telah memberitakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] dan [Muhammad bin As Shabah] keduanya berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Raja` Al Makki] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Abdullah bin 'Ubaid bin 'Umair] dari [Ibnu Abu 'Ammar] -yaitu Abdurrahman- dia berkata: "Saya bertanya kepada [Jabir bin Abdullah] mengenai Ad Dlabu' (sejenis anjing hutan), apakah ia termasuk dari binatang buruan?" Ia menjawab, "Ya." Aku bertanya lagi, "Bolehkah aku memakannya?" dia menjawab, "Ya." Aku bertanya lagi, "Apakah kamu telah mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" dia menjawab, "Ya."

【38】

Sunan Ibnu Majah 3228: Telah memberitakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Wadlih] dari [Ibnu Ishaq] dari [Abdul Karim bin Abu Al Mukhariq] dari [Hibban bin Juz'i] dari [Khuzaimah bin Juz'i] dia berkata: "Saya bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapat anda mengenai Ad Dlabu' (sejenis anjing hutan)?" beliau menjawab: "Adakah yang memakan Ad Dlabu'?"

【39】

Sunan Ibnu Majah 3229: Telah memberitakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Hushain] dari [Zaid bin Wahb] dari [Tsabit bin Yazid Al Anshari] dia berkata: "Kami bepergian bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu orang-orang menangkap seekor biawak kemudian mereka memanggangnya di atas api dan memakannya, aku juga mendapatkan seekor biawak dan memanggangnya di atas api. Kemudian aku membawakannya untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau mengambil selembar pelepah kurma, kemudian beliau mulai menghitung jari-jarinya dengan pelepah kurma tersebut sambil bersabda: "Sungguh, dahulu ada sekelompok Bani Israil yang di ubah bentuknya menjadi binatang melata di muka bumi, dan aku tidak tahu barangkali binatang tersebut adalah ini." Aku berkata: 'Orang-orang telah memanggangnya di atas api lalu memakannya! ' namun beliau tidak memakannya dan tidak pula melarangnya."

【40】

Sunan Ibnu Majah 3230: Telah memberitakan kepada kami [Abu Ishaq Al Harawi Ibrahim bin Abdullah bin Hatim] telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Sulaiman Al Yasykuri] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengharamkan daging biawak, hanya beliau merasa jijik. Biawak biasa dijadikan makanan oleh para penggembala pada umumnya, dan sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memberi manfaat dengannya bukan hanya pada satu orang saja, sekiranya daging tersebut ada di sisiku, niscaya saya akan memakannya." Telah bercerita kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf] telah bercerita kepada kami [Abdul A'la] telah bercerita kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Sulaiman] dari [Jabir] dari [Umar bin Al Khatthab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas."

【41】

Sunan Ibnu Majah 3231: Telah memberitakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim bin Sulaiman] dari [Daud bin Abu Hind] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata: "Seorang laki-laki dari kalangan ahli shuffah memanggil Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selepas shalat, katanya, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya negeri kami adalah negeri yang banyak biawaknya, lantas bagaimanakah pendapat anda mengenai (daging) biawak? ' beliau menjawab: 'Telah sampai kepadaku bahwa biawak adalah jelmaan dari suatu ummat yang telah di ubah bentuknya.' Namun beliau tidak memerintahkan (memakannya) dan tidak pula melarangnya."

【42】

Sunan Ibnu Majah 3232: Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Al Mushaffa Al Himshi] telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Walid Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif] dari [Abdullah bin 'Abbas] dari [Khalid bin Walid], bahwa telah di hidangkan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam daging biawak yang di panggang, kemudian beliau mendekatinya dan merentangkan tangan untuk memakannya, lalu salah seorang yang ikut serta berkata kepada beliau, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya itu adalah daging biawak.' Maka beliau menarik kembali tangannya. Khalid lalu berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, apakah daging biawak itu haram?" beliau menjawab: "Tidak, akan tetapi di negeriku tidak ada biawak sehingga aku enggan memakannya." Abdullah bin Abbas berkata: "Kemudian Khalid mendekati daging biawak tersebut dan memakannya, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat kepadanya."

【43】

Sunan Ibnu Majah 3233: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mushaffa] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Saya tidak mengharamkannya.' Yaitu daging biawak."

