35. Sumpah dan Nadzar

【1】

Sunan Nasa'i 3701: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman Ar Ruhawi] dan [Musa bin 'Abdurrahman] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Salim bin Abdullah bin Umar] dari [Ibnu Umar] berkata: Sumpah yang biasa diucapkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah: "Tidak, demi Dzat yang membolak-balikkan hati."

【2】

Sunan Nasa'i 3702: Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Yahya bin Abdullah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shalt Abu Ya'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Raja`] dari ['Abbad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] berkata: "Sumpah yang biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diucapkan adalah 'Tidak, demi Dzat yang memalingkan hati'."

【3】

Sunan Nasa'i 3703: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] berkata: telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin 'Amru] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tatkala Allah menciptakan Surga dan Neraka Dia mengirim Jibril 'alaihissalam ke Surga seraya berfirman: 'Lihatlah ke dalamnya dan apa yang telah Aku persiapkan untuk penghuninya' Kemudian Jibril melihat ke surga dan kembali seraya berkata: 'Demi kemuliaan-Mu, sungguh tidak ada seorangpun yang mendengarnya kecuali ia akan memasukinya.' Kemudian Allah memerintahkan (untuk menutupi surga dengan sesuatu yang dibenci), maka ditutupilah surga dengan sesuatu yang dibenci (oleh manusia). Allah lalu berfirman: 'Pergilah ke Surga dan lihatlah kepadanya dan apa yang telah Aku persiapkan untuk penghuninya.' Kemudian Jibril melihat kepadanya, ternyata Surga telah dikelilingi dengan perkara-perkara yang tidak menyenangkan. Jibril lalu berkata: "Demi kemulian-Mu, sungguh aku khawatir tidak akan ada seorangpun yang akan memasukinya.' Allah kemudian berfirman: 'Pergi dan lihatlah ke dalam neraka dan kepada apa yang telah Aku persiapkan untuk penghuninya.' Kemudian ia melihat kepadanya dan ternyata sebagiannya berada di atas sebagian yang lain. Kemudian Jibril kembali dan berkata: 'Demi kemulian-Mu, tidak akan ada seorangpun yang memasukinya.' Kemudian Allah memerintahkan (untuk menutupi neraka dengan sesuatu yang menyenangkan), lalu ditutupilah neraka dengan hal yang menyenangkan nafsu syahwat. Lalu Allah berfirman: 'Lihatlah ke dalamnya.' Ternyata ia dikelilingi dengan nafsu syahwat, kemudian Jibril kembali dan berkata: 'Demi kemuliaan-Mu, sungguh aku khawatir tidak akan ada seorangpun yang selamat darinya kecuali ia pasti akan memasukinya'."

【4】

Sunan Nasa'i 3704: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] dari [Isma'il] -yaitu Abu Ja'far- berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah maka hendaknya ia tidak bersumpah kecuali dengan Allah, dan dahulu orang-orang Quraisy bersumpah dengan nama bapak-bapak mereka." Kemudian beliau bersabda: "Janganlah bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian."

【5】

Sunan Nasa'i 3705: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aliyyah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq] berkata: telah menceritakan kepadaku [seorang laki-laki Bani Ghifar] dalam majelis Salim bin Abdullah, [Salim bin Abdullah] berkata: aku mendengar [Abdullah] -yaitu Ibnu Umar- berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian."

【6】

Sunan Nasa'i 3706: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], dan [Qutaibah bin Sa'id] dan lafazhnya adalah lafazh Qutaibah, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya], bahwa suatu kali Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar Umar berkata: "Demi ayahku. Demi ayahku." Maka beliau pun bersabda: "Sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian." Umar berkata: "Demi Allah, setelah itu aku tidak pernah bersumpah dengannya baik menyebutkannya ataupun menceritakannya."

【7】

Sunan Nasa'i 3707: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] dan [Sa'id bin 'Abdurrahman] dan lafazhnya adalah lafazh Sa'id, mereka berdua berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] dari [Umar] bahwa nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan bapak-bapak kalian." Umar berkata: "Demi Allah, aku tidak bersumpah dengannya sejak itu, baik dengan menyebutkan maupun menceritakan."

【8】

Sunan Nasa'i 3708: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Utsman bin Sa'id] berkata: telah memberitakan kepada kami [Muhammad] -yaitu Ibnu Harb- dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwa ia mengabarkan kepadanya, dari [Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan bapak-bapak kalian." Umar berkata: "Demi Allah, aku tidak bersumpah dengannya sejak itu, baik dengan menyebutkan maupun menceritakan."

【9】

Sunan Nasa'i 3709: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Auf] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian bersumpah dengan ayah dan ibu kalian, atau dengan barhala-berhala, dan janganlah kalian bersumpah kecuali kalian jujur."

【10】

Sunan Nasa'i 3710: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Khalid]. (dalam jalur lain disebutkan) Dan telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin Adh Dhahhak] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta, maka berlaku seperti apa yang ia katakan." [Qutaibah] menyebutkan dalam haditsnya: 'dengan sengaja.' Sedangkan [Yazid] menyebutkan, 'dengan dusta, maka berlaku seperti apa yang ia ucapkan. Dan barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu maka Allah akan menyiksanya dengan sesuatu tersebut di Neraka Jahannam."

【11】

Sunan Nasa'i 3711: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Khalid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amru] dari [Yahya] bahwa ia menceritakan kepadanya, ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Qilabah] berkata: telah menceritakan kepadaku [Tsabit bin Adl Dlahhak], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta, maka berlaku seperti apa yang ia katakan. Dan barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu maka ia akan disiksa di Akhirat."

【12】

Sunan Nasa'i 3712: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Huraits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] dari [Husain bin Waqid] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengatakan, 'Aku berlepas diri dari Islam', apabila ia berdusta maka berlaku seperti apa yang ia katakan, dan apabila berkata benar maka ia tidak akan kembali kepada Islam dalam keadaan selamat."

【13】

Sunan Nasa'i 3713: Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Isa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mis'ar] dari [Ma'bad bin Khalid] dari [Abdullah bin Yasar] dari [Qutailah] seorang wanita dari Juhainah, bahwa seorang Yahudi datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya kalian membuat tandingan, dan sungguh kalian telah berbuat syirik. Kalian mengatakan, 'Atas kehendak Allah dan kehendak kamu'. Dan kalian katakan, 'Demi Ka'bah'." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat apabila hendak bersumpah untuk mengucapkan, 'Demi Tuhan Pemilik Ka'bah', dan mengucapkan, 'Atas kehendak Allah, kemudian atas kehendak kamu'."

【14】

Sunan Nasa'i 3714: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid] berkata: telah memberitakan kepada kami [Hisyam] dari [Al Hasan] dari ['Abdurrahman bin Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah bersumpah dengan bapak-bapak kalian dan dengan sesembahan selain Allah."

【15】

Sunan Nasa'i 3715: Telah mengabarkan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari [Humaid bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa di antara kalian bersumpah dan berkata 'Demi Lata', maka hendaknya ia mengatakan, 'LAA ILAAHA ILLALLAAH (Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah)'. Dan barangsiapa berkata kepada sahabatnya, 'Kemarilah aku akan mengundi (judi) kamu', maka hendaknya ia bersedekah."

【16】

Sunan Nasa'i 3716: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zuhair] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Mush'ab bin Sa'd] dari [ayahnya] berkata: Kami pernah mengingat sebagian perkara dan aku baru keluar dari masa jahiliyah, kemudian aku bersumpah dengan Latta dan 'Uzza. Lalu para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku: "Sungguh buruk apa yang engkau katakan. Datanglah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kabarkan kepadanya, sungguh kami tidak melihat kecuali engkau telah kafir." Kemudian aku datang kepada beliau dan mengabarkan hal itu, maka beliau pun bersabda: "Katakanlah, 'LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH (Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan tidak ada sekutu bagi-Nya)' tiga kali dan berlindunglah engkau kepada Allah dari setan tiga kali, lalu meludahlah ke samping kirimu sebanyak tiga kali dan jangan engkau ulangi lagi sumpah itu."

【17】

Sunan Nasa'i 3717: Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Makhlad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abu Ishaq] dari [ayahnya] berkata: telah menceritakan kepadaku [Mush'ab bin Sa'd] dari [ayahnya] ia berkata: Aku bersumpah dengan Latta dan 'Uzza, kemudian para sahabatku mengatakan: "Sungguh buruk apa yang engkau katakan!" Kemudian aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyebutkan hal tersebut kepadanya. Maka beliau bersabda: "Katakanlah, 'LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHU LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA 'ALAA KULLI SYAIN QADIIR (Tidak ada tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah semata, yang tidak ada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan dan pujian. Dan dia mampu atas segala sesuatu)'. Lalu meludahlah ke kirimu sebanyak tiga kali, kemudian berlindunglah kepada Allah dari setan dan jangan kamu ulangi lagi (sumpah itu)."

【18】

Sunan Nasa'i 3718: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] dan [Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Asy'ats bin Sulaim] dari [Mu'awiyah bin Suwaid bin Muqarrin] dari [Al Bara` bin 'Azib] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk melakukan tujuh perkara: mengantarkan jenazah, menjenguk orang sakit, menjawab orang yang bersin, memenuhi orang yang mengundang, menolong orang yang dizhalimi, berbuat baik saat membagi, dan membalas salam."

【19】

Sunan Nasa'i 3719: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Adi] dari [Sulaiman] dari [Abu As Salil] dari [Zahdam] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak ada di atas bumi ini sumpah yang aku ucapkan lalu aku melihat ada yang lebih baik darinya kecuali aku akan mendatanginya (melakukannya)."

【20】

Sunan Nasa'i 3720: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ghailan bin Jarir] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa Al Asy'ari] berkata: "Aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama beberapa orang Asy'ari meminta agar beliau bisa membawa kami. Kemudian beliau bersabda: "Demi Allah, aku tidak dapat membawa kalian dan tidak memiliki sesuatu yang dapat membawa kalian." Kemudian kami tinggal selama yang dikehendaki Allah. Kemudian beliau diberi unta dan memerintahkan agar kami diberi tiga unta. Kemudian tatkala kami pergi sebagian kami berkata kepada sebagian yang lain, 'Allah tidak memberikan berkah kepada kita, kita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta sesuatu yang dapat membawa kita, kemudian beliau bersumpah untuk tidak membawa kita.' Abu Musa berkata: "Kemudian kami datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyebutkan hal tersebut kepadanya. Kemudian beliau bersabda: "Aku tidak membawa kalian akan tetapi Allah yang membawa kalian. Demi Allah, aku tidak bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya kecuali aku membatalkan sumpahku dan melakukan sesuatu yang lebih baik."

【21】

Sunan Nasa'i 3721: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah bin Al Akhnas] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia membayar kafarah sumpahnya dan melakukan sesuatu yang lebih baik."

【22】

Sunan Nasa'i 3722: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] dari [ayahnya] dari [Al Hasan] dari ['Abdurrahman bin Samurah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia membayar kafarah sumpahnya dan melakukan hal yang lebih baik."

