11. Thalak

【1】

Sunan Ibnu Majah 2006: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] dan [Abdullah bin Amir bin Zurarah] dan [Masruq bin Al Marzuban] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Za`idah] dari [Shalih bin Shalih bin Hay] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dari [Umar bin Khaththab] berkata: "Pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menceraikan Hafshah kemudian merujuknya kembali."

【2】

Sunan Ibnu Majah 2007: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kenapa mereka mempermainkan hudud Allah. Salah seorang dari mereka berkata: 'Aku telah menceraikanmu, aku telah merujukmu, aku telah menceraikanmu'."

【3】

Sunan Ibnu Majah 2008: Telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Ubaid Al Himshi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid] dari [Ubaidullah bin Al Walid Al Washshafi] dari [Muharib bin Ditsar] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak."

【4】

Sunan Ibnu Majah 2009: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Aku telah mencerai isteriku padahal ia sedang haid." Lalu Umar menceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lalu bersabda: "Perintahkanlah ia untuk merujuknya hingga kembali suci, kemudian haid, kemudian suci, kemudian mencerainya sebelum ia mensetubuhinya kembali, atau tetap menahannya sebagai isteri jika ia mau, itulah iddah yang Allah telah perintahkan."

【5】

Sunan Ibnu Majah 2010: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abul Ahwash] dari [Abdullah] ia berkata: "Talak yang sunah adalah seseorang mentalak (isterinya) dalam keadaan suci dan belum disetubuhi."

【6】

Sunan Ibnu Majah 2011: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Maimun Ar Raqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al A'masy] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah] ia berkata tentang talak sunnah, "Setiap kali suci suami menjatuhkan satu talak, jika tiba masa suci yang ketiga, ia menceraikannya, dan setelahnya isterinya dipastikan mempunyai kebiasaan haid"

【7】

Sunan Ibnu Majah 2012: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Yunus bin Jubair Abu Ghallab] ia berkata: Aku bertanya [Ibnu Umar] tentang seorang laki-laki yang mentalak isterinya disaat haid, maka ia pun menjawab, "Engkau tahu Abdullah bin Umar mencerai isterinya disaat haid, lalu Umar mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hingga beliau memerintahkannya agar Abdullah bin Umar merujuknya kembali. Aku berkata: "Apakah ia harus iddah karena hal itu?" ia menjawab, "Apa pendapatmu jika ia tidak merujuknya dan berlaku bodoh?"

【8】

Sunan Ibnu Majah 2013: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman] -mantan budak keluarga Thalhah- dari dari [Salim] dari [Ibnu Umar] bahwa ia pernah mencerai isterinya di saat haid, lalu Umar menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lalu bersabda: "Perintahkanlah agar ia merujuk kembali, kemudian mencerainya disaat suci, atau saat hamil."

【9】

Sunan Ibnu Majah 2014: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Ishaq bin Abu Farwah] dari [Abu Az Zanad] dari [Amir bin Asy Sya'bi] ia berkata: "Aku berkata kepada [Fathimah binti Qais], "Ceritakanlah kepadaku tentang perceraianmu." Ia berkata: "Suamiku menceraikan aku dengan talak tiga disaat ia keluar menuju Yaman, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memperbolehkannya."

【10】

Sunan Ibnu Majah 2015: Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Hilal Ash Shawwaf] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman Adl Dluba'i] dari [Yazid Ar Risyk] dari [Mutharrif bin Abdullah bin Asy Syikhkhir] bahwa [Imran bin Al Hushain] ditanya tentang seseorang yang menceraikan isterinya kemudian menyetubuhinya dan tidak mengambil saksi atas cerai dan rujuknya. Maka Imran menjawab, "Kamu telah melakukan perceraian dan rujuk tidak sesuai sunnah. Datangkanlah saksi atas perceraian dan rujuknya."

【11】

Sunan Ibnu Majah 2016: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Umar bin Hayyaj] berkata: telah menceritakan kepada kami [Qabishah bin Uqbah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr bin Maimun] dari [Bapaknya] dari [Az Zubair bin Al 'Awwam] bahwa waktu itu Ummu Kultsum binti Uqbah adalah sebagai isterinya. Lalu Ummu Kultsum yang sedang hamil berkata kepadanya, "Tentramkan jiwaku dengan perceraian." Lalu ia pun menceraikannya dengan talaq satu, setelah itu ia keluar untuk shalat. Ketika kembali, ternyata isterinya telah melahirkan. Maka Zubair berkata: "Kenapa dia menipuku, semoga Allah menipunya." Kemudian Zubair mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lantas bersabda: "Al Kitab telah mendahului waktunya (iddahnya telah sempurna), maka pinanglah ia kembali."

【12】

Sunan Ibnu Majah 2017: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Abu As Sanabil] ia berkata: "Subai'ah Al Aslamiah binti Al Harits melahirkan bayi dua puluhan hari setelah meninggalnya sang suami. Setelah masa nifasnya selesai ia berbenah diri (hingga ada seseorang yang mau menikahinya), namun hal itu menuai celaan. Maka diceritakanlah perkaranya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun bersabda: "Jika ia melakukan itu, sungguh masa iddahnya telah selesai."

