14. Hukum-Hukum

【1】

Sunan Ibnu Majah 2299: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'alla bin Manshur] dari [Abdullah bin Ja'far] dari [Utsman bin Muhammad] dari [Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa dijadikan hakim di antara manusia, sesungguhnya ia telah disembelih tanpa menggunakan pisau."

【2】

Sunan Ibnu Majah 2300: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Abdul A'la] dari [Bilal bin Abu Musa] dari [Anas bin Malik] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa meminta untuk diangkat sebagai hakim maka ia akan ditelantarkan, dan barangsiapa dipaksa menjadi hakim maka malaikat akan turun untuk membantunya."

【3】

Sunan Ibnu Majah 2301: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'la] dan [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Amru bin Murrah] dari [Abu Al Bakhtari] dari [Ali] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ke Yaman, maka aku berkata: "Wahai Rasulullah, engkau mengutusku untuk menjadi hakim di tengah manusia sementara aku seorang pemuda dan tidak mengerti bagaimana memberi putusan." Ali berkata: "Beliau lalu meletakkan tangannya ke dadaku seraya berdoa: "Ya Allah, tunjukilah hatinya dan teguhkanlah lisannya." Ali berkata: "Setelah itu aku tidak ragu-ragu dalam memutuskan antara dua perkara."

【4】

Sunan Ibnu Majah 2302: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Khallad Al Bahili] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mujalid] dari [Amir] dari [Masruq] dari [Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang hakim yang mengadili manusia kecuali pada hari kiamat ia akan datang dalam keadaan tengkuknya dipegang oleh malaikat. Kemudian kepalanya akan diangkat ke langit, jika Allah berfirman: 'Lemparkanlah ia.' maka malaikat akan melemparnya ke dalam neraka yang dalamnya seperti perjalanan selama tujuh puluh musim."

【5】

Sunan Ibnu Majah 2303: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sinan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bilal] dari [Imran Al Qaththan] dari [Husain yaitu Ibnu Imran] dari [Abu Ishaq Asy Syaibani] dari [Abdullah bin Abu Aufa] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah akan bersama seorang hakim selama ia tidak berbuat curang. Apabila berbuat curang maka akan dibebankan kepada dirinya sendiri."

【6】

Sunan Ibnu Majah 2304: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari pamannya [Al Harits bin 'Abdurrahman] dari [Abu Salamah] dari [Abdullah bin Amru] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah melaknat penyuap dan penerima suap."

【7】

Sunan Ibnu Majah 2305: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad Ad Darawardi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Abdullah Ibnul Had] dari [Muhammad bin Ibrahim At Taimi] dari [Busr bin Sa'id] dari [Abu Qais] -mantan budak Amru bin Al Ash- dari [Amru bin Al Ash] Bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang hakim berijtihad dan benar maka ia mendapatkan dua pahala, dan jika ia berijtihad kemudian salah maka ia mendapat satu pahala." [Yazid] berkata: "Aku ceritakan hal itu kepada [Abu Bakr bin Amru bin Hazm], lalu ia berkata: "Seperti inilah [Abu Salamah] menceritakan kepadaku dari [Abu Hurairah]."

【8】

Sunan Ibnu Majah 2306: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Taubah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Khalifah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Hasyim] ia berkata: "Kalau bukan karena hadits [Ibnu Buraidah] yang bersumber dari [Bapaknya], dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: 'Hakim itu ada tiga golongan, dua di neraka dan satu di surga: hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan perkara tersebut dengan ilmunya, maka ia berada di surga. Hakim yang memberi putusan kepada manusia atas dasar kebodohan, maka ia di neraka. Dan hakim yang berlaku curang saat memberi putusan maka ia di neraka, ' niscaya kami akan mengatakan, 'Sesungguhnya seorang hakim apabila berijtihad dia akan berada di dalam surga."

【9】

Sunan Ibnu Majah 2307: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] dan [Ahmad bin Tsabit Al Jahdari] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abdul Malik bin Umair] bahwa ia mendengar ['Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [Bapaknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang hakim tidak boleh memberi putusan antara dua orang dalam keadaan marah." Hisyam menyebutkan dalam haditsnya, "Tidak selayaknya seorang hakim memberi putusan antara dua orang dalam keadaan marah."

【10】

Sunan Ibnu Majah 2308: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Salamah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kalian telah mendebatku, padahal aku hanyalah manusia biasa. Bisa jadi sebagian dari kalian lebih mampu bersilat lidah dalam menerangkan pendapatnya dari sebagian yang lain. Aku memberi putusan kalian sebatas yang kudengar dari kalian, maka barangsiapa yang kumenangkan urusannya dengan mencederai hak sudaranya, jangan ia ambil, sebab aku telah membuatkan bara api untuknya pada hari kiamat nanti."

【11】

Sunan Ibnu Majah 2309: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Biysr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku hanyalah manusia biasa, bisa jadi sebagian dari kalian lebih mampu bersilat lidah dalam menerangkan pendapatnya dari sebagian yang lain. Barangsiapa yang kuputuskan urusannya dengan mencederai hak saudaranya, maka aku hanya memutuskan bara api neraka."

【12】

Sunan Ibnu Majah 2310: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Abdush Shamad bin Abdul Warits bin Sa'id Abu Ubaidah] berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Bapaknya] berkata: telah menceritakan kepadaku [Al Husain bin Dzakwan] dari [Abdullah bin Buraidah] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Ya'mar] bahwa [Abu Al Aswad Ad Daili] ia menceritakan kepadanya dari [Abu Dzar] Bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengaku-ngaku sesuatu yang bukan miliknya maka ia bukan dari golongan kami, dan hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya dalam neraka."

【13】

Sunan Ibnu Majah 2311: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tsa'labah bin Sawa] berkata: telah berkata kepadaku pamanku [Muhammad bin Sawa] dari [Husain Al Mu'allim] dari [Mathar Al Warraq] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membantu sengketa dengan cara zhalim, atau membantu kezhaliman, maka ia akan senantiasa dalam murka Allah hingga ia mencabut (bantuannya)."

【14】

Sunan Ibnu Majah 2312: Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya Al Mishri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sekiranya manusia itu dibebaskan untuk mengklaim, maka mereka akan mengklaim darah dan harta manusia, akan tetapi orang yang diklaim cukuplah bersumpah."

【15】

Sunan Ibnu Majah 2313: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Abu Mu'awiyah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Al Asy'ats bin Qais] ia berkata: "Antara aku dengan seorang laki-laki yahudi terjadi perselisihan atas sebidang tanah, dan ia ingin mengingkariku. Maka aku serahkan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bersabda: "Apakah kamu mempunyai bukti?" aku menjawab, "Tidak." Beliau lalu bersabda kepada laki-laki yahudi itu, "Silahkan kamu bersumpah! " aku berkata: "Jika demikian, ia akan bersumpah dan hilanglah apa yang menjadi hakku! " maka Allah Subhaanahu menurunkan ayat: (Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit) hingga akhir ayat."

【16】

Sunan Ibnu Majah 2314: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Abu Mu'awiyah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah palsu atas sesuatu, yang dengannya akan merusak harta seorang muslim, maka ia akan berjumpa dengan Allah sementara Ia murka kepadanya."

【17】

Sunan Ibnu Majah 2315: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] dari [Muhammad bin Ka'b] bahwa ia pernah mendengar saudaranya [Abdullah bin Ka'b] bahwa [Abu Umamah Al Haritsi] menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang laki-laki merusak hak orang lain dengan sumpahnya, kecuali Allah akan mengharamkan surga baginya dan memasukkannya ke dalam neraka." Seorang laki-laki lalu berkata: "Wahai Rasulullah, meskipun itu sesuatu yang remeh?" beliau menjawab: "Meskipun itu sebatang kayu siwak."

【18】

Sunan Ibnu Majah 2316: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Rafi'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah]. (Dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Tsabit Al Jahdari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Shafwah bin Isa] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Hasyim] dari [Abdullah bin Nisthas] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah palsu di samping mimbarku ini, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka meskipun itu untuk sebatang kayu siwak hijau."

【19】

Sunan Ibnu Majah 2317: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Zaid bin Akhzam] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Adl Dlahhak bin Makhlad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Yazid bin Farukh] -Muhammad bin Yahya berkata: dia adalah Abu Yunus Al Qawi-: Aku mendengar [Abu Salamah] berkata: aku mendengar [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang budak laki-laki atau perempuan yang bersumpah palsu di sisi mimbar ini meskipun untuk sebuah siwak, kecuali telah wajib baginya masuk neraka."

【20】

Sunan Ibnu Majah 2318: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Al Bara bin 'Azib] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil seorang ulama yahudi, beliau mengucapkan: "Aku bersumpah atas kamu dengan Dzat yang menurunkan Taurat kepada Musa."

【21】

Sunan Ibnu Majah 2319: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Mujalid] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Amir] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada dua orang Yahudi: "Aku bersumpah atas kalian, demi Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa 'Alaihis Salaam."

【22】

Sunan Ibnu Majah 2320: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] ia menyebutkan bahwa ada dua orang lelaki yang mengaku memiliki seekor hewan tunggangan, sementara di antara keduanya tidak ada bukti. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan keduanya untuk saling mengundi atas dasar sumpah."

【23】

Sunan Ibnu Majah 2321: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] dan [Muhammad bin Ma'mar] dan [Zuhair bin Muhammad] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Abu Burdah] dari [Bapaknya] dari [Abu Musa] berkata: "Ada dua orang laki-laki mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang kepemilikan hewan sementara keduanya tidak memiliki bukti. Maka beliau membagi hewan tersebut menjadi dua bagian."

【24】

Sunan Ibnu Majah 2322: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Sa'id bin Ubaid bin Zaid bin Uqbah] dari [Bapaknya] dari [Samurah bin Jundab] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika barang seseorang hilang atau dicuri, kemudian ia menemukan barang tersebut di tangan seseorang dan menjualnya, maka ia (yang kehilangan) lebih berhak atas barang itu. Dan bagi pembeli ia boleh mengembalikannya kepada penjual dengan harga."

【25】

Sunan Ibnu Majah 2323: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh Al Mishri] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Ibnu Muhayyishah Al Anshari] mengabarkan kepadanya bahwa unta milik Al Barra lepas dan masuk ke kebun orang lain hingga membuat kerusakan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau lalu membuat keputusan bahwa bila waktu siang maka yang menjaga tanaman adalah pemilik kebun, sementara pemilik hewan ia berkewajiban mengganti kerusakan jika itu terjadi di waktu malam." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali bin Affan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Hisyam] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin Isa] dari [Az Zuhri] dari [Haram bin Mahayyishah] dari [Al Barra bin 'Azib] bahwa unta milik keluarga Al Barra merusak sesuatu, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan putusan sebagaimana dalam hadits tersebut."

【26】

Sunan Ibnu Majah 2324: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syarik bin Abdullah] dari [Qais bin Wahb] dari [seorang laki-laki] dari Bani Su`ah, ia berkata: "Aku berkata kepada ['Aisyah] beritahukanlah kepadaku bagaimana akhlak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. 'Aisyah berkata: "Apakah kamu tidak membaca Al Qur'an? (Dan sesungguhnya kamu benar-benar di atas akhlak yang agung)." 'Aisyah kembali menuturkan, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang bersama-sama para sahabatnya, aku membuatkan makanan untuknya, dan ternyata Hafshah juga membuatkan makanan untuk beliau." 'Aisyah melanjutkan, "Ternyata Hafshah lebih dahulu dalam membuat makanan, maka aku berkata kepada budak perempuanku, "Pergi dan tumpahkanlah mangkuk piringnya! " Budak itu pun menyusul Hafshah, sementara Hafshah telah siap untuk meletakkan makanan itu di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu budak perempuan itu menumpahkannya hingga mangkuknya pecah dan makanannya berhamburan." 'Aisyah berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian mengumpulkan pecahan mangkuk dan makanan yang tertumpah di atas tikar dari kulit, hingga para sahabat dapat memakannya. Setelah itu Rasulullah mengambil mangkuk milikku dan memberikannya kepada Hafshah seraya bersabda: "Ambilah wadah ini sebagai ganti wadah kalian dan makanlah makanan yang ada di dalamnya." 'Aisyah berkata: "Aku tidak melihat tanda emosi itu di wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."

【27】

Sunan Ibnu Majah 2325: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Warits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas bin Malik] ia berkata: "Pernah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersama salah seorang Ummahatul Mukminin. Lalu ada seorang dari isteri beliau yang lain mengirimkan mangkuk berisi makanan. Lalu ia (isteri yang bersama beliau) memukul tangan Rasulullah hingga mangkuk tersebut jatuh dan pecah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian memungut kembali dua belahan mangkuk tersebut seraya menggabungkannya menjadi satu, kemudian beliau meletakkan kembali makanannya di atas mangkuk. Setelah itu beliau bersabda: "Makanlah, ibu kalian sedang cemburu." Para sahabat pun makan, hingga isteri beliau datang dengan membawa mangkuk yang masih utuh dari dalam rumah. Mangkuk yang masih utuh itu lalu ia berikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sementara mangkuk telah pecah beliau tinggalkan di rumah isterinya yang telah memecahkannya."