【23】

Sunan Nasa'i 3723: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] berkata: aku mendengar [Al Hasan] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Samurah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila engkau bersumpah dengan suatu sumpah, maka hendaklah kamu bayar kafarah sumpahmu kemudian lakukan yang lebih baik."

【24】

Sunan Nasa'i 3724: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya Al Qutha'I] dari [Abdul A'la] -dan ia menyebutkan sebuah kalimat yang maknanya- telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari ['Abdurrahman bin Samurah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila engkau bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaklah kamu bayar kafarah sumpahmu dan lakukan sesuatu yang lebih baik."

【25】

Sunan Nasa'i 3725: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] berkata: aku mendengar [Abdullah bin 'Amru] mantan budak Al Hasan bin Ali, menceritakan dari [Adi bin Hatim] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia melakukan sesuatu yang lebih baik dan membayar kafarah sumpahnya."

【26】

Sunan Nasa'i 3726: Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari [Abdul Aziz bin Rafi'] dari [Tamim bin Tharafah] dari [Adi bin Hatim] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia meninggalkan sumpahnya dan melakukan sesuatu yang lebih baik serta membayar kafarah sumpahnya."

【27】

Sunan Nasa'i 3727: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Yazid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Asad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdul Aziz bin Rafi'] berkata: aku mendengar [Tamim bin Tharafah] menceritakan dari [Adi bin Hatim] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik, maka hendaknya ia melakukan sesuatu yang lebih baik dan meninggalkan sumpahnya."

【28】

Sunan Nasa'i 3728: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dari [Sufyan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Az Za'ra`] dari pamannya [Abu Al Ahwash] dari [ayahnya] berkata: "Aku berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai anak pamanku, aku datang dan berharap kepadanya namun ia tidak memberiku, bahkan ia tidak menyambung kekerabatan denganku. Kemudian ia butuh pertolonganku, ia datang dan meminta kepadaku? Sedangkan aku telah bersumpah untuk tidak memberinya dan tidak menyambung hubungan kekerabatan dengannya." Kemudian beliau memerintahkan aku agar melakukan yang lebih baik dan membatalkan sumpahku."

【29】

Sunan Nasa'i 3729: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Manshur] dan [Yunus] dari [Al Hasan] dari ['Abdurrahman bin Samurah] berkata: "Nabi shallallahu 'alahi wa sallam bersabda kepadaku: "Apabila engkau bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik, maka hendaknya engkau melakukan sesuatu yang lebih baik dan bayarlah kafarah sumpahmu."

【30】

Sunan Nasa'i 3730: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Al Hasan] dari ['Abdurrahman bin Samurah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila engkau bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik, maka hendaknya engkau melakukan sesuatu yang lebih baik dan bayarlah kafarah sumpahmu."

【31】

Sunan Nasa'i 3731: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] dalam haditsnya, dari [Jarir] dari [Manshur] dari [Al Hasan Al Bashri], ['Abdurrahman bin Samurah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku: "Apabila engkau bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya engkau melakukan sesuatu yang lebih baik dan membatalkan sumpahmu."

【32】

Sunan Nasa'i 3732: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah bin Al Akhnas] berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada nadzar dan tidak ada sumpah dalam perkara yang tidak engkau miliki, tidak dalam kemaksiatan dan tidak dalam memutuskan hubungan kekerabatan."

【33】

Sunan Nasa'i 3733: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Habban] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alahi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bersumpah kemudian mengecualikan, apabila ia menghendaki maka ia teruskan dan apabila menghendaki maka ia meninggalkannya tanpa ada dosa."

【34】

Sunan Nasa'i 3734: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Sulaiman bin Hayyan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari ['Alqamah bin Waqqash] dari [Umar bin Al Khathab] dari Nabi shallallahu 'alahi wa sallam, beliau bersabda: "Hanyasanya amalan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sebagaimana yang ia niatkan. Barangsiapa hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya, dan barangsiapa hijrahnya untuk dunia atau wanita yang akan dinikahinya maka hijrahnya kepada apa yang hijrah kepadanya."

【35】

Sunan Nasa'i 3735: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad Az Za'farani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] berkata: ['Atha] mengaku bahwa ia mendengar ['Ubaid bin 'Umair] berkata: aku mendengar [Aisyah] mengaku, bahwa Nabi shallallahu 'alahi wa sallam pernah tinggal di rumah Zainab binti Jahsy kemudian minum madu di rumahnya. Lalu aku dan Hafshah bersepakat bahwa siapapun di antara kami yang ditemui Nabi shallallahu 'alahi wa sallam maka hendaknya ia berkata: 'Sesungguhnya aku mencium bau Maghafir (sejenis tumbuhan), engkau telah makan Maghafir.' Kemudian beliau menemui salah seorang di antara mereka berdua sehingga salah seorang dari mereka mengatakan perkataan tersebut kepada beliau. Kemudian beliau bersabda: "Tidak, melainkan aku minum madu di rumah Zainab binti Jahsy, dan aku tidak akan mengulanginya." Kemudian turunlah ayat: '(Hai Nabi kenapa engkau haramkan apa yang Allah halalkan kepadamu) hingga firman-Nya (Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah…) ' (Qs. AT Tahriim: 1-4), yaitu Aisyah dan Hafshah, serta ayat: '(Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang isterinya (Hafsah) suatu peristiwa…) ' (Qs. At Tahriim: 3), yaitu karena perkataan beliau: 'melainkan aku minum madu'."

【36】

Sunan Nasa'i 3736: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mutsanna bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Thalhah bin Nafi'] dari [Jabir] berkata: "Aku bersama Nabi shallallahu 'alahi wa sallam memasuki rumahnya, dan ternyata di dalam ada sepotong roti dan cuka, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Makanlah, lauk yang paling enak adalah cuka."

【37】

Sunan Nasa'i 3737: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin 'Abdurrahman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdul Malik] dari [Abu Wail] dari [Qais bin Abu Gharazah] berkata: "Kami dahulu dipanggil dengan sebutan samasirah (para calo), kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang kepada kami dan kami sedang berjualan, maka beliau pun menamakan kami dengan nama yang lebih baik daripada nama kami. Beliau bersabda: "Wahai para pedagang, sesungguhnya perdagangan ini dihadiri oleh orang yang bersumpah dan pendusta maka campurlah perdagangan kalian dengan sedekah."

【38】

Sunan Nasa'i 3738: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] dari [Sufyan] dari [Abdul Malik] ['Ashim] dan [Jami'] dari [Abu Wail] dari [Qais bin Abu Gharazah] berkata: "Kami berjual beli di Baqi', kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi kami, kami dahulu dipanggil dengan sebutan para calo, kemudian beliau bersabda: "Wahai para pedagang, " kemudian beliau menamai kami dengan nama yang lebih baik daripada nama kami. Beliau bersabda: "Sesungguhnya perdagangan ini dihadiri orang yang bersumpah dan pendusta, maka campurkanlah perdagangan tersebut dengan sedekah."

【39】

Sunan Nasa'i 3739: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Mughirah] dari [Abu Wail] dari [Qais bin Abi Gharazah] berkata: "Nabi shallallahu 'alahi wa sallam mendatangi kami saat kami sedang berada di pasar, kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya pasar ini bercampur dengan perbuatan sia-sia dan kedustaan, maka campurlah dengan sedekah."

【40】

Sunan Nasa'i 3740: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] dan [Muhammad bin Qudamah] mereka berdua berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wail] dari [Qais bin Abu Gharazah] berkata: "Kami pernah berada di Madinah menjual beberapa wasaq makanan dan membelinya. Dan kami menamai diri kami dengan sebutan para calo, demikian juga dengan orang-orang. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui kami pada suatu hari dan memberi kami dengan nama yang lebih baik daripada yang kami dan orang-orang memberi nama untuk diri kami. Setelah itu beliau bersabda: "Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli kalian ini disaksikan oleh orang yang bersumpah dan pendusta, maka campurlah dengan sedekah."

【41】

Sunan Nasa'i 3741: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] berkata: telah memberitakan kepada kami [Manshur] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari nadzar, beliau bersabda: "Sesungguhnya nadzar tidak membawa kebaikan, hanyasanya ia dikeluarkan dari orang yang bakhil."

【42】

Sunan Nasa'i 3742: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Manshur] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Abdullah bin Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari nadzar, beliau bersabda: "Sesungguhnya nadzar itu tidak mengembalikan sesuatupun, hanyasanya ia dikeluarkan dari orang yang kikir."

【43】

Sunan Nasa'i 3743: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Nadzar tidak dapat mendahulukan sesuatu atau mengakhirkannya, hanyasanya ia dikeluarkan dari orang yang kikir."

【44】

Sunan Nasa'i 3744: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin 'Abdurrahman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (Allah berfirman): "Nadzar sama sekali tidak bisa mendatangkan sesuatu yang tidak Aku takdirkan bagi anak Adam. dan nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang bakhil."

【45】

Sunan Nasa'i 3745: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] dari [Al 'Ala] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah bernadzar, sesungguhnya nadzar tidak mampu Manahan takdir sedikitpun, akan tetapi hal tersebut adalah sesuatu yang dikeluarkan dari orang yang bakhil."

【46】

Sunan Nasa'i 3746: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Thalhah bin Abdul Malik] dari [Al Qasim] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaknya ia mentaati-Nya, dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya."

【47】

Sunan Nasa'i 3747: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] berkata: telah menceritakan kepadaku [Thalhah bin Abdul Malik] dari [Al Qasim] dari [Aisyah] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaknya ia mentaati-Nya, dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya."

【48】

Sunan Nasa'i 3748: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari ['Ubaidullah] dari [Thalhah bin Abdul Malik] dari [Al Qasim] dari [Aisyah] berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaknya ia mentaatinya dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia bermaksiat kepadanya."

【49】

Sunan Nasa'i 3749: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Jamrah] dari [Zahdam] berkata: aku mendengar [Imran bin Hushain] menyebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah generasiku, kemudian setelah mereka, kemudian setelah mereka, kemudian setelah mereka." Aku tidak mengerti apakah beliau menyebutkan dua kali setelah itu atau tiga kali. Kemudian beliau menyebutkan suatu kaum yang berkhianat dan tidak dapat dipercaya, mereka bersaksi padahal tidak diminta untuk bersaksi, bernadzar dan tidak menepatinya, dan terlihat pada mereka kegemukan." Abu 'Abdurrahman berkata: "Ini adalah Nashr bin Imran Abu Hamzah."

【50】

Sunan Nasa'i 3750: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Ibnu Juraij] berkata: telah menceritakan kepadaku [Sulaiman Al Ahwal] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seorang laki-laki yang menuntun seorang laki-laki yang lainnya dengan tali, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil tali tersebut dan memotongnya. Orang tersebut lalu berkata: "Sesungguhnya itu adalah nadzar."