【13】

Sunan Ibnu Majah 2018: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dan [Amru bin Utbah] bahwa keduanya menulis surat kepada [Subai'ah binti Al Harits], menanyakan perihal perkaranya. Lalu ia ganti menulis surat kepada keduanya bahwa ia telah melahirkan dua puluh lima hari setelah wafatnya sang suami. Setelah itu Subai'ah berbenah diri dan mengharap kebaikan (datangnya suami). Maka lewatlah Abu As Sanabil bin Ba'kak di hadapan Subai'ah seraya berkata: "Cepat sekali engkau melakukan iddah, beriddahlah engkau dengan batas terakhir dari dua iddah (iddah kematian dan iddah melahirkan), empat bulan sepuluh hari." Maka aku pun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, aku katakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, mintakanlah ampun untukku, " beliau bersabda: "Ada apa?" lalu aku ceritakan hal tersebut kepada beliau, hingga beliaupun bersabda: "Jika engkau mendapatkan calon suami yang baik maka nikahlah."

【14】

Sunan Ibnu Majah 2019: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dan [Muhammad bin Basysyar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dawud] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Al Miswar bin Makhramah] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Subai'ah untuk menikah lagi jika ia telah selesai dari nifasnya."

【15】

Sunan Ibnu Majah 2020: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata: "Demi Allah, bagi siapa yang ingin maka kami akan mengutuknya. Sungguh surat An Nisa' Al Qushra (Maksudnya surat Ath Thalaq) telah turun setelah ayat mengenai 'iddah empat bulan dan sepuluh hari."

【16】

Sunan Ibnu Majah 2021: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar Sulaiman bin Hayyan] dari [Sa'd bin Ishaq bin Ka'bin bin Ujrah] dari [Zainab binti Ka'b bin Ujrah] -ia adalah isteri Abu Sa'id Al Khudri- bahwa saudara wanitanya,? [Al Furai'ah binti Malik] berkata: "Suamiku keluar mencari budak miliknya hingga mereka bertemu dengan suamiku dan membunuhnya. Hingga datanglah berita kematian suamiku, sementara aku ada di salah satu rumah Anshar yang sangat jauh dari rumah keluargaku. Lalu aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, aku berkata: "Wahai Rasulullah, telah datang berita kematian suamiku sementara aku ada di suatu rumah yang sangat jauh dari rumah keluargaku dan rumah saudara-sadaraku, suamiku tidak meninggalkan harta sebagai nafkah, harta yang bisa aku warisi, atau rumah yang ia punyai. Jika engkau setuju untuk memberi izin, maka aku ingin tinggal di rumah keluarga dan saudara-saudaraku. Sebab hal itu lebih aku sukai dan aku bisa menumpahkan sebagian persoalanku?! Beliau bersabda: "Lakukanlah jika engkau mau." Ia berkata: "Maka aku pun keluar dengan berderai air mata atas apa yang telah Allah putuskan melalui lisan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, hingga ketika aku berada di masjid, atau di sebagian kamar beliau memanggilku, beliau bersabda: "Bagaimana dengan keputusanmu?" ia berkata: "Lalu aku ceritakan kembali kepada beliau perihal suamiku. Beliau bersabda: "Tinggallah di rumah yang engkau mendengar kabar kematian suamimu hingga selesai masa iddahmu." Ia berkata: "Maka aku pun beriddah selama empat bulan sepuluh hari di rumah tersebut."

【17】

Sunan Ibnu Majah 2022: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdullah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Az Zinad] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Aku masuk menemui Marwan, aku berkata kepadanya, "Seorang wanita dari keluargamu telah dicerai. Aku melewatinya saat ia pindah, ia berkata: " [Fatimah binti Qais] menyuruh kami! Dan ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan kepadanya untuk pindah." Marwan kemudian berkata: "Ia menyuruh mereka untuk melakukan itu! " Urwah berkata: "Aku berkata: " ['Aisyah] telah mencelanya, ia mengatakan, "Sesungguhnya Fatimah itu ada di suatu tempat yang berbahaya hingga akan membahayakan dirinya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringan kepadanya."

【18】

Sunan Ibnu Majah 2023: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] ia berkata: " [Fatimah binti Qais] berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku takut jika terzhalimi, " maka beliau pun memerintahkan kepadanya untuk pindah."

【19】

Sunan Ibnu Majah 2024: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Rauh]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Manshur] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] semuanya dari [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: "Bibiku dari pihak ibu dicerai, lalu ia ingin memetik buah kurma. Namun seorang laki-laki melarangnya untuk keluar, maka ia pun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau lantas bersabda: "Tidak apa-apa, petiklah buah kurmamu. Semoga dengannya engkau bisa bersedekah atau melakukan sesuatu yang ma'ruf."