【28】

Sunan Ibnu Majah 2326: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Abdurrahman Al A'raj] ia berkata: Aku mendengar [Abu Hurairah] dan sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika tetangga salah seorang dari kalian meminta izin untuk menyandarkan kayu pada tembok miliknya, maka janganlah ia larang." Ketika Abu Hurairah menyampaikan hadits tersebut orang-orang mengangguk-anggukkan kepala mereka, ketika Abu Hurairah melihat mereka, ia pun berkata: "Kenapa aku melihat kalian berpaling darinya! Demi Allah, benar-benar akan aku lembarkan kayu tersebut di antara pudak-pundak kalian."

【29】

Sunan Ibnu Majah 2327: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr Bakr bin Khalaf] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Amru bin Dinar] bahwa [Hisyam bin Yahya] mengabarkan kepadanya, bahwa [Ikrimah bin Salamah] mengabarkan kepadanya, bahwa salah satu dari dua orang bersaudara bani Mughirah bersumpah kepada salah satunya untuk tidak menancapkan sebatang kayu (tiang) didindingnya. Lalu datanglah [Mujamma' bin Yazid] disertai beberapa orang dari kaum Anshar seraya berkata: kami bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian melarang tetangganya untuk menancapkan sebatang kayu di dindingnya, seraya berkata: wahai sahabatku, sesungguhnya Aku tahu bahwa keputusan jatuh ditanganmu, dan aku telah bersumpah, maka buatlah tancapan pada selain dindingku lalu tancapkanlah kayumu atasnya."

【30】

Sunan Ibnu Majah 2328: Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Lahi'ah] dari [Abul Aswad] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian mencegah tetangganya untuk menyandarkan kayu pada temboknya."

【31】

Sunan Ibnu Majah 2329: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mutsanna bin Sa'id Adl Dluba'i] dari [Qatadah] dari [Busyair bin Ka'b] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Buatlah tujuh hasta untuk jalan."

【32】

Sunan Ibnu Majah 2330: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Muhammad bin Umar bin Hayyaj] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Qabishah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kalian berselisih pada batas jalan, maka buatlah tujuh hasta."

【33】

Sunan Ibnu Majah 2331: Telah menceritakan kepada kami [Abdu Rabbih bin Khalid An Numairi Abu Al Mughallis] berkata: telah menceritakan kepada kami [Fudlail bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yahya bin Al Walid] dari [Ubadah bin Ash Shamith] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa tidak boleh berbuat madlarat dan hal yang menimbulkan madlarat."

【34】

Sunan Ibnu Majah 2332: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Jabir Al Ju'fi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh berbuat madlarat dan hal yang menimbulkan madlarat."

【35】

Sunan Ibnu Majah 2333: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Lulu'ah] dari [Abu Shirmah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa berbuat kemadlaratan maka Allah akan memberinya madlarat, dan barangsiapa membuat kesusahan pada orang lain maka Allah memberinya kesusahan."

【36】

Sunan Ibnu Majah 2334: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] dan [Ammar bin Khalid Al Wasithi] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Ayyasy] dari [Dahtsam bin Qurran] dari [Nimran bin Jariyah] dari [Bapaknya] berkata: "Suatu kaum mengadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang persengketaan mereka atas sebuah gubuk yang terdapat di tengah-tengah mereka. Lalu beliau mengutus Hudzaifah untuk memberikan putusan di antara mereka. Hudzaifah kemudian memberi putusan bahwa gubuk itu adalah milik orang yang ada di sekitar tali pengekang. Ketika Hudzaifah kembali kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan memberitahukan hasil putusan yang ia berikan, beliau lalu bersabda: "Engkau tepat dan benar."

【37】

Sunan Ibnu Majah 2335: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika suatu barang dijual oleh dua orang yang berbeda, maka yang sah adalah yang pertama."

【38】

Sunan Ibnu Majah 2336: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] dan [Muhammad Ibnul Mutsanna] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Hadzdza] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallib] dari [Imran bin Hushain] berkata: "Ada seorang laki-laki yang memiliki enam orang budak, dan ia tidak memiliki harta apapun selain mereka. Saat akan meninggal ia memerdekakan mereka semua, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagi-bagi mereka. Hingga akhirnya ia hanya memerdekakan dua orang dan menyisakan empat orang budak."

【39】

Sunan Ibnu Majah 2337: Telah menceritakan kepada kami [Jamil bin Al Hasan Al 'Ataki] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] berkata: "Ada dua orang berselisih dalam masalah jual beli, dan tidak ada bukti yang dimiliki oleh keduanya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan keduanya untuk mengundi atas sumpah, baik keduanya rela maupun tidak."

【40】

Sunan Ibnu Majah 2338: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yaman] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] berkata: "Jika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam akan pergi bersafar, beliau mengundi antara isteri-isterinya."

【41】

Sunan Ibnu Majah 2339: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata: telah memberitakan kepada kami ['Abdurrazaq] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ats Tsauri] dari [Shalih Al Hamdani] dari [Asy Sya'bi] dari [Khair Al Hadlrami] dari [Zaid bin Arqam] ia berkata: "Ketika Ali bin Abu Thalib berada di Yaman, ada tiga orang yang telah mensetubui seorang wanita dihadapkan kepadanya. Ali lalu bertanya kepada dua orang, "Apakah kalian berdua mengakui bayi ini sebagai anak?" Keduanya menjawab, "Tidak." Kemudian ia bertanya kepada keduanya lagi, "Apakah kalian berdua mengakui bayi ini sebagai anak?" Keduanya menjawab, "Tidak." Ketika ia bertanya kepada keduanya, "Apakah kalian berdua mengakui bayi ini sebagai anak? dan keduanya memberi jawaban, "Tidak." Maka ia mengadakan undian di antara mereka dan menisbahkan anak kepada orang yang terkena undian, dan membebankan kepadanya dua pertiga diat. Lalu hal itu diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, hingga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa dan terlihat gigi-gigi gerahamnya."

【42】

Sunan Ibnu Majah 2340: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Hisyam bin Ammar] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] ia berkata: "Suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku dalam keadaan berbunga-bunga, beliau bersabda: "Wahai 'Aisyah, tidakkah engkau tahu, suatu ketika Mujaziz Al Mudliji masuk menemuiku, lalu ia melihat Usamah dan Zaid memakai kain yang menutupi kepala keduanya sementara kedua telapak kaki keduanya terlihat, lantas ia berkata: "Sungguh, telapak kaki ini adalah bagian dari telapak kaki yang lainnya! "

【43】

Sunan Ibnu Majah 2341: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Simak bin Harb] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Orang-orang Quraisy mendatangi seorang dukun wanita, mereka bertanya kepada perempuan itu, "Kabarkanlah kepada kami, siapakah di antara kami yang jejaknya paling mirip dengan pemilik maqam (Ibrahim) ini?" wanita itu lantas berkata: "Jika kalian mau membentangkan kain di atas pasir ini, kemudian kalian berjalan di atasnya, maka aku akan beritakan kepada kalian." Ibnu Abbas berkata: "Mereka pun membentangkan kain dan berjalan di atasnya, hingga wanita itu dapat melihat kemiripan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (dengan Ibrahim). Wanita itu lalu berkata: "Orang inilah yang paling mirip dengannya di antara kalian semua." Setelah itu, mereka kemudian berdiam diri selama dua puluh tahun, atau sekehendak Allah. Kemudian Allah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam."

【44】

Sunan Ibnu Majah 2342: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ziyad bin Sa'd] dari [Hilal bin Abu Maimunah] dari [Abu Maimunah] dari [Abu Hurairah] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi pilihan kepada seorang anak laki-laki antara bapak dengan ibunya, beliau bersabda: "Wahai anak kecil, ini ibumu dan ini bapakmu."

【45】

Sunan Ibnu Majah 2343: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] dari [Utsman Al Batti] dari [Abdul Hamid bin Salamah] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] berkata: "Kedua orang tuanya mengadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, salah satunya kafir dan yang lain muslim. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu memberi pilihan kepadanya. (Anak itu) menghadap kepada yang masih kafir, beliau lalu berdoa, "Ya Allah berilah petunjuk kepadanya (anak itu)." Kemudian (anak itu) menghadap kepada yang muslim, hingga akhirnya beliau memutuskan bahwa anak itu mengikuti orang tuanya yang muslim."

【46】

Sunan Ibnu Majah 2344: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Abdullah bin Amru bin Auf] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berdamai antara kaum muslimin itu boleh, kecuali damai untuk mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram."

【47】

Sunan Ibnu Majah 2345: Telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Marwan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] berkata: "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ada seorang lelaki yang janjinya tidak bisa dipegang, sementara ia adalah seorang pedagang. Keluarganya kemudian mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, cegahlah dia." Lalu nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil orang itu dan melarangnya dari perbuatannya tersebut. Tetapi ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku tidak bisa menahan dari jual beli." Beliau bersabda: "Apabila kamu berjual beli, maka katakanlah apa adanya dan jangan menipu."

【48】

Sunan Ibnu Majah 2346: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Yahya bin Hibban] ia berkata: "Kakekku, Munqid bin Amru adalah seorang laki-laki yang tertimpa cacat di kepalanya dan lisannya pecah. Ia tidak mau meninggalkan perniagaannya meskipun dalam kondisi seperti itu, bahkan ia sering dibohongi. Maka ia datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan kondisinya tersebut, beliau lalu berkata kepadanya: "Apabila kamu menjual maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu maka engkau mempunyai hal pilih selama tiga hari, jika kamu rela maka ambillah, tetapi jika tidak maka kembalikan kepada pemiliknya."

【49】

Sunan Ibnu Majah 2347: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syababah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Bukair bin Abdullah Al Asyaj] dari [Iyadl bin Abdullah bin Sa'd] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ada seorang laki-laki yang bangkrut karena buah-buahan yang ia jual rusak hingga hutangnya menumpuk. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Bersedekahlah kalian kepadanya." Orang-orang pun bersedekah kepadanya, namun itu semua belum cukup untuk menutup semua hutangnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Ambillah apa yang kalian dapatkan, dan kalian tidak punya hak apapun selain itu.' (Yakni kepada para pemilik modal)."

【50】

Sunan Ibnu Majah 2348: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muslim bin Hurmuz] dari [Salamah Al Makki] dari [Jabir bin Abdullah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membebaskan Mu'adz bin Jabal dari orang-orang yang menghutanginya, kemudian beliau memperkerjakannya di Yaman. [Mu'adz] berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membebaskanku dengan hartaku, kemudian beliau memperkerjakanku."

【51】

Sunan Ibnu Majah 2349: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah]. (Dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] semuanya dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin Amru bin Hazm] dari [Umar bin Abdul Aziz] dari [Abu Bakr bin 'Abdurrahman Ibnul Harits dari Hisyam] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan hartanya ada pada seorang laki-laki yang jatuh bangkrut, maka ia (pemilik modal) yang paling berhak atas harta tersebut dari selainnya."

【52】

Sunan Ibnu Majah 2350: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] dari [Musa bin Uqbah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin 'Abdurrahman Ibnul Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lelaki mana saja yang menjual barang kemudian ia mendapati barangnya masih ada pada seseorang yang bangkrut, sementara ia belum menerima uang pembayarannya, maka barang tersebut menjadi haknya. Jika ia telah memegang uang pembayarannya maka ia seperti pemilik hutang."

【53】

Sunan Ibnu Majah 2351: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Ibnul Mundzir Al Hizami] dan ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Abu Al Mu'tamir bin Amru bin Rafi'] dari [Ibnu Khaldah Az Zuraqi] -ia adalah seorang hakim di Madinah- ia berkata: "Kami mendatangi [Abu Hurairah] untuk mengadukan pengelola harta kami yang bangkrut, maka ia berkata: "Inilah yang pernah diberi putuskan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa laki-laki mana saja yang meninggal atau bangkrut, maka pemilik barang lebih berhak dengan barang miliknya jika ia mendapatinya masih ada."

【54】

Sunan Ibnu Majah 2352: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman bin Sa'id bin Katsir bin Dinar Al Himshi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Yaman bin Adi] berkata: telah menceritakan kepadaku [Az Zubaidi Muhammad Ibnul Walid] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa pun orangnya yang meninggal sementara ia memegang harta milik orang lain, baik ia telah memberikan sesuatu darinya atau belum, maka dia (pemilik harta) seperti pemilik hutang."

【55】

Sunan Ibnu Majah 2353: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Amru bin Rafi'] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Abidah As Salmani] berkata: [Abdullah bin Mas'ud] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya, "Siapa manusia yang paling baik?" beliau menjawab: "Orang yang hidup dimasaku, kemudian orang-orang setelahnya, kemudian orang-orang setelahnya, kemudian akan datang suatu kaum yang persaksian salah seorang dari mereka mendahului sumpahnya, dan sumpahnya mendahului persaksiannya."

【56】

Sunan Ibnu Majah 2354: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah Ibnul Jarrah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Jabir bin Samurah] ia berkata: [Umar Ibnul Khtaththab] berkhutbah di Jabiah, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri di hadapan kami sebagaimana aku berdiri di hadapan kalian, lalu beliau bersabda: "Jagalah (hak) sahabatku, kemudian orang-orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka. Setelah itu akan menyebar kedustaan, hingga seorang laki-laki bersaksi tanpa diminta untuk bersaksi, dan bersumpah tanpa diminta untuk bersumpah."