【51】

Sunan Nasa'i 3751: Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman Al Ahwal] bahwa [Thawus] telah mengabarkan kepadanya, dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seorang laki-laki yang melakukan thawaf di Ka'bah dituntun oleh seseorang menggunakan tali pada hidungnya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tali tersebut dengan tangannya, setelah itu beliau memerintahkan kepadanya agar menuntunnya dengan menggunakan tangan." [Ibnu Juraij] berkata: "Dan telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman] bahwa [Thawus] telah mengabarkan kepadanya dari [Ibnu Abbas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewatinya saat ia sedang thawaf di Ka'bah, sementara di situ juga terdapat seseorang yang mengikat tangannya dengan orang yang lain menggunakan tali kulit, atau benang, atau sesuatu yang lainnya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tali tersebut menggunakan tangan lalu bersabda: "Tuntunlah dia menggunakan tanganmu."

【52】

Sunan Nasa'i 3752: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ayyub] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Qilabah] dari [pamannya] dari [Imran bin Hushain] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam bermaksiat kepada Allah dan dalam perkara yang tidak dimiliki anak Adam."

【53】

Sunan Nasa'i 3753: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata: telah menceritakan kepadaku [Yahya] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin Adl Dlahhak] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta, maka berlaku seperti apa yang ia katakan, dan barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia maka akan diadzab dengannya pada Hari Kiamat, dan tidak ada nadzar atas seseorang dalam perkara yang tidak ia miliki."

【54】

Sunan Nasa'i 3754: Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] berkata: telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Ayyub] dari [Yazid bin Abu Habib] ia telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Abu Al Khair] menceritakan kepadanya dari ['Uqbah bin 'Amir] ia berkata: "Saudara perempuanku bernadzar untuk berjalan menuju Ka'bah dan memerintahkan aku agar memintakan fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian aku memintakan fatwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun bersabda: "Hendaknya ia berjalan dan berkendaraan."

【55】

Sunan Nasa'i 3755: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Ubaidullah bin Zahr], dan ['Amru] berkata: bahwa ['Ubaidullah bin Zahr] telah mengabarkan kepadanya dari [Abdullah bin Malik] bahwa ['Uqbah bin 'Amir] telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai saudara perempuannya yang bernadzar untuk berjalan kaki tanpa menggunakan khimar (kerudung). Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda kepadanya: "Perintahkan kepadanya agar ia menggunakan khimar, naik kendaraan dan berpuasa tiga hari."

【56】

Sunan Nasa'i 3756: Telah mengabarkan kepada kami [Bisyr bin Khalid Al 'Askari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] berkata: aku mendengar [Sulaiman] menceritakan dari [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Seorang wanita mengarungi lautan dan bernadzar untuk berpuasa satu bulan, kemudian ia meninggal sebelum berpuasa. Lalu suadara perempuannya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Kemudian beliau memerintahkan kepadanya agar berpuasa untuk saudara perempuannya."

【57】

Sunan Nasa'i 3757: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan aku mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas], bahwa Sa'd bin Ubadah meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban atas ibunya yang telah meninggal sebelum menunaikannya. Maka beliau bersabda: "Tunaikanlahj nadzar tersebut untuknya."

【58】

Sunan Nasa'i 3758: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Sa'd bin 'Ubadah meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban atas ibunya yang telah meninggal sebelum menunaikannya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tunaikanlah nadzar tersebut untuknya."

【59】

Sunan Nasa'i 3759: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam] dan [Harun bin Ishaq Al Hamdani] dari ['Abdah] dari [Hisyam] -yaitu Ibnu 'Urwah- dari [Bakr bin Wail] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Sa'd bin 'Ubadah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata: "Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan ia memiliki kewajiban nadzar yang belum sempat ia kerjakan. Maka beliau bersabda mengenai nadzar yang menjadi kewajiban ibunya dan belum sempat dikerjakan hingga meninggal, beliau katakan: "Tunaikanlah nadzar tersebut untuknya."

【60】

Sunan Nasa'i 3760: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Musa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar], bahwa ia memiliki kewajiban nadzar untuk beri'tikaf satu malam pada masa jahiliyah, ketika ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau pun memerintahkan kepadanya untuk beri'tikaf."

【61】

Sunan Nasa'i 3761: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Pernah Umar memiliki kewajiban nadzar untuk beri'tikaf satu malam di Masjid Al Haram, kemudian ia menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau memerintahkan kepadanya agar beri'tikaf."

【62】

Sunan Nasa'i 3762: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Al Hakam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata: aku mendengar ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Umar pernah mewajibkan atas dirinya satu hari untuk beri'tikaf pada masa jahiliyah, kemudian ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal tersebut. Maka beliau memerintahkan kepadanya agar beri'tikaf."

【63】

Sunan Nasa'i 3763: Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Ka'b] dari [ayahnya], bahwa ia berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika ia mendapatkan taubat, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memberikan hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Tahanlah sebagian hartamu, hal itu lebih baik bagimu." Abu 'Abdurrahman berkata: "Sepertinya Az Zuhri mendengar hadits ini dari Abdullah bin Ka'b dan dari 'Abdurrahman, dalam hadits yang panjang ini terdapat taubat Ka'b."

【64】

Sunan Nasa'i 3764: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] berkata: [Ibnu Syihab] berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Abdurrahman bin Ka'b bin Malik] bahwa [Abdullah bin Ka'b] berkata: aku mendengar [Ka'b bin Malik] menceritakan peristiwanya ketika tertinggal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam perang Tabuk. Ia berkata: "Tatkala aku duduk di hadapannya, aku katakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya taubatku adalah melepaskan diri dari hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Tahanlah sebagian hartamu, hal tersebut lebih baik bagimu." Kemudian aku katakan, "Sesungguhnya aku menahan sahamku yang ada di Khaibar."

【65】

Sunan Nasa'i 3765: Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'd] berkata: telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata: telah menceritakan kepadaku ['Abdurrahman bin Abdullah bin Ka'b] bahwa [Abdullah bin Ka'b bin Malik] berkata: Aku mendengar [Ka'b bin Malik] menceritakan peristiwanya ketika tertinggal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam perang Tabuk. Aku berkata: Aku katakan: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya taubatku adalah melepaskan diri dari hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Tahanlah sebagian hartamu, hal tersebut lebih baik bagimu." Kemudian aku katakan: "Sesungguhnya aku menahan sahamku yang ada di Khaibar."

【66】

Sunan Nasa'i 3766: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'dan bin Isa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Az Zuhri] berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Abdurrahman bin Abdullah bin Ka'b] dari pamannya ['Ubaidullah bin Ka'b] berkata: Saya telah mendengar [bapakku, Ka'b bin Malik] menceritakan, dia berkata: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla menyelamatkan aku karena bersedekah, dan di antara taubatku adalah melepaskan diri dari hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tahanlah sebagian hartamu, hal tersebut lebih baik bagimu." Kemudian aku katakan, "Sesungguhnya aku menahan sahamku yang ada di Khaibar."

【67】

Sunan Nasa'i 3767: Telah mengabarkan kepada kami [Al Harits bin Miskin] dengan membaca riwayat dan aku mendengar, dari [Ibnu Al Qasim] berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Tsaur bin Zaid] dari [Abu Al Ghaits] mantan budak Ibnu Muthi', dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika perang Khaibar, dan kami tidak mendapatkan harta rampasan kecuali harta benda, barang-barang, dan pakaian. Kemudian seorang laki-laki dari Bani Adl Dlubaib yang dipanggil Rifa'ah bin Zaid memberikan hadiah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berupa budak berkulit hitam yang dipanggil Mid'am. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu menuju ke lembah Al Qura hingga ketika kami sampai di lembah Al Qura, tatkala Mid'am menurunkan kendaraan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba meluncurlah panah hingga mengenai dan membunuhnya, orang-orang pun berkata: "Selamat, bagimu Surga." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Sekali-kali tidak! Demi jiwaku yang berada ditangan-Nya, sesungguhnya pakaian yang ia ambil ketika perang Khaibar akan menyala dengan api." Ketika orang-orang mendengar hal itu, seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa satu atau dua pasang sandal, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Satu atau dua sandal dari neraka."

【68】

Sunan Nasa'i 3768: Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] bahwa [Katsir bin Farqad] menceritakan kepadanya, bahwa [Nafi'] menceritakan kepada mereka dari [Abdullah bin Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dan mengatakan, 'Insyaallah', maka ia telah mengucapkan pengecualian."

【69】

Sunan Nasa'i 3769: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dan mengatakan, 'Insyaallah', maka ia telah mengucapkan pengecualian."

【70】

Sunan Nasa'i 3770: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah dan berkata: 'insya Allah', maka ia memiliki pilihan: jika mau ia boleh meneruskannya, dan jika mau ia boleh meninggalkannya."

【71】

Sunan Nasa'i 3771: Telah mengabarkan kepada kami ['Imran bin Bakkar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin 'Ayyasy] berkata: telah memberitakan kepada kami [Syu'aib] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Az Zinad] di antara apa yang diceritakan kepada ['Abdurrahman Al A'raj] di antara yang ia sebutkan adalah, bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] menceritakan dengannya, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sulaiman bin Daud berkata: 'Sungguh, aku akan akan menggilir sembilan puluh isteri pada malam ini. Setiap mereka akan melahirkan seorang penunggang kuda yang akan berjihad di jalan Allah 'azza wajalla', salah seorang sahabatnya lalu berkata kepadanya, 'Insyaallah.' Namun Sulaiman tidak mengucapkan insya Allah. Setelah itu ia menggilir mereka semua, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang hamil kecuali seorang wanita yang melahirkan anak setengah laki-laki. Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, seandainya ia mengucapkan 'insyaallah', niscaya mereka akan berjihad di jalan Allah sebagai penunggang kuda semuanya."

【72】

Sunan Nasa'i 3772: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya bin Al Wazir bin Sulaiman] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat, dan aku mendengar dari [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Ka'b bin 'Alqamah] dari ['Abdurrahman bin Syimasah] dari ['Alqamah bin 'Amir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kafarah nadzar adalah kafarah sumpah."

【73】

Sunan Nasa'i 3773: Telah mengabarkan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] bahwa telah sampai kepadanya dari [Al Qasim] dari [Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan."

【74】

Sunan Nasa'i 3774: Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."

【75】

Sunan Nasa'i 3775: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak Al Mukharrimi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."

【76】

Sunan Nasa'i 3776: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata: telah memberitakan kepada kami [Utsman bin Umar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."

【77】

Sunan Nasa'i 3777: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Shafwan] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Abu 'Abdurrahman berkata: "Dikatakan bahwa Az Zuhri tidak mendengar hadits ini dari Abu Salamah."

【78】

Sunan Nasa'i 3778: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Musa Al Farawi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dlamrah] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."

【79】

Sunan Nasa'i 3779: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il At Tirmidzi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin Abu Uwais] berkata: telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Bilal] dari [Muhammad bin Abu 'Atiq], dan [Musa bin 'Uqbah] dari [Ibnu Syihab] dari [Sulaiman bin Arqam] bahwa [Yahya bin Abu Katsir] yang tinggal di Yamamah telah menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar [Abu Salamah] mengabarkan dari [Aisyah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Abu 'Abdurrahman berkata: "Sulaiman bin Arqam adalah orang yang ditinggalkan haditsnya. Wallahu A'lam. Dalam hadits ini, tidak hanya satu orang saja yang menyelisihinya di antara sahabat Yahya bin Katsir."