【20】

Sunan Ibnu Majah 2025: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Bakr bin Abu Al Jahm bin Shukhair Al 'Adawi] ia berkata: "Aku mendengar [Fatimah bin Qais] mengatakan bahwa suaminya telah menceraikannya dengan talak tiga, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memberikan putusan bahwa ia berhak mendapatkan jaminan tempat tinggal dan nafkah."

【21】

Sunan Ibnu Majah 2026: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi] ia berkata: " [Fatimah bin Qais] berkata: "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, suamiku menceraikan aku dengan talak tiga. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Engkau tidak berhak mendapatkan jaminan tempat tinggal ataupun nafkah."

【22】

Sunan Ibnu Majah 2027: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Miqdam Abul Asy'ats Al 'Ijli] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaid bin Al Qasim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] berkata: 'Amrah binti Al Jaun berlindung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika dipertemukan dengannya. Maka Beliau bersabda: "Engkau telah berlindung kepada Mu'adz." Lalu Beliau menceraikannya dan memerintahkan Usamah atau Anas agar memberinya tiga potong baju kain linen putih.

【23】

Sunan Ibnu Majah 2028: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Abu Salamah Abu Hafsh At Tannisi] dari [Zuhair] dari [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Apabila seorang isteri mengklaim telah cerai dengan suaminya dan mendatangkan seorang saksi adil. Maka si suami hendaknya diambil sumpah. Jika bersumpah maka gugurlah persaksian saksi. Jika (suami) mengundurkan diri, maka pengundurannya sama dengan adanya saksi baru, maka perceraian itu bisa dianggap sah."

【24】

Sunan Ibnu Majah 2029: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Habib bin Ardak] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Atha bin Abu Rabah] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada tiga perkara baik dilakukan dengan serius atau dengan main-main hukumnya tetap berlaku: nikah, talak dan rujuk."

【25】

Sunan Ibnu Majah 2030: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dan [Abdah bin Sulaiman]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Harits] semuanya dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah akan mengampuni apa yang terdetik dalam hati umatku selama belum melakukannya atau mengatakannya."

【26】

Sunan Ibnu Majah 2031: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid bin Khidasy] dan [Muhammad bin Yahya] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Hammad] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pena akan diangkat dari tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga besar (balig) dan orang gila hingga berakal atau sadar." Abu Bakr menyebutkan dalam haditsnya: "orang yang hilang akal hingga sadar."

【27】

Sunan Ibnu Majah 2032: Telah menceritakan kepada kami [Muhamamd bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Qasim bin Yazid] dari [Ali bin Abi Thalib] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pena diangkat dari (tiga) golongan: anak kecil, orang gila dan orang tidur."

【28】

Sunan Ibnu Majah 2033: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Muhammad bin Yusuf Al Firyabi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Suwaid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Al Hudzali] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abu Dzar Al Ghifari] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya."

【29】

Sunan Ibnu Majah 2034: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Mis'ar] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku ini sesuatu yang terdetik dalam hati selama tidak dilakukan, atau diucapkan. Dan apa-apa yang dipaksakan kepadanya."

【30】

Sunan Ibnu Majah 2035: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al MuShaffa Al Himshi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari ['Atha] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah akan menggugurkan dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya."

【31】

Sunan Ibnu Majah 2036: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Tsaur] dari [Ubaid bin Abu Shalih] dari [Shafiah binti Syaibah] ia berkata: " ['Aisyah] menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada talak atau pembebasan (budak) disaat marah (yang memuncak)."

【32】

Sunan Ibnu Majah 2037: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Amir Al Ahwal]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] semuanya dari ['Abdurrahman bin Al Harits] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada perceraian pada apa yang tidak kamu miliki."

【33】

Sunan Ibnu Majah 2038: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sa'd] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari [Miswar bin Makhramah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak ada perceraian sebelum terjadi pernikahan dan tidak ada pembebasan sebelum memiliki."

【34】

Sunan Ibnu Majah 2039: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrazaq] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Juwaibir] dari [Adl Dlahhak] dari [Nazzal bin Sabrah] dari [Ali bin Abu Thalib] radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak ada perceraian sebelum adanya pernikahan."

【35】

Sunan Ibnu Majah 2040: Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] ia berkata: aku bertanya [Az Zuhri], "Siapakah dari isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang berlindung dari beliau?" ia lalu berkata: " [Urwah] telah mengabarkan kepadaku dari ['Aisyah], bahwa Puteri Al Jaun ketika bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau telah dekat dengannya, ia berkata: "Aku berlindung kepada Allah darimu." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Engkau telah berlindung dengan sesuatu yang besar, kembalilah kepada keluargamu."