【57】

Sunan Ibnu Majah 2355: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Muhammad bin 'Abdurrahman Al Ju'fi] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Zaid Ibnul Hubab Al 'Ukli] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ubai bin Abbas bin Sahl bin Sa'd As Sa'idi] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin Amru bin Hazm] berkata: telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdullah bin Amru bin Utsman bin Affan] berkata: telah menceritakan kepadaku [Kharijah bin Zaid bin Tsabit] berkata: telah menceritakan kepadaku ['Abdurrahman bin Abu Amrah Al Anshari] bahwasanya ia mendengar [Zaid bin Khalid Al Juhani] ia berkata: "Bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik pemberi saksi adalah orang yang memberikan persaksiannya sebelum diminta."

【58】

Sunan Ibnu Majah 2356: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Yusuf Al Jubairi] dan [Jamil bin Al Hasan Al Atiki] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Marwan Al Ijli] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin An Nadlrah] dari [Bapaknya] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata ketika dia membaca ayat ini: ' Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berhutang piutang untuk waktu tertentu, hendaklah kalian menuliskannya, hingga ayat: ' Akan tetapi jika sebagian kalian percaya kepada sebagian yang lain', ia mengatakan, "Ayat ini menghapus ayat yang sebelumnya."

【59】

Sunan Ibnu Majah 2357: Telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Muhammad Ar Raqqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar bin Sulaiman]. (Dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Arthah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak berlaku persaksian orang yang berkhianat baik laki-laki maupun perempuan, tidak ada orang yang dihukum hudud dalam Islam, dan tidak ada permusuhan kepada saudaranya."

【60】

Sunan Ibnu Majah 2358: Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Nafi' bin Yazid] dari [Ibnu Al Had] dari [Muhammad bin Amru bin 'Atha] dari ['Atha bin Yasar] dari [Abu Hurairah] bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh persaksian orang badui atas penduduk desa."

【61】

Sunan Ibnu Majah 2359: Telah menceritakan kepada kami [Abu Mush'ab Al Madini Ahmad bin Abdullah Az Zuhri] dan [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqqi] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad Ad Darawardi] dari [Rabi'ah bin Abu 'Abdurrahman] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa sumpah harus ada saksi."

【62】

Sunan Ibnu Majah 2360: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] dari [Jabir] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa sumpah harus ada saksi."

【63】

Sunan Ibnu Majah 2361: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq Al Harawi Ibrahim bin Abdullah bin Hatim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Harits Al Makhzumi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Saif bin Sulaiman Al Makki] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Qais bin Sa'd] dari [Amru bn Dinar] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan (dalam menyelesaikan suatu masalah) dengan adanya saksi dan sumpah."

【64】

Sunan Ibnu Majah 2362: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata: telah memberitakan kepada kami [Juwairiyah bin Asma] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] -mantan budak Al Munba'its- dari [seorang penduduk Mesir] dari [Surraq] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memperbolehkan persaksian seorang lelaki dan sumpah orang yang menuntut."

【65】

Sunan Ibnu Majah 2363: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan Al 'Ushfuri] dari [Bapaknya] dari [Habib An Nu'mani Al Asadi] dari [Khuraim bin Fatik Al Asadi] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat subuh, setelah selesai beliau berdiri dan bersabda: "Persaksian palsu itu sama dengan syirik kepada Allah." Hal itu beliau ucapkan hingga tiga kali, setelah itu beliau membaca ayat: ' maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia'. QS. Al Hajj: 30-31."

【66】

Sunan Ibnu Majah 2364: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Furat] dari [Muharib bin Ditsar] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sekali-kali kedua kaki orang yang bersumpah palsu tidak akan bergeser hingga Allah memasukannya ke dalam neraka."

【67】

Sunan Ibnu Majah 2365: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tharif] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Mujalid] dari [Amir] dari [Jabir bin Abdullah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memperbolehkan persaksian ahli kitab sebagian mereka atas sebagian yang lain."

【68】

Sunan Ibnu Majah 2366: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr Bakr bin Khalaf] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Asy Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] mengatakan bahwa bapaknya pernah mengajaknya menghadap Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Saksikanlah, sesungguhnya aku telah memberi An Nu'man dari uangku sekian dan sekian! " beliau bersabda: "Apakah ini juga engkau lakukan untuk anakmu yang lain, sebagaimana yang engkau lakukan terhadap Nu'man?" ia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Carilah orang lain untuk menjadi saksi." Kemudian beliau melanjutkan: "Tidakkah engkau suka, jika kebaikan mereka untukmu juga sama?" ia menjawab, "Tentu." Beliau bersabda: "Maka janganlah engkau lakukan hal itu."

【69】

Sunan Ibnu Majah 2367: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Humaid bin 'Abdurrahman] dan [Muhammad bin An Nu'man bin Basyir] keduanya telah mengabarkan kepadanya dari [An Nu'man bin Basyir] bahwa Bapaknya memberikan seorang budak kepadanya, lalu Bapaknya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk memberitahukan pemberian itu. Beliau lalu bersabda: "Apakah semua anakmu engkau beri?" Ia menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: "Kembalikanlah budak itu."

【70】

Sunan Ibnu Majah 2368: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Abu Bakr bin Khallad Al Bahili] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Husain Al Mu'allim] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dan [Ibnu Umar] keduanya memarfu'kan hadits tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak halal seorang laki-laki memberikan suatu pemberian kemudian diminta kembali, kecuali orang tua terhadap sesuatu yang ia berikan kepada anaknya."

【71】

Sunan Ibnu Majah 2369: Telah menceritakan kepada kami [Jamil bin Al Hasan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Amir Al Ahwal] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian mengambil kembali barang yang telah ia berikan, kecuali orang tua kepada anaknya."

【72】

Sunan Ibnu Majah 2370: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakaria bin Abu Za`idah] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada umra, maka barangsiapa diberi umra atas sesuatu maka ia (sesuatu) menjadi miliknya."

【73】

Sunan Ibnu Majah 2371: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memberikan umra untuk seseorang dan keturunannya, sungguh ucapannya tersebut memutus haknya untuk mendapatkan umra itu kembali. Maka umra tersebut akan menjadi milik seseorang yang telah diserahi dan keturunannya."

【74】

Sunan Ibnu Majah 2372: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Hujr Al Madari] dari [Zaid bin Tsabit] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa umra bisa dimiliki oleh ahli warits."

【75】

Sunan Ibnu Majah 2373: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atha] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada ruqba, barangsiapa diberi ruqba maka ia berhak memilikinya baik dimasa hidup dan setelah matinya." Ibnu Umar menjelaskan: "Ruqba adalah Seseorang mengatakan, 'Ia akan menjadi milik orang lain yang telah meninggal antara aku dan kamu'."

【76】

Sunan Ibnu Majah 2374: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Rafi'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim]. (Dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Dawud] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umra boleh bagi orang yang diberi, dan ruqba boleh bagi orang yang diberi."

【77】

Sunan Ibnu Majah 2375: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Auf] dari [Khilas] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Permisalan orang yang meminta kembali sesuatu yang telah ia berikan seperti seekor anjing yang makan, jika kenyang ia memuntahkannya kemudian kembali memakannya."

【78】

Sunan Ibnu Majah 2376: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata: Aku mendengar [Qatadah] menceritakan dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang kembali meminta pemberiannya seperti orang yang memakan kembali muntahannya."

【79】

Sunan Ibnu Majah 2377: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Yusuf Al 'Ar'ari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Abu Hakim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al 'Umari] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang meminta kembali pemberiannya bagaikan anjing yang mengambil kembali muntahannya."

【80】

Sunan Ibnu Majah 2378: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Muhammad bin Ismai] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Isma'il bin Mujammi' bin Jariyah Al Anshar] dari [Amru bin Dinar] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seseorang lebih berhak atas pemberiannya selagi ia menguasainya (belum memberikannya kepada yang lain)."

【81】

Sunan Ibnu Majah 2379: Telah menceritakan kepada kami [Abu Yusuf Ar Raqqi Muhammad bin Ahmad Ash Shaidalani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Al Mutsanna bin Ash Shabbah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam khutbahnya: "Seorang wanita tidak boleh menggunakan uang miliknya tanpa izin suaminya, jika suaminya telah sah menikahinya."

【82】

Sunan Ibnu Majah 2380: Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bi Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Al Laits bin Sa'd] dari [Abdullah bin Yahya] -seorang lelaki anak dari Ka'b bin Malik- dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa neneknya Khairah -istri Ka'b bin Malik- datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa perhiasannya, lalu ia berkata: "Aku ingin mensedekahkan perhiasan ini." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda kepadanya: "Seorang istri tidak boleh mensedekahkan hartanya kecuali atas izin suaminya. Apakah kamu sudah meminta izin kepada Ka'b?" ia menjawab: "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian mengutus seseorang menemui Ka'b bin Malik suaminya untuk menanyakan: "Apakah kamu sudah mengizinkan Khairah untuk bersedekah dengan perhiasan miliknya?" Ka'b menjawab, "Ya." Akhirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun menerima sedekahnya."

【83】

Sunan Ibnu Majah 2381: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sa'd] dari [Zaid bin Aslam] dari [Bapaknya] dari [Umar bin Al Khaththab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah engkau minta kembali sedekahmu."

【84】

Sunan Ibnu Majah 2382: Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Ja'far Muhammad bin Ali] berkata: telah menceritakan kepadaku [Sa'id Ibnul Musayyab] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Al Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Permisalah orang yang bersedekah kemudian memintanya kembali seperti anjing yang muntah kemudian memakannya kembali."

【85】

Sunan Ibnu Majah 2383: Telah menceritakan kepada kami [Tamim bin Al Muntashir Al Wasithi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf] dari [Syarik] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Umar bin Abdullah bin Umar] yakni dari [Bapaknya] dari kakeknya [Umar] bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia pernah bersedekah seekor kuda (kepad seseorang), lalu pemiliknya menjualnya kembali dengan harga murah. Maka ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menanyakan tentang hal itu, beliau lalu menjawab: "Jangan engkau beli kembali sedekahmu."

【86】

Sunan Ibnu Majah 2384: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sualaiman At Taimi] dari [Abu Utsman An Nahdi] dari [Abdullah bin Amir] dari [Zubair bin Awwam] bahwa dia menaiki seekor kuda yang diberi nama Ghamrun atau Ghamrah, kemudian dia melihat seekor anak kuda jantan atau betina dari beberapa anak kuda yang dijual dan dinisbahkan kepada kudanya, maka dia melarangnya."

【87】

Sunan Ibnu Majah 2385: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin 'Atha] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Seorang wanita datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku bersedekah kepada ibuku dengan memberikan seorang budak wanita, tetapi ibuku meninggal?" beliau menjawab: "Semoga Allah memberimu pahala, dan Allah akan mengembalikannya kepadamu sebagai warisan."

【88】

Sunan Ibnu Majah 2386: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja'far Ar Raqqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Abdul Karim] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya, "Aku memberikan kebun milikku kepada ibuku, namun ia meninggal. Dan ibuku tidak meninggalkan ahli waris kecuali aku?" maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sedekahmu telah diterima, dan kebun itu akan kembali kepadamu (sebagai warisan)."

【89】

Sunan Ibnu Majah 2387: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Ibnu Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Umar bin Al Khaththab mendapatkan bagian sebidang tanah di khaibar, lalu ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminta solusi. Ia lalu berkata: "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan harta berupa sebidang tanah di khaibar, dan aku tidak memiliki harta yang paling aku sukai selain itu, lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku?" beliau bersabda: "Jika engkau mau, tetaplah engkau pegang tanah itu dan silahkan engkau bersedekah darinya." Ibnu Umar berkata: "Lalu Umar melakukan hal itu, ia tidak menjual, tidak menghibahkan, dan tidak mewariskan tanah tersebut. Ia sedekahkah harta tersebut kepada orang-orang fakir, kerabat, fi sabilillah, Ibnu Sabil, dan tamu. Dan bagi orang-orang yang mengurusinya ia boleh memakannya dengan ma'ruf, atau menjamu temannya tanpa mengkomersilkannya."

【90】

Sunan Ibnu Majah 2388: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar Al 'Adani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] ia berkata: ['Umar bin Al Khaththab] berkata: "Wahai Rasulullah, seratus saham yang ada di Khaibar, aku tidak pernah mendapatkan harta yang paling aku sukai selain itu. Dan aku ingin mensedekahkan harta itu!" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Tahanlah tanah itu dan sedekahkanlah buahnya." [Ibnu Abu Umar] berkata: Dalam bukuku aku mendapatkan hadits ini dalam tempat lain: dari [Sufyan], dari [Abdullah], dari [Nafi'], dari [Ibnu 'Umar] ia berkata: ['Umar] berkata: lalu ia menyebutkan sebagaimana dalam hadits tersebut.

【91】

Sunan Ibnu Majah 2389: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syurahbil bin Muslim] ia berkata: Aku mendengar [Abu Umamah] berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang pinjaman itu harus dikembalikan, dan pemberian juga dikembalikan."