【44】

Sunan Ibnu Majah 3234: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Hisyam bin Zaid] dari [Anas bin Malik] dia berkata: "Kami pergi melewati Marra Dzahran, kemudian kami di kejutkan dengan lompatan seekor kelinci, maka orang-orang berusaha menangkapnya namun tidak mendapatkannya. Maka aku pun ikut menangkapnya dan berhasil, lalu kelinci itu kuserahkan kepada Abu Thalhah, dia menyembelihnya dan mengirim daging paha depan dan paha belakang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau pun menerimanya."

【45】

Sunan Ibnu Majah 3235: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah memberitakan kepada kami [Daud bin Abu Hind] dari [Asy Sya'bi] dari [Muhammad bin Shafwan], bahwa dia lewat di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa dua ekor kelinci yang di gantung seraya berkata: "Wahai Rasulullah, saya berhasil menangkap dua ekor kelinci, namun saya belum mendapatkan senjata tajam untuk menyembelihnya, lalu kelinci itu aku sembelih dengan batu tajam, bolehkah aku memakannya?" beliau menjawab: "Ya, makanlah."

【46】

Sunan Ibnu Majah 3236: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Wadlih] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Abdul Karim bin Abu Al Mukhariq] dari [Hibban bin Juz'in] dari sudaranya [Khuzaimah bin Ju'i] dia berkata: "Saya bertanya, "Wahai Rasulullah, saya datang kepadamu hendak menanyakan tentang serangga bumi, apa pendapat anda tentang daging biawak?" Beliau menjawab: "Saya tidak memakannya dan tidak pula mengharamkannya." Khuzaimah berkata: "Lalu aku berkata: "Sesungguhnya aku makan sesuatu yang tidak anda haramkan, memang kenapa wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Sekelompok ummat dari beberapa ummat telah menghilang, dan saya lihat makhluk yang membuatku ragu." Saya berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda dengan daging kelinci?" beliau menjawab: "Aku tidak memakannya dan tidak pula mengharamkannya." Aku berkata: "Sesungguhnya saya memakan sesuatu yang tidak anda haramkan, memang kenapa wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Saya telah di beritahu bahwa kelinci adalah (hewan) yang mengalirkan darah."

【47】

Sunan Ibnu Majah 3237: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] telah menceritakan kepadaku [Shafwan bin Sulaim] dari [Sa'id bin Salamah] dari keluarga Ibnu Al Azraq, bahwa [Al Mughirah bin Abu Burdah] salah seorang dari Bani Abdud Daar, dia menceritakan kepadanya, bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lautan itu suci airnya dan halal bangkainya." Abu Abdullah berkata: "Telah sampai (kabar) dari Abu 'Ubaidah Al Jawwad kepadaku bahwa dia berkata: "Ini ibarat setengahnya ilmu, sebab dunia itu terdiri dari daratan dan lautan. Aku telah memberi fatwa kepadamu mengenai hewan laut, tinggal hewan darat."

【48】

Sunan Ibnu Majah 3238: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim Ath Tha`ifi] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Umayyah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apa yang hempaskan air laut atau mati karena surut maka makanlah, dan apa yang mati di laut kemudian mengapung maka janganlah kamu memakannya."

【49】

Sunan Ibnu Majah 3239: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Azhar An Naisaburi] telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Jamil] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Umar] dia berkata: "Barangsiapa makan burung gagak -dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyebutnya dengan fasiq-, demi Allah, dia bukanlah makanan yang baik."

【50】

Sunan Ibnu Majah 3240: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Al Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr Ash Shidiq] dari [Ayahnya] dari [Aisyah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ular adalah binatang yang fasik, kalajengking adalah binatang yang fasik, tikus adalah binatang fasik dan burung gagak juga binatang fasik." Kemudian di tanyakan kepada Al Qasim, "Apakah burung gagak boleh di makan?" dia menjawab, "Adakah orang yang mau memakannya setelah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (yang menyebutkan) bahwa dia adalah binatang yang fasik?"

【51】

Sunan Ibnu Majah 3241: Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Mahdi] telah memberitakan kepada kami [Abdurrazaq] telah memberitakan kepada kami [Umar bin Zaid] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang makan (daging) kucing dan harganya."