【36】

Sunan Ibnu Majah 2041: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Jarir bin Hazim] dari [Az Zubair bin Sa'id] dari [Abdullah bin Ali bin Yazid bin Rukanah] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa ia telah mencerai isterinya dengan talak tiga. Lalu ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menanyakannya, lantas beliau balik bertanya: "Apa yang kamu inginkan?" ia menjawab: "Talak satu." Beliau kembali menegaskan: "Demi Allah, kamu tidak menginginkannya kecuali satu!? ia menjawab: "Demi Allah, aku tidak menginginkannya kecuali satu." Ia berkata: "Maka Beliau mengembalikan isterinya kepadanya." Muhammad bin Hajah berkata: "Aku mendengar Abu Al Hasan Ali bin Muhammad Ath Thanafisi berkata: "Betapa mulianya hadits ini." Ibnu Majah berkata: "Nama Abu Ubaid telah ditinggalkan oleh Najiah, sementara Ahmad melemahkannya."

【37】

Sunan Ibnu Majah 2042: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membuat pilihan untuk kami hingga kami pun memilihnya, dan sama sekali kami tidak ada keinginan memilih thalaq sedikitpun."

【38】

Sunan Ibnu Majah 2043: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] ia berkata: "Katika turun ayat: "(Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredhaan) Allah dan Rasulnya-Nya) ", Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk menemuiku seraya bersabda: "Wahai 'Aisyah, aku akan mengingatkan suatu perkara kepadamu, maka janganlah kamu segera dalam memberi putusan hingga engkau minta pertimbangan terlebih dahulu kepada kedua orang tuamu, " 'Aisyah melanjutkan penuturannya, "Demi Allah, beliau sudah tahu bahwa kedua orang tuaku tidak akan mungkin memberiku saran untuk berpisah dengannya." 'Aisyah berkata: "Lalu beliau membacakan kepadaku ayat: "(Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: 'Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya..)." 'Aisyah berkata: "Apakah dalam perkara semacam ini aku akan meminta pertimbangan orang tuaku! Sungguh, aku lebih memilih Allah dan Rasul-Nya."

【39】

Sunan Ibnu Majah 2044: Telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Khalaf Abu Bisyr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ja'far bin Yahya bin Tsauban] dari pamannya [Umarah bin Tsauban] dari ['Atha] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang isteri yang minta cerai suaminya bukan karena alasan yang dibenarkan kemudian mendapatkan bau surga, sungguh bau surga dapat dicapai dengan perjalanan empat puluh tahun."

【40】

Sunan Ibnu Majah 2045: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad Ibnul Azhar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Fadll] dari [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma] dari [Tsauban] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita mana saja yang minta cerai kepada suaminya bukan karena alasan yang dibenarkan, maka ia tidak akan mendapatkan bau surga."

【41】

Sunan Ibnu Majah 2046: Telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Marwan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Jamilah binti Salul datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Aku tidak mencela Tsabit dalam masalah agama dan ahlaknya, akan tetapi aku benci kekafiran di dalam Islam, aku tidak mampu karena jengkel." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda kepadanya: "Apakah engkau bersedia mengembalikan kebun miliknya (mahar) kepadanya?" ia menjawab, "Ya." Maka beliau memerintahkan Tsabit mengambil kebun miliknya dan tidak memberi tambahan."

【42】

Sunan Ibnu Majah 2047: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Hajjaj] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Habibah binti Sahl adalah isteri Tsabit bin Qais bin Syammas, sementara dia adalah seorang lelaki yang bermuka buruk. Habibah berkata: "Wahai Rasulullah, demi Allah, sekiranya bukan karena takut kepada Allah, jika dia berani masuk kepadaku niscaya aku akan meludahi mukanya." Beliau lalu bersabda: "Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya (mahar) kepada dia?" ia menjawab, "Ya." Maka ia pun mengembalikan kebun tersebut kepada Tsabit bin Qais. Ia (perawi) berkata: "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun menceraikan keduanya."

【43】

Sunan Ibnu Majah 2048: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Salamah An Naisaburi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Ibnu Ishaq] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ubadah bin Al Walid bin Ubadah bin Ash Shamit] dari [Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz bin Afra] berkata: "Aku berkata kepadanya, "Ceritakanlah kepadaku tentang masalahmu." Ia menuturkan, "Aku menggugat cerai suamiku, kemudian aku mendatangi Utsman dan bertanya, "Apa kewajibanku dari Iddah?" Maka dia menjawab, "Tidak ada 'Iddah bagimu, karena kamu masih dalam keadaan baru, maka tinggallah di sisinya sehingga kamu mengalami haid satu kali." Rubayyi' berkata: "Dalam perkara itu dia hanya mengikuti keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana dalam kasus Maryam Al Maghaliyyah, yang saat itu sedang berada di bawah naungan Tsabit bin Qais, kemudian dia meminta khulu' darinya."

【44】

Sunan Ibnu Majah 2049: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Abu Ar Rijal] dari [Bapaknya] dari [Amrah] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersumpah untuk tidak menggauli isteri-isterinya selama satu bulan, hal itu berlangsung hingga dua puluh sembilan hari. Maka ketika masuk malam ke tiga puluh beliau masuk menemuiku, aku bertanya, "Engkau telah bersumpah untuk tidak menemui kami selama satu bulan?! " beliau menjawab: "Satu bulan itu seperti ini -beliau mengacungkan jari-jarinya tiga kali-, satu bulan itu seperti ini -lalu beliau mengacungkan semua jarinya dan menggenggam satu jari pada kali ketiganya."