【80】

Sunan Nasa'i 3780: Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Waki'] dari [Ibnu Al Mubarak] -yaitu Ali- dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Muhammad bin Az Zubair Al Hanzhali] dari [ayahnya] dari [Imran bin Hushain] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."

【81】

Sunan Nasa'i 3781: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Utsman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] dari [Abu 'Amru] -yaitu Al Auza'i- dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Muhammad bin Az Zubair Al Hanzhali] dari [ayahnya] dari [Imran bin Hushain] radliallahu 'anhuma, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."

【82】

Sunan Nasa'i 3782: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Maimun] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar bin Sulaiman] dari [Abdullah bin Bisyr] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Muhammad Al Hanzhali] dari [ayahnya] dari [Imran bin Hushain] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemarahan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Abu 'Abdurrahman berkata: "Muhammad bin Az Zubair adalah seorang yang lemah, haditsnya tidak bisa menjadi hujjah atas hadits lain yang semisal (kelemahannya), dan dalam hadits ini ia banyak diperselisihkan."

【83】

Sunan Nasa'i 3783: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Musa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Az Zubair] dari [ayahnya] dari [Imran] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemarahan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."

【84】

Sunan Nasa'i 3784: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah memberitakan kepada kami [Hammad] dari [Muhammad] dari [ayahnya] dari [Imran] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemarahan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Dan dikatakan, "Sesungguhnya Az Zubair tidak mendengar hadits ini dari Imran bin Hushain."

【85】

Sunan Nasa'i 3785: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Wahb] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibnu Ishaq] dari [Muhammad bin Az Zubair] dari [ayahnya] dari [seorang laki-laki] penduduk Bashrah, ia berkata: aku menemani [Imran bin Hushain] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Nadzar ada dua: nadzar dalam ketaatan kepada Allah, maka hal tersebut adalah untuk Allah dan harus ditunaikan, sedangkan nadzar dalam bermaksiat kepada Allah, maka hal tersebut adalah untuk setan dan tidak boleh ditunaikan, dan ia bisa dihapus oleh kafarah yang menghapus sumpah."

【86】

Sunan Nasa'i 3786: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub] berkata: telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Muhammad bin Az Zubair Al Hanzhali] berkata: telah mengabarkan kepadaku [ayahku] bahwa [seorang laki-laki] menceritakan kepadanya, bahwa ia bertanya kepada [Imran bin Hushain] mengenai seorang laki-laki yang bernadzar untuk tidak menghadiri shalat di masjid kaumnya. Maka Imran berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemurkaan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."

【87】

Sunan Nasa'i 3787: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin Az Zubair] dari [Al Hasan] dari [Imran bin Hushain] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan dan kemarahan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."

【88】

Sunan Nasa'i 3788: Telah mengabarkan kepada kami [Hilal bin Al 'Ala] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Sulaim] -yaitu 'Ubaid bin Yahya- berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr An Nahsyali] dari [Muhammad bin Az Zubair] dari [Al Hasan] dari [Imran bin Hushain] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Dan Manshur bin Zadzan menyelisihi hadits tersebut dalam lafazhnya.

【89】

Sunan Nasa'i 3789: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Husyaim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Manshur] dari [Al Hasan] dari [Imran bin Hushain] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar bagi anak Adam dalam perkara yang tidak ia dimiliki atau dalam bermaksiat kepada Allah 'azza wajalla." Hadits tersebut diselisihi oleh Ali bin Zaid, ia meriwayatkannya dari Al Hasan, dari 'Abdurrahman bin Samurah.

【90】

Sunan Nasa'i 3790: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Muhammad bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Tamim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Za`idah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Zaid bin Jad'an] dari [Al Hasan] dari ['Abdurrahman bin Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan atau dalam perkara yang tidak dimiliki oleh anak Adam." Abu Abdurrahman berkata: "Ali bin Zaid adalah seorang yang lemah dan hadits ini salah, yang benar adalah Imran bin Hushain. Dan hadits ini juga telah diriwayatkan dari Imran bin Hushain dari jalur yang lain."

【91】

Sunan Nasa'i 3791: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ayyub] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Qilabah] dari [pamannya] dari [Imran bin Hushain] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan atau dalam perkara yang tidak dimiliki oleh anak Adam."

【92】

Sunan Nasa'i 3792: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dari [Humaid] dari [Tsabit] dari [Anas] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang berjalan dengan diapit antara dua orang, kemudian beliau bertanya: "Apa ini?" mereka menjawab, "Ia nadzar untuk berjalan menuju Ka'bah." Beliau bersabda: "Sungguh, Allah tidak butuh kepada penyiksaan orang ini terhadap dirinya, perintahkan dia agar naik kendaraan."

【93】

Sunan Nasa'i 3793: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Tsabit] dari [Anas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati orang yang sudah tua berjalan di antara dua orang dengan cara diapit, kemudian beliau bersabda: "Apa ini?" Mereka menjawab, "Ia bernadzar untuk berjalan menuju Ka'bah." Beliau pun bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak butuh kepada penyiksaan orang ini terhadap dirinya, perintahkan dia agar naik kendaraan." Beliau memerintahkan kepadanya agar naik kendaraan."

【94】

Sunan Nasa'i 3794: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Hafsh] berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Thahman] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang kepada seorang laki-laki yang berjalan di antara dua orang anaknya dengan cara diapit, kemudian beliau bertanya: "Ada apa orang ini?" Maka dikatakan, "Ia bernadzar untuk berjalan menuju Ka'bah." Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak berbuat sesuatupun dengan penyiksaan yang dilakukan orang ini terhadap dirinya." Kemudian beliau memerintahkan kepadanya agar naik kendaraan."

【95】

Sunan Nasa'i 3795: Telah mengabarkan kepada kami [Nuh bin Habib] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian berkata: 'InsyaAllah', maka ia telah mengucapkan pengecualian."

【96】

Sunan Nasa'i 3796: Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Abdul 'Azhim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dan ia memarfu'kannya, "Sulaiman berkata: "Sungguh, aku akan menggilir sembilan puluh isteri pada malam ini, setiap orang dari mereka akan melahirkan anak yang akan berperang di jalan Allah." Kemudian dikatakan kepadanya, 'Ucapkanlah 'Insyaallah'.' Namun Sulaiman tidak mengucapkannya, kemudian ia menggilir mereka dan tidak ada di antara mereka yang melahirkan kecuali seorang wanita yang melahirkan setengah manusia." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Seandainya Sulaiman mengucapkan, 'Insyaallah', maka ia tidak berdosa dan hal itu akan mewujudkan keperluannya."

【97】

Sunan Nasa'i 3797: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Hibban] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Syu'bah] dari [Hammad] dari [Ibrahim] dari [Abu Sa'id] berkata: "Jika kamu memperkerjakan orang, maka beritahukanlah upahnya."

【98】

Sunan Nasa'i 3798: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] berkata: telah memberitakan kepada kami [Hibban] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Hammad bin Salamah] dari [Yunus] dari [Al Hasan], bahwa ia membenci untuk menyewa orang hingga ia memberitahukan kepadanya jumlah upahnya."

【99】

Sunan Nasa'i 3799: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Hibban] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Jarir bin Hazim] dari [Hammad] -yaitu Ibnu Abu Sulaiman-, bahwa ia pernah ditanya mengenai seseorang yang menyewa orang upahan dengan upah makanannya, maka ia menjawab: "Tidak boleh, hingga ia memberitahukan jumlahnya."

【100】

Sunan Nasa'i 3800: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hibban] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ma'mar] dari [Hammad] dan [Qatadah] mengenai seorang laki-laki yang berkata kepada orang yang lain, 'Aku ingin menyewa kamu (untuk mengantar) menuju Makkah dengan upah sekian dan sekian, jika aku pergi selama sebulan. Atau sekian dan sekian -lalu ia menyebutkan lama waktunya-, maka kamu akan mendapatkan tambahan sekian dan sekian.' Mereka berdua memandang hal tersebut tidak mengapa, dan mereka tidak menyukai untuk mengatakan, 'Aku akan menyewa darimu dengan upah sekian dan sekian, jika aku berjalan lebih dari satu bulan maka aku akan mengurangi sewaanmu sekian dan sekian'."

【101】

Sunan Nasa'i 3801: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] telah memberitakan kepada kami [Hibban] telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ibnu Juraij] dengan membacakan riwayat, dia berkata: "Saya berkata kepada ['Atho']: ada seorang budak yang aku pekerjakan selama setahun dengan upah memberinya makanan, dan tahun yang lain dengan ini dan itu. Dia menjawab hal itu tidaklah mengapa dan cukup baginya dengan memberinya persyaratanmu ketika engkau mempekerjakannya selama beberapa hari atau engkau telah mempekerjakannya dan telah berjalan beberapa tahun, ia berkata sesungguhnya engkau tidak menghitungku dari apa yang telah berlalu.

【102】

Sunan Nasa'i 3802: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnu Al Harits], dia berkata: "Saya membacakan riwayat kepada [Abdul Hamid bin Ja'far], telah mengabarkan kepadaku [ayahku] dari [Rafi' bin Usaid bin Zhuhair] dari [ayahnya yaitu Usaid bin Zhuhair] bahwa dia keluar kepada kaumnya yaitu Bani Haritsah, lalu berkata: "Wahai Bani Haritsah, sesungguhnya musibah telah menimpa kalian." Mereka bertanya: "Apa itu?" Dia menjawab: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menyewakan tanah, kami berkata: wahai Rasulullah bagaimana jika kami menyewakan dengan sedikit biji-bijian, beliau menjawab: " Tidak, " ia berkata dan kami dahulu menyewakannya dengan jerami, beliau menjawab: " Tidak, " kami menyewakannya dengan sesuatu yang ditanam dengan pengairan sungai kecil, beliau bersabda: " Tidak, tanamilah tanah tersebut atau berikan kepada saudaramu." Mujahid menyelisihi hadits tersebut.

【103】

Sunan Nasa'i 3803: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Adam] telah menceritakan kepada kami [Mufadhdhal yaitu Ibnu Muhalhal] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Usaid bin Zhuhair], dia berkata: "Telah datang kepada kami [Rafi' bin Khadij] kemudian berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kalian dari haql (akad mengerjakan tanah dengan bagi hasill), haql adalah sepertiga, dan seperempat dan melarang dari muzabanah, dan muzabanah adalah membeli buah yang ada pada pohon kurma dengan sekian dan sekian wasaq (60 sha') dari buah kurma."

【104】

Sunan Nasa'i 3804: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur], saya mendengar [Mujahid] menceritakan dari [Usaid bin Zhuhair], dia berkata: telah datang kepada kami [Rafi' bin Khadij] kemudian berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kami dari perkara yang dahulu memberikan manfaat bagi kami, sedang mentaati Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah lebih baik bagi kalian. Beliau telah melarang dari haql, beliau bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia memberikannya atau meninggalkannya." Dan beliau melarang dari muzabanah, dan muzabanah adalah seseorang memiliki banyak harta dari pohon kurma kemudian seseorang datang dan mengambilnya dengan sekian dan sekian wasaq dari buah kurma."