【92】

Sunan Ibnu Majah 2390: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan ['Abdurrahman bin Ibrahim] -keduanya dari Damaskus- keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib] dari ['Abdurrahman bin Yazid] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Anas bin Malik] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang pinjaman itu harus dikembalikan, dan pemberian juga dikembalikan."

【93】

Sunan Ibnu Majah 2391: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mustamir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah]. (Dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] semuanya dari [Said] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap orang wajib menjamin apa yang telah diambil hingga ia menggantinya."

【94】

Sunan Ibnu Majah 2392: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Al Jahm Al Anmathi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Suwaid] dari [Al Mutsanna] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menitipkan titipan, maka tidak ada tanggungan baginya."

【95】

Sunan Ibnu Majah 2393: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Syabib bin Gharqadah] dari [Urwah Al Bariqi] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memberikan uang satu dinar kepadanya agar ia gunakan untuk membeli seekor kambing. Lalu ia memberi dua ekor kambing, kemudian menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Setelah itu ia datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa uang satu dinar dan seekor kambing. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu mendoakannya dengan keberkahan. Beliau bersabda: "Sungguh, sekiranya ia membeli tanah, ia akan tetap beruntung." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Zaid] dari [Az Zubair bin Al Khirrib] dari [Abu Labid Limazah bin Zabbar] dari [Urwah bin Abu Al Ju'd Al Bariqi] ia berkata: "Ketika barang (impor) datang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberiku uang satu dinar." lalu ia menyebutkan sebagaimana dalam hadits.

【96】

Sunan Ibnu Majah 2394: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang kaya yang menunda-nunda membayar hutang adalah zhalim, dan jika hutang salah seorang dari kalian dipindahkan (kewajiban untuk membayar) kepada orang kaya hendaklah menerimanya."

【97】

Sunan Ibnu Majah 2395: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Taubah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yunus bin Ubaid] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang kaya yang menunda-nunda membayar hutang adalah zhalim, dan jika hutang salah seorang dari kalian dihalalkan oleh orang kaya hendaklah menerimanya."

【98】

Sunan Ibnu Majah 2396: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Al Hasan bin Arafah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] berkata: telah berkata kepadaku [Syurahbil bin Muslim Al Khaulani] ia berkata: aku mendengar [Abu Umamah Al Bahili] berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Menaggung berarti berhutang, dan hutang harus dibayar."

【99】

Sunan Ibnu Majah 2397: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad Ad Darawardi] dari [Amru bin Abu Amru] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ada seseorang yang mempunyai tanggungan hutang sebanyak sepuluh dinar kepada orang yang meminjaminya. Lalu ia (peminjam) berkata: "Aku tidak memiliki sesuatu untuk aku berikan kepadamu." Ia (pemilik uang) berkata: "Tidak, demi Allah. Aku tidak akan meninggalkanmu hingga kamu membayarku, atau kamu mendatangkan kepadaku seorang jaminan." Lalu ia membawanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bertanya: "Berapa lama waktu yang kamu berikan untuknya?" ia menjawab, "Satu bulan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Aku yang akan menjadi penjamin." Maka dia datang di waktu yang telah dikatakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya kepadanya: "Dari mana kamu dapatkan ini?" Ia menjawab, "Dari harta temuan (harta karun)." Beliau bersabda: "Tidak ada kebaikan di sana." Lalu beliau pun membayarkan hutangnya."

【100】

Sunan Ibnu Majah 2398: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Utsman bin Abdullah bin Mauhab] ia berkata: aku mendengar [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [Bapaknya] berkata: "Pernah didatangkan jenazah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam agar dishalati, namun beliau bersabda: "Shalatlah untuk sahabat kalian. Sesungguhnya ia masih mempunyai hutang." Abu Qatadah lalu berkata: "Aku yang akan menaggungnya." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dengan sempurna?" ia menjawab, "Dengan sempurna." Dan hutang yang menjadi tanggungan jenazah itu adalah delapan belas atau sembilan belas dirham."

【101】

Sunan Ibnu Majah 2399: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidah bin Humaid] dari [Mansur] dari [Ziyad bin Amru bin Hind] dari [Ibnu Hudzaifah yaitu Imran] dari [Ummul Mukminin Maimunah], Imran berkata: "Maimunah pernah berhutang, hingga keluarganya berkata kepadanya, "Janganlah kamu melakukannya." Dan mereka mengingkari perbuatannya tersebut." Maimunah berkata: "Memang benar, aku mendengar Nabiku dan kekasihku shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang muslim berhutang, sementara Allah mengetahui bahwa ia ingin membayarnya, maka Allah akan membayarkannya di dunia."

【102】

Sunan Ibnu Majah 2400: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Al Mundzir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Fudaik] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sufyan] -mantan budak Al Aslamiyiin- dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Ja'far] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah bersama orang yang berhutang sehingga dia melunasi hutangnya, selagi ia tidak berada pada sesuatu yang dibenci Allah." Ia (perawai) berkata: Abdullah bin Ja'far pernah berkata kepada bendaharanya: "Pergi dan ambilkan uang untukku sebagai hutang, sebab setelah mendengar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam aku tidak ingin jika bermalam satu malam kecuali Allah bersamaku."

【103】

Sunan Ibnu Majah 2401: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Muhammad bin Shaifi bin Shuhaib Al Khair] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdul Hamid bin Ziyad bin Shaifi bin Shuhaib] dari [Syu'aib bin Amru] berkata: telah menceritakan kepada kami [Shuhaib Al Khair] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Siapa saja berhutang dan ia berencana untuk tidak membayarnya kepada pemiliknya, maka ia akan menjumpai Allah dengan status sebagai pencuri." Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Ibnul Mundzir Al Hizami] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Muhammad bin Shaifi] dari [Abdul Hamid bin Ziyad] dari [Bapaknya] dari kakeknya [Shuhaib] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Hadist yang serupa.

【104】

Sunan Ibnu Majah 2402: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdil Aziz bin Muhammad] dari [Tsaur bin Zaid Ad Dil] dari [Abu Al Ghaits] -mantan budak Ibnu Muthi'- dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil harta orang lain dengan niat merusaknya maka Allah akan (membalas) merusaknya."

【105】

Sunan Ibnu Majah 2403: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Harits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah] dari [Tsauban] -mantan budak- Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda: "Barangsiapa disaat ruhnya berpisah dengan jasadnya ia terbebas dari tiga hal maka ia akan masuk surga, yaitu: sombong, mencuri ghanimah sebelum dibagi dan hutang."

【106】

Sunan Ibnu Majah 2404: Telah menceritakan kepada kami [Abu Marwan Al Utsmani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Bapaknya] dari [Umar bin Abu Salamah] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jiwa seorang mukmin itu bergantung dengan hutangnya hingga terbayar."

【107】

Sunan Ibnu Majah 2405: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tsa'labah bin Sawa] berkata: telah menceritakan kepada kami pamanku [Muhammad bin Sawa] dari [Husain Al Mu'allim] dari [Mathar Al Warraq] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa meninggal sementara ia mempunyai tanggungan hutang satu dinar atau satu dirham, maka akan diganti dari pahala kebaikannya pada hari yang dinar dan dirham tidak berguna lagi."

【108】

Sunan Ibnu Majah 2406: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Amru bin As Sarh Al Mishri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: Abu Hurairah berkata: "Jika ada seorang mukmin meninggal pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan meninggalkan hutang, beliau bertanya: "Apakah ia meninggalkan sesuatu yang dapat digunakan untuk membayar hutangnya?" jika para sahabat menjawab 'Ya', beliau menshalatinya. Namun jika para sahabat menjawab 'tidak', beliau bersabda: "Shalatlah untuk sahabat kalian." Ketika Allah memberikan banyak kemenangan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Aku lebih berhak atas jiwa seorang mukmin dari diri mereka sendiri, barangsiapa meninggal sementara ia mempunyai hutang maka akulah yang akan membayarnya, dan barangsiapa meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya."

【109】

Sunan Ibnu Majah 2407: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] dari [Jabir] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa meninggalkan harta hendaklah untuk ahli warisnya, dan barangsiapa meninggalkan hutang, atau kerabat (yang butuh pengayoman) maka kepadakulah kewajiban itu. Aku adalah orang yang paling berhak atas seorang mukmin."

【110】

Sunan Ibnu Majah 2408: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan, maka Allah akan memudahkannya di dunia dan akhirat."

【111】

Sunan Ibnu Majah 2409: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bapakku] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Nufai' Abu Dawud] dari [Buraidah Al Aslami] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memberi kemudahan (dengan menangguhkan pembayarannya) kepada orang yang kesusahan, maka pada setiap harinya ia akan mendapatkan pahala sedekah. Dan barangsiapa memberikan kemudahan setelah jatuh tempo, ia juga akan mendapatkan pahala sedekah pada setiap harinya."

【112】

Sunan Ibnu Majah 2410: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari ['Abdurrahman bin Ishaq] dari ['Abdurrahman bin Mu'awiyah] dari [Hanzhalah bin Qais] dari [Abu Al Yasar] -seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam- ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang ingin dilindungi Allah dalam lindungan-Nya, hendaklah ia memberi kemudahan atau membebaskan (hutang) orang yang kesusahan."

【113】

Sunan Ibnu Majah 2411: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdul Malik bin Umair] ia berkata: aku mendengar [Rib'i bin Hirasy] menceritakan dari [Hudzaifah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Seorang laki-laki meninggal, kemudian dikatakan kepadanya, "Apa yang telah engkau lakukan?" -ia menyebutkan atau disebutkan kepadanya- laki-laki itu berkata: 'Aku memberi toleransi dan kemudahan dalam masalah hutang kepada orang yang kesusahan.' Lalu Allah pun mengampuninya." [Abu bin Mas'ud] berkata: "Aku mendengar hadits ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."

【114】

Sunan Ibnu Majah 2412: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalaf Al Asqalani] dan [Muhammad bin Yahya] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Maryam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dari [Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dan ['Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menuntut hak, hendaklah ia menuntut dengan cara terhormat, baik ia menunaikannya atau pun tidak."

【115】

Sunan Ibnu Majah 2413: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Muammal bin Ash Shabbah Al Qaisi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muhabbib Al Qurasyi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Muhammad bin As Saib At Thaifi] dari [Abdullah bin Yamin] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada pemilik hak: "Ambillah hakmu dengan cara terhormat, baik ia menunaikannya atau tidak."

【116】

Sunan Ibnu Majah 2414: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syababah]. (Dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah bin Kuhail] berkata: "Aku mendengar [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] menceritakan dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik kalian, atau beliau mengatakan, "dari sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang."

【117】

Sunan Ibnu Majah 2415: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim bin Abdullah bin Abu Rabi'ah Al Makhzumi] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwasannya ketika terjadi perang Hunain Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah meminjam kepadanya tiga puluh atau empat puluh ribu. Maka, ketika telah tiba (Madinah) beliau melunasinya. Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Semoga Allah memberi berkah pada keluarga dan hartamu. Sesungguhnya balasan salaf (pinjaman) adalah pembayaran dan pujian."

【118】

Sunan Ibnu Majah 2416: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Bapaknya] dari [Hanasy] dari [Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] ia berkata: "Seorang laki-laki datang dan meminta pembayaran hutang, atau hak kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berbicara dengan beberapa perkataan, hingga para sahabat hendak memukul laki-laki itu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Cukup! sesungguhnya pemberi hutang punya kuasa atas orang yang berhutang hingga ia membayarnya."

【119】

Sunan Ibnu Majah 2417: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Abdullah bin Muhammad bin Utsman Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Ubaidah] menurutku ia mengatakan: telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: "Seorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminta pelunasan hutang dari beliau, badui tersebut memaksa beliau hingga ia berkata kepada beliau, "Aku akan menekanmu hingga engkau membayar kepadaku." Maka para sahabat pun menghardik dan berkata: "Celaka kamu! Tidak tahukah siapa yang kamu ajak bicara?" badui itu menjawab, "Aku hanya menuntut hakku." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Hendaklah kalian membantu pemilik hak hingga ia mendapatkan haknya." Kemudian beliau mengutus seseorang kepada Khaulah binti Qais, beliau mengatakan kepadanya: "Jika kamu mempunyai kurma maka pinjamilah kami, jika kurma kami telah tiba maka akan kami ganti." Khaulah berkata: "Ya, demi bapakku, untukmu wahai Rasulullah." Abu Sa'id berkata: "Khaulah kemudian meminjami Rasulullah hingga beliau melunasi hutangnya pada arab badui itu dan memberinya makan. Badui itu kemudian berkata: "Engkau telah menepati pembayarannya, semoga Allah akan menepatinya bagimu." Beliau lalu bersabda: "Mereka itulah sebaik-baik umat, tidaklah suatu kaum akan dibersihkan dari dosa hingga orang yang lemah dari mereka dapat mengambil haknya tanpa ada rasa takut."

【120】

Sunan Ibnu Majah 2418: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Wabr bin Abu Dulailah Ath Thaifi] Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Maimun bin Musaikah] -Waki' berkata: 'Ia memujinya dengan kebaikan' - dari [Amru bin Asy Syarid] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang kaya yang menunda-nunda dalam membayar hutang, halal atas kerhormatan dan hukumannya." Ali Ath Thanafisi berkata: "Kehormatan maksudnya pengaduan, dan hukuman maksudnya pemenjaraan."