【45】

Sunan Ibnu Majah 2050: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Za`idah] dari [Haritsah bin Muhammad] dari [Amrah] dari ['Aisyah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan Ila` (sumpah tidak akan meniduri isterinya) karena Zainab mengembalikan hadiah pemberian beliau. 'Aisyah berkata: "Sesungguhnya ia telah merendahkanmu." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam marah dan meng-Ila` mereka."

【46】

Sunan Ibnu Majah 2051: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yusuf As Sulami] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Yahya bin Abdullah bin Muhammad bin Shaifi] dari [Ikrimah bin 'Abdurrahman] dari [Ummu Salamah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meng-Ila` (sumpah untuk tidak menggaulinya) sebagian isteri-isterinya selama satu bulan. Maka, ketika telah masuk hari ke dua puluh sembilan beliau keluar di waktu sore atau pagi hari. Lalu dikatakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, sekarang baru berlalu dua puluh sembilan hari! " beliau lantas bersabda: "Satu bulan itu dua puluh sembilan hari."

【47】

Sunan Ibnu Majah 2052: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Amru bin 'Atha] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Salamah bin Shakhr Al Bayadli] ia berkata: "Aku adalah orang yang paling besar ketertarikannya terhadap wanita, tidak seorang laki-laki pun yang seperti aku dalam hal itu. Ketika masuk bulan ramadlan aku menzhihar isteriku hingga bulan ramadlan berakhir. Ketika pada suatu malam ia berbicara kepadaku, sebagian auratnya tersingkaf hingga aku pun mendekapnya dan menggaulinya. Di pagi harinya aku pergi menemui kaumku dan mengabarkan apa yang telah aku lakukan. Aku katakan kepada mereka, "Temanilah aku untuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, " mereka berkata: "Kami tidak akan melakukannya, kami takut akan ada ayat yang Allah 'azza wajalla turunkan atas kami. Atau, akan keluar perkataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam atas kami. Akan tetapi kami akan menyerahkan kamu beserta dosa-dosamu, maka pergi dan sebutkanlah perkaramu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Salamah bin Shakhr Al Bayadli berkata: "Lalu aku keluar menemui beliau dan aku kabarkan hal itu kepadanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Kamu berdosa karena hal itu, " aku menjawab, "Aku berdosa karena hal itu! Wahai Rasulullah, aku akan sabar dengan hukum Allah." Beliau bersabda: "Bebaskanlah seorang budak." Salamah bin Shakhr Al Bayadli berkata: "Aku berkata: "Demi yang mengutusmu dengan keberanan, disaat pagi hari aku tidak mempunyai kecuali hanya budak ini." beliau bersabda: "Berpuasalah dua bulan berturut-turut." Salamah bin Shakhr Al Bayadli berkata: "Aku berkata: "Wahai Rasulullah, apakah ada sesuatu yang menjadikan aku tertimpa musibah kecuali puasa?" beliau bersabda: "Bersedekahlah, atau beliau mengatakan, "berilah makan enam puluh orang miskin." Salamah bin Shakhr Al Bayadli berkata: "Aku berkata: "Demi yang mengutusmu dengan kebenaran, malam ini kami telah bermalam dan kami tidak mendapati makan malam." Beliau bersabda: "Temuilah pemegang harta sedekah dari bani Zurai', katakan kepadanya agar ia memberikan harta itu kepadamu. Lalu berilah makan kepada enam puluh orang miskin, dan manfaatkanlah sisanya."

【48】

Sunan Ibnu Majah 2053: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ubaidah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Al A'masy] dari [Tamim bin Salamah] dari [Urwah bin Az Zubair] ia berkata: " ['Aisyah] berkata: "Maha Suci Allah yang pendengaran-Nya mencakup segala sesuatu. Sungguh, aku pernah mendengar perkataan Khaulah binti Tsa'labah ketika ia mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang suaminya, namun aku tidak mendengar yang sebagiannya. Ia mengatakan, "Wahai Rasulullah, ia telah memakan masa mudaku dan aku buka rahimku untuknya. Namun ketika umurku telah senja dan tidak bisa lagi memberi anak ia menzhiharku. Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu, " ia tetap saja begitu hingga Jibril turun dengan membaya ayat-ayat tersebut: "(Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah..)."

【49】

Sunan Ibnu Majah 2054: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Amru bin 'Atha] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Salamah bin Shakhr Al Bayadli] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang seseorang yang menzhihar kemudian mensetubuhi (isteri yang ia zhihar) sebelum membayar kafarahnya, "Cukup dengan satu kali kafarah."