【105】

Sunan Nasa'i 3805: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Usaid bin Zhuhair], dia berkata: telah datang kepada kami [Rafi' bin Khadij] kemudian berbicara dan saya belum faham, dia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kalian dari perkara yang dahulu memberikan manfaat bagi kalian, dan mentaati Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah lebih baik bagi kalian daripada sesuatu yang memberikan manfaat kepada kalian. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kalian dari haql dan haql adalah mempekerjakan orang menggarap tanah dengan bagian sepertiga atau seperempat. Maka barang siapa yang memiliki tanah kemudian dia tidak membutuhkannya maka hendaknya dia memberikannya kepada saudaranya atau membiarkannya. Dan beliau melarang dari muzabanah, muzabanah adalah seseorang datang ke pohon kurma yang banyak dengan membawa harta yang banyak kemudian berkata: "Ambillah dengan sekian dan sekian wasaq kurma tahun tersebut."

【106】

Sunan Nasa'i 3806: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ya'qub bin Ishaq Al Baghdadi Abu Muhammad] telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdur Rahman] dari [Mujahid] telah menceritakan kepadaku [Usaid bin Rafi' bin Khadij], dia berkata: [Rafi' bin Khadij] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kalian dari perkara yang dahulu memberikan manfaat bagi kita, dan mentaati Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah lebih bermanfaat bagi kita. Sedang mentaati Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lebih bermanfaat bagi kita. Beliau bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya, apabila dia tidak mampu maka hendaknya dia meminta saudaranya agar menanaminya." Abdul Karim bin Malik menyelisihi hadits tersebut."

【107】

Sunan Nasa'i 3807: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] telah memberitakan kepada kami ['Ubaidullah yaitu Ibnu 'Amru] dari [Abdul Karim] dari [Mujahid], dia berkata: "Saya menggandeng tangan Thawus hingga saya menggamitkannya dengan [anak Rafi' bin Khadij], kemudian dia menceritakan kepadanya dari [ayahnya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang dari menyewakan tanah. Kemudian Thawus menolak dan berkata: "Saya telah mendengar Ibnu Abbas bahwa dia melihat hal tersebut tidak mengapa." Dan hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu 'Awanah dari Abu Hashin dari Mujahid, dia berkata: telah berkata Rafi'....secara mursal."

【108】

Sunan Nasa'i 3808: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Hashin] dari [Mujahid], ia berkata: telah berkata [Rafi' bin Khadij]: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kita dari perkara yang dahulu bermanfaat bagi kita, dan perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sesuatu yang wajib. Beliau telah melarang kita untuk menerima tanahdengan sebagian hasilnya. Hadits tersebut disetujui oleh Ibrahim bin Muhajir.

【109】

Sunan Nasa'i 3809: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] dari ['Ubaidullah] telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Ibrahim bin Muhajir] dari [Mujahid] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewati tanah seorang laki-laki Anshar dan beliau telah mengetahui bahwa dia membutuhkan (tanah tersebut), kemudian beliau bersabda: "Milik siapakah tanah ini?" Dia berkata: "Milik Fulan. Dia memberikannya kepadaku dengan upah (disewakan). Kemudian beliau bersabda: "Andai saja dia (mau) memberikannya kepada saudaranya." Kemudian Rafi' mendatangi orang-orang Anshar lalu berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kalian dari perkara yang dahulu memberikan manfaat bagi kalian, dan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah lebih bermanfaat bagi kalian."

【110】

Sunan Nasa'i 3810: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar], mereka berdua berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Mujahid] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari haql."

【111】

Sunan Nasa'i 3811: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] dari [Khalid] yaitu Ibnu Al Harits telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdul Malik] dari [Mujahid], dia berkata: [Rafi' bin Khadij] telah menceritakan, dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui kami kemudian melarang kami dari perkara yang dahulunya memberikan manfaat bagi kami. Beliau bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah hendaknya dia menanaminya atau memberikannya atau membiarkannya."

【112】

Sunan Nasa'i 3812: Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] dari [Abdul Malik] dari ['Atha`] dan [Thawus] serta [Mujahid] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui kami, kemudian melarang kami dari perkara yang dahulunya memberikan manfaat bagi kami, dan perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah lebih baik bagi kami. Beliau bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau membiarkannya atau memberikanya." (Akan tetapi) ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa Thawus tidak mendengar hadits ini.

【113】

Sunan Nasa'i 3813: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Adi] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Amru bin Dinar], dia berkata: " [Thawus] tidak suka untuk menyewakan tanahnya dengan emas dan perak, dan dia berpendapat tidak mengapa menyewakannya dengan sepertiga dan seperempat bagian. Kemudian Mujahid berkata kepadanya: "Pergilah kepada Rafi' bin Khadij, kemudian dengarkanlah darinya haditsnya. Kemudian dia berkata: "Sesungguhnya demi Allah, seandainya saya mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang darinya maka saya tidak akan melakukannya, akan tetapi telah menceritakan kepadaku orang yang lebih alim darinya yaitu [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sesungguhnya bersabda: "Sungguh salah seorang di antara kalian memberikan lahannya kepada saudaranya lebih baik daripada dia mengambil hasilnya tertentu karena menyewakannya." Sungguh diperselisihkan atas 'Atho` dalam hadits ini. Abdul Malik bin Maisarah mengatakan dari 'Atho' dari Rafi'. Dan telah kami sebutkan hadits tersebut. Dan telah dikatakan oleh Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari 'Atho` dari Jabir.

【114】

Sunan Nasa'i 3814: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atho`] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya ia menanaminya apabila tidak mampu untuk menanaminya maka hendaknya ia memberikannya kepada saudaranya yang muslim dan jangan memintanya untuk menanam untuk dirinya."

【115】

Sunan Nasa'i 3815: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atho`] dari [Jabir], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya dan janganlah dia menyewakannya." Hadits tersebut disetujui Abdur Rahman bin 'Amru Al Auza'i.

【116】

Sunan Nasa'i 3816: Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] dari [Yahya bin Hamzah] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari ['Atho`] dari [Jabir], dia berkata: "Dahulu orang-orang memiliki kelebihan lahan, mereka menyewakannya dengan mendapatkan setengah, sepertiga, dan seperempat bagian. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau meminta orang lain untuk menanamnya atau menahannya." Hadits tersebut disepakati oleh Mathar bin Thahman.

【117】

Sunan Nasa'i 3817: Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Muhammad yaitu Abu 'Umair bin An Nahhas] dan [Isa bin Yunus yaitu Al Fakhuri], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Dhamrah] dari [Ibnu Syaudzab] dari [Mathar] dari ['Atho`] dari [Jabir bin Abdullah], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami, lalu beliau bersabda: ""Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau meminta orang lain untuk menanaminya dan tidak menyewakannya."

【118】

Sunan Nasa'i 3818: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] dari [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Mathar] dari ['Atho`] dari [Jabir], dan dia merafa'kannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menyewakan tanah. Dan hal tersebut disepakati oleh Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij atas pelarangan dari menyewakan tanah.

【119】

Sunan Nasa'i 3819: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Mufadhdhal] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dan [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mukhabarah (menanami tanah orang lain dengan imbalan sebagian dari tanaman hasil tanah tersebut), muzabanah dan muhaqalah serta menjual buah hingga layak untuk dimakan kecuali 'araya (menghadiahkan buah kurma yang masih ada di pohon kepada orang lain yang membutuhkan). Hal tersebut disetujui oleh Yunus bin 'Ubaid.

【120】

Sunan Nasa'i 3820: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al 'Awwam] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Husain] telah menceritakan kepada kami [Yunus bin 'Ubaid] dari ['Atho`] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah, muzabanah dan mukhabarah, serta dari tsunya (mengecualikan dalam akad jual beli sesuatu yang tidak jelas) kecuali diberitahukan. Dan dalam riwayat Hammam bin Yahya seperti dalil yang menunjukkan bahwa 'Atho` tidak mendengar haditsnya dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu: "Barang siapa yang memiliki tanah hendaknya dia menanaminya."

【121】

Sunan Nasa'i 3821: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hammam bin Yahya], dia berkata: ['Atho`] bertanya kepada Sulaiman bin Musa, dia berkata: [Jabir] menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau meminta saudaranya untuk menanaminya dan tidak menyewakannya kepada saudaranya." Telah diriwayatkan dari Yazid bin Nu'aim dari Jabir bin Abdullah larangan tentang muhaqalah.

【122】

Sunan Nasa'i 3822: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Idris] telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam] dari [Yahya bin Abi Katsir] dari [Yazid bin Nu'aim] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari haql yaitu muzabanah. Hadits tersebut diselisihi oleh Hisyam, dan diriwayatkan dari Yahya dari Abu Salamah dari Jabir.

【123】

Sunan Nasa'i 3823: Telah mengabarkan kepada kami [Ats Tsiqah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dari [Hisyam bin Abu Abdullah] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muzabanah, dan mukhadharah. Dia berkata: mukhadharah adalah menjual buah sebelum memerah atau menguning. Sedangkan mukhabarah adalah menjual anggur dengan sekian dan sekian sha'. Hadits tersebut diselisihi oleh 'Amru bin Abu Salamah. Dia berkata dari ayahnya dari Abu Hurairah.

【124】

Sunan Nasa'i 3824: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari [Umar bin Abu Salamah] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah dan muzabanah. Keduanya diselisihi oleh Muhammad bin 'Amru kemudian dia mengatakan dari Abu Salamah dari Abu Sa'id.

【125】

Sunan Nasa'i 3825: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Adam] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahim] dari [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Sa'id Al Khudri], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah dan muzabanah." Mereka diselisihi oleh Al Aswad bin Al 'Ala', kemudian dia mengatakan dari Abu Salamah dari Rafi' bin Khadij.

【126】

Sunan Nasa'i 3826: Telah mengabarkan kepada kami [Zakariya bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yazid bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Humran] telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Al Aswad bin Al 'Ala`] dari [Abu Salamah] dari [Rafi' bin Khadij] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah dan muzabanah. hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Al Qasim bin Muhammad dari Rafi' bin Khadij.

【127】

Sunan Nasa'i 3827: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Murrah], dia berkata: "Saya bertanya kepada [Al Qasim] mengenai muzara'ah, maka dia menceritakan dari [Rafi' bin Khadij] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah dan muzabanah." Hal itu dikatakan oleh Abu Abdur Rahman sekali lagi.

【128】

Sunan Nasa'i 3828: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim], dari [Utsman bin Murrah], dia berkata: "Saya bertanya kepada [Al Qasim] mengenai penyewaan tanah, maka dia berkata: berkata [Rafi' bin Khadij] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah dan muzabanah. Dan hal tersebut diperselisihkan oleh Sa'id bin Al Musayyab.

