17. Wasiat

【1】

Sunan Ibnu Majah 2685: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair], telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dan [Abu Mu'awiyah], (demikian juga diriwayatkan dari jalur lain), telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad], keduannya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah]: Abu Bakar dan Abdullah bin Numair dari [Al `A'masy] dari [Syaqiq] dari [Masruq] dari [Aisyah], ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak meninggalkan uang satu dinar atau satu dirham pun, demikian pula dengan seekor kambing dan unta. Juga Beliau tidak memberikan wasiat dengan sesuatu sama sekali."

【2】

Sunan Ibnu Majah 2686: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Malik bin Mighwal] dari [Thalhah bin Musharrif] berkata: Aku katakan kepada [Abdullah bin Abu Aufa], ia berkata: "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewasiatkan sesuatu?" la menjawab: "Tidak." Aku katakan: "Lalu bagaimana beliau memerintahkan umat Islam untuk berwasiat?" Thalhah berkata: "Beliau telah berwasiat dengan Al Qur'an."

【3】

Sunan Ibnu Majah 2687: [Malik] berkata: [Thalhah bin Musharrif] berkata: [Al Huzail bin Syurhabil] berkata: "Apakah [Abu Bakar] pernah berkonspirasi mengenai wasiat Rasulullah?" Abu Bakar menginginkan bahwa dirinya menemukan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebuah janji, lalu ia mengikat hidungnya dengan seutas tali.

【4】

Sunan Ibnu Majah 2688: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Miqdam], telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman]: aku mendengar [Ayahku] menceritakan dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik], ia berkata: "Wasiat umum Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjelang wafat, ketika sakaratul maut yaitu: "Jagalah shalat dan zakat serta perhatikanlah hamba sahaya kalian."

【5】

Sunan Ibnu Majah 2689: Telah menceritakan kepada kami [Sahal bin Abu Sahal], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail] dari [Mughirah] dari [Ummu Musa] dari [Ali bin Abu Thalib] berkata: "Akhir ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah: "Jagalah shalat dan zakat serta perhatikanlah hamba sahaya kalian."

【6】

Sunan Ibnu Majah 2690: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada hak dari seorang muslim yang bermalam selama dua malam dan ia memiliki sesuatu yang diwasiatkan, kecuali wasiatnya ditulis di sisinya."

【7】

Sunan Ibnu Majah 2691: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdhami], telah menceritakan kepada kami [Durustu bin Ziyad], telah menceritakan kepada kami [Yazid Ar Raqasyi] dari [Anas Bin Malik], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang bernasib buruk adalah orang yang terhalangi untuk membuat wasiat."

【8】

Sunan Ibnu Majah 2692: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mushaffa Al Himshi], telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah bin Al Walid] dari [Yazid bin 'Auf] dari [Abu Zubair] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata: bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Barang siapa yang meninggal dalam keadaan berwasiat maka dia meninggal diatas jalan yang benar dan sunnah, dia meninggal diatas ketaqwaan dan syahadah, dan dia meninggal dalam keadaan diampuni."

【9】

Sunan Ibnu Majah 2693: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar], telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Auf] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak ada hak seorang muslim yang bermalam selama dua malam dan ia memiliki sesuatu yang diwasiatkan, kecuali wasiatnya ditulis di sisinya."

【10】

Sunan Ibnu Majah 2694: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim bin Zaid Al 'Ammi] dari [Ayahnya] dari [Anas bin Malik], dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang lari dengan membawa warisan ahli warisnya, Allah akan memutus warisannya dari surga pada hari kiamat."

【11】

Sunan Ibnu Majah 2695: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Azhar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazak bin Hammam], telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [`Asy'ats bin Abdullah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abu Hurairah], dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya seorang lelaki beramal dengan amalan ahlul khair (kebaikan) selama tujuh puluh tahun kemudian apabila dia berwasiat dan dia bertindak lalim di dalam wasiatnya, maka dia diakhiri dengan perbuatannya yang buruk sehingga dia masuk neraka. Dan sesungguhnya seorang lelaki beramal dengan amalan pelaku keburukan selama tujuh puluh tahun kemudian dia bersikap adil di dalam wasiatnya maka dia diakhiri dengan perbuatan yang baik sehingga dia masuk surga." Abu Hurairah Berkata: Bacalah jika kalian kehendaki: " Itulah ketentuan-ketentuan dari Allah sampai firmanNya adzab yang hina." An Nisa: 13-14.