【121】

Sunan Ibnu Majah 2419: Telah menceritakan kepada kami [Hadiah bin Abdul Wahhab] berkata: telah menceritakan kepada kami [An Nadlr bin Syumail] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hirmas bin Habib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersama orang yang meminjam uangku, beliau lalu bersabda kepadaku: "Mintalah kepadanya! " Kemudian beliau berjumpa denganku di sore hari, beliau bertanya: "Apa yang dikerjakan oleh tawananmu wahai saudara bani Tamim?"

【122】

Sunan Ibnu Majah 2420: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Yahya bin Hakim] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] berkata: telah memberitakan kepada kami [Yunus bin Yazid] dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Ka'b bin Malik] dari [Bapaknya] Bahwasanya ia pernah menagih hutang kepada Ibnu Abu Hadrad di masjid, suara keduanya begitu keras hingga terdengar oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari dalam rumah. Beliau kemudian keluar dan memanggil Ka'b, Ka'b kemudian menjawab, "Aku penuhi panggilanmu wahai Rasulullah! " beliau bersabda: "Lepaskanlah tagihan hutangmu ini." Beliau kemudian memberi isyarat dengan tangannya agar Ka'b membebaskan setengah dari tagihan hutangnya. Ia berkata: "Aku telah lakukan." Beliau bersabda: "Berdiri dan berilah putusan."

【123】

Sunan Ibnu Majah 2421: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalaf Al Asqalani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Yasir] dari [Qais bin Rumi] ia berkata: "Sulaiman bin Udzunan meminjami [Alqamah] seribu dirham sampai waktu yang telah ditentukan, ketika waktu yang telah ditentukan habis, Sulaiman meminta dan memaksa agar ia melunasinya, Alqamah pun membayarnya. Namun seakan-akan Alqamah marah hingga ia berdiam diri selama beberapa bulan. Kemudian Alqamah datang kembali kepadanya dan berkata: "Pinjami aku seribu dirham sampai batas waktu yang telah engkau berikan kepadaku dulu." Sulaiman menjawab: "Baiklah, dan dengan rasa hormat wahai Ummu Utbah, berikanlah kantung milikmu yang tertutup itu." Ia pun datang dengan membawa kantung tersebut, kemudian Sulaiman berkata: "Demi Allah, sesungguhnya itu adalah dirham-dirham milikmu yang pernah engkau bayarkan kepadaku, aku tidak merubah dirham itu sedikitpun." Alqamah berkata: "Demi Allah, apa yang mendorongmu melakukan ini kepadaku?" Ia menjawab: "Karena sesuatu yang aku dengar darimu." Ia bertanya: "Apa yang kamu dengar dariku?" Ia menjawab: "Aku mendengarmu menyebutkan dari [Ibnu Mas'ud] berkata: Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang Muslim memberi pinjaman kepada Muslim lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama." Ia berkata: "Seperti itu pula yang di beritakan Ibnu Mas'ud kepadaku."

【124】

Sunan Ibnu Majah 2422: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Abdul Karim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Khalid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Yazid]. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Hatim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Khalid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Yazid bin Abu Malik] dari [Bapaknya] dari [Anas bin Malik] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pada malam aku diisrakan aku melihat di atas pintu surga tertulis 'Sedekah akan dikalikan menjadi sepuluh kali lipat, dan memberi pinjaman dengan delapan belas kali lipat'. Maka aku pun bertanya: "Wahai Jibril, apa sebabnya memberi hutang lebih utama ketimbang sedekah?" Jibril menjawab: "Karena saat seorang peminta meminta, (terkadang) ia masih memiliki (harta), sementara orang yang meminta pinjaman, ia tidak meminta pinjaman kecuali karena ada butuh."

【125】

Sunan Ibnu Majah 2423: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] berkata: telah menceritakan kepadaku [Utbah bin Humaid Adl Dlabbi] dari [Yahya bin Abu Ishaq Al Huna`i] ia berkata: "Aku bertanya kepada [Anas bin Malik]: "Seorang lelaki dari kami meminjamkan harta kepada saudaranya, lalu ia memberi hadiah kepada yang memberi pinjaman?" Anas berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang kalian memberi hutang (pada seseorang) kemudian dia memberi hadiah kepadanya, atau membantunya naik ke atas kendaraan maka janganlah ia menaikinya dan jangan menerimanya, kecuali jika hal itu telah terjadi antara keduanya sebelum itu."

【126】

Sunan Ibnu Majah 2424: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Affan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abdul Malik Abu Ja'far] dari [Abu Nadlrah] dari [Sa'd bin Athwal] bahwa saudaranya wafat dengan meninggalkan tiga ratus dirham dan keluarga (anak dan isteri), lalu aku ingin mensedekahkannya kepada keluarganya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya saudaramu tertahan karena hutangnya, maka bayarlah hutangnya." Ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah melunasinya, kecuali dua dinar yang diklaim oleh seorang wanita sementara ia tidak mempunyai bukti! " beliau bersabda: "Berikanlah kepada wanita itu, karena ia berhak."

【127】

Sunan Ibnu Majah 2425: Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Ishaq] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Wahb bin Kaisan] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ayahnya wafat dan meninggalkan hutang tiga puluh wasaq kepada seorang yahudi. Jabir kemudian meminta perpanjangan waktu kepadanya, namun orang yahudi tersebut tidak mau memberi perpanjangan kepadanya. Jabir kemudian berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam agar beliau bisa membantunya menghadapi yahudi itu. Maka datanglah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemui orang yahudi itu dan mengatakan kepadanya agar mengambil buah kurma sebagai ganti hutang Jabir kepadanya, tetapi dia menolaknya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun mengajaknya bicara lagi, tetapi dia tetap menolak untuk memberi perpanjangan waktu kepada Jabir. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian masuk ke dalam kebun kurma dan mengitarinya, beliau lantas berkata kepada Jabir: "Petiklah buah itu dan bayarkan kepadanya." Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kembali ia memetik buah kurma sebanyak tiga puluh wasaq, dan masih mempunyai sisa dua belas wasaq. Jabir kemudian menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengabarkan apa yang ia lakukan kepada beliau, namun ia tidak mendapati Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di tempat. Saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kembali, Jabir kembali datang dan mengabarkan bahwa ia telah membayarkannya, dan mengabarkan kepada beliau kelebihan yang ia dapatkan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Kabarkanlah hal itu kepada Umar Ibnul Khaththab." Jabir lalu pergi menemui Umar dan mengabarkan kepadanya. Umar lantas berkata kepadanya, "Aku telah mengetahui hal itu tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan di sana, Sungguh Allah telah memberkahi kebun kurma itu."

【128】

Sunan Ibnu Majah 2426: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Risydin bin Sa'd] dan ['Abdurrahman Al Muharibi] dan [Abu Usamah] dan [Ja'far bin Aun] dari [Ibnu An'um]. [Abu Kuraib] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Ibnu An'um] dari [Imran bin Abad Al Ma'arifi] dari [Abdullah bin Amru] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pada hari kiamat hutang itu akan diminta pembayarannya dari pemiliknya kecuali seseorang yang berhutang dalam tiga kondisi: seseorang yang berada di jalan Allah dalam keadaan lemah kemudian ia berhutang untuk menambah kekuatannya dalam menghadapai musuh Allah dan musuhnya. Dan seorang lelaki yang meninggal sementara disampingnya ada seorang muslim yang tidak mendapatkan kain untuk membungkus dan mengkafaninya kecuali dengan berhutang. Serta seorang lelaki yang takut kepada Allah lantaran dirinya dalam keadaan bujang, sehingga ia berhutang untuk menikah demi menjaga agamanya. Maka Allah akan membayarkan hutang mereka pada hari kiamat."

【129】

Sunan Ibnu Majah 2427: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] berkata: telah menceritakan kepadaku [Al Aswad] dari ['Aisyah] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang yahudi dengan tempo, kemudian menggadaikan baju perangnya."

【130】

Sunan Ibnu Majah 2428: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menggadaikan baju perangnya kepada seorang yahudi di Madinah, lalu beliau meminta gandum dari yahudi tersebut untuk diberikan kepada keluarganya."

【131】

Sunan Ibnu Majah 2429: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Abdul Hamid bin Bahram] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Asma binti Yazid] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal sementara baju perangnya tergadaikan ditangan yahudi untuk mendapatkan makanan."

【132】

Sunan Ibnu Majah 2430: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Mu'awiyah Al Jumahi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Tsabit bin Yazid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hilal bin Khabbab] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal sementara baju perangnya tergadai di tangan yahudi untuk mendapatkan tiga puluh sha' gandum."

【133】

Sunan Ibnu Majah 2431: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Zakariya] dari [Asy Sya'bi] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Punggung kendaraan boleh dinaiki jika tergadai, susu boleh diminum jika tergadai, dan bagi orang yang menaiki dan meminum wajib memberikan nafkahnya (biaya perawatan)."

【134】

Sunan Ibnu Majah 2432: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Humaid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Mukhtar] dari [Ishaq bin Rasyid] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Gadai tidak bisa dimiliki."

【135】

Sunan Ibnu Majah 2433: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulim] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tiga orang yang akan menjadi musuhku pada hari kiamat, dan barangsiapa aku sebagai lawannya, maka aku akan memusuhinya pada hari kiamat: seorang laki-laki yang memberi dengan namaku tetapi dia berkhianat, seorang laki-laki yang menjual orang merdeka kemudian dia memakan hasil penjualan, dan seorang laki-laki yang menyewa pekerja, kemudian saat diminta pembayaran dia tidak mau membayar upahnya."

【136】

Sunan Ibnu Majah 2434: Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Al Walid Ad Dimasyqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Sa'id bin Athiah As Salami] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Zaid bin Aslam] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya."

【137】

Sunan Ibnu Majah 2435: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mushaffa Al Himshi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah bin Al Walid] dari [Maslamah bin Ali] dari [Sa'id bin Abu Ayyub] dari [Al Harits bin Yazid] dari ['Ulay bin Rabah] ia berkata: Aku mendengar [Utbah bin An Nudar] berkata: "Ketika kami berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau membaca surat Thaa Siin. Dan ketika bacaan beliau sampai kisah Musa, beliau bersabda: "Sesungguhnya Musa memperkerjakan dirinya selama delapan tahun atau sepuluh tahun demi menjaga kehormatan kemaluannya dan makanan untuk ia makan."

【138】

Sunan Ibnu Majah 2436: Telah menceritakan kepada kami [Abu Umar Hafsh bin Amru] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Salim bin Hayyan] berkata: aku mendengar [Ayahku] berkata: aku mendengar [Abu Hurairah] berkata: "Aku tumbuh dalam keadaan yatim dan aku hijrah dalam keadaan miskin. Aku bekerja sebagai tukang upah untuk anak perempuannya Ghazwan dengan diupah makanan pengisi perutku, siang malam kakiku mengumpulkan kayu bakar untuk mereka saat mereka singgah, dan menggiring hewan saat mereka mengendarainya. Maka segala puji bagi Allah yang telah menjadikan agama ini lurus dan menjadikan Abu Hurairah seorang imam."

【139】

Sunan Ibnu Majah 2437: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Bapaknya] dari [Hanasy] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tertimpa kekurangan, dan sampailah berita itu kepada Ali. Kemudian Ali keluar mencari kerja dan menghasilkan sesuatu hingga ia dapat memberi makanan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu ia datang ke sebuah kebun milik yahudi, dia menyiram tanamannya sebanyak tujuh belas ember dengan perhitungan setiap ember satu kurma. Orang yahudi itu kemudian memilihkan tujuh belas kurma Ajwah untuknya, setelah itu dia membawa kurma tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."

【140】

Sunan Ibnu Majah 2438: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Hayyah] dari [Ali] ia berkata: "Aku menimba ember dengan balasan kurma, dan aku membuat persyaratan agar kurma yang diberikan itu kurma yang bagus."

【141】

Sunan Ibnu Majah 2439: Telah menceritakan kepada kami [Ali Ibnul Mundzir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] dari [Kakeknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Seorang sahabat Anshar berkata: "Wahai Rasulullah, kenapa aku melihatmu pucat?" Beliau menjawab: "Aku lapar." Sahabat Anshar itu kemudian pergi ke rumahnya tetapi ia juga tidak mendapatkan apa-apa di rumahnya. Kemudian ia pergi mencari (makan), lalu ia menjumpai seorang yahudi yang sedang menyiram kurmanya, lantas sahabat Anshar itu berkata kepada si yahudi, "Bagaimana jika aku yang menyirami kurmamu?" yahudi itu menjawab, "Silahkan." Ia berkata lagi, "Setiap ember dengan satu biji kurma." Dan sahabat Anshar itu memberikan syarat bahwa ia tidak ingin mengambil kurma yang keras, kering, dan rusak. Ia hanya mau mengambil kurma yang bagus. Kemudian ia menyiram sampai kira-kira mendapatkan dua gantang kurma, setelah itu ia datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa kurma."

【142】

Sunan Ibnu Majah 2440: Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Thariq bin 'Abdurrahman] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang praktik Muhaqalah dan Muzabanah. Ia berkata lagi, "Orang yang bercocok tanam itu ada tiga: seorang laki-laki yang mempunyai sebidang tanah kemudian ia menanaminya, dan seorang laki-laki yang diberi sebidang tanah kemudian ia menanaminya, serta seorang laki-laki yang menyewakan tanahnya dengan imbalan emas atau perak."