【129】

Sunan Nasa'i 3829: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abu Ja'far Al Khathmi] nama (asli) nya adalah 'Umair bin Yazid, dia berkata: "Pamanku mengirimku bersama budak kecilnya kepada [Sa'id bin Al Musayyab] untuk bertanya kepadanya mengenai muzara'ah, maka dia berkata: "Dahulu [Ibnu Umar] melihat hal tersebut tidak mengapa hingga sampai kepadanya hadits dari Rafi' bin Khadij kemudian dia menemuinya. Lalu [Rafi'] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Bani Haritsah kemudian melihat tanaman dan beliau bersabda: "Betapa indahnya tanaman Zhuhair." Kemudian orang-orang berkata: "Bukan milik Zhuhair". Kemudian beliau bertanya: "Bukankah itu tanah milik Zhuhair?" mereka berkata: "Benar. Akan tetapi dia telah meminta kami untuk menanaminya." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ambillah tanaman kalian dan kembalikan nafkahnya kepadanya." Rafi' berkata: "Kemudian kami mengambil tanaman kami dan mengembalikan nafkahnya kepadanya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Thariq bin Abdur Rahman dari Sa'id. Hadits mengenai hal ini masih diperselisihkan.

【130】

Sunan Nasa'i 3830: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Thariq] dari [Sa'id bin Al Musabbab] dari [Rafi' bin Khadij]: dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah dan muzabanah. Dan beliau bersabda: "Sesungguhnya yang menanam itu ada tiga orang yaitu: seseorang yang memiliki tanah kemudian dia menanaminya, atau seseorang yang diberi tanah kemudian dia menanami apa yang diberikan kepadanya, atau seseorang yang menyewa tanah dengan emas atau perak." Israil memisahkannya dari Thariq kemudian memursalkan perkataan yang pertama, dan menjadikan yang terakhir berasal dari perkataan Sa'id.

【131】

Sunan Nasa'i 3831: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah memberitakan kepada kami [Israil] dari [Thariq] dari [Sa'id], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah. Sa'id berkata:..... kemudian dia menyebutkan (hadits) seperti itu. Diriwayatkan oleh Sufyan Ats Tsauri dari Thariq.

【132】

Sunan Nasa'i 3832: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ali yaitu Ibnu Maimun] telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Thariq], dia berkata: "Saya mendengar [Sa'id bin Al Musayyab] berkata: "Tidak ada yang memperbaiki tanaman kecuali tiga hal yaitu: tanah yang dapat dia awasi, atau pemberian atau tanah putih yang dia sewa dengan emas atau perak. Az Zuhri meriwayatkan perkataan yang pertama dari Sa'id dan memursalkannya.

【133】

Sunan Nasa'i 3833: Telah mengabarkan kepada kami [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim] telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah dan muzabanah. Dan diriwayatkan oleh Muhammad bin Abdurrahman bin Labibah dari Sa'id bin Al Musayyab. Lalu dia mengatakan dari Sa'd bin Abu Waqqash.

【134】

Sunan Nasa'i 3834: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'd bin Ibrahim] telah menceritakan kepadaku [pamanku] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Muhammad bin 'Ikrimah] dari [Muhammad bin Abdur Rahman bin Labibah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Sa'd bin Abu Waqqash], dia berkata: Dahulu para pemilik sawah menyewakan ladangnya pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan imbalan tanaman yang menjadi kewajiban orang yang menyirami. Kemudian mereka datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berselisih mengenai sebagian hal tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mereka dari hal tersebut untuk menyewakan dengan hal tersebut. Beliau bersabda: "Sewakan dengan imbalan emas dan perak." Sulaiman telah meriwayatkan hadits ini dari Rafi', ia mengatakan dari seseorang diantara paman-pamannya.

【135】

Sunan Nasa'i 3835: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aliyah] telah memberitakan kepada kami [Ayyub] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata: "Kami dahulu melakukan muhaqalah terhadap tanah kami pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kami menyewakannya dengan imbalan sepertiga, dan seperempat serta makanan yang telah ditentukan. Kemudian pada sautu hari datanglah seseorang di antara paman-pamanku lalu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang saya dari perkara yang dahulu memberikan manfaat bagi kita. Dan mentaati Allah dan RasulNya lebih bermanfaat bagi kita. Beliau melarang kita melakukan muhaqalah terhadap tanah dan menyewakannya dengan imbalan sepertiga dan seperempat serta makanan yang telah ditentukan. Dan beliau memerintahkan pemilik tanah agar menanaminya atau meminta orang lain menanaminya dan beliau tidak suka untuk menyewakannya. Dan selain itu Ayyub tidak mendengarnya dari Ya'la.

【136】

Sunan Nasa'i 3836: Telah mengabarkan kepada kami [Zakariya bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub], dia berkata: [Ya'la bin Hakim] menulis surat kepadaku: "Sesungguhnya saya telah mendengar [Sulaiman bin Yasar] menceritakan dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata: "Dahulu kami melakukan muhaqalah, kami menyewakannya dengan imbalan sepertiga dan seperempat serta makanan yang telah ditentukan. Sa'id meriwayatkan hal tersebut dari Ya'la bin Hakim."

【137】

Sunan Nasa'i 3837: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dari [Sa'id] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Rafi' bin Khadij] berkata: "Dahulu kami melakukan muhaqalah pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Lalu dia mengaku didatangi oleh sebagian pamannya lalu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang saya dari perkara yang dahulu memberikan manfaat bagi kami dan mentaati Allah dan RasulNya lebih bermanfaat bagi kita." Kami bertanya: "Apakah itu?" Dia menjawab: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau meminta saudaranya untuk menanaminya dan janganlah dia menyewakannya dengan imbalan sepertiga dan seperempat, dan tidak juga makanan tertentu. Hanzhalah bin Qais meriwayatkannya dari Rafi' akan tetapi berselisih dengan Rabi'ah dalam periwayatannya."

【138】

Sunan Nasa'i 3838: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammmad bin Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Hujain bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Rabi'ah bin Abu Abdur Rahman] dari [Hanzhalah bin Qais] dari [Rafi' bin Khadij] telah menceritakan kepadaku [pamanku] bahwa mereka dahulu menyewakan tanah pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan imbalan apa yang tumbuh pada sungai kecil dan sebagian tanaman yang dikecualikan oleh pemilik tanah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami dari hal tersebut. Kemudian saya berkata kepada Rafi': "Lantas bagaimana dengan menyewakannya dengan imbalan uang dinar dan dirham?" Dia berkata: "Itu tidak mengapa dengan imbalan dinar dan dirham. Al Auza'i menyelisihinya."

【139】

Sunan Nasa'i 3839: Telah mengabarkan kepada kami [Al Mughirah bin Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Isa yaitu Ibnu Yunus] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Rabi'ah bin Abu Abdur Rahman] dari [Hanzhalah bin Qais Al Anshari], dia berkata: "Saya bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] mengenai penyewaan tanah dengan imbalan dinar dan perak. Kemudian dia menjawab: "Tidak mengapa dengan hal tersebut, sesungguhnya orang-orang dahulu pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyewa dengan imbalan apa yang tumbuh di pinggir-pinggir aliran air dan rumput-rumput yang tumbuh di sungai-sungai kecil. Kemudian selamatlah orang ini dan binasalah orang ini, dan selamatlah orang ini dan binasalah orang ini. Dan orang-orang belum memiliki (model) persewaan kecuali seperti ini. Oleh karena itu hal tersebut dilarang. Adapun sesuatu yang telah diketahui dan dijamin maka tidak mengapa. Malik bin Anas sepakat atas sanadnya dan menyelisihinya dalam lafazhnya."

【140】

Sunan Nasa'i 3840: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Rabi'ah] dari [Hanzhalah bin Qais], dia berkata: "Saya bertanya [Rafi' bin Khadij] mengenai penyewaan tanah. Maka dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari penyewaan tanah. Saya bertanya: "Dengan imbalan emas dan perak?" Dia berkata: "Sesungguhnya beliau melarang darinya dengan imbalan apa yang keluar dari tanah tersebut, adapun emas dan perak maka tidak mengapa. Sufyan Ats Tsauri radliallahu 'anhu meriwayatkannya dari Rabi'ah dan dia tidak merafa'kannya."

【141】

Sunan Nasa'i 3841: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] dari [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Rabi'ah bin Abu Abdur Rahman] dari [Hanzhalah bin Qais], dia berkata: "Saya bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] mengenai penyewaan tanah kosong dengan imbalan emas dan perak. Dia menjawab: "Halal, tidak mengapa dengannya, hal itu adalah upah tanah. Yahya bin Sa'id meriwayatkannya dari Hazhalah bin Qais dan dia merafa'kannya sebagaimana Malik meriwayatkannya dari Rabi'ah."

【142】

Sunan Nasa'i 3842: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi] dalam haditsnya dari [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Hanzhalah bin Qais] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami dari menyewakan tanah kami, padahal pada saat itu belum ada emas dan perak. Sehingga seseorang menyewakan tanahnya dengan imbalan apa yang ada di atas sungai kecil serta dengan imbalan rumput dan sesuatu tertentu." Salim bin Abdullah bin Umar meriwayatkannya dari Rafi' bin Khadij dan diperselisihkan atas Az Zuhri mengenai hal tersebut. Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Asma`] dari [Juwairiyah] dari [Malik] dari [Az Zuhri] bahwa [Salim bin Abdullah], dia menyebutkan hadits seperti itu. Sedang 'Uqail bin Khalid menyetujuinya.

【143】

Sunan Nasa'i 3843: Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [kakekku] telah mengabarkan kepadaku ['Uqail bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah] bahwa Abdullah bin Umar pernah menyewakan tanahnya hingga sampai kepadanya (berita) bahwa [Rafi' bin Khadij] melarang dari penyewaan tanah. Kemudian Abdullah bin Umar menemuinya lalu berkata: "Wahai Ibnu Khadij, apa yang kau ceritakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai penyewaan tanah?" Kemudian Rafi' berkata kepada Abdullah: "Saya mendengar kedua [pamanku] dan mereka adalah orang yang menyaksikan perang Badr, mereka menceritakan kepada ahli Badr bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari penyewaan tanah." Abdullah berkata: "Sungguh saya mengetahui pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa tanah disewakan." Kemudian Abdullah khawatir Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan sesuatu yang tidak dia ketahui maka dia pun meninggalkan penyewaan tanah. Hadits tersebut dimursalkan oleh Syu'aib bin Abu Hamzah."

【144】

Sunan Nasa'i 3844: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Khalid bin Khalli] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Az Zuhri], dia berkata: "Telah sampai kepada kami bahwa [Rafi' bin Khadij] telah menceritakan bahwa kedua [pamannya] dan mereka mengaku telah menyaksikan (turut serta dalam) perang Badr, keduanya mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari penyewaan tanah. Diriwayatkan oleh Utsman bin Sa'id dari Syu'aib dan dia tidak menyebutkan kedua pamannya."