【50】

Sunan Ibnu Majah 2055: Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Yazid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ghundar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Al Hakam bin Aban] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Seseorang menzhihzar isterinya kemudian ia menggaulinya sebelum membayar kafarah. Lalu ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menerangkan permasalahannya. Beliau bertanya: "Apa yang membuatmu berbuat seperti itu?" ia menjawab, "Ya Rasulullah, aku melihat putih kedua kakinya saat terkena sinar rembulan, hingga aku tidak mampu menguasai jiwaku untuk menggaulinya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa dan memerintahkannya agar tidak mendekatinya hingga membayar kafarah."

【51】

Sunan Ibnu Majah 2056: Telah menceritakan kepada kami [Abu Marwan Al Utsmani Muhammad bin Utsman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] ia berkata: "Uwaimir datang menemui Ashim bin Adi dan berkata: "Sampaikanlah pertanyaanku kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: apa pendapatmu jika seorang laki-laki marah ketika mendapati isterinya bersama laki-laki lain hingga ia membunuhnya. Apakah ia harus dibunuh (qishash) atau bagaimana?" maka Ashim pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencela (benci) pertanyaan tersebut. Uwaimir lantas menemui Ashim dan bertanya kepadanya, "Apa yang telah engkau lakukan?" ia menjawab, "Engkau datang kepadaku tidak membawa kebaikan, aku telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, namun beliau mencela pertanyaan tersebut. Maka Uwaimir pun berkata: "Demi Allah, sungguh aku akan mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menanyakan hal itu kepadanya." Akhirnya ia datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia menemui beliau saat ayat yang berkenaan dengan permasalahannya telah diturunkan. Lalu Rasulullah menyuruhnya untuk saling mengambil sumpah antara keduanya. Uwaimir berkata: "Demi Allah ya Rasulullah, jika aku membawanya pulang ke rumahku, berarti aku berdusta (tidak konsisten dengan ucapanku)?! " Ia (perawi) berkata: "Uwaimir pun berpisah dengan isterinya sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya, hingga itu menjadi hal pertama kali yang terjadi dalam kasus li'an. Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tolong awasi dan selidiki wanita itu, jika ia melahirkan bayinya yang berkulit hitam, warna mata yang sangat hitam dan pantat besar, berarti suaminya benar. Namun jika wanita itu melahirkan bayi dengan ciri-ciri warna kemerahan seperti wahrah (binatang semacam tokek), berarti suaminya yang bohong." Ia (perawi) berkata: "Ternyata wanita itu melahirkan bayi yang ciri-cirinya tidak cocok dengan ayahnya ('Uwaimir)."

【52】

Sunan Ibnu Majah 2057: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] berkata: telah memberitakan kepada kami [Hisyam bin Hassan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Hilal bin Umayyah menuduh isterinya selingkuh dengan Syarik bin Sahma di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Engkau berikan bukti, atau engkau akan menerima hukuman had?! Hilal bin Umayyah lantas berkata: "Demi yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh aku berkata benar. Dan pasti Allah akan menurunkan sebuah ayat yang akan membebaskan aku dari hukuman had." Ibnu Abbas berkata: "Maka turunlah ayat: "(Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri) " hingga ayat "(dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar)." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpaling dan mengutus utusan untuk memanggil keduanya (Hilal dan isterinya), dan mereka pun datang. Hilal bin Umayyah lantas berdiri dan bersaksi, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa di antara kalian ada yang bohong, maka apakah ada yang mau bertaubat (sebelum terlambat)?" setelah itu isterinya juga berdiri dan bersaksi. Maka ketika sampai pada (sumpah) yang kelima "(bahwa la'nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar)." Para sahabat berkata: "Ayat itu pasti akan mengenai wanita itu, ia wajib mendapatkan had." Ibnu Abbas berkata: "Wanita itu ragu dan maju mundur hingga kami mengira seakan-akan ia akan kembali (taubat). Namun ia justru berkata: "Sungguh kaumku tidak akan beruntung sepanjang hari." Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lihatlah wanita itu, jika ia melahirkan anak yang bermata hitam, berpantat besar dan kedua betisnya juga besar, maka itu adalah anak Syarik bin Sahma." Dan wanita itu benar-benar melahirkan anak sebagaimana yang beliau sebutkan, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Kalau bukan karena ketetapan yang telah tertera dalam Kitabullah, sungguh antara aku dengan dia pasti akan ada masalah."

【53】

Sunan Ibnu Majah 2058: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Khallad Al Bahili] dan [Ishaq bin Ibrahim bin Habib] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah] ia berkata: "Ketika kami sedang berada di masjid pada malam jum'at, ada seseorang yang berkata: "Kalau saja seorang suami mendapatkan seorang lelaki bersama isterinya, kemudian dia membunuhnya, kalian pasti akan balas membunuhnya. Dan jika ia berbicara, pasti kalian akan menderanya. Demi Allah, aku akan sampaikan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Maka ia pun menyampaikannya hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, hingga Allah 'azza wajalla menurunkan ayat-ayat li'an. Setelah kejadian itu, laki-laki tersebut kemudian menuduh isterinya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar keduanya saling bersumpah, beliau bersabda: "Semoga dia melahirkan anak yang berkulit hitam." Dan benar saja, wanita tersebut melahirkan seorang anak yang berkulit hitam dan berambut keriting."