【143】

Sunan Ibnu Majah 2441: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] ia berkata: Aku mendengar [Ibnu Umar] berkata: "Kami melakukan perjanjian pengolahan tanah dengan bagi hasil, dan kami tidak mempermasalahkan hal itu hingga kami mendengar [Rafi' bin Khadij] mengatakan, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarangnya', maka kami pun meninggalkannya karena perkataannya itu."

【144】

Sunan Ibnu Majah 2442: Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata: telah menceritakan kepadaku ['Atha] ia berkata: "Aku mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Beberapa di antara kami memiliki kelebihan lahan tanah hingga mereka menyewakannya kepada orang lain dengan sistem pembagian sepertiga atau seperempat. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memiliki kelebihan lahan tanah hendaklah ia menanaminya, atau ia suruh saudaranya untuk menanaminya, namun jika menolak hendaklah ia tahan tanahnya."

【145】

Sunan Ibnu Majah 2443: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'id Al Jauhari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah Ar Rabi' bin Nafi'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Salam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memiliki sebidang tanah hendaklah ia menanaminya atau ia berikan pengolahannya kepada saudaranya, namun jika menolak hendaklah ia tahan tanahnya."

【146】

Sunan Ibnu Majah 2444: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dan [Abu Usamah] dan [Muhammad bin Ubaid] dari [Ubaidullah] atau ia mengatakan: Abdullah bin Umar dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] Bahwasanya ia pernah menyewakan tanah miliknya kepada orang lain, lalu seorang laki-laki mendatanginya dan mengabarkan kepadanya sebuah hadits dari [Rafi' bin Khadij], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menyewakan tanah. Ibnu Umar dan aku pergi menemui Rafi' bin Khadij di suatu tempat yang bernama Balath, Ibnu Umar kemudian menanyakan perihal hadits tersebut kepadanya. Rafi' bin Khadij lantas mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menyewakan tanah, maka Ibnu Umar pun menghentikan penyewaan tanahnya."

【147】

Sunan Ibnu Majah 2445: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman bin Sa'id bin Katsir bin Dinar Al Himshi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Dlamrah bin Rabi'ah] dari [Ibnu Syaudzab] dari [Mathar] dari ['Atha] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami, beliau bersabda: "Barangsiapa memiliki tanah hendaklah ia tanami atau ia serahkan pengolahannya kepada saudaranya, dan jangan menyewakannya."

【148】

Sunan Ibnu Majah 2446: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mutharrif bin Abdullah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Dawud bin Al Hushain] dari [Abu Sufyan] mantan budak Ibnu Abu Ahmad, ia mengabarkan kepadanya bahwasanya ia pernah mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Muhaqalah, dan Muhaqalah adalah menyewakan tanah."

【149】

Sunan Ibnu Majah 2447: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] Bahwasanya ketika ia mendengar banyak manusia yang menyewakan tanah, ia berkata: "Subhanaallahu, hanyasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Kenapa salah seorang dari kalian tidak memberikannya kepada saudaranya, ' beliau tidak melarang untuk menyewakannya."

【150】

Sunan Ibnu Majah 2448: Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Abdul Azhim Al 'Anbari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sekiranya salah seorang dari kalian menyerahkan pengolahan tanahnya kepada saudaranya, maka itu lebih baik baginya daripada ia meminta bagian darinya sekian dan sekian." Ibnu Abbas berkata: "Seperti itu disebut Al Hagl, sementara orang-orang Anshar menyebutnya Muhaqalah."

【151】

Sunan Ibnu Majah 2449: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Hanzhalah bin Qais] ia berkata: Aku pernah bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] (tentang sewa), ia berkata: "Kami menyewakan tanah dengan perhitungan bahwa bagianmu adalah apa yang keluar dari bagian ini, dan bagianku adalah apa yang keluar dari bagian ini. Namun kami dilarang untuk menyewakan dengan imbalan hasil panen, dan kami tidak dilarang untuk menyewakan tanah dengan imbalan uang."

【152】

Sunan Ibnu Majah 2450: Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu An Najasyi] Bahwasannya ia mendengar [Rafi' bin Khadij] menceritakan dari pamannya [Zhuhair] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami melakukan suatu perkara yang menurut kami remeh." Aku berkata: "Sesuatu yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah benar! " lalu ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apa yang kalian lakukan dengan lahan-lahan kalian?" kami menjawab, "Kami sewakan dengan bagi hasil sepertiga, atau seperempat, atau beberapa wasaq gandum dan tepung." Beliau bersabda: "Janganlah kalian lakukan, tapi tanamilah."

【153】

Sunan Ibnu Majah 2451: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ats Tsauri] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Usaid bin Zhuhair] -putra saudara Rafi' bin Khadij- dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata: "Salah seorang dari kami apabila mempunyai kelebihan tanah, biasa menyuruh orang lain untuk menggarapnya dengan cara bagi hasil sepertiga, seperempat atau setengahnya. Hal itu terjadi dengan syarat si pemilik tanah mempuyai tiga sungai kecil, dan bibit, serta mempunyai anak sungai yang dapat mengairinya. Kehidupan pada saat itu cukup sulit, hingga pekerjaannya pun menggunakan besi, dan apa saja yang sudah Allah kehendaki yang kemudian dapat menghasilkan suatu manfaat bagi kami. Lalu kami mendatangi Rafi' bin Khudaij, ia pun berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kalian dari suatu perkara, meskipun hal itu memberi manfaat bagi kalian. Keta'atan kepada Allah dan RasulNya, itu lebih bermanfa'at bagi kalian. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kalian dari Al Haqlu (menjual makanan yang masih berada di dalam tanah dengan tukar gandum). Beliau bersabda: "Barang siapa yang mempunyai kelebihan tanah, maka hendaklah memberikannya kepada saudaranya atau membiarkannya."

【154】

Sunan Ibnu Majah 2452: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ishaq] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Ubaidah bin Muhammad bin Ammar bin Yasir] dari [Al Walid bin Abu Al Walid] dari [Urwah bin Az Zubair] ia berkata: [Zaid bin Tsabit] berkata: "Semoga Allah mengampuni Rafi' bin Khadij. Demi Allah, aku lebih tahu tentang hadits dari pada dia! Bahwasanya pernah datang dua orang laki-laki kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mereka hampir-hampir saling bunuh. Beliau lalu bersabda: "Jika kalian seperti ini, maka janganlah kalian menyewakan tanah." Lalu Rafi' bin Khadij hanya mendengar ucapan beliau: 'maka janganlah kalian menyewakan tanah'."

【155】

Sunan Ibnu Majah 2453: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata: telah memberitakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] ia berkata: aku berkata kepada [Thawus], "Wahai Abu 'Abdurrahman, sekiranya engkau tinggalkan Mukhabarah ini, sesungguhnya mereka pasti menganggap bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari hal itu." Thawus berkata: "Wahai Amru, aku hanya menolong mereka dan memberikan bagiannya kepada mereka. Mu'adz bin Jabal pun menganjurkan orang lain untuk melakukannya, sesungguhnya orang yang paling tahu di antara mereka, [Ibnu Abbas] mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarang dari hal itu, namun beliau bersabda: "Sekiranya salah seorang dari kalian menyerahkan (pengelolaan tanahnya) kepada saudaranya, maka itu lebih baik baginya daripada meminta bagian hasil tertentu."

【156】

Sunan Ibnu Majah 2454: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Tsabit Al Jahdari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Khalid] dari [Mujahid] dari [Thawus] berkata: " [Mu'adz bin Jabal] pernah menyewakan tanah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, demikian juga Abu Bakar, Umar dan Utsman dengan bagi hasil sepertiga atau seperempat, dan hal itu masih dilakukannya sampai harimu ini."

【157】

Sunan Ibnu Majah 2455: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Khallad Al Bahili] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] ia berkata: [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sekiranya salah seorang dari kaliam menyerahkan (pengelolaan tanahnya) kepada saudaranya, maka itu lebih baik baginya daripada meminta bagian tertentu."

【158】

Sunan Ibnu Majah 2456: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata: "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kami menyewakan tanah, " lalu ia mengkalim bahwa sebagian dari paman-pamannya mendatanginya dan berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memiliki tanah, maka janganlah menyewakannya dengan ditukar makanan yang telah ditentukan."

【159】

Sunan Ibnu Majah 2457: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Amir bin Zurarah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari ['Atha] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bercocok tanam di tanah milik orang lain tanpa seizin mereka, maka ia tidak akan mendapatkan apapun dari hasil tanaman, sementara modal tanamannya akan dikembalikan kepadanya."

【160】

Sunan Ibnu Majah 2458: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] dan [Sahl bin Abu Sahl] dan [Ishaq bin Manshur] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memperkerjakan penduduk Khaibar dengan pembagian hasil lima puluh persen dari buah atau hasil panen."

【161】

Sunan Ibnu Majah 2459: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Taubah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Al Hakam bin Utaibah] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan tanah Khaibar kepada penduduknya dengan bagi hasil setengah dari kurma dan tanahnya."

【162】

Sunan Ibnu Majah 2460: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mundzir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Muslim Al A'war] dari [Anas bin Malik] ia berkata: "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berhasil membuka Khaibar beliau memberikan kepada mereka setengah dari hasil panen."

【163】

Sunan Ibnu Majah 2461: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Isra'il] dari [Simak] Bahwasanya ia mendengar [Musa bin Thalhah bin Ubaidullah] menceritakan dari [Bapaknya] ia berkata: "Aku bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati kebun kurma, beliau melihat orang-orang mengawinkan kurma. Lalu beliau bersabda: "Apa yang mereka lakukan?" para sahabat menjawab, "Mereka mengambil yang laki-laki untuk digabungkan dengan yang perempuan." Beliau bersabda: "Aku melihat bahwa perbuatan mereka tidak ada gunanya." Perkataan beliau itu sampai ke telinga mereka hingga mereka meninggalkannya sehingga hasil panen mereka pun gagal. Kejadian tersebut akhirnya juga sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lalu bersabda: "Ucapan itu hanya perkiraan, jika memang pengawinan itu bermanfaat hendaklah mereka melakukannya. Aku hanyalah manusia biasa sebagaimana kalian, perkiraan itu bisa benar dan bisa salah. Tetapi apa yang aku katakan kepada kalian adalah firman Allah, maka sekali-kali aku tidak akan berdusta kepada Allah."

【164】

Sunan Ibnu Majah 2462: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Affan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas bin Malik] dan [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar suara-suara, beliau lalu bertanya, "Suara apa ini?" para sahabat berkata: "Kurma yang mereka kawinkan." Beliau bersabda: "Sekiranya mereka tidak melakukannya, kurma itu akan (tetap) baik." Maka, pada tahun itu para sahabat tidak lagi mengawinkan hingga kurma-kurma mereka rusak. Mereka kemudian menyampaikan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lalu bersabda: "Jika sesuatu itu menyangkut urusan dunia kalian maka itu urusan kalian, tetapi jika menyangkut urusan agama kalian maka kembalikanlah kepadaku."

【165】

Sunan Ibnu Majah 2463: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Khirasy bin Hausyab Asy Syaibani] dari [Al Awwam bin Hausyab] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram." Abu Sa'id berkata: "Yang dimaksud adalah air yang mengalir."

【166】

Sunan Ibnu Majah 2464: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tiga hal yang tidak boleh untuk dimonopoli: air, rumput dan api."

【167】

Sunan Ibnu Majah 2465: Telah menceritakan kepada kami [Ammar bin Khalid Al Wasithi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ghurab] dari [Zuhair bin Marzuq] dari [Ali bin Zaid bin Jad'an] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari ['Aisyah] Bahwasanya ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesuatu apakah yang tidak boleh dilarang untuk mengambilnya?" Beliau menjawab: "Air, garam dan api." 'Aisyah berkata: "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, masalah air kami telah mengetahuinya, tapi bagaimana dengan garam dan api?" Beliau menjawab: "Wahai Humaira, barangsiapa memberi api seakan-akan ia telah bersedekah dengan semua yang telah dimatangkan oleh api itu, barangsiapa memberi garam, seakan-akan ia telah bersedekah dengan semua yang telah dibuat nikmat oleh garam itu, barangsiapa memberi minum seorang muslim satu teguk saat ia mendapatkan air, seakan-akan ia telah membebaskan seorang budak, dan barangsiapa memberi minum seorang muslim satu teguk saat ia tidak mendapatkan air, maka seakan-akan ia telah menghidupkannya."