【145】

Sunan Nasa'i 3845: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Sa'id] dari [Syu'aib], [Az Zuhri] berkata: Ibnu Al Musayyab pernah berkata: "Menyewa tanah dengan upah emas dan perak adalah tidak mengapa. [Rafi' bin Khadij] menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal tersebut." Abdullah Karim bin Al Harits menyetujui pemursalan hadits tersebut.

【146】

Sunan Nasa'i 3846: Telah mengabarkan kepada kami [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Abu Khuzaimah Abdullah bin Tharif] dari [Abdul Karim bin Al Harits] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Rafi' bin Khadij] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari penyewaan tanah." Ibnu Syihab berkata: "Rafi' bin Khadij ditanya setelah itu: "Bagaimana dahulu mereka menyewakan tanah?" Dia berkata: "Dengan imbalan sebagian makanan tertentu dan disyaratkan bagi kami apa yang tumbuh di tepi aliran-aliran air di tanah tersebut serta rumput-rumput pada sungai-sungai kecil. Diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij dan diperselisihkan atasnya dalam hal tersebut.

【147】

Sunan Nasa'i 3847: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] telah menceritakan kepada kami [Fudhail] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] bahwa [Rafi' bin Khadij] mengabarkan kepada [Abdullah bin Umar] bahwa [paman- pamannya] datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian kembali dan mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari penyewaan ladang. Kemudian Abdullah berkata: "Sungguh kami tahu bahwa dia adalah pemilik sawah yang menyewakan sawahnya pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan syarat dia mendapatkan apa yang tumbuh pada sungai kecil yang memberi pengairan yang darinya air memancar, dan sekumpulan jerami, saya tidak mengetahui berapa jerami tersebut. Ibnu 'Aun meriwayatkannya dari Nafi' dari sebagian pamannya.

【148】

Sunan Nasa'i 3848: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah memberitakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'], "Dahulu Ibnu Umar mengambil sewaan tanah, kemudian sampai kepadanya sesuatu (berita) dari [Rafi' bin Khadij] lalu dia menggandeng tanganku dan berjalan menuju (rumah) Rafi' bin Khadij dan saya menemaninya. Kemudian Rafi' menceritakan kepadanya dari [sebagian pamannya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari penyewaan tanah, kemudian Abdullah meninggalkannya setelah itu."

【149】

Sunan Nasa'i 3849: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Ishaq Al Azraq] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa dia dahulu mengambil penyewaan tanah hingga [Rafi'] menceritakan kepadanya dari [sebagian pamannya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari penyewaan tanah, kemudian dia meninggalkannya setelah itu. Ayyub telah meriwayatkannya dari Nafi' dari Rafi' dan tidak menyebutkan paman-pamannya."

【150】

Sunan Nasa'i 3850: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] bahwa Ibnu Umar dahulu menyewakan ladangnya hingga sampai kepadanya di akhir kekhilafahan Mu'awiyah bahwa [Rafi' bin Khadij] mengabarkan mengenai pelarangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian dia menemuinya dan saya menemaninya. Lalu dia bertanya kepadanya. Kemudian Rafi' berkata: "Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari penyewaan ladang, kemudian Ibnu Umar meninggalkannya setelah itu. Dan dia apabila ditanya mengenai hal tersebut dia berkata: "Rafi' bin Khadij mengaku bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang darinya. 'Ubaidullah bin Umar dan Katsir bin Farqad serta Juwairiyah bin Asma` sepakat dengannya."

【151】

Sunan Nasa'i 3851: Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Abdullah bin Abdul Hakam bin A'yan] telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] dari [ayahnya] dari [Katsir bin Farqad] dari [Nafi'] bahwa Abdullah bin Umar dahulu menyewakan sawah kemudian dia diberitahu bahwa [Rafi' bin Khadij] meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang dari hal tersebut. Nafi' berkata: kemudian ia keluar menemui Rafi' bin Khadij (yang berada) di atas ubin dan saya bersamanya, kemudian dia bertanya kepada Rafi' bin Khadij, lalu dia berkata: "Ya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari penyewaan ladang." Maka Abdullah pun meninggalkan penyewaannya."

【152】

Sunan Nasa'i 3852: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnu Al Harits] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] bahwa seseorang telah mengabarkan kepada Ibnu Umar bahwa [Rafi' bin Khadij] meriwayatkan hadits mengenai penyewaan tanah. Maka saya dan orang yang mengabarkan berita tersebut pergi bersamanya hingga sampai kepada Rafi'. Kemudian Rafi' mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari penyewaan tanah. Lalu Abdullah pun meninggalkan penyewaan tanah."

【153】

Sunan Nasa'i 3853: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid Al Muqri`] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi'] bahwa [Rafi' bin Khadij] telah bercerita kepada Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari penyewaan ladang.

【154】

Sunan Nasa'i 3854: Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepadaku [Hafsh bin 'Inan] dari [Nafi'] bahwa dia telah menceritakan kepadanya, dia berkata: "Dahulu Ibnu Umar menyewakan tanahnya dengan imbalan sebagian dari hasil yang dikeluarkan darinya. Kemudian sampai kepadanya bahwa [Rafi' bin Khadij] melarang dari hal tersebut dan dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari hal tersebut." Ibnu Umar berkata: "Dahulu kami menyewakan tanah sebelum mengetahui Rafi'". Kemudian dia merasakan ada ganjalan dalam hatinya lalu dia letakkan tangannya di pundakku hingga kami bertolak menuju kepada Rafi'. Kemudian Abdullah berkata kepadanya: "Apakah engkau mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari penyewaan tanah?" Maka Rafi' berkata: "Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menyewakan tanah dengan sesuatu."

【155】

Sunan Nasa'i 3855: Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dari [Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dan [Nafi'] keduanya telah mengabarkan kepadanya dari [Rafi' bin Khadij] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari penyewaan tanah. Ibnu Umar meriwayatkannya dari Rafi' bin Khadij dan diperselisihkan atas 'Amru bin Dinar.

【156】

Sunan Nasa'i 3856: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Mubarak] telah memberitakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru bin Dinar], dia berkata: "Saya mendengar [Ibnu Umar] berkata: "Dahulu kami melakukan mukhabarah dan melihat hal tersebut tidak mengapa hingga [Rafi' bin Khadij] mengaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mukhabarah."

【157】

Sunan Nasa'i 3857: Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dia berkata: [Ibnu Juraij] berkata: "Saya mendengar ['Amru bin Dinar] berkata: "Saya bersaksi sungguh saya mendengar [Ibnu Umar] bertanya mengenai mukhabarah kemudian berkata: "Dahulu kami melihat hal tersebut tidak mengapa hingga pada tahun pertama [Ibnu Khadij] mengabarkan kepada kami bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mukhabarah." Keduanya disepakati oleh Hammad bin Zaid.

【158】

Sunan Nasa'i 3858: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi] dari [Hammad bin Zaid] dari ['Amru bin Dinar], dia berkata: saya mendengar [Ibnu Umar] berkata: "Dahulu kami melihat mukhabarah tidak mengapa hingga pada tahun pertama [Rafi'] mengaku bahwa Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari hal tersebut. Hal tersebut diselisihi oleh 'Arim, dia berkata: dari Hammad dari 'Amru dari Jabir. Telah menceritakan kepada kami [Harami bin Yunus] telah menceritakan kepada kami ['Arim] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari penyewaan tanah. Muhammad bin Muslim Ath Thaifi menyetujui hal tersebut.

【159】

Sunan Nasa'i 3859: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Suraij] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim] dari ['Amru bin Dinar] dari [Jabir], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang saya dari mukhabarah dan muhaqalah, serta muzabanah. Sufyan bin 'Uyainah menggabungkan kedua hadits, ia berkata: dari Ibnu Umar dan Jabir.

【160】

Sunan Nasa'i 3860: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amru bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dan [Jabir]: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual buah hingga kelihatan kelayakannya dan melarang dari mukhabarah, serta penyewaan tanah dengan imbalan sepertiga dan seperempat. Abu An Najasyi 'Atho` bin Shuhaib meriwayatkannya dan telah diperselisihkan atasnya dalam hal tersebut."

【161】

Sunan Nasa'i 3861: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakar Muhammad bin Isma'il Ath Thabrani] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Bahr] telah menceritakan kepada kami [Mubarak bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abu An Najasyi] telah menceritakan kepadaku [Rafi' bin Khadij] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Rafi': "Apakah kalian menyewakan ladang-ladang kalian? Maka saya katakan: "Ya, wahai Rasulullah, dengan imbalan seperempat dan beberapa wasaq gandum." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan kalian lakukan, tanamilah atau pinjamkan, atau tahanlah." Al Auza'I menyelisihinya, kemudian dia berkata: dari Rafi' bin Khadij dari Zhuhair bin Rafi'.

【162】

Sunan Nasa'i 3862: Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] telah menceritakan kepadaku [Al Auza'i] dari [Abu An Najasyi] dari [Rafi'], dia berkata: telah datang kepada kami [Zhuhair bin Rafi'] kemudian ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku dari perkara yang dahulunya menemani kami. Saya katakan: apakah hal tersebut? Ia berkata: perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah benar. Beliau bertanya kepadaku: "Bagaimana kalian berbuat terhadap ladang-ladang kalian?" saya katakan: kami mengupahkannya dengan imbalan seperempat dan beberapa wasaq kurma atau gandum. Beliau bersabda: "Janganlah kelian lakukan, tanamilah tanah tersebut atau tanamkanlah atau tahanlah." Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj telah meriwayatkannya dari Usaid bin Rafi' kemudian ia menjadikan riwayat tersebut milik saudara Rafi'.

【163】

Sunan Nasa'i 3863: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Habban] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Laits] telah menceritakan kepadaku [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Usaid bin Rafi' bin Khadij] bahwa [saudara Rafi'] berkata kepada kaumnya: "Sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang pada hari ini dari sesuatu yang dahulunya menemani kalian dan perintahnya adalah ketaatan dan kebaikan. Beliau melarang dari muhaqalah."

【164】

Sunan Nasa'i 3864: Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] dari [Al Laits] dari [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Abdur Rahman bin Hurmuz], dia berkata: "Saya mendengar [Usaid bin Rafi' bin Khadij Al Anshari] menyebutkan bahwa mereka melarang muhaqalah yaitu tanah yang ditanami dengan imbalan sebagian apa yang hasilnya. Diriwayatkan oleh Isa bin Sahl bin Rafi'.

【165】

Sunan Nasa'i 3865: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] telah memberitakan kepada kami [Habban] telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sa'id bin Yazid Abu Syuja'] telah menceritakan kepadaku [Isa bin Sahl bin Rafi' bin Khadij], dia berkata: Sesungguhnya aku adalah anak yatim yang berada dalam asuhan kakekku, Rafi' bin Khadij, aku telah menjadi baligh dan pergi haji bersamanya, lalu datanglah saudaraku Imran bin Sahl bin Rafi' bin Khadij, lalu berkata: "Wahai ayahku, sesungguhnya kami telah menyewakan tanah kami kepada fulanah dengan imbalan dua ratus dirham. Kemudian [Kakek] berkata: "Wahai anakku, tinggalkanlah hal itu, karena sesungguhnya Allah 'azza wa jalla akan memberi kalian rizqi selainnya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang akan penyewaan tanah."