【54】

Sunan Ibnu Majah 2059: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sinan] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] dari [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Seorang laki-laki menyumpahi isterinya dan tidak mengakui anak yang dilahirkannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian memisahkan keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya."

【55】

Sunan Ibnu Majah 2060: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Salamah An Naisaburi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Ibnu Ishaq] ia berkata: [Thalhah bin Nafi'] menyebutkan dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Seorang laki-laki Anshar menikahi seorang wanita yang berasal dari Bal'ijlan, lalu ia masuk dan bermalam bersamanya. Ketika datang waktu pagi ia berkata: "Aku tidak mendapatkan kegadisannya! " hingga akhirnya, persoalan tersebut disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau memanggil wanita tersebut dan menanyainya, wanita itu menjawab, "Benar, aku masih dalam keadaan gadis." Maka beliau pun memerintahkan keduanya untuk saling bersumpah, dan beliau memberikan hak mahar kepadanya."

【56】

Sunan Ibnu Majah 2061: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih Al Hadlrami] dari [Dlamrah bin Rabi'ah] dari [Ibnu 'Atha] dari [Bapaknya] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada empat orang dari kaum wanita yang li'an tidak berlaku bagi mereka: wanita Nasrani yang ada di bawah lelaki muslim, wanita Yahudi yang ada di bawah lelaki muslim, wanita merdeka yang ada di bawah seorang budak, dan budak wanita yang ada di bawah seorang lelaki merdeka."

【57】

Sunan Ibnu Majah 2062: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Quz'ah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Maslamah bin Alqamah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Abu Hind] dari [Amir] dari [Masruq] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan ilaa' terhada isteri-isterinya dan mengharamkan mereka. Beliau mengharamkan yang halal dan menjadikan kafarah di dalam yamin (sumpah)."

【58】

Sunan Ibnu Majah 2063: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam Ad Dastuwani] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata: [Ibnu Abbas] berkata: "Di dalam perkara yang dilarang itu ada sumpah." Dan Ibnu Abbas berkata: "Sungguh telah ada bagi kalian dalam diri Rasulullah suri tauladan yang baik."

【59】

Sunan Ibnu Majah 2064: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad bin Yazid] dari ['Aisyah] Bahwasanya ia telah memerdekakan Barirah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi pilihan kepadanya, dan ia memiliki seorang suami yang merdeka."

【60】

Sunan Ibnu Majah 2065: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] dan [Muhammad bin Khallad Al Bahili] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Hadzdza] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Suami Barirah adalah seorang budak yang bernama Mughits, seakan-akan aku melihatnya berjalan di belakang Barirah sedang air matanya mengalir di pipinya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bersabda kepada Al Abbas: "Wahai Abbas, tidakkah engkau taajub dengan cintanya Mughits kepada Barirah dan betapa bencinya Barirah kepada Mughits?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda kepada Barirah: "Jika engkau mau kembali kepadanya, sungguh ia adalah bapak dari anakmu, " Barirah menjawab, "Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkan kepadaku?" beliau bersabda: "Aku hanya menganjurkan." Barirah lalu berkata: "Aku tidak butuh (dia)."

【61】

Sunan Ibnu Majah 2066: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Usamah bin Yazid] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] ia berkata: "Telah berlalu bagi Barirah tiga kali haid, dan saat dimerdekakan ia diberi pilihan. Suaminya adalah seorang budak, orang-orang banyak memberi sedekah kepadanya, lalu ia hadiahkan sedekah tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau kemudian bersabda: "Baginya adalah sedekah, dan bagi kita adalah hadiah." Beliau bersabda lagi: "Loyalitas itu untuk yang memerdekakannya."

【62】

Sunan Ibnu Majah 2067: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] ia berkata: "Barirah diperintah untuk menjalani masa iddah selama tiga kali haid."

【63】

Sunan Ibnu Majah 2068: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Taubah] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al 'Awwam] dari [Yahya bin Ishaq] dari ['Abdurrahman bin Udzainah] dari [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi pilihan kepada Barirah."

【64】

Sunan Ibnu Majah 2069: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Thuraif] dan [Ibrahim bin Sa'id Al Jauhari] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Umar bin Syabib Al Musli] dari [Abdullah bin Isa] dari ['Athiyyah] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Talak bagi seorang budak wanita itu sebanyak dua kali, dan masa iddahnya adalah dua kali haid."

【65】

Sunan Ibnu Majah 2070: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Mudzahir bin Aslam] dari [Al Qasim] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Talaknya seorang budak perempuan itu dua kali, dan masa tunggunya adalah dua kali haid."