【168】

Sunan Ibnu Majah 2466: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar Al 'Adani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Faraj bin Sa'id bin Alqamah bin Sa'id bin Abyadl bin Hammal] berkata: telah menceritakan kepadaku pamanku [Tsabit bin Sa'id bin Abyadl bin Hammal] dari [Bapaknya] dari [Abyadl bin Hammal] bahwa ia pernah mengumpulkan garam yang disebut dengan garam bendungan Ma'rib, ia mengumpulkan untuk dirinya sendiri. Kemudian Al Aqra' bin Habis At Tamimi mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku pernah melewati (kumpulan) garam di masa jahiliyah, ia terdapat di suatu daerah yang tidak berair. Siapa saja yang mendatanginya ia bebas untuk mengambilnya, ia seperti air yang mengalir." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian meminta pembatalan Abyadl bin Hammal dari garam yang dikumpulkan, Ia lalu berkata: "Aku telah merelakan pembatalan itu dengan syarat Tuan jadikan sebagai (pahala) sedekah dariku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ia adalah sedekah darimu, dan ia seperti air yang mengalir. Barangsiapa mendatanginya maka ia bebas mengambilnya." Faraj berkata: "Hari ini masih berlaku seperti dulu, siapa yang melewatinya bebas untuk mengambilnya." Ia (perawi) berkata: "Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan bagian tanah dan pohon kurma di Jauf. Jauf adalah tempat saat ia memberi pembatalan kepada Rasulullah."

【169】

Sunan Ibnu Majah 2467: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Abu Al Minhal] berkata: Aku mendengar [Iyas bin Abd Al Muzanni] ia melihat orang-orang menjual air, maka ia berkata: "Janganlah kalian menjual air, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menjual air."

【170】

Sunan Ibnu Majah 2468: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Ibrahim bin Sa'id Al Jauhari] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual kelebihan air."

【171】

Sunan Ibnu Majah 2469: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian menahan kelebihan air untuk menahan munculnya rerumputan."

【172】

Sunan Ibnu Majah 2470: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Haritsah] dari [Amrah] dari ['Aisyah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kelebihan air tidak boleh ditahan, sebagaimana genangan air yang ada dalam sumur."

【173】

Sunan Ibnu Majah 2471: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az Zubair] dari [Abdullah bin Az Zubair] bahwa seorang laki-laki Anshar berselisih dengan Az Zubair di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam atas mata air Al Harrah yang biasa mereka gunakan untuk mengairi pohon kurma. Laki-laki Anshar itu berkata: "Biarkan air mengalir! " namun Az Zubair menolak. Akhirnya keduanya mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Alirilah kebunmu wahai Zubair, setelah itu berikanlah kepada tetanggamu." Tetapi laki-laki Anshar itu marah seraya berkata: "Wahai Rasulullah, apakah karena ia anak dari pamanmu! " Wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerah, kemudian beliau bersabda: "Wahai Zubair, airilah kebunmu, setelah itu tahanlah hingga airnya kembali ke dalam tanah! " Abdullah bin Az Zubair berkata: "Az Zubair kemudian berkata: "Sungguh, aku perkirakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa itu: ' Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya'."

【174】

Sunan Ibnu Majah 2472: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir Al Hizami] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Manzhur bin Tsa'labah bin Abu Malik] berkata: telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Uqbah bin Abu Malik] dari pamannya [Tsa'labah bin Abu Malik] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi putusan pada penggunaan aliran air Mahruz bahwa yang di atas harus di dahulukan dari yang berada di bawah, yakni sebatas dua mata kaki kemudian dialirkan untuk orang berada di bawah."

【175】

Sunan Ibnu Majah 2473: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Mughirah bin 'Abdurrahman] berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan putusan tentang pembagian aliran air di Mahruz, agar (orang yang di atas) menahan air hingga genangannya mencapai dua mata kaki, setelah itu memberikannya kepada yang di bawah."

【176】

Sunan Ibnu Majah 2474: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughallis] berkata: telah menceritakan kepada kami [Fudlail bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] dari [Ishaq bin Yahya bin Al Walid] dari [Ubadah bin Ash Shamit] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi putusan tentang pembagian jatah penyiraman pohon kurma, bahwa yang di atas didahulukan dari yang bawah secara berurutan, dan air tetap dibiarkan hingga genangannya mencapai batas mata kaki, setelah itu air dialirkan ke tempat yang ada di bawahnya. Begitu seterusnya hingga semua kebun mendapatkan bagiannya atau airnya habis."

【177】

Sunan Ibnu Majah 2475: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Ibnul Mundzir Al Hizami] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abu Al Ja'd 'Abdurrahman bin Abdullah] dari [Katisr bin Abdullah bin Auf Al Muzani] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kuda didahulukan saat memberi minum kepada hewan ternak lainnya."

【178】

Sunan Ibnu Majah 2476: Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Ja'far] berkata: telah menceritakan kepada kami [Musa bin Dawud] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim Ath Thaifi] dari [Amru bin Dinar] dari [Abu Asy Sya'tsa] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap pembagian (harta waris) yang dibagikan pada masa jahiliyyah maka ia tetap berlaku atas apa yang telah dibagikan. Setelah Islam datang, maka pembagiannya sesuai dengan pembagian Islam."

【179】

Sunan Ibnu Majah 2477: Telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Amru bin Sukain] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ibnul Mutsanna]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad bin Ash Shabbah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin 'Atha] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il Al Makki] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menggali sumur maka baginya empat puluh hasta sebagai tempat menderum binatang ternak."

【180】

Sunan Ibnu Majah 2478: Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Abu Ash Shughdi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Shuqair] berkata: telah menceritakan kepada kami [Tsabit bin Muhammad] dari [Nafi' Abu Ghalib] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Batas wilayah sumur adalah sejauh rerumputan yang tumbuh di sekitarnya."

【181】

Sunan Ibnu Majah 2479: Telah menceritakan kepada kami [Abdu Rabbih bin Khalid An Numair Abu Al Mughallis] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Fudlail bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ishaq bin Yahya bin Al Walid] dari [Ubadah bin Ash Shamit] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keputusan tentang satu pohon kurma, dua pohon kurma dan tiga untuk seorang dari beberapa pohon kurma, maka mereka berbeda-beda di hak-hak itu, sehingga beliau memberi keputusan bahwa batas setiap pohon kurma bagi mereka adalah dari bawah sampai dahannya."

【182】

Sunan Ibnu Majah 2480: Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Abu Ash Shughdi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Shuqair] berkata: telah menceritakan kepada kami [Tsabit bin Muhammad Al 'Abdi] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wilayah bagi sebatang pohon kurma adalah sepanjang dahannya."

【183】

Sunan Ibnu Majah 2481: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim bin Muhajir] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Sa'id bin Huraits] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menjual rumah atau penginapan lalu ia tidak memasang harga sebagaimana umumnya maka ia layak untuk tidak mendapatkan berkah di dalamnya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Abdul Majid] berkata: telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin Ibrahim bin Muhajir] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Amru bin Huraits] dari saudaranya [Sa'id bin Huraits] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits."

【184】

Sunan Ibnu Majah 2482: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Amru bin Rafi'] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Malik An Nakha'i] dari [Yusuf bin Maimun] dari [Abu Ubaidah bin Khudzaifah] dari bapaknya [Khudzaifah bin Al Yaman] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menjual tempat tinggal dengan harga yang tidak wajar (dengan harga umum), maka ia tidak akan mendapatkan berkah dalam penjualannya."

【185】

Sunan Ibnu Majah 2483: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memiliki pohon kurma atau sebidang tanah, maka janganlah menjualnya hingga ia perlihatkan kepada sekutunya."

【186】

Sunan Ibnu Majah 2484: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sinan] dan [Al 'Ala bin Salim] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata: telah memberitakan kepada kami [Syarik] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memiliki tanah kemudian ingin menjualnya, maka hendaklah ia tawarkan kepada tetangganya."

【187】

Sunan Ibnu Majah 2485: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha] dari [Jabir] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tetangga itu lebih berhak atas syuf'ah tetangganya (dari orang lain), jika ia tidak ada hendaklah ia menunggunya jika memang jalan keduanya hanya satu."

【188】

Sunan Ibnu Majah 2486: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ibrahim bin Maisarah] dari [Amru bin Ash Syarid] dari [Abu Rafi'] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tetangga itu lebih berhak karena kedekatannya."

【189】

Sunan Ibnu Majah 2487: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Husain Al Mu'allim] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Amru bin Asy Syarid bin Suwaid] dari Bapaknya [Asy Syarid bin Suwaid] ia berkata: Aku berkata: "Wahai Rasulullah, sebidang tanah tidak ada pembagian dan persekutuan (dalam kepemilikannya) kecuali tetangga?" beliau bersabda: "Tetangga itu lebih berhak karena kedekatannya."

【190】

Sunan Ibnu Majah 2488: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan ['Abdurrahman bin Umar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi putusan bahwa syuf'ah yang belum dibagi jika batas-batasnya telah jelas, maka tidak ada syuf'ah lagi." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hammad Ath Thahrani] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Malik] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas, Abu 'Ashim berkata: (riwayat dari) Sa'id bin Al Musayyab mursal, sementara (riwayat dari) Abu Salamah dari Abu Hurairah bersambung.

【191】

Sunan Ibnu Majah 2489: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Jarrah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ibrahim bin Maisarah] dari [Amru bin Asy Syarid] dari [Abu Rafi'] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sekutu itu lebih berhak karena kedekatannya, apapun keadaannya."

【192】

Sunan Ibnu Majah 2490: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberlakukan syuf'ah atas setiap sesuatu yang belum dibagi, jika batas-batas telah jelas dan jalan-jalan telah dibagi maka tidak ada lagi syuf'ah."

【193】

Sunan Ibnu Majah 2491: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Harits] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman Al Bailamani] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Syuf'ah itu seperti melepas belenggu."

【194】

Sunan Ibnu Majah 2492: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Harits] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman Al Bailamani] dari [Bapaknya] [Ibnu Umar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada syuf'ah bagi sekutu atas sekutunya bila didahului oleh jual beli, tidak pula bagi anak kecil dan orang yang tidak hadir."

【195】

Sunan Ibnu Majah 2493: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid Ath Thawil] dari [Al Hasan] dari [Mutharrif bin Abdullah bin Asy Syikhkhir] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hilangnya (barang) seorang muslim akan membawa ke dalam neraka (bagi yang mencurinya)."

【196】

Sunan Ibnu Majah 2494: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Hayyan At Taimi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Adl Dlahhak] -paman Al Mundzir bin Jarir- dari [Al Mundzir bin Jarir] ia berkata: "Aku bersama [Bapakku] di Bawazikh, ketika sapi-sapi akan mengandang ia melihat ada seekor sapi (asing). Ia lalu berkata: "Apa ini!" Mereka menjawab: "Sapi yang mengikuti sapi yang lain." Al Mundzir berkata: "Lalu Bapakku memerintahkan agar sapi (asing) itu dikeluarkan, maka sapi itu pun dikeluarkan dan pergi hingga tidak terlihat. Setelah itu ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seseorang menyembunyikan hewan yang tersesat kecuali ia (orang yang) tersesat."

【197】

Sunan Ibnu Majah 2495: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isma'il bin Al 'Ala Al Aili] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Rabi'ah bin Abu 'Abdurrahman] dari [Yazid] -mantan budak Al Munba'its- dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] -aku bertemu Rabi'ah maka aku tanyakan kepadanya, ia berkata: Yazid menceritakan kepadaku dari Zaid bin Khalid Al Juhani- dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Beliau pernah ditanya tentang seekor unta yang tersesat, maka beliau marah dan wajahnya memerah, beliau bersabda: "Apa urusanmu dengan unta tersebut, ia masih punya kaki, bisa minum air dan makan pepohonan hingga pemiliknya menemukannya! " Lalu beliau ditanya tentang kambing yang tersesat, maka beliau bersabda: "Ambillah kambing tersebut, sebab ia milikmu, atau milik saudaramu, atau bahkan milik serigala." Dan beliau juga ditanya tentang barang temuan, beliau bersabda: "Kenalilah bejana dan tali pengikatnya, setelah itu umumkanlah selama satu tahun, jika temuan itu dikenali maka berikanlah, namun jika tidak maka campurlah dengan harta milikmu."

【198】

Sunan Ibnu Majah 2496: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dari [Khalid Al Hadza] dari [Abu Al 'Ala] dari [Mutharrif] dari [Iyadl bin Himar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan barang temuan hendaklah ia persaksikan kepada orang yang adil, setelah itu janganlah ia mengubah atau menutupinya, jika pemiliknya datang maka ia lebih berhak, namun jika tidak datang maka itu adalah harta Allah yang Dia berikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya."

【199】

Sunan Ibnu Majah 2497: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Suwaid bin Ghafalah] ia berkata: Aku keluar bersama Zaid bin Shuhan dan Sulaiman bin Rabi'ah, hingga ketika sampai di 'Udzaib, aku menemukan cambuk. Keduanya berkata: "Buanglah cambuk itu, " namun aku mengabaikannya. Ketika kami tiba di Madinah, aku mendatangi [Ubay bin Ka'b], lalu aku ceritakan hal itu kepadanya. Ia lantas berkata: "Engkau benar, pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam aku pernah menemukan seratus dinar. Kemudian hal itu aku tanyakan kepada beliau, beliau lalu menjawab: "Umumkanlah selama satu tahun, " maka aku umumkan selama satu tahun, tetapi tidak ada yang mengenalnya (uang temuan). Beliau bersabda: "Umumkanlah, " lalu uang itu aku umumkan lagi, tetapi tidak ada seorang pun yang mengenalnya. Beliau lantas bersabda: "Kenalilah bejana, tali pengikat dan jumlahnya. Kemudian umumkan sekali lagi selama satu tahun, jika ada orang yang mengetahuinya (berikanlah), jika tidak maka itu seperti uangmu sendiri."