【12】

Sunan Ibnu Majah 2696: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Utsman bin Sa'id bin Katsir bin Dinar Al Himshi], telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] dari [Abu Halbas] dari [Khulaid bin Abu Khulaid] dari [Mu'awiyah bin Qurrah], dari [ayahnya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa ketika diambang kematian berwasiat dengan wasiat yang dibenarkan oleh kitabullah maka wasiatnya akan menjadi pelebur bagi apa yang dia tinggalkan dari zakatnya pada masa hidupnya."

【13】

Sunan Ibnu Majah 2697: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Umarah bin Qa'qa bin Syubrumah] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah], ia berkata: "Seseorang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: 'Wahai Rasulullah! Beritahukanlah kepadaku, siapakah orang yang paling berhak aku temani?" Beliau menjawab: "Baiklah, demi Allah aku akan memberitahu kepadamu, (ia adalah) ibumu. " Orang tersebut berkata: "Kemudian siapa?" beliau menjawab, "Ibumu." Orang tersebut berkata: "Kemudian siapa?" beliau menjawab, "Ibumu. " Orang tersebut berkata lagi, "Kemudian siapa?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Kemudian ayahmu."Orang tersebut berkata lagi, "Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku, bagaimana sebaiknya aku menyedekahkan hartaku." Beliau bersabda: "Baiklah, demi Allah, aku akan memberitahu kepadamu, hendaklah kau bersedekah pada saat kau sehat dan kikir, mengharapkan kebaikan kehidupan dunia dan takut akan kemiskinan, dan janganlah kau menundanya hingga nafasmu sampai di sini, dan kau akan mengatakan, "Sungguh hartaku untuk si fulan, hartaku untuk si fulan, padahal ia pasti menjadi milik mereka sekalipun kau tidak menyukainya."

【14】

Sunan Ibnu Majah 2698: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah memberitakan kepada kami [Hariz bin Utsman], telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Maisarah] dari [Jubair bin Nufair] dari [Busr bin Jahasy Al Qurasyi], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meludah di telapak tangannya lalu ia menegakkan jari telunjuknya dan berkata: "Allah subhanahu wata'ala berfirman: 'Bagaimana kau dapat memperdayaku wahai anak Adam! Padahal Aku telah menciptakanmu dari sesuatu seperti ini. Apabila nyawamu telah sampai disini -beliau memberi isyarat pada tenggorokkannya- engkau mengatakan: 'Aku akan bersedekah! " Lalu apakah masih ada waktu untuk bersedekah?."

【15】

Sunan Ibnu Majah 2699: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Husain bin Hasan Al Marwazi] serta [Sahal], semuanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Amir bin Sa'd] dari [Ayahnya], ia berkata: "Pada saat penaklukan kota Makkah, aku menderita sakit, sampai aku hampir mati, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengunjungiku. Aku katakan kepada beliau, wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam! Sesungguhnya aku memiliki harta yang banyak dan tidak ada yang akan mewarisiku, kecuali seorang anak perempuanku saja. Apakah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku? Rasulullah menjawab: 'Tidak.' Aku bertanya: "Setengah?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak. " Aku tanya lagi, "Sepertiga?" Rasulullah menjawab, "(Boleh) sepertiga, sepertiga itu banyak. Engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia."

【16】

Sunan Ibnu Majah 2700: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Thalhah bin Amru] dari ['Atha`] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah bersedekah pada kalian ketika kalian wafat dengan sepertiga harta kalian sebagai tambahan terhadap amal perbuatan kalian."

【17】

Sunan Ibnu Majah 2701: Telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Muhammad bin Yahya bin Sa'id Al Qaththan]: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa]: telah memberitakan kepada kami [Mubarak bin Hassan] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai anak Adam, dua perkara yang salah satunya tidak akan menjadi milikmu, aku telah menjadikan bagian dari hartamu untukmu tatkala aku mengambil dengan kemarahanmu supaya aku mensucikanmu dan membersihkanmu dan shalatnya hamba-hamba-Ku kepadamu setelah datangnya ajalmu."