【166】

Sunan Nasa'i 3866: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Ishaq] dari [Abu 'Ubaidah bin Muhammad] dari [Al Walid bin Abu Al Walid] dari ['Urwah bin Az Zubair], dia berkata: telah berkata [Zaid bin Tsabit]: Semoga Allah mengampuni Rafi' bin Khadij. Demi Allah, saya lebih mengetahui hadits dari pada dia. Sesungguhnya dahulu kami adalah dua orang yang berperang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila hal ini keadaan kalian maka janganlah menyewakan sawah." Maka dia mendengar sabda beliau: "janganlah menyewakan sawah." Abu Abdur Rahman berkata: "Penulisan perjanjian muzara'ah adalah bahwa benih dan biaya ditanggung pemilik tanah dan untuk orang yang menanam seperempat dari apa yang Allah 'azza wa jalla keluarkan dari tanah tersebut. Ini adalah perjanjian yang ditulis oleh Fulan bin Fulan bin Fulan dalam keadaan sehat. Dan persetujuan Fulan bin Fulan adalah: "Sesungguhnya engkau telah menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang ada di tempat ini, di Kota ini, dengan sistem muzara'ah. Tanah tersebut adalah tanah yang dikenal dengan ini, dan dibatasi oleh empat batasan yang mengelilingi seluruhnya. Salah satu batasan tersebut seluruhnya menempel pada ini. Dan yang kedua dan ketiga serta keempat engkau telah menyerahkan seluruh tanahmu yang dibatasi ini dalam surat perjanjian ini dengan batas-batas yang mengelilinginya dan seluruh haknya, air minumnya, sungainya, dan pengairannya adalah tanah kosong yang tidak ada tanamannya satu tahun penuh, awalnya adalah permulaan bulan ini dari tahun ini, dan berakhir dengan berlalunya bulan ini dari tahun ini, agar saya menanami seluruh tanah yang dibatasi ini dalam surat ini yang telah disebutkan tempatnya pada surat tersebut pada tahun terbatas ini dari awal hingga akhir. Seluruh apa yang saya inginkan dan saya kehendaki untuk saya tanam padanya berupa gandum dan jewawut, bijan, padi, kapas, kurma, kacang baqil, kacang himmash, kubis, kacang adas, mentimun, semangka, wortel, syaljam, lobak, bawang merah, bawang putih, sayur-sayuran, kemangi dan yang lainnya dari seluruh hasil bumi pada musim dingin dan panas dengan benih dan bijianmu, semuanya adalah tanggunganmu, agar saya mengurusinya dengan tanganku dan orang-orang yang saya kehendaki dari para pembantuku dan orang-orang upahanku, sapiku, alat-alatku hingga menanam hal itu, memakmurkannya, mengerjakan apa yang bisa mengembangkan dan memberikan kemaslahatan kepadanya, mengolah tanah, membersihkan rumput, menyirami apa yang perlu disirami dari tanaman yang ditanam, memupuk apa yang perlu dipupuk, menggali pengairan serta sungainya, memetik yang dipetik darinya, melakukan pemanenan apa yang dipanen darinya, mengumpulkannya, menebah apa yang ditebah dan memotongnya dengan biaya darimu atas semua itu. Dan saya akan mengerjakannya dengan tanganku, dan pembantumu tanpa dirimu, dan engkau mendapatkan seluruh apa yang Allah 'azza wa jalla keluarkan dari semua hal itu dalam waktu yang telah disebutkan dalam surat ini dari awal hingga akhir. Engkau mendapatkan tiga perempat dengan bagian tanahmu, air minummu, benihmu dan biayamu. Dan saya mendapatkan seperempat sisanya dari semua itu dengan penanamanku, pekerjaanku serta pelaksanaanku terhadap hal tersebut dengan tanganku, dan para pembantuku. Dan engkau menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang terbatas ini yang terdapat dalam surat ini dengan seluruh hak-haknya dan pengawasannya. Dan saya mengambil seluruh hal tersebut darimu pada hari ini dari bulan ini dari tahun ini. Sehingga semua itu berada di tanganku untukmu, tidak saya miliki sedikitpun darinya dan tidak ada pengklaiman, serta penuntutan kecuali muzara'ah yang tersebut dalam surat ini pada tahun ini yang telah disebutkan dalam surat. Kemudian apabila telah selesai maka semua itu dikembalikan kepadamu dan ketanganmu dan engkau berhak mengeluarkan saya setelah selesainya tahun tersebut dari muzara'ah dan engkau mengeluarkannya dari tanganku dan tangan setiap orang yang memiliki campur tangan dengan sebab diriku. Telah diikrarkan oleh Fulan dan Fulan. Dan surat tersebut ditulis sebanyak dua lembar."

【167】

Sunan Nasa'i 3867: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Zurarah] telah memberitakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun], dia berkata: [Muhammad] pernah berkata: "Tanahku seperti harta Mudlarabah (kerjasama dagang dengan memberikan saham harta atau jasa), apa yang layak untuk harta mudlarabah maka layak untuk tanahku dan apa yang tidak layak untuk harta mudlarabah maka tak layak pula untuk tanahku. Dia memandang tidak mengapa jika dia menyerahkan tanahnya kepada pembajak tanah agar dikerjakan oleh pembajak tanah sendiri, anaknya dan orang-orang yang membantunya serta sapinya, pembajak tidak memberikan biaya sedikitpun, dan pembiayaannya semua dari pemilik tanah."

【168】

Sunan Nasa'i 3868: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Muhammad bin Abdur Rahman] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliyallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyerahkan pohon kurma Khaibar dan tanahnya kepada orang-orang Yahudi agar mereka mengerjakannya dari harta mereka sedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkan setengah dari apa yang keluar darinya.

【169】

Sunan Nasa'i 3869: Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Abdullah bin Abdul Hakam] telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Muhammad bin Abdur Rahman] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyerahkan pohon kurma Khaibar dan tanahnya kepada orang-orang Yahudi agar mereka menggarapnya dari harta mereka sedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkan setengah dari buahnya.

【170】

Sunan Nasa'i 3870: Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Abdullah bin Abdul Hakam] telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] dari [ayahnya] dari [Muhammad bin Abdur Rahman] dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata: "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu sawah-sawah disewakan dan pemilik tanah berhak terhadap apa yang tumbuh di sekitar sungai kecil ladangnya dan sekelompok jerami, saya tidak tahu berapa itu."

【171】

Sunan Nasa'i 3871: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] telah memberitakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Abdur Rahman bin Al Aswad], dia berkata: "Dua orang pamanku bercocok tanam dengan mendapatkan sepertiga dan seperempat dan ayahku bekerjasama dengan keduanya, [Alqomah] dan [Al Aswad] mengetahui hal itu namun mereka tidak mengingkarinya."

【172】

Sunan Nasa'i 3872: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir], dia berkata: Saya mendengar [Ma'mar] dari [Abdul Karim Aljazary], dia berkata: [Said bin Jubair] berkata: [Ibnu Abbas] berkata: "Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kalian perbuat adalah seseorang di antara kalian menyewakan tanahnya dengan upah emas atau perak."

【173】

Sunan Nasa'i 3873: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dan [Sa'id bin Jubair] bahwa Keduanya berpendapat tidak mengapa menyewa tanah kosong.

【174】

Sunan Nasa'i 3874: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Zurarah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Muhammad], dia berkata: "Aku tidak tahu bahwa [Syuraih] memutuskan mengenai seseorang yang melakukan mudlarabah kecuali dengan dua keputusan, suatu ketika dia mengatakan kepada pelaksana mudlarabah: "Berikanlah buktimu terhadap musibah yang dengannya engkau mendapatkan udzur!" atau suatu ketika dia mengatakan kepada pemilik harta: "Berikan buktimu bahwa orang kepercayaanmu adalah orang yang berkhianat, jika tidak maka dia bersumpah dengan nama Allah bahwa dia tidak mengkhianatimu."

【175】

Sunan Nasa'i 3875: Telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Thariq] dari [Sa'id bin Al Musayyab], dia berkata: "Tidak mengapa menyewakan tanah kosong dengan upah emas atau perak." Dia juga berkata: "Jika seseorang membayar harta kepada orang lain dengan qirod (pemberian modal untuk berdagang dengan memperoleh bagian laba) dan dia ingin menuliskannya dalam surat lalu dia menulis: Ini adalah surat yang ditulis oleh fulan bin fulan dengan kerelaan darinya dalam keadaan sehat dan lisensinya untuk Fulan bin Fulan, bahwa engkau telah menyerahkan kepadaku pada permulaan bulan dari tahun ini, sebanyak sepuluh ribu dirham secara jelas dan baik dengan berat tujuh qiradh atas dasar ketakwaan kepada Allah baik dalam keadaan tersembunyi ataupun terang-terangan, serta menunaikan amanah agar saya membeli dengannya menurut kehendakku segala apa yang ingin saya beli, dan aku akan mengaturnya sekiranya saya pandang perlu untuk mengaturnya dari berbagai jenis perdagangan, dan akan aku keluarkan apa yang saya kehendaki kemana saja yang saya kehendaki dan menjual apa yang ingin saya jual dari barang yang telah saya beli, baik secara kontan atau kredit, baik dengan uang atau dengan barang dengan dasar saya mengerjakan semua itu sesuai pendapatku, dan saya akan mewakilkan dalam hal itu kepada orang yang saya kehendaki, dan setiap apa yang dirizqikan Allah dalam hal itu berupa kelebihan dan keuntungan diluar modal tersebut yang telah engkau serahkan kepadaku yang tertera banyaknya, didalam surat ini, maka hal itu dibagi antara saya dan engkau menjadi dua bagian, untukmu setengah sesuai dengan bagian modalmu, dan untukku setengah sesuai dengan pekerjaanku secara penuh, jika ada sesuatu yang hilang maka hal itu menjadi tanggungan modal. Saya terima sebanyak sepuluh ribu dirham secara jelas dan baik pada permulaan bulan ini pada tahun ini, dan menjadi qiradh milikmu yang ada padaku dengan persyaratan yang tercantum dalam surat ini. Telah menyatakan Fulan dan Fulan. Jika ia ingin membebaskannya untuk membeli dan menjual secara kredit, maka ia menulis: dan engkau telah melarangku untuk membeli dan menjualnya dengan kredit."

【176】

Sunan Nasa'i 3876: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq] dari [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah], dia berkata: "Saya, 'Ammar dan Sa'd bersekutu pada perang Badr, kemudian Sa'd datang membawa dua orang tawanan, sedangkan saya dan Ammar tidak membawa sesuatupun."

【177】

Sunan Nasa'i 3877: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] Mengenai dua orang budak yang bersekutu dengan syarat-syarat tertentu, salah seorang dari mereka berjanji akan menebus salah seorang dari mereka. Az Zuhri berkata: "Boleh jika mereka berdua bersekutu salah seorang dari mereka menebus untuk yang lainnya."