【200】

Sunan Ibnu Majah 2498: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Al Hanafi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Adl Dlahhak bin Utsman Al Qurasyi] berkata: telah menceritakan kepadaku [Salim Abu An Nadlr] dari [Busr bin Sa'id] dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang barang temuan, beliau bersabda: "Umumkanlah selama satu tahun, jika ada yang mengakuinya maka berikanlah. Tetapi jika tidak ada yang mengakuinya, maka kenalilah bejana dan tali penutupnya, setelah itu makanlah jika ada pemiliknya datang berikanlah kepadanya."

【201】

Sunan Ibnu Majah 2499: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid bin Atsmah] berkata: telah menceritakan kepadaku [Musa bin Ya'qub Az Zam'i] berkata: telah menceritakan kepadaku bibiku [Quraibah binti Abdullah] bahwa ibunya [Karimah binti Al Miqdad bin Amru] mengabarkan kepadanya, dari [Dluba'ah binti Az Zubair] dari [Al Miqdad bin Amru] bahwa suatu hari ia keluar menuju pekuburan Baqi', yaitu pekuburan yang biasa ia gunakan untuk buang hajat. Biasanya orang-orang tidak buang hajat kecuali setelah dua atau tiga hari. Dan ia buang hajat layaknya unta, setelah itu ia masuk ke dalam reruntuhan. Saat ia jonggkok buang hajat, ia melihat seekor tikus mengeluarkan uang satu dinar dari dalam lubang, kemudian tikus itu masuk dan mengeluarkan lagi uang yang lainnya sehingga genap tujuh belas dinar. Setelah itu, tikus tersebut mengeluarkan sepucuk kain berwarna merah. Al Miqdad berkata: "Aku lalu menarik potongan kain itu, dan ternyata di sana masih satu dinar lagi hingga genaplah delapan belas dinar. Lalu aku keluar membawa uang tersebut menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan aku kabarkan hal itu kepada beliau. Aku katakan kepada beliau, "Ambillah zakatnya wahai Rasulullah! " Beliau bersabda: "Bawalah pulang uangnya, tidak ada zakat padanya. Dan semoga Allah memberkatimu di dalam dinar itu." Kemudian beliau bertanya: "Apakah kamu memasukkan tanganmu ke dalam lubang?" aku menjawab, "Tidak, demi Dzat yang telah memuliakanmu dengan kebenaran! " Ia (perawi) berkata: "Uang itu tidak habis hingga ia meninggal."

【202】

Sunan Ibnu Majah 2500: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Maimun Al Makki] dan [Hisyam bin Ammar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang harta yang terpendam: "Zakatnya adalah seperlima."

【203】

Sunan Ibnu Majah 2501: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin 'Ali Al Jahdhami], telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] dari [Isra'il] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dalam rikaz (harta karun yang disimpan di dalam tanah) terdapat kewajiban zakat sebesar seperlima."

【204】

Sunan Ibnu Majah 2502: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Tsabit Al Jahdari], telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ishaq Al Hadlrami], telah menceritakan kepada kami [Salim bin Hayyan], aku mendengar [Ayahku] menceritakan dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Sebelum kalian ada, terdapat seorang laki-laki membeli bangunan, di dalamnya laki-laki ini menemukan bejana besar yang terbuat dari emas. la berkata kepada pemilik rumah 'Aku hanya membeli rumah darimu dan tidak membeli emas ini." Pemilik rumah berkata: sungguh aku menjual tanah beserta segala yang ada di dalamnya." Keduanya lalu menemui seorang hakim, hakim tersebut berkata: "Apakah kalian berdua memilki anak?" Salah satu dari keduanya menjawab, "Aku memiliki seorang anak laki-laki, dan yang lain menjawab, "Aku memiliki seorang anak perempuan." Hakim tadi berkata: "Kalian nikahkan saja anak yang lelaki kamu dengan anak perempuan tadi dan berikanlah mereka nafkah dari bejana emas tersebut, serta sedekahkan sisanya."

【205】

Sunan Ibnu Majah 2503: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan [Ali bin Muhammad], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Salamah bin Kuhail] dari ['Atha'] dari [Jabir] berkata: "Sesungguhnya Rasulullah menjual seorang budak mudabbar."

【206】

Sunan Ibnu Majah 2504: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Abdullah] berkata: "Seseorang kabilah kami telah berjanji akan memerdekakan seorang budak dan ia tidak memiliki harta selainnya. Kemudian Rasulullah menjualnya dan dibeli oleh Ibnu An-Nahham seorang laki-laki dari bani Adi."

【207】

Sunan Ibnu Majah 2505: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Zhabyan] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Budak Mudabbar itu dari sepertiga". Berkata Ibnu Majah: aku mendengar Utsman yaitu Ibnu Abu Syaibah berkata: "Hadits ini salah, yang dimaksud adalah Hadits: "Budak Mudabbar itu dari sepertiga". Abu Abdillah berkata: "Tidak mempunyai dasar."

【208】

Sunan Ibnu Majah 2506: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Syariik] dari [Husain bin Abdullah bin Ubaidullah bin Abbas] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mana saja seseorang yang mensetubuhi budaknya, setelah ia melahirkan anak maka ia menjadi merdeka."

【209】

Sunan Ibnu Majah 2507: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yusuf], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar An Nahsyali] dari [Husain bin Abdullah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Disebutlah ibu Ibrahim disamping Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: "Anaknya telah memerdekakannya."

【210】

Sunan Ibnu Majah 2508: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Ishaq bin Manshur], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazak] dari [Ibnu Juraij], telah mengkabarkan kepadaku [Abu Zubair] bahwa ia mendengar dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata: "Kami menjual hamba sahaya perempuan yang hanya digunakan untuk disetubuhi (selir atau dayang) dan ummahatul Aulad (budak perempuan yang melahirkan anak dari majikannya) kami, sementara saat itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup di tengah-tengah kami dan kami tidak melihat larangan dalam hal itu."

【211】

Sunan Ibnu Majah 2509: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abdullah bin Sa'id], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al 'Ahmar] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada tiga orang yang berhak di tolong oleh Allah: orang yang berperang di jalan Allah, seorang budak mukatab yang ingin merdeka dengan melaksanakan kesepakatan bersama tuannya serta seorang laki-laki yang menikah dengan tujuan menjaga kehormatan diri."

【212】

Sunan Ibnu Majah 2510: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dan [Muhammad bin Fudhail] dari [Hajjaj] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hamba sahaya manapun yang memiliki kesanggupan merdeka dengan membayar seratus Uqiyah, kemudian ia menunaikannya kecuali hanya dengan sepuluh Uqiyah saja, maka ia masih seorang hamba sahaya."

【213】

Sunan Ibnu Majah 2511: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Nabhan] mantan budak Ummu Salamah dari [Ummu Salamah] bahwa ia mengabarkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Bila ada di antara kalian salah seorang mukatab (budak yang ingin bebas) dan ia memiliki apa yang ia bisa tebus maka berikanlah untuknya."

【214】

Sunan Ibnu Majah 2512: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Aisyah], isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Barirah datang menemuinya. Barirah adalah seorang budak mukatab di sebuah keluarga dengan tebusan sembilan Uqiyah. Aisyah berkata kepadanya: "Apabila keluargamu menghendaki, maka aku telah menyiapkan sebuah perhitungan, bahwa hak perwalian adalah hakku." Maka Aisyah datang menjumpai keluarganya dan mengemukakan keinginannya kepada mereka, tetapi mereka menolak kecuali apabila hak perwalian tetap milik mereka. Aisyah mengemukakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lakukanlah!." Lalu Nabi berdiri berpidato di hadapan masyarakat. Setelah memuji Allah, beliau berkata: "Mengapa orang-orang menerapkan syarat-syarat yang tidak terdapat di dalam Al Qur'an. Syarat apapun yang tidak terdapat dalam Al Qur'an, maka syarat tersebut tidak sah, walaupun seratus syarat. "Kitabullah (Al Qur'an) merupakan sesuatu yang Benar, syarat dari Allah adalah lebih terpercaya dan hak perwalian diberikan kepada orang yang memerdekakan budak."

【215】

Sunan Ibnu Majah 2513: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al 'Amasy] dari [Amru bin Murrah] dari [Salim bin Abul Ja'd] dari [Syurahbil bin As Simth], ia berkata: "Aku katakan kepada [Ka'b], 'Wahai Ka'b bin Murrah! Ceritakanlah kepada kami mengenai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berhati-hatilah'." Syurahbil berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barangsiapa yang memerdekakan seorang hamba sahaya yang muslim, maka ia. dibebaskan dari api neraka. Setiap tulang-belulang dari hamba sahaya tersebut akan memberikan balasan amal perbuatan kepada orang tersebut. Dan Barangsiapa yang memerdekakan dua orang hamba sahaya wanita muslimah, maka keduanya dapat membebaskannya dari neraka. Setiap satu tulang belulang dari keduanya akan membalas amal kebaikan orang tersebut."

【216】

Sunan Ibnu Majah 2514: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sinan], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Abu Murawih] dari [Abu Dzar], ia berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, hamba sahaya bagaimana yang paling utama?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hamba sahaya yang paling berharga bagi pemiliknya dan paling mahal harganya."

【217】

Sunan Ibnu Majah 2515: Telah menceritakan kepada kami [Uqbah bin Mukram] dan [Ishaq bin Manshur] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakar Al Bursani] dari [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dan ['Ashim] dari [Hasan] dari [Samurah bin Jundub] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memiliki kekerabatan terhadap seorang budak, maka berarti ia merdeka."

【218】

Sunan Ibnu Majah 2516: Telah menceritakan kepada kami [Rasyid bin Sa'id Ar Ramli] dan [Ubaidullah bin Juhmi Al 'Anmathi], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Dlamrah bin Rabi'ah] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu 'Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa memiliki seorang budak yang memiliki hubungan kekerabatan maka dia merdeka."

【219】

Sunan Ibnu Majah 2517: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Mu'awiyah Al Jumahi], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Sa'id bin Jumhan] dari [Safinah Abu Abdurrahman] ia berkata: "Ummu Salamah memerdekakanku dan memberikan syarat agar aku membantu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selama masa hidup beliau."

【220】

Sunan Ibnu Majah 2518: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dan [Muhammad bin Bisyir] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Nadlar bin Anas] dari [Basyir bin Nahiik] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memerdekakan seorang hamba sahaya dengan sebagian hartanya, maka hendaknya ia melunasinya dengan hartanya pula, yaitu apabila ia memiliki harta. Apabila tidak memiliki harta, maka hendaknya diusahakan ada perbincangan mengenai nilai hamba sahaya tersebut yang tidak memberatkan."

【221】

Sunan Ibnu Majah 2519: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang memerdekakan budak, sedangkan ia memiliki partner dalam pembebasan budak, kemudian memiliki harta seharga budak tersebut, maka ia harus membayar bagiannya kepada partnernya secara adil, jika tidak seperti itu, maka ia hanya membebaskan dengan bagiannya saja."

【222】

Sunan Ibnu Majah 2520: Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahab], telah mengkabarkan kepadaku [Ibnu Lahi'ah], (demikian juga diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam], telah memberitakan kepada kami [Laits bin Sa'ad] semuanya dari [Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Bukair bin Asyajj] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan seorang hamba sahaya yang memiliki harta, maka harta tersebut menjadi miliknya (orang yang memerdekakan), kecuali apabila si majikan mensyaratkan harta tersebut menjadi miliknya (majikan). Ibnu Lahi'ah berkata: "Kecuali yang dikhususkan perlakuannya oleh majikannya."

【223】

Sunan Ibnu Majah 2521: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Muhammad Al Jarmi], telah menceritakan kepada kami [Al Muthallib bin Ziyad] dari [Ishaq bin Ibrahim] dari kakeknya ['Umair] mantan budak Ibnu Mas'ud, bahwasanya [Abdullah] berkata kepadanya: "Wahai 'Umair, sesungguhnya aku telah memerdekakanmu dengan baik-baik, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa saja orangnya yang memerdekakan seorang budak tanpa menyebut hartanya, maka hartanya adalah baginya." Maka beritahukan kepadaku apa hartamu? Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair], telah menceritakan kepada kami [Muthallib bin Ziyad] dari [Ishaq bin Ibrahim] berkata: [Abdullah bin Mas'ud] berkata kepada kakekku lalu ia sebutkan hadits serupa.

【224】

Sunan Ibnu Majah 2522: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Fadlal bin Dukain], telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Zaid bin Jubair] dari [Abu Yazid Adl Dlibbi] dari [Maimunah binti Sa'ad] mantan budak perempuan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang anak pezina, beliau bersabda: "Dua sandal yang aku pakai lebih baik dari aku memerdekakkan anak zina."

【225】

Sunan Ibnu Majah 2523: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah], (Demikian juga diriwayatkan dari jalur lain), Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalaf Al 'Asqalani] dan [Ishaq bin Manshur], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Abdul Majid], telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Abdurrahman bin Mauhab] dari [Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah], sesungguhnya dia memiliki seorang budak lelaki dan budak perempuan istrinya, maka dia berkata kepada Rasulullah: "Sesungguhnya aku ingin membebaskan mereka berdua". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kamu hendak membebaskannya maka mulailah dengan yang lelaki sebelum yang perempuan."