【66】

Sunan Ibnu Majah 2071: [Abu Ashim] berkata: Lalu aku sebutkan hal itu kepada [Muzhahir] -aku berkata: "Ceritakanlah kepadaku sebagaimana engkau ceritakan kepada Ibnu Juraij-, lalu ia pun mengabarkan kepadaku, dari [Al Qasim] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Talaknya seorang budak perempuan itu dua kali, dan masa tungguhnya adalah dua kali haid."

【67】

Sunan Ibnu Majah 2072: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abdullah bin Bukair] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Musa bin Ayyub Al Ghafiqi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Seorang lelaki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya tuanku mengawinkan aku dengan budak perempuannya, lalu ia ingin memisahkan aku dari dia." Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian naik ke mimbar dan bersabda: "Wahai manusia, kenapa salah seorang dari kalian menikahkan budaknya dengan budak perempuannya, kemudian dia ingin memisahkan keduanya?! Hanyasanya talak itu hak bagi orang yang memegang betis."

【68】

Sunan Ibnu Majah 2073: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih Abu Bakr] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrazaq] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Umar bin Mu'attib] dari [Abul Hasan Maula Bani Naufal] ia berkata: " [Ibnu Abbas] ditanya tentang seorang budak yang telah mentalak isterinya dengan dua talak kemudian keduanya dimerdekakan, maka apakah ia boleh menikahinya lagi?" Ibnu Abbas menjawab, "Ya, boleh." Ibnu Abbas ditanya lagi, "Sumbernya dari siapa?" ia menjawab, "Demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan perkara seperti in." 'Abdurrazaq berkata: Abdullah bin Mubarak berkata: "Sungguh Abul Hasan telah mampu memikul batu besar ini di atas pundaknya."

【69】

Sunan Ibnu Majah 2074: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Mathar Al Warraq] dari [Raja bin Haiwah] dari [Qabishah bin Dzu`aib] dari [Amru bin 'Ash] ia berkata: "Janganlah kalian merusak sunnah Nabi kami, Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Masa Iddah ummul walad adalah empat bulan sepuluh hari."

【70】

Sunan Ibnu Majah 2075: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin harun] berkata: telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid bin Nafi'] Bahwasanya ia mendengar [Zainab bintu Ummu Salamah] menceritakan bahwa ia mendengar [Ummu Salamah] dan [Ummu Habibah] menyebutkan, bahwa ada seorang wanita mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengatakan bahwa suami anak perempuannya telah meninggal, lalu anaknya merasakan sakit pada matanya, hingga ia (ibu) ingin memberikan celak. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Sungguh, tradisi kalian dahulu menyudahi masa iddahnya dengan cara melempar kotoran unta (setelah masa iddah genap satu tahun), padahal masa iddahnya hanyalah empat bulan sepuluh hari."

【71】

Sunan Ibnu Majah 2076: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita melakukan ihdad (tidak berhias dan memakai wewangian) atas mayat lebih dari tiga hari, kecuali untuk suaminya."

【72】

Sunan Ibnu Majah 2077: Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Shafiah binti Abu Ubaid] dari [Hafshah] -isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam- ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan ihdad (tidak berhias dan memakai wewangian) atas mayat lebih dari tiga hari, kecuali untuk suaminya."

【73】

Sunan Ibnu Majah 2078: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Hafshah] dari [Ummu Athiah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "(Seorang wanita) tidak boleh melakukan ihdad (tidak berhias dan memakai wewangian) atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali seorang wanita untuk suaminya, empat bulan sepuluh hari. Tidak boleh memakai kain yang dicelup selain kain kecuali kain Ashb (kain yang telah dicelup sebelum ditenun). Tidak boleh bercelak dan memakai wewangian kecuali setelah sucinya sedikit qusth (kayu wangi), atau azhfar (wewangian dari Yaman)."

【74】

Sunan Ibnu Majah 2079: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dan [Utsman bin Umar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari pamannya [Al Harits bin 'Abdurrahman] dari [Hamzah bin Abdullah bin Umar] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata: "Aku memiliki seorang isteri yang aku sukai, namun ayahku tidak menyukainya." Lalu Umar menyampaikan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hingga beliau memerintahkanku untuk menceraikannya, maka aku pun menceraikannya."

【75】

Sunan Ibnu Majah 2080: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Atha bin As Sa`ib] dari [Abu 'Abdurrahman] berkata: "Seorang laki-laki disuruh ayah atau ibunya -Syu'bah merasa ragu- untuk menceraikan isterinya dan ia akan diganti dengan seratus budak. Maka ia mendatangi Abu Darda yang waktu itu sedang melaksanakan shalat Dluha, dan ia memperpanjang shalatnya. Ketika Abu Darda shalat antara Zhuhur dan Ashar, barulah ia menanyakan hal tersebut. [Abu Darda] menjawab: "Tepati nadzarmu dan berbuat baiklah kepada kedua orang tuamu. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang tua akan berada di tengah-tengah pintu surga, maka jagalah kedua orang tuamu atau justru kamu meninggalkannya."