【18】

Sunan Ibnu Majah 2702: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Muhamad]: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Aku menginginkan manusia agar mereka mengurangi dari sepertiga menjadi seperempat karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sepertiga itu besar -atau banyak-."

【19】

Sunan Ibnu Majah 2703: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun]: telah memberitakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanam] dari ['Amru bin Kharijah], sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpidato kepada masyarakat, dan beliau tengah berada di atas kendaraannya. Dan pada waktu itu kendaraannya (yang berupa unta) sedang mengunyah makanan, sementara air liurnya mengalir di antara kedua bahuku. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah membagi harta warisan dengan bagian masing-masing kepada ahli waris tersebut. Seorang ahli waris tidak boleh mendapatkan harta wasiat. Anak adalah hak pemilik tempat tidur (suami), sedangkan bagi pezina adalah lemparan batu (hukuman rajam), barangsiapa menisbatkan keturunannya kepada orang lain atau budak kepada selain majikannya, maka atasnya laknat Allah Subhanahu Wa Ta'ala, para malaikat dan seluruh manusia, Allah Subhanahu Wa Ta'ala tidak menerima taubat dan tebusan." Atau Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Tebusan atau taubat.'

【20】

Sunan Ibnu Majah 2704: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar]: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy]: telah menceritakan kepada kami [Syurahbil bin Muslim Al Khaulani], aku mendengar [Abu Umamah Al Bahili], ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada saat khutbah haji wada': 'Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah memberi masing-masing orang haknya, maka tidak ada harta wasiat bagi ahli waris.'"

【21】

Sunan Ibnu Majah 2705: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar]: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib bin Syabur]: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Yazid bin Jabir] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] bahwa ia menceritakan dari [Anas bin Malik], ia berkata: "Sesungguhnya aku sedang berada di bawah unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dimana air liurnya mengalir mengenaiku. Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah memberi masing-masing orang akan haknya, ingatlah tidak ada harta wasiat bagi ahli waris.'"

【22】

Sunan Ibnu Majah 2706: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Muhammad]: telah menceritakan kepada kami [Waki']: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Ishaq] dari [Al Harits] dari ['Ali] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan hukum agar melunasi hutang sebelum memberikan harta warisan. Kalian dapat membaca ayat Al Qur'an yang berbunyi: sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.' (An Nisaa: 11) Dan sesungguhnya saudara kandung (dari satu bapak dan satu ibu) yang mendapatkan warisan, dan bukan saudara sebapak dari banyak ibu."

【23】

Sunan Ibnu Majah 2707: Telah menceritakan kepada kami [Abu Marwan Muhammad bin 'Utsman Al Utsmani]: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Hazim] dari [Al A'la bin Abdurrahman] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], ia berkata: "Sesungguhnya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: 'Sesungguhnya ayahku telah meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta, sementara ia tidak melakukan wasiat, apakah hartanya dapat menjadi kifarat apabila aku menyedekahkannya? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: 'Ya.'

【24】

Sunan Ibnu Majah 2708: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur]: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari ['Aisyah], ia berkata: "Sesungguhnya seorang laki-laki datang menemui Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: 'Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara mendadak dan ia tidak memberikan wasiat. Aku perkirakan apabila ia dapat berbicara, maka niscaya ia melakukan sedekah, apakah ibuku dan diriku mendapat pahala apabila aku menyedekahkan hartanya? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: 'Ya.'"

【25】

Sunan Ibnu Majah 2709: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Azhar]: telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah]: telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya], ia berkata: "Seseorang datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: 'Aku tidak memiliki apa-apa, aku tidak memiliki harta, tetapi aku memiliki seorang anak yatim dan ia memiliki harta.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Makanlah dari sebagian harta anak yatimmu tanpa berlebihan dan tidak menguasainya." Perawi berkata: 'Aku mengira Beliau bersabda: 'Dan janganlah engkau campur hartamu dengan hartanya.'